Tafsir Surah Al-Hajj Ayat 31-33 diawali dengan penegasan Allah Swt supaya manusia menjauhi perbuatan syirik, yakni menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain. Bagi Allah, perbuatan syirik tidak bisa ditawar, pelakunya pasti akan mendapatkan azab yang pedih kelak di akhirat, dan tidak ada yang bisa menyelamatkan mereka.
Baca Sebelumnya: Tafsir Surah Al-Hajj Ayat 29-30
Tafsir Surah Al-Hajj Ayat 31-33 dilanjutkan dengan pembahasan tentang kurban, bahwa hewan yang hendak dijadikan kurban ialah hewan yang sehat, gemuk, dan terbaik, pun dilarang mengurbankan hewan yang cacat fisiknya. Diperbolehkan untuk memanfaatkan hewan tersebut sebelum dijadikan kurban, seperti dikendarai, membajak sawah, dan lain-lain, asal sekedarnya dan tidak untuk menyiksa hewan tersebut.
Ayat 31
Ayat ini menegaskan bahwa manusia harus menjauhi berhala dan perkataan dusta dengan memurnikan ketaatan kepada Allah, tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya. Kemudian Allah menjelaskan tentang besarnya dosa akibat mengerjakan perbuatan syirik.
Siapa yang menyekutukan Allah, berarti telah membinasakan dirinya sendiri, karena orang yang berbuat syirik itu akan memperoleh malapetaka yang besar di dunia dan akhirat, tidak ada lagi harapan untuk memperoleh keselamatan bagi dirinya.
Ayat ini menyerupakan orang yang berbuat syirik dengan seorang yang jatuh dari langit yang tinggi, kemudian tubuhnya disambar oleh burung-burung buas yang beterbangan di angkasa, burung-burung itu memperebutkan tubuhnya, sehingga terkoyak-koyak menjadi bagian-bagian yang kecil.
Kemudian dagingnya dimakan oleh burung-burung itu, atau tubuhnya itu diterbangkan angin sampai terlempar ke tempat yang jauh, ada yang jatuh ke dalam laut, ada yang jatuh ke dalam jurang yang dalam dan sebagainya. Maka tidak ada sesuatu pun yang dapat diharapkan lagi dari orang itu, kecuali menerima kesengsaraan dan azab yang kekal.
Allah berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ قَدْ ضَلُّوْا ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya. (an-Nisā`/4: 167)
Dan firman Allah:
قُلْ اَنَدْعُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَنْفَعُنَا وَلَا يَضُرُّنَا وَنُرَدُّ عَلٰٓى اَعْقَابِنَا بَعْدَ اِذْ هَدٰىنَا اللّٰهُ كَالَّذِى اسْتَهْوَتْهُ الشَّيٰطِيْنُ فِى الْاَرْضِ حَيْرَانَ
Katakanlah (Muhammad), ”Apakah kita akan memohon kepada sesuatu selain Allah, yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) mendatangkan mudarat kepada kita, dan (apakah) kita akan dikembalikan ke belakang, setelah Allah memberi petunjuk kepada kita, seperti orang yang telah disesatkan oleh setan di bumi, dalam keadaan kebingungan.” (al-An’ām/6: 71)
Baca Juga: Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban
Ayat 32
Siapa yang menghormati syi`ar-syi`ar Allah, memilih binatang kurban yang baik, gemuk dan besar, maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan orang yang benar-benar takwa kepada Allah dan perbuatan yang berasal dari hati sanubari orang yang mengikhlaskan ketaatannya kepada Allah.
Dalam hadis diterangkan binatang yang biasa disembelih para sahabat.
عَنْ اَبِي اُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ اْلاُضْحِيَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ وَكاَنَ الْمُسْلِمُوْنَ يُسَمِّنُوْنَ. (رواه البخارى)
Dari Abu Umāmah bin Sahal, “Kami menggemukan hewan kurban di Medinah, dan kaum Muslimin mengemukkannya pula.” (Riwayat al-Bukhārه)
Dan hadis Nabi Muhammad saw:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِي اْلاَضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لاَتُنْقِى. (رواه البخاري واحمد)
Dari al-Barā, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw, “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu yang buta matanya sebelah, yang jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang patah kakinya, dan yang tidak dapat membersihkan diri (yang parah).”(Riwayat al-Bukhāri dan Ahmad)
Ayat 33
Pada ayat ini ditegaskan bahwa binatang kurban itu dapat diambil manfaatnya sebelum disembelih, yaitu dapat digunakan sebagai kendaraan dalam perjalanan menuju tanah suci, dapat diminum air susunya dan sebagainya.
Setelah disembelih bulunya dapat dimanfaatkan, dagingnya dapat dimakan, disedekahkan kepada fakir dan miskin, sebagaimana yang diterangkan pada hadis Nabi saw:
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يَسُوْقُ بَدَنَةً قَالَ ارْكَبْهَا قَالَ اِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْحَكَ فِىالثَّانِيَةِ اَوِالثَّالِثَةِ. (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas bahwasanya Rasulullah saw melihat seorang menggiring seekor badanah (unta yang digemukkan untuk dijadikan kurban) maka beliau bersabda, Naikilah!” Orang itu menjawab, “Dia digemukkan untuk dijadikan kurban! Maka Nabi bersabda, “Naikilah! Rugilah kamu!” pada yang kedua atau ketiga. (Riwayat al-Bukhāri dan Muslim)
Tempat penyembelihan binatang kurban itu ialah di sekitar daerah Haram atau di tempat sekitar Ka`bah. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa. (al-Mā`idah/5: 95)
Maksud dibawa sampai ke Ka`bah menurut ayat di atas ialah membawanya ke daerah Haram untuk disembelih di tempat itu.
(Tafsir Kemenag)
Baca Setelahnya : Tafsir Surah Al-Hajj Ayat 34-35