Beranda blog Halaman 527

Inilah 4 Macam Sebab Turunnya Al Quran

0
macam sebab turunnya Al Quran
macam sebab turunnya Al Quran

Mengetahui macam sebab nuzul penting untuk dapat mengelompokkan mana sebab yang turun untuk persoalan tertentu dan subjek tertentu. Karena itu, beberapa pakar Ilmu Al Quran membuat klasifikasi sebab turunnya Al Quran. Salah satunya, Ahmad Von Denffer. dalam bukunya yang berjudul Ulum al-Qur’an: an Introduction to the Sciences of the Qur’an, ia menyebutkan empat macam sebab yang melatari turunnya Al Quran. Berikut ini penjelasannya.

4 Macam Sebab Turunnya Al Quran

Respons suatu peristiwa

Macam pertama ini misalnya dapat kita jumpai dalam sebab turunnya Surat Al-Lahab berdasarkan hadis riwayat Ibnu ‘Abbas dalam Shahih Bukhari:

عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أنه قال في سبب نزول سورة المسد: (صعِد النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصَّفا ذاتَ يومٍ ، فقال: يا صَباحاه، فاجتمَعَتْ إليه قريشٌ، قالوا: ما لَك؟ قال: أرأيتُم لو أخبَرتُكم أنَّ العدُوَّ يُصَبِّحُكم أو يُمَسِّيكم، أما كنتُم تُصَدِّقونَني، قالوا: بلى، قال: فإني نذيرٌ لكم بينَ يدَي عذابٍ شديدٍ، فقال أبو لَهَبٍ: تَبًّا لك، ألهذا جمَعْتَنا؟ فأنزَل اللهُ: تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ)

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi pergi menuju al-Batha dan mendaki ke bukit. Sesampainya di puncak bukit, ia berseru: “Wahai Sabahah!”, tak lama kemudian, berkumpullah suku Quraish. Lalu, Nabi memberitahu: “Percayakah kalian bila saya berkata kalau nanti pagi atau malam seorang musuh akan menyerang kalian?”, lantas mereka menjawab: “Tidak”, Nabi menegaskan bahwa ia telah memberi peringatan tentang azab pedih yang akan menimpa kaum Quraish. Abu Lahab menimpali ucapan Nabi: “Hanya gara-gara ini kamu mengumpulkan kita semua?! Matilah kamu, Muhammad!”. Kemudian, Allah menurunkan ayat tabbat yada ‘Abi Lahabin wa tabb.”


Baca juga: Membaca Al-Quran Untuk Pamer, Simak Peringatan Nabi Berikut!


 Respons ibadah partikular

Kedua, sebagai respons terhadap ibadah spesifik. Misalnya  sebab turunnya surat Al-Baqarah ayat 158 dalam Safwatul Bayan li Ma’anil Qur’anil Karim karya Khalid ‘Abdurrahman al-‘Akk:

عن عُروةَ قالَ : قلتُ لعائشةَ ، أرأيتِ قَولَ اللَّهِ تعالى ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ) فما أرَى علَى أحدٍ شيئًا أن لا يطَّوَّفَ بِهِما ، قالَت عائشةُ : كلَّا لَو كانَ كما تقولُ : كانت فلا جُناحَ علَيهِ أن لا يطَّوَّفَ بِهِما إنَّما أُنْزِلَت هذِهِ الآيةُ في الأنصارِ كانوا يُهِلُّونَ لمَناةَ وَكانت مَناةُ حذوَ قُدَيْدٍ ، وَكانوا يتحرَّجونَ أن يطوفوا بينَ الصَّفا والمرْوَةِ ، فلمَّا جاءَ الإسلامُ سألوا رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ عن ذلِكَ فأنزلَ اللَّهُ تعالى إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair: saya bertanya kepada ‘Aisyah: “tahukah kamu firman Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 158? Saya merasa orang yang enggan melakukan sa’i tidak berdosa”.

Lalu, ‘Aisyah menjelaskan bahwa: “tidak, jikalau begitu, niscaya turun firman bahwa tidak berdosa bagi orang yang tidak mengelilinginya. Ayat tersebut turun saat masyarakat Anshar bertahlil untuk berhala Manat. Dan mereka berdosa ketika mengelilingi Shafa dan Marwa karena motif itu.

Kemudian, saat Islam datang mereka meminta kejelasan Nabi terkait legitimasi ibadah sa’i. Pasalnya, pada konteks Arab Jahili, mereka dilarang untuk sa’i karena diisi dengan pemujaan terhadap berhala. Kemudian ayat inna al-safa wa al-marwata min sha’a’irillah, turun guna menjelaskan pensyariatan sa’i.


Baca juga: Inilah Golongan yang Boleh Mengumpat dalam Al Quran


Jawaban dari pertanyaan Nabi

Seperti sebab turunnya surat Maryam ayat 64 dalam Shafwatul Bayan:

 عن ابن عباس قالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ لجبريلَ: ما يمنعُكَ أن تزورَنا أَكْثرَ مِمَّا تزورُنا؟ قالَ: فنزلت هذِهِ الآيةَ وَمَا نَتَنَزَّلُ إِلَّا بِأَمْرِ رَبِّكَ لَهُ مَا بَيْنَ أَيْدِينَا وَمَا خَلْفَنَا إلى آخرِ الآيةِ

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: Nabi bertanya kepada Jibril: “mengapa kau lebih sering tidak mengunjungi kami?”, lalu turunlah ayat 64 surat Maryam.

Jawaban dari pertanyaan orang banyak

Misalnya, sebab turunnya surat Al-Baqarah ayat 222 dalam kitab shafwatul Bayan.

عن أنس أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة منهم لم يؤاكلواها ولم يجامعوها في البيوت فسأل النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله ويسألونك عن المحيض الأية

Diriwayatkan dari Anas bahwa dalam tradisi kaum Yahudi, perempuan yang sedang menstruasi dilarang makan bersama dan bersenggama. Kemudian, para sahabat menanyakan perihal ini kepada Nabi SAW. Lalu, Allah menurunkan ayat wa yas’aluunaka ‘anil mahid”

Wallahu a’lam[]

Inilah Perilaku Toleran Yang Harus Muslim Tunjukkan Menurut Al-Qur’an

0
Perilaku Toleran
Perilaku Toleran dalam Al-Quran

Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa langkah awal dalam toleransi beragama adalah kesadaran akan keniscayaan perbedaan. Lalu yang kedua adalah menghilangkan prasangka buruk terhadap pemeluk agama lain, terutama jika prasangka tersebut tidak dibarengi dengan bukti yang kuat. Pada bagian ketiga ini akan dijelaskan mengenai perilaku toleran yang harus ditunjukkan seorang muslim menurut Al-Qur’an.

Seorang muslim dalam kesehariannya seyogyanya menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam, seperti perilaku toleran, ramah, penuh kasih dan sebagainya. Karena ia merupakan agen yang secara langsung mempresentasikan Islam di mata masyarakat. Jika citranya baik, maka citra Islam di mata masyarakat akan baik pula, begitu juga sebaliknya. Karena seringkali masyarakat melihat wajah Islam hanya berdasarkan sikap dan sifat pemeluknya tanpa melihat secara langsung ajaran-ajaran yang tertuang dalam Al-Qur’an dan sunah.

Dalam konteks kerukunan beragama, seorang muslim harus menunjukkan perilaku toleran. Perilaku ini tidak hanya menjadi sebuah tindakan formalitas dalam bermasyarakat saja, tetapi juga harus diresapi dan dihayati sebagai nilai substansial yang diajarkan Al-Qur’an kepada pembacanya. Dengan begitu, akan tercipta lingkungan masyarakat yang saling menghargai pendapat, kepercayaan dan agama orang lain secara sungguh-sungguh.

Berbuat baik terhadap semua manusia tanpa terkecuali

Umat Islam diperintahkan oleh Allah Swt untuk senantiasa berbuat baik kepada seluruh makhluk, tidak membedakan apakah itu hewan, tumbuhan ataupun manusia. Lebih jauh, Allah juga tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memusuhi Islam, karena perilaku baik adalah perbuatan yang bersifat universal dan bertujuan untuk kesejahteraan kehidupan manusia di Dunia. Perbuatan baik tanpa pandang bulu juga merupakan gambaran dari keadilan yang Allah Swt perintahkan.

Berkenaan dengan hal ini Allah berfirman:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8-9)


Baca Juga: Inilah Rambu-Rambu Toleransi Beragama Menurut Al-Quran: Perbedaan Adalah Keniscayaan


Menurut Ibnu Katsir, ayat ini merupakan informasi kebolehan bagi umat Islam untuk berbuat baik kepada pemeluk agama lain, bahwa Dia tidak melarang umat Islam berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi mereka, seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah manusia berbuat baik dan adil, karena Allah menyukai orang yang berbuat adil (Tafsir Al-Quran Al-Azhim [7]: 247).

Mengedepankan islah dalam kehidupan beragama

Tidak hanya berprilaku toleran dalam keadaan normal, umat Islam juga dituntut untuk menjadi penengah jika terjadi pertikaian di masyarakat (damai dan mendamaikan). Perilaku ishlah ini dapat digambarkan dengan tidak menjadi provokator kekacauan, menjadi pembawa pesan kedamaian dan menjadi perantara perdamaian dari dua kubu masyarakat yang bertikai. Hal ini jika dibawa ke dalam konteks kehidupan beragama masyarakat, berarti umat Islam harus menjadi penengah yang adil di antara kelompok Islam maupun non-muslim.

Berkenaan dengan ishlah Allah Swt berfirman, “Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)

Memberikan orang lain kebebasan untuk menjalankan agamanya

Bentuk prilaku toleran selanjutnya adalah membiarkan orang lain menjalankan agamanya. Tindakan ini pernah dilakukan oleh nabi Saw di mana suatu hari datang enam puluh utusan Kristen Najran untuk menemui nabi dan kemudian beliau menyambut mereka di Masjid Nabawi. Uniknya, ketika waktu kebaktian tiba, mereka melakukan kebaktian di masjid. Para sahabat yang melihat hal tersebut awalnya ingin melarang mereka, tetapi kemudian nabi memerintahkan untuk membiarkan mereka, karena mereka tidak tahu bahwa itu adalah tempat Ibadah umat Islam (al-Tabaqat al-Kubra).

Tindakan nabi membiarkan para Kristen Najran melakukan kebaktian di atas adalah bentuk perilaku toleran nabi terhadap mereka sekalipun dilakukan di sekitar Masjid Nabawi. Dari tindakan tersebut, umat Islam dapat mengambil pelajaran bahwa sekalipun mereka mengetahui dan meyakini kebenaran agama Islam, bukan berarti mereka boleh melarang pemeluk agama lain menjalankan ajaran atau tuntunan agamanya. Artinya, semua orang berhak untuk menjalankan agama mereka masing-masing dan tidak perlu mencampur-adukannya.

Firman Allah Swt:

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ ࣖ ٦

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kafirun [109]: 6)


Baca Juga: Larangan Memaki Sesembahan Non-Muslim: Salah Satu Ajaran Toleransi Dalam al-Qur’an


Menghargai Ajaran, Kepercayan dan Agama orang lain

Menghargai di sini bukan berarti umat Islam harus ikut menyembah atau mengagungkan agama atau Tuhan orang lain, tetapi bermakna tidak melakukan hal yang dapat mengganggu atau menyinggung ajaran, kepercayaan atau agama orang lain. Salah satu contoh konkritnya adalah dengan tidak mengolok-olok atau menghina ajaran dan sesembahan non-muslim, karena itu dapat menimbulkan pertikaian yang tidak berkesudahan sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. al-An’am [6]: 108 yang bermakna:

Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.” Wallahu a’lam.

Mengenal Ali Akbar: Penulis Blog Khazanah Mushaf Al Quran Nusantara

0
Ali Akbar (khazanah Mushaf Al Quran Nusantara)
Ali Akbar (khazanah Mushaf Al Quran Nusantara)

Berbicara mengenai platform digital mushaf Nusantara, tentu ada beberapa website yang bisa menjadi rujukan. Platform-platform ini bisa saja dikelola oleh lembaga maupun perorangan. Di ranah kelembagaan, website Lajnah Pentashihan Al-Qur’an, jelaslah rujukan yang utama. Sedangkan di ranah perorangan, Blog Ali Akbar menjadi jawabannya.

Blog Ali Akbar bernama Khazanah Mushaf Al-Qur’an Nusantara. Blog yang telah dikelola sejak 2012 ini mengisi kajian mushaf di ruang digital yang mudah diakses. Kita bisa menggunakan blog ini sebagai pengantar kajian mushaf Nusantara. Sebelum mengakses, membaca mushaf asli atau memasuki penelitian yang sesungguhnya, blog ini bisa diandalkan.

Sebelum jauh mengetahui blog ini, alangkah baiknya kita mengetahui profil penulisnya terlebih dahulu.Khazanah Mushaf Al-Qur’an Nusantara

Latar Belakang Ali Akbar

Ali Akbar merupakan peneliti Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal, Kementerian Agama sejak 2001. Background pendidikannya, S1 di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta. Kemudian ia melanjutkan magister dan doktoralnya di Universitas Indonesia. Karya tesis dan disertasinya secara spesifik mengkaji kodikologi dan kaligrafi manuskrip Al-Qur’an yang ada di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan lebih luas tentang manuskrip Al-Qur’an yang ada di Asia tenggara.

Ali Akbar juga seorang research fellow di Perpustakaan Nasional Singapura pada tahun 2019-2020 untuk meneliti korpus Al Quran litograf (mushaf cetak batu) Singapura tahun 1860-1870-an. Tercatat ia pernah memperoleh beberapa sponsor dari berbagai lembaga untuk melakukan dokumentasi dan penelitian mushaf Al Quran, naskah keagamaan, dan kaligrafi di sejumlah provinsi di Indonesia, juga Malaysia, Brunei, Singapura, Thailand Selatan, hingga Adelaide Australia, dan Istanbul Turki.

Dari berbagai kegiatan tersebut, ia pun menerbitkan hasil penelitiannya di berbagai jurnal, prosiding,  buku, hingga blog personalnya. Untuk penyebutan yang terakhir tadi, menjadi fokus bahasan tulisan ini.


Baca juga: Empat Presiden Indonesia dan Warisan Mushaf Nusantara


Potret Blog Khazanah Mushaf Al Quran Nusantara

Blog Khazanah Mushaf al Quran Nusantara melalui  ini secara khusus dibuat untuk mengisi kajian sejarah dan seni mushaf Al Quran di Asia Tenggara. Menariknya, blog ini bersumber dari hasil observasi, dan catatan perjalanan sang penulis yang diabadikannya secara langsung. Banyak sekali mushaf monumental serta memiliki historisitas penting yang telah ia publikasikan.

Setidaknya ada empat tema umum yang Ali Akbar sajikan. Pertama kanal Dari Manuskrip ke Cetakan, kedua kanal Rupa-Rupa, ketiga kanal Koleksi Indonesia dan kanal Koleksi Luar Negeri.

Kanal pertama, Dari Manuskrip ke Cetakan berisi tentang 8 sub-kanal. Delapan itu terdiri dari mushaf tulis tangan yang berisi 41 artikel, mushaf cetakan awal yang berisi 19 artikel, mushaf cetakan 1933-1983 yang berisi 14 artikel. Kemudian mushaf cetakan 1984-2003 berisi 8 artikel, mushaf cetakan 2004 – sekarang berisi 7 artikel, mushaf indah kontemporer berisi 9 artikel, mushaf standar Indonesia berisi 15 artikel dan tradisi baca-tulis Qur’an Nusantara berisi 26 artikel.

Kanal kedua, Rupa-Rupa berisi 14 sub-kanal. Empat belas itu terdiri dari alas dan alat tulis yang berisi 5 artikel. Bibliografi berisi 7 artikel, catatan perjalanan berisi 8 artikel, iluminasi berisi 11 artikel. Sub-kanal Jangan langsung percaya berisi 12 artikel, jilidan berisi 1 artikel, kaligrafi berisi 9 artikel, kliping media massa berisi 3 artikel, mushaf dunia Islam berisi 5 artikel, para pengahfal Qur’an 1 artikel, para penyalin Qur’an 4 artikel, pentashihan 4 artikel, Qur’an kuno-kunoan 8 artikel dan rupa-rupa lainnya 13 artikel.

Kanal ketiga, koleksi Indonesia yang berisi tentang mushaf-mushaf yang ada di berbagai wilayah Indonesia. wilayah-wilayah itu seperti Aceh, Bali, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Yogyakarta.


Baca juga: Pionir Penulis Tafsir Tahlili di Media Massa, Bernama KH A. Musta’in Syafi’i


Adapun kanal keempat, koleksi Luar Negeri berisi tentang artikel-artikel yang berkaitan dengan mushaf Nusantara di luar negeri. Negara-negara tersebut terdiri dari Australia, Belanda, Brunei Darussalam, India, Inggris, Malaysia, Prancis, Singapura, Thailand dan Turki.

Tentu tidak elok rasanya, jika hanya mendeskripsikan rubrik-kanal tersebut namun tidak menanggapinya. Salah satu alasan mengapa blog ini patut disebut sebagai platform kajian mushaf Nusantara yang otoritatif adalah kelengakapan informasi yang Ali Akbar sajikan. Artikel-artikel yang ditulis selalu dicantumkan sumber-sumber terkait. Sehingga memudahkan pembaca untuk terus menggali khazanah mushaf yang dibaca.

Kita ambil contoh salah satu artikel tentang Kaligrafi Qur’an Banten. Dalam artikel ini ada enam link yang disajikan, baik yang berkaitan dengan mushaf Banten maupun artikel ilmiah yang telah dipublikasikan dalam jurnal.


Baca juga: Rumah Tangga dan Perjuangan: Meneladani Peran Shalihah A. Wahid Hasyim


Dengan penyajian yang komplit, tak heran jika blog Ali Akbar ini dicantumkan oleh Annabel The Gallop dari The British Library sebagai platform mushaf yang berpengaruh. Hal ini dapat kita baca dalam artikel The Appreciation and Study of Qur’an Manuscripts from Southeast Asia: Past, Present, and Future yang diterbitkan oleh Jurnal Heritage of Nusantara tahun 2015.

Demikian pengenalan blog Ali Akbar, Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bi al-Shawab. 

Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?

0
Hukum membaca Alquran ketika haid
Hukum membaca Alquran ketika haid

Pembahasan tentang perempuan memang selalu menarik untuk dikaji. Salah satu alasannya adalah karena perempuan memiliki kondisi biologis khusus yang hanya dialami oleh perempuan. Sebagai contoh adalah haid atau menstruasi. Pengalaman biologis ini jelas akan berdampak pada beberapa hal, utamanya tentang hukum melaksanakan ibadah, boleh atau tidak. Oleh karena itu, melalui tulisan ini akan dibahas tentang hukum membaca Al-Quran ketika haid, bolehkah atau malah sebaliknya?

Di beberapa literatur fiqh dijelaskan bahwa perempuan yang haid dilarang melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat, puasa, tawaf, menyentuh mushaf dan membaca Al-Quran. Namun di lapangan, masih banyak didapati para perempuan tetap membaca Al-Quran saat haid meski mereka tidak menyentuh mushaf, baik karena rutinitas maupun alasan mulazamatul ibadah. Ingin tetap lanjut beribadah, tetapi kawatir melanggar aturan agama. Lantas bagaimana hukum membaca Al-Quran ketika haid tersebut?

Dalam Al-Quran dijelaskan,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ  قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kondisi sakit.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)


Baca Juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 222: Benarkah Makna Haid itu Kotoran?


Secara eksplisit, ayat tersebut tidak menjelaskan hukum membaca Al-Quan ketika haid. Namun, bisa dipahami bahwa perempuan haid sedang menanggung hadas besar, ini dapat dilihat dari larangannya, yaitu tidak boleh untuk digauli. Terkait ayat ini, As-Shabuni dalam tafsirnya menulis sub-bab tentang larangan bagi perempuan yang sedang haid dengan judul “Apa saja yang diharamkan bagi perempuan haid?”

Ia kemudian menjelaskan seperti berikut “Ulama bersepakat bahwa perempuan yang haid diharamkan baginya shalat, puasa, tawaf, masuk masjid, menyentuh mushaf, membaca Al-Quran, dan tidak halal bagi suaminya untuk mendekatinya sampai ia suci. Hukum-hukum ini dijelaskan secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Dalil-dalilnya jelas, serta terdapat penjelasan hukum-hukum lain yang tidak kucantumkan di sini, sebab pengambilan hukumnya tidak berasal dari ayat di atas.”

Ada hadis Rasulullah yang mengisahkan menstruasinya Siti Aisyah ketika berhaji. Berikut terjemahannya,

“Kami keluar bersama Nabi SAW, dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi SAW, masuk dan menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya “Apa yang membuatmu menangis?” Aku Jawab “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji” Nabi SAW berkata: ” Barangkali kamu mengalami haid?” Aku jawab “Benar”. Beliau pun bersabda: “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan untuk putri-putri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali tawaf di ka’bah hingga kamu suci”. (HR. Al-Bukhari)

Untuk hadis di atas, al-Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat bab yang berjudul “Perempuan haid mengerjakan seluruh manasik haji kecuali tawaf.” Menanggapi hadits tersebut, Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan dalam kitabnya Fathul Bari, bahwa hadits riwayat Aisyah tersebut adalah sebagai dalil bahwa hukum membaca Al-Quran ketika haid itu diperbolehkan. Sebab, dalam manasik haji yang dikecualikan oleh Nabi SAW adalah tawaf.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Shalat, Menghadap Ka’bah Atau Menghadap Kiblat?


Beliau mengecualikan tawaf karena disamakan dengan shalat, sedangkan dalam manasik terdapat pula dzikir, talbiyah dan doa. Jika larangan membaca Al-Quran bagi perempuan haid adalah karena dzikir kepada Allah, maka tidak ada bedanya antara dzikir dengan Al-Quran dan dzikir ketika melaksanakan ibadah haji.

Sedangkan menurut mayoritas ulama, hukum membaca Al-Quran ketika haid adalah haram. Hal ini berdasarkan hadis riwayat at-Tirmidzi yang berbunyi:

(لاَ تَقْرَأُ الْحَيْضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئاً مِنَ الْقُرْأَنِ (رواه الترمذي

“Perempuan haid dan orang yang junub tidak diperbolehkan membaca sesuatupun dari Alquran.” (HR. At-Tirmidzi)

Bahkan, mazhab Syafi’i mengharamkan perempuan haid membaca Al-Quran walau hanya sebagian ayat. Tujuannya adalah agar manusia lebih menghormati dan mengagungkan Al-Quran. Namun demikian, ada yang memperbolehkan membaca ayat Al-Quran yang bernuansa dzikir dan doa dengan syarat tidak meniatkan untuk membaca Al-Quran, melainkan sebagai dzikir.

Dzikir yang dimaksud di sini adalah bacaan yang sudah rutin dibaca di waktu-waktu tertentu. Ada pula yang berpendapat boleh membaca Al-Quran sebatas dalam hati tanpa menggerakkan bibir terlebih bersuara. Keterangan ini dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Tata Cara Itikaf, Waktu, Tempat dan Hukumnya


Hukum membaca Al-Quran ketika haid memang ada perbedaan, masing-masing mempunyai argumentasi berlandaskan hadis Nabi. Silahkan tentukan sendiri, pendapat mana yang akan anda gunakan.

Wallahu A’lam.

Surat As-Syura Ayat 38, Dalil Demokrasi dalam Al Quran

0
Dalil Demokrasi
Dalil Demokrasi credit: blogs.iadb.org

Demokrasi merupakan sistem yang banyak diterapkan berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Tetapi, di kalangan Muslim, demokrasi masih menjadi sistem yang diperdebatkan. Golongan yang menolak sistem tersebut beralasan bahwa demokrasi merupakan thaghut dan tidak ada dalilnya. Padahal, ada dalil demokrasi dalam Al Quran.  berikut penjelasannya.

Tafsir Surat As-Syura ayat 38, dalil demokrasi

Penolakan terhadap sistem demokrasi pada umumnya karena kata “demokrasi” asing dalam ajaran Islam. Cikal bakal sistem itu lahir dari Eropa. Namun, sebagian lain yang menganggap bahwa demokrasi masih selaras dengan ajaran Islam juga tidak sedikit. Mereka yang mendukung sistem tersebut menyandarkan pada surat as-Syura (42):38 yakni:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“dan orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusa mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka”

Quraish Shihab menerangkan bahwa makna شُورَى ialah mengambil pendapat yang paling baik dengan mengumpulkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan kelompok selalu diputuskan dengan musyawarah sehingga tidak ada yang bersifat otoriter dan memaksakan kehendak.(Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, juz 12)

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, makna ayat tersebut selain berbicara perihal orang-orang yang menjalakan perintah ibadah juga berbicara tentang perintah musyawarah. Makna musyawarah bisa diartikan sebagai proses tukar gagasan untuk menetapkan pendapat yang paling baik dan benar. Wahbah Zuhaili menambahkan bahwa melakukan musyawarah menghilangkan sifat keegoisan. Hal tersebut sangat diperlukan guna mendapatkan penyelesaian yang baik. (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, juz 25, hal 25)

Baca juga: Napak Tilas Kemerdekaan Islam Pada Peristiwa Fathu Makkah

Segala permasalahan, baik bersifat umum maupun khusus selayaknya diselesaikan dengan musyawarah. Beberapa contoh persoalan umum yang dicontohkan Wahbah Zuhaili ialah seperti pengangkatan pemimpin, tata pemerintahan, hukum negara dan lain sebagainya. Semua persoalan tersebut bisa dilakukan dengan musyawarah (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Wasith, juz 3, hal 2342)

Bagi Wahbah Zuhaili, penamaan surat as-Syura menunjukan bahwa kaum mukmin harus bermusyawarah dalam berbagai hal termasuk dalam urusan politik.

Baca juga: Adakah Dalil Nasionalisme? Inilah Dalilnya dalam Al Quran

Konsep demokrasi

Demokrasi merupaka suatu model sistem pemerintahan yang cukup banyak negara yang menerapkannya. Demokrasi dianggap sebagai sistem yang paing baik karena menjunjung tinggi semangat kebebasan dan kesetaraan yang mana itu sulit terjadi pada sistem lain seperti monarki.

Abu bakar Ebyhara menjelaskan dalam Pengantar Ilmu Politik bahwa demokrasi diyakini sudah ada sejak era Yunani kuno. Sedangkan arti demokrasi secara bahasa ialah “pemerintahan rakyat”. Ia juga mengutip ucapan Abraham Lincoln yang mengatakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ucapan inilah yang kemudian dikenal hampir di berbagai belahan dunia

Perlu diketahui bahwa demokrasi bukanlah tujuan, melainkan sebuah proses yang perjalannanya sangat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Proses demokrasi akan selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawal demokrasi guna bisa menuju ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Belajar Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dari Kisah Negeri Saba’

Musyawarah sebagai nilai demokrasi

Meskipun kata “demokrasi” sukar ditemukan dalam ajaran Islam. Namun jika kita menghayati nilai-nilai yang terkandung pada sistem demokrasi, justru akan ditemukan nilai-nilai ajaran Islam khususnya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Titik temu antara Islam dengan demokrasi terletak pada nilai-nilai etis yang sama. Salah satu ajaran Islam yang terkandung dalam konsep demokrasi ialah musyawarah.

Abdullah Saeed menjelaskan dalam bukunya bahwa konsep syura telah mengalami re-interpretasi dari konteks masa lalu ke masa kini. Karena demokrasi baru terkenal di abad ke-20, maka kemudian pemaknaan syura diperluas hingga mirip dengan demokrasi.(Abdullah Saeed, al-Quran abad 21: tafsir Kontekstual)

Musyawarah menjadi satu dari beberapa pilar demokrasi. Dalam demokrasi, semua pendapat bisa tersampaikan meskipun pendapat tersebut bisa saling berlawanan. Oleh karenanya semua permasalahan tersebut bisa diatasi dengan musyawarah sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Adanya musyawarah dalam berbagai hal bertujuan agar bisa ditemukan kesepakatan dan ini pula yang dikehendaki dari demokrasi. Wallahu a’lam.

Hubungan Rumah Tangga dalam Tafsir Surat Al-Baqarah 187 dan Teladan Ny. Shalihah A. Wahid

0
rumah tangga dan perjuangan
Shalihah A Wahid Hasyim

Peran seorang istri dalam rumah tangga sangatlah penting untuk terciptanya keluarga yang harmonis. Berawal dari kehidupan keluarga, kedigdayaan suatu bangsa akan terbangun dengan baik. Nyai Shalihah A. Wahid Hasyim, menjadi satu bukti bahwa kehadiran seorang istri sangat berpengaruh terhadap dinamika rumah tangga dan perjuangan.

Selain menjadi pendamping setia perjuangan KH. A. Wahid Hasyim, ia juga meluangkan waktu untuk melayani tamu mertua dan membuka warung untuk meringankan kebutuan hidup keluarga, konsumennya adalah para santri Tebuireng. Sebagai istri seorang tokoh nasional, kehidupan Nyai Shalihah tidak pernah lepas dari suasana perjuangan. Di samping kiprahnya yang bersayap dalam sosial masyarakat, sebagai seorang istri, Nyai Shalihah ikut memainkan peran penting dalam menjalankan perang gerilya perjuangan suaminya.

Dikisahkan ketika suatu hari KH. Wahid Hasyim sedang dikejar Belanda dan datang membawa setumpuk dukumen rahasia. Nyai Shalihah segera mengambil lalu mendudukinya sembari mencuci, agar tidak curiga beliau rela berpura-pura menjadi babu.

Tak ayal, dalam Islam hubungan rumah tangga suami dan istri merupakan relasi yang saling melengkapi dan saling membantu satu sama lain. Dalam Al-Quran dijelaskan al-Baqarah: 187

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Mereka adala pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka.

Sebagian Ulama menguraikan ayat ini sebagai hubungan pasangan suami-istri. Dalam relasinya, selalu ada keterkaitan dalam suatu pasangan untuk saling melengkapi, saling memenuhi kebutuhan, saling memahami, tidak ada kesenjangan diantara keduanya dan saling memberikan keteladanan teradap pasangan. Lebih utamanya pada kebersamaan antar anggotanya, hak yang seimbang sesuai norma agama dan kepatutan budaya, hak untuk tetap menjalankan kewajiban dan aktifitas diruang publik, tetap bersosial-masyarakat namun tidak melalaikan kebutuhan dalam keluarganya.

Baca juga: Tafsir Surah An Nisa Ayat 34: Peran Suami Istri dari Pemutlakan hingga Fleksibilitas Kewajiban

Demikian yang dilakukan oleh Nyai Shalihah, disamping memiliki tanggung jawab domestik, beliau merupakan teladan perempuan sangat aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Perannya dalam mendukung perjuangan suami dalam mengembangkan NU dan mempertahankan kemerdekaan banyak tercatat.

Di antaranya pada Pemilu 1955, Nyai Shalihah berhasil mewakili NU menjadi anggota perempuan DPRD Jakarta, dan terpilih menjadi anggota DPR Gotong Royong di tahun 1958. Nyai Sholihah juga tercatat sebagai kepengurusan Yayasan Dana Bantuan (YDB) dan berkontribusi besar dalam mendirikan Ikatan Keluarga Pahlawan Nasioanal Indonesia (IKPNI).

Tidak terhenti disini, Nyai Shalihah merupakan perempuan yang lahir dan dibesarkan dalam tradisi NU, ditengah kegiatannya sebagai seorang istri, Nyai Shalihah aktif menghidupkan elemen sosial masyarakat melalui pengajian-pengajian muslimat yang kala itu bernama Nahdlatul Oelama Muslimat (NOM). Dalam pengajiannya Nyai Shalihah memberi pemahaman ajaran-ajaran Islam berupa kandungan makna Al-Quran, baik tentang anjuran agama menunaikan ibadah shalat, ketauhidan dan pentingnya toleransi beragama.

Baca juga: Tafsir Surat Ali Imran 31: Cara Mempererat Hubungan Suami-Istri

Nyai Shalihah juga mengembangkan ranting-ranting NOM baru di Tebuireng, dan masih banyak lagi keterlibatan Nyai Shalihah dalam perjuangan bersama KH. Wahid Hasyim. Kesibukannya sebagai bu Nyai justru tidak melalaikan peran utamanya sebagai seorang ibu. Meski sering ditinggal pergi suaminya berjuang, pengasuhan dan pendidikan anak merupakan prioritas utama.

Sebagai seorang ibu beliau tidak pernah memberi jarak terhadap anak dan keluarganya, memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang, kehangatan dan prinsip egaliter. beliau menghindari pekerjaan yang dapat mengurangi perhatiannya teradap pendidikan anak-anaknya. Demikianlah yang diupayakan oleh Nyai Shalihah terhadap rumah tangganya bersama KH. A. Wahid Hasyim. Tidak heran jika figur Nyai Shalihah merupakan seorang ulama perempuan yang patut diteladani.

Mengenal Al-Alusi: Sang Arsitek Ruh al-Ma’ani

0
Al-Alusi
Karya Tafsir Al-Alusi

Memiliki nama lengkap Abu al-Tsana’ Syihabuddin al-Sayyid Mahmud Afandi al-Alusi. Namanya sendiri merupakan penisbatan kepada daerah asal nenek moyangnya (Alus) yang berada di sekitar Sungai Eufrat yang membentang di antara Syam dan Baghdad. Ia lahir pada tahun 1217 H/ 1802 M di Karkh, Baghdad. Maka dari itu ada juga yang menambahkan al-Baghdadi di belakang namanya.

Al-Alusi dikenal sebagai syaikh al-ulama’ di Irak. Ia bahkan juga dijuluki sebagai salah satu dari tanda kekuasaan Allah (ayah min ayat Allah). Ia menguasai begitu banyak ilmu, sehingga ahli dalam keilmuan teks (manqul), logika (ma’qul) dan mampu membedakan serta menganalisis mana yang ashl dan furu’. Ia mempelajari ilmu dari banyak ulama terkemuka di zamannya. Diketahui bahwa dua di antara gurunya ialah ayahnya sendiri dan Syeikh Khalid al-Naqsabandi—seorang sufi dan ahli Tasawuf.

Saat berusia tiga belas tahun, Al-Alusi telah sibuk dalam dunia pendidikan (mengajar dan menulis). Ia mengajar di beberapa sekolah di kampungnya yang berdekatan dengan madrasah Syaikh Abdullah al-Aquli di Rusafa. Murid-muridnya berasal dari berbagai daerah baik jauh maupun dekat dari kampunganya. Dari madrasah tempatnya mengajar, banyak alumni-alumni yang menjadi orang besar di tempatnya masing-masing.


Baca Juga: Tafsir Tarbawi: Pendidik Harus Tahan Banting


Al-Alusi adalah seorang yang dermawan terhadap murid-muridnya. Ia gemar membantu menyediakan kelengkapan sandang, papan dan pangan mereka. Ia memberi tempat tinggal bagi murid-muridnya di lantai atas rumahnya sampai mereka mampu hidup mandiri. Kemuliaan sikap dan perilakunya ini patut ditiru oleh para pengajar lain.

Al-Alusi mampu menguasai beragam keilmuan dengan cepat dan menjadi ahli sebab ia memang dikenal sebagai seorang yang cerdas dan memiliki hafalan yang kuat. Bahkan ada satu makalah terkenal darinya, “tidak satupun yang kutitipkan pada otakku kemudian memperdayaku dan tidaklah aku mengundang pikiranku untuk menjawab suatu masalah kecuali ia mampu memberikan jawaban”.

Dalam sebuah catatan diketahui bahwa sejak tahun 1248 H, Al-Alusi merupakan mufti dari madzhab Hanafi (masih diperdebatkan). Namun di tahun 1263 tepatnya di bula Syawal, Ia melepas gelar muftinya dan mulai menyibukkan dirinya mengarang tafsir hingga selesai di tahun 1267 H. Dikatakan bahwa salah satu hal yang melatarbelakangi penulisan tafsirnya ialah ilham yang ia peroleh melalui mimpi. Saat umurnya kala itu sudah menginjak 24 tahun (Rajab, 1252 H) di mana Allah memerintahkannya untuk mempertemukan antara langit dan bumi (sebuah isyarat menulis tafsir).

Pasca menyelesaikan kitab tafsirnya, Al-Alusi bergegas ke Konstantinopel dan menunjukkan hasil karya tafsirnya kepada Sultan Abdul Majid Khan dan kemudian memperoleh apresiasi dan restu darinya. Lalu ia kembali ke Baghdad di tahun 1269 H. Belum ditemukan riwayat sejarah mengenai latarbelakang Al-Alusi menunjukkan karya tafsirnya pada Sultan selain memperoleh apresiasi dan restu. Mungkinkah Ia mengarang tafsir sebab mendapat mandat dari Sultan? Ini menjadi salah satu isu riset yang menarik untuk ditindaklanjuti.

Dalam catatan riwayat madzhab yang diikuti oleh Al-Alusi didapati bahwa ada yang mengatakan bahwa ia adalah seorang mufti madzhab Hanafi. Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa ia tetap seorang pengikut madzhab Syafi’i meskipun dalam banyak masalah ia merujuk pada pandangan Abu Hanifah.


Baca Juga: Amin Al-Khuli: Mufasir Modern Yang Mengusung Tafsir Sastrawi


Al-Alusi juga merupakan seorang yang ahli mengenai ilmu ikhtilaf al-madzahib (perbandingan madzhab). Hal ini didapati dalam penulisan tafsirnya yang menjelaskan ayat-ayat hukum dengan menyebutkan berbagai pandangan madzhab beserta dalilnya tanpa bersikap fanatis terhadap salah satunya. Maka tidak heran jika ia kemudian lebih condong pada ijtihadnya sendiri.

Ruh al-Ma’ani yang menjadi nama dari karya tafsirnya merupakan pemberian dari perdana menteri Ali Ridha Pasha yang mengucapkannya secara spontan. Selain karya tafsirnya, Al-Alusi juga meninggalkan beberapa karya lain dalam beberapa bidang seperti Hasyiyah ‘ala al-Qathr dan Syarh al-Sulam fi Manthiq. Al-Alusi wafat di hari Jum’at, 25 Dzulqa’dah 1270 H dan dimakamkan bersampingan dengan makam keluarganya di pemakaman Syeikh Ma’ruf al-Karkh di Karkh, Baghdad.

Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

0
keutamaan membaca surat al-Kahfi
keutamaan membaca surat al-Kahfi/wartakota

Hari Jumat selain sebagai hari raya umat Islam, juga menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah sunnah. Membaca Surat Al-Kahfi merupakan salah satu amaliyah yang sunnah dilakukan di hari ini. Berikut ini keutamaan membaca surat Al-Kahfi di hari jumat.

Beberapa keutamaan membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat.

Membuka pintu hidayah dan menghapus dosa

Surat al-Kahfi ibarat cahaya yang menerangi umat Islam dalam perjalanannya menemukan hidayah (petunjuk). Muslim yang membaca surat ini akan dijaga dari maksiat dan dosa. Ia juga akan ditunjukkan jalan yang benar. Pengertian ini berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Umar ra. dalam kitab Zadul Ma’ad karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:

عن عبدالله بن عمررضي الله عنه أنّ النبيّ عليه الصلاة والسلام قال: (مَن قرَأَ سورةَ الكَهفِ يومَ الجمُعةِ سطَعَ له نورٌ من تحتِ قَدَمِه إلى عَنانِ السماءِ يُضيءُ به يومَ القيامةِ، وغُفِرَ له ما بينَ الجمُعَتَينِ)

“Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra. bahwa Nabi SAW. bersabda: “barangsiapa membaca Surat al-Kahfi di Hari Jumat, maka terpancarlah sinar dari dirinya sampai langit, yang akan menyinarinya kelak di hari kiamat. Dan, diampuni dosa-dosanya di antara dua jumat”


Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Umat Islam Harus Mengenal Rasulullah SAW


Selamat dari fitnah Dajjal

Termasuk dari keutamaan membaca surat al-Kahfi ialah menjaga pembaca dari tipudaya Dajjal. Seorang muslim akan mendapatkan keutaman ini jika menghafal sepuluh ayat pertama. Keutamaan ini berlandaskan berbagai hadis, di antaranya riwayat Abu Darda’ dalam Sahih Muslim:

عن أبي الدرداء رضي الله عنه أنّ النبيّ عليه الصلاة والسلام قال: (مَن حَفِظَ عَشْرَ آياتٍ مِن أوَّلِ سُورَةِ الكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ)

“Diriwayatkan dari Abu Darda’ ra. bahwa Nabi SAW. bersabda: “Barangsiapa menghafal sepuluh ayat pertama surat al-Kahfi, maka ia terjaga dari fitnah Dajjal”

Imam Isma’il al-Ajluni dalam Kasyful Khafa’ menjelaskan bahwa maksud hadis ini ialah orang yang menghafal dan merenungi makna 10 ayat pertama surat al-Kahfi.

Mengapa sepuluh ayat pertama? Menurut al-‘Ajluni karena ayat-ayat ini menyimpan keajaiban dan pertanda. Maka, siapa pun yang memahaminya, ia tak kan teperdaya dengan tipu daya Dajjal dan sabar atasnya. Inilah yang menyebabkan ia selamat dari fitnah Dajjal.

Sementara, menurut suatu pendapat, keutamaan ini bagi orang yang menghafal sepuluh ayat terakhir Surat al-Kahfi. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dardar yang ditakhrij oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih Ibnu Hibban:

مَن قرَأ عَشْرَ آياتٍ مِن آخِرِ الكهفِ عُصِم مِن الدَّجَّالِ

“Barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surat al-Kahfi, maka ia terjaga dari fitnah Dajjal”

Meski terkesan klise, keutamaan-keutamaan tersebut jangan disepelekan. Sejatinya, keutamaan itu mencerminkan fungsi Al Quran sebagai petunjuk (hidayah) dan penolong (syafaat), sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Isra’ ayat 9 dan hadis Nabi:

إِنَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا

“Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”


اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

“Bacalah Al Quran, sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada pembacanya” (HR. Muslim, Shahih Muslim)

Keutamaan lain membaca Surat al-Kahfi di Hari Jumat ialah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dengan membaca ayatnya di hari yang mulia. Di sisi lain, juga memberi pelajaran bagi pembaca berupa ibrah dari kisah umat terdahulu, serta mengajarkan untuk mensalehkan diri, karena pertolongan-Nya hanya untuk orang yang diridai-Nya, yakni orang-orang yang saleh.


Baca juga: Inilah Golongan yang Boleh Mengumpat dalam Al Quran


Waktu terbaik membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

Setelah mengetahui keutamaan membaca surat Al-Kahfi di Hari Jumat, satu hal yang penting lagi adalah waktu terbaik untuk membacanya. Nabi SAW pernah bersabda tentang waktu afdhal membaca surat ini di hari Jumat:  

عن أبي سعيد الخدري قال، قال رسول الله صلى الله عله وسلم :من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق

“Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “barangsiapa membaca surat al-Kahfi di Malam Jumat, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dirinya dan ka’bah” (HR. Muslim)

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين.

“Dari Nabi SAW, ia bersabda: “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi di Hari Jumat, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jumat””(HR. al-Hakim dan Baihaqi)

Dua hadis itu menyebutkan dua waktu membaca surat al-Kahfi, yakni Malam Jumat dan Hari Jumat. Sehingga, waktu terbaik untuk membacanya ialah antara Kamis Malam selepas Maghrib hingga Jumat sebelum petang. Wallahu a’lam[]

 

Pentingnya Berprasangka Baik Dalam Rangka Toleransi Beragama dalam Al-Quran

0
Berprasangka Baik
Berprasangka Baik Tafsir Surat Al Hujurat Ayat 12

Telah disebutkan sebelumnya bahwa langkah awal dalam toleransi beragama adalah menyadari keniscayaan perbedaan antar sesama manusia. Perbedaan meniscayakan toleransi dan interaksi antar identitas, baik suku maupun agama dalam berbagai aspek. Selanjutnya pada artikel ini akan dibahas tentang pentingnya berprasangka baik dalam rangka toleransi beragama.

Dalam keseharian sebagian umat Islam, mereka memiliki pola interaksi “tertentu” terhadap umat agama lain, terutama Yahudi dan Nasrani. Seringkali pola interaksi tersebut didominasi oleh mosi ketidakpercayaan dan prasangka negatif terhadap pemeluk agama lain, seperti anggapan bahwa semua orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela sampai umat Islam mengikuti ajaran mereka.

Mosi ketidakpercayaan atau prasangka negatif ini kemudian menimbulkan ketidaksukaan secara tidak langsung di dalam hati mereka dan mereka sulit untuk berprasangka baik. Akhirnya, dalam masyarakat multikultural seringkali timbul “sekat sosial” yang membatasi interaksi antara umat Islam dengan umat-umat agama lain. Bahkan terkadang menimbulkan kebencian mendalam yang bisa meledak sewaktu-waktu.

Sikap mereka tersebut didasarkan pada Firman Allah Swt:

Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 120)

Menurut Quraish Shihab, ayat ini sering “disalahpahami” sebagai bukti bahwa semua orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela hingga kaum muslimin mengikuti agama mereka. Pemahaman ini tidak sejalan dengan redaksi dan munasabah ayat serta berbeda jauh dengan penafsiran yang dikemukakan oleh ulama tafsir terdahulu seperti Fakhruddin al-Razi, Jalaluddin al-Syuyuti dan Ibn ‘Asyur (Tafsir Al-Misbah [1]: 307-309).

Singkatnya, Ayat di atas tidak bisa dijadikan sebagai landasan bahwa semua Ahl al-Kitāb berusaha untuk meng-Kristen-kan umat Islam, apalagi me-Yahudi-kannya, karena agama Yahudi bukan agama misi (non-missionary religion). Mungkin ada sebagian dari mereka yang berusaha untuk melakukan kristenisasi dan hal ini tidak dapat disangkal, namun bukan berarti ayat ini berbicara tentang permasalahan tersebut sebagaimana dituduhkan sebagian kelompok.

Sebenarnya, ayat ini bertujuan untuk menghilangkan kerisauan Nabi Saw disebabkan keengganan orang-orang Yahudi untuk beriman kepada beliau, karena disebutkan bahwa beliau sangat menginginkan keimanan seluruh manusia. Ini berkorelasi dengan ayat sebelumnya yang mengatakan bahwa tugas nabi hanya menyampaikan berita gembira dan peringatan, sedangkan persoalan mereka beriman atau tidak merupakan urusan mereka dengan Allah Swt.

Kemudian, penggabungan kata lan dan lā pada ayat tersebut menunjukkan bawha pe-nafi-an tidak mengandung makna selama-lamanya, sehingga dapat diterjemahkan “tidak akan rela atau tidak rela orang Yahudi dan Nasrani.” Lebih jauh menurut Quraish Shihab, yang dimaksud Yahudi dan Nasrani pada ayat di atas adalah orang-orang tertentu di antara mereka, bukan semua Ahl al-Kitāb, karena sejarah mencatat ada sebagian orang dari bani Israil yang memeluk agama Islam.

Pentingnya Berprasangka Baik Terhadap Sesama Manusia

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, berprasangka baik adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh masyarakat, karena tanpanya keharmonisan dan kedamaian hanya menjadi sebuah ungkapan belaka dan tidak akan terealisasi. Dengan berprasangka baik, seseorang juga dapat membersihkan hati dari berbagai penyakit batin seperti berprasangka negatif yang seringkali merupakan bisikan setan (waswas al-syaitan)

Berkenaan dengan prasangka negatif, Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ١٢

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS.Al-Hujurat [49]: 12)

Ayat di atas memerintahkan kepada umat Islam secara sungguh-sungguh agar menjauhi berprasangka buruk terhadap manusia yang tidak memiliki indikator memadai, karena sebagian besar prasangka yang tidak memiliki landasan tersebut adalah perbuatan dosa. Maksudnya, seorang muslim dilarang memiliki prasangka negatif, terutama jika prasangka tersebut tidak memiliki bukti yang kuat atau sebatas asumsi (dugaan) saja (Tafsir Al-Misbah [13]: 257-258).

Selain itu, umat Islam juga dilarang untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Hal ini disebutkan pada ayat berkaitan dengan prasangka buruk karena tidak jarang su’uan mengarah kepada upaya mencari tahu keburukan atau kesalahan orang yang menjadi korban prasangka buruk. Lebih jauh, Al-Qur’an juga melarang membicarakan kesalahan atau aib orang lain, karena hal itu sama saja dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati.

Baca Juga: Adakah Dalil Nasionalisme? Inilah Dalilnya dalam Al Quran

Dalam kehidupan bermasyarakat, prasangka buruk wajib dihindari kecuali berkaitan dalam hukum-hukum pidana. Dengan begitu, anggota masyarakat akan hidup tenang dan tentram serta produktif, karena mereka tidak akan ragu terhadap pihak lain dan tidak juga akan menghabiskan energi kepada hal-hal yang sia-sia. Tuntunan ini juga membentengi setiap anggota masyarakat dari kekacauan yang diakibatkan prasangka buruk.

Prasangka buruk juga tidak semestinya dilakukan dalam konteks kehidupan beragama, karena akan berakibat pada ketidaksukaan dan kebencian yang terkonstruksi. Mungkin sebagian non-muslim memiliki tujuan tertentu terhadap umat Islam, namun bukan berarti semua non-muslim patut dicurigai secara membabi buta tanpa bukti yang kuat. Oleh karena itu, umat Islam semestinya berprasangka baik terhadap non-muslim, terutama mereka yang memang ingin hidup damai (Dzimmi). Wallahu a’lam.

Empat Presiden Indonesia dan Warisan Mushaf Nusantara

0
4 presiden Indonesia
4 presiden Indonesia

Artikel ini berkisah tentang empat presiden Indonesia yang berperan dalam dunia permushafan di Indonesia. Empat presiden itu adalah Soekarno, Soeharto, Habibie dan Gus Dur. Tentu kisah mereka berbeda-beda namun peran mereka meninggalkan jejak yang berharga bagi khazanah mushaf nusantara.

Soekarno dan Mushaf Pusaka

Kita mulai dari kisah Soekarno, presiden pertama. Soekarno memilik peran dalam penulisan mushaf pusaka yang saat ini ada di Museum Bayt Al-Qur’an Taman Mini Indonesia Indah. Di leaflet yang mendeskripsikan mushaf pusaka, menyebut bahwa mushaf ini diprakarsai oleh Bung Karno.

Begini keterangan itu berbunyi,

Al-Qur’an Mushaf Pusaka

‘’Mushaf ini ditulis oleh Prof.Drs.H. Salim Fachri, Guru Besar IAIN Jakarta. Jenis mushaf  sudut, ukuran teks 50 x 80 cm. Penulisan mushaf ini diprakarsai oleh Bung Karno, dengan kurator khattat K.H. Abdurrazaq Muhilli. Penulisannya dimulai pada 24 Juli 1948, 17 Ramadhan 1367 H, dan selesai pada 15 Maret 1950. Huruf  ba’ sebagai huruf pertama Basmalah ditulis oleh Bung Karno, dan sin sebagai huruf terakhir pada surah an-nas digoreskan oleh Bung Hatta.’’


Baca juga: Pionir Penulis Tafsir Tahlili di Media Massa, Bernama KH A. Musta’in Syafi’i


Dalam berbagai literatur, sebenarnya yang memiliki ide justru seorang ulama yang bernama Abu Bakar Atjeh. Ulama yang sekaligus pegawai departemen Agama ini mencatat awal mula proyek penulisan mushaf pusaka, mendokumentasikan pendirian Yayasan Bangsal Penglaksanaan Qur’an Pusaka, bahkan turut menulis buku sejarah Al-Qur’an yang mengiringi adanya penulisan mushaf monumental ini.

Namun, usaha Abu Bakar Atjeh ini dapat berjalan hingga selesai juga atas dukungan Bung Karno. Dalam catatan yang dibuat Abu Bakar Atjeh, ia pernah berdiskusi dengan mertua Bung Karno Hasandin, ayah dari Fatmawati terkait rencana penulisan mushaf ini. Respon pun datang menyambut dengan baik hingga akhirnya pada 24 Juli 1948 atau 17 Ramadhan 1367 H pemerintahan Soekarno menyelenggarakan peringatan nuzulul Qur’an.

Di acara nuzulul Qur’an ini lah, Soekarno secara seremonial meresmikan proyek penulisan mushaf Pusaka. Ada pun tanda peresmian itu ditunjukkan dengan goresan huruf ba’ sebagai huruf pertama basmalah oleh Bung Karno. Sementara Bung Hatta menggoreskan huruf mim di basmalah.

Sesungguhnya leaflet yang ditampilkan di atas, memiliki beberapa catatan karena memungkinkan adanya kesalahan. Kesalahan itu seperti tahun selesai penulisan mushaf, bukan tahun 1950 melainkan 1960. Kemudian Bung Hatta semestinya tidak mungkin menggores huruf sin dalam surat An-Nas, karena saat itu baru penggoresan pertama. Bisa saja Bung Hatta menggoreskan huruf mim dalam basmalah.

Kemudian penulisan ini mengalami berbagai pasang surut problem internal, namun pada 15 Maret 1960 dalam peringatan nuzulul Qur’an mushaf ini resmi diluncurkan. Dalam peresmian ini, Soekarno berpidato dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Abu Bakar Atjeh yang mendampingi hingga selesai.


Baca juga: Inilah Potret Mushaf Tertua Nusantara di Rotterdam, Tidak dengan Rasm Usmani


Untuk keterangan lebih lanjut, khususnya tentang autentisitas mushaf pusaka ini, penulis pernah memublikasi dalam Journal Quhas UIN Syarif Hidayatullah dengan judul Eksistensi Qur’an Pusaka dalam Perkembangan Mushaf Indonesia”. 

Soeharto dan Mushaf Prakarsanya

Kisah kedua tentang Soeharto. Presiden kedua ini berkontribusi penting atas projek penulisan Mushaf Istiqlal dan Mushaf Tien. Selain itu, Soeharto juga membangun museum Bayt Al-Qur’an di TMII dan menyelenggarakan dua kali festival Qur’ani dengan tajuk Festival Istiqlal.

Penulisan Mushaf Istiqlal secara resmi dimulai saat Festival Istiqlal I pada 15 Oktober 1991 (7 Muharram 1412 H). Mushaf yang dikerjakan selama 4 tahun ini digawangi oleh para khattat handal. Mereka yaitu KH Abdurrazaq Muhili (perancang pola), HM Fa’iz AR (ketua), M Abdul Wasi AR, H Imron Ismail, Baiquni Yasin, Mahmud Arham, Islahuddin (anggota), serta HM Idris Pirous (asisten). Sementara tim iluminasi terdiri atas para pakar desain grafis ITB (Institut Teknologi Bandung).

Akhirnya mushaf ini diluncurkan oleh Presiden Soeharto saat Festival Istiqlal II pada 23 September 1995 (27 Rabi’ul Akhir 1416 H). Sebelum diresmikan, mushaf ini telah mengalami pentashihan oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen (sekarang Kementerian) Agama RI, selesai pada 6 Juni 1995 (7 Muharam 1416).

Adapun mushaf Tien, merupakan mushaf yang diprakarsai oleh Soeharto untuk mengenang almarhum istrinya Tien Soeharto. Antara mushaf Istiqlal dan Mushaf Tien, keduanya sama-sama memberikan ornamen khas kebudayaan Indonesia.

Terkait dua mushaf ini, silahkan baca lebih lanjut dalam artikel yang dibuat oleh Ali Akbar dan Athoillah, peneliti mushaf di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagai berikut. Bisa klik di sini.


Baca juga: Membaca Al-Quran Untuk Pamer, Simak Peringatan Nabi Berikut!


Habibie dan Gus Dur: Peran yang Berbeda

Habibie dan Gus Dur memiliki peran yang berbeda terkait mushaf Al-Qur’an. Habibie, presiden ketiga ikut andil dalam projek penulisan mushaf Al-Qur’an Berwajah Puisi yang diprakarsai oleh HB.Jassin. Mushaf yang kemudian sempat heboh karena kontreversial ini, didanai secara tidak langsung oleh BJ Habibie saat masih menjadi Menristek era Soeharto.

Kisah ini dituturkan oleh penulis mushaf itu langsung, yakni Didin Sirajuddin pengasuh Lembaga Kaligrafi Al-Qur’an yang terekam dalam artikel yang publis di Republika “Habibie, HB Jassin: Kisah Naik Haji dengan Menulis Alquran”

Didin Sirajuddin mengisahkan bahwa semula HB Jassin menanyakan harga penulisan mushaf tersebut, dan Didin menjawab 15 juta karena akan digunakan untuk haji bersama istrinya. HB. Jassin merasa keberatan, karena pada tahun 1993 uang 15 juta merupakan uang yang sangat besar. Singkat cerita, sastrawan ini menghibahkan 40.000 buku sastra ke Pusat Dokumentasi Sastra di Taman Ismail Marzuki dan ia pun mendapatkan uang dari Habibie sebesar 25 juta, dan berhasil menghajikan Didin yang menulis mushaf tersebut.

Adapun peran Gus Dur sangat berbeda dengan pendahulunya. Gus Dur justru mengoleksi berbagai manuskrip kuno pesantren dan menghibahkan ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Total ada 67 manuskrip dan 12 di antaranya adalah mushaf Al-Quran. Saat itu Gus Dur belum menjadi presiden, namun sebagai Ketua Umum PBNU. Manuskrip mushaf itu, saat ini bisa diakses secara langsung di Perpusnas lantai 9.

Keempat presiden yang telah disebutkan tadi, memiliki peran yang mampu mewarnai khazanah mushaf Nusantara. Tidak hanya terbatas pada penulisan mushaf, namun juga pada tahap pelestarian. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan juga berperan dan berposisi strategis dalam mewariskan mushaf Al-Qur’an untuk generasi selanjutnya. Layaknya Usman bin Affan yang memiliki peran penting dalam menentukan keseragaman mushaf di dunia Islam.

Semoga berkah.

Wallahu a’lam bi al-shawab