Beranda blog Halaman 113

Mengenal Maharaja Imam Sambas dan Tafsir Surah Tujuh

0
Syekh Muhammad Basiuni Imran
Syekh Muhammad Basiuni Imran

Setiap kerajaan Islam Nusantara di masa lampau memiliki pemimpin dan jejak peradaban yang menjadi warisannya. Mulai dari bangunan kerajaan, peristiwa bersejarah, warisan intelektual dan naskah kitab-kitab. Di daearah Sambas, berdiri sebuah kerajaan Islam atau keraton tertua di Kalimantan Barat (di bagian utara), yang memiliki pengaruh terhadap nilai Islam dan pembaruan pendidikan. Muhammad Basiuni Imran adalah Maharaja Imam Sambas ke-III yang cerdas dan alim di Keraton Sambas. Gelar Maharaja Imam adalah posisi seorang penasehat sekaligus guru besar dalam kerajaan Sambas. Menariknya, posisi Basiuni Imran dengan Ki Hajar Dewantara, Budi Oetomo, Tcipto Mengoenkoesoemo adalah satu zaman dan tidak kalah pentingnya dalam bidang pendidikan di abad ke-19. Hanya saja, karena beliau berada di kabupaten yang kecil dan kurang terekspos, maka nama beliau tidak banyak dikenal oleh masyarakat umum.

Baca juga: Tafsir Nusantara: Mengenal Tafsir Fatihah Karya Raden Haji Hadjid

Semangat belajar dan kecintaan Basiuni Imran pada ilmu dan agama mendorongnya hingga mendapat sentuhan pengajaran dari ulama-ulama timur untuk membawa perubahan signifikan pada masyarakat Sambas. M. Basiuni Imran juga sangat berperan dalam konstruksi akademik dengan membentuk perkumpulan Tarbiatoel Islam dan menyusun kurikulum pendidikan dengan mengubah sistem Madrasah Sulthaniyah menjadi schakelschool, dengan pola pembelajaran seperti sekolah umum Belanda, namun tetap mempertahankan ciri pendidikan Islam. Inovasi dan gagasan intelektual beliau memberikan catatan sejarah di Kalimantan Barat. Peninggalan berupa madrasah Islam -saat ini menjadi pondok pesantren- dan naskah tafsir dalam catatan beliau yang menarik untuk ditelusuri epistemologi dan ontologinya. Untuk pendekatan lebih lanjut mari kita simak biografi Maharaja Imam Sambas ke-III ini.

Biografi Muhammad Basiuni Imran

Haji Muhammad Basiuni Imran, merupakan seorang ulama asal Sambas, Kalimantan Barat. Lahir pada hari tanggal 25 Dzulhijjah 1302 H atau 16 Oktober 1885 M, Muhammad Basiuni Imran merupakan putra dari Haji Muhammad Arif (Maharaja Imam pertama) dan cucu dari Haji Imam Nurudin bin Imam Mustafa. Beliau ditinggal wafat oleh ibunya yang bernama Sa’mi ketika beliau masih kecil, kemudian diasuh oleh ibu tirinya yang bernama Badriyah. Pada umur 6 tahun, Muhammad Basiuni Imran mulai mendapatkan pendidikan formal di Sekolah Rakyat (Volks School) selama 2 tahun. Sedangkan pendidikan agama ia peroleh langsung dari ayahnya seperti mempelajari tajwid dan makharijul huruf, menulis Alquran, ilmu nahwu dan sharaf. Adapun kitab yang ia pelajari adalah Kitab al-Jurumiyah dan Matan Kaylani, pendidikan keagamaan ini dia peroleh selama kurang lebih 10 tahun (Sunandar, dkk., 2019: 80).

Saat menginjak usia 17 tahun, dia dikirim ke Mekah untuk menunaikan haji dan menimba ilmu disana. Dia mendapat rujukan ilmu dari para masyayikh nusantara yang juga berada di Makkah al-Mukarramah, di antaranya ilmu nahwu, sharaf dan fiqih dari Tuan Guru Umar Sumbawa dan tuan Guru Usman Serawak. Dalam bidang fiqih, beliau juga mendapat didikan tambahan dari Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Syaikh Ahmad al-Fattani, Syaikh Utsman al-Funtiani. Dalam kompleksitas ilmu lebih jauh (balaghah, tafsir, mantiq dan ilmu tauhid) beliau mempelajarinya dari Syekh Ali Maliki. Masa pendidikan di Mekah ini berlangsung selama 5 tahun lamanya. Setelah itu pada tahun 1906, beliau kembali ke Sambas untuk mengajarkan ilmu dan mengaplikasikannya pada masyarakat selama 2 tahun, selama itu pula beliau intens berlangganan majalah al-Manar dan membaca literatur Timur Tengah, terutama Mesir. Hal inilah yang membuatnya terinpirasi pada tokoh pembaharu Islam Muhammad Rasyid Ridha dan menargetkan Mesir sebagai pusat studi selanjutnya (Parwanto, 2022: 61).

Baca juga: Jajang A Rohmana: Penguak Ekspresi Lokalitas Tafsir Al-Quran di Sunda

Tahun 1910, Muhammad Basiuni Imran bersama saudaranya, Ahmad Fauzi Imran dan sahabatnya Ahmad Su’ud berangkat menuju Mesir. Sesampaiknya di Mesir, dia disambut oleh adik Rasyid Ridha yakni Sayyid Shalih Ridha, kemudian bermalam di rumahnya dan berdiskusi banyak mengenai ilmu agama dan kondisi umat Islam di Nusantara. Rasyid Ridha juga mempersilahkan mereka belajar di Al-Azhar hingga menyediakan mereka guru khusus bernama Sayyid Ali Sarur al-Zankulani. Setelah enam bulan, mereka juga dipersilahkan menuntut ilmu di Madrasah Dar al-Dakwah wa al-Irsyad. Di sinilah beliau mendapatkan ilmu yang spesifik mengenai ilmu umum, bahasa Arab, tauhid, fikih, dan tafsir, serta bimbingan khusus dari Rasyid Ridha (Parwanto, 2022: 63).

Setelah 3 tahun belajar di Mesir, Muhammad Basiuni Imran kembali ke Sambas atas permintaan ayahnya yang sedang sakit keras dan faktor usia yang sudah tua. Dan akhirnya ayah beliau wafat pada tangal 25 Agustus 1913. Basiuni Imran menjadi seorang qadi, mufti, dan ulama besar yang sangat kritis dan reformis Muslim. Muhammad Basiuni Imran adalah pewaris terakhir gelar Maharaja Imam (gelar tertinggi urusan Agama) di Kesultanan Melayu Sambas. Sambas pada waktu itu adalah kerajaan Islam yang terletak di bagian utara Kalimantan Barat, kerajaan ini berdiri selama 320 tahun dari 1630 sampai 1950 Masehi. Pemikiran Basiuni Imran telah mengguncang dunia Islam pada abad ke-20 dengan pertanyaan yang beliau ajukan kepada ulama besar Mesir, yaitu Muhammad Rasyid Ridha, dengan pertanyaan

لِمَاذَا تَأَخَّرَ المُسْلِمُوْنَ وَ لِمَاذَا تَقَّدَمَ غَيْرُهُمْ؟

“Mengapa kaum muslim terbelakang dan yang lainnya berkembang?”

Dari pertanyaan tersebut lahirlah buku-buku yang mendeskripsikan kemunduran umat Islam dan bagaimana kemajuan dan pembaharuan harus diusungkan, diantara penulis yang terpengaruh ialah Amir Syakieb Arselan dan Muhammad Rasyid Ridha. Basiuni Imran wafat di usia hampir satu abad lamanya (91 tahun) pada 29 Rajab 1396 H bertepatan dengan 26 Juli 1976 M, dan dimakamkan di Sambas. Semoga jasa beliau dalam menegakkan ajaran islam, pendidikan dan ilmu pengetahuan menjadi amal jariyah dan dapat kita teladani semangat keilmuan dan perjuangannya.

Tentang Tafsir Surah Tujuh

Luqman Abdul Jabbar adalah dosen penulis di IAIN Pontianak yang menelusuri jejak naskah kuno Tafsir Surah Tujuh Basiuni Imran. Dinamai Tafsir Surah Tujuh oleh Luqman, adalah karena Basiuni Imran hanya menafsirkan 7 surah pilihan diantaranya Alfatihah, Annas, Alfalaq, Alikhlas, Alkafirun, Alkautsar, Al’ashr. Tujuh surah tersebut dipilih karena sangat sering digunakan dalam kehidupan masyarakat dan memerlukan pemahaman terhadapnya ketika salat agar lebih khusyuk (Jabbar, 2015: 103). Tafsir ini ditulis dalam huruf Arab Jawi dan belum dibukukan, serta terdapat bagian yang tidak ditemukan pada surah Alfatihah yang hanya ditafsirkan sampai ayat 2. Salah satu penafsiran Basiuni Imran yang akan penulis paparkan adalah tafsir surah Alikhlas. Menurut Basiuni Imran surah ini adalah surah Tauhid, sebagai pelengkap dari surah Alkafirun.Basiuni Imran mengutip pendapat Imam Hanafi mengenai keesaan Allah dan sifat al-Shamad, serta menyingkirkan hal hal takhayul, bid’ah dan khurafat. Basiuni Imran menunjukkan sifat ahad dan shamad sebagai pemurnian tauhid dan menginginkan tidak adanya perilaku bid’ah dengan menyerupakan Allah dalam ibadah, seperti praktik tawâshul (memohon) atau istisyfâ’ (meminta kesembuhan) pada selain Allah (Jabbar, 2015: 104).

Baca juga: Bahasa dan Aksara Yang Digunakan Dalam Tafsir Al-Quran di Nusantara

Hingga saat ini penafsiran, kajian filologi dan genealogi pemikiran Basiuni Imran masih menjadi objek penelitian mahasiswa di Kalimantan Barat, dengan berbagai perspektif dan pendekatan penelitian yang nememukan berbagai ‘harta karun’ intelektual islam yang pernah eksis di abad 20 lalu. Begitulah kiranya Sang Legenda dari daerah Sambas, Maharaja Imam Muhammad Basiuni Imran.

Wallahu A’lam.

Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Bag. 2)

0
Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Part 2)
Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Part 2)

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan dua cara memahami Alquran melalui redaksinya, yaitu dengan menggunakan Ibarah an-Nash (redaksi/ungkapan nas) dan Isyarah an-Nash (isyarat redaksi). Adapun di artikel ini akan diterangkan dua cara lainnya, yaitu Dalalah an-Nash (petunjuk redaksi) dan Iqtidla’ an-Nash (tuntutan redaksi). Berikut pembahasan lanjutan yang dikutip dari kitab Ushul al-Fiqh karya Syaikh Abdul Wahhab Khallaf.

Dalalah an-Nash (petunjuk redaksi)

Dalalah an-Nash disebut juga dengan istilah Mafhum Muawafaqah (makna tersirat dari sebuah teks yang hukumnya sama seperti yang dikehendaki teks tersebut).

Definisi Dalalah an-Nash adalah pemahaman terhadap spirit dan rasionalitas redaksi atau teks yang dipakai oleh Alquran dalam menetapkan sebuah hukum. Tidak sedikit redaksi atau teks Alquran yang menetapkan sebuah hukum pada suatu peristiwa dengan suatu alasan tertentu.

Alasan yang digunakan untuk menetapkan hukum pada peristiwa tersebut membuka peluang untuk menentukan hukum yang sama pada peristiwa lain yang tidak disebutkan pada redaksi atau teks Alquran itu. Akan tetapi, ia memiliki ‘illat (alasan) yang sama dengan peristiwa yang disebutkan dan dijelaskan oleh redaksi Alquran pada ayat tersebut.

Contoh, pemahaman pada ayat 23 surah Al-Isra’ mengenai kewajiban berbakti kepada kedua orang tua.

{وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا} [الإسراء: 23]

Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu dan bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik (Q.S. Al-Isra’ [17]: 23).

Melalui metode ‘Ibarah an-Nash, ayat di atas memberikan pemahaman perihal kewajiban berbakti kepada kedua orang tua serta larangan mengatakan “ah” dan membentak mereka, karena dua hal tersebut akan menyakiti perasaan mereka berdua. Sementara itu ditemukan pula suatu perbuatan yang juga bisa menyakiti perasaan serta fisik keduanya seperti memukul, mencaci-maki dll.

Alasan-karena menyakiti-yang ditetapkan oleh redaksi Alquran dalam menetapkan hukum keharaman mengatakan “ah” dan membentak kedua orang tua juga terdapat pada kasus pemukulan dan lain sebagainya. Ini menyebabkan hukum keduanya disamakan melalui metode Dalalah an-Nash (petunjuk teks Alquran), yaitu berupa keharaman.

Hal tersebut disebabkan karena memandang spirit dan rasionalitas dari teks atau redaksi Alquran yang menetapkan keharaman pada kasus di atas dikarenakan terdapat suatu perbuatan yang bisa menyakiti mereka berdua.

Baca juga: Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Bag. I)

Contoh lainnya adalah ayat tentang keharaman memakan harta anak yatim yang dinyatakan dalam ayat berikut:

            {إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا} [النساء: 10]

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)(Q.S. An-Nisa’ [4]: 10).

Ayat di atas memberikan pemahaman mengenai keharaman memakan harta anak yatim secara zalim melalui metode ‘Ibarah an-Nash. Keharaman tersebut disebabkan karena dengan memakannya bisa merusak/menghilangkan (iltaf) harta tersebut yang menyebabkan anak yatim itu tidak dapat memanfaatkan hartanya.

Dengan alasan tersebut, ayat di atas juga bisa dipahami melalui metode Dalalah an-Nash bahwa hukum membakar dan membagi-bagikan harta anak yatim dengan zalim juga sama dengan memakan harta tersebut. Sebab, keduanya memiliki ‘illat (alasan) yang sama, yaitu berupa merusak/menghilangkan (iltaf) harta tersebut yang menyebabkan anak yatim itu tidak dapat memanfaatkan harta miliknya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Teks Alquran yang Belum Banyak Diketahui

Iqtidla’ an-Nash (tuntutan redaksi)

Cara terakhir untuk memahami Alquran melalui redaksinya adalah dengan menggunakan Iqtidla’ an-Nash (tuntutan redaksi). Iqtidla’ an-Nash adalah sebuah makna logika yang dikira-kirakan pada redaksi atau teks Alquran yang hanya bisa dipahami dengan memperkirakan adanya makna tersebut. Makna yang dikira-kirakan pada redaksi tersebut merupakan makna yang menjadi penyempurna dan meluruskan maksud dari redaksi atau teks Alquran.

Contoh, pemahaman mengenai ketidakbolehan menikahi mahram yang terdapat pada surah An-Nisa’ ayat 23 berikut:

            {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا} [النساء: 23]

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23).

Keharaman menikahi mahram seperti ibu, anak, dan lainnya pada ayat di atas diambil melalui metode Iqtidla’ an-Nash, yaitu dengan memperkirakan adanya makna “menikahi” pada redaksi atau teks ayat tersebut. Sebab, jika tidak demikian, maksud dari ayat itu tidak bisa dipahami. Hal tersebut disebabkan makna yang diambil dari ayat di atas berupa pemahaman keharaman sosok seorang ibu, anak, dan seterusnya. Sedangkan sebuah hukum tidak pernah melekat pada sosok apapun dan siapapun, dengan kata lain, sebuah hukum hanya berhubungan dan melekat pada sebuah perbuatan.

Oleh karenanya, ayat di atas perlu akan adanya makna yang meluruskan maksud dari redaksi atau teksnya, dan makna yang cocok untuk diperkirakan pada ayat tersebut adalah “menikahi”.

Baca Juga: Mengenal ‘Ideal Text’ dalam Teks Alquran

Contoh lainnya adalah ayat 3 pada surah Al-Maidah yang menjelaskan keharaman memakan bangkai:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ} [المائدة: 3]

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah” (Q.S. Al-Maidah [5]: 3).

Jika dilihat dari bunyi teksnya, ayat di atas memberikan pemahaman perihal keharaman sesuatu berupa bangkai. Sementara sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa sebuah hukum tidak bisa melekat pada suatu benda, maka disebabkan hal itu, ayat di atas perlu akan adanya makna yang diperkirakan melalui metode Iqtidla’ an-Nash, yaitu berupa “memakan” ataupun “memanfaatkan”.

Demikianlah penjelesan mengenai empat cara memahami Alquran melalui redaksinya. Wallahu a’lam.

Baca juga: ‘Ulum Al-Quran, Usul At-Tafsir dan Qawa’id At-Tafsir

Kelebihan Maryam as dalam Al-Quran dan Perdebatan Ulama tentang Kedudukannya

0
Maryam Berpuasa Bicara
Maryam As

Keberadaan perempuan tidak bisa dianggap remeh. Tidak terhitung berapa banyak perempuan yang telah tampil dalam panggung sejarah dengan peran dan keahliannya masing-masing. Bahkan ada salah satu nama perempuan yang dijadikan sebagai nama surah dalam Al-Qur’an, yaitu Maryam as. Artikel ini akan mengulas secara singkat tentang Kelebihan Maryam as dan perdebatan kedudukannya sebagai nabi.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Âli ‘Imrân [3]: 42

وَاِذْ قَالَتِ الْمَلٰۤىِٕكَةُ يٰمَرْيَمُ اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفٰىكِ عَلٰى نِسَاۤءِ الْعٰلَمِيْنَ

(Ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilihmu, menyucikanmu, dan melebihkanmu di atas seluruh perempuan di semesta alam (pada masa itu).

Dalam Tafsir al-Mishbah (jilid 2, hlm. 89), M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam ayat ini Maryam as. dua kali dipilih Allah. Pilihan pertama dikemukakan tanpa menggunakan kata ‘ala (innallahashthafaki)  yang mengisyaratkan adanya kesamaaan Maryam as. dengan manusia lainnya. Sifat-sifat yang dimiliki oleh Maryam as. juga dimiliki oleh orang-orang lain yang telah dipilih sebelumnya oleh Allah swt.

Baca Juga: Rasulullah Adalah Karunia Ilahi, Maka Berbahagialah atas Kelahirannya!

Adapun pilihan kedua  yang menggunakan kata ‘ala  (innallahashthafaki ‘ala) mengandung makna pengkhususan. Pilihan ini sifatnya khusus di antara wanita-wanita lainnya, karena  kepemilikan keistimewaan yang tidak dapat diraih oleh wanita-wanita lain, yaitu melahirkan anak tanpa berhubungan seks. M. Quraish Shihab mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa pilihan khusus yang dimaksud adalah dipilihnya Maryam as. sebagai satu-satunya nabi dari kalangan wanita. Hal ini didasarkan bahwa malaikat menyampaikan wahyu-wahyu Ilahi kepada Maryam as. sehingga menimbulkan adanya potensi menjadi Nabi.

Pembahasan tentang kemungkinannya adanya Nabi dari kaum perempuan bukanlah perkara baru. Ibnu Ḥazm al-Andalûsî sebagaimana yang dikutip Buya Hamka berpendapat bahwa Hawa, kedua istri Nabi Ibrahim yakni Sarah dan Hajar, Ibu Nabi Musa, Asiyah istri Fir’aun dan Maryam, mereka semua merupakan nabi (Tafsir al-Azhar, jilid 2, hlm. 768), Selain itu, dalam Tafsîr al-Qurthubî (jilid 4, hlm. 126-127) dijelaskan bahwa anggapan bahwa Maryam as. adalah seorang nabi didasarkan pada  hadis berikut:

كَمُلَ من الرجالِ كثيرٌ، ولم يَكْمُلْ من النساءِ إلا ثلاثٌ: مريمُ بنتُ عمرانَ، وآسيةُ امرأةُ فرعونَ، وخديجةُ بنتُ خويلدَ، وفضلُ عائشةَ على النساءِ كفضلِ الثريدِ على سائرِ الطعامِ

“Banyak dari manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki dan tidak ada manusia yang sempurna dari kalangan wanita kecuali Asiyah, istrinya Fir’aun dan Maryam binti ‘Imran. Dan keistimewaan ‘Aisyah radliallahu ‘anhu dibandingkan wanita-wanita lain adalah bagaikan keistimewaan makanan tsarid (roti daging) terhadap makanan yang lain”. (HR. Muslim)

Sebagian ulama berpendapat bahwa kesempurnaan yang disebutkan pada hadis di atas adalah kenabian. Jika demikian, maka Asiyah dan Maryam as. adalah nabi. Meski begitu, menurut al-Qurthubî hanya Maryam as. yang diangkat sebagai seorang Nabi karena hanya ia yang menerima wahyu melalui perantara seorang malaikat seperti halnya para Nabi yang lainnya. Adapun Asiyah, oleh al-Qurthubi dianggap bukan seorang nabi karena tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan kenabiannya, hanya didapati dalil tentang kesalehan dan keutamaannya.

Sementara itu, ada sebagian ulama yang tidak sependapat tentang kenabian Maryam as. Mereka menjadikan QS. Yûsuf [12]: 109 sebagai landasan dalil pendapatnya bahwa tidak ada rasul yang diutus sebelum Nabi Muhammad saw. kecuali laki-laki.

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰىۗ اَفَلَمْ يَسِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَيَنْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ وَلَدَارُ الْاٰخِرَةِ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ اتَّقَوْاۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ

“Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), kecuali laki-laki yang Kami berikan wahyu kepada mereka di antara penduduk negeri. Tidakkah mereka berjalan di bumi lalu memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul)? Sesungguhnya negeri akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Apakah kamu tidak mengerti?”

Baca Juga: Surah Yunus Ayat 57-58: Bergembira atas Kelahiran Nabi Muhammad Saw

Meski ada pendapat yang menyatakan bahwa Maryam adalah seorang nabi namun Buya Hamka menegaskan bahwa statusnya hanya sebagai nabi bukan sebagai rasul, karena nabi dan rasul adalah dua hal yang berbeda, baik dari segi orang yang dipilih dan tugasnya yang diembannya. Seorang rasul sebagaimana yang disebutkan dalam QS. al-Naḥl [16]: 45 adalah seorang laki-laki dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan syariat (tablîgh) (Tafsir Al-Azhar, jilid 2, hlm.769).

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ  فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

“Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan418) jika kamu tidak mengetahui.”

(An-Naḥl [16]:43)

Demikianlah ulasan singkat tentang Maryam as. dan kelebihannya hingga ia dianggap oleh sebagian ulama sebagai nabi. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan juga memiliki keistimewaan sebagai makhluk Tuhan layaknya laki-laki. Al-Qur’an telah membuktikan  di antaranya melalui kisah keutamaan Maryam as.

‘Ulum Al-Quran, Usul At-Tafsir dan Qawa’id At-Tafsir

0
'ulum al-Qur'an, usul at-tafsir dan qawa'id at-tafsir
'ulum al-Qur'an, usul at-tafsir dan qawa'id at-tafsir

Ketika mengikuti alur perkembangan keilmuan Alquran dari masa ke masa, akan didapati istilah-istilah lain yang identik dengan ‘ulum al-Qur’an, yaitu usul at-tafsir dan qawa’id at-tafsir. Istilah ini digunakan oleh banyak tokoh pengkaji Alquran dalam karya mereka. Misal Ahmad bin Abd Ar-Rahim Ad-Dihlawi (w. 1176 H), Al-Fawz Al-Kabir fi Usul At-Tafsirdan Khalidbin  Usman As-Sabt dengan kitabnya, Qawa’id At-Tafsir (1415 H)

Pada awal kemunculannya mungkin istilah-istilah ini tidak terlalu diperhatikan, bahkan Manna’ Khalil Al-Qattan dengan tegas mengatakan bahwa ‘ulum al-Qur’an bisa juga disebut dengan usul at-tafsir karena objek yang dibahas sama. Namun ternyata tidak demikian dengan Musa’id bin Sulaiman bin Nusair At-Tayyar. Dia memberi ruang khusus dalam kitabnya, Al-Muharrar fi ‘Ulum Al-Qur’an saat mengulas tentang perbedaan antara ‘ulum al-Qur’an dan usul at-tafsir. Menurutnya, kedua istilah itu mengandung kecenderungan yang berbeda.

Baca Juga: Mengenal Tiga Kitab Nazam Ulumul Quran dan Ushul Tafsir

‘Ulum Al-Qur’an dan Usul At-Tafsir

Perbedaan itu setidaknya dapat dilihat dari hal yang paling mendasar, yaitu sandarannya. ‘Ulum Al-Qur’an mennyandarkan kata ‘ulum pada al-Qur’an, sedang pada usul at-tafsir kata yang dijadikan sandaran adalah at-tafsir. Sudah sangat maklum bahwa al-Qur’an dan at-tafsir adalah dua hal yang tidak sama, meski memang sangat berkaitan.

Ilustrasi lanjutannya yaitu ketika dikatakan ‘ulum al-Qur’an berarti pembahasan itu tidak sampai pada pemahaman makna, misal pembahasan tentang keutamaan surah Al-Ikhlas. Topik bahasan ini berarti seputar ilmu Alquran karena tidak sampai pada pemahaman makna. Adapun jika membahas ke-gharib-an lafad Alquran yang akhirnya mempengaruhi makna, maka topik besarnya berarti kajian ilmu tafsir. Di saat yang bersamaan ilmu tafsir itu bagian dari pembahasan ilmu Alquran. Jadi kesimpulannya adalah ilmu usul at-tafsir merupakan bagian dari ilmu tafsir dan ilmu tafsir merupakan bagian dari ilmu Alquran.

Satu lagi istilah yang identik dengan dua istilah di atas yaitu qawa’id at-tafsir. Khalid ‘Usman As-Sabt mengklarifikasi perbedaan antara qawa’id at-tafsir dan ‘ulum al-Qur’an. Menurutnya ‘ulum al-Qur’an merupakan istilah untuk mengakomodir semua ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an, sedang qawa’id at-tafsir merupakan bagian dari ilmu Alquran tersebut.

Baca Juga: Kaidah Tafsir: Pengertian dan Hakikatnya dalam Memahami Al-Quran

Qawa’id at-Tafsir dan Usul at-Tafsir

Lalu, bagaimana perbedaan antara qawa’id at-tafsir dan usul at-tafsir? Untuk melihat perbedaan keduanya, saya membandingkan dua bahasan dari kitab Qawa’id at-Tafsir dan kitab Al-Fawz Al-Kabir fi Usul at-Tafsir. Pada Qawa’id at-Tafsir bahasannya bisa diklasifikasi menjadi tiga macam. Pertama, kaidah keilmuan Alquran, kedua, kaidah kebahasaan dan ketiga, kaidah ke-usul fiqhi-an.

Sedang pada Al-Fawz Al-Kabir fi Usul at-Tafsir bahasannya lebih didominasi oleh pembahasan tentang aturan standar penafsiran dan penerapan kaidah keilmuan Alquran pada penafsiran Alquran. Sesekali ad-Dihlawi menyinggung tentang kaidah kebahasaan dari redaksi Al-Qur’an, namun tidak banyak.

Selain karya Khalid As-Sabt, ada pula kitab ilmu Al-Quran sebelum masa Khalid As-Sabt yang juga fokus pada bahasan kaidah-kaidah dasar (pokok) dalam ilmu Al-Quran. Kaidah-kaidah yang dibahas kurang lebih juga sama, meliputi sabab nuzul, makki-madani, ta’rif-tankir, taqdim-ta’khir, mujmal-mubayyan dan seterusnya, hanya saja kedua kitab ini berbeda dalam keluasan penjelasannya. Meski begitu, kitab ini oleh pengarangnya tidak diistilahkan dengan qawa’id at-tafsir, Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki memilih untuk memberi judul kitabnya dengan Al-Qawaid Al-Asasiyah fi Ulum Al-Qur’an (kaidah-kaidah dasar/ pokok dalam ilmu Al-Quran).

Berdasar pada beberapa perbandingan di atas, kesimpulan sementara didapati bahwa istilah qawa’id at-tafsir digunakan pada bahasan kaidah-kaidah penafsiran yang lebih detail, mulai dari kaidah kebahasaan, kaidah yang menyangkut tentang istinbat hukum, dan kaidah keilmuan Alquran sendiri. Namun di saat yang sama, kaidah-kaidah tersebut juga masuk dalam pembahasan ilmu Alquran atau kaidah-kaidah ulum Al-Quran secara umum.

Seiring dengan perkembangan ilmu Alquran yang terus berjalan, akan sangat dimungkinkan pemahaman dan penggunaan tentang istilah-istilah ini mengalami pergeseran. Selain itu sangat mungkin juga muncul istilah-istilah lain yang juga akan ikut meramaikan dinamika perjalanan perkembangan ilmu Alquran.

Murtad Dapat Menghapus Amal Perbuatan

0
Murtad dapat menghapus amal
Murtad dapat menghapus amal

Murtad merupakan salah satu pelanggaran besar dalam Islam. Seringkali kita dengar, bila kita murtad maka seluruh amal baik yang pernah dilakukan sebelumnya hangus tak tersisa. Apakah benar demikian? Berikut ulasannya!

Mengenai larangan murtad, Allah Swt. berfirman dalam Surat Albaqarah ayat 127:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Definisi Murtad

Secara bahasa, murtad adalah berhenti dari sesuatu (Islam) dan beralih ke lain tempat (kafir). Secara terminologi syariat, murtad didefinisikan sebagai upaya Muslim dalam meninggalkan agamanya, baik melalui perbuatan, perkataan, atau keyakinan [Fath al-Qarib, 291].
Baca juga: Benarkah Ahli Kitab Selalu Ingin Memurtadkan Orang Islam?

Dari definisi di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa penyebab murtad bukan hanya persoalan keyakinan saja, boleh jadi berupa memperagakan sesuatu yang menafikan keesaan Tuhan dan sifat-sifat luhur lainnya. Syekh Ibn Qasim memberikan salah satu contoh, seperti bersujud kepada berhala tanpa melihat tujuannya, baik meyakini kekultusan berhala maupun tidak.

Klasifikasi Murtad

Dalam ‘Ianat al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi disebutkan, ada tiga jenis murtad yang mengakibarkan seseorang keluar dari agama Islam. Pertama, murtad keyakinan, yakni meragukan salah satu prinsip-prinsip dalam agama seperti meragukan keberdaan Tuhan atau salah satu sifat-Nya, meragukan keberadaan malaikat, Rasul, hari akhir, dan seterusnya. Murtad keyakinan bisa juga terjadi bila seorang Muslim mengingkari salah satu ajaran syariat yang sudah lumrah diketahui misalnya mengingkari kewajiban salat.

Kedua, murtad tindakan, misalnya tindakan Muslim sujud kepada berhala, matahari, atau makluk Allah Swt. lain. Ketiga, murtad karena perkataan, seperti memanggil sesama Muslim dengan sebutan kafir  atau mengatakan, “seandainya Allah menghukumku karena aku tidak salat ketika sakit maka Allah benar-benar telah menzalimiku,” atau seorang muslim berkata “apa yang aku lakukan bukanlah takdir Tuhan,” dan seterusnya [‘Ianat al-Thalibin, 4/149].

Murtad merupakan bentuk pengingkaran/kufur kelas berat. Syakh Ibn Qasim menyebutkan bahwa kaum muslim yang meninggalkan keyakinanya disanksi dengan hukuman mati setelah sebelumnya dimintai taubat terlebih dahulu sebanyak tiga kali, [Fath al-Qarib, 291].
Baca juga: Praktik Toleransi Antar Umat Beragama dalam Surah Yunus: 99-100

Ketika membahas sanksi bagi murtad, ulama kerap kali menyinggung mengenai pahala atau amal baik yang pernah dilakukannya. Menurut sebagian kalangan Syafi’i, pahala orang yang murtad tidaklah hangus kecuali ia mati dan tetap enggan kembali ke agama Islam.

Dalil yang dipakai oleh kalangan Syafii adalah surat al-Baqarah ayat 127. kata kafir yang disebutkan dalam ayat memberikan sebuah pehaman bahwa pahala yang didapat oleh murtad sebelumnya bisa hangus bila dia mati dengan tetap membawa status kafir (tidak mau kembali lagi ke Islam).

Kalangan lain dari pengikut Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa secara otomatis amal baik yang pernah dilakukan sebelumnya menjadi hangus tak tersisa sekalipun dalam waktu dekat ada niatan akan kembali (memeluk agama Islam lagi). Menurut pendapat ini, kata mati dalam kondisi kafir yang dinisbatkan kepada sanksi terhapusnya amal perbuatan, hanya sebagai ancaman saja dan sebuah peringatan agar kaum muslim konsisten untuk memeluk erat keyakinannya [Fath al-Bayan fi Maqasid Alquran, 1/437].

Kitab al-Asas fi al-Tafsir mencoba memperjelas logika dari kedua kubu ini. Sa’id Hawwa, pengarang kitab al-Asas fi al-Tafsir,  menyebutkan bahwa perbedaan ini ditengarai oleh logika usul fikih masing-masing dari kedua kubu. Menurut Syafi’i kemutlakan ayat, mengenai hangusnya amal perbuatan telah dibatasi dengan qayyid kematian. Artinya, amal perbuatan murtad bisa sia-sia bila dia mati dalam kondisi kafir.

Baca juga: Etika Bergaul dengan Non muslim dalam Pandangan Al-Qur’an

Mazhab Hanafi menolak logika ini, menurutnya kemutlakan ayat tersebut tetap berlaku. Dengan kata lain, murtad secara langsung dapat menyapu bersih pahala sebelumnya, tanpa peduli dia mati dalam kondisi kafir atau tidak [al-Asas Fi al-Tafsir  1/505].

‘Ala kulli hal, murtad merupakan bentuk kekafiran yang serius, ada sederet sanksi yang akan diterimanya. Sanksi-sanksi yang berat ini tak lain merupakan sebauh warning kepada kita kaum muslimin agar senantiasa memeluk erat keyakinan semaksimal mungkin. Jangan labil dalam beragama!

Cara-Cara Memahami Alquran Melalui Redaksinya (Bag. I)

0
Cara memahami Alquran melalui redaksinya
Cara memahami Alquran melalui redaksinya

Redaksi atau lafad Alquran merupakan pintu masuk pertama bagi seseorang yang ingin mengkaji Alquran. Berbagai disiplin ilmu memberi tawaran cara memahami Alquran melalui redaksinya. Salah satunya datang dari disiplin ilmu ushul al-fiqh. Kajian ini mempunyai kaidah-kaidah khusus dalam memahami Alquran dengan ‘memanfaatkan’ keunikan lafad atau redaksi Alquran.

Dikutip dari kitab Ushul al-Fiqh karya Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, terdapat empat cara memahami Alquran melalui redaksinya. Keempat cara tersebut yaitu (1) ‘Ibarah an-Nash (redaksi/ungkapan nas), (2) Isyarah an-Nash (isyarat redaksi), (3) Dalalah an-Nash (petunjuk redaksi) dan (4) Iqtidla’ an-Nash (tuntutan redaksi). Cara pertama untuk memahami makna Alquran melalui redaksinya adalah metode ‘Ibarah an-Nash (redaksi atau teks Alquran), yaitu pemahaman makna yang secara langsung ditangkap dan dipahami oleh akal melalui teks Alquran.

Baca Juga: Jenis-Jenis Teks Alquran yang Belum Banyak Diketahui

‘Ibarah an-Nash (redaksi/ungkapan teks Alquran)

Dalam metode yang pertama ini, terdapat dua makna yang dipahami dari redaksi atau teks yang dipakai oleh Alquran. Pertama adalah makna asholah (gagasan pokok) dan kedua yaitu makna tab‘an (bukan gagasan pokok). Metote ‘Ibarah an-Nash (redaksi atau teks Alquran) disebut juga dengan pemahaman tekstual terhadap redaksi Alquran.

Contoh, pemahaman atas surah Albaqarah ayat 275 yang membahas tentang hukum jual beli dan riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Ketika ayat di atas dibaca, akan dipahami bahwa jual beli itu sangat berbeda dengan riba, dan oleh karena itu Allah membolehkan jual beli serta melarang riba. Kesimpulan ini diperoleh dari cara kerja‘ibarah an-nash (redaksi atau teks Alquran) dengan dua pemaknaannya.

Pemahaman yang pertama, yaitu berupa penegasan dari Allah bahwa jual beli itu tidaklah sama dengan riba. Makna yang demikian disebut dengan makna asholah (gagasan pokok) karena redaksi pada ayat tersebut memang dibuat untuk menepis dan membantah pernyataan orang-orang yang melakukan praktek riba ketika itu bahwa jual beli itu juga sama (tidak jauh berbeda) dengan riba.

Sementara penjelasan mengenai hukum jual beli dan riba pada ayat tersebut disebut dengan makna tab‘an (bukan gagasan pokok) karena penjelasan tersebut dibuat guna mendukung pernyataan Allah sebelumnya yang menyatakan bahwa jual beli itu tidaklah sama dengan riba. Dengan kata lain, karena jual beli itu berbeda dengan riba, maka Allah membolehkan untuk melakukan jual beli dan melarang melakukan riba.

Baca Juga: Mengenal ‘Ideal Text’ dalam Teks Alquran

Contoh lainnya adalah pemahaman atas surah an-Nisa’ ayat 3 yang terkenal dengan ayat poligami.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dari segi susunan kalimat, redaksi ayat di atas mengandung beberapa makna yang bisa langsung ditangkap dan dipahami oleh akal ketika membacanya. Makna yang pertama berupa pemahaman mengenai kebolehan menikahi perempuan yang disenangi. Sementara makna yang kedua dan ketiga adalah pembatasan jumlah maksimal istri dan kewajiban membatasi diri dengan hanya menikahi satu orang perempuan ketika kawatir tidak bisa berbuat adil kepada mereka.

Makna asholah (gagasan pokok) pada ayat tersebut adalah makna yang kedua dan ketiga. Ini karena ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang merasa berat untuk menerima wasiat kepengurusan anak yatim, karena kawatir zalim kepadanya (memakan harta anak yatim). Di saat yang sama, orang-orang tersebut sama sekali tidak kawatir untuk bersikap tidak adil kepada istri-istri mereka yang sangat banyak jumlahnya (padahal hal itu juga perbuatan zalim). Oleh karena itu, melalui Ayat ini Allah memperingatkan bahwa jika mereka kawatir menzalimi istri-istri mereka, Allah memerintahkan untuk mempersedikit jumlah istri dengan membatasinya menjadi empat saja, bahkan cukup dengan satu orang saja.

Sementara makna yang pertama, yaitu kebolehan menikah dengan perempuan yang disenangi merupakan makna tab‘an (bukan gagasan pokok). Dapat dikatakan makna ini hanya sebagai mukadimah dari gagasan pokoknya.

Baca Juga: Konteks Historis Penurunan Alquran dan Perannya bagi Asbabunnuzul

Isyarah an-Nash (isyarat teks Alquran)

Cara yang kedua untuk memahami Alquran melalui redaksinya adalah Isyarah an-Nash (isyarat teks Alquran). Isyarah an-Nash (isyarat teks Alquran) adalah sebuah pemahaman yang bukan berasal dari redaksi atau teks Alquran dan bukan pula maksud dari susunan redaksinya. Isyarah an-Nash merupakan makna yang sejalan dengan makna langsung redaksinya (‘Ibarah an-Nash) karena Isyarah an-Nash tidak datang dari ungkapan langsung redaksi Alquran, tapi dari isyarat (ungkapan tidak langsung) teks.

Para ulama mengatakan bahwa sesuatu yang diisyaratkan oleh teks terkadang memerlukan penelitian yang mendalam serta pemikiran yang sungguh-sungguh. Namun terkadang juga hanya memerlukan pemikiran yang sekedarnya saja. Contoh pemahaman yang didapat melalui metode Isyarah an-Nash adalah hukum fardu kifayah atas keberadaan seorang ahli di bidang tertentu di suatu daerah. Pemahaman tersebut diperoleh melalui isyarat pada ayat yang berbunyi:

{وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}

“Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Q.S. An-Nahl [16]: 43).

Jika ayat di atas dipahami melalui metode ‘Ibarah an-Nash, maka akan mendapatkan kesimpulan bahwa Allah memerintahkan untuk menanyakan setiap urusab yang tidak diketahui kepada orang-orang yang ahli di bidangnya. Ayat di atas juga bisa diambil pemahaman melalui metode Isyarah an-Nash bahwa Allah mewajibkan (fardu kifayah) akan adanya orang-orang yang ahli di bidangnya pada setiap daerah, karena jika di suatu daerah tidak terdapat orang-orang ahli tersebut maka itu bisa menyebabkan suatu perkara di daerah tersebut menjadi terbengkalai dan tidak bisa diselesaikan.

Adapun untuk dua metode berikutnya, akan dilanjutkan di tulisan lain, di bagian kedua.

Butir-Butir Politik Keislaman dan Kebangsaan dalam Sila Keempat Pancasila

0
Sila Keempat Pancasila
Sila Keempat Pancasila

Politik merupakan suatu kegiatan atau cara mencapai suatu kebijakan umum untuk kemaslahatan bersama. Indonesia memiliki landasan politik pada sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Jika dihayati secara seksama dan mendalam, para founders bangsa meracik sila keempat ini sarat dengan makna spiritualitas dan nasionalisme. Tidak ada pertentangan diantara keduanya. Paduan nilai-nilai relijiositas dan kebangsaan terpancar secara tersirat dalam sila keempat. Setidaknya, ada tiga butir ruh politik keislaman dan kebangsaan yang tertanam pada sila keempat Pancasila.

Prinsip kepemimpinan dan kedaulatan rakyat

Frasa “kerakyatan yang dipimpin” pada sila keempat merupakan bentuk sistem politik yang digunakan oleh negara. Kita bisa merujuk pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 untuk menafsirkan sistem tersebut yang secara tersurat menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945”. Ini artinya bahwa secara sistem pemerintahan, rakyat lah yang menjadi pemimpin suatu bangsa dan berdaulat penuh atasnya. Konsep kedaulatan dan kepemimpinan rakyat ini selaras dengan ayat-ayat yang digaungkan Al-Qur’an dengan menyebutkan secara implisit diksi “ummah” sebagaimana yang dipaparkan oleh Asrori S. Karni dalam buku buku “Sivil Society & Ummah Sintesa Diskursif Rumah Demokrasi”.

Al-Qur’an menyebut kata “ummah” tinggi, yaitu sebanyak 62 kali dalam 25 surat. Terminologi ummah ini digunakan Al-Quran sebagai konsep kemasyarakatan dan keagamaan. Fayiz bin Sayyaf As-Sariih dalam Tafsir As-Shaghir, misalnya, menafsirkan lafaz “ummah” pada surat Ali Imran ayat 104 dengan “kumpulan”. Dalam buku “Ummah dan imamah suatu tinjauan sosiologis”, Ali Syariati menafsirkan konsep ummah pada Al-Quran sebagai kumpulan manusia yang para anggotanya memiliki tujuan yang sama, satu sama lain bahu-membahu, bergerak menuju cita-cita bersama, berdasarkan kepemimpinan bersama.

Baca Juga: Eksklusivitas Islam dalam Alquran dan Kesalahpahaman Tentangnya

Karni menjelaskan bahwa term ummah juga dapat menunjukkan sisi politis. Pemikiran dan gerakan politik, idealnya dan seharusnya bersifat universal, untuk setiap umat manusia dan membawa misi rahmatan lil ‘alamin. Landasan teologis dari nilai politik tentang konsep ummah yang kemudian berkorelasi dengan prinsip demokrasi kerakyatan pada sila keempat bisa digali dalam surat Ali Imra>n ayat 26:

قُلِ ٱللَّهُمَّ مَٰلِكَ ٱلْمُلْكِ تُؤْتِى ٱلْمُلْكَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ ٱلْمُلْكَ مِمَّن تَشَآءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَآءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَآءُ ۖ بِيَدِكَ ٱلْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Ayat ini menjadi bangunan teologis bagi sistem demokrasi kepemimpinan dan kedaulatan rakyat. Ayat tersebut diterangkan Wahbah Zuhayli dalam Tafsir Al-Wajiz, juga Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah bahwa Allah Pemilik Seluruh Kekuasaan berkehendak terhadap siapa saja yang diberi atau dicabut kekuasaanya. Ini mengandung makna bahwa Allah menitipkan sepucuk kekuasaannya kepada manusia. Dalam arti yang lebih luas, kekuasaan Allah tersebut dapat bermanifestasi ke dalam sistem kepemimpinan kerakyatan atau kedaulatan rakyat. Hal ini juga akhirnya berimplikasi pada nilai-nilai politik kebangsaan yang bernafas spirituil.

Hikmat kebijaksanaan

Sebagaimana yang telah diterangkan di atas bahwa sistem kepemimpinan kerakyatan yang ideal adalah yang dilandasi oleh spirit ketuhanan, bukanlah ia yang berjalan dengan sendirinya. Hal ini pula yang termaktub dalam sila keempat Pancasila. Frasa “Hikmat Kebijaksanaan” pada sila tersebut merupakan ejahwantah dari spirit ketuhanan yang ingin dihadirkan pada sistem kepemimpinan kerakyatan. Al-Quran banyak menyinggung diksi hikmah atau kebijaksanaan, misalnya pada surat S}ad ayat 20:

وَشَدَدْنَا مُلْكَهُۥ وَءَاتَيْنَٰهُ ٱلْحِكْمَةَ وَفَصْلَ ٱلْخِطَابِ

“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.”

Makna hikmah dan kebijaksanaan pada ayat di atas bisa diungkap melalui pendapat Al-Mahalli dan As-Suyuti dalam Tafsir Jalalayn. Mereka menerangkan maksud hikmah di sana yakni kenabian dan ketepatan dalam berbagai perkara. Senada dengan yang ditafsirkan Quraish Shihab dalam Tafsir A-Misbah bahwa makna hikmah ayat tersebut adalah kenabian dan kemampuan membedakan antara yang benar dan batil. Sedangkan makna kebijaksanaan sendiri dalam Tafsir Jalalayn digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, yaitu penjelasan yang memuaskan dalam semua urusan.

Begitu mulianya makna hikmah kebijaksanaan sehingga dengannya dapat menjadi acuan nilai bagi pelaksaanaan sistem kepemimpinan rakyat. Hikmah dan kebijaksaan melahirkan nilai-nilai yang selalu mempertimbangkan kemaslahatan bersama, persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggungjawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani.

Musyawarah perwakilan

Dalam sila keempat, kepemimpinan kerakyatan merupakan bentuk sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hikmat kebijaksanaan sebagai dasar nilainya. Sedangkan metode pelaksanaannya adalah melalui musyawarah perwakilan dari frasa “dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Musyawarah adalah bentuk kegiatan berunding yang dilandasi dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah. Metode musywarah sendiri sangat sesuai dengan prinsip ajaran Islam. Anjuran bermusyawarah dalam Islam terekam dalam surat Ali Imran ayat 159:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

Baca Juga: Satu Lagi Kisah Toleransi dalam Al-Quran: Nabi Sulaiman dan Ratu Semut

Dijelaskan oleh Hamka dalam Tafsir Al-Azhar bahwa musyawarah merupakan dasar politik dalam Islam dan pemerintahan Islam. Al-Maraghi juga menyebutkan dalam Tafsir al-Maraghi bahwa musyawarah sebenarnya merupakan sikap politik yang ditinggalkan yang terabaikan setelah Rasulullah meninggal. Sepeninggal Rasulullah, hanya Abu Bakar yang masih menjalankan musyawarah. Apalagi Islam pada masa khalifah Abbasiyah, sudah tidak menggunakan sistem musyawarah lagi.

Musyawarah merupakan metode terbaik dalam mengambil sebuah kesepakatan bersama. Seluruh anggota harus memiliki sikap rendah hati dalam melaksanakan komitmen kesepakatan tersebut atau ketika bukan pendapatnya lah yang digunakan. Indonesia sebagai negara demokrasi, cara musyawarah ini terwujud dalam mekanisme sistem perwakilan yang dipilih oleh rakyat secara langsung pada saat pemilu. Jadi secara teoritis, Indonesia telah memiliki sistem politik kebangsaan yang Islami sesuai tuntunan Al-Qur’an. Tinggal bagaimana fundamen sila keempat yangbernilai relijiositas-kebangsaan tersebut diimplementasikan oleh para ulil amri secara bertanggungjawab. Wallahu a’lam bissawab.

Serba-serbi Seputar Surah Ali Imran

1
Serba-serbi Seputar Surah Ali Imran
Mengenal surah Ali Imran

Surah Ali Imran adalah surah ketiga dalam Alquran. Ia termasuk salah satu dari tujuh surah terpanjang (al-sab’ al-tiwal) dengan total 200 ayat. Surah ini turun di periode Madinah pada urutan ke-85 setelah surah Alanfal. Untuk mengenal lebih lanjut seputar surah Ali Imran, berikut uraian tentang nama, kandungan, dan keutamaannya.

Nama surah

Nama populer untuk surah ini adalah surah Ali Imran; satu-satunya surah dalam Alquran yang namanya bertemakan keluarga. Ali Imran berarti keluarga Imran. Imran adalah ayah Maryam, ibunda Nabi Isa a.s.

Imran bukan seorang nabi atau rasul. Namun, lantaran sosok Imran dan keluarganya patut menjadi teladan generasi setelahnya, Allah menjadikan namanya abadi sebagai salah satu nama surah dalam Alquran.

Cerita Imran dan keluarganya mulai disinggung pada ayat ke-33 yang menyatakan bahwa keluarga ini merupakan keluarga terpilih di antara orang-orang pada masa itu. Kemudian narasi dilanjutkan dengan cerita istri Imran yang menurut Ibn Kathir bernama Hannah binti Faqudz. Hannah yang telah dianggap mandul itu bernazar, andaikata suatu hari dikaruniai anak oleh Allah, dia akan mempersembahkan anaknya untuk mengabdi kepada Baitul Maqdis.

Maryam pun lahir dan mulai semenjak usia muda dia mengabdi untuk Baitul Maqdis, salah satu dari tiga masjid yang paling mulia. Maryam senantiasa menjaga kesucian diri dan sangat patuh pada ketetapan Allah dengan menjalankan takdirnya; melahirkan anak tanpa suami. Dia sabar akan ujian itu dan yakin pada skenario terbaik Allah di tengah cibiran masyarakat.

Isa yang lahir dari rahim perempuan saleh dan dididik di lingkungan keluarga terpilih itu diangkat Allah menjadi nabi dan rasul. Beliau bahkan termasuk rasul yang paling utama; yang dijuluki ululazmi. Namun, perjuangan dakwahnya tidaklah mudah. Di akhir kisahnya, beliau hampir disalib sebelum  Allah memalsukan kematiannya dan mengangkatnya ke langit (Q.S. Ali Imran: 55).

Selain populer dengan sebutan Ali Imran, surah ini juga memiliki nama lain. Salah satunya Tayyibah yang merupakan julukan keluarga Imran. Abu ‘Attaf menjelaskan, sebagaimana dikutip al-Suyuti dalam al-Itqan (hal. 123), bahwa nama keluarga Imran di Taurat adalah Tayyibah yang bermakna keluarga yang suci.

Nama-nama lain yang juga dinisbahkan kepada surah ini adalah al-Aman (keamanan), al-Kanz (perbendaharaan), al-Mu’inah (penolong), al-Mujadalah (perdebatan), dan al-Istighfar (permohonan ampun) (Asma’ al-Qur’an al-Karim, hal. 54).

Baca juga: Serba-serbi Seputar Surah Albaqarah

Kandungan surah

Secara umum, kandungan surah Ali Imran dapat dipetakan ke dalam tiga bagian. Bagian pertama (ayat 1-22) berisi tentang pengenalan sifat-sifat Allah. Bagian kedua (ayat 23-99) berisi seputar dialog Nabi Muhammad dengan ahli kitab tentang Nabi Isa dan lain-lain. Kemudian bagian ketiga atau yang terakhir (ayat 100-200) berisi ayat-ayat yang bertujuan meneguhkan keimanan orang-orang mukmin (Bitaqah al-Ta’rif bi Suwar al-Mushaf al-Syarif, hal. 28).

Sedangkan menurut Izzah Darwazah, tiga tema utama surah ini adalah seputar dialog antara Nabi Muhammad dengan orang Nasrani Najran, watak dan tipu daya orang Yahudi, dan peperangan antara umat Islam dengan orang musyrik pada masa awal Islam (al-Tafsir al-Hadith, 7/105).

Beberapa kandungan surah Ali Imran terkait dengan kandungan surah Albaqarah. Di dalam surah Ali Imran banyak perincian atas hal-hal yang hanya disinggung secara global di surah Albaqarah seperti masalah penurunan Alquran dan balasan orang yang mati syahid. Ada kalanya pula perincian di surah ini dan surah sebelumnya saling melengkapi seperti pembahasan tentang riba dan haji. Lebih dari itu, ada kesinambungan erat antara akhir surah Ali Imran dengan awal surah Albaqarah (Bitaqah al-Ta’rif, hal. 26).

Baca juga: Keluarga Imran sebagai Potret Keluarga Ideal dalam Alquran

Keutamaan surah

Beberapa keutamaan surah Ali Imran sudah disinggung di pembahasan keutamaan surah Albaqarah pada artikel sebelumnya. Sebab, kedua surah ini-seperti dijelaskan sebelumnya-saling terkait. Bahkan, keduanya memiliki nama khusus; al-Zahrawain (dua hal yang menerangi).

Selain itu, ada beberapa riwayat yang menerangkan keutamaan lain dari surah ini, antara lain:

من قرأ سورة آل عمران يوم الجمعة، صلَّت عليه الملائكةُ إلى الليل

Siapa yang membaca surah Ali Imran pada hari Jumat, para malaikat akan berselawat (mendoakan dan memintakan ampunan) untuknya sampai malam hari (H.R. al-Darimi, no. 3263).

من قرأ آخرَ سورةِ آلِ عمرانَ في ليلةٍ ، كُتِبَ له قيامُ ليلةٍ

Siapa yang membaca akhir surah Ali Imran di malam hari, akan ditulis baginya pahala ibadah malam (Tafsir al-Qurtubi, 4/2).

اسمُ اللهِ الأعظمُ الَّذي إذا دُعِي به أجاب في سورٍ ثلاثٍ البقرةُ وآلُ عمرانَ وطه

Nama agung Allah yang jika digunakan untuk berdoa akan diijabah doanya ada di dalam tiga surah; surah Albaqarah, Ali Imran, dan Taha (H.R. Ibn Majah, no. 3856).

Penjelasan dari Ibn Kathir menyebutkan bahwa nama agung Allah dalam surah Ali Imran adalah dua ayat pertamanya. Wallahu a’lam.

Baca juga: Inilah Enam Keutamaan Surah Ali Imran

Rasulullah Adalah Karunia Ilahi, Maka Berbahagialah atas Kelahirannya!

0
Gembira atas kelahiran Rasulullah
Gembira atas kelahiran Rasulullah

Bulan Rabiulawal menjadi bulan penuh sukacita bagi para pencinta Nabi Muhammad saw. Disebut rabī’ yang dalam Bahasa Arab berarti musim semi, menandakan momen bunga-bunga tumbuh dan bermekaran selepas musim dingin. Kelahiran Rasulullah di Bulan ini seharusnya juga menumbuhkan bunga kegembiraan di hati setiap pengikutnya di seluruh penjuru dunia.

Sebagai pencinta Nabi Muhammad saw. perlukah sebuah alasan untuk berbahagia di hari kelahiran Sang Kekasih? Bukankah rasa bahagia adalah respons khas para pencinta saat menyambut kedatangan kekasih? Tulisan ini akan mengurai satu perintah yang hanya disebut sekali dalam Alquran dan mengandung beragam keunikan. Perintah apakah itu? Simak penafsiran ayat berikut ini!

Q.S. Yunus ayat 58:

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ ٥٨

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.””

Dalam ayat ini, Nabi Muhammad saw. diperintahkan menghimbau semua manusia agar menyambut karunia Allah (faḍlillāh) dan rahmat-Nya (raḥmatihī) dengan penuh kegembiraan. Lalu, apa yang dimaksud dengan karunia dan rahmat-Nya dalam ayat ini? Dan kegembiraan seperti apa yang diperintahkan?

Makna Karunia dan Rahmat-Nya

Sebagian mufasir seperti Quraish Shihab dan Asy-Sya’rāwī menjelaskan bahwa faḍlillāh wa raḥmatihī adalah Alquran. Karena pada ayat sebelumnya dijelaskan fungsi Alquran yang sedemikian agung dan multimanfaat serta jauh dari tuduhan sihir. (Tafsir Al-Misbah, juz 6, hal. 105, Tafsīr al-Sya’rāwī, juz 10, hal. 6004) Artinya, karunia Allah dan rahmat Allah terkumpul dalam satu wujud, yaitu Alquran al-Karim.

Berebeda dengan sebelumnya, Ibn ‘Atiyyah dalam kitabnya memberikan 4 pendapat penafsiran yang berkaitan dengan karunia dan rahmat Allah. Pertama, pendapat yang dinukil dari Ibn Abbās, bahwa faḍlillāh adalah al-Islām dan raḥmatihī adalah al-Qur’ān. Kedua, dari Abu Sa’īd Al-Khuḍrī, bahwa faḍlillāh adalah Alquran dan raḥmatihī merupakan para ahlinya (ahlulqur’ān). Ketiga, dari Zaid bin Aslām dan al-Dahāk, kebalikan dari yang pertama, faḍlillāh adalah al-Qur’ān dan raḥmatihī adalah al-Islām. Sementara yang terakhir, dari Fariqah, bahwa faḍlillāh adalah Nabi Muhammad saw. dan raḥmatihī adalah al-Qur’ān. (Tafsīr Muḥarrar Al-Wajīz, jilid 3, hal. 126.)

Baca juga: Dalil Maulid Nabi dalam Al-Quran (6): Surah Al-Ahzab Ayat 56

Dari 4 pendapat yang dinukil Ibn Atiyyah, pendapat yang menarik adalah yang terakhir, bahwa faḍlillāh adalah Nabi Muhammad Saw. Pendapat ini juga didukung oleh penafsiran Makārim al-Syīrāzī, bahwa dalam banyak riwayat disebutkan bahwa faḍlillāh atau karunia Ilahi yang dimaksud adalah wujud Nabi Muhammad saw. dengan kenabiannya (nubuwwah). Di akhir penafsiran, al-Syīrāzī menjelaskan bahwa beragamnya pemaknaan ini tidak bertentangan satu sama lain, melainkan keseluruhannya terkandung dalam frasa faḍlillāh dan raḥmatihī. (Tafsīr al-Amṡal, jilid 6, hal. 383.)

Maka Bergembiralah!

Setelah memahami makna karunia dan rahmat-Nya, lalu kegembiraan seperti apa yang diperintahkan? al-Rāzī dalam kitabnya menjelaskan bahwa kata fabiẓālika (dengan itu) merupakan pengulangan kata untuk penguatan (taukīd). Selain itu, frasa fabiẓālika falyafraḥū, sesuai susunan kebahasaan memberi makna pembatasan (al-ḥasr), yang bermakna bahwa seorang manusia hanya wajib berbahagia dengan hal itu, tidak dengan selainnya. (Tafsīr Mafātīh al-Ghoib, juz 17, hal. 269.)

Penjelasan tersebut memberi isyarat bahwa kebahagiaan dan kegembiraan wajib ditampakkan ketika seorang manusia mendapat karunia dan rahmat-Nya saja. Dan satu dari bentuk karunia itu adalah kehadiran dan kelahiran Nabi Muhammad saw. Momentum kelahiran Rasulullah adalah saat maulid Nabi di bulan Rabiulawal seperti ini.

Baca juga: Ketika Allah Menyeru Rasulullah di dalam Al-Qur’an

Kata fa-ra-ḥa bermakna kebahagiaan dalam hati yang ditampakkan. Berbeda dengan kata sa’ādah yang bermakna kebahagiaan yang hanya dirasakan di dalam diri manusia (batin). Artinya, perintah berbahagia yang dimaksud adalah kebahagiaan yang bermula dari hati kemudian ditampakkan dalam ekspresi raut wajah, tutur kata yang indah, serta perayaan-perayaan yang meriah.

Ayat ini diakhiri dengan kalimat, itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan. Dengan demikian, kegembiraan dengan menyambut kelahiran Nabi Muhammad saw. adalah kebaikan yang tak tertandingi dengan apapun yang manusia pernah kumpulkan. Seluruh mufasir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mimmā yajma’un adalah mengumpulkan harta dan sesuatu yang bersifat materi. (Tafsīr Ibn Asy‘ūr, jilid 11, hal. 205)

Tadabur Ayat

Melalui surah Yunus ayat ke-58 ini dapat diambil beberapa poin yang penting untuk ditadaburi. Pertama, Satu di antara bentuk karunia Allah adalah kelahiran Nabi Muhammad saw. Kedua, hanya karena karunia dan rahmat Allah seseorang manusia wajib berbahagia. Ketiga, kebahagiaan yang diperintahkan adalah kebahagiaan yang bersemi di dalam hati kemudian ditampakkan ke luar diri. Keempat, perasaan gembira atas karunia dan rahmat-Allah lebih baik dari segala apapun kenikmatan materi di dunia ini.

Baca juga: Muhammad Nabi Cinta; Nabi Muhammad di Mata Seorang Penganut Katolik

Dengan demikian, tidakkah perintah berbahagia ini cukup menjadi alasan kita merayakan maulid Nabi? Mari kita sambut kelahiran Nabi Muhammad saw. sebagai karunia Ilahi dan rahmat Allah untuk alam semesta dengan penuh sukacita. Mari kita tampakkan kegembiraan kita dengan berbagai tradisi dan perayaan yang meriah dengan penuh kecintaan kepada Rasulullah saw. Semoga rasa cinta dan kegirangan ini menjadi bekal kebaikan untuk meraih safaat Rasulullah kelak di hari akhir nanti. Wallahu’alam Bishawab.

Pandangan Alquran tentang Korupsi dan Solusinya

0
Pandangan Alquran tentang Tindakan Korupsi dan Solusinya
Ilustrasi tindak pidana korupsi.

Siapa yang tidak kenal dengan kata korupsi. Di negara kita, Indonesia, korupsi menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius. Praktik korupsi sudah ada sejak lama dan masih berkembang hingga sekarang. Tindak pidana korupsi sudah termasuk extra ordinary crime dan sudah diakui sebagai transnational organized crime secara internasional (Millah, “Korupsi dalam Perspektif Al-Qur’an”, Syariati, 197). Lalu, bagaimana Alquran menjelaskan masalah ini?

Term korupsi dalam Alquran

Jika mencari makna korupsi atau kata dalam Alquran yang berartikan korupsi, kita tidak akan menemukannya. Term korupsi tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Alquran. Namun, korupsi bisa dikiaskan dengan tindak pidana lain. Misalnya, perampokan (al-harb), pencurian (as-sarq), penghianatan (al-ghulul), dan penyuapan (as-shut). Berikut rinciannya:

  1. Term al-ghulul

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang, pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Q.S. 3: 161).

Al-Zamakhsyari menjelaskan, term ghulul bermakna mengambil tanpa izin atau mencuri. Seperti dalam ayat ini yang diartikan sebagai mengambil harta rampasan secara tersembunyi (al-Kassyaf, 475).

Quraish Shihab menyatakan bahwa tidak mungkin seorang nabi akan berkhianat kepada kaumnya, apalagi dalam hal harta rampasan perang. Setiap nabi memiliki sifat amanah, maka tidak wajar mereka melakukan pengkhianatan (Tafsir Al-Misbah, 2/265). Begitu juga dengan Rasyid Ridha yang menjelaskan bahwa tidak mungkin nabi menyembunyikan perintah Allah Swt.

Term ghulul memiliki titik tekan kepada sebuah pengkhianatan atas amanah yang telah dipercayakan. Pengkhiatan ini terkait dengan amanah atau jabatan. Secara luas bisa dimaknai juga dengan pengkhiatan dalam hal harta benda (Dasuki (dkk.), al-Qur`an dan Tafsirnya, 770).

Orang yang melakukan ghulul akan mendapatkan sanksi moral. Mereka akan mendapatkan risiko dipermalukan di hadapan Allah di hari kiamat. Hal ini sesuai dengan jenis sanksi moral yang telah diterapkan oleh Rasulallah.

2. Term hirabah

Q.S. Al-Maidah: 33 turun berkaitan dengan hukuman yang ditetapkan oleh Nabi saw. Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini turun dalam beberapa keadaan. Menurut Ibnu Abbas, ia turun mengenai penyamun; jika seseorang mengambil dan membunuh barang berharga, dia harus dibunuh dan disalib. Jika dia membunuh dengan tidak mengambil barang-barang berharga, dia hanya dibunuh tanpa disalib (Tafsir Ibnu Katsir, 3/76).

Kata hirabah memiliki arti perampokan. Kata yuharibuna jika dirunut dari asalnya memiliki makna seseorang yang merampas harta dan meninggalkan tanpa bekal apapun (Binjai, Tafsir al-Ahkam, 384).

Baca juga: Kecaman Alquran Terhadap Perilaku Korupsi: Tafsir Surah Ali-Imran Ayat 161

3. Term as-sariqah (pencurian)

Dalam Q.S. al-Maidah [5]: 38 dijelaskan sanksi bagi para pencuri yaitu dipotong pergelangan tangannya sebagai pembalasan duniawi yang menjadikan dia jera dan orang lain takut untuk melakukan hal serupa (Tafsir Al-Misbah, 91).

Term As-sariq menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah berulang kali melakukan pencurian dan sangat wajar jika dinamai pencuri. Mencuri adalah mengambil secara sembunyi barang berharga milik orang lain yang disimpan oleh pemiliknya di tempat yang wajar dan si pencuri tidak diizinkan untuk masuk ke dalam tempat itu.

4. Term as-shut (penyuapan)

Dalam Q.S. Al-Maidah: 42, kata as-shut berasal dari kata sahata yang bermakna memperoleh harta yang haram (Kamus Al-Munawwir, 614). Az-Zamakhsyari dalam tafsirnya (hal. 57) memaknai as-shut dengan harta haram. Ats-Tsa’labi menguraikan dalam tafsirnya menjelaskan bahwa harta yang haram adalah suap yang diberikan pada seseorang dalam suatu urusan (Al-Kasyf wa Al-Bayan, 455). Term as-suht dalam ayat tersebut merupakan bagian term Alquran yang mengindikasikan praktek suap yang juga bagian dari korupsi.

Dalam menginterpretasikan Q.S. Al-Maidah [5]: 42, Al-Qurtubi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan as-shut yaitu bila seseorang makan karena adanya kekuasaan atas dirinya. Seseorang yang memiliki jabatan di sisi penguasa kemudian ada seorang yang meminta tolong atas sesuatu dan dia tidak akan memenuhinya kecuali dengan adanya suap yang diambil (Tafsir Al-Qurtubi, 4/489).

Kata shut tidak hanya dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah [5]: 42, tapi juga pada Q.S. Al-Maidah [5]: 62-63. Kata shut mempunyai makna membinasakan dan yang haram pasti akan membinasakan si pelaku. Seseorang yang tidak peduli dengan asal muasal hartanya, maka dia akan disamakan dengan hewan binatang yang melahap segala yang dia dapatkan. Karena itu, dia akan binasa dengan perbuatan sendiri (Tafsir Al-Misbah, 101).

Ayat tersebut menjelaskan secara utuh praktik korupsi seperti yang terjadi pada saat ini. Praktik suap menyuap menjadi bagian dari bentuk korupsi yang telah menjamur di masyarakat.

Dari penjelasan ayat-ayat yang identik dengan term korupsi di atas terlihat bahwa Alquran pun melarang tindak pidana korupsi. Namun, sampai saat ini masih banyak pejabat yang melakukan korupsi. Maka dari itu haruslah ada sebuah perbaikan tatanan untuk penanggulangan korupsi.

Tiga cara penanggulangan korupsi

Sedikitnya ada tiga konsep penanggulangan korupsi:

Pertama: pendidikan anti korupsi

Kegiatan pendidikan dan pelatihan anti korupsi haruslah dilaksanakan sejak dini. Hal ini dilakukan agar pemahaman terhadap bahaya korupsi tertanam pada jiwa seseorang sebelum terjun di dunia kerja.

Pendidikan di sekolah sangat urgen dalam menanamkan sikap anti korupsi bagi para siswa. Memberikan pemahaman terhadap bahaya korupsi kepada peserta didik bisa dimulai dari hal terkecil. Upaya yang dilakukan oleh lembaga pendidikan mengenai gerakan anti korupsi diharapkan akan memberikan pandangan kepada siswa akan bahaya laten dari tindakan korupsi.

Baca juga: Pentingnya Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi, Tafsir Surah Al-Hajj Ayat 38

Kedua: peningkatan etos kerja

  1. Mencari rezeki

Q.S. Al-Jumu’ah [62]: 10 menyatakan:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan salat, bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa Islam tidak menghendaki para pengikutnya menjadi orang yang malas dan menyerah saja, apalagi memandang bahwa bekerja itu sebuah siksaan tersendiri. Islam mendidik para pengikutnya agar cinta bekerja dan menghargai bahwa bekerja adalah sebuah kewajiban manusia dalam hidupnya. Manusia diharapkan dapat mengambil kemanfaatan dari pekerjaan tersebut.

  1. Bekerja keras

Islam menganjurkan kepada umatnya untuk bekerja keras. Tidak hanya itu, Islam juga memerintahkan umatnya untuk berlatih kesabaran, ketekunan, keterampilan, kejujuran, dan memperkuat umat Islam. Jika semua orang Islam dapat menyadari bahwa bekerja keras itu penting, tidak mungkin orang tertarik dengan hal-hal yang sifatnya instan seperti korupsi. Dalam firman-Nya Q.S. Al-An’am: 135 disebutkan:

قُلْ يَا قَوْمِ اعْمَلُوا عَلَىٰ مَكَانَتِكُمْ إِنِّي عَامِلٌ ۖ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ مَن تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الدَّارِ ۗ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

Katakanlah: “Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu. Sesungguhnya aku pun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan.

Terlihat jelas dari ayat tersebut bahwa orang yang zalim tidak akan mendapat keberuntungan. Korupsi adalah salah satu sikap menzalimi dana orang lain yang seharusnya milik rakyat akan tetapi mereka ambil untuk kepentingan pribadi.

  1. Jujur

Kejujuran merupakan kunci keberhasilan di dalam dunia kerja. Dengan sikap jujur, seseorang tidak akan mungkin ingin mencoba untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari sikap jujur.

Keasadaran umat Islam akan tiga poin penting tersebut setidaknya dapat mengurangi tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kisah Nabi Syu’aib dan Jihad Melawan Korupsi

Ketiga: hukum pidana mati

Sebagai upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, salah satu sanksi terberat yaitu pidana mati. Formulasi tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, kebijakan formulasi tidak mudah untuk segera dilaksanakan.

Menurut ketua Komisi Yudisial Busyro Muqodas, ada tiga kriteria utama yang membuat seorang pelaku tindak pidana korupsi layak dijatuhi hukuman mati:

  1. Nilai uang negara yang dikorupsi lebih dari Rp. 100 miliar dan secara masif telah merugikan rakyat.
  2. Pelaku tindakan pidana korupsi tersebut adalah pejabat negara.
  3. Pelaku korupsi tidak jera dengan hukuman yang telah diberikan, maka mereka melakukan korupsi secara berulang-ulang.

Hukuman  mati bagi koruptor perlu diterapkan di Indonesia sebagai manifestasi bahwa telah tercapainya keadilan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu hukuman mati juga akan memberikan efek jera dan takut bagi pelakunya. Perlunya hukuman tersebut karena saat ini korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa akan tetapi sudah telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal ini jika dilihat dari pandangan psikologi seorang koruptor (Maswandi, ”Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Perspektif Islam di Indonesia”, Mercatoria, 76).

Dalam Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan pelakunya di hukum mati ada tujuh, yaitu sariqah (mencuri), zina, qadzaf (memfitnah berzina), hirabah (merampok), khamr (mabuk), riddah (murtad), dan bughah (memberontak). Perbuatan korupsi dalam hal ini dimasukkan pada term sariqah. Islam tidak membatasi seberapa banyak koruptor mengambil uang negara. Akan tetapi, yang dinilai adalah dampak dari korupsi tersebut yaitu menyebabkan kerusakan pada tatanan kehidupan masyarakatnya. Mengingat begitu besarnya dampak kerusakan yang timbul, maka pantas dan cukup beralasan jika syariat Islam membenarkan adanya hukuman mati bagi koruptor sebagaimana dijelaskan pada Q.S. An-Nisa’: 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu; dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Tiga hal inilah yang sekiranya dapat dilakukan untuk mengurangi atau menanggulangi semakin meningkatnya kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: ‘Good Governance’ Perspektif Alquran