BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai pembagian warisan bagi anak dan orang tua serta berbagai ketentuan hukum di dalamnya. Dalam kesempatan ini, penulis akan menerangkan secara  konkret tentang hak waris bagi suami istri dan saudara yang bersangkutan. Penjelasan tersebut didasarkan pada surah an-Nisa’ [4] ayat 12 yang berisi tentang aturan kewarisan.

Dalam ajaran Islam, ketika seseorang meninggal dunia dan ia meninggalkan beberapa harta, maka harta yang ditinggalkannya menjadi hak ahli waris (Fath al-Mu’in). Oleh karena itu, sebaiknya pembagian harta warisan dilakukan sesegera mungkin dan tidak dibenarkan adanya penundaan tanpa alasan yang signifikan sesuai kesepakatan ahli waris.

Satu hal yang harus dipahami, yakni harta warisan adalah hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris. Karena itu, orang yang bersangkutan dapat meminta haknya kapan pun ia mau, baik ketika membutuhkan atau tidak. Dengan demikian, penundaan pembagian hak waris tidak dibenarkan adanya, karena ini membuat hak orang lain tertunda atau terganggu.

Baca Juga: Ingin Memiliki Keluarga Sakinah? Amalkan Doa Surat Al-Furqan Ayat 74

Penundaan pembagian harta warisan bagi ahli waris di sisi lain juga dapat menimbulkan problem di kemudian hari. Misalnya, Ahmad Sarwat dalam buku 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia menjelaskan berbagai dampak negatif penundaan seperti pertikaian, putusnya tali silaturrahmi dan tindak pidana. Dengan kata lain, penundaan penuaian hak – dalam konteks tertentu – merupakan sumber masalah.

Surah an-Nisa’ [4] Ayat 12: Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara

Untuk menghindari berbagai persoalan problematik terkait harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal, sejak berabad-abad yang lalu Islam – melalui Al-Qur’an – telah memberikan aturan khusus terkait pembagian harta terebut; mulai dari hak waris bagi suami istri, anak, orang tua, hingga saudara yang bersangkutan jika tidak memiliki anak.

Salah satu ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai hak bagi suami istri dan saudara adalah surah an-Nisa’ [4] ayat 12 yang berbunyi:

 وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢

“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.  Tetapi  jika  saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (Q.S An-Nisa’ [4] ayat 12).

Imam al-Syaukani dalam tafsirnya, Fath al-Qadir, menyebutkan bahwa surah an-Nisa’ [4] ayat 12 merupakan salah satu poros agama Islam, salah satu tonggak hukum, dan induk dari Al-Qur’an, karena ia memuat inti dari ilmu faraid. Ilmu ini – menurutnya – adalah ilmu yang paling utama dan yang paling di kalangan sahabat. Kita dapat menemukan banyak riwayat berkaitan dengan diskusi mereka terkait ilmu tersebut.

Menurut Qiraish Shihab, ayat di atas merupakan kelanjutan dari rangkaian ayat-ayat sebelumnya yang berbicara mengenai hak waris dan pembagian warisan. Jika rangkaian ini diamati secara saksama, maka akan dapat dilihat bahwa ahli waris merupakan orang-orang yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan almarhum atau almarhumah, baik faktor keturunan maupun pernikahan.

 Pada surah an-Nisa’ [4] ayat 12 ini dijelaskan tentang hak waris bagi suami istri dan saudara jika almarhum atau almarhumah tidak meninggalkan ayah dan anak (kalalah). Para suami yang istrinya meninggal – tanpa meninggalkan anak seorang pun, baik darinya atau dari orang lain – akan mendapatkan seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-nya tersebut.

Jika seorang istri meninggalkan anak yang berhak mendapatkan warisan, maka sang suami akan mendapatkan seperempat bagian dari harta yang ditinggalkan dengan catatan bahwa wasiat dan hutangnya (istri) telah dipenuhi. Jika belum, maka sebaiknya hutang atau wasiat itu ditunaikan terlebih dahulu, baru pembagian harta warisan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku (Tafsir Al-Misbah [2]: 365).

Kemudian – sebaliknya – jika seorang suami meninggal dan tidak memiliki anak, maka sang istri akan mendapatkan seperempat harta yang ditinggalkan. Namun, jika si suami memiliki anak yang berhak mendapatkan warisan, maka si istri hanya memperoleh seperdelapan dari harta yang ditinggalkan. Warisan ini baru bisa dibagikan setelah hutang dan wasiat suami telah terpenuhi.

Ada penafsiran menarik dari Muhammad Abduh – sebagaimana ditulis Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar – mengenai surah an-Nisa’ [4] ayat 12. Menurutnya, alasan kenapa pada ayat ini hanya mengindikasikan bagi untuk seorang istri – bukan dua, tiga atau empat – adalah karena Allah swt ingin mengisyaratkan kepada manusia pada hakikatnya pernikahan berlandaskan monogami, bukan poligami.

Baca Juga: Keluarga Ideal Menurut al-Quran dan Perannya Demi Keutuhan Bangsa

Selanjutnya, pada surah an-Nisa’ [4] ayat 12 juga dijelaskan tentang bagaimana pembagian harta warisan orang yang wafat – baik laki-laki maupun perempuan – tanpa meninggalkan ayah dan anak, namun ia memiliki seorang saudara laki-laki atau perempuan dari ibu. Dalam kasus ini, masing-masing saudara tersebut mendapatkan seperenam bagian dari harta warisan.

Jika saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu atau bersama-sama mendapatkan sepertiga dari warisan yang ditinggalkan dan harus dibagi secara merata. Pada kesempatan kali ini, Allah swt kembali mengingatkan bahwa harta warisan dibagikan setelah hutang, wasiat, atau sejenisnya telah lunas dan diselesaikan. Inilah wasiat-Nya bagi manusia yang harus dilaksanakan, sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha penyantun. Wallahu a’lam.

Muhammad Rafi
Muhammad Rafi
Penyuluh Agama Islam Kemenag kotabaru, bisa disapa di ig @rafim_13
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Peran Alquran dalam Melestarikan Bahasa Arab

Peran Alquran dalam Melestarikan Bahasa Arab

0
Bahasa Arab telah berkembang ratusan tahun sebelum Nabi Muhammad saw. lahir. Meski telah berusia lama, bahasa ini masih digunakan hingga hari ini. Bahasa Arab...