BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Berkumur-Kumur Saat Puasa

Hukum Berkumur-Kumur Saat Puasa

Saat sedang berpuasa kita dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Lalu bagaimana dengan hukum berkumur-kumur saat sedang berpuasa? Apakah hukumnya makruh sebab dapat membuat air secara tidak sengaja tertelan. Hal ini penting diketahui sebab berkumur-kumur adalah salah satu tindakan yang disunahkan dalam berwudu. Lalu bagaimana pandangan ulama terkait hukum berkumur saat puasa? Berikut penjelasannya:

Berkumur-Kumur Saat Puasa

Allah berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. …

Baca Juga: Kesamaan Puasa Umat Nabi Muhammad dan Umat Sebelumnya

Tatkala membicarakan tafsir ahkam tentang ayat di atas, Syaikh Wahbah al-Zuhaili di dalam Tafsir Munir menjelaskan, Mazhab Malikiyah meyakini bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah menelan air tatkala berkumur dan menyedot air ke hidung. Meskipun orang tersebut tidak keterlaluan (mubalgah) dalam melakukan keduanya. Serta tidak sengaja dalam menelan air (Tafsir Munir/3/104).

Di tempat lain, yakni di dalam Fiqhul Islami, Syaikh Wahbah menerangkan bahwa ulama sepakat bahwa berkumur dan menyedot air ke hidung sendiri tidaklah membatalkan puasa. Entah itu dilakukan tatkala bersuci atau selainnya. Dan entah itu dilakukan secara keterlaluan maupun lebih dari tiga kali. Hanya saja hukumnya makruh berkumur hanya sekedar iseng, atau sebab panas, atau kehausan. (Fiqhul Islami/3/1731).

Dari sini kita memperoleh keterangan, hukum asal berkumur atau menyedot air ke hidung adalah tidak membatalkan puasa. Hanya saja bila keduanya suatu saat membuat kita menelan air, ulama baru mempermasalahkannya. Dengan perincian apa berkumur tersebut dilakukan secara biasa atau keterlaluan, orang tersebut menelan air secara sengaja atau tidak sengaja, serta apakah berkumur tersebut dilakukan dalam rangka bersuci atau selainnya.

Imam al-Nawawi menjelaskan, berkumur serta menyedot air ke hidung saat berwudu bagi orang yang sedang berpuasa hukumnya tetap sunah. Hanya saja hukumnya makruh melakukan keduanya secara keterlaluan. Dan ulama berbeda pendapat bila keduanya sampai membuat air tidak sengaja tertelan. Menurut pendapat yang kuat, bila orang tersebut berkumur dan menyedot air ke hidung secara keterlaluan, dan dirinya secara tidak sengaja menelan air, maka puasanya batal. Bila tidak secara keterlaluan, maka tidak batal. Ini adalah pendapat Syafiiyah. Sedang pendapat mayoritas ulama yang termasuk di dalamnya Malikiyah dan Hanafiyah, adalah batal secara mutlak (Al-Majmu/6/326).

Baca Juga: Hukum Puasa Orang Yang Tak Sengaja Menelan Sesuatu

Lalu apa ukuran keterlaluan dan tidak keterlaluan dalam berkumur serta menyedot air ke hidung? Imam al-Mawardi menjelaskan, berkumur yang secara biasa adalah membuat air cukup sampai di mulut bagian depan saja. Sedang yang keterlaluan adalah membuat air mengenai seluruh bagian mulut. Sedang memasukkan air ke hidung secara biasa adalah membuat air mengenai lubang bagian depan hidung. Sedang yang keterlaluan adalah menyedot air sampai ke batang hidung (Al-Hawi al-Kabir/1/168).

Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa pada dasarnya berkumur dan menyedot air ke hidung hukumnya tidak membatalkan puasa. Keduanya bahkan tetap disunahkan untuk dilakukan dalam bersuci. Dengan syarat tidak dilakukan secara keterlaluan. Bila dilakukan secara keterlaluan, maka hukum keduanya adalah makruh. Dan puasa tidak menjadi batal kecuali bila sampai membuat air tertelan.

Bila sampai membuat air tertelan, ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab syafiiyah, bila air tertelan secara tidak sengaja, dan tindakan berkumur serta menyedot air ke hidung dilakukan secara tidak keterlaluan, maka tidak membuat puasa menjadi batal. Di luar itu, penting kiranya kita memperhatikan keterangan Syaikh Wahbah, mengenai hukum makruh berkumur untuk tujuan hal-hal yang tak penting. Wallahu a’lam bishshowab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU