Mengusap kepala adalah salah satu kewajiban dalam wudu berdasar surah Almaidah ayat 6. Banyak ulama dari kalangan ahli tafsir dan fikih yang mengulas perbedaan pendapat mengenai ukuran mengusap kepala dalam wudu yang diwajibkan. Hal ini bisa dibaca dalam artikel berjudul: beda pendapat dalam batas mengusap kepala dalam wudu. Namun, perlu diketahui bahwa ulama juga mengulas tata cara yang disunahkan dalam mengusap kepala. Berikut penjelasan tentang cara mengusap kepala yang benar dalam wudu:
Hadis Nabi Tentang Tata Cara Mengusap Kepala
Dalam Surah Almaidah ayat 6, Allah berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Almaidah [5] :6).
Tatkala menjelaskan tafsir dari ayat di atas, Ibn Jarir al-Thabari mengungkapkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai sifat atau tata cara yang benar dalam mengusap kepala. Sayangnya, beliau hanya menyebutkan riwayat-riwayat saja tanpa lebih lanjut memetakan perbedaan pendapat tersebut. Diantara riwayat tersebut, ada yang menyebutkan mengusap kepala adalah dari tengah kepala menuju ke arah depan (Tafsir al-Thabari/10/48).
Baca juga: Hukum Mengulangi Basuhan Wudu Hingga Tiga Kali
Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menyebutkan ada tiga pendapat tentang cara mengusap kepala. Pendapat pertama menyatakan dari kepala bagian depan, pendapat kedua menyatakan dari kepala bagian belakang, dan pendapat ketiga menyatakan dari kepala bagian tengah.
Dari tiga pendapat itu, al-Qurthubi menyatakan bahwa riwayat paling sahih adalah riwayat yang menjadi dasar bahwa mengusap wajah dari arah depan. Ini juga merupakan pendapat yang diyakini Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad ibn Hanbal (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/6/89).
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan teks hadis yang dinyatakan oleh al-Qurthubi sebagai yang paling sahih (Tafsir Ibn Katsir/3/50):
أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِى كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ . فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ يَدَهُ مَرَّتَيْنِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Seorang laki-laki berkata pada ‘Abdullah ibn Zaid. “Apakah engkau bisa memperlihatkan kepadaku bagaimana wudu Rasulullah?”. “Ya” jawab ‘Abdullah ibn Zaid. Ia kemudian meminta air, menuangkannya ke kedua tangannya dan membasuhnya dua kali. Ia kemudian berkumur dan menyedot air ke hidung. Lalu membasuh wajah tiga kali, membasuh tangan 2 kali 2 kali sampai ke kedua siku kemudian mengusap kepala dengan kedua tangannya. Dengan kedua tangan tersebut ia mengusap dari dua arah mulai dari bagian depan kepala sehingga keduanya sampai ke tengkuk, lalu mengembalikan keduanya ke tempat dimulainya usapan. Kemudian ia membasuh kedua kakinya (HR. Bukhari).
Baca juga: Mengenal Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam Perspektif Al Quran
Imam al-Syairazi menjelaskan lebih detail mengenai teknis mengusap kepala. Yaitu mengambil air dengan kedua tangan, kemudian melepaskannya. Lalu, mempertemukan ujung jari telunjuk tangan kanan ke ujung jari penunjuk tangan kiri, meletakkan kedua jempol di pelipis, dan dari arah depan kepala mengusap kepala menuju tengkuk, sebelum kemudian ke arah depan kembali (al-Muhadzdzab/1/36).
al-Nawawi menyatakan bahwa cara ini membuat keseluruhan kepala terusap, meski yang wajib hanya sebagian saja. Meski, mengusap seluruh kepala hukumnya sunah berdasar hadis di atas, hal tersebut tetap sunah dilakukan, agar terhindar dari perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa mengusap seluruh kepala hukumnya wajib (al-Majmu’/1/401).
Penutup
Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, terdapat tata cara yang dianjurkan dalam mengusap kepala dalam wudu. Yakni, mengusap seluruh kepala, dimulai dari arah depan menuju tengkuk, kemudian kembali ke arah depan kepala. Wallahu a’lam bishshawab.