Norma Azmi Farida

aktif di Cris Foundation (Center For Research of Islamic Studies) Redaktur Tafsiralquran.id

Artikel Terbaru

Artikel Penulis

Gus Iqdam dan Pesan Perdamaian Menjelang Pemilu

Indonesia akan menghadapi hajat besar, yakni Pemilihan Umum di tahun 2024 nanti. Di tahun politik seperti ini, perpecahan bangsa adalah hal yang menjadi perhatian penting bagi siapapun. Para ulama dan pendakwah juga turut menyoroti pesta rakyat lima...

Hermeneutika Filosofis-Dekonstruktif dalam Menalar Tafsir Gender

Setelah Aksin Wijaya mengulas tentang wacana mufasir dengan nalar normatif dan rasional yang sudah tertulis dalam tulisan sebelumnya Normatif dan Rasionalis: Dua Tipologi Nalar Tafsir Gender. Selanjutnya, dibahas tentang hermeneutika filosofis-dekonstruksi dalam menalar tafsir gender. Hermeneutika yang...

Dua Tipologi Nalar Tafsir Gender

Tafsir gender merupakan tafsir yang berupaya membaca ayat-ayat relasi laki-laki dan perempuan secara umum. Tafsir gender yang dimaksud adalah potret lebih luas dari produk tafsir oleh siapapun mufassirnya.  Definisi ini tentu berbeda dengan tafsir feminis, suatu genre...

Hubungan Manusia dan Lingkungan Hidup dalam Surah Albaqarah Ayat 30

Ada dua paradigma umum dalam hubungan manusia dan lingkungan hidup, antroposentrisme dan ekosentrisme. Paradigma antroposentrisme biasa ditengarai dengan posisi manusia yang cenderung ingin menguasai alam hingga mengeksploitasinya, dan memandang bahwa alam dapat menyediakan semua kebutuhan manusia. Sementara...

Meninjau Ulang Makna Asyiddaa’u alal Kuffar dalam Al-Quran Surah Al-Fath Ayat 29

Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk berlaku kasih dan sayang terhadap sesama, sehingga menciptakan toleransi beragama. Akan tetapi, tidak jarang Islam sering mendapat tuduhan sebagai agama yang mengajarkan radikalisme dan terorisme karena adanya ayat-ayat dan hadis tentang perilaku...

Pemikiran Musdah Mulia tentang Pernikahan Anak

Pelarangan pernikahan anak di Indonesia sudah diperhatikan pemerintah sejak lama. Ini dibuktikan dengan adanya UU Pernikahan nomor 1 tahun 1974 yang salah satu pasalnya ialah batasan usia menikah; untuk laki-laki 19 tahun dan untuk perempuan 16 tahun...