Beranda blog Halaman 144

Tradisi Santri Pesantren Zainul Hasan Menyambut Nuzul Al Quran

0
Nuzul Al Quran
Peringatan Nuzul Al Quran di Pesantren Zainul Hasan Genggong

Bulan Ramadhan selalu memiliki ciri khas tersendiri. Beberapa keistimewaan yang terkandung di bulan ini di antaranya adalah adanya peristiwa Nuzul Al Quran dan Lailatul Qadar, dua peristiwa istimewa dalam Islam. Selain itu, di bulan ini juga semua kitab samāwī diturunkan, yakni Zabūr, Taurāt, Injīl dan Alqur’an. Mengenai Nuzul Al Quran dan Lailatul Qadar, disebutkan dalam al-Qur’an, yakni:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.”

Peristiwa Nuzul Al Quran dalam ayat diatas disimpulkan bersamaan dengan malam Lailatul Qadar yang jika kita lihat dalam beberapa referensi akan mengarah pada 1/3 terahir di bulan ramadhan, atau 10 terahir dibulan Ramadhan. Namun demikian, peristiwa ini juga sering diperingati pada 17 Ramadhan. Kita tidak akan membahas mendalam tentang perbedaan ini, karna sudah banyak kajian atau artikel yang membahas lebih spesifik.

Baca Juga: Anatomi Singkat Tafsir bi al-Imla’

Sebelum melanjut, mungkin saya akan mengatakan bahwa asumsi dasar dari tulisan ini adalah sebuah kesepakatan bahwa Alquran diturunkan pada bulan Ramadhan, dan itu sudah kesepakatan tanpa perdebatan. Termaktub dalam al-Quran QS al-Baqarah [2] 185, yakni:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).”

Memperingati sebuah kejadian dahsyat, tidak diharuskan mengikuti dengan hari yang pas, karna sebuat pelajaran yang bisa kita dapat dari peringatan tadi juga tidak terikat waktu dan tempat (Baca: al-Anwār al-Bahiyyah, 8). Memperingati kejadian dahsyat juga bermanfaat (mampu melembutkan) hati seorang mu’min (QS. Al-Dzaririyat [51] 5). Meskipun, memperingati dengan waktu yang pas akan menjadi nilai lebih.

Memperingati sebuah kejadian dahsyat sudah seringkali dilakukan oleh kaum santri, tidak terkecuali peristiwa Nuzul Al Quran ini. Salah satu pesantren di Jawa Timur kali ini bisa menjadi sorotan, Pesantren Zainul Hasan Genggong ini rutin mengadakan peringatan Nuzul Al Quran setiap bulan Ramadhan yang dikemas dengan nama Lailatul Qiro’ah. Peringatan ini biasanya di selenggarakan pada 10 Ramadhan atau juga terkadang 15 ramadhan, tepatnya sebelum para santri pulang liburan ramadhan ke rumah masing-masing. Acara ini biasanya diawali dengan acara haul al-Marhūmah Ny.H. Himami Hafsawati, istri dari khalifah kedua di Pesantren tersebut di sore hari dan peringatan Nuzul Al Quran di malam hari.

Acara ini dikemas begitu menarik, berbeda dengan acara yang biasanya terisi dengan tahlil, yasin, maulid dibāī dan lainnya, acara Lailatul Qiroah yang diselenggarakan di Pesantren ini selalu mengundang para Qiroah yang memang berbakat dalam bidang al-Qur’an, baik bacaan ; suara dan lainnya. Bakat tadi terbukti, karna Pesantren ini selalu saja mengundang mereka yang memang terbukti juara dalam bidang Qira’ah tingkat Wilayah, Nasional bahkan terkadang Internasional.

Ustadz Maulana Mahfudz Sholehuddin S.Ag, (Juara 1 MTQ Nasional) dan Ustadzah Firdausi Nuzula (Juara 1 MTQ Jatim) turut memeriahkan acara Lailatul Qira’ah yang dilaksanakan kemarin, 11-April-2022 M/10-Ramadhan-1443 H. Penampilan bacaan Alquran dari para juara ini selalu menjadi ciri khas bahwa acara ini adalah dalam rangka memperingati turunnya Alquran. Selain itu, KH. Ma’ruf Khazin (Ketua Aswaja NU Center) beserta beberapa Kiai dan Habaib lain juga ikut memeriahkan acara tahun ini.

Baca Juga: Kiai Zaini Mun’im dan Naskah Tafsirnya

Dalam ceramah agama yang disampaikan oleh KH. Ma’ruf Khazin, dzikrā (peringatan) dengan pengemasan seperti ini merupakan implementasi sunnah Nabi. Beliau juga mengutip sebuah hadits dari kitab Shahih Bukhari nomor 4582, yakni :

 قالَ لي النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: اقْرَأْ عَلَيَّ، قُلتُ: آقْرَأُ عَلَيْكَ وعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟ قالَ: فإنِّي أُحِبُّ أنْ أسْمَعَهُ مِن غَيرِي

“Nabi bersabda kepadaku: “Bacakanlah al-Quran padaku.” Saya kemudian berkata: “Ya Rasulullah, adakah saya akan membaca al-Quran untuk anda, sedangkan al-Quran itu diturunkan kepada anda?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Saya senang sekali jika mendengar al-Quran itu dari orang lain.”

Menurut KH. Ma’ruf Khazin, dari hadits ini kemudian Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Sharh al-Muhażżab mengatakan bahwa setiap majlis disunnahkan dibacakan ayat-ayat al-Qur’an oleh orang-orang yang suaranya merdu, bagus, indah dan nikmat didengarkan.

Semoga dibulan ramadhan kali ini kita diberi keberkahan puasa, keberkahan Alquran hingga mampu menemui ramadhan berikutnya. Amin

Asal Muasal Amalan Baca Surah Alkausar Tujuh Kali saat Sahur

0
Asal-Muasal Amalan Baca Surah Alkausar Tujuh Kali saat Sahur
Asal-Muasal Amalan Baca Surah Alkausar Tujuh Kali saat Sahur Supaya Puasa Tidak Kehausan

Salah satu bentuk living Qur’an yang dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim ketika bulan Ramadan, khususnya masyarakat Banjar, ialah membaca surah Alkausar tujuh kali saat sahur. Amalan ini berasal dari perkataan KH. Muhammad Zaini bin Abdul Ghani (Abah Guru Sekumpul).

Dikutip dari kanal laduni.id, Guru Sekumpul mengatakan bahwa apabila kita tidak ingin merasa kehausan saat berpuasa, maka setelah selesai makan sahur hendaklah kita mengambil segelas air putih. Kita baca surah Alkausar sebanyak tujuh kali, lalu kita tiupkan pada segelas air tersebut dan kita minum airnya.

Pertanyaannya kemudian adalah dari mana pemahaman fadilah surah Alkausar itu berasal? Untuk menjawabnya, pertama-tama kita telaah terlebih dahulu penafsiran ulama terhadap surah Alkausar.

Tafsir Surah Alkausar

Ayat pertama surah Alkausar berbunyi:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu al-Kausar.

Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur`ān al-‘Aẓīm menyebutkan riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik, Rasulullah saw. bersabda bahwa Alkausar adalah sungai di surga yang diberikan Allah kepada beliau. Pada sungai tersebut terdapat banyak kebaikan dan umat beliau berjalan hilir mudik ke sungai tersebut.

Dalam Tafsir al-Jalalayn juga disebutkan bahwa Alkausar merupakan sebuah sungai di surga dan telaga milik Nabi Muhammad saw. yang kelak akan menjadi tempat minum bagi umat beliau. Selain bermakna sungai di surga, Alkausar juga bisa bermakna kebaikan yang banyak, misalkan nikmat kenabian, Alquran, syafaat, dan lain sebagainya.

Lalu ayat berikutnya berbunyi:

Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maksud ayat ini ialah, sebagaimana Allah telah memberi kepada kita kebaikan serta nikat yang sangat banyak, baik di dunia maupun di akhirat—di antara nikmat tersebut ialah nikmat sungai al-Kaustar yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya—, maka sudah sepatutnya kita beribadah hanya kepada Allah Swt. semata. Kita juga hendaknya ikhlas dalam melaksanakan salat, baik salat wajib maupun salat sunah, serta berkurban hanya untuk Allah Swt. dengan menyebut nama-Nya (Ibn Katsir, Tafsīr al-Qur`ān al-‘Aẓīm).

Surah Alkausar kemudian diakhiri dengan ayat berikut:

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Sesungguhnya orang yang membenci kamu dialah yang terputus.

Maksud ayat ini ialah, orang-orang yang membenci Nabi Muhammad saw. dan apa yang dibawa oleh beliau berupa petunjuk dan kebenaran, mereka adalah orang-orang yang terputus dari semua kebaikan (Tafsir al-Jalalayn).

Selanjutnya, kita hubungkan pemahaman Guru Sekumpul dengan tafsir surah Alkausar di atas menggunakan sudut pandang living Qur’an yang dikembangkan Ahmad Rafiq sebagai berikut.

Baca juga: Surat Alkausar: Asbabun Nuzul dan Riwayat Kematian Putra Nabi Muhammad saw.

Bentuk Data Alquran dan Interpretasi Masyarakat

Rafiq dalam artikelnya berjudul Living Qur’an: Its Texts and Practices in the Functions of the Scripture, menyebutkan bahwa Alquran sebagai kitab suci memiliki fungsi informatif dan fungsi performatif. Rafiq mengutip pendapat Sam D. Gill yang membagi fungsi kitab suci menjadi dua dimensi, yaitu data dan interpretasi. Dimensi data bisa berupa bentuk teks Alquran, baik lisan (oral) maupun tulisan (written), serta data dalam bentuk praktik masyarakat.

Adapun dimensi interpretasi ialah interpretasi terhadap data, baik data yang berupa teks maupun praktik. Dalam dimensi ini, interpretasi terhadap data Alquran dapat bersifat informatif maupun performatif. Dua sifat ini menghasilkan fungsi ganda Alquran (fungsi informatif dan fungsi performatif) sebagai kiab suci.

Dalam kasus living Qur’an di atas, Guru Sekumpul mendapatkan amalan membaca surah Alkausar tujuh kali saat sahur dari guru beliau, KH. Syarwani Abdan (Guru Bangil). Guru Sekumpul mengatakan bahwa di antara fadilahnya ialah kita tidak akan merasa haus ketika berpuasa, karena meminum air yang telah dibacakan surah Alkausar tujuh kali sama seperti meminum air dari telaga Kausar.

Apabila kita cermati, maka kita akan menemukan data dalam kasus tersebut adalah data dalam bentuk teks, yaitu Guru Sekumpul dan masyarakat yang membaca surah Alkausar tujuh kali pada segelas air putih. Mereka melihat salah satu makna dari lafal Alkausar adalah salah satu nama telaga atau sungai yang ada di surga yang disediakan untk Nabi Muhammad saw. dan umatnya. Pemaknaan ini bisa kita temukan pada kitab-kitab tafsir, seperti Tafsir al-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir al-Jalalain, Tafsir Al-Azhar, dan kitab tafsir lainnya.

Adapun bentuk interpretasi yang dilakukan oleh Guru Sekumpul dan masyarakat muslim terhadap surah ini (surah Alkausar) ialah interpretasi performatif. Makna lafal “al-Kausar” sebagai telaga Kausar yang ada di surga mendorong masyarakat untuk membaca surah ini sebelum minum air putih ketika selesai makan sahur, dan mereka meyakini bahwa jika mereka meminum air tersebut maka sama seperti meminum air dari telaga Kautsar, sehingga akan terhindar dari rasa haus selama menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan bentuk interpretasi performatif masyarakat terhadap makna lafal Alkausar di atas, maka menghasilkan praktik/amalan dalam bentuk bacaan dan tindakan, yaitu bacaan surah Alkausar yang ditiupkan pada segelas air minum. Amalan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat secara perorangan dan dilakukan setelah selesai makan sahur.

Apabila kita melihat isi kandungan surah Alkausar secara keseluruhan berdasarkan tafsir dari surah ini, kita tidak menemukan hubungan signifikan antara surah ini dengan ibadah puasa. Namun, dengan melihat makna lafal Alkausar sebagai salah satu telaga air yang ada di surga, maka kita bisa menemukan hubungan antara rasa haus saat berpuasa dengan air yang salah satu fungsinya ialah sebagai penghilang rasa haus.

Wallāhu a’lam bi al-shawāb []

Baca juga: Living Quran; Melihat Kembali Relasi Alquran dengan Pembacanya

Tashih Mushaf Kuno dalam Tradisi Kritik Teks

0
Tashih Mushaf Kuno dalam Tradisi Kritik Teks
Tashih dalam Mushaf Gogodalem berkode BRI 84

Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 44 Tahun 2016 mendefinisikan pentashihan mushaf Alquran atau tashih Alquran sebagai kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat, dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan. Kendati definisi ini diperuntukkan proses pencetakan mushaf Alquran, tetapi secara umum pentashihan Alquran memiliki kandungan definisi yang sama.

Apabila mengamati definisi semacam ini, proses tashih Alquran pada dasarnya memiliki kaitan yang cukup erat dengan aktivitas kritik teks dalam kajian filologi. Hal ini yang menjadi fokus utama ulasan yang akan penulis bagikan dalam tulisan ini.

Abdul Hakim dalam tulisannya berjudul Pola Tashih Mushaf Al-Qur’an di Indonesia: Benang Merah Institusi Pentashihan sebelum Tahun 1959, menginventarisasi pola-pola yang dapat digunakan dalam tashih mushaf kuno. Ada dua pola yang Hakim sebutkan dalam tulisannya.

Pola tashih yang pertama merupakan pola yang dilakukan saat proses penyalinan berlangsung. Pola ini dapat ditempuh melalui dua cara; yakni penyalinan yang dilakukan oleh seorang hafiz, seperti mushaf Keraton Sambas dan penyalinan yang mencontoh mushaf induk, seperti mushaf Keraton Ternate. Dengan dua cara ini, kesalahan dalam penyalinan dan penulis mushaf Alquran dapat diminimalisasi mengingat pelakunya adalah hafiz dan master mushafnya merupakan mushaf induk.

Pola tashih yang kedua adalah tashih pascapenyalinan. Pola ini ditempuh dengan dua model; tashih kepada institusi keagamaan otoritatif, seperti mushaf Majene yang ditashihkan di kota Makkah dan tashih sepanjang hayat, seperti kebanyakan mushaf kuno yang dijumpai catatan tashih di seluruh bagian naskah.

Masing-masing pola yang diinventarisasi oleh Hakim, pada dasarnya bukan merupakan pola-pola yang saling terpisah. Dalam beberapa kasus, keduanya dapat menjadi satu proses yang terpadu. Hal ini dikarenakan proses penulisan dalam naskah kuno yang sangat rumit dan sulit. Sehingga kendati telah ditulis oleh seorang hafiz sekalipun, atau dengan mencontoh mushaf induk, kesalahan tetap dapat terjadi.

Baca juga: Mengenal Profil Lembaga Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama

Penulis sendiri menganggap bahwa objek pentashihan setidaknya menyasar pada dua aspek; aspek penulisan yang berimbas pada aspek pembacaan berupa kesalahan penulisan teks dan aspek penulisan yang tidak memenuhi kaidah atau rasm imla’iy. Dua aspek ini yang sama-sama dapat dijumpai dengan intensitas yang cukup tinggi. Sehingga, kritik teks tetap dapat dilakukan dengan berusaha menghadirkan teks yang dianggap benar, baik dari sisi pembacaan atau pun kaidah penulisan.

Dari seluruh pola dan model yang diberikan Hakim dalam ulasannya, tashih pascapenyalinan dengan model sepanjang hayat adalah tashih yang penulis tekankan sebagai bagian dari aktivitas kritik teks. Hal ini dikarenakan jangka waktu yang panjang dengan melibatkan pembaca lintas sejarah. Pembaca mushaf kuno “era kini” (pembaca era pascapenulisan naskah kuno) diharapkan dapat memberikan koreksi manakala menjumpai kesalahan, terutama pada kekeliruan teks.

Model semacam ini dapat dijumpai dalam tashih mushaf kuno yang dilakukan dengan jenis tinta yang berbeda dari yang digunakan dalam penulisan teks induknya, baik dari segi jenis maupun warna yang digunakan. Perbedaan jenis tinta ini menunjukkan adanya perhatian dari pembaca “era kini” untuk melakukan kritik terhadap kekeliruan yang mereka temukan dalam teks yang tengah mereka baca.

Dengan adanya aktivitas kritik ini, pembaca “era kini” juga telah merealisasikan tujuan dari kajian filologi berupa making a text available atau mengupayakan teks lama dapat dinikmati oleh pembaca masa kini (pembaca setelahnya). Dengan ini pula, pembaca “era kini” telah menunaikan salah satu rukun tujuan filologi, yakni to present atau menyajikan.

Dengan demikian, tashih terhadap mushaf kuno pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas kritik teks sebagaimana dimaksudkan dalam filologi. Kesalahan dalam penyalinan sedapat mungkin dibetulkan dengan berdasar pada teks konsensus Alquran yang telah disepakati. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Baca juga: Pemeliharaan Alquran dari Zaman Nabi Hingga Masa Kini

Kewajiban Ibu Hamil dan Menyusui yang Tak Berpuasa

0
Rukhsah puasa bagi ibu hamil dan menyusui
Rukhsah puasa bagi ibu hamil dan menyusui

Ibu hamil dan menyusui termasuk salah satu yang diberi keringanan oleh Allah untuk tidak berpuasa, karena keduanya memilki hukum yang sama dengan orang sakit. Dalam kitab Rawai’ al-Bayan, Syekh Ali al–Shabuni menceritakan bahwa suatu ketika,  Imam  Hasan al-Bashri ditanya mengenai kewajiban puasa bagi ibu hamil atau menyusui jika khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya.  Beliau pun menjawab bahwa ibu hamil dan menyusui boleh berbuka dan mengqada puasa di lain hari. Akan tetapi, wajibkah atasnya untuk membayar fidyah juga? atau cukup dengan qada?

Baca juga: Mengapa Surat al-Insyiqaq Baik Dibaca Ibu Hamil? Simak Penjelasannya

Para fuqaha sepakat tentang kebolehan bagi ibu hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa. Keringanan ini termasuk kategori rukhsah. Hanya saja, ulama berbeda pendapat soal konsekuensi bagi ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa. Apakah ia wajib mengqada puasanya saja? Atau harus membayar fidyah pula?

Terdapat tiga pendapat mengenai hal ini.

Menurut Imam Abu Hanifah, dua kelompok tersebut, ibu hamil  dan menyusui, hanya  diwajibkan mengqada puasanya. Jawaban beliau didasari dengan dua argumen yang cukup kuat.  Pertama, orang  yang sedang hamil dan menyusui memiliki hukum yang sama dengan orang sakit sebagaimana termaktub dalam cerita Imam Hasan al-Bashri di atas. Karena itu, kewajiban keduanya hanyalah  mengqada, seperti orang sakit.

Baca juga: Surah Al-Qadr [97] Ayat 3: Lailatul Qadar Lebih Baik dari Seribu Bulan

Kedua, kondisi hamil dan menyusui berbeda dengan orang tua renta yang tak mampu berpuasa, sehingga beda konsekuensi hukum pula. Orang tua renta yang sudah tak mampu berpuasa hanya berkewajiban membayar fidyah, karena potensi untuk dapat berpuasa sudah tidak dimilikinya. Sedangakan uzur  yang ditimpa ibu hamil  dan menyusui termasuk uzur yang dapat hilang, sehingga kewajiban  yang dibebankan padanya adalah mengqadanya. Jika mereka masih diwajibkan membayar fidyah juga maka akan terjadi jam’un bain al-badalain (berkumpulnya dua pengganti),  yang menyalahi kaidah Fikih. Sebab, baik qada maupun membayar fidyah keduanya sama-sama pengganti puasa. Sehingga, kewajiban yang  dibebankan bagi  keduanya  harusnya hanya satu saja, yaitu  mengqada. (Ahkam al-Quran li al-Jashshas, 1-211)

Ketiga, menurut Imam Syafi’i dan Ahmad bin hanbal, ibu hamil dan menyusui diwajibkan untuk mengqada  puasa dan membayar fidyah. Alasannya, keduanya masuk dalam cakupan Q.S. Albaqarah [2]: 184:

  وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَه فِدْيَةٌ

“Dan diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa untuk membayar fidyah.”

Ayat ini membahas kewajiban membayar  fidyah yang dikenakan pada seluruh orang yang tidak mampu berpuasa,  seperti orang tua renta. Termasuk didalamnya orang hamil  dan menyusui. Karenanya, selain keduanya tetap diwajibkan mengqada puasa, keduanya  juga diharuskan membayar fidyah. (Rawai’ al-Bayan, 1-168)

Namun, dalam sebuah riwayat, Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa kewajiban qada serta membayar fidyah hanya dikenakan pada ibu hamil  dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi anaknya. Sementara, jika keduanya membatalkan puasa karena khawatir kondisi diri sendiri atau bersama anaknya juga maka hanya diwajibkan qada tanpa membayar fidyah. Sebab dengan  kekhawatiran yang merujuk pada dirinya  sendiri ia hanya disamakan dengan orang sakit yang hanya diwajibkan mengqada di lain waktu. Dan tidak masuk dalam cakupan ayat di atas.

Baca juga: Keistemewaan Bulan Ramadan: Bulan Diturunkannya Kitab Suci

Setelah menguraikan tiga pendapat di atas, hendaknya kita mengambil satu pendapat yang unggul. Dalam kitab Rawai’ al-Bayan, Syeikh Ali  al-Shabuni  menyatakan bahwa, pendapat yang lebih unggul (qaul rajih) adalah apa yang diungkapkan Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa, ibu hamil dan menyusui  hanya diwajibkan mengqada puasa saja, karena memilki illat (alasan) dan dalil yang lebih kuat. Tabik.

Zuhud yang Sejati

0
Zuhud yang Sejati
Zuhud yang Sejati

Ketika seseorang menghindari mengonsumsi gula dan memilih buah pare yang pahit, misalnya karena dia seorang pengidap diabetes, maka dia dikatakan sebagai seorang yang zuhud terhadap gula.

Zuhud bukanlah meninggalkan sesuatu dengan landasan ketidaksukaan. Tidak juga dikatakan zuhud jika seseorang meninggalkan sesuatu kemudian lebih memilih yang lebih baik baginya. Namun, mengerti bahwa yang ditinggalkan adalah sesuatu yang tidak berharga dibandingkan dengan yang dipilih adalah pondasi zuhud.

Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Allah menjadikan segala keburukan di dalam suatu rumah dan menjadikan cinta terhadap dunia sebagai kuncinya. Allah menjadikan segala kebaikan di dalam suatu rumah dan menjadikan zuhud terhadap dunia sebagai kuncinya.”

Hanya yang Halal

Berbicara tentang zuhud adalah berbicara tentang dunia yang halal, bukan yang haram atau syubhat. Sebab, zuhud hanya ada pada yang halal saja. Saat dunia datang membawa dua pilihan kepada seseorang, misalnya berkesempatan untuk mendapatkan jabatan atau meninggalkannya, maka saat itulah dia dihadapkan pada dua pilihan. Jika dia meninggalkannya karena khawatir mencintai sesuatu selain Allah dan menyekutukan-Nya atau karena mengharapkan pahala yang ada di sisi Allah, maka dia telah berzuhud terhadap dunia.

Perumpamaannya seperti seseorang yang dipersilakan memilih es batu atau permata. Jika dia memilih es batu, apalah yang bisa dilakukannya dengan es batu? yang dalam sekejap akan sirna oleh panas matahari. Paling-paling dia bisa memanfaatkannya untuk mengusir dahaga yang segera disusul oleh dahaga berikutnya yang sangat mungkin lebih dahsyat lagi. Jika dia memilih permata, dia bisa meraih lebih banyak hal dengan permata di tangannya, meskipun harus bersabar menahan dahaga beberapa saat lamanya; dan itu tidak akan lama.

Saat Ada dan Tiada

Zuhud yang sejati adalah saat seseorang memiliki. Namun perlu dicatat, saat tidak memiliki pun bisa tidak zuhud. Maksudnya, jika hatinya senantiasa bergantung kepada sesuatu yang tidak dimilikinya itu. Sesuatu itu bisa berupa kekuasaan atau pemerintahan, kedudukan di hadapan penguasa, makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Zuhud juga bukan berarti meninggalkan dunia sama sekali. Orang yang menduga demikian telah salah paham terhadap zuhud yang sejati.

Zuhud adalah amalan hati yang niscaya termanifestasikan dalam perkataan dan perbuatan. Seseorang yang memiliki sifat ini sangat paham perbedaan nilai akhirat dan nilai dunia. Jika dia zuhud, dia akan mudah memberikan dunia kepada orang lain demi mendapatkan akhirat.

Baca juga: Ketika Alquran Berbicara tentang Miskin dan Kaya

Tiga Tanda

Lebih jelasnya, para ulama menyebutkan tiga pertanda zuhud ada pada diri seseorang. Pertama, tidak bergembira dengan yang ada dan tidak bersedih dengan yang luput. Ini seperri yang difirmankan oleh Allah;

“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu dan tidak pula terlalu bergembira terhadap apa yang (Allah) berikan kepada kamu” (Q.S. Alhadid: 23).

Saat ditanya tentang apakah orang yang kaya bisa zuhud, Imam Ahmad bin Hambal menjawab, “Apabila dia tidak bangga ketika hartanya bertambah dan tidak bersedih jika ia berkurang, maka dia adalah seorang yang zuhud.”

Kedua, saat dia berada di atas kebenaran, pujian maupun celaan tidak akan mempengaruhinya. Seorang yang mengagungkan dunia pastilah memilih pujian dan membenci celaan. Padahal mestinya di hatinya hanya bertahta cintanya kepada kebenaran.

Ketiga, hari-harinya diisi dengan kesabaran dan kesyukuran. Sabar saat ditimpa musibah dan syukur saat mendapatkan nikmat dengan memanfaatkannya untuk berbakti dan taat kepada Allah. Ali bin Abi Thalib bertutur, “Barangsiapa zuhud terhadap dunia, maka segala musibah yang menghampiri akan terasa ringan.

Petunjuk dari Alquran

Disamping memerintahkan zuhud terhadap dunia, Allah juga menjelaskan kepada kita tentang hakikat nilai dunia. Inilah yang akan membuat kita sadar dan mudah menanamkan sifat ini di hati kita. Dunia adalah perangkap yang bisa menjerat dan menjauhkan kita dari iman, ibadah, serta taat kepada Allah, lalu menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan. Karenanya, dalam banyak ayat, Allah mengingatkan kita dari fitnah dunia seperti Allah Swt. mengingatkan kita dari tipu daya setan. Allah berfirman;

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan, sesuatu yang melalaikan, perhiasan, bermegah-megah di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang kebanyakan harta dan anak; seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani. Kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya menjadi kuning dan kemudian menjadi hancur. Di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. (Q.S. Alhadid: 20).

Akhirnya, tersisa satu pertanyaan. Setelah mengerti semua ini, mengapa kita masih saja lebih mencintai dunia daripada akhirat? Jawabnya: karena ilmu dan keyakinan kita belum mantap, masih dikuasai syahwat dan setan, atau kita seringkali menunda untuk zuhud di kemudian hari.

Baca juga: Tiga Pola Hidup Minimalis yang Bernilai Qur’ani

Tafsir Surah Quraisy Ayat 2: Ke Mana Rihlah Quraisy?

0
Rihlah Quraisy
Rihlah Quraisy

Profesi Kaum Quraisy adalah pedagang. Berbeda dengan kondisi kini, dulu pedagang harus menjemput bola dengan rihlah dari satu tempat ke tempat lain. Tak tanggung-tanggung, rihlah tersebut dilakukan dari musim ke musim, sebagaimana diceritakan al-Quran dalam Surah Quraisy ayat 2.

Hasyim bin Abd Manaf, Pelopor Rihlah Quraisy

Menurut riwayat Ibn al-Kalbi dalam al-Munammaq fi Akhbar Quraisy (1985) karya Muhammad bin Habib al-Baghdadi, orang pertama kali yang mentradisikan rihlah tersebut adalah Hasyim bin Abd Manaf (hlm. 41-43).

Ibn al-Kalbi berkata; mula-mula peristiwa Ilaaf adalah profesi Kaum Quraisy sebagai pedagang, dan aktivitas mereka hanya di lingkup Makkah. Lalu orang-orang Ajam (non-Arab) datang kepada mereka membawa dagangan, terjadilah transaksi jual-beli antara mereka dan orang Makkah. Semakin lama para kabilah di sekeliling Arab turut ke dalam aktivitas perdagangan mereka.

Hingga Hasyim bin Abd Manaf berdagang sampai ke Syam lalu tinggal beberapa lama di sana. Nama Hasyim waktu itu adalah Amr. Kebiasaan Hasyim setiap hari adalah menyembelih seekor domba, lalu dibikin makanan (semacam roti), dan dibagikan ke semua orang di lingkungannya. Sebab itulah ia dipanggil Hasyim.

Baca Juga: Tafsir Surah Quraisy Ayat 1: Mengenal Kabilah Quraisy

Singkat cerita, karena kebiasaannya tersebut, ia dihadapkan kepada penguasa Syam (waktu itu dikuasai Romawi). Melihat dan bercakap dengan Hasyim, sang raja takjub dan Hasyim diperlakukan dengan sangat baik dan penuh keakraban.

Kemudian, merasa keakrabannya semakin hangat, Hasyim mengajukan tawaran kepada raja, “Wahai Raja. Sesungguhnya saya punya kaum. Mereka adalah para pedagang tanah Arab. Jika engkau sudi membuat kesepakatan untuk memberi keamanan kepada mereka dan barang dagangan mereka, maka mereka akan datang kepadamu, membawa perhiasan dan kain-kain Hijaz yang indah. Lalu mereka menjualnya kepadamu dan rakyatmu dengan harga yang murah.”

Tawaran Hasyim tersebut akhirnya disepakati raja. Pulanglah Hasyim ke Makkah membawa pakta tersebut. Setiap kali Kaum Quraisy berjalan menuju Syam, para pembesar kabilah yang tinggal di sepanjang rute Makkah-Syam juga turut menyetujui kesepakatan tersebut. Kaum Quraisy bebas melewati wilayah tersebut tanpa kewajiban apapun dan dijamin keamanannya.

Perjanjian tersebut lah yang kelak dikenal dengan Ilaaf. Beberapa sarjana menetapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 520 M sebagaimana dinukil Dr. Abd al-Aziz al-Hallabi dalam Haqiqah Rihlah Quraisy fi al-Shaif ila al-Syam (1996).

Tujuan Rihlah Quraisy

Para mufasir berbeda pendapat mengenai tujuan rihlah Quraisy. Abd al-Aziz al-Hallabi dalam karya yang sama menyebut beberapa riwayat penafsiran terkait hal ini. Namun dari banyaknya riwayat yang dipaparkan al-Hallabi, dapat disimpulkan menjadi tiga riwayat pendapat.

Pertama, riwayat Ikrimah al-Barbariy dan Said bin Jubair (w. 95 H/ 713 M), keduanya murid Ibn Abbas dan meriwayatkan dari gurunya. Ada beberapa penafsiran Ibn Abbas atas Surah Quraisy, ada yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas sendiri dalam tafsirnya, dan ada yang diriwayatkan oleh dua muridnya, Ikrimah al-Barbariy dan Said bin Jubair.

Ibn Abbas, menurut riwayat Ikrimah dan Said bin Jubair, menafsirkan ayat pertama Surah Quraisy, “Allah berfirman; nikmat-Ku atas Quraisy adalah ilaaf (kebiasaan) mereka rihlah di musim dingin dan musim panas.” Ibn Abbas berkata; mereka menghabiskan musim dingin di Makkah dan menghabiskan musim panas di Thaif. Riwayat ini terbaca dalam Ma’alim al-Tanzil (1992) karya al-Baghawi (VIII/hlm. 48).

Pendapat tersebut juga dikutip Ibn Juziy dalam al-Tashil li Ulum al-Tanzil (1995) tanpa menyandarkannya kepada Ikrimah dan Said bin Jubair, dan menggunakan redaksi qila (konon) (II/hlm. 612).

Kedua, riwayat dalam yang dikutip al-Thabari dalam Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Quran (1994). Abd al-Aziz al-Hallabi menyebut, riwayat yang dikutip al-Thabari dalam tafsirnya tersebut adalah riwayat Abd al-Rahman bin Zaid bin Aslam, bahwa dua tujuan rihlah Quraisy adalah Syam di musim panas dan Yaman di musim dingin.

Pendapat senada juga disebut oleh Mu`arrij bin ‘Amr al-Sadusi dalam Kitab Hadzf min Nasab Quraisy. Ia menyebut bahwa Hasyim bin Abd Manaf menyuruh Kaum Quraisy untuk rihlah dagang ke Syam ketika musim panas dan ke Yaman ketika musim dingin (hlm. 4).

Ketiga, riwayat al-Kalbiy sebagaimana disebut al-Baghawi dalam tafsirnya bahwa ia berkata, “Orang pertama yang membawa al-Samra’ dari Syam dan kembali ke Syam adalah Hasyim bin Abd Manaf…(kemudian al-Kalbiy mengutip syair).”

Baca Juga: Tanya Jawab Antara Nafi’ bin al-Azraq dan Ibn Abbas: Asal Usul Penafsiran Al-Quran dengan Syair

Selain al-Baghawi, Ibn Juziy dalam al-Tashil li Ulum al-Tanzil (1995) juga menyebut pendapat tersebut tanpa menyandarkannya kepada al-Kalbiy dan menggunakan redaksi qila (konon) yang dipahami sebagai pendapat yang lemah (II/hlm. 612).

Dengan demikian, ada tiga pendapat tujuan rihlah Quraisy; pertama, ke Thaif di musim dingin dan ke Makkah di musim panas. Kedua, ke Yaman di musim dingin dan ke Syam di musim panas, dan ketiga, ke Syam baik di musim dingin maupun panas. Wallahu a’lam.

Empat Status Puasa Menurut M. Quraish Shihab

0
M. Quraish Shihab
M. Quraish Shihab (source: narasi.tv)

Selain sebagai rukun Islam, puasa juga berstatus sebagai salah satu cara dalam beribadah dan cara berkomunikasi antara seorang manusia dengan Allah. Setidaknya hal tersebut yang disampaikan oleh M. Quraish Shihab, maestro tafsir Indonesia dalam bukunya, Lentera Al-Quran, Kisah dan Hikmah Kehidupan ketika memahami rukun Islam yang satu ini.

Cara beribadah itu dirinci lagi menjadi empat. Pertama, puasa sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kedua, puasa sebagai jihad akbar. Ketiga, puasa sebagai upaya mengendalikan diri. Keempat, puasa sebagai salah satu usaha melepaskan belenggu kebiasaan yang tidak baik menuju kebiasaan yang lebih baik.

Puasa sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah

Status puasa yang pertama ini diambil oleh mufasir asal Sulawesi Selatan tersebut berdasar pada isyarat ayat 186 surah Al-Baqarah yang beriringan dengan ayat tentang puasa. Dengan berpuasa, dalam arti mengendalikan nafsu dapat mendekatkan diri kepada Allah.

Berbeda dengan mufasir lain, Al-Qurtubi misalnya. Dalam Tafsir Al-Qurtubi dia tidak secara gamblang mengatakan bahwa ayat tentang posisi Allah itu berkaitan dengan tujuan puasa, namun ketika memaparkan tentang sabab nuzul, Al-Qurtubi menyinggung riwayat yang berkaitan dengan puasa. Salah satunya yang dia kutip dari keterangan Muqatil, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Umar yang ‘mendatangi’ istrinya setelah salat isya’, dia menyesali dan menangisi perbuatannya tersebut, kemudian dia mengadu kepada Rasulullah. Setelah itu turun ayat 186 tersebut untuk merespon aduan Umar dan penyesalan atas perbuatannya.

Baca Juga: Lebah, Semut dan Laba-Laba dalam Alquran

Pada ayat tersebut disampaikan bahwa Allah dekat dengan hambaNya, jadi misal ada seorang hamba yang merasa menjauh dari Allah karena merasa melanggar aturanNya, maka jangan kawatir, Allah itu dekat. Nah, cara yang bisa dilakukan agar bisa mendekatkan kembali hubungan manusia dengan Allah yang ‘terasa’ mulai menjauh ini bisa ditempuh dengan cara berpuasa.

Puasa sebagai jihad akbar

Ada hadis Nabi yang sangat populer tentang jihad akbar, yaitu perang yang lebih dahsyat daripada perang fisik semacam Perang Teluk dan lainnya. Jihad akbar ini adalah perang melawan nafsu dan egoisme. Menurut Quraish Shihab, salah satu cara, strategi dan senjata melawan nafsu dan egoisme adalah dengan puasa.

Lebih jelas lagi, Quraish Shihab melanjutkan bahwa jihad akbar ini disulut apinya pada bulan puasa. Di saat itu waktunya umat Islam untuk berperang menaklukkan nafsunya yang menggebu-gebu. Namun demikian, alumni Universitas Al-Azhar ini memberi catatan seperti biasanya, mengingatkan akan pesan perdamaian dalam setiap perang, termasuk perang melawan nafsu. Sebagaimana tujuan perang dalam Islam, perang melawan nafsu bukan bertujuan untuk menghabisi potensi lawan, yakni nafsu, melainkan untuk sekadar mengandalikannya, karena menurut Quraish Shihab betapa pun jeleknya sesuatu, pasti ada sisi positif di dalamnya yang dapat dimanfaatkan.

Puasa sebagai upaya mengendalikan diri

Status puasa yang ketiga ini berhubungan erat dengan yang kedua. Namun pertanyaan yang muncul kali ini adalah, apa hubungan puasa dengan pengendalian diri? Pendiri Pusat Studi Al-Quran ini menerangkan bahwa secara umum, jiwa manusia berpotensi untuk sangat cepat terpengaruh, khususnya bila seseorang tidak memiliki kesadaran mengendalikan diri dan tekad yang kuat untuk menghadapi bisikan-bisikan negatif. Tekad yang kuat itu juga harus dibarengi dengan ketenangan jiwa. Kesadaran dan ketenangan dalam tekad seseorang perlu, karena tekad yang tidak disertai kesadaran akan membuahkan sikap keras kepala; sedang tekad tanpa ketenangan akan membawa pada kecemasan dan kegelisahan.

Dua hal tersebut, yakni tekad pengendalian diri yang disertai kesadaran dan ketenangan  itu ada pada puasa. Kesadaran diperoleh dari hakikat puasa yang diketahui hanya oleh Allah dan pelakunya, sedang ketenangan didapat dari niat puasa yaitu karena Allah. Ini senada dengan hadis Qudsi ‘Puasa itu untukKu, dan Aku akan membalasnya’ (As-Suyuthi, Lubab Al-Hadits).

Puasa sebagai salah satu usaha melepaskan belenggu kebiasaan

Untuk status puasa yang keempat ini, Quraish Shihab berargumentasi bahwa kehidupan manusia sangat dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaannya, termasuk pemenuhan makan dan minum dengan kadar dan jam tertenyu. Quraish Shihab mengistilahkan kebutuhan ini dengan kebutuhan fa’ali. Menurutnya, jika seseorang sudah terbiasa dengan pemenuhan kebutuhan fa’ali secara berlebihan, maka walaupun seseorang tersebut mampu mengendalikannya, dia akan kesulitan dan kalah dengan kebiasaannya.

Baca Juga: Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika, Berikut Etika Jurnalistik dalam Al-Quran

Makanan dan minuman menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsir Murah Labid merupakan kesenangan yang paling menonjol daripada kesenangan-kesenangan lainnya juga yang paling sulit mengendalikannya. Jika seseorang mampun mengendalikan perihal makanan dan minuman maka dia akan lebih mudah untuk mengendalikan kesenangan lainnya, termasuk juga rutinitas atau kebiasaan-kebiasaan ‘tidak sehat’ yang lain, seperti jam tidur yang berlebihan,  waktu bekerja yang kurang disiplin dan semacamnya.

Tentu empat status ini tidak paten dan pula tidak final, bisa saja bertambah atau bahkan berbeda, sesuai dengan pengalaman dan argumentasi dari pengkajinya. Namun satu hal yang jelas, yaitu bahwa puasa tidak hanya sekadar tidak makan dan minum, ada banyak latihan-latihan dalam berpuasa, baik latihan jasmani maupun rohani. Dengan begitu, tidak heran ketika selesai puasa atau idul fitri, hari itu diistilahkan pula dengan hari kemenangan. Hal ini dimaksudkan menang dan berhasil dalam latihan-latihan tersebut. Semoga ‘latihan’ kita ini berhasil dan lulus sehingga bisa mencapai kemenangan. Wallahu a’lam.

Dalil Kesunahan dan Keutamaan Tarawih di Sepuluh Hari Pertama

0
Keutamaan tarawih
Keutamaan tarawih

Ramadan bulan penuh keistimewaan. Selain karena Alquran turun di Bulan ini, Ramadan istimewa dengan disyariatkannya Salat Tarawih, salat sunah yang hanya ada di Bulan Ramadan. Hampir seluruh muslim di Dunia yang menunaikan puasa, mendirikan Salat Tarawih. Bahkan, pada Sabtu pekan lalu, Tarawih digelar oleh Umat Muslim AS di Time Square, New York, untuk pertama kali (4/4). Kuatnya magnet kesunahan Salat Tarawih didukung oleh sumber nas otoritatif yang menjelaskan perintah serta keutamaan Tarawih.

Baca juga: Semarak Ramadhan: Resepsi Khatmil Qur’an Santri dan Alumni Putri Congaban

Dalil kesunahan Tarawih

Tarawih mentradisi di kalangan mayoritas umat Muslim Dunia, sebab didukung banyak Sumber. Mengutip ‘Abdurrahman al-Jaziri, kalangan Fuqaha empat mazhab sepakat Salat Tarawih sunah muakkad bagi laki-laki dan perempuan. (Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah, 251)

Kesunahan Tarawih mereka dasarkan pada hadis sahih, yang bercerita bahwa pada beberapa Malam di Bulan Ramadan, Nabi SAW. menunaikan salat sebanyak 8 rakaat di masjid. Ia berjamaah dengan sahabatnya. Terdapat pula hadis sahih yang populer dijadikan sumber legitimasi kesunahan Tarawih, sekalipun hadis ini tidak khusus berbicara soal salat sunah tersebut:

مَن قام رَمَضانَ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang mendirikan ibadah Ramadan dengan tekad kuat dan ikhlas, niscaya dosa-dosa yang telah lalu akan diampuni.” (Shahih al-Bukhari, No. 38; al-Taqrirat al-Sadidah, 445)

Tak hanya oleh Fuqaha, hadis ini juga dikutip oleh sejumlah mufasir seperti al-Qurtubi dan Ibn ‘Asyur saat menjelaskan ayat tentang Puasa Ramadan. Sebagai contoh, saat menjelaskan Surah Albaqarah ayat 185, para mufasir menjelaskan maksud mendirikan bulan Ramadan (qama Ramadan) pada hadis tersebut, dengan menghidupkan malam Ramadan melalui ibadah-badah sunah. (al-Jami’ li Ahkam al-Quran, 3/153)

Keutamaan Tarawih di sepuluh malam pertama

Salat Tarawih juga mengandung keutamaan-keutamaan. Bahkan, terdapat keutamaan khusus di tiap harinya. Berikut ini keutamaan mendirikan Salat Tarawih di sepuluh malam pertama Bulan Ramadan, yang disarikan dari hadis riwayat Ali bin Abi Thalib dalam kitab Durrat al-Nasihin:

 Malam pertama,

يَخرُجُ المؤمنُ مِن ذَنبِه في أولِ ليلةٍ كيومٍ وَلدَت أُمُهُ

“Orang mukmin (yang salah terawih di malam pertama) bebas dari dosa, sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.”

Malam kedua,

يُغفَرُ له ولِأبوَيهِ إن كانا مؤمنَينِ

“Orang yang Salat Tarawih akan diampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya jika keduanya Mukmin.”

Hari ketiga,

يُنادِي مَلكٌ مِن تحتِ العرش استأنَفَ العملَ غفرَ اللهُ ما تَقدمَ مِن ذنبِكَ

Malaikat di bawah Arasy berseru, “Mulailah melakukan amal kebaikan (Salat Tarawih) maka Allah SWT. akan mengampuni dosamu.””

Hari keempat,

له مِن الأجرِ مِثلَ قراءةِ التوراتِ والإنجيلِ والزبورِ والفرقانِ

“Bagi yang melakukan Tarawih dapat pahala sebagaimana pahala orang yang membaca Kitab Taurat, Injil, Zabur, dan Alquran.”

Malam kelima,

اعطاهُ اللهُ تعالى مِثلَ مَن صلى فى المسجدِ الحرامِ و المسجدِ المدينةِ والمسجدِ الاقصَى

“Allah SWT. memberikan pahala bagi yang Tarawih sebagaimana pahalanya orang yang salat di Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidilaqsha.”

Baca juga: Peran Sayyidah Khadijah Saat Nabi Menerima Wahyu Pertama di Bulan Ramadan

Malam keenam,

 اعطاه الله تعالى ثوابَ من طاف بالبيت المعمورِ ويستغفر له كل حجرٍ ومدرٍ

“Allah SWT. memberikan pahala pada yang Salat Tarawih sebagaimana pahalanya orang yang tawaf di Baitul Makmur dan setiap batu dan tanah memintakan ampunan padanya.”

Malam ketujuh,

فكأنما ادرَكَ موسى عليه السلام ونصره على فرعونَ وهامانَ

“Yang bertarawih seakan-akan menemui Zaman Nabi Musa AS. serta menolongnya dari serangan Fir’aun dan Haman.”

Malam kedelapan,

اعطاه الله تعالى ما اعطى ابراهيم عليه السلام

“Allah SWT. akan memberi anugerah sebagaimana anugerah yang diberikan pada Nabi Ibrahim AS.”

Malam kesembilan,

فكأنما عبد الله تعالى عبادةُ النبى عليهم الصلاة والسلام

“Seolah-olah orang yang bertarawih beribadah pada Allah sebagaimana ibadahnya Para Nabi.”

Malam kesepuluh,

يرزقه الله تعالى خيرَى الدنيا والآخرة

“Allah SWT. akan memberi rizki yang lebih bagus di dunia maupun di akhirat bagi yang Tarawih.”(Durrat al-Nasihin fi al-Wa’dz wa al-Irsyad, 19)

Sumber-sumber naqli di atas menjelaskan bahwa Salat Tarawih begitu diagungkan. Hukum sunah muakkad menjadikan Salat Tarawih sangat dianjurkan, sehingga semestinya dilakukan jika tidak sedang dalam darurat atau uzur syar’i. Dengan memahami keutamaan di tiap malamnya, semoga melecut semangat kita untuk mendirikan salat ini secara istikamah. Wallahu a’lam[]

Makna Puasa Menurut Tafsir Surah Maryam Ayat 26

0
makna puasa menurut tafsir surah Maryam ayat 26
makna puasa menurut tafsir surah Maryam ayat 26

Marhaban, ahlan wa sahlan Ya Ramadan”, demikianlah ucapan tahniah penuh riang gembira atas kedatangan bulan suci nan mulia, bulan Ramadan. Pada rutinitas tahunan umat Islam ini, ada satu ayat Alquran yang juga menemukan momentumnya, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183. Semua orang tahu bahwa ayat tersebut berisi tentang informasi kewajiban puasa.

Namun ternyata, istilah puasa dalam Alquran tidak hanya ada pada ayat tersebut. Ayat lain yang juga menyinggung tentang puasa adalah ayat 26 surah Maryam, bahkan pada ayat ini digambarkan sedikit tentang praktik puasa. Ayat tersebut merupakan rangkaian dari kisah perjuangan seorang Maryam ketika mengandung Nabi Isa. Di ayat ini dikatakan bahwa Siti Maryam berpuasa, dia tidak akan berbicara dengan siapa pun. Ini yang saya maksud dengan sedikit gambaran praktik puasa di awal.

Dalam surah Maryam ayat 26, Allah berfirman,

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Maka makan, minum dan bersenanghatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini”. (Q.S. Maryam [19]: 26)

Baca Juga: Tahapan Turun Ayat-Ayat Puasa dalam Alquran

Puasa juga menahan untuk tidak berkata buruk

Hampir semua mufasir bersepakat bahwa makna shaum dalam ayat di atas adalah diam (menjaga lisan) dan tidak berkata yang buruk kepada orang lain. Seperti penafsiran al-Thabari dalam Jami’ al-Bayan, dia mengatakan bahwa makna shaum adalah shumtan (diam).

Hal senada juga disampaikan Ibn Abbas, Qatadah dan al-Dhahhak bahwa shaum bermakna menjaga lisan dari makanan, minuman dan perkataan. Penafsiran yang lebih spesifik tentang makna shaum sebagai aktivitas yang mencegah mulut untuk berkata buruk dijelaskan oleh Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Quran al-Adzim. Menurut Ibn Katsir, yang dimaksud puasa ialah diam atau puasa tidak berbicara. Mereka yang melakukan puasa, maka – menurut syariat – mereka tidak boleh makan dan berbicara seperti yang dinaskan oleh al-Saddi, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid.

Tidak jauh berbeda, al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib dan al-Zamakhsyari dalam Tafsir al-Kasyaf, keduanya memaknai kata shaum dengan shumtan (berpuasa bicara). Keduanya melandaskan makna ini dengan menukil riwayat Anas bin Malik. Berdasar riwayat Anas bin Malik, bahwa yang dimaksud shumtan adalah mereka berpuasa, tetapi mereka tidak berbicara tentang puasa mereka sehingga orang lain tidak mengetahui (illa annahum kanu la yatakallamuna fi shiyamihim).

Jikalau mayoritas mufasir di atas memaknai puasa dengan menjaga lisan dalam konteks syariat, maka lain halnya dengan mufasir sufistik seperti al-Qusyairi, Ismail Haqqi, Ibn Ajibah, al-Jilani dan sebagainya. Al-Qusyairi, misalnya, dalam Lathaif al-Isyarat-nya dia menafsirinya dengan ‘diamlah bersama ciptaan itu (anak kandung Maryam, Nabi Isa) dan tinggalkanlah perdebatan bersama mereka (baca: Bani Israil)’ Hal senada juga dituturkan Ismail Haqqi dalam Ruh al-Bayan fi Tafsir al-Quran, makna shaum adalah menahan diri dari makan dan pembicaraan yang kotor lagi buruk hingga sore hari (al-imsaku ‘an al-tha’am wal kalam hatta yumsa).

Kemudian, makna berdiam atau tidak berbicara ini diperjelas lagi oleh Ibn Ajibah dalam al-Bahr al-Madid dan Makki bin Abi Thalib dalam Tafsir Hidayah ila Bulugh al-Nihayah dengan wa kana shiyamuhum al-sukut fa kanu yashumuna ‘an al-kalam kama yashumuna an a’-tha’am, yakni puasa mereka adalah diam (tidak berbicara) dan mereka terbiasa berpuasa dari berbicara sebagaimana mereka berpuasa dari makan.

Baca Juga: Berkata Kotor di Medsos Batalkan Puasa?

Berbekal penjelasan mufasir di atas, dapat diketahui bahwa salah satu makna shaum (berpuasa) adalah berpuasa untuk tidak berbicara hal-hal yang buruk. Selain itu, Nabi Muhammad saw mengajarkan kepada kita jikalau ada orang mengajak makan atau menggunjing, katakanlah “inni sha’im” (Aku sedang puasa). Dalam maqalah para ulama yang lain, Izzuddin bin Abdus Salam dalam Maqashidus Shaum, membolehkan bagi seorang muslim mencari alasan lain agar tidak tergoda dengan ajakan dan rayuan yang berujung pada jurang kemaksiatan dan mereduksi kekhusyu’an ibadah berpuasa selama bulan suci Ramadhan.

Semoga momentum puasa kali ini tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, lebih dari itu, puasa sebagai kawah candradimuka guna menggembleng dan melatih diri kita untuk juga menahan perkataan dan bahkan pikiran buruk dan kotor. Aamiin. Wallahu A’lam.

Menyelisik Awal Kemunculan Tafsir Ahkam di Indonesia

0
Menyelisik Awal kemunculan Tafsir Ahkam di Indonesia
Menyelisik Awal kemunculan Tafsir Ahkam di Indonesia/ Foto: bqmi.kemenag

Secara umum, awal kemunculan tafsir Alquran di Indonesia telah berlangsung sejak abad ke-16, yaitu sejak ditemukannya naskah Tafsīr Sūrat al-Kahfi yang tidak diketahui siapa penulisnya. Manuskrip tafsir ini dibawa dari Aceh ke Belanda oleh Erpinus (w. 1624 M), pakar bahasa Arab dari Belanda, pada awal abad ke-17 M. Sekarang manuskrip ini menjadi koleksi Cambridge University Library dengan katalog MS Ii.6.45. Tafsīr Sūrah al-Kahfi ini diklaim ditulis pada masa awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), yang mana mufti kesultanannya adalah Syams al-Dīn al-Sumatrani, atau bahkan sebelumnya, Sultan Alauddin Riayat Syah Sayyid al-Mukammil (1537-1604, yang mufti kesultanannya adalah Hamzah al-Fansuri (Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia, 41).

Selanjutnya, pada abad ke-17, muncul karya tafsir yang utuh menafsirkan 30 juz Alquran, yaitu tafsir Tarjumān al-Mustafīd karya Abdurrauf Singkel (1615-1693). Tahun penulisan karya ini tidak diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan informasi dari manuskrip tertua karya ini, Peter Riddel mengambil kesimpulan tentatif bahwa tafsir karya mufasir asal Aceh itu diperkirakan ditulis sekitar tahun 1675 M.

Serangkaian data di atas belum ada yang menginformasikan terkait tafsir ahkam yang lahir pada masa-masa itu. Terminologi tafsir ahkam yang dimaksudkan di sini adalah karya tafsir yang fokus penafsirannya hanya mengarah pada ayat-ayat hukum di dalam Alquran.

Baca Juga: Dinamika Perkembangan Tafsir Indonesia: Dari Masuknya Islam hingga Era Kolonialisme

Menelusuri kemunculan tafsir ahkam di Indonesia

Tarigan dalam risetnya mengatakan bahwa karya tafsir ahkam yang pertama kali muncul di Indonesia adalah Tafsir Al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan. Tafsir ini pertama kali dicetak dan dipublikasikan pada tahun 2006 (Reorientasi Kajian Tafsir Ahkam di Indonesia dan Peluang Perkembangannya, Jurisprudensi). Dari kajian Tarigan ini bisa disimpulkan bahwa kemunculan tafsir ahkam di Indonesia masih terbilang baru, yaitu muncul pada era 2000-an.

Sementara, Sofyan Saha dalam penelitiannya membeberkan bahwa pada periode 1970-an hingga 1980-an telah terjadi perkembangan baru dalam dinamika penafsiran Alquran di Indonesia. Pada periode ini lahir karya-karya tafsir yang secara khusus memfokuskan penafsirannya pada ayat-ayat hukum. Model seperti ini dapat dilihat dari buku: Ayat-ayat Hukum: Tafsir dan Uraian Perintah-perintah dalam Alquran (Bandung: CV. Diponegoro, 1976) karya Q.A. Dahlan Shaleh dan M.D. Dahlan; dan Tafsir Ayat Ahkam: Tentang Beberapa Perbuatan Manusia (Yogyakarta: Bina Usaha, 1984) karya Nasikun (Perkembangan Penulisan Tafsir al-Qur’an di Indonesia Era Reformasi, Jurnal Lektur Keagamaan).

Apa yang dikatakan Sofyan Saha tersebut dapat menganulir hasil kajian Tarigan yang mengklaim bahwa Tafsir Al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan yang dicetak pada tahun 2006 adalah tafsir ahkam pertama di Indonesia.

Dua tahun silam pascariset yang dilakukan Sofyan Saha, saya dan Moh. Asif menemukan naskah Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm karya Abil Fadhal, Senori, Tuban, Jawa Timur. Naskah tafsir ini tidak diketahui secara pasti kapan mulai ditulis, tetapi di beberapa bagian naskah ditemukan catatan berisi tanggal bahwa tafsir ini mulai didiktekan pada 14 Januari 1971 dan terakhir diajarkan pada malam Rabu, 30 Muharram 1394 H/ 13 Februari 1974 M. Kemungkinan besar tafsir ini ditulis lebih awal oleh Abil Fadhal sebelum diajarkan kepada para santrinya.

Baca Juga: Belajar dari Mbah Fadhal al-Senory, Guru Besar Ulama Nusantara dan Tafsir Fikihnya

Dari sini, saya dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa awal kemunculan tafsir ahkam di Indonesia berlangsung pada era 1970-an. Dan Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm karya Abil Fadhal adalah karya tafsir ahkam pertama yang lahir  di Indonesia. Tersebab, selama ini belum ditemukan hasil kajian yang menunjukkan adanya karya tafsir ahkam yang muncul lebih awal ketimbang tafsir ahkam yang ditulis Abil Fadhal.

Mengingat bahwa telisik ini tidak berhenti di sini, kesimulan di atas sangat dimungkinkan untuk bisa runtuh jika ada temuan lain di kemudian hari yang membantah hal tersebut. Selain itu, penelusuran ini juga menginformasikan bahwa tafsir Alquran di Indonesia sudah variatif sejak awal kemunculannya. Ini tentu saja menjadi khazanah perkembangan tafsir Alquran di Indonesia. Wa Allāhu a’lam bi al-ṣawāb