BerandaTafsir TahliliTafsir Surat Al Baqarah Ayat 191-195

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 191-195

Ayat 191-192

Orang mukmin diperintahkan memerangi orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَتْحِ مَكَّةَ: إِنَّ هٰذَا اْلبَلَدَ حَرَّمَهُ الله ُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَلَمْ يَحِلَّ اِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ وَاِنَّهَا سَاعَتِي هٰذِهِ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لاَ يُعْضَدُ شَجَرُهُ وَلاَ يُخْتَلَى خُلاَهُ. فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّصَ بِقِتَالٍ كَانَ فَعَلَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُوْلُوْا: اِنَّ الله َ أَذِنَ لِرَسُوْلِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ

(متفق عليه)

Dari Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari pembebasan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dicabut tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang diperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrik dari Mekah, karena kaum musyrik itu pernah mengusir mereka dari sana, dan keberadaan orang-orang musyrik di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Maksud fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrik terhadap kaum Muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya.

Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin, tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena hal-hal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Ayat 193

Orang-orang mukmin diperintah agar tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga mereka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiaya kaum Muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah agamanya, sehingga agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap Muslim dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan.

Jika kaum musyrikin telah menghentikan segala tindakan jahat dan mereka telah masuk Islam, maka kaum Muslimin tidak diperbolehkan mengadakan pembalasan atau tindakan yang melampaui batas, kecuali terhadap mereka yang zalim, yaitu orang-orang yang memulai lagi atau kembali kepada kekafiran dan memfitnah orang-orang Islam.

Ayat 194

Pada ayat ini dijelaskan bahwa apabila kaum musyrikin menyerang kaum Muslimin pada bulan haram, maka kaum Muslimin dibolehkan membalas serangan itu pada bulan haram, termasuk apabila kaum Muslimin mendapat serangan dari kaum musyrikin pada ‘umratul qada’, karena ayat ini dengan tegas telah membolehkan kaum Muslimin mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram.

Ini lebih dipertegas lagi dengan dibolehkannya membalas dengan balasan yang setimpal setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang harus dihormati. Jika kaum Muslimin mengadakan pembalasan, maka sekali-kali tidak dibolehkan dengan berlebih-lebihan dan mereka harus berhati-hati agar jangan melampaui batas, serta harus bertakwa kepada Allah, karena Allah selalu bersama orang-orang yang bertakwa.

Ayat 195

Orang-orang mukmin diperintahkan membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fisabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi peperangan sedangkan mereka kikir, tidak mau membiayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka.

Menghadapi jihad dengan tidak ada persiapan serta persediaan yang lengkap dan berjihad bersama-sama dengan orang-orang yang lemah iman dan kemauannya, niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infaq fisabilillah orang harus mempunyai niat yang baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh pertolongan Allah.

(Tafsir Kemenag)

Maqdis
Maqdis
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pegiat literasi di CRIS Foundation.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...