Tafsir Surah Al Isra’ Ayat 12 berbicara mengenai hitungan hari antara wamariah dan syamsiah.
Baca sebelumnya: Tafsir Surah Al Isra’ Ayat 12 (1)
Dari saat matahari terbenam pada suatu saat, hingga matahari terbenam pada hari berikutnya disebut satu hari satu malam menurut kebiasaan dan anggapan dalam perhitungan tahun qamariah. Tetapi dalam perhitungan tahun syamsiah, yang disebut sehari semalam ialah waktu dari pertengahan malam hingga pertengahan malam berikutnya.
Dengan ditegaskannya tentang pergantian siang dan malam sebagai dasar untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungannya dalam mengharap keutamaan Allah, jelaslah bahwa ayat ini menyiratkan keluwesan penang-galan dalam Islam. Sistem penanggalan yang didasari pada penggantian siang dan malam disusun berdasarkan hanya pergerakan (semu) dari matahari terhadap bumi.
Sistem ini sama sekali tidak melibatkan pergerakan bulan terhadap bumi. Ini adalah sistem penanggalan matahari (tahun syamsiah/ solar year) yang menyatakan bahwa satu tahun sama dengan 365 ditambah seperempat kali malam berganti siang dan sebaliknya.
Oleh karena itu, menurut sistem ini satu tahun lamanya 365 hari untuk tahun-tahun basitah dan 366 hari untuk tahun-tahun kabisah. Secara umum, satu tahun syamsiah adalah lamanya waktu dari tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember.
Penghitungannya didasarkan pada waktu yang dibutuhkan bumi untuk mengelilingi matahari. Sistem penanggalan ini identik dengan tahun Masehi yang sekarang digunakan secara meluas dalam pergaulan internasional.
Satu tahun dalam perhitungan tahun qamariah ialah lama waktu dari tanggal 1 Muharram hingga tanggal 30 Zulhijjah, yang lamanya 354 hari untuk tahun-tahun basitah atau 355 hari untuk tahun-tahun kabisah. Perhitungan serupa ini dinamakan hisab ‘urfi.
Perhitungan tahun qamariah didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Dari bulan sabit ke bulan sabit berikutnya disebut 1 bulan, dan apabila telah 12 kali terjadi bulan sabit dianggap telah genap satu tahun qamariah.
Baca juga: Ramadhan sebagai Bulan Pewahyuan Al-Qur’an Perspektif Ibnu Ishaq
Ayat ini menegaskan bahwa sistem penanggalan Masehi atau tahun syamsiah boleh digunakan umat Islam dalam pergaulan internasional, terutama dalam melakukan transaksi dan bisnis (muamalah) seperti biasa dengan umat manapun secara nasional.
Sistem penanggalan Hijriah yang bersifat tahun bulan (lunar year) secara terbatas dapat digunakan untuk menentukan saat-saat beribadah, yaitu penentuan waktu 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Zulhijah. Tidak perlu dipaksakan penggunaan tahun Hijriah ini untuk kehidupan muamalah dalam pergaulan dan transaksi sehari-hari secara nasional dan internasional.
Pada kenyataannya penanggalan atau tahun Masehi juga dipakai untuk menentukan waktu ibadah lain, yaitu waktu salat, karena waktu salat ini sepenuhnya ditentukan oleh pergerakan (semu) matahari dan sama sekali tidak berurusan dengan pergerakan bulan terhadap bumi.
Jadi walaupun ada ayat Al-Qur’an yang menyiratkan penggunaan tahun Hijriah (yang notabene tahun qamariah) tetapi ayat ini memfirmankan perintah Allah untuk menggunakan tahun matahari yang manapun untuk muamalah dan secara umum untuk pergaulan dengan umat lain.
Baca setelahnya: Tafsir Surah Al Isra’ Ayat 13-14
(Tafsir Kemenag)