BerandaTafsir TahliliTafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8 berbicara mengenai dua hal. Pertama berbicara mengenai nikmat berupa binatang ternak yang bisa dimanfaatkan untuk mengangkut beban. Kedua mengenai hewan yang bermanfaat sebagai kendaraan bagi manusia.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 3-6


Ayat 7

Kemudian Allah menyebutkan nikmat-Nya yang lain yang diperoleh manusia dari binatang ternak, yakni mengangkut barang atau beban manusia yang berat dari satu tempat ke tempat yang lain dimana mereka tidak sanggup untuk membawanya sendiri.

Allah berfirman:

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةًۗ  نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهَا وَلَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ كَثِيْرَةٌ وَّمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ  

Dan sesungguhnya pada hewan-hewan ternak, terdapat suatu pelajaran bagimu. Kami memberi minum kamu dari (air susu) yang ada dalam perutnya, dan padanya juga terdapat banyak manfaat untukmu, dan sebagian darinya kamu makan. (al-Mu’minµn/23: 21)

Dan firman-Nya:

اَللّٰهُ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَنْعَامَ لِتَرْكَبُوْا مِنْهَا وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ

Allahlah yang menjadikan hewan ternak untukmu, sebagian untuk kamu kendarai dan sebagian lagi kamu makan. (al-Mu’min/40: 79)

Kemudian Allah swt menegaskan bahwa Dia Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Kasih sayang Allah disebutkan dalam ayat ini agar manusia dapat mensyukuri nikmat Allah yang diperolehnya dari binatang ternak, yang sangat bermanfaat bagi mereka sebagai alat pengangkut yang sangat penting artinya bagi kehidupan mereka.

Allah swt berfirman:

اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِّمَّا عَمِلَتْ اَيْدِيْنَآ اَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُوْنَ  

Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya? (Yasin/36: 71)


Baca juga: Kajian Semantik Makna Kata Khauf dalam Al-Quran


Ayat 8

Selanjutnya, Allah swt menyebutkan beberapa binatang ternak lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yaitu Allah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untuk dikendarai dan dijadikan sebagai binatang pelihara-an yang menyenangkan.

Ada segolongan ahli fikih yang mengharamkan daging kuda. Mereka mengemukakan alasan bahwa kuda diciptakan Allah untuk dijadikan kendaraan bukan untuk dimakan. Alasan ini diperkuat dengan teks ayat yang menyebutkan tiga jenis binatang ternak.

Hal ini menunjukkan bahwa kuda, keledai, dan bagal hukumnya sama-sama haram dimakan. Sekiranya ketiga binatang ini boleh dimakan, tentulah disebutkan dalam ayat ini, sebab kebutuhan seseorang untuk makan lebih terasa daripada kebutuhan mereka terhadap kendaraan.

Akan tetapi, alasan yang dikemukakan di atas tidak disetujui oleh kalangan ahli fikih yang lain dengan alasan bahwa seandainya ayat ini menunjukkan keharaman kuda, tentu keledai yang dipelihara termasuk ke dalamnya. Kalau memang demikian pengertiannya, tentu pada saat terjadi perang Khaibar tidak perlu ada penegasan keharaman memakan keledai piaraan karena ayat itu turun jauh sebelum perang Khaibar.

Di samping itu, banyak dalil yang membolehkan memakan daging kuda, di antaranya adalah:

عَنْ اَسْمَاء رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَا.

(رواه البخاري و مسلم)

Dari Asma’ r.a., “Kami berkorban seekor kuda pada masa Rasulullah, lalu kami memakan dagingnya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

;عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَطْعَمَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُوْمَ الْخَيْلِ وَنَهَانَا عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ.

(رواه أبو عبيد و ابن أبي شيبة والترمذي والنسائي وغيرهم)

Dari Jabir r.a., “Rasulullah menyuruh kami memakan daging kuda dan melarang kami memakan daging keledai piaraan.” (Riwayat Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan lain-lain)

;عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى الْخَيْلِ.

(رواه البخاري وأبي داود)

Dari Jabir r.a., “Rasulullah melarang memakan daging keledai piaraan dan membolehkan memakan daging kuda.” (Riwayat al-Bukhari dan Abu Dawud)

Di samping hadis-hadis tersebut, memang ada hadis yang melarang memakan daging kuda bagal, dan keledai.

نَهَى #رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنِ الْبِغَالِ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ.

(رواه أحمد)

Rasulullah melarang memakan daging tiap-tiap binatang buas yang bertaring, daging kuda bagal, dan keledai piaraan. (Riwayat Ahmad)

Hadis yang mengharamkan daging kuda ini daif karena dalam sanadnya tercantum nama ¢alah bin Yahya yang diragukan kekuatan hafalannya. Seandainya hadis ini dianggap sahih, nilai kekuatannya tidak melebihi hadis-hadis sahih lain yang lebih banyak jumlahnya yang membolehkan memakan daging kuda.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa hadis yang melarang memakan daging kuda bagal, dan keledai itu terjadi sebelum peristiwa Perang Khaibar. Oleh sebab itu, bisa dikatakan hadis ini dinasakh oleh hadis yang menerang-kan kebolehannya.

Di akhir ayat, Allah menyebutkan bahwa Dia menciptakan semua makhluk yang belum diketahui oleh manusia, baik binatang darat, laut, ataupun angkasa, yang dapat diambil manfaatnya oleh mereka.

Namun demikian, sampai saat ini akal manusia belum sampai pada pengetahuan tentang manfaat dari makhluk tersebut. Semua itu bertujuan agar manusia dapat memahami betapa luasnya nikmat Allah swt yang diberikan kepada mereka yang tiada putus-putusnya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 9-10


(Tafsir Kemenag)

 

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU