Beranda blog Halaman 112

Pandangan Fakhruddin al-Razi mengenai Habaib

0
Pandangan al-Razi mengenai Habaib dalam Tafsir al-Kabir
Habib Umar (sumber: bincangsyariah.com)

Muhammad ibn ‘Umar al-Razi yang biasa dikenal Fakhruddin al-Razi atau al-Fakhr al-Razi (554-606 H.) merupakan seorang ulama dari kota Ray, Iran. Dia adalah mufasir sekaligus teolog besar Asy’ariyah dan tokoh penting usul fikih Syafi’iyah. Semasa hidupnya, dia memiliki pengaruh yang tinggi. Konon, ketika dia berjalan selalu ada ratusan murid yang senantiasa menyertainya (Tabaqat al-Mufassirin, v. 2/h. 216).

Al-Razi meninggalkan banyak karya penting dalam berbagai bidang keilmuan. Dalam tafsir, al-Razi memiliki sebuah karya monumental berjudul Mafatih al-Ghaib atau Tafsir al-Kabir  yang dia tulis pada 595 H. Tafsir ini merupakan tafsir bi al-ra’yi  bercorak ‘ilmi atau falsafi, yakni suatu penafsiran yang tidak hanya menampilkan beberapa riwayat, tapi juga berupaya memberikan penjelasan rasional dari beberapa perspektif keilmuan. Keahliannya di berbagai bidang dan kultur masyarat Ray saat itu yang akrab dengan filsafat dan logika memungkinkan al-Razi menulis tafsir dengan memuat pembahasan yang cukup luas (al-Tafsir wa al-Mufassirun, v.1/h. 206).

Salah satunya ketika dia menafsirkan ayat yang berhubungan dengan nasab habaib atau keturunan Nabi Muhammad saw. Al-Razi mengutip sekian riwayat dan pendapat ulama sebelumnya disertai penjelasan yang bernas. Penjelasannya meliputi siapa itu keluarga Nabi saw., keutamaan dan kedudukannya bagi umat Islam, arti sebuah nasab, serta larangan sombong dan saling mengungunggulkan diri karena faktor nasab. Ayat yang dimaksud yaitu Q.S. Asy-Syura: 23 dan Q.S. Al-Hujurat: 13.

Baca juga: Teladan Maulana Habib Luthfi: Belajar Tak Mudah Mengeluh dari Tafsir Ali Imran Ayat 139

Tafsir Q.S. Asy-Syura: 23

Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Asy-Syura: 23:

ذَٰلِكَ الَّذِي يُبَشِّرُ اللَّهُ عِبَادَهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ۗ قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ ۗ وَمَنْ يَقْتَرِفْ حَسَنَةً نَزِدْ لَهُ فِيهَا حُسْنًا ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ

“Itulah (karunia) yang (dengan itu) Allah menggembirakan hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upah pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. Dan siapa yang mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan baginya kebaikan pada kebaikannya itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.”

Dalam menafsiri potongan ayat Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upah pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”, al-Razi mengutip tiga pendapat. Dua riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan satu dari al-Hasan. Penafsiran pertama menerangkan bahwa pernyataan itu ditujukan kepada masyarakat Quraisy yang seharusnya tidak terlalu keras memusuhi Nabi saw. sebab setiap dari mereka memiliki hubungan kekerabatan dengan beliau.

Kedua, pernyataan itu ditujukan kepada masyarakat Madinah. Saat awal Nabi saw. hijrah ke Madinah, ada segolongan kaum Anshar yang mengumpulkan harta mereka untuk dipersembahkan kepada beliau. Maka Allah Swt. menurunkan perintah-Nya melalui ayat ini agar mereka tidak memberi upah apapun dalam bentuk harta tapi cukup dengan berbuat baik kepada keluarga dan kerabat Nabi saw. Ketiga, makna kasih sayang dalam kekeluargaan adalah seruan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Swt.

Secara umum, Al-Razi tampaknya cenderung kepada pendapat kedua. Dia cukup detail menjelaskan hubungan umat Islam dengan keluarga Nabi saw. Hubungan itu menurutnya harus didasari rasa cinta berdasarkan hadis yang dinukil dari Tafsir al-Kasysyaf, “Barang siapa mati dalam kondisi mencintai keluarga Nabi saw. dia mati syahid”.

Keluarga Nabi Muhammad dan kecintaan kepada mereka

Lalu siapa itu kelurga Nabi saw.? Mereka adalah semua yang berada di bawah perwalian dan tanggung jawab beliau, meliputi istri-istri dan putra-putri, tidak hanya Sayyidah Fatimah, Sayyidina ‘Ali, Sayyidina al-Hasan dan Sayyidina al-Husain yang kerap disebut dalam riwayat seputar Ahlu Bait. Namun dalam hal ini, al-Razi betul-betul menegaskan kemulian mereka merujuk pada banyaknya riwayat mengenai keistimewaannya di sisi Nabi saw. Mencintai keluarga Nabi saw. adalah sebuah keharusan semua umat Islam, bukan soal aliran tertentu, sebagaimana kita selalu panjatkan doa (selawat) atas mereka di tasyahud akhir. Bahkan Imam al-Syafi’i dengan satir dalam syairnya menegaskan:

إِنْ كَانَ رِفْضًا حُبُّ آلِ محمد … فَلْيَشْهَدِ الثَّقَلَانِ أَنِّي رَافِضِيًّ

“Sekiranya mencintai keluarga Nabi Muhammad saw. dituduh Rafidah, maka saksikanlah wahai jin dan manusia aku seorang pengikut Rafidah!”

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam hal ini Ahlussunnah wal Jama’ah tidak pincang sebelah, yakni mencintai keluarga Nabi saw. hendaklah tidak sampai meninggalkan sikap memuliakan para sahabat. Pijakannya berdasar sabda Nabi saw. “Ahlu baitku laksana bahtera Nuh. Barang siapa menaikinya dia selamat” dan “Para sahabatku seperti bintang-bintang. Selama kalian berpegang teguh pada mereka, kalian akan mendapat petunjuk”.

Jadi, menurut al-Razi, Ahlussunnah wal Jama’ah memadukan antara cinta kepada keturunan Nabi saw. (‘itrah) dan memuliakan para sahabatnya (shahabah). “Di tengah lautan kehidupan yang mengandung segala kemungkinan ini, jika kita ingin selamat dan tidak tersesat maka naikilah bahtera itu dan tengadahkan pandanganmu kepada bintang-bintang yang dapat memberi petunjuk,” tulisnya (Mafatih al-Ghaib, v. 27/h. 165-168).

Baca juga: Belajar Kedermawanan dari Keluarga Nabi

Nasihat untuk para habaib

Sementara itu, bagi orang yang memiliki garis nasab mulia, seperti keturunan Nabi saw. ini, al-Razi menyiratkan agar tidak sombong atau mengunggulkan diri. Nasab merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Allah Swt. Kemuliaan nasab hendaklah disyukuri dengan peningkatan kualitas pribadi, akhlak terpuji, dan penuh rasa tanggung jawab. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Hujurat: 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling takwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Pesan utama dalam ayat ini menurut al-Razi adalah larangan bersikap sombong dan saling mengunggulkan diri (al-tafakhur). Pada dasarnya derajat seseorang di sisi Allah Swt. bergantung tingkat ketakwaannya. Setiap orang bisa jadi punya asal-usul yang berbeda, tapi soal kualitas kembali pada diri masing-masing.

Persoalan asal-usul diredaksikan jelas dalam ayat ini. Ini menandakan bahwa ras, suku, dan bangsa, termasuk nasab merupakan titik paling rawan di mana manusia bisa merasa lebih unggul dan meremehkan orang lain. Mengapa demikian? Mengapa tidak mengarah kepada harta yang kita tahu sering dibanggakan, dipamerkan, dan disombongkan? Al-Razi menjawab bahwa sifat harta tidak tetap melekat pada seseorang. Ada kalanya dia kaya dan sewaktu-waktu menjadi miskin. Sementara nasab sudah bawaan sejak lahir. Maka nasab mempunyai pengaruh yang lebih besar.

Merasa pongah hanya karena punya nasab mulia tidaklah patut dilakukan oleh seorang muslim, meskipun dia keturunan Nabi saw. sekalipun. Sebab, beliau sendiri menegaskan, “Kami para nabi tidak mewariskan apa-apa” dan bahwa, “Ulama merupakan pewaris para nabi.” Ini menunjukkan bahwa warisan yang ditinggalkan oleh Nabi saw. berupa ilmu dan seperangkat nilai kebaikan lainnya tidak cukup bisa diraih hanya bermodal nasab dan dekatnya kekerabatan saja (intisab), tapi diupayakan dengan belajar dan pengembangan diri (iktisab).

Sebagai tamsil, al-Razi memuat sebuah cerita yang dia dengar dari penduduk Khurasan. Di sana ada seseorang yang memiliki garis kekerabatan yang dekat dengan Nabi saw. (Syarif) tapi kelakuannya kurang baik. Sementara itu, ada seorang budak hitam yang alim dan baik perangainya dan sering dijadikan rujukan oleh masyarakat.

Suatu ketika si budak hitam sedang menuju masjid diiringi orang-orang yang berjalan takzim di belakangnya. Pemandangan itu didapati oleh si Syarif yang kebetulan sedang mabuk. Lalu dia membuat keonaran dengan berteriak, “Hei kau budak hitam, betapa hinanya asal-usulmu. Ini aku keluarga nabimu. Kalian dulu hina, kami menjadikan kalian mulia. Kalian dulu sesat, dan kamilah yang meluruskan kalian!”

Orang-orang marah dan hendak melawannya tapi si budak hitam alim tersebut menahan mereka dan mendekat kepadanya. Dia lalu mencoba menasihatinya dengan penuh cinta, “Wahai yang mulia, perkataanmu ini bukanlah dari kakek moyangmu. Aku memang budak hitam yang hina, sedangkan engkau lahir dari keturunan mulia, tapi janganlah berbuat seperti ini. Mereka menilai engkau tidak pantas di posisimu sebagai keluarga Nabi saw. karena sikapmu. Mereka malah lebih percaya bahwa akulah yang pantas karena aku berjalan sesuai tuntunan kakek moyangmu. Maka sadarlah, kembalilah engkau ke jalan kebaikan, jalan kemuliaan yang telah ditapakkan oleh keluargamu.” (Mafatih al-Ghaib, v. 28/h. 136-139).

Baca juga: Tafsir Surah Al-Hujurat Ayat 13: Apakah Alquran Menyetarakan Kasta dalam Pernikahan?

Nasib Tragis Perempuan di Masa Arab Jahiliah

0
Nasib tragis perempuan di masa Arab Jahiliah
Nasib tragis perempuan di masa Arab Jahiliah

Sebelum kedatangan Islam, berlaku sebuah fakta sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi yang rendah. Kedudukannya sebagai sesama manusia yang merupakan bagian dari makhluk Tuhan, tidak dipandang setara. Ketimpangan ini sudah terlihat sejak kelahiran mereka ke alam dunia ini, sebagaimana dalam Q.S. Annaḥl [16]:57-59.

وَيَجْعَلُوْنَ لِلّٰهِ الْبَنٰتِ سُبْحٰنَهٗۙ وَلَهُمْ مَّا يَشْتَهُوْنَ

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ

يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ  اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

  1. “Mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan; Mahasuci Dia, sedangkan untuk mereka sendiri apa yang mereka sukai (anak-anak laki-laki).”
  2. “(Padahal) apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu).”
  3. “Dia bersembunyi dari orang banyak karena kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah, alangkah buruk (putusan) yang mereka tetapkan itu!”

Baca juga: Hikmah Dibalik Ayat-Ayat Waris dan Derajat Perempuan di Masa Jahiliah

Dalam Tafsîr al-Kasysyâf (hlm. 575), disebutkan bahwa bani Khuzâ’ah dan Kinânah mengatakan bahwa Allah Swt. memiliki anak perempuan. Anggapan bahwa Allah Swt. memiliki anak perempuan bertentangan dengan fakta sosial yang berlaku pada saat itu. Di jazirah Arabia pada masa pra Islam, perempuan dipandang sebagai makhluk hina. Kalimat subhânah pada Q.S. Annaḥl [16]:57 menjawab tuduhan mereka sekaligus menyucikan Allah Swt. dari anggapan buruk tersebut.

Secara sosio-historis, ketidaksukaan terhadap anak perempuan sudah menjadi kebiasaan pada saat itu bagi orang-orang Quraisy khususnya, dan secara umum bagi orang-orang Arab. Sebaliknya, mereka akan bersukacita ketika mendapat berita kelahiran anak laki-laki. Di saat yang sama, mereka malah menganggap Allah Swt. memiliki anak perempuan, padahal mereka sendiri membenci dan tidak menyukai anak perempuan (Tafsîr al-Munîr, jilid 7, hlm. 471). Kebiasaan buruk tersebut juga diabadikan dalam Q.S. Annajm [53]: 21-22, Q.S. Asshaffât [37]: 151-154, dan QS. Atthûr [52]: 39.

Baca juga: Alasan Pentingnya Perspektif Kesetaraan Gender dalam Tafsir

Syekh Mutawallî al-Sya’rawî menyebutkan salah satu alasan dibalik kebencian orang-orang Arab yang mengakar kuat terhadap anak perempuan pada masa itu adalah pandangan yang sangat pragmatis terhadap manusia. Anak laki-laki merupakan simbol kehormatan bagi ayahnya, keberadaannya dapat dimanfaatkan untuk berperang dan menghasilkan keturunan. Sementara itu, anak perempuan nasibnya bergantung orang tuanya, sehingga ia dianggap sebagai aib dan beban bagi orang tuanya. (Tafsîr al-Sya’rawî, hlm. 8013).

Kabar kelahiran anak perempuan yang seharusnya disambut dengan gembira malah menjadi momok yang menakutkan. Wajah orang tua yang bersangkutan menjadi merah padam dan dia sangat marah karena menanggung malu dan kesedihan. Akibatnya, nasib anak perempuan pada saat itu tidak seberuntung anak laki-laki. Hak hidup mereka akan ditentukan oleh orang tuanya, apakah dipelihara hingga besar dengan konsekuensi menanggung kehinaan, atau menguburnya hidup-hidup.

Baca juga: Bagaimana Relasi Gender dalam Keluarga Dibangun: Perspektif Tafsir Feminis

Apa yang terjadi lalu diyakini oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliah kemudian menjadi fakta sosial yang mempengaruhi cara berpikir masyarakat pada saat itu dan membentuk aturan, adat-istiadat, dan norma-norma yang berlaku. Perempuan di masa itu harus menanggung akibat buruk dari keyakinan yang tidak berdasar tersebut. Kemuliaan seseorang di masa itu yang hanya diukur dari keterlibatan fisik akibatnya melahirkan ketidakadilan, baik secara gender bahkan hak dasarnya sebagai manusia, yaitu hak hidup! Kejadian tersebut berlangsung sekian lama hingga Islam memutus mata rantai tradisi tersebut melalui pengutusan Rasulullah saw. Wallâhu a’lam.

Telaah Q.S. Annisa: 6 tentang Usia Minimal Pernikahan

0
Telaah Q.S. Annisa: 6 tentang Usia Minimal Pernikahan
Ilustrasi cincin pernikahan

Pernikahan merupakan salah satu sunah Nabi Muhammad saw. Dalam fikih, hukum asli pernikahan adalah mubah. Demi keabsahan sebuah pernikahan, seseorang harus memenuhi segala syarat dan ketentuannya.

Tujuan pernikahan adalah mengikuti sunah Nabi, memenuhi kebutuhan biologis, meneruskan keturunan, menjaga kesucian diri, dan untuk meraih keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Jadi, selain harus memenuhi syarat dan ketentuannya secara fikih, hendaknya pernikahan juga dilandasi oleh tujuan-tujuan tersebut agar dogma bahwa pernikahan adalah penyempurna separuh agama bisa diraih.

Urgensi dari tujuan pernikahan dapat dilihat dari berubahnya status hukum sebuah pernikahan. Pernikahan bisa menjadi haram jika diyakini bisa membahayakan calon pasangan. Pernikahan juga bisa menjadi makruh jika dikhawatirkan bisa menjurumuskan seseorang pada dosa dan marabahaya. Pernikahan juga bisa menjadi fardu apabila jika tidak segera menikah, seseorang akan jatuh ke dalam lubang perzinaan.

Baca juga: Childfree dan Tujuan Pernikahan dalam Tafsir Surah Ar-Rum Ayat 21

Ulama fikih, dalam hal ini mazhab empat, merumuskan syarat dan ketentuan pernikahan yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama untuk merumuskan hukum pernikahan. Hal krusial yang sering menjadi pembahasan adalah batas minimal usia calon pasangan pengantin.

Secara sederhana, kata yang dipakai dalam batas minimal usia adalah baligh. Namun, dalan hal baligh ini, para ulama banyak berbeda pendapat. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa baligh di sini adalah keluarnya darah haid bagi perempuan dan mimpi basah (ihtilam) bagi laki-laki. Namun, yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah dengan hanya telah mengalami menstruasi atau bermimpi basah tersebut seseorang sudah layak untuk melakukan pernikahan?

Dari sisi biologis, menstruasi merupakan sebuah tanda bahwa seorang perempuan siap untuk dibuahi. Sedangkan mimpi basah merupakan sebuah tanda bahwa seorang laki-laki bisa mengeluarkan sperma dan membuahi. Dengan terpenuhinya kedua hal ini, tujuan pernikahan yang mana untuk memenuhi kebutuhan biologis dan memperoleh keturunan bisa tercapai. Namun, jika dilihat dari sisi psilokologis, apakah dengan adanya menstruasi dan bermimpi basah tersebut seseorang memang sudah siap secara mental untuk menikah? Hal ini menjadi perdebatan karena ­range­ usia seorang yang menstruasi dan bermimpi basah itu beragam. Bisa jadi, ada seorang anak SD kelas 6 sudah mengalami menstruasi dan ada juga yang baru mengalami menstruasi di usia kelas 3 SMP. Begitu juga dengan masalah mimpi basah karena kedua hal ini sangat erat kaitannya dengan horman setiap orang.

Karena memang tujuan pernikahan tidak melulu tentang memenuhi kebutuhan biologis dan meneruskan keturunan. Jika melihat dari sisi psikologis, dengan hanya telah mengalami menstruasi dan mimpi basah sepertinya belum bisa dikatakan bahwa seseorang sudah layak untuk menikah. Karena pada dasarnya, pernikahan memiliki dinamika yang sangat kompleks. Seseorang yang sudah menikah memiliki tanggung jawab sosial, moral, bahkan finansial. Bagaimana bisa seorang anak yang baru saja mengalami menstruasi atau mimpi basah bisa mengemban tanggung jawab yang sebesar itu, yang bahkan orang yang sudah dewasa secara usia pun masih harus terus belajar? Dari sini akan ditelaah dalil yang digunakan oleh ulama fikih dalam mendefinisikan dan menentukan batas minimal usia seseorang yang akan menikah.

Baca juga: Pemikiran Musdah Mulia tentang Pernikahan Anak

Telaah Q.S. Annisa (4): 6

Ayat Alquran yang digunakan oleh ulama fikih dalam hal ketentuan batas usia minimal pernikahan adalah Q.S. Annisa (4): 6. Teks ayat ini menjelaskan tentang pengelolaan harta anak yatim oleh seorang wali. Dalam hal ini, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah mengatakan bahwa jika seorang anak yatim sudah mencapai tingkat kedewasaan tertentu, yang dengan itu dia bisa mengelola hartanya dengan baik, maka seorang wali harus memberikah hak kelola harta tersebut kepada si anak yatim.

Teks ayat pada Q.S. Annisa (4): 6 memang menunjukkan bahwa objek atau ­khitab dari ayat ini adalah anak yatim. Namun, ayat sebelumnya menjelaskan tentang hak wali kepada anak yatim adalah untuk menikahkannya ketika sudah mencapai usia yang cukup. Dalam hal ini, Alquran menggunakan kata ruysd. Quraish Shihab memaknai ayat ini dengan ketepatan dan kelurusan jalan. Dia menjelaskan bahwa kata rusyd bagi manusia adalah kesempurnaan akal dan jiwa, yang menjadikannya mampu bersikap dan bertindak setepat mungkin.

Lebih jauh lagi, Quraish Shihab menjelaskan kata yang seakar dengan rusyd, yaitu mursyid yang artinya adalah pemberi petunjuk/bimbingan yang tepat. Orang yang telah menyandang sifat itu secara sempurna dinamai rasyid yang oleh Imam Ghazali diartikan sebagai dia yang mengalir penanganan dan usahanya ke tujuan yang tepat, tanpa petunjuk pembenaran atau bimbingan dari siapa pun. Dengan menggunakan metode tahlili, Quraish Shihab menjelaskan ayat Alquran per ayat dan mengungkap makna setiap kata yang terdapat pada ayat yang mencerminkan corak lughawi (kebahasaan) pada tafsirnya.

Dari penafsiran Quraish Shihab tentang makna rusyd dapat dipahami bahwa kelayakan seseorang untuk menikah bukan semata ditentukan oleh faktor biologis. Kedewasaan akal dan jiwa juga harus dipenuhi mengingat pernikahan merupakan ibadah terlama. Sepanjang hidup orang yang telah menikah akan selalu diliputi dinamika kehidupan yang penuh dengan manis dan pahit. Oleh karena itu kesiapan mental, fisik, dan finansial harus benar-benar diperhatikan agar tujuan luhur penikahan bisa tercapai.

Baca juga: Adakah Masa Iddah Perempuan yang Bercerai dalam Pernikahan Dini?

Memetik Hikmat Salat Sebagai Kontrol Sosial

0
Dalil Salat Jumat
Salat Sebagai Kontrol Sosial

Salat bukanlah semata hubungan antara manusia dengan Allah, tetapi juga berpengaruh pada hubungan dengan sesama manusia. Karena esensi dari salat adalah aplikasi nilai salat dalam kehidupan sosial. Hikmah salat sebagai kontrol sosial telah dijelaskan dalam dalam Surah Al-Ankabut [29] ayat 45, yang berbunyi:

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Tafsir Surat Al-Ankabut Ayat 45 Salat Sebagai Kontrol Sosial

Dalam Tafsir al-Maraghi dijelaskan bahwa pada ayat ini Rasulullah diberi tuntunan oleh Allah untuk memperteguh jiwa dalam melakukan dakwah dengan selalu membaca, merenungkan dan memahami isi dari wahyu dan hendaknya mendirikan salat secara sempurna seraya mengharapkan keridaannya dengan khusyu dan tawadhu.

Menurut Quraish Shihab, salat adalah permohonan yang ditujukan oleh pihak yang rendah lagi membutuhkan kepada pihak yang lebih tinggi dan Maha Segalanya. Salat menggambarkan kelemahan manusia dan kebutuhannya kepada Allah sekaligus menggambarkan keagungan dan kebesaranNya.

Baca Juga: Membangun Resiliensi Diri dengan Sabar dan Salat

Imam Jalaluddin al-Suyuthi menuturkan bahwa secara syariat seharusnya salat bisa menjadi benteng bagi seseorang dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar, selagi dia benar-benar mengerjakannya. Sama halnya menurut Ibnu Katsir dalam salat itu mengandung dua hikmah, yaitu dapat menjadi pencegah diri dari perbuatan keji dan perbuatan munkar. Maksudnya dapat menjadi pengekang diri dari kebiasaan melakukan kedua perbuatan tersebut dan mendorong seseorang untuk dapat menghindarinya.

Menurut Buya Hamka salat ibarat pintu menuju ke hadapan Ilahi di mana cahayanya masuk melalui lima pintu itu, secara berangsur kegelapan yang terdapat dalam diri seseorang akan menjadi hilang hingga akhirnya ruang hatinya hanya dipenuhi oleh cahaya.

Para mufassir sama-sama bersepakat bahwa salat mengandung dzikrullah yang merupakan rukun terbesar, karena itulah disebutkan dalam ayat diatas: “Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar.” (Al-‘Ankabut: 45). Hal yang paling penting atau substansi dari pada salat adalah dengan mengingat Allah. Artinya jika seseorang dalam melaksanakan salat tidak mengingat Allah maka sesungguhnya seseorang itu tidak dapat dikatakan salat.

Abul Aliyah mengatakan, sesungguhnya di dalam salat itu terkandung tiga pekerti, setiap salat yang tidak mengandung salah satu dari ketiga pekerti tersebut belum menjadi salat yang sempurna; yaitu ikhlas, khusyu’, dan mengingat Allah. Ikhlas akan mendorong seseorang untuk mengerjakan perkara yang baik, khusyu’ akan mencegahnya dari mengerjakan perbuatan munkar, dan dIkrullah’ akan menggerakkannya untuk amar makruf dan nahi munkar.

Nasihat Abdullah bin Alwi al-Haddad Tentang Salat dan Sosial

Fenomena saat ini, banyak dari kita yang melaksanakan salat tetapi masih merasa khawatir, gelisah, selalu kurang, rakus, tidak bersyukur hingga akhirnya melakukan perbuatan-perbuatan yang keji dan mungkar yang merugikan di kehidupan sosial, sebab menurut Imam al-Haddad salat itu tidak dikerjakan dengan dzikrullah atau menghadirkan Allah dalam kesadarannya.

Telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya bahwa subtansi salat adalah mengingat Allah, seharusnya salat dijalankan dengan penuh penghayatan dan kesadaran hati. Karena hudur dan khusyu’ itu akan membuahkan sifat-sifat Ilahi dalam diri musholli yang akan tercermin dalam kehidupan sosial.

Ibarat pergaulan yang pasti berdampak terhadap diri kita, dimana dan dengan siapa kita duduk akan mempengaruhi sifat dan perilaku kita sehari-hari karena seringnya interaksi tersebut. Jika kita membiasakan diri untuk ‘bergaul’ kepada Rabb yang Maha Pengasih dan Penyanyang khususnya dalam salat maka dapat dipastikan salatnya dapat mencegah dirinya dari berbuat keji dan mungkar karena ia selalu takhallaqu bi akhlaqillah (berakhlak dengan akhlakNya).

Baca Juga: Ibrah Surah Alfil: Iri dan Dengki Penyebab Kehancuran

Imam al-Haddad mewanti-wanti kita untuk senantiasa bersungguh-sungguh dalam memperhatikan khususnya salat lima waktu, yakni dengan menyempurnakan kondisi berdirinya, bacaan-bacaannya, kekhusyu’annya, rukuknya, sujudnya dan memperhatikan kesempurnaan rukun-rukun yang lain serta sunah-sunahnya. Bahkan sebelum memasuki salat beliau berpesan  untuk dapat mengahdirkan hati dan merasakan kemaha-kebesaran-Nya.

Oleh karena itu hendaknya kita terus-menerus berupaya memperbaiki ibadah salat kita dan sadar bahwa hakikat salat adalah mengingat Allah dan melaksanakannya demi Allah semata. Sebab salat yang dilaksanakan sesuai pedoman Quran dan Sunnah terjamin akan membentuk karakter positif individu serta mampu mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap selaras dengan nilai dan norma sosial. Wallahu a’lam.[]

Tafsir Ahkam: Hukum Berdoa Meminta Kematian

0
hukum berdoa meminta kematian
hukum berdoa meminta kematian

Musibah banjir yang baru-baru ini terjadi di sebagian daerah di Indoensia membuat banyak orang kehilangan rumah dan harta mereka. Cobaan hidup atau musibah seperti ini tak jarang menekan perasaan orang yang mengalaminya, sehingga entah disadari atau tidak membuat mereka mengeluh dan berucap agar diberi kematian saja. Lalu bagaimana pandangan Alquran dan hadis terkait prilaku seperti ini? Apakah benar meminta kematian dalam Islam adalah suatu prilaku tercela? Dan apabila benar, apakah hal itu berlaku secara mutlak? Berikut keterangan para ulama:

Berharap Mati dalam Alquran

Allah berfirman:

قُلْ اِنْ كَانَتْ لَكُمُ الدَّارُ الْاٰخِرَةُ عِنْدَ اللّٰهِ خَالِصَةً مِّنْ دُوْنِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُا الْمَوْتَ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ ٩٤ وَلَنْ يَّتَمَنَّوْهُ اَبَدًاۢ بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢ بِالظّٰلِمِيْنَ ٩٥

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika negeri akhirat di sisi Allah khusus untukmu, bukan untuk orang lain, mintalah kematian jika kamu orang-orang benar.” Akan tetapi, mereka tidak akan menginginkan kematian itu sama sekali karena (dosa-dosa) yang telah dilakukan oleh tangan-tangan mereka. Allah Maha Mengetahui orang-orang zalim. (QS. Al-Baqarah/94-95).

Tatkala menguraikan tafsir ayat ini beberapa ulama menerangkan hukum tentang persoalan mengharap diberi kematian. Imam ar-Razi menyatakan bahwa mengharap diberi kematian adalah suatu larangan. Hal ini ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan dari Anas ibn Malik:

لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ مِنْ ضُرٍّ أَصَابَهُ ، فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِى ، وَتَوَفَّنِى إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِى

Janganlah salah seorang kalian berharap diberi kematian sebab kesulitan yang menimpa. Apabila terpaksa mengharapkannya, hendaknya dia berdoa: “Ya Allah, berilah aku kehidupan selama hidup adalah hal baik bagiku. Dan berilah aku kematian apabila mati baik bagiku (HR. Imam Bukhari) (Mafatihul Ghaib/2/226).

Baca Juga: Empat Kata yang Digunakan Al-Quran untuk Makna Kematian

Imam al-Alusi menyatakan bahwa mengharap diberi kematian, baik dalam bentuk ucapan lisan seperti perkataan seseorang, andai saja…, maupun dalam bentuk bisikan dalam hati yang kemudian terucap merupakan sesuatu yang dilarang jika hal tersebut adalah ekspresi dari keluhan serta tidak menerima atas takdir Allah. Namun apabila perasaan ingin mati itu berasal dari rasa rindu kepada Allah, maka hal tersebut bukan sesuatu yang dilarang (Tafsir al-Alusi/1/418). Dengan demikian, Al-Alusi berarti masih melihat motif di belakang pengaharapan seseorang untuk mati, tidak langsung menghukuminya.

Ibn Hajar al-Asqalani menerangkan kandungan hadis di atas, meski hadis tersebut diucapkan di hadapan para sahabat, namun menurutnya, hadis tersebut tetap berlaku umum, juga berlaku kepada selain sahabat. Selain itu, tuntunan dari Nabi berupa doa meminta kematian menunjukkan bahwa larangan mengharapkan kematian tidak berlaku secara mutlak. Di situ al-Asqalani menangkap sikap pengertian Nabi kepada umatnya, seakan Nabi memaklumi bahwa tidak mungkin seseorang dalam keadaan normal akan mengharapkan kematian untuk dirinya, pasti ada suatu motif yang menyebabkan seseorang berbuat demikian. Oleh karena itu, Nabi mengajarkan doa kepada umat yang demikian. (Fathul Bari/16/174).

Imam al-Nawawi di dalam Syarah Muslim menerangkan bahwa mengharapkan diberi kematian sebab kesulitan dunia hukumnnya adalah makruh. Hal ini menunjukkan bahwa larangan dalam mengharapkan diberi mati tidak sampai berdampak pada hukum haram. Al-Nawawi juga mencontohkan bahwa kesulitan duniawi bisa berupa keadaan sakit, kesulitan hidup, fitnah dari musuh dan sebagainya (Syarah Sahih Muslim/9/43)

Selain itu, Imam al-Qulyubi menerangkan bahwa petunjuk Nabi Muhammad untuk mengucapkan doa di atas tatkala mengharapkan mati sebab persoalan duniawi, bukan berarti lantas menghilangkan hukum makruh yang ada. Hukum makruh tetap ada, tapi lebih ringan (Hasyiyah al-Qulyubi alal Mahalli/1/403).

Baca Juga: Pembacaan Zaghlul An-Najjar terhadap Ayat-ayat Kematian

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum berharap mati bergantung pada hal yang mendorong harapan tersebut. Apabila sebab kesulitan duniawi, maka hukumnya makruh. Apabila sebab berharap memperoleh kemuliaan akhirat, seperti berharap mati syahid atau terhindar dari kekacauan agama, maka tidak makruh. Bahkan ada yang menyatakan hukumnya sunah (Nihyatul Muhtaj/8/306).

Selain itu, dari sini bisa dilihat pandangan Islam tentang kematian. Kematian memang identik dengan pertemuan dengan Allah dan terhindar dari fitnah dunia. Namun kadang kematian diinginkan seseorang untuk lari dari kewajiban yang diberikan Allah kepada hambanya. Bersabarlah, karena belum tentu yang dianggap tidak baik oleh manusia itu tidak baik menurut Allah, begitu pula sebaliknya. Wallahu a’lam.

Belajar Membaca Alquran; Dulu dan Sekarang

0
Belajar Membaca Alquran; Dulu dan Sekarang
Belajar Membaca Alquran; Dulu dan Sekarang

Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Yusuf (w. 833 H) yang dikenal sebagai Ibnul Jazary, seorang pakar qira’at menyatakan dalam kitabnya, Thayyibat an-Nasyr Fi Al-Qiraat Al-Asyr tentang tiga unsur yang wajib dipenuhi dalam sebuah cara baca (qiraat) Alquran.

Tiga hal itu tertera dalam bentuk syair berikut:

فَكُلُّ مَا وَافَقَ وَجْه نحو…وَكَانَ لِلرَّسْمِ احْتِمَالًا يَحْتَوِي

وَصَحَّ اِسْنَادًا هُوَ الْقُرأن… فَهَذِهِ الثَّلاَثَةُ الْاَركْاَن

وَحَيْثُمَا يَخْتَل رُكْنِ اثبت… شُذُوذُهُ لَوْ اَنَّهُ فِي السَّبْعَة

Tiga unsur tersebut yaitu:

  1. Sebuah cara baca (qiraat) Alquran harus sesuai dengan kaidah ilmu nahwu. Seperti yang kita ketahui bahwasannya Alquran diturunkan menggunakan bahasa Arab, sedangkan bahasa Arab tidak pernah lepas dari kaidah nahwu, sehingga bacaan Alquran yang benar juga harus sesuai dengan kaidah nahwu.
  2. Tulisan dari sebuah cara baca (qiraat) Alquran harus sesuai dengan kaidah penulisan Rasm Utsmaniy, meskipun dalam satu penulisan kata bisa dibaca dengan beberapa bacaan yang sudah disepakati oleh imam qira’at.
  3. Sebuah cara baca (qiraat) Alquran itu mempunyai sanad yang sahih. Dalam artian riwayat qiraat tersebut harus bersambung kepada Nabi Muhammad saw.

Baca Juga: Perintah dan Keutamaan Membaca dalam Alquran

Apabila salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka sebuah qira’at menjadi qira’at yang syadz, meskipun kaidah bacaannya terdapat dalam qira’at sab’ah. Dengan demikian, seseorang yang membaca Alquran harus tahu tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tiga unsur di atas. Misal ilmu nahwu, ilmu rasm utsmaniy dan yang lainnya.

Ada yang mengatakan bahwa aturan tentang ketiga unsur di atas hanya berlaku pada masa lalu, karena pada masa itu, tulisan Alquran tidak memiliki tanda seperti titik, harakat, apalagi wakaf. Jadi penguasaan dalam ilmu rasm dan kaidah nahwu sangat dibutuhkan agar terhindar dari kesalahan ketika membaca Alquran.

Sedangkan saat ini, sudah banyak kemudahan dalam mempelajari cara baca Alquran. Hal ini karena bentuk tulisan Alquran sudah disempurnakan dengan harakat, tanda titik, waqaf dan tulisannya pun sudah menggunakan standar ustmani. Dengan begitu siapa saja bisa bisa membaca Alquran, tanpa harus mengetahui ilmu qiraat, ilmu rasm dan lainnya.

Membaca Alquran, baik paham kandungan dan keilmuannya ataupun tidak paham tetap bernilai ibadah. Namun tetap dengan syarat memenuhi aturan cara membacanya, yakni harus sesuai dengan kaidah tajwid (kaidah cara membaca Alquran).

Baca Juga: Beda Qiraat Al-Quran, Beda Pula Penetapan Hukumnya

Keutamaan Belajar Membaca Alquran dengan Talaqqi

Dalam mempelajari tajwid, seseorang tidak cukup hanya dengan membaca kitab atau buku saja, karena hal yang paling penting dalam mempelajari tajwid bukan sekadar pada pemahaman saja, akan tetapi seseorang harus bisa mempraktikkan dengan benar. Sedangkan cara mempraktikkan kaidah tersebut harus dengan bimbingan guru yang sudah ahli. Ada kalanya seorang guru memberi contoh bacaan terlebih dahulu kemudian murid menirukan, atau dengan cara murid membaca terlebih dahulu, setelah itu guru mengoreksinya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh As-Suyuti dalam Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an, hal. 153.

Sayangnya, di era yang serba mudah dan cepat, banyak sekali orang yang ingin belajar membaca Alquran, akan tetapi terhalang dengan kesibukan, sehingga tidak jarang dari mereka memilih untuk menempuh jalan pintas, yaitu belajar mengaji Alquran melalui sosial media.

Menurut K.H. Baha’uddin Nur Salim atau yang dikenal dengan Gus Baha’, belajar membaca Alquran melalui media sosial hanya sebagai penyempurna. Hal yang pokok adalah belajar mengaji langsung kepada seorang guru yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw. karena dengan mempelajari secara langsung kepada seorang guru, seorang murid juga bisa langsung dikoreksi jika ada kesalahan. Banyak sekali bacaan Alquran yang tidak bisa diucapkan dengan baik dan benar kecuali dengan bimbingan guru ahli seperti bacaan isymam, tashil, ikhfa’, saktah, dan lainnya yang biasa disebut dengan bacaan-bacaan yang gharib.

Lebih lanjut Gus Baha’ berpesan, “Pokok yang penting talaqqi. Anut guru. Barokahe anut guru lehe moco qur’an gak keliru.” (yang penting yaitu belajar langsung dengan seorang guru, patuh terhadap guru. Jika patuh terhadap guru, maka membaca Alquran tidak akan keliru).

Baca Juga: Nafi’ al-Madaniy: Pakar Qiraah yang Serius pada Kajian Rasm

Abdul Fattah Al-Murshofi dalam kitabnya, Hidayat al-Qari Ila Tajwid Kalam al-Bari menyatakan tentang keutamaan belajar dengan tatap muka langsung dalam syairnya:

مَنْ يَأْخُذُ الْعِلْمَ عَنْ شَيْخٍ مُشَافَهَةً… يَكُنْ عَن الزَّيْغ وَالتَّصْحِيْفِ فِي حَرَم

وَمَن يَكُن آخِذًا لِلْعِلْمِ مِنْ صُحُفٍ… فَعِلْمُهُ عِنْدَ اَهْلِ الْعِلْم ِكَالْعَدَم

Seseorang yang mempelajari sebuah ilmu dari gurunya secara musyafahah (tatap muka) maka akan terhindar dari kesalahan, sedangkan orang yang mempelajari ilmu hanya dari buku maka ilmunya tidak akan dianggap.

Walhasil, meski sekarang sudah banyak kemudahan, satu hal yang tetap tidak bisa ditinggalkan karena hal tersebut menjadi pokok dalam menjaga hadduttawatur, menjaga bacaan dari kesalahan yaitu musyafahah kepada seorang guru. Wallah A’lam

Surah al-Baqarah Ayat 127: Perdebatan Ulama Soal Ibadah Orang yang Murtad

0
Orang yang Murtad
Orang yang Murtad

Apabila seorang muslim melepas keyakinannya (murtad), maka amal perbuatan yang pernah dilakukan sebelumnya menjadi hangus tak tersisa. Kemudian, ketika orang yang murtad itu menyesal dan kembali lagi memeluk agama Islam, apakah ia wajib mengulang seluruh ibadahnya yang lalu? Berikut ulasannya!

Menurut surat al-Baqarah ayat 127, amal perbuatan yang pernah dilakukan murtad sebelumnya menjadi sia-sia:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Teks ayat di atas menyebutkan bahwa muslim yang meninggalkan keyakinannya sangatlah rugi, karena jerih payah ibadahnya menjadi sia-sia, selain itu, ia akan dijerumuskan ke neraka selamanya.

Baca Juga: Hukum Bank ASI (Air Susu Ibu) dalam Islam

Meski demikian, ulama berbeda pendapat, apakah orang yang murtad secara otomatis dapat melebur amal baik seseorang atau tidak? Menurut kalangan Hanafi, apabila seseorang murtad, maka secara otomatis amal baiknya menjadi hilang. Sementara dari kalangan Syafi’i berpendapat, bisa hangus bila ia tidak mau kembali memeluk Islam hingga ajal menjemputnya, [Fathul Bayan Fi Maqasid Alqur’an, 1/437 dan Rawai’ alBayan Tafsir ayat ahkam, 1/265].

Dari perdebatan ini kemudian merambat kepada persoalan lain, mengenai status ibadah orang yang murtad  tatkala dia bertaubat. Menurut mazhab Syafi’I, murtad yang kembali  memeluk Islam tidak perlu mengulangi salat atau ibadah yang pernah dilakukan sebelumya. Berbeda dengan Abu Hanifah, menurutnya si murtad wajib mengulangi seluruh ibadahnya yang lalu.

Pendapat Abu hanifah ini berdasarkan penafsirannya mengenai firman Allah pada surat al-Baqarah ayat ke 127.  Menurutnya, ibadah yang pernah dilakukan murtad semasa Islam menjadi sia-sia dan hangus sehingga bila dia bertaubat perlu mengulang lagi ibadahnya.

Dalam kitab majmuk pada bab salat disebutkan bahwa ketika seorang salat  lalu  dia murtad kemudian kembali lagi  masuk Islam dan waktu salat masih berlangsung maka tidak wajib baginya mengulang salat. Artinya salat yang terjadi sebelumnya sudah dianngap cukup. Berbeda dengan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa murtad wajib mengulang salatnya.

Imam Nawawi pengarang Kitab Majmuk menjelaskan lebih lanjut bahwa perbedaan ini bermuara dari perbedaan kedua bela pihak dalam menafsiri surat al-Baqarah ayat ke 127, [al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, 3/5].

Baca Juga: Alasan Jamaah Haji Singgah di Masjid Sebelum Pulang ke Rumah

Di dalam bab haji, Imam Nawawi juga mengulas persoalan yang serupa. Ketika seseorang telai menunaikan haji kemudian murtad dan selang beberapa waktu dia kembali ke Islam maka menurut mazhab Syafi’I tidak perlu melaksanakan haji yang kedua kalinya. Sementara menurut Abu Hanifah dia wajib melaksanakan haji lagi, karena haji yang pertama menjadi sia-sia.  Perbedaan ini pun menurut Imam Nawawi karena perbedaan penafsiran dari kedua kubu mengenai al-Baqarah ayat ke 127, [al-Majmuk Syarah al-Muhadzzab, 9/7].

Di dalam kitab Mugnil Muhtaj karya Syakh Khatib Syarbini ada keterangan menarik yang berkaitan dengan persoalan ini. Konon, keterangan yang dinukil dari pendapat Imam Syafii langsung menyatakan bahwa murtad bisa menghapus pahala amal. Akan tetapi, menurut Syakh Khatib Syarbini kalau pun benar demikian, hal ini tidak mengubah fakta bahwa menurut imam Syafi seorang yang murtad tidak perlu mengulang salatnya yang lalu, karena antara pahala dan ibadah merupakan dua hal yang berbeda. Boleh jadi ibadah dilakukan tanpa memperoleh pahala sedikit pun sebagaimana yang terjadi dalam kasus salatnya orang yang mengenakan pakaian hasil ghasab, [Mugnil Muhtaj, 5/427].

Tafsir Surat Ali Imran Ayat 31: Jika Cinta Kepada Allah, Ikutilah Sunnah Nabi SAW

0
Cinta Kepada Allah
Cinta Kepada Allah dan Rasul

Islam sebagai agama paripurna tidak hanya menuntut pemeluknya untuk mencintai Tuhannya, melainkan juga mencintai kekasih-Nya siapa lagi kalau bukan Rasulullah Muhammad saw. Bahkan, Al-Ghazali mengatakan dalam Ihya’-nya, Nabi Muhammad saw tidak akan mengeluarkan seseorang dari status cinta (mahabbah) hanya karena maksiat (falam yukhrijhu bil ma’shiyah ‘anil mahabbah). Artinya, selama seseorang tersebut di dalam hatinya terdapat rasa cinta kepada Allah dan Nabi-Nya, sekalipun bermaksiat ia tetap menyandang predikat sebagai hamba Allah.

Dalam hal ini, capailah cinta kepada Allah sebab kalau Allah engkau cintai Dia membalas lebih banyak dari cintamu. Capailah cinta kepada Allah dengan mengikuti sunnah Nabi saw sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya di bawah ini,

قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Ali Imran [3]: 31)

Diriwayatkan oleh mayoritas mufassir bahwa ayat ini turun merespon ucapan delegasi Kristen Najran yang menyatakan bahwa pengagungan mereka terhadap ‘Isa as. adalah pengejewantahan dari cinta kepada Allah. Riwayat lain menyatakan bahwa ayat ini turun merespon ucapan sementara kaum muslimin yang mengaku cinta kepada Allah.

Baca Juga: Serba-serbi Seputar Surah Ali Imran

Mencintai Allah, Mengikuti Sunnah Nabi SAW

Orang yang mengaku dirinya cinta kepada Allah swt sebagaimana dikatakan Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Quran al-Adzhim, sedangkan perilakunya, tutur katanya, sikapnya dan sepak terjangnya bukan pada jalan yang telah dirintis oleh Nabi Muhammad Saw, sesungguhnya dia adalah orang yang dusta dalam pengakuannya. Sebagaimana tersebut dalam hadis sahih, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa yang melakukan suatu amal perbuatan yang bukan termasuk tuntunan kami, maka amalnya itu ditolak.

Sedangkan, Ibn ‘Arafah sebagaimana dikutip al-Qurtuby dalam al-Jami’ li Ahkam Al-Quran menjelaskan makna kecintaan dalam perspektif orang Arab. Kecintaan menurut orang Arab adalah melakukan sesuatu untuk menggapai apa yang diinginkan. Sedangkan al-Azhari memaknai kecintaan seorang hamba kepada Allah dan rasul-Nya dengan melakukan ketaatan kepada keduanya dan mengikuti segala apa yang diperintahkan oleh keduanya (Allah dan Rasul-Nya). Adapun maksud kecintaan Allah kepada hamba-Nya adalah pemberian ampunan (maghfirah) kepada mereka.

Senada dengan al-Qurtuby, Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, mengemukakan maksud cinta Allah kepada hamba-Nya, oleh pakar-pakar al-Qur’an dan sunnah dipahami sebagai limpahan kebajikan dan anugerah-Nya. Anugerah Allah tidak terbatas, karena itu limpahan karunia-Nya pun tak terbatas (unlimited). Limpahan karunia-Nya Dia sesuaikan dengan kadar cinta manusia kepada-Nya. Namun, minimal adalah pengampunan dosa-dosa serta curahan rahmat.

Lanjut Shihab, Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, yaitu laksanakan apa yang diperintahkan Allah melalui aku (nabi saw), yaitu beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bertakwa kepada-Nya. Jika itu kamu laksanakan, maka kamu telah memasuki ke pintu gerbang meraih cinta Allah, dan jika kamu memelihara kesinambungan ketatatan kepada-Nya serta meningkatkan pengamalan kewajiban dengan melaksanakan sunnah-sunnah Nabi saw., niscaya Allah akan mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosa kamu. Semua itu karena Allah Maha Pengampun terhadap siapa pun yang mengikuti rasul lagi Maha Penyayang.

Dalam pendapat yang lain seperti yang dikemukakan Sahal bin Abdullah bahwa tanda kecintaan kepada Allah adalah kecintaan terhadap Al-Quran, dan tanda kecintaan terhadap Al-Quran adalah kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, dan tanda kecintaan kepada Nabi saw adalah kecintaan terhadap hadits, dan tanda kecintaan terhadap hadits adalah kecintaan terhadap akhirat, dan tanda kecintaan terhadap akhirat adalah kecintaan terhadap dirinya sendiri dan tanda kecintaan terhadap dirinya sendiri adalah ketidaksenangan terhadap keduniaan, dan tanda ketidaksenangan terhadap keduniaan adalah dengan sederhana dan tidak berlebih-lebihan ataupun merasa kekurangan.

Diriwayatkan dari Nabi saw yang termaktub dalam Tafsir al-Qurtuby, beliau saw bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يُحِبَّهُ اللهُ فَعَلَيْهِ بِصِدْقِ الْحَدِيْثِ وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ وَأَلَّا يُؤْذِى جَارَهُ

Barang siapa yang ingin dicintai Allah, maka ia harus jujur dalam bertutur kata, menunaikan amanah, dan tidak menyakiti tetangganya.

Baca Juga: Kata Aḥmad dan Muḥammad dalam Alquran

Dalam konteks ini, Shihab menafsiri kata fattabi’uni (ikutilah Aku/ Rasul) yaitu mengikuti sunnah Nabi saw. Sedang mengikuti sunnah nabi saw itu bertingkat-tingkat. Mengikuti dalam amalan wajib, selanjutnya mengikuti beliau dalam amalan sunnah muakkadah, selanjutnya sunnah-sunnah yang lain walau tidak muakkadah, dan mengikuti beliau, bahkan dalam adat istiadat dan tata cara kehidupan keseharian beliau, walau bukan merupakan ajaran agama. Mengikuti dalam memilih model dan warna alas kaki bukanlah bagian dari ajaran agama, tetapi bila itu dilakukan demi cinta dan keteladanan kepada beliau, maka Allah tidak akan membiarkan seseorang yang cinta kepada Nabi-Nya bertepuk sebelah tangan.

Selain itu, cinta manusia kepada Allah, menurut Shihab, adalah suatu kualitas yang mengejewantah pada diri seorang yang beriman sehingga menghasilkan ketaatan kepada-Nya, penghormatan dan pengangungan, dan dengan demikian dia mementingkan-Nya dari selain-Nya. Dia menjadi tidak sabar dan resah untuk tidak memandang dan memenuhi kehendak-Nya, dia tidak bisa tenang bersama yang lain kecuali bila bersama-Nya, dia tidak menyebut yang lain kecuali mengingat-Nya pula, dan puncak kenikmatan yang dikecupnya adalah ketika menyebut-nyebut (berzikir) sambil memandang keindahan dan kebesaran-Nya.

Al-Qusyairi melukiskan cinta manusia kepada Allah atau al-mahabbah sebagai “mementingkan kekasih dari sahabat’”. Maksudnya, mementingkan hal-hal yang diridhai kekasih dalam hal ini Allah swt. daripada kepentingan ego, jika kepentingan tersebut bertentangan dengan ketentuan Allah. Semoga momentum maulid Nabi saw di bulan ini semakin menambah kecintaan kita kepada Allah dan nabi-Nya, sehingga selalu dalam naungan ridha dan syafa’at-Nya. Aamiin. Wallahu A’lam.

Belajar Keteguhan Hati Seorang Ayah dari Kisah Nabi Ya’kub

0
Belajar Keteguhan Hati Seorang Ayah dari Kisah Nabi Ya’kub
Ungkapan Keteguhan Hati Nabi Ya’kub

Alquran merupakan pedoman hidup dan petunjuk bagi manusia. Salah satu isi kandungan Alquran memuat kisah-kisah umat terdahulu. Setiap kisah nabi dan rasul selalu dipenuhi dengan ujian dan cobaan yang diberikan oleh Allah kepada mereka. Ini membuktikan bahwa Allah sangat sayang dan cinta kepada hamba-Nya. Nabi dan rasul selalu menghadapi ujian dan cobaan tersebut dengan penuh kesabaran serta keikhlasan, sehingga menjadikan mereka sebagai suri teladan yang baik bagi manusia.

Salah satu kisah inspiratif di dalam Alquran yaitu kisah keluarga Nabi Ya’kub a.s. Beliau sangat menjaga kerukunan dalam keluarga, sehingga dapat dijadikan contoh, terutama bagi seorang ayah dalam mendidik anaknya.

Nabi Ya’kub a.s. adalah putra dari Ishaq bin Ibrahim. Beliau memiliki empat orang istri dan dikarunia 12 orang anak. Dari istrinya yang bernama Raahil, lahirlah Nabi Yusuf a.s. dan Bunyamin. Dari istrinya yang bernama Layaa lahirlah Ruubil, Syam’un, Laawi, Yahuudza, Isaakhar, dan Dazbilon. Dari budak milik Raahil lahir Daan dan Naftaali. Dan dari budak milik Layaa lahir Jaad dan Asyir (“Pola Pendidikan Nabi Ya’kub a.s. dalam Mendidik Nabi Yusuf a.s. Perspektif Alquran, Jurnal Pendidikan Agama Islam, hlm. 221).

Nabi Ya’kub a.s. memberikan perhatian dan kasih sayang yang sama untuk semua anaknya. Namun, pada Yusuf dan Bunyamin, beliau lebih menaruh perhatian lantaran keduanya masih kecil dan ditinggal ibunya setelah melahirkan Bunyamin. Sehingga anak-anak yang lain merasa ayahnya lebih menyayangi Yusuf dan Bunyamin. Hingga Nabi Ya’kub berpesan kepada mereka agar tidak berlaku zalim terhadap saudaranya sendiri.

Baca juga: Kisah Kesabaran Nabi Ya’kub : Tafsir Surah Yusuf Ayat 18

Wahyu Allah melalui mimpi kepada Yusuf

Suatu ketika, Yusuf mengalami mimpi dan menceritakannya kepada ayahnya. Mimpi Yusuf termaktub di dalam firman Allah Q.S. Yusuf [12]: 4 – 5 berikut:

اِذْ قَالَ يُوْسُفُ لِاَبِيْهِ يٰٓاَبَتِ اِنِّيْ رَاَيْتُ اَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ رَاَيْتُهُمْ لِيْ سٰجِدِيْنَ ٤ قَالَ يٰبُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُءْيَاكَ عَلٰٓى اِخْوَتِكَ فَيَكِيْدُوْا لَكَ كَيْدًا ۗاِنَّ الشَّيْطٰنَ لِلْاِنْسَانِ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ٥

(Ingatlah) ketika Yusuf berkata kepada ayahnya (Ya‘kub), “Wahai ayahku, sesungguhnya aku telah (bermimpi) melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan. Aku melihat semuanya sujud kepadaku.” Dia (ayahnya) berkata, “Wahai anakku, janganlah engkau ceritakan mimpimu kepada saudara-saudaramu karena mereka akan membuat tipu daya yang sungguh-sungguh kepadamu. Sesungguhnya setan adalah musuh yang jelas bagi manusia.”

Hamka menyebutkan dalam tafsir al-Azhar yang dikutip dari pernyataan Ibnu Abbas bahwa mimpi para nabi adalah wahyu. Sebelas bintang yang dimaksud adalah sebelas saudara Yusuf, matahari adalah ayahnya, dan bulan adalah ibunya. (Tafsir al-Azhar, jilid 5, hlm. 3589).

Nabi Ya’kub melarang Yusuf untuk menceritakan mimpinya kepada para saudaranya karena beliau telah mengetahui takwil mimpi itu. Dia khawatir jika Yusuf menceritakannya kepada para saudaranya, mereka juga akan memahami takwilnya sehingga timbul dalam diri mereka kedengkian dan akan membuat tipu daya kepada Yusuf. Sungguh, setan itu musuh yang jelas bagi manusia karena terus berupaya memunculkan rasa permusuhan di antara sesama. (Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir).

Baca juga: Ingin Curhat? Mari Belajar dari Nabi Yakub a.s.

Perselisihan Yusuf dengan saudara-saudaranya

Kasih sayang Nabi Ya’kub telah menimbulkan iri dan dengki anak-anaknya sehingga mereka berencana untuk menyingkirkan Yusuf. Suatu ketika, mereka meminta izin kepada Nabi Ya’kub untuk membawa Yusuf pergi bermain, mengembala, dan menikmati pemandangan. Mereka berjanji akan menjaga Yusuf dengan sebaik mungkin.

Setelah mendengar bujukan anak-anaknya, Nabi Ya’kub dengan berat hati mengizinkan mereka untuk pergi. Lalu mereka pun memasukkan Yusuf ke dalam sumur dan kembali pulang pada petang harinya. Mereka pura-pura menangis menemui ayahnya dengan membawa robekan baju Yusuf yang berlumuran darah dan mengatakan Yusuf telah diterkam serigala. Nabi Ya’kub tidak mempercayai mereka. Beliau menghadapinya dengan sabar dan hanya memohon pertolongan kepada Allah. (Tafsir al-Mishbah, vol. 6, hlm. 412).

Baca juga: Mengenal Empat Tipologi Anak dalam Alquran

Keteguhan hati Nabi Ya’kub a.s

Menyikapi peristiwa ini, Nabi Ya’kub telah menunjukkan jiwa yang besar. Dalam hati kecilnya telah ada ilham bahwa Yusuf tidaklah mati. Dengan akal sehatnya, beliau sabar menghadapi perangai buruk anak-anaknya. Bertahun-tahun lamanya Nabi Ya’kub bersedih hati karena kehilangan putra kesayangannya. Beliau menangis tanpa henti sampai matanya rabun dan selaput luarnya menjadi putih. (Tafsir al-Azhar, jilid 5, hlm. 3617).

Pada waktu yang sama, negeri Nabi Ya’kub mengalami masa penceklik. Beliau menyuruh anak-anaknya pergi ke Mesir, kecuali Bunyamin yang harus menemani beliau di rumah. Di sana mereka bertemu dengan Yusuf, tetapi mereka tidak mengenalinya. Di saat memberikan bahan makanan kepada mereka, Yusuf berpesan kepada mereka untuk kembali lagi dengan membawa Bunyamin agar mendapat tambahan makanan. Mereka pulang dan menyampaikan pesan Yusuf kepada Nabi Ya’kub. Mereka meminta agar diizinkan membawa Bunyamin. Nabi Ya’kub takut kejadian yang sama terulang kedua kalinya, dan beliau meminta anak-anaknya bersumpah akan membawa Bunyamin kembali. (Tafsir al-Mishbah, vol. 6, hlm, 488).

Sesampai mereka di Mesir, Yusuf berkata kepada Bunyamin bahwa beliau adalah saudaranya. Lalu beliau dengan sengaja memasukkan piala ke dalam karung milik Bunyamin, seolah-olah dia telah mencuri barang koleksi raja. Ini merupakan siasat agar Bunyamin tidak bisa pulang. Saudara-saudara Yusuf segera pulang menemui ayah mereka dan berterus terang bahwa anaknya telah mencuri dan dihukum. Nabi Ya’kub kembali merasa teramat sedih. Namun, dia masih memiliki harapan yang tidak pernah putus kepada Allah. (Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, hlm. 388).

Saudara-saudara Yusuf kembali ke Mesir untuk memperoleh makanan karena keadaan mereka telah mencapai puncak kritis. Mereka bertemu lagi dengan Yusuf, dan beliau memerintahkan agar membawa baju miliknya untuk diusapkan ke wajah ayah mereka supaya kembalilah penglihatannya. Lalu dia berpesan untuk membawa ayah dan saudaranya yang lain ke Mesir.

Pertemuan antara Nabi Ya’kub dengan Yusuf menjadikan saudara-saudaranya menyesali perbuatan mereka dahulu. Kesabaran dan ketabahan Nabi Ya’kub berbuah manis dan beliau memohon ampunan kepada Allah atas kesalahan anak-anaknya.

Melihat realitas sekarang, banyak orang tua yang lalai terhadap anaknya. Mereka disibukkan dengan pekerjaanya sehingga kurang waktu bersama anak, terutama sang ayah. Dari kisah Nabi Ya’kub ini, banyak hikmah yang dapat diambil, terutama bagi seorang ayah dalam mendidik anak-anaknya. Di antaranya yaitu menjaga kerukunan keluarga dengan penuh cinta dan kasih sayang, menghindari terjadinya konflik dalam keluarga, sabar dan pemaaf dalam menghadapi anak, memberikan nasehat, dan yang terpenting selalu bertawakal kepada Allah dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya.

Baca juga: Parenting Demokratis ala Nabi Ibrahim dalam Surah As-Saffat Ayat 102

al-Mubṣir li Nûr al-Qur’ân, Tafsir yang Ditulis atas Isyarat Nabi

0
Na’ilah Hashim Sabri dan karya-karyanya
Na’ilah Hashim Sabri dan koleksi karya-karyanya.

Pada artikel sebelumnya, telah diuraikan biografi singkat mufasir perempuan asal Palestina yang bernama Nâ’ilah Hâshim Ṣabrî. Nâ’ilah merupakan perempuan pertama dalam sejarah Islam yang menulis karya tafsir Alquran secara lengkap 30 juz. Bertepatan dengan bulan maulid ini, ada satu kisah yang menarik disampaikan yang dialami oleh Nâ’ilah ketika hendak menulis kitab tafsirnya. Satu kisah yang menunjukkan betapa Nabi Muhammad—walaupun telah wafat 14 abad yang lalu—masih sangat memperhatikan kondisi umatnya dengan pandangan kasih sayangnya.

Kisah di balik penamaan tafsir “al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi Nâ’ilah berani mengambil keputusan untuk mulai menulis kitab tafsir.

Ḥannân Muḥammad Abû Sanînah dalam tesisnya yang berjudul Manhaj al-Sayyidah Nâ’ilah abrî fî Tafsîrihâ al-Musamma (al-Mubir li-Nûr al-Qur’ân), menyebutkan setidaknya ada tiga alasan utama Nâ’ilah, yaitu: (1) adanya kesulitan—bagi kalangan awam—dalam memahami beberapa makna Alquran karena mengandung kata-kata yang sulit dan susunan balaghah yang kompleks, serta sulitnya akses terhadap khazanah tafsir klasik karena penggunaan gaya bahasa yang sulit; (2) untuk memenuhi permintaan para pendengar kajian dan seminar tafsir Alquran yang diasuh oleh Nâ’ilah; dan (3) karena mendapat isyarat dari Nabi Muhammad melalui mimpi agar Nâ’ilah menulis kitab tafsir.

Khusus untuk alasan yang terakhir, dalam suatu wawancara acara TV Qânah Dâr al-Imân bertajuk “Awwal mufassirah li al-Qur’ân al-karîm”, Nâ’ilah menceritakan bahwa ketika dia ingin menulis kitab tafsir, terdapat sebagian orang yang menentang dan meremehkannya. Namun, dia tetap teguh pendirian dan tidak menggubris cacian dan hinaan tersebut.

Cobaan dalam memulai penulisan kitab tafsir tidak berhenti di situ, tatkala mau menulis tafsir, dia diliputi rasa was-was dan gelisah; takut kepada Allah apabila nanti terjadi kesalahan dalam menafsirkan kalam-Nya. Untuk menghilangkan rasa khawatir, dia bertekad untuk belajar dirâsât Qur’âniyyah secara sungguh-sungguh sebelum mulai menulis tafsir. Dalam proses belajar tersebut, kurang lebih sebanyak 150 kitab tafsir—baik tafsir klasik maupun kontemporer—telah dia telaah guna menambah khazanah pengetahuan terhadap penafsiran para ulama.

Kemudian, kegelisahan dan kegundahan dalam diri Nâ’ilah semakin sirna tatkala dia bermimpi bertemu Nabi Muhammad. Ketika awal memulai menafsirkan satu-persatu ayat Alquran, dia bermimpi Nabi tatkala malam Lailatulqadar. Dalam mimpi tersebut, Nabi Muhammad mengenggam kitab tafsir yang sedang ditulis oleh Nâ’ilah seraya menepuk pundaknya sebagai tanda keridaan Nabi atas tafsir yang sedang disusun oleh Nâ’ilah. Mimpi tersebut menjadikan Nâ’ilah semakin yakin untuk meneruskan penulisan kitab tafsir.

Tidak berhenti di situ, tatkala penulisan tafsir mencapai juz 18, Nâ’ilah pergi umrah dan mengunjungi makam mulia Nabi Muhammad. Ketika berada di Masjid Nabawi, dia berangkat menuju Raudhah dan salat di sana. Selepas salat, tak terasa air mata Nâ’ilah mulai bercucuran, dan tak lama kemudian dia merasa mengantuk dan tidur sebentar. Dalam kondisi tidur tersebut, dia bermimpi Nabi Muhammad sedang berdiri di hadapannya dan sedang memegang kitab tafsir yang sedang ditulis oleh Nâ’ilah, seraya berkata, “al-Mubir li Nûr al-Qur’ân” (penjaga cahaya Alquran).

Sabda Nabi tersebutlah yang kemudian menjadikan Nâ’ilah menamakan kitab tafsirnya dengan judul al-Mubir li Nûr al-Qur’ân. Dengan demikian, dalam proses penulisan kitab tafsir tersebut, Nâ’ilah bermimpi bertemu Nabi selama dua kali. Pengalaman inilah yang kemudian menguatkan tekad dan hati Nâ’ilah untuk segera menyelesaikan proyek penulisan kitab tafsir Alquran secara lengkap 30 juz.

Selain itu, dalam wawancara tersebut, Nâ’ilah juga menyampaikan bahwa peristiwa perang tahun 1967—mungkin yang dimaksud adalah perang Arab-Israel (5-10 Juni 1967)—menimbulkan efek buruk, berupa menurunnya penerapan syariat Islam, khususnya dalam kasus ini adalah penggunaan hijab.

Peristiwa tersebut menjadikan Nâ’ilah berpandangan bahwa masyarakat muslim saat itu mulai lalai (muqaṣṣirîn) terhadap ajaran Alquran. Padahal dalam Q.S. al-Ahzab [33]: 59 telah dijelaskan bahwa penggunaan hijab/jilbab merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, dia ingin agar ajaran Alquran dapat tersampaikan kepada kalangan awam melalui penulisan kitab tafsir menggunakan uslûb al-nisâî (gaya bahasa perempuan), supaya mudah dipahami.

Baca juga: Na’ilah Hashim Sabri, Perempuan Pertama Penulis Lengkap Tafsir Alquran

Proses penulisan dan penerbitan kitab tafsir

Ḥannân Muḥammad Abû Sanînah menjelaskan bahwa kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân pertama kali mulai ditulis pada tahun 1982. Namun, ide untuk menulis tafsir sudah muncul sejak tahun 1967 ketika dia masih berusia 23 tahun. Nâ’ilah membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merampungkan karya tafsirnya. Kurang lebih dia membutuhkan waktu selama 20-an tahun secara intensif pagi-siang-malam untuk menyelesaikan tafsirnya secara lengkap 30 juz, yaitu mulai tahun 1982 sampai tahun 2000-an. Tidak hanya dalam proses penulisan, dalam proses penerbitan pun juga membutuhkan waktu selama beberapa tahun secara bertahap.

Jilid pertama (juz 1-3) kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân diterbitkan oleh Dâr al-Risâlah al-Maqdisiyah pada tahun 1997. Kemudian jilid kedua (juz 4-6) diterbitkan pada tahun 1998. Setahun berikutnya, pada tahun 1999, diterbitkan jilid ketiga (juz 7-9) dan jilid keempat (juz 10-12). Dua tahun berikutnya, pada tahun 2001, jilid kelima (juz 13-15) dan keenam (juz 16-18) diterbitkan. Selanjutnya, pada tahun 2002, diterbitkan jilid yang ketujuh (juz 19-22), kedelapan (juz 23-25), dan kesembilan (juz 26-28). Berikutnya, pada tahun 2003, diterbitkan dua jilid terakhir, yaitu jilid kesepuluh (juz 29) dan jilid kesebelas (juz 30). Dengan demikian, penerbitan pertama 11 jilid kitab tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân oleh Dâr al-Risâlah al-Maqdisiyah membutuhkan waktu tujuh tahun (1997-2003).

Menurut Afaf A. Hameed dalam The Methodology of Tafsir al-Mubsir li Nur Al-Qur’an: The Only Complete Exegesis Written by a Woman (Nâ’ila Hâshim abrî), pada tahun 2008-2013, pihak penerbit menerbitkan kembali edisi kedua dalam bentuk yang lebih tebal, yaitu setebal 16 jilid. Cetakan kedua ini lebih tebal karena terdapat enam tokoh intelektual yang menjadi pembaca ahli (proof-readers) dan editor, yaitu: Dr. Sheikh ‘Ikrima Ṣabrî (suami Nâ’ilah), Dr. Ismâ’îl Nawahda (Dekan Fakultas Qur’an and Islamic Studies al-Quds University), Prof. ‘Abd al-Raḥmân ‘Abbâd, Sheikh Aḥmad Dhiyâb, Ustaz Ibrâhîm ‘Afâna, dan al-Murabbiyya Bahiyya ‘Abdîn. Dalam cetakan yang kedua ini diberi kata pengantar oleh Prof. ‘Abbâd (Sekjen Rabithah Ulama Palestina) dan Ibrâhîm ‘Afâna (editor koran al-Quds).

Baca juga: Bint As-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Karakteristik Tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Secara umum, tafsir karya Nâ’ilah Hâshim Ṣabrî ini hampir sama dengan karya-karya tafsir pada umumnya. Sumber yang digunakan oleh Nâ’ilah dalam menafsirkan kalam ilahi adalah Alquran, hadis, dan aqwâl (pendapat) para sahabat, tabi’in, dan mufasir sebelumnya, serta tidak menggunakan sumber isrâîliyyât. Selain menggunakan perbendaharaan sumber ma’thûr, Nâ’ilah juga menggunakan rasio (ra’y) sebagai basis penafsiran ayat Alquran. Adapun terkait pendekatan penafsiran yang digunakan, dia seringkali menggunakan pendekatan kebahasaan dalam menjelaskan ayat Alquran, mulai dari sisi sintaksis (al-ittijâh al-nawî), retorik (al-ittijâh al-balâghî), dan linguistik (al-ittijâh al-lughawî).

Selain pendekatan kebahasaan, ketika bertemu ayat-ayat akâm, Nâ’ilah menjelaskannya dengan pendekatan fikih (al-ittijâh al-fiqhî), khususnya menggunakan fikih mazhab Hanbali. Tak lupa dia juga memperhatikan materi-materi ‘ulûm al-Qur’ân, mulai dari asbâb al-nuzûl, munâsabah antar ayat, makkî-madanî, qirâât, dan nâsikh-mansûkh.

Menurut Abû Sanînah, tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu (1) relevan dengan zamannya karena berisi pembahasan persoalan kontemporer, seperti feminisme, zionisme Israel, sekulerisme Barat, dan masih banyak lainnya; (2) menggunakan rujukan ratusan kitab tafsir; (3) gaya bahasanya mudah dipahami; (4) memberikan mukadimah pada setiap awal penafsiran suatu surah Alquran; dan (5) sangat memperhatikan upaya untuk kemerdekaan bangsa Palestina atas penjajahan Israel. Ini menunjukkan penulisnya berpandangan bahwa jihad terhadap Israel merupakan kewajiban bagi umat Islam.

Sebagai sebuah karya manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, tentu tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki beberapa kekurangan, antara lain yaitu: (1) walaupun Nâ’ilah telah menyatakan tidak menggunakan isrâîliyyât. Namun, kenyataannya dia masih menggunakannya pada sebagian penafsiran ayat kisah; (2) pengutipan hadis dla’îf; (3) kurangnya perhatian terhadap qirâât Alquran yang berbeda-beda; dan (4) mengutip suatu pendapat tanpa menyebut sumbernya.

Baca juga: Memahami Kemunculan dan Ragam Metode Tafsir Kontekstual

Kontribusi Tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân

Kehadiran tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân ini memiliki kontribusi yang luar biasa bagi khazanah kajian tafsir kontemporer. Dalam mukadimah, Prof. ‘Abd al-Raḥmân ‘Abbâd menyatakan bahwa karya Nâ’ilah sangat layak untuk dikaji di sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pendidikan Islam lainnya. Dr. Ismâ’îl Nawahda juga memuji karya Nâ’ilah sebagai karya tafsir yang ilmiah dan memiliki manfaat yang luar biasa.

Satu hal yang sangat penting dari kontribusi tafsir al-Mubir li Nûr al-Qur’ân adalah hadirnya sudut pandang perempuan dalam penafsiran Alquran yang selama ini dipenuhi oleh kaum laki-laki. Sebab, Nâ’ilah merupakan perempuan pertama dalam sejarah Islam yang menulis kitab tafsir Alquran secara lengkap 30 juz. Ini merupakan sebuah lompatan yang luar biasa dan harus menjadi kebanggaan kaum perempuan karena menjadi penyempurna perjuangan para mufasir perempuan sebelumnya.

Karya tafsir ini tidak hanya berkontribusi dalam dunia akademik, namun juga memiliki dampak dalam institusi sosial. Hingga saat ini, karya Nâ’ilah telah digunakan sebagai bahan kajian di berbagai komunitas jemaah dakwah perempuan. Beberapa penafsiran Nâ’ilah juga banyak dipublikasikan di website-website dakwah. Wallahu a’lam.

Baca juga: Mengenal Badriyah Fayumi, Mufasir Perempuan Indonesia Pejuang Keadilan Gender