Beranda blog Halaman 145

Meugang: Tradisi Masyarakat Aceh Menyambut Bulan Ramadhan

0
Tradisi Meugang
Tradisi Meugang (sumber foto: harianrakyataceh.com)

Apabila di Jawa terdapat tradisi ruwah yakni acara selametan dimana orang-orang akan berziarah kubur, melaksanakan tahlilan, doa bersama untuk para arwah dan diakhiri dengan makan bersama. Di Aceh juga terdapat tradisi serupa yang dilaksanakan setiap sebelum puasa Ramadhan, serta ketika lebaran Idul Fitri dan lebaran Idul Adha. Tradisi tersebut dinamakan makmeugang atau meugang, dimana masyarakat Aceh akan berkumpul dan memakan daging bersama. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas mengenai tradisi meugang serta bagaimana penafsiran agama terhadap budaya tersebut.

Pengertian Tafsir Agama terhadap Budaya

Budaya dan agama merupakan dua hal yang saling berkaitan, bahkan terdapat agama yang muncul hasil dari suatu kebudayaan. Oleh karena itu, agama terbagi menjadi dua yakni agama hasil dari budaya (ardhi) dan agama samawi. Meskipun agama samawi bukan hasil dari kebudayaan, namun pada akhirnya agama samawi tetap tumbuh, berkembang bahkan ikut membaur dengan kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat.

Islam merupakan agama samawi. Namun dalam penyebaran dan perkembangannya di Indonesia, menurut Koentjaraningrat dalam Sejarah Teori Antropologi, Islam memiliki keterkaitan dengan budaya yang terbagi menjadi dua jenis yakni Islam sebagai konsepsi budaya (tradisi besar) dan Islam sebagai realitas budaya (tradisi kecil). Tradisi besar dalam Islam meliputi hukum syariat serta doktrin tentang keimanan, sementara tradisi kecil mencakup unsur-unsur yang terdapat dalam budaya seperti norma serta karya yang dihasilkan masayarakat.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Resepsi Masyarakat Terhadap Fungsi Penyembuhan Al-Qur’an

Islam bukanlah agama yang tercipta dari budaya, meskipun begitu hadirnya Islam membawa kebudayaan baru yang disebut sebagai budaya Islam. Budaya Islam terjadi akibat proses akulturasi maupun asimilasi yang melibatkan tafsir agama terhadap budaya. Pengertian tafsir agama terhadap budaya yakni hasil pemahaman dari ajaran agama baik yang berasal dari al-Quran maupun hadis yang diinterpretasikan dalam perilaku kehidupan sehari-hari atau budaya lainnya, yang dahulu digunakan para ulama untuk menyebarkan agama Islam di Nusantara melalui tafsir dalam budaya.

Sejarah dan Pelaksanaan Tradisi Meugang oleh Masyarakat Aceh

Sejarah tradisi meugang tidak diketahui secara pasti, meski begitu dalam Perayaan Makmeugang dalam Perspektif Hukum Islam karya Iskandar disebutkan bahwa tradisi meugang telah diaksanakan sejak masa kerajaan Aceh Darussalam. Dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh para sultan, pembesar kerajaan, menteri, ulama, dan seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di perkotaan maupun di pedesaan, serta yang kaya maupun yang miskin. Sementara itu, dalam Kerajaan Aceh Zaman Sultan Iskandar Muda karya Denys Lombard dijelaskan bahwa dalam tradisi Meugang terdapat kegiatan meletakkan karangan bunga pada makam para sultan.

Tradisi Meugang dilaksanakan pada satu hari sebelum bulan Ramadhan. Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi beberapa jenis yakni:

Pertama, meuripee. Dimana masyarakat akan mengumpulkan uang kemudian hasil pengumpulan tersebut digunakan untuk membeli hewan sembelihan, yang nanti dagingnya akan dibagikan kepada orang-orang yang ikut mengumpulkan uang. Model ini dilakukan oleh mereka yang telah berpenghasilan tetap atau mapan. Kedua, mereka yang membeli pada agen yang akan menyembelih di hari meugang. Model ini dilakukan dengan cara sang penyembelih akan berkeliling ke rumah-rumah untuk mencatat orang-orang yang akan mengambil daging, menentukan tempat penyembelihan dan jumlah lembu yang akan disembelih.

Ketiga, mereka yang membeli di pasar pada pedagang daging dua hari sebelum Ramadhan. Biasanya harga daging akan naik 50% mendekati hari meugang, namun masyarakat  tetap membelinya demi berlangsungnya tradisi meugang. Keempat, mereka yang lebih memilih untuk menyembelih bebek atau ayam peliharaan sendiri daripada sapi atau lembu. Mereka yang termasuk dalam golongan ini biasanya adalah orang-orang yang kurang mampu.

Setelah mendapatkan daging untuk tradisi meugang, pelaksanaan memasak biasanya dimulai dua hari sebelum bulan puasa. Adapun jenis masakan yang akan dimasak tergantung pada kebiasaan daerahnya masing-masing, misalnya di kabupaten Aceh Besar terkenal dengan masakannya Sie Ruboh dan Asam Keueng. Adapula di kabupaten Bireun, Aceh Utara, dan Lheoksumawe yang akan memasak kari pada hari meugang. Sementara di kabupaten Aceh Barat akan memasak daging menjadi gulai merah.

Selain dilaksanakan guna menyambut bulan Ramadhan, tradisi ini juga berfungsi sebagai acara untuk rekreasi ke laut ataupun ke sungai bersama warga dengan membawa makanan yang telah dimasak. Fungsi lainnya dari tradisi meugang adalah sebagai ajang kumpul keluarga.

Tradisi Meugang dalam Perspektif Tafsir Agama

Tradisi Meugang bukanlah tradisi murni yang berasal dari Islam. Akan tetapi, seperti yang disebutkan dalam Syariat Islam sebagai Living Tradition oleh Kamaruzzaman, tradisi ini lahir disebabkan oleh munculnya agama Islam di Aceh. Terdapat dua penyebab tradisi ini termasuk ke dalam tafsir agama yakni meugang dilaksanakan sebelum bulan puasa, saat Idul Fitri dan Idul Adha serta meugang dijadikan sebagai ajang untuk bersedekah.

Berdasarkan alasan pertama, jelas bahwa tradisi meugang memiliki kaitan erat dengan hari-hari besar dalam Islam, khususnya bulan Ramadhan. Terdapat banyak hadis dan ayat al-Quran yang membahas Ramadhan, salah satunya adalah QS. Yunus ayat 58:

قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

Ayat diatas kemudian ditafsirkan menggunakan hadis Nabi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Durratun Nasihin yakni “Barang siapa yang senang dengan masuknya bulan ramadhan, Allah SWT akan mengharamkan tubuhnya dari api neraka.”

Baca Juga: Ayat Al-Qur’an Disisipkan ke dalam Mantra: Fenomena Unik Masyarakat Banjar

Pemaknaan kata gembira maupun senang yang terdapat pada ayat dan hadis di atas bergantung kepada orang yang merasakannya. Makan daging merupakan salah satu kesenangan bagi orang-orang yang kurang mampu, sebab daging tergolong makanan yang cukup mahal dan belum tentu semua orang dapat membelinya.

Oleh karena itu, tradisi meugang dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur dan senang orang-orang Aceh atas datangnya bulan Ramadhan dengan memakan makanan yang enak yakni daging, serta sebagai ajang untuk berbagi makanan khususnya daging kepada mereka yang mungkin jarang atau hanya memakan daging saat hari meugang saja.

Biasanya acara berbagi makanan dalam tradisi meugang ini dilangsungkan dengan mengundang anak-anak yatim, fakir miskin, para janda, dan orangtua jompo yang berasal dari kampung masing-masing. Daging yang sudah dimasak dihidangkan dengan menu masakan lainnya. Adapun waktu pelaksanaan undangan makan bersama biasanya dilakukan pada waktu makan siang ataupun makan malam.

Kesimpulan

Tradisi makmeugang atau meugang merupakan tradisi yang berasal dari Aceh. Meskipun tidak ada dalil yang secara khusus mengisyaratkan tradisi ini, perlu diketahui bahwa tradisi meugang merupakan tradisi yang muncul berkat pengaruh Islam di wilayah Aceh. Adapun pemaknaan tradisi meugang adalah sebagai ungkapan rasa syukur atas datangnya bulan Ramadhan serta sebagai ajang untuk berbagi makanan (daging) kepada orang lain.

Cermat Menanggapi Kritik Seperti Luqman Al Hakim

0
Luqman Al Hakim
Luqman Al Hakim

Luqman Al Hakim adalah sebuah nama yang tidak lagi asing bagi umat Muslim, terlepas mengenai namanya yang diabadikan dalam Alquran menjadi salah satu nama surat, track recordnya dalam menyuarakan kebaikan sampai hari ini masih  menjadi panutan.

Ibnu Katsir menyebutkan, nama lengkap Luqman Al Hakim adalah Luqman ibn Unaqa’ ibn Sa’dun. Dia digambarkan sebagai laki-laki dengan tubuh pendek dan hidung mancung. Konon, Luqman Al Hakim berasal dari Nubah, ada juga yang berpendapat bahwa ia berasal dari Sudan (Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an al Adhim Vol. III, 536).

Ibnu Abbas juga pernah meriwayatkan kisah yang cukup fenomenal berkenaan dengan sosok Luqman Al Hakim ini. Menurutnya, Luqman Al Hakim adalah figur yang tampak biasa-biasa saja, pekerjaan sehari-harinya adalah mencari kayu bakar di Habsyi. Luqman Al Hakim bukan Nabi atau Rasul, bukan Bangsawan, bukan pula Ulama Besar. Beberapa riwayat menyebutkan dia adalah seorang Hakim di periode kepemimpinan Nabi Dawud As. Riwayat lain menguatkan, dia hidup di zaman Nabi Isa dan sebelum nabi Muhammad Lahir. Di balik semua kesederhanaannya, ia memiliki kelebihan yang tak ternilai sehingga namanya diabadikan dalam Al Qur’an: Surat Luqman. (Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an al Adhim Vol. V, 336)

Baca Juga: Nabi Musa as yang Ringan Tangan dan Doa Ketika Lapar

Dikisahkan, suatu ketika Luqman Al Hakim memasuki sebuah pasar dengan menunggangi seekor keledai, sementara anaknya mengikuti dari belakang. Tak lama berselang, seseorang mengatakan, “Lihatlah orang tua yang tidak berperasaan itu, dengan enak dan santainya ia di atas punggung keledai, sementara anaknya dibiarkan berjalan kaki di belakangnya” mendengar hal itu, Luqman Al Hakim turun dari punggung keledai dan ganti posisi dengan anaknya, ia berjalan kaki dengan terus menuntun keledai yang ditunggangi anaknya, tak lama dari itu, seseorang yang lain kembali mencemooh, “Lihatlah, anak yang tidak tahu malu itu, dibiarkannya ayahnya berjalan kaki sementara dia keenakan di atas punggung keledai”. Mendengar kritik ke dua itu, Luqman Al Hakim ikut naik ke atas punggung keledai, menungganginya bersama dengan anaknya, tapi masih ada cemoohan lain yang terdengar oleh telinganya, “Lihatlah dua orang yang menunggangi keledai itu, sungguh ia telah melakukan penyiksaan terhadap keledai itu” karena tidak suka mendengar cemoohan itu, maka Luqman Al Hakim beserta anaknya turun dari keledai, dan orang-orang pasar masih menguarkan cemoohannya, “Lihatlah dua orang yang berjalan kaki itu, punya keledai tapi tidak dikendarai”. Akhirnya, Luqman Al Hakim tetap melanjutkan perjalanannya sambil terus menyesuaikan diri di tengah kritik orang sekitar terhadapnya. (Ibnu Katsir, Al Bidayah wa Al Nihayah, 253)

Dari kisah Luqman Al Hakim kita tahu, bahwa hampir mustahil memenuhi harapan semua orang, memenuhi ekspektasi orang lain terhadap diri kita. Apalagi jika kita mengemban sebuah jabatan publik. Akan selalu ada orang yang mengkritik, mencemooh dan tidak suka terhadap kebijakan, tingkah laku, dan ucapan yang kita punya. Akan selalu ada pihak yang menghujat, menyebarkan kebencian, permusuhan, dan menghasut orang lain agar ikut membenci kita.

Terkait apapun itu, kritik dan ujaran kebencian mestinya tidak boleh memukul mundur kita untuk kembali ke titik nol. Selama apa yang kita yakini itu baik itu baik untuk kebenaran dan kemaslahatan, maka kita tidak boleh mundur dan fokus pada ujaran kebencian atau hujatan itu.

Opsi sikap yang paling masuk akal untuk kita lakukan adalah berserah sepenuhnya kepada Allah Swt. Sebab apabila lelaku yang kita perbuat murni untuk meraih ridha Allah dan dijalankan dengan ikhlas, kritikan-kritikan yang kita terima akan menjadi pemanis dalam amal kebaikan yang sedang diupayakan. Seperti disebutkan Surah Ali Imran: 160

إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللَّهُ فَلا غالِبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Jika Allah menolong kalian, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kalian; jika Allah membiarkan kalian (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kalian (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal” (QS. Ali Imran: 160)

Wa ba’du, kita tidak perlu tersinggung atas kritik dari orang lain, sebab tujuan awal dari kritik adalah membangun dan memperbaiki keadaan. Anggap saja kritik-kritik yang masuk sebagai upaya memperkokoh keimanan dan mematangkan spiritual kita. Kelapangan dada dan kebesaran jiwa yang kita punya, turut mempengaruhi sikap kita menanggapi kritik dari publik. Semakin lapang dada kita, kritikan yang bagaimanapun pedasnya akan tetap nyaman kita terima. Sebaliknya, semakin sempit hati kita untuk menerima kritik, akan semakin pedas dan tajam pula kritik itu menikam jantung kita.

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Baqarah 280: Lebih Bersabar dalam Menunggu Pembayaran Hutang

Apapun yang dilakukan orang lain kepada kita, suka atau tidak suka, semoga tidak membuat kita lelah berbuat baik dan menebarkan kebaikan untuk sesama.

فَبِما رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 159)

Wallahu A’lam!

Kinayah (Metafora) dan Keabsahannya dalam Alquran

0
Kinayah (Metafora) dan Keabsahannya dalam Alquran
Balaghah Alquran

Salah satu segi kemukjizatan Alquran adalah keunikan dan keistimewaan bahasanya. Gaya bahasa Alquran tidak monoton dari satu ayat ke ayat yang lain. Kadang kala Alquran menggunakan diksi yang tegas untuk menjelaskan syariat agama, tapi menggunakan kata yang lembut dan halus untuk menyampaikan kisah kaum terdahulu.

Diksi yang dipilih Alquran tidak hanya memancarkan nilai estetika keindahan semata, tapi memiliki kekayaan makna yang sangat luas yang dapat menimbulkan berbagai macam pemahaman. Hal inilah yang memacu para pakar untuk meneliti sisi balaghah Alquran dan mengungkap apa maksud di balik setiap kata yang Alquran gunakan.

Balaghah sebagai suatu ilmu yang membahas estetika berbahasa Arab yang baik dan benar secara umum membahas tiga hal, yakni ilmu ma’ani, ilmu bayan, dan ilmu badi’. Dalam tulisan ini, akan diulas mengenai kinayah yang merupakan salah satu aspek pembahasan ilmu bayan. Sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud ilmu bayan menurut ulama ahli balaghah.

Ilmu bayan adalah ilmu yang membahas tentang tata cara mengekspresikan suatu ide, pendapat, atau perasaan dengan berbagai macam bentuk dan susunan kalimat yang berbeda. Jika seseorang hendak mengungkapkan kemuliaan Zaid, maka dia bisa mengekspresikannya dengan bentuk tasybih (penyerupaan), kinayah (metafora), atau majas. Inilah aspek pembahasan ilmu bayan.

Pengertian Kinayah

Kinayah menurut terminologi ahli bayan adalah ungkapan yang dikehendaki kelaziman atau keniscayaan maknanya disertai kebolehan untuk menggunakan makna asal dari ungkapan tersebut (Muhamad Ghufran, al-Balaghah fi ‘Ilm al-Bayan).

Imam Zarkasyi dalam al-Burhan fi Ulum Alquran menjelaskan bahwa kinayah merupakan ungkapan atas sesuatu tanpa menyebut dengan jelas namanya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kinayah merupakan pernyataan yang diungkapkan pembicara tanpa menggunakan kosakata asli yang diperuntukkan bagi pernyataan tersebut. Namun, si pembicara memilih untuk menggunakan diksi lain yang serupa dan dapat menunjukkan makna yang dikehendaki pembicara.

Contoh kinayah seperti lafal طَوِيْلُ النَّجَادِ. Orang Arab menggunakan ungkapan tersebut untuk menunjukkan orang yang berperawakan tinggi, bukan makna asli dari frasa tersebut yang memiliki arti “tinggi sarung pedangnya”. Begitu pula dengan ungkapan كَثِيْرُ الرَّمَادِ yang digunakan untuk menunjukkan orang yang banyak tamunya, padahal makna aslinya adalah “yang banyak abu/debunya”.

Namun, makna asli atau hakikat dari frasa tersebut tetap boleh untuk digunakan, karena masih memiliki korelasi dengan makna yang dimaksudkan. Seperti orang yang tinggi perawakannya pasti sarung pedangnya juga tinggi. Begitu pun dengan orang yang banyak tamunya, abu atau debu (yang berada di rumahnya) juga banyak. Inilah yang membedakan antara kinayah dan majas.

Dalam praktik kinayah, diperbolehkan untuk tetap menggunakan makna asli dari suatu ungkapan, meskipun sejatinya menerangkan makna lain. Beda halnya dengan praktik majas yang menafikan kewenangan untuk memakai makna asli. Dengan kata lain, majas menuntut adanya takwilan atas ungkapan yang disampaikan. Semisal, فِيْ اْلحَمَّامِ أَسَدٌ. Ungkapan tersebut tidak boleh diartikan dengan “seekor singa berada di dalam kamar mandi”. Tetapi, harus diartikan “sang pemberani berada di dalam kamar mandi” dengan menakwil lafal أَسَدٌ ke selain makna asalnya.

Baca juga: Balaghah Al-Qur’an: Majaz Isti’arah dan Penggunaannya dalam Al-Qur’an

Pro Kontra Kinayah dalam Alquran

Keberadaan kinayah di dalam Alquran masih diperselisihkan di antara para ulama. Perselisihan dan perdebatan mengenai kinayah sama dengan perdebatan tentang keberadaan majas. Imam Zarkasyi menukil pendapat Imam Thurthusi dalam kitab al-‘Umdah bahwasannya ulama yang membenarkan adanya majas dalam Alquran berarti mereka juga membenarkan adanya kinayah di dalam Alquran. Begitu pula sebaliknya.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa majas dan kinayah terdapat di dalam Alquran. Sedangkan, di antara ulama yang menentang adanya kinayah dan majas adalah mazhab al-Dzahiri, Ibn al-Qash, dan Ibn Khuwaiz Mindad. Mereka beranggapan bahwa majas sama dengan kebohongan, sedangkan Alquran disucikan dari suatu kedustaan. Selain itu, orang akan menggunakan suatu majas apabila tidak ada kosakata yang dapat mewakili apa yang ingin dia sampaikan. Dan hal seperti ini mustahil terjadi jika disematkan kepada Allah Swt.

Pandangan ulama yang menentang tersebut dibantah dan dianggap batil. Argumen bantahan yang dikemukakan; Pertama, hilangnya setengah keindahan Alquran apabila majas dianggap tidak ada. Kedua, kesepakatan ulama ahli balaghah bahwa majas lebih indah dan sempurna dibandingkan hakikat. Ketiga, apabila majas dinafikan keberadaannya di dalam Alquran, maka tidak akan ada pula pembuangan kalimat, penegasan, pengulangan cerita, dll., karena semua itu merupakan bentuk-bentuk majas (al-Suyuthi, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an).

Imam Jalaluddin al-Suyuthi kemudian menjelaskan enam alasan dan tujuan adanya kinayah di dalam Alquran. Pembahasan ini insyallah akan diuraikan pada artikel bagian kedua. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Baca juga: Hakikat dan Majas Beserta Contohnya dalam Al-Qur’an

Berkata Kotor di Medsos Batalkan Puasa?

0
Berkata kotor di medsos
Berkata kotor di medsos

Setiap kali Ramadan tiba, minat medsos masyarakat terus meningkat. Mulai dari menjamurnya postingan foto di Instagram, kata mutiara tentang fadilah-fadilah Ramadan, serta video pendek berisi aktivitas pribadi yang berkaitan dengan puasa. Akan tetapi, beberapa dari postingan tersebut kerap kali melampui batas. Banyak konten yang dibagikan di media sosial melewati batas kesopanan dalam Islam, seperti berkata kotor dan membagikan foto yang tidak etis. Lantas, bagaimana status keabsahan puasa seseorang yang membagikan konten-konten yang bertentangan dengan nilai-nilai agama?

Baca juga: Belajar Puasa Media Sosial Melalui Dua Kisah dalam Al-Quran 

Dalam Alquran, hal-hal yang membatalkan puasa dijelaskan dalam Q.S. Albaqarah [2] 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Ayat di atas menunjukkan tiga perkara yang dapat membatalkan puasa, yaitu: makan, minum, dan berhubungan intim. Mengutip Imam Rusyd dalam kitabnya yang berjudul Bidayah al-Mujtahid, ulama sepakat bahwa sebab batalnya puasa hanya ada tiga, seperti yang tertera pada ayat di atas. Jika ada lebih dari tiga hal itu, maka merupakan hasil kreasi para ulama dan perenungannya dari dalil-dalil yang ada. Dengan kata lain, selain tiga perkarah yang telah disebutkan, ulama masih berselisih apakah sesuatu itu dapat membatalkan  atau tidak? [Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, 02/153].

Berkata kotor membatalkan pahala puasa

Taqiyuddin dalam karyanya yang berjudul Kifayah al-Akhyar menyebutkan bahwa sudah menjadi tugas utama bagi saim (orang yang berpuasa) untuk menjaga lisannya dari hal-hal yang diharamkan, semisal berbohong, mengadu domba, berkata yang tidak senonoh, dan lain-lain. Dengan begitu, pahala puasa yang ia lakukan tidak menjadi sia-sia. Sebagaimana salah satu hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لله حَاجَةٌ فِي اَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perilaku kotor maka tidak ada kepentinganbagi Allah atas amalnya meninggalkan makanan dan minuman.” [Kifayah al-Akhyar, 1/286]

Berkata kotor saat menunaikan ibadah puasa dapat melebur pahala puasa. Meski demikian, puasa yang dijalaninya tetaplah sah dan dianggap telah menunaikan perintah puasa. Pada tahap ini, menghindari kata kotor bagi saim hanya sebatas tatakrama yang tidak boleh dilanggar. [al-Fikih al-Manhajy Ala Mazhab al-Imam as-Syafii, 2/105]

Lantas bagaimana hukum membagikan foto tidak etis atau status kotor saat berpuasa?

Secara substansi, tidak ada perbedaan mencolok antara sesuatu yang disampaikan baik secara lisan maupun tulisan. Maksud dan keinginan yang disampaikan sama dan dampaknya pun tidak jauh berbeda. Kitab Is’ad al-Rafiq karya Syekh Muhammad bin Salim Babashol menegaskan bahwa setiap sesuatu yang dilarang untuk disampaikan secara lisan, maka sesuatu itu dilarang pula disampaikan secara tulisan. [Is’ad al-Rafiq, 2/105]

Jadi, meski puasa tidak batal, pahala yang semestinya didapat saat berpuasa melebur sebab berkata atau berbuat keburukan.

Penutup

Update status kotor saat berpuasa hukumnya haram dan jika dilakukan, akan membatalkan pahala puasa meskipun, puasa yang dilakoninya tetap sah. Seseorang yang sedang berpuasa, lalu menebar kejelekan di media sosial ibarat buruh yang sudah berjerih payah kerja tetapi tidak menuai upah. Alhasil, ia hanya mendapatkan letihnya pekerjaan. Wallahu a’lam[]

Variasi Cara Penetapan Awal Ramadan

0
Cara Menetapkan Awal Ramadan
Cara Menetapkan Awal Ramadan

Dalam penetapan awal Ramadan, tak jarang terjadi selisih pendapat, seperti pada Ramadan tahun ini. Sebagai contoh, dua ormas besar Islam Indonesia, NU dan Muhammadiyah, yang mengeluarkan keputusan berbeda soal awal Ramadan. NU menetapkan awal Bulan Ramadan jatuh pada  Ahad, 3 April, sementara Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan bertepatan dengan 4 April.

Baca juga: Keistemewaan Bulan Ramadan: Bulan Diturunkannya Kitab Suci

Pendapat-pendapat ini tentu memiliki landasan hukum masing-masing. Tetapi, seperti dalam perbedaan pendapat Bulan Ramadan pada tahun-tahun lalu, terdapat sejumlah pihak yang sangsi soal khilaf tersebut, bahkan kerap memantik pertikaian. Karena itulah, edukasi mengenai variasi cara menetapkan awal Bulan Ramadan penting dilakukan.

Mengamati Posisi Hilal (Rukyat al-Hilal)

Cara penetapan awal Bulan Ramadan yang pertama ini dilakukan dengan mengamati posisi Hilal (rukyat al-hilal). Rukyat al-hilal dilakukan menggunakan alat bantu berupa alat optik dan hitung seperti teleskop dan rubu’. Cara ini merupakan cara utama dalam menetapkan awal Bulan Ramadan dan bulan Hijriyah lainnya. Pasalnya, Bulan menjadi dasar penghitungan Kalender Hijriyah. Dengan mengamati Hilal, waktu ibadah berbatas waktu pun dapat diketahui. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Albaqarah [2] 189:

يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Bulan merupakan dasar penentuan waktu untuk peribadatan umat Islam. Mengutip pembacaan al-Thabari terhadap ayat tersebut, pergerakan Bulan menjadi pijakan penetapan waktu dalam syariat Islam, seperti jatuh tempo utang, sewa-menyewa, puasa, haji, dan lain sebagainya. (Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayy al-Qur’an, Jilid, 1, 514-515)

Baca juga: Tahapan Turun Ayat-Ayat Puasa dalam Alquran

Tidak ada perdebatan soal rukyat al-hilal sebagai cara utama dalam penentuan awal Bulan Ramadan. Fuqaha 4 mazhab juga sepakat. Mereka bertendensi pada hadis dalam Sahih Bukhari dan Muslim:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيتن فإن غمي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوما

“Berpuasalah dan berbukalah kalian karena telah melihat hilal. Jika hilal tertutup, maka sempurnakanlah hitungan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Qism al-‘Ibadah, 432)

Menyempurnakan Bulan Syakban

Jika cara pertama tidak memungkinkan karena kondisi cuaca esktrem, penetapan awal Bulan Ramadan dilakukan dengan menyempurnakan hitungan Bulan Syakban menjadi 30 hari. Cara ini juga disepakati oleh Jumhur Fuqaha. Mereka bertendensi pada hadis muttafaqun ‘alaih di atas.

Pendapat kedua inilah yang dipakai kelompok yang berpuasa tanggal 3 April. Bagi kelompok ini, penentuan awal Bulan Hijriyah harus dilakukan dengan cara yang pasti dan hasil yang pasti pula, lebih-lebih jika Bulan tersebut berkaitan dengan waktu pelaksanaan ritual keagamaan seperti puasa. Karena itulah, kelompok ini tidak menjadikan hisab sebagai alternatif cara menetapkan awal Ramadan.

Mayoritas Fuqaha 4 Mazhab juga berpendapat demikian. Bahkan mereka menandaskan, para astronom yang menghitung titik koordinat posisi Hilal pun tidak wajib berpuasa sebab hitungan yang mereka buat sendiri. (Fiqih ‘ala Mazahib al-Arba’ah, 434; Rawa’i al-Bayan, al-Shabuni, 210)

Hisab

Hisab yang dikenal dengan astronomi atau falak direkomendasikan oleh sejumlah ulama sebagai salah satu cara alternatif penetapan Ramadan saat cara pertama tak memungkinkan. Ini sekaligus menjadi antitesis dari cara kedua. Meski pendapat minoritas, landasan pendapat ini cukup kuat. Ulama yang melegalkan hisab seperti Taqiyuddin al-Subki dan Ibnu Suraij mendasarkan argumennya pada Q.S. Yunus ayat 5:

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu).”

Ayat tersebut menunjukkan cukup jelas bahwa hisab memang diakui pada penetapan bulan dalam Kalender Hijriyah. Diksi qaddara, qamar, manazil, dan hisab identik dengan perhitungan astronomis. Mengutip pemaknaan Ibnu ‘Asyur, manazil berarti titik koordinat posisi Bulan di jalur orbitnya. Sedangkan kosakata hisab dimaknai dengan perhitungan hari dan bulan. (al-Tahrir wa al-Tanwir, Jilid 11, 96)

Pendapat legalitas hisab sebagai cara menetapan Ramadan ini juga diperkuat dengan hadis sahih riwayat Abdullah bin Umar:

لا تصوموا حتى تَرَوُا الهلالَ ، ولا تُفْطِروا حتى تَرَوْهُ ، فإن غُمَّ عليكم فاقْدُروا له

“Janganlah kalian berpuasa sampai Hilal (awal Ramadan) tampak, dan janganlah kalian berbuka sampai Hilal (awal Syawal) tampak. Jika kalian terhalangi (sehingga tidak dapat mengamati hilal), maka perkirakanlah.” (Jami’ Shahih Bukhari, 1900)

Landasan normatif yang memperkuat legalitas hisab ini tentu relevan dengan situasi sekarang. Perkembangan IPTEK meniscayakan teknologi penghitungan astronomis semakin mutakhir dan akurat. Sehingga, tidak bijak rasanya jika menganggap penetapan awal Bulan Ramadan dengan hisab merupakan tindakan yang salah. Hal ini berbeda dengan kondisi yang mengitari para ulama di masa Islam klasik dan pertengahan, yang memang belum didukung oleh teknologi canggih, sehingga waktu itu hisab dianggap kurang akurat, karena peranti pakar hisab kurang memadai, sehingga hasil hitungan mereka pun berbeda-beda.

Dari penjelasan tersebut kiita tahu bahwa menyempurnakan hitungan Bulan Syakban dan hisab sama-sama memiliki landasan argumen yang kokoh. Dua-duanya bertendensi pada Alquran dan hadis sahih. Tinggal persoalan per individu, mau condong pada cara yang mana. Tidak perlu memperpanjang kontradiksi pada tindakan menyimpang. Karena, Islam mengakui keragaman, bahkan menganggapnya sebagai rahmat. Wallahu a’lam[]

Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil dan Aspek Lokalitasnya

0
Tafsir al-Iklil fi Ma'ani al-Tanzil dan Aspek Lokalitasnya
Tafsir al-Iklil fi Ma'ani al-Tanzil

Muhammad Husain al-Zahabi dalam al-Tafsir wa al-Mufassirun menjelaskan bahwa setiap produk tafsir memiliki corak, pendekatan, dan karakter masing-masing. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas salah satu kitab tafsir yang sangat menarik untuk dikaji karena ditulis menggunakan beberapa aspek lokalitas yang berhubungan dengan masyarakat Jawa. Tafsir tersebut adalah Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil yang ditulis oleh KH. Mishbah Musthafa.

Sekilas tentang KH. Mishbah Musthafa

Pada Tafsir Pondok Pesantren karya Zazuli Hasan disebutkan bahwa KH. Mishbah bin Zainal Musthafa merupakan seorang kiai di Desa Bangilan yang terletak di Tuban, Jawa Timur. tepatnya di Pondok Pesantren Al-Balagh. Beliau merupakan putra KH. Zainal Musthafa dan Ummu Salamah. Riwayat Pendidikan beliau dimulai pada tahun 1928 saat beliau berhasil menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Rakyat. Kemudian beliau melanjutkan studinya di Pondok Pesantren Kasingan Rembang. Selain itu beliau juga pernah belajar di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang.

Mishbah menikah pada tahun 1948, yakni saat berusia 31 tahun. Beliau menikahi putri KH. Ridhwan yang bernama Masruhah. Setelah menikah, kesibukan KH. Mishbah adalah mengajar di pondok pesantren yang dipimpin oleh mertuanya. Selain itu, beliau juga aktif pada berbagai kegiatan politik serta kegiatan sosial keagamaan. Setelah keluar dari partai politik, beliau mengisi waktunya dengan menerjemahkan kitab para ulama salaf dan menulis kitab yang berkaitan dengan Quran dan hadis menggunakan bahasa Jawa maupun bahasa Indonesia. Salah satu karya beliau adalah Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil.

Profil Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil

Penulisan kitab Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil dilatarbelakangi oleh kekhawatiran KH. Mishbah terhadap orang-orang yang berada di lingkungan sekitarnya yang kurang mementingkan keseimbangan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Bahasa yang digunakan dalam kitab ini adalah bahasa Jawa (aksara Arab pegon dan makna gandul) agar dapat menjangkau orang-orang yang berada di sekitar lingkungan KH. Mishbah maupun di daerah lainnya yang penduduknya mayoritas adalah masyarakat Jawa. Dengan begitu, mereka dapat lebih mudah memahami Alquran beserta kandungannya.

Adapun nama al-Iklil memiliki arti mahkota, atau dalam bahasa Jawanya dikenal sebagai kuluk. Penamaan tersebut diberikan sendiri oleh KH. Mishbah dengan harapan Allah Swt. akan memberikan jalan kemudahan bagi umat Islam dalam memahami Alquran yang berfungsi sebagai pedoman hidup mereka demi mendapatkan kedamaian di dunia.

Kitab ini terbagi menjadi 30 jilid. Setiap jilidnya merupakan penjelasan atau tafsir dari satu juz Alquran (misalkan jilid 1 membahas tafsir juz 1) yang kemudian dicetak dengan warna sampul yang berbeda pada setiap jilidnya.

Penjelasan dalam kitab ini oleh KH. Mishbah dibagi menjadi dua; garis tipis datar untuk menandai penjelasan secara umum dan garis tebal digunakan untuk menandai penjelasan yang rinci. Selain itu, terdapat beberapa istilah untuk menunjukkan bagian penting dalam sebuah penafsiran seperti keterangan/ket., masalah, faedah, tanbih (peringatan), dan kisah.

Baca juga: Mufasir Indonesia: Kiai Misbah, Penulis Tafsir Iklil Beraksara Pegon dan Makna Gandul

Aspek Lokalitas dalam Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil

Mishbah ini selain menulis tafsirnya menggunakan bahasa Jawa (aksara Arab pegon dan makna gandul), beliau juga menyisipkan aspek lokalitas dalam tafsirnya tersebut. Ini membuat tafsirnya lebih mudah dan lebih dekat secara psikologis dengan masyarakat Jawa merupakan pembaca utamanya.

Aspek lokalitas penafsiran yang dilakukan oleh KH. Mishbah terlihat pada penafsiran beliau yang membahas tradisi maupun persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan orang-orang Jawa. Hal ini seperti penafsiran beliau terhadap Q.S. Albaqarah ayat 10 yang terdapat pada jilid I sebagai berikut:

“Kelakuane wong munafiq ono ing iki ayat yaiku tumindak salah nganggo alasan yen dheweke gawe becik, yoiku anut marang wong-wong tuwa-tuwa, nanging ora rumangsa keliru. Sebab mendalam olehe tumindak anut-anutan kang tanpa ono dhasare. Kang mengkene iki akeh lumaku ono ing kalangane wong-wong Jowo kang ugo wong Islam kelawan sah. Kadang-kadang ono ing kalangane wong kang dadi pengarepe agama. Koyo ngedekake omah nganggo sajen, kondangan nganggo tumpeng lan liya-liyane kang iku kabeh lakune wong Budha zaman kuno.”

(Perbuatan orang munafik dalam ayat ini adalah perbuatan salah dengan merasa dirinya berbuat kebaikan, yaitu mengikuti nenek moyang tetapi merasa tidak salah, mengikuti perbuatan yang tidak ada dasar agamanya. Hal seperti ini banyak terjadi di kalangan orang Islam di Jawa, termasuk di kalangan pemimpin agama. Seperti mendirikan rumah dengan menggunakan sesaji, kenduri memakai tumpeng, dan lain-lain yang sebetulnya merupakan tradisi orang Budha masa lalu).

Tanbih di atas merupakan kritik dari KH. Mishbah atas tradisi masyarakat Jawa yang dianggap mengandung unsur kemunafikan. Dalam Penafsiran KH. Mishbah Mustafa terhadap Ayat-Ayat Amar Makruf Nahi Munkar karya Kusminah dijelaskan bahwa kemunafikan yang dimaksud adalah mereka yang mengikuti ajaran nenek moyang tanpa mencari tahu seluk-beluknya dan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam agama atau tidak.

Beliau kemudian memberi permisalan dengan kebiasaan orang-orang Jawa yang membuat tumpeng atau memakai sesaji saat akan membangun rumah yang itu awalnya merupakan kebiasaan orang-orang Budha.

Selain itu, masih terdapat beberapa penafsiran lainnya yang mengkritik berbagai kegiatan masyarakat Jawa seperti penafsiran beliau terhadap Q.S. Attaubah ayat 31. Di situ beliau mengkritik sikap sebagian guru yang terlalu berlebihan dalam mengajar santrinya untuk tunduk kepadanya melebihi rasa takut mereka terhadap perintah di dalam Alquran.

Penafsiran tersebut kemudian dilanjutkan dengan ketidaksetujuan beliau terhadap pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran yang dianggap menyelewengi tujuan dari membaca Alquran yang adalah untuk kepentingan akhirat bukan untuk kepentingan material.

Kesimpulan

Kitab Tafsir al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil karya KH. Mishbah merupakan kitab tafsir yang bernuansa lokal, tak hanya dari segi penulisan, tetapi juga pada segi pembahasannya yang membahas tradisi maupun persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Jawa. Aspek lokal dalam tafsir ini merupakan khazanah berharga yang sekaligus membuktikan bahwa penafsiran Alquran telah berkembang di masyarakat Jawa sejak lama.

Baca juga: Alasan Kiai Misbah Musthofa Tolak MTQ

Keistemewaan Bulan Ramadan: Bulan Diturunkannya Kitab Suci

0
Bulan Ramadan
Bulan Ramadan

Hampir dipastikan bahwa umat Islam sepakat atas keutamaan bulan Ramadan di atas bulan-bulan lainnya dalam perhitungan kalender Hijriyah. Di antara keutamaannya adalah bulan dilipatgandakannya pahala, bulan penuh pengampunan, satu bulan penuh untuk mengerjakan salah satu rukun Islam, adanya malam lailatul qadar, dan masih banyak yang lainnya.

Dengan melihat keistimewaan tersebut, tentunya bulan Ramadan akan terus dinantikan oleh umat Islam untuk berburu keistimewaan yang ada di dalamnya. Namun di antara keutamaan yang telah disebutkan di atas, yang paling utama dan istimewa dari pada yang lain adalah bulan diturunkannya kitab suci Al-Quran.

Mengutip pengajian yang dibawakan oleh K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim (atau yang lebih dikenal dengan Gus Baha’), beliau mengungkapkan bahwa alasan bulan Ramadan menjadi bulan yang paling utama dibandingkan dengan bulan dalam kalender hijriyah lainnya karena bulan Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.

Baca Juga: Tradisi Hafalan Alquran di Indonesia

Peristiwa diturunkannya Al-Quran pada bulan Ramadan ini terekam dalam QS. Al-Baqarah: 185 sebagaimana berikut:

 … شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)…..

Sebagaimana yang kita tahu, bahwa Al-Quran merupakan kalamullah yang sudah ada sejak zaman azali, kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, nabi dan rasul, sekaligus manusia paling utama di antara yang lain, serta kitab suci umat Islam yang melengkapi dan menyempurakan ajaran dari kitab-kitab suci sebelumnya.

Lantas, adakah keistimewaan lain selain diturunkannya kitab suci Al-Quran?

Dalam hal ini, Imam Thabari menjelaskan keistimewaan bulan Ramadhan dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Thabari. Beliau menjelaskan QS. Ad-Dukhan: 3 perihal diturunkannya Al-Kitab Al-Mubin (Al-Quran) pada malam yang diberkahi.  Para ahli tafsir menyebutkan, yang dimaksud dengan malam yang diberkahi adalah malam lailatul qadar, malam yang lebih utama dari 1000 bulan yang hanya ada di bulan Ramadhan.

Imam Thabari melanjutkan penjelasannya terkait keistimewaan bulan Ramadhan dengan mengutip riwayat Qatadah. Selain Al-Quran yang diturunkan pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan, terdapat suhuf dan kitab suci lain yang diturunkan pada bulan Ramadhan, yakni suhuf Ibrahim yang diturunkan pada malam pertama Ramadhan, kitab Taurat yang diturunkan enam malam setelah masuk bulan Ramadhan, kitab Zabur yang diturunkan pada hari ke enam belas di bulan Ramadhan, kitab Injil yang diturunkan pada hari ke-18 di bulan Ramadhan, dan Al-Furqan yang diturunkan pada hari ke-24 di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Dinamika Perkembangan Tafsir Indonesia: Dari Masuknya Islam hingga Era Kolonialisme

Berkat Al-Quran, Allah Swt yang menjadikan umat Nabi Muhammad sebagai umat terbaik dibanding umat-umat sebelumnya. Bahkan Allah memberikan tambahan keistemewaan dengan memberikan bulan suci Ramadhan serta malam lailatul qadar di dalamnya. Tentunya sebagai umat Islam, perlu untuk meningkatkan kualitas diri agar momen di bulan suci Ramadhan tidak terlewatkan sia-sia. Karena tidak ada yang lebih utama dalam mencapai puncak tujuan kehidupan, selain beribadah kepada Allah untuk mendapatkan rida-Nya. Wallahu A’lam

Tahapan Turun Ayat-Ayat Puasa dalam Alquran

0
Tahapan Turun Ayat-Ayat Puasa dalam Alquran
Tahapan Turun Ayat-Ayat Puasa dalam Alquran

Salah satu bentuk rahmat dan kebijaksanaan Allah terhadap umat muslim adalah menurunkan syariat Islam secara bertahap (tadriji). Dengan begitu, umat muslim tidak terlalu merasa terbebani dalam menjalankannya. Salah satu contoh syariat yang diturunkan secara bertahap adalah puasa.

Dalam kitab Al-Dur Al-Mantsur Imam Suyuthi menceritakan bahwa setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau selalu berpuasa selama tiga hari setiap bulan. Tidak hanya itu, beliau juga menjalani puasa hari Asyura secara rutin.

Lalu, pada tahun kedua hijriah Allah mewajibkan puasa bulan Ramadan melalui surah Albaqarah ayat  183 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajobkan atas kalian berpuasa”

Dilanjut dengan ayat berikut (184) yang berbunyi:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

“Diwajibkan bagi mereka yang merasa keberatan menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”

Dengan turunnya ayat ini, Allah hendak mewajibkan puasa Ramadan bagi umat muslim. Namun, dengan kemurahan-Nya, kewajiban puasa tidak langsung memukul rata semua muslim. Bagi orang yang sakit dan orang yang sedang melakukan perjalanan diperbolehkan untuk tidak puasa dan menggantinya di lain hari.

Tidak hanya itu, Allah juga menoleransi orang yang merasa keberatan dengan kewajiban puasa. Dia boleh tidak menjalani puasa, tapi sebagai gantinya, dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Dengan demikian, pada masa itu orang muslim yang tidak merasa keberatan langsung ikut menjalani puasa. Sedangkan mereka yang masih merasa keberatan dengan kewajiban tersebut memilih untuk membayar fidyah.

Setelah dirasa umat muslim terbiasa dengan kewajiban puasa, barulah Allah mewajibkan puasa bagi seluruh umat muslim. Sejak saat itu hingga kini umat Muslim hanya ada kewajiban puasa, tidak ada lagi fidyah pengganti puasa. Syariat fidyah telah dinasakh dengan turunnya surah Albaqarah ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kalian berada di bulan ini (Ramadan), maka berpuasalah…”

Dengan turunnya ayat ini Allah menetapkan kewajiban puasa bagi setiap muslim yang mukim (tidak sedang melakukan perjalanan) dan dalam keadaan sehat.  Namun, Allah tetap memberi rukhsah (keringanan) kepada mereka yang sedang sakit atau melakukan perjalanan agar mengganti puasa di lain hari; dan juga menetapkan kewajiban membayar fidyah hanya diberlakukan untuk orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa. Di sinilah baru terjadi perubahan total dalam syariat puasa.

Baca juga: Sejarah Awal Kewajiban Puasa dan Turunnya Surah al-Baqarah Ayat 187

Turunnya ayat yang membahas soal puasa ternyata tidak berhenti di situ. Dalam Tafsir Al-Qurthubi ada sebuah kutipan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Al-Bara’. Hadis ini menceritakan tentang kronologi turun ayat 187 surah Albaqarah.

Disebutkan dalam riwayat tersebut bahwa para sahabat Nabi yang laki-laki jika berpuasa kemudian tertidur sebelum berbuka, mereka tidak makan pada malam harinya (waktu sahur) hingga akhirnya menemui waktu berbuka lagi. Hal ini berlaku di kalangan sahabat karena memang  kebolehan jima’ (senggama) pada malam Ramadan belum ditetapkan saat itu.

Salah satu sahabat yang berlaku demikian adalah Qais Ibn Sharamah dari golongan Anshar. Beliau termasuk sahabat yang menjalani puasa dengan tetap melakukan aktivitas pekejaannya di kebun kurma pada siang hari.

Suatu hari setelah melakukan pekerjaannya, sahabat Qais mendatangi istrinya untuk meminta makanan buka puasa. Dia berkata pada istrinya, “Apakah engkau memiliki makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak! tapi aku akan keluar mencarinya untukmu.”

Saat istrinya pergi, sahabat Qais tertidur karena kelelahan. Beberapa waktu kemudian istrinya datang dan begitu mendapati suaminya tertidur, dia pun berujar “khaibatan laka (suatu ungkapan kekecawaan)”. Di siang hari saat menjalani puasa, karena pada malamnya tidak makan, sahabat Qais pingsan.

Cerita tentang Qais Ibn Sharamah ini lalu diadukan ke baginda Nabi saw. Kemudian turunlah Q.S. Albaqarah ayat 187 yang menjelaskan tentang kebolehan senggama pada malam bulan puasa.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ

“Telah dihalalkan bagimu di malam berpuasa berkumpul (senggama) dengan istrimu…”

Dengan turunnya ayat ini barulah lengkap syariat tentang puasa. Tabik

Baca juga: Tafsir Ahkam: Tiba Ramadhan, Ini Hukum yang Belum Bayar Utang Puasa

Tata Krama Berdoa

0
tata krama berdoa
tata krama berdoa

“Yesterday is history, tomorrow is mistery”. Dalam hidup setiap manusia tidak bisa terlepas dari satu ketidakpastian yakni masa depan. Hari ini bersama, besok boleh jadi berpisah.  Sekarang senang, besok belum tentu. Sekarang susah, jangan hawatir, itu tidak akan berlaku selamanya karena kita tahu hidup manusia selalu mengalami naik dan turun. Maka sikap yang baik dalam menyikapi hidup yang seperti itu adalah dengan “tidak meninggi ketika senang, tidak mengeluh ketika susah”.

Akan tetapi, dari berbagai ujian yang selalu menimpa setiap manusia tetap akan ada orang yang lebih baik dari segi kebermanfaatan bagi banyak orang, karir, posisinya di lingkungan sosial dan yang paling utama adalah kemapanan iman dan takwanya. Hal itu bukan serta merta diperoleh tanpa upaya. Sebab akibat tetaplah berlaku. Misalnya kalau saat ini ada orang pandai, ternyata di masa lalunya memanglah dia tekun dalam belajar.

Hidup yang baik tidak melulu ditentukan usaha. Ada yang sudah berusaha keras namun tetap gagal. Faktor lain penentu keberhasilan adalah doa. Kekuatan doa sangatlah besar. Jalaluddin Rumi bahkan mengatakan “Allah tidak menciptakan sesuatu yang lebih kuat melebihi doa, dia telah menjadikan doa lebih kuat daripada takdirnya.”

Ini bukanlah pendapat yang tanpa dasar karena Alquran pun banyak menyebutkan hal senada sebagaimana disebutkan dalam surat ghafir ayat 60:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِيٓ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِي سَيَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ  ٦٠ [ غافر:60]

Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (Q.S. Ghafir [40]: 60)

Berdasar ayat tersebut Allah menyatakan janjinya kepada manusia bahwa apabila manusia berdoa, Allah akan mengabulkannya dengan cara terbaik menurut Allah. Dalam berdoa, manusia harus tetap memperhatikan tata krama atau yang biasa disebut adab.

Baca Juga: Alasan Doa Belum Dikabulkan Menurut Fakhruddin al-Razi

Buya Hamka mengatakan “Permohonan atau doa yang paling buruk ialah jika Allah hanya dijadikan sebagai jembatan saja untuk menuju suatu keinginan. Bila keinginan telah tercapai, Allah pun dilupakan. Dan janganlah gelisah atau mengeluh jika yang diminta tidak lekas terkabul, karena yang demikian itu adalah tanda  bukti bahwa ma’rifat kepada Allah belum ada. Yang ada barulah mementingkan diri sendiri.”

Hamka menambahi penjelasannya dengan hadis Nabi bahwa Rasulullah pun menyampaikan bahwa siapa yang ingin doanya dikabulkan ketika dalam kesulitan, maka hendaklah ia juga banyak berdoa ketika ia sedang lapang (Tafsir Al-Azhar: 6394).

Mengenai adab dan sikap berdoa, dalam surah Al-A’raf ayat 55 juga disebutkan “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Ayat ini menginformasikan setidaknya tiga hal: Pertama yaitu perintah berdoa. Kedua dan Ketiga adalah tata krama berdoa, yaitu merendah dan melembutkan suara sebagaimana orang yang sedang merahasiakan sesuatu. Selain itu, doa harus dilakukan dengan khusyu, ikhlas dan suara yang tidak keras serta tidak bertele-tele sehingga menimbulkan kesan dibuat-buat. Demikian penafsiran ayat tersebut dari Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbah: 122)

Baca Juga: Pesan di Balik Doa Nabi Ibrahim dalam Surah Asy-Syu’ara Ayat 83-89

Tata krama berdoa ini sebenarnya dapat pula diamalkan di luar doa. Sebagaimana diketahui, doa adalah permohonan dari hamba (orang yang secara derajat lebih rendah) kepada Allah (yang lebih tinggi derajatnya). Doa juga simbol dari relasi orang yang sedang butuh bantuan  dan orang yang dimintai bantuan. Tata krama berdoa, yakni dengan merendah dan melembutkan suara sejatinya dapat kita praktikkan ke siapa saja dan kapan saja, karena mengingat manusia adalah makhluk sosial, satu terhadap yang lain pasti saling membutuhkan. Wallahu a’lam bish-shawab

Kesamaan Puasa Umat Nabi Muhammad dan Umat Sebelumnya

0
puasa umat Nabi Muhammad
puasa umat Nabi Muhammad

Allah membuka firman-Nya tentang kewajiban puasa Ramadan dengan mengaitkan puasa Ramadan dengan puasa umat terdahulu. Allah menyatakan telah mewajibkan puasa Ramadan sebagaimana ia diwajibkan pada umat sebelum umat Nabi Muhammad. Hal ini memancing diskusi diantara ahli tafsir. Siapakah umat terdahulu yang dimaksud dalam firman Allah? Di manakah letak kesamaan puasa Ramadan umat Nabi Muhammad dengan umat sebelumnya? Apakah hal itu menunjukkan bahwa sebelum Nabi Muhammad juga terdapat bulan Ramadan? Atau kesamaan tersebut hanya terdapat pada model ibadahnya saja? Berikut penjelasan ulama tentang ini:

Puasa Ramadan dalam Syariat Nabi Terdahulu

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah [2] :183).

Di dalam ayat di atas, Allah menerangkan bahwa Dia telah mewajibkan puasa Ramadan sebagaimana puasa orang-orang terdahulu. Siapakah yang dimaksud orang terdahulu tersebut? Imam al-Alusi menjelaskan bahwa ada tiga pendapat terkait hal ini. Bila melihat ayat tersebut secara umum, yang dimaksud umat terdahulu adalah paranabi dan umat mulai dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad. Ibn Abbas serta Mujahid meyakini bahwa mereka adalah ahli kitab. Sedang al-Hasan dan al-Sadi meyakini bahwa mereka adalah orang-orang Nasrani (Tafsir Ruhul Ma’ani/2/121).

Baca Juga: Penjelasan tentang Puasa Umat-Umat Terdahulu dalam Berbagai Kitab Tafsir

Ibnu al-Arabi dalam Ahkamul Qur’an mengkritik pendapat yang menyatakan bahwa umat terdahulu yang dimaksud adalah seluruh manusia sebelum Nabi Muhammad. Sebab sebelum Nabi Muhammad, menjaga mulut dari perkataan kotor di dalam puasa, adalah suatu kewajiban yang dapat membatalkan puasa. Sedang dalam syariat Nabi Muhammad tidak sampai membatalkan puasa. Ibnu al-Arabi juga menyatakan bahwa pendapat yang paling mendekati kemungkinan benar adalah yang menyatakan bahwa mereka orang-orang Nasrani (Ahkamul Qur’an/1/139).

Lalu apa kesamaan puasa umat Nabi Muhammad dengan umat terdahulu? Ulama juga memberikan pendapat yang berbeda-beda. Ada yang berpendapat sama dalam waktu pelaksanaannya, ada yang berpendapat sama dalam jumlah harinya, ada yang berpendapat sama dalam syarat serta kewajibannya, dan ada yang menyatakan sama dalam beberapa atau kesemua hal tersebut (Ahkamul Qur’an/1/139).

Hanya saja, dalam beberapa keadaan telah terjadi perubahan-perubahan yang membuat puasa umat terdahulu terkesan berbeda dengan puasa umat Nabi Muhammad. Imam al-Razi menjelaskan, orang-orang Nasrani dahulu berpuasa di bulan Ramadan. Namun karena suatu saat bulan Ramadan bertepatan dengan musim panas, maka mereka memindah puasa ke bulan lain. Selain itu, seiring berjalannya waktu dan keyakinan, puasa mereka yang sebelumnya berjumlah 30 hari sedikit demi sedikit ditambahi sehingga menjadi 50 hari (Tafsir Mafaatiihul Ghaib/3/83).

Imam al-Qurthubi memberikan keterangan hampir sama dengan yang disampaikan al-Razi. Al-Qurthubi menyatakan, puasa Ramadan pernah disyariatkan kepada Nabi Musa dan Isa. Hanya saja orang-orang yahudi dan Nasrani kemudian merubah jumlah dan waktunya. Tradisi puasa orang-orang Nasrani sempat dilakukan di awal-awal Islam, sebelum kemudian dihapus dan mulai diberlakukan puasa Ramadan (Tafsir al-Qurthubi/2/274).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Tiba Ramadhan, Ini Hukum yang Belum Bayar Utang Puasa

Kesimpulan

Terlepas dari berbagai perbendaan pendapat mengenai umat yang dimaksud ‘umat sebelum umat Muhammad’ dalam ayat tentang puasa; hal-hal tentang kesamaan puasa umat tersebut dengan puasa kita, Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anul Adhim menjelaskan, adanya redaksi “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” menunjukkan bahwa umat muslim memiliki suri tauladan dalam melakukan puasa, yaitu umat sebelum Nabi Muhammad. Sehingga sudah seharusnya umat muslim terdorong untuk menjalankan puasa lebih baik daripada puasa umat terdahulu (Tafsir Al-Qur’anul Adhim/1/497). Wallahu a’lam bishshowab.