Beranda blog Halaman 526

Surat An-Nur ayat 31, Benarkah Dalil Larangan Selfie Bagi Perempuan?

0
dalil larangan selfie
dalil larangan selfie (dream.id)

Swafoto atau selfie sudah menjadi fenomena sosial, seiring kecanggihan teknologi dan popularitas media sosial. Tren ini di sisi lain, menyulut respons negatif dari sebagian umat Islam. Yang membuat heran, ketika ada fatwa tentang larangan selfie bagi perempuan. Fatwa itu bahkan memakai surat An-Nur ayat 31 sebagai dalilnya. Benarkah ayat ini menjadi dalil larangan selfie?

Surat An-Nur ayat 30-31 membicarakan laki-laki dan perempuan secara beriringan. Berikut ini redaksinya:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur Ayat 30)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur Ayat 31)


Baca juga: Sertifikasi Da’i dan Pentingnya Muhasabah Diri


Tafsir Surat An-nur Ayat 30-31 Dalil Larangan Selfie?

Pada prinsipnya, dua ayat di atas menunjukkan perintah kepada laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri dan kehormatannya. Dalam Shafwatul Bayan li Ma’anil Qur’anil Karim dijelaskan bahwa dua ayat tersebut menghimpun substansi berupa penjagaan terhadap keturunan dan kehormatan, utamanya mengangkat harkat perempuan. Karena, perempuan di masa Jahiliyyah memang sangat bobrok peradabannya.

Bentuk penjagaan keturunan berupa perintah untuk menjaga diri dari seks bebas. Sementara penjagaan kehormatan berupa perintah untuk menjaga pandangan dan berpakaian yang sopan.

Penjagaan kedua ini tidak lepas dari konteks historis saat ayat ini turun. Hadis yang menjadi konteks turunnya ayat tersebut ialah hadis riwayat Muqatil dalam Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul karya Imam Suyuti:

 أَخرَجَ ابنُ أَبِي حَاتِم عَن مُقَاتِل قَال: بَلَغَنَا أنَّ جَابرٍ بن عبدِ اللهِ حَدثَ أنّ أسماءَ بنتِ مرثِدٍ كانت في نَخلٍ لها فجعلَ النساءُ يدخلْنَ عليها غيرَ مُتَأَزِّرَاتٍ فيبدو ما في أرجلهِنَّ يعني الخَلاَخِلُ ويبدو صدورُهنَّ وذوائبُهنَّ

Diriwayatkan dari Muqatil, ia berkata: telah sampai kepada kami bahwa Asma’ bin Murtsid sedang berada di kebun kurmanya. Kemudian, perempuan lain bergegas masuk ke kebun kurma itu dengan tanpa memakai izar (semacam selendang penutup tubuh bagian bawah). Sehingga tampaklah gelang kakinya, dadanya, dan kepangan rambutnya.

Para mufassir berbeda pendapat dalam memaknai ayat ini. Imam Isma’il dalam Ruhul Bayan, memaknai ayat 31 dengan perintah menutup perhiasannya yang ada di tangan atau bagian tubuh yang biasa digunakan untuk berhias.


Baca juga: Maryam Binti ‘Imran, Perempuan yang Menjadi Wali Allah


Sementara itu, Menurut Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, dua ayat ini berbicara tentang perintah menjaga pandangan bagi laki-laki dan perempuan, serta larangan bermewah-mewahan bagi perempuan. Zuhaili lebih mengarahkan perintah dan larangan ini sebagai langkah preventif (saduz zari’ah).

pendapat berbeda datang dari Imam Nawawi dalam tafsir Marah Labid. Menurutnya, perintah dalam ayat itu sangat kontekstual. Perintah untuk menguraikan pakaian hingga menutup dada sejatinya agar ada pembeda antara orang merdeka dengan budak dan perempuan jahiliyyah. Sehingga, berpakaian yang sopan menjadi salah satu cara membedakan perempuan baik-baik dan tidak.

Sedangkan terhadap larangan mengumbar perhiasan, Imam Nawawi mengkompromikannya dengan adat masing-masing daerah. Artinya, bila memang perhiasan itu biasa nampak, maka larangan itu tidak berlaku. Al-Ajibah dalam tafsir al-Bahrul Madid juga sepakat dengan Imam Nawawi. Ia cenderung menyerahkan perintah menutup bagian tubuh yang berpotensi mengumbar aurat dan perhiasan dengan adat.

Pendapat Imam Nawawi dan Imam Ibnu ‘Ajibah, bisa dibilang lebih ramah bagi masyarakat heterogen seperti saat ini. Pasalnya nilai dan norma kesopanan masyarakat dalam berbusana memang cenderung berbeda satu sama lain, yang tentu disesuaikan dengan adat masing-masing.


Baca juga: Amin Al-Khuli: Mufasir Modern Yang Mengusung Tafsir Sastrawi


Dari berbagai perbedaan itu, ayat 30 dan 31 pada intinya bertujuan untuk memberi kita edukasi untuk berpakaian yang sopan dan menjaga diri dari pesona yang berefek negatif. Disebutnya laki-laki dan perempuan secara beriringan menunjukkan dengan jelas bahwa Allah memberikan perintah untuk dua belah piha, tidak perempuan saja. Sekaligus dua ayat ini menjadi bentuk eksplisit dari surat Ali ‘Imran ayat 14, yang tidak secara tegas menyebutkan laki-laki juga berpotensi menjadi sumber pesona.

Selfie Boleh atau Tidak Tergantung Motifnya

Menjadikan ayat 31 sebagai dalil larangan selfie tentu harus mempertimbangkan ada tidaknya motif negatif dari swafoto itu sendiri. Misalnya niat pamer yang menjadi salah satu contoh bermewah-mewahan. Atau poto tersebut mengandung konten yang tidak senonoh, sehingga melanggar rambu kesopanan.

Kita sah-sah saja mengatakan selfie dilarang bila kita benar tahu bahwa yang sedang selfie niatnya ingin pamer. Atau pakaian yang dikenakan menyalahi rambu kesopanan. Tetapi, yang perlu digarisbawahi ialah dalam menilai kesopanan melalui pakaian jangan dari perspektif pribadi. Tapi sesuaikan dengan adat yang berlaku di masyarakat saat ini.

Bila, motif selfie sama sekali bukan hal negatif, maka bukan hak kita untuk menganggapnya salah, apalagi melarangnya. Karena kembali lagi, selama tidak mencederai prinsip kesopanan dan bermewah-mewahan yang ada dalam ayat itu, maka segala cara manusia berekspresi tidak perlu dipermasalahkan.

Satu lagi yang perlu ditegaskan, mendudukan surat An-Nur ayat 31 sebagai larangan berswafoto untuk perempuan secara mutlak dinilai kurang tepat. Hal ini karena sebagaimana penjelasan sebelumnya, , Allah juga menyapa laki-laki di ayat sebelumnya. Sehingga, perintah untuk berpakaian sopan dan menjaga diri dari pesona negatif sejatinya diperuntukkan untuk kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Wallahu a’lam []

Maryam Binti ‘Imran, Perempuan yang Menjadi Wali Allah

0
Maryam Binti 'Imran
Maryam Binti 'Imran

Maryam Binti ‘Imran adalah perempuan yang dipotret secara sempurna di dalam Al Quran. Sejak Ia dikandung Ibunya,  hingga proses kedekatannya dengan Allah. Ia juga merupakan sosok perempuan yang menjadi Wali Allah. Sebagaimana firman Allah pada Surat Ali Imran ayat 42. 

وَإِذْ قَالَتِ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ يَٰمَرْيَمُ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصْطَفَىٰكِ وَطَهَّرَكِ وَٱصْطَفَىٰكِ عَلَىٰ نِسَآءِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu)”

Baca juga: Mengapa Al-Quran Memperhatikan Perempuan? Inilah Alasannya

Nadzar Ibu Maryam dan Buah dari Penyesalannya

Dalam perjalanan hidupnya, ada sepenggal segmen, ketika Ibu Maryam bernadzar kepada Allah. Peristiwa ini diabadikan dalam Surat Ali Imran ayat 35: 

اِذْ قَالَتِ امْرَاَتُ عِمْرٰنَ رَبِّ اِنِّيْ نَذَرْتُ لَكَ مَا فِيْ بَطْنِيْ مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. Ali Imran: 35)

Kesempurnaannya bukan dari kesuksesan atau pencapaiannya dalam memimpin suatu bangsa. Kesempurnaan Maryam digambarkan bagaimana ketauhidan sangat kuat menyatu dan tertanam didalam dirinya. Meski ia pernah rapuh karena fitnah terhadap apa yang menimpanya, tetapi Maryam terus kembali bangkit karena dia memang dipilih Tuhan sebagai i’tibar untuk seluruh alam raya.

Baca juga: Tafsir Surah Maryam Ayat 33: Tiga Bentuk Keselamatan Yang Diminta oleh Nabi Isa

Dalam Nadzmud Durar fi Tanasubil Ayat, al-Biqa’i menyebutkan, Maryam adalah putri Imran dan ibunya bernama Hannah binti Faaqud. (Al Biqa’i) Disaat Hannah hamil, ia telah menadzarkan putra yang dikandungnya kepada Allah agar menjadi Hamba yang hanya Ta’at Ibadah, khidmah dengan Ikhlas hanya kepada Allah.

Namun ketika putranya lahir, Hannah menyesal dan  berkata: “Ya Tuhan dia perempuan”

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Hannah berkata demikian karena pada masa itu Nadzarnya tidak akan diterima kecuali berjenis kelamin laki-laki. Tetapi Allah tetap menerima Maryam. (Ali ash shabuni, Shafwatut Tafasir)

Pada proses inilah Allah menunjukkan bahwa DiriNya bersifat Adil dan sangat mengagungkan perempuan, dengan menerima Maryam sebagai putri yang dinadzarkan ibunya. Bahkan Maryam dianugrahi berbagai kesempurnaan dalam ketauhidan dan beribadah kepada Tuhan. Ia diberi nama Maryam yang memiliki arti al-‘Aabidah Khadimah al-Rabb, seorang hamba Tuhan. Nama yang sangat agung. Karena keagungan seorang hamba ialah ketika seluruh jiwa, nafas dan raganya menghamba secara totalitas kepada Dzat yang Maha Agung.

Maryam dalam hidupnya memiliki tempat ibadah khusus, yang ia setiap harinya menghabiskan waktu ditempat ibadah tersebut hanya untuk beribadah kepada Allah. Namun, ketika ia sedang Haid maka ia meninggalkan tempat ibadahnya dan pergi kerumah bibinya.

Allah pun menghidangkan berbagai hidangan khusus untuk Maryam seluruh buah-buahan, baik yang ada dimusim Kemarau maupun Penghujan. Semua terhidang di tempat ‘Ibadah Maryam. Alquran memotret peristiwa ini ketika Nabi Zakariya masuk ke Tempat Ibadah Maryam, nabi Zakariya disebutkan masih saudara Maryam sehingga ia tidak sungkan untuk memasuki tempat Ibadahnya.

Nabi Zakaria terkejut dan bertanya, “dari manakah ini semua Maryam?” 

Maryam pun menjawab bahwa semuanya dari Allah, Allah dapat memberi Rizki kepada siappaun tanpa harus bersusah payah hamba-Nya. Karena kemulyaan Maryam itulah, Nabi Zakariya menjadikan tempat ibadah Maryam sebagai twassul untuk berdoa kepada Allah agar dikaruniai Putra, dan dengan Izin Allah Nabi Zakariya yang sangat Tua pun dikaruniai Putra yang juga seorang Nabi. (Bisri Mustafa, Tafsir Al Ibriz)

 Cobaan atas Maryam dan Kedekatannya dengan Allah 

Suatu hari Malaikat Jibril mendatangi Maryam dengan merubah wujud Jibril sebagai pemuda yang tampan dan menghampiri Maryam. Karena kesalehan Maryam ia pun meminta agar Pemuda tersebut menjauhi dirinya dan ia juga berlindung kepada Allah yang Maha Rahman. Jibril pun menyatakan bahwa ia diutus Tuhan untuk mengabarkan bahwa Maryam akan memiliki seorang Putra.

Maryam pun menanggapi pernyataan Jibril; “Bagaimana aku dapat memiliki seorang putra yang aku sendiri pun tidak menikah apalagi berbuat zina?”

Jibril pun menjawab: “Semua telah ditetapkan Allah, dan hal itu mudah bagi Allah”

Peristiwa ini juga akan menjadi tanda bagi kkekuasan Allah. Diceritakan bahwa saat itu Jibril meniup kepala Maryam dan Maryam saat itu pula hamil. Menurut para mufassir, Maryam tidak mengalami proses mengandung sebagaimana perempuan pada umumnya. Ia mengandung dalam waktu yang singkat dan tidak lama kemudian ‘Isa lahir dipengasingan.

Pada proses ini Maryam mengalami dilema yang luar biasa, kaumnya mencacinya sebagai seorang pezina, ia menanggung malu yang luar biasa karena keluarganya juga termasuk keluarga yang sangat beriman dan menjaga agama dengan sebaiknya. Yaitu keluarga Imran.(Bisri Mushtafa, Tafsir Al Ibriz)

Tetapi, ‘Isa yang masih Bayi pun berkataa, “Ibu tidak perlu sedih, aku adalah hamba Allah yang memang ditakdirkan tanpa Ayah, supaya menjadi Tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala”

Maryam pun kembali bangkit, karena ia sadar dengan pasti bahwa seluruh apa yang ditakdirkan bagi dirinya adalah sebagai tanda kekuasaan Allah.. sunnguh anugrah yang luar biasa. Anugrah yang hanya diperoleh siti Maryam saja.

Dalam proses ini Allah menunjukkan bahwa Allah menciptakan Manusia dalam empat macam; Manusia sebagaimna kita dilahirkan Ibu dan memiliki Bapak, sebagaimana Isa dilahirkan Ibu Tanpa Bapak, sebagaimana SIti Hawa, memiliki Bapak tanpa Ibu, sebagaimana Nabi Adam Tanpa Ibu tanpa Bapak. (Bisri Mushtafa, Tafsir Al-Ibriz)

Maryam adalah potret perempuan yang kedekatannya dengan Tuhan telah diuji dengan berbagai proses yang luar biasa. Maryam sebagaimana perempuan lainnya, ia tetap Haid, melahirkan. Dia mengalami proses reproduksi peempuan tapi allah tidak menunjukkan bahwa karena proses tersebut Maryam kurang akal dan agamanya. Maryam tetap perempuan yang mencapai puncak kehambaan tertinggi.

Baca juga: Penjelasan Al Quran tentang Musibah dan Pandemi

Sebagai potret perempuan yang shalih dan ta’at kepada Tuhan. Maryam dapat kita jadikan sebagai figure perempuan yang terus menginspirasi perempuan untuk dekat dengan Tuhan dan bermanfaat untuk seluruh ‘Alam bersama dan tetap melalui proses reproduksinya. (Yang hal itu tidak akan)  tanpa mengurangi kualitas Ibadah dan Keber-Agamaan kita kepada Tuhan dan sesama. Hai Perempuan, jadilah Maryam seutuhnya, bermanfaat seluasnya!

Konsep Masyarakat Ideal Menurut Said Nursi

0
masyarakat ideal
masyarakat ideal

Dilihat dari segi bahasa istilah masyarakat berasal dari akar kata bahasa Arab, syaraka yang berarti ikut serta atau berpartisipasi. Pada praktiknya, kata masyarakat ini yang paling lazim dipakai untuk menyebut kesatuan-kesatuan. Oleh karena itu, masyarakat dapat didefinisikan sebagai kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat yang kontinyu.

Mengacu pada definisi ini, maka secara sosiologis masyarakat ideal itu setidaknya memiliki empat unsur pokok yakni, manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, mereka sadar bahwa mereka suatu kesatuan hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Jika definisi diatas yang dipakai, maka banyak padanannya dalam Al Quran.

Menurut Said Nursi ada beberapa kata yang dipakai dalam Alquran untuk menunjukkan istilah masyarakat, antara lain qaum, ummah, syu’bu dan qabail (Fathu Jannah, Pemikiran Said Nursi tentang perdamaian, Medan 2012, 56). Suatu tatanan masyarakat ideal tercipta menurut Said Nursi diperoleh dari konsep perdamaian. Lebih lanjut Said Nursi menjelaskan konsep perdamaian yakni berasal dari kata damai dengan sisipan per-an. Damai ialah tidak ada perang, tidak ada kerusuhan, aman, tentram, tenang, keadaan tidak bermusuhan, rukun. Jadi yang dimaksud dengan perdamaian: penghentian permusuhan (perselisihan, dan lain-lain).

Agama Islam adalah suatu agama yang identik dengan perdamaian. Salah satu arti dari Islam adalah damai. Damai dalam arti penyerahan mutlak kepada Allah swt. Orang yang menyerahkan diri kepada Allah senantiasa hatinya selalu damai, meskipun dalam suasana perang.

Walaupun makna “perdamaian” bukan hanya berarti tidak adanya “perang”, tetapi “perang” merupakan bentuk esktrim dari tidak adanya “perdamaian”. Karena begitu pentingnya penerapan damai dalam kehidupan, maka jika dalam suasana yang mengharuskan perangpun Islam tetap mengajarkan ajaran-ajaran perdamaian dalam suatu peperangan. Inilah makna masyarakat ideal sesungguhnya. Perang dalam Islam hanya dibolehkan kalau diserang.

Baca juga: Tinjauan Tafsir terhadap Jihad, Perang dan Teror

Ada aturan-aturan mengenai perang dalam Islam yang tidak boleh dilanggar. Misalnya membunuh wanita dan anak-anak, tidak boleh membunuh musuh yang tidak bersenjata, tidak boleh merusak lingkungan. Inilah sebagian contoh dari etika dalam perang yang harus senantiasa diindahkan yang merupakan bagian dari upaya tetap melestarikan perdamaian, atau minimal meminimalisir peperangan.

Berbicara mengenai konteks agama dalam persolan perdamaian, disini pemakalah menelaahnya dari perspektif Islam pemikiran Said Nursi. Islam merupakan agama cinta damai. Islam menghindari peperangan yang diakibatkan rasialisme kebangsaaan. Islam mengakui bahwa semua manusia berasal dari sumber yang satu. Dari sumber yang satu ini maka terciptalah beragama suku bangsa yang tiada lain tujuannya adalah supaya saling mengenal.

Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Hujurat [49]: 13,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

Berdasarkan ayat di atas, jelaslah, meskipun Allah telah menciptakan manusia dengan beraneka ragam suku, beraneka ragam bangsa, dengan warna kulit dan bahasa yang berbeda, namun itu semua indah jika tidak adanya perpecahan dan peperangan.

Islam menghindari peperangan yang dikobarkan oleh ambisi untuk memperoleh keuntungan, seperti peperangan yang dicetuskan oleh imperialisme dengan orientasi sebagai ajang eksploitasi, memperbudak penduduk dan tokoh-tokoh negeri serta bermacam niat jahat lainnya. Peperangan dengan niat-niat jahat tidak dibenarkan dalam Islam.Islam memandang bahwa semua manusia merupakan satu keluarga, satu kerabat yang berkewajiban saling membantu.

Baca juga: Sertifikasi Da’i dan Pentingnya Muhasabah Diri

Dalam Risalah an-Nur, Nursi juga mengisahkan betapa tidak nyamannya suasana peperangan. Pahitnya saat menjadi tawanan perang dunia I, saat ditawan di kota Kosturma. Malam-malam pekat berselimutkan kepedihan ia lewati dengan ber’uzlah di sebuah mesjid kecil dekat sungai Volga. Nursi menyatakan: “Orang yang melihat peperangan akan menjadi cepat tua, bahkan peperangan akan membuat anak kecil beruban menurut Nursi”. Ini menjelaskan pada kita bagaimana dahsyatnya derita akibat perang yang dialami Nursi.

Oleh sebab itulah, Nursi sangat tidak suka dengan perpecahan, kekerasan dan hal lain yang berdampak pada pudarnya situasi perdamaian. Menjalani masa-masa getir tersebut, Nursi menekankan bahwa ia bukanlah seorang yang cinta akan dunia. Cita-cita bukanlah terletak pada cintanya terhadap dunia. Hatinya telah dipenuhi oleh hal-hal yang berbeda. Ia mengatakan tak ada tempat bagi yang lainnya.

Di sini jelas terlihat bahwa Nursi bukan termasuk orang yang ambisius terhadap kekuasaan dan politik. Konsep cinta lebih utama baginya. Konsep yang digagasnya ini sangat relevan, mengingat beliau seorang sufi. Dengan cinta maka perdamaian akan tercipta. Sebaliknya, tanpa cinta, perpecahan dan segala bentuk tindakan kekerasan yang akan tercipta.

Lebih lanjut Said Nursi dalam masyarakat ideal menungkapkan kata-kata yang sangat bijak yakni “Kami memiliki dua tangan yang dengannya kami memegang cahaya. Apabila kami memiliki seratus tangan kami akan memegang lebih banyak cahaya lagi”. Cahaya dalam pengertian Said Nursi dalam konteks ini adalah perdamaian, harmoni, kecerdasan, dan apapun yang bersifat positif. Menurutnya tak ada seorangpun yang dapat menghalangi cahaya sebab ia akan menguntungkan semua orang.

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Mewarisi Pekerti Adiluhung Rasulullah SAW

Dalam tulisan-tulisannya mengenai Perdamaian, Thomas Michael menyimpulkan titik fokus Nursi terletak pada tiga aspek, yaitu:

Pertama, perdamaian merupakan tujuan akhir dan merupakan pahala bagi mereka yang mempelajari serta mempraktekkan suatu ajaran Alquran.

Kedua, perdamaian adalah ketenangan yang diberikan oleh Allah kepada orang percaya yang setia, yang sanggup dan kuat dalam menanggung berbagai kesulitan, menghadapi sikap ketidakadilan, serta tidak melakukan upaya balas dendam.

Ketiga, perdamaian adalah misi, tugas khidmat dari Allah yang ditujukan untuk umat Islam. Oleh sebab itulah Nursi menyatakan bahwasanya umat Islam harus menjadi pembawa damai dan membangun budaya perdamaian dalam kehidupan di dunia ini.

Mengurusi Harta Anak Yatim, Perhatikan Pesan Surat An-Nisa Ayat 6

0
harta anak yatim
harta anak yatim

Seorang anak yang ayahnya meninggal biasa disebut dengan istilah anak yatim. Secara bahasa, yatim beramakna infirad atau sendiri. Sedangkan menurut pengertian istilah adalah seseorang yang ditinggal wafat ayahnya dan belum sampai pada masa baligh. Semua anak pasti menginginkan keberadaan orang tuanya secara utuh, namun takdir tidak ada yang bisa menebak. Sebagian dari anak-anak tersebut harus menerima kondisinya yang kehilangan sosok ayah sebagai figur pemimpin dalam kehidupannya. Sehingga, segala keperluan yang berhubungan dengannya harus diserahkan kepada orang lain, termasuk mengenai harta yang menjadi haknya.

Allah swt berfirman:

وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا

Artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai menjaga harta), maka serahkanlah lepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatuhan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta mereka, maka hendaklah adakan saksi-saksi (penyerahan) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian tersebut). (QS. An-Nisa’ [4]: 6)

Dijelaskan dalam literatur-literatur fiqih bahwa salah satu dari orang yang tidak diperkenankan mengelola harta adalah anak yatim. Oleh sebab itu jika ia memiliki harta, maka harus ada wali atau orang yang menerima wasiat atas pengelolaan harta tersebut.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 261: Keutamaan Sedekah

Memang benar menjaga anak yatim sangat besar keutamaannya, seperti jaminan masuk surga dan bisa dekat dengan Rasulullah serta menjadi ladang pahala dan menghindarkan dari siksa api neraka sebagaimana yang dijelaskan dalam Alquran maupun hadis.  Namun, melalui firman-Nya di atas, Allah juga memberikan aturan ketat bagi para wali atau orang yang menerima wasiat mengurus harta anak yatim untuk tidak memakan harta tersebut. Tidak hanya itu, menukar yang baik dari hartanya dengan yang buruk juga dilarang keras. Tak tanggung-tanggung, Allah menyebut perbuatan demikian adalah huban kabiran yakni dosa besar (QS. an-Nisa: 2) serta memberikan gambaran mengerikan, seperti firman-Nya:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS. An-Nisa’ [4]: 10)

Kendati demikian, Allah juga tak lupa memperhatikan keadaan wali. Jika wali tersebut miskin, maka ia diperbolehkan menggunakan harta anak yatim sesuai kebutuhannya. Berdasarkan ayat tesebut ulama sepakat mengenai kebolehannya asalkan tidak berlebihan. Lalu timbul pertanyaan, apakah harta yang digunakannya harus ia ganti? Mengingat harta tersebut adalah warisan ayahnya yang memang diserahkan untuk masa depan sang anak.

Baca Juga: Apa Saja Amalan Sunnah 10 Muharram? Berikut Penjelasannya

Al-Qurthubi menuturkan ada perbedaan di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa harta yang digunakan sekadar untuk kebutuhan sang wali, maka tidak perlu diganti. Sebab, Allah telah memperbolehkan, sehingga hal tersebut dianggap sebagai upah. Ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad. Sedangkan sebagian yang lain, berpendapat bahwa harta yang telah digunakannya itu harus diganti berdasarkan perkataan Sayidina Umar.

Mazhab Hanafi sebagaimana yang diriwayatkan al-Jasshash berpendapat bahwa wali tidak diperkenankan mengambil harta tersebut, baik statusnya orang kaya atau fakir. Mazhab ini berhujjah dengan keumuman surat al-Baqarah ayat 188 yang artinya: “Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan jangan kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Namun, at-Thabari mengunggulkan pendapat pertama dan inilah yang diikuti oleh al-Qurthubi.

Wallahu A’lam.

Amin Al-Khuli: Mufasir Modern Yang Mengusung Tafsir Sastrawi

0
Amin Al-Khuli
Amin Al-Khuli credit: aman.dostor.org

Amin al-Khuli merupakan salah satu dari sekian mufasir modern yang melakukan pembaharuan terhadap tafsir Al-Qur’an. Bisa dikatakan bahwa pemikirannya adalah respon terhadap pemikiran Muhammad Abduh yang menjadikan Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk (kitab hidayah). Menurutnya, Al-Qur’an adalah kitab sastra Arab, oleh karenanya itu harus didekati dengan bahasa Arab agar menghasilkan penafsiran obyektif. Ia kemudian menciptakan metode tafsir sastrawi agar Al-Qur’an terbebas dari berbagai kepentingan.

Bernama lengkap Amin bin Ibrahim bin ‘Abdul Baqi bin ‘Amir bin Ismail bin Yusuf Al-Khuli. Ia dilahirkan pada tanggal 1 Mei 1895 di Menoufia, sebuah kota kecil di provinsi Monufia, Mesir. Ia berasal dari keluarga yang religius, terutama ibu dan kakeknya, yakni Fatimah bint ‘Ali ‘Amir al-Khuli dan syekh ‘Ali ‘Amir al-Khuli yang terkenal dengan sebutan al-Shibhi. Beliau merupakan alumni Al-Azhar yang ahli dalam bidang qira’at.

Pada umur tujuh tahun, Amin kecil pindah ke Kairo dan berada di bawah pengawasan pamannya. Di sana ia digembleng untuk mempelajari pendidikan agama Islam secara ketat, yakni dengan menghafal Al-Quran, mempelajari Tajwid Thuhfah, Jazariah, fikih dan nahwu. Ia juga diwajibkan oleh kakeknya untuk menghafal Kitab al-Syamsiah, al-Kanz, al-Jurumiah, dan Matan Alfiah. Berkat dorongan tersebut, pada usia sepuluh tahun ia telah menghafal 30 juz Al-Qur’an dalam qiraat riwayat Imam Hafs (Metode Tafsir Sastra: 64).

Baca Juga: Bint ِِAs-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Pada tahun 1907, Amin al-Khuli masuk ke Madrasah al-Qissuni. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke sekolah Madrasah Usman Pasa selama tiga tahun. Ketika bersekolah di sana, Amin terkenal sebagai anak yang luar biasa cerdas. Hal ini membuat salah satu gurunya di Usman Pasa, Syekh ‘Abdul Rahman Khalfah kagum dan menyarankannya agar melanjutkan studi ke Madrasah al-Qadha’ Al-Syar’i (Akademi Hukum).

Setelah mempertimbangkan dengan matang saran gurunya tersebut, Amin al-Khuli lalu mengikuti tes masuk dan lulus dengan nilai yang memuaskan. Ia melewati berbagai tahap ujian, mulai dari tes hafalan, membaca kitab, hingga membuat esai dalam bidang fikih dan nahwu. Di Madrasah inilah Al-Khuli mempertajam kemampuan intelektual, karena selain mendalami ilmu-ilmu keislaman, ia juga mempelajari al-jabar, matematika teoritis, astronomi, fisika, kimia, sejarah dan geografi.

Selain mendalami berbagai ilmu, Amin al-Khuli juga aktif berorganisasi. Salah satunya adalah organisasi Madrasah Ikhwan al-Safa dengan konsentrasi bidang seni dan sastra. Di tengah-tengah kesibukannya sebagai mahasiswa, Ia turut andil bagian dalam membangkitkan perjuangan Mesir pada tahun 1919 melawan kekuatan kolonial Inggris melalui kampanye-kampanye penyatuan kekuatan militer dan intelektual masyarakat sipil.

Amin al-Khuli menamatkan sekolahnya pada tahun 1920 dan diserahi tugas untuk mengajar di Madrasah al-Qadha’ Al-Syar’i. Kemudian pada tahun 1923 ia bertolak ke Italia karena dipilih sebagai imam di kedutaan Mesir di Roma. Ia berada di sana selama tiga tahun lalu dipindahtugaskan menjadi imam di kedutaan besar Mesir di Berlin pada tahun 1926. Perjalanannya ke Eropa inilah yang kemudian hari mempengaruhi perspektifnya terhadap Al-Qur’an dan kajiannya.

Pasca selesai penugasan menjadi imam, Amin al-Khuli kembali ke Mesir dan mengajar di Universitas Kairo. Karirnya terus menanjak sampai ia diberi jabatan ketua jurusan Bahasa Arab, hingga wakil Dekan, dan menjadi guru besar studi Al-Quran di sana. Karirnya ini kemudian meredup manakala ia bersengketa dengan para intelektual Al-Azhar ketika menjadi promotor disertasi doktoral Muhammad Ahmad Khalafallah pada tahun 1947. Keduanya dianggap kafir karena pandangan kontroversial Khalafallah tentang kisah-kisah Al-Qur’an.

Aktivitas intelektual, sosial, dan politik Amin al-Khuli kemudian lebih banyak dicurahkan dengan menulis dan mengkaji seni dan sastra. Di antara karya-karyanya adalah; Fi al-Adab al-Misri: Fikr wa Manhaj, Al-Mujaddidun Fi al-Islam ‘ala asas Kitabay: al-Tanbi’ah Biman Yab’asuhu Allah ‘Ala Kulli Mi’at Li alSuyuti wa Bugyat al-Muqtadin wa Minhat al-Mujiddin ‘Ala Tuhfat al-Muhtadin li al-Maragi al-Jurjawi, Silat al-Islam bi Islah al-Masihiyyah, Mahij Tajdid Fi al-Nahw wa al-Balaghah wa al-Tafsir wa al-Adab dan lain-lain.

Dari berbagai karya di atas, Amin al-Khuli sangat concern mengenai sastra dan bahasa Arab. Perhatiannya ini kemudian ia arahkan ke dalam kajian Al-Qur’an, di mana ia mencoba menafsirkan Al-Qur’an dengan seobyektif mungkin melalui pendekatan sastra. Hal ini dilakukan olehnya karena pendekatan tafsir yang selama ini ada dengan beragam kecenderungan yang melatarbelakangi para mufasir tidak mampu menangkap maksud dan tujuan otentik Al-Qur’an (Al-Tafsir Ma‘alim Hayatihi Manhajuhul Yawma: 11).

Baca Juga: Ibn Jarir At-Thabari: Sang Bapak Tafsir

Dalam berbagai kesempatan suami dari Bint As-Syathi ini mengkritik berbagai metode dan corak tafsir Al-Qur’an. Menurutnya, sikap berlebihan dalam menjelaskan maksud ayat Al-Qur’an pada aspek tertentu dapat menyebabkan para mufasir menyimpang dari tujuan Al-Qur’an. Ia juga dengan tegas mengkritik tafsir ilmi yang memaksakan teks-teks keagamaan agar senantiasa selaras dengan teori-teori sains kontemporer yang relatif dan bisa berubah-rubah kapan saja teori tersebut diruntuhkan.

Bagi Amin al-Khuli, langkah pertama yang harus dilakukan mufasir adalah memposisikan Al-Qur’an sebagai kitab sastra Arab terbesar dan sebagai karya sastra yang tinggi. Selanjutnya, Al-Qur’an sebagai kitab sastra Arab itu didekati dengan pendekatan sastra dan dengan menggunakan bahasa Arab sebagai atribut utamanya. Ini dilakukan dengan tujuan agar Al-Qur’an dapat dipahami secara proporsional dan apa adanya baik oleh muslim maupun non-muslim (Alquran Kitab Sastra Terbesar: 23). Wallahu a’lam.

Sertifikasi Da’i dan Pentingnya Muhasabah Diri

0
Sertifikasi Da'i
Sertifikasi Da'i credit: bciegypt.com

Ribut-ribut tentang sertifikasi da’i muncul karena ada banyak da’i yang dinilai tidak memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan dakwah. Dalam bahasa agama lā yakūnu lahu jumlatun minal ‘ulūmī yaṣiḥḥu ‘indahā al-da‘wah atau tidak memiliki kadar ilmu yang dengannya seseorang dapat berdakwah.

Akan tetapi, masalahnya siapa yang berhak menyatakan kecakapan atau kelengkapan persyaratan berdakwah itu? MUI, Kementerian Agama, organisasi keagamaan Islam sudah banyak disebut orang dengan berbagai pro dan kontra di sekitar masing-masing pihak ini.

Nanti dulu! Bukankankah ada ayat yang menyatakan bahwa orang-orang yang tidak menyampaikan pesan Allah akan dilaknat oleh Allah dan semua pelaknat? (QS. Al-Baqarah [2]: 159). Juga ada anjuran dari Rasulullah untuk menyampaikan pesan beliau, walaupun sebenarnya orang tidak paham? Karena orang yang mendengar mungkin akan lebih paham daripada yang menyampaikan?

Nah ini dia. Rasulullah menyatakan:

فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ

“Hendaknya orang yang hadir (dalam pertemuan denganku) menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena banyak orang yang ditabligi lebih paham daripada mubalignya.”

Jadi, kalau mubalignya tidak memenuhi pemahaman yang cukup, ya umatnya saya yang dinaikkan taraf pemahamannya. Biarlah dainya menyampaikan pesan agama sekadar pemahamannya, tapi umat harus cerdas. Harus mempunyai pemahaman yang lebih baik. Setidak-tidaknya, sikap yang baik.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا 

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isrā’ [17]: 36)

Jangan kau ikuti ajakan, perintah, seruan yang tidak kau mengerti betul, karena nanti yang bertanggung jawab atas perbuatanmu adalah dirimu sendiri degan perangkat pemahaman yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. al-Ḥujurāt [49]: 6)

Kalau ada berita dari orang fasiq (orang yang banyak melanggar aturan, termasuk orang yang tidak kau kenal sebagai orang yang dapat dipercaya), lakukanlah konfirmasi atau tabayyun, karena kalau kau nanti melakukan tindakan yang merugikan orang-orang lain karena termakan berita itu, kau akan menyesal.

Sertifikasi Da’i dan Serifikasi diri

Siapa yang boleh melakukan sertifikasi terhadap umat? Sertifikasi dirilah. Tanyakan kepada diri sendiri, jangan menelan begitu saja fatwa orang lain. Istafti qalbak, wain aftauk, kata Abū Darda’, seorang sahabat Nabi?

Bagaimana kalau diri belum mampu? Belajar kepada orang yang betul-betul mengerti. Jangan asal dai, mubalig atau ustadz.

Baca Juga: Ketika Berdebat Inilah Yang Perlu Diperhatikan Menurut Imam al-Ghazali

Bolehlah didengar pesan orang tua: Lamun sira megurua kaki, amiliha sujanma kang nyata, ingkang becik martabaté, sarta kang wruh ing kukum, kang ngibadah tur kang wirangi. Sukur olèh wong tapa, ingkang wus amungkul, tan pamrih wèwèhing liyan.

(Kalau kau berguru, anakkua, pilihlah orang yang jelas, bermartabat, yang mengindahkan aturan, yang rajin beribadah dan menjaga diri dari hal-hal yang tidak patut. Sangat baik kalau kau temukan orang yang sudah selesai dengan dirinya sehingga tidak berpikir tentang honorarium).

Sertifikasi diri atau muḥāsabah. Tilik terus menerus, apa yang mesti aku tingkatkan dari pemahaman dan sikap terhadap hal-hal yang kutemui, termasuk ajakan dan seruan yang disampaikan orang.

Itu barangkali lebih diperlukan daripada membicarakan apakah sertifikasi dai perlu atau siapa yang perlu melakukan sertifikasi.

4 Bentuk Kurikulum Pendidikan Islam

0
kurikulum pendidikan islam
kurikulum pendidikan islam

Hakikat kurikulum adalah model yang diacu oleh pendidikan dalam upaya membentuk citra sekolah dengan mewujudkan tujuan pendidikan yang disepakati. Kurikulum tidak bersifat kaku, tetapi dinamis, aktual, teoretis, dan aplikatif. Maka dengan itu, kami uraikan bentuk kurikulum pendidikan Islam, sebagaimana tertera dalam firmanNya, surat al- Hujarat ayat 1:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. al-Hujurat [49]: 11)

Tafsir Surat al-Hujurat Ayat 11

Diriwayatkan dalam kitab Sunan yang empat (Sunan Abi Dawud, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah) yang bersumber dari Abu Jubair al-Dhahhak. Menurut al-Tirmidzi hadits ini hasan. Bahwa seorang laki-laki mempunyai dua atau tiga laqob (julukan).

Namun, orang-orang sering memanggilnya dengan julukan yang buruk yang tidak ia senangi. Maka turunlah ayat ini sebagai bentuk larangan menggelari orang dengan nama yang buruk.

Ayat di atas mengandung empat pesan sebagai bentuk kurikulum pendidikan Islam, yaitu:

  1. larangan merendahkan orang lain,
  2. larangan menertawakan maupun memperolok orang lain,
  3. larangan mencela dirinya sendiri maupun orang lain,
  4. larangan memanggil dengan panggila (gelar) yang buruk.

Pertama, Allah swt melarang menghina orang lain, termasuk juga meremehkan, merendahkan dan mengejek mereka. Ayat di atas secara keseluruhan menyiratkan pesan untuk dilarang keras meremehkan orang lain sebab bisa jadi yang diremehkan itu lebih baik ketimbang orang yang meremehkan. Seperti juga yang disabdakan oleh Rasulullah saw,

اَلْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْصُ النَّاسِ، وَيُرْوَى: وَغَمْطُ النَّاسِ

Takabbur ialah menentang kebenaran dan meremehkan orang lain; menurut riwayat yang lain, dan menghina orang lain.

Dalam konteks pendidikan Islam, larangan menghina dan meremehkan orang lain adalah perbuatan tercela. Terlebih fenomena bullying yang kerapkali terjadi di lingkungan sekolah. Sekelompok temannya mengucilkan temannya sendiri, mirisnya hal ini tidak jarang juga dilakukan oleh gurunya sendiri. Padahal hal ini diharamkan karena barangkali orang yang diremehkan, direndahkan lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah dan lebih dicintai, lebih diridhai-Nya daripada yang meremehkannya.


Baca juga : Tafsir Tarbawi: Larangan Bullying dalam Pendidikan Islam


Kedua, Allah swt melarang menertawakan atau memperolok orang lain. Hal ini secara eksplisit tertuang dalam redaksi laa yaskhar. Al-Qurthuby menafsirkannya sebagai sukhriyyah (menertawakan) atau istihza’ (ejekan).

Sedangkan kata yaskhar sendiri bermakna memperolok-olok dengan menyebut kekurangan pihak lain dengan tujuan menertawakan yang bersangkutan, baik dengan perkataan maupun perbuatan.

Contoh mengolok-olok misalnya sekelompok peserta didik menggunakan bahasa isyarat atau gerak tubuh dengan tujuan menertawakan perkataan atau perbuatan temannya yang lain, atau di antara guru juga demikian semua kemungkinan bisa terjadi. Shukriyyah juga dapat diartikan menghina dan menganggap rendah orang lain.

Ketiga, dalam ayat ini pula Allah swt juga melarang mencela diri sendiri mauppun orang lain. Dan janganlah kamu mengejek dirimu sendiri. Kata talmizu berasal dari kata al-lamz. Para ulama berbeda pendaat dalam memaknai kata ini. Ibnu Asyur dalam al-Tahrir wa al-Tanwir misalnya memahaminya dalam arti ejekan yang ditujukan kepada seseorang yang diejek, baik secara isyarat, ucapan, tangan atau kata-kata yang dipahami sebagai ejekan atau ancaman. Ini merupakan salah satu bentuk kekurangajaran dan pelecehan.

Sedangkan Yusuf al-Qardhawi memaknai al-lamz dengan al-wakhzu (serangan) dan al-tha’nu (tusukan atau celaan). Seakan-akan orang yang mencela orang lain sedang mengarahkan ayunan pedang dan ujung belatinya kepadanya. Penafsiran ini tepat sekal, bahkan serangan lidah, ujaran kebencian (hate speech) lebih dahsyat dan lebih menyakitkan.

Mencela juga kata Ibnu Katsir juga dapat dilakukan dengan perbuatan (al-hamz) dan perkataan (al-lamz). Kedua-duanya sama-sama perbuatan terlarang. Mengadu domba adalah termasuk bentuk mencela melalui perkataan, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. al-Humazah [104]: 1. Begitu pula larangan mencela diri sendiri sama halnya sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. al-Nisa [4]: 29.


Baca juga: Tafsir Tarbawi: Pentingnya Metode Nasihat dalam Pendidikan Islam


Keempat, larangan memanggil dengan sebutan yang buruk. Pendidikan Islam hadir untuk memanusiakan manusia. Tapi tampaknya, di zaman ini orang lebih suka memanggil atau menggelari seseorang yang lainnya dengan sebutan yang tidak manusiawi misalnya sebutan hewan, sebutan buruk dan sebagainya.

Terlebih dalam dunia Pendidikan tak terkecuali pendidikan Islam hal ini sudah terjadi. Para guru beserta orang tua harus berperan aktif dalam membina akhlak para siswa siswi dan anaknya guna membentuk kepribadian yang akhlakul karimah.

Larangan in termaktub dalam redaksi wa la tanabazu fil alqab. Ibnu Katsir menafsirkannya dengan janganlah kamu memanggil orang dengan gelar yang buruk yang tidak didengar dan disukai oleh yang bersangkutan. Al-Shabunyi dalam Shafwah at-Tafasir misalnya janganlah kalian membuat gurauan dengan sebutan yang buruk, jangan pula memanggilnya dengan gelar yang buruk.

Allah swt juga melarang sesama mukmin saling memanggil dengan gelar yang buruk. Akan tetapi, perlud digarisbawahi memang terdapat sekian gelar atau julukan yang secara lahiriah dapat dinilai buruk, namun karena telag populer sebutan itu sehingga penyandanganya pun tidak lagi keberatan atau tersinggung dengan sebutan itu misalnya Abu Hurairah (bapak kucing) laqob ini disandang oleh sahabat Rasul saw yang menyukai kucing yakni Abdurrahman bin Shakhr. Hal yang demikian ini dapat ditoleransi oleh agama.


Baca juga: Bagaimana Hukum Menyentuh Al-Quran Terjemah Bagi Orang yang Hadas?


Empat Bentuk Kurikulum Pendidikan Islam

Sebagaimana dijelaskan di muka ayat ini berisi empat pesan sebagai pengejawantahan kurikulum Pendidikan Islam yakni larangan untuk merendahkan, menertawakan/ memperolok, mencela, dan memanggil dengan gelar atau sebutan yang buruk. Ayat ini memberi bimbingan dan nasehat khususnya bagi kaum muslim, pendidik dan peserta didik agar keempat larangan tersebut dijauhi sejauh-jauhnya.

Alih-alih melakukan keempat hal tersebut, ada baiknya berintrospeksi diri dan mempertimbangkan apakah diriku lebih baik ketimbang dengannya?.

Apabila setiap pendidik atau peserta didik, orang mukmin khususnya selalu berpikir dan merenungi sebelum melontarkan kata-kata atau perbuatan, maka ia akan menyadari bagaimana semestinya bersikap dan berperilaku. Dengan kesadaran tersebut, dia dapat mengambil langkah-langkah perbaikan diri dan menahan dirinya dari melakukan keempat hal di atas. Wallahu A’lam.

Doa Sapu Jagat dan Tafsir Surah al-Baqarah [2]: 201

0
Doa Sapu Jagat

Umat Islam pada umumnya pasti mengetahui doa Sapu Jagat. Sebuah doa yang termaktub dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 201. Sejak kecil umat Islam di Indonesia misalnya, selalu diajarkan doa ini baik oleh kedua orang tuanya maupun guru yang mengajarkannya mengaji. Doa ini juga menjadi sebuah doa yang selalu hadir dalam setiap aktivitas keagamaan yang digelar oleh umat Islam.

Sejatinya mengapa disebut Sapu Jagat? Menurut pendapat mayoritas dikatakan bahwa dinamai Sapu Jagat sebab mencakup segala kebaikan baik di dunia maupun di akhirat. Ternyata definisi ini dikuatkan secara formal dan dapat dilacak di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Nah, sebenarnya mengapa doa ini begitu dahsyat? Maka menarik untuk mengulas doa yang sering dilafalkan ini dan melihat penafsiran ulama terhadapnya.

Doa Sapu Jagat yang termaktub dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 201 berbunyi:

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: Dan di antara mereka ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.”

Ada riwayat yang menunjukkan bahwa asal mula doa tersebut dianjurkan ialah tatkala ada seorang Sahabat yang sedang sakit dan kondisinya bagaikan anak burung yang belum tumbuh bulu. Maka Rasulullah menjenguknya dan bertanya kepadanya, “apakah kamu pernah berdoa atau meminta sesuatu kepada Allah?”

Sahabat tersebut menjawab, “aku berdoa agar Allah tidak memberikanku siksa di akhirat dan menyegerakannya di dunia.” Maka Rasulullah pun menjawab, “sungguh tidak ada yang mampu menanggung siksa Allah” maka sebaiknya engkau berdoa, “ya Allah berikanlah aku kebaikan di dunia dan akhirat serta lindungilah aku dari azab neraka.”

Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai makna fi al-dunya hasanah. Dalam Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an terdapat beberapa riwayat yang mengatakan maknanya ialah keselamatan (‘afiyah), lalu mendapat ilmu dan kekuatan dalam beribadah (‘ilm wa ‘ibadah) dan harta (mal).

Ibn Jarir sendiri memilih untuk tidak men-takhshish lafaz fi al-dunya hasanah ke dalam makna tertentu dan lebih menganjurkannya dihukumi sebagai lafaz ‘am. Dengan begitu, manusia tidak akan membatasi dirinya sendiri terhadap kebaikan yang akan Allah karuniakan kepadanya di dunia.

Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul? Makanlah Yang Halal

Pada lafaz fi al-akhirah hasanah, mayoritas riwayat memaknainya sebagai surga yang akan diberikan di akhirat kelak. Ibn Jarir pun mengamininya dan mengatakan bahwa “surga” adalah makna terbaik. Adapun sebagai tambahan, dalam Fath al-Qadir juga terdapat riwayat yang mengatakan bahwa fi al-dunya hasanah ialah pasangan dan fi al-akhirah hasanah ialah bidadari.

Jika dihubungkan dengan ayat sebelumnya, maka ayat ini menjadi pembeda antara kaum Jahiliyah dengan umat Islam. Dahulu kaum Jahiliyyah tatkala usai melangsungkan Haji, mereka beramai-ramai mengingat-ngingat nenek moyang mereka dan membangga-banggakannya. Lalu mereka juga berdoa dan meminta segala kebaikan di dunia tanpa peduli akhirat, sebab mereka tidak percaya jika adanya kehidupan setelah hari akhir.

Maka Islam dengan ayat ini menyeru kepada umatnya agar selepas melangsungkan ibadah Haji agar senantiasa mengingat Allah dengan berbagai ibadah yang bisa dijalani di tanah suci dan melafalkan doa Sapu Jagat. Sebab, Islam menginginkan agar umatnya selalu mengingat Allah dan mendoakan kebaikan bagi dirinya baik di dunia maupun di akhirat.

Lalu jika dikaitkan dengan ayat selanjutnya, maka akan didapati sebuah kesimpulan bahwa setiap insan akan mendapatkan balasan sesuai yang diusahakan. Maka bagi umat Islam yang gemar membaca doa Sapu Jagat dan gemar menebar kebaikan, niscaya kebaikanlah yang akan menjadi balasan baginya baik di dunia mapun di akhirat. Wallahu a’lam.

Para Tabi’in Utama Jebolan Madrasah Tafsir Ibn Mas’ud di Irak

0
Madrasah Tafsir
Madrasah Tafsir credit: arab-box.com

Seri terakhir dari materi madrasah tafsir di era Tabi’in akan ditutup dengan mengulas madrasah tafsir yang berada di Irak. Sebuah madrasah tafsir yang didirikan oleh Sahabat utama yang diakui keilmuannya dalam bidang tafsir. Ia adalah Abdullah ibn Mas’ud atau yang dipanggil sebagai “al-ustadz al-awwal” sebab ia dikatakan sebagai penginisiasi berdirinya madrasah tafsir serta orang yang paling tinggi derajatnya dalam bidang tersebut.

Abdullah ibn Mas’ud diutus bersama Ammas ibn Yassar ke Kufah oleh Umar ibn Khattab yang kala itu memimpin kekhalifahan Islam. Ia ditugaskan menjadi wazir (pejabat pemerintahan) sekaligus pengajar bagi para Tabi’in yang berada di sana. Bahkan sebelum tibanya Ibn Mas’ud, umat Islam di Kufah telah diberikan pesan oleh Umar untuk menimba lautan ilmu Ibn Mas’ud yang begitu luas dan dalam.

Dari sekian banyak Tabi’in yang menuntut ilmu di madrasah tafsir Ibn Mas’ud, ada beberapa nama yang masyhur. Mereka adalah para tabi’in utama jebolan madrasah tafsir Ibn Mas’ud yang dianggap sebagai pewaris estafet keilmuan di generasi sebelumnya. Di antara nama-nama yang masyhur tersebut ada tiga nama yang akan diulas dalam tulisan kali ini yaitu Amir al-Sya’bi, Hasan al-Bashri dan Qatadah.

Amir al-Sya’bi

Amir al-Sya’bi atau biasa dipanggil Abu Amr memiliki nama lengkap Amir ibn Syarahil al-Sya’bi. Lahir pada tahun 20 Hijriyyah dan wafat pada tahun 109 Hijriyyah. Ia adalah seorang hakim di Kufah. Meriwayatkan riwayat yang berasal dari para kibar Sahabat seperti Umar, Ali, Abu Hurairah, Ibn Mas’ud dan yang lainnya.

Banyak pujian yang disematkan para ulama kepadanya. Ia dikatakan sebagai Ibn Abbas di zamannya. Ibn Syubrumah meriwayatkan perkataan Amir al-Sya’bi yang memperlihatkan kejujuran, keceradasan dan semangat akademiknya, “aku tidak pernah menulis hitam menjadi putih, dan tidak ada seorang pun yang menyampaikan hadis padaku kecuali aku menghafalnya, dan tidak ada seorang pun yang menyampaikan hadis kepadaku kecuali aku begitu menyukai jika ia mengulanginya lagi padaku”.

Baca Juga: Para Tabi’in Utama Jebolan Madrasah Tafsir Ubay Ibn Ka’ab di Kota Madinah

Al-Sya’bi adalah seorang Tabi’in yang tsiqah. Ulama bersepakat atas penilaian tersebut dan mengakui derajat keilmuannya yang tinggi. Meskipun begitu, al-Sya’bi bukanlah seorang yang mudah melakukan penafsiran berdasarkan ijtihad. Ia begitu berhati-hati dalam menjawab persoalan yang ditanyakan kepadanya. Ia hanya akan menjawab dengan ijtihad nalarnya tatkala tidak didapati jawabannya dari riwayat para salafussalih.

Namun pandangan al-Sya’bi ini kerapkali menjadi alasan ia menolak pandangan ulama lainnya yang terkesan gemar melakukan ijtihad dalam memahami al-Qur’an seperti al-Suddi. Dalam sebuah majelis tafsir al-Suddi, ia pernah berkata kepada para jama’ah, “bermain gendang lebih baik bagi kalian daripada majelis ini”.

Mungkin ada alasan yang mendasari al-Sya’bi melakukan itu pada al-Suddi. Namun bagi penulis, perkataan dan sikap al-Sya’bi yang cukup menohok ini tidak patut untuk ditiru kecuali didasari alasan yang jelas. Sebagaimana pembubaran majelis tertentu yang harus didasari bukti bahwa majelis itu menyesatkan aqidah ataupun justru mengarahkan pada rusaknya ukhuwah Islamiyah.

Al-Hasan al-Bashri

Dikenal dengan julukan Abu Said dan bernama lengkap al-Hasan ibn Abul Hasan Yassar al-Bashri. Lahir di dua tahun terakhir kekhalifahan Umar atau pada tahun 21 Hijriyyah dan besar di Wad al-Qura. Ia seorang Tabi’in yang dikenal fasih, wara’ dan zuhud. Dikatakan bahwa tidak ada yang menandingi kepiawaiannya dalam berkhutbah atau memberi nasihat serta dalam memberikan bekas di hati para pendengarnya.

Kemampuannya dalam menyampaikan pesan dari Kitabullah serta Sunnah dengan baik serta kemapananannya dalam ilmu membuatnya berada pada derajat yang tinggi. Bahkan Abu Bakar al-Baqir mengatakan bahwa kalam Hasan seperti halnya kalam Nabi, sebab pembawaannya yang santun lagi berisi.

Di kalangan ahlu hadis, Hasan al-Bashri dinilai sebagai seorang yang tsiqah. Ia juga seorang Tabi’in yang mampu menafsirkan al-Qur’an secara tepat dan mampu memberikan contoh riilnya yang aktual. Dalam sebuah riwayat yang dibawa oleh Hammad ibn Salamah dari Hamid yang menceritakan bahwa ia saat itu membaca al-Qur’an di depan al-Hasan al-Bashri, lalu kemudian sang Imam Bashrah itupun menafsirkan ayat yang dibaca Hamid (ayat tentang takdir) seraya memberikan contoh agar Hamid semakin memahaminya, lalu berkata, “barangsiapa yang mendustakan takdir maka telah kufur”.

Imam al-Bashrah al-Hasan al-Bashri wafat di usia 88 tahun pada tahun 110 Hijriyyah.

Qatadah

Qatadah ibn Da’amah al-Sudusi al-Akmah ialah nama lengkapnya. Ia dijuluki Abul Khattab. Seorang Tabi’in yang merupakan orang Arab asli yang menetap di Bashrah. Dikatakan bahwa Qatadah adalah seorang yang memiliki hafalan yang kuat, keluasan pengetahuan mengenai syair-syair Arab serta makna mengenai hari-hari tertentu menurut bangsa Arab serta silsilah nasabnya.

Kemampuan menghafalnya yang kuat mendapat pujian dari berbagai ulama. Sa’id ibn Musayyab bahkan heran ternyata Allah menciptakan orang dengan kekuatan hafalan seperti Qatadah. Kelebihannya ini menjadikannya mampu menghafal banyak riwayat serta ilmu yang diwariskan oleh Sahabat, sehingga ia pun di tempatkan sebagai Tabi’in yang paling piawai mengenai tafsir al-Qur’an.

Baca Juga: Tiga Tabi’in Utama Jebolan Madrasah Tafsir Ibn Abbas (Edisi Ikrimah Ibn Abdillah al-Barbary)

Kekuatan hafalannya juga membuatnya ditempatkan sebagai rawi yang dipercaya serta diterima riwayatnya. Sebagaimana para ulama ahli hadis menilai bahwa Qatadah adalah seorang yang tsiqah dan riwayatnya dibutuhkan sebagai rujukan. Qatadah wafat di usia yang belum menginjak 60 tahun (56 tahun) pada 117 Hijriyyah.

Itulah ulasan ringkas mengenai para Tabi’in utama jebolan madrasah tafsir Ibn Mas’ud. Mengetahui biografi dan penilaian ulama atas mereka menjadi salah satu jembatan dalam mempermudah melakukan kajian kritik sanad. Maka semakin banyak para pengkaji mengenal tokoh-tokoh yang menjadi rawi/ pembawa riwayat, maka semakin mudah untuk menilai sisi kualitas riwayat berdasarkan rantai sanadnya. Wallahu a’lam.

Brigjen Bakri Syahid : Mufasir Quran Bahasa Jawa

0
Brigjen Bakri Syahid
Brigjen Bakri Syahid

Tafsir al-Huda Karya Brigjen Bakri Syahid, seorang mufasir Quran bahasa Jawa, dengan segala kekurangan dan kelebihannya tentu menjadi khazanah tafsir nusantara kita. Penggunaan bahasa Jawa yang tegas dan lugas, tentu kehadiran tafsir ini sangat diperlukan ditengah-tengah masyarakat Jawa. Sesuai dengan latar belakang penulisan tafsir ini yang didasari rasa keprihatinan minimnya tafsir yang menggunakan bahasa jawa huruf latin.

Kecenderungan dan dominasi Bakri Syahid dalam menafsirkan sangat jelas terlihat. Mulai dari corak sosial-kemasyarakatan, unsur politik dan beberapa penafsiran yang dipengaruhi oleh corak militer dan kenegaraan. Hal ini tentu tidak lepas dari latar belakang keluarga dan pendidikan, serta karirnya sebagai perwira ABRI.


Baca juga: Para Tabi’in Utama Jebolan Madrasah Tafsir Ubay Ibn Ka’ab di Kota Madinah


Latar Belakang Brigjen Bakri Sahid

Lahir di kampung Suronatan, Ngampilan Yogyakarta pada hari Senin Wage, 16 Desember 1918 M.(Al Huda Tafsir Quran Basa Jawi hal.9)  Nama Aslinya adalah Bakri, sedangkan syahid diambil dari nama Ayahnya, Muhammd Syahid. Dan Ibunya bernama Dzakirah. Bakri Syahid merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara. Dan ia wafat pada usia 76 tahun yaitu pada tahun 1994 M pada saat sholat tahajud.

Keluarga Bakri Syahid dikenal dengan keluarga yang agamis dan aktif dalam organisasi ke Muhammadiyah an. Ketika masuk di madrasah Muallimin, ia masuk menjadi salah seorang gerilyawan. Keaktifannya sebagai anggota gerilyawan ini pula yang menjadi cikal bakal dirinya sebgai seorang ABRI (sekarang TNI).

Bakri Syahid menikah dengan seseorang bernama Siti Isnainiyah yang merupakan wasiat dari sesepuhnya. Dari pernikahan tersebut dia mempunyai seorang anak laki laki bernama Bagus Arafah. Namun tak lama kemudian, anak tersebut meninggal di usia 9 bulan.

Kemudian untuk mengenangnya, namanya diabadikan menjadi nama perusahaan PT. Bagus Arafah yang berjalan di bidang percetakan, laboratorium dan lain-lain. Termasuk Tafsir Al Huda ini juga di cetak oleh percetakan Bagus Arafah.

Setelah pensiun, Bakri Syahid menginginkan mempunyai anak lagi, tapi setelah lama menunggu dan tidak kunjung dikaruniai anak, ayah dari Bakri Syahid menyuruh beliau menikah lagi dengan seorang perempuan yang merupakan mantan murid nya di Madrasah Muallimat yang bernama Sunarti pada tahun 1983 M. Dari pernikahan tersebut beliau dikarunia dua orang anak bernama Siti Arifah Manishati dan Bagus Hadi Kusuma.( Imam Muhsin, Al Quran dan Budaya Jawa, hal. 34)


Baca juga: Mengapa Al-Quran Memperhatikan Perempuan? Inilah Alasannya


Riwayat Pendidikan dan Karir Brigjen Bakri Syahid

Dimulai dari pendidikan formal di Kweekschool Islam Muhammadiyah (sekarang madrasah Muallimin) dan lulus pada tahun 1935. Setelah itu dia dikirim untuk dakwah ke Sidoarjo dan disana menjadi guru H.I.S Muhammadiyah. Beberapa tahun kemudian dia dikirim ke bengkulu sampai tahun 1942.

Sepulang dari Bengkulu beliau diangkat menjadi Pusroh TNI AD di Jakarta. Karena kinerjanya yang bagus, pada tahun 1957 beliau mulai kuliah di Fakultas Syariah IAIN SUNAN KALIJAGA sebagai tugas mahasiswa belajar, dan lulus pada tahun 1963. Dan pada tahun 1964  beliau mendapat tugas dari Jend. A. Yani untuk melanjutkan pendidikan militer di Fort Hamilton, New York.

Beberapa jabatan Bakri Syahid selama karir dalam bidang militer diantaranya:

  1. Komandan Kompi
  2. Wartawan Perang No.6-MBT
  3. Kepala Staf Batalyon STM-Yogyakarta
  4. Kepala Pendidikan Pusat Rawatan Ruhani Islan AD
  5. Wakil Kepala Pusroh AD
  6. Asisten Sekretaris Negara RI

Pangkat terakhir dalam bidang militer yaitu Kolonel Infantri AD NRP-15382. Selain karir dalam bidang militer, Bakri Syahid juga pernah menjabat sebagai Rektor IAIN Sunan Kalijaga periode 1972-1976. Beliau menggantikan Prof. Mr. R.H.A. Soenarjo, dan dilantik pada tanggal 15 Juli 1972.


Baca juga: K.H Ahmad Sanusi: Sang Mufasir Asal Bumi Pasundan


Bakri juga pernah menjabat sebagai anggota MPR RI dari fraksi ABRI pada tahun 1977. Selain menjadi rektor IAIN Sunan Kalijaga, Bakri Syahid juga di daulat menjadi rektor pertama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Yang merupakan universitas yang dirintis bersama Mawardi dan Dasron Hamid pada tahun 1981.

Berikut Contoh Tafsir al-Huda (Tafsir berbahasa Jawa):

Karya-karya Bakri Syahid antara lain:

  1. Tata Negara RI
  2. Ilmu Jiwa Sosial
  3. Kitab Fikih
  4. Kitab Aqaid
  5. Ilmu Kewiraan
  6. Pertahanan dan Keamanan Nasional
  7. Ideologi Negara Pancasila Indonesia
  8. Al Huda Tafsir Quran Basa Jawi

Dan tafsir al Huda sendiri ini mulai ditulis pada tahun 1970. Tepatnya saat ia masih bertugas sebagai Asisten Sekretaris Negara RI dan terus berlanjut sampai menduduki jabatan rektor IAIN Sunan Kalijaga.(Pengakuan ini penulis tulis di kata pengantar tafsirnya (purwaka), al Huda, hal. 8)