BerandaTafsir TematikTafsir AhkamMakan dalam Keadaan Lupa Tidak Batalkan Puasa

Makan dalam Keadaan Lupa Tidak Batalkan Puasa

Rasa lapar dan haus tatkala menjalankan puasa, disertai sengatan terik matahari saat sedang bekerja, kadang membuat kita memakan atau meminum sesuatu dalam keadaan lupa terhadap puasa kita. Telah menjadi pengetahuan umum bila keadaan tersebut tidak membuat puasa menjadi batal. Namun jarang yang tahu bagaimana ulama memperoleh kesimpulan bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Selain itu, jika makanan yang ditelan lumayan banyak, benarkah hal itu tetap tidak membatalkan puasa? Berikut penjelasan ulama:

Makan dan minum dalam keadaan lupa

Allah berfirman:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) mala.  (Q.S. Al-Baqarah [2]: 187)

Lewat beberapa dasar hukum yang salah satunya ayat di atas, para ulama ahli tafsir memberi pengertian terhadap puasa, sebagai sebuah ibadah yang berisi menahan diri dari malakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya, menahan diri dari tindakan memakan atau meminum sesuatu.

Baca juga: Hukum Berkumur-Kumur Saat Puasa

Namun, mereka memberikan beberapa catatan khusus. Tindakan makan dan minum yang membatalkan puasa adalah yang saat mengerjakan keduanya, pelakunya ingat bahwa ia sedang berpuasa. Apabila ia tidak ingat alias lupa bila sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal dan tidak wajib mengqada atau menggantinya di lain hari. (Mafatih al-Ghaib/3/104)

Kesimpulan tersebut didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلاَ يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa makan atau minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kejadian itu adalah rizki diberikan oleh Allah pada orang tersebut.” (HR. al-Tirmidzi, al-Baihaqi dan al-Daruqutni(

Imam al-Bukhari juga meriwayatkan hadis tersebut dari Abu Hurairah meski dengan redaksi berbeda:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهْوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa makan dalam keadaan lupa dan ia orang yang sedang berpuasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah hanya sedang memberinya makan dan minum.” (HR. al-Bukhari)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani tatkala menguraikan syarah hadis di atas mengutip keterangan Ibn al-Arabi, bahwa berdasar hadis di atas, ulama meyakini bahwa puasa orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa tidak batal. Sehingga, ia juga tidak perlu mengqada puasa. Hanya saja, Imam Malik memiliki cara berpikir yang berbeda. Dikarenakan makan dan minum adalah tindakan yang bertentangan dengan inti dari puasa, maka sudah seharusnya kasus ini disamakan dengan orang yang lupa tidak mengerjakan satu rakaat dalam salat. Artinya orang itu tetap harus menqada puasanya. (Fath al-Bari/6/182)

Baca juga: Hukum Puasa Orang yang Sengaja Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi

Imam al-Qurthubi menjelaskan, ulama yang mewajibkan qada puasa bagi orang yang makan dalam keadaan lupa beralasan, dalam Albaqarah ayat 187 di atas diterangkan bahwa puasa yang diminta adalah puasa sempurna sampai malam, bukan yang rusak. Mengenai hadis di atas, bisa jadi itu diarahkan pada puasa sunah. Selain itu, hadis itu tidak menyinggung soal kewajiban qada puasa. (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/2/323)

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ menyatakan, mazhab syafiiyah meyakini bahwa orang yang makan dan minum dalam keadaaan lupa, maka puasanya tidak batal dan ia tidak perlu mengqadha puasanya. Hukum ini berlaku entah apakah yang dimakan atau yang diminum sedikit ataupun banyak. Mazhab Abu Hanifah sepakat soal ini. Sedang Mazhab Malik berpendapat bahwa orang tersebut tetap harus mengqadha puasanya. (al-Majmu’/6/324).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal dan tidak perlu mengqada puasa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Madzhab Syafi’iyah menambahkan, hukum tersebut berlaku entah apakah yang ia makan atau minum berjumlah sedikit ataupun banyak. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

surah al-Baqarah ayat 274 dan sedekah ala Ali bin Abi Talib

Surah Al-Baqarah Ayat 274 dan Sedekah Ala Ali bin Abi Thalib 

0
Ali bin Abi Talib merupakan sepupu Nabi Muhammad saw. sekaligus suami dari putrinya, Sayyidah Fatimah az-Zahra. Beliau sangat terkenal dengan kemurahan hati dan kedermawanannya...