Beranda blog Halaman 528

Belajar Metode Demonstrasi dari Kisah Nabi Khidir dan Musa

0
metode demonstrasi
metode demonstrasi/ Slideshare

Metode Demonstrasi dari Khidr a.s dan Musa a.s merupakan metode pembelajaran dengan cara memperagakan media pembelajaran baik berupa material maupun substansial, secara langsung maupun tidak langsung yang relevan dengan pokok bahasan materi yang sedang disajikan (Muhibbin Syah).

Metode ini menjadi penting karena terdapat aspek visualisasi sehingga memudahkan peserta didik untuk tetap fokus pada proses pembelajaran yang tengah berlangsung.

Kita mungkin masyhur akan ungkapan, “Aku dengar, aku lupa; aku lihat, aku ingat; aku lakukan, aku paham; aku sampaikan, aku pintar”. Sepintas ungkapan ini terlihat remeh, tetapi maknanya mendalam.

Terutama pada point, aku lihat aku ingat. Inilah titik tekan metode demonstrasi. Melalui visualisasi alat peraga peserta didik cepat memahami materi yang disampaikan. Sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi Khidir kepada Nabi Musa a.s. yang termakstub dalam Q.S. al-Kahfi [18]: 77,

فَانْطَلَقَا ۗحَتّٰىٓ اِذَآ اَتَيَآ اَهْلَ قَرْيَةِ ِۨاسْتَطْعَمَآ اَهْلَهَا فَاَبَوْا اَنْ يُّضَيِّفُوْهُمَا فَوَجَدَا فِيْهَا جِدَارًا يُّرِيْدُ اَنْ يَّنْقَضَّ فَاَقَامَهٗ ۗقَالَ لَوْ شِئْتَ لَتَّخَذْتَ عَلَيْهِ اَجْرًا

Maka keduanya berjalan; hingga ketika keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka berdua meminta dijamu oleh penduduknya, tetapi mereka (penduduk negeri itu) tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dinding rumah yang hampir roboh (di negeri itu), lalu dia menegakkannya. Dia (Musa) berkata, “Jika engkau mau, niscaya engkau dapat meminta imbalan untuk itu.”  (Q.S. al-Kahfi [18]: 77)

Tafsir Surat al-Kahfi Ayat 77

Dalam konteks pendidikan Islam, ayat ini secara tersirat pentingnya menggunakan metode demonstrasi yang dicontohkan oleh Nabi Khidir dan Nabi Musa a.s. Ayat ini juga menceritakan tentang kisah bergurunya Nabi Musa kepada Nabi Khidir, dan ayat ini berhubungan erat (munasabah) dengan ayat sebelumnya maupun sesudahnya, yakni Q.S. al-Kahfi [18]: 60-82.

Di dalam ayat tersebut terkisah proses pembelajaran yang ditempuh oleh Nabi Musa kepada Nabi Khidir.  Nabi Khidir banyak mengajarkan melalui praktik langsung atau metode demonstrasi.

Seperti melubangi perahu milik nelayan miskin, membunuh anak kecil dengan sebab tertentu, dan menegakkan dinding rumah anak yatim yang tersimpan banyak harta kekayaaan. Di akhir peristiwa itu, lalu Nabi Khidir memberikan klarifikasi atas hal yang dilakukannya.


Baca juga: Doa Al-Quran: Doa Agar Diringankan Dari Beban Kehidupan


Jika ditilik lebih dalam, ternyata al-Baghawy dalam Ma’alim at-Tanzil meriwayatkan sebuah hadits riwayat Imam Bukhari sebagai berikut,

“Dari Sa’id bin Jabir, dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas dari Ubay bin Ka’ab, Rasulullah saw bersabda, “Nabi Musa berdiri pada hari di mana orang-orang menyebutkan hingga ketika mata membanjiri dan hati dicuri pergi, membuat seseorang pria bertanya kepada Nabi Musa: Wahai utusan Allah, apakah di bumi ini terdapat seseorang yang lebih ‘alim daripada engkau?

Jawab Musa, “Tidak,” kemudian Allah menegurnya sebab tidak menginginkan ilmu kepada Allah, dikatakan kepada Musa: “ada, (utusan Allah yang lebih pandai yaitu Nabi Khidir).” Musa bertanya, “Ya Rabb, di mana dia?” Allah menjawab, “di pertemuan dua lautan”. Musa berkata, “Ya Rabb jadikanlah untukku ilmu yang aku bisa mengetahui dengan Engkau darinya”.

Allah menjawab, “Ambillah ikan yang mati sekiranya dapat diberikan ruh, dalam sebuah riwayat dikatakan, “berbekallah ikan yang digoreng, maka sesungguhnya dia berada saat sekiranya kamu kehilangan ikan tersebut,” kemudian Nabi Musa mengambil ikan dan memasukannya ke tempat ikan.”

Dari penjelasan hadits di atas dapat diketahui bahwa Allah swt sebagai Sang Khalik memberikan petunjuk-Nya melalui metode demonstrasi, yaitu mengajar dengan menggunakan alat peraga (meragakan) untuk memperjelas suatu pengertian, atau untuk memperlihatkan bagaimana cara melakukannya.

Sedangkan redaksi yang menggambarkan metode demonstrasi terfokus pada,

فَوَجَدَا فِيْهَا جِدَارًا يُّرِيْدُ اَنْ يَّنْقَضَّ فَاَقَامَهٗ ۗ

“…. kemudian keduanya mendapatkan dinding rumah yang hampir roboh (di negeri itu), lalu dia menegakkannya…”

Ibnu Katsir menafsirkan redaksi tersebut dengan iradah (kehendak) disandarkan kepada dinding, dalam ayat ini merupakan ungkapan isti’arah (kata pinjaman), karena sesungguhnya pengertian kehendak hanyalah disandarkan kepada makhluk yang bernyawa berarti kecenderungan. Inqaddha artinya runtuh (roboh).

Adapun lafadz fa-aqamah, Ibnu Katsir dan ‘Ali al-Shabuny memaknainya dengan mengembalikannya ke posisi tegak kembali. Dalam hadits yang terdahulu disebutkan bahwa Nabi Khdir menegakkan dinding itu dengan kedua tangannya, yaitu dengan mendorongnya sehingga tidak miring lagi; hal ini merupakan peristiewa yang luar biasa.


Baca juga: Mengapa Al-Quran Memperhatikan Perempuan? Inilah Alasannya


Pembuktikan lain adanya metode demonstrasi ini disampaikan oleh sabda Nabi saw terkait perintah shalat,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

“Dan salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat.” (H.R. al-Bukhari No. 226)

Hadits ini dengan jelas dan gamblang bahwa Rasulullah saw menunjukkan tata cara salat Rasululah kepada para sahabat sehingga para sahabat dipesankan oleh-Nya agar mempraktikkan shalat seperti yang dicontohkan-Nya. Kemudian mereka bisa mengajari keluarganya, sahabatnya, dan seterusnya.

Belajar Metode Demonstrasi Dari Kisah Nabi Khidir dan Musa

Dari kisah Nabi Khidir dan Nabi Musa di atas serta Rasulullah saw kita dapat memetik pesan bahwa beliau semua pernah mempraktikkan metode demonstrasi guna memperjelas pesan yang dimaksud. Beliau tidak segan untuk mempraktikkannya terlebih dahulu sebelum ditiru oleh umatnya.


Baca juga: Viral Slogan Kembali Kepada Al Quran dan As Sunnah, Benarkah?


Maka hendaknya seorang pendidik menerapkan metode demonstrasi dengan mempertimbangkan segala kondisi yang ada. Hal ini baik untuk melatih kemampuan kognitif dan psikomotorik peserta didik untuk dapat mengingat, memahami materi pembelajaran dalam waktu yang cukup lama. Setidaknya tidak mudah lupa.

Visualisasi pembelajaran dapat dilakukan baik oleh pendidik maupun peserta didik yang diminta mempraktikkan suatu pekerjaan. Metode ini dapat membantu memfokuskan perhatian peserta didik pada proses belajar dan tidak tertuju pada hal-hal lain, dan meminimalisir kesalahan dalam mengambil kesimpulan, dibandingkan hanya melulu membaca buku tanpa dibarengi dengan demonstrasi.

Demikian juga, metode demonstrasi ini akan tidak efektif jika peraga atau media yang digunakan tidak relevan dengan materi atau pemahaman peserta didik, misal alat peraga tampak minimalis, peraga A materi B, dan sebaliknya.

Maka strategi dan desain pembelajaran juga harus link and match dengan metode demonstrasi. Hal-hal seperti ini harus diperhatikan agar metode ini menjadi metode yang tepat dan menjadikan siswa lebih aktif dan paham terhadap materi pembelajaran. Wallahu A’lam.

Mengapa Al-Quran Memperhatikan Perempuan? Inilah Alasannya

0
Al-Quran Memperhatikan Perempuan
Al-Quran Memperhatikan Perempuan credit: dw.com

Telah dimaklumi bersama bahwa banyak sekali tema tentang perempuan dalam Al-Quran.  Dari kritik Al-Quran atas penguburan anak perempuan hidup-hidup hingga kisah tentang Maryam sebagai representasi perempuan suci dan dimuliakan. Tindakan responsif Al-Quran ini oleh sekelompok orang disambut dengan senyum lebar, lega sekaligus bangga. Inilah Al-Quran, kitab suci yang ramah perempuan. Mengapa Al-Quran memperhatikan perempuan sedemikian serius, mengapa Al-Quran datang memberikan ruang khusus bagi perempuan?

Al-Quran adalah kitab suci Allah yang diamanahkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk disampaikan kepada manusia lainnya. Nabi Muhammad saw. dengan bekal kitab suci tersebut membawa misi menyebar dan menebarkan rahmat bagi seluruh alam,

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya’: 107).

Selain itu, bersama Al-Quran ini juga Nabi Muhammad saw. ditugaskan untuk mengakomodir tuntunan Allah yang pernah disampaikan kepada para Nabi sebelumnya, (QS. Al-Maidah: 48).

‘Sebagai rahmat bagi seluruh alam’, inilah misi utama Al-Quran yang kemudian membawa banyak tuntunan dan revolusi peradaban untuk makhluk Allah seluruhnya, termasuk tentang perempuan. Alasan lebih detail mengapa Al-Quran memperhatikan perempuan dan menyapanya secara khusus, kita lanjutkan di bahasan berikut.

Rekaman Sejarah Kelam Kehidupan Perempuan Sebelum Islam

Sejarah perjalanan perempuan sebelum Islam menjadi alasan pertama mengapa Al-Quran memperhatikan perempuan. Nabi Muhammad saw. hidup di tengah masyarakat yang mempunyai banyak ketimpangan, ambil satu kasus yaitu tentang perlakuan terhadap perempuan. Beberapa riwayat di balik banyak ayat Al-Quran menunjukkan hal tersebut, misal anak perempuan dikubur hidup-hidup (QS. Al-An’am: 15; QS. Al-Isra’: 31) perempuan dianggap kotoran (QS. Al-Baqarah: 222) perempuan menjadi barang yang diwariskan (QS. An-Nisa: 11, 127, 176) perempuan (ibu) bahkan tidak berhak untuk menjadi nama belakang anaknya sendiri (QS. Luqman: 14) dan lainnya.

Baca Juga: Asma Putri Abu Bakar, Sahabat dan Mufassir Perempuan yang Berjasa Dalam Hijrah Nabi

Di saat yang sama, pemahaman terhadap kitab suci sebelumnya banyak yang seolah mendukung tradisi tersebut, misal persoalan tentang penciptaan perempuan yang dikisahkan berasal dari bagian tubuh laki-laki sehingga membuat perempuan diperlakukan seperti barang miliknya (Kitab Kejadian. 2: 21-23).

Rekaman ketimpangan ini juga disumbang oleh peradaban besar sebelum Islam seperti Yunani yang berpandangan kurang lebih sama tentang perempuan, misal tentang topik women’s original sin. Kisah Yunani kuno mengatakan bahwa perempuan adalah pangkal kekacauan dan kejahatan dunia. Segala kejahatan, penyakit, kekacauan dan penderitaan yang menghantui dunia itu karena ulah Pandora, wanita bodoh yang tidak patuh pada suaminya, Epimetheus. Pandora telah melanggar pesan suaminya dengan membuka kotak yang berisi segala hal yang negatif. (Armahedi Mahzar, “Wanita dan Islam, Satu Pengantar Untuk Tiga Buku”)

Tema penciptaan perempuan dan dosa pertama manusia ini dikuatkan lagi oleh Quraish Shihab dalam Perempuan sebagai bias pandangan lama yang ada hingga saat ini, dan dijadikan sebagai alasan untuk berlaku diskiriminasi terhadap perempuan.

Selain itu, catatan sejarah kelam kehidupan perempuan juga berasal dari dokumen hukum kenegaraan. Leila Ahmed mencatat dalam Women and Gender in Islam: historical roots of a modern debate bahwa Undang-Undang Hammurabi pernah menyatakan bahwa seorang laki-laki boleh menggadaikan istri atau anaknya dengan batasan waktu selama tiga tahun dan dengan syarat tidak boleh memukul dan menindas. Ia juga membolehkan seorang suami dengan gampang menceraikan istrinya, lebih-lebih ketika istri tersebut tidak bisa mempunyai anak dengan –masih – memberikan mas kawinnya. Tidak jauh beda dengan Undang-Undang Assyrian yang memperbolehkan tindak kekerasan suami ketika menghukum istri, seperti memukul, menarik rambut dan melintir telinganya tanpa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kondisi di atas direspon oleh Al-Quran dilengkapi teladan Nabi Muhammad saw dengan berusaha memperbaiki dan meluruskan segalanya, meski dengan cara yang tidak mudah dan penuh tantangan. Hal ini tidak lain untuk memberikan rahmat bagi perempuan guna mewujudkan rahmat untuk seluruh alam.

Dominasi laki-laki di setiap lini kehidupan dari dulu hingga sekarang

inilah alasan kedua mengapa Al-Quran memperhatikan perempuan. Mulai dari rumah, tempat belajar, tempat kerja, tempat ibadah, tempat mengabdi, atau semacamnya; mulai dari bidang pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum, budaya, agama dan lainnya; mulai dari perumus ide, pelaksana dan pemutus kebijakan semuanya didominasi oleh laki-laki. Padahal kita ketahui bersama bahwa permasalahan kehidupan yang terjadi tidak hanya tentang laki-laki tetapi juga menyangkut perempuan. Mengapa demikian? tampaknya sejarah perjalanan perempuan mempunyai andil besar menciptakan kondisi ini. Perempuan seringnya diberi tugas dan disibukkan untuk urusan domestik di rumahnya. Ini juga pernah disampaikan oleh Khair Ramadhan Yusuf dalam Al-Muallifat Min an-Nisa sebagai sebab sedikitnya perempuan yang menulis.

Baca Juga: Bint ِِAs-Syathi: Mufasir Perempuan dari Bumi Kinanah

Dominasi laki-laki ini baik secara sadar maupun tidak, sering sekali masih membawa bekas dan bias terhadap perempuan, bahkan seorang cendekiawan sekalipun, seperti dikatakan oleh Quraish Shihab dalam Perempuan. Ini salah satunya dapat dilihat pada kasus pemahaman teks keagamaan. Sebagai contoh yaitu ketika memahami ungkapan seorang suami yang dikihianati istrinya dalam potongan ayat ‘inna kaidakunna ‘adhim (sesungguhnya tipu daya perempuan sangatlah besar)’ (QS. Yusuf: 28). Az-Zamakhsyari mengutip pendapat ulama laki-laki dalam tafsirnya menyatakan bahwa dari ayat ini dipahami bahwa rayuan perempuan lebih besar dan lebih berbahaya daripada rayuan setan. Kesimpulan ini kemudian diambil menjadi kaidah umum di masyarakat.

Menyinggung dominasi laki-laki atas perempuan di segala bidang ini bukan berarti perempuan harus anti laki-laki. Sambil terus menyuarakan kesetaraan dan partnership antara laki-laki dan perempuan, mari para perempuan senantiasa mengupgrade diri dengan maksimal, gali dan kembangkan potensi yang ada dalam diri kita, dan jangan lupa wujudkan kemampuan itu dalam karya nyata.

Wallahu A’lam

Sujud Tilawah, Sujud Tatkala Membaca Ayat Sajdah

0
ayat sajdah
ayat sajdah

Sujud tidaklah hanya melulu yang ada dalam salat. Adapula sujud yang tidak disertai dengan gerakan I’tidal atau ruku’ sebagaimana dalam salat. Di antaranya Sujud Tilawah. Dalam Sujud yang dilakukan karena membaca ayat sajdah ini, tak perlu ruku dan i’tidal. Ia hanya cukup takbiratul ihram dan langsung sujud. Setelah itu, duduk dan mengucapkan salam.

Salah satu ibadah yang disunnahkan tatkala membaca Al Quran, adalah Sujud Tilawah. Sujud ini dilaksanakan setelah selesai membaca ayat sajdah. Bahkan meski saat si pembaca membaca ayat tersebut, ia berada di dalam salat. Ada 14 tempat ayat sajdah di dalam Al Quran. Imam An-Nawawi mengupas secara lengkap tentang tata cara Sujud Tilawah dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamlatil Qur’an (At-Tibyan/107).

Baca juga: Inilah Empat Keutamaan Surat Al Ikhlas

Hukum Sujud Tilawah

Para ulama’ bersepakat bahwa sujud tilawah adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam. Hanya saja, mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Apakah hukumnya hanya Sunnah, ataukah wajib? Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa Sujud Tilawah hukumnya Sunnah. Beberapa ulama’ yang meyakini pendapat ini adalah Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedang Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa Sujud Tilawah hukumnya wajib.

Kebanyakan ulama’ yang berpendapat bahwa Sujud Tilawah hukumnya Sunnah berpijak salah satunya dengan tindakan sahabat ‘Umar Ibn Khattab dalam Shahih Bukhari yang diriwayatkan dari Rabi’ah ibn Abdillah ibn Hudair at-Taimiy:

قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ ، حَتَّى إِذَا كَانَتِ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ . وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ

“Suatu kali, di hari jum’at, saat di minbar Umar ibn Khattab membaca Surat An-Nahl. Sampai pada ayat sajdah, beliau bersujud lalu orang-orang ikut bersujud. Sampai datang jum’at berikutnya. Sahabat ‘Umar kembali membaca An-Nahl. sampai ayat sajdah beliau berkata: “Wahai orang-orang, aku memerintahkan kalian bersujud. Siapa yang bersujud, maka ia melakukan hal benar. Apabila tidak, maka ia tidak berdoa”. Dan Umar sendiri tidak melakukan sujud” (H.R. Al-Bukhari)

Baca juga: Apa Benar Athar As-Sujud itu Bekas Hitam di Jidat?

Syarat Serta Tata Cara Sujud Tilawah

Imam An-Nawawi menyatakan, Sujud Tilawah sebagaimana salat Sunnah. Bagi pelakunya diharuskan suci dari hadas kecil maupun besar, serta suci dari najis. Selain itu diharuskan menghadap kiblat dan menutup aurat (At-Tibyan/111). Maka dari itu, orang yang di tubuhnya ada najis yang tidak dimaafkan, maka ia tidak boleh mengerjakan sujud tilawah.

Sedang yang dianjurkan sujud tilawah adalah orang yang membaca ayat sajdah, orang yang mendengarkan bacaan ayat sajdah, serta orang yang tak sengaja mendengar bacaan ayat sajdah. Sama saja hukumnya apakah si pembaca membaca ayat sajdah di dalam salat maupun di luar solat, dan apakah si pembaca melakukan Sujud Tilawah atau tidak. Bahkan andai si pembaca adalah orang non-muslim, anak kecil, orang yang hadas atau perempuan, orang yang mendengar atau tidak sengaja mendengar tetap disunnahkan Sujud Tilawah.

Mengenai tata caranya, apabila orang tersebut di luar salat, maka setelah selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, berdiri kemudian takbiratul ihram dengan niat Sujud Tilawah. Lalu takbir kembali tanpa mengangkat tangan sembari bergerak menuju sujud. Saat sujud membaca tasbih dan doa sujud tilawah. Setelah itu takbir menuju duduk dan kemudian mengucapkan salam. Sedang apabila di dalam salat, saat berdiri, maka cukup membaca takbir tanpa mengangkat tangan kemudian bersujud. Setelah itu takbir kembali dan berdiri.

Baca juga: Keutamaan Mendengarkan Bacaan Al Quran

Bacaan dalam Sujud Tilawah

Sedang bacaan dalam sujud tilawah diantaranya membaca bacaan tasbih tiga kali:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلٰى

Subhaana rabbiyal a’laa (tiga kali)

“Maha suci Allah yang maha luhur”

Kemudian membaca doa sebagai berikut:

اَللّٰهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بَحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنَ الْخَالِقِيْنَ . سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ . اَللّٰهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا وَضَعْ عَنِّي وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ صَلّٰى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Allaahumma laka sajadtu wabika aamantu walaka aslamtu sajada wajhii lilladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihaulihi wa quwwatihi tabaarakallahu ahsanal khaaliqiin. Subbuuhung qudduusur rabbul malaaikati wa ruuhhi. Allaahummak tublii bihaa ‘indaka ajran waj’alhaa lii ‘indaka dzukhran wa dha’ ‘annii wizran waqbalhaa minnii kamaa qabiltahaa min ‘abdika daawuda sallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Ya Allah, aku bersujud pada-Mu. Aku beriman pada-Mu. Aku menyerahkan diri pada-Mu. Diriku bersujud pada dzat yang menciptakannya, memberikannya rupa, memberi pendengaran dan penglihatan, dengan daya upaya dan kekuatan-Nya. Maha baik Allah, sebaik-baiknya pencipta. Maha suci, maha bersih, tuhan malaikat dan ruh. Ya Allah, dengan sujud tersebut, catatlah untukku pahala di sisi-Mu, jadikan ia simpanan untukku di sisi-Mu, hapus dosa-dosa dariku, sebagaimana engkau menerimanya dari hamba-Mu; Dawud- semoga Allah memberikan doa solawat serta salam padanya.

Doa Al-Quran: Doa Agar Diringankan Dari Beban Kehidupan

0
doa agar diringankan dari beban kehidupan
doa agar diringankan dari beban kehidupan

Di masa pandemi covid-19 selain isu kesehatan, masyarakat juga dihadapkan dengan isu ekonomi. Banyak orang kehilangan pekerjaan, pendapatan menurun, dan konsumsi masyarakat juga ikut terjun bebas. Bagi kita selaku umat Muslim, ini merupakan tantangan sekaligus cobaan yang harus dilewati. Kita perlu yakin bahwa apa pun yang terjadi, Allah Swt tidak akan membebani hamba-Nya di luar kapasitas. Selain dengan ikhtiar sekuat tenaga, kita juga perlu memanjatkan doa agar diringankan dari beban kehidupan yang terus menghimpit.

Sebagai Kitab Suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam, di dalam Alquran terkandung banyak doa yang dapat diamalkan dan dibaca setiap hari. Terdapat doa-doa yang diteladankan para Nabi dan juga doa agar diringankan dari beban kehidupan. Doa ini terdapat dalam ayat al-Quran yang cukup masyhur di masyarakat yaitu dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286. Allah Swt berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membenani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”

Baca Juga: Doa Al Quran: Doa untuk Keteguhan Hati

Imam al-Qusyairi dalam tafsirnya Lathaif al-Isyarat memahami bahwa ayat di atas adalah bentuk kasih sayang Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad Saw dan keunggulan mereka atas umat yang lain. Bila umat terdahulu hendak meminta sesuatu, perlu meminta kepada Nabi mereka. Hal ini sebagaimana terjadi kepada umat Nabi Musa dan Nabi Isa. Sedangkan umat Nabi Muhammad dapat langsung berdoa kepada Allah Swt. Begitu pun dengan segala macam kesulitan dan kepayahan, umat Nabi Muhammad mendapatkan pahala bila bersabar menghadapinya.

Sebagai umat Muslim, penting untuk kita agar selalu yakin dengan janji Allah Swt. Yakin dalam arti sikap hati yang disertai dengan upaya sungguh-sungguh untuk menghadapi masalah. Terus kreatif untuk selalu menemukan jalan keluar bagi setiap masalah juga merupakan tugas kita sebagai manusia. Tidak lupa juga dengan saling tolong menolong antar sesama.

Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul? Makanlah Yang Halal

Doa agar diringankan dari beban kehidupan di atas dapat kita amalkan setiap saat. Selain sebagai doa, ayat di atas juga dapat diamalkan sebagai wirid untuk menguatkan hati kita bahwa kita masih punya Allah Swt yang Maha Besar, lebih besar dari masalah yang sedang menimpa kita. Wallahu A’lam.

Viral Slogan Kembali Kepada Al Quran dan As Sunnah, Benarkah?

0
Al Quran dan As Sunnah
Al Quran dan As Sunnah

Seruan ‘kembali kepada Al Quran dan As Sunnah‘ adalah kalimat yang hak, tapi jangan disalahpahami. Jika yang dimaksud adalah merujuk secara langsung kepada Al Quran dan As Sunnah dalam mengambil hukum syariat tanpa mengetahui pandangan para mujtahid, maka ini adalah pemahaman yang salah.

Allah swt telah memberi pedoman hidup agar manusia tidak salah jalan. Dalam firman-Nya disebutkan:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “maka bertanyalah kepada yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. an-Nahl [16] : 43).

Apabila seseorang tidak mempunyai kapasitas memahami Alquran dan hadits untuk mengambil hukum Islam, maka ia wajib taqlid (mengikuti) kepada para mujtahid. Dalam hal ini seseorang bisa mengikuti satu di antara empat Imam Madzhab, Syafi’I, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Bahkan taqlid kepada mereka di zaman ini sudah menjadi syiar Ahlussunah wal Jama’ah (Aswaja). (Anas as-Syurfawi, al-Madzahib al-Arba’ah hum as-Sawad al-A’dzam, hal. 19)

Baca juga: Kemukjizatan Al-Quran: Pengertian dan Tanda-Tandanya

Amin al-Kurdi memberikan komentar terhadap slogan yang selalu diserukan oleh sebagian kelompok:

ومن لم يقلد واحدا منهم وقال أنا اعمل بالكتاب والسنة مدعيا فهم الأحكام منهما فلا يسلم له بل هو مخطئ ضال مضل سيما في هذا الزمان الذى عم فيه الفسق وكثرت الدعوى الباطلة لأنه استظهر على أئمة الدين وهو دونهم في العلم والعمل والعدالة والاطلاع

“Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari Imam Madzhab dan berkata: ‘saya beramal berdasarkan Alquran dan hadits’, juga mengaku telah memahami hukum-hukum Alquran dan hadits, maka orang itu tidak dapat diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan.  Lebih-lebih pada masa sekarang ini, dimana kefasikan dan dakwah yang salah banyak tersebar, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisa”. (Tanwiir al-Quluub, hlm. 74-75)

Baca juga: Living Quran; Melihat Kembali Relasi Al Quran dengan Pembacanya

Mengambil hukum dari Al Quran dan As Sunnah membutuhkan keahlian berijtihad, tidak cukup difahami hanya secara tekstual. Pembahasan terkait syarat-syarat ijtihad telah diuraikan dalam kitab-kitab ushul fiqh, diantaranya adalah Al-Wajiz karya Prof Hasan Hitou.

Ketika menjelaskan hal tersebut, beliau menyebutkan setidaknya ada delapan syarat seseorang  dapat disebut sebagai mujtahid, yaitu: baligh dan berakal, al-‘Adl (tidak fasik), Fiqh an-Nafs, mengetahui hal-hal terkait Al Quran (Nasikh-Mansukh, ‘Am-Khash, Mutlak-Muqayyad, Asbab Nuzul), mengetahui hal-hal terkait hadits (Shahih-Dhaif, Tarikh wa Rijal, Asbab Jarh wa Ta’dil), mengetahui permasalahan ij’ma’, mengetahui ushul fiqh, dan mengetahui bahasa arab (Nahwu, Sharaf, Balaghah).

Al Quran bertentangan dengan As Sunnah?

Tidak semua ayat Al Quran maupun sunnah nabi diamalkan, meskipun derajat haditsnya adalah shahih. Jika seseorang yang bukan mujtahid langsung memahami dalil dari Al Quran maupun As Sunnah, maka bisa dipastikan ia akan kebingungan ketika menemukan Al Quran dan hadits saling bertentangan. Bahkan terdapat juga sesama ayat Al Quran saling bertentangan. Demikian jika difahami secara tekstual.

Sebagai contoh:

Pertama: antara Al Quran dan hadits

Firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 180,

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْراً الْوَصِيَّةُ لِلْوالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ

“diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf”.

Baca juga: Muhammad Abduh: Mufasir Pelopor Pembaharuan Pemikiran di Dunia Islam

Sabda Nabi Muhammad saw. HR. at-Tirmidzi:

إن الله أعطى كل ذي حق حقه، لا وصي لوارث

“sesungguhnya Allah telah memberikan setia orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris”.

Kedua: antara sesama Al Quran

Firman Allah swt Q.S. al-Baqarah [2]: 240,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ

dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)”.

Firman Allah swt Q.S. al-Baqarah [2]: 234,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari”.

Beberapa ayat dan hadits di atas terdapat Nasikh dan Mansukh (revisi hukum). Kita tidak mampu mengetahuinya tanpa perantara para ulama yang telah memenuhi syarat ijtihad. Dan masih banyak lagi contoh seperti di atas yang memerlukan ijtihad dalam menentukan hukum. Wallahu A’lam.

Tiga Tabi’in Utama Jebolan Madrasah Tafsir Ibn Abbas (Edisi Ikrimah Ibn Abdillah al-Barbary)

0
Ikrimah Ibn Abdillah
Ikrimah Ibn Abdillah

Tulisan kali ini merupakan edisi terakhir dari materi “Tiga Tabi’in Utama Jebolah Madrasah Tafsir Ibn Abbas”. Tabi’in terakhir yang akan diulas ialah Ikrimah Ibn Abdillah. Seorang mawali (bekas budak) yang memiliki kisah menarik mengenai perdebatan ulama terhadap ke-tsiqahannya. Bagaimana sejatinya perdebatan itu bisa terjadi? Apa penyebabnya? Mari simak tulisan ini sampai tuntas.

Mengenal Ikrimah Ibn Abdillah

Ikrimah memiliki nama lengkap Ikrimah Ibn Abdillah al-Barbary al-Maghriby. Ia merupakan seorang Tabi’in yang meriwayatkan riwayat dari Ibn Abbas, Ali Ibn Abi Thalib, Abu Hurairah, serta para kibar Tabi’in lainnya. Ikrimah lahir pada tahun 25 Hijriyah dan wafat diusinya yang telah 80 tahun pada 104 Hijriyah. Adapun mengenai tempat lahir serta wafatnya, penulis belum menemukan datanya.

Ia merupakan seorang Tabi’in yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam keilmuan, khususnya tafsir. Para Ulama bersepakat atas kepakaran Ikrimah di bidang Tafsir. Ibn Hibban misalnya berkata bahwa Ikrimah adalah tergolong Ulama di zamannya yang menguasai Fiqh serta keilmuan Al-Qur’an. Al-Sya’bi bahkan mengatakan bahwa tidak ada yang lebih paham mengenai al-Qur’an kecuali Ikrimah.

Tidak mengherankan jika Ikrimah Ibn Abdillah al-Barbary mampu mencapai level keilmuan yang sangat tinggi. Sebab sebagaimana para kibar Tabi’in lainnya yang berguru pada Ibn Abbas, kesemuanya berhasil menjadi pewaris estafet keilmuan gurunya dan menjadi penerang di generasi selanjutnya.

Baca Juga: Tiga Tabiin Utama Jebolan Madrasah Tafsir Ibn Abbas (Edisi Mujahid Ibn Jabir)

Bahkan dikatakan bahwa hubungan guru dan murid antara Ikrimah dan Ibn Abbas bagaikan dilekatkan oleh sebuah belenggu di kaki mereka. Sebab Ikrimah tidak bisa lepas dari pengajaran Ibn Abbas dan begitupun sebaliknya, Ibn Abbas merasa ingin terus mengisi Ikrimah dengan samudera ilmunya.

Begitulah Ikrimah Ibn Abdillah al-Barbary, bagaikan penampungan air yang telah diisi sempurna dan siap untuk mengisi penampungan lainnya.

Hal Menarik Seputar Ikrimah Ibn Abdillah al-Barbary

Telah sedikit disinggung bahwa Ikrimah ternyata memiliki kisah menarik yang Persoalan yang memicu terjadinya perdebatan dan melahirkan golongan pro dan kontra.

Persoalan ini mengenai ke-tsiqah-an Ikrimah yang tentunya berimplikasi pada diterima atau ditolaknya riwayat yang berasal darinya. Sebagian Ulama yang menolak Ikrimah berpendapat bahwa Ikrimah adalah seorang yang lancang dalam ilmu. Sebab ia telah mengklaim dirinya menguasai segala sesuatu yang berkaitan dengan al-Qur’an sedangkan Ikrimah sendiri justru mendustakan Ibn Abbas. Tuduhan lainnya, Ikrimah dikatakan berideologi Khawarij.

Tuduhan-tuduhan negatif yang diutarakan para penolak Ikrimah bukanlah tudahan yang remeh. Sebab dinisbatkan kepada nama-nama besar seperti Thawus, Ibn Umar, Sa’id ibn Musayyab, dan lainnya.

Menepis tuduhan miring atas Ikrimah, Adz-Dzahabi mengatakan bahwa semua tuduhan negatif yang mengarah pada Ikrimah adalah tuduhan yang tak berdasar. Ia menunjukkan bagaimana seorang Abu Hurairah yang dikatakan sebagai seorang yang tsiqah dan memiliki riwayat paling banyak dari Nabi bisa dikatakan hilang ke-tsiqah-annya karena banyaknya riwayat yang ia bawa. Sungguh hal itu menjadi suatu yang mustahil diterima.

Baca Juga: Ciri Khas Tafsir Era Sahabat Menurut Husein Adz-Dzahabi

Ternyata perkara ini diketahui oleh Ikrimah. Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Utsman ibn Hakim ia berkata, “aku sedang duduk bersama Abi Umamah Sahl ibn Hanif, lalu datanglah Ikrimah seraya berkata, “wahai Abu Umamah, jujurlah! Pernahkah kamu mendengar Ibn Abbas berkata, “apa yang Ikrimah ucapkan dan berasal dariku maka percayailah karena ia tidak pernah berbohong atas namaku”, lalu Abu Umamah menjawab, “betul”.

Sedangkan beberapa tuduhan lainnya yang berasal dari riwayat-riwayat yang dinisbatkan kepada nama-nama besar yang disebutkan sebelumnya, bukan merupakan riwayat yang shahih. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Hajar al-Atsqalani dalam Tahdzib al-Tahdzib. Dikarenakan banyaknya riwayat yang tidak jelas asal-usul rawinya serta ada rawi yang bahkan tidak diketahui (anonim).

Bahkan ulama Hadis sebesar Imam al-Bukhari mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan riwayat dari Ikrimah. Begitupun ulama Hadis lainnya seperti al-Nasa’i, Abu Daud dan Muslim. Al-Maruzi menegaskan bahwa ahli Hadis telah berijma’ akan kebutuhan mereka terhadap riwayat Ikrimah, di antara para ahli Hadis tersebut ialah Ahmad ibn Hanbal, Yahya ibn Ma’in, Ibn Rahawaih, Abu Tsaur dan lainnya.

Dengan begitu banyaknya persaksian ahli Hadis akan ke-tsiqah-an Ikrimah, rasanya begitu sulit atau bahkan mustahil untuk berdiri di pihak yang berani menuduhnya dan bahkan menolak riwayatnya. Wallahu a’lam.

Tafsir Tarbawi: Mewarisi Pekerti Adiluhung Rasulullah SAW

0
pendidikan Islam
pendidikan Islam

Dalam tradisi Jawa, kita mengenal istilah pekerti adiluhung untuk menggambarkan sosok yang berbudi pekerti luhur atau dalam Islam sering disebut akhlakul karimah. Sebagai seorang muslim, kita seyogyanya mewarisi pekerti adiluhung tersebut dari Rasulullah SAW.

Pekerti adiluhung Rasul SAW ditegaskan dengan, “kaana khuluqul qur’an, seluruh perilaku dan perangai Nabi adalah cerminan dari nilai-nilai luhur yang ada dalam Al Quran” Allah SWT bahkan memujinya sebagaimana yang termaktub dalam firman-Nya Q.S. al-Qalam [68]: 4:

وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ

“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur” (Q.S. al-Qalam [68]: 4)

Baca juga: Rasulullah Pun Pernah Mempraktikan Metode Bandongan

Tafsir Surah Al-Qalam Ayat 4

Ayat ini secara eksplisit menegaskan betapa mulianya akhlak Rasulullah SAW, sehingga Allah SWT memujinya dan menyebutnya dalam Al Quran. Sebagaimana dituturkan as-Suyuthi dalam Lubabun Nuqul fi Asbab al-Nuzul, asbabun nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Kitabud Dalail dan al-Wahidi dengan sanad yang berasal dari ‘Aisyah. Bahwa tidak ada seorangpun yang memiliki dan mewarisi akhlak yang lebih mulia daripada akhlak Rasulullah.

Apabila seseorang memanggil beliau, baik sahabat, keluarga ataupun penghuni rumahnya, beliau selalu menjawab, “Labbaika (Saya memenuhi panggilanmu)”. Lalu, ayat ini turun sebagai penegasan bahwa Rasulullah memiliki akhlak yang sangat terpuji.

Al-Qurthuby dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menafsirkan kata khuluq dengan budi pekerti luhur, tingkah laku atau karakter terpuji. Ibnu Abbas dan Mujahid berkata, ‘ala khuluq yaitu ‘ala dinin adzim minal adyan (di atas kemuliaan agama dari beberapa agama).

Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Aisyah bahwa khuluquhu kana Alquran (akhlaknya adalah Alquran). Pakerti adiluhung Rasul saw tidak hanya dilukiskan dengan kata innaka (sesungguhnya engkau), akan tetapi juga dengan tanwin pada kata khuluqin. Sedangkan huruf lam yang terdapat pada kata ‘ala berfungsi untuk mengukuhkan kandungan kata ‘ala sehingga berbunyi la’ala (bahwa akhlak rasulullah tidak hanya sekadar di atas atau terpuji saja, melainkan benar-benar amat terpuji).

Adapun lafaz adzim di bagian akhir ayat adalah penyifatan khuluq oleh Allah. Jika Allah swt menyifati sesuatu dengan lafaz adzim (agung) maka tidak terbayangkan bagaimana mulianya keagungan akhlak baginda Rasul.

Al-Thanthawi misalnya dalam Tafsir al-Wasith mengatakan sebagaimana perkataan Imam al-Razi bahwa kata khuluq bermakna mulkahu nafsaniyyah (kepemilikan pribadi). Artinya, psikis Rasulullah sudah menunjukkan akhlak yang mulia. Sedangkan al-adzim, al-Qurthuby melukiskannya dengan tingginya derajat, tampak kemuliaannya, dan kedudukan yang agung.

Penafsiran terperinci juga disampaikan oleh Muhammad ‘Ali al-Shabuny dalam Shafwah al-Tafasir, bahwa akhlak Rasulullah saw meliputi ilmu dan bijaksana, tegar dan tidak mudah menyerah, banyak beribadah dan dermawan, sabar dan syukur, tawadhu’ dan zuhud, kasih sayang dan welas asih, sopan dalam bergaul dan beretika, dan akhlak-akhlak mulia lainnya.

Arti pernyataan Aisyah bahwa akhlak Rasulullah adalah Al Quran menunjukkan bahwa Rasulullah telah menjadikan perintah dan larangan Al Quran sebagai karakternya. Tatkala Al Quran memerintahkan sesuatu maka beliau akan melaksanakannya. Dan kapan saja Al Quran melarang, maka Rasul pasti meninggalkannya.

Hamka dalam Tafsir al-Azhar mengemukakan sebagaimana telah ditegaskan dalam H.R. Bukhari Muslim dari Anas bin Malik, “Aku telah menjadi pembantu Rasul saw selama 10 tahun, namun tidak pernah mengatakan, “huss” walaupun sekali saja. Dan belum pernah mengomentari perbuatanku dengan mengatakan, “mengapa kamu lakukan itu?” Dan tidak pernah mengomentari apa yang belum aku kerjakan, “mengapa kamu belum mengerjakan juga?” Beliau adalah manusia yang paling baik akhlaknya.

Beliau tidak pernah memakai pakaian dari sutra. Tidak ada sesuatupun yang lebih lembut daripada telapak tangan Rasul. Dan aku tidak pernah mencium wangi-wangian yang semerbak melebihi keringat Rasul.

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Membudayakan Mauidzah Hasanah dalam Pendidikan Islam

Mewarisi Pekerti Adiluhung Rasulullah SAW

Pekerti adiluhung merupakan akhlak luhur yang memiliki seperangkat nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya, kasih sayang dan welas asih, arif dan bijaksana, adil, menghormati sesama, tidak mementingkan kepentingan pribadi, menjunjung tinggi rasa persaudaraan, dan pekerti luhur lainnya.

Baca juga: Tafsir Tarbawi: Pentingnya Penguasaan Teknologi Bagi Pendidik

Rasulullah sebagai representasi manusia berbudi pekerti luhur, la’ala khuluqin adzim seperti yang digambarkan dalam ayat di atas. Dalam Maulid al-Barzanji yang ditulis Syaikh Ja’far bin Husin bin Abdul Karim bin Muhamamd al-Barzanji, tepatnya di halaman 123, mengisahkan sebagai berikut,

وَيُحِبُّ الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِيْنُ وَيَجْلِسُ مَعَهُمْ وَيَعُوْدُ مَرْضَاهُمْ وَيُشَيِّعُ جَنَائِزَهُمْ وَلاَ يُحَقِّرُ فَقِيْرً

“Rasulullah mencintai fakir miskin, duduk bersama mereka, membesuk mereka yang sedang sakit, mengiring jenazah mereka, dan tidak pernah menghina orang fakir”

Hadis di atas menandai bahwa Rasulullah tidak membeda-bedakan kedudukan seseorang baik antara “orang besar dan orang kecil” dalam memperlakukan jenazah mereka. Artinya Rasulullah adalah sosok yang egaliter, sosok yang memandang semua manusia sama, sama-sama harus dihormati,– meminjam bahasa Gus Dur – memanusiakan manusia. Jasa orang besar juga diapresiasinya, pun begitu pula dengan orang-orang kecil. Sebagaimana dalam sabda-Nya,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيْرَنَا

“Bukanlah umatku orang yang tidak berbelas kasih kepada orang kecil dan bukan pula umatku orang yang tidak menghormati orang besar”

Kandungan hadis ini bersifat umum, tidak hanya terkhusus bagi umat Islam saja. Namun sebagai umat Islam, kita punya tanggungjawab moral untuk mewarisi dan meneladani akhlak Rasulullah.

Pendidik misalnya harus memiliki dan mewarisi sifat kasih sayang kepada peserta didik agar mereka dapat menerima pendidikan dan pengajaran dengan hati yang senang lagi nyaman. Ayat keempat dari surah Al-Qalam memberikan gambaran bagaimana akhlak dan pekerti adiluhung Nabi Muhammad saw begitu mulia. Dan teladan terbaik (uswatun hasanah) bagi kita semua umatnya. Semoga kita semua mampu mewarisi dan meneladani akhlak Rasul. Amin.

Tafsir Ahkam: Mengapa Menikah dengan Non-Muslim itu Dilarang?

0
Larangan menikah dengan non-muslim
Larangan menikah dengan non-muslim

Pemilihan pasangan, baik suami atau istri, merupakan suatu hal yang penting untuk menjadi bahan pertimbangan. Sebab, kelangsungan rumah tangga sangat bergantung pada keduanya. Alquran telah mengatur cara memilih pasangan tersebut, utamanya dalam hal agama, meski masih tetap banyak perbedaan pendapat tentang menikah dengan non-muslim.

Dalam permasalahan menikah dengan non-muslim, tentu yang menjadi fokusnya adalah keyakinan yang berbeda, cara beribadah yang berbeda pula, ritual dan yang lainnya pun juga berbeda. Lalu, bagaimana Alquran menanggapi hal ini?

Allah berfirman,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik bagimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221

Baca Juga: Walimatul Urs, Kesunnahan dan Etika Menghadirinya, Pernikahan; Tujuan dan Hukumnya, Tafsir Surat An-Nahl Ayat 72

Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan tentang sebab turunnya ayat ini. Mengutip dari Muqatil dikatakan bahwa ayat ini diturunkan pada Mirtsad bin Abu Mirtsad, namanya adalah Kanaz bin Husain Al-Ghanawi. Dia diutus oleh Rasulullah secara rahasia untuk membebaskan dua orang sahabatnya. Sementara di Makkah ia mempunyai seorang istri yang ia cintai pada masa jahiliyah. Wanita itu bernama Anaq. Anaq mendatangi Mirtsad dan meminta untuk menikahinya. Mirtsad kemudian meminta izin kepada Nabi, dan Nabi tidak mengizinkannya, sebab Mirtsad adalah laki-laki muslim sedang Anaq adalah perempuan musyrik.

Siapakah musyrik itu?

Dalam Tafsir Rawai’ul Bayan dijelaskan bahwa musyrik adalah al-majusiyyah dan al-watsaniyyah yakni kaum majusi dan para penyembah berhala (kaum pagan). Mereka tidak menganut agama samawi seperti Islam dan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Dengan demikian, apakah boleh menikahi ahli kitab yang notabene-nya non-muslim? Sementara itu, At-Thabari berpendapat tidak sama. Yahudi dan Nashrani termasuk kategori musyrik.

Jumhur ulama memperbolehkan pernikahan untuk laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Mereka berpendapat bahwa kata musyrikat dalam ayat tersebut tidak mencakup perempuan ahli kitab. Ini berdasarkan redaksi beberapa ayat lain dalam Alquran yang membedakan antara musyrik dan ahli kitab, seperti dalam surat Al-Baqarah:105 (ma yawaddul ladzina kafaru min ahlil kitabi wa lal musyrikin) dan surat Al-Bayyinah: 8 (lam yakunil ladzina kafaru min ahlil kitabi wal musyrikin). Pada dua ayat ini lafal musyrikin di-athaf-kan menggunakan huruf penghubung wawu, sedangkan athaf berfungsi untuk membedakan.

Kemudian, terdapat riwayat dari Qatadah yang menafsirkan kata musyrik tersebut dengan perempuan musyrik Arab yang memang tidak memiliki kitab. Serta, ada pula riwayat tentang sahabat Hudzaifah yang menikahi perempuan Yahudi. Kedua riwayat ini menguatkan pendapat sebelumnya.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i, ahli kitab di sini adalah Bani Israil yang mendapatkan Taurat dan Injil. Adapun mereka yang baru masuk ke agama tersebut, maka tidak dapat digolongkan sebagai ahli kitab.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa ahli kitab juga termasuk musyrik. Ini berdasarkan firman Allah surat At-Taubah ayat 30. Pada ayat itu disampaikan bahwa Yahudi ialah orang yang mengatakan ‘Uzair adalah anak Allah’, sedangkan Nasrani adalah orang yang mengatakan ‘Isa al-Masih lah anak Allah’. Oleh sebab itu, Allah menyifati mereka dengan musyrik pada ayat selanjutnya.

Perbedaan pendapat tentang kategorisasi musyrik dan ahli kitab ini membuat Sayyidina Umar tidak mengharamkan menikah dengan non-muslim, akan tetapi ia lebih mengambil sikap ihtiyath (berhati-hati) dengan tidak langsung membolehkan, pun melarangnya.

Baca Juga: Tafsir QS al-Baqarah 120: Benarkah Yahudi dan Nasrani Tidak Rela Terhadap Islam?, Kawan dan Lawan Islam di Masa Silam 

Bagaimana dengan pernikahan laki-laki musyrik dengan perempuan muslim?

Mengenai pernikahan antara laki-laki yang musyrik dengan perempuan muslim, ulama sepakat mengenai larangan hal ini. Lantas, mengapa hal ini berbeda dengan kasus pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan musyrik?

Tradisi sebelum dan pada saat Alquran diturunkan, bahkan hingga sekarang, lumrahnya seorang laki-laki bertindak sebagai kepala keluarga. Jika kepala keluarga berstatus musyrik, sangat dimungkinkan ia akan mendidik anggota keluarganya sesuai dengan keyakinannya. Mengenai hal ini, As-Shabuni pernah diprotes oleh salah seorang pelajar non-muslim yang menganggap bahwa hal ini menunjukkan kefanatikan umat Islam. Lalu dibantahnya, “Kami umat Islam beriman pada Nabi dan kitab kalian. Jika kalian juga bersikap demikian pada kami, maka kami akan menikahkan kalian dengan perempuan dari golongan kami. Lalu, dari segi manakah kami dianggap fanatik?” Pelajar itu pun terdiam.

Baca Juga: Apakah Benar Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Laki-Laki? Tafsir Surat An-Nisa ayat 1

Pernikahan dan Tujuannya

Pernikahan dalam Alquran disimbolkan dengan ungkapan Mitsaqan Ghalidha (ikatan yang kuat dan berat), ikatan atau perjanjian yang tidak hanya antara dua individu, tetapi dua keluarga; juga ikatan atau perjanjian yang mendatangkan tanggung jawab yang besar di antara keduanya, sebagai suami, istri, anak, menantu dan bahkan ketika menjadi orang tua. Terlebih pula tanggung jawab terhadap agama. Ini berarti pernikahan bukan suatu perjanjian yang remeh yang hanya seputar legalisasi hubungan seksual laki-laki-perempuan dan formalitas tanggungan finansial.

Untuk tujuan pernikahan, disinggung oleh Alquran dalam surat Ar-Rum ayat 21 bahwa menikah, hidup dengan pasangan diharapkan akan menciptakan kehidupan yang sakinah (tentram), di samping juga mawaddah dan rahmah. Sakinah atau tentram yang disebut dalam hasil pernikahan ini meliputi segala hal, misal tentram dalam berkomunikasi, tentram dalam melakukan segala aktifitasnya, termasuk tentram dalam beribadah. Jika dua individu yang serumah, bahkan sekamar itu berbeda keyakinan, berbeda agama, sangat dikawatirkan akan terjadi konflik dan tidak tenang juga tidak tentram dalam kehidupannya, terutama dalam hal beribadah. Oleh karena itu, pikirkan ulang tentang menikah dengan non-muslim.

Wallahu A’lam

Muhammad Rasyid Ridha: Mufasir Penerus Gagasan Pembaharuan Islam

0
Muhammad Rasyid Ridha
Muhammad Rasyid Ridha credit: surour.net

Muhammad Rasyid bin Ridha bin Syamsuddin bin Baha’uddin Al-Qalmuni Al-Husaini dilahirkan pada tahun 1865 M di Al-Qalamun, sebuah desa yang terletak tidak jauh dari kota Tripoli, Lebanon. Di desa inilah Muhammad Rasyid Ridha dibesarkan oleh ayahnya yang terkenal alim, bersikap moderat dan sangat dihormati oleh penduduknya.

Meskipun Muhammad Rasyid Ridha dan ayahnya hidup dalam masyarakat yang multikultural dan multiagama, tidak membuat mereka menunjukkan sikap eksklusif atas pemeluk agama yang berbeda. Ayahnya bahkan sering bergaul dengan pemuka-pemuka agama setempat sebagaimana ia bergaul dengan sesama Muslim. Mereka saling menghormati tanpa ada sikap saling curiga, membenci apalagi mencerca.

Rasyid Ridha kecil sering memperhatikan sikap dan cara bergaul ayahnya tersebut. Berbagai sikap baik ayahnya terhadap penduduk desa membekas dan mengakar kuat pada diri Rasyid Ridha sehingga pada masa-masa perjuangan dakwahnya di kemudian hari, ia tidak pernah bersikap fanatik dan selalu menunjukkan sifat toleransi kepada umat agama lain.

Berkat contoh dari ayahnya tersebut, Muhammad Rasyid Ridha belajar untuk melihat kebaikan-kebaikan manusia secara obyektif tanpa memaksakan kebaikan berdasarkan versi-nya sendiri. Menurutnya, eksistensi umat beragama harus dibarengi dengan adanya toleransi dan kerjasama diantara mereka atas dasar keadilan dan kebaikan yang dibenarkan oleh agama agar keamanan serta kemakmuran sebuah negara bisa tercapai.

Perjalanan Intelektual dan Kehidupan Muhammad Rasyid Ridha

Ketika belia, Rasyid Ridha dimasukkan oleh orang tuanya ke sebuah madrasah tradisional di desanya (Qalamun) untuk belajar membaca Al-Qur’an, menulis dan berhitung. Sejak kecil Rasyid Ridha dikenal berbeda dengan anak-anak seumurannya, karena ia lebih suka menghabiskan waktu untuk belajar dan membaca daripada bermain seperti anak-anak biasanya.

Setelah menyelesaikan pembelajaran di sekolah tradisional Qalamun, Rasyid Ridha kemudian meneruskan pendidikannya ke sekolah nasional Islam (Madrasah al-Wathoniyah al-Islamiyah) di Tripoli. Di Sekolah ini, Rasyid Ridha mempelajari pengetahuan agama, bahasa Arab, ilmu-ilmu modern, bahasa Perancis dan Turki. Peristiwa ini terjadi ketika ia berumur kurang lebih 17 belas tahun.

Di tengah pendidikan Rasyid Ridha di sekolah nasional Islam, terjadi gejolak politik yang cukup besar di kota Tripoli. Akibatnya, beberapa sekolah dan lembaga keislaman ditutup, termasuk sekolah yang ditempati Rasyid Ridha. Ia kemudian pindah ke sebuah sekolah agama yang ada di kota Tripoli. Meskipun Rasyid Ridha telah berpindah sekolah, namun ia selalu menjaga hubungan baik dengan guru utama sekaligus pendiri sekolah nasional Islam, yakni Syekh Muhamamd Al-Jisr.

Syekh Al-Jisr adalah seorang alim ulama yang gagasan dan pemikiran keagamaannya dipengaruhi oleh ide-ide modernisme. Beliau lah yang telah banyak berjasa dalam menumbuhkan semangat ilmiah dan ide pembaruan dalam jiwa Rasyid Ridha muda. Berkat stimulan tersebut, Rasyid Ridha menjadi sangat concern terhadap gagasan-gagasan pembaharuan, khususnya mengenai pendidikan dan pemikiran keislaman.

Selain menekuni pembelajaran di sekolahnya, Rasyid Ridha juga rajin mengikuti perkembangan dunia Islam melalui majalah al-‘Urwah al-Wusqo. Majalah ini merupakan majalah yang diterbitkan di Paris oleh Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh pada tahun 1884. Di dalamnya terdapat berbagai macam isu menarik mengenai pengetahuan dan pembaharuan.

Baca Juga: Muhammad Abduh: Mufasir Pelopor Pembaharuan Pemikiran di Dunia Islam

Dari majalah al-‘Urwa, Rasyid Ridha banyak menerima konsep pemahaman Islam yang segar. Semula ia melihat Islam hanya terbatas mengenai ajaran keimanan kepada Allah, namun berkat majalah al-‘Urwa, pandangannya terhadap ajaran Islam menjadi lebih luas dan bijaksana. Dari majalah tersebut juga Rasyid Ridha mengenal pembaharuan pemikiran Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. Bahkan dikatakan bahwa ia sangat mengagumi keduanya dan sangat ingin menjadi murid Jamaluddin al-Afghani.

Pada kenyataannya, keinginan Rasyid Ridha tidak bisa tercapai karena Jamaluddin al-Afghani wafat terlebih dahulu sebelum ia dapat menemui beliau. Namun ketika Muhamad Abduh dibuang ke Beirut Rasyid Rida berkesempatan untuk berjumpa dan berdialog dengannya. Perjumpaan dan dialognya ini semakin memperkuat kesan dan semangatnya untuk mengikuti arus pemikiran pembaharuan melalui Muhamad Abduh yang kemudian menjadi guru utamanya.

Menurut Harun Nasution, Rasyid Ridha mencoba menjalankan ide-ide pembaruan dari al-Afghani dan Muhammad Abduh di Suriah, tetapi usahanya tersebut menabrak “dinding kokoh” kerajaan Usmani dan gagal. Kemudian pada bulan Januari 1898 Rasyid Ridha pindah ke Mesir agar bisa berdekatan dengan gurunya Muhammad Abduh sekaligus untuk mengembangkan pemikiran pembaruannya.

Pada tahun 1898 juga Rasyid Ridha berkeinginan menerbitkan majalah untuk meneruskan perjuangan pembaharuan al-Afghani dan Muhammad Abduh. Dengan bemodal dukungan Abduh, Rasyid Ridha menerbitkan majalah dan menamainya dengan Al-Manar. Majalah ini mempunyai haluan dan tujuan yang serupa dengan al-Urwah al-Wusqo. Selain memuat ide-ide pembaharuan secara umum, majalah ini juga secara langsung banyak memuat tulisan Muhamad Abduh.

Rasyid Ridha kemudian menyarankan agar gurunya menulis tafsir Al-Quran modern yang mendukung kerangka pikiran pembaharuan. Gagasan ini awalnya tidak ditanggapi dengan serius oleh Abduh, namun karena Rasyid Ridha terus mendesaknya, akhirnya pada tahun 1899 Abduh setuju untuk memberikan kuliah tafsir Al-Quran di Al-Azhar. Hasil kuliah tersebut lalu disusun oleh Ridha di bawah arahan gurunya dan diterbitkan di Al-Manar.

Dengan cara inilah kemudian Tafsir al-Manar tercipta. Sebagaimana diketahui, setelah gurunya wafat, Rasyid Rida meneruskan karya penafsiran tersebut yang dimulai dari surat An-Nisa ayat 126, karena Muhamad Abduh hingga wafatnya hanya berhasil menafsirkan Al-Quran sampai ayat 125 dari surat An-Nisa. Rasyid Rida seorang pembaharuan asal Libanon ini wafat pada Agustus 1935 M. Wallahu a’lam.

3 Mufassir Populer Dengan Pendekatan Maqashidinya

0
mufassir pendekatan maqasid
mufassir pendekatan maqasid

Embrio tafsir maqashidi sejatinya sudah ada sejak zaman Sahabat. Misalnya, Umar ra. pernah menerapkan pendekatan ini pada suatu kasus pencurian yang dilakukan orang miskin dengan tidak menjatuhkan hukum potong tangan atas dasar kemaslahatan. Tetapi, dalam bentuk yang lebih mapan, setidaknya terdapat 3 mufassir yang representatif dalam menerapkan pendekatan maqashidi dalam tafsirnya. Mereka bertiga ialah; Muhammad ‘Abduh dan Rasyid Ridha dengan Tafsir al-Manarnya, dan Muhammad Thahir bin ‘Asyur dengan Tafsir at-Tahrir wat Tanwir.


Baca juga: Mengkhatamkan Al-Quran dan Prinsip-Prinsipnya Menurut Para Ulama


Berikut 3 Mufassir dengan Pendekatan Maqasidnya: 

Manfaat, dasar penafsiran ‘Abduh

Seorang mufassir sekaligus refirormis Mesir awal abad 19 M ini menjadikan manfaat sebagai dasar untuk menafsirkan Al Quran. Manfaat yang menjadi titik pertimbangan ini memiliki beberapa bentuk, berupa maslahat (maslahat mursalah), istishab (melanggengkan hukum yang sudah ada sampai ada indikasi untuk menegasikannya), dan istihsan (mendahulukan hukum minoritas atas hukum mayoritas, karena pertimbangan kemanfaatan).

Tiga terminologi ini menjadi bagian dari kinerja akal, yang mana dalam proses pencapainnya, memerlukan peran maqasid sebagai pertimbangan manfaat yang hendak dicapai. Kendatipun demikian, pemikiran rasional yang dilakukan ‘Abduh ini tidak membuatnya berat sebelah dalam menakar pemikirannya atas Al Quran. Ia sangat hati-hati dalam menginventarisir manfaat agar tidak berbenturan dengan Al Quran.

Kinerja istihsan dan istishlah yang dilakukan ‘Abduh adalah suatu bentuk aplikasi maqashidus syariah dalam menafsirkan ayat. Dengan kedua cara ini, Pesan Al Quran akan dapat tersampaikan kepada manusia dengan lebih mendekati objektif, sehingga mudah diterima dan dipraktikkan.

Salah satu karakter pendekatan maqashidi ‘Abduh ada pada jangkauannya yang belum menyentuh aspek akidah.  Menurut Kusmana dalam Epistemologi Tafsir Maqashidi, ‘Abduh memberikan ruang yang dinamis untuk akal dalam merumuskan syariat yang selalu berkembang. Tetapi, dalam bidang akidah, ia menjadikannya sebagai sesuatu yang tetap, tidak bisa diubah.


Baca juga: Tafsir Maqashidi: Sebuah Pendekatan Tafsir yang Applicable untuk Semua Ayat


Mashlahat dan Tujuh cara perumusannnya ala Rasyid Rida

Kemudian mufassir dengan pendekatan maqasid selanjutnya ialah Rasyid Rida, ia juga mewarnai penafsirannya atas Al Quran dengan corak maqashidi. Dalam al-Wahyul Muhammady-nya, Rida menformulasikan maslahat yang menjadi basis penafsirannya atas tujuh pertimbangan.

Pertama, penelusuran bentuk murni Islam dalam Al Quran, hadis, dan konsensus para sahabat.

Kedua, Memposisikan Al Quran sebagai tendensi utama Islam.

Ketiga, Hadis Nabi yang berkaitan dengan ‘ubudiyyah bersifat statis, sedangkan yang lainnya bersifat dinamis.

Keempat, sebagai konsekuensi dari persoalan mengenai ibadah, maka Tuhan telah  menyempurnakannya, sehingga tidak boleh diubah sampai kapanpun. Sedangkan muamalat, Tuhan hanya menyebutkan prinsip-prinsip dasarnya, sehingga manusia harus selalu mengembangkan sendiri, sesuai dengan dinamika zaman.

Kelima, mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan duniawi.

Keenam, Sekularisasi Hukum Islam tidak dilegalkan karena prinsip universalitasnya bagi setiap adat dan tradisi.

Ketujuh, konsensus selain sahabat tidak dapat dijadikan landasan, karena cenderung salah dalam menyimpulkan hukum.

Tujuh pertimbangan ini, ia tawarkan untuk merumuskan syariat yang moderat, di tengah ekstemitas pemikir tradisionalis dan sekularis.

Selain tabik dengan gurunya. Rida berhasil memproduksi pemahamannya sendiri tentang maqashidul Quran (tujuan-tujuan Al Quran). Setidaknya, ada 10 poin yang ia rumuskan dalam al-Wahyul Muhammadi. 10 maqashid itu antara lain; Islam itu agama suci, rasional, penuh hikmah, bebas, setara dan merdeka.

Rasyid Ridha dan Muhammad ‘Abduh merupakan murid dan guru yang berkolaborasi menyusun tafsir Al-Manar. Salah satu tafsir pendobrak kejumudan pemikiran keagamaan masyarakat Mesir kala itu. Sekaligus tafsir yang menperkenalkan Al Quran sebagai kitab petunjuk (the book of guidance).


Baca juga: Tafsir Ahkam: Shalat, Menghadap Ka’bah Atau Menghadap Kiblat?


Dinamisasi fitur Maqashid oleh Ibnu ‘Asyur

Muhammad Thahir bin ‘Asyur atau yang biasa dipanggil Ibnu ‘Asyur merupakan pakar Maqashid kontemporer asal Tunisia juga sebagai mufaasir dengan pendekatan maqasid. Ia ialah tokoh yang menginisiasi maqashidul ‘ammah (maqashid universal) dan maqashidul khassah (maqashid parsial). Ia juga yang membebaskan maqashid dari ushul fiqh, sehingga bisa beridiri sendiri sebagai disiplin ilmu yang mandiri.

Yang menonjol dari pendekatan maqashidi Ibnu ‘Asyur dalam menafsirkan Al Quran ialah fitur-fitur yang ia kembangkan. Berdasarkan Maqashidus Syari’ah al-Islamiyyah, karyanya tentang teori maqashid, terdapat beberapa fitur yang selaras dengan zaman sekarang. Fitur itu antara lain; kesetaraan (al-musawah), universalitas ajaran Islam (‘umumus syariatil Islam), toleransi (as-Samahah), fitrah, dan masih banyak lagi.

Fitur-fitur moderat inilah yang membuat Ibnu ‘Asyur berbeda dengan pemikir sebelumnnya. Selain juga karena ia memasukkan logika dan filsafat ke dalam kerangka Pikiran. Menurut Balqasim Ghali dalam Syaikhul Jami’il A’dzam Muhammad Thahir bin ‘Asyur: Hayatuhu wa Atsaruhu, Ibnu ‘Asyur merekonstruksi logika tradisional demi fleksibilitasnya dengan dinamika zaman.

Aplikasi pendekatan maqashid dalam penafsiran Ibnu ‘Asyur adalah dengan meletakkan tujuan tafsir sebagai perbaikan bagi manusia, baik dari sudut peradabannya, sosial, ataupun individu.

Caranya, dengan mencari makna yang tepat dan dapat memberi petunjuk bagi akal yang baru. Pendekatan ini ia dedikasikan dalam rangka mengungkap hikmah, ‘illat, dan makna teks, yang sesuai dengan tujuan pembuat syariat dengan metode deduktif (kebahasaan) dan induktif (penelusuran relevansi teks dengan konteks).

Mufassir dengan pendekatan maqashidi ala Ibnu ‘Asyur ini dapat kita telusuri dari karya tafsirnya, at-Tahrir wat Tanwir. Meskipun tafsirnya menggunakan metode tahlili (sesuai tertib surat dan kompleks), Ibnu ‘Asyur cukup jeli menganalisis maqashid di tiap ayat-ayat yang ia tafsirkan.

Mufassir dengan pendekatan maqasid yang telah disebutkan, baik ‘Abduh, Ridha, mapun Ibnu ‘Asyur, sebenarnya belum sepenuhnya menerapkan pendekatan ini di seluruh bagian Al Quran. Mereka sepakat tidak mengulik ayat-ayat tentang akidah. Ini menunjukkan upaya yang telah dilakukan mereka belum mencapai final. Karena berdasarkan prinsip awal, bahwa Al Quran, seluruhnya pasti memiliki tujuan penurunan. Wallahu a’lam []