Baru-baru ini, Kemenag memberi pernyataan akan memberikan badal haji pada jemaah Indonesia yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji. Hal ini menyusul kabar adanya salah seorang jamaah haji kloter pertama yang meninggal di Madinah.
Badal haji adalah orang yang ditunjuk melaksanakan haji dengan niat menggantikan orang lain, yang secara kesehatan tubuh tidak lagi memungkinkan berangkat haji meskipun secara finansial mampu. Salah satu syaratnya adalah orang yang menggantikan harus sudah pernah berhaji.
Lalu, apa sebenarnya dasar bolehnya badal haji? Apakah memang boleh menggantikan kewajiban orang lain padahal orang tersebut masih hidup? Simak penjelasan para ulama berikut ini!
Dasar hukum badal haji
Allah berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3] :97)
Tatkala menguraikan tafsir ayat ini, Imam al-Qurthubi menyinggung perihal orang lumpuh yang secara finansial mampu menunjuk orang lain untuk menggantikannya dalam melaksanakan haji atau biasa dikenal dengan badal haji. Imam al-Qurthubi lalu menjelaskan bahwa menurut Mazhab Malikiyah, kewajiban haji telah gugur dari orang tersebut dan dia tidak perlu menunjuk badal haji untuk menggantikan atau menggugurkan hajinya. Menggantikan ibadah orang lain, terlebih orang tersebut masih hidup, bukanlah sesuatu yang dilegalkan. Tindakan tersebut juga tidak lantas membuat kewajiban haji gugur dari orang yang digantikan. (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/4/150)
Baca juga: Tafsir Ahkam: Perbedaan Hukum Umrah
Imam Syafi’i mengungkapkan pendapat yang berbeda. Dia menyatakan bahwa praktik badal haji boleh dilakukan. Dasar yang digunakan adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas:
قَالَتْ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ » . وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ
“Seorang perempuan bertanya pada Nabi: “Kewajiban Allah telah mendatangi ayahku yang dalam keadaan amat tua. Dia tidak bisa duduk di atas tunggangannya. Apa aku boleh berhaji demi menjadi gantinya?” Nabi menjawab: “Ya”. Pertistiwa itu terjadi pada Haji Wada’.” (HR. Bukhari)
Imam al-Syaukani menyatakan, hadis ini adalah dasar bahwa kewajiban haji dapat gugur dengan menunjuk orang untuk menggantikan berhaji. Syaratnya, orang yang digantikan sudah tidak memiliki kemungkinan untuk melaksanakan haji, misalnya sebab usia tua. Apabila masih ada harapan bisa melaksanakan haji, misalnya orang tersebut gila atau sakit yang dapat diharapkan kesembuhannya, maka tidak boleh menunjuk orang lain menunaikan kewajiban hajinya. (Subul al-Salam/3/412).
Baca juga: Hukum Menyegerakan Haji saat Sudah Mampu
Syaikh Wahbah Zuhaili pun juga menjelaskan bahwa mayoritas ulama meyakini legalitas badal haji. Entah orang yang digantikan sudah meninggal atau masih hidup dan tidak memiliki harapan untuk melaksanakan haji sebab sakit atau selainnya. (Tafsir al-Munir/4/14)
Pendapat jumhur tersebut tidak berlaku pada kasus jika uzur menunaikan haji hilang seusai haji tuntas digantikan oleh orang lain. Imam al-Nawawi menyatakan, andai ada orang memiliki sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh sehingga tidak bisa melaksanakan haji, lalu dia menunjuk badal haji dan berhasil menggantikan haji orang tersebut, lalu tiba-tiba orang tersebut sembuh, maka apa yang dilakukan si badal haji tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban orang yang gantikannya itu. Alhasil, dia harus melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. (al-Majmu’/7/102)
Penutup
Berbagai penjelasan di atas dapat menjadi pengetahuan bagi kita bahwa praktik badal haji menurut mayoritas ulama boleh dilakukan dan dapat menggugurkan haji orang yang digantikan. Perlu diperhatikan, badal haji dalam pembahasan ini berbeda dengan sekedar menggantikan posisi antrian haji orang yang meninggal. Wallahu a’lam.