BerandaTafsir TematikPesan untuk Suami-Istri dalam Berumah Tangga pada Surah Al- Baqarah ayat 233

Pesan untuk Suami-Istri dalam Berumah Tangga pada Surah Al- Baqarah ayat 233

Permasalahan rumah tangga tidak dapat terhindarkan oleh siapapun dan pasangan manapun. Ia merupakan bumbu dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dua pribadi yang berbeda kemudian hidup menyatu tentu tidak mudah. Kali ini akan diulas sedikit pesan untuk suami-istri dalam berumah tangga khusunya yang tersirat dalam surah Al-Baqarah ayat 233

Setiap pasangan akan mempunyai masalahnya masing-masing dalam kehidupan rumah tangganya, bahkan setingkat Nabi juga pernah mengalaminya. Misal Nabi Zakariya as. yang membutuhkan waktu puluhan tahun dalam menanti keturunan, rumah tangga Nabi Muhammad Saw dan Siti ‘Aisyah ra juga tertimpa isu perselingkuhan, dan lainnya.

Pada Q.S Al-Baqarah ayat 233 disebutkan

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ٢٣٣

Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S al-Baqarah[2]: 233)

Baca Juga: Tafsir Surah An Nisa Ayat 34: Peran Suami Istri dari Pemutlakan hingga Fleksibilitas Kewajiban

Berdasarkan terjemah, ayat tersebut membahas tentang kewajiban seorang ibu untuk menyusui anaknya dan juga kewajiban seorang ayah untuk menafkahi keluarganya juga tentang diperbolehkannya menyerahkan pengasuhan anak kepada orang lain karena suatu sebab. Namun tidak hanya sebatas tekstual saja, para mufassir berusaha menjelaskan makna mendalam terkait ayat tersebut.

Buya Hamka menjelaskan dalam Tafsir al-Azhar, bahwa pada potongan ayat “Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya….” Maksudnya adalah nafkah, pakaian dan kebutuhan lainnya pada istri hendaklah disesuaikan dengan kemampuan suami tetapi juga memperhatikan kepantasan.

Sang istri hendaklah tidak memaksakan di luar kemampuan suaminya begitu pula dengan sang suami tidak memaksakan di luar kemampuan istrinya untuk pengasuhan anaknya. Jika tidak dapat memenuhi pengasuhan dua tahun misalnya, maka jangan dipaksakan.

Potongan ayat “Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya…” yang dimaksud ayat tersebut adalah ketika terjadi perceraian, suami memutus atau mencabut hubungan anak dengan ibunya. Padahal hal tersebut adalah sangat menyusahkan hati sang ibu.

Begitu pula sebaliknya, jika sang ayah rindu dengan anaknya, maka sang ibu hendaknya tidak menghalang-halanginya untuk bertemu dengan anaknya. Atau contoh lain disini adalah memaksakan suami di luar kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan.

Menurut Hamka, kedua potongan ayat di atas sangat penting bagi pendidikan seorang anak. Karena banyak contoh kasus bahwa seorang anak membenci ayah atau ibu kandungnya sendiri karena didikan salah satunya yang suka membicarakan kejelekan pasangannya di depan anaknya, meskipun keduanya telah bercerai. Jadi seakan-akan dendam orangtuanya dilampiaskan kepada anaknya.

Dalam Tafsir al-Mishbah, Quraish Shihab menyebutkan bahwa ayat tersebut memiliki makna lebih dalam dengan melihat kata musyawarah antara suami-istri mengenai penyapihan anaknya. Jadi maksudnya, sangat penting bermusyawarah antara suami-istri termasuk dalam perihal urusan rumah tangganya secara keseluruhan, bukan hanya tentang penyapihan anaknya sebagaimana tertuang pada ayat di atas.

Baca Juga: Tafsir Surat Ali Imran 31: Cara Mempererat Hubungan Suami-Istri

suami-Istri dalam berumah tangga perhatikan beberapa hal berikut

Berdasarkan pemaparan oleh kedua mufasir nusantara di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam menjaga kehidupan berumah tangga hendaklah suami-istri memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Suami-istri saling memahami kemampuan satu sama lain. Sehingga tidak adanya paksaan antara keduanya yang di luar batas kemampuan;
  2. Suami-istri hendaklah mengetahui hak-hak dan kewajiban masing-masing atau saling mengingatkan. Contohnya kewajiban suami untuk memberi nafkah dan kewajiban istri yang menyusui anaknya dan sebagainya. Sehingga masing-masing merasa memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi;
  3. Suami-istri hendaklah memperhatikan pendidikan karakter terhadap anaknya, terutama dalam hal menjaga sikap juga ucapan di depan anaknya;
  4. Suami-istri hendaklah bersikap terbuka satu sama lain;
  5. Suami-istri hendaklah saling bermusyawarah dalam mengahadapi segala urusan rumah tangganya agar tidak merasa dirugikan salah satunya;
  6. Suami-istri hendaklah menjaga ketakwaan kepada Allah Swt. Berdasarkan ayat di atas yaitu dengan menjaga amanah dari Allah Swt berupa keturunannya dengan bertanggung jawab atas pendidikan, pengasuhan dan pembelaan terhadapnya.

Masih banyak hal yang perlu diperhatikan pasangan suami-istri dalam berumah tangga, hal di atas hanyalah sebagiannya saja. Oleh karena itu, sangat penting kehadiran pasangan yang satu visi-misi satu sama lain, agar merasa nyaman, sehati dan saling menguatkan sehingga nantinya tidak merasa terlalu terbebani dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangganya. Wallahhu a’lam.

Faridah
Faridah
Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bisa disapa di @idahzara
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....