Beranda blog Halaman 152

Mengenal ‘Ideal Text’ dalam Teks Alquran

0
Mengenal ideal text dalam teks Alquran
Mengenal ideal text dalam teks Alquran

Selain intended text, Jorge J.E. Gracia juga menggagas macam teks berikutnya, yang ia sebut dengan ideal text. Ideal text ini berlaku untuk teks yang hanya ada dalam pikiran seorang penafsir, bahwa teks itulah yang pernah dan seharusnya dihasilkan oleh pengarang, padahal sang pengarang tidak pernah menyusunnya. Pengertian ini kemudian dirinci lagi oleh Gracia menjadi tiga poin. Pertama, ideal text dapat dipahami sebagai versi yang tidak akurat dari historical text, namun dianggap sebagai salinan yang akurat oleh penafsir. (A Theory of Textuality, hal. 83)

Untuk kategori teks seperti di atas, jika ditarik ke dalam tradisi hadis, maka penjelasan Subhi al-Salih dalam ‘Ulum al-Hadith Wa Mustalahuhu, hal. 27 tentang shahifah al-shahihah, Sahifah yang ditulis oleh Hammam bin Munabbih (40-131 H) yang mengumpulkan hadis-hadis yang diterima dari gurunya, Abu Hurairah (w. 59 H). termasuk dalam pengertian ideal text.

Sementara itu, mirip dengan cerita shahifah al-shahihah, di dunia tafsir dikenal Tafsir al-Manar dan Tanwir al-Miqbas min Tafsir ibn ‘Abbas, dua kitab tafsir yang sama-sama dinisbatkan pada gurunya, padahal sang guru tersebut tidak pernah menghasilkannya -menjadi teks tertulis-. Tafsir al-Manar merupakan kumpulan catatan Rasyid Ridla mengenai ceramah-ceramah gurunya, Muhammad ‘Abduh. Diterangkan bahwa tafsir ini mempunyai dua penyusun; Muhammad ‘Abduh berdasarkan ceramahnya yang menafsirkan ayat hingga Q.S. an-Nisa’ [4]: 126 kemudian dilanjutkan oleh Rasyid Ridla (w. 1354 H) hingga surah Yusuf [12]: 101. Namun yang diterbitkan hanya sampai pada ayat 52 surah Yusuf, batas juz XII ke juz XIII. Sisa ayat dari surah Yusuf kemudian dilanjutkan oleh sahabat Rasyid Ridla dari Syria, Bahjat al-Bithar dan dia pun kemudian berinisiatif untuk menerbitkan seluruh tafsir surah Yusuf tersebut dalam bentuk buku.

Adapun nama Ibn ‘Abbas (w. 68 H.) dalam Tafsir Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn ‘Abbas hanya merupakan penisbatan pada author pertamanya yaitu Ibn ‘Abbas. Sementara orang yang mengumpulkan dan menyusun tafsir ini yaitu Muhammad bin Ya’qub al-Fairuz Abadi (w. 817 H). Lihat Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn ‘Abbas

Kedua, ideal text dapat dimengerti sebagai teks yang dihasilkan oleh seorang penafsir yang menganggap bahwa hal itu mengungkapkan dengan sempurna pandangan dari historical text (teks tertulis yang sudah ada) yang tidak sempurna. Masuk dalam kategori ini yaitu kitab-kitab tafsir, syarh, tahqiq, hasyiyah dan semacamnya. Ketiga, ideal text dapat dipahami sebagai teks yang dihasilkan oleh seorang penafsir sebagai teks yang mengungkapkan dengan sempurna tentang gagasan yang memang seharusnya dijelaskan oleh sang pengarang. Karya-karya tafsir yang sangat banyak dan beragam tampaknya juga masuk dalam kategori teks ideal yang ketiga ini.

Baca Juga: Mengenal ‘Intended Text’ dalam Alquran

Sifat ideal text dari teks Alquran

Ideal text sepertinya akan lebih memperjelas posisi teks teks Alquran dan teks tafsir Alquran. tafsir bersumber dari pembaca, bukan pengarang, maka dari itu sifatnya sangat relatif, karena tafsir tidak lain merupakan kemungkinan-kemungkinan dari intended text yang dicoba diungkap oleh penafsir. Intended text itu hanya diketahui secara pasti oleh pengarangnya, dalam kasus Alquran maka yang sudah pasti tahu mengenai maksud dari Alquran adalah pemiliknya, yaitu Allah, para penafsir hanya menebak saja dengan memperhatikan tanda-tanda yang ada dalam teks Alquran.

Walaupun demikian, ideal text itu sangat diperlukan sebagai alat bantu dalam memahami Alquran. Ini tidak lain dikarenakan -berdasar pada pemetaan teks Alquran sebelumnya- setiap ayat Alquran pasti mempunyai intended text yang hanya diketahui oleh Allah. Maka dari itu, keberadaan tafsir atau ideal text dalam setiap ayat Alquran memang diharuskan. Dalam redaksi yang berbeda dapat dikatakan bahwa Alquran tidak bisa dipahami dengan hanya berpedoman pada teks yang tertulis itu saja.

Satu lagi sifat dari ideal text, yaitu beragam. Setiap penafsir punya latar belakang kehidupan yang tidak sama, mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, guru dan seterusnya. Hal ini yang akan menyebabkan setiap orang punya pemikiran yang tidak sama. Oleh karena demikian, maka sangat dimaklumi ketika ideal text dalam teks Alquran sangat banyak dan beragam.

Sebagai contoh adalah tafsir kata habl Allah dalam surah Ali Imran ayat 103,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

lafad habl Allah pada ayat ini diartikan beragam oleh para mufasir. Al-Thabari misalnya, mufasir yang terkenal menafsirkan ayat berdasarkan riwayat-riwayat ini terhitung mencantumkan lima keterangan yang berbeda dalam menafsirkan kata ‘habl Allah’. Ada yang menafsirkan kata tersebut dengan al-jama’ah, ada pula yang memaknainya dengan Alquran, janji Allah (‘ahd Allah), ikhlas mengesakan Allah (al-ikhlas li Allah wahdah) dan al-Islam.

Ini hanya dalam kitab Tafsir At-Thabari, bagaimana dengan kitab tafsir lainnya? Tentu ini akan menambah keragaman dari ideal text tersebut. Wallah a’lam

Isyarat Alquran tentang Tanggung Jawab Sosial

0
Ilustrasi tanggung jawab sosial
Ilustrasi tanggung jawab sosial

Para agamawan telah mengklasifikasikan bahwa setiap agama memiliki tiga aspek, yaitu; intelektual, ritual, dan sosial. Islam juga telah memberikan perhatian terhadap tiga aspek tersebut. Tidak berlebihan, ketiga aspek tersebut menjadi pilar dalam beragama. Di samping itu, Islam juga telah mengajarkan bahwa ketiga aspek itu tidak bisa dipisahkan dan harus direalisasikan bersama. Inilah yang menjadi salah satu bentuk keistimewaan agama ini (Tafsir Al-Quran Tematik: Tanggung Jawab Sosial, 1).

Di antara ayat yang mengingatkan hal ini adalah Q.S. Ibrahim [14]: 24-25:

أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلٗا كَلِمَةٗ طَيِّبَةٗ كَشَجَرَةٖ طَيِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتٞ وَفَرۡعُهَا فِي ٱلسَّمَآءِ

تُؤۡتِيٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينِۢ بِإِذۡنِ رَبِّهَاۗ وَيَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ

“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit (24) Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat (25).”

Para mufasir berbeda pendapat tentang penafsiran “kalimah thayyibah.” Menurut Wahbah al-Zuhaili (w. 2015) dalam al-Tafsir al-Munir (13, 241), ayat tersebut menyebutkan perumpamaan kalimat baik yang merupakan sebagian dari bentuk kebahagiaan. Kalimat thayyibah tersebut mencakup kalimat tauhid, dakwah Islam, dan Alquran. Sedangkan menurut al-Maragi (w. 1371 H), kalimat yang baik adalah keimanan yang tetap dalam hati seorang mukmin (Tafsir al-Maraghi, 13, 148).

Baca juga: Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 199: 3 Konsep Kesalehan dalam Harmonisasi Sosial

Di sisi lain, para ulama tafsir berbeda pendapat mengenai pohon yang dimaksud dalam ayat tersebut. Ibn Katsir misalnya, berdasarkan riwayat dari al-Bukhari, mengartikan pohon yang baik adalah pohon kurma. Ulama lain menyatakan bahwa tidaklah penting pohon apa yang dimaksud, yang jelas ayat tersebut berbicara tentang tauhid dalam Islam.

Tauhid dengan saleh ritual dan sosial

Realisasi dari ketauhidan kepada Allah Swt. tidak hanya dalam ritual yang bersifat vertikal saja, malainkan harus menyertakan aktivitas horizontal sebagai bentuk dari hubungan sesama manusia. Sebab, agama ini menyatukan pelbagai elemen kehidupan; tidak bisa dipisahkan dan harus disatukan. Quraish Shihab mengungkapkan, bahwa kesatuan tersebut di antaranya kesatuan antara urusan dunia dan akhirat, kesatuan kemanusian, kesatuan kepribadian, dan lain-lain (Tafsir al-Misbah, 7, 54).

Penafsiran di atas mengisyaratkan bahwa manusia adalah makhluk sosial dan memiliki tanggung jawab sosial dalam kehidupannya. Tanggung jawab ini diartikan sebagai bentuk sikap bertanggung jawab yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat.

Baca juga: Nilai Ihsan sebagai Rukun dan Pijakan Spiritualitas

Ayat lain yang mengisyaratkan tanggung jawab sosial adalah Surah Al’alaq ayat 2:

خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ

“Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.”

Surah Al’alaq ayat 2 di atas tidak hanya berbicara tentang proses reproduksi manusia, tetapi menerangkan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Melalui analisis kebahasaan pada lafaz ‘alaq, semakin menegaskan bahwa manusia memiliki sikap ketergantungan kepada pihak lain, mulai dari dilahirkan, perjalanan hidup, hingga melampaui urusan di dunia ini; yaitu di akhirat.

Menurut ahli bahasa, lafaz ‘alaq tidak hanya memiliki makna tunggal “segumpal darah” saja, tetapi ada tiga makna yang terkandung di dalamnya: pertama, darah yang membeku; kedua, makhluk yang hitam seperti cacing yang terdapat di dalam air. Apabila air itu diminum oleh binatang maka makhluk itu menyangkut dikerongkongan; ketiga, bergantung atau berdempet (Tafsir Al-Quran Tematik: Tanggung Jawab Sosial, 3).

Baca juga: Mengulas Penafsiran Q.S. al-Alaq Ayat 1-5 dari Kacamata Tafsir non Tarbawi

Analisis bahasa tersebut menegaskan bahwa manusia tidak bisa hidup secara individual dan meniscayakan kehidupan yang bergantung kepada orang lain. Kesan tersebut tidak akan terasa apabila lafaz ‘alaq diganti dengan lafaz thurab.

Selain itu, dengan analisis bahasa tersebut, dapat mematahkan kesan masyarakat, khususnya kaum muslim bahwa indikator kesalehan seseorang itu ditentukan dengan ibadah spritual (mahdhah). Padahal kesalehan individual harus direalisasikan dalam bentuk kesalehan sosial yang bersifat kolektif; salah satunya prilaku sosial yang bertanggung jawab.

Pondasi saleh sosial

Oleh karena itu, kasalehan sosial harus berpondasi dari kasalehan individual yang memang menjadi kewajibannya. Setelah pondasi tersebut kuat, diharapkan manusia menyadari bahwa: pertama, Orang yang bertakwa adalah yang memiliki kesalehan dalam relasi sosial (Q.S Albaqarah [2]: 177, Q.S Ali Imran [2]: 133-135, Q.S Azzariyat [51]: 15-19).

kedua, orang baik yaitu dia yang memiliki tanggung jawab sosial (Q.S Alfurqan [25]: 63-72); ketiga, orang mukmin yang beruntung adalah mereka yang mengerjakan salat dengan khusyu dan memiliki komitmen dalam relasi sosial (Q.S Almu’minun [23]: 1-11); keempat, tanggung jawab sosial dan bertauhid termasuk dalam jalan Allah Swt. yang lurus (Q.S Alan’am [6]: 151-153).

Isyarat Alquran di atas tentang tanggung jawab sosial diharapkan tidak hanya sebagai konsepsi, namun dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat yang beragam, khususnya dalam konteks Indonesia; sehingga kita memiliki predikat insan kamil. Wallahu a’lam.

Tafsir Ahkam: Kesunahan Menyela Jari-Jari dalam Wudu

0
Kesunahan menyela jari-jari dalam wudu

Membasuh tangan dan kaki adalah kewajiban dalam wudu. Oleh karena itu ulama menetapkan bahwa wajib membuat air mengenai seluruh bagian tangan dan kaki yang wajib dibasuh, termasuk sela-sela jari. Oleh karena demikian, maka wajib menghilangkan segala benda yang menghalangi air menyentuh kulit. Selain itu, wajib pula menyela jari-jari apabila air tidak dapat menjangkau sela-sela jari tanpa membukanya. Meski begitu, bukan berarti tidak ada anjuran dalam menyela jari-jari saat air bisa masuk tanpa membukanya. Berikut penjelasan tentang anjuran menyela jari-jari dalam wudu,

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Disyariatkan Mengusap Dua Telinga dalam Wudu

Anjuran Menyela Jari-Jari

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Berkaitan ayat di atas, Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an menjelaskan tentang disyariatkannya menyela jari-jari dengan jari lain, dalam artian seperti memasukkan jari kelingking ke sela-sela jari kaki tatkala membasuh kaki dalam wudu. Tujuannya agar air bisa menjangkau sela-sela jari. Hanya saja hukumnya masih simpang siur diantara mazhab malikiyah (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/90).

D. Usamah dalam Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami menjelaskan bahwa ulama tidak sepakat tentang kesunahan menyela jari-jari dalam wudu. Sedang pernyataan sebagian ulama bahwa ada kesepakatan tentang hukum kesunahan menyela jari-jari, adalah sekedar klaim belaka yang tidak terbukti. Sebab sebagian mazhab Imam Ahmad dan Malik menyatakan tidak sunah (Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami/1/223).

Mazhab syafi’i menyatakan bahwa menyela jari-jari dalam wudu hukumnya sunah. Imam al-Syairazi dari kalangan mazhab syafiiyah dalam kitab al-Muhadzdzab menjelaskan, apabila air tidak bisa mencapai sela-sela jari kaki tanpa menyelanya dengan jari tangan semisal, maka hukum menyela jari-jari kaki adalah wajib. Ia kemudian mengutip sebuah hadis dhaif yang diriwayatkan dari ‘Aisyah dan berbunyi:

خَلِّلُوا بَيْنَ أَصَابِعِكُمْ لاَ يُخَلِّلُ اللَّهُ تَعَالَى بَيْنَهَا بِالنَّارِ

Bukalah sela-sela jari-jari kalian dengan sesuatu. Jangan sampai Allah membukanya dengan api neraka (HR. al-Daruqutni).

Namun apabila air dapat mencapai sela-sela jari kaki tanpa menyelanya, maka hukum menyela jari-jari kaki adalah sekedar sunah saja. Hukum ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Laqith ibn Shabrah bahwa Nabi Bersabda (al-Muhadzdzab/1/36):

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ

Sempurnakan wudu dan bukalah sela-sela jari dengan sesuatu! (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Hakim dan selainnya).

Imam al-Nawawi menjelaskan, perintah menyela jari-jari dalam hadis yang diriwayakan sahabat Laqith di atas, adalah perintah dalam artian sekedar anjuran saja, bukan kewajiban. Atau diarahkan pada keadaan saat air bisa menjangkau jari-jari tanpa menyelanya dengan sesuatu. Sebab apabila sebaliknya, maka hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Cara Mengusap Kepala yang Benar saat Wudu

Perlulah diperhatikan bahwa uraian di atas adalah soal menyela jari-jari kaki, bukan tangan. Sedang untuk tangan, ulama juga menyatakan sunah meski ada perbedaan pendapat tentang dasar kesunahannya.

Mengenai tata cara menyela jari-jari yang dianjurkan oleh ulama, untuk tangan bisa dengan cara memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri tatkala membasuh tangan. Sedang untuk kaki, menurut al-Nawawi dapat dilakukan dari arah bawah kaki dan dimulai dari jari kelingking kaki kanan. Dan tidak ada anjuran khusus mengenai jari tangan manakah yang digunakan untuk menyela jari-jari kaki (al-Majmu’/1/425).

Penutup

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, menyela jari-jari tangan dan kaki dalam wudu pada dasarnya berhukum sunah menurut mazhab syafi’i dan beberapa ulama lain. Ini dapat dipraktikkan dengan memasukkan jari-jari tangan kanan ke sela-sela jari tangan kiri, saat membasuh tangan, dan memasukkan salah satu jari tangan ke sela-sela jari kaki tatkala membasuh kaki. Wallah a’lam bishshowab.

Eksklusivitas Islam dalam Alquran dan Kesalahpahaman Tentangnya

0
Eksklusivitas Islam dalam Alquran dan Kesalahpahaman tentangnya
Eksklusivitas Islam dalam Alquran dan Kesalahpahaman tentangnya

Kata “eksklusif” merupakan serapan dari bahasa Inggris exclusive yang bermakna terbatas pada personal atau kelompok tertentu. Secara etimologi, kata exclusive digunakan pada pertengahan abad 15M dari bahasa Latin, exclusivus dari kata dasar excclus, istilah tersebut digunakan dalam monopoli, warlaba. Istilah yang lebih tua lagi, exclude digunakan sejak abad 14M yang bermakna menjauhkan, menutupi, dan menghalangi.

Melalui definisi tersebut, eksklusif memiliki inti makna berupa membatasi dan berbeda. Dalam KBBI sendiri, eksklusivisme diartikan sebagai paham yang berkecenderungan memisahkan diri dari masyarakat. Dari pemahaman ini, seseorang yang berkebiasaan menutup diri dari hiruk pikuk sosial masyarakat dapat dikatakan sebagai eksklusif.

Dalam diskursus toleransi, eksklusivisme adalah lawan dari Inklusivisme. Didalam konteks beragama, Inklusivisme adalah satu sikap kesadaran individu akan adanya kesamaan nilai-nilai atas perbedaan baik itu agama maupun kepercayaan. Sebaliknya, eksklusivisme adalah paham yang menganggap kelompok atau dirinya saja yang paling benar.(Al-Quran Kitab Toleransi, hlm. 176 )

Perlu diketahui, hampir semua agama memiliki ajaran eksklusif. Sebagai contoh, dalam ajaran katolik, konsili vatikan II tentang ketiadaan keselamatan diluar Gereja.(Mencari Dasar Bersama, hlm. 50) Dalam Islam, sebagaimana diutarakan Gus Dur dalam suatu pengajian juga menyatakan bahwa Agama paling benar adalah Islam. Ajaran eksklusif terkhusus pada akidah dan ibadah sebagaimana ditegaskan pada fatwa MUI tahun 2005.

Salah satu sebab yang menjadikan sikap eksklusivisme mengganggu stabilitas publik adalah ekspresi yang dilakukan oleh orang yang meyakininya. Sikap eksklusif tidak menjadi masalah bila diterapkan dalam bentuk keyakinan, tetapi menjadi sebuah permasalahan bila sikap tersebut diimplementasikan dalam bentuk ekspresi beragama yang berlebihan. Pada tingkatan selanjutnya, tindakan beragama yang dilatarbelakangi oleh sikap eksklusif dapat bermuara pada ekstrimis dan terorisme.

Dua sikap tersebut (inklusivisme dan eksklusivisme) seakan menjadi dua kutub yang saling bertentangan. Sebagaimana penelitian yang ditulis Abu Bakar bahwa Inklusivisme dan Eksklusivisme merupakan dua kelompok yang berbeda. Letak perbedaan terdapat pada cara pandang terhadap Ajaran dan nilai-nilai Islam. (Argumen Al-Qur’an Inklusivisme Dan Pluralisme, Jurnal Toleransi, Vol. 8, No. 1)

Eksklusivitas Islam dalam Alquran

Dalam Islam meski banyak mengajarkan tentang nilai-nilai inklusif tetapi ada kalanya ajaran tersebut terprivatisasi milik Islam semata. Salah satunya dapat dilihat pada sebab turunnya surah Alkafirun. Salah satu riwayat tentang turunnya surah Alkafirun adalah tentang perjanjian antara Kafir Quraisy dengan nabi. Kaum Kafir Quraisy menawarkan kepada nabi untuk bersedia menyembah Allah (masuk Islam) selama satu tahun dengan syarat nabi mengikuti agama mereka selama satu tahun. Atas penawaran tersebut, turunlah surat Al-Kafirun secara utuh sebagai balasan. (Asbabun Nuzul al-Musamma: Lubbabu an-Nuqul fi Asbabin an-Nuzul, hlm. 310)

Pada ayat yang lain, Allah berfirman:

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ فَاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah ialah Islam. Orang-orang yang telah diberi kitab tidak berselisih, kecuali setelah datang pengetahuan kepada mereka karena kedengkian di antara mereka. Siapa yang kufur terhadap ayat-ayat Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan(-Nya).(Q.S Al-Imran[3]:19)

Dalam Tafsir at-Thabari, makna dari ad-Din disini adalah taat, takut. Maksudnya, Islam adalah bentuk kepasrahan kepada Allah dengan rasa takut dan khusyu’, termasuk tunduk dengan perintah dan menjauhi larangannya. (Tafsir Ath-Thabari, jilid. 5, hlm. 281-2)

Ayat ini sekaligus sebagai penjelas bahwa Islam yang dibawa Rasulullah Muhammad Saw. bukanlah agama yang baru, melainkan sebagai penutup dari risalah dan dari agama-agama sebelumnya. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa waktu itu, penganut Alkitab saling dengki terhadap yang lain. Sehingga dari kedengkian tersebut, mereka saling membenci dan berselisih dalam hal kebenaran.(Terjemah Tafsir Ibnu Katsir, Jilid. 2, hal. 25)

Letak Permasalahan Eksklusivisme

Dari penjelasan diatas, terdapat perbedaan terkait pemahaman eksklusivisme. Penelitian Abu Bakar memposisikan eksklusivisme sebagai cara pandang, sehingga yang memiliki pandangan berkebalikan dengan eksklusivisme disebut inklusivisme. Akhirnya dua kutub tersebut terkesan sebagai dua kelompok yang berbeda, sekalipun keduanya sama-sama memiliki dasar dari Alquran.

Kedua, eksklusivisme dipandang sebagai bagian dari Islam sebagaimana Inklusivisme. Fatwa MUI terkait keharaman pluralisme tidak bisa terlepas dari akidah dan amaliyah. Begitu juga seperti yang diutarakan Gus Dur maupun hasil Konsili Vatikan II, yaitu dalam tataran akidah dan ibadah, tiap agama memiliki nilai eksklusivisme. Adapun dalam hubungan sosial, Islam mengajarkan sikap Inklusivisme.

Untuk menjawab persoalan ini kiranya pernah diulas pada tulisan sebelumnya terkait surah Albaqarah ayat 256. Daripada memperdebatkan kebenaran Isa apakah ia seorang anak ataukah tuhan, atau terkait kebenaran satu agama atas lainnya. Lebih baik merenungi kembali surah Albaqarah ayat 256 untuk berlaku baik kepada siapa saja, sebagaimana kata-kata Gus Dur yang banyak diingat “tidak penting apa suku atau agamamu, kalau engkau bisa berbuat baik kepada manusia, maka orang tidak akan tanya apa agamamu.” Wallah a’lam

Praktik ‘Ju’alah’ atau Sayembara dalam Alquran

0
praktik ju'alah atau sayembara dalam Alquran
praktik ju'alah atau sayembara dalam Alquran

Dalam tradisi fikih, dikenal istilah ju’alah atau yang biasa diterjemahkan dengan ‘sayembara’. Ju’alah atau sayembara adalah perlombaan atau kompetisi dengan memperebutkan suatu hadiah. Hal ni menjadi perhatian para ulama fikih karena di dalam praktiknya terdapat muamalah (urusan kemasyarakatan), juga ada akad (janji) antara dua pihak yang harus dipenuhi. Ulama fikih telah menyusun beberapa ketentuan ju’alah atau sayembara agar hal tersebut bisa terlaksana dengan efektif, dua pihak sama-sama merasakan kemanfaatannya. Beberapa ketentuan yang sudah disusun tidak lain merupakan turunan atau penjelasan ulama fikih dari suatu ayat Alquran, surah Yusuf ayat 72 yang menjadi dasar hukum dari adanya ju’alah atau sayembara. Berikut penjelasannya.

Pengertian  Ju’alah

Secara etimologi ju’alah berarti mengupah. Sedangkan secara terminologi, definisi ju’alah  sebagaimana diterangkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam  Fiqh al Sunnah, adalah

الجعالة عقد على منفعة يظن حصولها كمن يلتزم بجعل

al Ju’alah adalah akad atas suatu manfaat yang diperkirakan akan mendapatkan imbalan sebagaimana yang dijanjikan atas suatu pekerjaan.”

Dalam implementasinya akad ju’alah adalah suatu kontrak antara dua pihak. Pihak pertama menjanjikan untuk memberikan sejumlah imbalan tertentu kepada pihak kedua atas suatu usaha yang sifat, jenis dan batasan nya termaktub dalam perjanjian.

Baca Juga: Dalil Al-Quran Tentang Akad Ijarah

Dasar Hukum Ju’alah

Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi ju’alah dengan berpedoman atas ayat Alquran, surah Yusuf ayat 72:

 قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ

Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”

Ayat diatas menjelaskan bahwa saat itu raja melakukan praktik ju’alah dalam bentuk sayembara, karena  raja kehilangan alat takar kerajaan. Di situ tercantum pengumuman bagi siapa saja yang bisa menemukan alat takar tersebut akan diberikan komisi berupa bahan makanan seberat beban unta. (At-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wil Ayil Qur’an).

Ayat ini juga menunjukkan bahwa praktik ju’alah atau sayembara sudah ada sejak lama sebelum masa Nabi Muhammad, sebelum ada ajaran Islam tentunya. Dan seperti biasa, Alquran tidak detail menjelaskan ketentuan tradisi tersebut ke tataran teknis. Jadi, secara historis Alquran membenarkan adanya tradisi ju’alah atau sayembara. Namun untuk keabsahannya, nanti dulu.

Mengenai keabsahan akad jualah atau sayembara, Ibnu Qudamah memberikan komentar sebagaimana yang  disebutkan dalam  kitab al-Mughni,

أَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُوْ إِلَى ذلِكَ (الجُعَالَةِ)، فَإِنَّ الْعَمَلَ قَدْ يَكُوْنُ مَجْهُوْلاً كَرَدِّ اْلآبِقِ وَالضَّالَّةِ وَغَيْرِ ذلِكَ، وَلاَ تَنْعَقِدُ اِلإِجَارَةُ فِيْهِ وَالْحَاجَةُ دَاعِيَةٌ إِلَى رَدِّهِمَا وَقَدْ لاَ يَجِدُ مَنْ يَتَبَرَّعُ بِهِ، فَدَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَى إِبَاحَةِ الْجُعْلِ فِيْهِ مَعَ جَهَالَةِ الْعَمَلِ

Komentar Ibnu Qudamah ini menunjukkan bahwa akad ju’alah atau sayembara ini ada, karena kondisi di masyarakat tidak memungkinkan untuk hanya menggunakan akad sewa (terutama sewa jasa), karena jenis pekerjaan dan masa kerjanya tidak tentu, tidak tetap, berubah-ubah. Jenis pekerjaan dan masa kerja pada akad ju’alah atau sayembara tergantung kebutuhan dan keperluan pemberi imbalan atau orang yang mengadakan sayembara, Ibnu Qudamah mencontohkan orang yang kehilangan hewan peliharaan dan ingin peliharaannya tersebut ditemukan. Kenapa harus menggunakan imbalan atau upah? karena pemilik sayembara itu tidak menemukan orang yang mau membantu kebutuhannya dengan suka rela (tanpa imbalan). Oleh karena itu, terlaksanalah ju’alah atau sayembara tesrebut.

Baca Juga: Tafsir Surah Alisra’ Ayat 34: Kewajiban Menepati Janji

Syarat Ju’alah

Penjelasan Ibnu Qudamah di atas menjadi pijakan dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ju’alah atau sayembara. Berdasarkan keterangan tersebut, disimpulkan bahwa sayembara akan menjadi sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Shighat atau akad yang menunjukkan pekerjaan yang akan diberi imbalan. Lafaz shighat harus jelas dan mudah dipahami serta berisi janji untuk memberikan imbalan atas pekerjaan yang ditentukan. Seperti perkataan “Siapa yang bisa menemukan dompet yang hilang, maka baginya imbalan uang lima ratus ribu rupiah.”
  2. Upah atau i Imbalan ini harus disebutkan secara jelas jumlah dan kadarnya. Maka, tidak boleh mengungkapkan  “Siapa menemukan dompet saya, maka baginya hadiah menarik.” Hal ini merupakan akad Ju’alah yang salah, tidak sah, karena imbalan dalam perjanjian tersebut tidak jelas. Begitu pula sifat dari imbalan yang diberikan harus barang yang halal maka  tidak boleh upah yang dijanjikan dalam ju’alah berasal dari sesuatu yang haram seperti khamr, daging babi, atau barang-barang curian. Hendaknya upah yang diberikan sebanding dengan beratnya pekerjaan.
  3. Orang yang menjanjikan upah. Orang yang menjanjikan upah tidak harus yang mempunyai hajat, boleh jadi orang lain yang m
  4. Pekerjaan yang di sayembarakan bersifat mubah, seperti kompetisi penelitian, lomba menulis cerpen, menemukan barang hilang, dan lainnya.

Demikian penjelasan singkat tentang  ju’alah atau sayembara, mulai dari historisitasnya yang ada dalam Alquran, hukum dan syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Tafsir Ahkam: Disyariatkan Mengusap Dua Telinga dalam Wudu

0
Telinga dalam Wudu
Telinga dalam Wudu

Alquran telah menjelaskan empat anggota wudu, yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki dalam surat Almaidah ayat 6. Lalu bagaimana dengan telinga? Apakah telinga termasuk bagian dari wajah, kepala, atau anggota tersendiri? Apakah hendaknya telinga diusap ataukah dibasuh? Berikut penjelasan tentang keberadaan telinga dalam wudu. Allah Swt  berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Ketiadaan telinga dalam ayat di atas menimbulkan perbedaan pendapat tentang posisi telinga dalam wudu. Ada yang menyatakan telinga adalah bagian dari wajah, ada yang menyatakan telinga bagian dari kepala, dan ada yang menyatakan telinga adalah anggota tersendiri dalam wudu.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Wudu Orang yang Teramputasi Tangannya

Imam al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menyatakan menolak pendapat Imam Sya’bi yang menyatakan bahwa bagian depan dari telinga adalah bagian dari wajah, dan bagian belakangnya adalah dari kepala. Hanya saja ia tidak lanjut menjelaskan apakah apabila telinga bukan bagian dari wajah, ia lantas bagian dari kepala atau anggota tersendiri? (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/485).

Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an menyebutkan bahwa Imam Ahmad ibn Hanbal, Malik dan Abu Hanifah meyakini bahwa telinga adalah bagian dari kepala. Hanya saja mereka berbeda pendapat, bila bagian dari kepala, apakah telinga diusap dengan air yang juga digunakan mengusap kepala atau dengan air baru? Abu Hanifah menyatakan bahwa telinga diusap dengan air yang juga digunakan mengusap kepala (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/90).

Imam al-Mawardi memetakan pendapat tentang posisi telinga dalam wudu. Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Syafii, dua telinga adalah anggota tersendiri yang disunahkan. Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah, dua telinga adalah bagian dari kepala. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Ibn Sirrin dan al-Zuhri, dua telinga adalah bagian dari wajah dan dibasuh bersamanya. Pendapat keempat, yaitu pendapat al-Sya’bi, bagian depan telinga termasuk wajah sehingga dibasuh bersamanya, dan bagian belakang telinga termasuk dari kepala sehingga diusap bersamanya (al-Hawi al-Kabir/1/199-200).

Yang jelas, sebagaimana diungkapkan D. Usamah dalam Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami, ulama sepakat dengan disyariatkannya dua telinga dalam wudu. Meski mereka berbeda pendapat mengenai apakah dua telinga dibasuh atau diusap, serta apakah letaknya setelah wajah atau kepala (Mausu’ah Ijma’ Fi Fiqhil Islami/1/278).

Mazhab syafiiyah sebagai mazhab yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia sendiri menyatakan, mengusap dua telinga dalam wudu hukumnya adalah sunah. Telinga bukanlah bagian dari kepala. Namun di dalam wudu, mengusap telinga ada pada saat setelah mengusap sebagian kepala. Mengusap telinga tidak bisa dilakukan sebelum mengusap kepala. Dan mengusap telinga haruslah dilakukan dengan air baru atau tidak boleh menggunakan air bekas mengusap sebagian kepala.

Tata cara mengusap telinga, seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Juwaini, yaitu dengan membasahi kedua telapak tangan dan memasukan jari telunjuk ke lubang telinga serta meletakkan ibu jari pada bagian luar telinga. Lalu memutar-mutar jari ke lekukan-lekukan telinga. Dan sebagai penyempurna, meletakkan telapak tangan ke telinga (al-Majmu’/1/413).

Baca Juga: Tafsir Surah Albaqarah Ayat 159 dan Kontroversi Hak Cipta

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, telinga termasuk anggota wudu yang disyariatkan untuk terkena air. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai tata caranya. Mazhab syafi’i berpendapat telinga dalam wudu cukup diusap saja. Dan letaknya setelah mengusap sebagian kepala. Wallahu a’lam.

Tren Mengemis di Media Sosial, Simak Penjelasan Mufasir Mengenai Fenomena Ini

0
Mengemis di Media Sosial
Mengemis di Media Sosial

Fenomena mengemis di media sosial belakangan marak di Indonesia. Fenomena tersebut diduga diawali oleh tren ikoy-ikoyan yang dipopulerkan oleh salah seorang selebgram.

Tren ini sendiri mulanya hanya sekedar permainan yang dimainkan youtuber sekaligus influencer bersama para pengikutnya. Tren tersebut kemudian semakin berkembang, dan turut diviralkan beberapa selegram, dengan membagikan uang atau hadiah secara acak kepada para pengikutnya.

Tren ini kemudian disinyalir menimbulkan tren negatif. Kerap kali para selegram berkeluh kesah akibat dari followers mereka yang meminta uang, barang dan kebutuhan lainnya.

Tidak hanya itu, bahkan beberapa akun secara terang-terangan meminta hadiah ulang tahun dengan disertai gambar nomor rekening atau dompet digital mereka. Faktanya, tidak sedikit yang merespon dengan mengirimkan uang kepada akun-akun tersebut.

Fenomena mengemis di media sosial ini tentu merupakan fenomena yang perlu kita kaji secara mendalam. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus melihat fenomena tersebut berdasarkan Alquran, melalui penuturan para ulama ahli Alquran.

Baca Juga: Isyarat Ilmiah dalam Peristiwa Mikraj dalam Pembacaan Bisri Musthofa

Allah Swt sangat menjunjung tinggi derajat orang yang mau memeras keringatnya untuk bekerja, sebagaimana perintah-Nya kepada Nabi Daud yang disebutkan dalam Qs. Saba [34]: 13

اعْمَلُوا آَلَ دَاوُودَ شُكْرًا

“Bekerjalah wahai keluarga Daud untuk bersyukur.”

Adapun mengenai orang-orang yang layak untuk mendapat sedekah, Allah Swt menyebutkannya dalam Qs. Al-Baqarah[2]: 273.

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Mahatahu tentang itu.”

Berdasarkan ayat tersebut, Dr. Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan karakteristik orang yang paling berhak menerima sedekah, yaitu mereka yang mempunyai lima sifat berikut:

Pertama, terhalang di jalan Allah (al-Ihsar fi sabilillah). Mereka yang tercakup dalam kriteria pertama ini, adalah orang-orang yang terhalang mencari nafkah disebabkan kesibukan berjihad atau berjuang menggapai ridha Allah. Layaknya penuntut ilmu, sekiranya mereka menyibukkan diri bekerja maka akan berpotensi terbengkalainya kemaslahatan umat. Padahal merekalah penebus umat dan pemimpin masa depan, dalam kondisi damai maupun konflik.

Ayat ini turun kepada Ahl as-Suffah, yaitu fakir miskin muhajirin yang tinggal di emperan masjid Nabawi dimana aktifitasnya adalah mengkaji al-Quran di malam hari dan berjihad di siang hari.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw. melihat kondisi kefakiran, kepayahan dan keelokan hati mereka. Rasulullah kemudian bersabda, “Bergembiralah wahai Ashab as-Suffah, Siapapun umatku yang mempunyai karakter sebagaimana kalian, serta ridha terhadapnya maka dia termasuk teman dekatku”.

Kedua, Tidak mampu bekerja (la yastathiun dharba fil ardh). Sifat kedua adalah mereka tidak mampu melakukan perjalanan di muka bumi baik berupa dagang atau bekerja Ketidakmampuan mereka bisa dilatarbelakangi beberapa hal, seperti tua renta, sakit dan juga kekhawatiran terhadap musuh.

Ketiga, Memelihara harga diri (ta’affuf). Karakter selanjutnya adalah bersikap menjaga harga diri dan menghindari sifat tamak terhadap kepunyaan orang lain.

Bahkan terkadang orang dengan kepekaan sosial rendah menduga mereka sebagai orang kaya. Ini disebabkan karena sikap menjaga diri, kesabaran, keqanaahan dan sikap iffah mereka dalam berpenampilan, bertingkahlaku dan bertuturkata.

Keempat, Memiliki tanda pengenal (ta’rifuhum bi simahum). Mengenal mereka membutuhkan firasat seorang mukmin, pengamatan berulang, kepekaan hati dan akal, serta kesediaan bertanya kepada kenalan, tetangga dan kerabat mereka.

Terkadang mereka dapat dikenali melalui penampilan mereka, kelemahan dan juga pakaian mereka. Akan tetapi, terkadang tidak ada indikator pasti, terkadang terlihat dari penampilan, terkadang juga mereka sengaja mengenakan pakaian layak demi menjaga kehormatan mereka.

Kelima, Tidak meminta-minta sama sekali dan tidak ngotot ketika meminta (la yas’aluna an-nas ilhafa). Jumhur mufassir berpendapat bahwa ciri kelima, tidak meminta kepada manusia dengan paksa ditafsirkan sebagai mereka menjaga diri dari meminta secara total. Sehingga sikap menjaga diri telah menjadi kepribadian yang melekat pada diri mereka.

Baca Juga: Tafsir Ayat Relasional yang Kurang Mencerminkan Kesetaraan

Kelima sifat tersebut haruslah dimiliki para pengemis online agar dapat memenuhi klasifikasi orang yang berhak diberi. Jelaslah sangat jarang pengemis online yang sedang menyibukkan diri di jalan Allah,  atau tidak mampu bekerja karena tua renta dan sakit-sakitan.

Mengemis di media sosial dan menjadikannya sebagai profesi jelas tidak memenuhi kualifikasi memelihara diri (ta’affuf) dan tidak meminta-minta (la yas’aluna an-nas ilhafa) karena sikap meminta terang-terangan yang mereka lakukan.

Mereka juga terkadang tidak memenuhi sifat terakhir yaitu dapat dikenali (ta’rifuhum bi simahum) karena sikap menonjolkan kekayaan dalam postingan-postingan dan juga ketersediaan waktu luang mereka bermain media sosial.

Kesimpulan dari penjelasan ini, adalah para pengemis online tidak mencakup keseluruhan karakteristik yang disebutkan Dr Wahbah Zuhaili, sebagai orang yang berhak diberi sedekah. Tidak sepatutnya juga bagi kita merendahkan martabat kita sendiri dengan meminta-minta di media sosial, dimana setiap orang bisa melihatnya. Wallahu A’lam.

Tafsir Surah Al Isra Ayat 29: Etika Menggunakan Harta

0
Menggunakan Harta
Etika Menggunakan Harta

Keseimbangan dalam segala sesuatu merupakan satu prinsip utama dalam agama Islam (Sayyid Quthb, Tafsīr fī Zhilāl al-Qur`ān). Terlalu condong ke kanan atau terlalu condong ke kiri merupakan hal yang bertolak belakang dengan prinsip keseimbangan tersebut. Begitu pula dalam menggunakan harta, kita tidak boleh terlalu kikir dan tidak boleh terlalu boros, karena keduanya akan berdampak buruk bagi kita maupun orang di sekitar kita.

Ada etika yang harus kita terapkan agar kita bisa menggunakan dan membelanjakan harta secara baik. Alquran telah mengajarkan etika ini dalam surah al Isra’ [17] ayat 29.

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (Q.S. al Isra’ [17]: 29)

Ayat ini mengajarkan kepada kita etika dalam menggunakan harta. Kita diperintahkan untuk menjauhi sifat kikir maupun sifat boros.

Istilah “membelenggukan/mengikatkan tangan ke leher” sehingga seseorang tidak dapat mengulurkan tangannya adalah gambaran dan sindiran bagi seseorang yang terlampau kikir. Ia tidak hanya kikir kepada orang lain, tetapi ia juga bahkan kikir kepada diri sendiri, karena rasa cintanya yang berlebihan kepada harta.

Baca Juga: Tafsir Surah Alisra’ Ayat 34: Kewajiban Menepati Janji

Adapun istilah “terlalu mengulurkan/membentangkan tangan” sehingga seseorang tidak dapat memegang apa-apa lagi merupakan gambaran dan sindiran bagi seseorang yang terlampau boros. Ia membelanjakan seluruh hartanya tanpa perhitungan, serta memberi orang lain melebihi kemampuan/penghasilan yang ia miliki, sampai-sampai hartanya tidak tersisa sedikitpun (al-Zuḥailī, Tafsīr al-Munīr).

Kedua sifat ini (kikir dan boros) merupakan sifat tercela. Bahkan di penghujung ayat disebutkan dampak dari kedua sifat tersebut, yaitu malūman (tercela) dan maḥsūran (menyesal).

Dalam Tafsir Jalalain disebutkan bahwa kata malūman ditujukan sebagai dampak dari sifat kikir. Orang kikir akan menjadi tercela dan tidak disukai oleh orang lain karena sifat kikirnya.

Sedangkan kata maḥsūran ditujukan sebagai dampak dari sifat boros. Orang boros akan menyesal karena ia membelanjakan seluruh hartanya tanpa perhitungan, sehingga ia tidak memiliki apa-apa lagi.

Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah mengatakan bahwa lafal maḥsūr memiliki padanan kata yang sama dengan lafal ḥasīr, artinya binatang yang sangat lemah sehingga ia tidak bisa berjalan lagi dan mandek di tempat. Keadaan ini sama seperti seorang yang boros, ia akan menjadi mandek dan segala aktifitas produktifnya akan terhenti.

Ayat 29 dari surat al Isra’ ini mengajarkan kita agar jangan kikir dalam menggunakan harta. Jangan sampai kita menjadi budak oleh harta kita sendiri. Bahkan karena sifat kikir tersebut, kita menelantarkan orang-orang yang wajib kita beri nafkah, serta menjadikan kita enggan untuk menginfakkan harta kita kepada hal-hal yang telah Allah Swt. wajibkan untuk kita.

Demikian pula ayat ini mengajarkan kita agar jangan boros dalam menggunakan harta. Jangan sampai kita menghambur-hamburkan harta yang kita miliki, memberi melebihi kemampuan kita, membelanjakan harta yang telah Allah Swt. berikan kepada kita untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan sesuatu yang dimurkai oleh Allah Swt. (al-Thabarī, Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta`wīl Āy al-Qur`ān)

Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur`ān al-‘Azhīm menyebutkan riwayat dari Asma’ binti Abi Bakar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

أَنْفِقِيْ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَلَا تُوْعِيْ فَيُوْعِى اللَهُ عَلَيْكِ وَلَا تُوْكِيْ فَيُوْكِى اللَهُ عَلَيْكِ

“Berinfaklah kamu sekian, sekian, dan sekian. Janganlah kamu kikir sehingga Allah pun akan kikir kepadamu. Serta janganlah kamu enggan memberi kepada orang lain sehingga Allah pun akan menahan pemberian kepadamu.”

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita berusaha menerapkan pesan ayat ini dalam kehidupan kita sehari-hari, yaitu kita menggunakan harta secara wajar dan tidak berlebihan.

Kita tidak boleh berlebihan dalam menahan harta sehingga menyakiti diri sendiri dan orang lain. Kita juga tidak boleh berlebihan dalam membelanjakan harta di luar kemampuan kita sehingga tidak tersisa sedikitpun.

Sifat yang paling baik adalah pertengahan antara dua sifat tersebut, yaitu menggunakan harta yang kita miliki secara wajar. Kita boleh berhemat namun jangan sampai kebutuhan pokok yang wajib kita penuhi menjadi terbengkalai dan terlantar.

Baca Juga: Kejelasan Dalil Surah Al Ikhlas sebagai Sepertiga Alquran

Kita juga dianjurkan untuk memberi namun jangan sampai melewati batas kemampuan dan hanya ingin mendapat pujian orang lain atas pemberian kita. Jangan sampai ketika harta kita telah habis, malah kita yang akan meminta-minta kepada orang lain.

Semoga kita terhindar dari sifat kikir dan boros, dua sifat yang dilarang oleh Alquran. Dan kita mampu menggunakan harta kita secara wajar, proporsioal dan tidak berlebihan. Sehingga kita menjadi sebaik-baik orang dalam menggunakan harta yang telah Allah Swt. titipkan untuk kita. Āmīn Yā Rabb al-‘Ālamīn.

Tafsir Tarbawi: Epistemologi ‘Irfani dalam Pendidikan Islam

0
Tafsir Tarbawi: Epistemologi ‘Irfani dalam Pendidikan Islam
Epistemologi ‘Irfani dalam Pendidikan Islam

Salah satu epistemologi penting dalam pendidikan Islam adalah epistemologi ‘irfani. Epistemologi ‘irfani–mengikuti pendapat Abid al-Jabiry dalam Takwin al-‘Aql al-‘Araby–adalah suatu kerangka berpikir atau pendekatan pemahaman yang bertumpu pada pengalaman batin dan intuisi (dzauq/ rasa, qalb/ hati, bashirah/mata batin). Epistemologi ini menekankan hubungan antara subjek dan objek berdasarkan pengalaman keagamaan (religious experience) secara langsung (mubasyarah) dari seorang muslim, tidak melewati medium atau bahkan perantara rasio sekalipun.

Meskipun epistemologi ini pada mulanya dianggap kontroversial di sebagian kesarjanaan Barat, namun sesungguhnya kejayaan peradaban Islam (the Islamic golden age) ditopang oleh epistemologi ‘irfani, selain burhani dan bayani. Lihat saja nama-nama ilmuwan Muslim yang mentereng dan sampai hari ini karyanya masih digunakan sebagai rujukan utama bagi peradaban Barat, seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, al-Khawarizmi, Ibn Haitsam, al-Ghazali, Ibn Khaldun, dan sebagainya. Kesemuanya itu ditopang oleh epistemologi ‘irfani.

Karena itu, artikel ini akan menelaah sebagai refleksi sekaligus mengajak umat Islam bagaimana sesungguhnya jangkar epistemologi ‘irfani dalam pendidikan Islam dengan merujuk pada penafsiran surah Albaqarah ayat 146.

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 146

Pada sub bab ini kami fokus pada kalimat ya’rifuna sebagai jangkar epistemologi ‘irfani dalam pendidikan Islam yang diulas dari penafsiran klasik maupun kontemporer. Allah berfirman:

اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَعْرِفُوْنَهٗ كَمَا يَعْرِفُوْنَ اَبْنَاۤءَهُمْ ۗ وَاِنَّ فَرِيْقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُوْنَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab (Taurat dan Injil) mengenalnya (Nabi Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Sesungguhnya sekelompok dari mereka pasti menyembunyikan kebenaran, sedangkan mereka mengetahui (-nya). (Q.S. Albaqarah [2]: 146).

Al-Wahidi dalam Asbabun Nuzul, menuturkan ayat ini diturunkan kepada orang-orang ahlul kitab yang beriman, yaitu Abdullah bin Salah dan para sahabatnya. Mereka mengenal Rasulullah saw., baik karakternya, sifatnya, maupun visi misi yang akan diembannya melalui kitab mereka, sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka dengan penuh keyakinan dan kepastian.

Berkatalah Abdullah bin Salam:

لأنا [كنت] أَشدَّ معرفة برسول الله صلى الله عليه وسلم، مني بابني. فقال له عمر بن الخطاب: وكيف ذاك يا ابن سلام؟ قال: لأني أشهد أن محمداً رسول الله حقاً يقيناً، وأنا لا أشهد بذلك على ابني؛ لا أدري ما أحدث النساء. فقال عمر: وفقك الله يا ابن سلام

Karena aku lebih mengenal Rasul saw. lebih daripada aku mengenal anakku.” Maka bertuturlah Umar bin Khattab, “Bagaimana hal itu bisa terjadi Wahai Ibn Salam?” Ibn Salam menjawab, “karena Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah dengan penuh keyakinan. Dan aku tidak bersaksi seperti itu pada anakku.” Lantas Umar berkata, “Semoga Allah memberimu taufik wahai Ibn Salam.

Jadi, makna ya’rifuna, menurut al-Wahidi, bermakna mengenal lebih dalam, tidak sebatas permukaan. Dalam artian, dia mengenal betul sifat-sifat kenabian dan misi yang diemban oleh Nabi saw. Dalam ayat serupa, yakni surah Alan’am [6]: 20 juga demikian. Hampir sedikit berbeda, Al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan menafsirkan kata ya’rifuna sebagai berikut.

“Ulama Yahudi dan Nasrani berkata; ‘Kami mengetahui bahwa sesungguhnya baitul haram adalah kiblat kami, kiblat Nabi Ibrahim, dan kiblat para Nabi sebelum kamu (Muhammad), seperti halnya kami mengenal anak-anak kami.’”

Ibn Abbas, Al-Saddi, Ibn Zaid, Ibn Juraih sepakat memaknai ya’rifunahu dengan Ka’bah sebagai kiblat. Senada dengan itu, Ibn Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Adzim, menuturkan bahwa Allah Swt. telah memberitahukan bahwa ulama Ahli Kitab sebetulnya telah mengetahui dan mengenal kebenaran dari apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. kepada mereka, sebagaimana masing-masing mereka mengenal anaknya sendiri.

Dalam hal ini Ibn Katsir mengumpamakan pengenalan itu bagaikan mengenal anak mereka sendiri yang penuh kepastian, keyakinan, dan tidak samar, apalagi ragu kepada anak mereka sendiri. Dari sini dapat diartikan bahwa mereka mengenal Nabi Muhammad saw. seperti halnya mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Namun demikian, sekalipun mereka mengetahui dan mengenal betul kenabian Nabi saw., mereka kemudian menyembunyikan kebenaran itu padahal mereka mengetahuinya.

Tidak jauh berbeda, Al-Zamakhsyari dalam Tafsir Al-Kasyaf menafsiri kata ya’rifuna dengan suatu pengetahuan yang terang benderang yang mampu menyingkap tabir (penghalang) sehingga seseorang mampu membedakan dan mengidentifikasi serta menyifatinya secara komprehensif. Dalam penafsiran yang lain seperti yang dikemukakan  Al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib. Menurut al-Razi, makna ya’rifuna kembali kepada baitul haram sebagai kiblat mereka seperti halnya yang diutarakan Ibn Abbas, Qatadah, al-Rabi’, dan Ibn Zaid.

Bersamaan dengan itu, makna serupa juga dikemukakan oleh mufassir yang lain seperti Makki bin Abi Talib dalam Tafsir Hidayah ila Bulugh al-Nihayah, Muqatil Bin Sulaiman dalam tafsirnya, Al-Samarqandi dalam Bahr al-‘Ulum, dan sebagainya.

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Epistemologi Bayani dalam Pendidikan Islam

Epistemologi ‘Irfani dalam Pendidikan Islam

Dari berbagai pandangan mufasir atas kalimat ya’rifuna dapat ditarik benang merahnya bahwa epistemologi ‘irfani memiliki struktur pengetahuan (epistemologi) yang tidak berhenti hanya pada pengetahuan (fenomena), melainkan makna pengetahuan (noumena) itu sendiri. Jika merujuk pada gramatika bahasa Arab, ‘Irfan berasal dari kata dasar ‘arafa yang semakna dengan ma’rifat yang berarti pengetahuan. Tetapi ia berbeda dengan ‘ilm (ilmu).

Irfan atau ma’rifat berkaitan dengan pengetahuan yang diperoleh secara langsung melalui pengalaman religius (religious experience) seseorang, sedangkan ilmu menunjuk pada konsepsi pengetahuan yang didapat melalui mekanisme bekerja rasionalitas (‘aql). Demikian pendapat Abdul Mukti Rouf dalam Kritik Nalar Arab Muhammad Abid al-Jabiri.

Karena itu, secara etimologis, irfan bisa diartikan sebagai pengungkapan atas pengetahuan yang diperoleh melalui penyinaran hakikat oleh Tuhan kepada hamba-Nya (kasyf). Metode irfan juga sering disebut sebagai teosofi-filosofis yang dalam filsafat Islam dikibarkan oleh Suhrawardi dalam masterpiece-nya, “al-Hikmah al-Isyraqiyyah”. Jika nalar bayani membidik sesuatu yang tersurat (eksoteris), maka nalar ‘irfani adalah yang tersirat (esoteris). Demikian ujaran Al-Jabiri dalam Bunyah al-‘Aql al-‘Araby.

Dalam kaitannya dengan pendidikan Islam, ‘irfani dapat menjadi sebuah body of knowledge pada pendidikan Islam melalui tiga gradasi; Pertama, takhalli, sebuah tahapanan untuk membersihkan diri dari ketergantungan pada hal-hal yang material atau duniawi (profan). Tahapan ini dapat ditempuh salah satunya dengan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa). Kedua, tahalli, sebuah tahapan untuk menghiasi diri dengan perbuatan baik dan disenangi Allah. Ketiga, tajalli, sebuah tahapan untuk merasakan pengalaman eksklusif keagamaan dan merasakan pancaran nur Ilahi.

Jika ketiga tahapan ini yang terinduk pada epistemologi ‘irfani diarusutamakan kembali dalam pendidikan Islam, bukan tidak mungkin seluruh komponen yang terlibat di dalamnya, mulai stakeholders, guru, peserta didik, hingga wali peserta didik, bahkan masyarakat semakin ‘arif (bijaksana) dan berakhlak, sehingga meminimalisasi degradasi moral yang selama ini terjadi di negeri ini. Semoga. Wallahu a’lam.

Baca juga: Epistemologi Tafsir Al-Quran Metalinguistik Syed Muhammad Naquib Al-Attas

Pengeras Suara Masjid, Syiar Islam, dan Toleransi Beragama

0
Pengeras Suara Masjid, Syiar Islam, dan Toleransi Beragama
Pengeras Suara di Masjid

Baru-baru ini, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan peraturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Inti dari peraturan tersebut adalah penertiban pengeras suara di masjid dan musala agar tercipta keharmonisan antarwarga, terlebih lagi di Indonesia banyak pemeluk agama selain Islam. Salah satu poin dari aturan tersebut adalah pengeras suara luar hanya diizinkan pada saat azan dan hari-hari besar Islam (kemenag.go.id).

Aturan ini tentu dibuat dalam rangka menjawab beberapa permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, terutama yang menyangkut masalah agama, dalam hal ini adalah pengeras suara masjid. Seperti kasus penyerbuan warga non-muslim di Tolikara, Papua terhadap warga muslim saat salat Idulfitri dikarenakan pengeras suara saat salat mengganggu mereka.

Tentu kejadian semacam ini sangat memprihatinkan. Sebagai penduduk mayoritas, umat Islam seharusnya mampu menjadi pionir dalam menegakkan persatuan di tengah perbedaan yang ada di Tanah Air, terlebih lagi nilai persatuan tersebut menjadi salah satu nilai yang terdapat dalam kitab pedoman umat Islam itu sendiri.

Hakikat Syiar Islam

Salah satu ayat dalam Alquran yang menggunakan lafaz yang sepadan dengan kata syiar adalah Q.S. Albaqarah [2]: 158 sebagai berikut:

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ …

“Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah…”

Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (3/hal. 10), lafaz syi’ar seakar dengan lafaz syu’ur yang berarti “rasa”. Secara istilah, syi’ar adalah tanda-tanda agama dan ibadah yang ditetapkan Allah Swt. sehingga menghasilkan rasa hormat dan pengagungan kepada Allah Swt. Selain itu, syi’ar juga dapat diartikan sebagai tanda, semboyan dan simbol yang mana kesemuanya ini akan menunjuk pada kemuliaan dan kebesaran terhadap apa yang diberi tanda maupun semboyan tersebut (Tafsir Al-Amin, 1/hal. 50).

Pengertian lafaz syi’ar di sini sejalan dengan pendapat Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (2/ hal. 281) ketika menafsirkan Q.S. Albaqarah [2]: 158. Beliau menyebut bahwa ibadah seperti tawaf, wuquf, atau sa’i yang disinggung pada ayat tersebut merupakan “tanda” atau syi’ar dalam rangka beribadah kepada Allah Swt. Sehingga ibadah-ibadah tersebut dianggap sebagai simbol dalam mengagungkan Allah Swt.

Dari penjelasan ayat tersebut dapat dilihat bahwa bentuk peribadatan kepada Allah Swt. termasuk ibadah haji yang dilakukan sesuai dengan syariat yang ditetapkan merupakan bentuk syi’ar terhadap agama Allah Swt. Dengan melaksanakan haji sesuai rukun dan syaratnya maka akan muncul keagungan dan kebesaran dari agama ini. Sebab, rukun-rukun tersebut tidak dapat diubah dan itu menunjukkan betapa Agung-Nya Sang Maha Pembuat Syariat. Syi’ar seperti ini disebut dalam Tafsir Al-Azhar (1/ hal. 292) sebagai ta’abbudi atau tanda peribadatan.

Baca juga: Makna Kebebasan Beragama dan Toleransi dalam Al-Quran

Implementasi Syiar Islam

Menurut Hasanudin Abdurakhman dalam bukunya Islam untuk Indonesia: Tantangan dan Harapan, ketika kata “syiar” sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia, yakni “siar” maka ia dapat diartikan dengan “menyiarkan”. Namun menurutnya yang paling penting dari kata “syiar” adalah menebar kebaikan, sehingga muncul kemuliaan dan keagungan sebagai akibat dari upaya menyiarkan tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah menyiarkan dapat bermakna memberitahukan kepada umum atau mengumumkan. Itulah mengapa suara azan sebagai bentuk pemberitahuan waktu salat disebut sebagai syiar Islam.

Ibrahim AR dalam tulisannya yang dimuat di Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala (hal. 41), menyatakan perlunya pengeras suara bagi seorang muazin. Hal ini dilakukan mengingat sibuknya umat dengan pekerjaannya masing-masing. Sehingga banyak dari mereka tidak mendengar suara azan bahkan lupa terhadap waktu salat. Allah Swt. berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Aljumuah [62]: 9).

Dalam tulisannya yang diterbitkan oleh Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama (hal. 43) ini, Ibrahim AR menambahkan bahwa perintah seruan dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara rinci, baik mengenai jumlah panggilannya, dengan apa yang memanggilnya dan kapan waktu memanggilnya.

Namun, berkat petunjuk dari Nabi Muhammad saw. maka disimpulkanlah bahwa azan merupakan panggilan yang tepat untuk menandakan tibanya waktu salat. Sehingga penyiaran waktu salat dilakukan melalui azan sebagai tanda agungnya perintah Allah Swt. tersebut. Itulah mengapa sampai sekarang suara azan terus dikumandangkan bahkan dengan pengeras suara.

Penutup

Dari pembahasan di atas ada dua hal yang menjadi kesimpulan di tengah kontroversinya masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra terhadap aturan penertiban oleh Menteri Agama RI terbaru tersebut.

Pertama, syiar Islam merupakan sebuah simbol atau tanda untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya agama Allah Swt. Tanda tersebut tidak hanya dilakukan melalui suara azan saja, tetapi dapat dilakukan dengan amal-amal kebaikan lainnya. Sebab, esensi dari syiar tersebut adalah pengagungan, yang mana ketika tanda tersebut hadir, maka muncullah keagungan dari agama Allah Swt.

Bahkan, menjadi muslim yang taat dan bisa menghormati perbedaan pun sudah dianggap sebagai syiar terhadap agama Allah Swt. (Hasanudin Abdurakhman dalam Islam untuk Indonesia). Dari perbuatan tersebut maka muncullah kebaikan dan kemuliaan yang dihasilkan oleh agama Islam.

Kedua, jika implementasi syiar Islam dilakukan melalui pengeras suara di masjid atau di musala, maka hendaknya dalam pelaksanaannya jangan sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kemuliaan dan keagungan agama Allah Swt. tersebut sebagai esensi dari syiar Islam itu sendiri. Bagaimana disebut syiar Islam jika ia menimbulkan perpecahan di antara umat beragama?

Mari berkaca pada toleransi yang dilakukan Nabi Muhammad saw. yang termaktub dalam Sirah Al-Nabawiyyah karya Ibnu Hisyam. Diceritakan bahwa beliau pernah mengizinkan rombongan Kristen Najran untuk beribadah di masjid ketika mereka kesulitan mencari gereja. Oleh karena itu, jangan sampai masjid yang dulu digunakan Nabi Muhammad saw. sebagai sarana mempererat persatuan di kalangan manusia dikambinghitamkan menjadi biang kerok segalanya.

Semoga tulisan ini dapat menjadi referensi dan renungan bagi kita semua agar umat Islam mampu mensyiarkan agama Islam dengan sebaik-baiknya tanpa harus mengorbankan perintah persatuan yang sudah disyariatkan oleh Allah Swt. dalam Alquran. Wallahu a’lam.

Baca juga: Larangan Memaki Sesembahan Non-Muslim: Salah Satu Ajaran Toleransi Dalam al-Quran