Tafsir Ahkam: Kesunahan Mendahulukan Anggota Kanan dalam Wudu

Kesunahan mendahulukan anggota kanan saat wudu
Kesunahan mendahulukan anggota kanan saat wudu

Apabila syariat Islam menetapkan keharusan membasuh antaranggota wudu secara berurutan, apakah hal itu juga berlaku pada anggota wudu yang berpasangan? Seperti kaki kanan dan kiri serta kaki kanan dan kiri. Ternyata, menurut sebagian keterangan, ulama berbeda pendapat soal ini. Ada pula yang mewajibkan mendahulukan anggota kanan, adapula yang menetapkan sekedar hukum sunah. Berikut penjelasannya:

Kesunahan Mendahulukan Anggota Kanan

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Almaidah [5] :6).

Penyebutan dua tangan dan kaki pada ayat tersebut, tanpa memisahkan bagian kanan dan kiri, menjadi dasar pendapat sebagian ulama bahwa mendahulukan bagian kanan dalam wudu hanya sekedar sunah. Imam al-Razi, al-Naisaburi dan Abu Hayyan menyatakan hal demikian sembari menyebut pendapat Imam Ahmad. Menurut beliau, mendahulukan bagian kanan adalah suatu keharusan (Tafsir Mafatih al-Ghaib/5/486, Tafsir al-Naisaburi/3/131, dan Tafsir Bahr al-Muhith/4/369).

Baca juga: Hukum Mengulangi Basuhan Wudu Hingga Tiga Kali

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzab, menjelaskan bahwa dasar tentang kesunahan mendahulukan anggota kanan dalam wudu adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Hadis tersebut berbunyi:

« إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِمَيَامِنِكُمْ »

Ketika kalian berwudhu, maka dahulukanlah bagian kanan kalian! (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Dalam riwayat lain disebutkan:

« إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِأَيَامِنِكُمْ »

Ketika kalian berpakaian dan berwudhu, maka dahulukanlah bagian kanan kalian!

Perintah mendahulukan bagian kanan dalam hadis di atas, difahami oleh Imam al-Nawawi sebagai kesunahan, bukan kewajiban. Sebab, andai hal tersebut merupakan suatu kewajiban, tentu dalam Surah Almaidah, keduanya tidak dijadikan satu (al-Majmu’/1/382).

Sedang Imam al-Mawardi di dalam al-Hawi al-Kabir, mendasarkan perintah mendahulukan anggota kanan dalam wudu sebagai kesunahan, pada atsar yang diriwayatkan dari Sahabat Ali, bahwa ia mendahulukan anggota kiri dan berkata:

مَا أُبَالِى إِذَا أَتْمَمْتُ وُضُوئِى بِأَىِّ أَعْضَائِى بَدَأْتُ

Ketika aku menyempurnakan wuduku, aku tidak perduli mana anggota yang aku dahulukan (al-Hawi al-Kabir/1/239)

Meski mendahulukan anggota kanan dalam wudu adalah kesunahan dan bukan kewajiban, mendahulukan anggota kiri dihukumi makruh. Imam al-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan, perintah mendahulukan bagian kanan dalam hadis di atas menunjukkan bahwa menyalahi perintah tersebut hukumnya berada di antara dua kemungkinan, yaitu makruh dan haram. Sementara itu, ulama telah sepakat bahwa mendahulukan bagian kanan adalah kesunahan, sehingga menyalahinya menyebabkan hukum makruh dan bukan haram (Syarah Sahih Muslim/3/160).

Baca juga: Tafsir Surah an-Nisa’ Ayat 43: Menguak Makna Lamastum dalam Ulama Mazhab

Usamah dalam kitab Mausu’atul Ijma fi Fiqhil Islami, mengkonfirmasi bahwa ulama sepakat hukum mendahulukan bagian kanan dalam wudu adalah sunah. Hanya syiah yang berbeda pendapat dan pendapat mereka tidak dipertimbangkan dalam kesepakatan ulama. Sedang mengenai beberapa pernyataan ulama yang menyebut Imam Ahmad meyakini hukum wajib, menurut Usamah itu adalah suatu kekeliruan. Hal ini dibuktikan salah satunya lewat pernyataan Ibn Qudamah; salah seorang ulama mazhab hambali, yang menyatakan hukum sunah (Mausu’at al-Ijma fi Fiqh al-Islami/1/210).

Penutup

Imam al-Nawawi menegaskan bahwa hukum sunah di atas hanya berlaku pada kedua tangan serta kaki saja. Sedang untuk dua telapak tangan, dua pipi serta dua telinga, yang dianggap sunah adalah membasuh kedua bagian secara bersamaan. Selain itu, ulama menganjurkan mendahulukan bagian kanan dalam setiap hal yang berupa kemuliaan seperti memakai sendal, dan mendahulukan kebalikannya dalam selain hal mulia seperti dalam bercebok (al-Majmu’/1/384). Wallahu a’lam[]