Beranda blog Halaman 127

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 201 dan Doa Ketika Berhaji

0
Doa menyambut kepulangan jemaah haji
Doa menyambut kepulangan jemaah haji

Kita sekarang sudah memasuki bulan Dzulhijjah atau yang biasa disebut dengan bulan haji. Pelaksanaan ibadah haji akan segera tiba dan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia pun sudah mulai dilakukan lama sebelum ini.

Di antara lima rukun Islam, haji adalah rukun Islam yang mempunyai syarat wajib yang selalu melekat, yaitu ‘wajib bagi yang mampu’. Oleh karena itu, anugerah yang luar biasa terasa sekali oleh seseorang yang berhasil berangkat haji ke tanah suci.

Momen ibadah haji tidak sekadar melakukan perjalanan untuk mengunjungi kota Makkah dan Madinah. Ibadah haji juga semestinya menjadi momen untuk memanjatkan doa, memohon kepada Allah SWT. dengan khusyu’, maksimal dan penuh kerendahan hati, karena pada momen ini ada beberapa waktu dan tempat yang ‘mustajab’ (pengabulan doa). Doa yang dianjurkan dibaca sebagaimana tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 201.

وَمِنۡهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ حَسَنَةٗ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

Terjemah: “Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. (QS. Al-Baqarah [2]: 201)

Baca Juga: Doa Sapu Jagat dan Tafsir Surah al-Baqarah [2]: 201

Dua kategori orang berdoa

Konteks awal penurunan ayat di atas berkaitan erat dengan ibadah haji. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam At-Tafsir Al-Munir. Dia menukil riwayat sabab nuzul ayat 201 surah Al-Baqarah. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya “Dulu ada sebagian orang Arab yang datang ke tempat wukuf (berhaji) dan berdoa begini, “Ya Allah, jadikanlah tahun ini banyak turun hujan sehingga tanah menjadi subur dan penuh kemakmuran.” Mereka sama sekali tidak menyebut akhirat.”

Dijelaskan bahwa Allah merespon orang-orang yang berdoa tersebut dengan menurunkan firman-Nya “…..Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 200) Di samping itu ada sebagian orang beriman yang datang ke sana dan berdoa seperti ini, “berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 201) sampai firman-Nya, “….dan AIIah sangat cepat perhitungan-Nya”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 202)

Melalui ayat-ayat di atas, orang-orang yang berdoa (khususnya ketika haji) dapat dibagi menjadi dua katergori. Pertama adalah orang-orang yang hanya memohon dunia semata. Golongan tersebut menginginkan dunia lebih banyak dan tidak menyinggung akhirat, seakan-akan akhirat tidak terbesit dalam hati mereka dan dianggap tidak penting. Kemudian kategori yang kedua adalah mereka yang memohon diberi kebaikan dunia dan akhirat.

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, melalui surah Al-Baqarah ayat 201, Allah ingin mengatakan bahwa manusia yang memperoleh keuntungan dunia akhirat adalah orang-orang yang di dalam doanya selalu minta dua kebahagiaan; dunia dan akhirat, juga berdoa, memohon untuk dijauhkan dari siksaan api neraka.

Baca Juga: Menyeimbangkan Urusan Dunia dan Akhirat, Perhatikan Semangat Doa Al-Quran Berikut!

Doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika berhaji

Berdasarkan penjelasan tafsir surah Al-Baqarah ayat 201 di atas, Alquran mengingatkan kepada semua manusia, khususnya yang sedang melaksanakan haji untuk memanjatkan doa kepada Allah dengan memohon kebaikan dunia dan akhirat, tidak hanya untuk kebahagiaan dunia saja. Doa ini tentu mempunyai nilai yang berbeda dengan doa yang hanya meminta kebahagiaan dunia saja. Allah kembali menegaskan dalam Q.S. Al-Isra ayat 18-20 bahwa Dia mengabulkan doa setiap manusia sesuai dengan yang manusia minta. Jika yang diminta dalam doa hanya tentang urusan dunia, maka Allah mengebukan sesuai yang diminta.

Keutamaan lain dari doa yang juga dikenal dengan sebutan doa sapu jagat adalah bahwa doa tersebut yang paling sering dibaca oleh Nabi Muhammad saw. “ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”

Demikian berarti ayat di atas menganjurkankan agar setiap orang yang wukuf di padang Arafah atau pada umumnya orang yang melaksanakan ibadah haji untuk memanjatkan doa, memohon kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Hal tersebut sebagai upaya peringatan atas doa sebagian orang yang datang ke tempat wukuf dengan hanya berdoa, memohon kebaikan dunia saja. Maka sepatutnya, isi dari doa tersebut tidak sebatas dunia tetapi juga akhirat. Sebab Allah akan mengabulkan doa sebagaimana yang disampaikan kepada-Nya.

Untuk konteks yang lebih luas, doa ini juga dianjurkan untuk dibaca oleh setiap orang (termasuk yang sedang tidak berhaji), sebagaimana kebiasaan Nabi Muhammad saw. yang diceritakan di hadis. Wallahu A’lam.

Signifikansi Manuskrip Sana’a bagi Ulumul Qur’an (Bagian 3)

0
Signifikansi Manuskrip Sana'a bagi Ulumul Qur'an
Signifikansi Manuskrip Sana'a bagi Ulumul Qur'an

Salah satu diskusi paling penting dalam manuskrip Sana’a adalah temuan teks bawah yang berbeda dari mushaf Utsmani yang kini digunakan oleh semua muslim sedunia. Penting untuk dicatat bahwa manuskrip model palimpsest sangat jarang ditemukan dalam dunia Islam, apalagi dengan teks bawah yang berupa Alquran juga.

Selain dari temuan teks bawahnya, teks atasnya pun tidak kalah menarik karena mengembalikan diskusi tentang huruf alif dalam Alquran yang selama ini dipahami oleh para orientalis bahwa Alquran sebelum masa Hajjaj tidak mengandung huruf alif.

Temuan dalam Scriptio Superior

Hasil penanggalan manuskrip Sana’a memang sangat menarik. Selain hasil penanggalan Sadeghi-Bergmann, Michael Josef Marx dan Tobias J. Jocham (2019: 216) juga melakukan penanggalan radiokarbon atas manuskrip DAM 01-27.1 di Sana’a dengan hasil kemungkinan 95.4% berasal dari 606–649 M/16 SH–29 H.

Hasil penelitian Marx-Jocham memperkuat tesis Sadeghi bahwa manuskrip ini berasal dari masa Sahabat atau pasca wafatnya Nabi Muhammad, bahkan mungkin bisa jadi lebih awal lagi.

Mengikuti metode yang digunakan oleh Yasin Dutton yang membandingkan bacaan manuskrip dengan sumber-sumber awal tentang bacaan-bacaan tiap kota, Sadeghi menemukan bahwa scriptio superior konsisten dengan Mekkah, Madinah, Yaman maupun Mesir.

Bagaimana kita bisa melihatnya? Tradisi Islam mengatakan bahwa Utsman menyimpan satu mushaf di Madinah, dan mengirim mushaf kopiannya ke Kufah, Basrah, Syam, Mekkah, Yaman, dan Bahrain. Sumber-sumber awal mencantumkan bahwa masing-masing mushaf memiliki karakter penulisan atau rasm yang khas dan unik.

Dari beberapa karakter tersebut, Sadeghi menggunakan dua tipe varian yang membantu untuk menemukan sumber geografis manuskrip ini, yakni (1) perbedaan rasm dalam mushaf dan (2) penanda pemisah ayat yang berbeda-beda. Kedua tipe ini dianggap paling berguna lantaran adanya keterbatasan yang sulit ditemukan di dalam fragmen.

Misalnya, manuskrip tidak memberikan perbedaan كتب dengan كاتب, karena penggunaan hamzah dalam rasm sebelum masa Utsmani belum semasif sekarang. Penelitian Marijn van Putten tentang hal ini sangat baik untuk dibaca bagi yang ingin mendalami topik tersebut. Dalam kasus seperti ini, sulit untuk menjadi indikator geografis dan perlu beberapa contoh lain yang mampu membantu kita menentukan letak asal manuskrip.

Salah satu contoh yang eksis di manuskrip Sana’a ini adalah kata انحيتنا (anjaytanā) dalam Q.S. al-An’am [6]: 63 yang berbeda dengan mushaf Kufah yang menulis انجٮنا (anjānā). Contoh lain adalah bacaan ان تاتيهم (an ta’tiyahum) yang hanya ada di mushaf Mekkah dan Kufah, sementara mushaf lainnya menulis ان تاتهم (in ta’tihim).

Untuk penanda pemisah ayat, hal ini juga nampak beberapa kali dalam manuskrip Sana’a. Kitab karangan Abu ‘Amru al-Dani berjudul al-Bayan fi ‘Add Ayy al-Qur’an sangat penting sebagai pembanding. Dua contoh, misalnya, nampak pada Q.S. al-Waqi’ah [56]: 18 di mana manuskrip Sana’a waqaf pada وَأَبَارِيقَ serta ayat 25 yang tidak waqaf pada penggalan وَلَا تَأْثِيمًا sebagaimana mushaf Mekkah dan Madinah.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Manuskrip Sana’a (Bagian 1)

Temuan dalam Scriptio Inferior

Untuk sekian lama, scriptio inferior manuskrip Sana’a merupakan objek penelitian yang menarik. Yang paling signifikan, ialah bagaimana ia berbeda dengan mushaf Utsmani yang saat ini digunakan secara universal oleh umat muslim.

Namun ia tidak benar-benar berbeda dengan mushaf Utsmani; masing-masing perbedaannya sebenarnya serupa dengan yang biasa kita temui dalam perbedaan susunan surah para sahabat, perbedaan bacaan, ataupun tanda berhenti ayat yang sering kita temui dalam Ulumul Quran.

Yang mencolok adalah bagaimana ia berbeda dengan tradisi yang sudah ada, atau dengan kata lain, scriptio inferior manuskrip Sana’a lebih asing dan tidak dikenal dari apa yang selama ini kita ketahui.

Sebagai contoh, susunan surah yang berbeda. Scriptio inferior menuliskan Q.S al-Nahl (19) setelah Q.S. al-Taubah (9). Hal ini berbeda dengan mushaf Ibn Mas’ud maupun Ubayy b. Ka’b sebagaimana yang dicatat oleh Fihrist karangan Ibn Nadim dan al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an karangan Imam al-Suyuthi.

Karenanya, scriptio inferior ini dikenal dengan istilah codex C-1, lantaran karakter yang dimiliki berbeda dengan mushaf Utsmani atau mushaf sahabat lain yang terekam dalam sumber-sumber tradisional Islam.

Salah satu penelitian yang signifikan dalam diskusi ini ialah penggunaan metode stemmatik untuk menemukan teks yang lebih tua antara mushaf yang tersedia. Sadeghi (2010)  membandingkan perbedaan-perbedaan antara C-1, mushaf Utsmani, dengan mushaf Ibn Mas’ud (di bawah asumsi bahwa riwayat-riwayatnya bisa dipercayai semua).

Ia menemukan bahwa ketika terdapat perbedaan antara ketiganya, Utsmani selalu sama dengan salah satu dari keduanya; antara Utsmani dan C-1 berbeda dengan Ibn Mas’ud, atau Utsmani dan Ibn Mas’ud berbeda dengan C-1. Utsmani tidak pernah terasing dari yang lainnya; amat jarang ditemukan Ibn Mas’ud dan C-1 berbeda dengan Utsmani. Hal ini membuat mushaf Utsmani menempati posisi sentral di antara tiga mushaf ini.

Berdasarkan temuan ini, ia membangun beberapa skenario stemmata dengan dua skenario yang paling memungkinkan terjadi berdasarkan bukti-bukti lain yang ada, yakni (a) masing-masing mushaf sama-sama memiliki sumber yang sama yaitu dari dikte Nabi namun ditulis dan disusun oleh orang-orang yang berbeda, atau (b) mushaf Utsmani merupakan gabungan hibrida dari mushaf-mushaf sahabat sebelumnya yang bersumber dari dikte Nabi.

Posisi mushaf Utsmani yang selalu sama dengan salah satu di antara kedua mushaf lain yang dijadikan objek penelitian membuat, setidaknya ada dua kesimpulan: antara (a) mushaf Utsmani merupakan satu mushaf yang paling menyerupai dari dikte Nabi, atau (b) mushaf Utsmani menggabungkan berbagai macam mushaf yang tersedia pada saat itu.

Figure 1. Dua stemmata Sadeghi-Bergmann
Figure 1. Dua stemmata Sadeghi-Bergmann

Baca Juga: Jalan Panjang Penelitian Manuskrip Sana’a (Bagian 2)

Signifikansinya bagi Ulumul Qur’an

Hal paling menonjol dalam penemuan manuskrip Sana’a adalah bantahan keras terhadap pendapat orientalis dan revisionis seperti John Wansborough yang mengatakan bahwa Alquran baru terkodifikasi di akhir abad delapan masehi. Bahkan jika kita berasumsi scriptio superior ditulis lebih belakangan, tetap saja sulit untuk mengatakan ia ditulis pada abad kedelapan.

Eksistensi manuskrip lain (seperti Codex Parisino-Petropolitanus) yang berasal dari abad ketujuh masehi yang memiliki rasm dan khat yang serupa memperkuat argumen tradisional bahwa Alquran sudah terkodifikasi dan stabil mulai masa Utsman.

Selain itu, penelitian tentang scriptio inferior membantu kita memikirkan ulang perihal proses kodifikasi masa Utsman dan eksistensi mushaf-mushaf para sahabat. Sementara Sadeghi menolak untuk membuat asumsi tentang sebab maupun bagaimana scriptio inferior berbeda dari mushaf Utsmani, Hilali cenderung membangun hipotesis bahwa penulis scriptio inferior menjadikan tulisannya untuk kebutuhan personalnya, dan scriptio superior-nya tidak menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai.

Bukti yang paling mencolok adalah bagaimana scriptio inferior menuliskan basmalah dalam surah al-Tawbah dengan catatan لا ٮٯل ٮسم ا لله yang kemungkinan berarti larangan untuk membacanya. Hilali meyakini bahwa catatan tersebut tidak akan muncul dalam satu manuskrip Alquran yang diniatkan sebagai penulisan akhir. Allahu a’lam.

Mimpi Imam Hamzah dan Kemuliaan Penjaga Alquran

0
qiraat al-quran
qiraat Alquran

Salah satu di antara imam qiraah yang mutawatir adalah Imam Hamzah. Beliau lahir di Kuffah pada tahun 80 H. Bernama lengkap Hamzah bin Habib bin U’marah Az-Zayyat Al-Qari. Dijuluki dengan gelar Az-Zayyat (tukang minyak) karena sang Imam adalah pebisnis minyak zaitun. Dalam beberapa beberapa kesempatan, Imam Hamzah menjual keju dan wortel dari daerah Hulwan ketika singgah di kota Kufah.

Imam Hamzah mewarisi bacaan Alquran yang muttasil melalui gurunya, Abi Muhammad Sulaiman bin Mahran. Di antara murid yang mewarisi bacaannya adalah Khalaf dan Khallad. Terdapat juga Sulaim bin Isa sebagai sosok murid yang paling ia cintai.

Dalam kitab Tahzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal, Al-Hafiz Jamaluddin Abi al-Hajjaj Yusuf Al-Mizzi mengisahkan sebuah kisah menarik terkait sang Imam. Suatu ketika, Sulaim pernah masuk ke rumah Imam Hamzah dan menemukannya tengah menggosok kedua pipinya ke tanah sambil menangis.

Melihat hal tersebut, Sulaim pun bertanya, “Aku berlindung kepada Allah, apa yang terjadi?” tanya Sulaim.

“Tadi malam aku bermimpi seakan-akan hari kiamat sedang terjadi,” jawab Imam Hamzah.

“Lalu datang suara menyeru kepada para pembaca Alquran, sedangkan aku termasuk dari orang yang dipanggil itu. Kemudian aku mendengar suara  sayup mayup berkata: ‘Tidak ada orang yang boleh masuk ke dalam kecuali orang yang mengamalkan Alquran lalu aku pun mundur. Tiba-tiba ada suara memanggil namaku ‘Mana Hamzah bin Habib Az-Zayyat?’.  Aku pun mensahut ‘لَبَّيْكَ دَاعِيَ الّلهِ لَبَّيْك’. Tiba-tiba seorang malaikat bergegas menimpaliku ‘Katakanlah لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْك. Lantas aku pun mengucapkan seperti apa yang ia katakan.”

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hasyr Ayat 9: Sifat-Sifat Kepahlawanan Kaum Ansar

“Selepas itu, ia memasukkanku ke dalam sebuah ruangan. Aku mendengar suara-suara yang gaduh dengan bacaan Alquran. Saat itu, sungguh aku terheran-heran, tubuhku bergemetar. Aku mendengar seorang mengatakan kepadaku, ‘Jangan takut, bacalah Alquran dan naiklah ke derajat tertinggi.’ Aku pun membalikkan wajahku seketika itu, tiba-tiba aku berada di sebuah mimbar yang sangat indah, terbuat dari permata, tangganya dari Zabarjad hijau, kedua penyangganya dari Yaqut kuning.”

“Bacalah Alquran dan naiklah ke derajat tertinggi’ kembali suara itu berkata padaku. Maka naiklah derajatku. Suara itu berturut-turut memberi perintah padaku. ‘Bacalah surah al Anam’. Kubaca surah itu sedangkan aku sendiri tak tahu kepada siapa aku membaca. Hingga pada ayat (َوَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْق عِبَادِه) terdengar suara, ‘Wahai Hamzah, bukankah Aku (Allah Swt) adalah Dzat yang berkuasa atas hamba-hambaKu?’

“Benar, wahai Tuhanku”, lalu kuselesaikan bacaanku. ‘Bacalah Alquran,’ perintah itu kembali menggema. Kubaca surah Al-‘Araf. Saat sampai di akhir surah al ‘Araf, aku bersiap hendak melakukan sujud tilawah.”

“Suara itu kembali berkata ‘Cukup, jangan sujud, sudah cukup amalmu di dunia, wahai Hamzah!’ perintah suara itu. ‘Siapa yang membacakan qiraat ini padamu?’ suara itu bertanya. Aku pun menjawab ‘Sulaiman’.

‘Sungguh benar (bacaan Sulaiman). Lalu kepada siapakah Sulaiman membaca Al-Qur’an?’ “Kepada Yahya” jawabku.

‘Sungguh benar (bacaan Yahya). Lalu kepada siapakah Yahya membaca Al-Qur’an?’ “Kepada Abi Abdurrahman as Sulami.” ‘Benar. Lalu kepada siapakah Abi Abdurrahman as-Sulami membaca Al-Qur’an?’ Kepada putra paman nabi-Mu, Ali bin Abi Thalib.

“Benar. Lalu kepada siapakah Ali bin Abi Thalib membaca Al-Qur’an?’ Kepada nabi-Mu Muhammad saw.” Kepada siapakah nabi-Ku membaca Al-Qur’an? “Kepada malaikat Jibril.”

“Tatkala sampai pertanyaan, ‘Kepada siapa Jibril mengambil bacaan Al-Qur’an?’ sontak aku pun terdiam.”

‘Katakanlah wahai Hamzah min anta’ (dari engkau, wahai Allah), Jibril mengambil bacaan Al-Qur’an’ tutur suara itu.

“Aku tak berani berucap ‘ anta (Engkau)’. Suara itu kembali mengatakan, ‘Katakanlah _anta_ (Engkau)’. Lalu kuucapkan kalimat yang diperintahkan itu. Kemudian suara itu menjawabku, ‘Sungguh benar engkau, wahai Hamzah. Telah menjadi hak Al-Qur’an agar aku memuliakan Ahlul Quran. Terlebih kepada Ahlul Quran yang mengamalkan isi Al-Qur’an.’

‘Wahai Hamzah,’ lanjut suara itu, ‘Al-Qur’an adalah kalam-Ku. Dan aku tak mencintai seseorang pun melebihi kecintaanku kepada Ahlul Quran.’

‘Wahai Hamzah, kabarkanlah rasa cintaku ini kepada Ahli Quran dan kebaikan yang akan aku berikan kepada mereka. Sungguh mereka adalah golongan yang mulia nan terpilih.’

“Aku pun seakan merasa diberi kenikmatan besar tatkala itu” ungkap Imam Hamzah kepada Sulaim.

‘Apa yang Aku lakukan kepadamu ini juga telah Kulakukan kepada orang sepertimu, baik sebelum maupun setelahmu.’

‘Wahai Hamzah, kabarkan kepada para sahabatmu akan kecintaanKu kepada Ahli Qur’an dan perlakuanKu kepada mereka, karena merekalah orang-orang yang terpilih’

‘Wahai Hamzah, demi kemulian dan keagunganKu, sungguh tak akan pernah aku siksa lisan-lisan yang membaca Al-Qur’an dengan api neraka. Tak akan pernah kusiksa hati yang terisi Al-Qur’an. Tak akan pernah kusiksa telinga-telinga yang khusyuk mendengar Al-Qur’an. Tak akan pernah kusiksa mata yang melihat Al-Qur’an.’

“Seketika itu, aku memuji ‘Mahasuci Engkau, Mahasuci Engkau, Ya Rabb’ kataku.”

‘Wahai Hamzah, dimana نظَّارُ المَصَاحِف (Para pembaca Al-Qur’an)?’. Akupun bertanya, “Apakah para penghafal Qur’an, wahai Tuhanku?”. Suara itu menjawab, ‘Bukan, para huffazul Qur’an adalah orang yang akan aku jaga sampai hari kiamat, jika mereka datang kepadaku, niscaya akan aku angkat derajat mereka dari setiap ayat yang mereka baca.’

Baca Juga: Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Jumlah dan Pembagian Makhraj Huruf

Imam Hamzah mengakhiri ceritanya, “Bagaimana mungkin aku tak menangis dan tersungkur setelah bermimpi seperti ini?” seraya berkata kepada Sulaim. (Tahzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal Juz 5, Al-Hafiz Jamaluddin Abi al-Hajjaj Yusuf Al-Mizzi, hal. 215-216)

Begitulah kisah Imam Hamzah yang bermimpi bertemu dengan Tuhannya dan mendapat derajat keistimewaan yang ia dapatkan karena berjuang keras mempelajari Al-Qur’an.

Imam Hamzah wafat pada tahun 156 H. Ia dimakamkan di daerah Hulwan, Irak. Namanya harum dan dikenang banyak orang karena jasanya sebagai salah satu imam Qiraat yang menjaga keauntentikan Alquran dari segi bacaan.

Yahya bin Ma’in pernah berkomentar, “Tidaklah aku mengira tertahannya bala’ bagi penduduk Kufah kecuali berkat Imam Hamzah.”

Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari kisah ini dan memotivasi diri kita agar senantiasa semangat dalam membaca, mempelajari, dan memahami Al-Qur’an. (Tahzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal Juz 3, Al-Hafiz Al-Baihaqi, hal. 25,26)

Hukum Menerima Hadiah Naik Haji Gratis 

0
Mendahulukan orang tua berangkat haji
Mendahulukan orang tua berangkat haji

Salah satu media online memberitakan, Seorang jemaah Masjid Istiqlal, Jakarta, mendapatkan hadiah naik haji gratis dari Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi. Tidak hanya itu, dia juga dapat melaksanakan haji tahun ini juga. Hal ini tentunya membuat iri sebagian orang yang terkendala biaya dan waktu tunggu, dalam mewujudkan keinginannya dalam melaksanakan Rukun Islam yang ke-5 tersebut. Tentu banyak berharap akan memperoleh rizki serupa.

Terlepas dari kenyataan bahwa tentunya orang yang memperoleh hadiah tersebut akan menerimanya dengan senang hati, lalu bagaimana sebenarnya hukum menerima hadiah haji secara gratis? Apakah lantas wajib, sebab kemudian membuat si penerima tergolong mampu untuk berhaji? Dan membuat diri mampu berhaji dengan segala cara termasuk kewajiban. Atau sekedar sunah, sehingga apabila ada keperluan lain yang wajib kita diharuskan menolak hadiah tersebut? Simak penjelasan para ulama berikut ini:

Hukum menerima bantuan haji

Allah berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (QS. Ali Imran [3] :97).

Baca Juga: Kewajiban Berhaji itu Hanya Sekali Seumur Hidup

Saat menguraikan tafsir atas ayat tersebut Imam al-Qurthubi menerangkan, beberapa ulama menyatakan bahwa keberadaan biaya dan transportasi menjadi syarat seseorang wajib melaksanakan haji. Ini adalah bentuk pengejawantahan redaksi “mampu” yang disinggung dalam ayat tersebut.

Apabila ada orang yang hanya memiliki biaya saja dan tidak menemukan transportasi semisal, atau tidak memiliki biaya tapi dia bisa mendapatkannya dengan bekerja di tengah perjalanan menuju Makkah, maka dia tidak berkewajiban haji

Lalu bagaimana bila ada orang yang bersedia memberikan hartanya untuk ibadah haji seseorang? Apakah si penerima yang tidak memiliki biaya untuk berhaji wajib menerimanya dan menjadi tergolong mampu sebab pemberian itu? Imam al-Qurthubi menerangkan, apabila ada orang lain yang bersedia memberikan uang agar dibuat berhaji, maka tidak wajib menerima pemberian tersebut (Al-Jami li Ahkamil Qur’an/4/148-149).

Syaikh Wahbah Zuhaili di dalam tafsirnya menjelaskan, seseorang tidak bisa dianggap “mampu” hanya sebab ada orang lain yang memberikannya harta. Dan ulama menyatakan dia tidak wajib menerima pemberian tersebut. Sebab adanya peluang pemberian tersebut akan diungkit-ungkit kembali yang amat memberatkan (Tafsir Munir/4/14).

Lalu bagaimana bila pemberian itu diterima? Apakah apabila si penerima kemudian tergolong orang yang “mampu” berhaji, dia termasuk wajib berhaji? Imam al-Mawardi menerangkan, apabila dia menerimanya dan kemudian masuk dalam kategori orang yang mampu berhaji, maka dia berkewajiban melaksanakan haji.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Pro Kontra Dasar Kewajiban Haji

Sebagian ulama mazhab syafiiyah membedakan antara apakah sang pemberi bukanlah anak dari penerima, atau orang tua dari penerima. Apabila keduanya, maka menurut sebagian ulama syafiiyah hukumnya wajib menerima. Hanya saja, pendapat yang lebih kuat tetap menyatakan tidak wajib menerima (al-Hawi al-Kabir/4/26).

Penutup

Berbagai penjelasan di atas menunjukkan kepada kita, bahwa menerima hadiah uang yang dapat digunakan untuk berhaji atau berhaji secara gratis, hukumnya tidak wajib. Meski dengan menerima hal itu membuat si penerima menjadi tergolong mampu untuk berhaji. Kalau menerima hukumnya tidak wajib, maka lantas bagaimana hukumnya meminta sesuatu kepada orang lain untuk keperluan haji? Menurut mayoritas ulama hukumnya malah makruh (Fatawa Syubkah/58/217).

Salah satu hikmah yang dapat kita ambil dalam persoalan meminta maupun menerima bantuan menunaikan haji di atas, adalah pentingnya usaha pribadi dalam menghasilkan biaya maupun transportasi dalam berhaji. Dan tidak menunggu bantuan orang lain. Menerima bantuan orang lain memang boleh, tapi mungkin pahala yang diperoleh tidak sebesar dari usaha sendiri. Wallahu a’lam.

Tiga Karakter Kepemimpinan Rasulullah yang Patut Dicontoh

0
Tiga Karakter Kepemimpinan Rasulullah yang Patut Dicontoh
Tiga Karakter Kepemimpinan Rasulullah yang Patut Dicontoh

Ketika menjadi pemimpin, seseorang hendaknya memiliki kepribadian yang baik dan mampu memimpin anggotanya dengan baik pula. Selain itu, pemimpin juga seringkali dituntut dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat di setiap kondisinya. Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam seringkali memberikan teladan bagi umatnya dalam hal ini.

Disebutkan dalam buku Etika Pendidikan Islam Perspektif Tafsir Manajemen Pendidikan bahwa salah satu contoh etika pemimpin yang dapat dijadikan teladan adalah sikap Rasulullah ketika umat Islam menghadapi kekalahan di Perang Uhud. Kekalahan tersebut disebabkan pasukan pemanah tidak patuh menjaga bukit. Sikap Rasulullah tersebut tercantum dalam Q.S. Ali Imran [3]: 159.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”

Sebagai seorang pemimpin, Rasulullah sangat bijaksana dalam bersikap. Beliau tidak marah kepada para pemanah dari golongannya yang tidak patuh terhadap perintahnya. Beberapa sikap Rasulullah yang bisa dijadikan teladan dari kisah ini yang disebutkan di Q.S. Ali Imran [3]: 159 di atas.

  1. Lemah Lembut

Rasulullah bersikap lemah lembut kepada mereka yang melanggar instruksinya di Perang Uhud. Andai saja Rasulullah marah atau mencaci mereka, bisa jadi para pasukan tersebut justru akan pergi jauh dari rombongannya atau bahkan bisa balik memusuhi Rasulullah.

Allah Swt. juga menjelaskan bahwa Rasulullah adalah orang yang penyayang dan memiliki rasa belas kasih terhadap orang-orang yang beriman. Allah Swt. berfirman di Q.S. Attaubah [9]: 128:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, yang berat memikirkan penderitaanmu, sangat menginginkan kamu (beriman dan selamat), dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min”

Berdasarkan penjelasan Tafsir Al-Azhar, hal ini menjadi tuntunan untuk para pemimpin supaya mereka hendaknya bersikap lemah lembut. Jika seorang pemimpin selalu bersikap kasar dan berkeras hati, maka tidak akan sukses dalam memimpin.

Baca juga: Sabar dan Tekad Kuat, Kunci Sukses Menjadi Pemimpin

  1. Suka Bermusyawarah

Rasulullah juga suka bermusyawarah dengan para sahabat dalam menanggapi berbagai hal, termasuk dalam menaggapi kekalahan di Perang Uhud. Ketika memutuskan suatu perkara, Rasulullah tidak pernah bersifat otoriter. Beliau sering meminta pendapat para sahabatnya. Hal itu yang membuat para sahabat nyaman dengan piawai Rasulullah yang selalu mempertimbangkan masukan dari para sahabat.

Dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir, Rasulullah bermusyawarah dengan para sahabatnya saat Perang Uhud. Saat itu beliau menawarkan dua hal, yakni apakah lebih baik bertahan di Madinah atau keluar bertemu dengan musuh. Ketika mayoritas dari sahabat memilih untuk menghadapi musuh, maka Rasulullah pun memutuskan memilih hal tersebut.

Sayyid Quthb menyimpulkan dalam kitab Tafsir fi Zhilal al-Qur’an, “Demikianlah hati Rasulullah dan kehidupan beliau di masyarakat. Beliau tidak marah karena persoalan pribadi. Tidak sempit dadanya ketika mereka melakukan kesalahan, bahkan beliau memberi kepada umat segala hal yang beliau miliki dengan lapang dada.”

  1. Kebulatan Tekad kemudian Bertawakal

Setelah bermusyawarah, Rasulullah pun menetapkan keputusan. Buya Hamka menjelaskan, seorang pemimpin setelah memutuskan sesuatu dan membulatkan tekadnya, maka selayaknya dia jangan lagi ada perasaan ragu ketika menjalaninya. Pemimpin yang ragu-ragu dalam memutuskan sesuatu adalah pemimpin yang gagal. Oleh sebab itu jangan ragu, jangan bimbang, dan hendaknya siap menanggung segala risiko. Keraguan hanya akan menggerogoti keyakinan dan memberi celah bagi setan merusak suara hati dan kejernihan pikiran.

Selanjutnya untuk memperkuat hati yang telah bertekad, hendaknya pemimpin itu bertawakal kepada Allah Swt. Setelah ikhtiar menentukan keputusan dengan musyawarah dan mempertimbangkan antara manfaat dan mudaratnya, maka semua itu cukup sebagai bukti usaha kita sebagai manusia.

Tahap selanjutnya kita serahkan pada pemilik kekuasaan tertinggi yang mutlak, yakni kepada Allah Swt. Ketika manusia tawakal kepada Allah Swt., maka hati akan bersifat lapang untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan jika hasilnya mengecewakan. Selain itu jika hasilnya baik pun, seseorang tidak akan sombong karena semuaya merupakan taufik dari Allah Swt.

Demikianlah sebagian etika pemimpin yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan diabadikan di dalam Alquran. Semoga dengan mengetahui dan meneladaninya, akan lahir banyak para pemimpin masa depan yang memiliki sikap seperti Rasulullah. Amin.

Baca juga: Reinterpretasi Kepemimpinan dalam Surah Al-Nisa Ayat 34

Jalan Panjang Penelitian Manuskrip Sana’a (Bagian 2)

0
Signifikansi Manuskrip Sana'a bagi Ulumul Qur'an
Signifikansi Manuskrip Sana'a bagi Ulumul Qur'an

Kali ini penulis hendak meringkas alur penelitian manuskrip Sana’a sejak dekade 1980-an dan perkembangannya hingga hari ini. Pada awal penemuannya di tahun 1972, penelitian atas manuskrip Sana’a berjalan cukup lambat. Baru pada milenium ketiga pembacaan kritis internal teks menjadi signifikan.

Media dan Manuskrip

Sejak awal penemuannya hingga tahun 2002, penelitian tentang manuskrip Sana’a berjalan sangat lambat lantaran akses untuk mendapatkan kopian manuskrip sangat terbatas. Para sarjana Barat hanya mampu menggunakan folio-folio yang tersebar di tempat-tempat pelelangan.

Di luar dari dunia akademik, media mengeluarkan isu-isu yang tidak pantas tentang penerimaan umat muslim terhadap eksistensi manuskrip Sana’a. Pada akhir dekade 1990-an, muncul anggapan bahwa pemerintah Yaman membatasi dan menekan tim peneliti dari Jerman untuk tidak menyebarluaskan hasil riset mereka.

Toby Lester dari The Atlantic, saat mewawancarai Gerd-R. Puin, menulis kalimat “detailed examinationis something the Yemeni authorities have seemed reluctant to allow” yang bagi M.M. Azami nampak “memicu sensasi yang menyenangkan dan juga luapan kemarahan yang mendalam mengenai karya Puin.

Media Barat nampaknya cukup trauma dengan fatwa mati bagi Salman Rushdie dan persekusi terhadap Nasr Hamid Abu Zayd. Mereka memosisikan pemerintah Yaman sebagaimana saat Gereja Katolik menghukum Galileo Galilei.

Padahal faktanya tidak demikian. Gerd-R. Puin sendiri membantah posisi media Barat dalam suratnya kepada Qādī al-Akwa. Ditambah, penerimaan pemerintah Yaman di tahun-tahun berikutnya nampak berkebalikan dari asumsi media; sangat menerima dan suportif terhadap sarjana Barat sebagaimana dijelaskan oleh Sadeghi-Goudarzi (2012: 34-36).

Misalnya, Sergio Noseda dan Alba Fedeli dalam proyek yang dikenal dengan Amari Project berhasil mendapatkan izin dari Presiden Yaman untuk memotret folio DAM 01-27.1 di Sana’a. Selain itu Ursula Dreibholz yang ditugaskan sebagai kepala konservator oleh pemerintah Yaman menolak klaim Lester dan mengatakan bahwa pemerintah Yaman sangat suportif.

Baca juga: Mengenal Sejarah Manuskrip Sana’a (Bagian 1)

Penelitian atas Manuskrip

Pada tahun 2003, di tempat dan waktu yang terpisah, Yasin Dutton, Sergio Noseda, dan Alba Fedeli mempublikasikan hasil penelitian mereka terhadap manuskrip ini. Masing-masing meyakini bahwa manuskrip Sana’a berasal dari setidaknya paruh kedua abad pertama Hijriyah.

Berdasarkan dua folio dari Bonhams 2000 dan David 86/2003, Fedeli membaca scriptio inferior dan menemukan bahwa bacaan dalam manuskrip ini berbeda dengan bacaan mushaf yang saat ini tersedia, dan dekat dengan bacaan Ibn Mas’ud. Namun dia enggan untuk segera mengatakan bahwa ini adalah mushaf Ibn Mas’ud mengingat data yang dia dapatkan sangat sedikit.

Dunia Barat bukan satu-satunya yang meneliti manuskrip Sana’a. Razān Ghassan Ḥamdūn juga meneliti 40 folio yang tersedia di Perpustakaan Timur atau al-Maktaba al-Sharqiyya di Sana’a. Dia melakukan kajian filologis dan kebahasaan dari scriptio superior yang lebih mudah diakses baginya, menggunakan gambar-gambar yang diberikan oleh ayahnya Profesor Ghassan Hamdoun.

Yang cukup menarik adalah Razān sama sekali tidak menyadari signifikansi penelitiannya. Para peneliti Barat pun tidak tahu dengan penelitian yang Razān lakukan. Di kemudian hari, diketahui bahwa manuskrip yang dia kaji ternyata adalah satu bundel yang sama dengan yang tersedia di Dār al-Makhṭūtāt atau DAM 01-27.1.

Pada tahun 2009, Stanford University mengadakan konferensi berjudul Evidence for the Early History of the Qur’an yang mendiskusikan manuskrip-manuskrip awal Alquran. Asma Hilali mendiskusikan aspek filologi dan kebahasaan, sementara Behnam Sadeghi melakukan pembacaan kritis terhadap Sotheby 1993 atau Stanford 2007 dan hasil penanggalan radiokarbonnya.

Di tempat yang berbeda, Elisabeth Puin, istri dari Gerd-R. Puin, juga melakukan kajian atas manuskrip DAM 01-27.1 dan meragukan bahwa Sotheby 1992/David 86/2003 dan Sotheby 1993/Stanford 2007 merupakan bagian dari bundel yang sama.

Progres Penelitian

Hasil penelitian Sadeghi bersama Uwe Bergmann kemudian diterbitkan dalam jurnal Arabica Brill dengan judul The Codex of a Companion of the Prophet and the Qurʾān of the Prophet pada tahun 2010. Di tahun yang sama, Elisabeth Puin, juga menerbitkan hasil penelitiannya menggunakan kopian yang disimpan oleh sang suami di bawah judul Ein früher Koranpalimpsest aus Ṣanʿāʾ (DAM 01-27.1). Teil III: Ein nicht-ʿuṯmānischer Koran.

Selain keduanya, Asma Hilali, menggunakan bahan yang sama dari papernya saat konferensi setahun sebelumnya. Dia menerbitkan jurnal berjudul Le palimpseste de Ṣanʿā’ et la canonisati on du Coran: nouveaux éléments. Ketiga sarjana tersebut secara tajam menganalisis teks bawah dan mengurai beragam perbedaannya dengan mushaf Utsmani yang kanonik.

Dua tahun kemudian, Sadeghi, kali ini dengan Mohsen Goudarzi, menuliskan dan memberikan informasi berharga yang sangat membantu kita akan rekonstruksi tulisan scriptio inferior manuskrip ini, melalui jurnal berjudul Ṣan‘ā’ 1 and the Origins of the Qur’ān.

Pada tahun-tahun berikutnya, Asma Hilali masih bergelut dengan manuskrip Sana’a  dan menghasilkan banyak karangan tentangnya. Di antaranya berbentuk tulisan jurnal berjudul Was the Ṣanʿāʾ Qurʾān Palimpsest a Work in Progress?, The Writing Process in a 7th Century Qur’an Manuscript, maupun buku The Sanaa Palimpsest: The Transmission of the Qur’an in the First Centuries AH.

Penelitian terakhir berkaitan dengan codex ini dilakukan oleh Éléonore Cellard pada tahun 2021 dengan judul The Sanʿaʾ Palimpsest: Materializing the Codices yang dengan baik merekonstruksi kemungkinan proses penyusunan dan penjilidan lembar-lembar manuskrip. Ini nampak sepele namun penting agar mampu membuat gambaran tentang susunan surat maupun ayat–agar tidak taken for granted dari sumber-sumber literatur yang sudah ada sebelumnya. Allahu a’lam.

Baca juga: Genealogi Kajian Tafsir di Kawasan Yaman: Masa Nabi dan Sahabat (1)

Dasar Legalitas Badal Haji

0
Dasar legalitas badal haji
Dasar legalitas badal haji

Baru-baru ini, Kemenag memberi pernyataan akan memberikan badal haji pada jemaah Indonesia yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji. Hal ini menyusul kabar adanya salah seorang jamaah haji kloter pertama yang meninggal di Madinah.

Badal haji adalah orang yang ditunjuk melaksanakan haji dengan niat menggantikan orang lain, yang secara kesehatan tubuh tidak lagi memungkinkan berangkat haji meskipun secara finansial mampu. Salah satu syaratnya adalah orang yang menggantikan harus sudah pernah berhaji.

Lalu, apa sebenarnya dasar bolehnya badal haji? Apakah memang boleh menggantikan kewajiban orang lain padahal orang tersebut masih hidup? Simak penjelasan para ulama berikut ini!

Dasar hukum badal haji

Allah berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

 “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3] :97)

Tatkala menguraikan tafsir ayat ini, Imam al-Qurthubi menyinggung perihal orang lumpuh yang secara finansial mampu menunjuk orang lain untuk menggantikannya dalam melaksanakan haji atau biasa dikenal dengan badal haji. Imam al-Qurthubi lalu menjelaskan bahwa menurut Mazhab Malikiyah, kewajiban haji telah gugur dari orang tersebut dan dia tidak perlu menunjuk badal haji untuk menggantikan atau menggugurkan hajinya. Menggantikan ibadah orang lain, terlebih orang tersebut masih hidup, bukanlah sesuatu yang dilegalkan. Tindakan tersebut juga tidak lantas membuat kewajiban haji gugur dari orang yang digantikan. (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/4/150)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Perbedaan Hukum Umrah

Imam Syafi’i mengungkapkan pendapat yang berbeda. Dia menyatakan bahwa praktik badal haji boleh dilakukan. Dasar yang digunakan adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas:

قَالَتْ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ » . وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ

“Seorang perempuan bertanya pada Nabi: “Kewajiban Allah telah mendatangi ayahku yang dalam keadaan amat tua. Dia tidak bisa duduk di atas tunggangannya. Apa aku boleh berhaji demi menjadi gantinya?” Nabi menjawab: “Ya”. Pertistiwa itu terjadi pada Haji Wada’.” (HR. Bukhari)

Imam al-Syaukani menyatakan, hadis ini adalah dasar bahwa kewajiban haji dapat gugur dengan menunjuk orang untuk menggantikan berhaji. Syaratnya, orang yang digantikan sudah tidak memiliki kemungkinan untuk melaksanakan haji, misalnya sebab usia tua. Apabila masih ada harapan bisa melaksanakan haji, misalnya orang tersebut gila atau sakit yang dapat diharapkan kesembuhannya, maka tidak boleh menunjuk orang lain menunaikan kewajiban hajinya. (Subul al-Salam/3/412).

Baca juga: Hukum Menyegerakan Haji saat Sudah Mampu

Syaikh Wahbah Zuhaili pun juga menjelaskan bahwa mayoritas ulama meyakini legalitas badal haji. Entah orang yang digantikan sudah meninggal atau masih hidup dan tidak memiliki harapan untuk melaksanakan haji sebab sakit atau selainnya. (Tafsir al-Munir/4/14)

Pendapat jumhur tersebut tidak berlaku pada kasus jika uzur menunaikan haji hilang seusai haji tuntas digantikan oleh orang lain. Imam al-Nawawi menyatakan, andai ada orang memiliki sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh sehingga tidak bisa melaksanakan haji, lalu dia menunjuk badal haji dan berhasil menggantikan haji orang tersebut, lalu tiba-tiba orang tersebut sembuh, maka apa yang dilakukan si badal haji tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban orang yang gantikannya itu. Alhasil, dia harus melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. (al-Majmu’/7/102)

Penutup

Berbagai penjelasan di atas dapat menjadi pengetahuan bagi kita bahwa praktik badal haji menurut mayoritas ulama boleh dilakukan dan dapat menggugurkan haji orang yang digantikan. Perlu diperhatikan, badal haji dalam pembahasan ini berbeda dengan sekedar menggantikan posisi antrian haji orang yang meninggal.  Wallahu a’lam.

Tafsir Tartib Nuzul: al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad ‘Izzat Darwazah

0
Tafsir Tartib Nuzul: al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad ‘Izzat Darwazah
al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad ‘Izzat Darwazah

Telah saya sebutkan di tulisan sebelumnya bahwa saya menemukan sekurangnya empat tafsir model Tartib Nuzul, yaitu Bayan al-Ma’ani karya Abdul Qadir Mulla Huwaisy, al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad ‘Izzat Darwazah, Ma’arij al-Tafakkur karya Abdurrahman Hasan Habanka al-Maidani, dan Fahm al-Qur`an al-Hakim karya Muhammad ‘Abid al-Jabiri. Tafsir Bayan al-Ma’ani telah saya ulas. Di tulisan ini akan saya ulas sedikit al-Tafsir al-Hadits.

Sebelum menulis al-Tafsir al-Hadits, Muhammad ‘Izzat Darwazah (selanjutnya: Darwazah) menulis tiga karya: ‘Ashr al-Nabi saw., Sirah al-Rasul saw. min al-Qur`an, dan al-Dustur al-Qur`ani fi Syu`un al-Hayat. Lalu terpikir olehnya menulis tafsir komprehensif yang menyajikan Alquran secara utuh setelah sebelumnya menyajikannya secara terpisah-pisah secara tematik dalam tiga karya tersebut.

Darwazah ingin tafsir komprehensif yang akan ditulisnya itu sanggup menunjukkan hikmah diturunkannya Alquran, ajaran-ajaran pokok yang dikandungnya, serta ruang lingkup yang dibahasnya secara umum. Semua itu disajikan dalam gaya bahasa dan sistematika modern, sebagai upaya merespon cukup tingginya keinginan dari kaum muda yang sudah “bosan” dengan model lama dan mulai berpaling darinya. Dikhawatirkan, demikian Darwazah, hal demikian merenggangkan hubungan mereka dengan kitab sucinya.

Satu hal cukup menarik. Tiga karya buku yang disebutkan di atas ditulis Darwazah dalam penjara. Darwazah dijebloskan ke penjara oleh Perancis atas provokasi Inggris pada peristiwa revolusi Arab-Palestina tahun 1937-1939.

Dia menghabiskan 16 bulan dalam penjara dan baru keluar setelah kekalahan Perancis pada Perang Dunia II sehingga Suriah mampu mengusir Inggris dan Perancis. Keluar dari penjara di Damaskus, Darwazah mengungsi ke Turki. 50 bulan dia tinggal di sana. Nah, jika selama 16 bulan di penjara Darwazah menyelesaikan tiga buku: ‘Ashr al-Nabi saw., Sirah al-Rasul saw. min al-Qur`an, dan al-Dustur al-Qur`ani fi Syu`un al-Hayat, maka selama 50 bulan di pengasingan dia menulis al-Tafsir al-Hadits yang sedang kita ulas ini.

Bagi Darwazah, 50 bulan di pengasingan merupakan kesempatan yang bagus untuk menunaikan rencana menulis tafsir komprehensif sebagaimana disebut di atas. Pada rentang tahun 1941-1945 dia menulis tafsir yang diidealkannya itu. Dia terbantu oleh tersedianya banyak buku dan tafsir di Perpustakaan Astana, Turki. Ketika kembali ke Damaskus, dia membaca ulang karya tafsirnya, menambahkan banyak referensi terhadapnya, juga melakukan beberapa pembenahan. Setelah segala sesuatunya dianggap fixed, barulah dia menerebitkannya.

Baca juga: Tafsir Tartib Nuzul: Bayan al-Ma’ani Karya Abdul Qadir Mulla Huwaisy

Darwazah menetapkan 12 langkah yang dipandangnya langkah terbaik dalam menafsirkan dan memahami Alquran. Berikut 12 langkah tersebut:

  1. Membagi surah ke dalam beberapa kelompok. Satu kelompok ada yang terdiri dari hanya satu ayat, ada yang beberapa ayat, ada pula banyak ayat. Yang jelas, tiap kelompok merupakan “kelompok sempurna” di mana kita dapat melihat padanya keutuhan makna, teks, dan konteks.
  2. Menjelaskan kata dan ungkapan yang asing dan jarang digunakan. Penjelasan disampaikan secara singkat, tidak terpancing pada paparan mendalam tentang aspek kebahasaan, nahwu dan balaghah jika tidak diperlukan.
  3. Menjelaskan maksud kelompok ayat secara global, secukupnya, tanpa tertarik memperdalam sisi-sisi kebahasaan.
  4. Menunjukkan secara singkat riwayat seputar turunnya ayat, riwayat, dan pendapat juga komentar seputar makna serta isi-kandungannya.
  5. Menunjukkan isi-kandungan kelompok ayat berupa hukum, ajaran dasar, tujuan, arahan, bimbingan, aspek-aspek tasyri’, akhlak, sosial, dan spiritual. Dijelaskan pula hal-hal umum menyangkut dinamika kehidupan dan sisi-sisi kemanusiaan. Menurut Darwazah, poin ini merupakan hal asasi dan inti dari al-Tafsir al-Hadits karyanya, yang pada dasarnya merupakan hal asasi dan inti dari tafsir dan kajian ke-Alquran-an.
  6. Menunjukkan isi-kandungan kelompok ayat dari segi sirah nabawiyah. Ini membantu dalam memahami kondisi dakwah, perjalanan, dan perkembangannya. Juga memberi gambaran tentang “iklim” saat turun Alquran yang dengannya tujuan-tujuan luhur Alquran terkuak.
  7. Menunjukkan hal-hal yang terkait dengan aspek redaksional dan penekanan makna yang timbul darinya, seperti ta’lil (rasionalisasi), tatsbit (peneguhan), tad’im (dukungan), targhib (dorongan untuk melakukan sesuatu), tarhib (dorongan untuk meninggalkan sesuatu), taqrib (mendekatkan), tamtsil (perumpamaan), tadzkir (mengingatkan), dan lainnya. Semua ini disajikan sambil tetap memperhatikan konteks awal yang karenanya sebuah atau sekelompok ayat turun. Semua juga disajikan dengan tidak berkepanjangan.
  8. Menjelaskan keterkaitan (tarabuth) antara ayat-ayat dan kelompok-kelompok ayat dari segi konteks dan tema. Ini dalam rangka menampakkan adanya kesatuan sistemik dan keterpaduan tematik dalam Alquran. Sementara orang mengira bahwa antara ayat-ayat dan kelompok-kelompoknya tidak memiliki keterkaitan dan tidak ada keserasian. Darwazah yakin bahwa kebanyakan ayat-ayat dan kelompok-kelompoknya itu satu sama lain saling terkait dan merupakan satu kesatuan.
  9. Selagi mungkin, Darwazah menggunakan kata-kata dan ungkapan serta kalimat yang biasa digunakan Alquran ketika menafsirkan, menjelaskan, mengkontekstualisasikan, meluaskan cakupan (wawasan), dan memperkuat argumen. Hal ini pada umumnya dapat dilakukan mengingat banyak ayat bersifat mutlak di satu tempat dan muqayyad (dibatasi) di tempat lain, bersifat umum di satu tempat dan bersifat khusus di tempat lain. Banyak juga kelompok-kelompok ayat yang berbeda dalam menggunakan kata-kata namun sepakat dalam makna dan tujuan. Selain menggunakan kata-kata dan ungkapan Alquran, juga menggunakan riwayat dan pendapat mufassirin, kalau sesuai dengan pemahaman dan konteks ayat yang sedang dibahas.
  1. Merujuk kitab “al-Qur`an al-Majid” ketika menafsirkan dan menjelaskan tujuan pokok penggalan-penggalan ayat.
  2. Menyajikan makna dengan redaksi yang ringan, akrab di telinga dan mudah dicerna, serta menghindari kata-kata yang asing dan aneh.
  3. Menjelaskan kata-kata, makna dan topik-topik penting dengan penjelasan yang memadai. Lalu ketika kata-kata, makna dan topik-topik itu terulang, maka penjelasannya dikembalikan ke penjelasan serupa sebelumnya tanpa mengulanginya kembali.

Setelah Mukadimah, sebelum benar-benar memulai tafsirnya, Darwazah terlebih dulu menyajikan empat pasal yang disebutnya “Muhtawayat al-Qur`an al-Majid (Isi Kandungan Alquran).” Pasal Satu: Alquran, Redaksional, Pewahyuan, dan Pengaruhnya. Pasal Dua: Pengumpulan Alquran, Pembukuan, Qiraat, Rasm, dan Susunannya. Pasal Tiga: Langkah Ideal dalam Memahami dan Menafsirkan Alquran. Pasal Empat: Pandangan dan Komentar atas Kitab-kitab Tafsir dan Metodenya.

Setelah Mukadimah, kemudian “Muhtawayat al-Qur`an al-Majid”, Darwazah lalu menutup “pembahasan pendahuluan” dengan Khatimah. Di sini dia kembali menegaskan bahwa kita saat ini membutuhkan tafsir modern yang sejalan dengan semangat zaman dalam kemasan bahasa yang ringan lagi mudah dicerna tanpa terlibat dalam pembahasan berkepanjangan seputar “ilmu-ilmu alat” (nahwu, sharaf, balaghah dan semacamnya). Terlebih kini umat Islam secara umum tengah berada di era kebodohan, keterbelakangan, dan kejumudan.

Setelah Khatimah, barulah Darwazah memulai al-Tafsir al-Hadits-nya. Cukup menarik, tidak seperti Abdul Qadir Mulla Huwaisy dalam Bayan al-Ma’ani yang memulai tafsirnya dengan surah al-‘Alaq, Darwazah dalam al-Tafsir al-Hadits memulainya dengan surah Alfatihah. Mengapa demikian? Karena, kata Darwazah, Alfatihah merupakan surah pertama yang turun secara utuh (mulai ayat pertama hingga ayat terakhir). Memang al-‘Alaq secara umum paling pertama turun. Hanya saja tidak keseluruhan al-‘Alaq, hanya ayat 1-5. Ayat-ayat sisanya turun terselang surah lain.

Yang jelas, sebagaimana dikatakan Darwazah, surah Alfatihah mengandung pengukuhan bahwa segala puji bagi Allah. Dia-lah Tuhan semesta alam. Ketuhanan-Nya meliputi keluasan dan kasih sayang-Nya. Alfatihah mengajarkan bahwa ibadah dan pengabdian hanya untuk-Nya, permohonan pertolongan dan hidayah hanya dipanjatkan kepada-Nya, dan permohonan perlindungan dari jalan orang-orang sesat dan dimurkai hanya disampaikan pada-Nya.

Baca juga: Fath al-Allam; Kitab Tafsir Ahkam yang Unik

Anjuran Menghayati Bacaan Alquran hingga Menangis

0
Anjuran Menghayati Bacaan Alquran hingga Menangis

Alquran tidak hanya merupakan bahan bacaan saja yang satu hurufnya dinilai sepuluh kebaikan. Tidak kalah penting, Alquran selayaknya diposisikan sebagai bahan renungan bagi pembacanya. Ketika membaca Alquran, seseorang dianjurkan melakukan penghayatan yang dalam serta menghubungkan nasihat-nasihat Alquran dengan dirinya sendiri.

Itulah yang dilakukan oleh assalafusshalih (orang-orang saleh terdahulu). Imam Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkar An-Nawawiyyah (juz 1, hal. 165) menyebutkan salah satu anjuran ketika membaca Alquran adalah membacanya sambil menangis. Menangis menunjukkan pembaca sangat menghayati bacaannya. Jika tidak bisa menangis, maka tidak mengapa dia berpura-pura dan memaksakan diri untuk menangis.

Pernyataan ini didukung sebuah hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Majah bahwa Raulullah saw. meminta pembaca Alquran untuk berpura-pura menangis jika tidak bisa menangis dengan sendirinya.

اِنَّ هَذَا الْقُرْاَنَ نَزَلَ بِخُزْنٍ فَاِذَا قَرَاْتُمُوْهُ فَابْكُوْا فَاِنْ لَمْ تَبْكُوْا فَتَبَاكَوْا

Artinya: Sesungguhnya Alquran ini diturunkan dengan kepedihan. Jika kalian membacanya, maka menangislah. Jika tidak bisa menangis, maka pura-puralah menangis (Sunan Ibn Majah, hal. 424).

Perlu digarisbawahi pura-pura menangis dalam hal ini adalah suatu paksaan untuk melatih diri memiliki jiwa yang peka. Bukan pura-pura menangis agar diangap khusyuk oleh orang lain.

Menangis saat membaca Alquran adalah implikasi kekhusyukan

Imam Nawawi mengatakan bahwa menangis saat membaca Alquran sangat disunnahkan, sebab ia adalah ciri-ciri orang yang arif dan hamba yang saleh.

Imam Nawawi juga mengatakan bahwa menangis ketika membaca Alquran adalah suatu implikasi kekhusyukan. Beliau mengambil pijakan dari Q.S. Alisra: 109 yang berbunyi:

وَيَخِرُّوۡنَ لِلۡاَذۡقَانِ يَبۡكُوۡنَ وَيَزِيۡدُهُمۡ خُشُوۡعًا

Artinya: Mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.

Lebih lanjut, Ibnu Mas’ud meriwayatkan hadis yang menceritakan dirinya pernah disuruh oleh Rasulullah saw. untuk membacakan Alquran di hadapanya. Lalu Rasulullah saw. pun menangis. Hadis tersebut termaktub dalam Shahih al-Bukhari yang bunyinya sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ قَالَ لِيْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَاْ عَلَيَّ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ اَقْرَاُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ اُنْزِلَ قَلَ نَعَمْ فَقَرَاْتُ سُوْرَةُ النِّسَاءِ حَتَى اَتَيْتُ اِلَى هَذِهِ الْاَيَةِ (فَكَيْفَ اِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ اُمَّةٍ بِشَهِيْدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيْدًا) قَالَ حَسْبُكَ الْاَنَ فَالْتَفِتُّ اِلَيْهِ فَاِذَاعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ

Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata: “Rasulullah saw. pernah bersabda kepadaku: “Bacakan Alquran untukku.” Aku pun berkata: “Wahai Rasulullah, apakah aku akan membacanya untuk Anda, padahal kepada Andalah Alquran diturunkan?” Rasulullah menjawab: “Iya.” Lalu aku pun membacakan surah Annisa, hingga sampai pada ayat ‘Dan bagaimanakah sekiranya kami mendatangkanmu sebagai saksi atas mereka.’ Lalu Rasulullah saw. Bersabda: “Cukuplah.” Lalu aku menoleh ke arah Rasulullah dan ternyata kedua mata beliau sudah meneteskan air mata.” (Shahih al-Bukhari, juz 6, hal. 196).

Begitu lembutnya hati Rasulullah saw. sehingga beliau menangis ketika dibacakan Alquran oleh Ibnu Mas’ud. Tidak hanya cerita Rasulullah saw. yang tak tahan menahan air mata ketika dibacakan Alquran, para sahabat dan tabiin, hingga salafussalihin pun bergetar hatinya disertai deraian air mata ketika membaca atau dibacakan Alquran.

Baca juga: Makna Tadabbur Alquran dan Implementasinya

Kisah sahabat dan tabiin menangis ketika membaca Alquran

Di dalam buku Al-Buka ‘Inda Qira’at al-Qur’an karya Abdullah bin Ibrahim Al-Luhaidan diceritakan bagaimana sikap beberapa sahabat Nabi saw. beserta para tabiin dan atba’ attabiin ketika membaca ayat-ayat Alquran, khususnya ayat-ayat yang menyentuh hati mereka sehingga mereka hanyut dalam tangisan yang mendalam.

Diceritakan oleh Aisyah r.a bahwa Abu Bakar sangat lembut hatinya. Tiap kali membaca Alquran air matanya tak terbendung. Ketika beliau membaca Alquran dalam salatnya di masjid depan rumahnya, beberapa wanita kafir yang sedang lewat berhenti karena mendengar tangisannya yang terus-menerus.

Umar bin Khattab yang terkenal keras pendirianya, suatu ketika menjadi imam salat dan membaca surah Yusuf, ketika sampai pada ayat 86, air matanya tak terbendung mengalir sampai ke dada. Ayat ini menjelaskan bahwa pengaduan tentang segala hal harus kepada Allah Swt. semata. Dia kemudian tidak bisa keluar rumah beberapa hari. Para sahabat yang menjenguknya mengira dia sedang sakit.

Abdullah bin Abbas r.a. menangis tersedu-sedu sambil mengulang-ngulang Q.S. Qaf ayat 19 yang menjelaskan bahwa kematian pasti terjadi bagi setiap orang. Sakaratul maut pasti adanya dan semua orang pasti mengalaminya.

Abdullah putra Umar r.a. menangis dengan sekeras-kerasnya ketika membaca Q.S. Albaqarah: 284. Ayat ini menjelaskna bahwa tidak ada kata samar di hadapan Allah. Allah mengetahui isi hati kita sepenuhnya. Putra Umar ini juga menangis ketika membaca Q.S. Alhadid ayat 16 yang menegur manusia yang menunda-nunda taubat kepada Allah Swt.

Sahabat lain, Abu Musa Al-Asy’ari r.a. dan Abdurrahman bin Auf juga menangis ketika membaca Q.S. Alinfithar ayat 6 sambil menyebut dirinya manusia bodoh karena kurang memikirkan sebab-sebab perbuatan dosanya.

Itulah sekelumit kisah dari para sahabat dalam mendalami Alquran. Mereka hanyut dalam tangisan bukan karena sedih. Tangisan mereka adalah bukti khusyukan, kelembutan hati, dan ketaatan mereka. Hal tersebut bisa menjadi contoh bagi kita untuk ikut serta mendalami isi Alquran dan hanyut dalam tangisan.

Jika belum bisa menangis dalam membaca Alquran, maka hendaknya kita paksakan hati ini untuk menangis. Ambil ayat-ayat yang menyentuh diri kita, yang menyindir perilaku kita, lalu resapi seraya meminta ampun kepada Sang Maha Esa. Wallahua’lam.

Baca juga: Tadabur Alquran pun Ada Kaidahnya

Stunting dan Kajian Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 233

0
Ilustrasi stunting
Ilustrasi stunting

Surah Al-Baqarah ayat 233 yang berbicara tentang cara merawat dan membesarkan seorang anak tidak hanya terbatas pada hukum menyusui seorang anak, wajib atau sekadar sunnah atau lainnya, juga bukan hanya tentang siapa yang mempunyai kewajiban menyusui anak. Lebih dari itu, aspek lain dari kandungan surah Al-Baqarah ayat 233 adalah tentang kesehatan anak. Pada bagian inilah kajian surah Al-Baqarah erat kaitannya dengan topik stunting.

Stunting di Indonesia

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, stunting adalah kondisi dimana seorang anak mengalami masalah gizi kronis yang diakibatkan kurangnya asupan gizi yang didapat, dan ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, sehingga anak tumbuh tidak se ideal anak lainnya. Salah satunya ditandai dengan tinggi badan yang rendah dari anak-anak seusianya. Permasalahan stunting kini tengah menjadi permasalahan dengan skala nasional.

Stunting menjadi permasalahan kesehatan yang cukup serius di Indonesia. Karena jumlah kasus stunting di Indonesia berdasarkan yang disebutkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr. (H.C), dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K), masih mencapai 24,4 persen. Jumlah ini melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO yakni 20 persen. Jika ditelaah kembali oleh Kemenkes, terdapat tiga poin pencegahan stunting yakni pola makan, pola asuh dan akses air bersih.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?

Bahaya Stunting

Dampak yang terjadi pada anak yang mengalami stunting akan menjadi dampak jangka Panjang tidak hanya meliputi Kesehatan fisik saja, namun juga akan mengganggu perkembangan otak sehingga berpengaruh pada prestasi mereka dan produktivitas anak ketika dewasa.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sugeng Haryono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, bahwa anak stunting ketika dewasa nantinya kurang memiliki produktivitas yang baik dalam etos kerja, tingkat kecerdasan maupun tanggung jawab individu. Hal ini tentunya akan memiliki dampak jangka panjang, merugikan bagi bangsa dan negara kita.

Selain itu, anak yang mengalami stunting, akan memiliki riwayat kesehatan yang buruk, karena daya tahan tubuh mereka juga buruk. Apabila tidak ditangani dengan baik, stunting akan menurun kepada generasi selanjutnya. Maka sudah seharusnya respon terhadap permasalahan stunting dikuatkan oleh pihak pemerintah dalam menurunkan angka stunting.

Pada tahun 2045, Indonesia diprediksi akan mengalami bonus demografinya, dimana jumlah anak muda akan lebih banyak dibanding orang tua. Sehingga jika stunting tidak mendapat perhatian dan usaha yang maksimal dari pemerintah, akan berdampak besar bagi stabilitas kesehatan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233: Tugas Ibu Menyusui Anak

Tafsir surah Al-Baqarah ayat 233 dan kaitannya dengan stunting

Peran orang tua merupakan kunci untuk menghasilkan generasi bangsa yang sehat dan tangguh. Alquran memperhatikan masalah ini dan meresponnya dengan memberi instruksi yang serius. Misal di dalam menjaga kesehatan anak, ibu dianjurkan memberikan ASI (air susu ibu) kepada sang buah hati hingga 2 tahun lamanya, sebagaimana yang tertera dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 233.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, jilid 1, halaman 565, perintah menyusui dalam ayat tersebut disampaikan dengan redaksi berita, namun sebenarnya itu adalah perintah yang berfungsi sebagai penekanan agar dilaksanakan. Pada ayat ini, bukan hanya tugas ibu saja yang dimention, karena masih pada ayat yang sama, ayah juga diwajibkan untuk menanggung nafkah, baik makanan maupun pakaian.

Kata nafkah di sini menarik, karena nafkah sangat erat kaitannya dengan salah satu kebutuhan pokok atau primer yakni makan dan minum. Maka kewajiban bagi ayah adalah menjaga kesehatan ibu maupun bayinya, dengan mengusahakan yang terbaik untuk asupan keduanya. Karena jika ditelaah kembali, pada 2 tahun ASI yang diberikan oleh ibu, bayi juga mulai diberi MPASI atau makanan pendamping ASI ketika usianya 6 bulan.

MPASI inilah, salah satu yang dapat diusahakan untuk pencegahan stunting. Dalam memahami ayat ini, ditekankan perlu adanya kerjasama antara kedua orangtua dalam memberikan nutrisi terbaik bagi tumbuh kembang anaknya. Peran yang dapat ibu lakukan yakni memberikan ASI selama 2 tahun, dan mulai memberikan MPASI ketika anaknya sudah berumur 6 bulan, dengan memperhatikan asupan apa yang diberikan kepada anaknya. Sehingga disini, ibu perlu belajar mengenai keseimbangan gizi anaknya.

Tugas ibu di dalam ayat itu adalah menjaga nutrisi dari tubuhnya, yakni ASI, dan membuatkan MPASI dengan gizi yang seimbang bagi anaknya. Memperhatikan apa saja nutrisi yang dibutuhkan anaknya, makanan apa saja yang boleh maupun tidak boleh dikonsumsi oleh anaknya, dan ragam menu apa saja yang dapat diusahakan agar gizi yang didapatkan anaknya seimbang.

Menurut Quraish Shihab di dalam tafsir al-Misbah, jilid 1, 504, tugas ayah yakni wajib memberikan support dalam hal nafkah. Karena tentu saja ibu memerlukan biaya agar tidak terganggu kesehatannya, dan air susunya selalu tersedia. Ia juga menegaskan, jangan sampai sang ayah mengabaikan hal ini dan mengurangi hak bagi istri yang juga berperan sebagai ibu dari anaknya, karena mengandalkan kasih sayang ibu kepada anaknya. Dengan tuntunan yang demikian, maka anak yang dilahirkan mendapat jaminan pertumbuhan fisik dan jiwa yang baik dari ayah dan ibunya. Bahkan jaminan ini akan tetap ada, walaupun sang ayah telah tiada. Karena masih di dalam ayat yang sama, QS. Al-Baqarah [2]: 233, disebutkan pula bahwa ahli warisnya lah yang akan menggantikan tugas sang ayah. Wallah a’lam