Beranda blog Halaman 162

Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 36-37

0
tafsir surah asy-syura
tafsir surah asy-syura

Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 36-37 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai kesenangan yang fana yang diharapkan sebagian orang. Kedua mengenai kebalikan dari yang pertama, yakni orang-orang yang mengharap kesenangan akhirat.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 33-35


Ayat 36

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa kesenangan hidup manusia baik berupa kekayaan, rezeki harta yang bertumpuk, maupun keturunan dan lain-lain adalah kesenangan yang tidak berarti dan kurang bernilai karena bagaimanapun menumpuknya harta, waktu untuk memilikinya terbatas.

Pada waktunya nanti akan berpisah karena kalau bukan manusia yang meninggalkannya, maka benda-benda itu sendiri yang akan meninggalkan manusia, sedangkan pahala dan nikmat yang ada pada sisi Allah jauh lebih baik dibandingkan dengan kesenangan dan kemegahan dunia itu, karena apa yang ada disisi Allah kekal dan abadi, sedangkan kesenangan dunia semuanya fana dan akan lenyap.

Ayat ini ditutup dengan suatu ketegasan bahwa kesenangan yang kekal dan abadi itu hanya untuk orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, orang-orang yang bertawakal dan berserah diri kepada Tuhan yang telah memelihara dan berbuat baik kepada mereka.

Al-Qurtubi dalam tafsirnya menukil riwayat dari Ali yang mengatakan bahwa ketika Abu Bakar mengumpulkan harta dari Bani Murrah beliau mendermakan seluruh uang tersebut untuk kebaikan karena mengharapkan keridaan Allah. Perbuatannya tersebut dicela oleh orang-orang musyrik sedangkan orang-oranag kafir menyalahkan tindakannya, maka turunlah ayat 36 dan 37 surah ini.


Baca juga: Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan dalam Islam


Ayat 37

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa yang akan memperoleh kesenangan yang abadi di akhirat nanti ialah orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar seperti membunuh, berzina dan mencuri, serta menghindarkan hal-hal yang tidak dibenarkan syara‘, akal sehat, dan akhlak mulia, baik berupa ucapan maupun perbuatan.

Begitu juga orang-orang yang apabila amarahnya timbul, mereka diam menahan amarahnya, memaafkan orang yang menyebabkan kemarahannya dan tidak ada dalam batinnya sedikit pun rasa dendam. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah membela kepentingan dirinya kecuali apabila hukum-hukum Allah dilanggar dan dihinakan.

Sifat pemaaf adalah sifat yang dekat kepada takwa dan memang diperintah Allah, sebagaimana firman-Nya:

;وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى;

Pembebasan/pemaafan itu lebih dekat kepada takwa. (al-Baqarah/2: 237)

Dan firman-Nya:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ  ١٩٩

Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh. (al-A’raf/7: 199)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 38-40


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 33-35

0
tafsir surah asy-syura
tafsir surah asy-syura

Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 33-35 berbicara mengenai tiga hal. Pertama mengenai kuasa untuk mengatur angin di lautan. Kedua berbicara mengenai kuasa untuk menghancurkan kapal. Ketiga mengenai pelegitimasian Allah bahwa tiada yag kuasa selain Dirinya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 31-32


Ayat 33

Seandainya Allah menghendaki kapal yang berlayar tadi tidak dapat berlayar lagi, maka Dia akan menahan angin yang mendorong kapal tadi bergerak dan berlayar, dan tinggallah kapal itu tetap dipermukaan air tidak dapat maju atau mundur.

Orang-orang yang dapat mengerti dan menyadari hal ini ialah orang-orang yang mempunyai pandangan luas, sabar dan patuh kepada perintah Allah senantiasa mensyukuri nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya.

Adanya bencana yang terjadi pada suatu tempat berupa gempa bumi, tanah longsor, ombak yang menghanyutkan dan membinasakan, dan lain-lain dianggap oleh sebagian orang hanya kejadian alam yang tidak ada hubungan sedikit pun dengan kekuasaan Allah. Firman Allah:

;وَكَاَيِّنْ مِّنْ اٰيَةٍ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ يَمُرُّوْنَ عَلَيْهَا وَهُمْ عَنْهَا مُعْرِضُوْنَ

Dan berapa banyak tanda-tanda (kebesaran Allah) di langit dan di bumi yang mereka lalui, namun mereka berpaling daripadanya. (Yµsuf/12: 105);

Ayat ini merupakan kelanjutan ayat sebelumnya (asy-Syµrā/42: 32), bahwa setelah berhasil mengapung di atas air, kapal tradisional memerlukan energi angin sebagai penggerak.

Dengan adanya angin kapal layar dapat terdorong dan dengannya dapat pula dikendalikan melalui penggunaan layar dan kemudi. Apabila hembusan angin terhenti, praktis kapal tidak dapat bergerak. Dengan tidak adanya angin, gelombang laut pun akan terhenti pula.


Baca juga: Upaya Penyusunan Kembali Mushaf Kuno Madinah


Ayat 34

Pada ayat ini diterangkan bahwa selain Allah kuasa menahan angin sehingga kapal itu tidak dapat beranjak dari tempatnya, Dia juga kuasa menghancurkan kapal itu dengan mengirimkan angin topan yang menjadikan kapal yang berlayar itu oleng, tak menentu arah yang ditempuh, tak akan sampai ke sasaran yang dituju, akhirnya tenggelam ke dasar laut akibat penumpangnya yang bergelimang dosa.

Tetapi yang demikian itu jarang terjadi, karena Allah telah memberi maaf dan mengampuni sebagian besar dari mereka, sehingga mereka selamat dalam perjalanannya mengarungi laut yang luas ke tempat yang dituju.

Ayat 35

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa hal-hal yang telah digambarkan di atas menunjukkan kekuasaan dan keperkasaan-Nya; kiranya orang-orang yang selalu membantah dan tidak mau mengakui kekuasaan Allah dapat menyadari bahwa yang dapat memberikan manfaat dan mendatangkan mudarat tidak lain hanyalah Allah dan kalau Dia menghendaki, maka tidak seorang pun yang dapat menghindar atau luput dari azab yang telah ditetapkannya itu.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 36


(Tafsir Kemenag)

 

Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 31-32

0
tafsir surah asy-syura
tafsir surah asy-syura

Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 31-32 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai ketidak berdayaan manusia di manapun berada. Kedua berbicara mengenai sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 30


Ayat 31

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa manusia tidak akan dapat melepaskan diri dan tidak akan dapat mengelak dari azab Allah di dunia ini dan di mana pun mereka berada.

Mereka tidak akan memperoleh pelindung, karena hanya Allah yang akan dapat melindungi mereka dari azab yang akan menimpa mereka akibat maksiat yang telah diperbuatnya. Mereka tidak akan mendapat penolong selain dari Allah apabila mereka mendapat azab.

Oleh karena itu, selayaknya manusia menjauhkan diri dari maksiat dan tidak menyalahi perintah-Nya, karena tidak ada seorang pun yang dapat menolak azab Allah, apabila Dia telah menjatuhkan azab kepada hamba-Nya.

Kalau manusia yang bergelimang dosa itu tidak diazab di dunia, jangan dikira bahwa itu adalah karena kekuasaan atau keperkasaan seseorang, tetapi adalah karena Allah menghendaki yang demikian itu agar mereka mendapat siksaan lebih keras dan lebih pedih di akhirat, sebagaimana firman Allah:

;وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنَّمَا نُمْلِيْ لَهُمْ خَيْرٌ لِّاَنْفُسِهِمْ ۗ اِنَّمَا نُمْلِيْ لَهُمْ لِيَزْدَادُوْٓا اِثْمًا ۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ   ١٧٨ 

Dan jangan sekali-kali orang-orang kafir itu mengira bahwa tenggang waktu yang Kami berikan kepada mereka lebih baik baginya. Sesungguhnya tenggang waktu yang Kami berikan kepada mereka hanyalah agar dosa mereka semakin bertambah; dan mereka akan mendapat azab yang menghinakan. (Ali Imran/3: 178)


Baca juga: Tafsir Surah Albaqarah Ayat 159 dan Kontroversi Hak Cipta


Ayat 32

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa sebagian dari tanda-tanda kekuasaan, kebesaran dan keperkasaan-Nya ialah ditundukkan-Nya laut bagi manusia hingga kapal bisa berlayar di laut laksana gunung besar atau suatu perkampungan di atas air.

Ayat ini mengibaratkan kapal-kapal berlayar seperti gunung-gunung. Ayat ini mengisyaratkan pula, bahwa sesungguhnya gunung-gunung itu juga bergerak, sesuatu yang sulit dicerna bagi orang awam, namun sesuatu yang sudah diterima dalam ilmu geologi. Seperti sering dikatakan oleh para ahli geologi bahwa gunung-gunung sesungguhnya mengapung seperti laiknya kapal-kapal mengapung di samudra.

Dalam ayat ini, Allah justru memperlihatkan bahwa kapal yang berlayar itu ibarat gunung, yang bagi orang awam tentu sulit memahaminya. Bagi orang awam gunung-gunung itu tampak diam. Gunung-gunung (dalam hal ini sebagai bagian kontinen/benua) pada kenyataannya memang mengapung di atas astenosfer dan bergerak seperti halnya kapal yang berlayar (lihat penjelasan pada Juz 20, an-Naml/27: 88).

Seperti diketahui, baru pada dekade tahun 1960-an teori apungan benua, yang cikal bakalnya sudah dimulai pada awal abad ke-20, bersama teori pemekaran tengah samudra melandasi teori tektonik lempeng, ditemukan para ilmuwan.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 33-35


(Tafsir Kemenag)

 

 

Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 30

0
tafsir surah asy-syura
tafsir surah asy-syura

Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 30 berbicara mengenai sesuatu yang terjadi tiada lain karena perilaku manusia sendiri ketika di dunia. Bila berprilaku buruk akan buruk. bila baik akan baik.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 29


Ayat 30

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa apa yang menimpa manusia di dunia berupa bencana penyakit dan lain-lainnya adalah akibat perbuatan mereka sendiri, perbuatan maksiat yang telah dilakukannya dan dosa yang telah dikerjakannya, sebagaimana sabda Nabi saw:

قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ الله عَنْهُ :أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفَْضَلِ ﺁيَةٍ فِيْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى حَدَّثَنَا بِهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَااَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْ عَنْ كَثِيْرٍ) وَسَأُفَسِّرُهَا لَكَ يَاعَلِيُّ (مَاأَصَابَكُمْ) مِنْ مَرَضٍ أَوْ عُقُوْبَةٍ أَوْبَلاَءٍ فِي الدُّنْيَا (فَبِمَاكَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ(. (رواه أحمد)

Ali berkata, “Maukah kalian aku beritahukan mengenai ayat yang sangat utama dalam Al-Qur’an sebagaimana Nabi saw sampaikan kepada kami.(Nabi saw membacakan firman Allah)”Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”Wahai Ali, aku akan menjelaskan ayat ini kepadamu, “Musibah apa pun yang menimpa kamu” yaitu dari penyakit dan siksaan atau bencana di dunia, “disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (Riwayat Ahmad);

Pada hadis lain dinyatakan:

مَا يُصِيْبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَهَمٍّ وَلاَحُزْنٍ وَلاَ أَذَى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ﺇِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ (رواه البخاري)

Tidaklah suatu keletihan, penyakit, kesusahan, kesedihan, kezaliman, kesempitan, bahkan sepotong duri pun yang menusuk seorang Muslim, melainkan dengan hal itu Allah menghapus dosa-dosanya. (Riwayat al-Bukhari)

Datangnya penyakit atau musibah disebabkan ulah manusia itu sendiri. Tetapi di sisi lain penyakit atau musibah itu dapat menghapus dosa seperti hadis di atas. Hal itu tergantung kepada cara manusia menyikapi, apakah dengan bersabar atau berputus asa.


Baca juga: Tafsir Surah Albaqarah Ayat 159 dan Kontroversi Hak Cipta


Ayat ini ditutup dengan satu ketegasan bahwa Allah mengampuni sebagian besar dari kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat hamba-Nya sebagai suatu rahmat besar yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya, karena kalau tidak, niscaya manusia akan dihancurkan sesuai dengan timbunan dosa yang telah mereka perbuat, sebagaimana firman Allah:

وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَاۤبَّةٍ وَّلٰكِنْ يُّؤَخِّرُهُمْ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى

Dan kalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ada yang ditinggalkan-Nya (di bumi) dari makhluk yang melata sekalipun, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai waktu yang sudah ditentukan. (an-Nahl/16: 61)

Dan firman-Nya:

وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوْا مَا تَرَكَ عَلٰى ظَهْرِهَا مِنْ دَاۤبَّةٍ وَّلٰكِنْ يُّؤَخِّرُهُمْ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۚ   ٥

Dan sekiranya Allah menghukum manusia disebabkan apa yang telah mereka perbuat, niscaya Dia tidak akan menyisakan satu pun makhluk bergerak yang bernyawa di bumi ini, tetapi Dia menangguhkan (hukuman)nya, sampai waktu yang sudah ditentukan. (Fatir/35: 45)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 31-32


(Tafsir Kemenag)

Ketika Kaum Sufi Berinteraksi dengan Alquran

0
Ketika Kaum Sufi Berinteraksi dengan Alquran
Kaum sufi

Setiap muslim pasti pernah berinteraksi dengan Alquran. Interaksi tersebut dilakukan dengan beragam bentuk. Misalnya, sekadar membacanya, menghafalkannya, atau mempelajarinya sebagaimana yang dilakukan di pesantren maupun perguruan tinggi, hingga untuk keperluan praktis seperti pengobatan atau rukyah.

Ragam interaksi tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh perbedaan motivasi atau dorongan yang dimiliki setiap muslim dalam melakukan interaksi. Sehingga bukan hal mengherankan jika kemudian terjadi interaksi negatif yang ditimbulkan oleh dorongan yang juga negatif.

Sebagai contoh, fenomena penggunaan Alquran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang kemudian menyebabkan munculnya tindakan penyalahgunaan ayat-ayat Alquran. Dalam artian, ayat-ayat Alquran dipahami secara liar sesuai kehendaknya demi mendapatkan legitimasi atas tindakan yang menguntungkannya.

Hal ini pun sudah terjadi sejak masa awal Islam dan mencapai puncaknya pada periode yang dalam istilah Abdul Mustaqim disebut dengan Era Afirmatif dengan Nalar Ideologis (Epistemologi Tafsir Kontemporer, hlm. 45-51).

Alquran dan Tasawuf

Dalam khazanah tafsir Alquran, terdapat bermacam-macam corak penafsiran, seperti fikih (tafsir fiqhi), bahasa (tafsir lughawi), filsafat (tafsir falsafi), hingga tasawuf (tafsir sufi). Masing-masing corak tersebut dapat diamati dari nuansa keilmuan dan kecenderungan sang mufasir dalam penafsiranya yang setiap corak tersebut memiliki keunikan tersendiri.

Keunikan yang begitu menonjol dapat dijumpai dalam tafsir sufi yang muncul sebagai hasil interaksi antara kaum sufi sebagai penganut ajaran tasawuf dengan Alquran. Dikatakan menonjol, lantaran tafsir sufi berusaha mengungkap makna-makna batin yang terkandung di balik zahir ayat. Makna batin tersebut diyakini merupakan makna yang dilimpahkan oleh Allah ke dalam hati yang bersih.

Dalam perkembangannya, tafsir kaum sufi menuai pro dan kontra di kalangan ulama. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pendapat terkait bagaimana relasi yang terjadi antara Alquran dengan tasawuf. Kristina Zahra Sands, seorang sarjana barat pengkaji tafsir kaum sufi mengatakan bahwa secara garis besar, relasi antara Alquran dengan tasawuf terbagi menjadi dua; eisegesis dan exegesis.

Relasi eisegesis terjadi ketika seorang sufi memiliki suatu ajaran, kemudian menggunakan ayat-ayat Alquran untuk melegitimasi ajarannya. Sedangkan relasi exegesis terjadi ketika seorang sufi mengkaji Alquran lalu menemukan konsep-konsep tertentu yang kemudian disusun menjadi suatu ajaran tasawuf (Sufi Commentaries on The Qur`an in Classical Islam, hlm. 1).

Baca juga: Mengenal Corak Tafsir Sufistik (1): Definisi, Klasifikasi dan Prasyarat yang Harus Dipenuhi

Interaksi yang Intens

Makna batin yang diungkap oleh para sufi tidak dapat diperoleh dengan mudah. Mereka perlu melakukan riyadhah (latihan) terlebih dahulu untuk menyucikan hati mereka, karena isyarat Ilahi tidak akan muncul kecuali dalam hati yang suci dan bersih. Tidak hanya itu, interaksi yang dilakukan para sufi dengan Alquran memiliki intensitas yang sangat tinggi.

Alexander D. Knysh menunjukkan beberapa contoh interaksi yang dilakukan mereka. Misalnya, Sahl al-Tustari (w. 283 H) yang telah khatam menghafal Alquran pada usia tujuh tahun; Ibn ‘Atha` al-Adami (w. 309 H) mengkhatamkan bacaan Alquran sekali dalam sehari, bahkan tiga kali sehari ketika bulan Ramadhan; dan Ibn Khafif (w. 371 H) membaca surah Annas 10.000 kali, bahkan pernah mengkhatamkan keseluruhan Alquran dalam sekali salat (Sentralitas Kalam Tuhan, hlm. 77).

Tidak hanya intensitas tinggi dalam berinteraksi, para sufi juga selalu mengamalkan ajaran-ajaran Alquran sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. dan para sahabat. Nabi sendiri pernah bersabda bahwa siapa saja yang mengamalkan ilmunya, niscaya Allah Swt. akan menganugerahkan kepadanya ilmu yang belum diketahuinya.

Menurut Abu ‘Ala al-‘Afifi (w. 1385 H), tujuan utama para sufi ketika membaca Alquran adalah menghadirkan Allah ke dalam hatinya. Mereka benar-benar memosisikan diri sebagai “lawan bicara” Allah Swt. Sehingga, bukan hal mengherankan jika mereka sering menangis ketika melantunkan ayat-ayat Alquran yang kemudian mendorong mereka untuk melaksanakan segala perintah dan menjauhi semua larangan yang ada di dalamnya.

Sebagaimana ungkapan al-Hasan al-Basri (w. 110 H) yang dikutip al-‘Afifi; “Demi Allah! Tidak ada seorang hamba membaca Alquran pada suatu hari dan mengimani isinya, kecuali menjadi lebih banyak bersedih dibandingkan bergembira; lebih banyak menangis dibandingkan tertawa; lebih banyak bekerja keras dan menyibukkan diri dalam beribadah dibandingkan beristirahat dan leyeh-leyeh.” (Al-Tashawwuf al-Tsaurat al-Ruhiyyah fi al-Islam, hlm. 108-109).

Demikianlah teladan yang diberikan oleh para sufi. Konsistensi mereka dalam berinteraksi dengan Alquran begitu luar biasa. Tidak ada bentuk interaksi dengan Alquran yang lebih sulit dibandingkan mengamalkan seluruh ajaran yang ada di dalamnya. Semoga Allah Swt. senantiasa menganugerahkan hidayah dan inayah-Nya, sehingga kita mampu mengamalkan ajaran-ajaran dan nilai-nilai Alquran. Wallahu a’lam.

Baca juga: Mengenal Corak Tafsir Sufistik (2): Sejarah dan Periodisasi Perkembangan Tafsir Sufistik

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 29: Bumi untuk Kesejahteraan Hidup Manusia

0
Bumi untuk kesejahteraan hidup
Bumi untuk kesejahteraan hidup

Dewasa ini, kehidupan flora dan fauna di muka Bumi mengalami ketimpangan yang serius, sebab ulah superior manusia dalam mengeksplorasi sumber daya alam. Kerusakan, bencana, bahkan hilangnya nyawa beberapa spesies hewan adalah gambaran krisis ekologi. Bumi yang sejatinya memberi kesejahteraan, justru memberi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup manusia sendiri dan makhluk hidup pada umumnya. Padahal, status penciptaan Bumi seisinya adalah untuk kenyamanan dan kesejahteraan hidup manusia.

Manfaat Bumi untuk manusia

Dari Bumi, manusia tidak hanya sekedar mengambil apa yang dibutuhkan, tetapi juga mengubahnya sesuai kebutuhan mereka. Hal tersebut adalah wajar saja, sebab eksistensi manusia sebagai salah satu penghuni Bumi, hanya akan berlangsung ketika interaksi metabolistik dengan alam berjalan dengan baik. Allah pun telah menyelesaikan nasib manusia dengan menghamparkan segala kebutuhannya di muka Bumi sebelum menghadapkan perhatian-Nya dalam menyusun tingkatan langit.

Semua penciptaan-Nya ditujukan hanya untuk kesejahteraan hidup manusia, sebagaimana ditegaskan Alquran dalam surah al-Baqarah ayat 29:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di Bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Buya Hamka, melalui Tafsir al-Azhar, menggambarkan pangkal ayat ini dengan ulasan yang tegas, “Semua yang ada di muka Bumi bukan untuk orang lain, tetapi untuk kamu, untuk kamu saja, hai manusia!” Ketegasan yang semata-mata ditujukan kepada manusia ini menunjukkan besarnya Qudrat al-Khaliq, Rahman, dan Rahim Allah yang terkandung di dalamnya. Tidak hanya sampai di situ, Buya Hamka kemudian merinci bahwa apa-apa yang ada di Bumi dipersiapkan untuk manusia.

Baca juga: Kedudukan Manusia Sebagai Khalifah Allah Swt di Muka Bumi

Air yang mengalir, lautan yang terbentang, kayu yang tumbuh di hutan, batu di sungai, pasir di pantai, binatang ternak, ikan di laut, semua untuk manusia. Bahkan, ketika Bumi digali selapis dua lapis, semua kekayaan berupa minyak tanah, mangan, uranium, besi dan segala macam logam, hanya untuk kesejahteraan hidup manusia. Tidak hanya sebatas itu, Allah juga telah memberi alat untuk mengambil manfaat, memberi rahmat, nikmat dan karunia berupa akal, ilmu, dan pengalaman.

Sejalan dengan uraian di atas, Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, menyatakan bahwa pangkal ayat ini menyinggung kodrat Ilahi, yang mempersiapkan Bumi demi kemanfaatannya untuk manusia, merealisasikan kelayakannya, serta memenuhi kebutuhan makhluk-Nya. Pemanfaatan Bumi tidak hanya bersifat materiil, yakni menarik guna dari benda-benda kasat mata untuk penghidupan, tetapi, dapat pula bersifat maknawi, yakni dengan memandang dan menarik pelajaran tentang hal-hal yang tidak dijangkau oleh tangan.

Pada akhirnya, dua bentuk manfaat Bumi akan mengantarkan pada pemenuhan kebutuhan badan dan jiwa. Dan, untuk sampai pada titik kesejahteraan, pemanfaatan dan pengolahan alam adalah dua hal yang seharusnya berjalan bersamaan. Sebab, sebagai khalifah di muka Bumi, manusia bertanggung jawab menjaga keseimbangan ekosistem alam dan pada saat bersamaan, juga harus bertindak ramah pada spesies lain. Sehingga, ketimpangan yang dihadapi alam dapat diminimalisir keberadaannya.

Baca juga: Tafsir Surat Ar-Rum Ayat 41: Menyoal Manusia dan Krisis Ekologis

Sebagaimana keterangan Buya Hamka, di antara lapisan Bumi terdapat zat yang mempunyai nilai guna untuk kehidupan manusia. Seperti senyawa batubara, sumber energi tak terbarukan yang berada di perut Bumi, yang menyimpan potensi besar untuk kesejahteraan hidup manusia, seperti penghasil energi listrik. Pemanfatan yang dilakukan dengan pertambangan akan menyisahkan banyak dampak negatif jika tidak dilakukan reklamasi pasca pengerukan emas hitam. Seperti fenomena yang terjadi hari ini di wilayah pertambangan, adalah satu cermin ketidakseimbangan manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Peran ganda manusia  

Jika dilihat dari kedudukannya, manusia tidak hanya sebagai konsumen yang perannya hanya mengambil manfaat, bahkan menguasai isi Bumi tanpa menjaga dan mengelolanya dengan baik. Sebagai khalifah di muka Bumi, tegas Sayyid Qutb, manusia memiliki kedudukan tertinggi di dalam kerajaan yang terhampar luas dengan peran utama dalam berinovasi dan mengembangkan segala yang disiapkan Allah.

Lebih lanjut, Sayyid Qutb dalam tafsir Fi Zilal al-Qur’an menguraikan bahwa manusia berperan aktif di pentas Bumi ini, menjadi pemeran utama dalam segala peristiwa dan pengembangannya. Ia pengelola Bumi dan pemilik alat yang kedudukannya tidak dapat diatur dan dikuasai oleh apapun dan siapapun. Tidak juga tunduk kepada segala perubahan dan perkembangan yang dilahirkan oleh alat, berkebalikan dengan anggapan Materialisme yang meremehkan peranan manusia dengan tunduk mengikuti alat, padahal manusia adalah sayyid (tuan, majikan) yang mulia.

Baca juga: Bagaimana Membaca Kandungan Sains dalam Ayat-Ayat Kisah?

Kedudukan yang mulia ini seharusnya tidak membuat manusia terlena, sehingga dapat mengantarkan pada kelalaian, melupakan hakikat penciptaan Bumi. Sebab, pemanfaatan yang tidak diimbangi dengan menjaga ekosistem alam dengan baik, tidak lagi memperoleh apa yang dikatakan Alquran. Kesejahteraan akan tergantikan dengan kesengsaraan yang sewaktu-waktu dapat menelan manusia sendiri. Wallahu a’alam.

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 159 dan Kontroversi Hak Cipta

0
Tatanan Hukum Hak Cipta dalam Islam
Tatanan Hukum Hak Cipta dalam Islam

Akhir-akhir bulan Mei tahun 2021, postingan penulis kondang Indonesia yakni Tere Liye, sempat heboh di dunia maya setelah pemilik akun Twitter @harisFQ mengungkapkan keresahannya terhadap kata-kata kasar Tere Liye. Dilansir dari suara.com (5/21),  penulis kenamaan tersebut mengkritik keras terhadap pembeli buku bajakan. Kenyataan di atas merupakan satu dari sekian banyak upaya para penulis di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, yang dirugikan oleh oknum predator buku-buku laris. Sejatinya, masalah semacam inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya hukum-hukum tentang hak cipta.

Menurut undang-undang dasar Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Rekomendasi Buku-Buku Sirah Nabawiyyah yang Penting Diketahui

Sejarah tatanan hukum hak cipta dimulai sejak manusia tidak mengenal apa-apa tentang alat untuk memperbanyak buku kecuali hanya dengan menyalin secara manual. Mengutip Ahmad Sarwat, mesin cetak diciptakan pertama kali oleh seorang ilmuwan bernama Gutenberg pada tahun 1440.

Sejak saat itu, banyak buku yang bisa dicetak dalam waktu relatif singkat, hingga dapat menggairahkan bisnis buku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Industri percetakan satu persatu pun bermunculan, sembari berlomba mencetak buku sebanyak-banyaknya untuk diperjual belikan. Sejak itulah, muncul pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan berlipat ganda hanya dengan menggandakan buku, sementara penerbit yang telah bekerja sama dengan pemilik karya justru merasakan rugi.( Hak Cipta Dalam Kajian Fiqh Kontemporer, hlm. 13)

Pro dan kontra legitimasi hukum hak cipta

Ketika mesin cetak masuk ke dalam dunia Islam, cendekiawan muslim kontemporer dihadapkan dengan masalah hak cipta yang sebelumnya tidak pernah didengar dalam Islam. Perselisihan pendapat pun tak terelakkan, sebagian mengakui, sebagian lain menolak.

Tidak sekadar omong kosong, pihak yang tidak mengakui hak cipta mengemukakan berbagai argumentasi untuk melandasi kesimpulan mereka, bahwa Islam tidak mengakui adanya hak cipta. Di antara dalil yang mereka gunakan untuk mendukung kesimpulan mereka adalah ayat dan hadis yang berbicara tentang tindakan menyembunyikan ilmu. Dalam Alquran Surah Albaqarah ayat 159, Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati

Begitu pula, mereka melandaskan argumentasi pada Hadis sahih, yang diriwayatkan oleh Imam al-Turmuzdi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban

من كتم علماً يعلمُه أُلجم يوم القيامة بلجام من نار

Barang siapa yang menyembunyikan ilmu yang telah ia ketahui maka kelak dia akan dicambuk dengan cambuk dari api”

Menurut kelompok ini, di antara bentuk menyembunyikan ilmu yang dikecam oleh ayat dan Hadis di atas adalah tindakan seorang penulis, yang tidak mau menyebarluaskan karyanya kecuali dibayar dengan sejumlah uang.

Menurut mereka, isi dalam sebuah buku adalah ilmu, sedangkan ilmu merupakan anugerah Tuhan. Manusia tidak memiliki hak apapun atas ilmu yang mereka peroleh, sehingga semua ilmu harus disebarluaskan, tanpa meminta sejumlah uang sebagai kompensasinya. Karena itu, Islam melarang tindakan menyembunyikan ilmu. Di antara bentuk penyembunyian itu adalah melarang orang lain mencetaknya secara ilegal. (Ahmad Hasan, Haq al-Ibtikar Fi Fiqhi al-Islami, hlm.4)

Paparan tersebut merupakan satu dari sederet dalil yang mereka gunakan sebagai argumentasi untuk menjustifikasi pandangan mereka. Tentunya, mengambil kesimpulan hukum melalui Alquran dan al-Hadis tidak semudah itu. Tetapi, harus mempertimbangkan banyak hal yang logis, lalu menarik kesimpulan.

Baca juga: Wahbah az-Zuhaili: Mufasir Kontemporer yang Mendapat Julukan Imam Suyuthi Kedua

Berseberangan dengan pendapat tersebut, banyak pemikir muslim kontemporer yang melayangkan kritik. Mereka berpikir secara kontekstual, dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pembajakan karya. Seperti yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Usman Syabir dalam kitab Muamalah Muashirah-nya dan Dr. Ahmad Hasan dalam sebuah makalahnya. Di antara kritikan mereka, tertuju pada alur pikir yang digunakan terhadap ayat 159 Alquran di atas. (al-Mu’amalah al-Mu’ashirah hlm. 47)

Menurut Dr. Ahmad Hasan, nalar kubu  yang menolak hak cipta, dalam memahami ayat di atas tidak sepenuhnya benar. Beliau melayangkan beberapa kritik.

Pertama, pengharaman menyembunyikan ilmu dalam ayat di atas mengandung banyak kemungkinan makna, seperti bisa dengan memalsukan kebenaran (izharul az-zaif) atau membuat samar yang telah jelas (ikhfa al-haq) seperti yang ditunjukkan oleh sabab nuzul ayat itu.

Isi sabab nuzul tersebut ialah, suatu ketika, sahabat Muaz bin Jabal, Kharijah bin Zaid dan Saad bin Muaz bertanya kepada sekelompok pendeta Yahudi tentang sebagian isi kitab Taurat. Para pendeta itu menolak. Mereka tidak mau memberi tahu dan menyembunyikan apa yang sesungguhanya mereka ketahui. Karena itulah, Allah kemudian menurunkan ayat di atas. Jika demikian, ayat di atas keluar dari konteks masalah tentang hak cipta.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukuman Bagi Pencuri dan Beberapa Ketentuannya

Kedua, keharaman menyembunyikan ilmu tidak lantas meniscayakan disebarluaskannya karya-karya buku secara suka rela dan tidak menganggapnya sebagai harta. Karena, hal serupa juga terjadi dalam keharaman menimbun makanan untuk meraup keuntungan. Menimbun makanan memang haram, tetapi tidak lantas harus mendistribusikan secara suka rela, begitu juga hak cipta atas suatu karya tulis. (Haq Ibtikar Dr. Ahmad Hasan hlm. 4)

Adanya sebagian ulama kontemporer muslim yang menolak hak cipta dengan berbagai argumentasi-argumentasi dari Alquran, Hadis, dan asumsi-asumsi logis, menimbulkan masalah tersendiri bagi oknum-oknum masyarakat yang berani melakukan pelanggaran hak cipta dengan dalih adanya ulama yang menolak. Seperti yang dialami Tere Liye, bahwa di antara komen netizen yang kontra dengannya mengatakan seperti yang dikatakan oleh sebagian pemikir muslim, yang tidak mengakui hak cipta itu. Wallahu a’lam.

Sejarah Kemunculan Tafsir Pesantren

0
Sejarah Tafsir Pesantren
Sejarah Tafsir Pesantren

Tafsir Pesantren sejatinya termasuk bagian dari Tafsir Indonesia. Karena itulah, mengkaji Tafsir Pesantren sama seperti mengkaji tafsir Indonesia. Tafsir Indonesia itu sendiri sering diartikan sebagai sebuah karya di bidang tafsir yang memiliki konteks keindonesiaan. Akan tetapi, sebuah karya yang disebut sebagai Tafsir Indonesia tidak selamanya berupa karya tafsir yang berbahasa Indonesia saja. Lebih dari itu, terdapat sebagian karya tafsir yang ditulis menggunakan Bahasa Arab, namun tetap memiliki unsur-unsur lokalitas dalam bingkai keindonesiaan.

Baca juga: Dinamika Perkembangan Tafsir Indonesia: Dari Masuknya Islam hingga Era Kolonialisme

Sebagai contoh, karya tafsir yang menggunakan Aksara Pegon. Meskipun bertuliskan Huruf Arab, secara substansi, tafsir tersebut kental dengan nuansa kelokalan. Hal tersebut terlihat dari pilihan bahasa yang dipakai, seperti bahasa Jawa, Sunda, Madura, Bugis, dan sebagainya.

Pengertian Tafsir Pesantren

Penggunaan frasa “Tafsir Pesantren” merupakan gabungan dari dua kata yaitu, tafsir dan pesantren. Tafsir adalah hasil dari kegiatan memahami ayat-ayat Alquran berdasarkan metode dan pendekatan tertentu. Sedangkan pesantren adalah lembaga pendidikan Islam sebagai tempat belajar agama bagi masyarakat, yang ditransmisikan oleh Kiai kepada Santri.

Sejalan dengan itu, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pesantren dimaknai dengan asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji, yang berhubungan dengan keagamaan.

Penyebutan istilah tafsir pesantren mempunyai dua pemaknaan. Pertama, tafsir atas ayat-ayat Alquran yang lahir di pesantren dan dikarang oleh orang pesantren. Maksudnya adalah tafsir yang hanya dikarang oleh mufasir pada saat berkecimpung dalam dunia pesantren.

Kedua, tafsir yang dikarang oleh seorang mufasir dengan background pesantren. Yang dimaksud yaitu, setiap karya tafsir yang ditulis oleh seorang mufassir, yang memiliki latar belakang pesantren, meski ia telah hidup di luar pesantren.

Awal Kemunculan Tafsir Pesantren

Tafsir Pesantren terlahir dari jaringan keulamaan pesantren dengan tradisi intelektual yang dijumpai di Timur Tengah. Para ulama di fase-fase awal, telah menerapkan strategi untuk memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara melalui karya tafsir Alquran.

Pada abad ke-16 M atau kisaran awal abad ke-17 M, muncul naskah Tafsir Surah Alkahfi yang belum diketahui siapa penulisnya. Namun, Islah Gusmian menduga bahwa tafsir ini ditulis pada awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Atau bahkan, bisa jadi tafsir tersebut ditulis sebelum masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, yaitu di era pemerintahan Sultan Ala’ al-Din Ri’ayat Syah Sayyid al- Mukammil (1537-1604).

Masih di abad ke-17 M, sebuah karya tafsir yang dikarang oleh Ulama Nusantara yang notabenenya dari kalangan santri. Beliau bernama Abd Ra’uf Singkel (1615-1693). Sosok Ulama yang mempunyai hubungan akrab dengan kekuasaan kesulatanan Aceh pada saat itu. Ia menulis karya tafsir yang berjudul Turjuman al-Mustafid.

Nuansa lokalitas keindonesiaan pada tafsir tersebut terlihat jelas pada pemilihan bahasa yang dipakai, yakni Bahasa Melayu. Sebagaimana sudah umum diketahui oleh para pecinta kajian tafsir, kitab tafsir ini merupakan karya tafsir nusantara pertama yang ditulis lengkap 30 juz.

Pada fase berikutnya, kajian tafsir Alquran di Indonesia semakin menggeliat dan berkembang pesat. Di fase ini, Syekh Nawawi al-Bantany merupakan tokoh penting dalam konstelasi intelektual ulama nusantara. Banyak karya-karya yang lahir dari kecerdasan dan kealimannya, termasuk dalam bidang tafsir.

 Karyanya dalam bidang tafsir adalah Marah Labid li kasyf Ma’na al-Qur’an al-Majid atau juga dikenal dengan Tafsir al-Munir. Tafsir ini pertama kali diterbitkan di Mekah pada tahun 1880 M.

Baca juga: Tafsir Alquran Aksara Pegon yang Dikenal dalam Tradisi Tafsir Pesantren

Singkat cerita, setelah karya tafsir mulai diperkenalkan di berbagai pesantren, ternyata banyak dari kalangan santri yang menekuni bidang ini, hingga muncul beberapa santri, yang belakangan tampil sebagai mufasir produktif. Produktivitas mereka dibuktikan dengan karya tafsir yang dihasilkan.

Tercatat beberapa karya tafsir seperti Faidh ar-Rahman fî Tarjamah Kalam Malik al-Dayyan, karya Kiai Saleh Darat, Al-Ibriz li Ma‘rifah Tafsîr al-Qur’an al-‘Aziz karya KH. Bisri Mustofa, Al-Iklil li Ma‘ani at-Tanzil dan Taj al-Muslimin min Kalam Rabb al-Alamin, karya KH. Misbah Mustofa, Al-Mahalli karya KH. Ahmad Mudjab Mahalli, dan sebagainya.

Di daerah lain, muncul pula ulama tafsir dari tanah Sunda, yang bernama KH. Ahmad Sanoesi. Beliau menulis kitab tafsir monumentalnya dengan judul Raudhah al-‘Irfan fî ma’rifah al-Qur’an dan kitab Mulja’ al-Thalibin. Karya tersebut sebagai bentuk dedikasi Kiai Ahmad Sanusi terhadap penyebaran nilai-nilai Islam, khususnya kepada masyarakat Sunda.

Selain itu, di daerah Jawa Timur juga muncul ulama kharismatik kenamaan, yaitu KH. Abul Fadhal Senori yang berasal dari Tuban. Beliau menulis tafsir bercorak fiqhi yang berjudul Tafsir al-Ayat Ahkam min al-Qur’an al-Karim.

Baca juga: Belajar dari Mbah Fadhal al-Senory, Guru Besar Ulama Nusantara dan Tafsir Fikihnya

Upaya Penyusunan Kembali Mushaf Kuno Madinah

0
Upaya Penyusunan Kembali Mushaf Kuno Madinah
Mushaf Madinah

Mushaf Madinah (selanjutnya disebut MM) cetakan Mujamma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘ah al-Mushhaf al-Syarif barangkali menjadi mushaf yang paling banyak digunakan saat ini di seluruh penjuru dunia. Kendati mengacu sumber yang sama dengan mushaf terbitan Mesir, Oman, dan Kuwait, angka produksi yang mencapai 10 juta mushaf per tahun menjadikan dominasi MM melebihi mushaf-mushaf yang lain.

Terdapat perbedaan informasi mengenai kapan awal mushaf ini dicetak. Menurut Zainal Arifin dalam Perbedaan Rasm Usmani, MM dicetak pada tahun 1982 M. atas inisiasi Raja Fahd setelah didirikannya Mujamma‘.

Sedangkan menurut Hamam Faizin dalam Sejarah Pencetakan Al-Qur’an, MM mulai dicetak pada tahun 1505 H., bertepatan dengan tahun 1984/1985 M. Meskipun demikian, keduanya sepakat bahwa MM disusun dengan melakukan penyalinan ulang atas mushaf cetakan Mesir tahun 1342 H./1923-1924 M., hasil dari lajnah yang beranggotakan Muhammad ‘Ali al-Husainiy, Hafniy Nasif, Ahmad al-Iskandariy, dan Musthafa al-‘Inaniy.

Terkait dengan masalah rasm ‘utsmaniy, MM, sebagaimana dijelaskan dalam ta‘rif (deskripsi mushaf)-nya, mengacu pada kaidah yang diriwayatkan oleh Abu ‘Amr al-Daniy dan Abu Dawud Sulaiman. Namun jika terjadi perbedaan, MM akan mentarjih pendapat yang kedua, yakni Abu Dawud, sebagai acuan utama.

Menarik untuk diamati pemilihan tarjih MM terhadap kaidah Abu Dawud. Hal ini dikarenakan adanya kesan upaya rekonstruksi terhadap mushaf kuno Madinah dalam penyusunan MM. Mushaf kuno Madinah di sini merujuk pada salah satu mushaf yang dikirim oleh Khalifah ‘Utsman ke berbagai wilayah Islam kala itu.

Apa yang mendasari klaim penulis atas kesan rekonstruksi tersebut, mari simak bersama ulasannya.

Literatur Rujukan Al-Tabyin

Karya terbesar Abu Dawud dalam bidang rasm adalah Al-Tabyin li Hija’ al-Tanzil yang kemudian diringkas menjadi Mukhtashar al-Tabyin. Jika MM mengacu sekaligus mentarjih kaidah Abu Dawud, maka karya ini merupakan rujukan wajib.

Ahmad bin Ahmad bin Mu‘ammar Syirsyal dalam catatan tahqiq-nya menyebutkan bahwa ada beberapa literatur yang menjadi rujukan Abu Dawud dalam menulis Al-Tabyin. Di antaranya adalah karya-karya yang diriwayatkan dari Abu ‘Amr al-Daniy, seperti Al-Muqni’ fi Rasm Mashahif al-Amshar. Kitab ini bahkan diriwayatkan sampai kepada Al-Daniy tak lain melalui jalur Abu Dawud. Pada bagian awal kitab tersebut disebutkan;

حَدَّثَنَا أُسْتَاذُنَا الفَقِيْهُ المَغْرِبِي أَبُو دَاوُد سُلَيْمَان بنُ نَجَاح رضي الله عنه؛ قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي عَمْرٍو عُثْمنُ بْنُ سَعِيْدٍ بْنِ عُثْمنَ المَغْرِبْي رضي الله عنه سَنَةَ إِحْدَى وَأَرْبَعِيْنَ وَأَرْبَعِمِائَةٍ فَقُلْتُ رَضِيَ اللهُ عَنَّا.

“Guru kami, seorang pakar fikih, Al-Magribiy Abu Dawud Sulaiman bin Najah ra., telah menceritakan kepada kami; “Aku telah membaca kepada Abu ‘Amr ‘Utsman bin Sa‘id bin ‘Utsman al-Magribiy ra. pada tahun 144 (hijriah). Semoga Allah meridai kita semua.”

Namun demikian, dalam catatan lanjutannya, Syirsyal menyebutkan bahwa ada dua rujukan utama lainnya yang mengindikasikan kedekatan Abu Dawud terhadap tradisi mushaf Madinah. Pertama, Kitab Hija’ al-Sunnah karya Al-Gaziy bin Qais yang meriwayatkan dari mushaf penduduk kota Madinah. Beberapa tempat dalam Al-Tabyin yang menyebutkan nama Al-Gazi atau karyanya adalah dalam catatan surah Ala‘raf [7] ayat 111, 136, dan 185; surah Annaml [27] ayat 20; dan surah Annahl [16] ayat 90 dan 92.

Al-Gaziy bin Qais sendiri dalam kitabnya meriwayatkan dari Nafi‘ bin Abu Nu‘aim al-Madiniy, salah seorang imam qira’ah sab‘ah dari kota Madinah. Hal ini juga lah yang menyebabkan Abu Dawud merujuk pada rasm salah satu mushaf kuno (al-mashahif al-‘atiqah) yang dikirim Khalifah ‘Utsman ke kota Madinah. Beberapa tempat dalam Al-Tabyin yang secara sharih menyebutkan mushaf Madinah adalah dalam catatan surah Al-A‘raf [7] ayat 123 dan surah Al-Baqarah [2] ayat 131.

Lebih dari itu, Syirsyal juga mengutip pernyataan Abu Dawud pada pengantar kitabnya, Al-Tabyin;

وَعَلَى مُصْحَفِ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ يَكُوْنُ تَعْوِيْلُنَا فِي الهِجَاءِ وَعَدَدِ الْآيِ وَالْخُمُسِ وَالْعُشُرِ.

“Dan atas mushaf penduduk kota Madinah lah pegangan kami (Abu Dawud) dalam masalah hija’ (rasm) berikut dengan penghitungan ayat, khumus, dan ‘usyur.”

Baca juga: Mengenal Imam Mazhab Rasm Bagian 2: Abu Dawud Sulaiman Najah

Mungkinkah Sebuah Upaya Rekonstruksi?

Memang jika ditanya mengenai data yang secara jelas menyebutkan klaim adanya rekonstruksi mushaf kuno Madinah ini penulis akan kesulitan menyebutnya. Mushaf edisi Mesir yang menjadi acuan penyusunan MM juga tidak secara spesifik menyebutkan afiliasi mazhab yang dianut. Hanya qira’ah-nya yang diketahui mengikuti versi imam ‘Ashim (w. 128 H.) dari riwayat Hafsh (w. 180 H.).

Begitu juga dengan mushaf kuno Madinah yang dianggap sebagai acuan rekonstruksi, saat ini tidak diketahui keberadaannya. Mushaf kuno yang ditemukan hari ini yang diklaim sebagai peninggalan era ‘Utsman (mushaf Tashkent Uzbekistan, Topkapi Istanbul, Sana’a Yaman, St. Petersburg, Central Library of Islamic Manuscript Kairo, serta London dan Paris), nyatanya juga masih diragukan.

Satu-satunya argumentasi untuk membenarkan klaim rekonstruksi ini adalah riwayat yang didapat dari Abu Dawud sendiri dalam karya-karyanya. Karena sekali lagi, dalam tradisi rasm, riwayat menjadi satu-satunya pegangan utama. Sehingga, dengan memilih Abu Dawud sebagai tarjih mazhab rasm, agaknya memang ada maksud merekonstruksi mushaf kuno Madinah.

Bukankah sangat menarik jika MM yang disebut sebagai “Mushaf Madinah” adalah benar-benar Mushaf Madinah di era khalifah ‘Utsman? Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Baca juga: Utsman Thaha: Penulis Mushaf Al-Qur’an yang Karyanya Dibaca Muslim Seantero Dunia

Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan dalam Islam

0
Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan dalam Islam
Ilustrasi

Belakangan ini, kasus kejahatan pemerkosaan sangat memprihatinkan. Kasus pemerkosaan menjadi berita hangat yang selalu tayang di media televisi maupun media lainnya. Menurut Badan Pusat Statistik 2021, kasus kriminal kesusilaan seperti pemerkosaan yang terjadi di Indonesia dari tahun 2016 hingga 2021 mengalami peningkatan mencapai 31%.

Jika di tahun 2016 ada 5.237 kasus, maka di tahun 2020 meningkat menjadi 6.872 kasus. Angka ini hanya menunjukkan tindak kejahatan pemerkosaan, belum termasuk tindak kejahatan terhadap perempuan lainnya. Bahkan jika dikalkulasikan, seluruh jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sepanjang tahun 2020 mencapai angka 299.911 kasus.

Untuk mencegah dan mengantisipasi hal demikian, hukuman bagi pelaku tindak kejahatan ini sudah diatur dalam KUHP pasal 281 sampai 303. Inti dari pasal tersebut ialah bahwa pelaku pemerkosaan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun tergantung kejahatan yang dilakukan.

Melihat banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi, terutama di Tanah Air, nampaknya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan tidak membuat jera para pelaku. Sehingga angka kejahatan ini terus meningkat dan berada pada ambang yang sangat mengkhawatirkan. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap kasus tersebut? Terlebih lagi meroketnya angka kejahatan pemerkosaan ini terjadi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Surah Annur Ayat 2 dan Penjelasannya

Salah satu ayat di dalam Alquran yang menjelaskan hukuman bagi pelaku zina adalah Q.S. Annur [24]: 2 yang berbunyi sebagai berikut:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ  ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. Annur [24]: 2).

Menurut Tafsir Ibnu Kasir, ayat ini berisi tentang penjelasan hukuman zina. Jika pelaku zina belum menikah, ia dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun. Adapun untuk pezina yang sudah menikah, ia harus dirajam (dilempari batu sampai mati).

Hukuman ini sudah disepakati oleh jumhur ulama yang didasari pada hadis sahih yang dinukil dari kitab al-Shahihain, tentang kisah dua orang Arab Badui yang datang menemui Rasulullah saw. Walaupun tidak ada lafaz tentang hukum rajam dalam ayat tersebut, Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadis yang berisi bahwa saat berkhutbah, Umar bin Khattab mengatakan Rasulullah saw. pernah merajam seorang pezina yang sudah menikah.

Mengenai penjelasan larangan memiliki rasa belas kasihan dalam melaksanakan hukuman tersebut, menurut tafsir ini ialah rasa kasihan tersebut ditunjukkan dengan cara menegakkan hukuman cambuk maupun rajam dan tidak menangguhkannya disertai pukulan keras namun tidak mencederai. Hal ini dilakukan agar para pelaku zina tidak mengulangi perbuatannya, terlebih lagi hukuman tersebut disaksikan oleh banyak orang.

Baca juga: Empat Macam Larangan Seksualitas dalam Al-Quran

Implikasinya terhadap Pelaku Pemerkosaan

Perbuatan pemerkosaan memang tidak dijelaskan secara spesifik di dalam Alquran. Namun Q.S. Annur [24]: 2 di atas dapat menjadi dalil umum bagaimana hukuman bagi pelaku pemerkosaan. Memang ada perbedaan antara perbuatan zina dan pemerkosaan. Jika zina didasari aspek suka sama suka, maka pemerkosaan didasari unsur keterpaksaan dan ancaman. Namun esensi hubungan badan di luar nikah tetap ada dalam kedua perbuatan ini. Sehingga kedua-duanya sama-sama termasuk ke dalam perbuatan kejahatan terhadap kesusilaan.

Menurut Dr. Muhammad Mutawali dalam karyanya yang berjudul Kontestasi dan Akomodasi Hukum Adat Bima, Hukum Positif, dan Hukum Islam pada Kasus Tindak Pidana Kesusilaan, hukuman bagi pelaku pemerkosaan sama dengan hukuman bagi pelaku zina yang termaktub dalam Q.S. Annur [24]: 2 dan ditambah dengan hukuman takzir.

Adanya tambahan hukuman takzir inilah yang membedakan antara hukuman pelaku zina dan hukuman pelaku pemerkosaan. Tentu penambahan hukuman ini sangat masuk akal. Jika aspek suka sama suka saja dihukum seberat itu; dicambuk 100 kali atau dirajam, maka bagaimana dengan hubungan badan yang didasari oleh unsur paksaan. Terlebih lagi banyak kerugian yang dialami oleh korban.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, hukuman takzir adalah hukuman yang bersifat edukatif yang ditentukan oleh hakim atas suatu perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syariat. Karena tidak adanya penjelasan secara eksplisit tentang kasus pemerkosaan, maka hukuman bagi pelaku pemerkosaan ini ialah ditambah dengan hukum takzir.

Adapun macam-macam hukum takzir ini dapat berupa hukuman mati, cambukan, pengasingan, salib, pengucilan, ancaman, teguran, peringatan, hingga hukuman denda. Penentuan jenis hukuman takzir yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan diserahkan kepada hakim.

Dalam sejarah Islam pun, seperti yang ditulis oleh Syaikh al-Mubarakfuri dalam al-Rahiq al-Maktum menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah mengepung daerah Bani Qainuqa yang beberapa orang di antara mereka melecehkan seorang perempuan muslim. Hampir saja semua kaum laki-laki Bani Qainuqa saat itu ingin dihukum mati oleh Rasulullah saw., namun pada akhirnya beliau memaafkan mereka.

Tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. tersebut menggambarkan bahwa betapa bejatnya perilaku pelecehan seksual, terlebih lagi tindak pemerkosaan. Jika satu korban saja Rasulullah saw. harus mengumpulkan pasukan dan mengepung para pelaku, lalu bagaimana jika yang menjadi korban lebih dari satu orang seperti yang kita saksikan di negara kita?

Mengenai hukum takzir bagi pelaku pemerkosaan pun sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, seperti hukum adat di Donggo. Dengan dalil Q.S. Annur [24]: 2 tersebut, mereka menerapkan hukum cambuk atau hukum rajam bagi pelaku pemerkosaan dan ditambah dengan hukum takzir. Hukum takzir yang diterapkan di sana menurut Dr. Muhammad Mutawali berupa hukuman baja, cambuk, dan denda.

Begitulah kiranya Islam menindak tegas perilaku pemerkosaan. Walaupun tidak ada dalil spesifik tentang hukuman pelaku pemerkosaan, namun esensi dari perbuatan keji tersebut sudah termasuk dalam Q.S. Annur [24]: 2 di atas. Semoga hukuman ini dapat menurunkan angka kasus pemerkosaan dan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Wallahu a’lam.

Baca juga: Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan, Tinjauan Tafsir Al-Qur’an