BerandaTafsir TahliliTafsir Surah Al-Kahfi ayat 78-80

Tafsir Surah Al-Kahfi ayat 78-80

Tafsir Surah Al-Kahfi ayat 78-80 ini akhirnya Nabi Musa menjelaskan alasan ia membunuh anak kecil, melubangi perahu yang mengantarkannya serta memperbaiki rumah yang telah rubuh dan Nabi Musa pun berhenti mengikuti Nabi Khidir. Di dalam Tafsir Surah Al-kahfi ayat 78-81 ini diulas alasan mengapa Nabi Musa tidak dapat bersabar ketika mengikuti Nabi Khidir.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah Al-Kahfi ayat 74-77


Ayat 78

Tafsir Surah Al-Kahfi ayat 78-80 khususnya Ayat ini menjelaskan jawaban Khidir kepada Musa, “Pertanyaanmu yang ketiga kalinya ini adalah penyebab perpisahan antara aku dan kamu.” Sebagian Ulama Tafsir mengatakan bahwa sebab perpisahan itu tidak terjadi pada pertanyaan yang pertama dan kedua, oleh karena pertanyaan pertama dan kedua itu menyangkut perbuatan yang munkar yaitu membunuh anak yang tidak berdosa dan membuat lubang (merusak) pada dinding kapal, maka wajarlah bila dimaafkan.

Adapun pertanyaan yang ketiga adalah Khidir berbuat baik kepada orang yang kikir, yang tidak mau memberikan jamuan kepadanya, dan perbuatan itu adalah perbuatan yang baik yang tidak perlu disangkal dan dipertanyakan.

Khidir berkata, ”Aku akan memberitahukan kepadamu berbagai hikmah perbuatanku, yang kamu tidak sabar terhadapnya, yaitu membunuh anak, melubangi kapal dan menegakkan dinding rumah.

Tujuannya ialah untuk menyelamatkan kapal dari penyitaan orang yang zalim, menyelamatkan ibu-bapak anak yang dibunuh itu dari kekafiran andaikata ia hidup dan menggantinya dengan adiknya yang saleh serta menyelamatkan harta pusaka kepunyaan dua anak yatim yang berada di bawah dinding yang akan roboh itu.”

Ayat 79

Khidir menerangkan sebab ia mengerjakan berbagai tindakan yang telah dilakukannya. Adapun perbuatan Khidir melubangi perahu karena perahu itu kepunyaan satu kaum yang lemah dan miskin. Mereka tidak mampu menolak kezaliman raja yang akan merampas perahunya itu, dan mereka mempergunakan perahu itu untuk menambah penghasilannya dengan mengangkut barang-barang dagangan atau menyewakannya pada orang-orang lain.

Khidir sengaja membuat cacat pada perahu itu dengan jalan melubanginya karena di hadapannya ada seorang raja zalim yang suka merampas dan menyita setiap perahu yang utuh dan tidak mau mengambil perahu yang cacat, sehingga karena adanya cacat tersebut perahu itu akan selamat.

Para Nabi biasanya menetapkan sesuatu sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang nampak di hadapannya, sedangkan soal-soal yang merupakan rahasia intern diserahkan kepada kebijaksanaan Allah sesuai dengan bunyi sebuah hadis yang dikutip dari Kitab Tafsir al-Marāgi jilid VI halaman 7 sebagai berikut:

نَحْنُ نَحْكُمُ بِالظَّوَاهِرِ وَالله ُيَتَوَلَّى السَّرَائِرَ

 “Kami (para Nabi) menetapkan sesuatu sesuai dengan fakta yang nampak dalam pandangan mata, sedangkan Allah mengetahui hakikatnya.”

Hukum-hukum yang berlaku di dunia ini berlandaskan kepada sebab-sebab yang hakiki yaitu fakta-fakta yang sebenarnya dan hal ini hanya diperlihatkan Allah kepada beberapa orang hamba-Nya saja. Oleh karena itu Nabi Musa menyangkal atas perbuatan Khidir dan beliau tidak mengetahui bahwa Khidir telah diberi ilmu laduni yang dapat mengetahui rahasia-rahasia perkara gaib.

Martabat Nabi Musa adalah di dalam bidang ilmu syariat dan hukum-hukum yang berlandaskan kepada alam yang nyata, sedangkan Khidir diberi pengetahuan ilmu hakekat sehingga mengetahui rahasia-rahasia perkara gaib.

Pada pertanyaan Nabi Musa yang pertama dan yang kedua ada penerapan sebuah kaidah dalam ilmu usul fiqih yang maksudnya, apabila terjadi dua kemudaratan yang tidak dapat dihindarkan lagi, maka ambillah kemudaratan yang paling ringan untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar. Seandainya perahu itu tidak dilubangi dindingnya tentu akan disita oleh raja suatu negara yang zalim yang bakal melaluinya.

Ayat 80

Adapun anak yang dibunuh itu, adalah anak yang kafir sedangkan kedua orang tuanya termasuk orang yang sungguh-sungguh beriman. Maka kami khawatir karena kecintaan kedua orang tuanya kepada anak itu keduanya akan tertarik kepada kekafiran. Qatadah berkata, “Kedua orang tuanya gembira ketika anak itu dilahirkan, dan keduanya bersedih ketika anak itu terbunuh.”

Dan seandainya dia masih hidup akan mengakibatkan kesusahan dan kebinasaan pada kedua orang tuanya. Oleh sebab itu hendaklah setiap orang menerima ketentuan Allah dengan senang hati karena ketentuan Allah bagi seorang mukmin dalam hal yang tidak disukainya adalah lebih baik daripada ketentuan Allah terhadapnya dalam hal-hal yang disukainya. Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi saw bersabda:

لاَيَقْضِي الله ُلِمُؤْمِنٍ قَضَاءً اِلاَّ كَانَ خَيْرًا لَهُ. (رواه احمد وابو يعلى)

“Allah tidak menetapkan kepada seorang mukmin suatu ketetapan, kecuali ketetapan itu terdapat kebaikan baginya.” (Riwayat Ahmad dan Abu  Ya’la)

Sesuai pula dengan firman Allah:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (al-Baqarah/2: 216)

Khidir berkata, “Kami telah mengetahui, bahwa anak itu jika sudah dewasa, akan mengajak ibu bapaknya kepada kekafiran dan mereka berdua akan mengikuti ajakannya karena sangat cinta kepada anaknya.”

(Tafsir Kemenag)


Baca Juga: Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir dalam Al-Quran: Refleksi Kepatuhan Terhadap Guru


Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...