Tahun 2019 agaknya menjadi tahun yang penting bagi dunia permushafan Indonesia. Ragam produk mushaf yang diterbitkan Kementerian Agama (selanjutnya disingkat Kemenag) seolah menandai “babak baru” standarisasi mushaf Alquran.
Di tahun 2019, Kemenag menerbitkan setidaknya empat produk mushaf Alquran, yakni 1) Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (selanjutnya disebut MSI), yang meliputi Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani, Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriah, dan Mushaf Al-Qur’an Standar Braille; 2) Al-Qur’an dan Terjemahannya, 3) Juz ‘Amma: Terjemah dan Transliterasi Latin, dan 4) Surah Yasin: Beberapa Surah dan Tahlil.
Masing-masing produk tersebut di atas bisa dikatakan telah mewakili setiap segmen penerbitan mushaf Alquran di Indonesia. MSI dari segmen “mushaf reguler”, Al-Qur’an dan Terjemahannya dari segmen “terjemahan Alquran”, Juz ‘Amma dari segmen “mushaf juz 30”, dan Surah Yasin dari segmen “al-majmu’ al-syarif” atau kompilasi surah dan zikir.
“Mushaf reguler” merupakan segmen dasar yang menyasar pada fungsi dasar mushaf sebagai media bacaan. Segmen ini juga mencakup jenis Bahriah bagi mereka yang hendak menghafalkan Alquran. “Terjemahan Alquran” merupakan segmen yang menyasar pada fungsi terjemah dari mushaf Alquran. Sedangkan “mushaf juz 30” dan “al-majmu’ al-syarif” merupakan segmen baru yang muncul seiring dengan adanya perkembangan kebutuhan jenis mushaf.
Baca juga: Mengenal Edisi Mushaf Standar Indonesia
Standarisasi mushaf sebagaimana disebutkan di awal, kendati melalui ragam produk yang ada, pada dasarnya terpusat pada dan dimulai dari MSI serta Al-Qur’an dan Terjemahannya. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan produk “primer” yang menjadi acuan segalanya. Sedangkan dua sisanya cenderung pada produk “sekunder”.
Namun demikian, kehadiran dua produk “sekunder” tersebut justru menjadi bukti kuat akan adanya upaya standarisasi produk mushaf oleh Kemenag. Yakni dengan memperluas cakupan pada seluruh segmen terbitan mushaf Alquran, termasuk mushaf-mushaf “sekunder” yang muncul akibat perkembangan kebutuhan jenis mushaf.
Fokus standarisasi mushaf sendiri setidaknya dapat dikelompokkan dalam dua elemen besar, yakni elemen dasar dan elemen tambahan. Elemen dasar merupakan elemen inti yang menjadi keniscayaan sebuah mushaf Alquran seperti jenis qiraah, rasm, tanda baca, dan terjemahan. Sedangkan elemen tambahan merupakan elemen yang condong pada unsur estetika semata, seperti pemilihan jenis dan gaya penulisan huruf (font).
Baca juga: Proses Panjang Standarisasi Mushaf Braille di Indonesia
Pada elemen dasar, standarisasi yang mencolok terletak pada pembakuan riwayat rasm yang digunakan. Hal ini sebagaimana pernah penulis ulas (lihat: Membedah Takrif Rasm Mushaf Alquran Standar Indonesia), afiliasi rasm MSI telah terbakukan pada riwayat Abu ‘Amr al-Daniy, bukan Abu Dawud Sulaiman bin Najah.
Detail penulisan rasm-nya dilakukan secara berangsur-angsur mengikuti perkembangan kajian yang ada. Hal ini seperti dikemukakan dalam Sejarah Penulisan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan temuan yang penulis dapati pada aplikasi Qur’an Kemenag (lihat: Perbandingan Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani Indonesia dan Aplikasi Qur’an Kemenag).
Selain rasm, terjemahan menjadi elemen standarisasi yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan adanya penyempurnaan terhadap terjemahan tahun 2002 sesuai dengan perkembangan dinamika, baik dari aspek sosial kemasyarakatan maupun bahasa Indonesia yang digunakan. Sedangkan pada elemen tambahan, standarisasi muncul pada penggunaan Isep Misbah sebagai font utama.
Baca juga: Popularitas Mushaf Alquran Produksi Bombay di Indonesia
Fokus standarisasi ini secara seragam dapat dijumpai pada setiap produk mushaf terbitan Kemenag mulai dari tahun 2019 hingga saat ini. Pembaca dapat dengan mudah melihat penyeragaman tersebut, misalnya, dalam MSI tahun 2019, 2020, dan 2021.
Belakangan, upaya standarisasi juga menyasar pada segmen Alquran digital yang dalam hal ini diwakili oleh aplikasi Qur’an Kemenag. Dikatakan belakangan karena aplikasi ini telah diluncurkan pada tahun 2016 silam, dan hari ini “interior” aplikasi tersebut telah diseragamkan dengan produk mushaf Kemenag yang lain, seperti dalam penulisan rasm, terjemahan, dan font yang digunakan.
Kini, Kemenag melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an telah menghadirkan satu segmen mushaf baru yang dikenal dengan Mushaf Al-Qur’an Isyarat. Mushaf Alquran dalam bahasa isyarat yang menjadi jenis ke-4 dari MSI. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []