Gus Baha’: Jangan Membaca Alquran dari Mushaf Kuno!

0
38
Kajian Ilmu Alquran pada Hari Santri Nasional 2026 oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (Sumber: YouTube Lajnah Kemenag)

Pada peringatan Hari Santri yang lalu, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) menyelenggarakan kajian ilmu Alquran bersama KH. A. Baha’uddin Nur Salim atau Gus Baha’. Kendati kitab yang dijadikan rujukan secara spesifik tertulis Ihya’ ‘Ulum al-Din karya Al-Ghazali (w. 505 H.), pembahasan di dalamnya turut menyertakan rujukan terhadap kitab-kitab lain seperti Al-Mashahif karya Ibn Abu Dawud (w. 316 H.) dan Fath al-Bari karya Ibn Hajar al-‘Asqalani (773-852 H.).

Salah satu kajian yang cukup menarik bagi penulis adalah ‘fatwa’ yang diberikan Gus Baha’ menyusul pertanyaan yang diajukan kepada beliau, bagaimana menyikapi koleksi mushaf kuno yang hanya disimpan dan tidak dibaca? Alih-alih menanggapi isu mengenai potensi kerusakan akibat intensitas aksesnya, Gus Baha’ justru menjelaskan masalah lain yang lebih penting, yakni kredibilitas mushaf kuno sebagai al-maqru’.

Baca Juga: Gus Baha: Belajar Tafsir Harus Berbasis Fikih

Nilai aksentuasi dari fatwa Gus Baha’ ini terletak pada kekhawatiran akan kekeliruan pembacaan yang dilakukan. Hal ini beliau kaitkan dengan proses penyalinan mushaf kuno yang dalam kajian filologi memiliki cerita kerumitannya tersendiri. Dari aspek kepemilikan misalnya, ada mushaf yang disalin untuk diri penyalin sendiri dan ada yang untuk diperjualbelikan. Dari aspek lain seperti tujuan, ada mushaf yang disalin untuk dibaca sebagai mushaf Alquran dan ada yang ditujukan sebagai media kajian.

Kredibilitas Mushaf Kuno dan Urgensi Tashih

Khusus dalam tradisi penyalinan mushaf Alquran, kredibilitas penyalin dan proses verifikasi atau tashih menjadi sorotan utama. Gus Baha’ menjelaskan dari pengalamannya bahwa banyak mushaf kuno yang disalin dan tidak melalui tashih sehingga banyak dijumpai kekeliruan dalam penulisannya. Penulis sendiri dalam upaya digitalisasi terhadap mushaf kuno dari Gogodalem menjumpai pengalaman yang sama sebagaimana dijelaskan Gus Baha’ sehingga cukup beralasan fatwa yang beliau berikan ini.

Argumentasi yang Gus Baha’ ajukan terkait masalah kredibilitas ini adalah rangkaian proses kodifikasi mushaf Alquran (jam‘ al-qur’an), baik tahap pertama pada era khalifah Abu Bakar maupun tahap kedua pada era khalifah Utsman bin ‘Affan. Jika mengamati riwayat yang warid di beberapa literatur, seluruhnya melibatkan konsensus atau partisipasi publik dan tidak melalui mekanisme tunggal.

Pada era Abu Bakar, Ibn Hajar al-‘Asqalani menukil dari Ibn Abi Dawud menyebutkan,

أن أبا بكر قال لعمر ولزيد اقعدا على باب المسجد فمن جاءكما بشاهدين على شيء من كتاب الله فاكتباه

“Sesungguhnya Abu Bakar memerintahkan ‘Umar (bin al-Khaththab) dan Zaid (bin Tsabit), “Duduklah kalian berdua di pintu masjid. Barang siapa datang kepada kalian membawa dua orang saksi atas suatu ayat dari Alquran maka tulislah!”

Dalam riwayat ini, bentuk konsensus dalam proses kodifikasi terlihat dari dua hal. Pertama, perintah Abu Bakar kepada dua orang sahabat, ‘Umar bin al-Khaththab dan Zaid bin Tsabit. Kedua, kehadiran dua orang saksi. Oleh karenanya, meski Zaid terkenal sebagai seorang aqra’, ia tidak serta merta mencukupkan dengan apa yang ia jumpai dalam tulisan para sahabat hingga ia juga mendapatkan kesaksian atas tulisan tersebut secara sima‘an.

Sementara itu pada era Utsman bin ‘Affan, Ibn Abi Dawud dalam Al-Mashahif menyitir makalah ‘Ali bin Abi Thalib menuturkan,

يا أيها الناس لا تغلوا في عثمان ولا تقولوا له إلا خيرا [أو قولوا له خيرا] في المصاحف وإحراق المصاحف، فوالله ما فعل الذي فعل في المصاحف إلا عن ملأ منا جميعا

“Wahat umat manusia, janganlah kalian melampaui batas dalam membicarakan Utsman dan janganlah kalian menyebutnya dalam masalah mushaf dan pembakaran mushaf kecuali dengan kebaikan (terdapat keraguan dari perawi berkaitan dengan redaksi). Demi Allah tidaklah apa yang ia perbuat dalam masalah mushaf kecuali atas persetujuan dari kita semua.”

Baca Juga: Pesan Dakwah Gus Baha’ Tentang Syarat yang Harus Dimiliki Seorang Mufassir

Dua kata yang menjadi argumentasi utama Gus Baha’ dalam masalah konsensus adalah mala’ yang berarti publik dan jami‘an yang berarti seluruhnya. Selain itu, dalam lanjutan penuturannya juga disebutkan,

فقيل: أي الناس أفصح، وأي الناس أقرأ؟ قالوا: أفصح الناس سعيد بن العاص، وأقرأهم زيد بن ثابت، فقال: ليكتب أحدهما ويمل الآخر ففعلا وجمع الناس على مصحف

“Kemudian dikatakan, “Siapakah di antara orang-orang (umat Islam) ini yang paling fasih dan siapakah yang paling mahir bacaannya?” Mereka menjawab, “Yang paling fasih adalah Sa‘id bin al-‘Ash, sedangkan yang paling mahir bacaannya adalah Zaid bin Tsabit.” Kemudian Utsman berkata, “Biarkan salah seorang dari mereka menulis, sementara yang lainnya mendiktekan.” Mereka pun melakukannya dan umat Islam bersatu di atas satu mushaf.”

Lagi-lagi dalam hal ini, proses kodifikasi tidak menggunakan mekanisme penyalin tunggal, melainkan setidaknya dua orang pakar dalam masing-masing bidang sebagaimana dilakukan Abu Bakar di eranya. Pun jika mengamati dinamika peristiwa yang melatarbelakangi kodifikasi di era Utsman, dapat dipahami bahwa perdebatan yang berujung pada konsensus melibatkan banyak pihak dari sahabat dan tabiin kala itu.

Memang dalam praktiknya, tidak semua mushaf kuno ditulis dengan mengesampingkan proses tashih. Abdul Hakim dalam tulisannya berjudul Pola Tashih Mushaf Al-Qur’an di Indonesia menyebutkan setidaknya dua pola utama tashih pada mushaf kuno. Pertama, tashih pada saat penyalinan di mana penyalin merupakan seorang kaligrafer sekaligus hafiz Alquran. Kedua, tashih pasca penyalinan. Pola kedua ini terbagi ke dalam dua model, yakni tashih pada institusi keagamaan otoritatif dan tashih sepanjang hayat.

Relevansi Fatwa Gus Baha’ bagi Pembacaan Mushaf Kuno

Jika ditanya, apa urgensi dan relevansi fatwa Gus Baha’ ini pada praktik pembacaan Alquran sehari-hari? Realitasnya jumlah dan kepemilikan mushaf kuno tidak signifikan dibanding mushaf cetak modern. Jawabannya justru terletak pada jumlah dan kepemilikan yang tidak signifikan tersebut. Yakni pada kelompok masyarakat tertentu yang mempunyai ikatan kuat dengan mushaf atau naskah kuno lain sebagai bagian dari kehidupan mereka.

Baca Juga: Benarkah Musibah adalah Adzab dari Allah? Gus Baha: Bukan Hak Kita Menjudge!

Bagi kelompok masyarakat semacam ini, keberadaan mushaf kuno tidak dianggap sebagai bentuk kehadiran semata. Ia diresepsi: diterima, disambut, direspons, dan dimaknai dalam berbagai bentuk. Dalam pengalaman penulis berinteraksi dengan kelompok masyarakat di Gogodalem misalnya, masyarakat menggelar majelis pembacaan Alquran dan menjadikan mushaf kuno yang dimilikinya sebagai media pembacaan. Dan pengalaman serupa, penulis yakin juga terjadi di kelompok masyarakat yang lain.

Meski demikian, penulis agaknya mencatat indikasi kebolehan membaca Alquran via mushaf kuno bagi mereka yang memiliki kepakaran, seperti para hafiz Alquran. Hal ini penulis tangkap dari nilai aksentuasi fatwa Gus Baha’ yang terletak pada kekhawatiran akan kekeliruan pembacaan. Meski harus ditekankan bahwa pengecualian ini hanya bagi mereka yang benar-benar mutqin dalam hafalannya. Sebuah kaidah menyebutkan, “idza dlaqa al-amr ittasa‘, wa idza ittasa‘a dlaqa”. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini