Di era post-truth saat ini, ruang digital kita sering kali menjadi medan tempur klaim kebenaran. Masalah utama yang muncul bukan karena kurangnya informasi, melainkan meluapnya otoritarianisme agama, kondisi di mana seorang penafsir menyita otoritas Tuhan untuk melegitimasi pendapat pribadinya. Khalid Abou El Fadl, dalam karyanya Speaking in God’s Name (2001), memberikan peringatan keras bahwa ketika seseorang berani berkata “Hukum Allah adalah X” tanpa ruang dialog, ia sedang melakukan kekerasan terhadap teks dan kesucian Tuhan.
Di realitas, otoritarianisme ini menemukan bentuk barunya yang paling masif dalam platform video pendek seperti TikTok, Reels, dan YouTube Shorts. Berdasarkan laporan Digital News Report (2024) dari Reuters Institute, terdapat tren peningkatan drastis dalam konsumsi informasi melalui platform visual pendek, terutama di kalangan Gen Z. Di Indonesia, algoritma media sosial sering kali memunculkan konten-konten “fatwa instan” yang sangat tajam.
Baca juga: Pengkaji Al-Quran Kontemporer: Khaled Abou El-Fadl, Pencetus Teori Hermeneutika Otoritatif
Fenomena yang sering kita temui adalah munculnya sosok yang menyebut dirinya sendiri sebagai seorang sarjana, ahli, atau cendekiawan yang memberikan vonis “Haram”, “Sesat”, atau bahkan “Neraka tempatnya” terhadap praktik budaya, pilihan gaya hidup, atau pendapat keagamaan lain cuma dalam durasi kurang dari 60 detik. Masalah mendasar dari fenomena ini adalah terpecahnya informasi.
Penafsir dalam video pendek tersebut sering kali mengambil satu potong ayat atau hadis, membuang konteks historisnya (Asbabun Nuzul atau Asbabun Wurud), serta mengabaikan keragaman pendapat ulama klasik (ikhtilaf). Informasi yang berubah ini kemudian disajikan sebagai “Keputusan Mutlak Tuhan”. Dalam pandangan El Fadl, ini adalah bentuk penyitaan otoritas yang nyata, penafsir tidak lagi bertindak sebagai pelayan teks yang rendah hati, melainkan sebagai “tuan” yang mendiktekan kehendaknya atas nama Tuhan.
Lantas Mengapa kita harus gelisah terhadap klaim-klaim otoritatif ini?
El Fadl menjelaskan bahwa otoritarianisme agama berisiko menghancurkan sifat dasar Islam yang inklusif dan progresif. Ketika otoritas disalahgunakan, agama berubah menjadi alat penindasan psikologis. Umat tidak lagi diajak untuk mencintai kebenaran melalui nalar, melainkan dipaksa untuk patuh karena ketakutan akan label dosa atau pengucilan sosial.
Secara epistemologis, otoritarianisme membunuh kedalaman berpikir. Di era informasi instan, arsitektur pengetahuan kita menjadi “lebar tapi dangkal”. Masyarakat cenderung lebih mempercayai figur yang viral dan bicara dengan nada tinggi daripada pakar yang berbicara dengan data namun penuh kehati-hatian. Padahal, dalam tradisi hukum Islam klasik, para ulama besar selalu mengakhiri ijtihad mereka dengan kalimat wallahu a’lam (Allah yang lebih tahu). Kalimat ini bukan sekadar basa-basi, melainkan sebuah pengakuan jujur dan rendahan hati bahwa kebenaran manusia selalu bersifat relatif sementara kebenaran Tuhan adalah mutlak.
Menginternalisasi etika penafsiran Abou El Fadl
Sebagai jalan keluar dari otoritarianisme digital, Abou El Fadl menawarkan mekanisme kontrol yang disebut sebagai “Etika Penafsiran”. Jika prinsip ini diterapkan oleh para pemuka agama dan konsumen informasi saat ini, maka arus informasi instan dapat lebih terjinakkan.
Pertama, mengembalikan jarak antara penafsir dan Tuhan. Seorang penafsir harus memiliki kejujuran untuk mengakui bahwa pendapatnya adalah zan (dugaan manusia yang mengandung probabilitas), bukan qath’i (kepastian absolut). Dalam Speaking in God’s Name (2001: 145), El Fadl menekankan bahwa mengklaim sebuah interpretasi, sebagai kehendak Tuhan yang final adalah sebuah kebohongan yang didasari ego.
Baca juga: Menilik Konsep Hermeneutika Otoritatif Khaled Abou El-Fadl dalam Perkembangan Tafsir Al-Quran
Kedua, memenuhi kontrak penafsiran. El Fadl merumuskan lima pilar etika: kejujuran, ketekunan, pengendalian diri, pemahaman intelektual, dan kesesuaian. Seorang konten kreator agama, memiliki beban moral untuk “tekun” mengoreksi pendapat sebelum berbicara. Jika ia hanya memilih satu pendapat yang paling kontroversial demi mengejar engagement atau viralitas, maka ia telah melanggar etika pengendalian diri dan kejujuran intelektual.
Ketiga, uji aksiologis melalui keadilan dan keindahan. Hasil tafsir harus diuji dengan satu pertanyaan mendasar: Apakah tafsir ini menghasilkan keadilan dan mencerminkan keindahan Tuhan? Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal Mazahib (Mustofa, 2014), keadilan dan keindahan adalah esensi dari syariat. Jika sebuah penafsiran justru memicu kebencian, diskriminasi, atau merendahkan martabat manusia, maka secara otomatis tafsir tersebut kehilangan validitas moralnya. Tuhan yang Maha Pengasih tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang secara fundamental merusak kemanusiaan.
Kesimpulan
Untuk menuju keberagamaan yang dewasa, bukan berarti kita harus meragukan otoritas Tuhan atau menjadi skeptis terhadap agama. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menjaga kesucian agama agar tidak dijadikan senjata oleh individu-individu yang merasa memegang kunci surga. Kritik Khalid Abou El Fadl mengajak kita semua, baik penafsir maupun jemaah untuk kembali pada semangat Islam yang menghargai akal budi.
Di tengah arus informasi yang serba instan, keberagamaan yang dewasa menuntut kita untuk menjadi konsumen informasi yang kritis. Kita tidak boleh mudah terpesona oleh label “agama” atau “dalil” jika di dalamnya tidak terkandung kerendahan hati intelektual dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Dengan merawat nalar dan etika, kita memastikan bahwa agama tetap menjadi cahaya pencerah bagi peradaban, bukan kegelapan yang membungkam pikiran.

















