Beranda blog Halaman 111

Mencari Titik Temu Sains dan Alquran

0
titik temu sains dan Alquran
titik temu sains dan Alquran

Menjadi perbincangan hangat di antara para ilmuan dan filsuf tentang korelasi sains dan Alquran. Banyak yang beranggapan bahwa agama yang disimbolkan dengan Alquran dan sains merupakan dua kajian yang bertolak belakang. Alquran sifatnya tertutup, terbukti kebenaranya tanpa melalui pengujian, sedangkan sains bersifat objektif, terbuka, teruji dan terbukti.

Meski sudah banyak ilmuan dan peneliti yang tidak mempermasalahkan adanya integrasi sains dan Alquran, namun tidak menutup fakta masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan integrasi sains dengan Alquran dalam berbagai bentuknya.

Di tulisan ini dibahas tentang cara mencari titik temu antara sains dan Alquran, khususnya untuk merespon pandangan ilmuan yang masih mendikotomi dua kajian tersebut.

Terdapat empat tipologi yang dikemukakan oleh Ian G.Barbour dalam bukunya, When Science Meets Religion tentang teori hubungan sains dan kitab suci (Alquran). Keempat tipologi tersebut hemat kata dapat ditarik kepada hubungan sains dengan teks Alquran.

Pertama Ian G.Barbour menamakan tipologi konflik. Tipe ini beranggapan bahwa ada kotradiksi antara sains dengan agama. Tipologi ini dipegang oleh kelompok materialis ilmiah dan kelompok literasi kitab suci.

Menurut materialis ilmiah bahwa sains bersifat objektif, terbuka, umum, kumulasi dan progres. Sedangkan agama bersifat subyektif, tertutup, tidak kritis dan sangat sulit berubah.

Menurut literalisme kitab suci, penafsiran harfiah kitab suci mengatakan bahwa teori ilmiah seperti teori evolusi yang melambungkan filsafat materialis dan merendahkan perintah moral Tuhan. Argumentasi kelompok ini mempertentangkan antara sains dan agama.

Kedua tipologi Independensi. Tipologi ini mengatakan bahwa seharusnya antara sains dan agama tidak perlu ada konflik, sebab secara domain berbeda. Artinya memang tidak ada keterkaitan antara sains dengan agama sebab sains kajianya melingkupi alam semesta sedangkan agama dimensinya ketuhanan yang memperdalam keruhanian.

Argumentasinya adalah sains mengajukan pertanyaan “bagaimana” yang objektif, sedangkan agama mengajukan pertanyaan “mengapa” untuk mengetahui tujuan hidup. Sains diuji secara eksperimental dan melakukan prediksi kuantitatif, sedangkan agama menggunakan bahasa simbolis dan analogis karena tuhan bersifat transenden. Tipologi ini seakan-akan menunjukkan bahwa tidak ada kaitan antara sains dengan agama sehingga bagaimanapun juga tidak akan bisa disamakan dan dikaitkan.

Ketiga tipologi dialog yaitu membandingkan kedua dimensi sains dengan agama. Tipologi ini dapat menunjukkan adanya hubungan antara teologis dan pencarian ilmiah, kemiripan, dan perbedaanya.

Misalnya terdapat pertanyaan “mengapa alam semesta serba teratur dan dapat dipahami?” Pertanyaan tersebut melewati batas kajian sains dan mulai merambah pada teologi. Juga dialog dapat terjadi ketika konsep sains digunakan sebagai analogi untuk membahas hubungan Tuhan dengan dunia. Yakni adanya kesejajaran konseptual antara teori ilmiah dan keyakinan teologi.

Baca Juga: Pro Kontra Tafsir Ilmi dan Cara Menyikapinya (2): Ulama Kontra

Titik Temu Antara Sains dengan Alquran

Titik temu antara sains dengan Alquran dapat ditemukan di tipologi yang keempat, yaitu tipologi integritas. Pendekatan tersebut dapat terjadi pada kalangan yang mencari titik temu di antara keduanya. Tipologi ini didukung oleh tipologi sebelumnya yaitu dialog yang berusaha mengintegrasikan sanis dengan agama.

Untuk mengetaui hubungan antara sains dengan agama, dalam tipologi ini memiliki tiga versi. Pertama Natural Theology, yaitu klaim bahwa eksistensi Tuhan dapat didukung dan dibuktikan tentang desain alam yang dari alam tersebut dapat disadari tentang adanya Tuhan. Thomas Aquinas mengatakan bahwa beberapa sifat Tuhan dapat diketahui dari kitab suci, akan tetapi eksistensi Tuhan dapat diketahui hanya dari nalar sehingga perlu adanya sains untuk memperkaya naluri agar bisa merasakan eksistensi Tuhan secara mendalam.

Kedua Theology Of Nature, yakni pengalaman keagamaan wahyu historis dan doktrin tradisional dirumuskan ulang dalam sains terkini. Versi ini melakukan pengujian teologi keagamaan dengan sains sehinga dapat memunculkan adanya bukti teks-teks kitab suci dengan sinaran sains. Hal tersebut dapat terkait dan diidentikkan dengan fungsi i’jaz al-ilmi atas tafsir Alquran.

Ketiga Sintesis Sistematis, yaitu merupakan sintesa integritas yang lebih sistematis antara sains dan agama yang memberikan kontribusi ke arah pandangan dunia yang lebih koheren dengan mengelaborasianya dalam rangka metafisika yang komprehensif. Versi ini berpijak pada filsuf proses yaitu setiap peristiwa atau teori baru merupakan produk masa lalu dari tindakan dan aksi Tuhan. (Andi Rosadisastra, Metode Ayat-Ayat Sains & Sosial, hal. 15-23).

Baca Juga: Pro Kontra Tafsir Ilmi dan Cara Menyikapinya (1): Ulama yang Pro

Fungsi Tafsir Alquran Terhadap Sains

Selain memberi pedoman dan petunjuk hidup beserta hukum-hukum untuk keberlangsungan kehidupan manusia, Alquran juga memberi gambaran umum ilmu alam untuk merangsang perkembangan berbagai ilmu.

Para ulama mengistilahkan ayat-ayat sains dan sosial dengan istilah At-Tafsir Al-ilmi yang berusaha mengungkap kandungan sains dalam Alquran tentu dengan menggunakan kacamata sains.

Misalnya peristiwa Big Bang yang dikemukakan oleh Hubble tahun 1927. Sebuah teori yang menjelaskan dahulu jagad raya adalah satu yang kemudian meledak menjadi terpisah-pisah dan banyak. Salah satu pecahannya adalah bumi. Teori tersebut dikatakan oleh para ilmuan identic dengan surah Al-Anbiya ayat 30 yang memaparkan bahwa langit dan bumi adalah suatu yang padu setelah itu dengan izin Allah terpisah.

Menurut para mufasir, At-Tafsir Al-ilmi ada yang berfungsi sebagai tabyin, yaitu menjelaskan teks Alquran dengan latar belakang penguasaan sains yang dimiliki oleh mufasirnya. Selain itu juga berfungsi sebagai i’jaz al-ilmi yang dimiliki oleh Alquran. Adz-dzahabi menetapkan fungsi tabyin sebagai istikhraj al-ilm dari tafsir ayat sains dan Al-i’jaz merupakan proses antara tabyin menuju istikhraj al-ilm.  (Ad-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassirun, hal. 474).

Walllahu a’lam

Kajian Tafsir Pada Khazanah Literatur Tradisional Nusantara

0
kajian tafsir
kajian tafsir di Nusantara

Tulisan ini berusaha membuka kembali wacana penerapan teori Ronit Ricci tentang “Citing as a Site” (2012) pada kajian tafsir al-Qur’an di Nusantara. Kita tahu salah satu tantangan dari kajian tafsir hari ini adalah kemandegan. Mahasiswa masih ditawari bagaimana mengkaji tafsir dengan cara pandang yang benar-benar sempit.

Ide Ronit Ricci “Citing as a Site” bisa digunakan menjadi kerangka analisis (framework) yang segar dalam kajian tafsir kita. Utamanya dia menjadi jembatan bagi mereka yang mau melakukan kajian dengan objek khazanah literatur tradisional Nusantara. Kita tahu betapa kaya literatur traditional Nusantara, seperti dalam suluk, serat, babad, wawacan, hikayat, dan syair. Dalam karya-karya tradisional itu, al-Qur’an memiliki satu posisi khusus.

Secara hipotetis al-Qur’an bagi Muslim adalah sumber utama dalam menjalani segala aspek kehidupannya termasuk dalam kesusastraan. Dalam kajian yang spesifik, Ricci menunjukkan bagaimana kaya sebuah literatur tradisional, yaitu “Suluk Samud”, dengan kutipan-kutipan dari al-Qur’an. Bahkan, muncul apa yang disebut Ricci momen sitasi bersama dari berbagai versi “Suluk Samud” dari berbagai bahasa Jawa, Melayu, dan Tamil.

Jadi teori “Citing as Sites” menerangkan bahwa terjadi “literary networks” dalam karya-karya literatur Nusantara dalam rupa kosakata Arab yang tak-terjemahkan (untranslated), ekspresi idiomatik, struktur kesusastraan dan bahasa, serta titik temu dan interaksi antar budaya dan bahasa. Ricci memberikan contoh penerjemahan bismillah, fungsi syahadat, dan aksara Arab. Pada aspek yang lain adalah ide apa yang ada dibalik penggunaan “Hyang Suksma”, lalu berubah menjadi “Pangeran” pada penerjemahan bismillah. Amiwiti ingsun kelawan muji Hyang Suksma/Pangeran.

Baca Juga: Tiga Ragam Metode Pengumpulan Alquran

Tentu kita bisa juga meninjaunya dari aspek kelompok penggunanya seperti ulama, pujangga, atau asal daerahnya, pesisiran dan pedalaman, atau format teksnya seperti puisi dan terjemahan antar baris pada kitab. Namun mengembalikannya kepada makna yang tidak mungkin seperti keyakinan dewa ala hindu-buddha pada teks bismillah adalah rancu.

Contoh lain adalah bagaimana kata al-Quran muncul dan pada kerangka semacam apa dia berfungsi. Gambaran yang muncul pertama di benak saya dari suluk-suluk kita adalah dia nampaknya menjadi sumber segala pengetahuan. Tetapi bentuk pengetahuannya bukan hanya dan bahkan lebih utama pada aspek kesakralan (divinity) alih-alih pengetahuan dari aspek “rasionalitas”.

Dengan ini kita bisa membaca kenapa banyak ayat al-Quran di teks-teks primbon tidak diterjemahkan dan bahkan diberikan makna yang secara semantik tidak mungkin dilekatkan padanya. Seperti pada teks-teks tarekat Akmaliyah abad ke sembilan belas (lihat gambar); bahwa ba pada bismillah adalah semune Wujud Ingsun; mim pada bismillah adalah esmune Wujud Ingsun iki; Allah iku namane Wujud Ingsun iki; dst. (dengan W dan I kapital agar tidak menimbulkan kerancuan).

Kita bisa menambahkan bukan hanya aspek jaringan (network) pada tataran makna semantik tapi juga pada tataran pembentukan framework baru dan bahkan paradigms shift yang bersumber dari teks-teks dari quran. Misalnya seperti dalam kerangka ide zahir dan batin yang menjadi bahasa kiasan (trope atau pasemon) bagi struktur kisah pada sebagian besar suluk-suluk. Seperti pada kisah Prabu Jasmani yang mencari Dewi Ruhani (Leiden Or. 4911). Pencarian pendamping hidup disamakan dengan pencarian kesejatian manusia yang mana keberhasilannya adalah ditandai dengan menemukan Ruhani. Perempuan digambarkan sebagai perwakilan dari Ruhani, bukan Duniawi seperti biasanya, dan laki-laki adalah Jasmani yang keduanya menjadi sempurna ketika bersatu menjadi Insan Kamil. Merenungkan hadis Nabi, kita bisa melihat perempuan memiliki hakikat yang padanya kita bisa merefleksikan sifat Tuhan (hadis: hubbiba ilayya min dunyakum an-nisa’-alhadis).

Ide-ide lain dari tasawuf Ibn Arabi yang menjadi framework sangat banyak dijumpai di kesusastraan Nusantara. Seperti ide tentang alam adalah wawayangan (bayangan, zillullah) dari hakikat Allah yang menjadi satu titik temu ide tasawuf dengan ekspresi seni tradisional wayang. Atau ide tujuh martabat yang menjadi sumber bagi ragam pamor pada keris-keris di Jawa.

Peralihan paradigma bisa dilakukan dengan membawa masuk peralihan waktu, tempat, dan network baru pada analisis jaringan teks kita. Misalnya, kajian pada ide-ide mazhab tasawuf Ibn Arabi, utamanya yang membumi di Nusantara melalui kitab Tuhfa dan Insan Kamil. Kajian atas suluk, primbon, dan fragmen tafsir di sepanjang zaman dari abad ke 17 hingga abad ke 19 atau awal abad ke 20, akan menciptakan bukan hanya gambaran jaringan yang unik, tetapi juga pembentukan framework baru dan bahkan transformasi atas perebutan wacana dari ide-ide itu.

Baca Juga: ‘Ulum Al-Quran, Usul At-Tafsir dan Qawa’id At-Tafsir

Dalam konteks transformasi ini kita bisa lihat bagaimana pemaknaan Insan Kamil dari Suluk Tuhfa dan suluk-suluk di abad ke 19, dengan kitab tafsir Kiai Sholeh Darat misalnya. Kita juga bisa melihat bagaimana makna shalat dalam kitab-kitab primbon dari abad 19 ke belakangan dibandingkan dengan pemaknaan itu pada kitab-kitab panduan shalat dari abad ke 20. Spesifik lagi perubahan mungkin terjadi pada makna shalat daim yang sangat kental di Nusantara sebagai tujuan dari shalat seseorang.

Kerangka analisis semacam ini membuka cara berbeda dari framework konvensional dari kajian filologi tentu saja. Dan benih-benihnya sudah mulai digelorakan oleh A.L. Becker dalam Beyond Translation: Essays toward a Modern Philology (1995) namun nampaknya belum benar-benar dilakukan dalam kajian-kajian manuskrip kita. Mungkin karena tantangannya memang tidak mudah. Akses pada bahasa dan aksara adalah satu masalah. Kemungkinan korpus manuskrip bisa sangat kaya, meskipun pada definisi sempit korpus dalam satu kajian itu diberikan, seperti “Suluk Samud” pada kajian Ronit Ricci. Tapi dia semoga bisa memberikan satu jalan keluar bagi kawan-kawan mahasiswa yang menemukan dan tertarik pada satu suluk namun karena kajiannya adalah “tafsir dan Qur’an” maka dia merasa tidak ada harapan untuk menjadikannya satu objek kajian. Semoga.

Kaidah ‘an-Nadhar asy-Syumuli’ (Pandangan Holistik) dalam Memahami Alquran

0
kaidah an-nadhar asy-syumuli dalam memahami Alquran
kaidah an-nadhar asy-syumuli dalam memahami Alquran

Penafsiran terbaik terhadap Alquran mengharuskan adanya pemahaman bahwa Alquran merupakan satu kesatuan, satu bagian dengan bagian lainnya saling menguatkan. Demikian pernyataan Qutub ar-Raisuni dalam bukunya, an-Nashsh Alqur’ani min Tahafut al-Qira’at ila Ufuq at-Tadabbur, hal. 488. Alquran diumpakan satu bangunan yang kokoh atau satu tenunan yang berkualitas.

Menurut ar-Raisuni, kesimpulan di atas dikarenakan teks Alquran baik surah, maqtha’ bahkan seluruh ayatnya adalah bagaikan satu ayat dari sisi saling tarik menarik antarbagiannya. Keterkaitan organik antarteks Alquran dapat diketahui melalui ilmu munasabah dan melalui analisis yang mendalam. Apabila Alquran dipandang secara parsial maka akan memberikan kesan bahwa Alquran sangat rapuh susunannya dan terlepas ikatannya, akan tetapi mana mungkin karya yang indah memiliki sifat seperti itu, terlebih Alquran yang tidak ada pertentangan di dalamnya.

Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya, ash-Shahwah al-Islamiyah Bain al-Juhud wa at-Tatharruf hal. 151-152 juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda dengan ar-Raisuni bahwa pemahaman yang baik tentang syariat Islam tidak akan terjadi hanya dengan memahami teks-teks parsial yang tersebar di tempat yang terpisah, teks tersebut harus dikaitkan satu dengan yang lain, teks yang sifatnya cabang dihubungkan dengan yang bersifat induk, yang bersifat parsial  dikaitkan dengan yang universal, yang bersifat syubhat dengan yang muhkam, yang bersifat dhanni dengan yang qath’i, sehingga terjalin sebuah susunan yang kokoh yang saling berkelit berkelindan.

Memahami Alquran secara parsial akan bisa menghadirkan kesalahpahaman tentang pesan yang dimaksud oleh Alquran. ar-Raisuni mencontohkan kekeliruan orang yang mengatakan bahwa khamar tidak haram hanya karena ayat Alqurannya menggunakan redaksi fajtanibuh (ijtinab/menjauhi) sebagaimana tertera pada surat al-Maidah ayat 90 berikut ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Orang tersebut berargumen bahwa Alquran hanya memerintahkan untuk menjauhi (khamar) saja dan tidak mengindikasikan haram secara sharih (jelas).

Hal yang demikian ini karena orang tersebut hanya memandang Alquran secara parsial. Andaikan dia melihat secara komprehensif di semua tempat di Alquran, maka akan menemukan bahwa kata ijtinab tidak digunakan di dalam Alquran kecuali dibarengi dengan larangan yang tegas, seperti larangan syirik, dosa-dosa besar, dan fahisyah sebagaimana berikut:

فاجتنوا الرجس من الأوثان

واجتنبوا الطاغوت

إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم

والذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش

Dengan menjelajahi kata ijtinab (menjauhi) di keseluruhan Alquran akan menghasilkan kesimpulan bahwa perintah untuk menjauhi lebih kuat dari pada shighat tahrim (pengharaman) karena tahrim hanya melarang suatu perbuatan saja, sedangkan ijtinab lebih dari itu. Dalam konteks khamar, perintah untuk menjauhi itu mengindikasikan larangan untuk mendekati dan memberikan suatu penghalang yang kokoh antara khamar dan orang Islam sehingga ulama ushuliyyin mengatakan bahwa perintah untuk menjauhi itu lebih kuat dari pada redaksi larangan.

Baca Juga: Memaknai Kesatuan Al-Qur’an Menurut Amir Faishol Fath

Oleh karena itu, diperlukan adanya kaidah an-nadhar asy-syumuli (pandangan holistik) dalam memahami Alquran agar bisa melakukan penafsiran secara tepat. Berdasar pada penjelasan Ar-Raisuni, setidaknya diperlukan tiga kaidah turunan yang harus diperhatikan.

  1. Menghimpun Ayat-Ayat Alquran yang Berada dalam Satu Tema

Salah satu aturan dalam kaidah an-nadhar asy-syumuli (pandangan holistik) dalam memahami Alquran adalah menghimpun teks Alquran ke dalam satu tema, ayat mutasyabih dikembalikan kepada yang muhkam dalam tema yang sama, yang am kepada yang khash, yang muthlaq kepada yang muqayyad, yang mujmal kepada yang mubayyan. Dengan demikian Alquran menjadi hal yang berjalin berkelindan antar bagiannya; pembahasan Alquran yang parsial menjadi teratur dalam pembahasan yang universal; pembahasan yang terpisah-pisah memiliki satu garis besar di bawah suatu kategori; intisari dari suatu tema dapat tersaring dengan baik; dan pemaknaannya menjadi komprehensif dan menyeluruh.

Adapun melihat hanya secara parsial dan menyerobot hukum dari konteksnya hanya akan mereduksi pemahaman dan tidak akan bisa menjelaskan arti yang sebenarnya. Penafsiran secara parsial dapat disebut dengan al-Qira’ah al-‘Idliniyyah (القراءة العضينية)  yaitu memisah-misah Alquran sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Hal ini digambarkan dalam QS. Al-Hijr ayat 90-91:

كَمَآ اَنْزَلْنَا عَلَى الْمُقْتَسِمِيْنَۙ () الَّذِيْنَ جَعَلُوا الْقُرْاٰنَ عِضِيْنَ ()

Sebagaimana (Kami telah memberi peringatan), Kami telah menurunkan (azab) kepada orang yang memilah-milah (Kitab Allah) (90) (yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Alquran itu terbagi-bagi (91)

At-Thabari menafsirkan kemungkinan al-muqtasimin pada ayat adalah ahlul kitab baik Yahudi maupun nasrani, karena mereka membagi-bagi kitab Allah. Orang Yahudi mengakui sebagian dari taurat dan mengkufuri bagian yang lain, juga mengingkari injil dan Alquran. Sedang orang nasrani pun demikian, mereka mengakui sebagian dari injil dan mengingkari sebagian yang lain, juga mengingkari Alquran. Sehingga dengan ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad s.a.w. untuk memperingatkan kaumnya yang memisah-misah Alquran, dengan peringatan akan murka dan siksa Allah yang menimpa kepada al-muqtasimin sebelumnya.

Terkait kaidah ini, asy-Syathibi mengatakan bahwa menganalisa sebuah surah berdasarkan urutan mushaf tidak akan berguna kecuali setelah memberikan pengamatan secara menyeluruh terhadap surah tersebut. Hal ini disamakan dengan pengamatan terhadap ayat. Pengamatan terhadap suatu bagian dari ayat tanpa melihat bagian yang lain dari ayat tersebut tidak akan berguna untuk menggali hukum apapun, kecuali setelah pengamatan secara komprehensif terhadap ayat secara utuh.

Contoh dari penafsiran yang salah akibat tidak menggunakan kaidah ini adalah apa yang dikatakan oleh Nafi’ bin al-Azraq bahwa setiap orang yang telah masuk neraka maka tidak akan keluar darinya. Pendapat ini dia dasarkan kepada makna lahir dari surah Al-Maidah (5): 37

يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِيْنَ مِنْهَا ۖوَلَهُمْ عَذَابٌ مُّقِيمٌ

Mereka ingin keluar dari neraka, tetapi tidak akan dapat keluar dari sana. Dan mereka mendapat azab yang kekal.

Andaikan Nafi’ bin al-Azraq merenungi ayat sebelumnya dengan baik  yang berkaitan dengan orang-orang kafir, dan andai dia mengkaitkan satu bagian Alquran dengan bagian yang lain maka akan dipahami bahwa ayat itu memiliki konteks khusus untuk orang kafir. Oleh karena itu, Ibnu Abbas r.a. menganggap penafsiran al-Azraq adalah pendapat yang ngawur dan berkata: “Celakalah kamu! Baca dulu ayat di atasnya karena ini untuk orang-orang kafir!”

Baca Juga: Mengenal Tafsir Tematik Karya Imam As-Sa’di

  1. Mengikuti Kronologi Turunnya Ayat

Aturan kedua dalam kaidah an-nadhar asy-syumuli (pandangan holistik) yang juga harus dipegang untuk merenungi ayat-ayat Allah adalah meruntut kronologi turunnya ayat dan memandang kepada perubahan bertahap pensyariatan (tadarruj tasyri’i). Hal ini untuk menghindari penggunaan ayat yang turun terlebih dahulu yang mengandung hukum syar’i, misal hukum yang membolehkan atau yang melarang dan mengabaikan ayat yang datang belakangan yang berfungsi sebagai revisi atau pelengkapanya.

Mengabaikan kaidah ini berakibat setidaknya kepada tiga hal. Pertama, jatuh ke dalam lubang pemahaman parsial yang menghalangi akan maksud petunjuk Alquran. Kedua, menggambarkan adanya pertentangan antar teks Alquran, padahal pertentangan itu tidak mungkin terjadi dari segi adanya penyempurnaan, melengkapi teks, atau naskh. Ketiga, mengabaikan hikmah dan maqashid syar’iyah di balik perubahan bertahap.

Contoh yang paling mudah untuk pengabaian kaidah ini adalah menghalalkan hal-hal yang diharamkan dan memperbolehkan dosa-dosa besar. Misalnya pandangan parsial terhadap ayat tentang minuman keras bisa saja menggunakan QS. Al-Nisa (4):43

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan

Andaikan ayat ini saja yang dipegang tanpa memegang ayat lain yang datang berikutnya, maka akan terjadi pemahaman yang salah. Ayat yang datang belakangan adalah QS. Al-Maidah (5): 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ayat inilah yang diamalkan sebagai ayat yang me-nasakh ayat sebelumnya. Hal ini dengan mempertimbangkan perubahan bertahap yang ada dalam Alquran dan memahami urutan turunnya ayat. Perubahan bertahap ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa khamar pada saat itu telah menjadi budaya yang mengakar kuat di masyarakat sehingga diperlukan adanya tahapan untuk menghilangkannya, dan diperlukan penanganan secara pelan-pelan.

Baca Juga: Mengenal Terjemahan Tematik Berbasis Kata Kunci dalam “Kamus Pintar Al-Qur’an” Karya Muhammad Chirzin

  1. Berbagai Penafsiran Parsial dalam Satu Makna Universal

Seringkali satu kata atau kalimat di dalam Alquran ditafsirkan dengan banyak bentuk penafsiran. Jika dilakukan pengamatan dengan teliti, maka dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk penafsiran tersebut merupakan penerapan parsial yang menjadi bagian dari makna yang universal. Dengan kata lain banyaknya penafsiran tersebut merujuk kepada makna yang universal. Metode yang optimal untuk penafsir Alquran adalah membiarkan kata atau kalimat Alquran tetap pada pemaknaan universalnya yang bersifat komprehensif sehingga kata atau kalimat tersebut mengacu kepada semua bagian parsial yang mungkin tercakup olehnya, selama tidak ada dalil takhshish yang mengecualikan bagian tertentu.

Dengan arahan seperti ini, dapat dipahami bahwa pendapat para penafsir meski mereka berbeda dalam menafsirkan sesuatu, pendapat-pendapat tersebut masih tercakup dalam satu makna yang universal.

Contoh dari penerapan kaidah ini adalah penafsiran Mujahid terhadap kata inshab dalam surah Al-Syarh (94) ayat 7

فَاِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْۙ

Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain)

Kata inshab diartikan oleh Mujahid sebagai ‘bekerja keras dan bersusah payah dalam urusan yang berikaitan dengan Tuhan’. Tentu hal ini merupakan salah satu bagian dari arti universal inshab itu sendiri karena kata inshab menunjukkan kerja keras untuk segala amal kebaikan, ketaatan, dan segala jenis taqarrub, baik berupa dakwah, jihad dengan pena dan lisan, menasihati orang Islam, memperhatikan kepentingan orang Islam, dan saling tolong menolong dalam kebaikan.

Dalam konteks menimbang makna yang diberikan oleh Mujahid, penafsiran yang lebih utama adalah membiarkan teks ayat berada pada keumumannya dengan membuang objek dari inshab sehingga inshab berarti bekerja keras dalam hal apapun.

Tradisi Membaca Ayat Alquran secara Berulang-ulang

0
Tradisi Membaca Ayat Alquran secara Berulang-ulang
Seorang qari tampil di salah satu ajang lomba baca Alquran tingkat nasional (sumber: tempo.co).

Pernahkah Anda mendengar seorang qari mengulangi bacaan ayat tertentu dengan pembacaan yang berbeda-beda pada setiap pengulangannya? Kemungkinan besar dia sedang mempraktikkan ragam cara baca untuk ayat tersebut. Dalam ilmu qiraat, ini termasuk al-jam’ bi al-waqf (penggabungan beberapa qiraat dengan metode wakaf). Bagi sebagian orang yang tidak familier mungkin akan merasa bingung dan menganggap cara baca seperti itu terkesan aneh.

Selain untuk kebutuhan pengenalan ragam cara baca ayat, pengulangan bacaan juga digunakan penghafal Alquran sebagai salah satu metode dasar untuk memantapkan hafalan baru atau yang sudah pernah dia hafalkan sebelumnya. Bisa jadi pula seseorang mengulangi bacaan tertentu karena sekadar terkesima dengan keindahan redaksi ayat yang berirama atau karena kandungan maknanya yang sangat kuat dan dalam. Lalu, bagaimana hukum mengulang-ulang bacaan ayat Alquran?

Boleh-boleh saja membaca Alquran secara berulang-ulang, bahkan dianjurkan untuk tujuan-tujuan seperti yang disebutkan di atas. Mengulangi ayat-ayat tertentu ketika membaca Alquran juga merupakan salah satu cara tadabur Alquran. Membaca secara berulang-ulang ayat per ayat bisa membantu pembaca untuk lebih menghayati dan meresapi pesan-pesan Alquran. Sesuatu yang sulit didapati jika hanya dengan sekali baca.

Baca juga: Variasi Qiraat Alquran dan Contohnya dalam Surah Al-Fatihah Ayat 4

Tradisi Nabi Muhammad dan salaf saleh

Imam al-Nawawi dalam kitabnya, al-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an, menjelaskan masalah ini dalam satu bahasan khusus yang diberi judul “Fasl fi Istihbab Tardid al-Ayah li al-Tadabbur” (Pasal tentang Anjuran Mengulang-ulang Ayat untuk Mentadaburinya). Beliau menyebutkan pula kalau membaca ayat secara berulang-ulang merupakan tradisi Nabi Muhammad dan para salaf saleh.

Diceritakan dalam H.R. Ibn Majah no. 1340 yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa “Nabi saw. suatu saat pernah membaca satu ayat dan mengulang-ulangnya sampai pagi. Ayat tersebut adalah: ‘Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau (Q.S. Almaidah: 118).”

Ada pula riwayat dari Ubadah bin Hamzah yang dicatat oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (2/115) tentang pembacaan Asma binti Abu Bakar r.a. Ubadah bercerita, ”Aku datang menemui Asma r.a. Ketika itu dia sedang membaca ayat ‘Maka Allah memberikan anugerah kepada kami dan memelihara kami dari siksa neraka (Q.S. Aththur: 27).’ Aku lalu berdiri di sampingnya. Dia mengulangi ayat itu dan berdoa. Cukup lama aku berdiri di situ sampai aku memutuskan untuk pergi ke pasar dulu untuk menyelesaikan keperluanku. Kemudian aku kembali lagi kepadanya dan dia masih mengulang-ulang bacaan ayat tersebut sambil terus berdoa.”

Selain itu, diceritakan pula bahwa Ibnu Mas’ud r.a. pernah mengulang-ulang ayat “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku (Q.S. Thaha: 114).”; Said bin Jubair juga mengulang-ulang ayat “Takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah (Q.S. Albaqarah: 281).”; dan Tamim al-Dari r.a. mengulang-ulang ayat ini sampai pagi: “Apakah orang-orang yang melakukan kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh (Q.S. Aljatsiyah: 21).” (al-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an, hal. 85-86).

Baca juga: Tadabur Alquran pun Ada Kaidahnya

Simpulan

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mengulang-ulang bacaan Alquran adalah sunah karena memiliki dasar secara historis dari tradisi Islam dan diyakini dapat membantu pembaca untuk lebih menghayati kandungan ayat-ayat Alquran.

Bisa jadi masing-masing orang punya ayat atau bacaan Alquran yang spesial baginya. Sebagian potongan firman Tuhan yang ketika dia baca atau dengarkan mampu menggetarkan hatinya; yang itu mungkin tidak serta merta bisa dirasakan oleh orang lain sebagaimana pengalaman personal Nabi Muhammad dan salaf saleh di atas. Wallahu a’lam.

Baca juga: Anjuran Menghayati Bacaan Alquran hingga Menangis

Tiga Ragam Metode Pengumpulan Alquran

0
Tiga metode pengumpulan Alquran
Tiga metode pengumpulan Alquran

Alquran adalah mukjizat yang kekal yang diturunkan Allah kepada Rasulullah saw. secara berangsur-angsur untuk menetapkan hati dan memudahkan untuk dihafal. Tentunya berbagai proses dan upaya telah dilewati sehingga otentisistas Alquran terjaga. Salah satu upaya tersebut ialah jam’u al-Qur’an (pengumpulan Alquran).

Istilah jam’u al-Qur’an (Pengumpulan Alquran) menjadi salah satu cabang Ulumul Quran yang mempunyai bahasan penting untuk diketahui seseorang yang ingin mendalami Alquran, Fahd bin Abdurrahman al-Rumi dalam Ulumul Qur’an Studi Kompleksitas Alquran, mengklasifikasikan pengertian pengumpulan Alquran menjadi 3 pengertian, yaitu pengumpulan dengan bentuk hafalan, pengumpulan dengan bentuk tulisan, dan pengumpulan dengan bentuk merekam suara bacaan Alquran. Ketiga pengertian ini adalah bentuk upaya pengumpulan Alquran.

Pengumpulan dengan hafalan

Allah Swt. berfirman dalam surah Alqiyamah ayat 17-18:

 اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهٗ وَقُرْاٰنَهٗ ۚ

فَاِذَا قَرَأْنٰهُ فَاتَّبِعْ قُرْاٰنَهٗ ۚ

“Sesungguhnya tugas Kamilah untuk mengumpulkan (dalam hatimu) dan membacakannya.”

“Maka, apabila Kami telah selesai membacakannya, ikutilah bacaannya itu.”

Baca juga: Mengenal Tiga Kitab Nazam Ulumul Quran dan Ushul Tafsir

Dalam kitab Shahih al-Bukhari (4929) karya Imam Bukhari (w.256h) dijelaskan antusias Rasulullah dalam menghafal Alquran:

أَخْرَجَ الْبُخَارِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسً قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا نَزَلَ عَلَيْهِ الْوَحْيُ يُحَرِّكُ بِهِ لِسَانَهُ يُرِيْدُ أَنْ يَحْفَظَهُ فَاَنْزَلَ اللَّهُ لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَنَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ

Ketika turun wahyu, Rasulullah menggerakkan lisan, berusaha untuk menghafal Alquran. Lalu, Allah menurunkan ayat, “janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca Alquran) karena hendak cepat-cepat.” (H.R Bukhari)

Dua dalil ini menjelaskan upaya Rasulullah ingin mengumpulkan Alquran dengan hafalan. Semasa hidup, Rasulullah saw. pun tidak pernah lalai menganjurkan para sahabatnya untuk menghafal Alquran, beliau lebih mengutamakan sahabat yang paling banyak hafal Alquran.

Baca juga: Mengenal Rasm Alquran sebagai Bentuk Resepsi Alquran dan Hadis

Upaya menghafal Alquran tak lain didasai oleh amanah yang dibebankan kepada Rasulullah saw., yakni menyampaikan Alquran kepada manusia sebagaimana termaktub dalam firman Allah Swt Surah Alanam ayat 19:

وَاُوْحِيَ اِلَيَّ هٰذَا الْقُرْاٰنُ لِاُنْذِرَكُمْ بِهٖ وَمَنْۢ بَلَغَ ۗ اَىِٕنَّكُمْ لَتَشْهَدُوْنَ اَنَّ مَعَ اللّٰهِ اٰلِهَةً اُخْرٰىۗ قُلْ لَّآ اَشْهَدُ ۚ قُلْ اِنَّمَا هُوَ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ وَّاِنَّنِيْ بَرِيْۤءٌ مِّمَّا تُشْرِكُوْنَ

“Alquran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan itu aku mengingatkan kamu dan orang yang sampai (Alquran kepadanya). Apakah kamu benar-benar bersaksi bahwa ada tuhan-tuhan lain selain Allah?” Katakanlah, “Aku tidak bersaksi.” Katakanlah, “Sesungguhnya Dialah Tuhan Yang Maha Esa dan aku lepas tangan dari apa yang kamu persekutukan.”

Hal ini membuat Rasulullah Saw dihantui perasaan sedih dan khawatir berlebihan, jangan sampai beliau lupa pada bacaan Alquran. Ketika turun wahyu, beliau berusaha mengikuti bacaan wahyu dan berusaha menghafalnya. Hal ini berlangsung berkali-kali sehingga turun ayat 114 Q.S. Thaha:

فَتَعٰلَى اللّٰهُ الْمَلِكُ الْحَقُّۚ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْاٰنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يُّقْضٰٓى اِلَيْكَ وَحْيُهٗ ۖوَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا

“Mahatinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya. Janganlah engkau (Nabi Muhammad) tergesa-gesa (membaca) Alquran sebelum selesai pewahyuannya kepadamu dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.”

Nabi Muhammad saw. dilarang oleh Allah Swt. mengikuti bacaan Jibril kata demi kata sebelum Jibril selesai membacakannya agar beliau menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan. Allah Swt. menjamin bahwa beliau akan mampu menghafal ayat-ayat yang diturunkan kepadanya.

Setelah peristiwa ini, apabila wahyu turun kepada Rasulullah saw, beliau diam dan hanya menyimaknya. Setelah malaikat Jibril pergi, beliau merasakan bahwa Alquran telah berkumpul didalam dadanya (sudah hafal luar kepala).

Sementara itu, di kalangan para sahabat terjadi semacam perlombaan menghafal, membaca, dan megkaji Alquran. Karena itu. tidak heran banyak sahabat yang hafal Alquran.

Dari kalangan Muhajirin meliputi Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Thalhah, Sa’ad, Ibnu Mas’ud, Huzaifah, Salim pelayan Abu Huzaifah, al-Ash, Ibnu Abdullah, Muawiyah, ‘Abdullah bin Zubair, Abdullah bin as-Saib, ‘Aisyah, Hafshah, dan Ummu Salamah

Sedangkan dari kalangan Anshar meliputi Ubadah bin as-Shamit, Ubay bin Ka’ab, Muadz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, Fudhalah bin Ubaid, Musalamah bin Mukhallid, Abu Darda’, Anas bin Malik, dan Abu Zaid bin al-Sakan.

Pengumpulan dengan penulisan

Pengumpulan Alquran dengan cara penulisan berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Hakim (w.405 H) dalam al-Mustadrak ala al-Shahihayn 2/275:

عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُؤَلِّفُ الْقُرْآنَ مِنَ الِرّقَاعَ

 “Dari Zaid bin Tsabit dia berkata suatu ketika kami bersama Rasulullah untuk menulis Alquran di kulit-kulit.”

Menurut Imam Hakim, hadis ini menyiratkan pengertian bahwa pengumpulan ayat-ayat Alquran tidak berlangsung dalam satu tahapan saja. Sebagian sahabat mengumpulkannya ketika Nabi Muhammad saw. masih hidup. Ada pula yang mengumpulkan Alquran pada masa Abu Bakar. Adapun pengumpulan yang ketiga merupakan penyusunan urutan surah pada masa Kekhalifaan Usman bin Affan.

Penulisan dalam hadis tersebut mempunyai interpretasi yang berbeda-beda. Penulisan pada masa Rasulullah berarti Alquran ditulis tidak pada satu tempat, melainkan pada tempat yang terpisah-pisah.  Penulisan pada masa Abu Bakar berarti mengumpulkan tulisan-tulisan Alquran yang tersebar dan ditulis kembali menjadi satu mushaf. Sementara penulisan pada masa Utsman bin Affan adalah menulis beberapa mushaf dan disebarkan kepada para sahabat yang menjadi Gubernur di provinsi-provinsi tertentu, dan mushaf tersebut harus dijadikan contoh penulisan mushaf-mushaf berikutnya.

Pengumpulan lewat rekaman

Adapun yang dimaksud dengan pengumpulan lewat rekaman adalah pelestarian Alquran dengan cara merekam dalam pita suara. Sudah diketahui bahwa ketika membaca Alquran terdapat hukum-hukum bacaan (tajwid) yang harus diperhatikan oleh pembaca Alquran seperti al-Qalqalah, al-Isymam, al-Ikhfa, al-Idzgham, ar-Raum dan sejenisnya. Hal ini cukup menyulitkan dalam penulisan.

Oleh karenanya para ulama menetapkan, bahwa tidak sah berpegang kepada yang tertulis pada mushaf belaka, akan tetapi harus menerima dari seorang yang hafal Alquran. Para ulama mengatakan “Bencana terbesar adalah berguru kepada lembaran-lembaran kasar” (Tadzkiratu as-Sami wa al-Mutakallimu Fi> Adab al-Ilmi wa al-Mutallim).

Baca juga: “Plagiarisme” Alquran (Bagian 1): dari Hammurabi hingga Hitti

Selanjutnya, upaya menyebarkan Alquran dan mengembangkannya di dunia Islam, utamananya di negeri-negeri yang kekurangan pakar dilakukan oleh organisasi pelestarian Alquran yang berdiri di mesir pada tahun 1379 H yang diketuai oleh Labib al-Said. Riwayat mengenai pengumpulan ditulis oleh Labib as-Said dalam al-Jami’ al-Shauti al-Awwami li Alquran al-Karim au al-Mushaf al-Murattal.

Mushaf al-Murattal ini adalah bentuk rekaman yang memperdengarkan Alquran dengan peralatannya berupa perangkat rekaman modern, sejumlah kaset dan piringan hitam.

Adapun para qari’ yang dilibatkan dalam proyek rekaman ini antara lain: Mahmud Khalil al-Husheri membaca dengan riwayat Hafs dari Abu Amir, Musthafa al-Mawallani membaca dengan riwayat Khafaf dari Hamzah, Abd. Al-Fattah al-Qadhi membaca dengan riwayat Ibnu Wardan dari Abu Ja’far, Shiddiq al-Mansyawi, Kamil Yusuf al-Bahtimi dengan Riwayat ad-Duri dan Abu Amir. Wallahu a’lam.

Hikmah dan Keistimewaan Seekor Anjing dalam Alquran

0
Anjing dalam Alquran
Anjing dalam Alquran

Apa yang terlintas dalam benak kita ketika mendengar anjing dalam Alquran? Yang pertama teringat adalah berkenaan dengan kisah ashabul kahfi. Mengapa Allah mengabadikannya dalam Alquran? Melalui artikel ini penulis akan menjawab pertanyaan tersebut dan memaparkan hikmah dari dikisahkannya seekor anjing tersebut.

Allah berfirman dalam Surah al-Kahfi ayat 18:

وَتَحۡسَبُهُمۡ أَيۡقَاظٗا وَهُمۡ رُقُودٞۚ وَنُقَلِّبُهُمۡ ذَاتَ ٱلۡيَمِينِ وَذَاتَ ٱلشِّمَالِۖ وَكَلۡبُهُم بَٰسِطٞ ذِرَاعَيۡهِ بِٱلۡوَصِيدِۚ لَوِ ٱطَّلَعۡتَ عَلَيۡهِمۡ لَوَلَّيۡتَ مِنۡهُمۡ فِرَارٗا وَلَمُلِئۡتَ مِنۡهُمۡ رُعۡبٗا

“Dan kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; Dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka.” (Q.S. Al-Kahfi ayat 18).

Baca Juga: Pandangan Gus Baha tentang Hadis Larangan Memelihara Anjing

Berkaitan dengan anjing yang disebutkan dalam ayat di atas, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa anjing Ashab al-Kahfi mendapat berkah karena ikut menemani mereka. Salah satu bukti keberkahannya adalah ketika Ashab al-Kahfi tertidur dalam waktu yang lama, anjing yang menyertai mereka juga ikut tertidur. Kisah ini menjadi isyarat keutamaan dan anjuran untuk bersahabat dengan orang baik (Tafsir Ibnu Katsir: 5/144).

Seperti halnya Ibn Katsir, Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan apabila anjing dapat memperoleh derajat tertinggi karena bergaul dengan orang shaleh sampai diberitakan Allah dalam al-Quran, apalagi orang beriman yang bergaul dan mencintai orang-orang shaleh (Tafsir al-Qurthubi: 10/371).

Mengutip riwayat Ibnu ‘Athiyah, Al-Qurthubi menulis bahwa Ubay bercerita: aku mendengar Abu Fadhl Al-Jauhari berkata di atas mimbar khutbahnya di sebuah masjid di Mesir “Barang siapa yang mencintai ahlul-khair (orang-orang baik) maka ia akan memperoleh berkah mereka. Seperti anjing ini yang menjadi teman ashabul kahfi. Maka Allah pun menyebutnya dalam wahyu yang diturunkanNya.”

Para ulama sepakat bahwa disebutkannya anjing dalam Alquran adalah karena sikapnya yang dikenal dengan istilah shuhbatul akhyār, ia menjadi pendamping dan penjaga orang-orang baik sehingga mendapatkan berkah dari orang-orang saleh. Apabila seekor anjing saja bisa memperoleh berkah, apalagi seorang manusia beriman. Seorang manusia tentu bisa melakukan hal yang lebih daripada anjing.

Atas hikmah tersebut, perlu kiranya kita bersahabat dan dekat dengan orang-orang shaleh, karena kita bisa mendapatkan berkah dari mereka. Hasan Al-Bashri mengatakan sebagaimana dikutip dalam Tafsir al-Baghawi (8/340) hendaklah memperbanyak teman-teman dari kalangan orang beriman sebab mereka dapat memberi syafaat pada keluarga dan teman dekatnya. Di antara penyesalan penghuni neraka ialah mereka tidak memiliki teman yang shaleh. Sebagaimana firman Allah berikut:

فَمَا لَنَا مِنْ شَافِعِين  َوَلَا صَدِيقٍ حَمِيمٍ

“Maka kami tidak mempunyai pemberi syafa’at seorangpun, dan tidak pula mempunyai teman yang akrab.” (Q.S. Asy-Syu’ara ayat 100-101).

Rasulullah saw bersabda:

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang itu mengikuti din (agama; tabiat; akhlaq) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (H.R. Abu Dawud no. 4833).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Najiskah Air Bekas Jilatan Anjing?

Dalam hadis lain Rasul saw bersabda yang artinya:

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk seperti seorang penjual minyak wangi dan seorang peniup alat untuk menyalakan api (pandai besi). Adapun penjual minyak wangi, mungkin dia akan memberikan hadiah kepadamu, atau engkau membeli darinya, atau engkau  mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, mungkin dia akan membakar  pakaianmu, atau engkau mendapatkan bau yang buruk”. (H.R. Bukhari no. 5534)

Seekor anjing mendapat kebaikan dan anugerah dari menemani perjalanan ashabul kahfi, para pemuda saleh. Ia menjadi istimewa dan disebut sebagai anjing dalam Alquran. Belajar dari faedah kisah ini, kita perlu bersahabat dengan orang-orang saleh, karena kita akan memperoleh berkah dari mereka, bahkan mereka bisa menjadi syafaat di akhirat kelak. Wallahu a’lam

Anjuran Berbaik Sangka kepada Allah Menjelang Ajal

0
Anjuran Berbaik Sangka kepada Allah Menjelang Ajal
Anjuran Berbaik Sangka kepada Allah Menjelang Ajal

Banyak dari kita melakukan hal yang kurang tepat saat mendampingi orang yang sedang menjelang ajal atau sakaratulmaut. Alih-alih membuatnya ingat kepada rahmat Allah, ada yang justru menakut-nakutinya dengan azab Allah atau membuat dirinya teringat dengan keluarga atau tanggung jawab yang ditinggalkan. Padahal para ulama menjelaskan, orang yang sedang sakratulmaut sebaiknya senantiasa diingatkan dengan rahmat Allah dan berbaik sangka bahwa Allah akan memperlakukannya dengan baik. Berikut keterangan para ulama:

Berbaik sangka kepada Allah menjelang ajal

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ ١٠٢

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim (Q.S. Ali Imran: 102).

Tatkala menguraikan tafsir ayat di atas, Imam Ibn Katsir mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dari sahabat Jabir, bahwa termasuk beberapa sabda Nabi yang diucapkan menjelang kewafatan beliau adalah (Tafsir Ibn Katsir, 2/101):

“لَا يَمُوتَنَّ أحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ”

Jangan sampai salah seorang dari kalian menghadapi kematian kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah azza wa jalla (H.R. Imam Ahmad dan Muslim).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Berdoa Meminta Kematian

Imam al-Nawawi di dalam Syarah Sahih Muslim berkomentar, bahwa hadis ini menunjukkan pentingnya untuk tidak berputus asa dengan rahmat Allah, serta senantiasa berharap kepada rahmat-Nya (raja’) saat menjelang ajal. Peluang melakukan dosa bagi orang yang menjelang ajal amat kecil, sehingga perasaan berharap kepada rahmat Allah sudah seharusnya lebih besar dari takut terhadap azab Allah. Berbeda dengan saat selain menjelang ajal, yang dianjurkan senantiasa takut dengan azab Allah (khauf) (Syarah Sahih Muslim, 9/256).

Imam al-Munawi di dalam Faidul Qadir menjelaskan, makna berbaik sangka kepada Allah dalam hadis di atas adalah, meyakini bahwa Allah mengasihi dirinya dan mengampuni dosa-dosanya. Hal ini berguna untuk membuat dirinya terhindar dari dosa besar berupa putus asa terhadap rahmat Allah (Faidul Qadir, 6/589).

Berdasarkan hadis di atas para ulama menyatakan, bagi pendamping orang yang sedang sakaratulmaut disunahkan untuk membuat orang tersebut senantiasa berprasangka baik kepada Allah. Bahkan ada yang menyatakan hukum wajib apabila muncul tanda-tanda rasa putus asa pada rahmat Allah dalam diri orang yang sedang mengalami sakratulmaut tersebut. Imam al-Syaukani menceritakan, salah satu tradisi ulama salaf adalah mengingatkan orang yang sedang sakratulmaut kepada amal baik yang pernah dia lakukan. Tujuannya agar orang tersebut senantiasa berbaik sangka kepada Allah (Tuhfatul Muhtaj, 10/372 dan Subulus Salam, 3/61).

Imam al-Nawawi menjelaskan, membuat orang yang sedang sakratulmaut senantiasa berprasangka baik kepada Allah, dapat dilakukan dengan cara membacakan ayat-ayat Alquran yang berisi tentang kebijaksanaan, ampunan, serta rahmat Allah. Dapat juga dengan mengingatkannya tentang rahmat Allah di akhirat kelak (al-Majmu’, 5/108).

baca juga: Anjuran Mengingat Allah dengan Muhasabah dalam Alquran dan Hadis

Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, anjuran para ulama tatkala mendampingi orang yang sedang sakratulmaut, adalah melakukan hal-hal yang dapat membuat orang tersebut senantiasa berbaik sangka kepada Allah.

Hal ini memperlihatkan pandangan Islam terkait menghadapi kematian. Kematian tidak seharusnya dihadapi dengan buruk sangka terhadap apa yang dilakukan Allah kepada kita di akhirat kelak. Meski amal perbuatan kita tatkala di dunia dipenuhi catatan buruk. Kematian memang akhir dari kesempatan kita untuk berbuat baik, tapi jangan sampai hal itu membuat harapan kita akan rahmat Allah sampai hilang menjelang pertemuan dengannya. Wallahu a’lam.

Baca juga: Pembacaan Zaghlul An-Najjar terhadap Ayat-ayat Kematian

Teladan Baginda Nabi dalam Membangun Relasi Suami-Istri

0
Teladan Baginda Nabi dalam relasi suami-istri
Teladan Baginda Nabi dalam relasi suami-istri

Sebagai uswah hasanah, sosok Baginda Nabi tidak hanya menjadi teladan dalam beribadah dan berinteraksi dengan masyarakat. Beliau juga contoh terbaik untuk umat manusia dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Bagi beliau, kemuliaan martabat seseorang dinilai dari bagaimana tindak tanduknya terhadap pasangan. Dalam suatu hadis riwayat Ibnu ‘Abbas ra. tertera:

خَيْرُكُم خَيرُكم لِأهلِهِ وأنا خَيرُكم لأهلي

“Sebaik-baik orang di antara kalian ialah yang paling baik terhadap pasangan. Dan aku yang terbaik terhadap pasangan di antara kalian.” (Sunan Ibn Majah, 636)

Melalui hadis tersebut, Rasulullah juga menuntun umatnya sekaligus mencontohkan dalam kehidupan rumah tangganya sendiri untuk berperilaku baik dengan pasangan. Di tengah budaya dan tradisi amoral dalam tatanan keluarga masyarakat Jahiliyah, sikap yang diajarkan Nabi menjadi cara untuk merekonstruksi tatanan tersebut.

Setia

Kesetiaan Rasulullah terhadap istrinya dibuktikan oleh mahligai pernikahan yang beliau arungi bersama Sayyidah Khadijah ra. Betapa kuat komitmen Baginda Nabi, bahkan seusai ditinggal wafat istri tercinta. Dikisahkan dalam Sirah Nabawiyyah, hari-hari setelah ditinggal Khadijah menjadi titik nadir kehidupan Nabi, karena selain ditinggal sosok pendukung utama dalam segala kiprah Nabi, di tahun yang sama beliau juga kehilangan sosok pelindung dalam hidupnya, yaitu Ali bin Abi Thalib. Tahun itu disebut dengan ‘am al-huzni (tahun duka cita dalam hidup Nabi), terjadi selang tiga tahun sebelum peristiwa hijrah. Belasan tahun Rasulullah hidup menduda di tengah teror suku Quraish yang datang silih berganti. (Sirah al-Nabawiyah li Ibn Hisyam, 165-166).

Lalu, bagaimana dengan praktik poligami Rasulullah? Tentu persoalan ini harus didudukkan dalam konteks relasi rumah tangga setempat. Begitu pula, perlu ditelusuri motif yang melatari Nabi melakukannya. Keputusan untuk memiliki banyak istri hanya karena dorongan nafsu atau sebagai simbol kehormatan sama sekali tidak pantas datang dari diri Nabi saw.

Poligami sudah menjadi tradisi masyarakat di berbagai belahan dunia jauh sebelum Islam datang, termasuk jazirah Arab. Menurut para mufasir, kaum Jahiliah biasa menikah bahkan sampai dengan raturan perempuan. Di era dakwah nabi-nabi terdahulu pun poligami juga dipraktikkan, bahkan hingga ribuan istri. Quraish Shihab menyebutkan nabi yang berpoligami dengan jumlah istri banyak antara lain Nabi Daud as., yang memiliki 100 istri dan Nabi Sulaiman as., yang memiliki 1000 wanita. (al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran; Quraish Shihab, Islam yang Disalahpahami, 36-37)

Baca juga: Telaah Dalil Poligami: Poligami Boleh Saja, Tapi Afdhal-nya Tetap Monogami

Di sisi lain, latar belakang Nabi berpoligami bukanlah atas dasar keingingan subjektif. Motif beliau untuk memutuskan menikah lagi selalu berupa kepentingan bersama, meliputi kesejahteraan anak yatim dan janda (seperti dalam pernikahan dengan Ummu Salamah ra.), menghindari riddah secara paksa (seperti dalam pernikahan dengan Saudah ra.), dan kepentingan lain yang bersifat darurat. Kesejahteraan janda dinilai sebagai hal serius tak lain lantaran mayoritas perempuan belum berdaya waktu itu, sehingga ketika ditinggal wali atau suami, perempuan tidak memiliki sumber perlindungan dan finansial yang mumpuni.

Dengan demikian, kesetiaan Nabi tidak dapat dibenturkan dengan poligami yang beliau praktikkan dan merupakan kekhususan baginya.  Beliau sosok suami setia. Andai tidak, tidaklah mungkin beliau menduda sedemikian lamanya, padahal usia beliau masih muda. Apalagi beliau dikenal sebagai sosok berparas rupawan, seorang Nabi, pemimpin, manusia paling mulia.

Lemah lembut

Rasulullah selalu melandasi interaksi dengan istri dengan kasih sayang. Beliau tidak pernah melakukan tindak kekerasan, sekalipun saat hubungan keluarga sedang tidak harmonis. Sikap lemah lebut saat menghadapi konflik rumah tangga antara lain dinarasikan dalam suatu hadis riwayat Nu’man bin Basyir.

Suatu ketika, saat Abu Bakar ra. Berkunjung ke kediaman Baginda Nabi, dia mendapati suara Aisyah yang melengking saat berdebat dengan Nabi. Dia pun bergegas menempeleng Aisyah, karena sudah lancang terhadap Nabi.

لا أراك ترفعين صوتك على رسول الله

“Kamu tidak pantas berteriak kepada Rasulullah!” Abu Bakar membentak ‘Aisyah sesaat sebelum dia hendak menempeleng putrinya itu.

Sebelum berhasil melukai putrinya, dengan sigap Baginda Nabi menghalangi Abu Bakar, sehingga dia keluar dengan amarah yang masih menguasainya.

كيف رأيتني أنقذتك من الرجل

“Lihatlah! Saya sudah menyelamatkanmu dari pukulan laki-laki itu, kan?” ucap Baginda Nabi kepada ‘Aisyah.

Setelah itu, ‘Aisyah dan Nabi pun berdamai. (Musnad Imam Ahmad, nomor 18685 dan 18712)

Sikap Nabi saw. dalam menangani konflik rumah tangga mesti ditiru. Beliau anti kekerasan. Sekalipun rumah tangga sedang dicoba oleh berbagai masalah, Baginda Nabi selalu mengedepankan sikap lemah lembut. Istrinya pun mengakui Nabi tidak pernah memukul perempuan. Hal ini sebagaimana kesaksian ‘Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. tidak pernah satu kalipun memukul perempuan baik dia istri ataupun pembantu. (Sahih Muslim, nomor 6195)

Baca juga: Rasulullah Adalah Karunia Ilahi, Maka Berbahagialah atas Kelahirannya!

Teladan Baginda Nabi dalam menjalin relasi dengan pasangan adalah implementasi sempurna dari tuntunan Alquran untuk berelasi baik dengan pasangan (mu’asyarah bi al-ma’ruf: Q.S. Annisa [4]: 19). Selain tercermin melalui sikap lemah lembut, teladan bermuasyarah juga beliau contohkan antara lain dengan selalu memenuhi hak dengan adil dan berbicara yang menyenangkan, sejalan dengan gambaran mu’asyarah bi al-ma’ruf yang dijelaskan para mufasir. (al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an)

Sikap setia dan lemah lembut yang diajarkan Nabi adalah wujud bagaimana Islam mengatur penganutnya menjalin relasi dengan pasangan. Islam sebagaimana yang disampaikan dan dicontohkan Nabi tidak mengajak untuk melakukan tindak kekerasan dan penyimpangan dalam relasi suami-istri. Justru, Islam menuntun untuk berelasi baik dengan pasangan, sebagaimana fitrah Islam: agama yang sarat kasih dan sayang. Wallahu a’lam[]

Kajian Struktur Huruf Mushaf Kuno

0
Struktur huruf mushaf kuno_Mushaf Muhamad Noer
Struktur huruf mushaf kuno_Mushaf Muhamad Noer

Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan sowan kepada Pak Islah Gusmian untuk sedikit berkonsultasi mengenai tema kajian mushaf kuno di Indonesia. Beliau, yang merupakan peneliti senior bidang naskah kuno, menyarankan untuk melakukan kajian terhadap perubahan dan perkembangan struktur huruf pada penulisan mushaf kuno.

Yang penulis pahami dari istilah ‘struktur huruf’, sebagaimana dimaksud Pak Islah, adalah muatan substantif dalam anatomi huruf, alih-alih ‘lekuk’ model penulisan huruf sebagaimana kecenderungan kajian ilmu kaligrafi. Hal ini didasarkan pada contoh yang beliau berikan berkaitan dengan titik pada huruf seperti dzal.

Kajian struktur huruf yang dimaksudkan Pak Islah ini mungkin adalah istilah lain dari ilmu dlabth dalam ilmu-ilmu Alquran, yakni ilmu yang membahas tentang penyematan harakat atau tanda baca (naqth al-i‘rab) dan titik (naqth al-i‘jam) pada huruf.

Contoh konkrit dari masalah ini dapat dijumpai pada perbedaan penyematan titik pada huruf fa’ dan qaf dalam beberapa mushaf dunia. Mushaf al-Madinah al-Nabawiyyah riwayat Imam Warsy (w. 197 H.), misalnya, menyematkan satu titik pada bagian atas untuk huruf qaf dan satu titik pada bagian bawah lingkaran huruf untuk huruf fa’.

Berkaitan dengan penjelasan ini, penulis mendapati praktik penulisan yang cukup menarik dan barangkali dapat terkategorikan dalam kajian struktur huruf sebagaimana dimaksud oleh Pak Islah, yakni penulisan huruf syin dalam sebuah fragmen mushaf kuno di Kampung Saren Jawa milik Subki Muhamad Noer.

Fragmen mushaf ini sendiri hanya terdiri dari satu kuras dengan dimensi 24,5 cm x 17 cm dan bidang teksnya 16 cm x 12 cm. Fragmen ini ditulis menggunakan tinta hitam di atas alas berbahan daluang. Tidak ditemukan penomoran halaman, catchword atau kata alihan, iluminasi dan catatan kolofon. Fragmen ini telah didigitalisasi oleh Balai Litbang Agama Semarang dan dapat diunduh melalui repositori Wanantara dengan kode BLAS/SJ/Al-Qur’an/SMN 16/2019.

Praktik penulisan huruf syin yang penulis maksud dalam fragmen ini ada pada kata syai’ (شيئ) dan syaithan (شيطان) dengan berbagai bentuk dan i’rab yang dimiliki keduanya. Huruf syin pada dua kata ini ditulis dengan tanpa menyematkan tiga titik di bagian atas lengkuk huruf sehingga terkesan menyamai penulisan huruf sin.

Penulisan mushaf kuno memang sering kali mengalami kesalahan atau kekurangan, baik dari aspek harakat atau tanda baca (naqth al-i‘rab) maupun titik pada huruf (naqth al-i‘jam). Akan tetapi penulisan huruf syin pada dua kata ini dilakukan secara konsisten dalam seluruh diksi yang ditemukan dalam fragmen.

Penelusuran yang penulis lakukan terhadap literatur yang menjelaskan tentang penyematan naqth, tidak mendapati keterangan yang menjelaskan pengosongan titik pada huruf syin. Hal ini sebagaimana disebutkan Al-Farmawiy dalam Rasm al-Mushhaf wa Naqthuh. Perbedaan penyematan titik hanya terjadi pada huruf fa’ dan qaf mengacu pada pendapat ahl al-Maghrib (Maroko).

Penulisan semacam ini agaknya mirip dengan kasus yang penulis dapati dalam Mushaf Blawong dan Mushaf Kusamba yang menulis kata dawud (داوود) dengan dua wawu dan salah satunya ditulis menggunakan tinta merah. Meskipun dalam penulisan ini, penulis mendapati takwil bahwa penggunaan tinta merah dan dua wawu untuk menunjukkan bentuk asli dan bentuk valid dalam kaidah rasm.

Temuan-temuan ini yang kemudian menjadi pusat kajian struktur huruf pada penulisan mushaf kuno. Di antara signifikansi dari kajian ini adalah untuk melakukan pembacaan atas perubahan dan perkembangan yang terjadi serta relevansinya terhadap situasi dan kondisi sosial yang terjadi di masa itu melalui anomali penulisan yang ada.

Kajian ini menurut Pak Islah dianggap lebih menarik ketimbang melakukan analisis ‘datar’ terhadap rasm yang digunakan mushaf kuno, yang agaknya telah ‘final’ mengerucut pada dominasi imlai atas usmani. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Memahami Nomenklatur Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IAT)

0
Keistimewaan al-Qur'an
Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Untuk memperoleh petunjuk dan informasi yang ada di dalam Al-Quran diperlukan ilmu khusus. Dalam kajian keilmuan, para ulama sering menyebutnya dengan ulum Al-Quran (ilmu-ilmu Al-Quran) dan untuk memahami bagaimana proses menjelaskan dan menerangkan maksud ayat dikenal pula ilmu tafsir. Kedua ilmu ini sangat populer terutama bagi para mahasiswa pada program studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IAT).

Merujuk pada nomenklatur Ilmu Al-Quran dan Tafsir, seolah ada dua ilmu yang berbeda. Yang satu ilmu Al-Quran dan lainnya adalah tafsir. Pemilahan ini menghendaki dua kajian yang berbeda. Namun, mungkin ada pula yang mengaitkan keduanya. Keduanya saling berhubungan satu sama lain, meskipun berbeda dalam subjek kajian. Meskipun, keduanya saling beriringan dalam upaya memahami maksud dan petunjuk Al-Quran.

Melihat Kembali Kajian Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Ilmu Al-Quran telah banyak dikodifikasikan dalam buku para ulama. Di antara buku yang terkenal adalah al-Itqan fi ‘Ulum Al-Quran karya al-Suyuti (w. 911 H), al-Burhan fi ‘Ulum Al-Quran  karya al-Zarkasy (w 794 H), Manahil al-‘Irfan karya al-Zarqani, dan buku yang kekinian populer salah satunya adalah Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran karya Manna’ al-Qaththan. Dalam buku tersebut dijelaskan rincian pembahasan ilmu Al-Quran. Satu karya dengan karya lain memiliki corak yang beragam dalam pemaparannya. Ada yang singkat, juga ada yang luas. Beberapa pembahasan dapat dilihat misalnya pada daftar isi.

Baca Juga: Pandangan Fakhruddin al-Razi mengenai Habaib

Pada al-Itqan ditemukan sekitar 80 pembahasan. Pada al-Burhan ditemukan 48 bahasan. Pada kedua kitab ini misalnya kita akan menemukan pembahasan yang sama dan yang beda. Perbedaan pembahasan ini bisa jadi akibat Al-Suyuthi lebih belakangan lahir daripada al-Zarkasyi. Sehingga yang belakangan memberikan penjelasan lebih panjang dibandingkan dengan pendahulunya. Meskipun berbeda dalam corak pembahasan, kedua kitab ini menyinggung banyak hal secara rinci beberapa aspek yang dibahas. Pada keduanya ditemukan teori tentang nama Al-Quran, sejarah Al-Quran, sabab al-nuzul, tarikh Al-Quran, munasabah, makkiyah dan madaniyyah, qiraat, amtsal Al-Quran, qasas Al-Quran, qasam fi Al-Quran, fawatih al-suwar, i’jaz Al-Quran, al-nasikh wa al-mansukh, rasm Al-Quran, tafsir, dan ragam kaidah kebahasaan dalam penafsiran. Untuk yang terakhir ini, banyak sekali kaidah yang dijelaskan termasuk di dalamnya ‘amm, khas, muhkam, mutasyabih, mujmal, mubayyan, muthlaq, muqayyad, al-wajh, al-naza’ir, tasybih, dan sebagainya.

Banyaknya ragam pembahasan ini dapat disimpulkan menjadi tiga hal. Pertama berhubungan dengan konstruks sajian ayat Al-Quran seperti asbab al-nuzul, munasabah, makkiyah, madaniyyah, qiraat, amtsal, qasas, qasam, dan fawatih al-suwar. Kedua, berhubungan dengan karakteristik redaksi Al-Quran, seperti amm, khas, muhkam, mutasyabih, mujmal, mubayyan, muthlaq, muqayyad, al-wajh, al-naza’ir, tasybih, dan sebagainya. Ketiga, teori tentang penafsiran: syarat mufasir, metode, dan corak penafsiran. Pada bagian ketiga ini, muncul pula pembahasan yang cukup rinci seperti tafsir bi al-ma’tsur, tafsir bi al-ra’y, tafsir ijmali, tafsir tahlili, tafsir muqaran, dan tafsir maudhu’i.  Meskipun metode tafsir yang disebutkan empat terakhir, sering muncul dalam buku kekinian.

Di sisi lain, pada beberapa buku ilmu tafsir, juga disinggung tentang karakteristik kebahasaan, metode, dan corak penafsiran. Pada ilmu Al-Quran dijelaskan pula beberapa hal tersebut. Secara tekstual, pada ilmu Al-Quran dibahas ilmu tafsir. Dan pada ilmu tafsir dibahas pula beberapa bagian yang dibahas pada ilmu Al-Quran, seperti tentang kaidah kebahasaan dan penafsiran. Kenyataan ini seolah menimbulkan kesan tidak ada pembeda tegas antara ilmu Al-Quran dan ilmu tafsir, meskipun keduanya disebut dengan nomenklatur yang berbeda (?).

Ada keuntungan ilmiah yang dapat diperoleh oleh pembaca. Ketika ingin menemukan teori tafsir, membaca buku ilmu Al-Quran sudah dapat diperoleh informasi tersebut. Meskipun untuk teori metode tafsir dan coraknya dapat membaca buku yang lain. Kedua corak ilmu ini saling melengkapi satu sama lain. Sehingga, ketika membaca buku ilmu Al-Quran yang tebal dan penuh pembahasannya, pembaca dapat pula menemukan informasi ilmu tentang penafsiran. Kenyataan berbasis tekstual terhadap teori ilmu Al-Quran dan ilmu tafsir menyuguhkan pesan bahwa ilmu Al-Quran lebih umum daripada ilmu tafsir.

Apakah Perbedaan Keduanya?

Dr. Sulaiman al-Thayyar pernah mengemukan bahwa ilmu tafsir adalah bagian dari ilmu-ilmu Al-Quran. Setiap informasi dari prinsip-prinsip penafsiran berasal dari ilmu-ilmu Al-Quran, dan tidak setiap informasi dari ilmu-ilmu Al-Quran berasal dari ilmu-ilmu tafsir. Beberapa ulama memasukkannya ke dalam ilmu Al-Quran, seperti Al-Zarkasyi dan Al-Suyuti. Mana’ al-Qattan dan al-Rumi berpandangan diperbolehkannya untuk memasukkan prinsip-prinsip penafsiran pada ilmu-ilmu Al-Quran sebab keduanya hampir identik dalam menunjukkan satu ilmu.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Berdoa Meminta Kematian

Pendapat ini senada dengan yang dilansir oleh situs Islam Web pada menu Fatwa.  “Ilmu tafsir berhubungan dengan kaidah yang diterapkan oleh pemerhati tafsir untuk mengetahui makna Al-Quran baik terkait hukum, keyakinan, maupun yang lainnya. Salah satu kaidahnya adalah Al-Quran ditafsirkan oleh Al-Quran, jika tidak ditemukan, maka ditafsirkan oleh sunah. Jika tidak ditemukan, ditafsirkan dengan pendapat sahabat. Jika tidak ditemukan, ditafsirkan oleh pendapat tabi’in. Dan jika tidak ditemukan pula, dapat dianalisis dengan kebahasaan (Arab). Salah satu buku yang terkenal tentang hal ini adalah Muqaddimah fi Ushul al-Tafsir karya Ibn Taimiyyah.” Ilmu Al-Quran adalah setiap ilmu yang berhubungan dengan Al-Quran.  Beberapa yang dibahas adalah ilmu tajwid dan bacaan, penulisan, mukjizat Al-Quran, dan al-nasikh wa al-mansukh. Salah satu ilmu yang dibahas di dalamnya adalah ilmu tafsir.

Dari pendapatnya di atas, ilmu Al-Quran lebih umum daripada ilmu tafsir. Ilmu tafsir adalah bagian dari ilmu Al-Quran. Meskipun demikian, bagi para pemerhati tafsir kedua ilmu ini penting untuk dikuasai untuk mendukung pada pemahaman ayat Al-Quran secara komprehensif. Banyaknya pembahasan kedua ilmu ini, apabila usianya dihabiskan untuk mempelajarinya niscaya usianya tidak akan cukup untuk mendalaminya. Ilmu Al-Quran dan tafsir bak samudera yang luas. Wallahu A’lam