Beranda blog Halaman 193

Menyoal Kelaziman Waqaf Lazim dalam Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (Part 2)

0
Menyoal kelaziman waqaf lazim dalam mushaf Al-Quran standar Indonesia_part 2
Menyoal kelaziman waqaf lazim dalam mushaf Al-Quran standar Indonesia_part 2

Pasca publikasi yang penulis lakukan terhadap tulisan berjudul Menyoal Kelaziman Waqaf Lazim dalam Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, penulis mendapatkan feedback dari seorang kawan yang isinya mempertanyakan standar penetapan waqaf lazim dalam mushaf Al-Qur’an. Menurutnya, ada beberapa waqaf lazim yang dinilai menjanggalkan. Ia juga sempat menanyakan perihal tersebut kepada Pak Muchlis M. Hanafi sendiri sewaktu berkunjung ke Bayt Al-Qur’an.

Namun sesuai isi tulisan yang telah penulis terbitkan tersebut, penulis menjawab bahwa standar penetapan waqaf, merujuk pada mushaf Kementerian Agama tahun 1986, adalah hasil musyawarah ulama Al-Qur’an dan tanda yang juga digunakan dalam mushaf terbitan Makkah dan Mesir. Penulis juga menyampaikan bahwa penulis belum menemukan rujukan literatur yang secara sharih menyebutkan pembagian tanda waqaf sebagaimana dilakukan oleh mushaf, baik Indonesia maupun Makkah atau Mesir.

Terkait kejanggalan yang dinilai ada oleh kawan tadi, di waktu yang sama, penulis menemukan kasus waqaf lazim yang barangkali menarik untuk dibicarakan, yaitu waqaf lazim yang ada dalam surah Ali Imran ayat 7. Menjadi lebih menarik karena ayat ini populer disebut sebagai dalil tentang adanya ayat mutasyabihat dalam Al-Quran, dan adanya waqaf di ayat ini juga ikut andil dalam perbedaan cara baca yang kemudian juga menyebabkan perbedaan pemahamannya.

Dalil adanya ayat mutasyabihat

Dalam kajian ‘ulum al-qur’an, kita telah mengenal pembahasan tentang muhkam dan mutasyabih. Yakni pembahasan yang menitikberatkan aspek pengertian dan pemahaman atas maksud yang dikandung sebuah ayat. Muhkam berarti telah diketahui arti dan maksudnya, sedangkan mutasyabih tidak demikian dan hanya Allah yang mengetahuinya.

Pembahasan mengenai muhkam dan mutasyabih ini lazimnya diikuti dengan landasan dalil yang melegitimasi kemungkinan dan keabsahan mengetahui arti dan maksud dari ayat-ayat mutasyabihat. Landasan dalil yang dimaksud adalah Surah Ali Imran [3] ayat 7. Berikut tulisan ayat tersebut kami kutip dari laman quran kemenag,

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتٰبِ وَاُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌ ۗ فَاَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاۤءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاۤءَ تَأْوِيْلِهٖۚ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهٗٓ اِلَّا اللّٰهُ ۘوَالرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِهٖۙ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۚ وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ – ٧

“Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab (Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabihat untuk mencari-cari fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang ilmunya mendalam berkata, “Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari sisi Tuhan kami.” Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang yang berakal.”

Dalam ayat ini, para ulama mengalami perbedaan cara membaca, utamanya pada hubungan (‘athaf) pada kata wa al-rasikhun dengan kalimat sebelumnya, yakni illa Allah. Perbedaan cara baca ini lah yang kemudian menentukan kemungkinan pengertian dan pemahaman ayat mutasyabihat. Keterangan perbedaan ini salah satunya dapat kita temui di kitab Al-Qawa’id Al-Asasiyah fi Ulum Al-Quran karya Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki.

Mereka yang menghubungkan kata wa al-rasikhun dengan kalimat sebelumnya berarti menganggap bahwa ayat mutasyabihat tidak hanya diketahui oleh Allah saja, tetapi juga mungkin diketahui arti dan maksudnya oleh orang-orang yang rasikh. Namun bagi mereka yang tidak mengaitkan keduanya, dan menganggap bahwa kata wa al-rasikhun merupakan awal kalimat tersendiri berarti hanya mengakui ilmu Allah atas ayat mutasyabihat.

Waqaf Lazim dalam dalil ayat mutasyabihat

Menariknya, dalam beberapa mushaf yang penulis jumpai terkait tanda waqaf dalam ayat ini, penulis menemukan adanya tanda waqaf lazim (disimbolkan dengan huruf mim) tepat sebelum kata wa al-rasikhun. Hal ini jika mengacu ketetapan aturan waqaf lazim, maka harus dibaca berhenti pada kata illa Allah, dan tidak boleh dibaca washal. Apakah demikian?

Apabila merujuk ulasan yang telah penulis berikan sebelumnya, waqaf lazim dalam potongan ayat tersebut jelas tidak tepat. Hal ini dikarenakan para ulama sendiri masih mengalami selisih pendapat terkait pemberhentian ayat sesuai dengan pemahaman ayat yang diinginkan.

Jika waqaf lazim ini keukeuh diterapkan, implikasi yang timbul justru akan ‘berbahaya’. Dimana paham kajian muhkam dan mutasyabih akan dikerucutkan pada satu narasi saja, yakni mutasyabihat hanya dapat diketahui oleh Allah. Sementara narasi yang lain, yang mengakui adanya kemungkinan pengertian dan pemahaman maksud mutasyabihat, menjadi tidak diakui dari sisi bacaan (qira’ah). Tinggal menunggu waktu saja bagi narasi ini untuk ‘menghilang’ dari sub pembahasan muhkam dan mutasyabih.

Namun demikian, yang lebih menarik lagi menurut penulis adalah beberapa mushaf yang penulis jumpai ini berbeda dengan mushaf yang direlease oleh Kementerian Agama sendiri. Mushaf dalam aplikasi Qur’an Kemenag misalnya, justru tidak membubuhkan satu tanda waqaf pun antara frasa illa Allah dan wa al-rasikhun. Pun begitu dengan mushaf Madinah Mujamma‘ Malik Fahd, yang dalam masalah tanda waqaf menjadi rujukan MASI, meski membubuhkan tanda waqaf tetapi hanya al-waqf aula dan tidak sampai waqaf lazim.

Hal ini berarti ada perbedaan antara master mushaf dari Kemenag yang dianut dengan mushaf cetakan turunannya. Mengingat dalam beberapa mushaf ini, penulis mendapati tanda tashih yang diberikan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah tashih yang diberikan LPMQ tidak menjangkau aspek tanda waqaf? Ataukah memang master mushaf yang diberikan berbeda dari yang diterbitkan sendiri oleh Kemenag?

Tetapi penting dicatat sebelumnya bahwa dalam tulisan ini penulis hanya merujuk pada aplikasi Qur’an Kemenag dan mushaf Madinah sebagai pembanding. Penulis tidak berkesempatan merujuk secara langsung mushaf cetak Kemenag tahun 1986 atau 2012 yang mungkin berbeda dari versi aplikasinya. Namun setidaknya, perbandingan ini dapat memberikan sedikit gambaran terkait persoalan kelaziman waqaf lazim dan implikasinya terhadap produk cetak mushaf Al-Qur’an dan disiplin ilmu Al-Qur’an (‘ulum al-qur’an). Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Menelisik Makna Ta’lim dalam Pendidikan Islam

0
makna ta'lim dalam pendidikan Islam
makna ta'lim dalam pendidikan Islam

Pendidikan sering kali diterminologikan ke dalam tiga istilah, yaitu ta’lim, tarbiyah dan ta’dib. Sebagaimana penjelasan pada artikel sebelumnya yang mengulas makna tarbiyah, maka pembahasan kali ini kita hendak mengulas makna ta’lim. Ta’lim secara sederhana didefinisikan sebagai proses transfer of knowlegde (transfer ilmu pengetahuan) yang mencakup domain kognisi peserta didik. Selengkapnya mari kita simak pembahasan di bawah ini.

Pengertian Ta’lim

Ibn Mandzur dalam Lisan al-‘Arab menjelaskan kata ta’lim berasal dari kata ‘allama, yang berasal dari kata ‘alima, artinya pencapaian pengetahuan yang sebenarnya. Kata ‘allama bermakna menjadikan orang lain yang asalnya tidak tahu menjadi mengetahui. Dalam pendapat yang lain dikatakan kata ta’lim berasal dari ‘allama, yang kata dasarnya ‘alima artinya mengetahui.

Selanjutnya kata ‘alima bertransformasi menjadi a’lama dan terkadang berubah menjadi ‘allama yang artinya proses transformasi dan transmisi ilmu pengetahuan seperti yang ditunjukkan dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 31,

وَعَلَّمَ اٰدَمَ الْاَسْمَاۤءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلٰۤىِٕكَةِ فَقَالَ اَنْۢبِـُٔوْنِيْ بِاَسْمَاۤءِ هٰٓؤُلَاۤءِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya, kemudian Dia memperlihatkannya kepada para malaikat, seraya berfirman, “Sebutkan kepada-Ku nama-nama (benda) ini jika kamu benar!” (Q.S. al-Baqarah [2]: 31)

Al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan fi Tafsir Alquran menafsirkan ayat di atas dengan menukil qaul Abu Ja’far bahwa di antara para ahli takwil terdapat ikhtilaf (berbeda pendapat). Dikatakan Ibn Abbas, sebagaimana diceritakan Abu Kuraib, Utsman bin Sa’id, Basyar bin ‘Imarah, dari Abi Rauq, dari al-Dhahhak, dari Ibn Abbas bahwa Allah telah mengajarkan kepada Adam berupa asma’-Nya (nama-nama-Nya), nama-nama itu adalah sesuatu yang akan diketahui oleh manusia yaitu al-insan (manusia), binatang melata (dabbah), ardhun (bumi), sahlun (daratan), bahr (lautan), jabal (gunung), himarah (keledai) dan yang serupa dengan itu semua. Mujahid mengakatan ismun kulli syai’ (nama-nama segala sesuatu).

Adapun al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menjelaskan tiga term dalam konteks ayat tersebut dengan mengutip sabda Nabi saw,

سائل العلماء وخالط الحكماء وجالس الكبراء

“Bertanyalah kepada para ulama, campurilah (bergaulah) dengan orang-orang yang bijaksana, dan duduklah (bertemanlah) dengan para sesepuh, tokoh, pembesar atau yang lebih tua dari kalian”.

Dalam riwayat al-Tabrani dari Abi Hunaifah, “jalisu al-kubara’, wa sa-ilu al-ulama, wa khalitu al-hukama’”. Menurut al-Razi, dalam ketiga term tersebut Rasulullah saw menjelaskan secara terminologis dan operasional betapa pentingnya pergaulan seseorang dalam rangka ta’lim. Pertama, a’lim. Al-Razi menjelaskan orang yang alim ialah mereka yang mengetahui hukum-hukum Allah (bi ahkamillah) dengan memadukan antara penalaran rasio maupun panca indera, mereka itulah yang bersama Allah dan mencintai Allah. Maka bertanyalah kepada ulama jika kalian mengalami kesulitan (fa amara bimusa-alatihim ‘indal hajati ilallah istiftai minhum).

Kedua, hukama’. Hukama’ adalah orang-orang yang mengenal, maka hendaknya kalian bergaul dengan hukama’ ini, demikian kata al-Razi (al-alimuna billahi alladzina la ya’lamuna awamirillahi fa amara bimukhalathatihim). Ketiga, al-kubara. Al-Kubara ialah orang-orang besar atau kapasitas intelektualnya dan akhlaknya mumpuni sehingga disematkan gelar kepada mereka sebagai orang besar atau ilmuwan, agamawan dan sejenisnya yang mana mereka mengetahui Allah dan hukum-hukum Allah, maka al-Razi memerintahkan untuk duduk bersama mereka, karena dengan bergaul dan duduk dengannya dapat mengambil manfaat untuk diri kita sendiri baik manfaat dunia maupun akhirat.

Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Inilah Tujuan Pendidikan Islam

Beragam Makna Ta’lim

Istilah ta’lim, seperti yang disampaikan Abdul Fattah Jalal dalam Min al-Ushul al-Tarbawiyah fi al-Islam, adalah serangkaian proses pembinaan pengetahuan, pemahaman, intelektualitas, dan tanggung jawab yang ditujukan kepada manusia yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam definisi yang lain, Athiyah al-Abrasy, misalnya, ta’lim diartikan sebagai upaya untuk mempersiapkan individu dengan mengacu pada aspek tertentu. Menurutnya, ta’lim merupakan bagian terkecil dari tarbiyah di mana hanya mencakup domain kognitif atau intelektualitas saja, dan tidak menyentuh domain afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan).

Lebih dari itu, filsuf Islam kenamaan asal Indonesia, Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam the Concept of Education in Islam, ia menjelaskan secara etimologis kata ta’im bermakna pengajaran (bentuk dari kata ‘allama-yu’allimu-ta’liman). Sementara itu, secara istilah ta’lim ialah serangkaian proses transmisi ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) yang dilakukan oleh guru kepada muridnya.

Guna menjustifikasi pendapatnya ini, al-Attas menyuguhkan Q.S. al-Nahl [16]: 78,

وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ وَّجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْـِٕدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani agar kamu bersyukur. (Q.S. al-Nahl [16]: 78)

Al-Tabari dalam tafsirnya menafsirkan kata la ta’lamuna syai-an dengan la ta’qiluna syai-an wa la ta’lamuna (kamu tidak mengerti apa-apa dan kamu tidak tahu), lalu Allah memberimu beberapa akal (‘uqulan) supaya kalian paham betul sehingga dapat membedakan mana yang baik dan buruk (tafqahuna biha wa tumayyizuna biha al-khaira min al-syarri), dan menganugerahkan penglihatan dan pendengaran agar kamu dapat menggunakannnya deengan baik.

Tidak jauh berbeda dengan Al-Attas, Ahmad Syah dalam Term Tarbiyah, Ta’lim dan Ta’dib dalam Pendidikan Islam membagi beberapa makna ta’lim yang ia nukil dari Abdul Fattah Jalal, sebagai berikut.

Pertama, ta’lim merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sejak manusia lahir dengan mengembangkan segala potensinya, baik potensi pendengaran, penglihatan dan potensi hati. Pengertian ini digali dari Q.S. al-Nahl [16]: 78. Kedua, proses ta’lim tidak boleh mandeg alias berhenti hanya pada pencapaian aspek kognitif saja, melainkan menjangkau aspek afektif dan psikomotorik. Sebab, menurut Abdul Fattah Jalal, Al-Quran me-warning seseorang yang hanya memiliki pengetahuan saja, dan mengabaikan aspek-aspek yang lain, semisal aspek afektif dan psikomotorik. Ia mendasarkannya pada firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 151.

Baca Juga: Pentingnya Kurikulum Pendidikan Multikultural Menurut Al Quran

Penutup

Mengacu pada beberapa pendapat para ulama dan mufassir di atas,  ta’lim mengandaikan satu proses transmisi ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) dari guru kepada peserta didik. Ta’lim merupakan bagian kecil daripada proses tarbiyah dan ta’dib. Jika dua istilah terakhir lebih kepada proses pembinaan, pengasuhan dan penggemblengan adab atau akhlak karimah, maka ta’lim hanya berperan pada domain kognisi siswa, ketimbang kepengasuhan dan pembinaan adab atau akhlak. Wallahu A’lam.

Al-Quran dan Problem Sosial Kemanusiaan Perspektif Cendekiawan Muslim Kontemporer

0
Cendekiawan Muslim
Al-Quran dan Problem Sosial Perspektif Cendekiawan Muslim

Pada penghujung abad ke-20, lahir para cendekiawan muslim menuangkan berbagai ide dan gagasan terutama dalam kajian keislaman. Para pemikir muslim modern menyodorkan beragam paradigma terkait reinterpretasi, rekonstruksi, dan semacamnya.

Al-Qur’an dan kandungannya menjadi sasaran utama reinterpretasi, beriringan dengan rekonstruksi metodologi penafsiran sebagai fondasi pembacaan sumber ajaran Islam. Studi Al-Qur’an dan metodologi tafsir ini akan senantiasa berkembang secara signifikan, sejalan dengan kecepatan perkembangan sosial budaya dan peradaban umat manusia sejak Al-Qur’an diwahyukan hingga saat ini.

Fakta ini agaknya menjadi sebuah konsekuensi logis dari adanya gairah umat Islam untuk sebisa mungkin menyelaraskan antara Al-Qur’an dengan problem sosial kemanusiaan yang semakin tak berujung. Hal ini juga menjadi bentuk implikasi dari haluan teologis umat Islam bahwa Al-Qur’an akan senantiasa relevan dalam setiap masa dan tempat (shalihun li kulli zaman wa makan) (Abdul Mustaqim, Sahiron Syamsuddin, 2000, hal. 9).

Sejalan dengan kenyataan tersebut, lahirlah seorang tokoh cendekiawan muslim yang berupaya menjawab tantangan zaman seperti Muhammad Syahrur. Dia mengemukakan bahwa Al-Qur’an harus senantiasa dikaji dan diinterpretasikan sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan umat manusia di era kontemporer (Syahrur, 1992). Dalam hal ini, Syahrur sangat menekankan bahwa setiap generasi mampu menyuguhkan penafsiran yang dapat digali dari realitas Al-Qur’an.

Baca Juga: Muhammad Syahrur, Salafisme dan Hakikat al-Qur’an Shalih li Kulli Zaman wa Makan

Lebih jauh dikatakan pula bahwa persoalan pokok Fiqh Islam dan Tafsir Al-Qur’an konvensional saat ini berasal dari kecacatan metodologi yang kurang mengindahkan karakteristik dan fleksibilitas pemaknaan teks-teks kitab suci. Sehingga, hal ini cenderung memberatkan dan mempersempit ruang gerak umat Islam, lantaran akan sulit melebur dengan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan aktualisasi abad ke-20.

Dengan dorongan kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan, Syahrur bersikeras bahwa muslim modern memiliki konstruksi metodologis yang jauh lebih unggul daripada generasi pendahulu mereka pada abad ke-7, khususnya dalam menarik pesan-pesan Al-Qur’an. Atas dasar ini, Syahrur lebih menerapkan metode interpretasi Al-Qur’an menggunakan Kamus Maqayis al-Lughah ibn al-Faris atau ilmu modern linguistik sebagai rujukan utama untuk mengkaji antagonisme berbagai makna kata.

Secara umum, metodologi penafsiran Syahrur ini berlandaskan pada teori-teori dalam filsafat bahasa atau linguistik, yang selanjutnya dilakukan telaah makna tiap-tiap kata. Dia juga berpandangan bahwa tidak ada sinonim (muradif) dalam bahasa Arab. Dengan ini, Syahrur kemudian memberikan batasan dalam kaidah dasar metodologi linguistik yang ia pegang.

Batasan-batasan tersebut antara lain pertama, tidak ditemukan sinonim (muradif) dalam bahasa Arab, lantaran bisa jadi satu kata mengandung beragam makna. Sehingga, teori adanya sinonim dianggapnya sebatas kepalsuan dan muslihat. Kedua, kata merupakan bentuk ekspresi dari makna. Ketiga, makna adalah perangkat terpenting dari bahasa. Keempat, pemahaman terhadap bahasa tidak akan tercapai tanpa memperoleh keselarasan bahasa tersebut dengan nalar dan realitas objektif (Syahrur, 1992).

Tak hanya itu, Syahrur juga membagi substansi Al-Qur’an dalam tiga kategori yaitu Umm al-Kitab yang mencakup ayat-ayat muhkamat, Al-Qur’an wa al-Sab’ al-Matsani yang meliputi ayat-ayat mutasyabihat, serta Tafsir al-Kitab. Adapun Umm al-Kitab yang diwahyukan kepada Nabi berisi kajian hukum dan akhlak, sehingga bisa membuka pintu ijtihad di luar ibadah murni. Pastinya, disesuaikan pula dengan situasi dan kondisi suatu masyarakat.

Hasil interaksi intelektual umat Islam dengan Umm al-Kitab boleh jadi berbeda antara masa yang satu dengan lainnya. Sehingga, Syahrur menegaskan bahwa penerapan hukum pada era Nabi hanya sebatas metode awal penafsiran dan tidak menjadi satu-satunya pedoman penerapan hukum Umm al-Kitab yang relevan sepanjang zaman. Tuturnya, selain bersifat fleksibel, Umm al-Kitab juga bercorak subjektif. Artinya, keberadaan berbagai aturan hukum, norma, maupun akhlak yang terkandung di dalamnya sangat bergantung pada upaya manusia masing-masing (Abdul Mustaqim, Sahiron Syamsuddin, 2000, hal. 135).

Selain Syahrur, lahir pula tokoh cendekiawan muslim lain yakni Fazlur Rahman yang datang dengan pola pikir kritis terkait eksistensi Islam sebagai warisan keagamaan, kebudayaan, politik, serta etika di tengah gelombang modernisasi dan transformasi global yang semakin tak terkendali. Pada satu sisi, kenyataan ini tentu memberikan pengaruh positif bagi umat Islam, terlebih dalam perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Namun, di sisi lain terdapat bahaya yang mengancam nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan Islam.

Modernisasi ini perlahan juga mengubah tatanan kehidupan manusia, hingga menodai dunia pendidikan. Fazlur Rahman mengkaji bahwa sistem pendidikan yang tidak bernafaskan keislaman akan mengakibatkan tumbuhnya benih-benih ateisme yang merobohkan kemurnian dan keutuhan nilai-nilai moral Islam. Oleh sebab itu, digagaslah berbagai upaya rekonstruksi falsafah intelektual Islam era modern.

Fazlur Rahman mengangkat kebangkitan dan pembaharuan sebagai tema utama dalam paradigma pemikirannya. Unsur-unsur tajdid (pembaharuan) dan ijtihad (kebebasan berpikir) kiranya patut dijadikan komponen pertama dan utama dalam ruang lingkup pemikiran Islam, termasuk pada kajian Al-Qur’an (Rahman, 1989, hal. 11-12). Urgensinya adalah bagaimana menginterpretasikan Al-Qur’an dengan metode yang cocok untuk menggali kandungannya.

Hal ini dianggap cukup penting lantaran pada faktanya, Al-Qur’an layaknya sebuah puncak gunung es yang mengapung di mana sembilan persepuluh darinya berada di bawah lautan (historis) serta hanya tersisa sepersepuluh yang muncul di permukaan. Dengan demikian, dalam mengkaji Al-Qur’an seseorang harus mendalami historisitas Nabi dan dakwahnya selama 23 tahun. Di samping itu, perlu pula menelaah situasi dan kondisi masyarakat Arab awal Islam, termasuk tradisi, tatanan sosial, serta pandangan hidup mereka.

Dalam analisisnya, Fazlur Rahman menyatakan bahwa untuk menjadikan Islam senantiasa relevan dengan dinamika kehidupan, umat Islam harus membatasi pola penafsiran konvensional dan tekstual. Lalu lebih fokus pada pemahaman girah Al-Qur’an yang hakikatnya mengandung pesan-pesan moril universal, dan tidak berupa ketetapan hukum yang spesifik (Abdul Mustaqim, Sahiron Syamsuddin, 2000, hal. 49).

Baca Juga: Dunia Berduka, Intelektual dan Filsuf Asal Mesir Hasan Hanafi Wafat

Selain kedua tokoh tersebut, hadir pula seorang cendekiawan muslim dan tokoh pembaharu yang menorehkan keprihatinannya terhadap keadaan umat Islam serta warisan intelektual di dalamnya. Dialah Hassan Hanafi yang atas kekhawatirannya ini akhirnya melahirkan sebuah gagasan baru yang dikenal dengan Kiri Islam atau Al-Yasr al-Islamy (Noor, 2013, hal. 74-87).

Ketiga cendekiawan muslim yang telah berpulang inilah yang terbilang sangat getol dengan berbagai ide pembaharuan, utamanya dalam metodologi penafsiran Al-Qur’an. Meski cukup banyak yang memandang pemikiran mereka dominan terkontaminasi oleh pikiran Barat, namun tak dapat dipungkiri bahwa buah pemikiran mereka mampu menciptakan nuansa baru dalam dunia keislaman. Terlebih dalam mempertahankan eksistensi spirit Al-Qur’an yang semakin menggelora dan tak lekang oleh zaman. Wallahu A’lam.

Tafsir Ahkam: Mazhab Syafi’i dan Dasar Hukum Dua Kulah

0
Dua Kulah
Dua Kulah

Istilah Dua Kulah atau Qullatain memiliki kaitan erat dengan dibangunnya kolam air untuk mandi dan wudhu di Indonesia berukuran besar. Dalam menentukan apakah air yang terkena najis menjadi najis atau tidak, Mazhab Syafi’i mengenalkan istilah Dua Kulah. Air yang mencapai ukuran Qullatain tidak akan menjadi najis bila terkena najis, selama sifat-sifat air tersebut tidak mengalami perubahan. Hal ini kemudian mendorong para penganut Mazhab Syafi’i di tanah air, membangun kolam air yang cukup besar sebagai tempat wudhu di rumah dan masjid-masjid mereka.

Lalu apa dasar penentuan ukuran Qullatain dalam Mazhab Syafi’i? Berapakah ukuran pasti Dua Kulah bila dikonversi dalam satuan ukuran di Indonesia? Tulisan ini akan mengulas sekitar jawaban dari pertanyaan tersebut. Simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Mazhab Syafi’i dan Ukuran Dua Kulah

Imam Ar-Razi tatkala menyinggung firman Allah Surat Al-Maidah ayat 6 menyatakan, bahwa Mazhab Syafi’i meyakini bahwa tatkala air mencapai ukuran Dua Kulah, maka tatkala ia terkena najis maka tidak menjadi najis selama tidak berubah sifat-sifatnya. Munculnya istilah qullatain ini ditentang ulama’ lain diantaranya Mazhab Malik. Hal ini dilatar belakangi salah satunya ketidak jelasan sebenarnya ukuran pasti Dua Kulah itu seberapa (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/496).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kontroversi Hukum Air Musta’mal

Imam Al-Qurthubi juga menyinggung Mazhab Syafi’i tersebut. Ia mengkritik bahwa dasar hadis yang dipakai oleh mazhab tersebut bermasalah. Matan serta sanadnya berbeda-beda dalam beberapa riwayat. Imam Al-Qurthubi juga mengutip pernyataan bahwa Imam Ad-Daruqutni yang alim saja tidak mampu mensahihkan hadis tersebut. Selain itu, Abu Umar ibn Abdil Bar menilai dalam permasalahan ini, Mazhab Syafi’i adalah mazhab yang lemah dan tidak berdasar (Tafsir Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/13/42).

Imam An-Nawawi, seorang pakar perbandingan mazhab serta penganut Mazhab Syafi’i menyatakan, hadis yang dipakai sebagai dasar keberadaan ukuran Dua Kulah adalah hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Umar dan berbunyi:

« إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ »

Ketika air mencapai Dua Kulah, maka tidak menjadi najis sebab terkena najis (HR. Abu Dawud, Imam Syafi’I, Ahmad, At-Tirmidzi. Ibn Majah dan Al-Hakim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

« إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ »

Ketika air mencapai Dua Kulah, maka tidak sesuatupun yang membuatnya najis

Imam An-Nawawi menilai bahwa hadis di atas adalah hadis hasan. Ia juga mengutip pernyataan Al-Hakim bahwa hadis tersebut adalah hadis sahih berdasar kreteria Imam Bukhari dan Muslim. Imam Al-Baihaqi juga berkomentar bahwa sanad hadis tersebut adalah sanad yang sahih (Al-Majmu’/1/112).

Imam Mawardi menjelaskan bahwa hadis di atas adalah hadis sahih. Selain itu, ulama’ telah sepakat bahwa air menjadi najis tatkala terkena najis serta berubah sifat-sifatnya. Perbedaan pendapat muncul terkait standar kenajisan suatu air. Mazhab Syafi’i termasuk yang meyakini bahwa najisnya sebuah air tidak melulu diukur dari perubahan sifat-sifatnya, melainkan juga dari banyak dan sedikitnya air. Yakni kurang dari Dua Kulah dinilai sedikit, sedang mencapai Dua Kulah dinilai banyak (Al-Hawi Al-Kabir/1/635).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Ini Perbedaan Wudhu dan Tayamum yang Wajib Diketahui

Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan, ukuran qullatain bukanlah ukuran yang disepakati ulama’. Masing-masing mengklaim pendapatnya yang benar. Dan dasar yang dipakai oleh Mazhab Syafi’i, berdasar keterangan beberapa ahli hadis, tidaklah benar sepenuhnya lemah. Lalu sebenarnya berapa Dua Kulah itu? Ulama’ juga berbeda pendapat mengenai ukuran pastinya. Beberapa menyatakan bahwa Dua Kulah adalah sekitar 270 liter (Al-Fiqhul Islami/1/273). Wallahu a’lam bish showab.

Aspek Ketiga dan Keempat Membentuk Pribadi Unggul: Menjaga Hubungan dengan Sesama Manusia dan Tuhan

0
Menjaga Hubungan
Menjaga Hubungan

Aspek ketiga yang harus dibangun dalam pembangunan muslim yang unggul adalah kemampuan menjaga hubungan dengan manusia lain. Manusia secara fitri adalah manusia sosial, yang harus hidup Bersama dan bekerja sama. Manusia tidak mungkin hidup sendiri di alam dunia ini yang luas. Dia membutuhkan orang lain, dia membutuhkan teman, dia membutuhkan pendamping, dan dia membutuhkan manusia lain. Dengan begitu, manusia akan mampu menjalani kehidupannya ini dengan baik, tidak hanya karena usahanya sendiri, tetapi usaha dan bantuan orang lain.

Hal ini, seperti dinyatakan oleh Allah di dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Kata لتعارفوا tidak hanya diartikan secara sederhana dengan “saling kenal-mengenal,” tetapi juga harus diartikan dengan “saling bantu-membantu, tolong-menolong, bekerja sama dalam berbagai bidang untuk mencapai kemaslahatan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama.

Di dalam ayat yang lain QS. Ali Imran [3]: 103:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

Baca Juga: Aspek Pertama Membentuk Pribadi Manusia Unggul: Ilmu Pengetahuan

Dalam hadisnya Rasulullah menerangkan sebagai berikut: “Dari Nukman bin Basyir r.a., dia berkata Rasulullah saw. telah bersabda: “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam kasih sayang, kecintaan, ketersambungan hubungan mereka bahwa sekujur badan. Apabila salah satu anggota merasakan sakit, maka seluruh badan akan ikut merasakan sakitnya. HR. Al-Thabrany.”

Di hadis yang lain Rasulullah menyatakan: “Dari Abdullah Ibn Umar, dia berkata bahwa Raulullah saw pernah bersabda: “Seorang dengan seorang muslim yang lain adalah saudar. Seorang muslim tidak boleh menzalimi muslim yang lainnya. Barangsiapa yang memeuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan melepaskannya dari kesulitannya di hari kiamat nani. Barangsiapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di hari kiamat.” HR. Ahmad.”

Aspek keempat yang harus dibangun dalam pembangunan manusia muslim yang unggul adalah pribadi yang mampu menjaga hubungan yang baik dengan penciptanya, yaitu Allah Swt. Pribadi-pribadi yang unggul itu harus mampu menjaga hubungan yang baik dengan tuhannya. Kemampuan menjaga hubungan baik dengan Tuhannya adalah dengan sikap takwa kepada-Nya dan selalu mengingat-Nya.

Dalam kaitannya dengan takwa, Allah memerintahkan manusia untuk selalu bertakwa kepada-Nya. Allah Swt. telah memerintahkan setiap manusia untuk bersikap takwa kepada-Nya. Salah satu ayat yang memerintahkan manusia untuk bertakwa adalah QS. Ali Imran [3]: 102:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.”

Di ayat yang lain di dalam QS. al-A’raf [7]: 96: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”

Prinsip takwa yang diperintahkan itu harus diimplementasikan dalam segala aspek dan suasana kehidupan. Takwa itu harus diimplementasikan dalam semua kondisi da keadaan. Rasulullah Saw pernah menyampaikan sebuah pesan penting kepada Mu’adz bin Jabal, ketika beliau meminta nasihat dari Rasulullah. Hal ini digambarkan di dalam hadis riwayat Ahmad sebagai berikut: “Dari Mu’adz bin Jabal, dia berkata: Ya Rasulullah, berilah wasiat kepadaku. Nabi berkata: “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada.” Dia meminta lagi: tambahkan lagi untukku ya Rasulullah. Nabi menjawab: “Ikutkanlah kesalahan (yang telah kamu lakukan) dengan kebaikan, agar kebaikan itu menghapus kesalahanmu.” Dia meminta lagi: “Tambahkan lagi untukku, ya Rasulullah.” Nabi menjawab: “Bergaullah dengan semua orang dengan pergaulan yang baik.” HR. Ahmad.”

Hadis di atas menggambarkan bahwa ada tiga hal pokok yang harus dilakukan oleh setiap orang/individu di mana saja dia berada, yaitu bertakwa kepada Allah, melakukan perbaikan, dan bergaul dengan sesama manusia dengan pergaulan yang baik.

Tentang perintah untuk selalu berzikir kepada Allah, Allah telah memerintahkan manusia untuk senantiasa berzikir dan mengingat Allah swt. Di antaranya Allah memerintahkan di dalam QS. Al-Ahzab [33]: 41: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. 42. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.

Baca Juga: Aspek Kedua Membentuk Pribadi Manusia Unggul: Beramal dan Berkarya

Dalam beberapa hadisnya Rasulullah memerintahkan umatnya untuk selalu berzikir dan mengingat Allah Swt. Hal ini antara lain dikatakan Rasulullah dalam sebuah hadisnya, yang berbunyi sebagai berikut: “Dari Abu ad-Darda’ r.a. berkata, Rasulullah saw. telah bersabda: “Sukakah kalian untuk aku beritahukan kepada kalian amal yang terbaik bagi kalian dan yang paling suci untuk kamu miliki, sesuatu yang mengangkat kalian kepada derajat yang paling tinggi, sesuatu yang mempunyai nilai yang lebih baik daripada menginfakkan emas dan perak, dan sesuatu yang lebih daripada engkau berperang di jalan Allah. Mereka menjawab: Kami mau ya Rasulullah. Rasulullah berkata: “Yang terbaik itu ialah mengingat Allah ta’ala”. Mu’adz berkata bahwa tidak ada sesuatu yang paling baik yang dapat menyelamatkan seseorang dari azab Allah, selain mengingat Allah swt. (HR Tirmidzi, Malik, Ahmad, dan Darimi).”

Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah menyatakan sebagai berikut: “Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah saw.: Siapa yang berbaring lalu ia tidak berzikir kepada Allah, maka ia di akhirat nanti mendapat kerugian (merasa berkekurangan), dan siapa yang duduk lalu dia tidak berzikir, maka di akhirat nanti ia mendapat kerugian (merasa berkekurangan). (HR. Abu Dawud)”

Demikianlah aspek ketiga dan keempat untuk membentuk pribadi unggul. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Balaghah Al-Quran: Keindahan Penggunaan Huruf Athaf Tsumma

0
Huruf Athaf
Faidah Balaghah Huruf Athaf Tsumma dalam Al-Quran

Dalam kaidah bahasa Arab, fungsi utama huruf Athaf adalah menggabungkan lafadz yang mengikuti (ma’thuf) dengan lafadz yang diikuti (ma’thuf alaih). Hukum lafadz yang diathafkan sama dengan ma’thuf alaihi dalam i’rab. Jika ma’thuf alaihi dibaca rofa’ maka ma’thuf dibaca rofa’ juga, jika ma’thuf alaihi dibaca jazam maka ma’thuf juga dibaca jazam dan seterusnya.

Hanya saja, di dalam Al Qur’an ada ayat yang menyelisihi aturan yang berlaku ini, dan penyelisihannya itu mempunyai faidah balaghah yang luar biasa banyaknya, sehingga dimasukkan dalam katagori al ibda’.

Ayat tersebut adalah Ali Imran: 111.

لَنْ يَّضُرُّوْكُمْ اِلَّآ اَذًىۗ وَاِنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ يُوَلُّوْكُمُ الْاَدْبَارَۗ ثُمَّ لَا يُنْصَرُوْنَ

“Mereka tidak akan membahayakan kamu, kecuali gangguan kecil saja, dan jika mereka memerangi kamu, niscaya mereka mundur berbalik ke belakang (kalah). Selanjutnya mereka tidak mendapat pertolongan”

Baca Juga: Nalar Balaghah Sebagai Metodologi Penggalian Makna Ayat-ayat Hukum

Sebagaimana dipahami, bahwa rangkaian kalimat

(يُوَلُّوكُمُ الْأَدْبَارَ)

adalah jawaban dari kalimat syarat

(وَاِنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ)

sehingga kalimat (يُوَلُّوكُمُ الْأَدْبَارَ) dibaca jazm (dengan membuang huruf nun), tetapi yang unik adalah rangkaian huruf athaf dan ma’thuf (ثُمَّ لَا يُنْصَرُون) dalam ayat ini menyelisihi aturan yang biasa diberlakukan, aturannya adalah harus dibaca jazm karena diathafkan pada kata (يُوَلُّوكُمُ), dan ternyata dalam penggunaan Al Qur’an tidak dibaca jazam, namun tetap dibaca rofa’ dengan bukti bahwa huruf nun nya masih ada (يُنْصَرُون).

Keberadaannya yang tetap dibaca rafa’ tanpa membuang huruf nun ini ternyata malah menambah delapan keistimewaan sekaligus dan menjelaskan kandungan makna ayat tersebut dengan lebih lugas.

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan gangguan-gangguan lisan yang dilayangkan tokoh-tokoh Yahudi kepada Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya yang telah beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ini menegaskan bahwa gangguan mereka hanyalah gangguan kecil berupa ancaman dan bullying saja, karena jika mereka memerangi kaum muslim mereka pasti lari berbalik mengalami kekalahan, lalu mereka tidak akan mendapatkan kemenangan.

Penggunaan kata (ثُمّ) yang tidak berfungsi sebagai athaf pada kalimat sebelumnya, menunjukkan berbagai makna baik tersurat maupun tersirat yang ditangkap oleh para ulama balaghah.

Mereka mengatakan bahwa ayat ini mengandung seni ” ibda’ “, karena hanya dengan menyelisihi aturan pada (ثم), didapatkan berbagai aspek keindahan dan rahasia makna yang luar biasa.

Rangkaian kalimat (ثُمَّ لَا يُنْصَرُون) yang terdiri dari huruf athaf (ثُمّ) ini oleh para ulama nahwu dianggap sebagai kalimat isti’nafiyah yaitu kalimat awal yang tidak berkait dengan kalimat sebelumnya dalam segi i’rab.

Rangkaian ini mengandung beberapa segi balaghah berikut:

1- at Tankiit, karena perafa’annya mempunyai faidah tertentu dan rahasia keindahan.

2- al Ihtiras, untuk mencegah pemahaman bahwa mereka tidak mendapat pertolongan itu hanya terjadi pada masa itu saja, melainkan mereka tidak akan mendapat pertolongan sampai kapanpun dalam berbagai situasi. Karena jika diathafkan maka hanya terkait dengan kejadian “memerangi” yang disebut sebelumnya. Dengan kata lain, penegasian pertolongan hanya pada kejadian itu saja. ketika tidak diathafkan, maka penegasian pertolongan berlaku sepanjang masa di berbagai situasi.

Baca Juga: Balaghah Al-Qur’an: Majaz Isti’arah dan Penggunaannya dalam Al-Qur’an

3- al Muqaaranah, karena dalam kalimat ini ada penggabungan beberapa keindahan.

4- al Iidhah, karena mengandung penjelasan yang gamblang.

5- at Takmiil, karena kalimat (ثُمَّ لَا يُنْصَرُون) menyempurnakan makna ayat menjadi lebih luas jangkauan maknanya.

6- Husnu an Nasaq, karena terangkai dengan huruf athaf dengan fungsi yang sempurna.

7- at Tarsyiih, karena penggunaan (ثُمَّ لَا يُنْصَرُون) menghantarkan makna yang diinginkan.

8- al Idmaaj, karena penggunaan kalimat ini seakan memasukkan sebuah tujuan pada tujuan, atau sebuah keindahan pada keindahan.

Inilah beberapa keindahan Balaghah yang terdapat pada rangkaian (َثُمَّ لَا يُنْصَرُون), dan jika digabungkan dengan rangkaian sebelumnya masih ada keindahan iijaz, husnul bayan, at ta’liq, iftinan, iighal, muthobaqah ma’nawiyah dll,

Disamping juga menjaga keserasian fashilah untuk tetap berakhiran huruf nun, karena jika aturan athaf ditetapkan maka akan dibaca ثُمَّ لَا يُنْصَرُوا, hal ini mengingat ayat sebelumnya berfashilah (َالفَاسِقُون) dan ayat sesudahnya berfashilah (يعْتَدُوْنَ).

Maha Indah Kalam Allah.

Ayat Al-Qur’an Disisipkan ke dalam Mantra: Fenomena Unik Masyarakat Banjar

0
Ayat Al-Qur’an Disisipkan ke dalam Mantra: Fenomena Unik Masyarakat Banjar
Ayat Al-Qur’an Disisipkan ke dalam Mantra

Kata “Mantra” biasanya berkonotasi negatif di telinga sebagian besar orang. Ada dua pendapat mengenai asal dari kata mantra itu sendiri.

Pendapat pertama dikutip dari Kamus Bahasa Jawa oleh Arif Hartarta dalam bukunya yang berjudul “Mantra Pengasihan. Rahasia Asmara dalam Klenik Jawa (2010), bahwasanya mantra berasal dari dua kata, yaitu “man” yang berarti “nggagasdan “tra” yang merupakan sufiksnya. Dari kedua kata tersebut, mantra dapat diartikan sebagai “wohing penggagas yang dalam bahasa Indonesia dapat dialihbahasakan sebagai hasil dari daya pikir.

Pendapat lain menyebutkan bahwasanya istilah mantra berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “man yang berarti pikiran, dan “tra yang berarti alat, atau dapat diartikan dengan alat dari pikiran.

Dalam Kamus Besar Ilmu Pengetahuan yang ditulis oleh Save M. Dagun, terdapat tiga pengertian mengenai mantra. Pertama, kata atau bunyi yang berkekuatan gaib, disenandungkan, dan digunakan sebagai do’a. Kedua, susunan kata yang berunsur dari puisi oleh dukun untuk menandingi kekuatan gaib. Ketiga, suku kata yang bermakna dan berdaya mistik.

Mantra dalam masyarakat berbeda dengan doa-doa yang bersifat religi. Doa religius diambil dari ajaran-ajaran agama maupun kitab suci, tanpa campuran dan sangat erat dengan permasalahan ibadah. Sedangkan mantra lebih cenderung kepada persoalan keduniawian, berbau kesaktian ataupun guna-guna (Alfia Noor, Jurnal Nalar).

Baca juga: Tafsir Ahkam : Apakah Boleh Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Sihir?

Penggunaan Ayat Al-Qur’an dalam Mantra

Seiring dengan masuknya Islam di Indonesia, mantra-mantra mulai mengalami Islamisasi. Inilah sisi menariknya, di mana sebagian masyarakat menggunakan ayat Al-Qur’an sebagai campuran dari mantra-mantra mereka, seperti masyarakat Banjar dan Banten. Berikut salah satu contoh mantra masyarakat Banjar mengenai mantra penyembuh bisul yang terdapat campuran ayat Al-Qur’an di dalamnya. (Alfia Noor, Jurnal Nalar)

Hidung burung

Hintalu cacak

Diandak disarang babi

Aku maurung bisul                           

Kupicik-picik 

Kukacak-kacak                                 

Mudahan jangan jadi

Wala talbisul haqqa bil bathil

Artinya

telur burung

telur cicak

diletakkan di sarang babi

aku memerhatikan bisul

kuremas-remas

kutekan-tekan

semoga tidak jadi

Wala talbisul haqqa bil bathil

Ayat yang dimasukkan ke dalam mantra itu tidak ada hubungannya dengan fungsi dari mantranya sendiri. Kalimat “Wala talbisul haqqa bil bathil merupakan bagian dari QS. Al-Baqarah ayat 42. Berikut redaksi lengkapnya.

وَلاَ تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ {42}

Dan janganlah kamu campur-adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah: 42).

Baca juga: Ayat-Ayat Syifa’, Penjelasan dan Pengalaman Para Mufasir Tentangnya

Ditilik dari kitab Tafsir Al-Azhar Jilid 1 karya Hamka, bahwasanya QS. Al-Baqarah ayat 42 menceritakan mengenai para pemuka agama Bani Israil yang enggan memercayai kerasulan Nabi Muhammad saw.

Pemuka agama tersebut beralasan bahwasanya di dalam kitab mereka bertuliskan jika akan ada nabi palsu dan mengatakan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi palsu tersebut. Hal itu yang dimaksudkan dengan mencampurkan yang benar dengan yang salah serta menyembunyikan kebenaran.

Pendapat senada juga ditemukan dalam kitab Tafsir Al-Munir karya Wahbah al-Zuhaili, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur karya Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Misbah karya Prof. Quraish Shihab, dan Tafsir Fi Dzilal al-Qur’an karya Sayyid Quthb. Semuanya menyatakan bahwa ayat di atas menjelaskan mengenai Bani Israil dan perilaku tercelanya tersebut.

Penutup

Kandungan makna dari ayat-ayat al-Qur’an yang terdapat dalam mantra-mantra (seperti yang ada pada masyarakat Banjar) memang terkadang tidak berhubungan dengan tujuan dari mantra-mantra tersebut. Namun, fenomena semacam ini merupakan sebuah pembuktian bahwasanya Al-Qur’an hidup di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya sekadar pedoman beragama, tetapi juga diposisikan senjata ampuh bagi manusia yang mencintai dan meyakini kesakralannya.

Dalam hal ini kita dapat melihat bentuk kecintaan masyarakat Banjar terhadap Al-Qur’an. Mereka menggunakan kata “bisul” dari lafaz “talbisul” dalam ayat tersebut dengan tujuan mengambil keberkahan Al-Qur’an (Alfia Noor, Jurnal Nalar). Hal itu dilakukan agar harapan dan keinginan mereka tercapai dengan lantaran membaca mantra tersebut, yaitu sembuhnya penyakit bisul.

Baca juga: Beragam Bentuk Rajah dan Pandangan Para Ulama, Simak Penjelasannya

Mengulik Makna Tarbiyah dalam Pendidikan Islam

0
Pendidikan Islam
Pendidikan Islam

Dalam Islam, secara umum istilah pendidikan diterminologikan ke dalam tiga term, yaitu tarbiyah, ta’lim dan ta’dib. Ketiga istilah ini memiliki definisi yang berbeda dan implikasi yang berlainan ketika diterapkan dalam proses pendidikan. Namun, dari ketiga istilah tersebut, istilah tarbiyah paling banyak digunakan dan dirujuk dalam konteks pendidikan.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa istilah tarbiyah untuk menggambarkan pendidikan Islam merupakan hal yang baru. Istilah ini, demikian kata Muhammad Munir Mursa dalam al-Tarbiyah al-Islamiyah: Ushuluha wa Tathawwuruha fi al-Bilad al-Arabiyah.

Istilah tarbiyah muncul berkaitan dengan gerakan tajdid (pembaharuan) pendidikan di dunia Arab pada perempat kedua abad ke-20. Oleh karenanya, penggunaannya dalam konteks pendidikan dewasa ini tidak ditemukan dalam referensi-referensi klasik. Yang ditemukan adalah istilah-istilah seperti ta’lim, ‘ilm, ta’dib dan tahdzib.

Terminologi Tarbiyah dalam Al-Quran

Mengutip Ahmad Munir dalam Tafsir Tarbawi; Mengungkap Pesan Al-Quran Tentang Pendidikan, bahwa kata tarbiyah dengan berbagai derivasinya di dalam Al-Quran terulang sebanyak 952 kali yang terbagi menjadi dua bentuk sebagai berikut.

Pertama, berbentuk isim fa’il (rabbani). Bentuk ini terulang sebanyak 3 kali yang kesemuanya berbentuk jama’ yaitu rabbaniyyina dan rabbaniyyuna yang juga memiliki keterkaitan dengan term mengajar (ta’lim) dan belajar (tadris) sebagaimana ditunjukkan dalam Q.S. Ali Imran [3]: 79,

كُوْنُوْا عِبَادًا لِّيْ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَلٰكِنْ كُوْنُوْا رَبَّانِيّٖنَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُوْنَ الْكِتٰبَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُوْنَ

“…Jadilah kamu para penyembahku, bukan (penyembah) Allah,” tetapi (hendaknya dia berkata), “Jadilah kamu para pengabdi Allah karena kamu selalu mengajarkan kitab dan mempelajarinya!” (Q.S. Ali Imran [3]: 79).

Kata rabbani dalam ayat tersebut, sebagaimana penjelasan Ahmad Munir, dinisbahkan kepada kata rabba, artinya yang mendidik manusia dengan ilmu dan pengajaran semasa kecil. Ibn Abbas dalam tafsirnya menjelaskan kata rabbani berasal dari kata rabbaa, yang mendapat imbuhan alif dan nun yang menunjukkan makna mubalaghah.

Lebih dari itu, sebagian ulama berpendapat bahwa rabba bermakna tokoh ilmuwan (arbaba al-‘ilm) yang mendidik dan memperbaiki kondisi sosial masyarakatnya. Ada juga yang berargumen bahwa kata tersebut bermakna orang yang memiliki ekspertasi dan mengamalkan keilmuannya secara memadai.

Kedua, berbentuk mashdar (rabban). Bentuk ini, seperti yang dipaparkan Ahmad Munir, terulang dalam Al-Quran sebanyak 947 kali; empat kali berbentuk jama’ (arbaban) dalam Q.S. Yusuf [12]: 39, satu kali berbentuk tunggal dalam Q.S. al-An’am [6]: 164, dan selebihnya berupa isim sebanyak 141 kali yang mayoritas dikontekskan dengan alam, masalah nabi, manusia, sifat Allah, dan ka’bah.

Ketiga, berbentuk kata kerja (rabbaa). Bentuk ini terulang sebanyak 2 kali, yaitu dalam Q.S. al Isra [17]: 24 dan Q.S. al-Syu’ara [26]: 18.

Baca juga: Ragam Pemaknaan Kata Rabb dalam Surah al-Fatihah Ayat 2 dan Kaitannya dengan Pendidikan

Makna Tarbiyah

Istilah tarbiyah secara umum berakar pada tiga kata. Pertama, kata raba-yarbu, artinya bertambah dan tumbuh. Kedua, rabba/rabiya-yarba, artinya tumbuh dan berkembang. Ketiga, rabba-yarubbu yang berarti memperbaiki, menguasai, memimpin, menjaga, dan memelihara seperti yang dikemukakan Ahmad Syah dalam Term Tarbiyah, Ta’lim, dan Ta’dib dalam Pendidikan Islam: Tinjauan dari Aspek Semantik.

Term al-Rabba menurut al-Raghib al-Asfahani dalam Mufradat Alfadz al-Qur’an mempunyai padanan kata yang sama dengan term tarbiyah yang bermakna menumbuhkan atau membuat sesuatu menjadi sempurna secara berangsur-angsur. Pendapat lain mengatakan, al-Jauhari misalnya, kata tarbiyah dan berbagai bentuk derivasinya sebagaimana diriwayatkan al-Asma’i, bermakna rabban dan rabba, artinya memberi makan, memelihara, dan mengasuh. Makna ini mengacu kepada segala sesuatu yang tumbuh seperti halnya anak-anak, tanaman, hewan, dan seterusnya.

Hal senada juga dituturkan Ibn Manzur dalam Lisan al-Arab, kata tarbiyah secara bahasa berasal dari rabba-yurabbi-tarbiyah, artinya mendidik, mengampu dan memelihara. Tidak jauh berbeda, Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah mengungkapkan kata tarbiyah seakar dengan kata rabbiyatu, yakni mengarahkan sesuatu tahap demi tahap menuju kesempurnaan kejadian dan fungsinya.

Abdurrahman al-Nahlawi dalam Ushul al-Tarbiyah mengemukakan kata tarbiyah berasal dari kata rabaa-yarbu, bermakna bertambah dan bertumbuh; rabiya-yarba artinya menjadi besar, dan rabba-yarubbu bermakna memperbaiki, menguasai urusan, menuntun, menjaga, mengasuh dan memelihara. Dengan demikian, menurutnya, tarbiyah mencakup sekurang-kurangnya empat hal, yakni (1) memelihara fitrah anak; (2) menumbuhkan bakat dan potensinya; (3) mengarahkan seluruh fitrah dan potensinya agar berkembang dengan baik dan terarah; dan (4) dalam proses perkembangannya dilakukan secara gradual atau bertahap.

Jika makna tarbiyah dihubungkan dengan Q.S. al-Isra [17]: 24, Muhammad al-Naquib al-Attas dalam The Concept of Education in Islam: A Frame Work for an Islamic Phylosophy of Education berpendapat bahwa kata “rabayani” di situ bermakna rahmah (ampunan atau kasih sayang), pakaian dan tempat berteduh, serta pemeliharaan yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya. Jadi, kata tarbiyah dalam konteks ayat tersebut (Q.S. al-Isra [17]: 24) bermakna rahmah (kasih sayang) atau maghfirah (ampunan).

Senada dengan al-Attas, Abdul Fattah Jalal, sebagaimana dikutip Ahmad Syah, menjelaskan yang dimaksud kata tarbiyah dalam Q.S. al-Isra’ [17]: 24 dan Q.S. al-Syu’ara [26]: 18 adalah pendidikan yang berlangsung pada fase bayi dan kanak-kanak sehingga mereka sangat bergantung pada pemeliharaan dan kasih sayang kedua orang tuanya.

Penutup

Dari ulasan beberapa definisi tarbiyah di atas baik semantik maupun terminologis, maka tarbiyah merupakan serangkaian proses pendidikan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan potensi manusia, baik potensi fisik, intelektual, sosial, estetika, spritual dan material, sehingga dapat berkembang dan terbina secara optimal. Langkah ini dapat ditempuh melalui cara pemeliharaan, pengasuhan, menjaga, merawat dan mendidik secara berkelanjutan dan gradual.

Karena itu, tarbiyah mencakup pendidikan jasmani, pendidikan akhlak, intelektual atau kecerdasan, perasaan, keindahan atau estetika, sosial-kemasyarakatan, spritual, maupun material. Istilah ini lebih representatif untuk menggambarkan konsep pendidikan Islam secara utuh. Wallahu A’lam.

Baca juga: Hari Guru Sedunia: Inilah 3 Artikel Serial Tafsir Tarbawi Tentang Guru…

Tafsir Ahkam: Kriteria Air yang Menjadi Najis Karena Terkena Najis (Mutanajjis)

0
Tafsir Ahkam: Kriteria Air yang Menjadi Najis Karena Terkena Najis (Mutanajjis)
Kriteria Air yang Menjadi Najis Karena Terkena Najis (Mutanajjis)

Menentukan najis tidaknya air semudah mengetahui apakah air tersebut terkena najis atau tidak. Menurut para ulama’, tidak setiap kali air terkena najis, ia otomatis menjadi najis. Ada Patokan-patokan tertentu untuk menentukan apakah air menjadi najis saat terkena najis, atau tidak. Mulai dari apakah najis tersebut ma’fu (dimaafkan) atau tidak, apakah air tersebut berjumlah banyak atau sedikit, serta apakah sifat-sifat air tersebut berubah atau tidak. Simak penjelasannya berikut ini:

Kriteria Air Yang Terkena Najis

Tidak setiap air yang terkena najis akan menjadi najis. Hal ini bisa disimpulkan salah satunya lewat penjelasan para ahli tafsir, di antaranya saat mereka menyinggung firman Allah:

 وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا ٦

Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci) (QS. Al-Ma’idah [5]: 6).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Salat Orang yang Tidak Menemukan Air dan Debu untuk Bersuci

Imam Ar-Razi menyatakan bahwa banyak kalangan sahabat dan tabi’in, yang meyakini bahwa air tidak lantas menjadi najis hanya karena terkena najis. Selama sifat air tidak berubah, entah sedikit atau banyak jumlah air, maka air tersebut tetap suci. Sifat air yang dimaksud ialah unsur warna, rasa, dan bau air tersebut.

Adapun ulama’ mazhab menyatakan pendapat sedikit berbeda dengan mereka. Imam Syafi’i dan Abu Hanifah menyatakan bahwa bila jumlah air sedikit, maka air menjadi najis meski tidak berubah sifat-sifatnya (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/496).

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, para ulama’ penganut mazhab Imam Malik juga menyatakan hal serupa. Bahwa air yang banyak tidak menjadi najis selama tidak berubah sifat-sifatnya. Sedang air yang sedikit menjadi najis sebab terkena najis meski tidak berubah sifat-sifatnya. Beberapa ulama’ bahkan menyatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat Imam Malik sendiri (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/13/42).

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menyatakan, mayoritas ulama’ meyakini bahwa air yang sedikit menjadi najis apabila terkena najis. Entah apakah air tersebut berubah sifatnya atau tidak. Hanya saja ulama’ berbeda-beda dalam memberi ukuran manakah yang dikategorikan air yang sedikit dan air yang banyak.

Mazhab Syafi’i memperkenalkan istilah dua qullah. Kurang dari dua qullah adalah air sedikit, dan dua qullah atau lebih adalah air yang banyak. Dua qullah bila dikonversi dalam satuan volume air berjumlah sekitar 270 liter air. Mazhab Abu Hanifah mengukur banyak-sedikitnya air dengan kemampuan najis tersebut menggerakkan kedua sisi air dengan najis yang jatuh di salah satu sisinya. Sedang Mazhab Maliki mengukur sedikit dan banyaknya air lebih kepada adat dan kebiasaan (Tafsir al-Munir/19/88).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Air Hujan itu Suci Menyucikan, Kecuali Jika…

Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas, kita bisa mengambil kesimpulan: Pertama, tidak setiap air yang terkena najis akan menjadi najis. Terkait masalah ini, ulama’ berbeda pendapat mengenai apakah air yang sedikit menjadi najis sebab terkena najis, meski tidak berubah sifat-sifatnya? Kedua, air yang banyak tidak menjadi najis sebab terkena najis selama tidak berubah sifat-sifatnya. Dalam permasalahan ini banyak komentar yang menyatakan bahwa ulama’ sepakat soal hal ini (Mausu’atul Ijma’ fi Fiqhil Islami/1/98).

Penjelasan di atas sebenarnya hanyalah pembahasan air najis yang hanya ditinjau dari segi airnya saja. Sebab bila ditinjau dari najis yang mengenai air tersebut, maka akan ada pemilahan mengenai najis yang dapat membuat air menjadi najis dan yang tidak. Di antara yang dikategorikan najis tapi tidak membuat air menjadi najis adalah bangkai serangga yang keberadaannya sulit dihindarkan dari air (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/13/46). Wallahu a’lam bish shawab.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Najiskah Air Yang Kemasukan Bangkai Serangga?

Mengenal Al-Kiya Al-Harrasi, Pengarang Kitab Tafsir Ahkam Al-Qur’an

0
Pengarang Kitab Tafsir Ahkam Al-Qur’an
Pengarang Kitab Tafsir Ahkam Al-Qur’an

Banyak kitab tafsir dengan judul “Ahkam al-Qur’anyang kita ketahui saat ini. Di antaranya yaitu kitab Tafsir Ahkam Al-Qur’an karya Ibn Arabi, Al-Jashshash dan Al-Kiya Al-Harrasi. Jika kita telaah lagi, kitab-kitab ahkam Al-Qur’an ini memiliki kecondongan kepada madzhab dari mufassirnya masing-masing. Kitab Ahkam Al-Qur’an Al-Jashshash memiliki kecondongan kepada madzhab Hanafi, Ibn Arabi memiliki kecondongan kepada madzhab Maliki dan Al-Kiya Al-Harrasi memiliki kecondongan kepada madzhab Syafi’i. Dalam tulisan ini, akan sedikit diulas mengenai salah satu pengarang kitab Tafsir Ahkam Al-Qur’an tersebut, yaitu Al-Kiya Al-Harrasi.

Al-Kiya Al-Harrasi atau ‘Imaduddin Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad ibn Ali at-Thabari merupakan pengarang salah satu kitab Ahkam Al-Qur’an yang bermadzhab Syafi’i. Nama “Kiya” merupakan isilah Arab yang berarti “orang besar yang terkemuka di kalangan manusia”. Beliau merupakan ahli fiqh madzhab Syafi’i di Baghdad. Beliau lahir di Thabaristan, Khurasan pada bulan Dzul Qa’dah tahun 450 H dan  meninggal di Baghdad pada waktu ashar menjelang Muharram tahun 504 H (Muhammad Taufiki: Jurnal Kordinat).

Pendidikan dasar beliau ditempuh di tempat kelahirannya. Kemudian dilanjutkan di Naisabur, berguru kepada Imam Haramain al-Juwaini. Setelah berguru kepada Imam Haramain al-Juwaini, beliau mengajar di Baihaq. Selanjutnya, beliau menghabiskan hidupnya untuk mengajar di Madrasah Al-Nidhamiyyah, Baghdad (Muhammad Husein al-dzahabi: at-Tafsir wa al-Mufassirun). Adapun di antara murid-muridnya adalah Sa’d al-Khair ibn Muhammad al-Anshari dan al-Salafi.

Baca juga: Etika Bergaul dengan Non muslim dalam Pandangan Al-Qur’an

Al-Kiya al-Harrasi dianggap sebagai salah satu murid terbaik Imam Haramain al-Juwaini setelah al-Ghazali. Al-Kiya Al-Harrasi merupakan seorang ulama yang mengabdi di dinasti Salajikah pada masa Ibn Maliksyah al-Saljuqi. Beliau berkedudukan sebagai salah satu hakim agung kerajaan yang juga merupakan ahli hadits. Beliau mamiliki kelebihan dalam hal menganalisis sesuatu. Dengan kepiawaian menganalisisnya, beliau menganalisis berbagai permasalahan di forum-forum lmiah.

Guru Al-Kiya Al-Harrasi, Imam al-Haramain merupakan seorang ulama yang memiliki kecondongan pada madzhab Syafi’i. Kecondongan serupa akhirnya terbawa pada Al-Kiya Al-Harrasi, dimana pada masa hidupnya madzhab Syafi’i dan madzhab Hanafi banyak dianut di Baghdad, Kuffah, dan Bashrah. Dengan banyaknya penganut dua madzhab tersebut, para pengikutnya pun saling memperlihatkan fanatisme mereka dengan madzhabnya. Hal ini menyebabkan pada masa itu muncul karya-karya yang condong membela masing-masing madzhab pengarangnya. Peristiwa ini dapat diketahui dari cara pengarang menyanggah dan mendebat pendapat madzhab lain di dalam karyanya.

Baca juga: Adakah Masa Iddah Perempuan yang Bercerai dalam Pernikahan Dini?

Kitab Ahkam Al-Qur’an Karya Al-Kiya Al-Harrasi

Kitab Ahkam al-Qur’an karya al-Kiya al-Harrasi ini termasuk salah satu kitab yang penting bagi madzhab Syafi’i, khuhusnya dalam tafsir fiqhi. Hal ini dikarenakan dalam kitab ini, Al-Kiya al-Harrasi menafsirkan semua ayat hukum dan surat dalam Al-Qur’an. Dalam penafsirannya, beliau menggunakan metode tematik (Maudhu’i). Hal tersebut dapat kita ketahui dari cara menafsirkannya, yakni mengklasifikasikan ayat yang berkaitan dengan hukum sesuai dengan tema atau judulnya (Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an). Corak yang digunakan adalah corak fiqhi.  Dalam Karyanya ini, Al-Harrasi memfokuskan pembahasan pada pendapat madzhab al-Syafi’i, menguatkannya serta memberikan argumen-argumen untuk mendebat lawannya (Muhammad Taufiki: Jurnal Kordinat).

Terkait Fanatismenya, berikut terjemah dari pernyataan Al-Harrasi dalam Muqaddimah kitab tafsir Ahkam Al-Qur’annya.

Setelah memerhatikan pendapat madzhab-madzhab yang ada, saya berpendapat bahwa madzhab al-Syafi’i radliyallah ‘anh adalah yang paling benar, paling lurus, dan paling bijak, hingga sebagian besar bukan hanya pada tingkat kebenaran dhann saja; akan tetapi sampai ke tingkat kebenaran hakiki dan keyakinan pasti. Sebab, al-Syafi’i mendasarkan madzhabnya pada Kitabullah ta’ala, dan ia diberi kemudahan dalam memahami maknanya yang dan menyelam ke dalam gelombang lautannya untuk mengeluarkan (menyimpulkan) apa yang terkandung di dalamnya. Allah telah membukakan pintu-pintu untuknya, memudahkan sebab-sebabnya, menyingkap penutupnya, yang tidak dipermudah untuk orang lain selain dia”.

Dari Kutipan dalam muqaddimah Al-Harrasi tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya Al-Kiya Al-Harrasi menyusun kitab tafsirnya untuk menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh Imam al-Syafi’i radliyallah ‘anh dalam menyimpulkan hukum dengan mengikuti cara berfikirnya.