Beranda blog Halaman 114

Mengenal Ibnu Ajibah: Waliyullah Penulis Tafsir al-Baḥr al-Madīd

0
Mengenal Ibnu Ajibah: Waliyullah Penulis Tafsir al-Bahr al-Madīd
Tafsir al-Bahr al-Madīd fi Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd karya Ibnu Ajibah.

Mufasir bergelar waliyullah yang dimaksudkan dalam tulisan ini nama aslinya adalah Ahmad. Dia keturunan dari Muhammad bin Mahdi bin Husen bin Muhammad. Orang-orang lebih mengenalnya dengan sebutan Ibnu Ajibah.

Profil Ibnu Ajibah

Ibnu Ajibah lahir di A’jabaisy pada tahun 1161 H dari suku Anjar yang lokasinya dikelilingi oleh gunung kota Teotani yang terletak di ujung utara Maroko, yakni sepuluh kilometer dari pesisir pantai putih.

Nuruddin Nās dalam karyanya yang berjudul Aḥmab Ibn ‘Ajībah: Syā’ir at-Taṣawwuf al-Maghribī, mengatakan bahwa Ibnu Ajibah lahir dari keluarga yang sangat religius dan memegang erat asas-asas ketakwaan. Sejak kecil, dia telah digladi untuk disiplin dan giat beribadah. Mulai dari istikamah salat di awal waktu, menjaga diri dari berbagai macam kemaksiatan, hingga tak pernah mengenal malas dalam menuntut ilmu. Semuanya itu dilakukan hanya semata-mata mengharap rida dari Allah Swt.

Ibnu Ajibah adalah figur lain daripada yang lain. Dia tidak seperti anak-anak pada umumnya yang gemar menghabiskan waktunya untuk bermain. Dia lebih asyik menikmati dunianya sendiri. Dia lebih banyak menghabiskan waktunya untuk belajar, memperluas wawasan keilmuan, beribadah dengan penuh kekhusyukan, dan menghafal Alquran dengan sabar. Tak heran, jika di usianya yang masih dini, dia telah mampu memahami ilmu-ilmu dasar keislaman dan hafal Alquran dengan lancar.

Pencapadian yang luar biasa di usia dini Ibnu Ajibah di atas, sama sekali tidak membuatnya puas. Dia seakan candu dengan sesuatu yang dinyatakan sebagai sebuah ilmu. Berbagai macam majelis ilmu di daerahnya, baik itu di masjid maupun di lembaga pendidikan, baik siang maupun malam, selalu dia hadiri hanya untuk istifādah kepada para ulama yang kompeten di bidangnya.

Menurut Ibnu Ajibah, mempelajari ilmu tidak harus kepada ulama yang usianya sudah sepuh, tetapi bisa juga kepada yang lebih muda. Lebih lanjut, Ibnu Ajibah menambahkan bahwa ilmu itu tidak ada batas pangkal akhirnya. Oleh karena itu, ungkapan “Tuntutlah ilmu mulai dari fase gendongan hingga liang kuburan” sangatlah relevan dan kontekstual sepanjang masa.

Apa yang dikatakan Ibnu Ajibah dia buktikan secara konkret. Di usianya yang sudah berkepala empat, dia masih berkelana untuk menimba berbagai macam ilmu kepada para alim ulama di sana. Setelah bersungguh-sungguh memperdalam ilmu di kota Fas, dia kembali ke kampung halamannya untuk mengajar dan mengabadikan ilmunya dalam sebuah karya tulisan.

Baca juga: Memaknai Ayat Haji Ala Sufi

Sisi sufi Ibnu Ajibah

Setelah menguasai banyak ilmu-ilmu keislaman, Ibnu Ajibah tergugah hatinya untuk masuk lebih dalam ke tarekat tasawuf. Apa yang telah dipraktikkan Ibnu Ajibah ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita. Bahwa untuk masuk atau mengikuti tarekat, kita hendaknya telah mematangkan penguasaan terhadap dasar-dasar ilmu keislaman berbasis syariat. Agar ibadah yang kita jalani menjadi absah, terarah, dan mudah untuk wuṣūl (sampai) ke hadirat Allah Swt.

Tahapan demi tahapan yang telah dilalui oleh Ibnu Ajibah mampu mengantarkannya pada puncak karier intelektualitas dan spiritualitasnya dengan predikat al-‘ārif billah. Figur yang masyhur menguasai berbagai disiplin keilmuan sekaligus mempunyai hubungan vertikal yang dekat dengan Allah Swt. Maklum, jika di kemudian hari dia berada pada level “waliyullah”.

Pencapaian yang telah diraih Ibnu Ajibah sesungguhnya tidak terlepas dari peran dan kontribusi guru-gurunya. Di antara guru-guru yang telah membentuk karakter kesufian dan keulamaan Ibnu Ajibah adalah Muhammad bin al-Habib Ahmad al-Būzīdzī, Syekh Darqāwī, Abdul Karim bin Quraish (w. 1194 H), Abul Hasan Ali bin Ahmad (w. 1191 H), Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan al-Janūwī (w. 1200 H), Abu Abdillah Muhammad al-Tāwadī (w. 1209 H), Abu Abdillah al-Ṭayyib bin Abdul Majid (w. 1227 H), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Fāsī (w. 1213 H), dan Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Warzāzī.

Baca juga: Mengenal Lataif Al-Isyarat, Tafsir Bernuansa Isyari (Sufi) Karya al-Qusyairi

Karya dan pemikiran Ibnu Ajibah tentang tafsir

Ibnu Ajibah adalah figur yang sangat produktif menulis. Hampir setiap disiplin ilmu pernah dia tuliskan dalam bentuk karya tulis. Produktivitasnya dalam menulis hampir mencapai lima puluh karya dari berbagai disiplin ilmu keislaman. Tak heran, selain dikenal sebagai waliyullah, dia juga diakui sebagai seorang yang fakih, muarrikh/pakar sejarah, muqri’/ahli qiraat, hingga mufasir.

Menyoal kepakarannya sebagai mufasir, Ibnu Ajibah telah melahirkan karya di bidang ini sebanyak empat karya, yaitu al-Baḥr al-Madīd fi Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd, Tafsīr al-Kabīr li al-Fātiḥah, Tafsīr al-Wasīṭ li al-Fātiḥah, dan Tafsīr al-Mukhtaṣar li al-Fātiḥah.

Di antara lima karya tersebut yang paling masyhur dan fenomenal adalah al-Baḥr al-Madīd fi Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd. Melalui karya ini, Ibnu Ajibah menyatakan bahwa di dalam Alquran terdapat makna zahir dan makna batin. Makna zahir dapat terurai dengan baik tatkala mufasir telah matang penguasaannya terhadap semua ilmu yang menjadi skala prioritas dalam proses menafsirkan Alquran. Sedangkan makna batin hanya dapat diungkap oleh mufasir yang pakar di bidang ilmu batin/ilmu makrifat dan hakikat, atau hatinya yang telah di-futūḥ (dibuka) oleh Allah Swt. (al-Baḥr al-Madīd, 1/42).

Lebih lanjut, Ibnu Ajibah menyampaikan bahwa siapa pun yang belum mencapai pengetahuan ilmu batin, maka jangan tergesa-gesa mengingkarinya. Terimalah dengan lapang dada. Sebab, penafsiran dengan model semacam itu memang lazimnya di luar nalar logika dan tidak melalui transmisi periwayatan. Sebaliknya, bagi yang telah mampu menafsirkan Alquran dari aspek batinnya, maka tidak boleh serta-merta menegasikan makna zahir ayat. Keduanya harus saling diterima dan diakui keberadaannya (al-Baḥr al-Madīd, 1/42).

Ibnu Ajibah menegaskan bahwa keberadaan makna batin yang diungkap melalui penafsiran Alquran, bukan semata-mata untuk menyalahi makna zahirnya. Keberadaan makna batin sesungguhnya merupakan keniscayaan yang selalu didahului dengan pemahaman makna zahirnya (al-Baḥr al-Madīd, 142).

Pernyataan yang ditegaskan Ibnu Ajibah di atas diterapkan betul dalam karya tafsirnya, al-Baḥr al-Madīd. Melalui karyanya ini, dia juga telah memberikan gambaran teknis terkait kinerja penafsiran Alquran dengan mengungkap sisi makna batinnya. Sebelum masuk ke ranah pemaknaan batin, Ibnu Ajibah terlebih dahulu menafsirkan makna zahir ayat. Baru kemuddian dia mulai menyelami makna batin dengan memberikan tanda kata الإشارة (al-isyārah).

Apa yang ditawarkan Ibnu Ajibah dalam al-Baḥr al-Madīd sejatinya sangat memberikan kontribusi bagi perkembangan metodologi tafsir, khususnya tafsir sufi isyari.

Pada tanggal 7 Syawal 1224 H. Ibnu Ajibah menutup masa khidmah hidupnya di dunia di usianya yang ke-63 tahun. Ibnu Ajibah wafat di kawasan Gumarah tatkala berkunjung ke kediaman gurunya, Muhammad bin al-Habib Ahmad al-Būzīdzī. Dia terkena wabah penyakit hingga nyawanya tak dapat lagi tertolongkan. al-Būzīdzī kemuddian memandikan dan mensalati jasad muridnya tersebut. Jenazah Ibnu Ajibah dimakamkan di Gumarah, namun kemuddian dipindahkan ke Teotani. تغمده الله بواسع رحمته وأسكنه فسيح جناته.

Baca juga: Ketika Kaum Sufi Berinteraksi dengan Alquran

Hukum Wudu dan Mandi Wajib saat Masih Haid atau Nifas

0
Hukum Wudu dan Mandi Wajib saat Masih Haid atau Nifas
Hukum Wudu dan Mandi Wajib saat Masih Haid atau Nifas

Para ulama menjelaskan bahwa keadaan haid dan nifas membuat seorang perempuan dilarang salat dan menyentuh Alquran. Hal ini membuat perilaku bersuci seperti wudu atau mandi sebelum selesainya haid serta nifas bagi mereka adalah suatu yang sia-sia. Sebab, wudu atau mandi tersebut tidak lantas membuat mereka boleh untuk salat, menyentuh Alquran, serta ibadah lain yang membutuhkan bersuci dari hadas kecil maupun besar.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum berwudu atau mandi besar sebelum selesai haid atau nifas? Apakah lantas diharamkan sebab tidak ada lagi nilai ibadah di dalamnya? Bagaimana pula hukum mengerjakan mandi sunah seperti dalam rangka menyambut Idul Fitri atau mengerjakan ihram? Berikut keterangan para ulama:

Bersuci saat belum berhenti haid atau nifas

Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ

Dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu (Q.S. Albaqarah [2]: 222).

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir ayat tersebut menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan darah yang keluar dari kemaluan perempuan. Dia menerangkan bahwa saat mengalami menstruasi, perempuan wajib meninggalkan salat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya (Tafsir al-Qurthubi/3/82).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili menerangkan, menurut pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali, bersuci baik berupa wudu maupun mandi besar bagi perempuan yang belum selesai haid maupun nifas hukumnya adalah haram. Karena haid maupun nifas itu sendiri mewajibkan bersuci. Maka sudah seharusnya menunggu keduanya berhenti saat hendak bersuci (al-Fiqh al-Islami/1/625).

Imam Zakariya al-Anshari menyebut tindakan wudu maupun mandi besar sebelum selesai haid atau nifas adalah tindakan mempermainkan hukum agama. Sebab, sama saja dengan melakukan ibadah yang sudah kehilangan tujuannya. Tujuan dari wudu atau mandi besar adalah menghilangkan hadas. Padahal hadas tidak akan hilang dari seorang perempuan selama haid atau nifasnya belum berhenti. Oleh karena itu, selain wudu atau mandi besar yang dilakukan perempuan tersebut tidak sah, juga haram dilakukan (Asna Mathalib/2/92).

Baca juga: Dasar Hukum Nifas Sama dengan Haid

Mandi sunah bagi perempuan haid atau nifas

Bila wudu atau mandi besar untuk tujuan menghilangkan hadas diharamkan, apakah mandi sunah juga diharamkan? Imam al-Nawawi menjelaskan, persoalan mandi sunah berbeda dengan mandi besar. Sebab, mandi sunah tidak memiliki tujuan menghilangkan hadas di dalamnya, sehingga tidak diharamkan. Hukum mandi sunah seperti mandi dalam rangka ihram maupun wukuf haji, tidaklah haram. Imam al-Nawawi mengajukan dasar hadis yang menceritakan saat A’isyah hendak haji dan mengalami menstruasi, Nabi berkata padanya:

اقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِى بِالْبَيْتِ

Lakukan apa yang biasa dilakukan orang yang haji selain tawaf di Ka’bah (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, tatkala istri Abu Bakar mengalami nifas dan hendak ihram, Nabi bersabda:

مُرْهَا فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ لْتُهِلَّ

Perintahkan dia untuk mandi (sunah ihram) dan mengerjakan ihram (H.R. Abi Ya’la).

Imam Zakariya al-Anshari menyatakan, setiap mandi yang disunahkan demi hal-hal yang tidak mensyaratkan suci dari hadas kecil di dalamnya, maka boleh dilakukan. Seperti mandi sunah dalam rangka ihram, hari raya Idul Fitri, atau hendak menghadiri kerumunan orang. Bila mandi tersebut disunahkan demi hal yang mensyaratkan suci dari hadas, sebagaimana mandi sunah salat jum’at, maka haram dilakukan (Hasyiyah al-Jamal/3/373).

Baca juga: Tafsir Isyari Surah At-Taubah Ayat 108: Makna Bersuci Bagi al-Ghazali

Kesimpulan

Dari keterangan di atas bisa diambil kesimpulan tentang perhatian syariat Islam pada keberadaan tujuan suatu ibadah. Hilangnya tujuan suatu ibadah dapat membuat ibadah tersebut lepas dari perhatian syariat sehingga bisa sampai haram untuk dilakukan. Selain itu, dalam melaksanakan ibadah sudah seharusnya sesuai tuntunan ulama. Sebab tidak semua yang tampak baik akan selalu baik untuk dilakukan. Wallahu a’lam.

Baca juga: Wajibkah Mualaf Qadha Puasa Semasa Masih Non-Muslim?

Simbolisasi Kekayaan dalam Surah Alkahfi ayat 34

0
Simbolisasi kekayaan dalam Surah Alkahfi ayat 34
Simbolisasi kekayaan dalam Surah Alkahfi ayat 34

Bahasa Arab merupakan salah satu bahasa yang kaya akan kosa kata. Kita bisa menemui satu kata yang memiliki arti berbeda. Alquran merupakan kitab suci yang menggunakan Bahasa Arab. Sebagaimana kebiasaan dalam Bahasa Arab, di dalam Alquran pun juga ditemukan sekian kosa kata yang memiliki arti beragam, salah satunya kata tsamar. Artikel ini menelusuri lebih lanjut kata tsamar dalam Surah Alkahfi ayat 34 yang dimaknai sebagai “harta”. Tsamar yang pada ayat lain dan kehidupan sehari-hari sering diartikan sebagai “buah”.

Dalam Surah Alkahfi ayat 34, Allah Swt. berfirman:

وَّكَانَ لَه ثَمَرٌۚ فَقَالَ لِصَاحِبِه وَهُوَ يُحَاوِرُه اَنَا۠ اَكْثَرُ مِنْكَ مَالًا وَّاَعَزُّ نَفَرًا

“Dia (orang kafir itu) juga memiliki kekayaan besar. Dia lalu berkata kepada kawannya (yang beriman) ketika bercakap-cakap dengannya, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikutku lebih kuat.”

Dari 24 kali penyebutan kata tsamar dengan berbagai derivasinya, penulis mendapati hanya pada dua ayat, kata tsamar bermakna “harta”, yaitu pada Surah Alkahfi ayat 34 dan 44, sedangkan yang lainnya dimaknai dengan buah, buah-buahan, berbuah, dan tanaman. (Aplikasi Alquran Kemenag RI)

Baca juga: Tafsir Surah al-Kahfi Ayat 6: Petunjuk Allah Saat Dakwah Ditolak

Pemaknaan kata tsamar dengan “kekayaan” pada ayat di atas tentu menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang, sebab mengapa kata tsamar  yang notabene sering diartikan “buah”, kemudian pada ayat ini dimaknai sebagai “kekayaan yang besar”?

Salah satu pakar Bahasa Arab, Aḥmad bin Fâris menguraikan bahwa kata tsamar terdiri dari tiga huruf dasar, yaitu tsa, mîm, dan râ’. Makna asalnya adalah sesuatu yang berasal dari barang yang berkumpul atau berhimpun. Dari asal kata  lain, seperti “berkembang”, seperti kalimat ثَمَّرَ اللّٰهُ مَالَهُ (tsammarallâhu mâlahu) (Mu‘jam Maqâyîs al-Lughah: 388). Menurut al-Râghib al-Ashfahânî, kata tsamar juga digunakan untuk melambangkan sesuatu yang bermanfaat (Mufradât Alfâzh al-Qur’ân: 176).

Pemaknaan tsamar  sebagai “harta” memang bukanlah penafsiran yang baru. Ibnu Katsîr juga mengutip penafsiran tersebut dalam uraian tafsirnya (Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, hlm. 1155). Harta yang dimaksud pada ayat tersebut adalah harta yang diperoleh dari hasil perdagangan buah oleh si pemilik kebun. (Tafsîr al-Munîr, juz 18, hlm. 276)

Beralih dari ulama Timur Tengah menuju Indonesia, Teungku Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir Alquranul Majid An-Nuur,  menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

“Di samping itu bagi pemilik kebun terdapat pula harta-harta yang  lain, seperti emas dan perak yang diperoleh dari penjualan hasil kebun dan usaha-usaha atau bisnis lainnya.”

Dari penafsiran di atas, dapat dipahami bahwa Hasbi ash-Shiddieqy  menafsirkan kata tsamar dengan harta lain yang dimiliki pemilik kebun, yakni emas dan perak (Tafsir Alquranul Majid An-Nuur, hlm. 2412).

Baca juga: Empat Kosakata Makan dan Makanan dalam Alquran

Sementara itu, Buya Hamka tetap menafsirkannya dengan makna asal, yakni “buah”. Meskipun beliau juga memberikan alternatif makna lain, yaitu “hasil”. Penafsiran jenis kedua ini menghasilkan makna bahwa aliran sungai di tengah-tengah kedua bidang kebun bukan saja membawa sedikit hasil, melainkan membuat hasil itu berlipat-ganda. (Tafsir al-Azhar, juz 6, hlm. 4195)

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah (jilid 7, hlm. 294) mengatakan jika kata tsamar ditafsirkan sebagaimana makna kebiasaannya, yaitu “buah”, maka ayat tersebut dapat dipahami dalam arti “kebun kurmanya memiliki buah”. Jenis penafsiran seperti ini dianggap kurang populer oleh M. Quraish Shihab.

Dari berbagai contoh penafsiran yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa kata tsamar merupakan salah satu simbol kekayaan yang digunakan Alquran, selain menyebutkan kekayaan secara langsung melalui kata “mâl”. Kekayaan yang termuat dalam kata tsamar pada Alquran, khususnya pada Surah Al-Kahfi ayat 34, bisa berupa buah sebagaimana makna kebiasaannya, mengingat buah merupakan salah satu komoditas utama hasil perkebunan yang sering dikonsumsi manusia pada zaman dahulu hingga zaman sekarang. Simbolisasi kekayaan pada kata tsamar juga bisa diartikan kekayaan lain berupa harta seperti emas dan perak, yang dua jenis harta tersebut merupakan hasil perdagangan buah itu sendiri.

Baca juga: Rahasia Penggandengan Lafaz Salat dan Zakat dalam Alquran

Demikianlah salah satu penjelasan mengenai keragaman makna yang termuat dalam salah satu kosa kata Alquran. Keragaman makna yang terkandung dalam Alquran senantiasa menjadi amunisi untuk menimbulkan pemahaman baru dan semakin mengukuhkan bahwa Alquran merupakan kitab suci yang tidak pernah habis untuk digali kandungan dan hikmahnya hingga hari Kiamat. Wallahu a’lam.

Na’ilah Hashim Sabri, Perempuan Pertama Penulis Lengkap Tafsir Alquran

0
Na’ilah Hashim Sabri dan karya-karyanya
Na’ilah Hashim Sabri dan koleksi karya-karyanya.

Ulama perempuan yang memiliki nama lengkap Na’ilah Hashim Sabri lahir pada 21 Mei 1944 di daerah Qalqiliyya; bagian utara Tebing Barat dan bagian barat Nablus, Palestina. Selain nama tersebut, Na’ilah juga memiliki panggilan lain atau semacam kunyah, yaitu Ummu ‘Ammar, dikarenakan dia memiliki anak bernama ‘Ammar. Merujuk pada penjelasan Maslina Binti Muhammad, dkk. dalam Na’ilah Hashim Sabri: Tokoh Tafsir Wanita Abad ke-21, semasa kecil, Na’ilah hidup di lingkungan keluarga yang cinta akan ilmu dan agamis, atau dalam kata lain dia hidup dari garis keturunan para ulama dan pendakwah.

Secara nasab, Na’ilah merupakan anak perempuan dari Syaikh Hâshim Ḥasan Ṣabrî (1870-1957), yang merupakan jebolan Universitas Al-Azhar. Ayahnya juga merupakan mufti provinsi Qalqiliyya, imam Masjid ‘Umar al-Khaṭṭâb/al-‘Umari, serta menjadi pengajar studi Islam di dua lembaga pendidikan, yaitu al-Murâbiṭîn dan al-Sa’dîyya. Adapun ibunya bernama Syaikhah Ṣâliḥ Ṣabrî. Dia merupakan seorang ibu yang senantiasa memberikan tarbiyah kepada Na’ilah agar menjadi pribadi yang berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, tidak heran jika sejak masih usia dini, Na’ilah telah mulai belajar ilmu dasar agama dan menghafalkan Alquran.

Perjalanan Intelektual

Tumbuh di lingkungan keluarga yang cinta akan ilmu dan agama menjadikan Na’ilah banyak belajar agama kepada keluarga dan kerabatnya sendiri. Dalam tesis yang berjudul Manhaj al-Sayyidah Na’ilah abrî fî Tafsîrihâ al-Musamma al-Mubir li-Nûr al-Qur’ân karya Hannan Muhammad, dijelaskan bahwa Na’ilah belajar fikih mazhab Hanbali, ilmu Alquran, dan nahu kepada kakeknya; Syaikh Muṣṭafa Ṣabrî. Kemudian dia belajar tafsir, akhlak, dan ilmu-ilmu keislaman kepada ayahnya, yaitu Syaikh Hâshim Ḥasan Ṣabrî. Lalu dia juga mengambil ilmu tauhid dari pamannya yang bernama Syaikh Ṣalâḥ al-Dîn Ḥasan Ṣabrî.

Na’ilah memulai jenjang pendidikan formal awalnya di Madrasah Banat Qalqiliyya hingga tahun 1957/1958. Kemudian, dia pun melanjutkan jenjang pendidikan menengahnya di Madrasah al-‘Aishiyyah, bandar Nablus (1960-1962). Menurut Afaf A. Hameed dalam The Methodology of Tafsîr al-Mubir li-Nûr alQuran: The Only Complete Exegesis Written by a Woman (Nâ’ila Hâshim abrî), setelah merampungkan masa pendidikan menengahnya, Na’ilah tidak bisa melanjutkan jenjang pendidikan tinggi dikarenakan telah dijodohkan untuk menikah pada tahun 1965 di usia yang masih relatif muda.

Na’ilah menikah dengan anak pamannya sendiri, yaitu Dr. ‘Ikrima Sa’îd Ṣabrî, seorang Khatib di Masjid al-Aqsa dan mantan mufti al-Quds (Jerussalem) dan wilayah Palestina. Melalui pernikahan tersebut, Na’ilah dikaruniai tiga anak laki-laki (‘Ammâr, ‘Ubâdah, dan ‘Urwah) dan dua anak perempuan (Lubâbah dan Lubna). Namun demikian, perkawinan dini tersebut tidak menjadi penghalang minat dan keinginan Na’ilah untuk menjadi muslimah intelektual. Suaminya sangat mendorong dan membimbing Na’ilah untuk terus meningkatkan potensi diri dalam belajar agama. Sehingga secara tidak langsung, suaminya merupakan salah satu guru utama Na’ilah Hashim Sabri.

Dikarenakan memiliki minat membaca dan menulis yang sangat tinggi, dalam kesehariannya, Na’ilah mencoba untuk belajar secara mandiri dengan memanfaatkan kitab-kitab yang tersedia di perpustakaan pribadi milik suaminya dan ayahnya. Berkat kecintaanya terhadap ilmu dan kegigihanya dalam membaca, menelaah, dan mengkaji berbagai kitab secara intensif, Allah memberikan Na’ilah kemampuan memahami ayat-ayat Alquran. Dia dapat menjelaskan makna, hukum, dan rahasia dari kalam-Nya. Mulai dari sinilah minatnya terhadap kajian tafsir Alquran mulai tumbuh dan berkembang.

Bukti kecintaannya yang begitu tinggi terhadap Alquran ditunjukkan dengan semangatnya dalam mengabdikan diri untuk mengajar Alquran selama 20 tahun. Selama periode tersebut, Na’ilah menelaah dan mengkaji berbagai kitab tafsir hingga mencapai angka sebanyak 150 kitab tafsir yang berbeda-beda—baik kitab tafsir karya ulama klasik maupun kontemporer—seperti Tafsir al-Tabari, Tafsir al-Qurtubi, Ruh al-Ma’ani, dan masih banyak lainnya. Hal inilah yang kemudian nantinya memotivasi Na’ilah untuk menulis sebuah karya kitab tafsir Alquran.

Baca juga: Bint As-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Karir Intelektual

Kepakarannya dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, membuat Na’ilah banyak diminta oleh berbagai pihak agar bersedia ikut berkontribusi dalam pengembangan ilmu keislaman di beberapa organisasi/komunitas ilmiah. Di antaranya dia menjadi pendiri sekaligus ketua Jam’iyyah Nisâ’ al-Islâm di al-Quds (1982-2011), anggota Jam’iyyah al-Hilâl al-Ahmar, anggota Ittiḥâd al-Jam’iyyât al-Nisâ’iyyah al-Taṭawwu’iyyah, anggota Ittiḥad al-Kuttâb al-Falasṭiniyyîn, dan editor Majallah (jurnal) Zaytunah. Setiap tahunnya, lembaga Jam’iyyah Nisâ’ al-Islâm tersebut menghasilkan sebanyak 600 hafizah Alquran. Kemudian dia juga aktif mengajar tentang tafsir dan fikih perempuan di Masjid al-Aqsa selama 12 tahun (2000-2012).

Tidak hanya dalam lingkup lokal, sejak tahun 1990, Na’ilah telah aktif keliling dunia untuk dakwah dan memberikan kuliah agama—khususnya topik tafsir Alquran—di beberapa tempat komunitas muslim yang tersebar lintas negara, mulai dari Brazil, Romania, Afrika, Italia, India, Korea, Amerika, Inggris, Swiss, Turki, Prancis, Denmark, Spanyol, dan masih banyak negara lainnya. Sejak saat itulah kemudian dia mulai dikenal sebagai dai internasional atau dalam sumber lain dia mendapat julukan “al-Da’iyyah al-Maqdisiyyah” (pendakwah dari Baitul Maqdis). Lalu, dia juga pernah diminta mengajar pendidikan agama Islam di kota Riyad, Arab Saudi selama tiga tahun (1962-1965).

Dalam beberapa kesempatan, hampir setiap menjelang bulan Ramadan Na’ilah akan mendapatkan banyak undangan untuk mengisi “Madrasah Ramadan” di banyak negeri Timur Tengah seperti kesultanan Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Maroko, Libya, Yaman, Arab Saudi, dan Mesir. Bahkan, Na’ilah juga pernah melakukan safari dakwah ke negera-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Secara kesuluruhan, kurang lebih sebanyak 30-an negara di seluruh dunia telah dikunjungi oleh Na’ilah Hashim Sabri.

Kemudian, pada tahun 2002, Na’ilah juga pernah mengikuti konferensi internasional (mu’tamar al-dauly) yang diselenggarakan di Amerika Latin. Setahun setelahnya, yaitu tahun 2003, dia diundang oleh pangeran Uni Emirat Arab (UEA) yaitu Syaikh Zayed untuk menjadi pengisi kajian agama ketika di bulan Ramadan selama tujuh tahun berturut-turut. Dia juga sempat diundang oleh Syaikhah ‘Uhûd binti Rashîd al-Mu’allâ (petinggi wilayah Emirat Umm al-Qaiwain, UEA) untuk memberikan ceramah tafsir surah-surah Alquran.

Tidak hanya berdakwah di dunia nyata, Na’ilah juga beberapa kali diminta oleh beberapa stasiun televisi dan radio untuk memberikan kuliah agama di dunia maya. Misalnya dia pernah diminta radio Jordania untuk mengisi topik “Min Hady al-Qur’an al-Karim” (selama 10 tahun), radio London, radio suara Amerika, dan radio kota Riyad.

Baca juga: Mengenal Kariman Hamzah, Jurnalis dan Mufassir Perempuan Asal Mesir

Karya-karya Ilmiah

Sejak kecil, Na’ilah telah memiliki minat yang tinggi terhadap dunia kepenulisan. Dia rutin mengirimkan tulisan ke beberapa majalah dan koran lokal di Palestina. Tidak kurang dari ratusan tulisan telah dia tulis, mulai dari artikel ringan di majalah, koran, atau media lainnya, maupun dalam bentuk buku. Dalam bentuk buku misalnya ada kitab Wamah fî al-alâm (1972), Falisṭîniyyah Sa’abqa (1979), Hadzihi Ummatî (1980), Kawâkib al-Nisâ(1978), dan Khawâṭir Nadiyyah wa Afkâr Maqdisiyyah (2014). Adapun karya-karya buku Na’ilah yang khusus membahas terkait topik ilmu Alquran dan tafsir, antara lain adalah:

  1. al-Mubir li Nûr al-Qur’ân (kitab tafsir 11 jilid yang diterbitkan secara bertahap mulai tahun 1997-2003).
  2. Tajwîd Ayât al-Ramân fî Tilâwah al-Qur’ân (2015).
  3. Fî Zilâl Ayah (2017).
  4. al-Âyât al-Bayyinât wa Ayah aula Raf’ al-Qur’ân al-Karîm wa Rujû’uhu ila Allah (2017).
  5. Mausû’ah al-Asmâ’ al-Ilahiyah wa Dalâlah Ma’ânîhâ fî al-Qur’ân al-Karîm (2017).
  6. Asan al-Qaa fî al-Qur’ân al-Karîm (2019).

Baca juga: Ḥannân Laḥḥâm: Aktivis Perempuan, Pegiat Tafsir Virtual, dan Pengarang Kitab Maqâṣid al-Qur’ân al-Karîm

Mengapa Na’ilah Disebut Sebagai Mufasir Perempuan Pertama?

Ketika menulis artikel ini, dalam proses pencarian informasi biografi Na’ilah di beberapa artikel website dan video wawancara terhadap Na’ilah di Youtube, penulis selalu menemukan judul artikel dan thumbnail video yang menyebut Na’ilah sebagai awwal mufassirah li al-Qur’ân (mufasir Alquran perempuan pertama). Tentunya hal ini merupakan klaim yang cukup berani, mengingat kita tahu sendiri bahwa sebelum era Na’ilah sudah ada mufasir perempuan lain. Lantas legitimasi apa yang dapat membenarkan klaim tersebut?

Dalam artikel jurnal yang berjudul Women’s Role as Mufassir and Their Contributions to Qur’anic Exegesis karya Nur Saadah Hamisan dan Norwadatun M. Razali, dijelaskan bahwa memang benar sejak era Nabi Muhammad banyak dari kalangan sahabat perempuan (saabiyyât) yang melakukan praktik penafsiran Alquran. Sosok mufasir perempuan yang paling menonjol pada periode ini adalah umm al-mu’minin ‘Aishah binti Abi Bakar (604-678 M). ‘Aishah menjadi sosok penting dalam historiografi tafsir Alquran dikarenakan dia banyak meriwayatkan penafsiran Nabi terhadap ayat-ayat Alquran (jumlahnya  355 ayat) sebagai basis utama dari penulisan model tafsîr bi al-ma’thûr.

Selain ‘Aishah, terdapat mufasir perempuan lain yang juga melakukan praktik penafsiran Alquran di era Nabi. Di antaranya, Ummu Salamah, istri Nabi Muhammad yang menafsirkan sebanyak  20-an surah Alquran dan Fatimah binti Qays yang menafsirkan suatu ayat spesifik dalam surah al-Talaq. Kemudian, pada era pasca-Nabi, Maslina Muhammad, dkk. dalam Sumbangan Wanita Dalam Bidang Tafsir: Sorotan Dari Zaman Awal Islam Hingga Abad ke 18 menyebutkan nama-nama mufasir perempuan seperti Ḥafṣah bint Sirîn (w. 101 H), Nafîsah bint al-Ḥasan (145-208 H), Ibnah Fâiz al-Qurṭubî (w. 446 H), Tûnah bint ‘Abd al-‘Azîz (437-506 H), dan Yasmînah al-Sirawandiyah (w. 502 H).

Namun, sayangnya tidak ada satupun dokumen dalam bentuk kitab tafsir yang sampai pada era saat ini, yang menjadi bukti dari eksistensi para mufasir perempuan era awal Islam yang telah penulis sebutkan. Hal ini dikarenakan maralah al-tadwîn (era pembukuan ilmu) baru dimulai pada periode akhir Dinasti Umayyah (661-750 M) dan awal Dinasti Abbasiyah (750-1258 M).

Adapun setelah era maralah al-tadwîn, kitab tafsir tertulis paling awal karya mufasir perempuan yang terdeteksi adalah Zayb al-Tafâsîr fî Tafsîr al-Qur’ân karya Zayb al-Nisâ’ al-Makir (1658-1702 M). Akan tetapi, para ulama masih memperdebatkan terkait keabsahan kitab tafsir tersebut. Terdapat ulama yang menyebut kitab tersebut hanyalah terjemahan dari Tafsîr al-Râzî ke bahasa Persia, sehingga tidak layak disebut kitab tafsir. Di sisi lain, terdapat juga yang berpendapat bahwa kitab tersebut memang kitab tafsir, bukan terjemahan.

Memasuki abad ke-19, mulai banyak bermunculan kitab-kitab tafsir karya mufasir perempuan. Namun demikian, hingga era sebelum munculnya karya tafsir Na’ilah Hashim Sabri, belum ada sama sekali kitab tafsir karya mufasir perempuan yang lengkap 30 juz. Sebut saja misalnya, Nusret Begüm Emin (1890-1983 M) penulis Makhzan al-‘Irfan der Tafsir Qur’an (diterbitkan secara bertahap mulai tahun 1957-1975). Dia hanya menafsirkan Alquran surah pertama, kemudian langsung loncat pada penafsiran dua juz terakhir dari Alquran (surah ke-67-114).

Kemudian, muncul ‘Âishah ‘Abd al-Raḥmân/Bint al-Shâti’ (1913-1998 M) dengan karya fenomenalnya, yaitu al-Tafsîr al-Bayân li al-Qur’ân al-akîm. Akan tetapi, kitab tafsir tersebut hanya mencakup penafsiran terhadap beberapa surah Alquran, meliputi: Q.S. al-Qalam, al-Nazi’at, al-Fajr, al-Balad, al-Layl, al-Dhuha, al-Inshirah, al-‘Alaq, al-‘Adiyat, al-Takathur, al-Humazah, al-Ma’un, al-Zalzalah, dan al-‘Asr. Baru pada tahun-tahun selanjutnya muncul kitab tafsir lengkap 30 juz karya Zaynab al-Ghazâlî (1917-2005 M) yang berjudul Naarât fî Kitâbillah.

Kitab tafsir Naarât fî Kitâbillah ini terdiri dari dua jilid dan diterbitkan dalam dua tahap penerbitan, yaitu jilid pertama diterbitkan pada tahun 1995 mencakup penafsiran Q.S. al-Fatihah-Q.S. Ibrahim. Sedangkan jilid yang kedua, mencakup penafsiran Q.S. al-Hijr-Q.S. al-Nas, baru diterbitkan enam tahun setelah wafatnya yaitu pada tahun 2011. Hal ini berbeda dengan kitab tafsir karya Na’ilah Hashim Sabri, yaitu al-Mubir li Nûr al-Qur’ân yang telah diterbitkan secara lengkap—walaupun bertahap—sebanyak 11 jilid mulai tahun 1997 hingga lengkap 30 juz pada tahun 2003. Jika demikian, berdasarkan data yang telah diuraikan, maka Na’ilah layak disebut sebagai awwal imra’ah tufassir al-Qur’ân kâmilan (perempuan pertama yang menafsirkan Alquran secara lengkap 30 juz). Wallahu a’lam.

Baca juga: Mengenal Badriyah Fayumi, Mufasir Perempuan Indonesia Pejuang Keadilan Gender

Merencanakan Generasi Terbaik dengan Membatasi Kelahiran Anak

0
membatasi kelahiran
membatasi kelahiran untuk menyiapkan generasi terbaik

Para ulama berbeda pendapat soal hukum membatasi kelahiran anak dengan Program Keluarga Berencana (KB). Dalam bahasa Arab pembatasan ini diistilahkan dengan kalimat تنظيم النسل yang berarti pengaturan keturunan. Untuk mencari hukum membatasi kelahiran, maka harus diqiyaskan dengan azal yaitu mengeluarkan mani di luar vagina. Pada zaman dahulu azal dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan.

Dalam dunia modern, azal memiliki motif yang berbeda. Azal dewasa ini menggunakan alat bantu seperti kondom atau spiral. Namun meskipun ada perbedaan azal dulu dan sekarang, tidak mengurangi maksud dan tujuanya yakni mencegah kehamilan.

Dasar hukum kebolehan azal terdapat dalam sebuah hadis riwayat Jabir r.a. ia berkata “kita melakukan azal pada masa Rasulullah Saw. kemudian hal itu sampai kepada Nabi Saw. tetapi beliau tidak melarang kami”. (H.R. Muslim).

Namun disisi lain ada juga hadis yang melarang azal riwayat Judamah binti Wahb ia berkata “Saya hadir pada saat Rasulullah bersama orang-orang, beliau berkata: sesungguhnya aku ingin melarang ghilalah (menggauli istri pada masa menyusui) kemudian aku memperhatikan orang-orang Romawi dan Parsi ternyata mereka melakukan ghilalah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang azal lantas Rasulullah Saw. berkata itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (H.R Muslim).

Baca Juga: Alasan dan Cara Memperingati Maulid Nabi

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-manhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj menanggapi dua hadis yang bertentangan ini, ia berpendapat bahwa azal dalam konteks pelarangan menunjukkan makruh tanzih (yang tidak mendekati keharaman) dan azal dalam konteks memperbolehkan menunjukkan tidaklah haram.

Menurut Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin dinyatakan bahwa azal tidak dilarang, karena kesukaran yang dialami si ibu disebabkan sering melahirkan. Adapun motifnya antara lain (1) untuk menjaga kesehatan ibu, karena sering melahirkan (2) untuk menghindari sulitnya hidup, karena banyak anak (3) untuk menjaga kecantikan ibu.

Abu A’la Al-Maududi seorang ulama Pakistan menentang kebolehan Azal, menurutnya Islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Dikatakanya “barang siapa yang mengubah perbuatan Tuhan dan menyalahi undang-undang fitrah manusia adalah memenuhi perintah setan. (Drs. Abror Sodik, M.Si; BKI Keluarga, hal. 85-860).

Para ulama yang menolak program KB dengan alasan firman Allah Swt. Q.S. Al-An’am [6] ayat 151:

وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَوۡلَادَكُمۡ مِّنۡ اِمۡلَاقٍ‌ؕ نَحۡنُ نَرۡزُقُكُمۡ وَاِيَّاهُمۡ‌

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberikan rezeki padamu dan kepada mereka.

Dengan banyaknya perbedaan pendapat soal membatasi kelahiran anak, seorang Guru besar hukum Islam, M.S. Madkour dalam bukunya Islam and Familiy Planning mengemukakan bahwa harus ada alasan yang rasional serta membenarkan diadakan program KB. Artinya bagi suami-isteri yang hendak melakukan program KB harus memiliki tujuan serta alasan yang mendesak sehingga kebolehan KB atasnya. Madkour berpegangan pada kaidah fiqih “hal-hal yang mendesak membenarkan perbuatan terlarang”.

Salah satu tujuan serta alasan yang dibenarkan oleh ulama adalah mewujudkan generasi yang kuat, aktif dan progresif. Pernyataan tersebut sesuai dengan firman Allah Swt, dalam surah An-Nisa ayat 9 sebagai berikut:

وَلۡيَخۡشَ الَّذِيۡنَ لَوۡ تَرَكُوۡا مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوۡا عَلَيۡهِمۡ ۖفَلۡيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلۡيَقُوۡلُوا قَوۡلًا سَدِيۡدًا‏

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwah kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Ayat ini oleh para sebagian ulama dibuat pijakan atas kebolehan KB. Ayat ini memberi petunjuk kepada kita bahwa Allah menghendaki, jangan sampai kita meninggalkan keturunan yang kalau kita sudah meninggal dunia, menjadi umat yang lemah. Terlebih kita adalah umat Muslim yang menjadi kebanggaan kita adalah menurunkan seorang muslim progresif dan berkontribusi untuk agama dan dunia.

Imam Jalaluddin Al-Mahalli tafsirnya mengatakan bahwa prihatinlah kepada pada anak-anak yatim yang ditinggal kedua orang tuanya atau kerabatnya dalam keadaan lemah sedangkan dia masih belia (Al-Mahalli, Tafsir Jalalain, Juz 1, hal. 99).

Sedangkan menurut Al-Alusi dalam tafsirnya bahwa ayat ini memerintahkan kita untuk memperhatikan anak yatim yang ditinggalkan orang tuanya dengan keadaan lemah dan tidak memiliki kerabat lagi. Kita disuruh untuk berbuat baik kepadanya, menolongnya dan selalu memperhatikanya.

Meskipun ulama tafsir mendedikasikan ayat ini sebagai anjuran untuk memperhatikan anak yatim yang lemah, seharusnya kita sebagai orang tua sadar dengan melihat kedepan apa yang kita tinggalkan untuk anak-anak kita kelak, agar anak-anak kita tidak tergolong orang yang lemah.

Seorang ayah sebagai kepala keluarga wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan anak dan isterinya. Program KB atau family planning adalah sebagai bentuk efektif mengoptimalkan tanggung jawab orang tua untuk mewujudkan harapan atas anak-anaknya.

Baca Juga: Tafsir Surah Allail Ayat 6-10: Algoritma Amal Saleh

Yang lebih pentingnya lagi, orang tua sudah siap sewaktu-waktu meninggalkan anaknya dengan keadaan yang kuat dalam segi apapun. Jangan sampai gara-gara kurang intensifnya dalam mensejahterakan anak, ketika meningal dunia, anak menjadi beban orang lain.

Dengan membatasi kelahiran ini orang tua bisa mengukur kemampuanya, dan mampu mendidik anak secara kondusif, serta menjadikannya sebagai muslim yang produktif, aktif dan progresif yang mampu berkontribusi terhadap agama, bangsa bahkan dunia.

Maka jika kita berkeinginan mempersiapkan generasi terbaik yang terpenting adalah disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kita. Jangan sampai anak terlantar gara-gara orang tua yang tidak sejahtera. Agama mengajarkan agar mendidik anak dengan baik karena anak adalah investasi terbesar bagi orang tua kelak di akhirat.

Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara: Sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang berdoa baginya. Wallahu A’lam.

Ayat Pertama Tentang Idah dan Konteks Awal Turunnya

0
ayat pertama tentang idah
ayat pertama tentang idah

Jika menelusuri idah dalam Alquran, maka akan ditemukan banyak ayat yang berbicara tentangnya yang tersebar di berbagai surah Alquran. Beberapa ayat tersebut masing-masing menjelaskan perbedaan lama masa idah untuk macam-macam kondisi istri yang berbeda, mulai dari idah istri yang ditinggal wafat suaminya, istri yang ditinggal (wafat atau cerai hidup) dalam kondisi hamil, istri yang dicerai dalam kondisi sedang produktif, belum haid atau menopause dan idah bagi istri yang belum ‘berhubungan’ dengan suami.

Selain tentang macam-macam idah, ada satu ayat tentang idah yang menurut Al-Qurtubi merupakan ayat pertama tentang pemberlakuan kewajiban idah. Mufasir kelahiran Cordoba ini menyampaikannya ketika menafsirkan surah At-Talaq ayat 1. Di situ dia menyampaikan bahwa ayat tersebut mengandung perintah bahwa setiap perempuan yang ditalak harus menjalankan idah (masa tunggu), karena sebelum ayat ini turun, pada saat itu belum ada tradisi idah.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق: 1)

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah, Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Selain pemberlakuan idah secara resmi, ayat pertama tentang idah ini juga menyinggung tentang ketentuan-ketentuan umum pelaksanaan idah. Pada ayat di atas disampaikan bahwa ketika istri dalam masa idah, dia harus dijaga dengan baik, jangan mengusirnya dan jangan pula mengizinkannya untuk keluar atau pergi di rumah. Ini dimaksudkan agar istri tersebut masih terlindungi dengan baik, karena ‘rumah’ pada ayat ini adalah tempat untuk berlindung.

Baca Juga: Adakah Masa Iddah Perempuan yang Bercerai dalam Pernikahan Dini?

Tradisi ihdad ada lebih dulu daripada ayat pertama tentang idah

Selain kewajiban idah, tradisi lain yang melekat padanya adalah ihdad. Nah, jika sudah membincangkan dua hal ini, maka mengetahui ayat pertama tentang idah ini akan menemukan posisinya. Di sini juga akan diketahui argumentasi dari penafsiran Al-Qurtubi tentang belum adanya idah hingga ayat pertama surah At-Talaq ini turun.

Memang benar bahwa surah At-Talaq ayat pertama adalah ayat pertama tentang kewajiban idah yang sebelumnya belum ada syariat tentang itu, dan konteks awal pada saat itu adalah idah untuk istri yang dicerai hidup oleh suami, bukan idah wafat. Adapun ayat tentang idah wafat, turun untuk  menjelaskan kekhususan bagi istri yang ditinggal wafat suami, karena dua kondisi istri ini tidak sama, idahnya juga berbeda.

Meski demikian, tradisi ihdad (berkabung, tidak berhias, tidak memakai wewangian) untuk istri yang ditinggal wafat suami itu sudah berlaku di masyarakat. Ini dapat diketahui dari beberapa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, Juz 2, hal. 290, No. 2299).

Zainab berkata; Saya mendengar Ibuku yaitu Ummu Salamah berkata; Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. sambil berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku telah ditinggal wafat oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak, bolehkan saya mencelakinya?” Rasulullah saw. menjawab, “Tidak boleh.” Beliau mengucapkan sampai dua kali atau tiga kali dan disambung dengan penjelasan “Hal itu hanya di perbolehkan setelah empat bulan sepuluh hari, sungguh di masa Jahiliyah salah seorang dari kalian ada yang melemparkan kotoran di penghujung tahun.” 

Zainab kemudian ditanya, “Kenapa dia melemparkan kotoran di penghujung tahun?” Zainab menjawab, “Dulu seorang perempuan apabila suaminya meninggal, dia tidak keluar rumah dan mengenakan pakaian yang jelek serta tidak memakai wewangian atau perhiasan apa pun sampai setahun lamanya. Setelah itu, perempuan tersebut diberi seekor hewan; keledai, kambing atau burung, lalu dia menjatuhkan sesuatu pada hewan tersebut sampai hewan tersebut kebanyakan mati, setelah itu perempuan tersebut diberi kotoran hewan, kemudian dia melemparkannya. Setelah itu dia diperkenankan memakai wewangian yang dia suka atau selainnya.”

Pada hadis ini diketahui bentuk ihdad yang dijalani oleh perempuan yang ditinggal mati suaminya, antara lain tidak boleh berdandan, hingga memakai celak pun tidak boleh. Selain itu, di hadis ini juga terlihat bagaimana perlakuan terhadap perempuan yang ditinggal mati suaminya pada masa sebelum Islam.

Baca Juga: Idah Pria Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Ketentuan umum pelaksanaan idah

Pada ayat pertama tentang idah (Q.S. At-Talaq [65]: 1) sudah disinggung tentang teknis pelaksanaan idah meski tidak panjang. Ini terlihat dalam frasa yang bernada larangan “….Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas….”. Mengikuti permulaan ayat, akan diketahui bahwa khitab ayat ini tertuju pada suami yang menceraikan istri. Dia (suami) tetap wajib melindungi istri dengan tetap memberi tempat tinggal bagi istri, tidak mengusirnya, dan tetap harus melindunginya sampai selesai masa idah.

Adapun untuk istri yang sedang menjalankan idah wafat, maka bisa beralih ke ayat lain yang menyinggung hal ini, yaitu surah An-Nisa ayat 19. Ayat ini menurut para mufasir seperti Ar-Razi, At-Thabari, Ibn Athiyah merespon kezaliman yang dilakukan oleh keluarga suami yang wafat kepada istri yang ditinggalkan. Ayat ini menegur sekaligus mengubah tradisi jahiliyah dalam memperlakukan istri yang ditinggal wafat suami.

Para mufasir tersebut me-recall kebiasaan zaman jahiliyah antara lain, jika seorang suami meninggal, maka para wali dari suami yang lebih berhak atas istri yang ditinggalkan daripada keluarganya sendiri. Para wali tersebut bisa menikahinya atau menikahkannya dengan laki-laki lain, atau tidak menikahinya dan juga tidak menikahkannya dengan laki-laki lain.

Melalui ayat ini dan ketentuan idah yang lain, Alquran mengubah kezaliman yang dialami oleh kaum istri dengan aturan yang lebih memaslahatkan mereka. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semangat aturan tentang idah ini sejatinya adalah tuntutan agama untuk kemaslahatan perempuan, bukan memanfaatkan perempuan untuk kemaslahatan laki-laki. Wallah a’lam

Jasser Auda dan Tawaran Teori Sistem dalam Hukum Islam

0
Jasser Auda
Jasser Auda (Sumber: Google Scholar)

Jasser Auda adalah salah seorang cendekiawan muslim yang cukup dikenal dalam dunia muslim maupun Barat melalui pemikiran-pemikiran cemerlangnya, terutama di bidang hukum Islam. Tulisan ini akan mengulas secara singkat profil dan pemikiran Jasser Auda.

Profil Jasser Auda

Jasser Auda lahir pada 1966 M. di Kairo, Mesir. Sejak kecil Auda telah memiliki ketertarikan dengan ilmu agama. Auda muda menghabiskan waktunya dengan mengikuti pengajian di Masjid al-Azhar pada tahun 1983-1992 M. Talaqqi klasik yang dijalani Jasser di Masjid Jami’ al-Azhar terdiri dari beberapa kegiatan. Di antaranya: menghafal Alquran, mengkaji kitab hadis Sahih al-Bukhari dan Muslim, fikih, isnād dan takhrīj, dan usul fikih. Selain talaqqī klasik, Auda juga mengenyam pendidikan formal pada jurusan Teknik di Universitas Kairo pada tahun 1998 M. (Al-Maqasid Untuk Pemula, hal. 137).

Pasca menamatkan jurusan tekniknya, Jasser Auda kembali mengenyam pendidikan strata 1 di Universitas Islam Amerika dengan mengambil jurusan Studi Islam dan melanjutkan kuliah Pascasarjana di kampus yang sama dengan fokus studi Perbandingan Mazhab. Setamat pendidikan magister, Auda melanjutkan studi doktoralnya di Universitas Waterloo, Kanada. Kali ini Auda mencoba untuk menaruh konsentrasinya pada bidang yang berbeda, yakni analisis sistem. Auda juga melanjutkan studi tentang Teologi dan Studi Agama di Universitas Wales Lampeter Inggris.

Baca juga: Tafsir Maqashidi: Sebuah Pendekatan Tafsir yang Applicable untuk Semua Ayat

Teori Sistem

Jasser Auda mengadopsi dan mengembangkan teori sistem dalam filsafat hukum Islam. Sampai saat ini, teori ini seringkali dikaji baik dari kalangan muslim bahkan non-muslim, terutama di Amerika.

Analisis filsafat sistem sendiri sebenarnya hal yang baru dalam dunia akademik setelah dipopulerkan oleh Bartanlanffy dan Lazlo. Bartanlanffy yang merupakan ahli biologi, melalui analisis sistem, dia memperhatikan bahwa organ manusia saling terkait satu sama lain. Misalnya, ketika ada orang sakit jantung, bukan berarti penyebabnya karena kerusakan pada jantung semata, tetapi bisa jadi karena ada organ atau sel lain yang rusak, yang mempengaruhi kinerja jantung.

Auda menuangkan pemikirannya tentang teori sistem dalam salah satu karyanya yang berjudul Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Dalam buku ini dia secara serius membincang tentang maqashid syariah, ushul fikih, dan filsafat sistem. Pengetahuan-pengetahuan ini biasanya dibahas secara terpisah, tetapi oleh Auda dielaborasikan menjadi satu kesatuan.

Salah satu pandangan penting Auda dalam karyanya tersebut adalah tawarannya mengenai enam poin sistem dalam Yurisprundensi Islam, yakni:

  1. Kognitif (Cognitif/al-Idrakiyyah)

Dalam hukum Islam, watak kognitif adalah keniscayaan. Fitur ini menghendaki adanya garis yang membedakan antara nas yang sakral dengan hasil ijtihad manusia. Senada dengan definisi fikih yang merupakan hasil pemahaman tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad (al-Luma’ fī Uūl al-Fiqh, hal. 6). Dengan kata lain, proses dalam fikih adalah pengetahuan dengan metode tasawwur (persepsi) dan kognisi (idrāk) manusia (al-Ibhāj fī Sharh al-Minhāj, juz 1, hal. 39). Oleh sebab itu, hasil interpretasi ini tidak dapat terhindar dari perbedaan pendapat meski bersumber dari nas (Alquran dan hadis) yang sama.

  1. Kemenyeluruhan (wholennes/al-kulliyyah)

Fitur ini menghendaki bahwa ayat Alquran adalah satu kesatuan yang saling melengkapi. Oleh karena itu, memutuskan suatu problematika hanya dengan satu ayat adalah hal yang salah, sebab ia telah mengabaikan nas-nas yang masih terkait (Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, 12).

Baca juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [1]: Mempertahankan Agama Tidak Selalu Harus dengan Kekerasan

  1. Keterbukaan (oppenes/al-iftitāḥiyyah)

Kehidupan yang dinamis, kondisi dan situasi yang selalu berubah, dan perjalanan waktu mengharuskan hukum mampu diaktualisasikan kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, fitur oppennes diperlukan terhadap interpretasi nas. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul:

تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد

“Perubahan dan perbedaan fatwa itu tergantung perubahan waktu, tempat, keadaan, niat, dan tradisi” (I’lām al-Mūqi’īn, juz 1, hal. 41).

  1. Hierarki-saling berkaitan (interrelated hierarchi/al-harākiyyah al-mu’tamadah tabāduliyyan)

Fitur ini hendak memperbaiki jangkauan maqāid dari yang awalnya bersifat partikular dan spesifik bergeser pada jangkauan yang lebih luas. Pada bagian ini segala maqasid mulai dari yang umum, spesifik, hingga partikulan adalah hierarki yang masih berkaitan. Implikasinya, maqāid dapat menjangkau masyarakat, bangsa, bahkan umat manusia. Selanjutnya, maqasid publik lebih didahulukan daripada maqasid individual saat ditemukan dilema antar keduanya. Fitur ini juga mengharuskan keseluruhan fitur sistem saling berkaitan satu sama lain.

  1. Multi dimensionalitas (multidimensionality/ta’addud al-ab’ād)

Jika dikombinasikan dengan pertimbangan maqasid, fitur ini dapat menghindari pertentangan antar dalil (ta’āru al-adillah). Dengan kata lain, fitur ini menghindari pandangan mono-dimensi yang justru akan menemukan jalan buntu dan adanya ta’aru al-adillah. Padahal, jika dikombinasikan dengan maqasid, pandangan yang semula mono-dimensi dan terbatas, akan menemukan jalan keluar dengan tanpa menegasikan antar-dimensi (Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, 14)

  1. Kebermaksudan (purposefulness/al-maqāṣidiyyah)

Dalam penerapan kajian Alquran, tentunya maqāid merupakan proses operasional yang lebih diutamakan, meskipun terlebih dahulu perlu melakukan analisis dengan fitur-fitur sebelumnya. Dengan kata lain, fitur terakhir ini adalah common link, yang menghubungkan antara semua fitur tersebut. Bahkan efektivitas suatu sistem diukur berdasarkan tingkat pencapain tujuannya (maqasid-nya) (Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, hal. 55).

Baca juga: Mengenal Prinsip-Prinsip Interpretasi ala Abdullah Saeed

Tafsir Tarbawi: Tiga Jenjang Belajar dalam Menuntut Ilmu

0
Jenjang Belajar
Jenjang Belajar

Ada tiga jenjang belajar yang harus dilalui oleh pelajar, yaitu jenjang belajar bagi pemula, menengah dan atas. Ketiga jenjang ini mutlak harus dilalui sebagai bagian daripada proses menuntut ilmu. KH. Hasyim Asy’ari dalam Adabul ‘Alim wal Muta’allim menegaskan seyogyanya pelajar mengambil ilmu dari level pemula dulu lalu ke jenjang yang lebih tinggi. Menurutnya, hal tersebut bagian dari adab menuntut ilmu.

Ilmu tidak dapat diraih secara instan, melainkan membutuhkan proses yang panjang. Dalam hal ini, proses menuntut ilmu dilakukan secara gradual dan sistematis, serta tidak melompat-lompak sehingga menghasilkan pemahaman yang utuh. Karena itu, artikel ini akan mengulas tiga jenjang belajar dengan mendasarkan pada ayat-ayat Al-Quran. Simak selengkapnya.

Belajar dari Yang Mudah Dahulu (Tingkatan Ibtidaiyah)

Bagi pelajar, hendaknya ia mempelajari bab atau materi yang mudah dahulu. Jangan terburu-buru atau terbawa nafsu untuk melahap semua keilmuan karena hal itu menyia-nyiakan waktu dan melelahkan otak. Dalam keilmuan pesantren, ada istilah mubtadi’ untuk tingkat pemula, mutawassith untuk tingkat menengah, dan muntahi untuk tingkat tinggi. Hal ini juga tercermin dalam karya ulama, Al-Ghazali, misalnya dalam mengulas ilmu tasawuf atau tazkiyatun nufus (menjernihkan hati dari penyakit sombong, iri dengki dan sebagainya), kalau kita urutkan kitabnya yang mengulas hal ini adalah Bidayatul Hidayah, Minhajul ‘Abidin dan Ihya’ Ulumiddin. Jadi, sekelas Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, beliau dalam menyusun sebuah kitab juga berjenjang tidak asal sembarangan.

Kewajiban menempuh jenjang belajar pemula ini secara tersirat ditegaskan dalam firman-Nya Q.S. Al-Muzammil [73]: 20,

فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِ

“Oleh karena itu, bacalah (ayat) Al-Qur’an yang mudah (bagimu)”. (Q.S. Al-Muzammil [73]: 20)

Dari ayat tersebut, jikalau Allah saja memerintahkan kepada kita untuk membaca ayat Al-Quran yang mudah, mengapa kita terkadang dalam belajar justru suka menyulitkan diri dengan sesuatu yang belum waktunya kita pelajari. Ayat ini sebetulnya menjadi renungan bagi kita semua, terutama pelajar, bahwa Allah tidak ingin menyulitkan manusia, justru Allah ingin mempermudah.

Baca Juga: Tiga Niat dalam Menuntut Ilmu

Yang lebih menarik lagi adalah sambungan dari ayat tersebut menjelaskan jikalau manusia dalam kesulitan, baik sakit, bepergian, maupun bekerja, maka bacalah apa yang menurutmu mudah dari Al-Quran. Allah swt tegaskan dalam firman-Nya,

عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ

“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah serta yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) darinya (Al-Qur’an).” (Q.S. Al-Muzammil [73]: 20)

Quraish Shihab menggarisbawahi pernyataan “maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran”. Menurutnya, ungkapan ini menyiratkan kewajiban membekali diri dengan ilmu. Sebab, membaca Al-Qur’an berarti menuntut pengetahuan, pembacaan yang sempurna adalah yang berdasarkan pemahaman ayat-ayatnya, pemahaman demikian tidak akan tercapai tanpa pengetahuan ilmu-ilmu bantu yang mencakup berbagai disiplin ilmu umum maupun agama.

Karena itu, KH. Hasyim Asy’ari dalam Adabul ‘Alim wal Muta’allim berpesan kepada pelajar untuk memulai aktivitas belajarnya dari level yang mudah dulu,

وَكَذَلِكَ يَحْذُرُ فِى ابْتِدَاءِ طَلَبِهِ مِنَ الْمُطَالَعَاتِ فِيْ تَفَارِيْقِ الْمُصَنَّفَاتِ فَإِنَّهُ يُضِيْعُ زَمَانِهِ وَيُفَرِّقُ ذِهْنِهِ بَلْ يُعْطَى الْكِتَابُ الَّذِيْ يُقْرَؤُهُ اَوِ اْلفَنِّ الَّذِيْ يَأْخُذُهُ كَلِّيَتُهُ حَتَّى يُتْقِنَهُ

“Demikian pula, ketika seorang pelajar dlaam tahap permulaan (ibtida’) hendaknya ia menghindarkan diri mempelajari berbagai macam buku dan kitab karena hal itu bisa menyia-nyiakan waktunya dan hati tidak bisa konsentrasi, tidak fokus pada satu pelajaran. Bahkan, ia harus memberikan seluruh kitab dan pelajaran yang ia ambil kepada gurunya untuk dilihat sampai di mana kemampuannya sehingga guru bisa memberikan bimbingan dan arahan sampai pelajar memiliki keyakinan dan mampu menguasai pelajarannya”.

Level Menengah

Jenjang belajar berikutnya adalah jenjang menengah (mutawassith). Di jenjang ini, pelajar mulai meningkatkan bacaannya yang lebih tinggi atau mempelajari kitab/ materi yang lebih tinggi dari yang awal. Peningkatan kualitas bacaan atau pembelajaran ini bertujuan untuk memperluas cakrawala pengetahuannya. Dan termasuk dalam tahap ini juga adalah pelajar mulai mempelajari diskursus perbedaan pendapat/ paradigma (ikhtilaf) di antara ulama. Allah swt berfirman,

وَلٰكِنْ كُوْنُوْا رَبَّانِيّٖنَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُوْنَ الْكِتٰبَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُوْنَ ۙ

“… Jadilah kamu sekalian seorang rabbaniyyin ketika kalian mengajarkan Al-Quran dan mempelajarinya”. (Q.S. Ali Imran [3]: 79)

Dalam ayat di atas, ungkapan rabbaniyyin menarik untuk dicermati. Lantas, apa makna rabbaniyyin ini? Abdullah bin Abbas menjelaskan bahwa rabbani ialah orang-orang yang mendidik manusia mulai dari hal-hal yang mendasar sebelum melangkah ke sesuatu yang lebih sukar, sulit dan besar”.

Senada dengan itu, Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah memaknai kata rabbaniyyin dengan pendidik dan pelindung. Secara kebahasaaan, kata rabbani terambil dari kata rabba yang berarti pembimbing, pengayom, penjaga, pelindung dan semacamnya. Jika kata ini berdiri sendiri maka yang dimaksud tidak lain, kecuali Allah SWT.  Mereka yang dianugerahi kitab, lanjut Shihab, hikmah, dan kenabian menganjurkan semua orang agar menjadi rabbani. Dalam arti, semua aktivitas, gerak-gerik dan aktivitasnya, niat dan ucapan kesemuanya sejalan dengan nilai-nilai yang dipesankan oleh Allah swt. Yang Maha Pemelihara dan Pendidik itu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Ibn Syihab Al-Zuhri dalam Jami’ al-Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih, bahwa belajar itu harus bertahap mulai dari level pemula, menengah hingga atas. Ia berkata,

مَنْ رَامَ الْعِلْمَ جُمْلَةً ذَهَبَ عَنْهُ جُمْلَةً، وَإِنَّمَا يَطْلُبُ الْعِلْمَ عَلَى مٌرًّ الْأَيَّامِ وَالَّليَالِي

“Barang siapa yang mengambil ilmu sekaligus (tanpa melalui jenjang pemula), maka akan hilang semuanya dalam waku sekejap. Karena ilmu hanya bisa didapatkan dengan berjalannya siang dan malam”.

Lebih dari itu, pelajar yang sudah berada di level menengah hendaknya tidak meninggalkan pengetahuannya yang telah lalu. Hal ini ditegaskan KH. Hasyim Asy’ari dalam Adabul ‘Alim wal Muta’allim,

اَنْ يَتَّبِعَ فَرْضُ عَيْنِهِ بِتَعَلُّمِ كِتَابِ اللهِ الْعَزِيْزِ فَيَتَّقِنَهُ إِتْقَانًا جَيِّدًا

“Setelah pelajar mempelajari ilmu-ilmu yang bersifat fardhu a’in, maka hendaklah ia meningkatkan pengetahuannya dengan kitab Allah (tafsir Al-Quran) sehingga ia mempunyai keyakinan dan I’tiqad yang sangat kuat”.

Level Tinggi

Dalam tradisi pesantren, level ini disebut muntahi atau diniyah. Pada tahapan jenjang belajar ini, pelajar mulai mendapat pengayaan perspektif melalui studi perbandingan yang digali dari pandangan para ulama atau ilmuwan. Dalam tahapan ini pula, para pelajar mulai mendalami diskursus atau diversitas wacana keilmuan di luar mainstream. Tentu, ada prasyarat yang harus dilalui. Misalnya, jika sudah mumpuni atau mengkhatamkan materi ini, mempelajari dasar-dasar ilmu ini dan semacamnya, barulah diperbolehkan mempelajari materi di luar mainstream.

Lebih jauh, di level ini para pelajar hampir pasti mendapat kesulitan yang luar biasa. Karena itu, ia akan diuji ketahanan semangat belajarnya dan kekuatan kritisnya, apakah justru ia putus asa atau semakin memacu diri untuk tetap lanjut. Sebab, di dalam kesulitan beserta kemudahan sebagaimana Allah tegaskan dalam firman-Nya,

فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ

Maka, sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. (Q.S. Al-Insyirah [94]: 5-6)

Al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan menafsiri ayat di atas dengan mengutip hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Hasan al-Basri,

أَبْشِرُوْا أَتَاكُمُ الْيُسْرَ , لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ

“Ketahuilah bahwa akan datang kepada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan kemudahan”.

Dalam riwayat yang lain, disebutkan,

لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ فَإنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً إنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً

“Tidak mungkin satu kesulitan dapat mengalahkan dua kemudahan dan satu kesulitan mengalahkan dua kemudahan karena beserta kesulitan diserta kemudahan. Sungguh beserta kesulitan ada kemudahan”.

Makna hadits Rasul saw di atas menjelaskan bahwa kesulitan apapun yang tengah dihadapi pasti di dalamnya disertai kemudahan. Ayat tersebut menggunakan kata hubung ma’a, yang artinya bersama, bukan sesudah. Jadi sesulit apapun hidup ini pasti satu paket dengan kemudahan. Mustahil kalau Allah mempersulit hamba-Nya, karena itu Ia menyediakan satu paket kesulitan beserta kemudahan.

Artinya, seorang pelajar harus meyakini bahwa kesulitan yang ia alami pasti di dalamnya Allah sertakan kemudahan. Yang diperlukan bagi seorang pelajar adalah bersabar dan tekun beribadah agar Allah senantiasa membimbing dan memberi petunjuk sehingga tetap istikamah belajar dan tidak mudah putus asa.

Baca Juga: Menghormati Guru Adalah Bagian dari Jihad

Dalam hal ini, KH. Hasyim Asy’ari berpesan kepada pelajar,

وَإِمَّا إِذَا انْتَهَى وَتَأَكِّدْتَ مَعْرِفَتُهُ فَالْاُوْلَى اَنَ لَا يَدْعُ فَنًّا مِنَ الْعُلُوْمِ الشَّرْعِيَّةِ اِلَّا نَظَرَ فِيْهِ

“Apabila pelajar sudah memiliki basis kemampuan yang memadai dan menukil suatu rujukan hanya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki, maka hal itu sebaiknya ia tidak meninggalkan satupun pelajaran yang telah lalu – terutama pelajaran ilmu agama (syara’) karena yang bisa menolongnya hanyalah Allah swt”.

Sebagai penutup, semoga kita semua mampu memahami bahwa sesungguhnya mencari ilmu butuh proses, butuh waktu yang tidak lama, dan dibutuhkan ketekunan dan keistikamahan di dalamnya. Karena segala sesuatu yang didapatkan secara instan, kelak ia akan hilang sekejap. Karena itu, penting bagi pelajar untuk dapat melewati tahap demi tahap proses pembelajaran agar ilmu yang didapat berkah, manfaat dan diridhai Allah swt. Amin.

Surah Albaqarah ayat 238: Keterkaitan Salat dan Kerumahtanggaan

0
surah Albaqarah ayat 238_keterkaitan salat dan kerumahtanggaan
surah Albaqarah ayat 238_keterkaitan salat dan kerumahtanggaan

Susunan atau peletakan ayat Alquran terkadang menimbulkan kebingungan bagi para pembacanya, seperti pada surah Albaqarah ayat 238 tentang salat yang terletak di tengah-tengah pembahasan tentang urusan rumah tangga. Satu ayat tentang salat itu diapit, dikelilingi oleh ayat-ayat lain tentang urusan kerumahtanggaan.

Kacamata manusia melihat hal ini sebagai sebuah keanehan karena urusan rumah tangga dan salat ini beda jenis, yang satu berjenis muamalah, yakni aktivitas seseorang dengan orang lain, sedangkan satu yang lain berjenis ibadah, yakni aktivitas manusia dengan Allah.

Adakah maksud tertentu di balik penempatan ayat tersebut? Adakah keterkaitan antara urusan rumah tangga, mulai dari pernikahan, perceraian hingga idah dan salat? Berikut surah Albaqarah ayat 238,

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.

Baca Juga: Membangun Resiliensi Diri dengan Sabar dan Salat

Konteks historis awal ayat

Merujuk pada keterangan kitab Lubâb al-Nuqûl Fî Asbâb al-Nuzûl, ayat ini turun berkaitan dengan shalat zuhur yang dikerjakan Nabi saw. Bagi para sahabat, shalat zuhur adalah shalat yang paling berat, karena waktunya orang bekerja.

Masih dengan rujukan yang sama, riwayat lain menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan jumlah makmun yang hadir ketika salat berjamaah bersama Nabi Muhammad saw. yang hanya berjumlah satu atau dua shaf saja. Hal itu dikarenakan pada saat-saat itu orang-orang tidur siang atau berniaga. (Lubâb al-Nuqûl Fî Asbâb al-Nuzûl: 48)

Baca Juga: Rahasia Penggandengan Lafaz Salat dan Zakat dalam Alquran

Hikmah Penempatan Ayat

Menariknya, ayat ini terletak di antara pembahasan pernikahan. Ayat ini seakan-akan menjadi pemisah antara ayat pernikahan yang terletak sebelum dan sesudahnya. Dimulai dari pembahasan pernikahan beda agama pada surah al-Baqarah ayat 221, ayat berikutnya melanjutkan pembahasan seputar rumah tangga, mulai dari adab suami istri ketika haid, ibu menyusui, hingga pembahasan talak yang terjeda pada ayat 237. Ulasan tentang talak kemudian berlanjut lagi pada ayat 239 setelah diselingi dengan pembahasan salat pada ayat 238.

Menurut Syekh Mutawalî al-Sya’râwî, tujuan penyisipan pembahasan tentang salat pada  masalah perpisahan antara pasangan adalah untuk mengingatkan manusia pada kewajiban mereka. Allah swt. ingin memasukkan manusia dalam aktivitas ketaatan yang menghubungkannya dengan Allah, Zat yang mengatur perceraian, salat, dan takdir kematian.

Salat dipilih sebagai ibadah yang disebutkan pada ayat ini menurut al-Sya’râwî karena untuk memutus konteks pembahasan talak, dia mengatakan bahwa salat akan memberikan ketenteraman bagi orang-orang mukmin, sehingga masih bisa mencari solusi lain selain talak. (Tafsîr al-Sya’râwî: 1022)

Senada dengan pendapat tersebut, Muhammad Sayyid Thanthâwî yang dikutip oleh Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah 1/624 mengungkap rahasia di balik penempatan ayat 238 tersebut adalah karena ayat-ayat yang lalu berbicara tentang kehidupan rumah tangga, cerai, iddah, penyusuan, pinangan dan sebagainya yang beberapa hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan, khususnya di antara suami dan istri. Melalui ayat ini, secara tersirat dapat dipahami bahwa problem rumah tangga dapat diatasi dengan mengerjakan salat yang tekun dan khusyuk. Melalui salat, Allah akan senantiasa memelihara manusia  dari segala sesuatu yang mengeruhkan pikiran dan hatinya.

Masih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt., Syekh Muhammad Amîn al-Hararî menjelaskan munasabah ayat ini dengan ayat sebelumnya adalah bahwa salat yang Allah perintahkan pada ayat tersebut merupakan wasilah yang menghubungkan antara Allah dengan hamba-Nya. Perintah pemeliharaan salat ini di tengah-tengah pembahasan tentang rumah tangga bertujuan agar manusia tidak malas untuk beribadah kepada Allah Swt., mengingat sebagian waktu dan tenaga manusia dihabiskan untuk mengurusi perkara rumah tangga, seperti pernikahan, perceraian, rujuk, dan sebagainya. (Tafsîr Hadâ’iq al-Rawh wa al-Raihân/3/368)

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat korelasi mengenai keberadaan ayat yang berisi perintah salat di antara ayat-ayat yang membahas tentang perkara rumah tangga. Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa aktivitas manusia, baik itu muamalah dan ibadah itu saling berkaitan, tidak berdiri sendiri, satu dan yang lain berhubungan dan punya pengaruh. Bukannya di ayat yang lain juga sudah mengatakan hal yang sama, yaitu hakikat salat adalah pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar (Q.S. Alankbaut [29]: 45).

Untuk banyak hal dalam Alquran yang sekiranya menyalahi kebiasaan manusia, jangan langsung dianggap sebagai kesalahan, akan tetapi sebaiknya menjadi pemicu semangat bagi para pembacanya untuk menggali lebih dalam kandungan dan hikmah Alquran. Wallah a’lam.

Alasan dan Cara Memperingati Maulid Nabi

0
Alasan dan cara memperingati maulid Nabi
Alasan dan cara memperingati maulid Nabi

Bulan Rabiulawal sebentar lagi datang. Itu berarti masyarakat Muslim Indonesia akan memperingati maulid Nabi dengan kekhasan budaya masing-masing. Budaya Indonesia yang majemuk menghadirkan berbagi peringatan maulid Nabi sesuai tradisi warga setempat. Masyarakat Minang misalnya, ketika maulid Nabi memiliki tradisi Bungo Lado. Orang Madura memiliki tradisi Muludhen. Warga Kudus mempunyai tradisi Kirap Ampyang. Dan lain sebagainya.

Tradisi tersebut merupakan pewujudan syukur mereka kepada Allah Swt. atas kelahiran manusia paling mulia di muka bumi ini. Entah apapun masyarakat menyebut tradisi maulid Nabi, namun ada tata cara yang sudah ditentukan oleh ulama dalam memperingatinya. Ketentuan tersebut bertujuan agar umat Islam tidak sampai melewati batas, sehingga tidak sampai melakukan perbuatan makruh atau haram.

Maulid Nabi bukan perbuatan sesat

Sebelum kita bahas lebih lanjut soal tata cara maulid Nabi, penulis ingin paparkan bahwa maulid Nabi adalah perbuatan yang baik dan dibenarkan oleh agama.   Meskipun tidak dapat dipungkiri, sebagian golongan berpendapat bahwa maulid Nabi termasuk bid’ah yang tidak memiliki dasar dalam nas.

Pernyataan tersebut bisa terbantahkan oleh dalil-dalil para ulama ahlusunnah waljamaah. Majlis Ulama Indonesia (MUI) sudah memfatwakan, maulid Nabi adalah perbuatan yang baik, boleh dilakukan, tidak termasuk bidah dhalalah (mengada-ada yang bernilai negatif) namun bid’ah hasanah (mengada-ada yang bernilai positif).

Banyak dalil yang menjadi dasar peringatan maulid Nabi, baik dari Alquran maupun hadis. Mislanya dalam Q.S. Ibrahim [14] ayat 5. Allah Swt. berfirman:

‌ وَذَكِّرۡهُمۡ بِاَيّٰٮمِ اللّٰهِ‌ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لّـِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُوۡرٍ

“Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur.”

Menurut Sayyid Quthb, yang dimaksud “hari-hari Allah” di sini adalah hari Allah menurukan nikmat yang agung dan siksaan-siksaannya yang ditimpakan kepada umat terdahulu. Salah satu nikmat yang agung adalah kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Dalam hadis riwayat Muslim, Abu Qatadah al-Anshari pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. ditanyai mengenai kebiasaan berpuasa di hari Senin. Rasulullah Saw. pun bersabda “Di hari Senin-lah aku dilahirkan dan di hari Senin-lah Alquran diturunkan kepadaku.”

Baca juga: Irhash Kenabian Muhammad, Bukti Allah Merayakan Maulid Nabi

Sejarah mencatat bahwa maulid Nabi dirayakan secara meriah sudah dilakukan sejak zaman Dinasti Abbasyiah. Menurut Quraish Shihab, maulid Nabi dirayakan tepatnya pada masa Khalifah Hakim Billah, dengan tujuan untuk memperkenalkan Nabi Muhammad Saw. kepada setiap generasi. Alasan mereka “kenal adalah pintu untuk mencintai.” Sehingga dengan adanya maulid Nabi, Umat Islam bisa mengenal lebih dekat siapa Muhammad Saw. dan bisa mencintainya. Maka tidak ada sanggahan sesat secara logis soal memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Jadi sah-sah saja tujuan memperingati maulid Nabi dengan memeriahkanya meskipun disesuaikan dengan tradisi masing-masing. Sebab tujuanya bagus yakni syukur kepada Allah serta memperkenalkan Nabinya kepada seluruh umat.

Namun, terdapat batasan-batasan tertentu dalam peringatan tersebut. Jangan sampai saking meriahnya maulid Nabi sehingga lalai tujuan utama. Bahkan, sampai melanggar ketentuan syariat yang dibawa Rasulullah Saw.

Cara memperingati maulid Nabi

Imam al-Suyuti dalam al-Hawi li al-Fatawi, mengutip penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, bahwa memperingati maulid Nabi bisa dilakukan dengan berbagi cara sebagai ekspresi kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad Saw. Menurut Ibnu Hajar, diantara ekspresi kebahagiaan atas kelahiran Nabi adalah dengan membaca Alquran, memberi makan, memperbanyak sedekah, dan membaca selawat sebagai pujian kepada Rasulullah Saw.

Kegiatan-kegiatan tersebut disinyalir dapat mendorong hati untuk lebih giat melakukan kebaikan sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya tokoh perubah peradaban. Memperbanyak membaca Alquran merupakan tanda pelestarian wahyu yang dibawa baginda Nabi. Memberi makan kepada fakir miskin merupakan bentuk kebiasaan Nabi yang cinta kepada fakir miskin. Sedekah juga merupakan anjuran yang ditekankan Nabi, serta membaca selawat menjadi implementasi ungkapan rasa cinta kepadanya.

Baca juga: Ketika Allah Menyeru Rasulullah di dalam Al-Qur’an

Lebih lanjut, bagian dari ekspresi kebahagiaan atas kelahiran Nabi adalah dengan pesta makanan dan gurauan sekadarnya, selama tidak menyimpang dari ajaran Islam.

Di lain sisi, kita tidak diperkenankan mengekspresikan maulid Nabi dengan cara berlebihan, yakni melakukan perbuatan makruh, khilaful aula (sebaiknya tidak dilakukan), bahkan haram. Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata “Perbuatan yang haram atau makruh dalam maulid Nabi, hendaknya dicegah. Demikian pula perbuatan khilaful aula (sebaiknya tidak dilakukan) atau yang tidak sesuai dengan kenyataan. (Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawi, juz 1, hal. 282). ‘

Alasan maulid harus diperingati

Meskipun sebagian golongan Muslim anti maulid Nabi dengan alasan tidak ada dalil yang riil dalam Alquran maupun hadis, kita sebagai umat yang merayakan maulid Nabi tidak kurang bukti atau dalil untuk memperingatinya.

Menurut Sayyid Muhammad al-Maliki dalam kitabnya Syarh Maulid al-Dibai ada beberapa argumentasi yang menjadi landasan mengapa kita harus merayakan maulid Nabi. Pertama ada kemanfaatan baik dunia maupun akhirat bagi mereka yang merayakan maulid Nabi. Menurut al-Maliki, Abu Lahab, seorang yang tidak tidak beriman kepada Nabi saja diringankan siksaannya di neraka setiap hari Senin, sebab pernah bergembira atas kelahiran Nabi Saw., dengan memerdekakan budaknya yang beranama Tsuwaibah. Lalu bagaiamana bisa, kita selaku umat yang beriman kepadanya tidak ikut gembira atas kelahiran baginda Nabi.

Kedua, Nabi Muhammad memperbanyak puasa Senin sebagai bentuk rasa syukur atas hari kelahirannya. Tentu kita sebagai umatnya harus merasa gembira dan syukur atas kelahiranya.

Ketiga, Allah memerintahkan untuk bahagia karena rahmat dan pertolongan yang Allah berikan. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Yunus [10] ayat 58, yang berarti Katakanlah Muhammad, dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaklah mereka gembira. Rahmat terbesar yang Allah berikan kepada hambaNya adalah kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Baca juga: Memahami Istilah Bidah dalam Diskursus Para Ulama Tafsir Masa Lalu

Keempat, dalam peringatan maulid Nabi, tidak terlepas dari membaca selawat serta mengenalkan kisah-kisah Nabi Muhammad kepada para hadirin. Hal tersebut merupakan anjuran Allah yang tertuang dalam Q.S. Al-Ahzab [33] ayat 56.

Kelima, maulid Nabi adalah bid’ah hasanah (bidah positif), yang telah diajarkan turun temurun oleh umat Islam. Para ulama melandasi bid’ah hasanah lewat nasihat Abdullah bin Mas’ud:

“Perakara yang dilihat Umat Islam sebagai perkara yang baik maka perkara tersebut dinilai baik di sisi Allah, dan perkara yang dilihat Umat Islam sebagai perkara yang buruk maka perkara tersebut buruk disisi Allah.” (H.R. Ahmad)

Selamat merayakan maulid Nabi Saw. 1443 H! Semoga kita mendapat syafaatnya kelak di akhirat. Amin.