Beranda blog Halaman 293

Reinterpretasi Kepemimpinan dalam Surah Al-Nisa Ayat 34

0
Surah Al-Nisa Ayat 34
Surah Al-Nisa Ayat 34 (ilustrasi: Ilhan Omar newyorktimes.com)

Penafsiran tentang kepemimpinan selalu menjadi isu menarik dibahas, terutama dalam kaitannya dengan kesetaraan peran laki-laki dan perempuan dalam Surah Al-Nisa Ayat 34. Ayat tersebut kerap kali diinterpretasi atau ditafsirkan secara bias gender, sehingga beberapa sarjana melakukan reinterpretasi. Sahiron Syamsuddin termasuk sarjana Indonesia kontemporer pencetus pendekatan ma’na-cum-maghza dan mengaplikasikannya pada ayat ini.

Upaya beliau menginterpretasikan Surah Al-Nisa Ayat 34 dilakukan dalam rangka menemukan maghza (signifikansi [pesan inti]) pada ayat tersebut agar tidak lagi mengandung kesan bias gender. Dalam memaparkan penafsirannya, Sahiron Syamsuddin terdahulu mengemukakan beberapa tafsiran dari ulama terdahulu, baik klasik maupun modern.

Pemaparan tafsir-tafsir terdahulu bertujuan untuk melihat fleksibiltas dan dinamisasi penafsiran Surah Al-Nisa Ayat 34. Selain itu, ini juga dilakukan untuk mengetahui posisi para penafsir tersebut. Di sini, terjadi pergeseran tafsir ayat tersebut, dari yang semula ditafsiri sebagai ayat normatif menjadi historis-kultural-normatif oleh Sahiron Syamsuddin.

Tafsir Surah Al-Nisa Ayat 34 era Klasik-Modern sebagai Ayat Normatif

Sahiron Syamsuddin mengatakan bahwa para penafsir klasik hingga modern menempatkan Surah Al-Nisa Ayat 34 sebagai ayat normatif, yakni norma-norma dalam Islam terkait hubungan suami-istri. Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin, pembesar, dan hakim bagi perempuan serta pendidikan baginya apabila dia menyimpang. Ini karena laki-laki lebih utama daripada perempuan.

Al-Thabari menafsirkan Surah Al-Nisa Ayat 34 dengan mengatakan bahwa suami-suami itu bertugas terhadap istri-istrinya dalam memberikan pengajaran (arahan) dan menghukum istri-istri tersebut dalam hal yang menjadi kewajiban mereka terhadap Allah SWT dan suami-suaminya.

Baca Juga: Mengenal Hind Shalabi, Pakar Tafsir Sekaligus Aktivis Perempuan Asal Tunisia

Penafsiran Ibnu Katsir dan Al-Tabari ini, menurut Sahiron Syamsuddin, senada dengan penafsiran Al-Razi yang memandang perempuan (istri) secara kodrati tidak memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki (suami) dari sisi rasionalitas, keilmuan, kekuatan, fisik, dan kemampuan manajerial. Karena itu, perempuan harus memperoleh perhatian khusus dari laki-laki (suaminya).

Lebih jauh, penafsiran serupa di atas masih dijumpai dalam kitab-kitab tafsir moder, terutama yang disebut Sahiron Syamsuddin sebagai penafsir yang bermazhab quasi-obyektivis tradisionalis. Mereka juga memandang Surah Al-Nisa Ayat 34 sebagai ayat normatif.

Dalam tafsirannya, Ibnu Asyur mengatakan bahwa permulaan ayat tersebut merupakan “prinsip syari’at yang bersifat universal” yang mesti dijadikan dasar dalam hukum terhadap ayat-ayat berikutnya. Di sini, Ibnu Asyur mengatakan bahwa kepemimpinan laki-laki adalah mutlak. Ini karena laki-laki memiliki kelebihan di atas perempuan, sebagaimana tertera secara eksplisit pada ayat Surah Al-Nisa Ayat 34 tersebut, yakni kelebihan dalam banyak hal dan kewajiban nafkah.

Muhammad Abduh dalam tafsirnya pada Surah Al-Nisa Ayat 34 mengatakan bahwa kelebihan laki-laki di atas perempuan tersebut adalah takdir, sehingga tidak dapat diubah. Muhammad Abduh menilai bahwa laki-laki memiliki kelebihan dalam hal kekuatan fisik, serta kewajiban memberi nafkah. Sehingga, laki-laki berhak dan pantas menjadi pemimpin keluarga.

Meski demikian, menurut Sahiron Syamsuddin bahwa penafsiran Muhammad Abduh masih terbilang humanis. Ini terlihat dari perkataan Muhammad Abduh bahwa, misalnya, hubungan laki-laki dan perempuan bagaikan hubungan antara kepala dan badan. Dalam artian, keduanya saling membutuhkan, dan karenanya seorang laki-laki (suami) tidak boleh sombong kepada perempuan (istrinya) karena kekuatan fisiknya, demikian juga perempuan yang tidak boleh keberatan atas kelebihan laki-laki.

Menurut Sahiron Syamsuddin bahwa berbagai tafsiran tersebut mengandung bias gender, dengan tingkat kebiasan yang berbeda-beda. Ini nampaknya disebabkan oleh pra-pemahaman penafsir mengenai kondisi perempuan (saat itu) dan karena penafsir tersebut hanya berfokus pada analisis bahasa. Mereka tidak memperhatikan secara mendalam mengenai aspek historis seperti sistem masyarakat pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Reinterpretasi Surah Al-Nisa Ayat 34 sebagai Ayat Historis-Kultural-Normatif

Menurut Sahiron Syamsuddin bahwa Surah Al-Nisa Ayat 34 tidak semata-mata dipahami sebagai ayat normatif, sebagaimana dipahami oleh para penafsir yang dipaparkan di atas. Beliau menilai bahwa ayat tersebut juga tentang penjelasan kondisi riil sistem kekeluargaan bangsa Arab. Pada saat itu, sistem kekeluargaan yang terjadi adalah sistem patriarkhal, yaitu sistem di mana laki-laki selalu menjadi pemimpin perempuan, terutama dalam ranah keluarga.

Pada sistem tersebut sebenarnya lebih bersifat kultural, bukan normatif. Dalam artian bahwa kepemimpinan laki-laki bukan sebagai sistem Islami, melainkan sebagai kultur (budaya) bangsa Arab. Karena itu, sistem seperti ini tidak mengandung nilai religious (nilai agama). Sehingga, mengikuti sistem tersebut bukan kewajiban, tetapi pilihan dari sebuah komunitas atau masyarakatnya.

Lebih jauh, Sahiron Syamsuddin menilai bahwa sistem kekeluargaan seperti di atas tidak mengandung nilai baik atau buruk. Ini sama halnya dengan sistem kekeluargaan matriarkhal, yang juga tidak mengandung nilai baik atau buruk. Beliau mengatakan bahwa nilai baik dan buruk baru dapat diketahui ketika sebuah sistem tersebut dipraktikkan secara positif (baik) atau secara negatif (buruk) ditinjau dari sisi moral.

Adapun sistem patriarkhal dalam kultur bangsa Arab tersebut bernilai negatif dari sisi moral. Ini karena laki-laki melakukan penindasan kepada perempuan. Sehingga, melalui wahyu Allah, Nabi Muhammad SAW memperbaiki sisi-sisi negatif (tidak bermoral) tersebut dengan cara menghilangkan unsur-unsur penindasan dalam sistem tersebut. Ssalah satunya adalah bahwa mereka sering berbuat buruk kepada istrinya ketika tidak taat (nusyus) kepada mereka, maka suami tersebut langsung memukulnya dengan pukulan yang melukai.

Baca Juga: Hikmah Dibalik Ayat-Ayat Waris dan Derajat Perempuan di Masa Jahiliah

Menurut Sahiron Syamsuddin bahwa perilaku tersebut kemudian diperbaiki oleh Al-Qur’an dalam ayatnya wa-llati takhafuna nusyuzahunna fa-‘izhuhunna wa-hjuruhunna fi l-madlaji’I wa-dlribuhunna. Ini mengajari laki-laki (suami) untuk tidak melakukan pemukulan kepada isri-istrinya serta merta ketika mereka (istri) melakukan nusyuz, melainkan harus melalui tahapan-tahapan yang bermoral dan secara berurutan: (1) nasihat, (2) pisah tempat tidur, dan (3) memukul (yang tidak melukai).

Berdasarkan pemahaman di atas, Sahiron Syamsuddin menilai bahwa Surah Al-Nisa Ayat 34 sebagai ayat historis-kultural-normatif, yakni ayat-ayat yang berhubungan dengan sejarah sosial dan budaya Arab ketika wahyu ini disampaikan, yang ditujukan untuk memasukkan nilai-nilai moral dalam kultur Arab saat itu. Dengan demikian, pemahaman Sahiron Syamsuddin tersebut terkesan lebih holistik, terutama untuk diterapkan di Indonesia era kontemporer.[] Wallahu A’lam.

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 10-13

0
tafsir surah al-ahzab
tafsir surah al-ahzab

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 10-13 masih menceritakan tentang kondisi perang Ahzab yang dialami kaum Muslimin. Dimana saat itu, mereka dikepung dalam keadaan takut dan mencekam, yang sejatinya itu merupakan ujian keimanan dari Allah Swt. kepada mereka, agar Dia bisa menilai, manakah diantara mereka yang sungguh-sungguh dan tidak, dalam keimanan.


Baca Sebelumnya : Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 7-9


Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 10-13 juga mengulas tentang janji Allah kepada Nabi beserta umatnya bahwa kelak mereka akan mengalami kemenangan saat berperang melawan pasukan Romawi dan Persia. Alih-alih bersyukur, sebaliknya kaum munafik justru tertawa, mengolok, bahkan mengajak orang-orang untuk tidak mempercayai berita tersebut yang menurut mereka “mustahil”.

Ayat 10

Ayat ini menerangkan bahwa Allah mengetahui ketika tentara yang bersekutu datang dari bawah lembah, yaitu dari sebelah timur yang terdiri dari golongan Gathafan, penduduk Nejed, dan ikut pula beserta mereka Bani Quraizhah dan Bani an-Nazzar.

Allah mengetahui pula kedatangan golongan yang bersekutu lain yang datang dari atas lembah dari sebelah barat yang terdiri dari orang-orang Quraisy dan pengikut-pengikutnya dari bermacam-macam suku dengan Bani Kinanah dan penduduk Tihamah.

Dalam keadaan musuh mulai mengepung itu, timbullah rasa takut dan gentar terutama dalam hati orang-orang munafik yang ikut bersama-sama kaum Muslimin.

Mata mereka terbelalak dan kerongkongan mereka terasa tersumbat akibat ketakutan, dan timbul dalam hati mereka was-was, ragu-ragu, dan berbagai prasangka. Bahkan di antara mereka ada yang telah menduga bahwa kaum Muslimin akan dikalahkan oleh tentara sekutu, mengingat jumlah mereka yang jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah kaum Muslimin.

Adapun orang-orang yang beriman percaya benar akan janji Allah, bahwa Rasulullah saw dan kaum Muslimin akan memenangkan peperangan itu, dan pertolongan Allah pasti datang, serta mereka percaya benar akan kekuasaan dan kebesaran-Nya.

Sedang orang-orang munafik berprasangka bahwa kaum Muslimin dan agama Islam akan hancur dan binasa. Kaum musyrik Mekah akan menaklukkan kota Medinah dan mengembalikannya kepada keadaan masa Jahiliah.

Ayat 11

Dalam keadaan yang demikian mencekam, Allah menguji kekuatan iman orang-orang yang beriman, sehingga nyata mana yang benar-benar beriman, yang memurnikan ketaatan hanya kepada Allah saja, percaya bahwa Muhammad saw adalah rasul Allah, dan percaya pula akan kemenangan Islam dan kaum Muslimin, serta mana yang goyah dan rapuh imannya, yang mengikuti Rasulullah hanya semata-mata hendak mencari keuntungan diri mereka saja.

Seakan-akan Perang Ahzab ini merupakan suatu seleksi bagi kaum Muslimin, tentang siapa yang benar-benar kawan dan siapa yang sungguh-sungguh lawan.

Ayat 12

Menurut riwayat, Tsu’mah bin Ubairiq dan tujuh puluh orang yang lain mengatakan, “Bagaimana pula yang dijanjikan kepada kita penaklukan kerajaan Persia dan Romawi, padahal pada saat ini untuk buang air besar saja tidak seorang pun di antara kita yang sanggup.”

Ucapan ini sengaja mereka lontarkan tatkala mereka mendengar berita tentang peristiwa yang terjadi di waktu Rasulullah menggali parit dan mencangkuli batu yang memancarkan cahaya sebagaimana yang telah diterangkan. Maka Allah menurunkan ayat ini.

Dalam ayat ini diterangkan hasil ujian Allah kepada kaum Muslimin, yaitu dengan tercetusnya perkataan orang-orang munafik seperti Mu’attib bin Qusyair dan orang-orang yang lain yang masih lemah imannya.

“Semua yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita, seperti akan mendapat kemenangan, memperoleh kebahagiaan hidup, dan sebagainya, tidak lain hanyalah tipu daya dan janji-janji kosong saja, bahkan janji itu menimbulkan kesengsaraan dan malapetaka bagi kita semuanya.

Muhammad mengatakan bahwa kerajaan Persia dan Romawi akan takluk ke bawah kekuasaan kaum Muslimin, tetapi kenyataannya sekarang, kaum Muslimin yang akan menaklukkan itu sedang dikepung rapat oleh tentara yang bersekutu dan akan mengalami kehancuran dan kemusnahan.”


Baca Juga : Quraish Shihab: Ada Isyarat Kedamaian Pada Ayat-Ayat Perang


Ayat 13

Di antara mereka, seperti ‘Abdullah bin Ubay dan kawan-kawannya, ada pula yang mengatakan, “Hai penduduk kota Medinah, tempat ini bukanlah tempat yang harus kita tempati, maka kembalilah ke rumahmu masing-masing, agar kamu tidak ditimpa malapetaka dan kesengsaraan serta tidak mati terbunuh oleh musuh-musuh yang sedang mengepung kita.”

Sebagian ahli tafsir ada yang menafsirkan, “Hai penduduk Medinah, tidak ada tempat bagi kamu sekalian untuk tetap menganut agama Muhammad. Kembalilah kamu kepada agamamu dahulu, dan serahkanlah Muhammad dan pengikut-pengikutnya kepada musuh-musuhnya yang sedang mengepung itu, sehingga keselamatan kamu semua terjamin.”

Karena perkataan dan ajakan pemimpin-pemimpin munafik dan Yahudi itu, maka sebagian dari mereka ada yang terpengaruh dan meminta kepada Nabi saw agar dapat meninggalkan medan perang dan kembali ke rumah mereka.

Di antara yang meminta itu ialah Bani Haritsah. Alasan yang mereka kemukakan ialah rumah-rumah mereka berada di tempat yang berdekatan dengan pangkalan-pangkalan pasukan musuh sedang dindingnya tidak kuat, mereka khawatir musuh akan mengambil harta benda mereka.

Pada akhir ayat ini, Allah menerangkan bahwa semua alasan yang dikemukakan oleh orang-orang munafik dan Yahudi adalah alasan-alasan yang dibuat-buat saja. Alasan-alasan itu mereka kemukakan semata-mata untuk menghindarkan diri dari ikut berperang beserta Nabi dan kaum Muslimin, karena mereka tidak melihat suatu keuntungan yang akan mereka peroleh.

 (Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya : Tafsir Surah Al Ahzab Ayat 14-17


Dzikir Yasin Fadhilah KH. Maimun Zubair Serta Tata Cara Bacanya

0
Yasin Fadhilah KH. Maimun Zubair
Yasin Fadhilah KH. Maimun Zubair

Surat Yasin merupakan qolbul qur’an. Maka tak heran surat ini punya banyak sekali keutamaan. Bahkan ada ulama yang membacanya dengan mengulang-ulang ayat tertentu dengan jumlah tertentu, menambahi beberapa dzikir dan do’a, yang dikemudian hari dikenal dengan Yasin Fadlilah.

Baca juga: Surah Al-Furqan [25] Ayat 67: Anjuran Bersedekah Secara Proporsional

Bagi sebagian orang, ada yang mempermasalahkan bacaan amaliyah Yasin Fadlilah, antaranya,  pertama, terkait pengulangan beberapa ayat dalam jumlah tertentu. Kedua, penambahan do’a setelah membaca ayat-ayat surat yasin. Dua hal itu dianggap sebagai bentuk menambahi bacaan ayat Al-Qur’an.

Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis mencoba mengulasnya secara singkat dan padat dengan menampilkan pendapat dari para ulama. Sekaligus mengenang salah satu ulama Nusantara yang akan diperingati haulnya yang ke-2, yaitu KH. Maimun Zubair, Ulama kharismatik dan juga pernah menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meminta untuk mengamalkan bacaan Yasin Fadhilah, yang disusun oleh Sayyid Muhammad Al-Maliki.

Kemudian pada kitab At-Tibyan-nya  karya Imam Nawawi,  di dalamnya beliau telah juga mengutip dua hadis shahih tentang mengulang-ngulang membaca ayat tertentu atau disebut dengan dzikir menggunakan ayat Al-Qur’an.

Hadits Pertama: Mengulang-ulang Bacaan Ayat Tertentu

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِآيَةٍ يُرَدِّدُهَا حَتَّى أَصْبَحَ وَالْآيَةُ إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ الآيَة

Dari Abu Dzar RA, beliau berkata: Suatu ketika Nabi SAW shalat dengan membaca satu ayat yang diulang-ulanginya hingga masuk waktu subuh. Ayat tersebut adalah:

إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ

“Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau”, dst. (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)

Hadits Kedua: Bertasbih, Berdo’a, dan Minta Perlindungan Ketika Baca Suatu Ayat

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اَلْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّيْ بِهَا فِيْ رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيْهَا تَسْبِيْحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ

Dari Hudzaifah bin al-Yaman RA, beliau berkata: Suatu malam aku shalat bersama Nabi SAW. Beliau mulai shalat dengan membaca surat al-Baqarah. Saya berkata (dalam hati); (Semoga) Beliau rukuk setelah membaca seratus ayat. Kemudian melanjutkan shalatnya. Saya berkata; (Semoga) beliau shalat dengan membaca seratus ayat lagi dalam satu rakaat. Saya berkata; kemudian Nabi ruku’. Kemudian melanjutkan dengan membaca surat an-Nisa, lalu surat Ali Imran, beliau membacanya secara bersambung. Ketika beliau lewat ayat-ayat tasbih, maka beliau bertasbih. Bila lewat ayat-ayat terkait permintaan, maka beliau meminta (berdo’a). Bila lewat ayat-ayat perlindungan, maka beliau meminta perlindungan kepada Allah. (HR. Muslim)

Masih banyak riwayat lainnya yang serupa, selengkapnya ada pada kitab At-Tibyan. Mengulang-ulangi bacaan ayat tetentu dengan jumlah tertentu, bukan berarti menambah ayat Al-Qur’an. Walau demikian, dalam penulisan Yasin Fadhilah hendaknya dibedakan antara ayat yang diulangi, beberapa dzikir dan do’a dengan tulisan dari surat Yasinnya. Baik dengan font yang berbeda macamnya, ukurannya, tanda kurung, atau selainnya.

Baca juga: Tafsir Surah Al-A‘la Ayat 6-7: Membincang Sifat Lupa Nabi Muhammad

Kaifiyah (tata cara) Membaca Yasin Fadhilah

Dalam kitab Khozinatul Asror karya Sayyid Muhammad Haqqi An-Nazili (169) disebutkan kaifiyah (tatacara) membaca Yasin Fadhilah. Beliau mengutip dari sebagian ulama sebagai berikut:

وَقَالَ بَعْضُهُمْ- لَفْظَةُ يٰس سَبْعَ مَرَّاتٍ وَإِذَا بَلَغَ فِيْ الْقِرَاءَةِ إِلَى قَوْلِهِ ذٰلِكَ تَقْدِيْرُ الْعَزِيْزِ الْعَلِيْمِ يُكَرِّرُهَا أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَإِذَا بَلَغَ قَوْلَهُ سَلٰمٌ قَوْلًا مِّنْ رَّبٍّ رَّحِيْمٍ يُكَرِّرُهَا سِتَّ عَشر مَرَّةً وَإِذَا بَلَغَ قَوْلَهُ اَوَلَيْسَ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِقٰدِرٍ عَلٰٓى اَنْ يَّخْلُقَ مِثْلَهُمْ ۗبَلٰى يُكَرِّرُهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ ثُمَّ يَقْرَأُ إِلَى آخِرِهَا 

Membaca lafadz Yasin 7 kali. Ketika sampai pada bacaan Firman Allah: Dzalika taqdirul azizil alim diulang 14 kali. Ketika sampai pada bacaan Firman Allah: Salamun Qaulan min Rabbir Rahiim diulang 16 kali, Awalaisalladzi kholaqossamawatiwalardho biqodirin ala anyyakhluqa mitslahum bala diulang 4 kali. Setelah itu dilanjutkan sampai akhir surat.  

Baca juga: Mengenal Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dan Kitabnya, al-Qawaid al-Asasiyah fi Ulum al-Qur’an

Kaifiyah semacam inilah yang secara luas dikenal dengan bacaan Yasin Fadhilah. Di akhir penjelasan kaifiyah ini Sayyid Muhammad Haqqi An-Nazili mengatakan:

وَمَنْ قَرَأَ السُّوْرَةَ عَلَى هَذَا التَّرْتِيْبِ سَبْعَ مَرَّاتٍ يَحْصُلُ مُرَادُهُ وَمَقْصُوْدُهُ هَكَذَا أَخَذْتُ اْلإِجَازَةَ عَنِ الْمَشَايِخِ

Siapa saja yang membaca Yasin dengan susunan seperti ini 7 kali, maka dia akan mendapatkan apa yang diinginkannya. Seperti inilah saya mengambil ijazah dari para guru.

Dari pernyataan terakhir ini, dapat dipahami bahwa kaifiyah di atas merupakan “kreasi amalan” berdasar pengalaman dari para ulama dan sholihin. Juga tidak menutup kemungkinan itu berdasarkan ilham dari Allah. Biasanya para ulama ketika merasakan suatu faidah atau manfaat tertentu dari suatu amalan, mereka mengajarkan kepada murid-muridnya. Begitupun dengan Yasin Fadhilah. Sehingga sependek yang penulis tau tidak ditemukan sumber hadis terkait kaifiyah ini.

Namun, walaupun tidak bersumber langsung dari hadis Nabi SAW, susunan Yasin Fadhilah semacam ini dapat kita amalkan, selain datangnya dari para ulama, kaifiyah ini tidak bertentangan dengan satu hadispun. Bahkan ada banyak riwayat hadis yang menunjukkan diperbolehkannya mengulang-ulang suatu ayat dan anjuran berdzikir, berdo’a dsb sebagaimana yang telah disebutkan.

Dalam Kitab Abwabul Faraj (100), Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki juga menyebutkan kaifiyah dan khasiatnya sebagaimana di atas. Bahkan beliau juga menyebutkan berbagai macam susunan bacaan Yasin Fadhilah yang terdiri dari berbagai macam dzikir, sholawat dan do’a-do’a dari para ulama dan sholihin. Selengkapnya silahkan baca.

KH. Maimun Zubair dalam kata sambutan cetakan Yasin Fadhilah terbitan PP Al-Anwar Sarang Rembang mengatakan bahwa Sayyid Muhammad Al-Maliki memerintahkan kepadanya dan para santri PP Al-Anwar untuk mengamalkan Yasin Fadhilah yang telah disusun oleh Sayyid Muhammad al-Maliki setelah subuh dan maghrib, dan mendorong para pencinta ilmu dan ahlul ilmi untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam[]

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 3: Pesan Utama Al-Qur’an yang Sering Dilupakan

0
Tafsir Surah An-Nisa Ayat 3: Pesan Utama Al-Qur’an yang Sering Dilupakan
Ilustrasi pernikahan

Surah An-Nisa ayat 3 selama ini dikenal sebagai ayat yang memuat ajaran poligami. Poligami merupakan salah satu problem sosial kemanusiaan yang disinggung Al-Qur’an tapi kemudian dalam praktik dan perjalannya kerapkali disalahartikan. Terutama oleh praktisi poligami itu sendiri yang mencari pembenaran atas perbuatannya.

Tidak ada yang salah dengan pernyataan bahwa Al-Qur’an memperbolehkan poligami dengan kriteria dan syarat tertentu. Permasalahan segera muncul ketika laki-laki merasa dirinya mampu dan melakukan poligami tanpa pertimbangan yang matang. Bahkan tidak mengindahkan potensi dia akan berbuat aniaya kepada perempuan nantinya.

Pandangan bahwa perempuan berada di bawah kendali laki-laki, ia berada satu tingkat di bawah laki-laki, dan dia tidak punya hak untuk berkontribusi di ruang publik memang terlihat seperti tradisi yang sudah mapan selama ini. Sambil berbalut jubah narasi agama, kaum laki-laki yang memegang teguh kepercayaan atau ajaran ini akan menjadikan ayat di atas sebagai ujung tombak pamungkasnya. Tapi benarkah agama mengajarkan demikian? Atau hanya akal-akalan manusia yang menggunakan narasi keagamaan untuk melegitimasi suatu ajaran demi kepentingan tertentu?

Ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan kian ke sini memang semakin menggelisahkan, khususnya bagi kalangan intelektual muslim. Secara historis, perempuan memang selalu berada di bawah laki-laki. Kaum perempuan kerap kali dianggap sebagai makhluk sekunder. Mereka kerapkali dideskreditkan dan dimarginalisasikan.

Setiap perempuan muslim di belahan bumi manapun hampir tidak pernah mampu lolos dari jaring-jaring patriarki yang mengatasnamakan Islam. Opini dogmatis yang tertanam di kalangan orang-orang Islam adalah “perempuan yang tidak mau ‘begitu’, bukanlah muslimah yang kaffah”.

Tragisnya, karikatur “Seperti Itulah Islam” rupanya cuma memotret kaum perempuan sebagai 3T: taat, tunduk dan patuh. Tegasnya, perempuan masih terjebak dalam tradisi jahiliah, yang harus patuh bila diperintah ke sini dan ke situ. Sistem perbudakan yang harusnya sudah lenyap secara total masih diberlakukan oleh beberapa kalangan yang masih dikuasai mindset perempuan tidak boleh ‘lebih tinggi’ dari laki-laki.

Seperti yang sudah-sudah, kaum perempuan tersekat hanya dalam konteks “dapur, sumur, dan kasur”, dan sama sekali tidak ada anggapan shahih atau baik jika berurusan dengan kepublikan, sosial, ekonomi hingga politik. Sederhananya, perempuan hanya dijadikan sebagai pemuas seksual yang dilegalkan oleh Islam melalui pernikahan dan praktik poligami. Benarkah Islam memotret perempuan demikian? Menganggap perempuan sebagai makhluk yang senantiasa termarginalkan dan didiskreditkan? Untuk itu mari kita ulas bagaimana penafsiran ulama terhadap An-Nisa ayat 3.

Baca juga: Pemikiran Tafsir Asghar Ali Engineer Tentang Perempuan dalam Al-Qur’an

Tafsir An-Nisa ayat 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat, lalu bila kalia khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki, yang demikian itu lebih dekat dengan tidak berbuat aniaya” (QS. An-Nisa (4): 3).

Al-Razi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tersebut mengandung beberapa rangkaian konten. Antara lain perintah untuk menikah, jumlah atau batasan pasangan, juga perintah untuk berlaku adil. Meski kemudian dalam praktiknya nanti, hanya perintah untuk menikah dan batasan jumlah istri yang banyak didiskusikan. Bukan perintah berbuat adil kepada perempuan.

Al-Razi, dalam waktu yang bersamaan juga menguraikan bagaimana pandangan para ulama mengenai ayat ini. Ada yang memandangnya secara lahiriah, bahwasanya menikah adalah sesuatu yang wajib. Berbeda dengan pendapat Al-Syafi’i yang menyatakan bahwa perintah menikah adalah tidak wajib. Paradigma yang dibangun oleh Al-Syafi’i ini berangkat dari surah An-Nisa ayat 25, bahwa bersabar untuk tidak menikah bagi orang yang tidak mampu secara finansial hukumnya wajib. Dari sini lahirlah kesimpulan: menikah hukumnya tidak sunnah apalagi wajib (Mafatih al-Ghaib Vol IX, 177-178).

Wahbah al-Zuhaili dalam tafsirnya menguraikan latar belakang turunnya ayat tersebut dengan cukup panjang lebar. Dia mengutip riwayat dari Aisyah. Ayat tersebut sebetulnya diturunkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak perempuan. Rangkaian peristiwanya adalah ketika ada seorang laki-laki yang hendak menikahi perempuan yatim dalam pemeliharaannya karena faktor kecantikan juga finansial yang memadai yang dimiliki perempuan yatim tersebut. Lalu si laki-laki hendak menikahinya tanpa memberikan mahar dengan alasan si perempuan sudah cukup mapan secara finansial. Tak cukup sampai di situ, perlakuan laki-laki ini juga terbilang buruk.

Melihat kejadian ini, turunlah An-Nisa ayat 3 yang memerintahkan untuk menikahi perempuan lain (selain perempuan yatim tersebut) yang laki-laki itu sukai, dua, tiga atau empat. Kendatipun demikian, Al-Qur’an juga memberikan imbauan lebih baik memilih hanya menikahi seorang istri jika khawatir tidak dapat berlaku adil di antara para istri. Baik secara finansial, waktu, atau hal apapun yang berpotensi melukai hati satu sama lain (Tafsir al-Munir Vol. IV, 232).

Al-Thabari dalam tafsirnya juga mengutip apa yang juga ditulis Al-Zuhaili di atas, terkait pembatasan Al-Qur’an terhadap jumlah istri yang boleh dinikahi.

Baca juga: Emansipasi Tiga Sahabat Perempuan dan Asbab Nuzul Turunnya Ayat-Ayat Kesetaraan

Poligami memang secara umum merupakan praktek perkawaninan manusia di era pra-Islam. Tidak ada batasan jumlah istri yang boleh dinikahi waktu itu. Al-Thabari pun dalam tafsirnya juga merekam kejadian ini. Tidak ada gagasan keadilan bagi para istri. Mereka boleh diperlakukan seperti apapun, sekehendak suami atau laki-laki.

Al-Qur’an tidak menerima keadaan ini, karena proyek utamanya adalah membela hak-hak manusia dan perempuan. Al-Qur’an memberi jalan tengah, melalui isyarat bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara.

Sembari terus memberi isyarat kesetaraan, Al-Qur’an juga mencoba memberi solusi yang lebih bisa diterima masyarakat yang didominasi laki-laki. Al-Qur’an memberi pengertian bahwa kebolehan poligami bersyarat adil dan dalam jumlah yang terbatas. Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa poligami bukanlah solusi yang menyenangkan. Dari sinilah lahir kesimpulan bahwa Al-Qur’an pun sebetulnya enggan membolehkan poligami. Diperbolehkan pun dengan syarat-syarat yang amat ketat (Jami’ alBayan Vol III, 231-236).

Penutup

Al-Thabari, Al-Razi, dan ulama lain tentunya sepakat, bahwa tujuan diturunkan ayat yang sedang didiskusikan ini adalah untuk membela hak dan kepentingan perempuan. Menjamin keadilan bagi kaum perempuan baik sebagai yatim maupun sebagai istri. Kesimpulnya, adil terhadap perempuan merupakan pesan sentral ayat ini. Wallahu a’lam.

Baca juga: Hikmah Dibalik Ayat-Ayat Waris dan Derajat Perempuan di Masa Jahiliah

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 7-9

0
tafsir surah al-ahzab
tafsir surah al-ahzab

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 7-9 Allah mengingatkan kepada Nabi Muhammad bahwa ia telah mengambil janji dari nabi-nabi sebelumnya yang digelari Ulul ‘Azmi. Mereka adalah utusan Allah yang menyampaikan agama-Nya kepada umat manusia. Dan di akhirat kelak, Allah akan bertanya terkait tugas yang mereka kerjakan.


Baca Sebelumnya : Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 6


Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 7-9 juga mengulas tentang nikmat Allah yang diberikan kepada kaum Muslimin, disaat mereka mendapat pertolongan ketika perang Ahzab. Dimana Allah mengutus malaikat dan angin topan untuk menghalau musuh-musuh mereka dari mengepung dan menyerang. Al-Quran menyebut alasan Allah melakukannya, berkat ketabahan dan keimanan kaum Muslimin kepada Allah serta ketaatan kepada Nabi-Nya.

Ayat 7

Ayat ini menerangkan bahwa Allah mengingatkan kepada Nabi Muhammad bahwa Dia telah menerima janji dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa bahwa mereka benar-benar akan menyampaikan agama Allah kepada manusia. Mereka juga akan saling membenarkan dalam menyampaikan risalah itu, yaitu dengan cara mengakui para nabi yang terdahulu dari mereka sebagai nabi-nabi Allah.

Ayat ini senada dengan firman Allah:

وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ النَّبِيّٖنَ لَمَآ اٰتَيْتُكُمْ مِّنْ كِتٰبٍ وَّحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهٖ وَلَتَنْصُرُنَّهٗ ۗ قَالَ ءَاَقْرَرْتُمْ وَاَخَذْتُمْ عَلٰى ذٰلِكُمْ اِصْرِيْ ۗ قَالُوْٓا اَقْرَرْنَا ۗ قَالَ فَاشْهَدُوْا وَاَنَا۠ مَعَكُمْ مِّنَ الشّٰهِدِيْنَ

Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, “Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu lalu datang kepada kamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, “Apakah kamu setuju dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Allah berfirman,  ”Kalau begitu bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.” (Ali ‘Imran/3: 81).

Dalam ayat ini hanya disebutkan para nabi yang termasuk ulul azmi, yaitu Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad, karena merekalah yang mempunyai syariat dan kitab suci.

Janji yang diberikan oleh para nabi itu adalah janji yang kuat dan berat yang harus ditepati. Di akhirat nanti, Allah akan menanyakan kepada para nabi itu dan umatnya masing-masing tentang pelaksanaan tugas yang telah mereka janjikan.

Dalam ayat yang lain, Allah berfirman:

فَلَنَسْـَٔلَنَّ الَّذِيْنَ اُرْسِلَ اِلَيْهِمْ وَلَنَسْـَٔلَنَّ الْمُرْسَلِيْنَۙ

Maka pasti akan Kami tanyakan kepada umat yang telah mendapat seruan (dari rasul-rasul) dan Kami akan tanyai (pula) para rasul. (al-A’raf/7: 6)


Baca Juga : Kisah Al-Quran: Beberapa Gelar Yang Disandang Nabi Ibrahim a.s.


Ayat 8

Pada ayat ini diterangkan penyebab Allah mengambil janji yang kuat dari para nabi untuk menyampaikan agama Allah kepada manusia, dan untuk saling menolong di antara mereka dengan saling mengatakan kepada umatnya bahwa mereka semua adalah rasul Allah.

Sebabnya ialah agar Allah dapat menanyakan kepada para nabi itu di akhirat nanti tugas yang diberikan kepada mereka, apakah mereka telah menjalankan dengan baik, atau belum, dan bagaimana sambutan umat-umat mereka terhadap seruan itu.

Demikian pula agar Allah dapat menanyakan kepada umat-umat itu sendiri di akhirat nanti tentang sikap mereka terhadap seruan para rasul.

Dengan demikian, Allah menyediakan azab yang pedih bagi orang-orang yang mengingkari seruan para rasul, sebagaimana Dia menyediakan pahala yang besar bagi orang-orang yang memperkenankan seruan para rasul itu.

Ayat 9

Pada ayat ini, Allah mengingatkan kepada kaum Muslimin akan nikmat besar yang telah dilimpahkan-Nya kepada mereka pada Perang Ahzab ketika mereka dikepung rapat oleh tentara yang bersekutu yang terdiri dari tentara kaum Quraisy, Bani Gathafan, Bani an-Nazzar yang telah dibuang Rasulullah ke Khaibar dan tentara-tentara yang lain yang datang menyerang mereka ke Medinah.

Setelah sebulan terkepung, maka Allah menghalau musuh-musuh mereka itu dengan tentara malaikat dan topan yang amat dingin dan kencang di malam yang sangat dingin pula, sehingga menerbangkan kemah-kemah tentara itu.

Pada waktu itu, timbullah kegentaran dan ketakutan dalam hati musuh-musuh itu, sehingga salah seorang pemimpin mereka yang bernama Zulaihah bin Khawailid al-Asadi berkata, “Muhammad telah menyihir kamu, maka selamatkan dirimu, selamatkan dirimu!”

Dengan demikian, Perang Ahzab ini dimenangkan oleh kaum Muslimin tanpa terjadi pertempuran, karena musuh telah dihalau oleh tentara malaikat dan topan angin dingin yang amat kencang itu.

Pada akhir ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia melihat dan mengetahui segala yang dikerjakan kaum Muslimin dalam Perang Ahzab itu, seperti menggali parit, menyusun taktik, dan strategi peperangan untuk menegakkan agama-Nya.

Allah juga mengetahui segala penderitaan yang mereka alami selama dikepung musuh, tetapi semua penderitaan itu mereka hadapi dengan tabah dan sabar. Semua yang dialami kaum Muslimin itu akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah.

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya : Tafsir Surah Al Ahzab Ayat 10-13


Tasfir Surah Al-Ahzab 1-3

0
tafsir surah al-ahzab
tafsir surah al-ahzab

Al-Ahzab adalah surah ke 33 dalam al-Qur’an dan termasuk kategori surah Madaniyah. Adapun Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 1-3 berbicara tentang perintah Allah kepada Nabi Muhammad dan umatnya agar bertakwa kepada Allah swt. yakni dengan melaksanakan segala perintah dan larangan sebagaimana apa yang telah diwahyukan. Allah juga melarang kepada mereka untuk mengikuti tingkah dan sikap orang munafik yang mengaku beriman,namun hatinya ingkar (kafir) kepadaAllah dan Rasul-Nya.

Ayat 1

Ayat ini memerintahkan kepada Nabi Muhammad dan kaum Muslimin agar bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menghentikan semua larangan-Nya. Allah juga melarang Nabi saw dan kaum Muslimin menuruti keinginan-keinginan orang-orang kafir yang pernah menganjurkan kepada beliau agar mengusir orang-orang mukmin yang lemah dan miskin dari majelisnya.

Ayat ini juga melarang Nabi dan orang-orang mukmin mengikuti orang-orang munafik yang lahirnya mengaku sebagai seorang mukmin, tetapi hatinya tetap kafir, bahkan selalu berusaha dan bekerja sama dengan orang-orang kafir yang lain untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslimin.

Berdasarkan ayat ini dan sebab turunnya, yang dimaksud dengan “menuruti keinginan orang-orang kafir dan munafik” ialah “menuruti keinginan mereka agar kaum Muslimin mengakui kepercayaan dan tuhan-tuhan mereka, mempercayai bahwa tuhan-tuhan mereka dapat memberi syafaat dan manfaat kepada orang-orang yang menyembahnya, dan mengakui syariat-syariat mereka sebagaimana mengakui syariat yang diturunkan Allah.”

Hendaklah kaum Muslimin waspada terhadap segala usaha orang-orang kafir dan munafik yang sengaja mengaburkan dan merusak agama dan kepercayaan mereka, sehingga pemahaman mereka terhadap agama itu menjadi menyimpang dari paham yang sebenarnya.

Akhir ayat ini memperingatkan bahwa Allah Maha Mengetahui segala yang dikatakan, dianjurkan, disampaikan, dan disembunyikan dalam hati orang kafir itu, serta segala yang mereka maksudkan dan inginkan.

Oleh karena itu, Dia akan menetapkan hukuman yang adil bagi mereka dan Dia Mahabijaksana dalam mengatur segala urusan Nabi dan para sahabat-sahabatnya.


Baca Juga : Tafsir Ahkam: Pengampunan Hukuman dalam Islam


Ayat 2

Setelah Allah melarang kaum Muslimin memenuhi keinginan-keinginan orang-orang kafir itu, lalu Ia memerintahkan agar mereka mengamalkan dan melaksanakan semua yang telah diwahyukan-Nya, yaitu Al-Qur’an, dengan menjadikannya sebagai pedoman dalam berbuat, bertindak, dan menentukan sikap dalam menetapkan pilihan.

Yang sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an tetap dilaksanakan, sedang yang tidak sesuai segera dihentikan dan dijauhi. Dengan demikian, mereka akan hidup berbahagia, dan dakwah Islamiyah akan berhasil dengan gemilang.

Mereka akan terhindar dari segala kemungkinan menurut keinginan orang-orang kafir dan kemungkinan salah dalam memahami agama.

Kemudian Allah memperingatkan bahwa Dia mengetahui segala yang diperbuat Nabi dan para sahabatnya. Tidak ada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Oleh karena itu, Dia akan memberikan balasan sesuai dengan yang telah dijanjikan-Nya, dan akan mewahyukan kepada Muhammad saw segala yang diperlukannya, segala yang bermanfaat dalam menyampaikan risalah dan dalam membina masyarakat Islam.

Ayat 3

Pada ayat ini, Allah memperingatkan bahwa apabila Muhammad telah mengikuti apa yang telah diwahyukan dan tidak mengikuti keinginan orang-orang kafir, hendaklah kaum Muslimin berserah diri kepada Allah, menyerahkan segala urusan kepada-Nya saja, dan berpegang dengan agama-Nya dengan sungguh-sungguh.

Cukuplah Dia sebagai pemelihara hamba-hamba-Nya. Tidak seorang pun yang dapat menghalangi apabila Allah berkehendak memberikan manfaat dan syafaat kepada seseorang.

Demikian pula, tidak seorang pun yang sanggup melindungi, apabila Allah berkehendak memberikan cobaan dan pengajaran yang berupa mudarat dan kesengsaraan kepada seseorang.

Tafsir Tahlili


Baca Setelahnya : Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 4


Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 6

0
tafsir surah al-ahzab
tafsir surah al-ahzab

Usai membatalkan hukum anak angkat yang terkait dengan Nabi pada ayat sebelumnya, maka pada Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 6 ini Allah menegaskan bahwa kedudukan Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada sekadar bapak dari seseorang.

Bahkan, dalam Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 6 juga ditegaskan bahwa Nabi Muhammad lebih utama dibandingkan diri mereka sendiri, sebab Nabi selalu menginginkan kebaikan bagi umatnya dan karenanya pula mereka selamat dari kebinasaan.

Adapun istri-istri Nabi adalah seperti ibu-ibu mereka sendiri yang harus dimuliakan dan haramuntuk dinikahi. Begitupun, hanya orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang satu sama lain lebih berhak untuk saling mewarisi sebagaimana tercantum di dalam Kitab Allah, daripada orang-orang yang hanya diikat oleh hubungan keagamaan dan persaudaraan.


Baca Sebelumnya : Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 5


Ayat 6

Ayat ini menerangkan kedudukan Nabi Muhammad di antara umatnya. Diterangkan bahwa sekalipun orang-orang yang beriman itu mengutamakan diri mereka, tetapi Nabi Muhammad lebih banyak mem-perhatikan, mementingkan, dan mengutamakan mereka.

Nabi selalu me-nolong dan membantu mereka, dan selalu berkeinginan agar mereka menempuh jalan yang lurus yang dapat menyampaikan mereka kepada kebahagiaan yang abadi. Oleh karena itu, sebenarnya Nabi lebih berhak atas diri mereka sendiri.

Cinta Nabi kepada kaum Muslimin melebihi cinta beliau terhadap makhluk Allah manapun. Dengan demikian, hendaklah kaum Muslimin mengikuti segala perintahnya.

Nabi adalah pemimpin kaum Muslimin dalam kehidupan duniawi dan penuntun mereka ke jalan Allah. Apabila beliau mengajak kaum Muslimin berperang di jalan Allah, hendaklah mereka segera mengikutinya, tidak perlu menunggu izin dari ibu bapak. Mereka juga hendaknya selalu bersedia menjadi tebusan, perisai, dan pemelihara Nabi.

Pada hadis yang lain diterangkan tentang kepemimpinan Nabi terhadap kaum Muslimin:

…اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَامِنْ مُؤْمِنٍ اِلاًّ وَاَنَا اَوْلَى النَّاسِ بِهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ اِقْرَؤُا مَا شِئْتُمْ: (اَلنَّبِيُّ اَوْلىَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ) فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ تَرَكَ مَالاً فَلْتَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوْا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا اَوْ ضَيَاعاً (عِيَالاً) فَلْيَأْتِنِى فَأَنَا مَوْلاَهُ. (رواه البخاري عن ابي هريرة)

Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman, kecuali akulah yang paling dekat kepadanya di dunia dan di akhirat. Bacalah firman Allah, jika kamu sekalian menghendaki, “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri.” Maka barang siapa di antara orang-orang yang beriman (mati) dan meninggalkan harta, maka harta itu hendaknya diwarisi ‘ashabah (ahli waris)nya. Dan barang siapa yang meninggalkan hutang atau keluarga, maka hendaklah datang kepadaku, maka akulah orang yang akan mengurus keadaannya.” (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama sependapat bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, maka imamlah yang menggantikan kedudukan beliau.

Oleh karena itu, imam wajib membayar hutang orang-orang fakir yang meninggal dunia, sebagaimana Rasulullah telah melakukannya. Imam membayar hutang itu dengan mengambil dananya dari Baitul Mal atau Kas Negara.

Karena Rasulullah adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliau pun adalah ibu-ibu mereka. Maksudnya ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya.


Baca Juga : Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 28-29: Didikan Allah Swt Kepada Istri-Istri Nabi


Adapun dalam hal yang lain, seperti hubungan waris-mewarisi, hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengannya, sama hukumnya dengan perempuan lain yang tidak memiliki hubungan mahram.

Prinsip ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ

Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. (al-Ahzab/33: 40).

Karena yang dimaksud ialah bahwa Nabi Muhammad itu adalah bapak dari seluruh orang-orang yang beriman, bukan bapak angkat dari seseorang.

Kemudian ayat ini menerangkan bahwa hubungan kerabat lebih berhak untuk menjadi sebab mendapatkan warisan daripada hubungan persaudaraan, keagamaan, atau karena berhijrah.

Sebagaimana diketahui bahwa kaum Muslimin pada permulaan Islam di Medinah saling mewarisi dengan jalan persaudaraan yang dijalin oleh Nabi, bukan dengan dasar hubungan kerabat.

Oleh karena itu, seorang dari Muhajirin memperoleh warisan dari seorang An¡ar, sekalipun mereka tidak ada hubungan kerabat. Mereka itu waris-mewarisi semata-mata karena hubungan persaudaraan yang telah dijalin oleh Nabi.

Hubungan semacam itu dilakukan Nabi karena orang-orang Muhajirin yang baru pindah dari Mekah ke Medinah dalam keadaan miskin, karena mereka tidak sempat membawa harta benda mereka dari Mekah. Sedangkan orang-orang Anshar, sebagai penduduk asli Medinah, tentu sewajarnya menjadi penolong kaum Muhajir³n yang miskin ini.

Waktu itu tugas utama kaum Muslimin ialah memperkuat persatuan antara kaum Muhajir³n dengan kaum An¡ar untuk menghadapi musuh yang selalu mencari kesempatan untuk menghancurkan mereka.

Memperkuat hubungan antara Muhajirin dan Anshar adalah salah satu jalan untuk memperkuat persatuan itu. Maka Nabi saw memperkuat hubungan itu dengan mempersaudarakan kaum Muhajir³n dengan kaum An¡ar.

Persaudaraan itu dijadikannya sama dengan persaudaraan yang berdasar atas pertalian kerabat, sehingga antara Muhajir³n dan An¡ar dapat waris-mewarisi.

Oleh karena itu, Nabi mempersaudarakan Abu Bakar as-shiddiq, seorang Muhajirun, dengan Kharijah bin Zaid, seorang Anshar. Demikian pula Zubair dipersaudarakan dengan Ka’ab bin Malik dan Umar bin Khathab dengan ‘Utbah bin Malik al-Anshari, Abu ‘Ubaidah dengan Sa’ad bin Mu’az, dan lain-lain.

Diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya, dari Zubair bahwa ia berkata, “Sesungguhnya kami seluruh orang Quraisy yang datang ke Medinah tanpa harta, dan mendapati golongan Anshar sebagai teman yang paling baik, maka kami mengadakan ikatan persaudaraan dengan mereka, dan saling berhak waris mewarisi. Maka Rasulullah saw mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kh±rijah bin Zaid, aku dengan Ka’ab bin Malik.”

Setelah kaum Muslimin menjadi kuat dan orang Muhajirin serta orang-orang Anshar mempunyai kehidupan yang baik, maka turunlah ayat yang menghapus hukum persaudaraan seagama dan hijrah sebagai dasar waris-mewarisi.

Allah menetapkan hubungan kerabat sebagai dasar hukum warisan, sedangkan hubungan antara kaum Muslimin dikembalikan kepada kedudukan semula, yaitu hubungan seagama, sekeyakinan, tolong menolong yang tidak membawa kepada waris-mewarisi, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. (al-Hujurat/49: 10).

Hadis Nabi saw:

لاَيُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ. (رواه البخاري ومسلم واحمد والنسائى عن انس)

Tidak beriman salah seorang kamu hingga ia menginginkan pada saudaranya apa yang diinginkannya pada dirinya sendiri. (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasai dari Anas)

Selanjutnya Allah menerangkan bahwa tidaklah berdosa seorang mukmin berbuat suatu kebaikan kepada orang mukmin yang lain, yang telah terjalin antara mereka hubungan kasih sayang, hubungan seagama dan sebagainya.

Kebaikan itu ialah berupa wasiat untuk mereka, karena tidak lagi berhak waris-mewarisi dengan turunnya ayat ini. Kadar wasiat ini telah ditetapkan oleh hadis, yaitu tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta peninggalan.

Menetapkan “ulu al-arham” (kerabat) sebagai dasar hukum waris-mewarisi adalah keputusan Allah yang ditetapkan di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, hukum tersebut tidak boleh ditukar atau diganti oleh siapa pun.

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya : Tafsir Surah Al Ahzab Ayat 7-9


Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 5

0
tafsir surah al-ahzab
tafsir surah al-ahzab

Melanjutkan pembahasan sebelumnya, Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 5 kembali menegaskan tentang haramnya hukum menasabkan anak selain anak kandung, sebab yang demikian bukan berasal dari hukum Allah, melainkan hukum yang dibuat manusia dengan kepentingan tertentu. Sebaliknya, menasabkan seoarang anak kepada orang tua kandungnya jelas merupakan hukum Allah yang wajib untuk ditaati.


Baca Sebelumnya : Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 4


Ayat 5

Ayat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan agar kaum Muslimin menasabkan seorang anak hanya kepada bapak dan ibunya, karena anak itu berasal dari tulang sulbi bapaknya, kemudian dikandung dan dilahirkan oleh ibunya.

Menasabkan anak kepada orang tuanya adalah hukum Allah yang wajib ditaati oleh seluruh kaum Muslimin. Sebaliknya menasabkan anak kepada orang lain yang bukan orang tuanya bukanlah hukum Allah, tetapi adalah hukum yang dibuat-buat oleh manusia sendiri, sehingga hukumnya haram.

Pendapat ini disepakati oleh kebanyakan ulama yang mengatakan, “Mengangkat anak sehingga kedudukan anak angkat itu sama hukumnya dengan kedudukan anak kandung, seperti berhak mewarisi, menjadikan hubungan mahram, dan sebagainya termasuk dosa besar berdasarkan hadis:

عَنْ سَعْدِ بْنِ اَبِيْ وَقَّاصٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ ادَّعَى اِلَى غَيْرِ اَبِيْهِ اَوِانْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ لاَيَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَعَدْلاً. (رواه الشيخان)

Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya atau menasabkan budak kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapatkan laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya, Allah Ta’ala tidak menerima pemalingan dosa tebusan padanya. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Hadis Nabi saw, beliau bersabda:

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ اِدَّعَى لِغَيْرِ اَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ اِلاَّ كَفَرَ

(رواه البخارى ومسلم عن ابى ذر)

Tidak ada seorang pun yang menasabkan kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui, melainkan dia telah kafir. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Dzarr).

Pada lafal yang lain, juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلىَ غَيْرِ اَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ اَنَّهُ غَيْرُ اَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ.

(رواه البخاري ومسلم عن سعد بن أبي وقاص وأبى بكرة)

Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui bahwa laki-laki itu bukan bapaknya, maka haram atasnya surga. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abu Waqqash dan Abu Bakrah).


Baca Juga : Surah Al-Ahzab [33] Ayat 4-5: Hukum Mengadopsi Anak Menurut Al-Quran


Al-Alusi dalam Tafsir Ruh al-Ma’ani membedakan antara pengakuan dan pengasuhan anak. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap seorang anak dan menasabkan anak itu kepadanya sehingga sama hukumnya dengan anak sendiri (kandung), mempunyai hak waris, menjadi mahram dan kerabat, hukumnya adalah haram.

Adapun jika seseorang mengambil anak dan memperlakukannya seperti anak sendiri, tetapi tidak menasabkan anak itu kepadanya dan tidak menyatakan sama kedudukannya dalam hukum dengan anak sendiri, maka Allah tidak mengharamkannya.

Ayat ini menerangkan bahwa jika seorang anak tidak diketahui ayahnya, dan ia dipelihara oleh seorang muslim yang lain, maka hubungan pemeliharaan dengan anak itu adalah hubungan saudara seagama atau hubungan tuan dengan maulanya (hamba yang telah dimerdekakan).

Oleh karena itu, dia harus memanggil anak itu dengan sebutan “saudara” atau “maula”. Orang lain pun diharapkan untuk menyebutnya demikian, umpamanya “Salim maula Huzaifah”, karena Salim ini sebelum datangnya agama Islam adalah budak Huzaifah yang tidak dikenal bapaknya.

Allah lalu menutup ayat ini dengan menyatakan bahwa semua perbuatan dosa seperti menasabkan seorang anak kepada yang bukan ayahnya yang dilakukan sebelum ayat ini turun, asalkan dihentikan setelah turunnya, akan diampuni Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.

 

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya : Tafsir Surah Al Ahzab Ayat 6


 

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 4

0
tafsir surah al-ahzab
tafsir surah al-ahzab

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 4 diawali dengan pembahasan hati, bahwa Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya. Setiap manusia hanya memiliki satu hati dan darinya muncul kehendak atau keinginan. Karena itu, tidak mungkin di satu sisi ia beriman dan takut kepada Allah namun di sisi lain ia takut kepada selain Allah.

Pembahasan lain yang dibicarakan dalam Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 4 adalah terkait zihar –  yakni menyamakan punggung istri dengan ibu kandung – dan pengangkatan anak. Penjelasan dalam tafsir inimenegaskan bahwa Allah, selain tidak menjadikan dua hati dalam satu tubuh, Dia juga tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, serta menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri.

Maka, Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 4, menegaskan bahwa saat itu hukum anak angkat dibatalkan. Dengan begitu nasab anak itu kembali ke nasab ayah kandungnya. Karena yang demikian hanyalah perkataan di mulutmu saja, sehingga ungkapan tersebut tidak bisa dijadikan dalil yang sah sebagai sebuah hukum.


Baca Sebelumnya : Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 1-3


Ayat 4

Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia tidak menjadikan dua hati dalam satu tubuh sehingga tidak mungkin pada diri seseorang berkumpul iman dan kafir. Jika seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu di dalam hatinya tidak ada kekafiran dan kemunafikan, walaupun sedikit, dan ia tentu mengikuti Al-Qur’an dan sunah Rasulullah, menyeru manusia mengikuti jalan Allah, mengikuti hukum-hukum-Nya dan berserah diri hanya kepada Allah.

Sebaliknya jika seseorang itu kafir atau munafik, tentu di dalam hatinya tidak ada iman kepada Allah dan Rasul-Nya dan dia tidak akan bertawakal kepada Allah. Dengan kata lain, mustahil berkumpul pada diri seseorang dua buah keyakinan yang berlawanan, sebagaimana tidak mungkin ada dua hati di dalam satu tubuh manusia.

Pada masa Jahiliah sering terjadi pada bangsa Arab, untuk maksud dan dengan ucapan tertentu, mereka menjadikan istrinya sebagai ibunya. Maka bila dia mengucapkan kepada istrinya ucapan tertentu itu, jadilah istrinya sebagai ibunya yakni tidak dapat dicampurinya.

Menurut kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Anti ‘alayya kazahri umm³” (punggungmu haram atasku seperti haramnya punggung ibuku), maka sejak suami mengucapkan perkataan itu, istrinya haram dicampurinya, seperti dia haram mencampuri ibunya.

Tindakan suami seperti itu di zaman Jahiliah disebut “Zihar”. Dalam Islam hukum ini diganti dengan hukum yang diterangkan dalam surah al-Mujadalah/58 ayat 3:

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (al-Mujadilah/58: 3).

Kemudian dalam ayat ini, Allah mencela satu lagi kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, karena hal itu termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar yang kuat, yaitu mengangkat anak (adopsi).

Apabila seseorang mengangkat anak orang lain menjadi anaknya pada masa Jahiliah, maka berlakulah bagi anak itu hukum-hukum yang berlaku atas anak kandungnya sendiri, seperti terjadinya hubungan waris-mewarisi, hubungan mahram, dan sebagainya.

Kebiasaan bangsa Arab Jahiliah ini pernah dilakukan Nabi Muhammad sebelum turunnya ayat ini. Beliau pernah mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi anak angkatnya.

Zaid ini adalah putra Haritsah bin Syarahil dan berasal dari Bani Thayyi’ di Syam. Ketika terjadi peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani Thayyi’, Zaid kecil tertawan dan dijadikan budak.

Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan lalu menjualnya kepada Hakim bin Ham bin Khuwailid. Hakim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya. Setelah Nabi Muhammad menikah dengan Khadijah, beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu.

Mendengar kabar bahwa Zaid berada pada Muhammad, Haritsah, ayah Zaid, pergi dengan saudaranya ke Mekah dengan maksud menebus anaknya yang tercinta itu. Ia pun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid. Nabi Muhammad lalu memberi keleluasaan kepada Zaid untuk memutuskan sendiri, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan.

Setelah ditanyakan kepadanya, maka Zaid memilih untuk tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut dengan bapaknya ke negeri Syam. Haritsah dan saudaranya lalu berkata kepada Zaid, “Celakalah engkau Zaid, engkau lebih memilih perbudakan dari kemerdekaan.” Zaid menjawab, “Sesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki ini (Muhammad), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya.”

Nabi saw kemudian keluar menemui orang banyak dan berkata, “Saksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya, dan ia akan mewarisiku…” Mendengar hal yang demikian, hati ¦ari£ah dan saudaranya menjadi senang, maka dipanggillah Zaid dengan “Zaid bin Muhammad” sampai turun ayat ini.


Baca Juga : Tafsir Ahkam: Hukum Zhihar dan Beberapa Ketentuannya


Menurut Qurthubi, seluruh ahli tafsir sependapat bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan Zaid bin Haritsah itu.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu ‘Umar bahwa ia berkata, “Kami tidak pernah memanggil “Zaid bin Haritsah”, tetapi kami memanggilnya “Zaid bin Muhammad” hingga turunnya ayat ini (al-Ahzab ayat 5).” Dengan turunnya ayat ini, Nabi saw berkata, “Engkau Zaid bin Haritsah.”

Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan lagi bahwa perkataan suami bahwa istrinya haram dicampurinya sebagaimana ia haram mencampuri ibunya, dan perbuatan mengangkat anak dan menjadikan kedudukannya sama dengan anak sendiri (kandung) adalah ucapan lidah saja, tidak mempunyai dasar agama atau pikiran yang benar.

Oleh karena itu, ucapan tersebut tidak akan menimbulkan akibat hukum sedikit pun. Allah mengatakan yang benar, sehingga mustahil istri dapat disamakan dengan ibu, sebagaimana mustahil pula orang lain dihukum sama dengan anaknya sendiri.

Semua anak itu menasabkan (membawa nama ayah sesudah nama sendiri) dirinya kepada ayah dan ibunya. Tidak mungkin seseorang mengatakan orang lain ayah dari seorang anak jika bukan keturunannya, sebagaimana tidak mungkin pula seseorang ibu mengatakan ia adalah ibu dari seorang anak, padahal ia tidak pernah melahirkannya.

Oleh karena itu, Allah mengatakan perkataan yang benar dan lurus, maka ikutilah perkataan itu dan turutilah jalan lurus yang telah dibentangkan-Nya.

Dengan turunnya ayat ini, maka hilanglah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya dan haramlah hukumnya mengangkat anak dan menjadikannya mempunyai hukum yang sama dengan anak kandung.

Adapun memelihara anak orang lain sebagai amal sosial untuk diasuh dan dididik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris-mewarisi, tidak menjadikannya sebagai mahram sebagaimana status anak kandung, dan masih dinasabkan kepada orang tuanya, maka hal itu tidak diharamkan, bahkan mendapat pahala.

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya : Tafsir Surah Al Ahzab Ayat 5


Tafsir Ahkam : Apakah Boleh Membaca Al-Qur’an dengan Dilanggamkan Atau Dilagukan?

0
Membaca Al-Qur'an dengan Dilanggamkan
Membaca Al-Qur'an dengan Dilanggamkan

Pada beberapa tahun lalu, di Indonesia telah terjadi perdebatan mengenai hukum membaca Al-Qur’an dengan cara dilanggamkan atau dilagukan. Permulaan dari perdebatan tersebut bermula saat Ustadz Muhammad Yasser Arafat, salah satu dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang sedang membacakan Al-Qur’an dengan dilanggamkan lagu Jawa di hadapan rakyat Indonesia dalam rangka memperingati hari isra’ mi’raj.

Pasalnya berita ini tersebar hingga di seluruh Indonesia yang kemudian dinisbatkan di channel TV yang masyhur di Indonesia, TVRI. Kabarnya juga dapat dilihat di media internet seperti YouTube dan sebagainya. Oleh karena itu, mari kita simak bagaimana menghukumi perkara tersebut berdasarkan Tafsir Ahkam.

Baca juga: Tafsir Surah Al-A‘la Ayat 6-7: Membincang Sifat Lupa Nabi Muhammad

Perintah Membaca Al Qur’an dengan Tartil

Allah memerintahkan hamba-Nya untuk memuji dengan membaca Al Qur’an dengan bacaan yang tartil

…وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

“…Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil (perlahan-lahan)”.

 (QS. Al-Muzammil [73] :4)

Kemudian maksud dari penggalan ayat tersebut yaitu membaca Al Qur’an yakni untuk menyampaikan sebuah pujian kepada Allah yaitu dengan cara pelan-pelan dan jelas hurufnya, dalam artian sekiranya pendengar memungkinkan bisa untuk menghayati makna yang terkandung dalam Al-Qu’ran.

Dalam perkara ini tidak ada ikhtilaf ataupun perbedaan antara beberapa ulama mengenai membaca Al-Qu’ran dengan tartil yang bertajwid, memperjelas hurufnya,  memperindah makhorijul hurufnya, dan memperjelas potongan-potongan ayat dengan baik. Akan tetapi, dalam pembahasan utama di sini, apakah diperbolehkan membaca Al-Qu’ran dengan melagukankan atau melanggamkan bacaan Al-Qu’ran dalam hukum Islam?

Baca juga: Makna Hayat dalam Al-Quran: Kehidupan dan Ciri-Cirinya

Ikhtilaf Serta I’dal Fuqoha’ Tentang Hukum Membaca Al-Qur’an dengan Dilanggamkan

Dalam perkara ini beberapa ulama fuqoha berbeda pendapat karena ittiba’ pada perbedaan masa sahabat dan tabi’in. Berikut  beberapa pendapat madzhab, serta landasan dalil setiap golongan dengan keterangan yang terperinci :

  1. Menurut mazhab Imam Malik dan Imam Hambali, melagukan atau melanggamkan bacaan Al-Qu’ran hukumnya makruh. Pendapat ini dinukilkan dari Anas bin Malik, Sa’id bin Musayyab, Sa’id bin Jabir, Qasim bin Muhammad, Hasan Bisri, Ibrahim Nukh’i, dan Ibnu Sairin. Mazhab Imam Malik dan Imam Hambali berpijak  pada beberapa hadis, diantaranya sebagai berikut :

اِقْرَءُو الْقُرْآنَ بِلُحُوْنِ الْعَرَبِ وَاَصْوَاتِهِمْ، وَإِيّاكُمْ وَلُحُوْنَ اَهْلِ الكِتَابِ وَالْفِسْقِ، فَإِنّهُ يَجِيْءُ مِنْ بَعْدِيْ اَقْوَامُ يُرَجِّعُوْنَ بِالْقُرْآنِ تَرَجَّعَ الْغِنَاءَوَالنُوْحَ، لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، مَفْتُوْنَةٌ قُلُوْبُهُمْ وَقُلُبُ الَّذِيْنَ يُعْجِبُهُمْ شَأْنُهُمْ (رواه الترمذى)

Bacalah Alquran dengan lagunya seperti orang Arab dan suaranya orang Arab. Jauhilah lagu atau iramanya ahli kitab dan orang-orang fasiq, karena kelak akan ada orang yang datang setelah membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh. Sehingga itu tidak melampaui tenggorokan mereka, hati mereka terpikat, dan hati orang-orang yang menyukai diri mereka sendiri terpikat kemudian akan menimbulkan sebuah kefitnahan” (HR. Tirmidzi)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِنَّ الْأَذَنَ سَهْلٌ سَمْحٌ، فَاِنْ كَانَ أَذَانُكَ سَهْلاً سَمْحًا وَإِلاَّ فَلاَ تُؤَذِّنْ (رواه الدارقطني)

“Panggilan adzan itu mudah dan lembut, jadi jika adzanmu mudah dan lembut, jika tidak, maka jangan mengumandangkannya adzan”

Ulama’ sepakat, bahwasanya Rasulullah benar-benar melarang muadzin dengan melagukan adzannya. Maka hadis ini menunjukkan bahwa melagukan bacaan itu dimakruhkan. Para ulama juga berkata bahwasanya nyanyian dan lagu senang-senang itu telah mengembalikan pada sesuatu yang tidak terdapat pada Alquran, misalnya seperti menambah huruf. Dikatakan demikian, karena hal itu dapat menghendaki dengan memanjangkan sesuatu yang tidak dipanjangkan.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Salat Orang yang Tidak Menemukan Air dan Debu untuk Bersuci

Adapun menjadikan Hamzah yang bukan Hamzah dan menjadikan suatu huruf menjadi beberapa huruf itu tidak dibolehkan juga. Sebab, hal ini sudah termasuk memalingkan huruf aslinya, memalingkan huruf dari lafadz-lafadz aslinya, dan menghayati makna yang terkandung dalam Al-Qu’ran.

Kemudian, pasalnya telah diriwayatkan dari Imam Ahmad, beliau berkata : “bacaan yang dilakukan itu tidak mengherankanku dan bacaan itu adalah bid’ah yang tidak didengarkan”. Lalu Imam Ahmad ditanya, “Apa yang kamu maksud dengan bacaan yang dilagukan?” maka Imam Ahmad menjawab, “Siapa namamu?” dia berkata, “Muhammad” kemudian Imam Ahmad berkata kepadanya, “Mudahkah bagimu menyebut namamu dengan sebutan Muhammad dengan nada panjang menjadi Muuhaammad (موحامد)? (Tafsir Ayatul Ahkam 2/6)

  1. Menurut mazhab imam Hanafi dan Syafi’i, melagukan atau melanggamkan dalam membaca Al-Qur’an hukumnya diperbolehkan, hal ini dinukilkan dari Sahabat Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Abdurrahman bin Aswad bin Zaid, dan dari golongan mufassirin yaitu Abu Ja’far At-thobri dan Abu Bakar bin ‘Arabiy.

Ulama yang memperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan cara di talhin yaitu Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Mereka mengambil dalil yang diperbolehkan, berdasarkan landasan beberapa hadis  sebagai berikut :

زَيْنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ  (رواه أبو داود واحمد والنّساىٔي وابن ماجه)

“Perindahlah bacaan Alquranmu dengan suaramu” (HR. Abu Dawud, Ahmad, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِاالْقُرْآنِ (رواه البخاري)

Bukan termasuk golongan kami seseorang yang tidak melagukan Alquran” (HR. Bukhari)

عَبْدُاللّٰه بِنْ مُغَفَّل قَالَ : لَقَدْ أَعْطَيْتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيْرِ آل دَاود. فَقَالَ لَهُ أبُو مُوْسَى : لَوْعَلِمْتُ أَنَّكَ تَسْمَعُ لحبَّرْتُهُ لَكَ تَحْبِيْرًا

Abdullah bin Mughaffal berkata: “Engkau telah memberikan salah satu seruling dari seruling keluarga Daud”. Abu Musa berkata kepadanya: “Andai aku tahu bahwa kamu mendengarkanku maka aku akan melantunkannya kepadamu dengan indah”

مَاأَذِنَ اللّٰهُ لِشَيْءٍ أَذِنَهُ لِنَبِيٍّ حُسْنُ الصَّوْتِ يُتَغَنِّى بِاالْقُرْآنِ (رواه أبو هريرة)

“Apa yang Allah izinkan untuk apa pun, izin-Nya adalah untuk seorang nabi dengan suara yang bagus dengan melagukan Al-Qur’an” (HR Abu Hurairah)

Baca juga: Mengenal Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dan Kitabnya, al-Qawaid al-Asasiyah fi Ulum al-Qur’an

Perlu kita ketahui, pada dasarnya dalam membaca Alquran dan bersenang-senang dalam membacanya itu dapat menarik perhatian kepada para pendengarnya, lebih mengenal pada jiwa, meresap pada hati, dan lebih menghasilkan banyak faedah.

Pernah suatu ketika, Ibnu Mas’ud telah diherankan oleh bacaan iqomahnya Al Aswad. Kemudian karena saking bagusnya suara iqomahnya Al Aswad, maka Ibnu Mas’ud pun ingin dibacakan di hadapannya.

Pernah juga suatu ketika nabi Muhammad mendengarkan bacaan bagian para sahabatnya kemudian nabi diherankan dengan suara Bagus sebagian sahabatnya sehingga nabi berkata kepada abu Musa Al Asy’ari : “Engkau telah memberikan salah satu seruling dari seruling keluarga Daud” (Tafsir Ayatul Ahkam 2/9)

Baca juga: Kritik Ulama Terhadap Ayat (Taqsim) Al-Qur’an

Berdasarkan dari uraian di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwasanya membaca Al-Qur’an dengan cara dilanggamkan itu dibolehkan, selagi tidak merusak tajwid dan Makharijul hurufnya, memunculkan huruf dari makhraj dengan benar, tidak mencacat atau tidak memanjangkan sesuatu yang tidak dipanjangkan, mempertimbangkan waqof,  serta menyesuaikan hukum-hukum tajwid. Sebab, pada dasarnya Islam tidak memisahkan antara agama dan budaya, selagi tidak melenceng syariat Islam, maka sah-sah saja. Pun juga, sesungguhnya suara yang bagus itu dapat menambahkan keindahan dalam membaca al-quran, begitu juga dapat mendapatkan pahala bagi orang yang membacanya dan mendengarnya.

Wallahu a’lambisshawwab.