Pinangan dalam Masa Idah: Antara Ketentuan Syariat dan Realitas

0
35

Dulu ketika penulis masih nyantri di pesantren dan mengkaji turas Islam, banyak keterangan yang menurut penulis waktu itu menjanggalkan seumpama benar-benar terjadi. Contohnya seperti larangan melamar janda dalam masa idah. Apa iya larangan semacam ini diterjang? Siapa pula yang sampai tidak sabar menunggu selesainya masa idah?. Begitu kira-kira benak penulis mempertanyakan.

Setelah dewasa dan mengetahui realitas yang tersaji di lapangan, penulis akhirnya paham bahwa praktik paling aneh sekalipun benar-benar terjadi. Jangankan janda yang sudah terlepas tali ikatan pernikahannya, masih berstatus istri saja dinikahi. Dalam tulisan ini, penulis hendak memberikan gambaran betapa ketentuan syariat bahkan dalam bentuk paling larangan sederhana sekalipun nyatanya memiliki praktik yang sedemikian rumit.

Baca Juga: Argumen Syekh Ali ash-Shabuni Terhadap Praktik Poligami Nabi Muhammad Saw

Ketentuan Pinangan dalam Masa Idah

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ [البقرة: 235]

Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah [2]:235)

QS. Al-Baqarah [2] ayat 235 berisi penjelasan yang cukup jelas tentang larangan meminang (khitbah) janda secara sharih (tegas; eksplisit) dalam masa idah sepeninggal suaminya. Pinangan atau permintaan memperistri hanya boleh dilakukan secara ta‘ridl (sindiran; tidak terang-terangan). Larangan pinangan ini juga diikuti dengan larangan melangsungkan pernikahan (‘aqd al-nikah) hingga masa idah yang ia jalani selesai.

Dalam tafsirnya, Wahbah al-Zuhailiy kemudian memperluas penjelasan ayat di atas kepada beberapa hal yang secara eksplisit tidak disebutkan, tetapi mengandung larangan yang sama. Pertama, larangan pinangan secara sharih dan kebolehannya secara ta‘ridl juga berlaku bagi perempuan yang berpisah secara ba’in. Kedua, perempuan yang berpisah dari suaminya secara raj‘iy dilarang dipinang baik secara sharih maupun ta‘ridl. Ketiga, larangan memperistri seorang janda dalam masa idah.

Baca Juga: Adakah Masa Iddah Perempuan yang Bercerai dalam Pernikahan Dini?

Pinangan Sebelum Putusnya Ikatan Pernikahan

Norma-norma seputar interaksi dengan janda ini tampaknya cukup sederhana. Demikian ketentuan Allah dan karenanya harus ditaati. Akan tetapi, seiring dengan tingginya intensitas persinggungan penulis terhadap pernikahan janda di lapangan, agaknya menjadi penting dan relevan untuk mempertanyakan mengapa Allah sampai menetapkan syariat semacam ini?

Dalam realitasnya, penulis mendapati banyak di antara pernikahan janda yang tampaknya telah menerjang garis batas ketentuan ayat ini. Merunut tanggal dokumen yang mereka miliki berikut dengan pendalaman informasi, penulis meyakini bahwa banyak dari janda ini yang dulunya masih terikat tali pernikahan dengan mantan suaminya dan karena satu dua alasan ia kemudian mengajukan gugatan perceraian.

Satu hal yang membuat penulis menjadi yakin adalah banyak juga dari pernikahan janda ini yang terpaksa harus ditunda karena masa idah yang belum selesai dilewati. Satu hal yang kemudian membuat penulis berkesimpulan bahwa gugatan cerai yang ia ajukan adalah murni karena ingin melangsungkan pernikahan. Penegasannya sederhana: jika tidak karena menikah mengapa baru sekarang ia melayangkan gugatan perceraian?

Jika realitasnya demikian, proses pinangan yang terjadi sudah barang tentu berada pada fase ketika janda ini masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya terdahulu, terlepas dari calon suaminya mengetahui kondisi yang sebenarnya atau tidak. Pinangan ini tidak lagi masuk dalam kategori meminang janda, bahkan jauh melampaui pada meminang istri orang lain. Bagaimana hukumnya, jangan ditanya lagi.

Penutup: Menguatkan Literasi Fikih Munakahat

Terjadinya fenomena semacam ini sekaligus mengonfirmasi rendahnya tingkat literasi fikih munakahat di banyak pasangan suami istri. Dalam konteks tulisan ini, fikih munakahat yang dimaksud utamanya berkisar pada aspek putusnya ikatan pernikahan: bagaimana ikatan pernikahan dapat terputus, apa saja penyebabnya, kapan ikatan pernikahan dianggap telah terputus, dan pertanyaan lain yang terkait.

Sehingga menjawab pertanyaan yang penulis ajukan sebelumnya, mengapa Allah menetapkan syariat ini, jawabannya barangkali adalah sebagai pengingat bahwa norma-norma hukum semacam ini agaknya sering kali diabaikan dan tidak diindahkan, atau bahkan berkembang pada beyond larangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bukan Hanya Cinta: Fondasi Pernikahan Menurut Al-Quran

Oh iya, sebagai catatan, fokus pembicaraan tulisan yang menetar pada janda tidak memiliki maksud apa pun kecuali mengikuti letterlijk bunyi ayat 235 dari QS. Al-Baqarah [2] di atas, apalagi sentimen terhadap gender tertentu. Mengikuti pendekatan mubadalah yang diinisiasi oleh Kang Faqih, hukum dan realitas pinangan serupa juga banyak terjadi pada duda. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini