Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 28-30

tafsir surah al-ahzab
tafsir surah al-ahzab

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 28-30 setidaknya berbicara tentang dua aspek. Pertama, tentang perintah Allah kepada Nabi agar menyampaikan kepada istri-istrinya untuk memilih antara dunia atau keridaan Allah. Jika dunia, maka Nabi tidak memilikinya, dan Allah akan meminta Nabi untuk mentalak istrinya tersebut dengan talak yang baik dan bertanggung jawab. Yang demikian pun mengajarkan kepada umat tentang bagaimana mentalak sesuai konsep al-Qur’an.


Baca Sebelumnya : Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 26-27


Adapun jika mereka memilih keridaan Allah, maka akan disiapkan bagi mereka pahala yang besar atas ketaatan mereka tersebut. Kemudian, pembahasan kedua dalam Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 28-30 adalah tentang perintah Allah kepada istri-istri Nabi agar selalu menjaga diri, karena mereka adalah ibu bagi kaum yang beriman (Ummahat al-Mukmininin)

Ayat 28

Allah memerintahkan Rasulullah saw agar menyampaikan kepada istri-istrinya supaya mereka memilih apa yang mereka kehendaki dari dua hal. Pilihan pertama ialah jika mereka menginginkan kehidupan dunia dengan segala kenikmatannya, maka Nabi tidak mempunyai yang demikian itu, dan beliau tidak mempunyai sesuatu pun yang akan diberikan untuk memenuhi keinginan itu.

Oleh karena itu, Nabi akan mentalak mereka dan beliau memberi mut’ah, sebagaimana yang telah disyariatkan agama. Beliau juga akan menceraikan mereka secara baik-baik pula.

Menurut ketentuan Allah, seorang suami yang menceraikan istrinya memberi mut’ah berupa pakaian, uang, atau perhiasan secara sukarela kepada istri yang diceraikannya, sesuai dengan kemampuannya, orang kaya sesuai dengan kekayaannya dan orang miskin sesuai dengan kemis-kinannya. Firman Allah:

وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 236).

Allah juga menetapkan bahwa jika seorang suami mentalak istrinya, maka hendaklah ia melepaskan mereka secara baik-baik dan mentalaknya pada waktu suci sebelum dicampuri, agar mereka dapat melaksanakan idah dalam masa yang pendek. Allah berfirman

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. (ath-Thalaq/65:1);

Pada waktu ayat ini turun, Rasulullah mempunyai istri 9 orang, yaitu ‘Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti ‘Umar, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Ramlah binti Sufyan, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Jahsy, Maimunah binti Harits, Safiyyah binti Huyai bin Akhtab, dan Juwairiyah binti al-Harits. Dari istri beliau yang sembilan itu, lima orang berasal dari suku Quraisy dan empat orang bukan dari suku Quraisy.

Firman Allah

عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا

Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.  (at-Tahrim/66: 5)


Baca Juga : Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 28-29: Didikan Allah Swt Kepada Istri-Istri Nabi


Ayat 29

Pilihan kedua yang disampaikan Rasulullah ialah jika para istrinya memilih keridaan Allah dan Rasul-Nya dan pahala hari akhirat, maka taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyediakan pahala yang besar bagi para istrinya yang baik dalam perkataan, perbuatan, dan tingkah laku. Mereka ditempatkan di dalam surga yang penuh kenikmatan.

Ayat 30

Pada ayat ini, Allah memperingatkan istri-istri Nabi agar selalu menjaga diri karena mereka adalah ibu dari seluruh kaum Muslimin dan menjadi contoh teladan bagi mereka. Perintah Allah itu ialah, “Barang siapa di antara istri Nabi yang mengerjakan perbuatan keji, perbuatan yang terlarang, dan sebagainya, maka mereka akan memperoleh azab dua kali lipat dari azab yang diterima orang biasa.”

Pemberian azab dua kali lipat kepada istri-istri Nabi ini ialah karena mereka termasuk orang-orang yang telah mengetahui dengan sebenarnya perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Di samping itu, mereka juga adalah penjaga rumah tangga Rasulullah dari segala perbuatan yang jahat yang mungkin terjadi di dalamnya.

Sebagian ulama menetapkan hukum berdasarkan ayat ini bahwa untuk tindakan kejahatan yang sama jenisnya, maka hukuman yang akan diterima oleh orang-orang yang tahu itu lebih berat dari hukuman yang akan diterima oleh orang yang tidak tahu. Orang yang tahu telah mengetahui akibat dari suatu perbuatan.

Jika ia melakukan perbuatan itu, berarti ia melakukan dengan penuh kesadaran, sedang yang tidak tahu, ia mengerjakan tindakan kejahatan itu tanpa kesadaran dalam arti yang sebenarnya.

Oleh karena itu, orang-orang tahu itu wajib memperoleh hukuman dua kali lipat dari hukuman yang diperoleh orang yang tidak tahu.

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Zainal ‘Abidin r.a., “Sesungguhnya kamu adalah keluarga Nabi yang telah memperoleh ampunan.”

Maka Zainal ‘Abidin marah kepada orang itu dan berkata, “Apa yang telah ditetapkan Allah terhadap istri-istri Nabi lebih pantas untuk ditetapkan bagi kami dari apa yang kamu katakan itu. Kami berpendapat bahwa balasan kebajikan kami dilipatgandakan sebagaimana balasan kesalahan kami dilipatgandakan pula.” Kemudian beliau membaca ayat ini.;

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya : Tafsir Surah Al Ahzab Ayat 31-34