Tafsir Surat Maryam Ayat 33 Mengenai Hukum Ucapan Selamat Natal

Ucapan Selamat Natal
Surat Maryam Ayat 33 Hukum Ucapan Selamat Natal

Di Indonesia – terutama saat menjelang akhir tahun di bulan Desember – perbincangan mengenai hukum ucapan selamat natal selalu ramai. Ada banyak tulisan dan video yang berseliweran di media sosial mengenai bagaimana hukumnya seorang Muslim mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani, konsekuensinya, dan sebagainya.

Diskusi-diskusi tersebut – jika kita klasifikasikan – setidaknya terbagi kepada dua kelompok utama: yang melarang ucapan selamat natal dan yang membolehkan. Kelompok pertama berasumsi bahwa muslim yang mengucapkan selamat natal menyerupai kaum Kristiani. Tidak hanya itu, sebagian pihak bahkan mengkafirkan muslim yang mengucapkan hal tersebut.

Sebaliknya, kelompok kedua menyatakan bahwa seorang muslim tidak masalah (boleh) memberikan ucapan selamat natal dan sejenisnya kepada Umat Kristiani selama hal itu tidak mengganggu keyakinannya. Mereka juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal tidak sama dengan mempercayai atau meyakini keyakinan umat Kristen yang dianggap keliru oleh umat Islam.

Diskursus mengenai hukum ucapan selamat natal ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama di kalangan ulama. Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka.

Pandangan tersebut kemudian dibantah oleh ulama kontemporer yang membolehkan mengucapkan selamat natal. Misalnya, Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka. Kita boleh hidup bersama mereka (non-muslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah.

Pendapat yang sama diutarakan oleh Wahbah al-Zuhaili. Beliau berkata, “Tidak ada halangan bagi umat Islam dalam bersopan-santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fikih berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.” Dalam konteks ini, berarti ucapan selamat natal tidak dilarang.

Penafsiran Prof. Quraish Shihab Terhadap Surat Maryam [19] Ayat 33

Salah satu mufasir kontemporer ternama asal Indonesia, Prof. Quraish Shihab, pernah menyatakan bahwa seorang muslim tidak dilarang memberikan ucapan selamat natal. Ia menegaskan bahwa di dalam Al-Qur’an juga ada ucapan selamat natal atas kelahiran nabi Isa as yang diucapkan oleh beliau sendiri pada surat Maryam [19] ayat 33 yang berbunyi:

وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا ٣٣

Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (QS. Maryam [19] ayat 33).

Pada sebuah wawancara eksklusif dalam Youtube GuzZ TV berjudul “Hukum Mengucapkan Selamat Natal menurut Prof. Quraish Shihab”, Quraish Shihab menerangkan bahwa surat Maryam [19] ayat 33 adalah dalil Al-Qur’an yang menunjukkan kebolehan mengucapkan selamat natal dengan catatan asal ucapan tersebut tidak dibarengi dengan keyakinan yang dapat merusak akidah seorang muslim.

Beliau berkata, “bahkan kalau saya ingin berkata ‘selamat natal’ itu di Al-Qur’an ada ‘selamat natal’. Yang pertama mengucapkannya adalah nabi Isa as, dalam Al-Quran dijelaskan bahwa saat lahir dia mengatakan ‘salam sejahtera bagiku pada kelahiranku’ (QS Maryam 19:23). Itu kan ucapan selamat natal.” Quraish menambahkan, ucapan itu boleh saja dilontarkan, asal umat muslim mempercayai Isa as sebagai rasul, bukan anak Allah swt.

Dalam video tersebut, Quraish Shihab menyebut bahwa fenomena perdebatan ucapan selamat natal hanya terjadi di Asia Tenggara, khususnya Indonesia. Sebab selama berada di Mesir, ia seringkali menemukan di dalam koran dan media massa bahwa ulama-ulama Al-Azhar kerap berkunjung kepada pimpinan umat Kristiani dan memberikan ucapan selamat natal bagi mereka.

Lebih jauh, Quraish Shihab juga menerangkan tentang perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah suatu hal yang lumrah dan itu merupakan rahmat dari Allah swt. “Allah mau kita berbeda, tapi dia tidak mau kita bertengkar. Kalau Allah mau kita sama, Quran tidak bisa mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Semua bisa benar, semua bisa salah,” ujarnya.

Perbedaan pendapat adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena Allah swt telah menciptakan manusia sedemikian rupa. Karena itu, perbedaan semestinya tidak perlu diperdebatkan dan dipertentangkan selama itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, yakni rukun iman serta rukun Islam. Kita (manusia) boleh dan sah-sah saja untuk berkelompok-kelompok, hanya saja jangan berkelahi dan berselisih.

Pada bagian akhir video itu, Quraish Shihab turut menjelaskan akar masalah yang menyebabkan gejolak dalam perbedaan pendapat di Indonesia, yakni masyarakat kita (Indonesia) belum memahami agamanya dengan baik, begitu pula ulamanya yang belum mampu menyampaikan ajaran agama dengan baik. Akibatnya, perbedaan pendapat tidak dipahami sebagai ragam kebenaran dan sebagian orang cenderung menyalahkan pendapat berbeda dari orang lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ucapan selamat natal bagi Quraish Shihab tidak dilarang dan diperbolehkan selama seseorang meyakini bahwa Isa adalah rasulullah, bukan anak Tuhan. Hal senada juga diutarakan oleh ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili. Terlepas dari perbedaan pendapat yang ada mengenai masalah tersebut, kita tidak boleh saling bertikai dan bertengkar antara sesama manusia. Wallahu a’lam.