Sujud tidaklah hanya melulu yang ada dalam salat. Adapula sujud yang tidak disertai dengan gerakan I’tidal atau ruku’ sebagaimana dalam salat. Di antaranya Sujud Tilawah. Dalam Sujud yang dilakukan karena membaca ayat sajdah ini, tak perlu ruku dan i’tidal. Ia hanya cukup takbiratul ihram dan langsung sujud. Setelah itu, duduk dan mengucapkan salam.
Salah satu ibadah yang disunnahkan tatkala membaca Al Quran, adalah Sujud Tilawah. Sujud ini dilaksanakan setelah selesai membaca ayat sajdah. Bahkan meski saat si pembaca membaca ayat tersebut, ia berada di dalam salat. Ada 14 tempat ayat sajdah di dalam Al Quran. Imam An-Nawawi mengupas secara lengkap tentang tata cara Sujud Tilawah dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamlatil Qur’an (At-Tibyan/107).
Baca juga: Inilah Empat Keutamaan Surat Al Ikhlas
Hukum Sujud Tilawah
Para ulama’ bersepakat bahwa sujud tilawah adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Apakah hukumnya hanya Sunnah, ataukah wajib? Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa Sujud Tilawah hukumnya Sunnah. Beberapa ulama’ yang meyakini pendapat ini adalah Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedang Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa Sujud Tilawah hukumnya wajib.
Kebanyakan ulama’ yang berpendapat bahwa Sujud Tilawah hukumnya Sunnah berpijak salah satunya dengan tindakan sahabat ‘Umar Ibn Khattab dalam Shahih Bukhari yang diriwayatkan dari Rabi’ah ibn Abdillah ibn Hudair at-Taimiy:
قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ ، حَتَّى إِذَا كَانَتِ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ . وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ
“Suatu kali, di hari jum’at, saat di minbar Umar ibn Khattab membaca Surat An-Nahl. Sampai pada ayat sajdah, beliau bersujud lalu orang-orang ikut bersujud. Sampai datang jum’at berikutnya. Sahabat ‘Umar kembali membaca An-Nahl. sampai ayat sajdah beliau berkata: “Wahai orang-orang, aku memerintahkan kalian bersujud. Siapa yang bersujud, maka ia melakukan hal benar. Apabila tidak, maka ia tidak berdoa”. Dan Umar sendiri tidak melakukan sujud” (H.R. Al-Bukhari)
Baca juga: Apa Benar Athar As-Sujud itu Bekas Hitam di Jidat?
Syarat Serta Tata Cara Sujud Tilawah
Imam An-Nawawi menyatakan, Sujud Tilawah sebagaimana salat Sunnah. Bagi pelakunya diharuskan suci dari hadas kecil maupun besar, serta suci dari najis. Selain itu diharuskan menghadap kiblat dan menutup aurat (At-Tibyan/111). Maka dari itu, orang yang di tubuhnya ada najis yang tidak dimaafkan, maka ia tidak boleh mengerjakan sujud tilawah.
Sedang yang dianjurkan sujud tilawah adalah orang yang membaca ayat sajdah, orang yang mendengarkan bacaan ayat sajdah, serta orang yang tak sengaja mendengar bacaan ayat sajdah. Sama saja hukumnya apakah si pembaca membaca ayat sajdah di dalam salat maupun di luar solat, dan apakah si pembaca melakukan Sujud Tilawah atau tidak. Bahkan andai si pembaca adalah orang non-muslim, anak kecil, orang yang hadas atau perempuan, orang yang mendengar atau tidak sengaja mendengar tetap disunnahkan Sujud Tilawah.
Mengenai tata caranya, apabila orang tersebut di luar salat, maka setelah selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, berdiri kemudian takbiratul ihram dengan niat Sujud Tilawah. Lalu takbir kembali tanpa mengangkat tangan sembari bergerak menuju sujud. Saat sujud membaca tasbih dan doa sujud tilawah. Setelah itu takbir menuju duduk dan kemudian mengucapkan salam. Sedang apabila di dalam salat, saat berdiri, maka cukup membaca takbir tanpa mengangkat tangan kemudian bersujud. Setelah itu takbir kembali dan berdiri.
Baca juga: Keutamaan Mendengarkan Bacaan Al Quran
Bacaan dalam Sujud Tilawah
Sedang bacaan dalam sujud tilawah diantaranya membaca bacaan tasbih tiga kali:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلٰى
Subhaana rabbiyal a’laa (tiga kali)
“Maha suci Allah yang maha luhur”
Kemudian membaca doa sebagai berikut:
اَللّٰهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بَحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنَ الْخَالِقِيْنَ . سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ . اَللّٰهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا وَضَعْ عَنِّي وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ صَلّٰى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Allaahumma laka sajadtu wabika aamantu walaka aslamtu sajada wajhii lilladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihaulihi wa quwwatihi tabaarakallahu ahsanal khaaliqiin. Subbuuhung qudduusur rabbul malaaikati wa ruuhhi. Allaahummak tublii bihaa ‘indaka ajran waj’alhaa lii ‘indaka dzukhran wa dha’ ‘annii wizran waqbalhaa minnii kamaa qabiltahaa min ‘abdika daawuda sallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Ya Allah, aku bersujud pada-Mu. Aku beriman pada-Mu. Aku menyerahkan diri pada-Mu. Diriku bersujud pada dzat yang menciptakannya, memberikannya rupa, memberi pendengaran dan penglihatan, dengan daya upaya dan kekuatan-Nya. Maha baik Allah, sebaik-baiknya pencipta. Maha suci, maha bersih, tuhan malaikat dan ruh. Ya Allah, dengan sujud tersebut, catatlah untukku pahala di sisi-Mu, jadikan ia simpanan untukku di sisi-Mu, hapus dosa-dosa dariku, sebagaimana engkau menerimanya dari hamba-Mu; Dawud- semoga Allah memberikan doa solawat serta salam padanya.