BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Pingsan dan Mabuk Juga Membatalkan Wudhu

Tafsir Ahkam: Pingsan dan Mabuk Juga Membatalkan Wudhu

Salah satu keadaan yang dikategorikan para ulama sebagai penyebab batalnya wudhu adalah hilangnya akal atau mengalami ketidaksadaran. Para ulama mencontohkannya seperti saat pingsan, gila atau mabuk. Sehingga apabila ada seseorang yang hendak salat tiba-tiba ia pingsan atau sakit jiwanya kambuh, maka ia harus berwudhu kembali sebab wudhunya telah batal. Mengenai dasar serta alasan hilangnya kesadaran dapat membatalkan wudhu, lebih lengkapnya simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Baca Juga: Dalil Tidur Batalkan Wudhu dan Penjelasan Posisi Tidur yang Dikecualikan

Hilang Akal Dapat Membatalkan Wudhu

Imam Al-Khazin dalam Tafsir Lubabut Ta’wil tatkala mengulas hal-hal yang membatalkan wudhu dalam surat An-Nisa’ ayat 43 menyatakan, bahwa di antara yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal atau kesadaran sebab gila, pingsan atau tidur. Dasar yang dipakai adalah hadis yang diriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib (Tafsir Lubabut Ta’wil/2/100):

« الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ »

Mata adalah pengikat dubur. Barangsiapa yang tidur, hendaknya ia berwudhu (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, ulama’ telah sepakat bahwa hilangnya akal sebab pingsan, gila serta mabuk dapat membatalkan wudhu. Hanya saja, dalam permasalahan tidur, ulama’ berbeda pendapat. (Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/5/208)

Penjelasan Imam Al-Qurthubi ini apabila disatukan dengan penjelasan Imam Al-Khazin di atas menunjukkan bahwa tidur termasuk hal yang membatalkan wudhu sebab unsur hilangnya akal di dalamnya. Bahkan dasar yang dipakai dalam permasalahan hilangnya kesadaran membatalkan wudhu, sebenarnya adalah tentang permasalahan tidur. Namun meski antara tidur dan gila atau pingsan semisal sama-sama memiliki unsur hilangnya akal, tapi tidur memiliki dinamika hukumnya sendiri sehingga tidak sama dengan kasus “hilang akal” yang lain.

Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ menjelaskan, dasar dipakai ulama untuk memutuskan bahwa hilangnya akal sebab gila, pingsan, mabuk atau sakit yang membuat kesadaran hilang termasuk membatalkan wudhu, tak lain adalah dalil perintah berwudhu bagi orang yang tidur. Para ulama’ menyamakan kasus hilangnya akal sebab selain tidur pada kasus tidur, dengan logika apabila hilangnya akal sebab tidur saja yang tergolong ringan dapat membatalkan wudhu, tentu hilangnya akal sebab pingsan lebih tepat lagi untuk dihukumi membatalkan wudhu.

Tidur dikategorikan “hilang akal” yang ringan sebab kesadarannya bisa kembali dengan mudah serta kadangkala dapat merasakan kentut yang keluar saat duduk, sedang pingsan atau gila semisal sudah tidak bisa menyadari apa-apa. Karena perbedaan tingkat “hilang akal” inilah perbedaan pendapat antar ulama lebih banyak terjadi pada permasalahan tidur daripada permasalahan pingsan, gila serta yang lainnya (Al-Majmu’/2/21).

Baca Juga: Pernah Dilakukan Sahabat, Ini Kriteria Tidur yang Tidak Batalkan Wudhu

Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Haramain bahwa pusing atau kepala serasa berputar-putar tidak termasuk membatalkan wudhu selama ada sedikit kesadaran yang ia alami. Sedang Imam Mawardi memasukkan “hilang akal” sebab kaget atau rasa takut pada kategori membatalkan wudhu (Al-Hawi Al-Kabir/1/319).

Kitab Mausu’atul Ijma’ Fi Fiqhil Islami mendokumentasikan bahwa cukup banyak pernyataan dari ulama, bahwa batalnya wudhu sebab hilangnya akal, selain sebab tidur serta mabuk, adalah hukum yang telah disepakati ulama (ijma’). Pernyataan ini diantaranya berasal dari Imam Ibn Mundzir, Ibn Hazm dan Ibn Qudamah. Dan dikalangan mazhab empat tidak ada yang menyatakan pendapat yang berbeda. Khusus dalam permasalahan tidur dan mabuk, ada yang menyatakan bahwa keduanya tidak membatalkan wudhu (Al-Mausu’atul Ijma’ Fi Fiqhil Islami/1/353-355).

Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hilangnya kesadaran, entah itu dipicu oleh keadaan apapun, dapat membatalkan wudhu. Dasar yang dipakai adalah hadis tentang kewajiban berwudhu bagi orang yang tidur. Penyebab hilangnya kesadaran sebab selain tidur, disamakan (Qiyas) dengan kasus tidur. Wallahu a’lam bish showab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Empat Kunci Kesuksesan Hidup dalam Surah Az-Zumar Ayat 10

0
Sukses baik di dunia maupun di akhirat merupakan hal yang didambakan bagi setiap orang. Untuk meraih kesuksesan tersebut tentu memerlukan usaha dan tekad yang...