Beranda blog Halaman 146

Hukum dan Tata Cara Berwudu dengan Salju

0
Berwudu dengan salju
Berwudu dengan salju

Salah satu jenis air yang diperbolehkan digunakan untuk berwudu menurut ulama adalah salju. Indonesia mungkin tidak ada salju, tapi mengetahui pandangan Islam mengenai bersuci menggunakan salju merupakan hal penting. Sebab tidak dipungkiri banyak warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri yang memiliki iklim berbeda dan ditemukan salju di sana. Berikut hukum berwudu dengan salju beserta tata caranya:

Berwudu dengan Air Salju

Allah berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (Al-Ma’idah [5] 6).

Baca Juga: Hukum Mengeringkan Air Bekas Wudu

Tatkala mengulas tafsir tentang ayat di atas, Imam Fakhruddin al-Razi sempat menyinggung soal berwudu dengan salju. Menurutnya apabila seseorang berwudu dengan mengusapkan salju di wajah, lalu dikarenakan udara panas atau lainnya salju tersebut mencair sehingga mengalir di wajah, maka wudunya sah. Apabila tidak mencair, maka tidak sah.

Keterangan ini menunjukkan bahwa menurut al-Razi, salju dapat digunakan untuk berwudu. Hanya saja bila tidak mencair tatkala digunakan, maka namanya bukan “membasuh”, tapi “mengusap” yang tentunya tidak cukup untuk wajah, tangan dan kaki. Sehingga sebenarnya yang digunakan berwudu adalah air salju, bukan saljunya. (Mafatihul Ghaib/5/483).

Para ulama membolehkan berwudu dengan salju berdasar argumen, bahwa bagaimanapun juga salju sejatinya adalah air yang mengeras. Sehingga hukumnya sama dengan air biasa. Selain itu, ada hadis sahih yang diriwayatkan dari Aisyah berbunyi sebuah doa dari Nabi berupa (al-Hawi al-Kabir/1/50):

اللَّهُمَّ اغْسِلْ عَنِّى خَطَايَاىَ بِمَاءِ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ، وَنَقِّ قَلْبِى مِنَ الْخَطَايَا

Ya Allah, hapuslah segala kesalahanku dariku dengan air salju dan embun. Dan bersihkan hatiku dari kekotoran (HR. Bukhari).

Ibn Hajar al-Asqalani di dalam Fathul Bari tatkala mensyarahi hadis di atas menjelaskan, hadis ini dijadikan dasar oleh mazhab syafiiyah untuk menyatakan bahwa air salju dan embun dapat digunakan bersuci. Namun pemahaman ini dikritik oleh Ibn Abdus Salam (Fathul Bari/3/106).

Imam al-Nawawi menjelaskan, ulama sepakat bahwa tidak sah wudunya orang yang berwudu dengan salju, apabila tatkala digunakan salju tersebut tidak mencair dan mengalir pada anggota tubuh. Apabila mencair dan mengalir, maka mayoritas ulama menyatakan sah. Sedang ulama lain menyatakan tidak sah sebab tidak disebut membasuh (al-Majmu/1/81).

Perbedaan ulama di atas terjadi pada permasalahan membasuh wajah, tangan dan kaki dalam wudu. Bila dalam permasalahan mengusap kepala, perban maupun sepatu dalam wudu, maka salju yang masih mengeras boleh digunakan meski tidak mencair dan mengalir.

Baca Juga: Tertawa dalam Salat Menurut Abu Hanifah Dapat Membatalkan Wudu

Hal ini berkaitan dengan redaksi “basuhlah” di dalam Alquran surat Almaidah di atas. Ulama yang menganggap perlu adanya usaha untuk mengalirkan air ke tubuh, menyatakan salju yang mencair dan mengalir tidak cukup untuk berwudu. Sedang ulama yang mencukupkan basahnya anggota wudu dengan cara apapun, menyatakan air salju dapat digunakan berwudu (Al-Bayan/1/108).

Penutup

Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan, ulama membolehkan berwudu dengan menggunakan salju, atau lebih tepatnya air salju. Air yang sudah mengeras dan menjadi salju tetap dikategorikan suci dan mensucikan. Namun penggunaannya tatkala masih mengeras dan tidak mengalir saat diletakkan di tubuh, tidak bisa masuk dalam kategori “membasuh” yang diwajibkan pada wajah, tangan dan tubuh. Sehingga apabila hendak digunakan berwudu, maka tatkala ada di anggota wudu haruslah mencair dan mengalir. Entah dengan cara apapun. Wallahu a’lam bishshowab.

Mengingat Allah Swt Sebagai Nikmat Terbesar Bagi Muslim

0
Mengingat Allah
Mengingat Allah Swt

Sebagai muslim, nikmat terbesar dalam hidup adalah ketika mengingat sang pencipta, Allah Swt. Ketika itu hati dan pikiran mewujud pada tindakan yang lillah (karena Allah). Dengan mengingat Allah, hati akan tenang meskipun berbagai ujian silih berganti menerpa dan menempa baik itu ujian dalam hal ekonomi, percintaan, ujian ketika menuntut ilmu, ujian dalam pekerjaan dan lain sebagainya. Segala ujian dapat dilewati dengan hati tetap tenang jika jiwa dan raga terpusat kepada Allah. Keterangan mengenai hal ini sangat jelas disebutkan dalam surat Ar-Ra’d ayat 28:

ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَتَطۡمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَئِنُّ ٱلۡقُلُوبُ  ٢٨ [ الرّعد:28]

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” [Ar Ra’d:28]

Baca Juga: Mushaf Nusantara: Jejak, Ragam dan Para Penjaganya, Karya Intelektual Generasi Milenial

Dewasa ini berbagai tayangan di televisi atau di media lain yang menjadi konsumsi publik seringkali menampilkan kehidupan yang seolah ideal. Sadar atau tidak sadar hal ini memberi pengaruh pada cara berpikir audiensnya. Media menggiring publik berpikir bahwa hidup yang ideal adalah jika seseorang banyak harta, memiliki paras rupawan, menjadi terkenal, memiliki barang-barang mewah dan hal-hal materialis lainnya.

Ketika hal tersebut sudah terbenam jauh dalam alam bawah sadar, orang mulai resah, kurang bersyukur terhadap apa yang telah dimiliki dan tidak tenang jika hidupnya tidak memenuhi standar ideal tersebut yang pada ujungnya orang tidak sabar lantas melakukan segala cara demi mendapatkannya meskipun harus dengan  cara yang salah seperti penipuan, operasi plastik yang berlebihan dan lain-lain. Ini kenyataan termasuk di Indonesia yang sedang digegerkan dengan kasus penipuan investasi bodong.

Terdapat pelajaran besar bagi masyarakat bahwa seringkali salah sangka. Apa yang sempurna menurut penglihatan manusia bisa jadi sesuatu yang sangat buruk. Di sini bukan berarti menjadi kaya, rupawan dan terkenal adalah hal yang salah. Itu merupakan bagian dari nikmat yang diberikan Allah untuk disyukuri dan sah-sah saja selama diraih dengan cara yang benar dan digunakan untuk hal-hal yang maslahat di jalan Allah.  Cara-cara yang keliru tidak akan dilakukan oleh orang-orang yang hatinya selamat seperti tertera dalam ayat di bawah ini:

إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبٖ سَلِيمٖ  [ الشعراء:89]

“Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih,” [Ash Shu’ara”:89]

Tidak mengherankan jika para sufi menempuh jalan pembersihan hati agar ia menjadi jernih danr dapat menangkap sesuatu yang hakikat bukan yang hanya “tampaknya”. Hal ini banyak dijelaskan salah satunya oleh sufi besar di dunia Islam yakni Maulana Jalaluddin Rumi melalui karyanya Fihi Ma Fihi. Dalam karya ini beliau mengajak untuk memikirkan sesuatu yang haqiqi dibalik wujud yang materi sebagai kunci ketenangan hati.

Dalam satu paragraf, Rumi berpendapat bahwa para penghuni neraka lebih bahagia di neraka ketimbang di dunia ini karena di neraka mereka akan selalu mengingat Allah Swt.  Tidak ada sesuatu yang lebih nikmat dari mengingat Allah. Adapun keinginan mereka untuk kembali kedunia bukan karena dunia lebih membahagiakan dari neraka melainkan adalah agar mereka bisa beramal baik sehingga mereka dapat menyaksikan perwujudan keagungan Allah (Fihi Ma Fihi, 511). Pendapat ini membri kesadaran bahwa sesuatu yang sangat menakutkan (siksa neraka) pada hakikatnya adalah sebuah cara yang Allah gunakan agar manusia merasakan kenikmatan yang haqiqi yakni mengingat Allah.

Baca Juga: Keutuhan Al-Qur’an: Warisan Paling Berharga Umar bin Khattab bagi Umat Islam

Selain Rumi, sufi besar perempuan Rabiah Al- Adawiyah juga memiliki sebuah ungkapan yang sangat populer. Dalam doanya, beliau meminta dibakar di neraka jika ibadahnya karena takut siksa neraka, diharamkan dari surga jika ibadahnya karena berharap masuk surga. Ia hanya ingin ibadahnya karena semata-mata cinta kepada Allah dan berharap dapat melihat keindahan Allah ‘Azza wa Jalla.

Demikianlah, Allah telah memilih wakil-wakil di dunia ini untuk menyampaikan kepada umat manusia agar senantiasa mengingat Allah dan memusatkan segala perilaku hanya karena Allah diwaktu susah maupun senang. Dengan demikian manusia akan terhindar dari perilaku yang mengikuti nafsu semata namun merugikannya baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Perkembangan Tafsir Kawasan Mesir Era Klasik

0
Perkembangan Tafsir Kawasan Mesir Era Klasik
Perkembangan Tafsir Kawasan Mesir Era Klasik

Ketika berbicara mengenai khazanah keilmuan Islam, rasanya kurang lengkap jika tidak menyebut negeri Mesir atau yang juga dikenal dengan Negeri Sphinx dan Negeri Kinanah. Sebut saja Universitas al-Azhar yang masih berdiri hingga saat ini dan terus saja menghasilkan sarjana-sarjana yang mahir dalam ilmu keislaman.

Tak terkecuali dalam bidang tafsir. Jika kita telusuri dalam kitab Tabaqat al-Mufassirin karya Syamsuddin al-Dawudi dan Mu’jam al-Mufassirin min Shadr al-Islam hatta al-‘Ashr al-Hadith karya ‘Adil Nuwaihidh, akan kita temui tidak kurang dari 74 karya tafsir yang lahir di Mesir dari abad ke-2 H hingga 15 H; mulai dari Dzunnun al-Mishri hingga syaikh Mutawalli al-Sya’rawi.

Pada rentang waktu tersebut, setiap abadnya selalu ada karya tafsir yang lahir. Dari 74 karya tafsir yang tercatat tersebut ternyata ditulis dengan corak atau pendekatan yang beragam. Ada yang menggunakan pendekatan bahasa, fikih, sufistik, dan lain-lain yang menunjukkan perkembangan dan keragaman diskursus tafsir di negeri tersebut.

Dari karya-karya tafsir tersebut ada yang menafsirkan Alquran secara keseluruhan dan ada juga yang parsial, serta ada juga beberapa karya tafsir yang tidak diketahui judulnya dan karya-karya tafsir yang belum dicetak (masih berbentuk manuskrip).

Fase Takwin atau Pembentukan

Dzikri Nirwana dalam Peta Tafsir di Mesir yang dimuat di jurnal Falasifa menyebutkan awal mula masuknya Islam dan kajian tafsir di Mesir ditandai dengan keberhasilan ‘Amr bin al-‘Ash merebut Mesir dari tangan kekaisaran Bizantium pada masa itu.

Tercatat beberapa sahabat Nabi seperti Abu Ayyub al-Anshari (w. 51 H), ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash (w. 56 H), ‘Uqbah bin ‘Amir (w. 58 H), ‘Abdullah bin ‘Abbas (w. 68 H), dan ‘Utbah bin al-Nudharr (w. 84 H) yang berjasa besar dalam pembentukan kajian tafsir di Mesir.

Dari Abu Ayyub al-Anshari dan ‘Utbah bin al-Nudharr lahirlah para tabiin Mesir seperti ‘Abdurrahman bin Hajiran al-Khawlani, ‘Ali bin Rabah al-Lakhmi, dan lain-lain yang aktif menyebarkan ilmu tafsir di Mesir.

Selain itu, beberapa murid Ibn ‘Abbas seperti Mujahid, Ikrimah, dan Hanash al-San’ani tercatat pernah melakukan lawatan ke Mesir dan mengajarkan tafsir di sana. Kehadiran Ibn ‘Abbas dan murid-muridnya di Mesir ini menunjukkan bahwa pada masa awal pembentukan tafsir di Mesir itu sedikit banyak dipengaruhi oleh “mazhab” tafsir Makkah.

Pada fase takwin ini belum ditemukan sebuah karya tafsir yang tersusun secara sistematis dalam sebuah buku, karena memang penafsiran pada masa ini sifatnya “kondisional” dan spontan saja pada peristiwa-peristiwa yang terjadi melalui lisan ke lisan, serta riwayat-riwayat yang ada pun masih terpencar dan belum terkodifikasi.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh al-Qattan dalam Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an yang menjelaskan bahwa aktivitas kodifikasi dan pembukuan tafsir itu baru terjadi mulai abad ke-2 H.

Baca juga: Genealogi Kajian Tafsir di Kawasan Yaman: Masa Nabi dan Sahabat (1)

Fase Tadwin atau Kodifikasi

Fase selanjutnya disebut dengan fase tadwin atau kodifikasi, sehingga karya-karya tafsir yang lahir terlihat lebih terstruktur dan sistematis jika dibandingkan dengan fase sebelumnya. Bahkan banyak sekali kitab tafsir yang muncul pada fase ini yang bisa kita akses dengan mudah di masa sekarang.

‘Abdullah Khurshid dalam buku al-Qur’an wa ‘Ulumuhu fi Mishr menyebutkan beberapa nama mufasir di fase ini. Di antaranya, ‘Atha bin Dinar (w. 126 H), ‘Ubaid al-Anshari (w. 135 H), ‘Abdullan bin Wahb (w. 197 H), al-Imam al-Syafi’i (w. 204 H), ‘Abdullah bin Shalih (w. 223 H), ‘Abd al-Ghani al-Thaqafi (w. 229 H), Abu Ja’far al-Nahas (w. 338 H), dan Abu Bakar al-Adfawi (w. 388 H).

Hanya saja, berdasarkan penelitian Khurshid, karya-karya dari para mufasir awal di Mesir tersebut sulit sekali dilacak keberadaannya kecuali tafsir karya Imam al-Syafi’i (karya tafsirnya berjudul Ahkam al-Qur’an yang disusunkan oleh Imam al-Baihaqi) dan tafsir Abu Ja’far al-Nahas yang pada masa ini memang sudah dicetak sedemikian rupa.

Beberapa karya tafsir yang lahir pada fase ini dan populer di masa kini di antaranya adalah kitab Ma’ani al-Qur’an karya al-Nahas, tafsir Jalalain yang ditulis oleh imam Jalaluddin al-Mahalli dan al-Suyuthi, dan al-Durr al-Manthur fi al-Tafsir bi al-Ma’thur karya al-Suyuthi.

Kembali kepada penjelasan dari kitab Tabaqat al-Mufassirin dan Mu’jam al-Mufassirin, jika diperhatikan lebih jauh maka akan didapati sedikit pergeseran corak atau pendekatan penafsiran Alquran dari zaman ke zaman.

Misalnya, pada masa-masa awal kodifikasi, banyak karya tafsir yang ditulis dengan corak lughawi (kebahasaan). Sebut saja kitab Ma’ani al-Qur’an karya al-Nahas (abad ke-4 H) , al-Burhan fi Tafsir al-Qur’an dan I’rab al-Qur’an karya Abu al-Hasan al-Hufi (abad ke-5), serta Fawatih al-Qur’an al-Karim dan Badi’ al-Qur’an karya Ibn Abi al-Isbagh (abad ke-7 H). Tanpa menafikan berkembangnya corak dan pendekatan lain, seperti corak fikih dan analitis.

Pergeseran corak kajian tafsir yang begitu menonjol ditandai dengan munculnya Syaikh Thantawi Jauhari dan Muhammad Abduh yang telah membawa warna tersendiri ke dalam diskursus tafsir dengan pendekatan sains (Tafsir al-Jawahir) dan adabi ijtima’i (Tafsir al-Manar).

Demikian sekelumit perkembangan tafsir kawasan Mesir di era klasik, dari era pembentukan (takwin) hingga kodifikasi (tadwin), serta disinggung pula sedikit mengenai tafsir yang lahir di Mesir pada dua abad ke belakang. Hal ini menunjukkan kajian tafsir yang begitu “ramai” dan dinamis sesuai kebutuhan zaman yang terjadi di Mesir.

Semoga Indonesia kedepannya juga bisa melahirkan pakar-pakar tafsir yang mampu menghadirkan pesan-pesan Alquran ke tengah masyarakat. Amin.

Baca juga: Menilik Peta Perkembangan Tafsir Modern di Mesir dari Kacamata J.J.G. Hans Jansen

Hukum Mengeringkan Air Bekas Wudu

0
Mengeringkan air bekas wudu
Mengeringkan air bekas wudu

Islam berpandangan bahwa wudu tidaklah sekedar syarat salat, tapi juga merupakan ibadah yang meninggalkan tanda kebaikan pada pelakunya, yang dapat dilihat kelak di akhirat. Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk mengerjakan wudu secara sempurna, sering-sering memperbarui wudu, dan tidak lekas mengeringkan air bekas wudu dengan semacam handuk. Oleh karena itu, praktik mengeringkan anggota wudu dari bekas air wudu merupakan tindakan yang menyalahi anjuran ulama.

Wudu meninggalkan bekas cahaya

Imam Ibn Katsir tatkala menjelaskan tafsir surat Almaidah ayat 6, menjelaskan kesunahan membasuh lengan bagian atas dalam wudu. Meski sebenarnya lengan bagian atas tidak wajib dibasuh dalam wudu, membasuhnya merupakan bentuk menyempurnakan wudu. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda:

« إِنَّ أُمَّتِى يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ »

Sesungguhnya umatku di hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan memiliki cahaya sebab bekas wudu. Barangsiapa dari kalian yang bisa memanjangkan cahayanya, maka lakukanlah (HR. Bukhari dan Muslim). (Tafsir Ibn Katsir/2/31)

Redaksi ghurran muhajjilina dalam hadis di atas, menurut Ibn Hajar pada dasarnya menunjuk makna yang sama, yaitu cahaya. Dari sini kita tahu bahwa wudu meninggalkan bekas cahaya pada tubuh pelakunya. Berkaitan dengan hal ini pula, beberapa ulama menganjurkan untuk tidak mengeringkan air bekas wudu di tubuh. (Fath al-Bari/1/218)

Baca juga: Hukum Bersiwak Sebelum Salat

Imam al-Nawawi menjelaskan, menurut pendapat sahih dari kalangan Mazhab Syafi’iyah, mengeringkan air wudu dari tubuh hukumnya tidaklah makruh. Meski begitu, hal tersebut disunahkan untuk tidak dilakukan. Tujuannya adalah membiarkan bekas ibadah. Selain itu, ada satu hadis riwayat Maimunah yang bercerita tentang bagaimana Maimunah berada di dekat Nabi saat Nabi mandi jinabat. Maimunah berkata:

ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

Aku lalu mengulurkan handuk kecil kepada Nabi. Lalu Nabi menolaknya (HR. Bukhari Muslim).

al-Nawawi juga menjelaskan, sebenarnya ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengeringkan air wudu dari tubuh. Tidak sampai ada yang menyatakan haram, tapi sekedar makruh saja. Itupun apabila dalam mengeringkan air wudu tidak ada tujuan tertentu sebagaimana karena hawa dingin atau takut terkena najis. Apabila sebaliknya, maka Mazhab Syafi’i sepakat tidak makruh dan juga dianggap tidak menyalahi hukum sunah. Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada air wudu, tapi juga bekas dari mandi besar (al-Majmu/1/461)

Usamah dalam Mausu’ah Ijma’ fi Fiqh al-Islami mendokumentasikan adanya klaim bahwa ulama sepakat, bahwa hukum mengeringkan air wudu tidaklah sampai pada hukum haram. Diantara yang menyatakannya adalah Imam al-Nawawi, al-‘Aini, Ibn Nujaim dan Ibn Qasim. (Mausu’ah Ijma’ fi Fiqh al-Islami/1/295)

Baca juga: Berwudu dengan Bantuan Orang Lain

Syaikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan, Mazhab Hanafi, Hambali, dan pendapat yang unggul dalam Mazhab Syafi’i meyakini anjuran untuk tidak mengeringkan air wudu dari tubuh dengan sapu tangan. Alasannya ialah untuk membiarkan bekas ibadah tetap ada serta hadis dari Maimunah di atas. Sementara itu, Mazhab Maliki menyatakan bahwa mengeringkan air wudu dengan sapu tangan hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.  (al-Fiqh al-Islami/1/50)

Penutup

Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan, menurut mayoritas ulama dianjurkan untuk tidak mengeringkan air bekas wudu, dengan catatan apabila tidak ada suatu keperluan. Apabila ada suatu keperluan semacam agar tidak kedinginan atau semacamnya, maka menurut Mazhab Syafi’iyyah hukumnya boleh-boleh saja dan tidak menyalahi kesunahan. Wallahu a’lam bi al-shawwab.

Teguh Pangkal Keberhasilan

0
Teguh pangkal keberhasilan
Teguh pangkal keberhasilan

Manusia merupakan makhluk yang kaya dengan ide. Tuhan melengkapinya dengan pikiran dan imajinasi sebagai pembeda dengan ciptaan lain. Dengan dua hal itu, manusia punya daya untuk membuahkan ide-ide dan rencana dalam hidup. Akan tetapi, tak sedikit orang yang semangatnya pupus ditengah jalan, sehingga ia tak berhasil mewujudkan idenya. Keberhasilan yang diimpikan tidak terwujud lantaran usaha tidak dilakukan dengan sungguh. Kesungguhan meniscayakan keteguhan prinsip. Kita dapat belajar perihal keteguhan dari satu fragmen kisah di zaman Nabi, saat seorang Sahabat bernama Dhamrah membuktikan bahwa teguh adalah pangkal keberhasilan melalui tekadnya untuk berhijrah.

Baca juga: Momentum Hijrah di Tahun Baru, Penjelasan Surat An-Nisa Ayat 100

Sebelum perintah hijrah turun, Rasulullah dan umat Muslim mendapat tekanan yang luar biasa secara fisik dan mental dari orang-orang kafir di kota Mekah. Perintah hijrah ke Madinah dari Allah pun turun demi kebaikan dan keselamatan mereka. Jarak antara Mekah dan Madinah cukup jauh, yaitu sekitar 480 km. Jarak yang cukup jauh untuk ditempuh hanya dengan langkah kaki dan bantuan kendaraan hewan pada waktu itu. Butuh kerahan tenaga sedemikian rupa dan perbekalan yang cukup untuk melakukannya.

Sayangnya, ada beberapa umat Muslim yang lalai. Mereka memilih untuk menetap di Mekkah, padahal mereka dalam keadaan mampu untuk melakukan hijrah. Tekanan dari orang musyrik menjadi dalih bagi mereka untuk melalaikan kewajiban hijrah tersebut. Perintah hijrah pun semakin diperkuat dengan firman Allah swt. berikut ini:

اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْ ۗ قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى الْاَرْضِۗ قَالُوْٓا اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا ۗ فَاُولٰۤىِٕكَ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًاۙ

Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Annisa ayat 97)

Namun, karena rahmat Allah terhadap orang-orang yang kurang mampu melakukannya, Allah kembali menurunkan firman-Nya sebagai keringanan bagi mereka, berikut bunyinya:

اِلَّا الْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ حِيْلَةً وَّلَا يَهْتَدُوْنَ سَبِيْلًاۙ

“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah),(Annisa ayat 98)

Terdapat tiga golongan yang diperbolehkan untuk tidak hijrah, yaitu; 1) Laki-laki yang sudah lemah dan tua, sakit, memiliki penyakit, tidak paham arah jalan, 2) Perempuan yang tua dan lemah, tidak bisa keluar untuk hijrah, baik karena anak-anaknya, atau tiada suami dan mahram yang menemaninya, 3) Anak-anak yang belum baligh.

Sebagian mufasir juga mengkategorikan para budak yang tertindas sebagai golongan yang diperbolehkan untuk tidak hijrah. (Zuhrat al-Tafasir, juz 4 halaman 1820)

Setelah turun dua ayat itu, salah seorang Muslim berseru, “Wallahi, aku tidak punya halangan untuk hijrah! Aku paham dan tahu jalan, dan sesungguhnya perbekalanku cukup untuk itu. Maka bawalah aku untuk hijrah.”

Baca juga: Doa Al Quran: Doa untuk Keteguhan Hati

Ialah Dhamrah bin Jundub. Ada yang mengatakan nama lengkapnya adalah Abu Dhamrah bin al-‘Ish al-Zuraqiy. Ia merupakan Muslim dari bani Laits yang masih berada di Mekah, tetapi ia sudah tua, bahkan penglihatannya juga sudah tidak terlalu baik.

Faktor kelemahan fisik yang ia miliki membuatnya diperbolehkan untuk tidak hijrah. Namun siapa sangka, dengan kondisinya yang sedemikian lemah, Dhamrah masih memiliki keinginan kuat untuk berhijrah. Ia yakin bahwa prinsip yang ia pegang adalah pangkal keberhasilan.

Ia sudah tidak nyaman tinggal di antara orang-orang musyrik di Mekah. Beliau ingin berkumpul bersama Rasulullah, hidup dengan damai dalam Islam bersamanya. Hasrat untuk hijrah pun tak bisa dibendung lagi. Tanpa memedulikan keadaan fisiknya, ia meminta kepada anak-anaknya untuk membawanya hijrah ke Madinah.

Anak-anaknya pun memenuhi perintah beliau. Berangkatlah Dhamrah bin Jundub menuju Madinah. Namun atas kuasa Allah, belum separuh jalan, Dhamrah bin Jundub wafat terlebih dahulu, sebelum sempat bertemu Rasulullah. Dikabarkan beliau wafat di Tan’im, daerah yang masih berada di Mekah.

Begitu sampai kabar wafatnya kepada Rasulullah dan umat Muslim di Madinah, mereka menyayangkan kabar tersebut, lantaran pahala hijrah Dhamrah belum bisa sempurna karena tidak sampai ke Madinah. Sekiranya Dhamrah bisa sampai ke sana, pahala hijrahnya bisa sempurna. Kemudian turunlah firman Allah yang berbunyi berikut ini:

وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗ وَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهُ عَلَى اللّٰهِ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ࣖ

Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Annisa ayat 100)

Maka, dengan turunnya ayat tesebut, sempurnalah hijrah Dhamrah bin Jundub beserta pahalanya. Meski ia telah wafat sebelum perjuangannya usai, keberhasilan tetap ia dapatkan. Ia menunjukkan bahwa kuatnya tekad adalah pangkal keberhasilan. (al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, juz 5 halaman 349). Kisah ini diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam kitabnya Mu’jam Kabir al-Thabrani, yang berbunyi sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلْمٍ الرَّازِيُّ، ثنا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ، ثنا عَبْدُ الرَّحِيمِ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ سَوَّارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: “خَرَجَ ‌ضَمْرَةُ ‌بْنُ ‌جُنْدُبٍ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا فَقَالَ لِأَهْلِهِ: احْمِلُوني فَأَخْرِجُوني مِنْ أَرْضِ الْمُشْرِكِينَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَمَاتَ فِي الطَّرِيقِ قَبْلَ أَنْ يَصِلْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَنَزَلَ الْوَحْيُ {وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ} [النساء: 100] حَتَّى بَلَغَ وَكَانَ {اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا} النساء: 96

“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Suatu hari Dhamrah bin Jundub keluar dari rumahnya untuk hijrah, kemudian ia berkata kepada keluarganya, “Bawalah aku, kemudian keluarkanlah aku dari bumi orang-orang musyrik ini (Mekah) menuju Rasulullah saw.” Kemudian ia berkata, “Ia (Dhamrah bin Jundub) meninggal di jalan sebelum sampai kepada Rasulullah saw.” Kemudian ia berkata lagi, “Turunlah ayat (An-Nisa: 100) sampai ayat itu kepada Rasulullah, dan “sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih.” (HR. al-Thabrani, Mu’jam Kabir al-Thabrani, Juz 11 halaman 272 no. 11709)

Baca juga: Surah Al-Mumtahanah Ayat 8-9 dan Pesan Relasi Muslim-Non Muslim dalam Tafsir Al-Ibriz

Allah swt. Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang teguh dalam melaksanakan perintah-Nya. Begitu besar kegigihan dan ketulusan Dhamrah, sehingga kisahnya pun diabadikan di dalam Alquran, serta perjuangan hijrahnya pun disempurnakan oleh Allah.

Dengan demikian, Dhamrah bin Jundub menjadi kenangan perjuangan dakwah Islam kala itu, dan menjadi teladan dalam hal kuatnya keteguhan hati untuk berjuang dalam dan untuk kebaikan. Wallahu a’lam[]

Hidup itu Nikmat, Bukan Siksa

0
Hidup itu Nikmat, Bukan Siksa
Hidup itu Nikmat, Bukan Siksa

“Saya cuma mau tobat, sebelum saya mati. Saya cuma mau menyelamatkan anak-anak biar enggak dibentak-bentak,” Namun saat ditanya oleh wartawan tentang cara menyelamatkan buah hatinya, pelaku menjawab, “Mendingan mati saja. Nggak perlu ngerasain sedih. Harus mati biar nggak sakit.” Demikian melansir kompas.com tentang kasus seorang ibu yang membunuh anak kandungnya.

Kasus tersebut memang tidak sederhana seperti yang terlihat pada hasil wawancara yang telah diberitakan, dugaan sementara tindakan pelaku itu dipicu oleh depresi yang menimpa sang ibu. Hal ini juga sedang didalami oleh psikolog. Meski demikian, dalam salah satu pernyataan sang ibu yang beredar, di situ ada bagian yang menunjukkan pandangan sang ibu tentang hidup. Dalam keadaan depresi, dia menganggap bahwa hidup itu sumber kesedihan, agar tidak sedih dan sengsara maka lebih baik mati. Apakah benar demikian? Tulisan ini tidak untuk menceramahi sang ibu, hanya saja sebagai pengingat bagi kita semua bahwa ada banyak hal menyenangkan yang hanya dapat kita rasakan sebab kita hidup.

Sebagai manusia yang beragama, dasar hidup kita hendaknya disandarkan pada ajaran-ajaran Allah dalam Alquran, salah satunya tentang arti dan nilai kehidupan. Berlandaskan ayat Alquran, para pakar tafsir berpendapat bahwa kehidupan bukan sumber segala kesengsaraan, hidup itu nikmat. Menurut mereka, jangan memandang kehidupan hanya akan berguna saat kita hidup saja, sehingga kita mengukur baik dan buruk kehidupan dari yang lebih banyak kita alami di dunia. Namun pandanglah fungsi kehidupan saat kelak kita mati atau menuju kehidupan berikutnya di akhirat. Berikut penjelasan lengkapnya,

Baca Juga: Tiga Fase Kehidupan Jiwa dalam Perspektif Tafsir al-Razi

Hidup Sebagai Sumber Segala Nikmat

Allah berfirman,

كَيْفَ تَكْفُرُوْنَ بِاللّٰهِ وَكُنْتُمْ اَمْوَاتًا فَاَحْيَاكُمْۚ ثُمَّ يُمِيْتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيْكُمْ ثُمَّ اِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ ٢٨

Bagaimana kamu ingkar kepada Allah, padahal kamu (tadinya) mati, lalu Dia menghidupkan kamu, kemudian Dia akan mematikan kamu, Dia akan menghidupkan kamu kembali, dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan? (Q.S. Al-Baqarah [2] 28).

Imam Al-Alusi menyatakan, menurut sebagian ahli tafsir, kematian yang pertama yang disinggung di ayat di atas, artinya adalah ketiadaan sebelum kemudian diberi kehidupan. Ini adalah penafsiran yang diriwayatkan dari sahabat Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas’ud(Ruhul Ma’ani/1/246).

Tatkala berbicara tentang tafsir dari ayat di atas Imam Ar-Razi di dalam tafsirnya menyatakan, meski ayat tersebut berupa pertanyaan, tapi sejatinya ayat tersebut merupakan celaan keras dari Allah kepada orang yang mendurhakai-Nya. Hal ini bisa dilihat betapa besar nikmat yang dijadikan bahan pembicaraan, yang tentunya berbanding lurus dengan betapa besar dosa orang yang mengingkari nikmat tersebut.

Lalu seperti apakah besar nikmat yang terkandung di dalam proses dari ketiadaan menuju kehidupan? Imam Ar-Razi menyatakan, kehidupan adalah nikmat yang amat besar sebab kehidupan adalah sumber dari segala nikmat. Manusia yang dahulunya tidak ada, kemudian diberi kehidupan sehingga dapat merasakan berbagai nikmat yang memang hanya bisa dirasakan oleh orang yang pernah hidup (Mafatihul Ghaib/1/427).

Dengan kehidupan manusia bisa merasakan nikmat-nikmat duniawi, seperti nikmat makanan, keindahan alam, hubungan sosial antar manusia, kesehatan tubuh, kecerdasan pikiran dan nikmat-nikmat lain. Tanpa kehidupan, apakah manusia dapat merasakan nikmat-nikmat tersebut?

Hidup adalah sumber dari segala nikmat di dunia dan juga di akhirat. Dengan kehidupan, manusia juga berkesempatan merasakan nikmat akhirat dengan dapat melakukan amal baik serta menjauhi amal buruk di dunia, sehingga memperoleh balasan nikmat surga di akhirat kelak (Mafatihul Ghaib/15/395).

Baca Juga: Memetik Replika Kehidupan dari Film Viral Squid Game

Imam Ibn Katsir mengutip sebuah hadis terkait surah Al-Mulk ayat 2, yang diriwayatkan Imam Ibn Abi Hatim dari Imam Qatadah (Tafsir Ibn Katsir/4/508):

« إنَّ اللَّه تعالى أذلَّ بَنِي آدَمَ بالموتِ ، وجَعلَ الدُّنْيَا دَار حياةٍ ثُمَّ دَارَ مَوْتٍ ، وجَعَل الآخِرةَ دَارَ جزاءٍ ، ثُمَّ دَارَ بَقَاءٍ »

Sesungguhnya Allah ta’ala membuat hina anak adam dengan kematian (ketiadaan). Dan Ia menjadikan dunia sebagai tempat kehidupan, kemudian tempat kematian. Dan ia menjadikan akhirat sebagai tempat pembalasan, kemudian tempat yang kekal (HR. Ibn Abi Hatim).

Hadis di atas menunjukkan kepada kita tentang cara Allah mengangkat manusia dari keadaan hina lewat kesempatan untuk hidup. Diberikan kehidupan adalah kesempatan untuk membuat diri memperoleh derajat mulia. Kemuliaan ini dapat kita peroleh tidak di dunia semata, tapi juga di akhirat. Oleh karena itu, kita harus bisa memanfaatkan kehidupan agar bisa memperoleh tambahan kebaikan di dunia dan akhirat, dan jangan sampai justru membuat diri semakin hina dengan kehidupan. Wallah a’lam

Tertawa dalam Salat Menurut Abu Hanifah Dapat Membatalkan Wudu

0
Tertawa dalam salat
Tertawa dalam salat dapat membatalkan wudu

Salat adalah bentuk komunikasi seorang hamba dengan tuhannya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menunjukkan ketidak perdulian terhadap salat dinilai dapat merusak sahnya salat itu sendiri. Bahkan menurut sebagian ulama, tidak hanya salatnya yang batal, tapi juga wudunya. Sebagaimana Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa termasuk yang membatalkan wudu adalah tertawa terbahak-bahak dalam salat.

Lalu, apakah yang menjadi dasar Abu Hanifah bahwa tertawa dalam salat dapat membatalkan wudu? Apakah mazhab syafi’i yang dianut mayoritas umat muslim di Indonesia juga berpendapat demikian? Berikut penjelasannya:

Tertawa Dalam Salat Dapat Membatalkan Wudu

Allah berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. (Al-Ma’idah [5] 6).

Baca Juga: Berwudu dengan Bantuan Orang Lain

Imam Ar-Razi di dalam tafsirnya tatkala menguraikan tafsir ayat di atas menjelaskan, termasuk yang membatalkan wudu menurut Abu Hanifah adalah tertawa terbahak-bahak dalam salat. Entah itu dalam ruku, sujud, atau selainnya. Dengan demikian yang batal sebab tertawa terbahak-bahak dalam salat menurut Abu Hanifah tidak hanya salat si pelaku saja, tapi juga wudunya (Mafatihul Ghaib/5/482).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan, mazhab hanafiyah membedakan antara tertawa terbahak-bahak (qahqahah), tertawa biasa (dlahku), dan tersenyum (tabassum). Tertawa terbahak-bahak bersifat mengeluarkan suara sehingga bisa didengar orang sekitar. Dan ini menurut mazhab hanafiyah membatalkan salat sekaligus wudu. Sedang tertawa biasa bersifat mengeluarkan suara tapi hanya bisa didengar diri sendiri. Dan ini hanya membatalkan salat menurut mazhab hanafiyah. Sedang tersenyum bersifat tidak mengeluarkan suara. Dan ini tidak membatalkan salat apalagi wudu (Fiqhul Islami/2/1034).

Dasar yang dipakai mazhab hanafiyah adalah beberapa hadis yang salah satunya diriwayatkan dari Abil Aliyah dan berbunyi:

أَنَّ رَجُلاً أَعْمَى جَاءَ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الصَّلاَةِ فَتَرَدَّى فِى بِئْرٍ فَضَحِكَ طَوَائِفُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ.

Seseorang yang buta datang sementara Nabi sedang salat. Orang buta itu lalu jatuh di sumur. Beberapa kelompok sahabat Nabi pun tertawa. Nabi lalu memerintahkan orang yang tertawa untuk mengulangi wudu serta salat (HR. al-Baihaqi).

Pandangan Selain Hanafiyah

Imam al-Nawawi menjelaskan, Mazhab Syafi’i serta mayoritas ulama meyakini bahwa tertawa terbahak-bahak di dalam salat tidak membatalkan wudu. Ia juga mengingatkan, bahwa perbedaan pendapat hanya terjadi pada praktik tertawa terbahak-bahak di dalam salat. Apabila hanya tertawa biasa di dalam salat, atau tertawa terbahak-bahak di luar salat, maka ulama sepakat tidak membatalkan wudu.

Al-Nawawi juga mengkritik dan menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan tertawa terbahak-bahak di dalam salat membatalkan wudu, adalah pendapat yang tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa hal-hal yang membatalkan wudu sudah dijelaskan oleh syariat, dan tidak ada yang menyinggung soal tertawa terbahak-bahak salam salat. Sementara hadis yang diriwayatkan dari Abil Aliyah adalah hadis yang amat lemah. Imam al-Baihaqi sendiri menjelaskan berbagai kelemahannya (Al-Majmu’/2/23).

Baca Juga: Hukum Berwudu dengan Kain atau Tisu Basah

Imam al-Mawardi menjelaskan, andai hadis yang dijadikan dasar mazhab hanafiyah dapat dijadikan dasar hukum, maka perlu diarahkan pada perintah yang berdampak hukum sunah saja. Hal ini bertujuan “mendidik”. Sebagaimana perintah berwudu pada orang yang sedang marah (al-Hawi al-Kabir/1/363-364).

Penutup

Perbedaan pendapat antar ulama dalam permasalahan tertawa terbahak-bahak di dalam salat dapat membatalkan wudu, menunjukkan perhatian Islam tentang menjaga sikap di dalam salat. Salat bukanlah ritual ibadah yang tidak pantas dilaksanakan dengan terkesan bercanda, sehingga bisa bebas tertawa di dalamnya. Wallahu a’lam bishshowab.

Membedah Takrif Rasm Mushaf Alquran Standar Indonesia

0
Mushaf Alquran Standar Indonesia 2020-2021
Mushaf Alquran Standar Indonesia 2020-2021

Penulisan Mushaf Alquran Standar Indonesia (selanjutnya disingkat dengan MASI) terus mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini terutama menyasar pada aspek penerapan kaidah rasm ‘utsmaniy. Dari edisi ke edisi, kaidah yang diterapkan semakin bertambah pada setiap kata. Edisi di sini selain versi cetak, juga dimaksudkan versi aplikasinya (baca selengkapnya pada Perbandingan Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani Indonesia dan Aplikasi Qur’an Kemenag).

Selain penerapan kaidah, penyempurnaan MASI dalam aspek rasm juga terlihat dalam klausul yang ditetapkan dalam lembar definisi mushaf atau al-ta‘rif bi al-mushaf. Ta‘rif (takrif) ini sendiri selain berisi klausul penetapan rasm juga berisi pemilihan qira’ah atau wajah bacaan, dlabth atau tanda diakritik, dan penggunaan tanda baca. Meskipun sebenarnya, penetapan klausul ini bukan menjadi suatu kewajiban, tetapi dalam dunia permushafan modern hal tersebut telah menjadi keharusan tersendiri.

Dalam tulisan kali ini, ijinkan penulis membagikan hasil pembacaan penulis terhadap penyempurnaan lembar takrif yang diberikan MASI. Pembacaan ini penulis dasarkan pada MASI cetakan tahun 2020 dan 2021 yang penulis bandingkan dengan Mushaf Madinah cetakan tahun 1403 H. dan Mushaf Al-Jamahiriyyah Libya cetakan tahun 1989.

Baca Juga: Terminologi Riya’ dalam Alquran

Lembar takrif MASI sendiri, yang penulis ketahui, baru ditambahkan belakangan ini. Pada MASI edisi cetak tahun 2011 dan tahun 2016, penulis tidak mendapati lembar takrif ini. Penulis baru mendapati keberadaannya pada edisi cetak tahun 2020 dan 2021. Untuk edisi antara tahun 2016 hingga 2020, penulis tidak mengetahui mengingat keterbatasan data (MASI) yang dimiliki.

Takrif 2020
Takrif 2020

Mushaf Alquran Standar Indonesia cetakan tahun 2020 dicetak pada masa Fachrul Razi. Sedangkan MASI cetakan 2021 dicetak pada masa Yaqut Cholil Qoumas. Tidak ada perubahan penulisan ayat dalam keduanya. Perubahan hanya terjadi pada hal-hal yang bersifat non-esensial, seperti halaman sampul luar, layout sampul dalam, dan pemilihan jenis font di beberapa tempat, termasuk lembar takrif.

Lembar takrif dalam MASI 2020 ditulis menggunakan font yang sama dengan font yang digunakan dalam fihris. Ukuran font-nya juga sama kecilnya dengan lembar fihris. Berbeda dengan MASI 2021 yang ditulis menggunakan font yang cukup besar, mendekati ukuran font ayat Alquran. Selain itu, perbedaan juga terlihat pada pembubuhan harakat. MASI 2020 dilengkapi dengan harakat secara utuh, kata per kata. Sementara MASI 2021 hanya membubuhkan harakat pada kata yang dianggap penting, seperti istilah asing, nama kitab, dan bacaan yang sulit.

Takrif 2021
Takrif 2021

Hal yang menurut penulis menarik dari lembar takrif ini adalah afiliasi mazhab rasm yang digunakan dalam MASI, baik cetakan 2020 maupun 2021. Secara eksplisit keduanya menyebutkan bahwa mazhab rasm yang digunakan adalah Abu ‘Amr al-Daniy dalam kitabnya Al-Muqni‘, bukan mazhab Abu Dawud dalam Mukhtashar al-Tabyin. Afiliasi ini sebagaimana diikuti oleh Mushaf Al-Jamahiriyyah Libya.

Zainal Arifin dalam tulisannya berjudul Kajian Ilmu Rasm Usmani dalam Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani Indonesia yang terbit tahun 2013 menyebutkan ketiadaan afiliasi ini. Penulis sendiri juga sempat menulis tentang kemungkinan pembakuan mazhab Al-Daniy sebagai mazhab rasm MASI berdasar pada beberapa argumenatasi yang penulis berikan (selengkapnya baca Latar Belakang Pembakuan Rasm Al-Daniy dalam Mushaf Standar Indonesia)

Untuk lebih jelasnya berikut penulis nukilkan cuplikan lembar takrif yang berisikan penjelasan afiliasi mazhab rasm MASI:

وَأُخِذَ هِجَاؤُهُ مِمَّا رَوَاهُ عُلَمَاءُ الرَّسْمِ عَنْ الْمَصَاحِفِ الَّتِي بَعَثَ بِهَا الْخَلِيْفَةُ الرَّاشِدُ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى البَصْرَةِ وَالْكُوْفَةِ وَالشَّامِ وَمَكَّةَ وَالْمُصْحَفِ الَّذِي جَعَلَهُ لِأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ وَالْمُصْحَفِ الَّذِي اخْتَصَّ بِهِ نَفْسُهُ وَعَنْ الْمَصَاحِفِ الْمُنْتَسَخَةِ مِنْهَا.

“Dan hija’ (rasm) mushaf tersebut diambil dari hija’ yang diriwayatkan ulama rasm dari mushaf-mushaf yang dikirimkan Khalifah al-rasyid ‘Utsman bin ‘Affan r.a ke Bashrah, Kufah, Syam, Makkah, mushaf yang dijadikan pedoman penduduk Madinah, mushaf yang beliau khususkan untuk beliau sendiri, serta mushaf-mushaf yang disalin dari keenam mushaf tersebut.”

وَكُلُّ حَرْفٍ مِنْ حُرُوْفِ هَذا الْمُصْحَفِ الشَّرِيْفِ مُوَافِقٌ لِنَظِيْرِهِ مِنْ تِلْكَ الْمَصَاحِفِ عَلَى مَا رَوَاهُ الشَّيْخَانِ أَبُو عَمْرٍو الدَّانِي فِيْ كِتَابِهِ الْمُقْنِعِ وَأَبُوْ دَاوُدَ سُلَيْمَانَ بْنِ نَجَاحٍ فِيْ كِتَابِهِ مُخْتَصَرٍ التَّبْيِيْنِ لِهِجَاءِ التَّنْزِيْلِ مَعَ تَرْجِيْحِ رِوَايَةِ أَبِي عَمْرٍو الدَّانِيْ عِنْدَ الْاِخْتِلَافِ غَالِبًا وَقَدْ يُؤْخَذُ بِقَوْلِ غَيْرِهِمَا مِنَ الْعُلَمَاءِ الْمُحَقِّقِيْنَ.

“Setiap huruf dari huruf-huruf mushaf ini sesuai dengan huruf-huruf dari mushaf-mushaf di atas berdasar pada riwayat Syaikhani, Abu ‘Amr al-Daniy dalam kitabnya Al-Muqni‘ dan Abu Dawud Sulaiman bin Najah dalam kitabnya Mukhtashar al-Tabyin li Hija’ al-Tanzil, dengan melakukan tarjih (verifikasi pengunggulan) terhadap riwayat Abu ‘Amr al-Daniy ketika terjadi perselisihan. Dan terkadang, hija’ mushaf ini juga diambil dari pendapat ulama lain selain keduanya.”

Baca Juga: Problematika Kesalahan Penyalinan dalam Rasm ‘Utsmaniy

Disamping afiliasi terhadap mazhab Al-Daniy ini, hal yang juga menarik adalah redaksi pada bagian akhir yang menambahkan kemungkinan penggunaan mazhab lain. Berbeda dengan mushaf Madinah dan Libya yang tidak menyebutkan hal ini secara spesifik. Merujuk pada sejarah penyusunannya sebagaimana disebutkan Zainal Arifin, hal ini disebabkan bahan baku dasar penyusunan MASI yang cukup banyak serta keragaman mushaf yang dimiliki masyarakat Indonesia sepanjang sejarahnya.

Penambahan takrif ini merupakan inovasi yang sudah semestinya dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). Hal ini dikarenakan keberadaan takrif dalam suatu mushaf akan membantu pembaca dalam melakukan identifikasi. Di sisi lain, takrif Mushaf Alquran Standar Indonesia, dengan berbagai dinamika perubahan dan perbedaan yang ada, menunjukkan kekhasan problematika yang terjadi di Indonesia lengkap dengan perjalanan sejarahnya yang sangat panjang. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Tiga Fase Kehidupan Jiwa dalam Perspektif Tafsir al-Razi

0
tiga fase kehidupan jiwa perspektif tafsir al-Razi
tiga fase kehidupan jiwa perspektif tafsir al-Razi

Fakhr al-Din al-Razi atau umumnya hanya disebut al-Razi saja merupakan seorang ulama yang mutafannin, oleh karena itu seringkali dia menjelaskan kandungan ayat-ayat Alquran dengan berbagai pisau analisis dari cabang keilmuan yang berbeda, termasuk filsafat dan ‘ilm al-nafs atau ilmu jiwa (psikologi).

Hal ini salah satunya bisa terlihat ketika dia menafsirkan frasa turja’una fihi ilallah dalam firman Allah pada surah Al-Baqarah [2]: 281 yang berbunyi,

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Dan peliharalah dirimu dari hari yang ketika itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dirugikan

Sebelum menjelaskan tafsir ayat ini, al-Razi terlebih dahulu menerangkan bahwa menurut Ibn Abbas ayat ini merupakan ayat terakhir yang turun kepada Rasulullah sesudah surah An-Nisa [4]: 176 (ayat kalalah) dan surah Al-Maidah (5): 3.

Kemudian al-Razi dalam Mafatih al-Gaib (7/113) menjelaskan bahwa setiap kali frasa turja’una fihi ilallah (pada hari itu mereka akan dikembalikan kepada Allah) muncul dalam Alquran, maka ia tidak akan lepas dari dua kemungkinan makna. Pertama, bahwa jiwa manusia itu melewati tiga fase kehidupan. Lalu kedua, bahwa manusia itu akan kembali kepada apa yang Allah janjikan berupa balasan kebaikan ataupun keburukan.

Baca Juga: Makna Esoterik Yang terkandung dalam Kalimat Taawudz Menurut Fakhruddin Ar-Razi

Tiga fase kehidupan jiwa manusia

Kedua makna atau takwil ini valid dalam pandangan al-Razi karena sesuai dan tidak bertentangan dengan kandungan lafal ayat. Adapun untuk makna yang pertama, dalam tafsirnya, al-Razi menguraikan lebih jauh bahwa tiga fase kehidupan jiwa manusia itu sebagai berikut.

Pertama, fase ketika seseorang masih berada dalam rahim ibunya. Pada fase ini manusia tidak memiliki kehendak, kemampuan atau daya apapun untuk mengendalikan hidupnya, sehingga pada fase ini manusia sepenuhnya ‘digerakkan’ oleh Allah tanpa bisa berpikir atau berbuat apapun.

Kedua, yakni ketika manusia terlahir ke dunia hingga dia wafat. Pada keadaan ini manusia diberikan taklif untuk memperbaiki keadaan dirinya dan saling mempengaruhi secara lahir satu sama lain.

Selain itu menurut al-Razi dalam kitab al-Nafs wa al-Ruh, Allah juga membekali jiwa manusia dengan dua daya untuk menjalani kehidupan dunia, yaitu daya teoretis (al-quwa al-nazhariyyah) dan daya praktis (al-quwa al-‘amaliyyah).

Kemudian sebagaimana dipaparkan oleh Samih Dagim dalam Mausu’at Mushthalahat al-Imam Fakhr al-Din al-Razi (hal. 820), kedua daya itu memiliki fungsi, tujuan, dan kesenangannya masing-masing.

al-Razi berpendapat bahwa kebahagiaan terbesar daya teoretis adalah dengan mendapatkan ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan teragung adalah mengetahui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Lalu daya praktis kebahagiaan terbesar adalah dengan mengerjakan perbuatan baik, dan perbuatan baik yang paling mulia adalah menghamba kepada Allah.

Dari pemaparan ini dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif al-Razi manusia itu baru akan benar-benar bahagia secara psikis jika dia melakukan dua hal, 1). Mendapatkan ilmu pengetahuan yang ujungnya akan mengantar pada ma’rifatullah dan 2). Melakukan perbuatan baik dan bisa berkontribusi (bermanfaat) untuk diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Alasan Doa Belum Dikabulkan Menurut Fakhruddin al-Razi

Pada fase kedua inilah manusia diberikan oleh Allah kemampuan untuk memperbaiki keadaan dirinya serta menabung bekal untuk melanjutkan perjalanannya di fase ketiga, yakni kehidupan sesudah ia meninggalkan dunia yang fana ini.

Kemudian fase ketiga, yaitu fase sesudah jiwa atau nyawa manusia dicabut dari badannya. Pada fase ini manusia kembali sepenuhnya digerakkan oleh Allah seperti yang terjadi pada fase pertama ketika manusia masih berada di dalam rahim ibunya. Oleh karena itulah al-Razi menafsirkan frasa turja’una fihi ilallah dengan mengaitkannya pada tiga fase kehidupan jiwa manusia.

Demikian penafsiran al-Razi terhadap surah Al-Baqarah [2]: 281 tentang tiga fase kehidupan jiwa manusia, sebetulnya menarik untuk mengelaborasi pemikiran al-Razi tentang jiwa secara menyeluruh. Namun tentu memerlukan kajian yang lebih mendalam. Wallah a’lam

Tafsir Surah Al-Isra Ayat 36 dan Kematian Pakar di Media Sosial

0
surah al-Isra ayat 36 dan kematian pakar dalam media sosial
surah al-Isra ayat 36 dan kematian pakar dalam media sosial

Dalam dunia media sosial, latar belakang pendidikan suatu akun seringkali tidak diperhatikan, terutama bila jumlah follower sudah ribuan. Pada kasus influencer yang sering bicara soal agama misalnya, para pengakses media sosial tidak akan susah-susah cari tahu asal  pemilik akun tersebut belajar agama, tempat dia belajar dan profil gurunya.

Bila sudah dikenal sebagai influencer dalam ilmu agama yang kemudian dipanggil ustad, apa pun yang ditulis atau dikemukakan dalam linimasanya, sudah dianggap sebagai bagian dari ilmu agama. Padahal, dalam ilmu agama, terdapat standar kompetensi bagi seseorang yang berhak berbicara tentangnya, bukan didasari oleh berapa jumlah followernya di media sosial.

Praktik tersebut membuat fenomena lain yang menggelisahkan, yakni tenggelam mereka yang benar-benar kompeten dalam ilmu agama, utamanya bagi para tokoh agama yang followernya sedikit, atau bahkan tidak punya akun media sosial. Lebih jauh lagi, praktik tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa cukup belajar di media sosial untuk belajar ilmu agama, dan setelah itu, siapapun bisa dengan bebas berbicara tentang agama. Sehingga yang terjadi adalah apa yang disebut Tom Nichols sebagai The Death of Expertise (matinya kepakaran).

Baca Juga: Nadirsyah Hosen dan Penafsiran Al-Qur’an di Media Sosial

Kematian pakar di media sosial

Kematian pakar merupakan sebuah kondisi ketika semua orang bisa merasa mengetahui semua hal, walaupun sejatinya mereka tak memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang tersebut (Nichols, 2017). Tanpa memiliki latar belakang keilmuan tertentu sebelumnya, seseorang merasa berhak berbicara atau menulis tentang sesuatu. Biasanya hal ini didorong oleh rasa agar secepat mungkin bisa menanggapi isu-isu yang sedang viral dibicarakan.

Kemajuan teknologi komunikasi tidak bisa dipungkiri menjadi faktor besar matinya kepakaran terjadi. Kemajuan teknologi itu menjadikan seseorang mudah untuk mencari tahu tentang sesuatu di internet, misalnya dengan bertanya pada mbah Google. Namun, hal tersebut biasanya tidak dibarengi dengan cek dan crosscheck terhadap jawaban yang diantarkan mesin pencari. Tidak ada usaha untuk mendalami ilmu secara sistematis dengan melalui tahap pengujian. Ditambah lagi, apa yang diberitakan di internet dijadikan satu-satunya sumber dan dianggap cukup.

Di media sosial, siapa saja dengan bebas bisa membuat konten tentang topik tertentu. Ini berbeda dengan ekosistem dalam jurnal ilmiah, penulisan artikel atau opini di media kredibel (koran atau situs online misalnya) yang melewati seleksi dari pihak lain yang kompeten di bidangnya. Panjang dan lama proses pengujian tersebut, menjadikan karakteristik orang-orang yang kompeten di suatu bidang terkesan untuk lebih berbicara hati-hati dan sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki.

Kehatian-hatian itu menimbulkan ruang kosong bagi netizen yang mengagungkan kecepatan dan kemudahan alias instan. Kekosongan itu kemudian diisi oleh pihak-pihak yang kurang kompeten melaui akun-akun mereka, dan bahkan, banyak diisi oleh kepalsuan dan kebohongan demi mengejar traffic di media sosial. Sementara itu, media sosial membuka peluang kaburnya posisi antara para ahli dan orang awam (Winarno, 2020). Bagaimana pandangan Alquran mengenai persoalan ini?

Baca Juga: Etika Bermedia Sosial dalam Pandangan Alquran

Tafsir surah al-Isra ayat 36

Dalam surah al-Isra ayat 36, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Al-Isrā’ [17]:36).

Ayat ini melarang kita untuk mengikuti atau larut dalam persoalan yang tidak kita ketahui dan persoalan yang tidak berguna bagi kita, sekaligus perintah untuk memeriksa hal tersebut. Mengenai ayat ini, Qotadah (seorang tabiin) berkomentar: “Jangan mengatakan ‘aku melihat’, padahal kamu tidak melihat, mengatakan ‘aku mendengar’, padahal kamu tidak dengar, dan mengatakan ‘aku tahu’, padahal kamu tidak mengetahui. Karena sesungguhnya Allah ta’ala menanyaimu tentang ucapanmu itu seluruhnya” (Muhammad Ali Ash-Shobuny, Shofwah at-Tafasir, Juz 2, hal. 147).

Syaikh Ahmad Ash-Showy menambahkan, termasuk yang dilarang dalam ayat ini yaitu berfatwa tanpa punya ilmu, kesaksian palsu, berburuk sangka pada manusia, dan sebagainya (Ahmad bin Muhammad Ash-Showy, Hasyiyah Ash-Showy ‘ala Tafsir Al-Jalalain, Juz 2, hal. 358).

Melalui penggalan ayat selanjutnya, dapat dipahami bahwa ‘ilmu’ dalam ayat ini, dibagi menjadi dua. Pertama, ilmu yang berasal dari inderawi, sebagaimana disebutkanya lafadz as-sam’ (pendengaran) dan al-bashor (penglihatan). Kedua, ilmu yang berasal dari akal (‘aqliy), sebagaimana disebutkanya lafadz al-fuad (hati/pikiran) (Fakhr ad-Din Ar-Razy, Mafatih al-Ghaib, Juz. 20, hal. 341). Semuanya merupakan alat atau peranti seseorang dalam mengelola pengetahuan, sehingga penggunaanya akan dimintai pertanggung jawaban di hari hisab kelak.

Adanya pertanggungjawaban pada indera-indera tersebut, membuat sahabat Nabi, Syakal bin Humaid Ra. meminta Rasulullah SAW. untuk mengajarkan doa sebagai perlindungan dari keburukan indera tersebut. Kemudian Rasulullah SAW. meraih tangan Syakal dan mengajarkanya untuk mengucapkan doa berikut yang dicatat oleh Nawawi al-Bantani dalam Muroh Labid Tafsir An-Nawawiy, Juz. 1, hal. 478:

أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِيْ وَ شَرِّ بَصَرِيْ وَ شَرِّ لِسَانِيْ وَ شَرِّ قَلْبِيْ وَ شَرّرِ مَنِيِيْ

Dari berbagai penjelasan ini, dapat dipahami bahwa surah al-Isra ayat 36 melarang kita untuk berkomentar tanpa ilmu; tabayyun (konfirmasi) terhadap suatu informasi; bersikap hati-hati dalam menggunakan semua indera, karena ia akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat kelak. Untuk itu, kita mesti senantiasa minta perlindungan kepada Allah dari keburukan indera kita sendiri dengan doa yang sudah diajarkan Rasulullah saw. termasuk saat jari-jari kita berselancar di media sosial. Wallahu a’lam bish showab.