BerandaTafsir TematikTafsir Surah An-Nur Ayat 32: Ingin Menjadi Kaya? Menikahlah!

Tafsir Surah An-Nur Ayat 32: Ingin Menjadi Kaya? Menikahlah!

Menikah merupakan hal yang sangat didambakan oleh manusia, terutama pemuda pemudi yang telah menginjak usia pernikahan. Hal itu alamiah dan naluriah. Akan tetapi, banyak orang takut menikah disebabkan kekhawatiran akan keadaan perekonomian nantinya. Padahal Islam mengajarkan bahwa dengan menikah akan menjadi kaya, serba kecukupan, dan semakin mendekatkan diri kepada-Nya sebagaimana terlukiskan dalam Surah An-Nur ayat 32 di bawah ini:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Surah An-Nur ayat 32)

Baca juga: Tafsir Surat An-Nur Ayat 26: Jodoh Merupakan Cerminan Diri

Tafsir Surah An-Nur ayat 32

Ibnu Katsir dalam tafsirnya, As-Suyuthi dalam al-Dur al-Mantsur, Abu Hayyan Muhammad al-Andalusi dalam al-Bahr al-Muhith fi Tafsir, Al-Qurtuby, At-Thabari dan ulama lainnya, sepakat bahwa bagi seseorang yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah, sebab dengan menikah itu lebih menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina.

Hal ini senada dengan sabda Nabi saw,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya.

Para ulama di atas juga tidak hanya menganjurkan untuk menikah, melainkan mewanti-wanti (baca: memberi peringatan) untuk menikahi seseorang yang masih menjomblo, bukan mereka yang terikat status pernikahan. Hal ini digambarkan oleh ayat di atas dengan kata al-Ayama.

Al-Ayama adalah bentuk jamak dari ayyimun. Kata ini ditujukan kepada laki-laki dan wanita tidak punya pasangan hidup baik ia pernah kawin ataupun belum. Demikianlah menurut pendapat al-Jauhari yang ia nukil dari ahli lughah (kebahasaan). Rajulun ayyimun dan imra-atun ayyimun bermakna bahwa laki-laki yang tidak beristri dan wanita yang tidak bersuami.

Baca juga: Menikahlah, Maka Pintu Rezekimu Akan Terbuka Lebar

Sedangkan redaksi إِن يَكُونُواْ فُقَرَاء يُغْنِيَهُمُ الله مِن فَضْلِهِ para ulama memaknainya secara beragam, namun intinya sama. Muhammad Hafidz al-Din al-Nasafi (w. 710 H), misalnya, dalam Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Ta’wil atau Tafsir An-Nasafi, ia menafsirkan dengan,

{إِن يَكُونُواْ فُقَرَاء} من المال {يُغْنِيَهُمُ الله مِن فَضْلِهِ} بالكفاية والقناعة أو باجتماع الرزقين وفي الحديث التمسوا الرزق بالنكاح وعن عمر رضى الله عنه روي مثله

Jika mereka miskin dari harta, maka Allah swt akan memberi kecukupan, qana’ah, atau mengumpulkan rizikinya dari berbagai penjuru. Dan dalam satu hadits dikatakan, “carilah rizkimu melalui pernikahan”.

Dalam tafsir yang lain, Ibnu Katsir mengutip qaul sahabat, yaitu Ibnu Mas’ud berkata, “Carilah kekayaan di dalam pernikahan” (iltamisu al-ghina fi nikah). Dari al-Laits, dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari Sa’id al-Maqburi, dari Abu Hurairah r.a., berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “ada tiga hak Allah yang pasti ditunaikannya, yaitu orang yang menikah dengan niat menjaga kesucian, budak yang menunaikan kewajibannya, dan orang yang berjihad di jalan Allah” (H.R. Imam Ahmad, al-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Selain itu, penafsiran senada juga disampaikan Jalaluddin al-Mahalli dan As-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain bahwa carilah kekayaan itu melalui pernikahan. Tidak jauh berbeda, Ibnu ‘Abbas dalam tafsirnya juga menyampaikan, kata ghina yang dimaksud adalah rizki. Lebih dari itu, Muhammad Jamaluddin al-Qasimi (w. 1332 H) dalam Mahasin al-Ta’wil menafsiri ghina dengan fadhal Allah (keutamaan Allah) berupa rizki yang tidak disangka-sangka oleh manusia (min haitsu la yahtasib).

Baca juga: Surah Ar-Rum [30] Ayat 21: 3 Tujuan Pernikahan Menurut Al-Quran

Sedangkan Abdullah al-Sa’adi (w. 1376 H) dalam Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, menjelaskan ghina yang dimaksud adalah janganlah engkau takut hanya karena engkau miskin harta lalu mencegah dirimu atau minder untuk menikah, sebab janji Allah kepada seorang laki-laki yang sudah menikah akan dicukupkan (dikayakan) setelah sebelumnya miskin.

Penafsiran yang lain datang dari Ats-Tsa’laby (w. 875 H) dalam Jawahir al-Hisan fi Tafsir al-Quran, ia memaknai esensi menikahh dengan,

مَنْ يَتَعَذَّرُ عليه النكاحُ أَنْ يستعفف حتى يُغْنِيَهُمُ الله من فضله، إذِ الغالب من موانع النكاح عَدَمُ المال، فوعد سبحانه المُتَعَفِّفُ بالغنى

Barang siapa yang tidak memungkinkah untuk segera menikah, hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan dosa (zina, dst) sampai ia dimampukan oleh Allah swt. Sebab, kebanyakan orang mencegah untuk menikah karena ketiadaan uang atau harta, maka yakinlah bahwa Allah swt menjanjikan kekayaan dalam pernikahan.

Adapun Muhammad al-Syairazi al-Baidhawi (w. 685 H) dalam Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil atau Tafsir al-Baidhawi menjelaskan bahwa Allah swt menjanjikan kecukupan bagi hamba-Nya yang menikah. Rasulullah saw bersabda, uthlubu al-ghina fi hadzihil ayat (carilah kekayaan atau kecukupan itu di dalam ayat ini).

Baca juga: Tafsir Surat An-Nur Ayat 35: Allah Sang Maha Cahaya

Ingin kaya atau serba kecukupan? menikahlah!

Dari berbagai penafsiran di atas, menunjukkan bahwa seseorang yang telah mampu menikah atau yang belum mampu namun memiliki niat baik untuk menjaga kesucian dirinya serta melaksanakan sunnah Rasul saw, maka menikahlah. Jangan risau dan gundah gulana akan rizkimu, sebab Allah swt telah menggaransi dan menambahi rizki hamba-Nya yang telah menikah. Menikah itu membuat kaya. Dengan menikah kita tidak sendiri melewati hari-hari, ada istri atau suami yang saling melengkapi dan menguatkan.

Dewasa ini, banyak orang ragu untuk menikah, bagaimana ya nanti kondisi ekonomi setelah menikah? Pekerjaann belum mapan, beban bertambah karena harus menafkahi istri dan keluarga, maka ayat di atas patut menjadi refleksi kita bersama. Apakah kita masih meragukan janji Allah swt? Meragukan sunnah Nabi saw berupa pernikahan? Bukankah dengan berjuang bersama dengan pasangan tentu akan lebih indah dan bernilai ibadah ketimbang berjuang sendirian? Wallahu a’lam[]

 

Senata Adi Prasetia
Senata Adi Prasetia
Redaktur tafsiralquran.id, Alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di Center for Research and Islamic Studies (CRIS) Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU