Beranda blog Halaman 163

Mengenal Imam Mazhab Rasm Bagian 2: Abu Dawud Sulaiman Najah

0
Mengenal Imam Mazhab Rasm Bagian 2: Abu Dawud Sulaiman Najah
Kitab al-Tabyin li Hija’ al-Tanzil karya Abu Dawud Sulaiman Najah

Zainal Arifin memberikan analogi terhadap hubungan Abu ‘Amr al-Daniy (w. 444 H.) dan Abu Dawud Sulaiman (w. 496 H.) layaknya Al-Bukhari (w. 256 H./835 M.) dan Muslim (w. 261 H./840 M.) dalam bidang hadis serta Al-Rafi‘iy (w. 623 H.) dan Al-Nawawiy (w. 676 H.) dalam bidang fikih. Kesemuanya menyandang predikat sebagai syaikhani atau dua ulama yang dianggap paling otoritatif dalam bidangnya.

Pada bagian yang lalu, penulis telah mengulas imam mazhab rasm yang pertama, Abu ‘Amr al-Daniy (selengkapnya baca: Mengenal Imam Mazhab Rasm Bagian 1: Abu ‘Amr al-Daniy). Oleh karenanya, pada bagian kali ini akan diulas imam mazhab rasm yang kedua, Abu Dawud Sulaiman Najah.

Ulasan ini penulis sarikan dari catatan tahqiq Ahmad bin Ahmad bin Mu‘ammar Syirsyal atas Mukhtashar al-Tabyin, Syams al-Din Muhammad al-Jazariy dalam Gayah al-Nihayah fi Thabaqat al-Qurra’, Ganim Qadduriy al-Hamd dalam Rasm al-Mushhaf: Dirasah Lugawiyyah Tarikhiyyah, dan Zainal Arifin dalam Perbedaan Rasm Usmani.

Kilas Biografi Abu Dawud Sulaiman

Abu Dawud Sulaiman memiliki nama lengkap Abu Dawud Sulaiman bin Abu al-Qasim Najah (selanjutnya disebut Abu Dawud). Beliau lahir pada tahun 413 H. di Valensia (Balansiyyah) dan wafat pada hari Rabu, 16 Ramadlan 496 H. di kota yang sama. Beliau mempunyai hubungan kekerabatan dengan keluarga amir al-mu’minin kala itu, Al-Mu’ayyid billah Hisyam bin Al-Hakam. Sehingga, Abu Dawud terkadang disebut dengan Abu Dawud al-Mu’ayyidiy.

Abu Dawud lahir dan tumbuh dalam lingkungan kota Valencia yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, khususnya Alquran. Sejak pemerintahan dikuasai oleh Mujahid al-‘Amiriy (401-405 H.), ilmu pengetahuan mengalami kemajuan di sana. Hal ini dikarenakan Mujahid sendiri adalah sosok yang mencintai ilmu pengetahuan. Ia memuliakan ulama, memberikan pendanaan, dan mengumpulkan kitab-kitab. Saat itu berkumpullah ulama masyhur di sana seperti Abu ‘Amr al-Daniy, Ibn ‘Abd al-Barr, Ibn Ma‘mar al-Lugawiy, dan Ibn Sidah.

Di antara guru-guru Abu Dawud yang terpenting adalah Abu ‘Amr al-Daniy (w. 444 H./1052 M.), salah satu imam mazhab rasm yang darinya beliau mengambil riwayat hija’; Ahmad bin al-Hasan bin ‘Utsman al-Gassaniy (w. 440 H.) yang darinya beliau meriwayatkan kitab Masa‘il; Ahmad bin ‘Umar bin Anas (w. 478 H.) darinya beliau mengambil riwayat hadis; dan Isyraq al-Suwaida’ yang kepadanya beliau belajar sastra dan bahasa.

Dikisahkan bahwa Abu Dawud memiliki perpustakaan pribadi yang penuh dengan karya-karya tulisannya. Karya-karya tersebut ada kalanya berupa salinan naskah kitab terdahulu, catatan komentar (ta‘liq), atau benar-benar karangan baru (ta’lif dan tashnif). Perpustakaan tersebut kemudian diwariskan kepada muridnya, Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad al-Balansiy (564 H.). Di antara karya-karyanya adalah kitab al-Tabyin li Hija’ al-Tanzil, Kitab Ushul al-Dlabth, Al-Bayan al-Jami‘ li ‘Ulum Alquran, dan Kitab al-Jami‘ fi al-Dlabth li al-Qurra’ al-Sab‘ah.

Baca juga: Tiga Imam Qira’ah yang Concern Pada Kajian Rasm

Sekilas tentang Kitab Al-Tabyin li Hija’ al-Tanzil

Nama asli yang disebutkan Abu Dawud terhadap karya ini adalah Al-Tabyin li Hija’ Mushhaf Amir al-Mu’minin ‘Utsman bin ‘Affan yang dalam kesempatan lain juga beliau sebut dengan Kitab al-Tabyin li ‘Ilm al-Tanzil. Namun demikian, kitab-kitab syarahnya sering kali menggunakan redaksi Al-Kitab al-Kabir atau Al-Tanzil al-Kabir.

Karya ini boleh jadi merupakan karya ensiklopedia di bidang Alquran. Sebab, dalam karya ini dijelaskan tata cara penulisan (hija’) yang bersumber dari mushaf-mushaf saat itu (mashahif al-amshar), ragam bacaan Alquran (qira’ah), tafsir, syarah, hukum-hukum, masalah taqdimta’khir, waqfibtida’, nasikh-mansukh, dan ilmu-ilmu Alquran lainnya. Hal ini menjadikan karya ini cukup besar dan tebal hingga mencapai enam jilid.

Karya ini ditulis oleh Abu Dawud dalam rangka memberikan penjelasan terhadap penulisan yang benar karena munculnya inovasi-inovasi tanda baca Alquran yang tidak dikenal di kalangan Andalusia sebelumnya, seperti tanda syiddah dan tanwin.

Menurut informasi yang diberikan oleh Syirsyal yang dikutip oleh Zainal Arifin, kaidah hija’ atau rasm dalam karyanya disusun dengan merujuk pada tiga sumber, yakni mushaf-mushaf yang ada saat itu (mashahif al-amshar), riwayat, dan karya-karya sejenis di bidang rasm. Beberapa literatur yang menjadi acuannya adalah karya-karya ‘Ashim al-Jahdariy (w. 128 H./746 M.), Yahya bin Harits al-Dzimmariy (w. 145 H./762 M.), Abu ‘Ubaid al-Qasim (w. 224 H./839 M.), dan Abu ‘Amr al-Daniy (w. 444 H./1052 M.).

Ukurannya yang terlalu besar agaknya menyebabkan akses terhadap karya ini menjadi sangat minim, sebagaimana disebutkan Al-Khathib Abu ‘Abdillah Muhammad bin al-Qasim. Namun demikian, Syirsyal menemukan bahwa adanya hubungan intertekstualitas antara karya Abu Dawud ini dengan karya rasm lain seperti milik Abu Bakr al-Labib dalam syarahnya atas Al-‘Aqilah. Hal ini menunjukkan adanya perbincangan dan kajian para ulama terhadap karya Al-Tanzil ini.

Meski begitu, permintaan atas karya yang lebih ringkas memaksa Abu Dawud untuk mengikhtisar karya monumentalnya menjadi sebuah mukhtashar, yang secara khusus berisi kaidah penulisan rasm Alquran. Meski beliau tidak memberikan nama karyanya ini secara khusus, karya ikhtisar ini dikenal kemudian oleh para pengkaji dengan nama Mukhtashar al-Tabyin li Hija’ al-Tanzil.

Berbeda dengan Al-Muqni‘ karya Al-Daniy, ringkasan milik Abu Dawud menggunakan metode tahliliy. Yakni metode yang kaidah rasm-nya diulas berdasarkan urutan ayat dalam Alquran (tartib mushhafiy). Sesekali, kata yang memiliki kaidah serumpun dibahas secara langsung di satu tempat. Selain itu, kata yang sama di tempat yang berbeda terkadang tidak diberikan pengulangan dan pembaca diminta merujuk pada tempat pembahasan sebelumnya.

Metode tahliliy yang digunakan Abu Dawud memiliki beberapa kelebihan, seperti sajiannya yang urut sesuai ayat Alquran, sehingga memudahkan rujukan terhadap kata dalam ayat tertentu. Namun, juga tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan dalam aspek yang lain, seperti ketiadaan klasifikasi atas kaidah rasm yang digunakan. Hal yang sama juga berlaku pada karya Al-Daniy yang lalu, Al-Muqni‘. Meski demikian, keduanya adalah acuan kaidah dalam penulisan rasm Alquran. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Baca juga: Menjawab Kritik Ignaz Goldziher atas Relasi Qira’ah dan Rasm

Surah Al Lahab dan Prinsip Kesetaraan dalam Islam

0
Surah Al Lahab
Ilustrasi Surah Al Lahab

Surah Al Lahab termasuk surah pendek dalam Alquran yang mudah dihafal. Namun, di balik turunya surah pendek ini, terdapat hikmah tentang bagaimana Islam menjunjung tinggi prinsip kesetaraan (equality/musawah) derajat manusia. Suatu prinsip yang membuat Islam melawan tindakan diskriminasi atau eksploitasi manusia atas manusia lainya.

Secara umum, surah Al Lahab ini berisi tentang kecaman terhadap Abu Lahab dan istrinya yang menentang dakwah Nabi Muhammad saw dan ajaran Islam yang beliau bawa. Dalam surah ini, Abu Lahab dan istrinya telah dicatat akan masuk neraka. Surah ini menjawab kecaman yang sebelumnya dilakukan Abu Lahab terhadap Nabi Muhammad saw dalam beberapa peristiwa.

Asbabun Nuzul

Ada beberapa riwayat tentang sebab turunya surah Al Lahab. Riwayat yang paling masyhur adalah ketika Nabi Muhammad saw mendapat perintah untuk memperingatkan keluarganya akan siksa Allah (QS. Asy-Syu’ara ayat 214), beliau kemudian mengumpulkan keluarga besarnya. Sesuai perintah Allah Swt, Nabi memperingati keluarganya. Abu Lahab yang juga paman Nabi selanjutnya mengecam tindakan Nabi. “Celakalah kamu Muhammad! Apa hanya karena ini kamu mengumpulkan kami?” Kemudian turunlah surah ini yang mengecam balik tindakan Abu Lahab.

Namun, terdapat riwayat lain dari Abdurrahman bin Zaid yang dikutip Syaikh Ahmad bin Muhammad Ash-Shawi dalam kitab hasyiyahnya atas Tafsir Jalalain. Dalam riwayat itu disebutkan, surah Al Lahab turun berkenaan dengan Abu Lahab yang mendatangi Nabi. Ia mendatangi Nabi untuk bertanya, “Apa yang aku dapat jika aku mengimanimu, Muhammad?”. Nabi menjawab, “Sebagaimana yang didapat oleh segenap muslimin”. Abu Lahab terkejut, “Tidak ada keutamaan bagiku atas yang lain?”. Nabi menjawab, “Apa yang kamu cari?”. Abu Lahab kemudian mengecam ajaran yang dibawa Nabi, “Celakalah agama ini, jika aku dan mereka derajatnya sama!”. Kemudian, turunlah surah ini.

Baca Juga: Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Turun Lebih dari Sekali dan Hikmah di Baliknya

Kemarahan Abu Lahab itu tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial-politik Mekkah waktu itu. Kebanyakan umat Islam yang mula-mula mengimani Nabi memang berasal dari kalangan bawah, seperti budak, fakir-miskin, dan perempuan. Tentu, Abu Lahab yang sebelum datangnya Islam mendapat kemuliaan dan tempat istimewa dalam pandangan kaum Quraish, tidak terima bila antara dia dan orang-orang yang dianggap rendahan ini dipandang setara oleh agama ‘baru’ yang dibawa Muhammad.

Abu Lahab dan Superioritas Pemimpin Kabilah Quraish

Nama asli Abu Lahab adalah Abdul Uzza, putra dari Abdul Muthalib, yang juga kakek Nabi Muhammad SAW. dari Bani Hasyim. Bani Hasyim ini memiliki posisi yang tinggi di kalangan Quraish. Sedangkan saat Islam datang, Abu Lahab merupakan putra tertua kedua Abdul Muthalib setelah Abu Thalib. Lebih tua dari dua paman Nabi lainya yang kemudian masuk Islam, Hamzah ra dan Abbas ra.

Kedudukan Abu Lahab di kalangan Quraish semakin kokoh ketika menikahi Umu Jamil dari Bani Abdu Syams, suku yang juga memiliki posisi tinggi. Keturunan suku tertentu memang merupakan kunci tinggi rendahnya posisi seseorang di mata masyarakat Quraish waktu itu. Berhubungan dengan keluarga ini, membuat Abu Lahab sukses menjalankan perdagangan. Karena para pemimpin Bani Abd Syams, seperti Abu Sufyan dan lainya, biasanya menjadi para kepala kafilah-kafilah dagang Quraish. Segala kekayaan dan kemuliaan keluarganya, membuat Abu Lahab dikenal sebagai jajaran pembesar Quraish yang juga merupakan saudagar dengan harta melimpah.

Segala kedudukan itu, tentu ingin dipertahankan oleh Abu Lahab dengan cara apapun. Ia tidak segan mempraktikkan segala cara saat berdagang, seperti berbuat zalim, penipuan, eksploitasi, serta monopoli dagang demi mempertahankan kekayaan dan kedudukanya. Karena itulah, dia bersama pembesar Quraish melawan keras ajaran yang dibawa keponakanya yang dikenal jujur, yakni Nabi Muhammad, karena prinsip kesetaraan di dalam ajaranya dianggap mengancam dan membahayakan kedudukan ia dan para pembesar Quraish (Mahmod I A R, 2008).

Prinsip Kesetaraan Islam

Islam memerintahkan agar kita senantiasa berlaku adil dalam segala hal, tanpa memandang golongan, kerabat atau agama yang dipeluknya. Keadilan merupakan hal yang harus dikedepankan untuk menjaga kehormatan manusia (Syamsuddin, 2019). Hal ini didasarkan pada firman Allah, Surah Al Maidah ayat 8 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah! Sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS al-Maidah [5] ayat 8).

Islam juga menjunjung tinggi prinsip kesetaraan (al-musâwah, equality), artinya manusia setara secara sosial dan politik, serta semua orang mesti diperlakukan dengan pertimbangan dan perhatian yang sama. Baik itu dalam aspek hukum, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Yang membedakan kedudukan manusia dalam pandangan Islam bukanlah status sosialnya, melainkan kadar ketakwaanya. Hal ini dapat dirujuk pada Surah Al Hujurat ayat 13  (Azaki K, 2019).

Baca Juga: Tafsir Surah Alhasyr Ayat 9: Prioritas dalam Urusan Ibadah dan Muamalah

Itulah mengapa, keinginan Abu Lahab untuk diistimewakan tentunya dikecam habis-habisan oleh Alquran. Karena menyalahi prinsip kesetaraan yang dijunjungnya. Prinsip kesetaraan dalam Islam membuat siapapun berhak mendapatkan posisi yang penting dalam masyarakat, tidak harus keturunan suku tertentu, sebagaimana peradaban Jahiliyah sebelumnya.

Prinsip kesetaraan ini membuat Bilal bin Rabah ra yang status sosialnya tidak diakui karena merupakan budak, kemudian dihormati segenap muslimin sebagai muazinnya Rasulullah saw. Sahabat Abdullah bin Maktum ra. yang tadinya tidak dianggap masyarakat karena buta, menjadi muazin dan sahabat kepercayaan Rasulullah saw, yang dipercaya memimpin Madinah ketika Nabi pergi berperang. Sedangkan perempuan yang tadinya hanya menjadi objek nafsu laki-laki, dipenuhi hak-hak serta diakui peran sosialnya oleh Islam. Sebaliknya, orang yang tadinya mempunyai kedudukan tinggi seperti Abu Lahab, mesti disiksa dalam neraka, karena menolak mengimani Nabi Muhammad saw yang ajaranya menjunjung tinggi kesetaraan manusia. Wallahu a’lam bish shawab.

Tafsir Ahkam: Kesunahan Mendahulukan Anggota Kanan dalam Wudu

0
Kesunahan mendahulukan anggota kanan saat wudu
Kesunahan mendahulukan anggota kanan saat wudu

Apabila syariat Islam menetapkan keharusan membasuh antaranggota wudu secara berurutan, apakah hal itu juga berlaku pada anggota wudu yang berpasangan? Seperti kaki kanan dan kiri serta kaki kanan dan kiri. Ternyata, menurut sebagian keterangan, ulama berbeda pendapat soal ini. Ada pula yang mewajibkan mendahulukan anggota kanan, adapula yang menetapkan sekedar hukum sunah. Berikut penjelasannya:

Kesunahan Mendahulukan Anggota Kanan

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Almaidah [5] :6).

Penyebutan dua tangan dan kaki pada ayat tersebut, tanpa memisahkan bagian kanan dan kiri, menjadi dasar pendapat sebagian ulama bahwa mendahulukan bagian kanan dalam wudu hanya sekedar sunah. Imam al-Razi, al-Naisaburi dan Abu Hayyan menyatakan hal demikian sembari menyebut pendapat Imam Ahmad. Menurut beliau, mendahulukan bagian kanan adalah suatu keharusan (Tafsir Mafatih al-Ghaib/5/486, Tafsir al-Naisaburi/3/131, dan Tafsir Bahr al-Muhith/4/369).

Baca juga: Hukum Mengulangi Basuhan Wudu Hingga Tiga Kali

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzab, menjelaskan bahwa dasar tentang kesunahan mendahulukan anggota kanan dalam wudu adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Hadis tersebut berbunyi:

« إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِمَيَامِنِكُمْ »

Ketika kalian berwudhu, maka dahulukanlah bagian kanan kalian! (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Dalam riwayat lain disebutkan:

« إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِأَيَامِنِكُمْ »

Ketika kalian berpakaian dan berwudhu, maka dahulukanlah bagian kanan kalian!

Perintah mendahulukan bagian kanan dalam hadis di atas, difahami oleh Imam al-Nawawi sebagai kesunahan, bukan kewajiban. Sebab, andai hal tersebut merupakan suatu kewajiban, tentu dalam Surah Almaidah, keduanya tidak dijadikan satu (al-Majmu’/1/382).

Sedang Imam al-Mawardi di dalam al-Hawi al-Kabir, mendasarkan perintah mendahulukan anggota kanan dalam wudu sebagai kesunahan, pada atsar yang diriwayatkan dari Sahabat Ali, bahwa ia mendahulukan anggota kiri dan berkata:

مَا أُبَالِى إِذَا أَتْمَمْتُ وُضُوئِى بِأَىِّ أَعْضَائِى بَدَأْتُ

Ketika aku menyempurnakan wuduku, aku tidak perduli mana anggota yang aku dahulukan (al-Hawi al-Kabir/1/239)

Meski mendahulukan anggota kanan dalam wudu adalah kesunahan dan bukan kewajiban, mendahulukan anggota kiri dihukumi makruh. Imam al-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan, perintah mendahulukan bagian kanan dalam hadis di atas menunjukkan bahwa menyalahi perintah tersebut hukumnya berada di antara dua kemungkinan, yaitu makruh dan haram. Sementara itu, ulama telah sepakat bahwa mendahulukan bagian kanan adalah kesunahan, sehingga menyalahinya menyebabkan hukum makruh dan bukan haram (Syarah Sahih Muslim/3/160).

Baca juga: Tafsir Surah an-Nisa’ Ayat 43: Menguak Makna Lamastum dalam Ulama Mazhab

Usamah dalam kitab Mausu’atul Ijma fi Fiqhil Islami, mengkonfirmasi bahwa ulama sepakat hukum mendahulukan bagian kanan dalam wudu adalah sunah. Hanya syiah yang berbeda pendapat dan pendapat mereka tidak dipertimbangkan dalam kesepakatan ulama. Sedang mengenai beberapa pernyataan ulama yang menyebut Imam Ahmad meyakini hukum wajib, menurut Usamah itu adalah suatu kekeliruan. Hal ini dibuktikan salah satunya lewat pernyataan Ibn Qudamah; salah seorang ulama mazhab hambali, yang menyatakan hukum sunah (Mausu’at al-Ijma fi Fiqh al-Islami/1/210).

Penutup

Imam al-Nawawi menegaskan bahwa hukum sunah di atas hanya berlaku pada kedua tangan serta kaki saja. Sedang untuk dua telapak tangan, dua pipi serta dua telinga, yang dianggap sunah adalah membasuh kedua bagian secara bersamaan. Selain itu, ulama menganjurkan mendahulukan bagian kanan dalam setiap hal yang berupa kemuliaan seperti memakai sendal, dan mendahulukan kebalikannya dalam selain hal mulia seperti dalam bercebok (al-Majmu’/1/384). Wallahu a’lam[]

Tafsir Surah Alhasyr Ayat 9: Prioritas dalam Urusan Ibadah dan Muamalah

0
tafsir surah Alhasyr ayat 9_prioritas dalam urusan ibadah dan muamalah
tafsir surah Alhasyr ayat 9_prioritas dalam urusan ibadah dan muamalah

Manusia adalah makhluk sosial. Makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain. Tidak hanya mementingkan diri sendiri tetapi juga mempertimbangkan kepentingan orang lain. Inilah salah satu ciri khas manusia yang membedakannya dengan makhluk-makhluk lain.

Peduli merupakan suatu sikap yang timbul dari rasa prihatin terhadap diri sendiri atau orang lain. Sikap yang muncul dari dalam diri kemudian diwujudkan dalam tindakan. Setiap orang pada dasarnya memiliki rasa peduli yang melekat dalam jiwanya, karena rasa peduli merupakan salah satu kekuatan yang dimiliki manusia untuk melindungi diri dari segala kemungkinan buruk. Dengan rasa peduli manusia sarapan tepat waktu. Dengan rasa peduli manusia beristirahat siang dan malam. Dengan rasa peduli pula manusia dapat menghindari semua yang membahayakan dirinya untuk mempertahankan diri.

Hanya saja rasa peduli tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada sesama manusia bahkan kepada tetumbuhan dan hewan-hewan. Surah Alhasyr ayat 9 menyinggung tentang sikap para sahabat yang mendahulukan kepentingan sahabat yang lain, padahal mereka sama-sama dalam kesusahan. Permasalahan tentang penjelasan surah tersebut datang dari perbedaan mufasir yang membedakan prioritas kepentingan diri sendiri atau orang lain dalam urusan ibadah (hubungan dengan Allah) dan urusan muamalah (hubungan dengan sesama manusia).

Baca Juga: Tiga Prinsip Menjaga Persaudaraan dalam Surah Al-Hasyr Ayat 9

Anjuran memprioritaskan kepentingan orang lain 

Dalam Islam Peduli kepada orang lain merupakan suatu kebajikan yang sangat mulia, karena peduli yang terwujud dalam tindakan itu menunjukkan seseorang memiliki rasa prihatin kepada sesamanya. Yang dengannya orang lain akan terbantu melakukan pekerjaan yang tidak bisa ia lakukan secara mandiri.

Islam adalah Agama yang sangat memperhatikan kepedulian. Terbukti dalam Alquran surah Alhasyr ayat 9 Allah memuji orang-orang yang mengutamakan diri orang lain, Allah berfirman:

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Mereka mengutamakan (orang lain) di atas diri mereka, padahal mereka (juga sedang) merasakan kesusahan

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hasyr Ayat 9: Sifat-Sifat Kepahlawanan Kaum Ansar

Mengenal istilah-istilah peduli dalam bahasa Arab: sakha’, al-itsar, al-musawah

Dalam Islam kepedulian identik dengan kemurahan (sakha’) yakni kemurahan tangan memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Kemurahan yang diistilahkan dengan sakha’ lebih umum dari dermawan yang identik dengan memberi harta berupa materi, karena membantu orang lain dengan tenaga dan usaha juga merupakan bentuk kemurahan diri yang lahir dari kepedulian.

Menurut Imam al-Ghazali sakha’ adalah tindakan memberi sesuatu yang sebenarnya tidak lagi dibutuhkan kepada orang lain. Jika memberikan sesuatu yang tidak dibutuhkan saja mulia apalagi memberikan sesuatu yang dibutuhkan. Inilah yang disebut dengan al-istar yang diisyaratkan oleh ayat di atas dan al-istar merupakan tingkatan sakha’ yang paling tinggi. (Ihya’ Ulumiddin vol. 3 hal. 257)

Seperti kisah yang menjadi asbabun nuzul-nya ayat di atas, Allah swt. memuji sahabat Nabi yang bersedia memberikan jamuan kepada seorang tamu yang sangat kelaparan, padahal dirinya sendiri dan juga keluarganya juga sedang merasakan kelaparan.(Tafsir at-Thabari vol. 23 hal. 285)

Tentang keutamaan al-istar ulama sepakat menilai ayat di atas sebagai dalil yang menunjukkan betapa mulianya al-istar dalam pandangan Allah. Hanya saja ayat itu tidak dapat dipahami secara mutlak. Dengan kata lain al-Quran tidak menghendaki semua jenis al-istar yang mengakibatkan seseorang bebas mengutamakan orang lain dalam hal apapun termasuk perkara ibadah. Ayat di atas tentu tidak berkaitan dengan hak-hak Allah seperti perkara ibadah tetapi hanya berkaitan dengan hak-hak manusia.

Karena itu dalam urusan ibadah seseorang tetap lebih utama mendahulukan dirinya sendiri daripada orang lain. Sehingga seseorang tidak sepantasnya menyuruh orang lain menempati shaf pertama solat padahal dirinya telah di sana dengan dalih ingin mengutamakan orang lain (al-istar). (Futuhaat ar-Rabbaaniyyah ‘ala al-Azdkar an-Nawawiyyah vol. 5 hal. 260)

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Hasyr Ayat 9: Sahabat Ansar, Suri Tauladan untuk Bersikap Rela Berkorban

Selain itu, al-istar yang berarti mengutamakan sesuatu di atas kepentingan pribadi dapat juga digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, mengutamakan orang lain dalam perkara yang tidak haram dilakukan, tidak menghalangi jalan menuju Allah, dan tidak mengakibatkan waktunya terbuang dengan sia-sia. Kedua, mengutamakan keridhaan Allah dari pada keridhaan makhluk. Dan ketiga, mengutamakan sesuatu yang diutamakan oleh Allah swt. (Manazil as-Saairiin hal. 57)

Selain al-istar, Islam juga mengenal istilah al-Musawah yang merupakan bentuk lain dari kepedulian kepada sesama. Secara bahasa alMusawah berarti seimbang atau setara. Jika bentuk kepedulian dalam alistar sampai mengutamakan orang lain dengan merelakan kepentingan diri sendiri maka kepedulian dalam al-Musawah hanya sebatas memberikan sesuatu yang dia yakini orang lain akan senang dan jika orang lain memberikan kepadanya yang serupa maka dia juga akan senang. Ini lah isyarat yang terbetik dari hadis sahih:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Salah seorang dari kalian baru beriman dengan sempurna setelah ia mampu senang melakukan kebaikan kepada saudaranya sebagaimana ia senang bila itu dilakukan kepada dirinya.”)Syarah Shahih al-Bukhari Li ibn Battaal vol. 1 hal. 65)

Melalui ayat dan hadis ini, Islam memperlihatkan dirinya sebagai agama yang sangat memperhatikan kehidupan sosial bermasyarakat dengan ajaran-ajarannya yang mengajak manusia untuk saling tolong-menolong dan saling peduli satu sama lain. Wallahu a’lam.

Tafsir Surah Quraisy Ayat 1: Mengenal Kabilah Quraisy

0
tafsir surah Quraisy ayat 1: Mengenal kabilah Quraisy
tafsir surah Quraisy ayat 1: Mengenal kabilah Quraisy

Quraisy, selain nama sebuah kabilah Makkah, juga merupakan nama salah satu surah dalam al-Quran, tepatnya surah ke-106. Terdiri atas empat ayat sebagai berikut.

لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍۙ۩ اٖلٰفِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاۤءِ وَالصَّيْفِۚ۩ فَلْيَعْبُدُوْا رَبَّ هٰذَا الْبَيْتِۙ ۩الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ ࣖ۩

“Disebabkan oleh kebiasaan orang-orang Quraisy. (Yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas (sehingga mendapatkan banyak keuntungan). Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka‘bah), yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut,” (Terjemah Kemenag 2019).

Kali ini fokus pembahasan pada ayat satu saja. Setidaknya ada dua hal yang bisa digarisbawahi dalam penafsiran surah Quraisy ayat 1, yaitu maksud dari kata Liilafi dan kata Quraisy.

Abu Ishaq mengatakan, dalam ayat pertama pada lafal Li-iilaafi terdapat tiga perbedaan bacaan, yaitu iilaaf, ilaaf, dan ilf. Lalu, menurut sebagian referensi tafsir dan kamus, bacaan pertama (iilaaf) dan ketiga (ilf) memiliki makna yang sama, yaitu kebiasaan, sebagaimana dikutip Victor Sahhab dalam Ilaf Quraisy Rihlah al-Syita’ wa al-Shaif.

Baca Juga: Surah Quraisy Ayat 1-4: Meneladani Etos Kerja Suku Quraisy

Perbedaan mufasir tentang arti kata Li-iilaafi

Dalam Jami’ al-Bayan ‘an Ta`wil Ay al-Quran (1994) al-Tabari menerangkan bahwa lam pada kata Li-iilaafi memiliki makna ta’ajjub. Dengan demikian, maka makna ayat tersebut yaitu; takjublah dengan kebiasaan kaum Quraisy bepergian di musim dingin dan panas.

Berbeda dengan al-Tabari, al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib (1981) mengatakan, lam pada kalimat Li-iilaafi memiliki tiga wajah; adakalanya sebagai penyambung dengan surah atau ayat sebelumnya, atau setelahnya, atau sama sekali bukan keduanya. Apa yang dikatakan al-Razi ini juga disebut al-Naisaburi dalam Gharaib al-Quran wa Raghaib al-Furqan (1996) dan Victor Sahhab dalam Ilaf Quraisy Rihlah al-Syita’ wa al-Shaif (1992)

Pendapat pertama, yaitu lam pada Li-iilaafi berkaitan (muta’alliq) dengan surah sebelumnya. Jika begitu, maka ada beberapa kemungkinan. Yang pertama, yaitu perkataan al-Zajjaj dan Abi Ubaidah yang mengira-ngirakan, kalimat tersebut merupakan lanjutan ayat terakhir surah sebelumnya, yaitu Alfil. Dengan demikian, ayat tersebut dapat dipahami seperti ini; Allah telah menghancurkan pasukan gajah supaya kaum Quraisy tetap dapat mengerjakan kebiasaan mereka, yaitu bepergian di musim dingin dan panas (al-Razi, hal. 103).

Kemungkinan yang kedua, yaitu diperkirakan demikian; menyambungkan ayat pertama surah Alfil dan surah Quraisy.

اَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِاَصْحٰبِ الْفِيْلِ لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍ

Dengan disambungkan begitu, seakan-akan Allah berfirman, semua yang Kami lakukan terhadap mereka (dengan mengirim burung Ababil untuk menghancurkan mereka) semata karena kebiasaan Quraisy itu.

Yang ketiga, lam pada Li-iilaafi memiliki makna ilaa. Dengan demikian, seolah Allah berfirman; semuanya Kami lakukan (dalam surah Alfil) semata untuk (menuju pada) nikmat yang lain, yaitu kebiasaan Quraisy rihlah di musim dingin dan panas. Kemungkinan ini diamini oleh al-Farra’ (al-Razi, hal. 104).

Baca Juga: Tafsir Surah Al Quraisy Ayat 1-4

Selanjutnya pendapat kedua, yaitu ‘lam’ pada Li-iilaafi berkaitan dengan kalimat Liya’budu. Pendapat ini diamini oleh al-Khalil dan Sibawaih. Dengan demikian, seolah Allah berfirman; sembahlah Tuhan pemilik rumah (Kakbah) ini karena (anugerah) kebiasaan Quraisy. Dan agar mereka (Quraisy) menjadikan ibadahnya sebagai wujud syukur karena anugerah nikmat tersebut.

Namun, kenapa ada huruf fa’ dalam falya’budu?  Itu karena, ada makna syarat di dalam kalimat sebelumnya, dengan dikira-kirakan seperti ini; jika kalian tidak menyembah-Nya karena nikmat-nikmat lainnya, maka sembahlah Dia karena satu nikmat yang jelas ini.

Pendapat ketiga, huruf lam pada Li-iilaafi sama sekali tidak ada kaitannya dengan surah atau ayat sebelumnya, dan tidak juga dengan setelahnya. Al-Zajjaj mengatakan, lam tersebut merupakan lam ta’ajjub, begitulah pandangan sebagian ulama. Dengan demikian, ayat tersebut seolah memberi pesan; takjublah dengan kesukaan Quraisy, yang semakin hari semakin bodoh menyembah patung-patung. Sementara Allah telah menyatukan keluarga mereka, menolak balak dari mereka, dan mengatur sedemikian rupa sendi-sendi kehidupan mereka. Pendapat inilah yang diamini al-Kisai, al-Akhfasyi dan juga al-Farra’ (al-Razi, 105).

Baca Juga: Kisah Pasukan Bergajah dan Burung Ababil dalam Surah Al-Fîl

Tentang Quraisy

Quraisy adalah sebutan untuk semua anak al-Nadhr bin Kinanah, dengan nisbat Qurasyiy. Al-Nadhr, dalam Madarij al-Shu’ud Syarh al-Barzanji karya Syaikh Nawawi Banten, memiliki nama asli Qais. Karena memiliki wajah yang bercahaya, maka ia dipanggil al-Nadhr. Ia memiliki putra bernama Quraisy, yang juga dipanggil Fihr. Semua keturunan Fihr inilah, termasuk Nabi Muhammad Saw, disebut Qurasyiyyah.

Rasulullah Saw dalam sebuah hadis bersabda;

إن الله اصطفى كنانة من ولد إسماعيل و اصطفى من كنانة قريشا و اصطفى من قريش بني هاشم و اصطفاني من بني هاشم.

Sesungguhnya Allah memilih Bani Kinanah di antara putra Ismail, lalu memilih Quraisy di antara putra Kinanah, lalu memilih Bani Hasyim di antara putra Quraisy, dan lalu memilihku di antara putra Bani Hasyim (HR. Muslim).

Secara morfologis, kata Quraisy berasal dari al-Qarsy yang bermakna mengumpulkan, atau al-Taqarrusy yang bermakna al-takassub, bekerja. Dan memang, kita tahu, mereka, orang-orang Quraisy adalah pedagang yang memiliki etos kerja tinggi.

Abu ‘Ashim al-Barakati dalam Tafsir Surah Quraisy menambahkan, selain bermakna takassub, kata Quraisy juga bermakna al-tajammu’ yang berarti mengumpulkan. Oleh sebab itu, Qushai, datuk ke-empat Nabi Muhammad, dinamai dengan Mujammi’ yang artinya “yang mengumpulkan.” Karena ia lah yang mengumpulkan semua keturunan Quraisy yang sebelumnya hidup berpisah dan berpencar menjadi hidup bersama di sekeliling Kakbah, sebagaimana disitir dalam syair berikut

أبوكم قصي كان يدعى مجمعا * به جمع الله القبائل من فهر

Leluhur kalian, Qushai, itu dipanggil Mujammi’. Karena, melalui dia lah Allah mengumpulkan semua kabilah keturunan Fihr (Quraisy).

Selain itu, al-Barakati juga menukil sebuah riwayat dari Akhbar Makkah karya al-Azraqiy dan al-Mu’jam al-Kabir karya al-Tabrani. Sekali waktu, Muawiyah bertanya kepada Ibn Abbas; kenapa mereka disebut Quraisy? Lalu Ibn Abbas menjawab; (karena mereka serupa) hewan laut (ikan) yang memangsa dan tidak dimangsa, unggul dan tidak ada yang melampauinya. Yaitu al-Qirsy yang oleh kamus al-Maany, dan al-Quraisy dalam kamus Munawwir, diartikan sebagai ikan hiu.

Demikian sekilas perkenalan dengan kabilah Quraisy melalui tafsir surah Quraisy ayat 1. Di sini terlihat jelas sekali bahwa Al-Quran melibatkan konteks terdekatnya, yaitu suku Quraisy. Wallah a’lam

Mengenal Kiai Dahlan Khalil, Ahli Alquran dari Rejoso Jombang

0
Kiai Dahlan Khalil Rejoso
Pesantren Kiai Dahlan Khalil Rejoso

Pada kesempatan kali ini, saya berusaha mengompilasi tentang sosok Kiai Dahlan Khalil Rejoso. Artikel ini terinspirasi dari tulisan Ust. Abdul Jalil yang merujuk pada penelitian M. Syatibi tentang lima ulama yang memiliki pengaruh besar terkait rujukan sanad para penghafal Alquran di Indonesia.

Selain Kiai Dahlan Rejoso dan Kiai Munawwir Krapyak, tiga ulama lainnya adalah Kiai Munawwar Sidayu Gresik, Kiai Mahfudz Tremas dan Kiai Muhammad Sa’id Bin Isma’il Sampang. Lima ulama’ tersebut menjadi sumber para huffadz dan berdirinya lembaga pesantren tahfidz pada penelitian  M Syatibi. (Potret LembagaTahfiz  AI-Qur’an di Indonesia, Suhuf, Vol. 1, No. 1, 2008, Hal. 119)

Kiai Dahlan Rejoso merupakan salah satu masyayikh ponpes Darul Ulum, bersama dengan pamannya, Kiai Romly Tamim menggantikan ayah dan kakek beliau, Kiai Kholil Al-Juraymi dan Kiai Tamim Irsyad.  Di Rejoso, Kiai Dahlan aktif mengajar Al-Quran, Tafsir dan Hadis dengan lembaga yang beliau kelola, Madrasah Tahassus Al-Quran.

Riwayat Hidup dan Perjalanan Intelektual

Merujuk pada postingan di blog asrama Hidayatul Quran, Dahlan Khalil dilahirkan pada 12 Sya’ban 319H (seharusnya 1319 H) atau tahun 1899. Agaknya perhitungan tahun disini kurang tepat, sebab dalam peta visibilitas, tanggal Hijriyah bila dikonversikan kedalam Masehi menunjukkan 24 November 1901. Dalam Tulisan Fachrul menunjukkan tanggal 12 Sya’ban tahun 1899. Jika mengacu pada tahun 1899 M, diperkirakan Dahlan Khalil dilahirkan pada 12 Sya’ban 1317 H atau 15 Desember 1899 M.

Baca Juga: Talaqqi Sebagai Metode Pembelajaran Al-Quran

Mulanya, Kiai Dahlan dilahirkan dengan nama Khusni di Rejoso dari pasangan Kiai Khalil Al-Juraemi dan Nyai Siti Fatimah binti Tamim Irsyad. Ayahnya, Kiai Khalil Al-Juraemi merupakan mursyid tarekat Qadiriyah Wan Naqsyabandi yang bersanad kepada syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabau. Selain Khusni, pernikahan kiai Khalil juraemi dan nyai Siti Fatimah membuahkan beberapa anak lainnya yang bernama Maimunah, Syauqi atau biasa dikenal Ma’sum Bisri Rahmah.

Dengan statusnya sebagai anak pertama, Khusni memiliki tanggung jawab besar untuk meneruskan perjuangan ayah dan kakeknya untuk berdakwah. Untuk itu, di usia 12 tahun atau sekitar tahun 1911 M, Khusni bersama dengan ayahnya menunaikan ibadah Haji. Terhitung sejak ibadah Haji itulah Khusni berganti nama menjadi Dahlan bin Khalil atau Dahlan Khalil.

Selayaknya tradisi ulama masa lampau, berkelana ke tanah Haram bukan hanya untuk berhaji, melainkan untuk menuntut ilmu. Beberapa sumber seperti yang merujuk pada catatan pribadi beliau, proses menuntut ilmu baru dimulai pada tahun 1923. Bertepatan dengan tahun-tahun transisi kekuasaan Ottoman ke Arab Saudi yang dimotori oleh Ibnu-Saud dan Wahabi.

Kiai Dahlan Khalil menempuh pendidikan di Makkah selama 12 tahun. Merujuk pada catatan pribadi beliau, kiai Dahlan memulai belajar pada tahun 1343 H. Selama belajar di Makkah, Kiai Dahlan Khalil telah menempuh tingkatan yang cukup tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari posisinya sebagai kepala guru yang mengatur jalannya kurikulum selama berkarir di Madrasah Darul Ulum Makkah.

Terdapat perbedaan data terkait kepulangan beliau ke tanah air. Website resmi pesantren Darul Ulum Rejoso (PPDU) menuliskan tahun 1932 M sebagai kepulangan beliau. Di sumber ini juga terdapat tambahan bahwa tahun 1937 Kiai Ma’sum Khalil (saudara Kiai Khalil) pulang dari menuntut ilmu dan turut membantu jalannya pondok pesantren. Sedangkan di blog milik asrama Hidayatul Quran menuliskan tahun 1938.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, penulis menemukan afirmasi dari sumber website resmi PPDU. Dalam penelitian Muwaffan, ia menuliskan bahwa Kiai Dahlan Khalil pulang dari Makkah pada tahun 1931. Selama nyantri di Tebuireng, bersama dengan pamannya Kiai Romly Tamim, Kiai Dahlan Khalil juga sempat belajar secara langsung kepada Sayyid Ahmad Hamid At-Tijji.

Muwaffan melanjutkan bahwa atas Sayyid At-Tijji lah Kiai Dahlan Khalil mendapat sanad Qiroah Sab’ah. Penelitian Muwaffan didukung dengan dokumentasi berupa manuskrip syahadah tulisan tangan Kiai Dahlan Khalil yang menunjukkan tahun 1351H (atau sekitar tahun 1933M).

Dari kedua sumber tersebut terdapat kesepakatan bahwa seusai dari Makkah, Kiai Dahlan Khalil melanjutkan studinya ke Hadratussyaikh Hasyim Asyari untuk memperdalam ilmu hadis. Baru kemudian Kiai Dahlan Khalil pulang ke Rejoso untuk membantu pamannya mengelola pondok pesantren.

Berdasarkan beberapa referensi tersebut, saya menyimpulkan bahwa Kiai Dahlan Kholil kembali ke Indonesia tahun 1931M. Bahwa ada sedikit perbedaan apakah itu 1931 atau 1932 adalah suatu kewajaran, sebab tradisi ulama masa lampau menggunakan penanggalan Hijriyah yang bisa saja berada di antara dua tahun Masehi. Baru pada sekitaran tahun 1938-1939 Kiai Dahlan Khalil pulang ke Rejoso untuk melanjutkan syi’ar Islam. Rentan waktu antara 1932 sampai 1938 digunakan Kiai Dahlan Khalil untuk nyantri di pesantren Tebuireng.

Pernikahan dan Pengaruhnya di Rejoso

Selama hidupnya, Kiai Dahlan Khalil menikah dua kali. Pernikahan pertama terjadi sepulangnya dari nyantri di Mbah Hasyim. Istri pertama beliau bernama Siti Fatimah binti Ahmad Carogo. Kedua pasangan tersebut harus berakhir dengan wafatnya Nyai Siti Fatimah pada tahun 1950. Di pernikahan pertama ini Kiai Dahlan dikaruniai tujuh orang anak. Di pernikahan ke dua, Kiai Dahlan Khalil menikahi cucu Kiai Hasyim Asyari yang bernama Zubaidah (Solihah). Dari pernikahan ini, Kiai Dahlan dikaruniai  tiga orang anak.

Bersama dengan paman dan adiknya, Kiai Dahlan mengelola Pondok Rejoso. Kala itu beliau mengelola pesantren di bidang Al-Quran, pengajian syariat dan manajemen. Pada masa tersebut, pondok rejoso memiliki sinergi yang kuat antara Al-Quran dan Tarekat. Kiai Dahlan Khalil dengan keilmuannya, memiliki pengaruh yang besar tehadap persebaran para huffaz| di Indonesia.

Kelak, para huffadz tersebut banyak yang mendirikan pesantren tahfiz| di daerahnya masing masing. Sejauh penelusuran penulis, beberapa ulama yang pernah mengenyam pendidikan kepada Kiai Dahlan Khalil antara lain: Kiai Masduqi Abdurrahman Perak Jombang, Kiai M Yusuf Masyhar Tebuireng, Kiai Ghozali dan Kiai Mujahid Tumpang Malang.

Baca Juga: Surah Al Baqarah Ayat 256 dalam Sudut Pandang Bisri Mustafa

Kiai Dahlan Khalil juga merupakan pencetus nama “Darul Ulum” sebagai identitas pesantren yang beliau kelola. Sebelumnya, Darul Ulum dikenal dengan “Pondok Njoso”. Seperti umumnya pesantren tradisional pada zamannya, nama daerah tempat pesantren berdiri menjadi identitas pesantren. Nama tersebut terinspirasi dari Madrasah Darul ‘Ulum Makkah, tempat beliau pernah belajar dan mengajar.

Pada masa transisi kemerdekaan, Kiai Dahlan Khalil juga aktif dalam perlawanan melawan penjajah. Kala itu, Darul Ulum menjadi markas Laskar Hizbullah dan Laskar Hizbul Wathon. Bahkan adik beliau, Bisri Kholil juga turut bergabung menjadi bagian dari Laskar Hizbullah.

Tahun Wafat

Kiai Dahlan Khalil wafat pada bulan yang sama dengan kelahirannya. Di usia yang ke 58, Kiai Dahlan pergi menghadap sang Khaliq tepatnya pada tanggal 25 Sya’ban 1377H (Maret 1958). Banyak ulama maupun santri merasa kehilangan atas kepergian beliau.

Hukum Mengulangi Basuhan Wudu Hingga Tiga Kali

0
basuhan wudu
basuhan wudu

Salah satu sunah dalam berwudu yang umumnya dikenal diantara penganut mazhab syafii adalah taslis atau mengulangi basuhan wudu hingga tiga kali. Sunah ini juga disinggung oleh para ahli tafsir dengan mencoba menolak pandangan bahwa taslis hukumnya wajib. Berikut penjelasan tentang hukum mengulangi basuhan wudu hingga tiga kali.

Sunah Taslis

Imam Fakruddin ar-Razi di dalam Tafsir Maafatihul Ghaib menjelaskan, bahwa taslis atau mengulangi basuhan atau usapan wudu hukumnya hanya sunah saja dan bukan wajib. Yang diwajibkan dalam wudu adalah cukup satu basuhan atau usapan saja. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Baca Juga: Ketentuan Menyentuh Kemaluan yang Batalkan Wudu Menurut Mazhab Syafii

Imam ar-Razi menjelaskan bahwa perintah untuk membasuh di dalam ayat di atas dapat diperoleh dengan satu kali basuhan. Itupun sudah dianggap bersuci berdasar firman Allah di akhir ayat. Selain itu, ada riwayat hadis yang menjelaskan Nabi berwudu dan hanya melakukan satu kali basuhan di tiap anggota wudunya. Nabi juga bersabda bahwa wudu tersebut adalah wudu yang salat tidak diterima tanpanya (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/483).

Imam Abu Hayyan dalam Tafsir Bahrul Muhith juga menyatakan hal serupa. Bahwa redaksi ayat di atas menunjukkan bahwa basuhan dalam wudu dianggap sah dengan satu kali basuhan. Dan taslis hukumnya sunah. Ia juga menjelaskan, Imam Malik dan Abu Hanifah berpandangan bahwa taslis bukan suatu kesunahan. Dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa kesunahan taslis mencakup pada mengusap sebagian kepala (Tafsir Bahrul Muhith/4/370).

Imam an-Nawawi di dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa dasar yang sahih tentang kesunahan taslis adalah hadis yang salah satunya diriwayatkan dari sahabat Utsman ibn Affan:

أَنَّ عُثْمَانَ تَوَضَّأَ بِالْمَقَاعِدِ فَقَالَ أَلاَ أُرِيكُمْ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا

Sesungguhnya Utsman berwudu di Maqaid. Ia lalu berkata: “Apa kalian mau aku tunjukkan wudu Rasulullah?” Utsman kemudian berwudu dan mengulangi basuhan sebanyak tiga kali (HR. Imam Muslim)

Imam Qutaibah dalam riwayatnya menambahkan bahwa pada waktu itu ada beberapa sahabat Nabi (Sahih Muslim/1/142).

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Sahabat Ali ibn Abi Thalib disebutkan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا

Sesungguhnya Nabi -salallahualaihi wasallam- berwudu tiga kali tiga kali (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ahmad).

Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah hadis yang paling bagus dan sahih, yang menjelaskan tentang taslis. Dan memang begitulah yang diamalkan oleh seluruh ahli ilmu. Yaitu wudu cukup dengan satu kali basuhan, yang lebih utama adalah 2 kali, dan yang lebih utama lagi adalah 3 kali basuhan. Setelahnya tidak ada lagi. Ibn Mubarak bahkan menyatakan bahwa bisa saja orang yang menambahkan lebih dari tiga kali basuhan justru akan memperoleh dosa (Sunan At-Tirmidzi/1/79).

Usai mengungkapkan beberapa hadis sahih yang dapat menjadi dasar pada kesunahan taslis, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mengulangi basuhan wudu sebanyak tiga kali hukumnya sunah sesuai kesepakatan para ulama. Ini mengecualikan mengusap kepala dalam wudu yang memang terdapat perbedaan di antara ulama. Dimana pendapat yang mashur dalam mazhab syafi’i adalah hukumnya sunah mengulangi mengusap kepala sampai tiga kali.

Baca Juga: Pernah Dilakukan Sahabat, Ini Kriteria Tidur yang Tidak Batalkan Wudhu

Imam an-Nawawi juga menyatakan bahwa pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama, yang menyatakan bahwa taslis bukan suatu kesunahan serta taslis adalah suatu kewajiban, adalah pendapat yang keliru dan tertolak dengan berbagai hadis sahih (Al-Majmu’/2/55).

Penutup

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa taslis atau mengulangi basuhan dalam wudu sampai tiga kali hukumnya adalah sunah. Dan wudu sudah bisa sah bila dilakukan hanya dengan satu kali basuhan. Wallahu a’lam.

Tiga Kondisi Kaget Manusia pada Hari Kiamat

0
Tiga Kondisi Kaget Manusia pada Hari Kiamat
Tiga Kondisi Kaget Manusia pada Hari Kiamat

Hari kiamat adalah peristiwa dahsyat yang akan terjadi pada akhir zaman sebagai penanda berakhirnya kehidupan dunia. Hari kiamat pasti akan terjadi, namun waktu tibanya sama sekali tidak diketahui dan hanya menjadi rahasia Allah Swt.

Sebelum hari kiamat terjadi, ada banyak peristiwa yang dialami oleh manusia. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kedahsyatan hari kiamat dimulai dengan tanda-tandanya yang menguji keimanan manusia. Sehingga, terjadinya hari kiamat ini menimbulkan berbagai respons dari manusia itu sendiri.

Alquran menyebutkan bahwa akan ada tiga reaksi kekagetan manusia dengan datangnya hari kiamat.

Pertama, kaget mengejutkan, yaitu ketika manusia dibangkitkan dari alam kubur. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Yasin [36]: 51 sebagai berikut.

وَنُفِخَ فِي ٱلصُّورِ فَإِذَا هُم مِّنَ ٱلۡأَجۡدَاثِ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ يَنسِلُونَ

Dan ditiuplah sangkalala, maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka (Q.S. Yasin [36]: 51).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pada hari kiamat tersebut akan ditiupkan sangkakala yang membuat bangkit para penghuni kubur dan menuju kepada Tuhannya. al-nasl dalam ayat tersebut dimaknai dengan berjalan cepat, sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S. Alma’arij ayat 43, “(Yaitu) pada hari kiamat mereka keluar dari kubur dengan cepat seakan-akan mereka pergi dengan segera kepada berhala-berhala (sewaktu di dunia).

Melalui ayat tersebut, Allah menggambarkan keterkejutan para penghuni kubur ketika mereka dibangkitkan pada hari kiamat. Mereka berkata, “Aduh celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami (kubur)?” sebagaimana termaktub pada ayat berikutnya.

Baca juga: Tafsir Surah Yasin Ayat 48-50: Hari Kiamat Datang dengan Tiba-Tiba

Kedua, kaget menyenangkan, yaitu ketika sibuknya ahli surga dengan segala macam kenikmatan, beragam nikmat yang mereka terima; pasangan, taman nan rindang, dipan-dipan menyenangkan, buah-buahan, dan apa saja yang diinginkan. Ini sebagaimana diungkapkan dalam Q.S. Yasin [36]: 55-57 sebagai berikut.

إِنَّ أَصۡحَٰبَ ٱلۡجَنَّةِ ٱلۡيَوۡمَ فِي شُغُلٖ فَٰكِهُونَ هُمۡ وَأَزۡوَٰجُهُمۡ فِي ظِلَٰلٍ عَلَى ٱلۡأَرَآئِكِ مُتَّكِ‍ُٔونَ لَهُمۡ فِيهَا فَٰكِهَةٞ وَلَهُم مَّا يَدَّعُونَ

Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan pasangan-pasangan mereka berada dalam tempat yang teduh; bertelekan di atas dipan-dipan. Di surga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta (Q.S. Yasin [36]: 55-57).

al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa penduduk surga berada dalam kesibukan yang di dalamnya terdapat kesenangan dan nikmat yang memalingkan dari orang-orang yang berbuat maksiat dan ahli neraka. Sekalipun di antara para ahli neraka tersebut terdapat kerabat dan keluarga mereka.

Para penghuni surga juga bersenang-senang dengan pasangan-pasangan mereka di tempat yang nyaman dengan segenap nikmat yang diberikan oleh Allah Swt. Mereka juga memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta serta diterima secara murni oleh Allah Swt. Bahkan, pada ayat selanjutnya, Allah mengucapkan salam kepada para penghuni surga.

Ketiga, kaget memilukan, yaitu pada saat para pendurhaka disuruh menyingkir dari kalangan orang-orang taat, dan kejelasan keputusan Allah Swt. bahwa mereka harus masuk ke dalam neraka. Ini sebagaimana dikatakan dalam Q.S. Yasin [36]: 59 sebagai berikut.

وَٱمۡتَٰزُواْ ٱلۡيَوۡمَ أَيُّهَا ٱلۡمُجۡرِمُونَ

Dan (dikatakan kepada orang-orang kafir); “Berpisahlah kamu (dari orang-orang mukmin) pada hari ini, hai orang-orang yang berbuat jahat.” (Q.S. Yasin [36]: 59).

Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa pada ayat itu Allah menegaskan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan ataupun orang-orang kafir untuk berpisah dari golongan orang beriman. Hal itu menjadi suatu kekagetan yang memilukan bagi mereka karena akan dimasukkan ke dalam neraka.

Penutup

Demikian bahwa dalam Q.S. Yasin: 51-59 Allah menggambarkan keterkejutan umat manusia dengan datangnya hari kiamat. Ada yang terkejut dibangkitkan dari alam kubur, dikejutkan dengan kebahagiaan bagi penghuni surga, dan dikejutkan dengan hal yang memilukan bagi orang-orang yang durhaka. Tiga kekagetan atau keterkejutan ini merupakan balasan dari setiap perbuatan yang dilakukan manusia selama di dunia. Wallahu a’lam.

Baca juga: Tafsir Surah Yasin ayat 58-59: Ucapan Salam Untuk Para Penghuni Surga

Pandangan Gus Baha tentang Hadis Larangan Memelihara Anjing

0
Pandangan Gus Baha tentang Hadis Larangan Memelihara Anjing
Anjing peliharaan

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna. Semua lini kehidupan diatur sedemikian rupa dalam agama Islam. Salah satunya aturan tentang suci-najisnya hewan dan halal-haramnya hewan tersebut untuk dimakan. Aturan ini ternyata memberi stigma tersendiri bagi sebagian umat Islam.

Jika sebuah hewan dinyatakan najis dan haram untuk dimakan, menurut sebuah mazhab, hewan tersebut harus dihindari. Memang tidak keliru jika umat Islam menjauhi, dalam artian tidak akan memakannya karena status keharamannya tersebut, namun yang menjadi persoalan adalah ketika sikap berlebih-lebihan ditampakkan dalam perkara ini.

Hanya memandang dalam satu sisi, tetapi tidak memandang sisi yang lain. Terlebih lagi hewan yang dinyatakan najis dan haram untuk dimakan tersebut juga dilarang untuk dipelihara. Hewan yang dimaksud di sini adalah anjing. Hadis larangan memelihara anjing memang hadis sahih. Namun, perlu sikap moderat dalam memahaminya agar umat Islam tidak terjerumus kepada sikap benci dan anti secara berlebihan terhadap salah satu makhluk Allah Swt. tersebut.

Hadis Larangan Memelihara Anjing dan Penjelasannya

Menurut Abu Hudzaifah Ibrahim yang dikutip dari Kitab Shahih al-Jami, hadis larangan memelihara anjing diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah. Berikut narasi hadis Rasulullah saw. tentang larangan memelihara anjing yang diriwayatkan oleh beberapa perawi di atas:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلَا صُوْرَةٌ

Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, juga tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar (patung).

Ibnu Hajar di dalam kitab Fath al-Bari menyatakan bahwa malaikat yang tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing adalah malaikat rahmat. Pendapat demikian disepakati oleh beberapa ulama lain seperti Imam al-Manawi, Ibnu Wadhdhah, Imam al-Khaththabi, dan beberapa ulama lainnya. Hal ini disebabkan karena anjing mengandung najis, sedangkan malaikat rahmat tentu terpelihara dari hal-hal yang kotor.

Tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas, Imam Nawawi juga memberi komentar terhadap hadis tersebut dan hadis yang menyatakan bahwa malaikat tidak akan menyertai kelompok manusia yang membawa anjing. Menurut beliau, malaikat akan menjauhi dan membenci perbuatan tersebut dikarenakan hadirnya anjing di tengah-tengah mereka. Imam Nawawi bahkan menyebut bahwa hadis yang menyatakan siapa yang memelihara anjing di rumahnya akan mengurangi pahala pemeliharanya sebanyak satu qirath setiap harinya, adalah isyarat keharaman memelihara anjing.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Najiskah Air Bekas Jilatan Anjing?

Pemikiran Moderat Gus Baha tentang Hadis Memelihara Anjing

Hadis larangan memelihara anjing di atas dan beberapa komentar para ulama terhadap hadis tersebut terlihat bahwa adanya larangan tegas perihal memelihara anjing. Larangan yang tegas inilah kemudian disalahartikan oleh sebagian orang. Karena hadis ini, tidak sedikit umat Islam yang sangat anti bahkan membenci makhluk Allah Swt. yang satu ini. Sehingga, sikap berlebihan dalam membenci anjing sangatlah nampak. Tentu, walau bagaiamanapun juga umat Islam harus mampu melihat secara komprehensif bagaimana esensi dari binatang anjing ini.

Sebagai ulama yang moderat, Gus Baha atau KH. Bahauddin Nursalim memberikan komentar terhadap hadis tersebut. Pada ceramahnya yang diunggah oleh channel Youtube Ngaji Masal, beliau tidak terlihat menyanggah hadis tersebut, bahkan tidak ada narasi menyalahkan ulama yang mengharamkan memelihara anjing. Namun, penjelasan dan sikap beliau secara implisit memperlihatkan adanya perilaku moderat (tidak berlebih-lebihan) dalam memahami sebuah hadis, salah satunya hadis larangan memelihara anjing.

Menurut beliau, di dalam kitab al-Hikam dan Ihya ‘Ulumuddin, hadis tersebut hanyalah bersifat metafora (perumpamaan). Di dalam dua kitab tersebut dijelaskan bahwa narasi rumah memiliki makna sebagai “hati”. Adapun anjing berarti “ketamakan” dan gambar ialah “khayalan”. Sehingga, hadis tersebut memiliki makna bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki hati manusia yang terdapat mental tamak dan mental khayalan (berangan-angan). Sehingga, tidak terlalu tepat jika hadis tersebut hanya dipahami secara tekstual saja.

Sikap moderat Gus Baha juga terlihat ketika beliau menjelaskan bahwa  di dalam Alquran terdapat beberapa term kata mukallibin (anjing). Salah satunya adalah ayat yang menjelaskan tentang kemampuan anjing yang mampu dilatih sebagai hewan pemburu. Berikut firman Allah Swt. dalam Q.S. Alma’idah [5]: 4:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu; yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.

Menurut Gus Baha, lafaz “mukallibin” pada ayat tersebut bermakna menganjing atau memiliki karakter seperti anjing. Imam Suyuthi menafsirkan ayat tersebut dengan memaknai hewan pemburu itu sebagai kilab (anjing). Karakter pemburu yang dimiliki oleh anjing ini ternyata memang betul adanya.

Lembaga kepolisian salah satunya menggunakan kemampuan anjing ini sebagai hewan pelacak yang handal. Bahkan menurut Imam Suyuthi, hewan yang ditangkap oleh anjing sebagai pemburu, halal dimakan darahnya. Namun, kemampuan anjing yang sudah digambarkan oleh Alquran dan sudah dibuktikan ini ternyata tidak melunturkan stigma negatif orang-orang terhadap anjing. Anjing tetap dianggap sebagai binatang yang harus dijauhi.

Gus Baha kemudian menambahkan, secinta apapun seseorang dengan kucing dan berapapun lamanya dirawat, ia tidak akan bisa memliki kemampuan sehebat anjing. Mungkin saja kecintaan masyarakat sekarang terhadap kucing karena ada hadis yang menyatakan bahwa seekor kucing pernah tertidur di atas sajadah Nabi Muhammad saw. Beliau tidak ingin mengganggu kucing tersebut, sehingga beliau menggunting sajadahnya. Menurut Gus Baha, kisah anjing pun tidak kalah terhormat, seperti kisah anjing Ashabul Kahfi yang kemudian masuk surga.

Tulisan ini bukan berarti mempertajam perdebatan tentang hukum memelihara anjing maupun status kenajisan anjing. Namun, tulisan ini hanya membahas bagaimana sisi moderat dari seorang Gus Baha. Perilaku moderat semacam ini memang perlu diterapkan supaya umat Islam tidak terjebak pada sikap ekstrim yang membenci secara berlebih-lebihan terhadap salah satu makhluk Allah Swt. Sikap berlebih-lebihan inilah yang menurut Imam al-Syaukani adalah sikap terlarang yang dimiliki oleh umat Islam. Wallahu a’lam.

Baca juga: Surah Al-Maidah [5] Ayat 5: Hukum Hewan Sembelihan non-muslim, halalkah?

Tafsir Surah Albaqarah Ayat 215: Skala Prioritas dalam Sedekah

0
Tafsir Surah Albaqarah Ayat 215: Skala Prioritas dalam sedekah
Skala Prioritas dalam sedekah

Sedekah adalah amal yang mempunyai implikasi sosial secara langsung. Melalui sedekah, orang yang berkecukupan secara materi dituntut peka dengan lingkungan sekitarnya sehingga kekayaan yang dimiliki tidak hanya dinikmati sendiri. Sebaliknya, orang yang kurang mampu akan terbantu dengan adanya sedekah.

Sedekah juga adalah salah satu perantara tercapainya kehidupan yang makmur. Sedekah yang tepat sasaran haruslah memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah apa dan kepada siapa sedekah tersebut diberikan.

Tulisan ini akan mengulas ayat yang memerintahkan kita mengutamakan sedekah kepada kerabat terdekat yang lebih membutuhkan terlebih dahulu. Allah Swt. Berfirman dalam Q.S. Albaqarah [2]: 215 sebagai berikut:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya (Albaqarah [2]: 215).

Asbab al-Nuzul

Berdasarkan keterangan Imam al-Suyuthi dalam Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul, terdapat dua riwayat yang melatarbelakangi sebab turunnya ayat ini.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan kaum muslimin yang bertanya kepada Rasulullah saw; “Di mana kami infakkan harta benda kami, wahai Rasulullah?” Kemudian turunlah ayat ini.

Riwayat lain oleh Ibnu Munzir yang bersumber dari Abu Hayyan menceritakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Umar bin al-Jamuh yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang apa yang harus dia diinfakkan dan kepada siapa dia memberikannya. Kemudian ayat ini turun untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Surah Al-Furqan [25] Ayat 67: Anjuran Bersedekah Secara Proporsional

Penafsiran Ayat

Infak yang dimaksud pada ayat ini tidak bersifat wajib seperti zakat, melainkan berupa sedekah. Ini sebagaimana keterangan dari al-Suddi yang dikutip oleh Imam ath-Thabari (Tafsir al-Thabari/2/356).

Bukan hanya sekadar perilaku memberi semata, ada misi agung yang terkandung pada sekedah, melalui materi yang diberikan dan memilih penerima. Menurut Syekh Mutawalli al-Sya’rawi, ayat ini lah yang menjadi penjelasan mengenai sesuatu yang diinfakkan dan siapa saja yang berhak menerimanya.

Pada Q.S. Albaqarah [2]: 215, sesuatu yang diinfakkan diistilahkan dengan الْخَيْر  (khair). Syekh Mutawalli al-Sya’rawi mendefinisikannya dengan اَلْخَيْرُ هُوَ الشَّيْئُ النَّافِعُ ,  yang berarti sesuatu yang bermanfaat. Hal tersebut menandakan bahwa harta yang diinfakkan haruslah harta yang baik dan bermanfaat untuk orang lain (Tafsir al-Sya’rawi/918) .

Sedikit berbeda dengan Syekh Mutawalli al-Sya’rawi yang menekankan pada aspek kualitas, Syekh al-Sa’di lebih condong pada aspek kuantitas. Menurutnya, yang dimaksud khair adalah harta dalam jumlah yang banyak atau sedikit (Taisir al-Karim al-Rahman/95)

Sejatinya dua pendapat di atas dapat kita himpun tanpa harus memilih dan meninggalkan salah satunya. Harta yang diinfakkan adalah harta yang baik dan dapat bermanfaat bagi orang yang menerimanya, terlepas dari sedikit atau banyak jumlahnya.

Agar tepat sasaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bersedekah. Salah satunya adalah prioritas orang yang menjadi penerimanya. Hasan al-Banna menguraikan 10 strategi politik Alquran (siyasah al-Qur’an) dalam mengelola sedekah untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya yang dijelaskan dalam Q.S. Albaqarah [2]: 215, yakni mengutamakan infak kepada kerabat dan orang yang lebih membutuhkan (Nazaharat fi Kitab Allah/183).

Walhasil, skala prioritas dalam bersedekah yang dijelaskan dalam Q.S. Albaqarah [2]: 215, adalah sebagai berikut:

  1. Orang tua. Ibu dan bapak adalah orang yang paling berhak untuk diberikan infak karena mereka lah yang paling besar jasanya terhadap seorang anak.
  2. Kaum kerabat, baik kerabat dekat maupun jauh.
  3. Anak-anak yatim. Perlu digarisbawahi, bahwa anak-anak yatim yang dimaksud adalah anak yang belum dewasa yang ditinggal wafat ayahnya.
  4. Orang-orang miskin yang memerlukan bantuan.
  5. Orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), tetapi kekurangan bekal.

Baca juga: Menampakkan Amal Sedekah Menurut Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 271