Beranda blog Halaman 544

Bagaimana Proses Kemunculan Penafsiran Al-Quran Era Sahabat? Ini Penjelasannya

0
penafsiran alquran era sahabat
Perhatian Sahabat dan Tabiin Terhadap Tafsir

Era sahabat merupakan era pertama dalam fase pengkajian Al-Quran. Munculnya penafsiran Al-Quran di era sahabat telah mengilhami fase penafsiran berikutnya. Para sahabat pun yang telah mengetahui gramatika bahasa Arab (uslub Al-Quran) akan mendapati bahwa betapa Al-Quran juga mengakomodasi uslub bahasa Arab dalam redaksinya.

Di antara uslub bahasa Arab yang biasa dipraktekkan oleh orang Arab dalam keseharian mereka ialah kalam atau ungkapan yang berbentuk majaz (kiasan) dan haqiqah (kebenaran/ bukan kiasan), tashrih (jelas) dan kinayah (samar), ijaz (ringkas/ singkat) dan ithnab (panjang/ terkesan berlebihan).

Sebagian sahabat yang telah peka terhadap uslub akan mendapati bahwa dalam Al-Quran terdapat redaksi-redaksi ayat yang memuat uslub tersebut. Ada redaksi yang ringkas ada pula yang dipanjangkan.

Ada redaksi yang memuat informasi yang sifanya ijmal (general) lalu diperjelas (dispesifikkan) dalam redaksi lainnya. Kemudian ada juga redaksi yang sifatnya muthlaq (tidak terbatas/ umum) kemudian dibatasi (taqyid) oleh redaksi lainnya.

Atas sebab-sebab di atas, dalam mengkaji Al-Quran, para sahabat mulai mengkategorisasi redaksi-redaksi ayat. Kategorisasi ini berdasarkan rumusan uslub lughah yakni dengan mencari terlebih dahulu redaksi-redaksi ayat yang masuk dalam kategori ijmal, ijaz, muthlaq, ‘am dan kemudian mencari bagian redaksi yang berkaitan yakni redaksi yang sifatnya menjadi tabyin, ithnab, taqyid dan khas. Oleh karena itu mengkaji internal Al-Quran menjadi tahap pertama dalam memahami Al-Quran di era tersebut. (Baca juga: Kepada Semua yang Ingin Mempelajari Al Quran)

Secara lebih detail ada beberapa metode yang telah digunakan para sahabat dalam menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran. Beberapa metode disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Tafsir wa Al-Mufassirun antara lain: 1) membawa redaksi mujmal pada mubayyan; 2) membawa redaksi muthlaq pada muqayyad; 3) mengumpulkan kosa kata yang berbeda dalam beberapa redaksi yang memuat informasi sejenis untuk mendapatkan maqshud al-ayat; 4) mengumpulkan dan mencari benang merah antar ragam bacaan (qira’at). (Baca juga : Kenapa Hasil Penafsiran itu Berbeda-beda? Ini Salah Satu Alasannya)

Supaya lebih jelas akan ditampilkan masing-masing contohnya. Pertama, dalam kasus redaksi ayat mujmalmubayyan salah satu contohnya pada Q.S. al-Baqarah [2]: 37 dan al-A’raf [7]: 23. Lafaz كَلِمٰتٍ pada Baqarah [2]: 37 yang dapat dimaknai “beberapa kata” merupakan redaksi mujmal yang kemudian diperjelas oleh redaksi mubayyan-nya yakni al-A’raf [7]: 23 bahwa yang dimaksud  كَلِمٰتٍ itu adalah ungkapan do’a

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَآ اَنْفُسَنَا وَاِنْ لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Kedua, contoh redaksi muthlaq-muqayyad adalah pada Q.S. al-Mujadilah [58]: 3 dan al-Nisa’ [4]: 92. Dua redaksi ayat ini sama-sama memberikan informasi mengenai hukuman yang diberikan bagi seorang yang berbuat zihar dan melakukan pembunuhan yang tidak disengaja.

Pada Q.S. al-Mujadilah [58]: 3 terdapat redaksi فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ  kata رَقَبَةٍ mengisyaratkan kemutlakan bahwa yang dimaksud adalah menebus atau memerdekakan budak tanpa dibatasi status apapun (yang penting budak). Namun redaksi pada Q.S. al-Nisa’ [4]: 92 فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ  memberikan batasan atau menjadi taqyid bahwa yang dimerdekakan sebaiknya budak yang berstatus mukmin.

Contoh metode ketiga ini adalah pada kasus banyaknya redaksi ayat yang memuat informasi tentang penciptaan Adam a.s. Sebagian ayat menyebut Adam diciptakan dari tanah (turab), lalu tanah liat (thin), lumpur yang berbau (hama’ masnun), tanah liat yang lunak (shalshal).

Ragam kosa kata yang memuat informasi sejenis itu kemudian disimpulkan sebagai fase-fase (athwar) yang dilalui oleh Adam a.s. mulai dari awal penciptaannya sampai pada fase ditiupkan ruh. Jadi mulai dari fase turab hingga shalshal. (Baca juga: Ragam Corak Tafsir Al-Quran)

Contoh tafsir Al-Quran dengan melakukan analisa atas ragam bacaan (qira’at) dapat dilihat pada Q.S. al-Baqarah [2]: 198 لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ Di mana qira’at Ibn Abbas yang menambahkan kata  فِي مَوَاسِمِ الَحجِّ di akhir penggalan ayat, telah membuat lega para pedagang muslim Arab yang sebelumnya ragu untuk berdagang di musim haji.

Pentingnya mengkaji qira’at dan menempatkannya sebagai elemen penting dalam memahami Al-Quran terdapat dalam sebuah riwayat yang menampilkan wejangan Mujahid kepada seseorang di mana ia mengatakan, “seandainya kamu membaca qira’at Ibn Mas’ud sebelum bertanya kepada Ibn Abbas, niscaya kamu tidak perlu bertanya banyak hal padanya (Ibn Abbas)”.

Praktek tafsir Al-Quran dengan Al-Quran yang dilakukan oleh sahabat bukanlah sebuah praktek kosong tanpa pemikiran—sebab mereka orang Arab. Praktek ini merupakan hasil dari perenungan dan penelaahan mendalam mereka terhadap Al-Quran. Tanpa adanya kajian dan pemikiran yang mendalam serta kepekaan mereka terhadap aspek gramatika bahasa Arab, tentunya tidak akan mampu mengetahui kategorisasi dari redaksi-redaksi ayat.

Maka di sini terlihat bahwa praktek menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran tidak dilakukan oleh semua sahabat Nabi melainkan hanya sahabat yang memiliki kapasitas untuk melakukan itu. Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud merupakan contoh yang memiliki kapasitas demikian.

Tafsir Surat Al-Nisa’ Ayat 69-75

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 69

Ayat ini mengajak dan mendorong setiap orang agar taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Allah berjanji akan membalas ketaatan dengan pahala yang sangat besar, yaitu bukan saja sekedar masuk surga, tetapi akan ditempatkan bersama-sama dengan orang-orang yang paling tinggi derajatnya di sisi Tuhan, yaitu para nabi, para siddiqin, para syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan orang-orang yang saleh.

Berdasarkan ayat ini para ahli tafsir secara garis besarnya membagi orang-orang yang memperoleh anugerah Allah yang paling besar di dalam surga kepada empat macam yaitu:

  1. Para rasul dan nabi, yaitu mereka yang menerima wahyu dari Allah.
  2. Para ¡idd³q³n, yaitu orang-orang yang teguh keimanannya kepada kebenaran nabi dan rasul.
  3. Para syuhada mempunyai kriteria sebagai berikut:
  4. Orang beriman yang berjuang di jalan Allah dan mati syahid dalam peperangan melawan orang kafir
  5. Orang yang menghabiskan usianya berjuang di jalan Allah dengan harta dan dengan segala macam jalan yang dapat dilaksanakannya.
  6. Orang beriman yang mati ditimpa musibah mendadak atau teraniaya, seperti mati bersalin, tenggelam, terbunuh dengan aniaya. Bagian (a) disebut syahid dunia dan akhirat yang lebih tinggi pahalanya dari bagian (b) dan (c) yang keduanya hanya dinamakan syahid akhirat. Ada satu bagian lagi yang disebut namanya syahid dunia, yaitu orang-orang yang mati berperang melawan kafir, hanya untuk mencari keuntungan duniawi, seperti untuk mendapatkan harta rampasan, untuk mencari nama dan sebagainya. Syahid yang serupa ini tidak dimasukkan pembagian syahid di atas, karena syahid dunia tersebut tidak termaksud sama sekali dalam kedua ayat ini.
  7. Orang-orang saleh, yaitu orang-orang yang selalu berbuat amal baik yang bermanfaat untuk umum, termasuk dirinya dan keluarganya baik untuk kebahagiaan hidup duniawi maupun untuk kebahagiaan hidup ukhrawi yang sesuai dengan ajaran Allah.;Orang yang benar-benar taat kepada Allah dan Rasul-Nya sebagaimana yang tersebut dalam ayat ini akan masuk surga dan ditempatkan bersama-sama dengan semua golongan yang empat itu.

Ayat 70

Pahala yang dijanjikan Allah kepada orang yang taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, adalah karunia yang tidak ada tara dan bandingannya bagi yang ingin mencapainya. Allah lah Yang Maha Mengetahui siapa yang benar-benar taat kepada-Nya, sehingga berhak memperoleh pahala yang besar itu.

Ayat 71

Dalam ayat ini diperintahkan untuk mengadakan segala macam persiapan menghadapi musuh, ayat ini seirama dengan ayat 60 surah al-Anfal. Menurut Sayyid Qutub, ayat-ayat ini diturunkan segera setelah Perang Uhud dan sebelum Perang Khandak. Tetapi beliau tidak menyebutkan sebab turunnya.

Orang mukmin harus senantiasa bersiap siaga dalam segala hal, untuk menghadapi orang-orang kafir dalam peperangan, dimana wajib maju ke medan pertempuran, baik secara berkelompok maupun secara serempak, sesuai dengan taktik strategi peperangan, dan menurut komando yang diatur dengan baik.

Hal ini sudah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad saw dalam menghadapi beberapa peperangan yang terjadi antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir. Beliau sebelum membebaskan kota Mekah lebih dahulu telah mengetahui kekuatan musuh dan strategi mereka dalam menghadapi kaum Muslimin dan mengetahui pula secara mendalam bagaimana semangat dan kekuatan iman yang dimiliki oleh pengikut-pengikutnya. Pada umumnya Nabi dalam melakukan peperangan telah mengetahui lebih dahulu keadaan musuh dan kesetiaan pengikutnya.

Ayat 72

Di antara kaum Muslimin ada yang enggan dan tidak segera bersiap-siap untuk pergi ke medan pertempuran dengan bermacam alasan agar mereka tidak jadi ikut bertempur. Mereka ini adalah orang-orang yang lemah iman dan orang-orang munafik yang selalu terdapat dalam setiap peperangan dan perjuangan di sepanjang masa.

Selanjutnya ayat ini menjelaskan bagaimana sikap kaum munafik dan orang yang tidak ikut berperang. Bila kaum Muslimin ditimpa musibah atau kekalahan dalam medan pertempuran, mereka merasa gembira dan menganggap bahwa tidak ikutnya mereka dalam peperangan sebagai satu karunia dari Allah karena mereka tidak ikut terbunuh atau luka-luka.

Ayat 73

Ayat ini menambah penjelasan tentang sikap kaum munafik dan orang yang lemah iman. Jika kaum Muslimin memperoleh kemenangan dalam peperangan melawan orang kafir maka mereka ini berkata, “Andaikata saya ikut dengan mereka dalam peperangan, tentulah saya mendapat keuntungan yang besar dengan memperoleh harta rampasan yang banyak.”

Ucapan seperti ini menggambarkan seakan-akan mereka adalah orang lain yang tidak mempunyai hubungan silaturrahmi sedikit pun dengan kaum Muslimin, padahal mereka telah bergabung dengan kaum Muslimin dan telah hidup bersama mereka dalam suasana yang aman dan baik, tetapi dalam hati mereka tersimpan rasa hasad dan dengki yang mendalam.

Ayat 74

Berperang di jalan Allah adalah suatu pekerjaan yang mulia. Orang yang berperang di jalan Allah pasti mendapat keuntungan besar. Orang yang benar-benar beriman dan ikhlas dalam melaksanakan tuntutan agamanya serta rela mengorbankan kepentingan dunianya untuk mencapai keutamaan di akhirat hendaklah ikut berperang di jalan Allah.

Barang siapa berperang di jalan Allah, maka ia akan memperoleh salah satu dari dua kebajikan, mati syahid di jalan Allah atau menang dalam peperangan, yang masing-masing dari dua kebajikan itu akan dibalas oleh Tuhan dengan pahala yang besar, karena orang yang mati syahid telah dengan ikhlas mengorbankan jiwa raganya dalam mematuhi perintah Allah, sedang yang menang dan masih hidup akan dapat pula melanjutkan perjuangan untuk menegakkan keadilan dan membela kebenaran di jalan Allah.

Ayat 75

Dalam ayat ini terdapat dorongan yang kuat agar kaum Muslimin berperang di jalan Allah untuk membela saudara-saudara mereka yang tertindas dan yang berada dalam cengkeraman musuh, karena mereka lemah dan tidak berdaya baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak. Keamanan mereka terancam.

Mereka tidak mampu membebaskan diri dari cengkeraman musuh, mereka ditindas dan dianiaya oleh penguasa-penguasa yang zalim, mereka tidak berbuat apa-apa selain berdoa memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah.

Allah mendorong untuk berperang dengan cara yang lebih mendalam, mengetuk pintu hati nurani setiap orang yang masih memiliki perasaan dan keinginan yang baik, dengan menyebutkan keuntungan dan tujuan murni dari peperangan menurut Islam.

Tujuan perang dalam Islam ialah meninggikan kalimah Allah, membela hak saudara-saudara seagama, membela hak-hak asasi manusia dan menegakkan norma-norma akhlak yang tinggi dan membela diri; bukan untuk memperbudak atau menjajah atau untuk menguasai bangsa atau negara atau hak-hak orang lain.

Berdasarkan tujuan berperang di atas, adalah menjadi kewajiban bagi kaum Muslimin membebaskan setiap Muslim yang ditawan oleh musuh dengan berperang atau menebusnya dengan harta. Menurut Abu Abdillah al-Qurtubi, tidak ada perbedaan paham di antara ulama dalam hukum ini, mereka telah sepakat semuanya. Harta untuk penebusannya diambilkan dari baitul mal atau wajib ditanggung oleh seluruh umat Islam jika dana tidak tersedia.

(Tafsir Kemenag)

Al-Quran dan Orientalis: Penerjemahan Al-Quran dalam Bahasa Latin

0
penerjemahan alquran bahasa latin
bahasa latin

Di antara kajian ilmiah tentang Al-Quran ialah penerjemahan Al-Quran dalam bahasa Latin yang dipimpin oleh Robbert of Ketton, yang selesai pada tahun 1143 M. Terjemahan Al-Quran tersebut tidak memberikan kontribusi berarti bagi perkembangan kajian Islam di Eropa. Sebab, Robbert ketika menerjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Latin tidak merujuk kepada mufasir ketika menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.

Sebagai informasi, kejayaan Islam mulai mempengaruhi peradaban yang ada di Eropa di awal abad 12 M yang menarik perhatian pemuka agama di Eropa. Peter the Venerable (1092 – 1156 M), kepala biara Cluny Perancis, merupakan orang Eropa pertama yang tertarik dengan studi Al-Qur’an. Upayanya tersebut merupakan langkah awal perlawanan akademis dan teologis terhadap Islam

Selanjutnya, Alexander Ross berkebangsaan Skotlandia pada tahun 1649 M menerjemahkan Al-Qur’an dalam bahasa Inggris dengan merujuk karya Du Ryer yang berbahasa Perancis. Terjemahan Al-Qur’an milik Ross dinilai telah menyalahi kaidah penerjemahan Al-Qur’an, sebab ia tidak merujuk langsung pada Al-Qur’an berbahasa Arab.

Terjemah merupakan kosa kata dari bahasa Arab yakni tarjamah yang berarti mengganti suatu bahasa ke dalam bahasa lain supaya pokok bahasan dapat dipahami oleh orang yang tak memahami bahasa aslinya. Adapun terjemah menurut menurut KBBI berarti menyalin (memindahkan) suatu bahasa ke bahasa lain; mengalihbahasakan.

Syaikh Al-Zarqani mengistilahkan terjemah Al-Qur’an dengan tafsir al-qur’an bighair lughatih (penafsiran Al-Qur’an dengan selain bahasa Al-Qur’an). Maka, terjemahan Al-Qur’an merupakan bagian dari penafsiran Al-Qur’an, sebab menerjemahkan Al-Qur’an dalam bahasa asing sama halnya dengan menafsirkan Al-Qur’an. (Baca juga: Problem Status Terjemah dan Tafsir Al Quran)

Ludovici Marracci, seorang pendeta, dari Italia pada tahun 1698 M berhasil menyusun dan menerjemahkan Al-Qur’an berdasarkan manuskrip yang ia pelajari selama 40 tahun. Dalam karyanya Ludovici Marracci turut mengutip pendapat mufasir, akan tetapi penafsiran yang dicantumkan justru menimbulkan kesan buruk pada Islam. Tindakan Ludovici tersebut tidak dapat dibenarkan, karena walaupun ia merujuk mufasir muslim, namun ia bersikap tidak objektif pada karyanya. (Baca juga: Sejarah Pencetakan Al-Quran dari Italia hingga Indonesia)

George Sale dari London pada tahun 1734 menerjemahkan Al-Qur’an dalam bahasa Inggris dengan diawali prawacana tentang Islam yang ia sajikan secara objektif. George Sale merujuk mufasir muslim, khususnya Baidhawi dalam penerjemahan Al-Qur’an. Ia juga memberikan beberapa catatan dalam terjemahan Al-Qur’an miliknya. George Sale dalam menyusun karyanya lebih mengedepankan cara berpikir ilmiah ketimbang fanatisme keagamaan. (Baca juga: Dua Cara Ulama Menafsirkan Al Quran: dengan Riwayat dan Rasio)

Pada abad 19 M merupakan awal mula berkembangnya studi Al-Qur’an di Barat dengan terbitnya edisi kritis teks Al-Qur’an. Penerjemahan Al-Qur’an sudah mulai ditinggalkan oleh sarjana Barat. Terbukti bahwa terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Inggris milik J.M. Rodwell (1861 M) dan E.H. Palmer (1880) mulai diabaikan.

Parisian Academie des Inscriptions et Belles-Lettres pada tahun 1857 M mengadakan lomba karya ilmiah tentang “Sejarah kritis teks Al-Qur’an” dengan berhadiah monograf. Theodor Noldeke berhasil memenangkan hadiah monograf tersebut, dengan kajian tentang asal-usul komposisi Al-Qur’an yang ia sajikan secara sistematis. Pada tahun 1860 karyanya disebarluaskan di Jerman dengan judul Geschichte des Qorans.

Sejarah penerjemahan Al-Qur’an yang dilakukan oleh sarjana Barat telah memberikan khazanah ilmu pengetahuan tersendiri bagi umat Islam. Walaupun pada awal mulanya studi Al-Qur’an di Barat hanya untuk menjatuhkan eksistensi Islam, namun seiring waktu studi Al-Qur’an di Barat di sebagian tempat telah dibangun dengan kerangka berpikir ilmiah. Sehingga tujuan dari studi Al-Qur’an saat ini ialah mencari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia.

Tafsir Surat Al-Nisa’ Ayat 62-68

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 62

Ayat ini menerangkan tentang kelicikan orang-orang munafik, apabila mereka ditimpa suatu musibah karena rahasia mereka telah terbuka dan diketahui oleh Rasulullah dan orang-orang mukmin, mereka datang kepada Nabi sambil bersumpah,  Demi Allah, perbuatan kami itu bukanlah dengan maksud jahat dan sengaja melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, tetapi semata-mata karena ingin hendak mencapai penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna,” padahal sumpah mereka itu hanyalah semata-mata siasat licik belaka.

Ayat 63

Demikianlah kelicikan dari orang-orang munafik, tetapi ayat ini menyatakan dengan tegas bahwa mereka itu adalah orang-orang yang telah diketahui apa yang tersimpan di dalam hati mereka, yaitu sifat dengki dan keinginan untuk melakukan tipu muslihat yang merugikan kaum Muslimin. Oleh karena itu Allah memerintahkan kepada Rasulullah dan kaum Muslimin agar jangan mempercayai mereka dan jangan terpedaya oleh tipu muslihat mereka.

Di samping itu hendaklah mereka diberi peringatan dan pelajaran dengan kata-kata yang dapat mengembalikan mereka kepada kesadaran dan keinsafan sehingga mereka bebas dari sifat kemunafikan, dan benar-benar menjadi orang yang beriman.

Ayat 64

Bagian pertama dari ayat ini menerangkan bahwa setiap rasul yang diutus Allah ke dunia ini semenjak dari dahulu sampai kepada Nabi Muhammad saw wajib ditaati dengan izin (perintah) Allah, karena tugas risalah mereka adalah sama, yaitu untuk menunjukkan umat manusia ke jalan yang benar dan kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.

Dalam ayat ini dikaitkan taat itu dengan izin Allah, maksudnya bahwa tidak ada satu makhluk pun yang boleh ditaati melainkan dengan izin Allah atau sesuai dengan perintah-Nya, seperti menaati rasul, ulil amri, ibu bapak dan sebagainya, selama mereka tidak menyuruh berbuat maksiat, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Ab³ °±lib yang berbunyi:

لاَ طَاعَةَ لِبَشَرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ تَعَالَى

(رواه البخاري ومسلم  عن علي بن أبي طالب)

 Tidak boleh menaati manusia yang menyuruh melanggar perintah Allah  (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Talib).

اِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ

(رواه أحمد ومسلم وأبو داود والنسائي)

 Sesungguhnya yang ditaati itu hanya perintah berbuat makruf, (Riwayat  Ahmad, Muslim, Abµ Dawud dan an-Nasa’i)

Bagian kedua sampai akhir ayat ini menerangkan: Andaikata orang yang menganiaya dirinya sendiri yaitu orang yang bertahkim kepada Tagµt seperti tersebut pada ayat 60, datang kepada Nabi Muhammad ketika itu, lalu mereka memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun turut memohon agar mereka diampuni, niscaya Allah akan mengampuni mereka, karena Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

Di dalam ayat ini disebutkan orang-orang yang bertahkim kepada Tagµt itu adalah orang-orang yang menganiaya diri sendiri, karena mereka melakukan kesalahan besar dan membangkang tidak mau sadar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang bertobat agar tobatnya diterima oleh Tuhan, antara lain:

  1. Tobat itu dilakukan seketika itu juga, artinya segera setelah membuat kesalahan.
  2. Hendaklah tobat itu merupakan tobat nasuha, artinya benar-benar menyesal atas kesalahan-kesalahan yang diperbuat dan tidak akan mengulangi lagi.
  3. Bila ada hak orang lain yang dilanggar, hak orang itu haruslah diselesaikan lebih dahulu dengan meminta maaf dan mengembalikan/mengganti kerugian.

Sebab turunnya ayat ini berhubungan dengan peristiwa berikut sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan perawi-perawi lain. Mereka menceritakan bahwa Zubair bin ‘Awwam mengadukan seorang laki-laki dari kaum Ansar kepada Rasulullah saw dalam suatu persengketaan tentang pembagian air untuk kebun kurma. Rasulullah memberi putusan seraya berkata kepada Zubair,  Airilah kebunmu itu lebih dahulu kemudian alirkanlah air itu kepada kebun tetanggamu.

Maka laki-laki itu berkata,  Apakah karena dia anak bibimu hai Rasulullah?  Maka berubahlah muka Rasulullah karena mendengar tuduhan tentang itu. Rasulullah berkata lagi (untuk menguatkan putusannya)  Airilah hai Zubair, kebunmu itu sehingga air itu meratainya, kemudian alirkanlah kepada kebun tetanggamu . Maka turunlah ayat ini.

Ayat 65

Ayat ini menjelaskan dengan sumpah bahwa walaupun ada orang yang mengaku beriman, tetapi pada hakikatnya tidaklah mereka beriman selama mereka tidak mau bertahkim kepada Rasul. Rasulullah saw pernah mengambil keputusan dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, seperti yang terjadi pada orang-orang munafik.

Atau mereka bertahkim kepada Rasul tetapi kalau putusannya tidak sesuai dengan keinginan mereka lalu merasa keberatan dan tidak senang atas putusan itu, seperti putusan Nabi untuk az-Zubair bin Awwam ketika seorang laki-laki dari kaum Ansar yang tersebut di atas datang dan bertahkim kepada Rasulullah.

Jadi orang yang benar-benar beriman haruslah mau bertahkim kepada Rasulullah dan menerima putusannya dengan sepenuh hati tanpa merasa curiga dan keberatan. Memang putusan seorang hakim baik ia seorang rasul maupun bukan, haruslah berdasarkan kenyataan dan bukti-bukti yang cukup.

Ayat 66

Ayat ini menjelaskan berbagai sikap manusia pada umumnya dalam mematuhi perintah Allah. Kebanyakan mereka apabila diperintahkan hal-hal yang berat, mereka enggan bahkan menolak untuk melaksanakannya seperti halnya orang-orang munafik dan mereka yang lemah imannya.

Adapun orang yang benar-benar beriman selalu menaati segala yang diperintahkan Allah bagaimanapun beratnya perintah itu, walaupun perintah itu meminta pengorbanan jiwa, harta atau meninggalkan kampung halaman. Hal ini terbukti dari sikap kaum Muslimin pada waktu diperintahkan hijrah ke Madinah dan pada waktu diperintahkan berperang melawan musuh yang amat kuat, berlipat ganda jumlahnya dan lengkap persenjataannya. Inilah yang digambarkan oleh Nabi Muhammad saw dalam sabdanya yang tersebut di atas.

Sebenarnya kalau manusia itu melaksanakan apa yang diperintahkan  Allah dan meninggalkan apa yang di larang-Nya, itulah yang lebih baik bagi mereka, karena dengan demikian iman mereka bertambah kuat dan akan menumbuhkan sifat-sifat yang terpuji pada diri mereka.

Ayat 67-68

Kemudian dijelaskan bahwa kalau mereka berbuat kebaikan dan mematuhi segala perintah Allah dan meninggalkan semua larangan-Nya serta beramal dengan penuh ikhlas, niscaya Allah akan memberikan kepada mereka pahala yang besar dan akan memimpin mereka ke jalan yang lurus yang dapat membawa kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Tarbawi; Tegas dalam Mendidik itu Perlu

0
kompetensi kepribadian
kompetensi kepribadian

Tegas dalam mendidik sangat diperlukan. Bersikap tegas bukan berarti bersikap keras. Demikian pula halnya dengan guru. Tatkala guru bersikap tegas kepada muridnya bukan berarti diasosiasikan sebagai bentuk kekerasan, melainkan dalam rangka mendidik.

Di era sekarang, sebagian orang tua atau wali murid tidak menyadari hal itu. Sehingga bentuk ketegasan seorang guru kerap kali dilaporkan kepada pihak berwajib (kepolisan) sebagai bentuk kekerasan fisik, padahal tidak.

Ketegasan seseorang guru kepada muridnya ternyata pernah dilakukan oleh Nabi Khidir kepada Nabi Musa sebagaimana termaktub dalam firman Allah swt Q.S. al-Kahfi [18]: 69-70,

قَالَ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ صَابِرًا وَّلَآ اَعْصِيْ لَكَ اَمْرًا قَالَ فَاِنِ اتَّبَعْتَنِيْ فَلَا تَسْـَٔلْنِيْ عَنْ شَيْءٍ حَتّٰٓى اُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا

Dia (Musa) berkata, “Insya Allah akan engkau dapati aku orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam urusan apa pun.” Dia berkata, “Jika engkau mengikutiku, maka janganlah engkau menanyakan kepadaku tentang sesuatu apa pun, sampai aku menerangkannya kepadamu.” (Q.S. al-Kahfi [18]: 69-70)

Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 69-70

Al-Razi dalam tafsirnya, menafsirkan ayat ke-69 mencerminkan sikap tawadu yang sangat dan menampakkan kesanggupan tantangan belajar serta bersikap tawadu (rendah hati). Sementara bagi seorang guru, jika ia melihat bahwa dalam ketegasannya terhadap murid membawa manfaat yang baik, maka ia wajib melakukannya.

Sebab berdiam diri darinya akan menyebabkan madharat yang lebih besar. Misalnya murid jatuh dalam kelalaian dan kesombongan, dan hal itu mencegahnya dari keseriusan dalam belajar.

Dalam Ma’alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an karangan Imam al-Baghawi menafsirkan redaksi Insya Allah pada ayat ke 69 sebagai bentuk ketidakpercayaan diri belajar kepada Nabi Khidir. Nabi Musa tidak seratus persen yakin apakah benar-benar bersabar tatkala belajar kepada Nabi Khidir. (baca juga di sini: Tafsir Tarbawi; Keharusan Bersikap Sabar Bagi Peserta Didik)

Di sisi lain, Ibn Asyur dalam at-Tahrir wa at-Tanwir-nya, menjelaskan ikhwal bertanya kepada seseorang yang sedang sibuk itu bisa menyebabkan bad mood yang bersangkutan. Dikhawatirkan penjelasan yang ia (guru atau seseorang yang ditanya) sampaikan tidak pas atau memuaskan kepada si penanya tatkala dirinya masih sibuk atau tidak fokus. Maka, Nabi Khidir tidak berkenan ditanya apalagi diprotes mengenai hal yang dilakukannya. Sekalipun itu diluar nalar dan terkesan anomali.

Penafsiran yang lain dipaparkan oleh al-Qurtubi, bahwa persyaratan yang diajukan Nabi Khidir kepada Nabi Musa merupakan bentuk guidance (bimbingan) dan arahan guru kepada muridnya agar dapat saling memahami.

Namun realitanya, Nabi Musa tidak sabar dan selalu protes apa yang dilakukan Nabi Khidir. Bahkan dalam ayat selanjutnya, Nabi Musa melayangkan protes sebanyak tiga kali. Protes pertama dan kedua dimaafkan, selanjutnya protes ketiga menjadi pertanda perpisahan antara Nabi Musa dan Nabi Khidir.

Perlunya Ketegasan dalam Mendidik

Seorang guru wajib mempunyai ketegasan terhadap murid, terlebih apabila ketidaktegasannya justru menyebabkan murid gagal dalam belajar dan meraih cita-citanya. Guru yang tidak tegas akan membiarkan murid berbuat salah, tidak disiplin dan malas-malasan dalam belajar.

Tentu hal ini akan sangat merugikan murid di satu sisi, di sisi yang lain mencederai amanah guru dalam mengemban tugasnya sebagai pendidik. Karenanya ketegasan guru sangat diperlukan dalam proses belajar mengajar.

Namun demikian, ketegasan juga harus diaplikasikan secara proporsional dan terukur. Ketika murid melakukan kesalahan pertama kali, maka kesalahannya dapat dimaafkan dan ditolerir, serta diberi peringatan secara gradual.

Tafsir Surat Al-Nisa’ Ayat 58-61

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 58

Ayat ini memerintahkan agar menyampaikan “amanat” kepada yang berhak. Pengertian “amanat” dalam ayat ini, ialah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kata “amanat” dengan pengertian ini sangat luas, meliputi “amanat” Allah kepada hamba-Nya, amanat seseorang kepada sesamanya dan terhadap dirinya sendiri.

Amanat Allah terhadap hamba-Nya yang harus dilaksanakan antara lain: melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Semua nikmat Allah berupa apa saja hendaklah kita manfaatkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.

Amanat seseorang terhadap sesamanya yang harus dilaksanakan antara lain: mengembalikan titipan kepada yang punya dengan tidak kurang suatu apa pun, tidak menipunya, memelihara rahasia dan lain sebagainya dan termasuk juga di dalamnya ialah:

  1. Sifat adil penguasa terhadap rakyat dalam bidang apa pun dengan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain di dalam pelaksanaan hukum, sekalipun terhadap keluarga dan anak sendiri, sebagaimana ditegaskan Allah dalam ayat ini.

وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ

… Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil…. (an-Nisa’/4:58)

Dalam hal ini cukuplah Nabi Muhammad saw menjadi contoh. Di dalam satu pernyataannya beliau bersabda:

لَوْ سَرَقَتْ فَاطِمَةُ بِنْـتُ مُحَمَّدٍ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

(رواه الشيخان عن عائشة)

 Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya saya potong tangannya” (Riwayat asy-Syaikhan dari ‘Aisyah)

  1. Sifat adil ulama (yaitu orang yang berilmu pengetahuan) terhadap orang awam, seperti menanamkan ke dalam hati mereka akidah yang benar, membimbingnya kepada amal yang bermanfaat baginya di dunia dan di akhirat, memberikan pendidikan yang baik, menganjurkan usaha yang halal, memberikan nasihat-nasihat yang menambah kuat imannya, menyelamatkan dari perbuatan dosa dan maksiat, membangkitkan semangat untuk berbuat baik dan melakukan kebajikan, mengeluarkan fatwa yang berguna dan bermanfaat di dalam melaksanakan syariat dan ketentuan Allah.
  2. Sifat adil seorang suami terhadap istrinya, begitu pun sebaliknya, seperti melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain, tidak membeberkan rahasia pihak yang lain, terutama rahasia khusus antara keduanya yang tidak baik diketahui orang lain.

Amanat seseorang terhadap dirinya sendiri; seperti berbuat sesuatu yang menguntungkan dan bermanfaat bagi dirinya dalam soal dunia dan agamanya. Janganlah ia membuat hal-hal yang membahayakannya di dunia dan akhirat, dan lain sebagainya.

Ajaran yang sangat baik ini yaitu melaksanakan amanah dan hukum dengan seadil-adilnya, jangan sekali-kali diabaikan, tetapi hendaklah diindahkan, diperhatikan dan diterapkan dalam hidup dan kehidupan kita, untuk dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ayat 59

Ayat ini memerintahkan agar kaum Muslimin taat dan patuh kepada-Nya, kepada rasul-Nya dan kepada orang yang memegang kekuasaan di antara mereka agar tercipta kemaslahatan umum. Untuk kesempurnaan pelaksanaan amanat dan hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, hendaklah kaum Muslimin:

1. Taat dan patuh kepada perintah Allah dengan mengamalkan isi Kitab suci Alquran, melaksanakan hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya, sekalipun dirasa berat, tidak sesuai dengan keinginan dan kehendak pribadi. Sebenarnya segala yang diperintahkan Allah itu mengandung maslahat dan apa yang dilarang-Nya mengandung mudarat.

2. Melaksanakan ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah saw pembawa amanat dari Allah untuk dilaksanakan oleh segenap hamba-Nya. Dia ditugaskan untuk menjelaskan kepada manusia isi Alquran. Allah berfirman:

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ

“… Dan Kami turunkan Az-Zikr (Alquran) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka ….” (an-Nahl/16:44)

3. Patuh kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan ulil amri yaitu orang-orang yang memegang kekuasaan di antara mereka. Apabila mereka telah sepakat dalam suatu hal, maka kaum Muslimin berkewajiban melaksanakannya dengan syarat bahwa keputusan mereka tidak bertentangan dengan Kitab Alquran dan hadis. Kalau tidak demikian halnya, maka kita tidak wajib melaksanakannya, bahkan wajib menentangnya, karena tidak dibenarkan seseorang itu taat dan patuh kepada sesuatu yang merupakan dosa dan maksiat pada Allah.

Nabi Muhammad saw bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ (رواه أحمد)

 Tidak (dibenarkan) taat kepada makhluk di dalam hal-hal yang merupakan maksiat kepada Khalik (Allah swt).  (Riwayat Ahmad)

4. Kalau ada sesuatu yang diperselisihkan dan tidak tercapai kata sepakat, maka wajib dikembalikan kepada Alquran dan hadis. Kalau tidak terdapat di dalamnya haruslah disesuaikan dengan (dikiaskan kepada) hal-hal yang ada persamaan dan persesuaiannya di dalam Alquran dan sunah Rasulullah saw.

Tentunya yang dapat melakukan kias seperti yang dimaksud di atas ialah orang-orang yang berilmu pengetahuan, mengetahui dan memahami isi Alquran dan sunah Rasul. Demikianlah hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat.

Ayat 60

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya, Muhammad saw agar memperhatikan sikap dan tingkah laku orang-orang yang telah mengaku dirinya beriman kepada Alquran yang diturunkan kepada Rasulullah saw dan kepada kitab-kitab suci lainnya yang diturunkan kepada nabi dan rasul sebelumnya. Orang-orang yang mengaku beriman ini telah berbuat sesuatu yang berlawanan dengan pengakuan keimanan yang mereka ucapkan.

Andaikata mereka benar-benar beriman kepada Muhammad sebagaimana diucapkan dengan mulut mereka, tentu mereka mau bertahkim kepadanya untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi di antara mereka, dan tidak akan mau bertahkim kepada Tagut yaitu orang yang banyak bergelimang dalam kejahatan dan kesesatan.

Yang dimaksud dengan Tagut di sini ialah Ka’ab bin al-Asyraf, seorang Yahudi yang selalu memusuhi Nabi Muhammad saw dan kaum Muslimin. Ada yang mengatakan yang dimaksud Tagut di sini ialah Abu Barzah al-Aslami seorang tukang tenung di masa Nabi. Termasuk juga di sini berhala-berhala dan setiap orang yang membuat dan menetapkan hukum secara tidak benar. Demikianlah mereka telah disesatkan oleh setan dengan penyesatan yang sangat jauh.

Ayat 61

Dalam ayat ini dijelaskan tentang sikap dan tingkah laku orang-orang yang mengaku beriman di mulut dan membangkang di hati. Jika diajak beramal atau menjalankan apa yang diturunkan Allah dalam Alquran dan menerima hukum dari Rasulullah. Mereka tetap berpaling dan menghalangi manusia menerima hukum tersebut dengan segala macam jalan dan alasan, padahal hukum Allah dan Rasul itu adalah hukum yang benar dan adil. Yang mendorong mereka bersikap demikian hanyalah semata-mata karena memperturutkan hawa nafsu saja.

(Tafsir Kemenag)

Tahukah Anda Perbedaan Makna Antara Kata Walid (وَالِدٌ) dan Abu (أَبُوْ) dan Kata Umm (أم) dan Walidah (وَالِدَة)?

0
Perbedaan Makna
Perbedaan Makna

Kata wālid (وَالِدٌ) mempunyai makna yang sangat berbeda dengan kata abū (أَبُوْ) meskipun keduanya sama berarti “ayah, orang tuamu.” Seperti dalam kalimat وَالِدُكَ berarti “ayahmu” dan kata أَبُوْكَ yang berarti “ayahmu, bapakmu” dan kata وَالِدَاكَ yang berarati “kedua orang tuamu” dan أَبَوَاكَ yang berarti “kedua otang tuamu.” Kalau begitu, di mana letak perbedaan makna antara kata wālid (وَالِدٌ) dan abū (أَبُوْ)?

Kata abū (أَبُوْ) digunakan untuk menunjukkan kepada “ayah yang telah melahirkan secara hakiki, ayah yang memiliki hubungan darah dengan anaknya, memiliki hubungan nasab.” Seseorang yang disebut abū (أَبُوْ) adalah seorang laki-laki yang menjadi suami dari ibumu. Makna dari kata أَبُوْكَ adalah ayah kandungmu, suami dari ibumu.” Makna dari kata أَبُوْ عُمَرَ adalah “ayah yang melahirkan Umar, dan karenanya dia memiliki hubungan darah dengan anaknya.

Adapun makna kata wālid (وَالِدٌ) digunakan untuk menunjukkan kepada “ayah yang melahirkan secara majazi, mengasuh, membesarkan, mendidik, dan belum tentu memiliki hubungan darah atau nasab dengan anaknya.” Kalau saya memiliki anak tiri, anak murid, mahasiswa, anak bimbingan, anak asuh, anak binaan, atau anak yang semacamnya, maka kalau dia meanggil saya dengan walidy (وَالِدِيْ) “ayahku,” itu adalah panggilan yang tepat, karena dia adalah anak asuh saya. Kalau juga saya memanggil anak itu sebagai walady (وَلَدِيْ), maka itu adalah panggilan yang tepat pula, karena dia adalah anak murid, mahasiswa saya.”

(Baca Juga: Apa Makna Kata Walidayn? Berikut Penjelasannya …)

Dalam keadaan demikian, saya telah menggunakan kata yang kurang tepat apabila saya memanggilnya dengan menggunakan kata ibny (اِبْنِيْ) untuk seorang mahasiswa saya yang laki-laki. Atau binty (بِنْتِيْ) untuk mahasiswa saya yang perempuan. Sebab, kedua kata itu menunjukkan anak yang memiliki hubungan darah dengan saya.

Kedua kata ini bisa saja digunakan secara majazi dalam pergaulan sehari-hari (informal), apabila sang anak memandang saya bagaikan ayah kandungnya, sehingga dia memnggil saya aby (أبي), dan saya memanggilnya binty (بنتي) bagaikan anak kandung saya.

Dalam keseharian, kita sering kali melihat ada orang yang hanya sebagai abū (أَبُوْ), yang menjadi suami dari seorang perempuan, dan anak dari hubungannya lalu lahir. Sesudah itu sang abū (أَبُوْ) pergi entah ke mana, tidak diktehui rimbanya. Maka abū (أَبُوْ) seperti ini tidak layak untuk disebut wālid (وَالِدٌ). Sebab, dia tidak pernah mengasuh, membina, membesarkan, dan mendidik anaknya. Dia hanya membiarkan isterinya sendirian yang mengasuh dan membina anak.

Ibu yang seperti ini sangat pantas untuk disebut Ummun (أم) karena dia mempunyai hubungan darah dengan anaknya, lalu dia menyusui, mengasuh, membina, membesarkan, dan mendidik anak itu. Demikian juga sebaliknya, ada seorang ibu yang hanya disebut ummun (أم), tidak disebut sebagai walidah (والدة), gara-gara dia melahirkan saja, tetapi tidak pernah mengasuh, membina, membesarkan, dan mendidik anaknya.

Kalau Anda ingin mendapat panggilan “ayah” sebagai abū (أَبُوْ) dan wālid (وَالِدٌ) yang sesungguhnya, maka Anda yang melahirkannya secara hakiki, kemudian mengasuh, membesarkan, mendidik, sehingga menjadi anak yang hebat. Kalau Anda ingin mendapat panggilan “ibu” sebagai ummun (أم) dan wālidah (وَالِدَةٌ) yang sesungguhnya, maka Anda yang melahirkannya secara hakiki, kemudian mengasuh, membesarkan, mendidik, sehingga menjadi anak yang hebat.

Semua orang yang memberikan pendidikan dan pengajaran, mengasuh, membina, dan melakukan kegiatan semacamnya untuk anak didiknya adalah wālid (وَالِدٌ) dan wālidah (وَالِدَةٌ) yang sesungguhnya. Dengan tugasnya itu mereka memiliki anak-anak (أولاد) yang sangat banyak sepanjang hidupnya. Mereka itulah yang akan mendoannya ketika para guru telah kembali kehadirat-Nya.

Semoga kita dapat menjadi abū (أَبُوْ) dan wālid (وَالِدٌ) yang sesungguhnya dan ummun (أم) dan wālidah (وَالِدَةٌ) yang sesungguhnya. Aamiin. Wallaahu a’lam bi al-shawaab.

Tafsir Surat Al-Nisa’ Ayat 51-43

0
Tafsir Surat An-Nisa' 171
Tafsir Surat An-Nisa'

Ayat 51

Ayat ini mengisahkan kembali perbuatan orang-orang Yahudi yang telah diberi kitab, telah memahami dan mendalami isi kitab yang pada dasarnya menyuruh berbakti dan menyembah hanya kepada Allah saja, tetapi mereka masih juga mau bersujud dan menyembah berhala dan mempersekutukan Allah, memenuhi ajakan orang-orang Quraisy yang tidak memiliki kitab.

Satu hal yang aneh dan mengherankan, mereka menyangka bahwa mereka orang-orang yang benar, yang mengikuti dan menempuh jalan yang lebih baik daripada jalan orang-orang mukmin pengikut Nabi Muhammad saw.

Bani Israil punya sejarah panjang dalam penyembahan berhala oleh nenek moyang mereka sampai generasi-generasi berikutnya. “Mereka meninggalkan Allah Tuhan mereka yang telah membawa mereka keluar dari tanah Mesir, lalu mengikuti tuhan lain, dari antara tuhan bangsa-bangsa di sekeliling mereka, dan sujud menyembah kepadanya, sehingga mereka menyakiti hati Tuhan” (Kitab Hakim-hakim. 2.12) dan sekian banyak lagi kisah penyembahan berhala oleh mereka.

Alangkah kelirunya mereka, dan mereka sangat rugi. Seperti tersebut dalam firman Allah:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْاَخْسَرِيْنَ اَعْمَالًا ۗ  ١٠٣  اَلَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعًا   ١٠٤

Katakanlah (Muhammad), ”Apakah perlu Kami beritahukan kepadamu tentang orang yang paling rugi perbuatannya?” (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya `dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya. (al-Kahf/18:103-104)

Ayat 52

Orang Yahudi dan orang-orang yang sifatnya seperti mereka dikutuk Allah, dijauhkan dari rahmat-Nya. Ar-Razi berkata, “Orang-orang Yahudi dan orang-orang semacam mereka itu, memang pantas dikutuk karena mereka sombong dan takabur; mereka memandang bahwa penyembah berhala lebih mulia daripada orang mukmin pengikut Muhammad. Apakah dapat diterima akal sehat bahwa orang musyrik, orang yang menyembah apa dan siapa pun selain Allah lebih baik dan lebih benar daripada orang yang hanya menyembah Allah?”

Barang siapa telah mendapat kutukan dari Allah pasti ia tidak akan menemukan penolong dan pembela yang akan membebaskannya dari siksaan dan azab di akhirat nanti, tidak ada yang akan memberi syafaat kepadanya dan tidak ada yang akan menolongnya.

Ayat 53

Orang Yahudi tidak akan memperoleh kerajaan dan kekuasaan sesuai dengan yang dicita-citakan seperti sebelum Islam datang, karena mereka telah banyak berbuat aniaya, menempuh jalan yang sesat, dan tidak lagi mengamalkan isi kitab Taurat secara umum. Andaikata pada suatu ketika mereka membina kerajaan dan memiliki kekuasaan, itu berarti hanya bayangan yang sifatnya sementara, dan di kala itu mereka tidak akan memberikan sedikit pun kebajikan kepada manusia.

Ayat 54

Kalau ayat-ayat sebelumnya menerangkan sifat-sifat jelek Yahudi seperti sangkaan bahwa merekalah yang lebih baik dan menempuh jalan yang lebih benar dari orang-orang mukmin, maka pada ayat ini diterangkan sifat dengkinya kepada Muhammad saw, karena kenabian jatuh kepadanya, tidak kepada orang Yahudi, dan mereka dengki kepada pengikut-pengikut Nabi Muhammad saw, karena mereka percaya dan beriman kepadanya, terutama setelah mereka melihat kemajuan dan kemenangan yang dicapai oleh Muhammad dan sahabat-sahabatnya, dari hari ke hari bertambah kuat dan makin banyak pendukung dan pengikutnya.

Kedengkian orang-orang Yahudi kepada Muhammad dan pengikutnya, adalah suatu kekeliruan besar dari mereka dan sangat mengherankan, kerena apa yang telah dicapai Muhammad dan sahabat-sahabatnya bukanlah hal yang baru. Sebab Allah telah memberikan juga kitab, hikmah kerajaan kepada keluarga keturunan Nabi Ibrahim; seperti yang pernah diberikan kepada Nabi Yusuf, Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.

Sifat dengki bukan hanya perasaan tidak senang melihat orang lain memperoleh nikmat Allah, malah menginginkan nikmat itu lenyap dari pemiliknya. Sifat itu tidak saja buruk tetapi juga akan menghilangkan pahala-pahala kebajikan yang telah dikerjakan. Nabi saw bersabda:

اِيَّاكَ وَالْحَسَدَ فَاِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ

(رواه أبو داود عن أبي هريرة)

 Jauhilah sifat dengki karena sesungguhnya dengki itu memakan (pahala) kebaikan, seperti api memakan kayu bakar  (Riwayat Abµ Dawud dari Abµ Hurairah).

Ayat 55

Anugerah kenabian dan kekuasaan kepada nabi-Nya terdahulu seperti Nabi Ibrahim dan keluarganya menjadikan umatnya terbagi dua. Sebagian dari mereka percaya kepada nabi-Nya dan sebagian yang lain tetap di dalam kekafirannya, menghalangi orang lain beriman.

Begitu pula halnya umat sekarang ada yang beriman, dan ada pula yang ingkar. Ketahuilah, sekalipun mereka yang ingkar di dunia ini kelihatannya aman dan tenteram saja, tetapi di akhirat mereka akan merasakan pedihnya api yang menyala-nyala, kerena mengutamakan perbuatan yang batil dan sesat serta tidak mengikuti yang hak dan benar yang dibawa oleh nabi-Nya.

Ayat 56

Allah tidak akan membiarkan orang kafir dan orang yang mengingkari ayat-ayat Allah yang diturunkan kepada nabi-Nya, tetapi bagi mereka telah disediakan api neraka.

Setiap kali kulit mereka hangus sampai tidak merasakan sesuatu lagi, kulit ini diganti dengan kulit yang baru yang dapat merasakan pedihnya api yang membakar. Demikian siksa itu berlaku seterusnya agar mereka senantiasa menderita dan merasakan kepedihan.

Ayat 57

Beruntung dan berbahagialah orang yang tidak termasuk golongan orang yang ingkar dan bergelimang dosa dan maksiat, dan mereka termasuk orang-orang yang beriman, mereka senantiasa percaya kepada apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, yang ditandai dengan perbuatan amal saleh, selalu taat dan patuh kepada perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, sekalipun pada suatu saat ia harus mempertaruhkan jiwanya.

Orang semacam itu akan dianugerahi segala macam nikmat dan kesenangan yang ada di dalam surga, mereka akan tetap kekal di dalamnya

(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 264 Tentang Bahaya Riya’

0
Bahaya Riya'
bahaya riya'

Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 264 menginformasikan tentang bahaya riya’. Riya’ atau yang kita kenal dengan pamer merupakan salah satu akhlak tercela. Allah pun menetapkan bahaya riya’ dalam QS. Al Baqarah ayat 256. Berikut ini penjelasannya:

Redaksi Ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلأخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

“Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima). Seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang diatasnya ada tanah. Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”

Munasabah

ada ayat sebelumnya, yaitu ayat 263 surat Al-Baqarah, telah dijelaskan bahwa perkataan baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan perbuatan yang menyakitkan hati. Sedangkan, ayat yang sedang dibahas ini menjelaskan bahwa sedekah yang diiringi dengan umpatan dan perbuatan yang menyinggung sama sekali tidak ada faidahnya. Selain itu, dapat melebur pahala.

Sebagai sebuah contoh, orang yang menyumbangkan hartanya dengan tujuan agar memperoleh pujian dari orang lain untuk memperoleh popularitas. Sedekah semacam ini dilukiskan seperti batu licin dengan tanah diatasnya. Kemudian tanah itu lenyap karena ditimpa hujan lebat.

Segi persamaan antara kedua sifat itu ialah bahwa keduanya hanyalah tipuan belaka. Rasyid Rida melukiskannya seperti orang yang berpakaian baju ulama atau baju tentara, padahal mereka bukan ulama dan bukan tentara, yang akhirnya akan tampak juga. (Rasyid Rida, III, hlm.66)

Tafsir Ayat

Untuk mempermudah memahami QS. Al-Baqarah ayat 264 ini, perlu dipahami lebih dahulu kata”ria’ an”. Kata tersebut berasal dari kata “ra’a” yang artinya memperlihatkan. Al-Maraghi, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan “ri’a”, ialah beramal yang tujuannya untuk memeperoleh pujian dari orang lain, bukan untuk mencari keridhaan Allah SWT. (Al-Maraghi, 1978,III:34)

Karena perbuatan riya’ merupakan perbuatan dosa yang sangat mengkhawatirkan, maka Rasulullah merasa wajib memperingatkan mereka, padahal para sahabat termasuk orang-orang mukmin yang telah sempurna kekuatan imannya.

Peringatan Rasulullah SAW kepada para sahabat agar berhati-hati terhadap riya’ atau syirik asghar ini adalah karena cinta dan kasih sayang beliau kepada umatnya. Dan setiap Nabi yang diutus Allah kepada umatnya, berkewajiban memberikan petunjuk dan nasihat kepada umatnya agar mengerjakan kebaikan dan meninggalkan kejahatan.

Maka orang-orang Islam yang hidup pada masa kini, lebih pantas diperingatkan tentang bahaya riya’. Sebab mereka pada umumnya sudah tidak lagi memperhatikan mana yang haq dan mana yang batil. Selain itu, perbuatan mana yang tergolong syirk dan mana yang tidak syirk. Bahkan di Indonesia, sebagian orang Islam lebih suka minta pertolongan kepada jin dari pada kepada Allah SWT.

Abdur Rahman dalam kitabnya Fathul Majid, mengatakan bahwa sebagian ulama pada masa sekarang sudah tidak lagi mengenal tauhid. Sehingga mudah terjerumus kepada kemusyrikan. Sebab syirk itu lebih tersembunyi dari pada suara kaki semut. (Abdur-Rahman, 1992, Fathul Majid:96)

Pada ayat tersebut Allah SWT melukiskan sedekah yang dilakukan dengan riya’, bagaikan tanah di atas batu licin yang tertepa hujan lebat, hingga habis sama sekali. Perumpamaan itu memberikan pengertian bahwa perbuatan amal ibadah yang disertai dengan riya’ tidak ada manfaatnya sama sekali, bahkan sangat berbahaya. Sebab dosa syirik tidak diampuni Allah SWT sebelum bertobat, yaitu mohon ampun kepada Allah, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta menutup dosa-sosanya dengan memperbanyak amal saleh.

Maka cara untuk menghindari riya’ ialah ketika bersedekah hendaknya dilakukan secara rahasia, sehingga tidak diketahui oleh siapa pun.

Dalil Teologis Waktu-Waktu Salat Fardu

0
Waktu-waktu salat
Waktu-waktu salat

Salat lima waktu dalam sehari semalam wajib hukumnya. Status wajibnya salat telah ditetapkan dalam Alquran dan hadis. Antara lain terdapat di surat an-Nisa’ ayat 103 juga hadis Nabi riwayat Ibnu Abbas. Kemudian bagaimana dengan ketentuan lima waktu salat dalam sehari semalam? Dari mana ketentuan itu berasal? Berikut akan dijelaskan asal dan dalil teologis waktu-waktu salat fardu yang lima, subuh, duhur, ashar, maghrib dan isya’.

Allah swt berfirman dalam surat ar-Rum [30]: 17-18

فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ () وَلَهُ الْحَمْدُ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَعَشِيًّا وَّحِيْنَ تُظْهِرُوْنَ

“Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari. Dan segala puji bagi-Nya baik di langit, di bumi, pada malam hari dan pada waktu zuhur (tengah hari)”

Menurut sahabat Ibnu Abbas yang merupakan mufassir kondang di kalangan sahabat Nabi, maksud dari ‘petang hari’ dalam ayat tersebut adalah shalat maghrib dan isya’, ‘pagi hari adalah salat subuh, ‘malam hari adalah salat ashar, dan tengah hari adalah salat duhur. Penafsiran Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Dalil yang lebih rici tentang waktu salat terdapat pada hadis riwayat Jabir bin Abdillah

حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ إِلَى النَّبِىِّ ( حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَىْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ  فَصَلِّ الْعَصْرَ . ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ جَاءَهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ الْمَغْرِبَ فَقَامَ فَصَلاَّهَا حِينَ غَابَتِ الشَّمْسُ سَوَاءً ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ الشَّفَقُ جَاءَهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ الْعِشَاءَ فَقَامَ فَصَلاَّهَا ثُمَّ جَاءَهُ حِينَ سَطَعَ الْفَجْرُ فِى الصُّبْحِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ . فَقَامَ فَصَلَّى الصُّبْحَ ثُمَّ جَاءَهُ مِنَ الْغَدِ حِينَ كَانَ فَىْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ . فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ جَاءَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ حِينَ كَانَ فَىْءُ الرَّجُلِ مِثْلَيْهِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلّ.ِ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتِ الشَّمْسُ وَقْتاً وَاحِداً لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ . فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الأَوَّلُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ . فَصَلَّى الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلصُّبْحِ حِينَ أَسْفَرَ جِدًّا فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ . فَصَلَّى الصُّبْحَ فَقَالَ ” مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ”

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi saw. pernah didatangi Jibril as. lalu ia berkata kepada Nabi saw., “Bangun dan salatlah!” Maka beliau shalat duhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ashar dan berkata, “Bangun dan salatlah!” Lalu Nabi saw shalat ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan salatlah.” Lalu Nabi saw salat maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya saat isya’ dan berkata, “Bangun dan salatlah!” Lalu beliau salat isya’ ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat subuh dan berkata, “Bangun dan salatlah!” Lalu Nabi saw salat suubuh ketika muncul fajar, atau Jabir berkata, “Ketika terbit fajar.” Keesokan harinya Jibril kembali mendatangi Nabi saw saat duhur dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat duhur ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat ashar dan berkata, “Bangun dan salatlah!” Lalu beliau shalat ashar ketika panjang bayangan semua benda dua kali panjang aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat maghrib pada waktu yang sama dengan kemarin dan tidak berubah. Kemudian dia mendatanginya saat isya’ ketika pertengahan malam telah berlalu -atau Jibril mengatakan, sepertiga malam,- lalu beliau salat isya’. Kemudian Jibril mendatangi Nabi saw saat hari sudah sangat terang dan berkata, “Bangun dan salatlah!” Lalu beliau salat subuh kemudian berkata, ‘Di antara dua waktu tersebut adalah waktu salat.

Berdasar beberapa dalil di atas, tidak diragukan lagi bahwa salat yang diperintahkan kepada umat Islam adalah sebanyak lima kali, waktu-waktunya telah ditentukan seperti paparan dalil teologis waktu-waktu shalat fardu tersebut, dan tata cara pelaksanaannya pun juga sudah diatur. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Nabi, Shallu kama ra’aytumuni ushalli (salatlah kalian seperti kalian telah melihat saya salat).

(Baca Juga: Apa Benar Athar As-Sujud itu Bekas Hitam di Jidat?)

Untuk itu, tidak dibenarkan jika ada sebagian orang yang menganggap bahwa salat yang merupakan rukun agama tersebut cukup dengan mengingat Allah dalam hati, tanpa diwujudkan dengan gerakan-gerakan salat, waktu salatnya juga semaunya sendiri, tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah ada, sebagaimana dijelaskan dalam dalil teologis waktu-waktu salat fardu yang sekarang sedang kita bahas ini.

Begitu pentingnya salat hingga Rasulullah sendiri menganalogikannya dengan tiang agama yang apabila ditegakkan, maka pelakunya telah menegakkan agama, dan apabila ditinggalkan, maka ia sama seperti menghancurkan agama.

Tidak hanya sebagai bentuk penghambaan manusia kepada Allah yang akan dipertanggungjawabkan kelak, salat juga memberi pengaruh besar dalam diri seseorang. Disampaikan oleh Rasulullah sendiri bahwa shalat itu memberi kenyamanan, menjadi obat hati dan pelipur lara bagi yang melaksanakannya. Dan yang terpenting, ia bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-‘Ankabut: 45).

Wallahu A’lam.