Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 31: Begini Adab Memasuki Masjid

Begini Adab Memasuki Masjid
Begini Adab Memasuki Masjid

Masjid adalah tempat yang mulia bagi kaum Muslimin. Masjid adalah rumah Allah dan menjadi tempat untuk melakukan berbagai macam ibadah, baik ibadah mahdah (ibadah yang telah diatur secara rinci oleh syara’ tata cara peribadahannya; salat, membaca dan mengkaji al-Qur’an dsb.) maupun ibadah ghair mahdah (ibadah yang umum dan tidak diatur secara rinci tata caranya, seperti diskusi ilmiah, rapat, dsb.) Dengan begitu kaum Muslimin hendaknya memperhatikan adab-adab setiap kali hendak memasukinya. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap masjid sebagai tempat peribadatan. Di antara adab memasuki masjid adalah menggunakan pakaian yang bagus (terbaik), sopan, serta menutup aurat.

Baca juga; Surah Al-Isra Ayat 23-24: Etika dalam Merawat Orang Tua

Perintah untuk Menggunakan Pakaian Terbaik Saat Memasuki Masjid

Di dalam al-Qur’an Allah swt telah memerintahkan kepada anak-cucu Adam, terkhusus kaum Muslimin agar memakai pakaian yang bagus (terbaik) setiap kali hendak memasuki masjid, baik untuk mengerjakan sesuatu kewajiban maupun sesuatu lainnya yang bersifat sunnah atau mubah. Allah berfirman:

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ

Artinya: Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaian kamu yang bagus setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. ( QS. al-A’raf: 31)

Secara eksplisit ayat tersebut berisikan perintah untuk menggunakan pakaian yang bagus (terbaik) setiap kali memasuki masjid, dan perintah untuk makan dan minum tetapi tidak boleh israf (berlebihan). Lalu, adakah makna atau faedah lain yang terkandung dalam ayat tersebut?

Tafsir Surah al-A’raf Ayat 31

Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam kitabnya Tafsīr al-Qur’an al-Azhīm atau yang masyhur dengan Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat yang mulia ini berisikan bantahan/penentangan terhadap kaum musyrikin yang mereka –memiliki adat/kebiasaan—  melakukan thawwaf di Baitullah dalam keadaan telanjang (tidak berbusana). Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim dan an-Nasa’i dari sahabat Ibnu Abbas bahwa beliau mengabarkan: Mereka –kaum musyrikin— senantiasa melakukan thawwaf di Baitullah dengan keadaan telanjang, baik laki-laki maupun perempuan. kaum laki-laki melakukannya di siang hari, sedangkan kaum perempuan melakukannya di malam hari.

Kemduian, maksud dari firman Allah “Pakailah olehmu pakaian yang bagus setiap memasuki masjid” diawali oleh adanya sekelompok laki-laki yang melakukan thawwaf di Baitullah dengan keadaan telanjang, lalu Allah –dengan turunnya ayat ini— langsung memerintahkan mereka untuk mengenakan az-Zinah (pakaian yang bagus/terbaik). Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk mengenakan pakaian terbaik setiap kali memasuki masjid.

Baca juga; Tujuh Prinsip Politik Islam dalam Al-Quran

Berdasarkan ayat ini –QS. al-A’raf ayat 31— secara pemaknaan ini menjadi dasar adanya sunnah/anjuran untuk berhias diri setiap kali hendak ke masjid terlebih pada saat hari Jum’at dan hari raya (idul fitri dan idul adha), lalu mengenakan parfum atau wangi-wangian juga termasuk bagian az-Zinah (berhias diri), serta bersiwak (membersihkan gigi). (Tafsir Ibnu Katsir, 1997)

Di antara pakaian yang paling utama untuk digunakan adalah pakaian yang berwarna putih, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ ؛ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْوَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya: Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih termasuk pakaian terbaik, dan kafanilah dirimu saat mati dengannya (kain berwarna putih).” (HR. al-Khamsah)

Selanjutnya, As-Sa’di (w. 1376 H) dalam kitab tafsirnya Taisir al-Karīm ar-Rahmān fī tafsīr kalām al-Mannān atau yang masyhur dengan Tafsir as-Sa’di menjelaskan juga bahwa ayat ini –QS. al-A’raf ayat 31— adalah penegasan dari firman Allah swt sebelumnya –QS. al-A’raf ayat 26—, yaitu Allah telah  telah menyediakan bagi anak-cucu Adam pakaian untuk menutupi aurat dan juga sebagai perhiasan bagi mereka.

“Wahai anak-cucu Adam! pakailah pakaian kamu yang bagus setiap memasuki masjid”. As-Sa’di menambahkan maksud dari ayat tersebut adalah tutuplah auratmu setiap kali memasuki masjid, baik untuk mengerjakan sesuatu yang wajib maupun sesuatu yang nafilah (sunnah). Sesungguhnya menutup aurat termasuk bagian dari menghias diri, sebagaimana menyingkapkannya berarti membiarkan tubuh pada keadaan yang jelek/hina. Adapun yang dimaksud dengan az-Zinah dalam ayat adalah sesuatu yang lebih dari menutup aurat, yaitu menggunakan pakaian yang bersih lagi bagus (terbaik).

Secara singkat perintah dalam ayat tersebut –QS. al-A’raf ayat 31— menunjukkan perintah untuk menutup aurat ketika salat, menghias/memperbagus keadaan diri (dengan pakaian yang bagus bersih), serta menjaga kebersihan tabir (kain atau kondisi tempat) dari segala najis dan kotoran. (Tafsir as-Sa’diy)

Baca juga: Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 222: Ikhtiar Menyucikan Diri Lahir dan Batin

Berdasarkan penafsiran di atas QS. al-A’raf ayat 31 berisikan perintah untuk menggunakan pakaian terbaik yang bersih dari segala kotoran dan najis, serta dapat menutup aurat setiap kali hendak memasuki masjid. Jangan sampai mengikuti kebiasaan buruk kaum musyrikin atau orang-orang jahiliyah dahulu yang mereka memasuki dan melakukan thawwaf di Baitullah dalam keadaan tidak berbusana. Perbuatan tersebut seakan-akan bertujuan untuk merendahkan dan melecehkan Baitullah. Dengan demikian, semoga kita senantiasa dapat  menjaga adab ini setiap kali hendak memasuki masjid, dan semoga hal tersebut menjadi washilah bagi kita untuk mendapatkan rida Allah dan pahala dari-Nya.

Wallahu A’lam bi ash-Shawwab [].