Beranda blog Halaman 126

Hukum Mendahulukan Orang Tua Berangkat Haji

0
Mendahulukan orang tua berangkat haji
Mendahulukan orang tua berangkat haji

Hukum haji adalah fardu ain bagi mereka yang mukallaf (baligh, berakal sehat, merdeka) dan mampu secara fisik maupun finansial. Kewajiban haji ini disinyalir lewat firman Allah Swt. dalam Q.S. Ali-Imran [3] 97,

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

Kewajiban haji juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah saw. bersabda:

اَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحَجُّوا

Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah. (HR Muslim).

Ayat dan hadis diatas merupakan pijakan kewajiban haji bagi umat Islam. Kewajiban haji hanya diperlakukan sekali dalam seumur hidup, jika lebih maka hukumnya adalah sunnah.

Kewajiban haji berlaku untuk umat Islam ketika ia sudah memenuhi beberapa syarat, seperti Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu secara fisik maupun finansial. Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi maka wajib bagi seseorang tersebut untuk sesegera mungkin melaksanakan ibadah haji.

Di Indonesia khususnya, ada kebiasaan seseorang yang sebenarnya dia sudah mampu untuk mendaftar haji, baik secara finansial maupun lainnya, tapi dia lebih mendahulukan keluarga yang lebih tua untuk didaftarkan haji terlebih dahulu. Sebut saja seorang anak mendaftarkan orang tuanya untuk haji terlebih dahulu daripada sang anak sendiri dengan dibiayai oleh sang anak.

Di saat yang sama, kita tahu bahwa mendahulukan orang lain dalam hal ibadah atau kebaikan itu tidak baik (makruh). Lantas bagaimana dengan hukum seorang anak yang mendahulukan orang tuanya untuk berangkat haji tersebut?

Baca Juga: Hukum Menyegerakan Haji saat Sudah Mampu

Hukum Mendahulukan Orang Tua Berangkat Haji

Mendahulukan orang tua berangkat haji menjadi sebuah masalah, karena hal ini dianggap bertentangan dengan dua hal. Pertama, Syaikh Sulaiman Umar bin Jamal, pengarang Hasyiyah Al-Jamal menjelaskan pendapat para Imam madzhab fikih tentang hukum penyegeraan haji bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Juga tentang hukum bagi orang yang dengan sengaja menunda menunaikan haji, padahal dia sudah mampu,

وَقَالَ مَالِك وَاَبُوْ حَنِيْفَةَ وَاَحْمَد وَالْمُزَانِيُّ يَجِبُ عَلَى الْفَوْرِ ثُمَّ عِنْدَنَا اِذَا اَخَّرَ فَمَاتَ تَبَيَنًا اَنَّهُ مَاتَ عَاصِيًّا عَلَى الْاَصَحِّ لِتَفْرِيْطِهِ

Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal dan Imam Muzani berkata “jika haji wajib dilakukan segera”. Kemudia menurut pendapat Iamam Syafii jika seseorang menunda menunaikan ibadah haji pendapat ashah ia meninggal dalam keadaan maksiat karena keteledoranya. (Syaikh Sulaiman bin Umar Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, juz 2, hal. 373).

Pernyataan di atas memberi pengertian bahwa, ketika seorang muslim telah memiliki kemampuan untuk berhaji maka dia wajib melaksanakan segera dan tidak boleh ditunda-tunda, sebab apabila seseorang sudah mampu lalu dia menunda hajinya sampai dia meninggal maka orang tersebut meninggal dalam keadaan maksiat. Anak yang mendahulukan orang tuanya untuk berangkat haji apakah termasuk dalam kategori menunda dan berlaku status maksiat kepadanya?

Kedua, Anak yang mendahulukan orang tua untuk berangkat haji berseberangan dengan kidah fikih berikut,

اَلْاِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ

Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah itu hukumnya makruh (al-Asybah wa An-Nadhair hal. 180)

Berdasarkan kaidah ini, hukum mendahulukan ibadah untuk orang lain dalam hal ini siapa saja termasuk anak yang mendahulukan orang tuanya untuk berangkat haji adalah makruh.

Namun demikian, hukum Islam itu fleksibel, seseorang bisa mendahulukan ibadah haji untuk orang tuanya dengan syarat ada keyakinan bahwa ia masih mampu dan berniat menunaikan haji ditahun-tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Juz 4, hal. 5,

وَهُمَا عَلَى التَّرَاخِيْ بِشَرْطِ الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ بَعْدُ  لَا َيَجُوْزُ تَاءْخِيْرُ الْمُوَسَّعُ اِلَّا اِنْ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ تَمَكّنُهُ مِنْهُ

Artinya: Haji dan Umroh kewajibanya melonggar (tidak harus dilaksanakan seketika) dengan syarat ada niat untuk menunaikannya di waktu mendatang. Begitu pula tidak boleh mengakhirkan sesuatu yang longgar (pelaksanaanya) kecuali ada dugaan kuat bahwa ia masih mampu untuk melakukanya.

Baca Juga: Pro dan Kontra Pengguguran Kewajiban Haji bagi Orang yang Sakit

Kesimpulan

Jika seseorang sudah mampu menunaikan ibadah haji, sebaiknya sesegera mungkin untuk menjalankanya. Dianjurkan mendahulukan dirinya sendiri dari pada orang lain baik itu orang tuanya atau yang lainnya, sebab ibadah haji hukumya fardu ain yang kewajibanya individual. Juga dalam kaidah fikih dijelaskan makruh hukumnya mendahulukan ibadah atas orang lain.

Ditakutkan jika orang menunda-nunda ibadah haji sampai waktu kematiannya, dia meninggal dalam keadaan maksiat, sebab keteledoranya, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Syafii. Maka yang berhak menunaikan ibadah haji adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan haji.

Meskipun demikian, seseorang boleh mendahulukan orang tuanya dalam hal ibadah haji, tapi dengan syarat ada keyakinan pada tahun-tahun berikutnya dia bisa menunaikan ibadah haji, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Wallah a’lam.

Tafsir Surah al-Hadid ayat 1-3

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Dalam Tafsir Surah al-Hadid ayat 1-3 dijelaskan bahwasanya Allah yang mengawali semua kehidupan di langit dan bumi. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu di alam semesta ini. Dinyatakan pula dalam Tafsir Surah al-Hadid ayat 1-3, bahwa semua makhluk baik di langit dan juga bumi dengan tulus bertasbih kepada Allah swt.


Baca Juga: Makna Hayat dalam Al-Quran: Kehidupan dan Ciri-Cirinya


Ayat 1

Pada ayat ini dijelaskan bahwa semua yang diciptakan Allah, baik yang berada di langit maupun yang berada di bumi seperti binatang, tumbuh-tumbuhan, batu dan lain-lain yang bernyawa atau pun tidak, seharusnya setiap waktu dengan tulus dan ikhlas bertasbih kepada-Nya, menyatakan kebesaran-Nya, dan mengakui bahwa Dia-lah yang Mahakuasa. Semuanya tunduk menyembah serta mematuhi segala perintah-Nya. Jika demikian, manusia sebagai makhluk yang dikaruniai akal seharusnya mensucikan Allah, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam ayat lain yang menunjukkan kedudukan makhluk, Allah berfirman:

 

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمٰوٰتُ السَّبْعُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّۗ وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا  ٤٤ 

Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun. (al-Isra’/17: 44).

Dia pulalah Yang Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat menyaingi-Nya. Dia Mahabijaksana menciptakan, memerintah dan mengatur makhluk-Nya dengan peraturan yang sudah ditentukan-Nya, yang sesuai dengan kehendak-Nya.

Ayat 2

Pada ayat ini diterangkan bahwa kepunyaan Allah kerajaan langit dan bumi. Dia-lah yang berkuasa melakukan sesuatu atas makhluk-Nya, menciptakan, menghidupkan dan mematikan, memberikan rezeki kepada siapa saja yang kehendaki-Nya, sesuai dengan keadaan yang dikehen-daki-Nya. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Apa yang dikehendaki-Nya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi. Hal ini mengharuskan manusia beribadah dan meminta pertolongan kepada-Nya.

Ayat 3

Pada ayat ini, Allah menyatakan bahwa Dialah Yang Awal, yang telah ada sebelum segala sesuatu ada, karena Dia-lah yang menjadikannya, dan yang menciptakannya.

Dia-lah Yang Dzahir, yang nyata adanya, karena banyaknya bukti-bukti tentang adanya. Dialah Yang Mahatinggi dari apa saja, tidak ada sesuatu pun yang lebih tinggi daripada-Nya.

Dia-lah Yang Batin, Yang hakikat Zat-Nya tidak dapat digambarkan oleh akal. Dia mengetahui semua yang tersimpan, yang tidak nyata dan segala yang tersembunyi. Dia yang paling dekat kepada apa yang telah diciptakan-Nya. Tidak ada sesuatu pun yang lebih dekat kepada makhluk-Nya selain Dia; sebagaimana firman-Nya:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهٖ نَفْسُهٗ ۖوَنَحْنُ اَقْرَبُ اِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيْدِ   ١٦

Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya. (Qāf/50: 16)

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah:

جَاءَتْ فَاطِمَةُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ خَادِمًا، فَقَالَ لَهَا: قُوْلِيْ اَللَّهُمَّ رَبُّ السَّمٰوٰتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ. وَرَبُّنَا وَرَبُّ كُلِّ شَيْءٍ، مُنْزِلُ التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوٰى. أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الاَخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ إِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

(رواه أحمد ومسلم عن أبي هريرة)

 

Fatimah datang kepada Nabi saw meminta seorang pembantu, lalu Nabi menyuruhnya berdoa, “Ya Allah, Tuhan segala sesuatu, yang menurunkan kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur’an, yang membelah biji-bijian. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan setiap sesuatu. Engkaulah yang mengaturnya. Engkaulah Zat yang awal yang tidak ada sebelum-Mu sesuatu apa pun, Engkaulah Zat yang akhir yang tidak ada sesudah-Mu sesuatu apa pun. Engkaulah adz-Dzahir yang tidak ada sesuatu pun di atas-Mu, dan Engkaulah al-Bathin yang tidak ada sesuatu apa pun di bawah-Mu. Lunasilah hutang kami dan cukupilah kebutuhan kami. (Riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah)

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 4-5


Empat Artikel Pilihan Seputar Fikih Menjelang Hari Raya Idul Adha

0
Idul Adha
Idul Adha

Setelah menggelar sidang isbat penetapan bulan Dzulhijjah pada Minggu 3 Juli 2022 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan 10 Juli 2022 sebagai Hari Libur karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H. Tinggal beberapa hari lagi kita bisa merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Banyak persoalan keseharian terutama soal fikih yang masih sering ditanyakan dan perlu dijawab.

Persoalan fikih ini terutama terakit dengan misalnya perbedaan akikah dan kurban, syarat dan ketentuan kurban, dan soal patungan hewan kurban. Untuk menjawab persoalan ini, redaksi tafsiralquran.id merangkum empat artikel yang sudah terbit di website agar dapat dibaca ulang oleh sidang pembaca.

Menjelang Idul Adha, Inilah 6 Perbedaan Akikah dan Kurban 

Artikel ini menjelaskan seputar enam perbedaan yang paling mendasar terkait kurban dan akikah. Pertama, perbedaan terkait pengertian. Secara istilah, kurban berarti menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt pada waktu yang telah ditentukan, yakni 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (al-shihah fi al-Lughah). Sedangkan akikah adalah menyembelih ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong.

Kedua perbedaan terkait sumber hukum. Ajaran tentang kurban dapat ditemukan dalam sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. Sedangkan akikah tidak pernah disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an. Mayoritas dalil akikah berasal dari hadis dan atsar. Untuk poin-poin ketiga hingga keenam bisa ditemukan dalam link judul artikel sebagaimana tercantum.

Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Artikel ini menerangkan dasar perintah kurban dalam Alquran dan hadis, hukum melakukan kurban, syarat sah hewan yang bisa dijadikan untuk berkurban. Terkait dengan perintah kurban dapat ditemukan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 dan hadis yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah RA. Secara garis besar, para ulama fikih berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Penjelasan selengkapnya bisa dilihat di dalam artikel terkait.

Penjelasan Ulama tentang Kurban Patungan 

Patungan kurban merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia terutama apabila hewan kurban adalah sapi. Menurut penulis artikel ini, Kebolehan  kurban secara patungan sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad. Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang.

Kemudian soal dengan siapa seyogyanya seorang muslim melakukan patungan. Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Nabi Muhammad saw Gemar Berkurban Setiap Tahun

Menurut artikel ini, nabi Muhammad saw gemar berkurban sebagai bentuk rasa syukur beliau kepada Allah swt. Bahkan disebutkan dalam banyak riwayat bahwa beliau senantiasa berkurban setiap tahun meskipun dalam keadaan sulit dan hanya dilakukan secara sederhana. Alasan Nabi saw berkurban setiap tahun karena perintah Allah Swt kepada Nabi saw dalam Surah al-Kautsar.

Perintah Allah swt kepada nabi Muhammad saw dalam surah al-Kausar ini kemudian beliau praktikkan secara sempurna. Bahkan disebutkan bahwa nabi Muhammad saw gemar berkurban setiap tahun walaupun dalam keadaan sulit. Beliau senantiasa berkurban sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt, baik untuk dirinya maupun umatnya yang belum bisa berkurban.

Demikianlah empat artikel seputar fikih menjelang Hari Raya Idul Adha. Semoga bermanfaat.

Ragam dan Nilai Filosofis Iluminasi dalam Mushaf Kuno

0
Ragam dan Nilai Filosofis Iluminasi dalam Mushaf Kuno
Wedana gapura renggan pada mushaf koleksi Pakualaman.

Salah satu elemen yang masuk dalam kajian mushaf kuno adalah iluminasi. Iluminasi sendiri secara umum dapat diartikan sebagai hiasan naskah yang bersifat abstrak yang berfungsi sebagai unsur estetik serta ‘penerang’ (illumination: pencerah) atau pemertinggi teks. Ia dapat dijumpai dalam beragam teknik, seperti penulisan, pewarnaan, hiasan dekoratif, dan lain sebagainya.

Terkait dengan letaknya, iluminasi mushaf kuno umumnya ditemukan pada halaman awal, yakni pada Surah Alfatihah [1] dan awal Surah Albaqarah [2]; pada halaman tengah, yakni pada awal Surah Alkahfi [18] atau Surah Alisra’ [17]; dan pada halaman akhir, yakni pada Surah Alfalaq [113], Annas [114], dan Surah Alfatihah [1] akhir. Selain itu, iluminasi juga muncul sebagai penanda juz, kepala surah, serta tahzib atau taqsim (pembagian ayat).

Untuk ragam gaya dan model, iluminasi mushaf ada yang menganut gaya geometris dengan menonjolkan unsur garis, sudut, bidang, atau ruang; ukiran yang mengadaptasi unsur tetumbuhan (floral); atau bahkan kombinasi di antara keduanya. Jarang sekali iluminasi yang berupaya menampilkan hiasan fauna atau makhluk hidup lain. Kontroversi gambar dalam tradisi Islam dan kecenderungan fungsi dekoratif ketimbang fungsi ilustratif agaknya menjadi alasan atas hal ini. Berbeda dengan naskah kuno lain, seperti sastra.

Namun demikian, Berdasarkan informasi yang diberikan Hanan Syahrazad, terdapat sebuah mushaf yang menjadi koleksi Museum Geusan Ulun, Sumedang, Jawa Barat, yang dihiasi dengan motif Macan Ali; ‘Makhluk khayal’ yang menjadi lambang dari Kerajaan Kasepuhan Cirebon. Mushaf lain dalam koleksi yang sama, sebagaimana telah dikaji oleh Jonni Syatri, juga menunjukkan adanya iluminasi dengan gaya fauna, sebagaimana gambar di bawah ini.

Gambar 1. Gaya fauna pada gambar berwarna merah dalam mushaf koleksi Museum Geusan Ulun.

Baca juga: Potret Iluminasi Mushaf Alquran Nusantara Dulu dan Kini

Menariknya, keberadaan naskah-naskah lain di sekitar mushaf kuno tampak memberikan pengaruh terhadap iluminasi yang digunakan. Masih dari Syahrazad, kajian yang dilakukannya menunjukkan bahwa mushaf-mushaf koleksi Pura Pakualaman, Yogyakarta, memiliki iluminasi layaknya naskah-naskah Pakualaman lain.

Merujuk pada penelitian yang telah dilakukan oleh Sri Saktimulya terhadap naskah-naskah skriptorium Pakualaman, mushaf-mushaf ini mengikuti pola wedana renggan (wedana berarti gambar pembingkai teks; renggan berarti hias) dan wedana gapura renggan. Pola pertama barangkali cukup lazim dijumpai dalam mushaf-mushaf kuno Nusantara. Namun tidak demikian dengan pola yang kedua.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Gambar 2. Wedana renggan pada mushaf koleksi Pakualaman.

Gambar 3. Wedana gapura renggan pada mushaf koleksi Pakualaman.

Pertanyaannya kemudian, adakah nilai-nilai filosofis tertentu yang ingin disampaikan oleh si pembuat atas hiasan unik yang diberikan itu? Sementara jika melihat adanya kemungkinan simbolisme dalam mushaf Kerajaan Kasepuhan Cirebon sebagaimana disebutkan Syahrazad sebelumnya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa setiap iluminasi dalam mushaf memiliki nilai filosofisnya masing-masing. Terlebih jika mengamati Mushaf Pakualaman yang, dalam persepektif Saktimulya, bahkan dianalisis secara hermeneutis pada setiap elemennya.

Cukup sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Karena, lagi-lagi, perbedaan fungsi yang dimiliki oleh iluminasi dalam mushaf kuno. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa fungsinya kebanyakan bersifat dekoratif semata, bukan ilustratif. Berbeda dengan naskah sastra yang iluminasinya juga menjadi bagian dari ilustrasi teks yang tengah dituturkan. Sehingga, penarikan kesimpulan atas nilai filosofis sebuah iluminasi dapat dianalisis dengan mengaitkan konteks teks yang sedang dibicarakan.

Hal ini yang kemudian oleh Syahrazad dilakukan generalisasi bahwa motif geometris dan floral dalam iluminasi mushaf kuno merupakan simbol atas sesuatu yang abstrak; dan sesuatu yang abstrak dan dilakukan secara repetitif adalah upaya visualisasi dari kalimat tauhid, la ilaha illallah.

Meski begitu, apakah semua iluminasi mushaf berarti simbolisasi kalimat tauhid? Wallahu a‘lam bi al-shawab. Kajian mendalam harus dilakukan untuk menggali lebih jauh atas kemungkinan nilai filosofis sebuah iluminasi dari mushaf kuno. []

Baca juga: Disimpan British Library, Beginilah Potret Empat Al-Qur’an Kuno dari Jawa

Penjelasan Ulama tentang Kurban Patungan

0
Kurban patungan
Kurban patungan

Kurban sapi patungan menjadi hal yang lumrah di sebagian masyarakat. Faktornya adalah budget mereka pas-pasan sehingga memutuskan untuk patungan membeli sapi sebagai hewan kurban. Panitia kurban biasanya mencari donatur untuk ikut serta berkurban patungan. Mereka memberi pengertian bahwa kurban tidak hanya dilakukan sendirian, melainkan bisa patungan.

Alasan mereka bermacam-macam, pertama agar ringan dalam mengeluarkan biaya, kedua agar hewan kurban yang disembelih bervarian sehingga tidak hanya merasakan daging kambing saja, ketiga memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat, dan lain sebagainya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah boleh kurban sapi patungan? Dan siapa yang berhak menunggangi sapi yang dikurbankan dengan sistem patungan?. Berikut penjelasanya.

Hukum asal kurban sapi patungan

Dalam sebuah hadis riwayat Al-Hakim yang termaktub dalam al-Mustadrak ala al-Shahahaini li al-Hakim juz 4 halaman 256, Ibnu Abbas menceritakan:

كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فَيْ الْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kita bersama Rasulullah Saw. bepergian, kebetulan di tengah perjalanan hari raya idul adha datang. Akhirnya, kami membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR. al-Hakim)

Hadis tersebut menjadi pijakan para ulama dalam membolehkan hukum kurban sapi patungan. Tidak hanya itu, ada pula hadis dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.

كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِالْعُمْرَةِ فَنذْبَح الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيْهَا

 “Kami Haji tamattu’ (mendahulukan umrah dari pada haji) bersama Rasulullah Saw. lalu kami menyembelih sapi dari hasil petungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim)

Dari kedua hadis tersebut dapat dipastikan bolehnya kurban sapi dengan sistem patungan, hal ini sudah pernah di praktikkan pada zaman Rasulullah Saw.

Pendapat ulama tentang kebolehan kurban patungan

Kebolehan  kurban secara patungan sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad. Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang.

Ulama salaf seperti imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ mengatakan bolehnya kurban secara patungan baik patungan dengan orang lain maupun dengan keluarganya sendiri. Pendapat tersebut juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Pendapat kebolehan tersebut di sepakati oleh jumhur ulama.

Akan tetapi, kebolehan kurban dengan system patungan tadi menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana keadaan hewan berupa hasil dari patungan tersebut besok di hari kiamat? Apakah tujuh orang naik ke sapi tersebut?

Baca juga: Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Ahmad Baha’uddin Nursalim yang akrab di panggil Gus Baha, menjawab persoalan ini. Dalam channel youtube Kumparan Dakwah, Beliau menerangkan dan mengambil referensi dari kitab Mizan al-Kubra Imam malik membolehkan patungan kurban sapi dan dianjurkan patungan dengan keluarga sendiri. Alasannya sederhana: “agar besok di akhirat penunggang hewan kurbanya masih kerabatnya bukan orang lain,” tuturnya. Gus Baha dengan humorisnya mengatakan “tidak kebayang istri kita yang kita ikutkan patungan sapi nanti bersamaan dengan pria lain di akhirat”, beliau juga menuturkan “bagaiamana kalo besok barengan patungan kita masih di hisab, maka kelamaan kita nunggunya,” sontak semua jamaah tertawa.

Baca juga: Kisah Rencana Penyembelihan Nabi Ismail dan Asal-Usul Ibadah Kurban

Penyampaian Gus Baha tadi menganalogikan pendapat Imam Malik bahwa jika kurban secara patungan sebaiknya dengan kerabat, agar besok yang menunggangi dari kalangan terdekat kita. Akan tetapi, kata beliau “meskipun tidak kerabat sendiri, Allah punya banyak cara besok ketika kita menunggangi kendaraan kurban. Ketika kelamaan menunggu hisab kelompok tungganganya, bisa diganti dengan kendaraan yang disediakan Allah”. Allah maha kaya dan tidak kurang cara tutur beliau.

Pada akhir penyampaiaanya, Gus Baha mengatakan, “ibadah itu yang ikhlas, tidak usah mikir bagaimana-bagaimana”. “Soal nasib kurban secara patungan itu urusan Allah, tugas kita hanya ibadah semua ditentukan Allah,” tutur beliau.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurban dengan sistem patungan diperbolehkan oleh agama. Dengan syarat yang di patungkan adalah hewan yang kapasitasnya lebih dari satu orang seperti sapi atau unta. Maka, tidak boleh seseorang patungan kurban kambing, sebab kambing kapasitasnya hanya satu orang.

Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Baca juga: Meugang: Tradisi Masyarakat Aceh Menyambut Bulan Ramadhan

Soal nasib hewan kurban patungan besok di akhirat, semua urusan Allah. Tidak usah dibayangkan besok menunggangi bersamaan dengan kawan patungan atau membayangkan yang tak semestinya. “Tugas kita hanya ibadah. Soal balasan itu nomor belakangan,” tutur KH. Ahmad Baha’uddin Nursalim (Gus Baha). Wallahu a’lam.

Urutan Penurunan Alquran menurut Mehdi Bazargan

0
Mehdi Bazargan
Mehdi Bazargan

Kita mafhum bahwa Alquran tidak diturunkan sekali jadi, melainkan secara bertahap dalam unit-unit ayat atau surah selama kurang lebih 23 tahun. Begitu juga, mushaf yang kita pegang hari ini memiliki susunan yang berbeda dengan kronologi penurunan Alquran. Dua kondisi ini memancing rasa penasaran para ulama klasik hingga kontemporer, tradisional dan modern untuk mencari susunan surah berdasarkan urutan penurunannya; dimulai dari al-‘Alaq (96): 1-5 hingga wahyu terakhir yang diperdebatkan oleh para ulama.

Rekonstruksi kronologi di masa modern

Di masa modern, sebagian sarjana muslim mengajukan kronologinya sembari dengan periodisasi yang didasarkan pada kesamaan tema dan makna. Dua yang paling terkenal adalah al-Tafsir al-Hadits karangan Muhammad ‘Izzat Darwazah, yang menjadi bahan disertasi Dr. Aksin Wijaya; dan Fahm al-Qur’an al-Hakim karangan Muhammad ‘Abid al-Jabiri. Keduanya dibaca secara luas oleh pengkaji studi Alquran di Indonesia.

Satu penulis yang memberikan alternatif kronologis yang luput dari perhatian tradisi akademik di Indonesia adalah Mehdi Bazargan, seorang insinyur dan cendekiawan asal Iran, yang mungkin lebih dikenal dalam studi politik internasional.

Baca juga: Tafsir Tartib Nuzul: al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad ‘Izzat Darwazah

Hal ini disebabkan oleh karir politiknya lebih berkilau dari karir intelektualnya: ia pernah menjabat sebagai pembantu Menteri pada masa jabatan Mohammad Mosaddegh (1952-1953), sebagai Perdana Menteri pertama Republik Islam Iran (1979) dan anggota legislatif Iran (1980-1984).

Di Iran, Bazargan dikenal sebagai pemikir Islam-modernis yang prolifik dalam menulis. Tulisannya beragam, mulai dari hukum termodinamik, tanggapan terhadap Eric Fromme, hingga isu-isu sosial politik yang ramai di masanya seperti relasi Islam dan komunisme, kenabian dan ideologi, hingga bukunya yang akan kita bahas, tentang kronologi penurunan Alquran, yaitu Sayr-e Tahavvul Alquran (ditulis pada 1965-1966, namun diterbitkan pada 1977).

Perkembangan wacana Alquran

Aktivitas politik Bazargan bersama figur pro-demokrasi yang oposan terhadap kekuasaan tirani Syah Reza membuat ia diadili secara militer dan dipenjara pada tahun 1962. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, justru dari tempat inilah lahir tulisan-tulisannya tentang pemikiran Islam, dan di antaranya adalah buku Sayr-i Tahavvul Alquran.

Melalui buku ini, Bazargan mengkritik kesarjanaan muslim awal dan klasik yang ia rasa tertinggal dalam menyusun narasi kesejarahan Alquran dibanding para orientalis, yang diamini juga oleh Morteza Karimi-Nia. Ia mempertanyakan dikotomi Makki-Madani yang berkembang dalam tradisi Ulumul Alquran yang ia anggap tidak konsisten dan tidak memuaskan.

Untuk mampu mendapatkan pemahaman yang baik akan makna ayat-ayat Alquran, menurut Bazargan, perlu membandingkan dan melakukan kerja munasabah dengan ayat dan surat yang turun berikutnya maupun sebelumnya secara tematis.

Bazargan menjadikan kronologi Blachere, yang hampir mirip dengan kronologi Weil maupun Noldeke-Schwally, serta Alquran terbitan Dinasti Qajar (1895), yang memberikan susunan turunnya surah yang diperiodisasi berdasarkan tahun-tahun kenabian, sebagai titik tolak dalam kerja rekonstruksinya.

Baca juga: Tiga Model Penafsiran Alquran Menurut Ibnu Taimiyah

Sementara itu, Blachere menggunakan periodisasi Weil, yang memodifikasi kronologi Makki dan Madani menjadi empat fase: (1) Mekah awal, (2) Mekah tengah, (3) Mekah akhir, dan (4) Madinah. Dalam susunan suratnya yang bisa dilihat di bukunya, Blachere sedikit berbeda dengan susunan Weil maupun Noldeke-Schwally.

Berbekal pengalamannya dalam rumpun ilmu sains, Bazargan menggunakan matematika dan statistik untuk membantunya dalam kerja tersebut. Teknik kerja seperti ini banyak digunakan dalam studi kritik sastra atau lingustik terapan yang dikenal dengan stilometri.

Dalam disiplin ini, gaya penulisan dan bahasa dalam satu teks atau lebih menjadi objek kajian yang diteliti untuk mengevaluasi otentisitas teks, identitas penulis maupun pertanyaan lainnya.

Bazargan merasa bahwa teknik ini memiliki ketelitian yang lebih baik dan mampu memberikan hasil yang lebih definitif dibanding spekulasi historis-intelektual yang banyak ditemukan dalam tradisi ilmu Alquran.

Namun ia juga menolak mengatakan bahwa hasil penelitiannya merupakan yang paling benar dan tidak mungkin keliru. Behnam Sadeghi (2011: 215) dalam jurnalnya yang memodifikasi kronologi Bazargan, mengutip perkataannya bahwa “his proposed chronology should not be taken as rigid because it is statistical in nature and because statistical methods sustain firm conclusions about averages of aggregates rather than individual items.”

Bazargan membagi 114 surah Alquran menjadi 194 blok; ada sebagian surah yang utuh menjadi satu blok, ada lagi yang dipisah menjadi beberapa blok. Misal, Q.S al-Muddatsir (74) dibagi menjadi empat blok, yakni ayat 1-7, 8-10, 11-30 dan 32-56, serta 31. Atau Q.S al-Takatsur (102) yang dibagi menjadi 2 blok, yakni 1-2 dan 3-8.

Baca juga: Menyoal Metode Terjemah Harfiah dalam Penerjemahan Alquran

Dalam pembagiannya tersebut, Bazargan memperhatikan kesatuan tema, pola rima, riwayat dan sejarah, dan, yang berbeda dari biasanya, distribusi panjang ayat yang ia dapat dari grafis kurva karakteristik di semua surah dan blok.

Dari setiap bloknya, ia lakukan perhitungan statistik sampai mendapatkan hasil statistik panjang dasar (base length). Berdasarkan penelitian yang ia lakukan sebelumnya pada surah-surah yang memiliki informasi jelas kapan diturunkannya, ia menemukan panjang dasar setiap surah mengalami kenaikan, artinya, ayat-ayat yang turun di akhir cenderung lebih panjang dan memiliki jumlah kata yang lebih banyak dibanding yang diturunkan sebelumnya.

Menggunakan dasar yang sama, ia menyusun blok-blok tersebut berdasarkan panjang dasarnya, mulai dari yang paling kecil yakni Q.S. al-‘Alaq (96): 1-5 hingga al-Ma’idah (5): 1-6.

Untuk kebutuhan penyederhanaan grafik yang digunakan, Bazargan mengelompokkan blok-blok tersebut menjadi 23 grup, yang koresponden dengan tahun kewahyuan. Dengan demikian, Bazargan menyusun kronologinya sesuai dengan urutan tahun-tahun kenabian Muhammad s.

Namun demikian, sekali lagi perlu ditekankan bahwa ayat yang ia masukkan ke, sebagai contoh, tahun kedua kenabian, bisa jadi keliru sekitar dua hingga tiga tahun dari pewahyuan yang sesungguhnya.

Penelitian Lanjutan

Behnam Sadeghi memiliki jasa yang besar dalam memperkenalkan kronologi Mehdi Bazargan dan metodologi yang ia gunakan melalui tulisannya berjudul The Chronology of the Qurʾān: A Stylometric Research Program. Sadeghi juga memodifikasi hasil penelitian Mehdi Bazargan dan membuat pengelompokkan yang lebih besar namun tetap menggunakan metode yang sama, agar sampling error-nya lebih sedikit.

Penelitiannya memantik perhatian banyak sarjana studi Alquran di Eropa dan Amerika Utara, di antaranya ialah Marianna Klar (2017: 65-88) yang mengeksplor konsekuensi kronologi Bazargan dalam pemahaman tentang struktur surah.

Di Malaysia kerja stilometri berdasarkan surah-surah yang mengandung sumpah (qasam) dalam Juz ‘Amma juga dilakukan, oleh Ahmad Alqurneh, Aida Mustapha (2014: 14-18). Sayang sekali, di Indonesia nampaknya metodologi ini masih terasa asing dalam studi Alquran. Semoga tulisan ini mampu memantik diskusi serupa. Allahu a’lam.

Empat Artikel Pilihan terkait Kisah Awal Mula Ibadah Kurban

0
Empat Artikel Pilihan terkait Kisah Awal Mula Ibadah Kurban
Kisah Awal Mula Ibadah Kurban

Hari raya Iduladha identik dengan pelaksanaan ibadah kurban sehingga kadang disebut pula dengan hari raya kurban. Masyarakat muslim yang berkemampuan secara finansial dianjurkan menyisihkan sebagian hartanya untuk berkurban dengan hewan kurban pada tanggal 10-13 Zulhijah.

Ibadah kurban diyakini bersama berawal dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail. Dalam syariat Nabi Muhammad, ibadah ini tetap dipertahankan untuk dilaksanakan di setiap tahun.

Dalam rangka menyambut hari raya kurban, redaksi tafsirquran.id merangkum empat artikel menarik yang berkaitan dengan kisah awal mula ibadah kurban sebagai berikut.

Kisah Rencana Penyembelihan Nabi Ismail dan Asal-Usul Ibadah Kurban 

Artikel ini menyajikan kisah cukup detail tentang perintah penyembelihan Nabi Ismail. Secara kronologis, penulis menceritakan awal mula bagaimana besarnya cinta Nabi Ibrahim kepada Ismail, anak semata wayang yang selama ini dinantikan kehadirannya. Hingga kemudian ujian Allah itu datang untuk menguji ketaatan mereka.

Penulis dalam tulisannya merujuk pada kisah yang tertuang dalam Q.S. Assaffat: 99-111. Adapun detail kisah banyak dikutip dari Tafsir Ibnu Kasir yang memang dikenal rinci dalam menafsirkan ayat-ayat kisah dalam Alquran.

Memaknai Hari Raya Kurban: Membaca Kembali Surah Alkausar Ayat 2

Artikel ini mengajak pembaca memaknai kembali ibadah kurban yang secara tersurat diperintahkan Allah dalam Q.S. Alkausar: 2. Penulis memaparkan beberapa hikmah, tujuan, dan filosofi ibadah kurban yang dirangkum dari penjelasan para ulama.

Di antaranya sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji bahwa perintah berkurban merupakan wujud rasa solidaritas sosial yang dapat memperkuat tali persaudaraan antarindividu umat Islam. Selain itu, menyembelih hewan sejatinya juga adalah simbol dari menyembelih sifat-sifat kebinatangan seseorang yang menyesatkan, yang sering kali tidak peka dan tidak peduli terhadap penderitaan orang lain.

Parenting Demokratis ala Nabi Ibrahim dalam Q.S. Assaffat: 102

Artikel ini menyorot sisi lain yang jarang disampaikan ketika membicarakan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Sisi lain itu adalah bagaimana terjalinnya komunikasi yang baik antara Ibrahim dan Ismail sebagai sosok ayah dan anak.

Ketika datang perintah dari Allah, Ibrahim memilih membicarakannya terlebih dahulu dengan sang anak dan meminta pandangannya, alih-alih langsung melaksanakan perintah tersebut. Dari sudut pandang parenting, apa yang dilakukan Ibrahim merupakan salah satu pola asuh yang berdampak positif bagi perkembangan anak.

Jangan Pernah Lupakan Sayyidah Hajar!

Tulisan berbentuk puisi ini karangan Nyai Hj. Badriyah Fayumi. Beliau juga menyorot sosok Sayyidah Hajar yang seringkali terlupakan di kisah awal kurban. Orang-orang lebih sering fokus pada keteguhan hati Ibrahim yang bersedia merelakan putra kesayangannya dan Ismail yang ikhlas dirinya dikorbankan. Padahal peran Hajar tidak kalah pentingnya, baik di ujian ini maupun di momen yang lain.

Tanpa keikhlasan, kepasrahan, keberanian, dan kesabaran Hajar, bisa jadi Ibrahim takkan sempurna menjalankan perintah Tuhannya; dan tanpa pengorbanan, kasih sayang, dan pendidikan rabbaniyah-nya, mungkin Ismail tak menjadi anak yang berbudi dan berbakti tiada tara di usia yang masih belia.

Sayyidah Hajar menurut penulis merupakan simbol kesetaraan ras dan kedudukan sosial. Dia menjadi inspirasi abadi bagi dunia, bukan karena keturunan dan kebangsawanannya, melainkan karena kekuatan imannya, kedahsyatan lakon hidupnya, dan keluarbiasaan karakternya.

Demikian empat artikel pilihan untuk menemani pembaca menyambut momentum hari raya kurban. Selamat membaca!

Relasi Islam, Alquran, dan Budaya

0
Budaya
Spain Islamic Heritage

Secara umum, budaya merupakan buah pikir dan batin manusia yang berkesadaran dalam bentuk kepercayaan, kesenian, maupun adat istiadat. Budaya kerap kali berkaitan erat dengan agama seiring berkembangnya peradaban manusia. Berkumpulnya dua entitas tersebut menghasilkan keragaman dan corak bagi keduanya.

Toleransi terhadap kebudayaan dalam Islam dapat dilihat melalui teks Alquran itu sendiri. Sebagai wahyu, Alquran diturunkan dengan keistimewaan yang melekat dengan budaya masyarakat Arab kala itu, yakni bahasa. Dahulu masyarakat Arab memiliki tradisi lisan yang kental. Masyarakat Arab terbiasa dengan menghafal, dan bersyair. Kala itu, kontes syair sering diselenggarakan dalam waktu tertentu di sebuah tempat yang disebut pasar Ukaz.

Pemilihan Bahasa Arab sebagai sarana penyampai wahyu dikarenakan manusia sebagai makhluk tidak dapat menerima pesan tuhan. Untuk itu diperlukan media perantara berupa bahasa yang dalam hal ini Bahasa Arab. Allah berfirman dalam Q.S Az-Zukhruf [43]:3

اِنَّا جَعَلْنٰهُ قُرْاٰنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَۚ

Sesungguhnya Kami menjadikannya sebagai Al-Qur’an yang berbahasa Arab agar kamu mengerti

Tafsir kemenag menjelaskan, pemilihan bahasa Arab sebagai bahasa Alquran berkaitan erat dengan objek dakwah Rasulullah kala itu yakni masyarakat Arab. Melalui bahasa Arab, tidak ada alasan lagi bagi orang-orang kafir tidak dapat memahami Alquran.

Baca Juga: Mimpi Imam Hamzah dan Kemuliaan Penjaga Alquran

Merujuk pada tulisan Nasr Hamid, Alquran diturunkan dengan mengikuti budaya manusia. Dengan kata lain, teks Alquran merupakan produk dari budaya Arab yang ada kala itu. Artinya Alquran diturunkan sesuai dan mengikuti konteks turunnya ayat. Tujuannya tidak lain untuk memudahkan manusia memahami pesan Tuhan (Tekstualitas Alquran, hlm. 19).

Lebih dari itu, Alquran juga menjadi produsen kebudayaan baru dan ilmu pengetahuan. Nasr hamid memahami produsen budaya dalam arti Alquran menjadi acuan teks-teks yang diproduksi setelahnya (Tekstualitas Alquran, hlm 20). Hal ini dapat dilihat pada perkembangan Islam pasca Rasul yang banyak melahirkan disiplin keilmuan baru dari Alquran.

Contoh kecil ketika kekhalifahan Abu Bakar, Umar merekomendasikan kodifikasi Alquran. Meski sempat mendapat pertentangan, akhirnya disetujui. Melalui peristiwa ini, Alquran dapat dipelajari melalui teks dan pada perkembangan berikutnya terus mengalami modifikasi sehingga menjadi Alquran yang kita temui sekarang.

Abdullah Saeed menambahkan dalam keseharian masyarakat Alquran juga memunculkan tradisi baru. Dalam konteks ini, tradisi baru bukan berupa teks melainkan perbuatan, prilaku sehari-hari. Ia mencontohkan seperti pembacaan ayat-ayat tertentu pada acara pribadi maupun publik. Pada aspek yang lain ia menuliskan bahwa setidaknya terdapat satu mushaf Alquran di tiap rumah seorang muslim (The Quran An Introduction, hlm. 84-87).

Di Indonesia sendiri terdapat beragam adat yang bercorak Islami. Beberapa budaya tersebut antara lain, mendoakan orang meninggal sesuai perhitungan 7, 40, 100 dan 1000 hari. Baju koko yang di identikkan dengan pakaian muslim. Bedug dan kentongan sebagai sarana penanda waktu salat dikala pengeras suara belum ada, namun kini masih banyak masjid yang menggunakan keduanya sebagai budaya warisan.

Terkait tradisi yang berkenaan dengan Alquran, Ahmad Rafiq menggunakan istilah Pembacaan yang Atomistik terhadal Alquran. Pembacaan yang menganggap setiap bagian dari Alquran memiliki makna tersendiri yang terlepas dari konteks maupun bagian lainnya. Dalam akademik, tulisan ini merupakan awal dari munculnya istilah Living Quran.

Meski toleran terhadap kebudayaan, dalam beberapa hal Alquran memiliki batas toleransi terhadap budaya. Kebudayaan yang berlawanan dengan syariat tidak dapat diterima oleh Islam. Sebagai gantinya, Islam memberi solusi baru atas kebiasaan yang kliru tersebut. Sebagai contoh, masyarakat Arab pra Islam menempatkan perempuan pada posisi yang rendah.

Status tersebut memunculkan serangkaian adat kebiasaan yang menempatkan perempuan pada posisi yang dirugikan seperti perempuan tidak berhak mendapat hak waris, janda yang ditinggal mati suaminya menjadi harta warisan. Bahkan beberapa kabilah memiliki adat mengubur bayi perempuan (Pendidikan Karakter Anak Pra Akil Balig Berbasis Al-Qurán, hlm. 29).

Dalam tradisi masyarakat Jawa, Slametan adalah bukti konkret modifikasi tradisi Hindu-Budha ke tradisi Islam. Sebelum Islam, Slametan berdoa kepada para dewa dan roh di suatu tempat yang dianggap sakral seperti pohon, gunung, sungai dengan menyuguhkan sesaji. Tradisi ini masih banyak dilestarikan sampai saat ini (Slametan: Perkembangannya Dalam Masyarakat Islam-Jawa Di Era Mileneal, hlm. 4).

Baca Juga: Mushaf Kuno dan Ekonomi Kreatif

Ketika Islam masuk, tradisi Slametan tetap dipertahankan dengan menghilangkan praktik kesyirikannya(Islam abangan & kehidupannya, hlm. 87). Doa yang semula ditujukan kepada dewa, kini diganti dengan pembacaan wasilah (fatihah). Sesaji kini diganti dengan tumpeng atau makanan yang dimakan oleh orang-orang yang mengikuti upacara Slametan.

Akhir kata, Islam, Alquran tidak menolak adanya pluralitas budaya. Turunnya Alquran menjadi bukti bahwa Islam tidak dapat terlepas dari konteks budaya. Lebih dari itu, Islam juga turun menjadi produsen budaya. Meski demikian, batas toleransi Islam terhadap budaya ketika sudah menyimpang dari ketentuan hukum syar’i. Pada praktiknya, budaya yang bertentangan dengan Islam tidak semata dihilangkan. Ada kalanya penyebar Islam hanya menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan tanpa menghilangkan corak tradisi yang telah ada. Wallahu A’lam.

Pro dan Kontra Pengguguran Kewajiban Haji bagi Orang yang Sakit

0
Pengguguran kewajiban haji
Pengguguran kewajiban haji

Kewajiban berhaji secara umum berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam memperoleh biaya serta transportasi dalam berhaji. Meski begitu, ulama juga mempertimbangkan kemampuan dalam segi kesehatan tubuh. Hal ini bisa dilihat dari kesepakatan ulama, bahwa orang yang lumpuh, yakni yang tubuhnya dipandang tidak memungkinkan lagi untuk melalui proses berhaji, maka dia tidak wajib berangkat berhaji.

Namun hukum tidak wajib berangkat berhaji tidak meniscayakan kewajiban berhaji gugur dari dirinya. Menurut Mazhab Syafi’i selaku mazhab yang paling banyak dianut di Indonesia, orang yang tidak memungkinkan berhaji sebab terkendala kesehatan tubuhnya, wajib baginya untuk menunjuk badal haji. Artinya, seseorang tersebut masih berkewajiban berhaji meski dengan menggunakan jasa orang lain, tentu yang lebih sehat kondisi tubuhnya. Simak penjelasan para ulama tentang pro dan kontra pengguguran kewajiban haji bagi orang yang sakit berikut ini:

Baca Juga: Dasar Legalitas Badal Haji

Pro kontra pengguguran kewajiban haji bagi orang yang sakit

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir surah Ali Imran ayat 97 menjelaskan, termasuk orang yang dinilai tidak mampu berhaji adalah orang sakit dan lumpuh. Yakni orang yang kesehatan tubuhnya tidak memungkinkan dirinya untuk mengalami perjalanan berhaji. Ulama sepakat bahwa orang yang masuk dalam kategori ini tidak wajib berangkat berhaji.

Namun tidak wajib berangkat berhaji bukan berarti kewajiban berhaji gugur dari dirinya. Menurut Mazhab Syafi’i, apabila dia bisa menunjuk orang yang bisa menggantikannya berhaji atau badal haji, maka dia berkewajiban mencari badal haji (Tafsir al-Jami li Ahkamil Qur’an/4/151).

Dasar yang digunakan adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas:

Seorang perempuan bertanya pada Nabi: “Kewajiban Allah telah mendatangi ayahku yang dalam keadaan amat tua. Dia tidak bisa duduk di atas tunggangannya. Apa aku boleh berhaji demi menjadi gantinya?” Nabi menjawab: “Ya, berhajilah sebagai ganti dirinya”. Pertistiwa itu terjadi pada Haji Wada’ (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Andai ayahmu memiliki hutang, menurutmu apakah engkau berkewajiban mengembalikannya?” tanya Nabi. “Ya” jawab si perempuan. “Kalau begitu, hutang Allah lebih utama lagi untuk dikembalikan” ucap Nabi.

Lewat hadis ini, Mazhab Syafi’i mengambil kesimpulan menunjuk badal haji hukumnya wajib bagi orang sakit. Mazhab Malikiyah memiliki pemahaman yang berbeda. Mereka memahami hadis ini sebagai sekedar bentuk memuliakan orang tua. Nabi memerintahkan perempuan tersebut untuk berhaji menggantikan orang tuanya, sebab melihat perempuan tersebut memiliki semangat besar dalam berbakti kepada orang tuanya.

Namun, Mazhab Malikiyah berkeyakinan bahwa kewajiban berhaji telah gugur dari orang tua si perempuan tersebut. Jadi apa yang dilakukan perempuan tersebut bukan bentuk menggugurkan haji orang tuanya. Hadis tersebut tidak sedang menunjukkan kewajiban menunjuk badal haji, tapi menunjukkan pentingnya memuliakan orang tua (Ahkamul Qur’an li Ibni Arabi/2/106).

Imam al-Nawawi dari Mazhab Syafi’i menyatakan, orang lumpuh atau sakit yang wajib menunjuk badal haji, adalah orang yang tidak memiliki harapan kesembuhan dari kelumpuhan atau sakitnya. Orang dengan kategori ini dapat menunjuk badal haji dengan cara menyewa serta mencukupi seluruh kebutuhan hajinya, atau kebetulan ada yang dengan senang hati menjadi badal haji tanpa meminta bayaran sepeserpun untuk kebutuhan haji maupun pribadinya (al-Majmu’/7/93).

Imam Mawardi menjelaskan, memiliki badal haji dengan cara menyewa atau kebetulan memiliki orang yang siap menjadi badal haji tanpa sepeser uang pun, adalah salah satu bentuk kemampuan berhaji. Dalam perbendaharaan Bahasa Arab, bukankah kalimat “Aku mampu merenovasi rumahku” bisa berarti mampu menyewa orang, atau memperoleh orang yang mau membantu tanpa meminta bayaran untuk membangun rumahnya? (Al-Hawi al-Kabir/4/11).

Baca Juga: Pro Kontra Biaya dan Transportasi Sebagai Ukuran Mampu Berhaji

Berbagai penjelasan di atas memberi pemahaman kepada kita, ulama memang sepakat bahwa orang yang lumpuh atau sakit memang tidak wajib berangkat berhaji. Namun menurut Mazhab Syafi’i, kedua masih berkewajiban menunjuk badal haji. Mengenai syarat-syarat dalam pelaksanaannya, dapat lebih lanjut dibaca dalam kitab-kitab fikih haji. Wallahu a’lam.

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 201 dan Doa Ketika Berhaji

0
Doa menyambut kepulangan jemaah haji
Doa menyambut kepulangan jemaah haji

Kita sekarang sudah memasuki bulan Dzulhijjah atau yang biasa disebut dengan bulan haji. Pelaksanaan ibadah haji akan segera tiba dan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia pun sudah mulai dilakukan lama sebelum ini.

Di antara lima rukun Islam, haji adalah rukun Islam yang mempunyai syarat wajib yang selalu melekat, yaitu ‘wajib bagi yang mampu’. Oleh karena itu, anugerah yang luar biasa terasa sekali oleh seseorang yang berhasil berangkat haji ke tanah suci.

Momen ibadah haji tidak sekadar melakukan perjalanan untuk mengunjungi kota Makkah dan Madinah. Ibadah haji juga semestinya menjadi momen untuk memanjatkan doa, memohon kepada Allah SWT. dengan khusyu’, maksimal dan penuh kerendahan hati, karena pada momen ini ada beberapa waktu dan tempat yang ‘mustajab’ (pengabulan doa). Doa yang dianjurkan dibaca sebagaimana tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 201.

وَمِنۡهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ حَسَنَةٗ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

Terjemah: “Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. (QS. Al-Baqarah [2]: 201)

Baca Juga: Doa Sapu Jagat dan Tafsir Surah al-Baqarah [2]: 201

Dua kategori orang berdoa

Konteks awal penurunan ayat di atas berkaitan erat dengan ibadah haji. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam At-Tafsir Al-Munir. Dia menukil riwayat sabab nuzul ayat 201 surah Al-Baqarah. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya “Dulu ada sebagian orang Arab yang datang ke tempat wukuf (berhaji) dan berdoa begini, “Ya Allah, jadikanlah tahun ini banyak turun hujan sehingga tanah menjadi subur dan penuh kemakmuran.” Mereka sama sekali tidak menyebut akhirat.”

Dijelaskan bahwa Allah merespon orang-orang yang berdoa tersebut dengan menurunkan firman-Nya “…..Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 200) Di samping itu ada sebagian orang beriman yang datang ke sana dan berdoa seperti ini, “berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 201) sampai firman-Nya, “….dan AIIah sangat cepat perhitungan-Nya”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 202)

Melalui ayat-ayat di atas, orang-orang yang berdoa (khususnya ketika haji) dapat dibagi menjadi dua katergori. Pertama adalah orang-orang yang hanya memohon dunia semata. Golongan tersebut menginginkan dunia lebih banyak dan tidak menyinggung akhirat, seakan-akan akhirat tidak terbesit dalam hati mereka dan dianggap tidak penting. Kemudian kategori yang kedua adalah mereka yang memohon diberi kebaikan dunia dan akhirat.

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, melalui surah Al-Baqarah ayat 201, Allah ingin mengatakan bahwa manusia yang memperoleh keuntungan dunia akhirat adalah orang-orang yang di dalam doanya selalu minta dua kebahagiaan; dunia dan akhirat, juga berdoa, memohon untuk dijauhkan dari siksaan api neraka.

Baca Juga: Menyeimbangkan Urusan Dunia dan Akhirat, Perhatikan Semangat Doa Al-Quran Berikut!

Doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika berhaji

Berdasarkan penjelasan tafsir surah Al-Baqarah ayat 201 di atas, Alquran mengingatkan kepada semua manusia, khususnya yang sedang melaksanakan haji untuk memanjatkan doa kepada Allah dengan memohon kebaikan dunia dan akhirat, tidak hanya untuk kebahagiaan dunia saja. Doa ini tentu mempunyai nilai yang berbeda dengan doa yang hanya meminta kebahagiaan dunia saja. Allah kembali menegaskan dalam Q.S. Al-Isra ayat 18-20 bahwa Dia mengabulkan doa setiap manusia sesuai dengan yang manusia minta. Jika yang diminta dalam doa hanya tentang urusan dunia, maka Allah mengebukan sesuai yang diminta.

Keutamaan lain dari doa yang juga dikenal dengan sebutan doa sapu jagat adalah bahwa doa tersebut yang paling sering dibaca oleh Nabi Muhammad saw. “ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”

Demikian berarti ayat di atas menganjurkankan agar setiap orang yang wukuf di padang Arafah atau pada umumnya orang yang melaksanakan ibadah haji untuk memanjatkan doa, memohon kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Hal tersebut sebagai upaya peringatan atas doa sebagian orang yang datang ke tempat wukuf dengan hanya berdoa, memohon kebaikan dunia saja. Maka sepatutnya, isi dari doa tersebut tidak sebatas dunia tetapi juga akhirat. Sebab Allah akan mengabulkan doa sebagaimana yang disampaikan kepada-Nya.

Untuk konteks yang lebih luas, doa ini juga dianjurkan untuk dibaca oleh setiap orang (termasuk yang sedang tidak berhaji), sebagaimana kebiasaan Nabi Muhammad saw. yang diceritakan di hadis. Wallahu A’lam.