Al-Quran tidak hanya turun dalam satu waktu. Melainkan ia turun dengan masa yang sangat panjang. Dalam kitab Tarikh at-Tasyri’ al-Islami, halaman 5 Syekh Muhammad al-Khudari Bik mengatakan bahwa al-Quran turun dengan kisaran waktu 22 tahun 2 bulan dan 22 hari dengan berbagai kesempatan dan tempat yang berbeda-beda, entah secara kebetulan atau melalui sebab-sebab tertentu. Kemudian sebab itu kita kenal dengan asbab an-nuzul.
Apa itu asbab an-nuzul?
Asbab an-nuzul merupakan dua bentuk kata yang di idhafahkan (istilah bahasa arab) sehingga maknanya dapat yang pahami adalah, sebab-sebab (peristiwa) yang melatarbelakangi tenrjadinya sesuatu. Sementara yang dimaksudkan asbâb an-nuzûl disini adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat al-Quran.
Dalam buku Kaidah Tafsir, halaman 202, M.Quraish Shihab mengatakan bahwa yang dimaksud dengan asbâb al-nuzûl adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa atau waktu turunnya al-Quran, yaitu 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Baik peristiwa itu terjadi sebelum turunnya ayat yang bersangkutan atau tidak.
Baca Juga: Benarkah Bahasa Semit Sebagai Akar Sejarah Bahasa Arab yang Digunakan Al-Qur’an?
Asbab an-nuzul merupakan komponen penting dalam mengkaji nash al-Quran dengan tujuan pemahaman yang benar. Hal ini selaras dengan perkataan seorang pemikir dan ulama dari Harran Turki, yang biasa dikenal dengan Ibnu Taimiyah dalam kitab al-Itqan fi Ulum al-Quran, halaman 108 yaitu:
مَعْرِفَةُ سَبَبِ النُّزُولِ يُعِينُ عَلَى فَهْمِ الْآيَةِ فَإِنَّ الْعِلْمَ بِالسَّبَبِ يُوَرِّثُ الْعِلْمَ بِالْمُسَبَّبِ
“Mengetahui asbab an-nuzul dapat membantu seseorang untuk memahami ayat. Kerena ketika seseorang paham dalam sebab maka hal itu akan mengantarkan dia untuk paham pada akibat.”
Seorang Mufasir sebelum dia melakukan perannya dalam menafsiri ayat al-Quran, kewajiban awal baginya adalah mengetahui dan paham asbâb an-nuzûl terlebih dahulu. Imam As-Syathibi berkata dalam kitab Al-Muwafaqat, halaman 146:
مَعْرِفَةُ أَسْبَابِ التَّنْزِيلِ لَازِمَةٌ لِمَنْ أَرَادَ عِلْمَ الْقُرْآنِ
“Mengetahui asbab an-nuzul merupkakan kewajiabn bagi seseorang yang ingin mempelajari al-Quran.
Lebih lagi bagi seorang mujtahid (ushûly). Dalam istinbath al-ahkam min al-nushûsh (yaitu pengambilan hukum dari nash khusunya al-Quran) atau kerap di kenal dengan metode bayâni, tidak cukup dia hanya semata-mata memahami kaidah atau struktural bahasa Arab. Melainkan dia juga harus paham historis yang melatarbelakangi turunya ayat yang bersangkutan.
Manfaat dalam memahami asbab an-nuzul
Imam as-Suyuthi dimukaddimah kitabnya Lubâb al-Manqûl fi asbâb an-nuzûl, halaman 3, mengatakan bahwa dengan memahami asbâb an-nuzûl akan banyak faidah yang akan kita dapat, terlebih dalam memahami makna ayat. Beliau pun menolak pendapat sebagian ulama yang berasumsi bahwa asbâb an-nuzûl hanyalah peristiwa sejarah yang tidak terlulu penting untuk kita ketahui.
Dalam kitab Mabahits fi Ulûm al-Quran karya Mana’ al-Qaththan, dijelaskan bahwa dengan mengetahui asbab an-nuzul kita akan memahami secara baik tujuan utama dari suatu ayat. Sebab tidak mungkin kita hanya memahami ayat dengan berpegang pada makna dzahir-nya saja.
Baca Juga: Kritik Atas Pandangan Theodor Noldeke Tentang al-Huruf al-Muqatta’ah
Pernah suatu ketika Khalifah Marwan bin Hakam di buat bingung dalam memahami makna ayat surah al-Imran [3] : 188, Yang menyatakan bahwa “jangan sekali-sekali mengira orang yang merasa bahagia dengan apa yang mereka lakukan dan senang di puji pada hal yang mereka tinggalkan akan selamat dari siksa Allah…” sehingga dia berkata pada bawahanya yaitu Rafi’, “pergilah menemui Ibnu Abbas, bagaimana mungkin seseorang yang ketika bahagia dengan apa yang sudah diperbuat dan senang di puji dengan apa yang tidak mereka lakukan akan di siksa, lalu bagaimana dengan kita semua?, hingga akhirnya Ibnu Abbas membacakan ayat sebelumnya yaitu al-Imran, [3], 187. Menjelaskan bahwa ayat itu khusus bagi orang-orang Yahudi yang ketika di tanya oleh Nabi, saw mereka merahasiakannya dan malah menyampaikan hal yang berbeda. Bukan untuk semua orang. Meski redaksi yang digunakan merupakan kategori lafaz yang memilki makna umum.
Sehingga sangat penting bagi kita mengetahui hikmah dibalik pensyariatan hukum tertentu, atau mampu menjangkau terhadap perhatian syariat dalam mewujudkan kemaslahatan bagi umat. Karena sudah tentu di setiap kali Syari’ menetapkan hukum pasti ada tujuan, baik dalam rangka menolak mafsadat atau mewujudkan maslahat, Wallahu a’lam.