Beranda blog Halaman 153

Khasiat Surah Alikhlas: Amalan Kaya dari Nabi Muhammad

0
Khasiat Surah Alikhlas: Amalan Kaya dari Nabi Muhammad
Amalan Kaya dari Nabi Muhammad

Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang kadang mengalami pasang surut dalam masalah ekonomi. Hal ini tak jarang menjadi sumber masalah dari keretakan sebuah keluarga. Alquran sebagai kitab pedoman hidup, tentu bisa menjadi solusi. Salah satunya dengan mengamalkan saran Nabi Muhammad yang sangat mudah untuk kita amalkan. Apakah itu? Jawabannya adalah merutinkan surah Alikhlas.

Salah satu khasiat atau faedah dari surah Alikhlas adalah bisa menghilangkan kefakiran. Dalam kitab Kaifa Takunu Ghaniyyan disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad. Dia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَكَا إِلَيْهِ الْفَقْرَ وَضَيْقَ الْمَعِيْشَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دَخَلْتَ مَنْزِلَكَ فَسَلِّمْ إِنْ كَانَ فِيْهِ أَحَدٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ أَحَدٌ فَسَلِّمْ عَلَيَّ وَاقْرَأْ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ مَرَّةً وَاحِدَةً فَفَعَلَ الرَّجُلُ فَأَدَرَّ اللهُ عَلَيْهِ الرِّزْقَ حَتَّى أَفَاضَ عَلَى جِيْرَانِهِ وَقَرَابَتِهِ

Seseorang datang kepada Nabi Muhammad saw dan mengadu terkait kefakiran dan sempitnya penghasilan. Lalu Rasulullah saw berkata, “Jika kamu masuk ke rumahmu, maka ucapkanlah salam jika ada orang di dalamnya. Jika tidak ada orang, maka ucapkanlah salam untukku. Dan bacalah Qul Huwallahu Ahad (Alikhlas) satu kali.” Lalu laki-laki tersebut melakukan saran Nabi, maka Allah melimpahkan rezeki kepadanya sampai mengalir kepada para tetangga dan kerabatnya.

Sesuai riwayat di atas, maka salamnya melihat ada orang di rumah atau tidak. Redaksi salamnya sudah maklum. Adapun salam kepada Nabi saw bisa seperti dalam bacaan salat, “assalamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh” ataupun secara singkat “assalamu’alaika ya Rasulallah”. Namun, dalam Abwabul Faraj, ada sedikit perbedaan redaksi. Di sana disebutkan:

إِذَا دَخَلْتَ مَنْزِلَكَ فَسَلِّمْ إِنْ كَانَ فِيْهِ أَحَدٌ أَوْ  لَمْ يَكُنْ فِيْهِ أَحَدٌ ثُمَّ سَلِّمْ عَلَيَّ

Jika kamu masuk ke rumahmu, maka ucapkanlah salam, entah ada orang di dalamnya atau tidak ada orang, Kemudian ucapkanlah salam untukku

Baca juga: Alasan Mengapa Surat Al-Ikhlas Sebanding Sepertiga Al-Quran Menurut Imam Ghazali

Kefakiran memang sangat dekat dengan kekafiran. Terkadang sulitnya masalah ekonomi menyebabkan orang lebih memilih jalan pintas untuk mendatangkan rezeki dengan cepat. Misalnya mencuri, bahkan lebih parah lagi melakukan pesugihan dengan menyekutukan Allah. Ini tentu sangat ironis sekali. Padahal masih banyak cara lain yang diridai-Nya.

Al-Thabrani meriwayatkan sebuah hadis dari Jarir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw berkata:

مَنْ قَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ حِيْنَ يَدْخُلُ مَنْزِلَهُ نَفَتِ الْفَقْرُ عَنْ أَهْلِ ذلِكَ الْمَنْزِلِ

Siapa saja yang membaca Qul Huwallahu Ahad (surah Alikhlas) ketika akan masuk rumahnya, maka kefakiran akan hilang dari penghuni rumah itu

Tidak hanya itu, keberkahan bacaan surah Alikhlas tadi tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga menyertai kerabat dan para tetangganya. Sebagaimana disebutkan juga dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw berkata:

مَنْ قَرَأَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ حِيْنَ يَدْخُلُ مَنْزِلَهُ نَفَتِ الْفَقْرُ عَنْ أَهْلِ ذلِكَ الْمَنْزِلِ وَالْجِيْرَانِ

Siapa saja yang membaca Qul Huwallahu Ahad (Alikhlas) ketika akan masuk rumahnya, maka kefakiran akan hilang dari penghuni rumah itu dan para tetangganya

Al-Muhaddits Sayyid Muhammad Al-Maliki dalam kitabnya, Abwabul Faraj mengomentari bahwa sanad dua hadis yang pertama di atas itu daif. Namun, ini termasuk fadhailul a’mal (hadis-hadis keutamaan suatu amalan), sehingga boleh diamalkan. Sebagaimana sudah maklum adanya. Al-Habib Muhammad bin Alawi bin Umar Al-Aiydrus pada catatan kaki kitabnya, Kaifa Takunu Ghaniyyan juga mengomentari hal serupa.

Kita sebagai hamba wajib ikhtiar atau berusaha. Di antaranya usaha batin dengan terus berdoa kepada-Nya. Walau demikian, kita juga tidak boleh mengabaikan usaha zahir, seperti bekerja. Tidak tepat jika hanya berdoa tanpa aksi nyata.

Untuk mengakhiri tulisan ini, mari kita berdoa sebagaimana doa orang terdahulu yang terdapat dalam kitab Kaifa Takunu Ghaniyyan berikut ini:

 اللهم ارْزُقْنِيْ فِيْ الْبَلَدِ بَيْنَ الْأَهْلِ وَالْوَلَدِ مِنْ غَيْرِ كَدٍّ وَلَانَكْدٍ بِحَقِّ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

Ya Allah berilah saya rezeki di negeri ini, di antara keluarga dan anak, tanpa susah payah, dengan haq-nya. Qul huwallaahu aḥad, allaahuṣh ṣhomad, lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakullahu kufuan ahad.

Wallahua’lam[]

Baca juga: Mengenal Teks Manuskrip Kaifiat Qulhu dari Dayah Tanoh Abee

Mempertanyakan Keabsahan Faydur Rahman Sebagai Pelopor Tafsir Berbahasa Jawa

0
Faydur Rahman karya Kiai Shaleh Darat
Faydur Rahman karya Kiai Shaleh Darat

Kitab tafsir yang ditulis oleh Kiai Shaleh Darat ini memiliki nama lengkap Faydu ar-Rahman fi Tarjmah Tafsir Kalam al-Mlik ad-Dayyan. Sejauh ini, tafsir Faydur Rahman diakui sebagai tafsir tertua di Jawa yang ditulis dengan bahasa Jawa. Dengan kata lain, tafsir ini merupakan produk asli Nusantara sebagaimana yang dikatakan Muhammad Rafi. Begitu juga, seperti yang ditulis Taufik Hakim, bahwa Faydur Rahman merupakan pelopor penerjemahan Alquran ke dalam Bahasa Jawa. Kitab ini ditulis pada malam kamis, 17 Shafar 1312H/20 Agustus 1894 M (Kiai Sholeh Darat dan Dinamika Politik di Nusantara Abad XIX-XX M, hlm. 160-61).

Tetapi, dengan adanya fakta empiris tersebut, muncul sebuah pertanyaan. Benarkah Faydur     Rahman merupakan tafsir pertama yang ditulis dengan Bahasa Jawa? Pertanyaan tersebut patut diajukan karena ada banyak sebab yang memungkinkan Faydur Rahman bukanlah pelopor penulisan tafsir dengan Bahasa Jawa. Berikut ini sebab-sebab yang perlu menjadi pertimbangan.

Baca juga: Benarkah Mushaf Rotterdam Tertua Se-Nusantara? Ini Data Pembandingnya

Islam masuk ke Jawa sejak abad 12. Melalui tahun tersebut, kemudian Islam berkembang dengan berbagai cara seperti, budaya, sufi, politik maupun perdagangan. Di bidang politik, kerajaan Islam di Jawa juga telah lahir jauh sebelum masa  hidup KH. Sholeh Darat.  Dalam catatan Sunyoto, kerajaan Lumajanglah yang merupakan kerajaan Islam tertua di Jawa, yang berdiri pada akhir Abad ke 12M.(Atlas Walisongo, hlm. 123) Atau kerajaan Demak, sebagai kerajaan tertua di Jawa.  Setidaknya ditulis demikian dalam catatan.

Melalui kerajaan, Islam bukan semata berkembang dari segi kuantitas maupun wilayah teritorial. Tetapi juga turut menyebarkan pengaruh melalui pendidikan berupa pesantren. Sebut saja ponpes al-Kahfi yang terletak di Kecamatan Somolangu, Kebumen, yang berdiri sejak tahun 1475 M. Dengan tahun tersebut, ponpes Al-Kahfi merupakan salah satu pesantren tertua di Jawa.

Selain ponpes Al-Kahfi, Sunyoto mencatat sejumlah walisongo yang menyebarkan agama Islam pada masa lampau dan mendirikan pesantren, seperti Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, dan Sunan Gunung Jati. Ulama yang mendirikan pesantren pada waktu bersamaan yakni Syaikh Datuk Khafi (Syeikh Nurjati) dan Syaikh Hasanuddin Karawang. Berdasarkan catatan Sunyoto, para penyebar Islam turut mendirikan pesantren sebagai asimilasi pendidikan Hindu Buddha di Jawa. .(Atlas Walisongo, hlm. 422)

Baca juga: R.A Kartini Sosok Penggerak Lahirnya Kitab Tafsir Faid ar-Rahman Karya Kyai Soleh Darat

Pesantren mulanya dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengadopsi pendidikan Hindu. Untuk itu, salah satu pendapat mengatakan bahwa istilah pesantren berasal dari istilah India, cantrika, atau shastri.( Pesantren dan Pengelolaannya, hlm. 4) Melalui pesantren, Islam turut mengadopsi falsafah pendidikan Hindu-Buddha sembari mengenalkan budaya yang baru.

Dalam penggunaan aksara, baik kerajaan Islam maupun pesantren masa lampau, pada ulama menggunakan Aksara Pegon. Manuskrip tafsir tertua di Jawa yang menjadi koleksi pribadi Fathurrahman menunjukkan tanggal 17 Juli 1624 M.(hmmlcloud.org) Pemaknaan menggunakan sistematika gandhul dengan Aksara Pegon. Begitu juga dengan manuskrip yang diteliti Ali Romdhoni, diyakini merupakan peninggalan dari Syeh Anom. Manuskrip yang berisi ajaran tauhid, sejarah Islam, serta silsilah raja Demak tersebut ditulis pada kisaran abad 18 hingga 19.

Selaras dengan bukti dua manuskrip tersebut, Gusmian dalam penelitiannya mengutip tulisan Marsden bahwa penggunaan Aksara Jawa di daerah Melayu-Jawa berkembang seiring menguatnya pengaruh Islam di wilayah tersebut. Beberapa catatan menyebutkan penyebaran Islam di Wilayah Melayu telah dimulai pada abad 11 M( Tafsir Al-Qur’an Bahasa Jawa dari Genealogi, Kepentingan, Basis Pembaca, Hingga Hermeneutika, hlm. 14)

Baca juga: Tafsir Nusantara: Mengenal Tafsir Fatihah Karya Raden Haji Hadjid

Melihat data historis tersebut, sangat dimungkinkan tradisi tulis menulis tafsir juga turut berkembang seiring menguatnya pengaruh Islam yang ada di Jawa, baik secara kuantitas maupun politis. Beberapa faktor yang dapat diajukan menjadi sebab belum ditemukannya Tafsir Jawa lebih tua dari kitab Faydur Rahman.

Terakhir, faktor keterlibatan penjajah. Jika catatan-catatan di atas menjelaskan fakta sejarah internal Indonesia, faktor terakhir ini berasal dari luar Indonesia. Eksistensi penjajah sangat memengaruhi sejarah Indonesia pada masa lampau. Sebagai contoh, pendudukan penjajah seperti Belanda, Inggris, bukan semata mengambil keuntungan berupa rempah rempah maupun monopoli perdagangan. Tahun 1811 M, Inggris berhasil menguasai Yogyakarta yang turut mengangkut ribuan manuskrip Keraton Yogyakarta. Di perpustakaan universitas Leiden sendiri, tersimpan setidaknya 26.000 manuskrip kuno dari Indonesia.

Melalui fakta sejarah tersebut, benarkan kitab Faydur Rahman menjadi pionir penulisan Tafsir Jawa? Ataukah hanya sebatas bagian dari kepingan puzzle peradaban Islam di Jawa masa lampau yang hilang?

Cara Mengusap Kepala yang Benar saat Wudu

0
Cara mengusap kepala saat wudu
Cara mengusap kepala saat wudu

Mengusap kepala adalah salah satu kewajiban dalam wudu berdasar surah Almaidah ayat 6. Banyak ulama dari kalangan ahli tafsir dan fikih yang mengulas perbedaan pendapat mengenai ukuran mengusap kepala dalam wudu yang diwajibkan. Hal ini bisa dibaca dalam artikel berjudul: beda pendapat dalam batas mengusap kepala dalam wudu.  Namun, perlu diketahui bahwa ulama juga mengulas tata cara yang disunahkan dalam mengusap kepala. Berikut penjelasan tentang cara mengusap kepala yang benar dalam wudu:

Hadis Nabi Tentang Tata Cara Mengusap Kepala

Dalam Surah Almaidah ayat 6, Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Almaidah [5] :6).

Tatkala menjelaskan tafsir dari ayat di atas, Ibn Jarir al-Thabari mengungkapkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai sifat atau tata cara yang benar dalam mengusap kepala. Sayangnya, beliau hanya menyebutkan riwayat-riwayat saja tanpa lebih lanjut memetakan perbedaan pendapat tersebut. Diantara riwayat tersebut, ada yang menyebutkan mengusap kepala adalah dari tengah kepala menuju ke arah depan (Tafsir al-Thabari/10/48).

Baca juga: Hukum Mengulangi Basuhan Wudu Hingga Tiga Kali

Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menyebutkan ada tiga pendapat tentang cara mengusap kepala. Pendapat pertama menyatakan dari kepala bagian depan, pendapat kedua menyatakan dari kepala bagian belakang, dan pendapat ketiga menyatakan dari kepala bagian tengah.

Dari tiga pendapat itu, al-Qurthubi menyatakan bahwa riwayat paling sahih adalah riwayat yang menjadi dasar bahwa mengusap wajah dari arah depan. Ini juga merupakan pendapat yang diyakini Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad ibn Hanbal (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/89).

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan teks hadis yang dinyatakan oleh al-Qurthubi sebagai yang paling sahih (Tafsir Ibn Katsir/3/50):

أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِى كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ . فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ يَدَهُ مَرَّتَيْنِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Seorang laki-laki berkata pada ‘Abdullah ibn Zaid. “Apakah engkau bisa memperlihatkan kepadaku bagaimana wudu Rasulullah?”. “Ya” jawab ‘Abdullah ibn Zaid. Ia kemudian meminta air, menuangkannya ke kedua tangannya dan membasuhnya dua kali. Ia kemudian berkumur dan menyedot air ke hidung. Lalu membasuh wajah tiga kali, membasuh tangan 2 kali 2 kali sampai ke kedua siku kemudian mengusap kepala dengan kedua tangannya. Dengan kedua tangan tersebut ia mengusap dari dua arah mulai dari bagian depan kepala sehingga keduanya sampai ke tengkuk, lalu mengembalikan keduanya ke tempat dimulainya usapan. Kemudian ia membasuh kedua kakinya (HR. Bukhari).

Baca juga: Mengenal Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam Perspektif Al Quran

Imam al-Syairazi menjelaskan lebih detail mengenai teknis mengusap kepala. Yaitu mengambil air dengan kedua tangan, kemudian melepaskannya. Lalu, mempertemukan ujung jari telunjuk tangan kanan ke ujung jari penunjuk tangan kiri, meletakkan kedua jempol di pelipis, dan dari arah depan kepala mengusap kepala menuju tengkuk, sebelum kemudian ke arah depan kembali (al-Muhadzdzab/1/36).

al-Nawawi menyatakan bahwa cara ini membuat keseluruhan kepala terusap, meski yang wajib hanya sebagian saja. Meski, mengusap seluruh kepala hukumnya sunah berdasar hadis di atas, hal tersebut tetap sunah dilakukan, agar terhindar dari perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa mengusap seluruh kepala hukumnya wajib (al-Majmu’/1/401).

Penutup

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, terdapat tata cara yang dianjurkan dalam mengusap kepala dalam wudu. Yakni, mengusap seluruh kepala, dimulai dari arah depan menuju tengkuk, kemudian kembali ke arah depan kepala. Wallahu a’lam bishshawab.

Isyarat Ilmiah dalam Peristiwa Mikraj dalam Pembacaan Bisri Musthofa

0
Isyarat ilmiah peristiwa Mikraj
Isyarat ilmiah peristiwa Mikraj

Nabi Muhammad SAW dengan izin Allah SWT telah diperjalankan menembus batas-batas materi alam semesta. Perjalanan istimewa ini dimulai dari Masjidil Haram, menuju ke Masjidil Aqsha, kemudian naik ke langit sampai Sidratul Muntaha dalam waktu yang relatif singkat. Peristiwa agung ini dikenal dengan Isra Mikraj. Hal ini terekam pada QS. Al-Isra’ [17]: 1 dan QS. Al-Najm [53]:18.

Di sisi lain, muncul pertanyaan, mungkinkah bagi selain Nabi Muhammad SAW dapat naik ke langit, atau itu merupakan kekhususan baginya? Tulisan ini merupakan sebuah kajian singkat terkait fenomena naiknya seorang manusia mulia ke langit dalam peristiwa Isra Mikraj menurut KH Bisri Musthofa dalam tafsir al-Ibriz.

Isyarat Ilmiah Dunia Antariksa

Hanya Allah yang mengetahui bagaimana sebenarnya peristiwa agung ini. Namun, ada hal yang menarik kita bahas. Alquran sarat dengan isyarāt ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan oleh manusia. Isyarat-isyarat tersebut ada yang mudah dipahami dan ada juga yang membutuhkan penelitian mendalam. Alquran sebagai sumber ilmu pengetahuan perlu untuk dipelajari oleh manusia, sehingga dapat dirumuskan dalam beberapa teori dan dipraktikkan dalam bentuk teknologi.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan peristiwa luar biasa ini lebih mudah untuk diterima. Apalagi kini banyak wacana terkait kehidupan di luar angkasa. Dikutip dari republika.id, sebagian ilmuwan menemukan unsur kehidupan dalam planet Mars. Sehingga Mars dianggap sebagai planet alternatif masa depan bagi manusia. Mungkinkah itu terealisasi?

Baca juga: Apa Hanya Ruh Nabi Saw yang Melakukan Isra Mikraj? Ini Penjelasan Ulama

Allah SWT berfirman dalam  QS. Arrahman [55]: 33  sebagai berikut:

يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِ اِنِ اسْتَطَعْتُمْ اَنْ تَنْفُذُوْا مِنْ اَقْطَارِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ فَانْفُذُوْاۗ لَا تَنْفُذُوْنَ اِلَّا بِسُلْطٰنٍۚ

“Wahai golongan jin dan manusia! Jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya kecuali dengan kekuatan (dari Allah).”

Bisri Mustofa (1967) menggambarkan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan di zamannya. Hal itu terekam dalam tafsirannya atas ayat tersebut. Dia menulis:

Akhir2 iki sakwise ono kabar-kabar yen professor-profesor lagi podo mikir bab keperiye corone biso ono ing rembulan. Malah, wus ono kang den sebut ‘menungso angkasa luar’, mergo jare wus tahu ngiteri bumi bola-bali.”

(Akhir-akhir ini setelah ada kabar-kabar para profesor sedang memikirkan bagaimana caranya ke Bulan. Bahkan, sudah ada yang disebut manusia luar angkasa yang katanya telah mengitari bumi berkali-kali)

“Sak wuse mengkono banjur timbul masalah-masalah, opo mumkin manuso biso munggah langit opo ora? Opo rembulan biso dianggoni wong opo ora? Lan liyo-liyone maneh. Saweneh ono kang jawab: ora mumkin, dalile? ayat nomer 33 iki, sawenih ana kang jawab: mumkin, dalile? iya ayat nomer 33 iki.”

(setelah itu kemudian muncul masalah-masalah. Apakah manusia bisa naik ke langit atau tidak? Apakah bulan bisa dihuni manusia atau tidak? Dan lain sebagainya. Sebagian ada yang jawab: tidak bisa, dalilnya? ayat ke 33 ini. Sebagian ada yang jawab: bisa, dalilnya? juga ayat ke 33 ini).

Baca juga: Memasuki Bulan Rajab, Ini 5 Amalan yang Dianjurkan

Menurut KH. Bisri Musthofa, bisa atau tidaknya itu tidak perlu diperdalam, karena hal ini tidak masuk dalam hal mu’taqad (sesuatu yang perlu diyakini). Bila kita mengatakan bisa, tidak berdosa dan tidak dapat pahala. Bila kita katakan tidak bisa juga tidak berdosa dan tidak dapat pahala.

Lain halnya bila permasalahan ini dikhususkan pada seorang manusia. Dia melanjutkan penjelasannya, bahwa kita yakin Nabi Muhammad SAW Mikraj sampai melewati langit lapis ke tujuh, kita juga yakin bahwa Nabi Isa Alaihis salam diangkat oleh Allah ke langit. Keyakinan kita ini dapat pahala.

Bisri Musthofa mengakhiri pembahasannya dengan menyatakan, bila nanti kenyataannya ada orang bisa naik ke langit, maka itu layak, karena Allah SWT kuasa atas hal tersebut, dan nyatanya juga sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan Nabi Isa. Bila sampai hampir kiamat tidak ada yang bisa naik, maka itu juga layak, karena dari dulu hingga tulisan ini ditulis juga belum ada berita manusia bisa naik ke Bulan, dan memang Mikraj itu termasuk mukjizat, pungkasnya demikian.

Baca juga: Bulan Sya’ban Tiba, Begini Peristiwa Penting dan Amalannya dalam Al-Quran

Bagaimanapun kecanggihan teknologi saat ini yang katanya bisa menghantarkan peneliti sampai dan mendarat baik di Bulan, planet Mars ataupun lainnya, hal itu tidak akan bisa menandingi atau menyamai kecanggihan dan kehebatan peristiwa Isra Mikraj. Karena puncak Isra Mikraj adalah Sidratul Muntaha yang tidak terjangkau oleh manusia, jin, dan malaikat sekalipun. Isra Mikraj merupakan mukjizat yang melemahkan manusia dari mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Zat Yang Maha Kuasa.

Sisi kemukjizatan Isra Mikraj tidak hanya dalam hal menembus langit, tapi masih banyak aspek lain yang sudah banyak dikupas oleh para ulama. Selain itu, sikap moderat KH. Bisri Musthofa di atas perlu kita contoh, karena tidak semua hal yang terkait agama bersifat ushuliyyah (masalah pokok) yang harus dibela mati-matian. Banyak juga permasalahan furu’iyyah (masalah cabang) yang mengandung perbedaan pendapat. Dengan kita mengerti keduanya, kita tak mudah menyalahkan, apalagi mengkafirkan sesama muslim. Wallahualam bishawab.

Tafsir Ayat Relasional yang Kurang Mencerminkan Kesetaraan

0
Tafsir Ayat Relasional yang Kurang Mencerminkan Kesetaraan
Tafsir Ayat Relasional yang Kurang Mencerminkan Kesetaraan

Sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya, eksistensi tafsir ayat relasional yang bernuansa patriarki juga menjadi alasan tersendiri mengapa harus mengembangkan penafsiran dengan kacamata kesetaraan. Terdapat beberapa tema tafsir ayat relasional yang bernuansa patriarki, seperti konsep kepemimpinan, awal penciptaan manusia, disharmonis dalam rumah tangga, dan lain-lain. Untuk dapat melihat secara lebih gamblang, berikut ini contoh tafsir ayat relasional yang kurang (untuk tidak menyatakan seluruhnya) mencerminkan kesetaraan.

Konsep kepemimpinan (qiwamah)

Di antara penafsiran ayat relasional yang bernuansa patriarki, ada pada pembacaan atas Q.S. Annisa: 34, yang dilakukan oleh beberapa mufasir klasik. Secara umum, ayat tersebut berbicara soal konsep kepemimpinan dalam rumah tangga. Kata kunci yang kemudian menjadi pokok pembahasan isu kepemimpinan laki-laki ialah qawwamun. Berikut redaksi ayatnya:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

Laki-laki adalah pengayom bagi perempuan sebab keistimewaan yang diberikan Allah dan sebab merelka menafkahi dari harta-harta mereka

Sejumlah mufasir seperti al-Tabari, al-Razi, Ibnu Kathir, al-Suyuthi, dan al-Zamakhshari, sepakat mengemukakan bahwa ayat ini menjadi dasar legitimasi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan, sehingga menimbulkan pemahaman superioritas laki-laki. Sementara, perempuan berperan sebagai yang dipimpin, sehingga memunculkan pemahaman inferioritas perempuan.

Mereka juga sependapat bahwa adanya struktur hierarkis ini disebabkan oleh akal dan fisik laki-laki lebih unggul dibanding perempuan. Para mufasir ini memberi istilah kekuatan fisik dengan al-quwwah/al-qudrah dan kapabilitas pikiran dengan al-‘aql. Menurut mereka, tingkat al-quwwah/al-qudrah dan al’aql laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.

al-Zamakhsyari dalam al-Kashshaf menyebutkan, kuasa laki-laki atas perempuan itu berdasarkan pada fadilah (keutamaan) yang ada pada diri lelaki. Keutaman itu meliputi nalar, fisik, kekuatan, prinsip yang lebih dari perempuan, serta sederet ketentuan syariat yang dikhususkan untuk laki-laki, seperti khutbah, azan, saksi, dan lain sebagainya. Lebih lanjut, dia juga menyatakan bahwa kepemimpinan laki-laki atas perempuan juga mencakup lingkup publik.

Begitu juga al-Suyuti dalam Tafsir Jalalayn. Dia memaknai bi ma faddala Allahu bihi dengan kelebihan berupa ilmu, akal, dan kekuasaan.

Sementara itu, wa bi ma anfaqu min amwalihim, sepakat ditafsirkan oleh mufasir-mufasir tersebut dengan pemenuhan mahar dan nafkah yang dibebankan kepada laki-laki. Ketentuan ini juga termasuk alasan laki-laki memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin perempuan.

Selain karena alasan kelebihan dalam hal akal, kekuatan fisik, dan harta benda, terdapat alasan-alasan berbau teologis yang ditawarkan. Misalnya, Ibnu Kathir juga menampilkan argumen yang bersumber dari hadis dan Alquran untuk menguatkan pandangannya bahwa laki-laki merupakan pengayom, pemimpin, dan pendidik perempuan. Argumen tersebut antara lain hadis riwayat al-Bukhari:

لن يفلح القوم ولوا امرهم امرأة

Tidak beruntung nasib suatu kaum, yang menyerahkan tampuk kepemimpinannya kepada perempuan.

Begitu juga, penggalan Q.S. Albaqarah: 228:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

para suami mempunyai kelebihan di atas mereka

Baca juga: Alasan Pentingnya Perspektif Kesetaraan Gender dalam Tafsir

Jika mengamati konteks hadis atau ayat di atas, sebenarnya, terdapat makna lain yang dapat dikompromikan dalam isu kesetaraan. Yusuf Qardawi dan Hibah Rauf Izzat misalnya, mengelompokkan hadis sahih tersebut dengan hadis riwayat Imam Bukhari lainnya, yang berbicara soal kerajaan Kisra di Persia. Singkatnya, hadis tersebut Nabi tujukan untuk Ratu Bawran, penguasa Persia, setelah Nabi mendapat kabar bahwa Kerajaan Persia akan mengangkat putri mahkota sebagai pemegang tampuk kerajaan selanjutnya. Nabi bersabda demikian juga sebagai isyarat kerajaan tersebut akan hancur, kemudian tunduk pada dakwahnya. Di samping juga, konteks kehidupan perempuan pada masa itu memang belum bisa dikatakan berdaya.

Setali tiga uang, Q.S. Albaqarah: 228 jika dibaca melalui konteks yang diperbincangkan secara keseluruhan ayat (bahkan, ayat sebelum dan sesudahnya), juga tidak menunjukkan makna superioritas laki-laki. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qiraah Mubaadalah menyatakan bahwa ayat tersebut membahas soal talak raj’i, yang memang menurut ketentuan fikih, laki-laki yang menceraikan istrinya, diberi kesempatan untuk mempertahankan pernikahan atau tidak. Jadi, kelebihan yang dimaksudkan ayat tidak dipukul rata, namun lebih pada kasus parsial, yakni perceraian.

Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa pembacaan sejumlah mufasir klasik terhadap Q.S. Annisa 34 tampak menonjolkan superioritas laki-laki atas dasar kemampuan dan privilese, yang dimilikinya sebagai laki-laki, seperti hak waris, saksi, dan lain sebagainya. Hal itu terjadi antara lain dilatari oleh paradigma yang dipakai adalah paradigma tekstual, sehingga melahirkan tafsir yang literal sekaligus bias gender, karena terbatas pada analisis bahasa dan kurang mempertimbangkan pengalaman perempuan.

Selain tren penafsiran tekstual, sistem patriarki di masyarakat Islam waktu itu juga mendukung para mufasir untuk melakukan pembacaan secara tekstual dan cenderung memihak laki-laki. Hal ini sebagai salah satu dampak dari peradaban Islam klasik, yang pada waktu itu memang sempat mengarusutamakan wacana keilmuan bahasa Arab dan fikih dalam sudut pandang berbagai mazhab. Wallahu a’lam[]

Baca juga: Kisah Khadijah dan Pembacaan Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir atas QS. Al-Alaq: 1-5

Rasm ‘Utsmaniy antara Harus Dipertahankan atau Disesuaikan

0
Rasm ‘Utsmaniy antara Harus Dipertahankan atau Disesuaikan
Mushaf Alquran

Zainal Arifin Madzkur dalam Legalisasi Rasm ‘Uthmani dalam Penulisan al-Qur’an memberikan ulasan yang cukup mengejutkan bagi pegiat kajian rasm ‘utsmaniy. Pasalnya, perdebatan hakikat rasm yang sering kali berkutat pada dua poros besar; tauqifiy dan ijtihadiy, digugat langsung dari akarnya. Zainal menyebutkan, tauqifiy-ijtihadiy rasm adalah perdebatan baru yang muncul belakangan.

Ulasan Zainal sendiri sejatinya lebih mengarah pada penelusuran tendensi sanad pendapat yang menyebutkan ke-tauqifiy-an rasm. Yakni dengan melacak kemungkinan liqa’ (pertemuan) tokoh-tokoh sentral yang dianggap sebagai muara pendapat ini.

Nah, penulis menganggap ada siluet kecil yang tampaknya luput dari ulasan Zainal ini, yang seandainya ditampilkan akan memberikan gambaran permasalahan yang lebih sempurna. Dalam tulisan kali ini, penulis hendak mengulas latar belakang munculnya perdebatan tauqifiy-ijtihadiy dalam rasm.

Fase Perkembangan Penulisan Arab

Apa yang dikatakan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya bahwa para sahabat dalam menuliskan Alquran kala itu dengan tulisan yang mereka tahu dan kenal agaknya benar adanya. Ganim Qaddury al-Hamd dalam disertasinya tentang kajian linguistik-historis terhadap rasm ‘utsmaniy (Dirasah Lugawiyyah Tarikhiyyah), menjelaskan bahwa fase perkembangan penulisan bahasa Arab memang dimulai dari script rasm ‘utsmaniy ini.

Pada waktu itu, tulisan model rasm ini tak hanya dipakai dalam penulisan Alquran saja, bahkan termasuk dalam tulisan administratif lainnya. Sebagaimana diketahui, tulisan model ini tidak mengedepankan aspek waqafibtida’ (berhenti dan memulai kalimat) sebagaimana tulisan Arab konvensional yang kita kenal. Pun demikian, tidak dilengkapi dengan sistem penandaan atau naqth. Sebab, sistem naqth baru dikenal pada fase berikutnya di era khalifah ‘Abd al-Malik bin Marwan.

Baca juga: Mengenal Kembali Elemen Mushaf Alquran: Rasm

Menurut Al-Hamd, penulisan konvensional muncul atas prakarsa sekelompok ulama yang dia sebut dengan ‘ulama al-mishriyyin. Penulis sendiri menduga istilah ini dimaksudkan untuk menyebut ulama Kufah dan Bashrah. Hal ini dikarenakan metode yang dipakai dalam perumusan penulisan Arab konvensional adalah kias ilmu nahu dan sharaf yang keduanya menjadi simbol kepakaran ulama Kufah dan Bashrah.

Selain itu, merujuk pada informasi yang diberikan oleh Philip K. Hitti dalam The History of Arabs, perkembangan penulisan Arab konvensional ini tak lain merupakan buah politik arabisasi yang dikembangkan oleh khalifah ‘Abd al-Malik bin Marwan yang kala itu memerintah. Sebuah kebijakan politik yang semula dicanangkan untuk mempersatukan seluruh elemen masyarakat melalui sebuah ikatan kebahasaan. Kufah dan Bashrah lah yang memberikan kontribusi terbesar dengan pusat pengkajian kebahasaan kala itu.

Namun demikian, perkembangan penulisan Arab kovensional ini tidak memberi dampak yang berarti bagi penulisan Alquran. Karena para penyalin Alquran tetap mempertahankan rasm ‘utsmaniy sebagai model acuan penulisan. Hingga muncul lah dualisme penulisan Arab.

Rangkaian sejarah ini lah yang menjelaskan mengapa ulama sekaliber Malik bin Anas (w. 179 H.) sempat mendapat pertanyaan mengenai kebolehan penulisan Alquran dengan rasm konvensional (ijtihadiy atau ishthilahiy),

هَلْ يُكْتَبُ الْمُصْحَفُ عَلَى مَا أَحْدَثَهُ النَّاسُ مِنَ الْهِجَاءِ؟ فَقَالَ لَا إِلَّا عَلَى الْكِتْبَةِ الْأُوْلَى

Apakah (diperbolehkan) menulis mushaf dengan menggunakan model penulisan yang (baru) diciptakan orang-orang? Tidak, kecuali mengacu model penulisan yang pertama.

Munculnya Mazhab Tauqifiy

Dualisme penulisan ini agaknya menciptakan masalah yang cukup runcing. Di satu sisi rasm ‘utsmaniy sebagai tulisan yang lebih awal muncul dinilai tidak sesuai dengan kaidah penulisan yang belakangan muncul dan berkembang secara masif. Di sisi lain, meski “tidak sesuai kaidah”, ia tetap dijadikan sebagai model tulisan Alquran.

Muncul lah kemudian asumsi-asumsi yang memperkuat “kebenaran” penggunaan rasm ‘utsmaniy sebagai model penulisan Alquran, yang pada gilirannya nanti menjadi sebuah dasar legitimasi baru. Bahwa rasm ‘utsmaniy merupakan produk tauqifiy. Padahal menurut Al-Hamd, asumsi ini sejatinya bermula dari adanya kegagalan menemukan meaning dari penetapan rasm ‘utsmaniy itu sendiri.

Nah, baru lah nama-nama semacam ‘Abd al-‘Aziz al-Dabbag (1090-1132 H.) dan Ahmad bin al-Mubarak (1090-1155 H.) ini muncul sebagai tokoh pionir yang menyuarakan mazhab tauqifiy dalam rasm ‘utsmaniy. Yang kemudian populer masuk dalam setiap kajian mengenai tauqifiy, termasuk yang dinukil oleh Al-Farmawy dalam Rasm al-Mushhaf wa Naqthuh.

Di antara alasan yang cukup kuat dalam klaim mazhab tauqifiy ini adalah sirr (rahasia) dari model penulisan rasm ‘utsmaniy yang tidak dapat diketahui oleh siapa pun kecuali syari’, Allah, dan rasul-Nya. Bahkan para sahabat yang menuliskannya sekali pun tidak akan mengetahui rahasia di balik perbedaan tulisan yang ada.

Kesimpulan

Dari sini kemudian diketahui bahwa tauqifiyijtihadiy dalam rasm ‘utsmaniy merupakan perdebatan yang muncul belakangan, setelah munculnya pembakuan penulisan Arab dari kebijakan politik di era ‘Abd al-Malik bin Marwan. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Baca juga: Jejak Manuskrip Al-Qur’an Nusantara dan Problem Penulisan Rasm Imla’i

Tafsir Yahya bin Salam, Tafsir Tertua yang Terlupakan

0
Yahya bin Salam
Tafsir Yahya bin Salam

Al-Qur’an sebagaimana fitrahnya, mengakomodir beragam interpretasi (hammalatun lil wujuh). Oleh sebab itu, satu ayat saja bisa memunculkan beragam makna, rasa ataupun hukum yang berbeda-beda, sesuai dengan siapa yang membaca dan yang menafsirkannya. Itulah fitrah al-Qur’an, sebagaimana dikatakan oleh Abdullah Darraz dalam al-Naba’ al-‘Adzim nya, bahwa al-Qur’an laksana berlian, setiap sudutnya akan memancarkan cahaya yang berbeda dengan sudut lainnya, bisa jadi orang lain akan menemukan cahaya yang lebih banyak, daripada cahaya yang kita temukan dari sudut yang berbeda.

Maka, sudah ribuan kitab tafsir yang ditulis oleh para ulama guna mengungkap makna-makna yang terkandung dalam kalam Ilahi itu. Mulai dari zaman sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in hingga zaman kita saat ini. Interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur’an selalu mampu menghadirkan makna yang baru. Kitab-kitab tafsir terus bermunculan dengan berbagai macam pendekatan, sudut pandang, keahlian, disesuaikan utuk menjawab tantangan yang berbeda-beda pada setiap zamannya.  

Tentu saja, diantara kitab tafsir yang paling fenomenal dan masyhur adalah Jami’ al-bayan fi ta’wil al-Qur’an atau lebih dikenal dengan tafsir al-Thabari. Ketenaran tafsir Thabari hingga seantero negeri, menurut al-Dzahabi dalam tafsir wa al-mufassirun, paling tidak karena ia memiliki dua keistimewaan “lahu al-awwaliyah baina kutub al-tafsir, awwaliyah zamaniyyah wa awwaliyah min nahiyat al-fanni wa al-shina’ah”. Pertama, ia dianggap sebagai tafsir tertua, terlengkap yang sampai kepada kita. Kedua, ia memiliki metode penafsiran yang tidak pernah dilakukan oleh mufassir sebelumnya. Metode ini yang belakangan kita sebut sebagai ittijah al-atsari al-nadzari.

Baca Juga: Empat Penyebab Kemunduran Ilmu Tafsir Menurut Ibnu Asyur

Para mufassir sebelum Thabari terklasifikasi menjadi dua. Mereka yang menafsirkan menggunakan riwayat-riwayat seperti hadis-hadis Nabi dan perkataan sahabat atau tab’in saja, sehingga disebut al-ittijah al-atsari. Selanjutnya, mereka yang menafsirkan al-Qur’an fokus terhadap sisi bahasanya saja, seperti nahu, sharf dan balaghahnya, sehingga disebut dengan al-ittijah al-lughawi. Kehadiran Thabari dianggap orang pertama yang menggabungkan kedua gaya tersebut. Tidak hanya itu, Ia juga tidak sungkan untuk mengkritik atau mentarjih riwayat-riwayat yang menurutnya lemah atau tidak sesuai dengan makna ayat. Itulah mengapa tafsirnya dijuluki al-tafsir bi al-ittijah al-atsari al-nadzari.

Namun ternyata, pendapat jumhur ahli tafsir mengenai apa yang telah disebutkan di atas, mendapatkan kritikan dari salah satu ulama Tunisia, Fadhil ibn Asyur. Ia adalah putra Tahir ibn Asyur, ‘alim jalil penulis tafsir Tahrir wa al-Tanwir. Dalam kitabnya al-Tafsir wa Rijaluhu, Fadhil mengatakan “anna aqdam al-tafasir al-maujudah al-yaum ‘ala al-ithlaq huwa tafsir yahya bin salam” (bahwa kitab tafsir tertua yang ada dihadapan kita hari ini secara mutlak adalah tafsir yahya bin salam).

Kalimat itu, kemudian diberi penjelasan oleh muridnya, Hind Chalabie, dalam muqaddimah tafsir yahya bin salam min surat al-nahl ila surat al-saffat, bahwa yang dimaksud kalimat aqdamiyyah adalah tafsir tertua/paling awal yang membahas secara komprehensif seluruh surat dan ayat al-Qur’an sesuai dengan metode/ittijah al-atsari al-nadzari sebagaimana yang dilakukan oleh al-Thabari.  

Ada beberapa alasan yang cukup kuat menurut Hind Chalabie untuk mendukung pernyataan gurunya itu. Pertama, masa hidup Yahya bin Salam dari 124 H hingga 200 H, sedangkan Thabari dari 224 H sampai 310 H. Hal ini mengindikasikan bahwa ibn Salam hidup satu generasi sebelum al-Thabari. Kedua, ada indikasi kuat bahwa al-Thabari terpengaruh oleh model penafsiran ibn Salam. Karena ada banyak sekali kemiripan dalam tafsirnya dengan tafsir ibn Salam, baik dari segi metode, riwayat, banyaknya kesamaan penukilan sanad, hingga kesamaan dalam pemilihan qira’at. Kemungkinannya adalah, al-Thabari merujuk kepada naskah guru-gurunya ketika menimba ilmu di Mesir. Sementara guru-gurunya adalah murid-murid dari ibn Salam. Ketiga, terbukti di beberapa riwayat dalam tafsir al-Thabari sendiri, ia menukil pendapat ibn Salam melalui gurunya ‘Abdullah bin ‘Abd al-Hakam.  Abdullah bin ‘Abd al-Hakam adalah seorang ulama ahli fikih Mesir yang pernah menjadi murid langsung ibn Salam.

Yahya bin Salam dan Tafsirnya

Yahya bin Salam bin Abi Tsa’labah al-Taimi ialah ulama asal Kufah yang lahir pada 124 H dan wafat pada 200 H. Ia menghabiskan masa mudanya untuk menimba ilmu di berbagai daerah kepada para tabi’ tabi’in dan ulama terkemuka pada zamannya seperti, Hasan bin Dinar, Sufyan al-Tsauri, Imam Malik, al-Laits bin Sa’d dan lain-lain. Terakhir, ia melakukan pengembaraan ke Qairawan, salah satu provinsi di Negara Tunisia saat ini. Di daerah inilah ini menetap selama 20 tahun untuk mengajarkan ilmunya. Di sini pula ia menyampaikan kajian-kajian tafsir dan menulis tafsirnya sendiri. Murid-muridnya datang tidak hanya dari Qairawan itu sendiri, melainkan dari berbagai wilayah masyriq wal maghrib.

Diantara karya-karya ibn Salam adalah: kitab al-tasharif, kitab al-jami’, kitab al-asyribah, ikhiyarat fi al-fiqh, dan terakhir yang menjadi pembahasan saat ini, tafsir yahya bin salam. Manuskrip kitab ini hanya terdapat di tiga perpustakaan yang berada di Tunisia; perpustakaan Nasional Tunis, perpustakaan Hasan Husni ‘Abd al-Wahab dan perpustakaan al-‘Abdaliyyah.  

Baca Juga: Rahasia Penggandengan Lafaz Salat dan Zakat dalam Alquran

Secara metodologi penulisan tafsirnya, ibn Salam tidak jauh berbeda dari para pendahulunya yang berpegang pada riwayat, sanad, bahasa dan ilmu al-Qur’an. Akan tetapi ia memasukkan unsur-unsur baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya sehingga membuat tafsir ini dianggap sebagai tafsir al-atsari al-nadzari yang nantinya menjadi pijakan bagi al-Thabari dalam tafsirnya. Unsur-unsur tersebut ialah; 1) memperbanyak riwayat dalam menjelaskan satu ayat. 2) memperluas penafsiran dengan menyertakan hukum-hukum syar’i, hadis-hadis kisah, dan juga memaparkan peristiwa guna memperjelas ayat. 3) menjelaskan i’rab ayat dan alasannya. 4) menjelaskan keteraturan ayat dan efeknya pada makna. 5) kritik dan tarjih di antara riwayat-riwayat yang ada.

Al-Jam’u Wa al-Taufiq

Mencermati kritikan dari Syekh Fadhil ibn ‘Asyur yang kemudian dikuatkan oleh muridnya Hind Chalabie melalui argumen-argumennya, mengenai tafsir yang paling tua menghimpun seluruh ayat dan surat yang ada dalam al-Qur’an, rasanya sulit bagi kita untuk menyangkalnya. Namun bagi penulis sendiri kedua hal ini bukanlah hal yang harus saling dihadapkan dan dipertentangkan. Kita bisa menggunakan salah satu metodologi dalam ilmu hadis ketika sebuah hadis seolah terjadi pertentangan, yaitu al-jam’u wa al-taufiq (kompromi).

Bahwa pendapat yang mengatakan tafsir al-Thabari adalah yang tertua dan pelopor tafsir al-atsari al-nadzari, ini benar, namun pada masanya. Sebab mungkin informasi mengenai tafsir Yahya bin Salam belum sampai kepadanya, atau manuskripnya belum di tahqiq pada saat itu. Sementara yang mengatakan tafsir Yahya bin Salam lah yang paling tua dan sekaligus pelopor tafsir al-atsari al-nadzari, ini juga benar, pada saat ini. Karena pendapatnya muncul setelah ia mendapatkan informasi mengenai tafsir ini, atau setelah manuskrip kitab ini di tahqiq. Wallahu a’lam.

Mengenal ‘Intended Text’ dalam Alquran

0
Intended text dalam Alquran
Intended text dalam Alquran

Intended text yang bisa juga diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dengan ‘teks yang dimaksudkan’ (terjemah oleh redaksi) merupakan salah satu macam teks yang digagas oleh Jorge J.E Gracia, profesor dalam bidang filsafat di Department of Philosophy, University at Buffalo, New York.

Berdasar pada penjelasan Gracia (Theory of Textuality, hal. 76, 80-81), jenis teks ini secara sederhana dapat dipahami sebagai teks yang seharusnya dihasilkan oleh seorang pengarang, tapi sayangnya tidak terjadi karena tidak sesuai dengan gagasan dan ide awal sang pengarang. Hal ini biasanya disadari ketika ada orang lain yang mempertanyakan akurasi teks tersebut. Kejadian yang seperti ini menurut Gracia bisa saja dialami oleh pengarang teks, saat pengarang dapat teralihkan dan menghasilkan teks yang berbeda dengan rencana awalnya.

Baca juga: Melihat Fungsi Interpretasi Jorge J E Gracia sebagai Teori Penafsiran Al-Quran

Sebenarnya, kita sering menemukan dan mempraktikkan intended text (teks yang dimaksudkan) dalam keseharian kita. Contoh, ada orang yang ingin menitip beli makanan ke seorang teman, tapi, dia tidak langsung mengatakan maksudnya tersebut. Dia malah bertanya ke temannya, ‘apakah kamu sudah makan?’ padahal maksud orang yang bertanya adalah kalau teman tersebut belum makan, maka dia titip makanan.

Dengan kata lain, intended text adalah teks yang ‘sebenarnya’ ingin disampaikan, tetapi karena beberapa sebab, maka teks yang muncul dan terlihat justru tidak seperti yang ada dalam pikiran dan maksud pengarang.

Mungkinkah ada intended text dalam teks Alquran?

Penerimaan wahyu Allah (Alquran) oleh seorang manusia yaitu Muhammad, sehingga berwujud sebagai teks yang berbahasa seperti sekarang itu, tidak ada yang dapat mengetahui dengan valid bagaimana prosesnya. Kalaupun ada yang tahu, maka itu adalah Muhammad sendiri. Menjelaskan proses tersebut kepada orang banyak menurut A’zami dalam The History of The Qur’anic Text from Revelation To Compilation, hal. 48, sama halnya dengan menjelaskan warna kepada orang yang buta atau menjelaskan suara nyanyian burung pada mereka yang budeg. Ini berarti proses tersebut memang jauh dari jangkauan nalar manusia pada umumnya.

Namun demikian, ada ulama yang berijtihad untuk menjelaskan lebih rinci proses pewahyuan tersebut, khususnya mengenai proses perubahan dari bahasa Allah yang tidak diketahui bentuknya menjadi bahasa manusia (dalam hal ini adalah Bahasa Arab). Ada yang mengatakan bahwa teks Alquran dalam bentuk bahasa Arab itu merupakan bahasa asli yang dibawa oleh malaikat Jibril. Ada pula yang mengatakan bahwa lafaz Alquran merupakan terjemahan Nabi Muhammad berdasarkan makna yang dibawa oleh malaikat Jibril. (al-Zarkasyi (w. 794 H), al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, 230)

Baca  juga: Relevansi Prinsip Hermeneutika Gramatikal Schleiermacher dengan Pendekatan Tafsir Ma’na Cum Maghza

Terlepas dari banyaknya pendapat tersebut, ada satu hal yang sudah pasti terjadi dalam proses pewahyuan Alquran, yaitu adanya perubahan medium atau instrumen, dari medium ilahi (bersifat ketuhanan), yang sifatnya sempurna ke medium atau instrumen manusia dalam bentuk Bahasa Arab, yang dibatasi oleh banyak aturan bahasa. Dengan begitu, sangat dimungkinkan bahwa teks Alquran yang berbahasa Arab ini masih jauh dari kriteria sempurna untuk bisa meng-cover bahasa Tuhan dan secara bersamaan juga maksud Allah.

Jika benar demikian, maka sangat dimungkinkan dalam teks Alquran yang tertulis sekarang ada semacam intended text, yaitu maksud pengarang yang tidak tersampaikan karena teks Alquran dibatasi oleh Bahasa Arab yang membungkusnya. Kemungkinan ini yang kemudian membuat para pembaca Alquran beramai-ramai mencoba untuk mengungkap intended text tersebut yang kemudian menghasilkan sebuah ideal text (istilah dari Gracia) atau penafsiran.

Contoh singkat kemungkinan adanya intended text dalam Alquran

Sebagai contoh yaitu surah Almaidah ayat 93,

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. 

Berdasarkan teks yang tertulis, dapat dipahami bahwa orang-orang yang beriman dan beramal saleh boleh makan makanan apapun, tanpa terkecuali. ‘Apakah benar demikian, mengingat ada ayat lain yang menyatakan tentang pengharaman khamr? Apa sebenarnya yang ingin disampaikan oleh pengarang dengan ayat ini?’ pertanyaan-pertanyaan inilah yang menyadarkan bahwa ada intended text di balik ayat tersebut.

Baca juga: Kritik Angelika Neuwirth Terhadap Sarjana Barat dan Muslim dalam Bidang Studi Al-Qur’an

Dalam rangka mencari intended text, maka kemudian al-Thabari dalam Tafsir al-Tabari mengatakan bahwa ayat ini merupakan jawaban atau respons dari kegelisahan orang-orang –pada masa itu- karena adanya ayat yang mengharamkan khamr, padahal mereka dulunya sering meminum khamr. Menurut al-Thabari, status tidak berdosa itu masih berlaku jika setelah mengetahui pengharaman khamr, mereka tetap bertakwa dan beramal saleh dengan tidak mengonsumsi khamr lagi.

Ayat ini hanya satu contoh dari kemungkinan adanya intended text dalam teks Alquran. Bagaimana dengan ayat-ayat lain? Bisa kita kaji dan renungkan selanjutnya. Wallah a’lam.

Tafsir Ahkam: Batas Basuhan Tangan dan Kaki yang Disunahkan dalam Wudu

0
batas basuhan tangan dan kaki dalam wudu
batas basuhan tangan dan kaki dalam wudu

Alquran menetapkan kewajiban membasuh tangan dan kaki dalam wudu. Alquran juga menetapkan batas keduanya, yakni tangan sampai siku dan kaki sampai mata kaki. Lalu apakah membasuh tangan dan kaki di atas batas yang ditentukan dihukumi terlarang dan dikategorikan bidah (menyalahi aturan agama)? Atau justru malah disunahkan? Ada beberapa pendapat tentang batas basuhan tangan dan kaki dalam wudu, berikut penjelasannya:

Cahaya Wudu

Dalam permasalahan wudu, di antara ulama dikenal istilah tathwilul ghurrah atau memanjangkan cahaya. Hal ini berkaitan dengan adanya keterangan bahwa wudu di tubuh seorang muslim akan meninggalkan bekas cahaya yang tampak kelak di hari kiamat. Oleh karena itu dianjurkan untuk berusaha agar cahaya tersebut semakin banyak. Salah satunya dengan membasuh tangan dan kaki tidak terbatas pada batas yang ditentukan Alquran. Hanya saja sebagian ulama justru memandangnya sebagai tindakan menentang Alquran.

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Almaidah [5] :6).

Baca Juga: Kesunahan Membasuh Tangan dan Kaki dari Ujung Jari saat Wudu

Tatkala menjelaskan tafsir dari ayat di atas, Imam Fakruddin al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan, redaksi “sampai ke dua siku” menunjukkan batas perintah berwudu yang diwajibkan, dan tidak membatasi anggota yang dianjurkan (disunahkan) dibasuh dalam wudu. Sebab tathwilul ghurrah hukumnya sunah muakad berdasar beberapa hadis (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/486).

Imam Ibn Katsir dalam tafsir ayat di atas menjelaskan kesunahan membasuh lengan bagian atas dalam wudu. Yaitu bagian atas siku yang sebenarnya tidak diwajibkan dalam wudu. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda (Tafsir Ibn Katsir/2/31):

« إِنَّ أُمَّتِى يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ »

Sesungguhnya umatku di hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan memiliki cahaya sebab bekas wudu. Barangsiapa dari kalian yang bisa memanjangkan cahayanya, maka lakukanlah (HR. Bukhari dan Muslim).

Redaksi ghurran muhajjilina dalam hadis di atas, menurut Ibn Hajar meski terdiri dari dua kata yang berbeda tapi pada dasarnya menunjuk makna yang sama yaitu cahaya. Hanya saja cahaya yang dimaksud oleh dua kata tersebut masih diperselisihkan ulama apakah sama persis atau tidak (Fathul Bari/1/218).

Imam al-Nawawi menyatakan hukumnya sunah membasuh tangan dan kaki dalam wudu sampai di atas siku dan mata kaki. Ada yang membatasi sampai bagian tengah lengan atas serta betis, ada yang membatasi seatasnya tengah lengan atas serta betis sedikit, adapula yang menyatakan sampai pundak serta lutut (al-Majmu’/1/388).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa pendapat al-Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama. Mazhab Malikiyah menyatakan membasuh tangan dan kaki sampai di atas batas yang ditentukan Alquran hukumnya makruh. Karena itu dianggap berlebihan dalam masalah agama. Sedang terkait tathwilul ghurrah, Mazhab Malikiyah memahaminya sebagai senantiasa memiliki wudu dan bukan melebihkan basuhan wudu sampai di atas batas yang ditentukan (al-Fiqhu al-Islami/1/406).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kesunahan Mendahulukan Anggota Kanan dalam Wudu

Penutup

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, menurut mayoritas ulama, dalam persoalan wudu hukumnya sunah membasuh tangan dan kaki di atas batas yang diwajibkan. Yaitu sampai mencapai lengan atas dalam membasuh tangan serta sampai betis dalam membasuh kaki. Wallahu a’lam bishshowab.

Surah Albalad Ayat 4: Enam Kesusahan yang Dirasakan Manusia

0
tafsir surah Albalad ayat 4_enam kesusahan yang dirasakan manusia
tafsir surah Albalad ayat 4_enam kesusahan yang dirasakan manusia

Kita semua menyadari bahwa kehidupan di dunia tidak terlepas dari dua kondisi, yaitu kesusahan dan kesenangan. Sebuah suasana yang kontradiktif, tidak bisa bersatu atau hilang keduanya dari dalam diri manusia. Kesulitan yang dirasakan oleh manusia tidak timbul dari ruang kosong, di dalamnya terdapat hikmah yang luas. Allah Swt. menegaskan bahwa semua hal yang diciptakan-Nya mengandung nilai dan pelajaran; tidak sia-sia.

…رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا…

“Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia” (Q.S. Ali Imran [3]: 191)

Secara umum, ayat di atas mendorong diri untuk terus memaksimalkan potensi akal (bertafakur) untuk memikirkan semua ciptaan Allah Swt., termasuk diri sendiri. Bahkan, objek tersebut (diri sendiri) sering luput dari aktitivitas tafakur manusia. Ada hal yang harus direnungkan dalam penciptaan manusia, yaitu manusia diciptakan dalam keadaan susah.

Kondisi tersebut diinformasikan oleh Allah Swt. dalam surah Albalad ayat 4.

لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِي كَبَدٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.”

Ayat ini memberikan peringatan kepada manusia bahwa kehadirannya di muka bumi tidak akan terlepas dari kondisi susah. Ayat tersebut juga merupakan jawab qasam (sumpah) dari ayat sebelumnya yang berbentuk sumpah. Sehingga ayat keempat ini juga sering disebut dengan muqsam ‘alaih.

Baca Juga: Beberapa Sikap Manusia terhadap Nikmat yang Digambarkan Al-Quran

Hubungan Qasam dengan Muqsam ‘Alaih dalam Surah Albalad Ayat 1-4

Qasam dalam Alquran berfungsi sebagai pengukuhan berita atau informasi (Shihab, 2013, 274). Pada ayat pertama, Allah Swt. bersumpah dengan balad (kota). Kota yang dimaksud adalah Makkah (Tafsir al-Jalalain, 808). Allah Swt. bersumpah dengan kota Makkah karena kota tersebut memiliki keunggulan dibandingkan dengan kota lain.

Di antara keunggulan dan kemuliaan kota tersebut adalah terdapat pusat peribadatan umat muslim yang merupakan peninggalan sejarah Nabi Ibrahim a.s. (Q.S. Albaqarah [2]: 125); tempat ritual haji (Q.S. Ali Imran [3]: 97); terdapat Ka’bah sebagai pusat perkumpulan yang menimbulkan rasa aman (Q.S. Albaqarah [2]: 125); penentuan tempat (Baitullah) sebagai sarana untuk meng-Esa-kan Allah (Q.S. Alhajj [22]: 26); tujuan sentral kedatangan manusia dari penjuru dunia (Q.S. Alhajj [22]: 27).

Selain kota yang dijadikan objek sumpah, pada ayat ketiga Allah bersumpah “Dan demi bapak (wālid) dan anaknya (wa mā walad)” (Q.S. Albalad [90]: 2). Ada keanekaragaman penafsiran mengenai “bapak dan anaknya”, al-Mawardi (w. 450 H) dalam al-Nukat wa al-‘Uyūn, 6, 275 menghimpun ada lima interpretasi: Pertama, kata wālid wa mā walad  “Nabi Adam a.s. dan keturunannya”; kedua, Nabi Ibrahim a.s. dan keturunannya.

Ketiga, wālid adalah orang yang beranak (yang bisa malahirkan keturunan) dan wa mā walad berarti orang yang tidak bisa malahirkan (mandul); keempat, wālid “orang yang tidak memiliki keturunan”, wa mā walad “orang yang memiliki keturunan”; kelima, wālid “Nabi Muhammad saw.” dan wa mā walad “umatnya”. Penafsiran yang kelima ini berdasarkan penyebutan -konteks- sebelumnya, yang berbicara terkait kebolehan (dihalalkan) Makkah untuk Nabi Muhammad saw.

Belum adanya perintah penaklukan kota Makkah (fath al-Makkah) serta terusirnya Nabi dari tanah kelahirannya menimbulkan kesusahan dan kesulitan. Sebab, pada waktu itu Nabi dan pengikutnya harus berhijrah meninggalkan kota Makkah. Adanya sumpah tersebut dan dipertegas dengan ayat kedua sebagai tanda bahwa Allah telah memberikan lampu hijau kepada Nabi untuk memasuki kota tersebut, termasuk pula menaklukan orang-orang musyrik (penaklukan kota tersebut) telah melegakan hati Nabi Muhammad saw. dan umat Islam.

Kesusahan yang dirasakan Nabi Muhammad dan diikuti dengan keterangan sumpah kedua berupa kemuliaan keturunan mengindikasikan bahwa setiap manusia tidak akan terlepas dari kesusahan. Kendati demikian, kepastian manusia menjadi makhluk mulia tidak bisa menghindarkan dari kondisi dan situasi kesusahan tersebut; termasuk Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, Q.S. Albalad [90]: 1-4 bergerak dari yang bersifat khusus menuju yang umum, semua manusia.

Baca Juga: Surat Ali Imran Ayat 186: Keniscayaan Ujian Hidup

Enam Macam Kesusahan Manusia

Setelah Allah Swt. menyampaikan sumpahnya, pesan penting yang hendak diberikan kepada umat manusia adalah bahwa kehidupan mereka di dunia hingga akhirat memerlukan perjuangan dan harus menempuh kesusahan terlebih dahulu.

Ada enam kesusahan yang dirasakan oleh manusia, mulai dari rahim hingga di akhirat. Pertama, awal mula penciptaan. Kesusahan manusia sudah terlihat ketika masih menjadi sperma dan bertemu di ovum untuk pembuahan. Sperma yang berhasil menjadi pemenang dan ditakdirkan membuahi sel telur adalah yang paling kuat.

Kedua, ketika proses penciptaan. Ada beberapa fase yang harus ditempuh oleh manusia sebelum menjadi manusia sempurna. Fase tersebut meliputi segumpal darah; segumpal daging; tulang atau kerangka; pembungkusan tulang; dan mewujud makhluk lain (ruh). Pada fase-fase tersebut akan ada kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya keguguran; hal ini lah dalam prosesnya manusia merasakan kesusahan.

Ketiga, ketika saat mengandung. Keempat, ketika dalam fase menyusui. Kelima, susah payah dalam menghadapi pelbagai musibah di dunia dan akhirat. Keenam, kesusahan bersyukur ketika mendapatkan kesenangan dan berat untuk bersabar ketika berduka.

Ayat tersebut memberikan pelajaran kepada kita, bahwa manusia tidak akan keluar dari kesusahannya jika tidak ada keinginan dan kemauan. Selain itu, kondisi tersebut juga seharusnya menyadarkan kita bahwa hanya kekuatan dan pertolongan dari Allah Swt. dapat memberikan perubahan terhadap kondisi manusia.  Wallahu a’lam