Beranda blog Halaman 151

Problematika Kesalahan Penyalinan dalam Rasm ‘Utsmaniy

0
Problematika Kesalahan Penyalinan dalam Rasm ‘Utsmaniy
Problematika Kesalahan Penyalinan dalam Rasm ‘Utsmaniy

Ganim Qadduriy al-Hamd dalam Rasm al-Mushhaf: Dirasah Lugawiyyah Tarikhiyyah menyebutkan bahwa kaidah penulisan bahasa Arab konvensional yang belakangan muncul telah mengakibatkan problematika tersendiri bagi rasm ‘utsmaniy. Perbedaan landasan penulisan agaknya menjadi muara segala permasalahan. Penulisan Arab konvensional lebih mengutamakan kecocokan bunyi lafal dan script (tulisan), namun tidak demikian dengan rasm ‘utsmaniy.

Para ulama serta pakar Alquran sendiri berbeda pendapat dalam menanggapi fenomena yang terjadi. Salah satu pendapat bahkan menyebut rasm ‘utsmaniy sebagai sebuah kesalahan penulisan karena tidak sesuai dengan pakem kaidah penulisan konvensional. Argumentasi yang diberikan cukup menarik karena berupa riwayat sahabat yang menyebutkan adanya “kekeliruan” dalam penulisan Alquran, terlepas sahih dan tidaknya riwayat yang diberikan. Ini seperti riwayat yang disebutkan oleh Abu ‘Ubaid (w. 224 H.) dari ‘Ikrimah:

لَمَّا كُتِبَتْ الْمَصَاحِفُ عُرِضَتْ عَلَى عُثْمَانَ فَوَجَدَ فِيْهَا حُرُوْفًا مِنَ اللَّحْنِ، فَقَالَ لَا تُغَيِّرُوْهَا فَإِنَّ الْعَرَبَ سَتُغَيِّرُهَا بِأَلْسِنَتِهَا

“Tatkala mushaf-mushaf telah selesai ditulis, diperlihatkanlah kesemuanya kepada ‘Utsman. Kemudian dijumpai di dalamnya beberapa huruf yang keliru. ‘Utsman lantas berkata, “Janganlah kalian semua merubahnya, karena (bangsa) Arab akan merubahnya kelak dengan lisan (bahasa) mereka.”

Pendapat yang dinisbahkan kepada Ibn Qutaibah (w. 276 H.) dan Ibn Khaldun (w. 808 H.) ini secara tidak langsung dapat dikatakan telah “menimpakan” kesalahan kepada para sahabat sebagai pelaku penulis dan pencetus rasm ‘utsmaniy. Setidaknya demikian klaim yang disebutkan oleh Al-Hamd dan Al-Farmawiy.

Meskipun dalam lintasan sejarahnya, pendapat ini juga telah menemukan relevansinya dengan bersandar pada fakta yang menyebutkan bahwa banyak dari sahabat yang belum memiliki kecakapan dalam hal membaca dan menulis (ummiy). Sebuah fakta yang dapat dipahami dari instruksi Nabi saw. di sela-sela proses kodifikasi Alquran,

لَا تَكْتُبُوْا عَنِّي، وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ

“Janganlah kalian menulis (apapun) dariku. Siapa yang telah menulis dariku selain Alquran hendaklah dia menghapusnya!”

Baca juga:Rasm ‘Utsmaniy antara Harus Dipertahankan atau Disesuaikan

Membaca dengan perspektif filologi

Penulis sendiri memahami bahwa fenomena “kesalahan” rasm ‘utsmaniy yang berbeda dengan penulisan konvensional ini dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda, yaitu menggunakan perspektif filologi. Sebuah perspektif yang digunakan untuk menyajikan teks “terbaik” kepada para pembaca.

Dalam merealisasikan tujuan ini (menyajikan teks terbaik), kesalahan dan kekeliruan dalam teks menjadi sasaran utama kajian dan “perbaikan”. Terlebih jika teks yang tengah dibaca adalah teks dengan intensitas kekeliruan yang cukup tinggi karena frekuensi penyalinan yang terjadi juga sangat tinggi, seperti Alquran.

Dalam konteks rasm ‘utsmaniy sebagai media penyalinan Alquran serta relasinya dengan filologi, penulis atau penyalin akan memainkan peran yang sangat penting. Kecakapan dalam dunia tulis-menulis menjadi kompetensi mutlak yang harus dimiliki. Terkait fenomena perbedaan ini, kompetensi yang dimaksud mencakup penguasaan rasm ‘utsmaniy sekaligus penulisan Arab konvensional.

Seperti yang penulis jumpai dalam beberapa mushaf kuno, kesalahan penulisan karena tidak menguasai keduanya sangat umum terjadi. Penulisan alif (ا) misalnya, dalam rasm ‘utsmaniy hal itu menjadi cukup krusial mengingat adanya satu kaidah khusus yang membahas penulisan alif. Atau penulisan lain yang boleh jadi cukup sederhana dan oleh kebanyakan orang dianggap bukan masalah yang berarti, namun cukup problematik dalam rasm ‘utsmaniy, seperti penulisan ya’ sebagai alas hamzah (ئ).

Penulis sendiri tidak bermaksud turut menisbahkan kesalahan kepada para sahabat. Penulis hanya ingin menunjukkan bahwa seiring dengan adanya perbedaan antara rasm ‘utsmaniy dengan penulisan Arab konvensional, kesalahan eksternal lain yang disebabkan oleh kesalahan penyalinan juga berpotensi menimbulkan kerancuan masalah. Kesalahan yang benar-benar terjadi karena kesalahan penyalinan dapat dianggap sebagai bagian dari rasm ‘utsmaniy karena seringnya berbeda dengan penulisan konvensional, ataupun sebaliknya. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Baca juga: Ilmu Rasm dalam Filologi Mushaf Al-Quran Kuno dan Upaya Kritik Teks

Peristiwa Bersejarah Islam dalam Bulan Syakban: Peralihan Kiblat

0
Peristiwa Bersejarah Islam dalam Bulan Sya’ban
Bulan Syakban

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Syakban; bulan mulia yang dihimpit di antara bulan yang mulia pula. Bulan yang di dalamnya memiliki waktu istimewa di pertengahanya,yang dinamakan dengan Nisfu Sya’ban.

Secara bahasa, Abdurrahman Al-Shafury dalam kitabnya, Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafais, mengatakan bahwa kata Syakban terdiri dari lima huruf yang melambangkan makna-makna tertentu; huruf syin bermakna asy-syaraf (kemuliaan), huruf ain bermakna al-uluww (derajat yang tinggi), huruf ba’ bermakna al-birr (kebaikan), huruf alif bermakna al-ulfah (kasih sayang), dan huruf nun yang bermakna al-nur (cahaya).

Istilah Syakban berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata syi’ab yang artinya jalan di atas gunung. Maksudnya, Syakban merupakan waktu untuk menemukan jalan demi mencapai kebaikan. Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki Al-Makki dalam kitab Madza fi Sya’ban (hal. 5), mengatakan bahwa dinamakan Syakban karena dalam bulan itu banyak kebaikan bercabang. Imam Dailami meriwayatkan hadis dari Aisyah yang berbunyi:

شَعْبَانُ شَهْرِيْ وَرَمَضَانُ شَهْرُ اللهِ وَ الشَّعْبَانُ اَلْمُطَهَّرُ وَرَمَضَانُ اَلْمُكَفَّرُ

Syakban adalah bulanku. Ramadan bulan Allah. Sya’ban mensucikan (dosa) dan Ramadan menggugurkannya.

Peralihan Kiblat dari Baitul Maqdis ke Kakbah

Di balik keistimewaan bulan Syakban terdapat peristiwa yang bersejarah bagi kaum mulislimin. Sayyid Muhammad dalam keteranganya mengatakan bahwa di dalam bulan Syakban terjadi peralihan kiblat dari Baitul Maqdis (Palestina) ke Kakbah (Makkah).

Peralihan Kiblat sebenarnya sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu oleh Nabi Muhammad. Diceritakan bahwa ketika itu beliau hijrah ke Madinah dan sudah menetap di sana selama 17 bulan. Lalu Nabi saw. rindu dengan tanah airnya sehingga dia selalu menghadap ke langit memohon kepada Allah Swt. untuk menurunkan wahyu perihal peralihan kiblat ini.

Riwayat berikutnya dikemukakan Muhammad Husain Haikal dalam bukunya Sejarah Hidup Muhammad saw. (hal 349) bahwa orang Yahudi merasa sesak menghadapi Nabi saw. dan para pengikutnya yang semakin hari semakin bertambah kuat di Madinah. Mereka mulai merancang berbagai tipu daya dan gangguan agar bisa mengusir Nabi saw. seperti halnya kaum Quraisy yang berhasil menekan dan mengusiknya sehingga dia meningalkan kota Makkah.

Mereka mengatakan kepada Nabi saw. bahwa semua rasul sebelumnya pergi ke Baitul Maqdis karena memang disanalah tempat tinggal para nabi. Apabila Muhammad benar-benar seorang rasul, seharusnya dia mengikuti perbuatan para nabi terdahulu, yaitu menetap di Baitul Maqdis. Mereka bilang, kota Madinah ini hanyalah kota perantara dalam hijrahnya dari Makkah menuju Masjidil Aqsha.

Tidak perlu waktu lama Rasulullah untuk mengetahui maksud yang tersembunyi dari ucapan orang Yahudi. Beliau tahu mereka tengah menjalankan tipu muslihat kepadanya. Sekali lagi, mereka berusaha menipunya dengan mengatakan bahwa mereka akan mau menjadi pengikutnya jika dia kembali ke kiblatnya semula. Kejadian tersebut terekam melalui firman Allah Swt. dalam Q.S. Albaqarah: 142-143 yang artinya:

Orang yang kurang akalnya di antara manusia berkata, “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah; “Timur dan barat adalah kepunyaan Allah. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendakinya ke jalan yang lurus.” Demikian (pula) kami telah menjadikanmu (umat Islam) umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan)-mu. Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti rasul dan siapa yang membelot. Sunggub (pemindahan kiblat) itu terasa berat kesuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Kewajiban Salat Menghadap Kiblat dan Hukum Salat di Dalam Ka’bah

Akhirnya Allah Swt. mengabulkan doa Nabi Muhammad saw. dengan menurunkan ayat peralihan kiblat yang termaktub dalam Q.S. Albaqarah: 144:

قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.

Imam Baidhawi dalam menafsirkan ayat ini mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw. terkadang melihat langit untuk menunggu wahyu datang. Nabi Muhammad saw. mengharapkan kepada tuhanya untuk mengalihkan kiblat ke Kakbah, sebab di sanalah kiblat Nabi Ibrahim, tempat pertama Islam diserukan (Nasiruddin al-Baidhawi, Tafsir al-Baidhawi, Juz 1, hal. 111).

Adapun terkait waktu pengalihan kiblat, Al-Qurtubi dalam kitabnya, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, mengutip pendapat Abu Hatim Al-Basti. Dia berkata bahwa Allah Swt. menurunkan ayat meralihan kiblat kepada Nabi Muhammad saw. pada malam Selasa di pertengahan bulan Syakban yang dinamakan dengan malam Nisfu Sya’ban (Al-Qurtubi, Tafsir Al-Qurtubi, juz 1, hal. 671).

Peralihan kiblat terjadi di Masjid Bani Salamah. Dalam Tafsir al-Baghawi diterangkan bahwa ketika itu Nabi Muhammad saw. salat zuhur dengan para sahabat. Ketika salat memasuki rakaat kedua, turunlah ayat peralihan kiblat, sehingga Rasulullah saw. memalingkan badannya ke arah Kakbah dan para sahabat mengikuti perbuatannya tersebut. Masjid tempat peralihan kiblat ini kemudian dinamakan Masjid Qiblatain (Masjid Dua Kiblat).

Itulah salah satu peristiwa bersejarah dalam Islam yang terjadi di bulan Syakban. Peristiwa ini menjawab mengapa bulan Syakban tergolong bulan yang istimewa, khususnya pertengahnya, sebab pada pertengahan bulan Syakban ini terjadi tahwilul kiblat (peralihan kiblat). Maka, semoga kita diberikan panjang umur dan taufik oleh Allah Swt. agar kita semangat beribadah kepada Allah di bulan Syakban ini dan bisa mendapati bulan suci Ramadan. Amin.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Shalat Menghadap Ka’bah Atau Menghadap Kiblat?

Stratifikasi Bahasa Jawa dalam Tafsir Karya Kiai Misbah Musthofa

0
kiai misbah
kiai misbah

Tradisi pesantren yang sangat kental dan bertahan hingga saat ini diantaranya yaitu tradisi ta‘ẓīm  atau hormat kepada kiai, ustadz, dan juga ulama. Sikap ta‘zīm ini terwujud dalam beberapa hal, seperti dalam interaksi antara seorang santri dan ustadz, atau terlebih lagi terhadap kiai. Hal ini juga tampak pada Kiai Misbah dalam mengelaborasi penafsirannya dengan bahasa yang berlaku dalam tatanan masyarakat Jawa.

Dalam pesantren tradisional, khususnya yang berada di Jawa, sangat paham bagaimana cara memposisikan sebuah bahasa. Salah satunya yakni sebagai media untuk saling menghormati atau biasa disebut unggah-ungguh.

Sikap tersebut dicerminkan dalam bentuk interaksi yang dilakukan untuk menghormati seseorang yang kedudukannya lebih tinggi atau seseorang yang lebih tua dengan menggunakan bahasa Jawa krama. Sedangkan ketika berdialog dengan sesamanya atau lebih muda, menggunakan bahasa yang lebih umum atau disebut dengan bahasa Jawa ngoko.

Penggunaan Bahasa Jawa Krama dan Jawa Ngoko

Stratifikasi bahasa juga disebut dengan hierarki bahasa yang biasa digunakan di dalam karya lokal berbahasa Jawa lainnya seperti tafsir al- Ibrīz karya Bisri Musthofa. Tidak hanya di dalam karya lokal berbahasa Jawa, tetapi dalam karya tafsir lokal berbahasa Sunda, nuansa stratifikasi bahasa semacam ini juga banyak dilakukan.

Baca Juga: Sejarah Kemunculan Tafsir Pesantren

Kiai Misbah dalam menafsirkan Al-Qur’an tampak mengakomodir kearifan lokal tersebut. Hal ini terlihat misalnya dalam menjelaskan perkataan Nabi, malaikat, dan ulama, Mishbah menggunakan redaksi ‘Kanjeng Nabi dhawuh’, ‘Kanjeng Nabi Muhammad matur’, ‘Sakweneh para ulama dawuh’, ‘para ahli tafsir dawuh’, dan lainnya.

Bahasa Jawa krama digunakan untuk penyebutan ungkapan atau menjelaskan seseorang yang mempunyai kedudukan tinggi dan terhormat. Dalam hal ini Mishbah sebagai individu yang lahir dalam tradisi pesantren Jawa terbukti masih menjunjung tradisi ini.

Selain itu, bahasa Jawa ngoko yang merupakan kebalikan dari bahasa krama, juga tampak dalam tafsir ini. Bahasa ngoko ini biasanya digunakan untuk menunjukkan dialog antar seseorang yang lebih tinggi kedudukannya kepada seseorang di bawahnya, seperti Nabi terhadap sahabatnya, guru terhadap muridnya, dan sebagainya.

Bahkan di beberapa tempat, Kiai Misbah menggunakan redaksi bahasa yang lebih kasar dalam penyebutan yang ditujukan kepada orang-orang kafir, misalnya kata-kata ‘kopok’ (yang berarti tuli), ‘metu seko cangkeme wong kafir’, (keluar dari mulut orang kafir), dan lain sebagainya.

Selain alasan tradisi hormat diatas, penggunaan stratifikasi bahasa dalam tafsir al-Iklīl juga dipengaruhi oleh dialek Al-Qur’an yang mengisyaratkan penjelasan dengan menggunakan riwayat, dialog, dan beberapa komunikasi lainnya. Seperti misalnya komunikasi Nabi dan sahabat dan komunikasi antar sesama.

Hierarki Bahasa yang Kental dalam Penafsirannya

Dalam menjelaskan ayat-ayat yang membutuhkan penjelasan riwayat, Kiai Misbah yang hidup dalam lingkungan pesantren Jawa tentu sangat paham dalam memposisikan bahasa yang sesuai. Hal ini sebagai bukti rasa hormatnya kepada seseorang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi. Misalnya tentang dialog antara Nabi dengan para sahabatnya.

Baca Juga: Tafsir Alquran Aksara Pegon yang Dikenal dalam Tradisi Tafsir Pesantren

Dalam menjelaskan surah Hūd ayat 110, Kiai Mishbah mengutip riwayat dari Anas yang menceritakan tentang datangnya tiga orang sahabat kepada istri-istri Nabi untuk bertanya tentang bagaimana cara Nabi beribadah. Dalam kutipan riwayat inilah kemudian letak stratifikasi bahasa dalam dialog antara Nabi dengan para sahabatnya terlihat.

“Diceritaake sangking Anas radhiyaallahu ‘anhu, panjenengane dawuh: ‘ana wong telu sowan marang garwa-garwone Nabi Muhammad, perlu takon kepriye ngibadahe kanjeng Nabi. Bareng diaturi pirsa apa anane, wong telu iku nganggep namung setitik marang ngibadahe kanjeng Nabi, lan pada ngucap: ‘kitha kabeh ora bisa dipadaake karo kanjeng Nabi. Kerana kanjeng Nabi wus dingapura dosane. Kang wus dilakoni lan kang bakal dilakoni’. Nuli kang siji ngucap: ‘yen aku selawase, aku bakal sholat bengi terus’. Kang siji ngucap: ‘aku arep nyingkiri wong wadon, selawase ora bakal ngumpuli wong wadon. Sakwuse Rasulullah diaturi pirsa gunemane wong telu iki, nuli Rasulullah nemoni wong telu iki, nuli dawuh: ‘apa sira kabeh kang guneman mengkene-mengkene?. Iling-iling! Demi Allah!, ingsun iki wong kang paling wedi Allah katimbang sira kabeh lan wong kang paling ati-ati kerana Allah. Nanging ingsun iki iya pasa, iya ora pasa, iya shalat bengi, iya turu, iya rabi wong wadon. Mengko sapa-sapa wong kang seneng ninggalake sunnah ingsun, wong iku ora setengah sangking golongan ingsun, tegese ora perik marang ingsun”. (al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil: 2174-2175)

Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa terdapat penggunaan bahasa Jawa ngoko yang digunakan untuk menunjukkan perkataan antar sesama para sahabat. Kemudian beberapa bahasa krama untuk menunjukkan kalimat yang ditujukan kepada Nabi, seperti ‘Nabi diaturi pirsa’, ‘Nabi dawuh’, dan lainnya. Wallahu a’lam.

Urgensi Rasionalitas dalam Pendidikan Islam

0
Rasionalitas
Urgensi Rasionalitas dalam Pendidikan Islam

Adanya ketimpangan, deviasi dan disonansi antara pengajaran konten pendidikan Islam dengan ajaran Islam itu sendiri lebih banyak disebabkan “absennya” rasionalitas sebagai pilar atau pembentuk manusia itu sendiri. Selama ini, pengajaran pendidikan Islam lebih banyak didominasi penggunaan “keimanan” (belief) sentris daripada “rasionalitas”. Memang betul, sebagian konten agama perlu diajarkan berbasis keimanan, akan tetapi harusnya hal tersebut tetap dikemas dalam kerangka rasio sehingga peserta didik benar-benar mendayagunakan kemampuan berpikir kritisnya (critical thinking) dalam mencerna dan memahami materi.

Berpijak dari itu, artikel ini berusaha mendiskusikan tentang pentingnya rasionalitas dalam pendidikan Islam dengan merujuk pada penafsiran Surat Al-Hasyr ayat 21.

Tafsir Surat al-Hasyr Ayat 21

لَوْ اَنْزَلْنَا هٰذَا الْقُرْاٰنَ عَلٰى جَبَلٍ لَّرَاَيْتَهٗ خَاشِعًا مُّتَصَدِّعًا مِّنْ خَشْيَةِ اللّٰهِ ۗوَتِلْكَ الْاَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

Seandainya Kami turunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah karena takut kepada Allah. Perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia agar mereka berpikir. (Q.S. al-Hasyr [59]: 21).

Al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan menafsirkan ayat di atas dengan menukil qaul Ibn Abbas sebagai berikut,

عن ابن عباس قوله: { لَوْ أنْزَلْنا هَذَا القُرآنَ عَلَى جَبَلٍ لرأيْتَهُ خاشِعاً مُتَصَدّعاً مِن خَشْيَةِ اللَّهِ }… إلى قوله: { لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ } قال: يقول: لو أني أنزلت هذا القرآن على جبل حملته إياه تصدع وخشع من ثقله ومن خشية الله، فأمر الله عز وجل الناس إذا نزل عليهم القرآن، أن يأخذوه بالخشية الشديدة والتخشع. وقوله: { لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ } يقول: يضرب الله لهم هذه الأمثال ليتفكروا فيها، فينيبوا، وينقادوا للحق

“Andaikan Aku (Allah) menurunkan Al-Quran ini kepada gunung untuk memikulnya niscaya meledaklah, pecahlah ia karena begitu beratnya rasa khasyah (takut, tunduk) kepada-Ku, maka Aku memerintahkan kepada manusia agar mengambil Al-Quran ini dengan penuh ketundukan, penuh kesungguhan, dan penuh kekhusyukan kepadaKu. Dan makna la’allahum yatafakkaruna ialah sebuah perumpamaan (amtsal) agar manusia berpikir dan senantiasa menuju kebenaran”.

Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Epistemologi ‘Irfani dalam Pendidikan Islam

Senada dengan al-Tabari, Ibn Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Adzim menuturkan bahwa Allah swt berfirman dengan menyebutkan keagungan Al-Quran seraya menjelaskan kedudukan agung Al-Quran bahwa sudah selayaknya hati manusia menjadi lunak dan khusyu’ serta tawadhu ketika mendengarnya sehingga terus mengingat dan mengkaji apa yang berada di dalam Al-Quran.

Lanjut Ibn Katsir, jikalau gunung saja yang begitu keras, kokoh, dan perkasa dapat memahami Al-Quran dan merenungkan makna yang terkandung di dalamnya, niscaya ia tunduk dan terpecah atau meledak karena saking patuhnya kepada Allah swt. Lantas, bagaimanakah dengan manusia? Sungguh mengapa hatimu tidak lunak, patuh dan tunduk penuh ketawadhu’an dan bergetar ketika menerima Al-Quran, padahal kamu telah diberi segenap potensi dan akal untuk memahami firman Allah di dalam-Nya.

Lebih jauh, Al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib memaknai ayat di atas dengan seandainya gunung-gunung tersebut dianugerahi akal sebagaimana kalian (manusia), lalu Allah turunkan Al-Quran kepadanya tentu mereka lebih tunduk (takut), patuh (dengan rendah diri), dan penuh kesungguhan amanah dalam menerima Al-Quran (lau ja’ala fil jabali ‘aqlun kama ja’ala fikum, tsumma anzala alaihil qur’ana likhusyu’in, wa khudhu’in, wa tasyaqquqin min khasyatillah). Sedangkan redaksi la’allahum yatafakkaruna bermakna perumpamaan demikian ini Kami buat agar manusia berpikir di tengah kerasnya hati mereka (qasawah al-qalb), tertutupnya hati mereka, dan tebalnya hati mereka (ghaldzu thiba’ahum).

Tidak jauh berbeda dengan al-Razi, al-Mawardi dalam al-Nukat wal ‘Uyun merinci makna ayat di atas dengan dua hal. Pertama,

أحدهما: أن يكون خطاباً لرسول الله صلى الله عليه وسلم إننا لو أنزلنا هذا القرآن على جبل لما ثبت له بل انصدع من نزوله عليه، وقد أنزلناه عليك وثبتناك له، فيكون ذلك امتناناً عليه أن ثبته لما لا تثبت له الجبال

“Hal itu merupakan pesan (message) kepada Rasul saw bahwa sesungguhnya andaikan Al-Quran ini Kami turunkan kepada gunung niscaya tidak berbekaslah ia alias terpecah belah meledak dan seterusnya. Karena itu, Kami tetapkan dan Kami turunkan kepadamu sebagai anugerah atasnya dan berbekas kepadanya dan tidak seperti gunung-gunung”.

Artinya, Jikalau Allah menetapkan untuk menurunkan Al-Quran kepada gunung yang begitu kokoh nan keras, niscaya akan meledak karena tidak mampu menyokong keagungan Al-Quran. Untuk itulah, Allah swt menurunkannya kepada manusia sebagai bentuk pemberian anugerah dariNya agar terus merenungi dan dapat mentadabburi sehingga dapat mengambil makna dan hikmah yang terkandung di dalamnya.

Kedua, kata Al-Mawardi, khitab (objek pembicaraan) ayat tersebut bermakna kepada umat secara umum (annahu khitabun lil ummah). Menurutnya, manusia dapat menerima Al-Quran dengan baik dikarenakan secara fisik lebih tidak memberatkan (aqallu quwwatan) dan lebih membekas jikalau diamanahi sesuatu (aktsaru tsabatan) itulah yang menjadi alasan Kami untuk menurunkan Al-Quran kepadanya. Mengamini penafsiran al-Mawardi, Ibn Atiyyah dalam al-Muharrar al-Wajiz menyatakan bahwa sesungguhnya Allah ta’ala membuat perumpamaan seperti itu agar manusia dapat merenungi dan mentadabburi dengan penuh ketawadhu’an dan ketaatan kepada-Nya.

Pentingnya Penggunaan Rasio dalam Mencerna Materi Pendidikan Islam

Berdasarkan penafsiran mufassir di atas, menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah swt tengah “menyindir” manusia untuk menggunakan akalnya dalam memahami Al-Quran. Tak pelak, memang selama ini, sebagian institusi pendidikan Islam masih “mendikotomikan” (memisahkan) antara akal dan wahyu, antara berpikir dan berdzikir, yang pada gilirannya menimbulkan kepelikan tersendiri, salah satunya ketidakseimbangan pola pikir. Ketidakseimbangan itu antara lain disebabkan karena dominasi pengajaran berbasis doktriner atau lebih berorientasi pada konsep ‘abdullah (manusia sebagai hamba Allah), ketimbang sebagai khalifatullah (manusia sebagai khalifah Allah).

Dalam pada itu, peserta didik tak ubahnya diperlakukan bak wadah kosong yang harus dijejali setumpuk materi sehingga keterampilan berpikir kritis (critical thinking) dalam Kurikulum 2013 sedikit banyak mengalami kendala yang berarti. Jika dirunut secara historis, dalam historiografi modern, rasionalisme sendiri berarti pengetahuan ilmiah yang didasarkan pada rasio sebagai pembenaran mendasar dari pengetahuan atau keyakinan. Ide ini pada dasarnya mirip dengan cita-cita tertinggi ketika masa Pencerahan Eropa (the European Enlightenment) (17-19 SM), yang berusaha untuk menggantikan agama dengan rasionalitas manusia.

Namun, rasio yang dimaksud dalam artikel ini tidak merujuk pada masa Pencerahan Eropa yang liberal-sekuler, melainkan adalah menitikberatkan pada penggunaan rasio dalam mengamat, memproses, mencerna dan menelan teks-teks keagamaan sebagaimana yang diadvokasikan Allah swt di dalam firman di atas. Periode awal rasionalisme dalam pemikiran Islam sendiri dipimpin oleh aliran pemikiran Islam yang dikenal sebagai Mutazilah (rasionalis), pada paruh kedua abad pertama Islam (Abad ke-7 M).

Gambaran pergeseran epistemologis ilmu pengetahuan dan pendidikan Islam (epistemological shifts in knowledge and education in Islam) sendiri telah dilukiskan Amra Sabic El-Rayess. Menurutnya, setidaknya ada tiga pergeseran; pertama, merasionalkan pengetahuan ilmiah melalui keyakinan agama pada awal Islam (rationalizing scientific knowledge through religious belief in early Islam); kedua, mengutamakan ilmu agama dan “menceraikan” rasionalitas dalam Islam (privileging religious knowledge and divorcing rationality in Islam); ketiga, keyakinan dan rasionalitas yang retak dalam Islam kontemporer (fractured belief and rationality in contemporary Islam), yang selengkapnya dapat dibaca dalam artikelnya di sini.

Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Pentingnya Perencanaan Bagi Guru Sebelum Mengajar

Dalam konteks pendidikan Islam, mengikuti El-Rayess, bahwa selama ini perkembangan pendidikan Islam telah menunjukkan hubungan baru (a novel connection) antara stagnasi praktik pengetahuan dalam Islam dan kebangkitan radikalisasi saat ini. Menurut Amra, para ekstremis membelokkan narasi Islam dengan mengedepankan versi ideal kekhalifahan Islam (Islamic caliphate) yang terpisah dari rasionalitas. Dunia Muslim sekarang harus mempertimbangkan untuk memulihkan hubungan asli Islam antara keyakinan dan rasionalitas.

Oleh karena itu, penting bagi seorang pendidik atau siapapun yang menggeluti dunia pendidikan Islam, untuk kiranya menyajikan materi pembelajaran berikut cara penyampaiannya dengan cara melibatkan akal peserta didik (student centered learning) sehingga mereka tidak hanya paham dan mampu menghafal saja, tetapi mampu memahami dan mengonsepsi materi yang mereka terima sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang utuh. Dengan begitu, sejatinya kita telah mengamalkan perintah Allah swt untuk menggunakan rasionalitas dalam memahami realitas yang ada. Wallahu A’lam.

Hukum Mengusap Sepatu sebagai Ganti Kaki dalam Wudu

0
Mengusap Sepatu
Hukum Mengusap Sepatu

Islam cukup sering memberi keringanan dalam pesoalan ibadah bagi orang yang sedang ada dalam perjalanan. Salah satunya adalah mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu. Sehingga orang yang memakai sepatu dalam perjalanan tidak harus melepas sepatunya tatkala wudu. Bolehnya mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu, adalah pendapat yang diyakini mayoritas ulama. Tidak seperti dalam permasalahan mengusap serban sebagai ganti usap kepala dalam wudu. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:

Apakah Kaki Dibasuh, Atau Cukup Diusap?

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Disyariatkan Mengusap Dua Telinga dalam Wudu

Tatkala menguraikan tafsir dari ayat di atas, Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an mendokumentasikan perdebatan ulama mengenai apakah redaksi waarjulakum dibaca nasab ataukah dibaca jer? Bila dibaca jer, berarti seharusnya dalam wudu, kaki cukuplah diusap dan tidak harus dibasuh. Sebab kaki disamakan dengan kepala, tidak dengan wajah dan tangan.

Al-Qurthubi kemudian menjelaskan kemungkinan dibaca jer-nya redaksi waarjulakum. Namun tidak lantas hal itu menunjukkan bahwa kaki cukup diusap saja. Sebab perlu dipadukan dengan keterangan hadis, sehingga dicapai kesimpulan bahwa kaki dapat diusap tatkala sedang dipakaikan sepatu padanya. Dengan begitu bolehnya mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu, juga ditunjukkan oleh Alquran (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/93).

Imam al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan, mayoritas ahli fikih yang diantaranya Imam Syafi’i, Abu Hanifah serta yang lainnya, menyatakan bolehnya mengusap sepatu sebagai ganti dari membasuh kaki dalam wudu. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai kreteria orang yang boleh melakukannya. Sehingga perlu dipelajari lebih lanjut dalam kitab fikih dari masing-masing mazhab yang ada (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/490).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili di dalam Fiqhul Islami menjelaskan, bahwa maksud dari mengusap sepatu dalam wudu adalah mengganti kewajiban membasuh kaki dalam wudu dengan mengusap sepatu. Dan ini dilakukan dengan cara membuat tangan yang terlebihi dahulu dibasahi, mengenai sepatu yang dipakai. Dengan ketentuan sepatu tersebut menutupi bagian kaki sampai mata kaki, yang diusap adalah bagian luar sepatu, dan mengusap sepatu boleh dilakukan selama satu bagi yang tidak bepergian serta tiga hari bagi yang bepergian (Fiqhul Islami/1/471).

Sementara dasar hadis tentang bolehnya mengusap sepatu dalam wudu diantaranya adalah hadis sahih yang diriwayatkan sahabat Mughirah bahwa ia berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ « دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

Suatu kali aku bersama Nabi salallahualaihi wasallam dalam perjalanan. Lalu aku bersikap membungkuk untuk melepas kedua sepatu beliau. Beliau lalu bersabda: “Biarkan keduanya. Aku memakai keduanya dalam keadaan suci”. Beliau lalu mengusap keduanya (HR. Bukhari).

Kitab Fiqhul Ibadat, sebuah kitab fikih dalam Mazhab syafi’i, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar diperbolehkan mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu:

  1. Si pemakai menggunakan kedua sepatu tersebut dalam keadaan suci
  2. Kedua sepatu dalam keadaan suci
  3. Kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat sehingga bisa digunakan untuk terus menerus berjalan untuk memenuhi kebutuhan
  4. Kedua sepatu menutup bagian kaki yang wajib dibasuh dari semua arah kecuali arah atas
  5. Kedua sepatu sanggup menahan air mengenai bagian kaki
  6. Mengusap sepatu dapat dilakukan selama sehari semalam bagi orang yang tidak sedang dalam perjalanan, dan tiga hari tiga malam bagi yang sedang dalam pejalanan. Perhitungan dimulai saat hadas usai memakai kedua sepatu tersebut

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Batas Basuhan Tangan dan Kaki yang Disunahkan dalam Wudu

Sedang yang membuat wudu dengan mengusap sepatu batal, diantaranya adalah rusaknya sepatu, habisnya masa mengusap sepatu, dan munculnya hal-hal yang menyebabkan hadas besar (Fiqhul Ibadat/1/118).

Penutup

Mengusap sepatu dalam wudu sebagai ganti membasuh kaki hukumnya adalah boleh. Namun perlu diperhatikan syarat-syarat dan hal-hal yang membatalkannya. Diantaranya sepatu tersebut tidak boleh dilepas. Hal ini meniscayakan salat pun dalam keadaan menggunakan sepatu. Wallahu A’lam.

Peringatan Isra-Mikraj: Refleksi Sufistik Kualitas Salat Kita

0
Peringatan Isra-Mikraj: Refleksi Sufistik Kualitas Salat Kita
Refleksi Sufistik Kualitas Salat Kita

Isra Mikraj merupakan peristiwa monumental yang ketika itu Nabi Muhammad saw. diamanahi oleh Allah Swt. untuk menyampaikan kewajiban salat lima waktu kepada umatnya. Peristiwa itu menurut mayoritas ulama terjadi pada tanggal 27 Rajab di tahun ke-10 dari kenabian. Ada pula pendapat lain, seperti dalam Tafsir al-Qurthubi yang mengatakan bahwa Isra-Mikraj terjadi pada tanggal 27 Rabiul Awal.

Di hari menjelang peringatan Isra Mikraj ini, penulis ingin mengajukan pertanyaan sebagai bahan refleksi. Pertanyaan yang dimaksud adalah “Untuk apa Allah memerintahkan kita salat?” Lalu, “Apa yang semestinya dilakukan setelah kita mengetahui tujuan salat?”

Secara umum, salat diwajibkan untuk membuat agama manusia tetap lestari. Ini merupakan tujuan umum dari perintah-perintah agama lainnya yang masuk kategori ibadah, seperti puasa, zakat, dan haji. Semua ibadah ditujukan untuk mewujudkan apa yang al-Shatibi sebut dalam al-Muwafaqat sebagai pelestarian agama (hifdz al-din).

Lantas, apa tujuan salat secara khusus? Secara khusus, Allah wajibkan salat agar para hamba mengingat-Nya. Atas dasar ini, al-Ghazali dalam Mauidzah al-Mu‘minin (hlm. 25-27), menjadikan pekerjaan hati berupa khusyuk dan kehadiran hati sebagai syarat batin dari salat. Dia mendasarkan pendapatnya pada tiga ayat, yaitu:

Q.S. Taha: 14;

وَأَقِمِ الصَّلَوةَ لِذِكْرِي

“Dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.”

Q.S. Ala’raf: 205;

وَلَا تَكُنْ مِّنَ الْغَافِلِيْنَ

“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”

Dan Q.S. Annisa: 43;

يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَوةَ وَأَنْتُمْ سُكَرَى حَتَى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekali-kali kamu mendekati salat sedangkan kamu mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu katakan.”

Menurut al-Ghazali, ayat pertama menunjukan bahwa khusyuk dan kehadiran hati adalah wajib. Sementara ayat kedua menunjukan bahwa lalai dalam salat adalah haram. Sedangkan ayat ketiga menunjukan bahwa mabuk adalah ‘illat (alasan) ketidakbolehan melaksanakan salat. Menurutnya, makna ini juga berlaku sama bagi orang yang lalai; yang pikirannya hanya dipenuhi oleh rasa was-was dan urusan duniawi.

Apa yang al-Ghazali jelaskan di atas sungguh teramat berat dan sebenarnya memang telah melampaui batas-batas fikih yang biasa kita gunakan untuk mengukur sah atau tidaknya salat kita. Namun, bukankan lebih baik ketika kita melaksanakan salat dengan cara yang paling sempurna? Dengan memperhatikan aspek lahir seperti terpenuhinya syarat dan rukun salat, juga aspek batin seperti kehadiran hati dan khusyuk. al-Ghazali mengajak kita untuk menyempurnakan kualitas salat secara lahir dan batin.

al-Ghazali mengibaratkan salat seperti halnya manusia yang memiliki aspek lahir dan batin. Rukun-rukun salat diibaratkan seperti jantung dan kepala manusia, yang mana salat tidak bisa tegak tanpa adanya rukun-rukun tersebut. Sunah-sunah salat diibaratkan seperti tangan dan mata manusia, yang mana salat dipandang tidak pantas tanpa keberadaan sunah-sunahnya.

Haiat-haiat (tingkatan sunah paling rendah) salat diibaratkan seperti alis dan jenggot manusia, yang mana salat menjadi tidak indah tanpa keberadaannya. Adapun khusyuk, kehadiran hati, dan ikhlas diibaratkan seperti nyawa dan ruh manusia, di mana salat tidak “hidup” tanpa adanya tiga hal ini.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Kewajiban Salat Lima Waktu dalam Peristiwa Isra Mikraj

Enam Pekerjaan Hati yang Menghidupkan Salat

al-Ghazali menyebutkan bahwa ada enam pekerjaan hati yang memberikan perbedaan terhadap kualitas salat, yaitu kehadiran hati (hudhur al-qalb), pemahaman terhadap makna (al-tafahhum), rasa mengagungkan Allah (al-ta‘dzim), rasa takut pada Allah (al-haibah), rasa harap pada Allah (al-raja), dan rasa malu pada Allah (al-haya’).

  1. Kehadiran Hati

al-Ghazali menjelaskan bahwa hati mengikuti apa yang menjadi perhatiannya. Oleh sebab itu, hati tidak bisa hadir kecuali dalam perkara yang menarik perhatiannya. Ini merupakan watak dari hati. Ketika hati tidak hadir dalam salat, maka berarti hati sedang hadir dalam perkara lain dari urusan duniawi.

Tidak ada jalan lain untuk menghadirkan hati dalam salat kecuali dengan menjadikan salat sebagai perhatian. Ini hanya akan terjadi ketika salat dilandasi dengan keimanan dan keyakinan bahwa kehidupan akhirat itu lebih baik dan abadi dan bahwa salat adalah wasilah untuk sampai ke kebahagiaan kehidupan akhirat.

  1. Memahami Makna

Setelah hati hadir dalam salat, seseorang harus memfokuskan dan mengarahkan hati pada perenungan terhadap makna bacaan dan aktivitas dalam salat. Hal yang perlu dilakukan adalah menghindari segala hal yang dapat menimbulkan bisikan-bisikan hati selain salat.

  1. Mengagungkan Allah

Mengagungkan Allah merupakan sebuah keadaan yang lahir sebab adanya dua kesadaran, yaitu kesadaran akan keagungan Allah dan kesadaran akan kerendahan diri manusia sebagai hamba yang diatur dan dikuasai oleh Allah. Dari dua kesadaran ini, rasa mengagungkan Allah tertanam.

  1. Takut pada Allah

Rasa takut pada Allah merupakan keadaan batin yang lahir sebab adanya kesadaran akan adanya kekuasaan dan kehendak Allah terhadap hamba-Nya. Allah bisa saja menghancurkan suatu kaum, namun itu sama sekali tidak mengurangi kebesaran kerajaannya.

  1. Mengharap pada Allah

Rasa mengharap kepada Allah lahir sebab adanya kesadaran akan kelembutan, kemurahan, dan keluasan Allah dalam memberikan nikmat dan kesadaran akan kebenaran janji Allah berupa surga bagi orang yang salat. Ketika keyakinan akan kebenaran janji Allah dan kesadaran akan kemurahan Allah itu hasil, maka sifat al-raja’ akan lahir.

  1. Rasa Malu pada Allah

 Rasa malu pada Allah lahir dari adanya kesadaran akan kekurangan dan kesewenang-wenangan seorang hamba dalam menyembah Allah dan pengetahuan mengenai kelemahan diri hamba dalam menegakan hal-hak Allah. Kesadaan ini akan menjadi semakin kuat ketika hamba menyadari aib-aib dirinya, kurangnya keikhlasan, dan kecondongan terhadap kepentingan dunia.

Penutup

Penulis berharap tulisan ini bisa menjadi bahan perenungan, baik untuk diri penulis sendiri maupun para pembaca. Isra Mikraj merupakan peristiwa di mana Allah menghendaki para hamba-Nya senantinasa mengingat-Nya. Namun, sudahkah kita berusaha untuk merealisasikannya? Jalan yang diajarkan oleh al-Ghazali adalah cara untuk merealisasikannya. Semoga kita dapat konsisten menempuh jalan ini dengan menjalakan salat dengan menyempurnakan aspek lahir dan batinnya.

Baca juga: Menguak Makna Eksoteris dan Esoteris Ayat Khusyuk

Makna Dibalik Panggilan Hamba di Cerita Isra Nabi Muhammad dalam Alquran

0
Menguak Sisi Sains Skenario Perjalanan Isra Mikraj dalam Alquran
Menguak Sisi Sains Skenario Perjalanan Isra Mikraj dalam Alquran

Bulan Rajab umumnya dikenal oleh umat muslim sebagai bulan terjadinya peristiwa Isra dan Mikraj. Ketika itu, Nabi Muhammad diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, kemudian dinaikkan ke Sidratil Muntaha. Peristiwa tersebut tepatnya–sebagaimana menurut pendapat yang paling mashur-terjadi pada tanggal 27 Rajab.

Kejadian itu kemudian terekam dan diabadikan dalam kitab mulia, Alquran, pada Q.S. Alisra’ [17]: 1, yakni:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.

Pada ayat tersebut, kata abdun (hamba) digunakan untuk merujuk Nabi Muhammad, bukan Nabi, Rasul, atau namanya langsung. Meski begitu, bagi Nabi Muhammad, tidak ada panggilan yang lebih mulia selain menetapkan bahwa dia adalah seorang hamba.

Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya mengutip sebuat riwayat dari Syaikh Sulaiman al-Anṣarī, bahwa ketika Nabi Muhammad telah sampai di derajat yang tinggi pada saat mi’raj, dia ditanya oleh Allah Swt., “Wahai Muhammad, dengan apa aku memuliakanmu?” Beliau menjawab, “Ya Rab, cukup dengan hubunganku pada-Mu sebagai seorang hamba (‘ubudiyyah).” (Mafātih al-Ghaib, juz 20, hlm. 292).

Selain itu, Abu ‘Ali al-Daqqaq juga mengatakn, “Tidak ada sesuatu yang lebih utama daripada sebuah penghambaan, dan tidak ada kata yang lebih utama bagi seorang mukmin selain sifat tersebut.” (Al-Risalah al-Qushairiyah, hlm. 346).

Ditegaskan juga oleh Sayyid Muhammad bahwa derajat “hamba” merupakan derajat paling mulia. Tidak ada yang lebih mulia bagi seorang mukmin selain sebuah ‘ubudiyah (penghambaan kepada Allah). Oleh karena itu, Alquran sering menggunakan kata tersebut di berbagai tempat, seperti Q.S. Alkahfi [18]: 1, Q.S. Alfurqan [25]: 1, Q.S. Annajm [53]: 10, dan lain sebagainya (Al-Anwar al-Bahiyyah, hlm. 13).

Sebenarnya, dengan panggilan apapun Allah memanggil, sebagai Pencipta, tentu Dia sangat berhak atas itu.

Baca juga: Sisi lain dari Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw, Tafsir Alternatif Surah Al-Isra ayat 1

Dalam kitab Al-Anwār al-Bahiyyah disebutkan bahwa Nabi Muhammad memiliki keistimewaan yang tidak didapat oleh para utusan yang lain. Seruan-seruan Allah dalam Alquran tidak memanggil beliau dengan nama langsung, melainkan dengan kata semisal “Ya ayyuhannabī” (Wahai Nabi) atau “Ya ayyuharrasūl” (Wahai Rasul). Ini sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Alahzab [33]: 1 dan 45; Altalaq [65]: 1; dan lain sebagainya.

Hal ini berbeda dengan ketika Allah memanggil para nabi terdahulu yang biasanya dengan menyebut nama mereka langsung. Misalnya panggilan Allah kepada Nabi Adam di Q.S. Ala’raf [7]: 19, panggilan kepada Nabi ‘Isa di Q.S Almaidah [5]: 110, panggilan kepada Nabi Musa di Q.S. Alnaml [27]: 9, panggilan kepada Nabi Nuh di Q.S. Hūd [11]: 48, panggilan kepada Nabi Daud di Q.S. Ṣad [38]: 26, dan panggilan kepada Nabi Yahya di Q.S. Maryam [19]: 12.

Sayyid Muhammad menganalogikan ihwal perbedaan panggilan tersebut dengan hal yang biasa terjadi ketika seorang tuan memanggil budaknya dengan menyebut sifat-sifat baiknya, bukan dengan nama aslinya. Demikian juga dengan sikap Allah, hal itu merupakan sebuah pengagungan dan pemuliaan Allah kepada Nabi Muhammad.

Hemat penulis, dari beberapa ayat yang diungkap dengan kata abdun (hamba) dan derivasinya merupakan sebuah kemuliaan bagi Nabi Muhammad. Demikian juga panggilan itu merupakan sematan yang paling mulia bagi seorang hamba. Sedangkan di ayat lain, Allah selalu memanggil Nabi Muhammad dengan sebutan “rasul” dan “nabi”, yang ini juga adalah bentuk pemuliaan Allah kepada Nabi Muhammad dibanding nabi-nabi sebelumnya.

Baca juga: Menguak Sisi Sains Skenario Perjalanan Isra Mikraj dalam Al-Quran

Dua Metode Pendidikan Pralahir Berbasis Alquran

0
Pendidikan pralahir
Pendidikan pralahir

Islam mengatur berbagai hal terkait kehidupan manusia, termasuk soal pendidikan yang ternyata tidak hanya didapatkan sejak manusia itu dilahirkan. Pendidikan sejatinya sudah dimulai ketika manusia belum dilahirkan. Fase tersebut terjadi ketika manusia masih berada dalam perut Ibu. Pada waktu itu, calon bayi sudah dapat menerima pendidikan, yang biasa disebut dengan pendidikan pralahir.

Agus Susanto dalam bukunya Parenting Rabbani menamai pendidikan pralahir ini dengan istilah “Mendidik dalam Gelap”. Hal tersebut berdasarkan pada keadaan manusia yang masih dalam kandungan. Sebab saat dalam kandungan, janin berada dalam tiga kegelapan, yaitu dinding perut, dinding rahim, dan plasenta.

Baca juga: Bayi Menangis? Bacalah Do’a Ibu Maryam ini dalam Al-Quran

Allah SWT berfirman dalam QS. Azzumar ayat 6 sebagaimana berikut,

…. يَخۡلُقُكُمۡ فِي بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ خَلۡقٗا مِّنۢ بَعۡدِ خَلۡقٖ فِي ظُلُمَٰتٖ ثَلَٰثٖۚ ….

Terjemah: “…Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. …” (QS. Azzumar [39]: 6)

Menurut Tafsir Kementerian Agama, dalam potongan ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa ketika bayi berada dalam kandungan, ia berada dalam tiga kegelapan, yaitu pada bagian dalam selaput yang menutupi bayi dalam rahim, sehingga bayi itu terlindung dari pengaruh pembusukan.

Para ilmuwan menjelaskan bahwa tiga lapis membran yang dapat mengamankan janin selama berada di dalam rahim adalah, pertama, lapisan membran amnion yang mengandung cairan sehingga janin dalam keadaan berenang. Kondisi demikian ini melindungi janin apabila ada benturan dari luar.

Kedua, lapisan membran chorion. Ketiga, lapisan membran decidua. Beberapa peneliti menghubungkan tiga lapisan kegelapan dalam ayat di atas dengan lapisan membran amniotik yang mengelilingi rahim, dinding rahim itu sendiri, dan dinding abdomen di bagian perut.

Baca juga: Memaknai Surah al-Nahl Ayat 125 dalam Konteks Quranic Parenting

Ketika bayi berada pada masa tiga kelepan tersebut, siklus kehidupannya disebut dengan kehidupan psikologis (Susanto, 2021: 2). Kehidupan psikologis janin dimulai ketika roh telah ditiupkan dan janin mulai bisa bereaksi terhadap rangsangan dari luar. Sejak itulah pendidikan pralahir dapat dilakukan.

Ada beberapa cara atau metode dalam pendidikan pralahir (prenatal), antara lain sebagaimana berikut ini:

Pertama, memberi rangsangan yang baik pada indra. Indra pertama yang berfungsi pada bayi adalah pendengaran, sehingga rangsangan yang diberikan dapat berupa suara-suara yang baik atau bacaan-bacaan Alquran dan zikir. Hal tersebut dilakukan karena bayi dianugerahi indra pendengaran sebagaimana Allah sebutkan dalam QS. Annahl ayat 78.

Kedua, mengamalkan nilai-nilai spiritualitas bagi orang tua si bayi terutama sang ibu ketika mengandung. Hal tersebut karena aktivitas-aktivitas ibadah dapat menenangkan hati seseorang. Allah SWT berfirman:

ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَتَطۡمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَئِنُّ ٱلۡقُلُوبُ

Terjemah: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Arra’d [13]: 28)

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut Allah menjelaskan orang-orang yang selalu kembali kepada Allah dan menyambut kebenaran itu adalah orang-orang yang beriman.

Mereka merupakan orang-orang yang ketika berzikir mengingat Allah dengan membaca Alquran dan sebagainya, hati mereka menjadi tenang. Hati memang tidak akan dapat tenang tanpa mengingat dan merenungkan kebesaran dan kemahakuasaan Allah, dengan selalu mengharap keridaan-Nya.

Demikian pula, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa hati orang-orang beriman itu senang dan tenang berada di sisi Allah, merasa tenteram dengan mengingat-Nya, dan rela kepada-Nya sebagai Pelindung dan Penolongnya.

Ayat di atas menegaskan bahwa dengan mengingat Allah melalui zikir atau membaca Alquran menjadikan seseorang tenang secara psikologis. Ketika hal tersebut dilakukan oleh ibu hamil, dampak ketenangan tersebut akan menurun kepada janin yang dikandungnya. Sehingga intensitas ibadah atau spiritualitas yang dilakukan selama kehamilan turut berperan dalam mendidik anak pada masa prenatal.

Baca juga: Kajian Makna Kata Sarab (Fatamorgana) dalam Al-Quran dan Hikmahnya

Pendidikan pralahir atau prenatal sejatinya bukanlah sesuatu yang baru mencuat. Sebab ilmuwan Barat telah mengemukakan hal tersebut, tetapi dengan versi mereka, seperti mendengarkan alunan musik dan lain-lain.

Islam pun memiliki versi pendidikan pralahir tersendiri, yaitu yang selaras dengan Alquran. Dua metode di atas merupakan beberapa ajaran dalam Alquran yang telah digunakan oleh Barat dengan versi berbeda.

Pendidikan pralahir dalam Islam lebih mengedepankan penggunaan zikir atau ayat-ayat Alquran sebagai media baik digunakan untuk merangsang janin maupun sebagai treatment sang ibu selama menjalani kehamilan. Wallahu a’lam.

Hukum Mengusap Serban sebagai Ganti Usap Kepala dalam Wudu

0
Mengusap serban saat wudu
Mengusap serban saat wudu

Beberapa ulama meyakini bahwa mengusap kepala dalam wudu dapat digantikan dengan mengusap serban yang sedang dipakai di kepala. Hal ini didasarkan riwayat hadis yang menceritakan bahwa Nabi pernah wudu dan mengusap serban beliau tatkala sampai waktunya mengusap kepala. Namun banyak ulama menolak pendapat itu dan menjelaskan, bahwa maksud hadis tersebut bukanlah mengusap serban dapat menggantikan mengusap kepala. Berikut penjelasan lengkap tentang hukum mengusap serban:

Mengusap Serban dalam Wudu

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5]: 6).

Berkaitan dengan ayat di atas, Imam al-Razi di dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa menurutnya mengusap serban yang sedang dipakai di kepala tidak dapat menggantikan kewajiban mengusap kepala dalam wudu. Sebab hal itu menyalahi firman Allah dalam ayat di atas yang mengharuskan mengusap kepala dalam wudu. Sementara mengusap kepala tidak sama dengan mengusap serban.

Mengenai riwayat hadis yang menyatakan bahwa Nabi mengusap serban, al-Razi menanggapinya dengan adanya kemungkinan saat itu Nabi tidak hanya mengusap serban dengan air saja, melainkan mengusap sebagian kepala secukupnya lalu membuat usapan sampai ke serban beliau (Tafsir Mafatih al-Ghaib/5/487).

Baca juga: Cara Mengusap Kepala yang Benar saat Wudu

Hal senada juga disampaikan oleh al-Jashshash dalam Ahkam al-Qur’an. Ia menyatakan, maksud firman Allah tentang mengusap kepala ialah membuat air mengenai kepala. Sementara surban bukanlah kepala. Selain itu, andai mengusap serban dapat menjadi ganti dari mengusap kepala, tentu riwayat hadis tentangnya akan disampaikan oleh banyak jalur periwayatan (mutawatir) sebagaimana dalam persoalan kewajiban mengusap kepala dan persoalan mengusap sepatu dapat menggantikan kewajiban membasuh kaki dalam wudu.

Berbeda dengan mengusap serban, meski dapat menjadi keringanan banyak orang Arab yang memang tradisinya memakai surban di kepala, riwayat hadis tentang mengusap serban diriwayatkan oleh sanad yang agak membingungkan. Sehingga tidak bisa disejajarkan dengan riwayat hadis tentang kewajiban mengusap kepala dalam wudu, yang tidak hanya sahih, tapi juga diriwayatkan secara mutawatir (Ahkam al-Qur’an/5/340).

Sebagai mazhab fikih yang dianut mayoritas muslim di Indonesia, Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa mengusap serban tidak dapat menggantikan mengusap kepala. Namun hal itu bukan berarti mengusap serban tidak disyariatkan. Imam al-Nawawi menjelaskan, apabila seseorang tidak hendak melepas serban yang ia pakai, entah itu karena adanya uzur atau tidak, maka mengusap kepala dapat dilakukan cukup dengan mengusap jambul atau rambut di dahi. Ia juga disunahkan menyempurnakan usapan dengan meneruskan usapan sampai ke serban.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Kesunahan Menyela Jari-Jari dalam Wudu

Kesunahan hukum mengusap serban tersebut berlaku entah apakah serban tersebut dipakai dalam keadaan suci maupun dalam keadaan hadas. Dan hukum mengusap peci serta penutup kepala perempuan juga disamakan dengan hukum mengusap serban.

al-Nawawi juga menyinggung hadis yang digunakan ulama yang menyatakan mengusap serban dapat menggantikan kepala. Yaitu hadis yang diriwayatkan dari ‘Amr ibn Umayyah bahwa ia berkata:

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ

Saya (‘Amr) melihat Nabi salallahualaihi wasallam mengusap serban dan dua sepatunya (HR. Bukhari)

al-Nawawi menyatakan bahwa hadis di atas disampaikan secara ringkas saja, dalam artian sebenarnya ada redaksi mengusap jambul disana. Hadis tersebut disampaikan secara ringkas untuk menunjukkan kesunahan menyempurnakan usapan kepala dengan ikut serta mengusap serban. Buktinya, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi mengusap jambul serta serban tatkala wudu (al-Majmu’/1/406-409).

Baca juga: Pernah Dilakukan Sahabat, Ini Kriteria Tidur yang Tidak Batalkan Wudhu

Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir menyatakan, mayoritas ulama meyakini bahwa mengusap serban tidak dapat menggantikan kewajiban mengusap kepala dalam wudu. Sedang yang menyatakan cukup diantaranya adalah Imam Ahmad, al-Tasauri, al-Auza’i dan Ibn Jarir al-Thabari dengan beberapa syarat tertentu (al-Hawi al-Kabir/1/703).

Penutup

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah menurut mayoritas ulama, mengusap penutup kepala tidak dapat menggantikan kewajiban mengusap kepala dalam wudu. Namun disunahkan mengusap penutup kepala sebagai bentuk penyempurna dari mengusap kepala. Wallahu a’lam[]

Aturan Toa Masjid dan Refleksi Moderasi Islam

0
Toa masjid
Toa masjid

Belakangan ini, perbincangan tentang penggunaan toa masjid menjadi ramai. Sebab, kementerian agama mengedarkan aturan penggunaan toa masjid. Inti surat edaran tersebut adalah pengaturan waktu dan tingkat volume toa yang sebaiknya digunakan oleh masjid-masjid di Indonesia dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketenteraman bersama.

Edaran aturan toa masjid ini kemudian mendapatkan berbagai respons dari banyak pihak, baik positif maupun negatif. Sebagian orang menganggap bahwa aturan ini sangat bermanfaat bagi keharmonisan umat beragama. Di sisi lain, sebagian pihak menyatakan bahwa aturan tersebut terlalu membatasi ekspresi atau aktualisasi praktik keagamaan.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Fase-Fase Diharamkannya Khamar, Larangan Salat Ketika Mabuk

 Terlepas dari perdebatan di atas, toa masjid pada hakikatnya digunakan sebagai pengeras suara untuk keperluan ibadah umat Islam, seperti azan salat, zikir, dan doa bersama. Toa masjid terkadang juga digunakan untuk keperluan-keperluan lain yang dianggap penting, mulai dari pengumuman kematian, ceramah agama, hingga penanda waktu berbuka puasa.

Istilah toa sebenarnya bukan bahasa yang baku, karena dalam KBBI pengeras suara disebut megafon. Kata toa merujuk pada salah satu produk pengeras suara buatan TOA Corporation. Karena terkenalnya merek dagang pengeras suara tersebut – secara sosiologis – masyarakat terbiasa menggunakan istilah toa ketimbang megafon atau pengeras suara.

Refleksi moderasi Islam dalam aturan toa masjid

Pertanyaan-pertanyaan mendasar yang muncul terkait aturan toa masjid di antaranya adalah; kenapa volume toa masjid diatur? Apa tujuannya? Apakah dalam Islam diperbolehkan mengaturnya? dan sebagainya. Artikel ini akan berusaha menjawab pertanyaan tersebut melalui refleksi moderasi Islam dalam konteks sosial-keagamaan.

Dalam Alquran dan hadis memang tidak ditemukan istilah spesifik mengenai toa masjid, karena ini merupakan persoalan kontemporer dan belum ditemukan pada masa nabi. Namun, jika merujuk pada persoalan keras dan lembutnya suara dalam beribadah, dapat ditemukan ayat-ayat relevan yang dapat menjadi isyarat proporsionalitas dan moderasi beragama.

Allah swt. berfirman:

وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَۗ اِنَّ اَنْكَرَ الْاَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ

Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman [31] ayat 19).

Secara umum, Surah Luqman [31] ayat 19 memerintahkan manusia untuk menyederhanakan berjalan atau tidak berjalan dengan angkuh dan sombong. Perintah selanjutnya adalah melunakkan suara, yakni tidak terlalu mengeraskan dan tidak pula terlalu merendahkannya atau dengan kata lain berada di tengah-tengah antara keduanya (wasathiyah).

Menurut Quraish Shihab, Surah Luqman [31] ayat 19 merupakan kelanjutan nasihat Luqman al-Hakim kepada anaknya yang telah disebutkan pada ayat 18. Setelah menasihati anaknya dengan pelajaran akidah (ayat 18), ia kemudian melengkapi materinya dengan pelajaran akhlak, yakni adab berinteraksi kepada sesama manusia, baik muslim maupun non-muslim.

Baca juga: Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 31: Begini Adab Memasuki Masjid

Penggabungan materi akidah dan akhlak pada kedua ayat tersebut memberikan sebuah isyarat bahwa ajaran keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, seorang yang beragama Islam berarti memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap akidah Islam. Pada saat yang sama ia wajib memiliki akhlak seorang muslim (Tafsir al-Misbah [11]: 139).

Kata ugdhudh pada Surah Luqman [31] ayat 19 terambil dari kata gadhdha yang bermakna penggunaan sesuatu tidak dalam potensi yang sempurna. Artinya, perintah di atas menyuruh seseorang untuk tidak berteriak sekuat tenaga dan tidak pula terlalu berbisik sehingga sulit didengar. Maksud yang dituju adalah bersuara secara sewajarnya atau proporsional.

Secara tegas, Quraish Shihab mengatakan bahwa Surah Luqman [31] ayat 19 merupakan isyarat moderasi beragama yang merupakan ciri dari segala macam kebaikan. Sebagai contoh, sifat pemurah, salah satu sifat terpuji dalam Islam, merupakan moderasi – titik tengah – dari sifat pelit dan boros. Hampir dalam setiap ajaran Islam mengajarkan konsep moderasi dan proporsionalitas.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Imam al-Qurthubi dalam kitabnya al-Jami’ li Ahkam Alquran. Menurutnya, maksud dari Surah Luqman [31] ayat 19 di atas adalah janganlah memaksakan diri mengeraskan suara dan ambillah suara sesuai kebutuhan. Sebab, mengeraskan suara melebihi kebutuhan itu merupakan usaha memaksakan diri yang menyakitkan.

Sedangkan Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa Surah Luqman [31] ayat 19 merupakan isyarat umum untuk berlaku moderat, baik dalam berkata maupun bersuara. Hendaknya seseorang berjalan dan bersuara dengan sewajarnya (proporsional atau wasatiyah). Ia juga menjelaskan penyebab suara keledai dianggap buruk, yakni karena suara awalnya keras dan suara akhirnya lemah.

Baca juga: Tafsir Kontekstual Gus Dur Seputar Moderasi Islam

Berkenaan dengan aturan toa masjid, sebenarnya ada periwayatan kisah dari al-Qurthubi dalam penafsiran ayat ini yang cukup relevan, yakni kisah Umar bin Khattab yang pernah menegur muazin karena terlalu memaksakan untuk meninggikan suara (berteriak sekeras-kerasnya). Ia berkata dengan penuh ketegasan, “aku takut perut bagian pusar hingga rambut kemaluanmu (diagfragma) sobek.”

Teguran Umar bin Khattab itu memberi kesan bahwa meskipun wajib dilaksanakan, azan tidak boleh dilakukan secara melampaui batas sampai-sampai menyakiti diri sendiri ataupun orang lain. Gagasan ini selaras dengan esensi sabda Nabi Muhammad saw, “Tidak boleh menyakiti orang lain dan tidak boleh membalas menyakitinya,” (HR Ahmad dan Ibn Majah).

Kemudian berkaitan dengan volume toa masjid, kita dapat merujuk pada pandangan-pandangan dalam fikih, khususnya Mazhab Syafi’i. Misalnya, Syekh Zainuddin al-Malibari menerangkan dalam kitabnya Fathul Mu’in bahwa kerasnya suara azan disunahkan tergantung dengan jumlah orang yang mau salat. Jika seseorang salat sendirian, maka cukuplah azan tersebut didengar dirinya sendiri. Jika salat berjamaah, maka cukup dengan volume yang dapat menjangkau satu orang dari mereka (jamaah).

Maksud dari cukup dengan volume yang dapat menjangkau satu orang dari mereka (jamaah) tidaklah bermakna literal, melainkan kontekstual. Artinya, suara atau volume azan cukup didengungkan sekira dapat menjangkau jamaah di sekelilingnya. Dalam konteks aturan toa masjid, maka volumenya harus diatur sewajarnya.

Terakhir, hal yang harus menjadi landasan etika pengaturan volome toa masjid adalah kewajaran, proporsionalitas, dan moderasi. Suara azan harus mencapai kadar yang diperlukan sehingga dapat didengar oleh jamaah lingkungan Masjid. Namun, di sisi lain ia tidak boleh terlalu keras sehingga dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam.