Beranda blog Halaman 535

Mengulik Makna Silaturahim dan Manfaatnya

0
makna silaturahim dan manfaatnya
makna silaturahim dan manfaatnya (republika)

Saat menelusuri sebuah jalan di kota Jakarta, saya melihat poster yang bertuliskan “Tetap menjalin silaturahmi di masa pandemi! Tetap menjaga protokol kesehatan”. Di sini, saya menggaris bawahi kata “silaturahmi” yang sering dipakai  hampir seluruh masyarakat Indonesia dalam ajang mengikat persaudaraan.

Sebenarnya, istilah silaturahmi diambil dari bahasa Arab yaitu Silaturahim. Tidak ada istilah silaturahmi dalam bahasa Arab. Namun keduanya melahirkan makna yang sama, keharmonisan (kasih sayang). Istilah yang mana  yang seharusnya tepat untuk digunakan? Lantas, mengapa silaturahim digambarkan dengan rasa kasih sayang (Ruhama)?

Pandangan Ulama tentang Silaturahim

Silaturahim merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata shilah dan rahim. Shilah diambil dari kata washala yang diartikan sebagai menghimpun sesuatu dengan sesuatu yang lainnya sehingga ia bisa mengikatnya. Selanjutnya, kata rahim, ia memiliki makna yang luas. Mayoritas pakar bahasa Arab mengatakan bahwa rahim memiliki makna peranakan. Namun, disisi lain, kata rahim diartikan sebagai kasih sayang atau kelembutan.

Selanjutnya, dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah silaturahmi dinilai sebagai persaudaraan atau persahabatan. Istilah persaudaraan selalu identik dengan sifat kasih sayang dan  menjaga keharmonisan antara lingkungannya. Jadi, bisa disimpulkan bahwa keduanya ada persamaan makna, dan boleh untuk digunakan. Perbedaannya hanya terletak dalam susunan akhir kata dan sama sekali tidak merusak makna yang ada.

Quraish Shihab dalam Kosakata Keagamaan, memberikan komentar khusus untuk para pakar bahasa Arab mengenai makna rahim. Perbedaan makna rahim di atas kiranya tidak perlu  diperebatkan.  Menurutnya, sesuatu yang paling dirahmati atau dikasihi oleh makhluk tiada lain ialah apa yang keluar dari rahim atau peranakannya. Oleh sebab itu, ia dinamakan sebagai rahim yaitu memiliki rasa kasih sayang.

Baca juga: Tafsir Surat Ali Imran 31: Cara Mempererat Hubungan Suami-Istri

 Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad saw yang menggambarkan kata rahim. Hadis tersebut bisa ditemukan dalam kitab al-Jami al-Shahih al-Bukhari, yang ditulis oleh Muhammad bin Ismail Abu Abdillah al-Bukhari al-Ju’fi, ia menuliskannya dalam bab Man Washala Washalahu Ila Allah. Hadis tersebut berbunyi:

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي مُزَرِّدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الرَّحِمُ شِجْنَةٌ، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعْتُهُ

“Menceritakan kepada kami Said bin Abi Maryam, Sulaiman bin Bilal, ia berkata menceritakan kepadaku Muawiyah bin Abi Muzarrid, dari Yazid bin Ruman dari Urwah dari Aisyah Radiyallahu ‘Anha (istri Nabi Muhammad Saw) Nabi Muhammad Saw bersabda : (kasih sayang itu seperti akar tumbuhan yang saling berkait. Barang siapa yang menyambungkan (tali persaudaraannya)  maka telah aku sambungkan, jika ia memutuskannya, maka sungguh aku telah memutuskannya.” (HR.Bukhari)

Imam al-Bukhari memberikan ulasan yang lebar tentang ini. Beliau mengkategorikan hadis ini dalam bab Man Washala Washalahu Ila Allah, karena memang sangat berkaitan dengan Allah swt. Hal yang perlu digaris bawahi disini ialah kata syijnah. Ia diartikan sebagai akar yang saling berkait dan terkait pada sesuatu yang Mahakuat, yakni kepada Allah yang memiliki sifat rahman.

Jika ada seseorang yang memutuskan salah satu akar yang paling kecil atau pendek, bahkan halus sekalipun, maka ia telah memutuskan hubungannya dengan seluruh kaitan akar halus itu. Sedangkan, jika ia memutuskan tali hubungan kasihnya dengan Allah swt, maka Allah pun akan memutus hubungan dengannya. Dari teks hadis yang telah dipaparkan dapat kita pahami bagaimana Rasulullah Saw menekankan untuk bersilaturahim kepada sesama manusia seperti yang telah diungkap diatas.

Baca juga: Nasihat-Nasihat Luqman al-Hakim Kepada Anaknya dalam Al Quran

Bersilaturahim: Mewujudkan Keharmonisan Agama

Quraish Shihab mengungkapkan bahwa silaturahim memiliki beberapa tingkatan sesuai dengan objek, kondisi, ataupun situasi yang dihadapi. Ia melanjutkan bahwa jika silaturahim hanya difahami dengan makna yang sempit, yakni menjalani hubungan harmonis antara keluarga, ini telah membawa dampak yang besar bagi seluruh masyarakat. Masyarakat terdiri dari beberapa kumpulan keluarga kecil.

Dengan itu, keluarga kecil akan berkaitan dengan keluarga besar, dan seterusnya. Jika terjadi hungan harmonis antar keluarga, maka ia akan terus merambat kepada keluarga yang lainnya sehingga ia akan mewujudkan masyarakat harmonis tentunya didambakan oleh agama yaitu ruhamau baynahum.

Hal ini terdapat dalam Q.S. al-Fath [48]: 29,

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang kepada mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridlaanNya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah siifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat, dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus diatas batangnya. Tanaman itu menyenangkan hati para penanamnya karena Allah menjengkelkan hati orang-orang kafir. Allah menjanjikan kepada orang orang beriman dan mengerjakan kebaikan diantara mereka, ampunan dan pahala yang besar.”

Baca juga: Parenting Demokratis ala Nabi Ibrahim dalam Surat As-Saffat Ayat 102

Imam al-Qurthubi (1214-1273M) mengklasifikasikan kata rahim menjadi dua macam, umum dan khusus. Pertama, rahim yang bersifat umum ialah kedekatan yang dijalin oleh persamaan agama. Kedua, kedekatan yang dijalin oleh persamaan garis keturunan. Kendati demikian, makna rahim yang pertama mengundang kepada semua manusia untuk memiliki kasih sayang, saling menasihati, saling berkunjung, bersifat adil, dan melaksanakan kewajiban agama yang telah dilakukan kepada mereka.

Makna yang kedua, ia dituntut untuk saling memberi bantuan atau nafkah. Menurut Imam al-Qurthubi, selain memiliki simpati untuk memberi bantuan kepada mereka, hendaklah ringan memaafkan kesalahan mereka. Imam al-Qurthubi melanjutkan kembali, jika yang dimaksud dengan rahim itu ialah kasih sayang, tentunya ia tidak terbatas oleh pihak manapun. Menurutnya, perilaku kasih sayang ini perlu mengundang adanya upaya menyebarluaskan rahmat terhadap siapapun yang ada di persada bumi ini. Wallohu al-Muwaffiq Ila Maa Yuhib Wa Yardha

Kisah Nabi Syuaib dan Penduduk Madyan dalam Al Quran

0
kisah nabi syuaib dan penduduk madyan
kisah nabi syuaib dan penduduk madyan (sekolahnesia)

Kisah Nabi Syuaib sangat menarik untuk dikaji, karena di dalamnya terdapat kisah perjuangan Nabi Syuaib terhadap kaumnya, penduduk Madyan. Nabi Syuaib adalah putra dari Mikala bin Yasyjan. Ia lahir dan diutus oleh Allah swt untuk menyerukan (berdakwah) dengan kaumnya yaitu para penduduk kota Madyan.

Imaduddin Abu al Fida Ismail bin Katsir atau lebih dikenal dengan sebutan Ibn Katsir dalam Qashas al-Anbiya, menuliskan penduduk Madyan merupakan orang-orang kafir yang senang merompak, menakut-nakuti seorang musafir yang datang ke negerinya, dan penyembah pohon aikah yang berada di semak belukar.

Penduduk Madyan bukanlah penduduk yang tidak diberikan seruan untuk menjadi lebih baik. Hadirnya Nabi Syuaib membawa seruan agar penduduknya meninggalkan perbuatan buruk yang selama ini menjadi kebiasaan. Ada dua seruan Nabi Syuaib kepada penduduk Madyan.

Seruan Tauhid

Tauhid yang murni adalah tauhid yang bebas dari kesyirikan. Tidak bercampur dengan sesuatu apa pun yang dapat mengeruhkan kemurnian iman. Ibarat air yang berasal dari sumber mata air yang jernih, maka segala sesuatu harus selalu murni layaknya sumber mata air yang jernih itu pula.

Baca juga: Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis Dalam Al-Quran

Abdul Mu’ti dalam sebuah pengantar buku Islam Berkemajuan, menuliskan bahwa tauhid adalah doktrin sentral agama. Seperti salah satu misi utama pergerakan dakwah di Indonesia adalah Muhammadiyah menegakkan tauhid yang murni. Begitu juga dengan gerakan Nahdlatul Ulama menyebarkan seruan tauhid yang murni menyebar di Nusantara.

Kisah Nabi Syuaib diabadikan dalam firman-Nya Q.S. Hud [11]: 84.

وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗقَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗوَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ اِنِّيْٓ اَرٰىكُمْ بِخَيْرٍ وَّاِنِّيْٓ اَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيْطٍ

Dan kepada (penduduk) Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syuaib. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (makmur). Dan sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab pada hari yang membinasakan (Kiamat). (Q.S. Hud [11]: 84)

Penduduk Madyan memang mempunyai kebiasaan menyembah pohon aikah yang berada di semak belukar. Hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap yang menciptakan. Selain ayat di atas, hal senada juga seruan mengenai tauhid terdapat dalam Q.S. al A’raf [7]: 85.

Ibn Katsir juga menuliskan dalam kitabnya Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, bahwa sesungguhnya, “Kami telah menutus Syuaib kepada penduduk Madyan. Mereka merupakan satu suku dari bangsa Arab yang menempati daerah antara Hijaz dan Syam yang berdekatan dengan Ma’an, sebuah negeri yang dikenal dengan sebutan dengan Madyan.”

Baca juga: Kisah Nabi Sulaiman Dalam Al-Quran: Kepribadiannya Sebelum Menjadi Raja

Allah mengutus Nabi Syuaib dan memerintahkan kepada mereka untuk beribadah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tidak menyekutukan-Nya, dan melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan.

Seruan untuk Adil dalam Menakar Timbangan

وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

Dan wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.(Q.S. Hud [11]: 85)

Pada ayat ini Ibn Katsir juga menuliskan, Nabi Syuaib melihat penduduk Madyan yang gemar mengurangi takaran timbangan. Kemudian Nabi Syuaib menyerukan kepada mereka untuk berlaku jujur, tidak congkak, dan membuat kerusakan di muka bumi.

Ahmad Warson Munawwir dalam Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, menuliskan antonim dari al-fasid adalah as-shalih berasal dari kata shalaha yang berarti baik. Sedangkan, al-fasid merupakan keburukan. Penduduk Madyan tidak mengindahkan seruan kebaikan yang dilakukan Nabi Syuaib. Padahal, kebaikan akan menghasilkan kebahagiaan bagi pelakunya.

Ibn Abbas berkata: “Rizki Allah adalah lebih baik bagimu.” Al-Rabi bin Anas berkata: “Wasiat Allah lebih baik bagimu.” Mujahid berkata: “ Taat kepada Allah.” Qatadah berkata: “Bagian dari Allah lebih baaik bagimu.” Abdurrahman bin Zaib berkata: “Kebinasaan itu dalam siksaan dan keutuhan itu adalah rahmat. Sementara itu, Abu Ja’far bin Jarir mengatakan: “Maksudnya apa yang dianugerahkan Allah kepadamu berupa keuntungan setelah kamu menepati takaran dan timbangan adalah lebih baik dari pada mengambil harta orang lain.”

Baca juga: Inilah Alasan Kenapa Kisah Al Quran adalah Kisah Terbaik

Perjuangan Nabi Syuaib dalam menyerukan kebaikan telah dilakukan. Namun, penduduk Madyan tetap dalam kebiasaannya. Menyembah pohon Aikah, merompak setiap yang datang ke negerinya, dan melakukan kecurangan dalam menimbang. Sehingga, penduduk Madyan diberikan azab. Mereka diazab dengan gempa yang dahsyat.

Bahkan, dalam surat al-Araf dijelaskan Nabi Syuaib diancam akan diusir apabila tidak memeluk kepercayaan yang dianut penduduk Madyan.

فَكَذَّبُوْهُ فَاَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَاَصْبَحُوْا فِيْ دَارِهِمْ جٰثِمِيْنَ ۙ

Mereka mendustakannya (Syuaib), maka mereka ditimpa gempa yang dahsyat, lalu jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat-tempat tinggal mereka. (Q.S. al-‘Ankabut [29]: 37)

Dijelaskan pula dalam firman-Nya yang lain

فَاَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَاَصْبَحُوْا فِيْ دَارِهِمْ جٰثِمِيْنَۙ

Lalu datanglah gempa menimpa mereka, dan mereka pun mati bergelimpangan di dalam reruntuhan rumah mereka. (Q.S. al-A’raf [7]: 91)

Penduduk Madyan yang tetap dalam kekufurannya diazab dengan suara amat dahsyat hingga mereka tertunduk dan bergelimpangan di sekitar rumah mereka. Hal ini disebabkan karena mereka selalu mengolok-olok Nabi Syuaib, merendahkan, dan mengejeknya.

Dengan demikian, aktivitas menduakan Allah swt curang dalam timbangan masih kita saksikan pada hari ini. Penduduk Madyan telah menjadi contoh bagi kita semua agar tidak meniru apa yang telah diperbuat. Membuat kerusakan hingga azab datang memporak-porandakan penduduknya. Wallahu A’lam

Tiga Tabiin Utama Jebolan Madrasah Tafsir Ibn Abbas (Edisi Mujahid Ibn Jabir)

0
Mujahid Ibn Jabir
Mujahid Ibn Jabir credit: mominoun.com

Mengenal Mujahid Ibn Jabir

Setelah mengenal Said Ibn Jubair, kali ini  kita akan melanjutkan perkenalan kepada tokoh kedua dari tiga Tabi’in utama jebolan madrasah tafsir Ibn Abbas. Mujahid memiliki nama lengkap Mujahid Ibn Jabir al-Makki. Kunyah-nya Abul Hajjah al-Makhzumi. Lahir pada tahun 21 Hijriyyah di era kekhalifahan Umar Ibn Khattab. Seorang muqri dan mufassir ternama di era Tabi’in.

Berbeda dengan Said Ibn Jubair, Mujahid adalah murid Ibn Abbas yang paling sedikit membawa riwayat. Namun dikatakan bahwa dari semua murid Ibn Abbas, Mujahid adalah yang paling tsiqqah. Hal ini dibuktikan dengan bersandarnya ulama besar di era setelahnya seperti Imam al-Syafi’i dan Imam al-Bukhari pada riwayat yang dibawanya—khususnya dalam riwayat penafsiran.

Dalam sebuah riwayat yang dibawa oleh al-Fadhl ibn Maimun dikisahkan bahwa Ibn Abbas telah menyetorkan bacaan ِِAl-Qurannya sebanyak 30 kali pada Ibn Abbas. Selama menghadap, Mujahid menyempurnakan bacaannya. Setelah menyempurnakan bacaannya, Mujahid kemudian menghadap 3 kali lagi untuk menanyakan tafsir dan penjelasan mengenai dimensi konteks yang terdapat dalam setiap ayat secara keseluruhan.

Banyak komentar para ulama yang menyatakan betapa tingginya derajat keilmuan Mujahid ibn Jabir. Abdussalam ibn Harb, Qatadah, Ibn Hibban serta Ibn Jarir bersepakat bahwa Mujahid Ibn Jabir ialah seorang yang paling memahami tafsir, tsiqah, faqih, serta banyak meriwayatkan hadis. Sufyan al-Tsauri bahkan mengatakan, “seandainya datang padamu tafsir yang berasal dari Mujahid maka cukuplah itu bagimu”.

Mujahid Ibn Jabir wafat di Makkah pada tahun 104 Hijriyyah dan dikatakan ruhnya dijemput saat dalam keadaan sujud. Kala itu umurnya telah memasuki usia 83 tahun.

Hal Menarik Seputar Mujahid Ibn Jabir

Mujahid ibn Jabir ternyata memiliki sisi yang menarik dalam aktivitasnya dalam menafsirkan al-Qur’an. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa Mujahid memberikan kebebasan bagi akalnya dalam memahami sebagian redaksi al-Qur’an. Terkadang ia justru memalingkan redaksi yang sharih (jelas secara makna) kepada makna yang sifatnya perumpamaan atau permisalan.

Ternyata pola atau metode penafsiran yang dibuat oleh Mujahid ini, dikatakan menjadi inspirasi bagi kelompok Muktazilah dalam menafsirkan al-Qur’an. Sebab memberikan kebebasan bagi akal untuk menafsirkan.

Salah satu contoh penafsiran Mujahid ibn Jabir ialah pada Q.S. al-Baqarah [2]: 65 dan riwayat ini dikutip oleh Ibn Jarir. Lafaz “كُوْنُوا قِرَدَةً خَاسِئِيْن” ditafsirkan oleh Mujahid dengan mengatakan bahwa yang berubah itu hati mereka dan bukan rupa serta bentuknya. Hal ini didasarkan pada perumpamaan yang Allah berikan kepada orang-orang Yahudi yang tidak mau mengamalkan ajaran Taurat, “bagaikan keledai yang memikul bertumpuk-tumpuk kitab”.

Baca Juga: Ibn Jarir At-Thabari: Sang Bapak Tafsir

Maka yang dimaksud oleh Mujahid berdasarkan riwayat tersebut ialah bahwa orang-orang Yahudi yang melanggar larangan Tuhan diumpamakan seperti kera namun mereka tidaklah bertranformasi menjadi kera sebagaimana jelas pada dzahir ayat.

Contoh lainnya pada Q.S. al-Qiyamah [75]: 22-23. Mujahid menyatakan bahwa “saat yaum al-thalaq manusia akan menantikan balasan dari Tuhannya, namun tidaklah melihat sedikitpun dari Tuhannya”. Penafsiran inilah yang dikatakan menjadi sandaran yang kuat bagi kelompok Muktazilah dalam menjawab persoalan ru’yatullah.

Gaya penafsiran Mujahid sebagaimana beberapa contoh di atas menjadi alasan beberapa ulama menolak menggunakan penafsirannya. Bahkan mereka juga mencela Mujahid karena terlalu membebaskan akalnya dalam menafsirkan al-Quran. Dalam suatu riwayat Ibn Mujahid (anak dari Mujahid) menceritakan bahwa ada seseorang yang datang kepada ayahnya lalu berkata, “kamukah yang menafsirkan al-Quran dengan akal? Lalu Mujahid menjawab sambil menangis, “sungguh aku berani, sebab aku telah membawa penafsiranku kepada sepuluh sahabat dan mereka meridhai”.

Bagaimanapun Mujahid tetaplah seorang mufassir rujukan yang lahir dari rahim sebuah madrasah tafsir ternama yang diasuh oleh Sahabat yang mumpuni. Gaya penafsiran yang ia lakukan merupakan hasil dari pembelajarannya yang panjang sehingga tidak berhak untuk dihujat melainkan ditelaah dan kemudian diambil faidah yang terdapat di dalamnya. Wallahu a’alam.

Meramahkan Metode Hikmah Kepada Peserta Didik

0
metode hikmah
motode hikmah/Anacarlya

Meramahkan metode hikmah kepada peserta didik merupakan sarana yang tepat. Sudah jamak bahwa metode hikmah diartikan sebagai kebijaksanaan. Namun, metode hikmah terlalu sempit untuk diartikan kebijaksanaan. Sebab ia berkelindan dengan apa yang disebut qaulan layyinan (perkataan yang lembut). Ia juga mensyaratkan argumen kebenaran yang disampaikan haruslah valid, tidak menimbulkan keraguan apalagi kekaburan agar memudahkan peserta didik untuk mencerna, mengolah, memahami, dan menginternalisasikan materi pelajaran dengan penuh kesadaran diri.

Sehingga diharapkan dari metode hikmah ini menghasilkann outcome yang akram dan shalih. Penegasan metode hikmah sendiri telah disitir oleh Allah swt dalam firman-Nya surat an-Nahl ayat 125;

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. (Q.S. al-Nahl [16]: 125)


Baca juga: Mufasir-Mufasir Modern: Biografi Muhammad Al-Ghazali


Tafsir Surat an-Nahl Ayat 125

Di berbagai literatur ayat ini sering dihubungkan dengan metode dakwah, namun pada tulisan ini akan dikaji dari sudut tarbawi (aspek pendidikan). Ayat ini menerangkan tiga metode yang dapat diaplikasikan dalam pembelajaran pendidikan Islam yakni bil hikmah (ilmu), mauidzah hasanah (pengajaran yang baik), dan mujadalah (berdebat dengan yang baik pula).

Penafsiran kali ini difokuskan pada metode yang pertama saja, yakni bil hikmah. Para ulama tafsir berbeda pendapat akan penafsiran bil hikmah. Ibnu Katsir misalnya, bil hikmah ia tafsirkan dengan cara yang bijaksana. Ibnu Jarir mengatakan bahwa yang diserukan kepada manusia adalah wahyu yang diturunkan kepadanya berupa Alquran dan sunnah.

Sedangkan ‘Ali al-Shabuny dalam Shafwah at-Tafasir menafsirkan bil hikmah dan mauidzah hasanah secara satu kesatuan, yakni hendaknya engkau Muhammad mengajak manusia kepada agama Allah dengan bil uslubi al-hakim (dengan diksi yang bijaksana). Diksi yang dimaksudkan adalah lembut dan halus, berkesan dan bermanfaat, bukan dengan kebengisan, kekerasan, cacian, makian dan tekanan.

Kata al-hikmah dalam Kamus al-Munawwir karangan KH. Ahmad Warson Munawwir diartikan kebijaksanaan. Memang kata hikmah sering diasosiasikan dengan filsafat. Sejatinya, makna hikmah lebih mendalam dibanding filsafat.

Jika filsafat hanya dapat dipahamkan kepada mereka yang sudah terlatih fikiran dan logikanya, akan tetapi hikmah dapat menarik orang yang belum mapan secara kecerdasan dan tidak dapat dibantah oleh orang yang lebih pintar.

Maka, hikmah dapat diartikan sebagai mengajak kepada agama Allah (al-din al-Islam) melalui ilmu, keadilan, falsafah, kebijaksanaan dan penjelasan yang benar. Dalam konteks pendidikan, metode hikmah ini hendaknya selalu mempertimbangkan konteks yang menyelimutinya seperti faktor subjek peserta didik, sarana belajar, media pembelajaran, dan lingkungan pembelajaran.

Sehingga pernak-pernik yang ada dapat disikapi dengan arif dan bijaksana guna mencapai pendidikan yang kondusif (menyenangkan dan tepat sasaran). Al-Qurthuby sendiri lebih memaknai kata al-hikmah dengan lemah lembut atau qaulan layyinan. Hal ini senada dengan firman Allah Q.S. Thaha [20]: 44, “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.”

Sementara itu, Quraish Shihab menjelaskan kata hikmah lebih utama ketimbang segala sesuatu. Dia adalah pengetahuan atau tindakan yang bebas dari kesalahan dan atau kekeliruan. Hikmah juga diartikan sebagai sesuatu yang bila digunakan atau diperhatikan akan mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar, serta menghalangi timbulnya madharat yang lebih besar.


Baca juga: Tafsir Ahkam: Hati-Hati Terhadap Qadzaf!


Adapun Ibnu Asyur dalam at-Tahrir wa at-Tanwir menguraikan hikmah dengan nama himpunan segala ucapan atau pengetahuan yang menjurus kepada perbaikan keadaan dan kepercayaan manusia secara seimbang. Lebih lanjut, ia menukil pendapat Raghib al-Asfahani bahwa hikmah adalah sesuatu yang mengarah kepada kebenaran berdasarkan ilmu dan akal.

Selaras dengan penafsiran di atas, Thabathaba’i memaparkan hikmah adalah argumen yang menghasilkan kebenaran yang valid, tidak diragukan lagi dan tidak mengandung kelemahan apalagi kekaburan.

Penafsiran serupa juga disumbangkan oleh al-Naisaburi dalam Tafsir Gharaib al-Qur’an wa Raghaib al-Furqan bahwa hikmah adalah tanda atau metode yang mengandung argumentasi yang kuat (qath’i) sehingga bermanfaat bagi keyakinan.

Ahmad Shiddiq mengutip Tafsir al-Khazin menjelaskan secara detail yang dimaksud hikmah adalah memberi keterangan yang mantap, kokoh dan benar. Atau menggunakan dalil yang benar-benar tervalidasi kebenarannya sehingga tidak menimbulkan keraguan dan kekaburan.


baca juga: Inilah Empat Keutamaan Surat Al Ikhlas


Meramahkan Metode Hikmah Kepada Peserta Didik

Meramahkan metode hikmah kepada peserta didik tentu harus dilakukan oleh setiap pendidik. Sebab melalui metode ini peserta didik dapat memahami dengan mudah materi pelajaran dan mendapatkan kebenaran atau ilmu yang valid, tanpa berbelit-belit.

Tentunya semua ini memerlukan interaksi yang kondusif antara pendidik dan peserta didik agar proses belajar mengajar (PBM) dapat berjalan efektif dan efisien. Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi adalah penyampaian metode harus dilakukan secara qaulan layyinan (penyampaian yang lembut, halus, sejuk dan mendamaikan). Sehingga mampu mengetuk pintu kalbu sehingga mampu menerima cahaya ilahi berupa ilmu yang bermanfaat.

Kemudian diharapkan dari proses ini para peserta didik memiliki keyakinan dan kemantapan dalam menerima materi pelajaran sebagai bekal dan pedoman untuk memperoleh ilmu yang lebih luas lagi, tidak terbatas dalam ruang kelas dan waktu serta dapat mengembangkan apa yang telah dipahaminya sesuai dengan kebutuhan, kemajuan dan tuntutan zaman. Wallahu A’lam.

Mufasir-Mufasir Modern: Biografi Muhammad Al-Ghazali

0
Muhammad Al-Ghazali
Muhammad Al-Ghazali credit: maktubes.com

Muhammad Al-Ghazali bin Ahmad As-Saqa merupakan seorang ulama Mesir kontemporer. Ia lahir pada tanggal 22 September 1917 di Nakla al-‘Inab provinsi Buhairah Republik Arab Mesir, sebuah desa di Mesir yang telah banyak melahirkan tokoh-tokoh Islam terkemuka. Tokoh-tokoh tersebut, di antaranya adalah Mahmud Sami al-Barudi, Mahmud Syaltut, Hassan al-Banna, Muhammad Abduh, Salim al-Bisyri, dan Abdullah al-Musyid.

Al-Ghazali lahir dan tumbuh dalam kalangan keluarga yang dikenal karena kecintaannya kepada ilmu dan ulama. Ayahnya merupakan seorang guru agama yang wara’ dan disegani oleh masyarakat. Ibunya juga merupakan seorang yang sangat memberikan perhatian dalam bidang akhlak dan pendidikan Islam. Alhasil, sejak belia ia mencintai ilmu pengetahuan, terutama ilmu-ilmu Al-Qur’an.

Jejak Intelektual

Persinggungan Muhammad Al-Ghazali dengan Al-Quran dimulai ketika ia menempuh pendidikan dasar di sebuah tempat khusus untuk menghafal Al-Qur’an. Saat berusia 10 tahun, beliau telah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an 30 juz. Bermodalkan hafalan tersebut, dan didukung oleh penguasaan Bahasa Arab yang baik, ia terus mendalami kandungan makna Al-Qur’an.

Kemudian ia meneruskan belajar ilmu-ilmu ke-Islaman di sebuah yayasan agama di bawah naungan al-Azhar al-Syarif di kota Iskandariah. Ia mendapatkan ijazah ibtidaiyyah (Sekolah Menengah Pertama) tahun 1932 dan dari yayasan yang sama ia mendapatkan ijazah tsanawiyah (Sekolah Menengah Atas) al-Azhariyyah tahun 1937.

Setelah itu Al-Ghazali hijrah ke pusat ibukota Mesir, Kairo dan masuk perguruan tinggi Al-Azhar di Fakultas Ushuluddin. Pada pertengahan tahun ketiga di masa studinya, dia mulai menulis di salah satu majalah organisasi Ikhwānul Muslimīn (IM) dan mendapat respon positif dari pendiri jamaah IM tersebut, Hassan al-Banna. Al-Ghazali lulus kuliah pada tahun 1941 M. Pada tahun 1943 M, ia memperoleh gelar magister dari Fakultas Bahasa Arab.

Muhammad Al-Ghazali merupakan seorang da’i dan penulis yang disegani di dunia Islam, khususnya di Timur Tengah. Ia aktif sebagai aktivis dakwah, di samping itu ia juga berprofesi sebagai dosen pada Universitas al-Azhar Kairo. Ia mengajar di 4 fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah, Ushuluddin, Dirāsah al-‘Arabiyyah wa al-Islāmiyyah, dan Fakultas Tarbiyah. Beberapa aktivitas intelektualnya dalam dunia pendidikan dan dakwah mengantar al-Ghazali mendapat beberapa penghargaan baik di Mesir maupun di luar Mesir.

Baca Juga: Bint ِِAs-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Di negeri kelahirannya, Muhammad al-Ghazali mendapat anugerah bintang kehormatan tertinggi dari pemerintah atas jasanya dalam bidang pengabdian kepada Islam. Al-Ghazali juga menjadi orang Mesir pertama yang mendapat penghargaan Internasional Raja Faishal dari kerajaan Saudi Arabia. Di Aljazair, dia dianugerahi penghargaan al-Aṡīr, bintang kehormatan tertinggi Aljazair dalam bidang dakwah Islam.

Karya dan Gagasan Kesatuan Tematik Surah Al-Quran

Muhammad al-Ghazali  adalah ulama yang sangat produktif. Ia telah menulis 48 buku dalam berbagai bidang. Ada juga yang menyatakan bahwa ia telah menulis 54 buah buku yang kesemuanya dihasilkan dari kajian dan penelaahan yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Walaupun ia bergabung dan turut aktif dalam gerakan al-Ikhwān al-Muslimūn, namun secara tegas ia menyatakan bahwa kepentingan Islam di atas segalanya.

Muhammad al-Ghazali  juga aktif menulis di beberapa majalah Mesir, di antaranya al-Muslimūn, Mimbar al-Islām dan Liwā’ al-Islām. Di samping itu ia juga aktif menulis di media massa di Saudi Arabia,  misalnya Al-Da’wah dan beberapa surat kabar harian dan mingguan. Sementara di Qatar ia menulis untuk majalah al-Ummah dan di Kuwait menulis untuk majalah al-Wa’yu al-Islāmi dan al-Mujtama’.

Di antara karya-karyanya adalah Aqīdah al-Muslim, Fiqh Sīrah, Haẓa Dīnuna, Kaifa Nata’āmal ma’a al-Qur’ān, Jaddid Ḥayātaka, Kaifa Nafham al-Islām, Khulq al-Muslim, dan Nahwa Tafsīr Mauḍu’ī li Suwar al-Qur’ān al-Karīm. Terkadang al-Ghazali dalam beberapa tulisannya terasa sangat tajam karena ia membenci segala bentuk penyimpangan.

Dalam Nahwa Tafsīr Mauḍu’ī li Suwar al-Qur’ān al-Karīm, al-Ghazali menegaskan bahwa al-Quran merupakan satu kesatuan. Susunan dan urutan yang ada di dalamnya merupakan kesatuan yang akurat dan serasi. Ia menyatakan bahwa setiap surah merupakan satu kesatuan tematik yang memuat topik utama di dalamnya. Tema-tema yang saling berhubungan tersebut saling menyempurnakan dan menopang topik utama.

Singkatnya, menurut al-Ghazali al-Quran merupakan satu kesatuan yang saling mengikat. Ayat-ayatnya memuat topik yang spesifik. Ayat-ayat yang membahas satu tema sifatnya saling menyempurnakan dan melengkapi satu sama lain. Ia juga meyakini bahwa setiap surah menggambarkan adanya kesatuan tematik yang saling berhubungan dengan yang lain, seperti satu kesatuan tubuh yang anggotanya saling menyatu, tidak terpisah dan tidak bertentangan.

Selanjutnya, Muhammad al-Ghazali  dikenal sebagai sosok yang mengajak umat untuk membebaskan pemikiran Islam dari belenggu kejumudan dan taqlid. Hal tersebut ia lakukan dengan cara membedakan antara sumber-sumber keislaman yang normatif dan pemikiran-pemikiran Islam yang senantiasa berkembang (historis). Ia menolak pendapat yang mengatakan bahwa sesungguhnya para pendahulu-pendahulu kita tidak memberi ruang untuk melakukan ijtihad dan pembaharuan bagi yang lainnya.

Baca Juga: Siapa Saja Mufasir di Era Sahabat? Edisi Abdullah Ibn Mas’ud

Bagi Muhammad al-Ghazali, Islam adalah agama yang mencetak para mujtahid, sedangkan mereka tidak bisa mencetak/merubah Islam. Sumber-sumber ajaran-ajaran Islam itu selalu terjaga, karena itu bersumber dari Allah. Akan tetapi pintu pemikiran dan  pengambilan hukum selalu terbuka, karena itu datang atas dasar ijtihad seseorang. Al-Ghazali juga mengajak umat agar memahami sumber ajaran Islam yang utama, yaitu Al-Qur`an dengan cara mencermati inti ajarannya.

Pada hari Sabtu tanggal 9 Syawal 1916 H/ 6 Maret 1996, dunia Islam dikejutkan dengan berita meninggalnya Syaikh al-Ghazali di Riyadh. Berita tersebut mengejutkan umat Islam karena ketika itu al-Ghazali sedang berada di Riyadh Arab Saudi untuk menghadiri sebuah seminar. Jenazahnya kemudian diterbangkan ke Mesir dan dikebumikan di sana.

Mengkhatamkan Al-Quran dan Prinsip-Prinsipnya Menurut Para Ulama

0
Mengkhatamkan Al-Quran
Mengkhatamkan Al-Quran credit: arabsiphone.com

Mengkhatamkan Al-Quran adalah suatu ibadah yang besar pahalanya. Namun banyak yang merasa berat karena tebalnya Al-Quran yang memang terdiri dari 30 Juz dan 114 surat. Banyak yang mengira bukan hal mudah untuk mengkhatamkan Al-Quran dalam waktu sebulan. Orang yang mempunyai anggapan ini akan terheran dengan kisah-kisah para ulama dalam mengkhatamkan Al-Quran.

Para ulama yang diterangkan di bawah ini tidak hanya mengkhatamkan Al-Quran dalam jarak sebulan. Bahkan ada yang seminggu. Adapula yang mengkhatamkan saat salat. Rekor-rekor ini dapat menjadi motivasi kita untuk terus rajin membaca Al-Quran, dan tidak lantas bosan sebab merasa perlu waktu lama untuk mengkhatamkannya.

Catatan Imam An-Nawawi Tentang Rekor Mengkhatamkan Al-Quran

Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamlatil Qur’an, mencatat rekor mengkhatamkan Al-Quran dari ulama’ salaf (At-Tibyan/46). Beliau mengutip keterangan Ibn Abi Dawud tentang rekor tersebut. Ada yang sekali khatam dalam dua bulan, sekali khatam dalam sebulan, sekali khatam dalam delapan hari, sekali khatam dalam tujuh hari, sekali khatam dalam enam hari, sekali khatam dalam lima hari dan sekali khatam dalam empat hari.

Lebih dari itu, ada yang sekali khatam dalam tiga hari, sekali khatam dalam dua hari, sekali khatam dalam sehari, dua kali khatam dalam sehari, dan tiga kali khatam dalam sehari. Bahkan ada yang 8 kali khatam dalam sehari, dengan rincian 4 kali khatam di saat siang dan 4 kali khatam saat malam.

Yang tercatat sekali khatam dalam sehari antara lain ‘Utsman ibn Affan, Tamim ad-Dary, Sa’id ibn Jubair, Mujahid, Imam As-Syaf’i dan beberapa ulama’ lain. Sedang yang tercatat tiga kali khatam dalam sehari adalah Sulaim ibn ‘Atar dan Abu Bakr ibn Abi Dawud. Sedang yang tercatat 8 kali khatam dalam sehari adalah Ibn Al-Katib.

Baca Juga: 3 Cara Tepat Membaca Al Quran

Melihat dari waktu mengkhatamkan Al-Quran, tercatat nama Manshur ibn Zadan yang khatam al-Qur’an diantara waktu dzuhur dan ashar, serta dua kali khatam di antara waktu maghrib dan isya’ di bulan Ramadhan. Perlu diketahui bahwa di bulan Ramadhan para ulama’ zaman dahulu gemar mengakhirkan salat isya’ sampai seperempat malam yang terakhir. Di waktu antara maghrib dan isya’ ini juga, Imam Mujahid, ‘Ali Al-Azdiy dan Ibrahim ibn Sa’d membacal Al-Qur’an sekali khatam.

Lebih hebat dari itu semua, Imam An-Nawawi bahkan mencatat beberapa ulama’ yang pernah mengkhatamkan Al-Quran dalam satu rakaat. Diantaranya adalah ‘Utsman ibn Affan, Tamim Ad-Dariy, dan Sa’d ibn Jubair.

Anjuran Ulama Mengenai Jarak Mengkhatamkan Al-Quran

Rekor-rekor yang dipaparkan Imam An-Nawawi di atas bukanlah sesuatu yang mustahil mengingat nama-nam di atas dikenal hafal dan memahami makna-makna Al-Qur’an. Selain itu, mereka adalah ulama’ yang sekaligus kekasih Allah, yang bisa saja dikaruniai Allah berupa dapat melakukan beberapa hal dalam waktu singkat, padahal seharusnya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu yang lama.

Oleh karena itu, Imam An-Nawawi tidak lantas mendorong untuk meniru rekor-rekor tersebut secara membabi-buta. Bahkan beliau menganjurkan dalam membaca Al-Qur’an sampai khatam, kita perlu melihat kemampuan kita masing-masing. Kalau bisa, jarak mengkhatamkan sebanding dengan kesempurnaan kita dalam memahami apa yang kita baca. Yang terpenting rajin membaca disertai memahami kandungannya. Tidak lantas yang penting membaca secara cepat terlebih dengan mengabaikan makhraj dan tajwid dalam al-qur’an (At-Tibyan/46).

Baca Juga: Inilah 4 Keutamaan Membaca Al Quran dalam Pandangan Hadis

Bagi yang memiliki kesibukan dalam hari-harinya, maka cukup membaca Al-Qur’an dengan kadar waktu yang digunakan tidak sampai mengganggu kesibukannya. Bagi yang tidak memiliki kesibukan seperti di atas, cukuplah membaca Al-Quran dengan kadar tidak sampai membuat bosan dan tak sampai terlalu cepat.

Bukan berarti karena mengkhatamkan Al-Quran pahalanya amat besar sehingga kita boleh meraihnya dengan memaksakan, seperti sekedar membaca dan enggan memahami bahkan sampai mengabaikan makhraj dan tajwid. Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa ada sebagian ulama’ salaf yang tidak suka bila Al-Qur’an dibaca sekali khatam dalam sehari. Karena itu menandakan ia mengabaikan hal-hal yang wajib diperhatikan saat membaca al-Qur’an.

Di Indonesia masyarakat yang hanya bisa rajin membaca al-Quran tanpa memahami, seyogyanya ada waktu yang digunakan untuk mengkaji tafsir. Sebab tafsir adalah jalan memahami makna-makna Al-Quran. Tidak lantas hanya membaca atau menghafal Al-Quran saja tanpa ada usaha memahami.

Tafsir Tarbawi: Debat Kompetitif, Metode Efektif dalam Pembelajaran

0
metode efektif pembelajaran
metode efektif pembelajaran

Sebagian orang menilai berdebat (jadal) merupakan hal yang harus dihindari terlebih kerap kali menuai konflik dan menyulut amarah. Namun, bagi sebagian lainnya berdebat justru dapat menjadi wahana untuk beradu argumen, memperkaya diri dengan pengetahuan. Dalam konteks pendidikan, debat merupakan salah satu metode efektif dalam pembelajaran.

Penggunaan metode ini sangat bermanfaat untuk membangun, mengasah, dan menajamkan kemampuan berpikir kritis, logis dan analitis peserta didik. Allah swt telah memerintahkan secara eksplisit penerapan metode berdebat dalam firman-Nya QS. al-Nahl [16]: 125:

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya. Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk(Q.S. al-Nahl [16]: 125)

Baca juga: Ketika Berdebat Inilah Yang Perlu Diperhatikan Menurut Imam al-Ghazali

Tafsir Surah Al-Nahl Ayat 125

Jika pada pembahasan sebelumnya mengeksplor ayat ini ke dalam dua metode (hikmah dan mauidzah hasanah), maka pembahasan kali ini mengulas metode yang terakhir ini wa jadilhum billati hiya ahsan (berdebatlah kalian dengan cara yang lebih baik).

Etika berdebat telah dibahas secara rinci oleh Muhammad ‘Ali As-Shabuni dalam Shafwah al-Tafasir-nya. Ia menafsirkannya dengan perintah debat meski perbedaan pendapat itu berlangsung sengit dan tajam, dengan cara ahsan (yang paling baik). Cara ahsan ini ialah penyampaian argumen dengan tutur kata yang halus lagi lembut. Di sisi lain, berdasarkan hujjah yang rasional serta mencerahkan.

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Quranul Adzim-nya pun menandaskan bahwa ayat itu menyerukan untuk berdebat dengan cara yang terbaik, yaitu tutur kata yang lemah lembut, santun, serta arif dan bijaksana.

Sedangkan menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, kata jadilhum diambil dari kata jidal, bermakna diskusi atau bukti yang mematahkan argumen lawan diskusi kita. Sehingga ia merasa tidak kuasa untuk menyanggahnya, baik yang dipatahkan itu diterima oleh semua orang maupun lawan diskusi kita.

Dalam perspektif Quraish Shihab, kata jadil terdiri dari tiga macam karakter.

Pertama, jadal bermakna buruk, jika disampaikan dengan kasar, mengundang amarah lawan, serta menggunakan dalil yang invalid. Selain itu juga argumen yang di sampaikan menisbikan fakta, mengelabui bahkan mengaburkan bukti yang ada.

Kedua, jadal bermakna baik, apabila dipresentasikan secara halus, lembut, sejuk, menggunakan argumen yang logis dan rasional.

 Ketiga, jadal bermakna terbaik (ahsan), selain penuturan yang halus, jelas, tidak berbelit-belit. Jadal juga disertai argumen yang logis, rasional dan bukti yang valid serta mencerahkan sehingga menemukan benang merah antara keduanya.

Sementara itu, Ibnu Asyur dalam al-Tahrir wa al-Tanwir menandaskan bahwa ber-mujadalah adalah mengkritisi pendapat/ argumen seseorang dan mematahkan bahkan mementahkan jawaban yang berbeda dengan kita yang dituturkan dari pihak lawan. Hal berbeda disampaikan pula oleh as-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain. Adapun maksud redaksi wa jadilhum billati hiya ahsan adalah menyeru manusia kepada Allah dengan ayat-ayat-Nya.

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Larangan Debat Kusir dengan Orang yang Tidak Berilmu

Debat kompetitif adalah metode yang efektif

Ayat di atas berisi perintah untuk menggunakan metode berdebat secara ahsan (yang terbaik). Dalam konteks pembelajaran debat merupakan salah satu metode yang cukup efektif untuk membangun kemampuan kritis dan analitis peserta didik.

Tentunya berdebat harus diiringi dengan cara-cara kompetitif dan demokratis. Antara lain, penggunaan diksi kata yang baik dan santun, tidak terkesan menyudutkan lawan, berargumen secara tegas, jelas, logis dan rasional. Selain itu, debat juga disertai dengan bukti yang valid dan mutakhir sehingga menghasilkan titik temu.

Maka, dalam hal ini pendidik harus kreatif. Misalnya, sebelum debat dilakukan, pendidik bersama peserta didik menentukan dan menyepakati topik. Begitu juga, membuat kontrak forum terlebih dahulu antar peserta didik terkait etika maupun tata tertib berdebat, Ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik berdebat secara kompetitif dan demokratis.

Pemilihan topik pun harus menggugah jiwa peserta didik. Misalnya, budaya nyontek, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, kasus korupsi, hamil diluar nikah, anarkisme remaja, dampak penggunaan hp dan sebagainya. Hindari topik yang berkaitan dengan SARA kecuali pendidik telah memberikan materi secara mendalam dan berkesinambungan sehingga tidak menimbulkan diskriminasi dan disintegrasi.

Semua hal itu dilakukan guna menghindari debat kusir (debat tak bermutu, dan menyerang pribadi peserta debat). Oleh karena itu, peserta didik harus disiapkan dan dilatih sedemikian rupa agar debatnya bernuansa keilmuan dan ilmiah.

Hal ini senada dengan Kurikulum 2013 (K-13) yang menekankan pada kemampuan peserta didik berpikir kritis dan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills/ HOTS). Dan debat menjadi salah satu metode yang efektif untuk merealisasikannya.

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Pentingnya Penguasaan Teknologi Bagi Pendidik

Debat juga dapat membangun kemampuan berpikir kritis, logis, dan analitis. Debat juga melatih untuk mengendalikan emosi, membangun sikap demokratis dan kompetitif, belajar menghargai dan menghormati pendapat orang lain. Tak kalah pentingya, melatih kemampuan public speaking sehingga peserta didik percaya diri dan tidak demam panggung saat tampil berbicara di muka umum.

Dengan demikian, debat adalah sarana untuk menemukan benang merah, menjadi solusi atas peliknya problematika dengan berdasar argumentasi jelas dan valid. Karenanya, para ulama kita mencontohkan perbedaan pendapat adalah rahmat dan keberkahan tatkala disikapi dengan arif dan bijaksana. Wallahu a’lam.

Tafsir Ahkam: Hati-Hati Terhadap Qadzaf!

0
Hati-hati terhadap qadzaf
Hati-hati terhadap qadzaf

Zina adalah suatu pelanggaran syariat yang menyebabkan pelakunya terkena hukuman (had). Namun tidak hanya pelaku zina, orang yang menuduh zina juga bisa mendapatkan hukuman. Dalam literatur fiqih, penuduhan zina tersebut dikenal dengan istilah qadzaf. Lebih lengkapnya, mari kita bahas di bawah ini.

Jika seseorang menuduh orang lain berbuat zina, maka ia berpotensi terkena hukuman qadzaf, kecuali jika ia mampu mendatangkan empat orang saksi mata dari perbuatan zina yang dituduhkan. Apa hukuman yang dijatuhkan pada pelaku qadzaf? yaitu cambukan sebanyak 80 kali. Ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ  ۙ اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik lalu mereka tidak mampu mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka sebanyak 80 kali dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur [24]: 4-5)

Qadzaf berasal dari ar-ramyu bil hijarah yakni lemparan menggunakan batu. Kemudian istilah ini digunakan untuk lemparan menggunakan lisan, karena baik lemparan menggunakan batu atau lisan efeknya sama-sama menyakitkan. Seperti perkataan an-Nabighah yang dikutip oleh As-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan:

وَجَرْحُ اللِّسَانِ كَجَرْحِ الْيَدِ

Artinya: “luka yang disebabkan lisan seperti halnya luka yang dibuat oleh tangan.”

Baca Juga: Tafsir Surat al-Maidah 44: Maksud Hukum Allah

Kemudian secara istilah, qadzaf berarti menuduh zina atas dasar pencemaran nama baik. Siapakah pemilik nama baik yang dimaksud? Pada ayat di atas, orang tersebut adalah al-muhshanat, perempuan yang dikategorikan terhormat menurut syariat. As-Shabuni melanjutkan, kriteria wanita yang bersifat al-ihshan (terhormat) adalah sebagai berikut:

  1. Al-‘Iffah yakni menjaga kehormatan. Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Maidah ayat 5.
  2. Al-Hurriyyah yang berarti merdeka, bukan budak. Dalil yang digunakan adalah an-Nisa’ ayat 25.
  3. At-Tazawwuj atau berstatus menikah seperti dalam surat an-Nisa’ ayat 23.
  4. Al-Islam yakni beragama Islam.

Mengingat diksi pada redaksi ayat di atas berbentuk jamak muannas (al-muhshanat), menunjuk pada jenis kelamin perempuan. Lantas apakah yang tertuduh harus perempuan dan hukum ini tidak berlaku bagi laki-laki?

Ibnu Katsir dalam tafsirnya memberikan tanggapan bahwa dalam ayat ini berlaku hukum aghlabiyah atau representatif. Artinya, meskipun diksi yang digunakan adalah bentuk muannas (perempuan), namun hal itu juga mewakili laki-laki. Sehingga, hukum tersebut ditujukan pada siapa saja baik laki-laki atau perempuan yang memenuhi kriteria terhormat. Inilah pendapat yang disepakati oleh konsensus ulama.

Lalu mengapa tuduhan dalam ayat tersebut hanya disebutkan untuk perempuan? Melalui tafsirnya yang berjudul Fathul Qadir, as-Syaukani menjelaskan bahwa hal itu memang dikarenakan perempuan yang selalu menjadi korban, padahal agama telah mengangkat kedudukan perempuan. Menuduh zina kepada perempuan yang terhormat adalah tindakan hina yang menyinggung agama. Maka, ini adalah bentuk pembelaan dari Islam untuk kaum perempuan yang menjadi korban tuduhan tersebut.

Baca Juga: Sabab Nuzul, Perempuan dan Respon al-Qur’an

Melanjutkan penjelasan ayat di atas, hukuman yang diterima oleh pelaku penuduhan tidak hanya dipidana 80 cambukan, ia juga mendapat hukuman sosial, yaitu kesaksiannya tidak lagi mendapatkan pengakuan serta memperoleh gelar fasik dari Allah swt. Ia kehilangan kepercayaan dari manusia dan dianggap sebagai pelaku maksiat. Tentunya, Allah Sang Maha Pengampun memberikan pengecualian bagi orang yang bertaubat dan memperbaiki dirinya seperti lanjutan bunyi ayat lima. Pertanyaannya, jika seseorang tersebut bertaubat, maka bagaimana hukuman sosial yang diterimanya?

At-Thabari menuturkan, para ahli tafsir berselisih pendapat mengenai hukum kesaksian seseorang yang telah bertaubat dari dosa qadzafnya. Namun, pendapat yang diambil adalah kebolehan orang tersebut dalam memberi kesaksian, artinya kesaksiannya atas suatu hal bisa kembali diterima sebab ia telah bertaubat. Demikianlah yang dikutipnya dari Sa’id bin al-Musayyab, az-Zuhri, as-Sya’bi, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Doa Al-Quran: Doa Taubat Nasuha, Tafsir Surat Hud Ayat 3: Raih Kebahagiaan dengan Beristighfar, Istighfar Seperti Apa yang Dimaksud Dalam Dua Ayat Ini? Tafsir Surat An-Nisa Ayat 110 dan 64

Terlepas dari beragam penafsiran di atas, ayat tentang qadzaf ini mengajarkan pada kita semua untuk selalu hati-hati dan tidak sembarangan menuduh siapapun, terlebih tuduhan yang diajukan adalah zina, pelanggaran agama dan pelanggaran sosial yang sangat berat.

Wallahu A’lam.

Inilah Empat Keutamaan Surat Al Ikhlas

0
keutamaan surat al ikhlas
keutamaan surat al ikhlas

Surat Al Ikhlas memiliki keutamaan yang luar biasanya di dalamnya dikarenakan berisi perintah mengesakan Allah swt dan menolak menduakan-Nya. Quraish Shibab menuturkan nama surat Al Ikhlas terambil dari kata khalis yang berarti suci atau murni setelah sebelumnya memiliki kekeruhan. Sebab diturunkannya surah al-Ikhlas ini berawal dari pertanyaan kaum musyrikin kepada Rasulullah saw perihal Tuhan kaum Muslimin, yakni Allah swt. Dalam sebuah hadits diceritakan,

قَالَ الْحَكِم : أَخْبَرَ نَا أَبُوْ عَبْدُ الله مُحَمَّدُبْنُ يَعْقُوْب الْحَافِظ وَ أَبُوْ جَعْفَر بْنُ عَلِي قالا ثَنَا الْحَسَن بْنُ الْفَضِل ثَنَأ مُحَمَّدُ بْنُ سَابِق ثَنَا أَبُوْ جَعْفَر الرَّازِيْ عَنْ الرَّبِيْعَ بن أَنَسْ عَنْ أَبِي العَالِيَة عَنْ أُبَيْ بْنُ كَعَب رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْمُشْرِكِيْنَ قَالُوْا: يَا مُحَمَّدٌ ؛ انسب لَنَا رَبَّكَ ؛ فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ اللهُ الصَّمَدٌ

“Hakim berkata, mengabarkan kepada kami Abu Abdullah Muhammad bin Ya’qub al-Hafidz dam Abu Ja’far Muhammad bin Ali, berkata, menceritakan kepada kami Husain bin al-Fadhl, menceritakan kepada kami Muhammad bin Săbiq, menceritakan kepada kami Abu Ja’far ar-Răzi, dari ar-Răbi’ bin Anas, dari Abi al-‘Aliyah, dari ‘Ubay bin Ka’ab r.a, sesungguhnya kaum musyrikin berkata “wahai Muhammad! sebutkanlah (beritahukanlah) kepada kami tentang Tuhanmu! Maka Allah azza wa jalla menurunkan ayat (‘qul huwa allăhu ‘ahad, Allăh as-Shamad) sampai pada ayat terakhir)” (HR. Tirmidzi, No.451/5)

Menurut Al Biqa’i, tujuan utama surat al Ikhlas adalah menjelaskan tentang Dzat Allah Yang Maha Suci serta kewajaran-Nya menyandang puncak semua sifat yang sempurna, dan menghindarkan dari-Nya semua sifat kekurangan. Surat Al Ikhlas sering dibaca dalam setiap kesempatan. Sementara masih ada yang belum mengetahui untuk apa surah Al Ikhlas disertakan dalam doa tersebut, bahkan diulang-ulang dalam bilangan tertentu. Karenanya mari kita ulas apa saja keutamaan dari surah Al-Ikhlas.

Membaca tiga kali seperti mengkhatamkan seluruh Al Quran

Penjelasan hadits di bawah ini merupakan gambaran bahwa ketika surah al Ikhlas dibaca dalam bilangan tertentu, akan mempunyai keutamaan seperti pahala orang yang membaca 30 Juz Al Quran.

رُوِيَ عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَا لِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْإِخْلَاصِ مَرَّةً فَكَأَنَّمَا قَرَأَ ثُلُثِ الْقُرْآنِ وَمَنْ قَرَأَهَا مَرَّتَيْنِ فَكَأَنَّمَا قَرَأَ ثُلُثَى الْقُرْآنِ وَمَنْ قَرَأَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنِ كُلَّهُ

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, dari Nabi Saw, sesungguhnya beliau bersabda: barangsiapa membaca surat Al-Ikhlas sekali, maka seakan-akan dia membaca sepertiga Al-Qur’an, dan barangsiapa membacanya dua kali, maka seakan-akan membaca dua pertiga Al-Qur’an, dan barangsiapa membacanya tiga kali, seakan-akan ia membaca Al-Qur’an seluruhnya” (HR. Anas bin Malik)

Baca juga: Keutamaan Mendengarkan Bacaan Al Quran

Membacanya sepuluh kali akan dibangunkan istana di surga

Salah satu amalan seseorang yang oleh Allah akan dibangunkan istana dalam surga adalah dengan berupa bacaan surat Al Ikhlas.

قَالَ أَحْمَدُ: ثَنَا حَسَنُ ثَنَا اِبْنُ لُهَيْعَةِ, قَالَ : وَثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَان ثَنَا رَشدين ثَنَا زَبَان بْنُ فَائدَ الْحُمْرَوِيْ عَنْ سَهَلْ بْنُ مُعَاذ بْنُ أَنَس الْجَهْنِيْ عَنْ أَبِيْهِ مُعَاذْ بْنُ أَنَس الْجَهْنِي صَاحِبُ النَّبِيْ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلًّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلًّمَ قَالَ : مَنْ قَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ حَتَّى يَخْتِمُهَا عَشَرَ مَرَّتَ بنى اللهُ لَهُ قَصْرًا فِيْ الْجَنَّةً. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَاب : إِذَا أسْتَكْثِرُ يَا رَسُوْلَ الله, فقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللهُ أَكْثَرَ وَ أَطِيْبُ

“Ahmad berkata: menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibnu Luhay’ah, dia berkata: dan menceritakan kepada kami Yahya bin Ghaylan, menceritakan kepada kami Rasyidin, menceritakan kepada kami Zuban bin Fa’ida al-Humrawi dari Sahal bin Mu’ădz bin Anas al-Jahni dari bapaknya Mu’ădz bin Anas al-Jahni, sahabat Nabi Saw, dari Nabi Saw, beliau bersabda: barangsiapa yang membaca ‘qul huwa allah al-‘ahad hingga menghatamkannya sebanyak sepuluh kali, maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah istana didalam surga. Maka berkata Umar bin Khatab, ‘jika lebih banyak lagi Ya Rasulullah?, Maka Rasulullah Saw menjawab “ Allah memperbanyak (menambahkannya) dan membaikkan (membalasnya dengan yang lebih baik)” (HR. At Thabrani Nomor 183/20)

Baca juga: Inilah Tiga Keutamaan Surat Al Baqarah

Mendapatkan pengampunan dosa selama lima puluh tahun

Mungkin ada teman-teman yang bertanya apa keutamaan bacaan surat al Ikhlas yang disertakan dalam setiap doa tahlilan atau doa selamatan lainnya. Salah satu alasannya adalah diniatkan sebagai sarana untuk penghapusan dosa. Seperti penjelasan dalam riwayat Ad-Darimi di bawah ini,

قَالَ الدَّارِمِيْ : حَدَّثَنَا نَصَر بْنُ عَلِيْ عَنْ نُوْحِ بْنُ قَيْسِ عَنْ مُحَمَّدٌ أَبِيْ رجَاء عَنْ أم كَثِيْر الْأنْصَارِيَّة عَنْ أَنَسِ بْنُ مَالِكِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ خَمْسِيْنَ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ ذُنُوْبُ خَمْسِيْنَ سَنَةً

“Berkata Ad Darimi: menceritakan kepada kami Nashar bin Ali dari Nuh bin Qais, dari Muhammad Abi Rajă’a dari kebanyakan kaum Ansor dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda “Barangsiapa yang membaca ‘qul huwa allahu ‘ahad’ sebanyak lima puluh kali, niscaya Allah akan mengampuni dosanya selama lima puluh tahun” (HR. Ad-Darimi Nomor 461/2)

Baca juga: Keutamaan Shalat Tahajud, Tafsir Surat Al-Isra Ayat 79

Doanya akan diijabah

Lagi-lagi pada surat ini kita menemukan ismullah al-a’zham, di mana ketika menyertakan nama tersebut dalam setiap permohonan, Inya Allah akan dikabulkan. Seperti yang diriwayatkan dari Buraidah,

قَالَ أَحْمَدُ : ثَنَا وَكِيْع عَنْ مَالِكِ بْنُ مغول عَنْ عَبْدُ اللهِ بْنُ بُرَيْدَة عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُوْلُ : اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِأَنَّكَ أَنْتَ اللهُ الْأَحَدٌ الَّذِيْ لَمْ يَلِدُ وَلَمْ يُوْلَدُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَقَدْ سَأَلَ اللهُ بِاِسْمُهُ الْأَعْظَمُ الَّذِيْ إِذَا سَّئَلَ بِهِ أَعْطَى وَإِذَا دَعَى بِهِ أَحَابَ

“ Berkata Ahmad: menceritakan kepada kami Waqi’ dari Malik bin Maghŭl dari ‘Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya, sesungguhnya Nabi Saw mendengar seseorang berkata: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, Sungguh Engkau Allah dzat yang ‘Ahad, yang tidak tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatupun yang setara dengan-Nya. Maka Rasulullah Saw, bersabda “Sungguh, dia meminta kepada Allah dengan Nama-Nya yang agung, yang jika seseorang meminta dengan Nama tersebut, maka permintaannya akan diberikan, dan jika berdo’a dengan nama tersebut, maka doanya akan dikabulkan”(HR. Ahmad Nomor 350/5)

Itulah keutamaan dari surat al Ikhlas yang bisa kita jadikan dasar untuk mengamalkannya dalam aktivitas ibadah sehari-hari. Semoga bermanfaat untuk kita semua, dan menjadi pengetahuan bagi mereka yang belum mengetahui keutamaan surat al Ikhlas ini.

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Nasikh dan Mansukh

0
perbedaan pendapat nasikh mansukh
perbedaan pendapat nasikh mansukh

Al Quran yang berisi pedoman hidup manusia meniscayakan fleksibilitasnya dengan tiap kondisi masyarakat. Untuk mewujudkan kesesuaian dengan kondisi itu, metode nasakh (penghapusan) menjadi salah satu alternatif. Akan tetapi, tidak semua ulama sepakat mengakui metode ini. Berikut ini perbedaan pendapat nasikh (ayat yang menghapus) dan mansukh (ayat yang dihapus) beserta argumennya.

Ada Penasakhan dalam Al Quran

Perbedaan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dalam Rawa’iul Bayan, ‘Ali As-Shabuni menjelaskan beberapa argumen:

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 106:

مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ أَوْ مِثْلِهَآ ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?”


Baca juga: Mufasir-Mufasir Indonesia: Biografi Abdurrauf As-Singkili


Firman Allah dalam QS. An-Nahl [16]: 101:

وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ ۙ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوٓا۟ إِنَّمَآ أَنتَ مُفْتَرٍۭ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui”


Baca juga: Tafsir Ahkam: Dalil Salat Jumat dan Alasan Pemilihan Harinya


Terdapat ayat-ayat yang mengindikasikan terjadinya penasakhan.

Misalnya, ayat tentang pemindahan arah kiblat dalam QS. Al-Baqarah ayat 142, yang dinasakh (diganti) dengan ayat 144 di surat yang sama. Kiblat yang semula menghadap Baitul Maqdis, kemudian diganti ke arah Ka’bah.

Contoh lain, misalnya, seperti penasakhan ketentuan ‘iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam QS. Al-Baqarah ayat 240, yang dinasakh dengan ayat 234. Masa ‘iddah yang awalnya genap setahun, kemudian berubah menjadi 4 bulan 10 hari.

Al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an memperkuat legalitas metode nasakh ini. Ia berargumen bahwa syariat yang para nabi bawa semata berntujuan untuk kemaslahatan umat. Maka, perubahan syariat adalah suatu hal yang niscaya, sesuai dengan pemenuhan kemaslahat yang berubah-ubah.

Rasulullah SAW dengan ajaran yang ia bawa juga merupakan suatu contoh nasakh (penggantian syariat). Hal ini, karena beberapa bagiannya mengganti sekaligus menyempurnakan syariat terdahulu. Misalnya, puasa yang semula ditunaikan kaum Yahudi, menjadi satu bulan ketika Islam datang.

Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib, juga menyontohkan penasakhan syariat Nasrani dengan Syariat Islam. Dalam ajaran Nasrani, terdapat perintah untuk menikahi cucunya sendiri. Kemudian Islam datang, menghapus perintah itu.


Baca juga: Adakah Dalil Nasionalisme? Inilah Dalilnya dalam Al Quran


Tidak ada Penasakhan

Pendapat ini berdiri atas beberapa argumen:

  1. Nasakh menunjukkan adanya kesalahan dalam Al Quran, sehingga tidak mungkin Al Quran yang bebas dari kebatilan memuat ajaran-ajaran yang berubah-ubah.
  2. Ayat-ayat di atas bukan bentuk dari nasakh (penghapusan) Al Quran, tetapi, tidak berlakunya syariat yang terkandung dalam suatu ayat pada sebagian orang karena perbedaan situasai. Secara substantif, syariat pada ayat itu tetap ada.
  3. Surat Al-Baqarah ayat 106 di atas tidak menunjukkan adanya penghapusan dalam Al Quran. Tetapi, penghapusan syariat agama-agama samawi sebelumnya, dengan Islam sebagai penggantinya.

Pendapat kedua ini dinilai lemah. Karena, pada kenyataannya sering kita temui di beberapa tempat, ayat-ayat yang mengindikasikan adanya penasakhan, seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Tetapi, hemat penulis, Perbedaan pendapat tentang nasikh dan mansukh tersebut di atas sebenarnya menemukan benang merah. Bahwa pada dasarnya, Al Quran, satu ayat pun darinya tidak bisa dihapus dan diubah. Hanya penerapan syariat yang dikandungnya saja yang bisa jadi berubah. Sesuai dengan pemenuhan kemaslahatan umat. Wallahu a’lam.