Beranda blog Halaman 130

Tafsir Surah al-Hadid ayat 11-12

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Tafsir Surah al-Hadid ayat 11-12 menjelaskan kembali bahwa akan dilipat gandakan oleh Allah pahala terhadap orang-orang yang berinfak di jalan-Nya. Kemudian Tafsir surah al-Hadid ayat 11-12 ini ditutup dengan penjelasan tentang di akhirat kelak kita akan menerima kadar pahala sesuai dengan amal perbuatannya.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 9-10


Ayat 11

Allah mengajak berinfak pada jalan-Nya serta menjanjikan kepada orang yang mau melakukannya. Siapa saja yang berinfak pada jalan Tuhannya dengan harapan mendapat pahala, maka Tuhannya akan melipat gandakan pahala infaknya itu dengan memberikan satu kebajikan menjadi tujuh ratus kali dan akan memperoleh balasan yang tidak terhingga di dalam surga.

Ibnu Mas’ud berkata, “Sebelum ayat ini turun, Abu Dahdah al-Anshari bertanya kepada Nabi saw. “Wahai Rasulullah, menurut pengertian saya, bahwa Allah sesungguhnya menghendaki pinjaman.” “Ya, benar, hai Abu Dahdah,” jawab Nabi Muhammad saw. “Ya Rasulullah ulurkanlah tanganmu,” lalu dipegangnya tangan beliau sambil berkata, “Ya Rasulullah kebun kurma saya kupinjamkan kepada Allah.

Di dalamnya ada tujuh ratus batang kurma dan tinggal di sana istri Abu Dahdah bersama anak-anaknya lalu dikatakannya kepada istrinya. “Keluarlah engkau dari kebun ini wahai istriku bersama anak-anakmu karena sesungguhnya aku telah meminjamkan kebun kita ini kepada Allah,” istrinya menjawab, “Sungguh benar kabarmu hai Abu Dahdah.” Lalu keluarlah istri dan anak-anaknya dari kebun itu. Lalu Nabi Muhammad saw bersabda, “Alangkah banyaknya mata air di dalam surga kepunyaan Abu Dahdah.”

Ayat 12

Pada ayat ini dijelaskan bahwa orang-orang mukmin akan memperoleh pahala yang besar di akhirat, yaitu diberikan cahaya di hadapan dan dikanannya sesuai kadar amal saleh yang dilakukan, yang mengantarkan ke surga. Dalam sebuah hadis disebutkan:

يُؤْتَوْنَ نُوْرَهُمْ عَلَى قَدَرِ أَعْمَالِهِمْ يَمُرُّوْنَ عَلَى الصِّرَاطِ، مِنْهُمْ مِنْ نُورِهِ مِثْلُ الجَبَلِ، وَمِنْهُمْ مِنْ نُوْرِهِ مِثْلُ النَّخْلَةِ، وَأَدْنَاهُمْ نُوْرًا مِن نُوْرِهِ عَلَى إِبْهَامِهِ يُطْفَأُ مَرَّةً وَيُوْقَدُ أُخْرىَ. (رواه ابن جرير وابن مردويه والبيهقى)

Mereka menerima cahayanya sesuai dengan kadar amalannya. Mereka melewati ash-shirath. Di antara mereka ada yang cahayanya sebesar gunung, ada pula yang sebesar pohon kurma, sedangkan cahaya yang paling kecil sebesar ibu jari, kadang menyala kadang padam.

(Riwayat Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, dan al-Baihaqi).

Mereka membersihkan jiwa mereka dengan tauhid dan beramal saleh, tidak mempersekutukan-Nya, sehingga kembali kepada-Nya dengan jiwa yang ikhlas serta menerima buku catatan amal perbuatan mereka dengan tangan kanan, sebagaimana Allah menyatakan dalam firman-Nya:

فَاَمَّا مَنْ اُوْتِيَ كِتٰبَهٗ بِيَمِيْنِهٖۙ   ٧  فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَّسِيْرًاۙ   ٨  وَّيَنْقَلِبُ اِلٰٓى اَهْلِهٖ مَسْرُوْرًاۗ   ٩

Maka adapun orang yang catatannya diberikan dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada keluarganya (yang sama-sama beriman) dengan gembira. (al-Insyiqaq/84: 7-9).

Ketika itu malaikat berkata kepada orang mukmin, “Bergembiralah kamu dengan memasuki surga yang mengalir di dalamnya sungai sebagai balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kamu dan usaha kamu untuk menjauhkan diri dari syirik dan dosa, oleh karena zikirmu yang terus-menerus, maka berbahagialah kamu dalam amal perbuatanmu itu.”

Dalam ayat lain Allah menyatakan:

جَنّٰتُ عَدْنٍ يَّدْخُلُوْنَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ اٰبَاۤىِٕهِمْ وَاَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيّٰتِهِمْ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ يَدْخُلُوْنَ عَلَيْهِمْ مِّنْ كُلِّ بَابٍۚ   ٢٣  سَلٰمٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِۗ     ٢٤

(Yaitu) surga-surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang yang saleh dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya, dan anak cucunya, sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan), “Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu.” Maka alangkah nikmatnya tempat kesudahan itu. (ar-Ra’d/13: 23-24)

Sebagai penutup ayat ini, Allah menyatakan bahwa kehebatan hidup dalam surga yang keadaannya telah diketahui orang mukmin adalah suatu kemenangan besar yang diidam-idamkan, setelah mereka bebas dari siksa Allah.

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 13-16


Tafsir Surah al-Hadid ayat 9-10

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Dalam Tafsir Surah al-Hadid ayat 9-10 Allah mencela perbuatan orang kafir yang tidak beriman kepada Allah, padahal telah diutus Rasul-rasul agar mereka dapat berpikir dan keluar dari kesesatan.

Selain itu Tafsir Surah al-Hadid ayat 9-10 ini juga menjelaskan bahwasanya Allah mencela orang-orang yang tidak berinfak, padahal sebaik-baiknya harta adalah yang diinfakkan kepada Allah swt.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 6-8


Ayat 9

Tafsir Surah al-Hadid ayat 9-10 khususnya dalam Ayat ini menerangkan mengapa orang kafir tidak beriman padahal Allah telah mengutus rasul-Nya dengan membawa bukti yang nyata agar dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan, kekafiran kepada nur iman dan dari alam kesesatan kepada petunjuk. Dengan rahmat-Nya pula, maka manusia diajak memikirkan keajaiban ciptaan-Nya agar keimanan semakin sempurna.

Ayat 10

Setelah Allah mencela mereka karena tidak mau beriman, maka pada ayat ini Allah mencela mereka karena tidak mau berinfak di jalan-Nya. Mengapa manusia tidak mau membelanjakan harta yang dikaruniai Allah pada jalan-Nya, sedangkan hartanya itu akan kembali kepada Allah. Bila ia tidak menginfakkan pada jalan-Nya berarti ia tidak yakin bahwa semua harta tersebut pada hakikatnya milik Allah, karena langit dan bumi serta semua isinya akan kembali kepada-Nya.

Allah memerintahkan kepada manusia menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebelum mati, agar menjadi simpanan di sisi Allah. Hal yang demikian itu tidak dapat dilakukan manusia sesudah mati karena semua harta akan kembali kepada Allah Pemilik sekalian alam.

Selanjutnya Allah swt menyatakan perbedaan derajat yang diperoleh orang-orang yang berinfak karena perbedaan kondisi dan situasi mereka dalam mengerjakannya. Bahwa derajat orang-orang yang berinfak dan hijrah sebelum pembebasan Mekah lebih tinggi dari derajat orang yang berinfak dan berhijrah sesudah itu, karena pada masa sebelum pembebasan Mekah manusia dalam keadaan susah dan selalu terancam.

Tidak ada yang akan beriman dan berinfak kecuali orang-orang yang betul-betul sadar, tetapi sesudah pembebasan Mekah, Islam telah berkembang dan manusia berduyun-duyun mengikutinya. Derajat mereka yang berjihad dan berinfak sebelum pembebasan Mekah lebih besar dari pahala yang diperoleh orang-orang yang berjihad dan berinfak sesudahnya.

Qatadah berkata, “Ada dua jihad, yang satu lebih tinggi nilainya dari yang lain, dan ada dua macam infak yang satu lebih utama dari yang lain; jihad dan infak sebelum pembebasan Mekah lebih utama dari jihad dan infak sesudahnya.” Tetapi walau bagaimanapun, untuk masing-masing yang berjihad dan berinfak sebelum atau sesudah pembebasan Mekah ada pahalanya meskipun terdapat perbedaan antara besar dan kecil pahala tersebut. Dalam ayat lain yang hampir sama maksudnya. Allah berfirman:

لَا يَسْتَوِى الْقَاعِدُوْنَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ غَيْرُ اُولِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْۗ  فَضَّلَ اللّٰهُ الْمُجٰهِدِيْنَ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقٰعِدِيْنَ دَرَجَةً ۗ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الْحُسْنٰىۗ وَفَضَّلَ اللّٰهُ الْمُجٰهِدِيْنَ عَلَى الْقٰعِدِيْنَ اَجْرًا عَظِيْمًاۙ    ٩٥

Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (an-Nisa’/4: 95)

Telah diriwayatkan, bahwa telah terjadi perselisihan kata antara Khalid bin al-Walid dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu Khalid berkata kepada Abdurrahman, “Kamu menganggap dirimu lebih mulia daripada kami, karena kamu lebih dahulu menjadi pengikut Nabi Muhammad saw daripada kami.” Kemudian ucapan Khalid itu diketahui oleh Nabi, lalu beliau bersabda:

دَعُوْا لِيْ أَصْحَابِيْ فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقْتُمْ مِثْلَ أُحُدٍ أَوْمِثْلَ الْجِبَالِ ذَهَبًا مَا بَلَغْتُمْ أَعْمَالَهُمْ.

(رواه أحمد عن أنس)

Biarkan aku yang menilai sahabat-sahabatku. Demi Allah, yang nyawaku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya kamu menginfakkan emas sebesar bukit Uhud atau sebesar gunung-gunung tidak akan kamu mencapai pahala amal perbuatan mereka.

(Riwayat Ahmad dari Anas)

;لاَ تَسُبُّوْا أَصْحَابِيْ فَوَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا أَدْرَكَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيْفَهُ

(رواه البخاري ومسلم عن أبي سعيد الخدري)

Janganlah kamu mencaci maki sahabat-sahabatku, demi Allah Tuhan yang nyawa Muhammad dalam kekuasaan-Nya, seandainya salah seorang dari kamu menginfakkan emas sebesar bukit Uhud, tidak akan ia mencapai satu mud yang mereka sedekahkan dan tidak pula sepa-ruhnya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri)

Allah berfirman:

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ   ١٠٠

Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung. (at-Taubah/9: 100)

Sebagai penutup ayat ini, Allah memperingatkan bahwa Dia mengetahui semua keadaan manusia, lahir dan batin, karena itu Dia akan memberi balasan yang setimpal.

Karena pengetahuan-Nya itu, maka Allah melebihkan pahala infak dan juga jihad sebelum pembebasan Mekah atas pahala infak dan berjihad sesudahnya, keikhlasan berinfak dan berjihad lebih berat dalam keadaan susah dan sulit.

Dalam hal ini Abu Bakar adalah yang paling berbahagia karena beliau telah menafkahkan seluruh hartanya dalam rangka menuntut keridaan Allah semata.

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 11-12


Tafsir Surah al-Hadid ayat 6-8

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Tafsir Surah al-Hadid ayat 6-8 menjelaskan tentang waktu yang berputar di muka bumi serta musim yang mengitarinya. Hal itu ditujukan agar manusia dapat berpikir dan kemudian bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah dikaruniakan-Nya.

Dalam Tafsir Surah al-Hadid ayat 6-8 juga diingatkan pula untuk menafkahkan harta yang dimiliki sebab harta dan anak adalah titipan dari Allah.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 4-5


Ayat 6

Pada ayat ini Allah menerangkan, bahwa Dialah yang memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang dikehendaki-Nya. Kadang-kadang siang lebih panjang dari malam, kadang-kadang malam lebih panjang dari siang serta kadang-kadang sama panjangnya.

Dijadikan-Nya musim panas, musim dingin, musim semi dan musim gugur, yang bermanfaat bagi hamba-Nya, dan sesuai dengan rencana-Nya. Dia-lah yang mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi sampai kepada benda yang paling kecil dan Dia juga mengetahui apa yang tergerak dalam hati dan keinginan hamba-Nya sebagaimana Ia dapat mengetahui perbuatan-perbuatan mereka yang baik dan yang buruk.

Dengan demikian, Allah mendorong kita untuk berpikir secara mendalam dan teliti segala yang bermanfaat secara sungguh-sungguh, kemudian bersyukur atas karunia dan nikmat yang telah dianugerahkan-Nya yang memberikan keberuntungan bagi kita di dunia dan di akhirat.

Ayat 7

Pada ayat ini Allah swt memerintahkan agar beriman kepada-Nya dan rasul-Nya menafkahkan harta-harta yang mereka miliki, karena harta dan anak itu adalah titipan Allah pada seseorang, tentu saja pada suatu hari titipan tersebut akan diambil kembali.

Syu’bah berkata, “Aku mendengar Qatadah menceritakan tentang Muththarif yang menemui Nabi saw, beliau membaca Surah at-Takatsur, lalu berkata:

يَقُوْلُ ابْنُ آدَمَ ماَلِيْ ماَلِيْ وَهَلْ لَكَ مِنْ مَالِكَ اِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ وَمَاسِوٰى ذٰلِكَ فَذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ. (رواه مسلم)

Manusia berkata, “Hartaku, hartaku.” Hartamu hanya yang telah engkau makan lalu habis, atau pakaian yang engkau pakai lalu menjadi usang, atau sesuatu yang engkau sedekahkan lalu menjadi kekal (tetap). Maka selain dari itu akan lenyap dan untuk orang lain. (Riwayat Muslim)

Kemudian Allah menerangkan, bahwa orang-orang yang beriman kepada Allah membenarkan rasul-Nya serta menginfakkan harta-harta yang jatuh menjadi milik dari peninggalan orang terdahulu, mereka ini akan mendapat pahala yang besar yang tidak pernah dilihat dan tergores di hati.

Ayat 8

Dalam ayat ini, Allah mencela orang-orang yang tidak beriman dengan menyatakan, apakah alasan tidak beriman kepada Allah, sedangkan rasul-Nya berada di tengah-tengah kamu yang mengajakmu beriman dan mengesakan-Nya dengan mengemukakan bukti-bukti nyata. Mengenai keimanan manusia Nabi saw pernah bersabda:

أَيُّ الْمُؤْمِنِيْنَ أَعْجَبُ إِلَيْكُمْ إِيْمَانًا؟ قَالُوْا: اَلْمَلاَئِكَةُ، قَالَ: وَمَالَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ وَهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ، قَالُوْا: فَاْلأَنْبِيَاءُ، قَالَ: وَمَالَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ وَالْوَحْيُ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ، قَالُوْا: فَنَحْنُ، قَالَ: وَمَا لَكُمْ لاَ تُؤْمِنُوْنَ وَأَنَاَ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ وَلَكِنْ أَعْجَبُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِِيْمَانًا قَوْمٌ يَجِيْئُوْنَ بَعْدَكُمْ يَجِدُوْنَ صُحُفًا يُؤْمِنُوْنَ بِمَافِيْهَا. (رواه البخاري)

Menurut kalian, siapakah yang paling mengagumkan keimanannya? Mereka (para sahabat) menjawab, “Malaikat.” Nabi bersabda, “Bagaimana mung-kin mereka tidak beriman sedangkan mereka di sisi Tuhannya.” Lalu mereka menjawab, “Para Nabi.” Nabi menjawab, “Bagaimana mungkin mereka tidak beriman sedangkan mereka menerima wahyu.” Lalu mereka berkata, “Kalau begitu, kamilah orangnya.” Nabi menjawab, “Bagaimana mungkin kalian tidak akan beriman sedangkan aku berada di tengah-tengah kalian. Iman seseorang yang paling mengagumkan ialah mereka yang datang sesudah kalian, membaca Al-Qur’an dan mengimaninya.” (Riwayat al-Bukhari)

Selanjutnya Allah mencela orang-orang kafir, mengapa kamu tidak beriman, padahal Allah telah memperlihatkan bukti ketauhidan-Nya di alam semesta baik secara rasio maupun secara logika. Bumi, langit, laut, daratan dan semua ciptaan Allah yang kamu saksikan baik pada diri kamu maupun pada semua ciptaan-Nya, adalah bukti yang nyata jika kamu benar-benar berpegang kepada-Nya.

Maksudnya adalah bukti wajib beriman kepada Allah dan Rasul-Nya terdapat pada seluruh benda ciptaan-Nya serta para rasul telah membuktikan kebenaran dakwah mereka dan mukjizat-mukjizat, tetapi apa sebabnya lagi kamu tidak mau beriman?

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 9-10

Tafsir Surah al-Hadid ayat 4-5

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Tafsir Surah al-Hadid ayat 4-5 menjelaskan tentang proses penciptaan langit dan bumi beserta isinya dalam enam masa, Allah juga mengatur sistem yang ditentukan-Nya serta petunjuk kepada ciptaan-Nya agar dapat membawa mereka ke jalan yang benar.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 4-5


Ayat 4

Pada ayat ini diterangkan, bahwa Allah menciptakan langit dan bumi beserta semua yang terdapat pada keduanya. Dialah yang mengaturnya dengan sistem yang telah ditentukan-Nya dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arasy yang sesuai dengan kebesaran dan kesucian-Nya. Dari sanalah diatur seluruh kerajaan dengan hikmat dan bijaksana. Dianugerahkan-Nya kepada sebagian hamba-hamba-Nya petunjuk-petunjuk yang dapat membawa mereka kepada jalan yang sempurna untuk mengabdi dan bersyukur kepada-Nya sehingga mereka dapat hidup bahagia di dunia dan di akhirat.

Dia mengetahui semua makhluk-Nya yang masuk ke dalam bumi, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya dan Dia pun mengetahui apa-apa yang keluar dari bumi, yang berupa tumbuh-tumbuhan, tanam-tanaman dan buah-buahan serta benda yang berupa emas, perak, minyak bumi dan lain-lain sebagainya. Dalam ayat yang lain, Allah berfirman:

وَعِنْدَهٗ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَآ اِلَّا هُوَۗ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِۗ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِيْ ظُلُمٰتِ الْاَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَّلَا يَابِسٍ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ   ٥٩

Dan kunci-kunci semua yang gaib ada pada-Nya; tidak ada yang mengetahui selain Dia. Dia mengetahui apa yang ada di darat dan di laut. Tidak ada sehelai daun pun yang gugur yang tidak diketahui-Nya. Tidak ada sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak pula sesuatu yang basah atau yang kering, yang tidak tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfudz). (al-An’am/6: 59)

Allah mengetahui apa yang turun dari langit seperti hujan, malaikat dan amal perbuatan yang baik, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut ini:

مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْعِزَّةَ فَلِلّٰهِ الْعِزَّةُ جَمِيْعًاۗ اِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهٗ ۗوَالَّذِيْنَ يَمْكُرُوْنَ السَّيِّاٰتِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۗوَمَكْرُ اُولٰۤىِٕكَ هُوَ يَبُوْرُ   ١٠

Barang siapa menghendaki kemuliaan, maka (ketahuilah) kemuliaan itu semuanya milik Allah. Kepada-Nyalah akan naik perkataan-perkataan yang baik, dan amal kebajikan Dia akan mengangkatnya. Adapun orang-orang yang merencanakan kejahatan mereka akan mendapat azab yang sangat keras, dan rencana jahat mereka akan hancur. (Fathir/35: 10).

Allah melihat segala perbuatan manusia di mana pun ia berada. Dia mengawasi manusia, mendengar perkataannya, mengetahui apa-apa yang manusia sembunyikan dan yang tergerak dalam hatinya, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut ini:

سَوَاۤءٌ مِّنْكُمْ مَّنْ اَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهٖ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍۢ بِالَّيْلِ وَسَارِبٌۢ بِالنَّهَارِ   ١٠

Sama saja (bagi Allah), siapa di antaramu yang merahasiakan ucapannya dan siapa yang berterus terang dengannya; dan siapa yang bersembunyi pada malam hari dan yang berjalan pada siang hari. (ar-Ra’d/13: 10)

Ayat 5

Pada Tafsir Surah al-Hadid ayat 4-5 khususnya ayat ini Allah menerangkan bahwa kerajaan langit dan bumi beserta segala yang berada pada keduanya adalah kepunyaan-Nya. Dialah yang mengatur keduanya dengan hikmat bijaksana dan keputusan-Nyalah yang berlaku atas keduanya sesuai dengan kehendak dan ketentuan-Nya, serta kepada-Nya semua makhluk dan segala urusan akan kembali. Sebagaimana firman-Nya di dalam ayat-ayat berikut ini:

وَاِنَّ لَنَا لَلْاٰخِرَةَ وَالْاُوْلٰىۗ  ١٣

Dan sesungguhnya milik Kamilah akhirat dan dunia itu. (al-Lail/92: 13)

Dan Allah berfirman:

وَهُوَ اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ ۗ لَهُ الْحَمْدُ فِى الْاُوْلٰى وَالْاٰخِرَةِ ۖوَلَهُ الْحُكْمُ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ   ٧٠

Dan Dialah Allah, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, segala puji bagi-Nya di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nya segala penentuan dan kepada-Nya kamu dikembalikan. (al-Qashash/28: 70)

(Tafsir Kemenag)

Ayat 1

Pada ayat ini dijelaskan bahwa semua yang diciptakan Allah, baik yang berada di langit maupun yang berada di bumi seperti binatang, tumbuh-tumbuhan, batu dan lain-lain yang bernyawa atau pun tidak, seharusnya setiap waktu dengan tulus dan ikhlas bertasbih kepada-Nya, menyatakan kebesaran-Nya, dan mengakui bahwa Dia-lah yang Mahakuasa. Semuanya tunduk menyembah serta mematuhi segala perintah-Nya. Jika demikian, manusia sebagai makhluk yang dikaruniai akal seharusnya mensucikan Allah, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam ayat lain yang menunjukkan kedudukan makhluk, Allah berfirman:

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمٰوٰتُ السَّبْعُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّۗ وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا  ٤٤ 

Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun. (al-Isra’/17: 44).

Dia pulalah Yang Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat menyaingi-Nya. Dia Mahabijaksana menciptakan, memerintah dan mengatur makhluk-Nya dengan peraturan yang sudah ditentukan-Nya, yang sesuai dengan kehendak-Nya.

Ayat 2

Pada ayat ini diterangkan bahwa kepunyaan Allah kerajaan langit dan bumi. Dia-lah yang berkuasa melakukan sesuatu atas makhluk-Nya, menciptakan, menghidupkan dan mematikan, memberikan rezeki kepada siapa saja yang kehendaki-Nya, sesuai dengan keadaan yang dikehen-daki-Nya. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Apa yang dikehendaki-Nya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi. Hal ini mengharuskan manusia beribadah dan meminta pertolongan kepada-Nya.

Ayat 3

Pada ayat ini, Allah menyatakan bahwa Dialah Yang Awal, yang telah ada sebelum segala sesuatu ada, karena Dia-lah yang menjadikannya, dan yang menciptakannya.

Dia-lah Yang Dzahir, yang nyata adanya, karena banyaknya bukti-bukti tentang adanya. Dialah Yang Mahatinggi dari apa saja, tidak ada sesuatu pun yang lebih tinggi daripada-Nya.

Dia-lah Yang Batin, Yang hakikat Zat-Nya tidak dapat digambarkan oleh akal. Dia mengetahui semua yang tersimpan, yang tidak nyata dan segala yang tersembunyi. Dia yang paling dekat kepada apa yang telah diciptakan-Nya. Tidak ada sesuatu pun yang lebih dekat kepada makhluk-Nya selain Dia; sebagaimana firman-Nya:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهٖ نَفْسُهٗ ۖوَنَحْنُ اَقْرَبُ اِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيْدِ   ١٦

Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya. (Qāf/50: 16)

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah:

جَاءَتْ فَاطِمَةُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ خَادِمًا، فَقَالَ لَهَا: قُوْلِيْ اَللَّهُمَّ رَبُّ السَّمٰوٰتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ. وَرَبُّنَا وَرَبُّ كُلِّ شَيْءٍ، مُنْزِلُ التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوٰى. أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الاَخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ إِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

(رواه أحمد ومسلم عن أبي هريرة)

Fatimah datang kepada Nabi saw meminta seorang pembantu, lalu Nabi menyuruhnya berdoa, “Ya Allah, Tuhan segala sesuatu, yang menurunkan kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur’an, yang membelah biji-bijian. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan setiap sesuatu. Engkaulah yang mengaturnya. Engkaulah Zat yang awal yang tidak ada sebelum-Mu sesuatu apa pun, Engkaulah Zat yang akhir yang tidak ada sesudah-Mu sesuatu apa pun. Engkaulah adz-Dzahir yang tidak ada sesuatu pun di atas-Mu, dan Engkaulah al-Bathin yang tidak ada sesuatu apa pun di bawah-Mu. Lunasilah hutang kami dan cukupilah kebutuhan kami. (Riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah)

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 6-8

Hukum Mendahulukan Orang Tua Berangkat Haji

0
Mendahulukan orang tua berangkat haji
Mendahulukan orang tua berangkat haji

Hukum haji adalah fardu ain bagi mereka yang mukallaf (baligh, berakal sehat, merdeka) dan mampu secara fisik maupun finansial. Kewajiban haji ini disinyalir lewat firman Allah Swt. dalam Q.S. Ali-Imran [3] 97,

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

Kewajiban haji juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah saw. bersabda:

اَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحَجُّوا

Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah. (HR Muslim).

Ayat dan hadis diatas merupakan pijakan kewajiban haji bagi umat Islam. Kewajiban haji hanya diperlakukan sekali dalam seumur hidup, jika lebih maka hukumnya adalah sunnah.

Kewajiban haji berlaku untuk umat Islam ketika ia sudah memenuhi beberapa syarat, seperti Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu secara fisik maupun finansial. Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi maka wajib bagi seseorang tersebut untuk sesegera mungkin melaksanakan ibadah haji.

Di Indonesia khususnya, ada kebiasaan seseorang yang sebenarnya dia sudah mampu untuk mendaftar haji, baik secara finansial maupun lainnya, tapi dia lebih mendahulukan keluarga yang lebih tua untuk didaftarkan haji terlebih dahulu. Sebut saja seorang anak mendaftarkan orang tuanya untuk haji terlebih dahulu daripada sang anak sendiri dengan dibiayai oleh sang anak.

Di saat yang sama, kita tahu bahwa mendahulukan orang lain dalam hal ibadah atau kebaikan itu tidak baik (makruh). Lantas bagaimana dengan hukum seorang anak yang mendahulukan orang tuanya untuk berangkat haji tersebut?

Baca Juga: Hukum Menyegerakan Haji saat Sudah Mampu

Hukum Mendahulukan Orang Tua Berangkat Haji

Mendahulukan orang tua berangkat haji menjadi sebuah masalah, karena hal ini dianggap bertentangan dengan dua hal. Pertama, Syaikh Sulaiman Umar bin Jamal, pengarang Hasyiyah Al-Jamal menjelaskan pendapat para Imam madzhab fikih tentang hukum penyegeraan haji bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Juga tentang hukum bagi orang yang dengan sengaja menunda menunaikan haji, padahal dia sudah mampu,

وَقَالَ مَالِك وَاَبُوْ حَنِيْفَةَ وَاَحْمَد وَالْمُزَانِيُّ يَجِبُ عَلَى الْفَوْرِ ثُمَّ عِنْدَنَا اِذَا اَخَّرَ فَمَاتَ تَبَيَنًا اَنَّهُ مَاتَ عَاصِيًّا عَلَى الْاَصَحِّ لِتَفْرِيْطِهِ

Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal dan Imam Muzani berkata “jika haji wajib dilakukan segera”. Kemudia menurut pendapat Iamam Syafii jika seseorang menunda menunaikan ibadah haji pendapat ashah ia meninggal dalam keadaan maksiat karena keteledoranya. (Syaikh Sulaiman bin Umar Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, juz 2, hal. 373).

Pernyataan di atas memberi pengertian bahwa, ketika seorang muslim telah memiliki kemampuan untuk berhaji maka dia wajib melaksanakan segera dan tidak boleh ditunda-tunda, sebab apabila seseorang sudah mampu lalu dia menunda hajinya sampai dia meninggal maka orang tersebut meninggal dalam keadaan maksiat. Anak yang mendahulukan orang tuanya untuk berangkat haji apakah termasuk dalam kategori menunda dan berlaku status maksiat kepadanya?

Kedua, Anak yang mendahulukan orang tua untuk berangkat haji berseberangan dengan kidah fikih berikut,

اَلْاِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ

Mendahulukan orang lain dalam hal ibadah itu hukumnya makruh (al-Asybah wa An-Nadhair hal. 180)

Berdasarkan kaidah ini, hukum mendahulukan ibadah untuk orang lain dalam hal ini siapa saja termasuk anak yang mendahulukan orang tuanya untuk berangkat haji adalah makruh.

Namun demikian, hukum Islam itu fleksibel, seseorang bisa mendahulukan ibadah haji untuk orang tuanya dengan syarat ada keyakinan bahwa ia masih mampu dan berniat menunaikan haji ditahun-tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Juz 4, hal. 5,

وَهُمَا عَلَى التَّرَاخِيْ بِشَرْطِ الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ بَعْدُ  لَا َيَجُوْزُ تَاءْخِيْرُ الْمُوَسَّعُ اِلَّا اِنْ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ تَمَكّنُهُ مِنْهُ

Artinya: Haji dan Umroh kewajibanya melonggar (tidak harus dilaksanakan seketika) dengan syarat ada niat untuk menunaikannya di waktu mendatang. Begitu pula tidak boleh mengakhirkan sesuatu yang longgar (pelaksanaanya) kecuali ada dugaan kuat bahwa ia masih mampu untuk melakukanya.

Baca Juga: Pro dan Kontra Pengguguran Kewajiban Haji bagi Orang yang Sakit

Kesimpulan

Jika seseorang sudah mampu menunaikan ibadah haji, sebaiknya sesegera mungkin untuk menjalankanya. Dianjurkan mendahulukan dirinya sendiri dari pada orang lain baik itu orang tuanya atau yang lainnya, sebab ibadah haji hukumya fardu ain yang kewajibanya individual. Juga dalam kaidah fikih dijelaskan makruh hukumnya mendahulukan ibadah atas orang lain.

Ditakutkan jika orang menunda-nunda ibadah haji sampai waktu kematiannya, dia meninggal dalam keadaan maksiat, sebab keteledoranya, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Syafii. Maka yang berhak menunaikan ibadah haji adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan haji.

Meskipun demikian, seseorang boleh mendahulukan orang tuanya dalam hal ibadah haji, tapi dengan syarat ada keyakinan pada tahun-tahun berikutnya dia bisa menunaikan ibadah haji, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Wallah a’lam.

Tafsir Surah al-Hadid ayat 1-3

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Dalam Tafsir Surah al-Hadid ayat 1-3 dijelaskan bahwasanya Allah yang mengawali semua kehidupan di langit dan bumi. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu di alam semesta ini. Dinyatakan pula dalam Tafsir Surah al-Hadid ayat 1-3, bahwa semua makhluk baik di langit dan juga bumi dengan tulus bertasbih kepada Allah swt.


Baca Juga: Makna Hayat dalam Al-Quran: Kehidupan dan Ciri-Cirinya


Ayat 1

Pada ayat ini dijelaskan bahwa semua yang diciptakan Allah, baik yang berada di langit maupun yang berada di bumi seperti binatang, tumbuh-tumbuhan, batu dan lain-lain yang bernyawa atau pun tidak, seharusnya setiap waktu dengan tulus dan ikhlas bertasbih kepada-Nya, menyatakan kebesaran-Nya, dan mengakui bahwa Dia-lah yang Mahakuasa. Semuanya tunduk menyembah serta mematuhi segala perintah-Nya. Jika demikian, manusia sebagai makhluk yang dikaruniai akal seharusnya mensucikan Allah, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam ayat lain yang menunjukkan kedudukan makhluk, Allah berfirman:

 

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمٰوٰتُ السَّبْعُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّۗ وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا  ٤٤ 

Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun. (al-Isra’/17: 44).

Dia pulalah Yang Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat menyaingi-Nya. Dia Mahabijaksana menciptakan, memerintah dan mengatur makhluk-Nya dengan peraturan yang sudah ditentukan-Nya, yang sesuai dengan kehendak-Nya.

Ayat 2

Pada ayat ini diterangkan bahwa kepunyaan Allah kerajaan langit dan bumi. Dia-lah yang berkuasa melakukan sesuatu atas makhluk-Nya, menciptakan, menghidupkan dan mematikan, memberikan rezeki kepada siapa saja yang kehendaki-Nya, sesuai dengan keadaan yang dikehen-daki-Nya. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Apa yang dikehendaki-Nya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi. Hal ini mengharuskan manusia beribadah dan meminta pertolongan kepada-Nya.

Ayat 3

Pada ayat ini, Allah menyatakan bahwa Dialah Yang Awal, yang telah ada sebelum segala sesuatu ada, karena Dia-lah yang menjadikannya, dan yang menciptakannya.

Dia-lah Yang Dzahir, yang nyata adanya, karena banyaknya bukti-bukti tentang adanya. Dialah Yang Mahatinggi dari apa saja, tidak ada sesuatu pun yang lebih tinggi daripada-Nya.

Dia-lah Yang Batin, Yang hakikat Zat-Nya tidak dapat digambarkan oleh akal. Dia mengetahui semua yang tersimpan, yang tidak nyata dan segala yang tersembunyi. Dia yang paling dekat kepada apa yang telah diciptakan-Nya. Tidak ada sesuatu pun yang lebih dekat kepada makhluk-Nya selain Dia; sebagaimana firman-Nya:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهٖ نَفْسُهٗ ۖوَنَحْنُ اَقْرَبُ اِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيْدِ   ١٦

Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya. (Qāf/50: 16)

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah:

جَاءَتْ فَاطِمَةُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ خَادِمًا، فَقَالَ لَهَا: قُوْلِيْ اَللَّهُمَّ رَبُّ السَّمٰوٰتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ. وَرَبُّنَا وَرَبُّ كُلِّ شَيْءٍ، مُنْزِلُ التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوٰى. أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الاَخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ إِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

(رواه أحمد ومسلم عن أبي هريرة)

 

Fatimah datang kepada Nabi saw meminta seorang pembantu, lalu Nabi menyuruhnya berdoa, “Ya Allah, Tuhan segala sesuatu, yang menurunkan kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur’an, yang membelah biji-bijian. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan setiap sesuatu. Engkaulah yang mengaturnya. Engkaulah Zat yang awal yang tidak ada sebelum-Mu sesuatu apa pun, Engkaulah Zat yang akhir yang tidak ada sesudah-Mu sesuatu apa pun. Engkaulah adz-Dzahir yang tidak ada sesuatu pun di atas-Mu, dan Engkaulah al-Bathin yang tidak ada sesuatu apa pun di bawah-Mu. Lunasilah hutang kami dan cukupilah kebutuhan kami. (Riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah)

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 4-5


Empat Artikel Pilihan Seputar Fikih Menjelang Hari Raya Idul Adha

0
Idul Adha
Idul Adha

Setelah menggelar sidang isbat penetapan bulan Dzulhijjah pada Minggu 3 Juli 2022 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan 10 Juli 2022 sebagai Hari Libur karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H. Tinggal beberapa hari lagi kita bisa merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Banyak persoalan keseharian terutama soal fikih yang masih sering ditanyakan dan perlu dijawab.

Persoalan fikih ini terutama terakit dengan misalnya perbedaan akikah dan kurban, syarat dan ketentuan kurban, dan soal patungan hewan kurban. Untuk menjawab persoalan ini, redaksi tafsiralquran.id merangkum empat artikel yang sudah terbit di website agar dapat dibaca ulang oleh sidang pembaca.

Menjelang Idul Adha, Inilah 6 Perbedaan Akikah dan Kurban 

Artikel ini menjelaskan seputar enam perbedaan yang paling mendasar terkait kurban dan akikah. Pertama, perbedaan terkait pengertian. Secara istilah, kurban berarti menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt pada waktu yang telah ditentukan, yakni 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (al-shihah fi al-Lughah). Sedangkan akikah adalah menyembelih ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong.

Kedua perbedaan terkait sumber hukum. Ajaran tentang kurban dapat ditemukan dalam sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. Sedangkan akikah tidak pernah disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an. Mayoritas dalil akikah berasal dari hadis dan atsar. Untuk poin-poin ketiga hingga keenam bisa ditemukan dalam link judul artikel sebagaimana tercantum.

Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Artikel ini menerangkan dasar perintah kurban dalam Alquran dan hadis, hukum melakukan kurban, syarat sah hewan yang bisa dijadikan untuk berkurban. Terkait dengan perintah kurban dapat ditemukan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 dan hadis yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah RA. Secara garis besar, para ulama fikih berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Penjelasan selengkapnya bisa dilihat di dalam artikel terkait.

Penjelasan Ulama tentang Kurban Patungan 

Patungan kurban merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia terutama apabila hewan kurban adalah sapi. Menurut penulis artikel ini, Kebolehan  kurban secara patungan sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad. Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang.

Kemudian soal dengan siapa seyogyanya seorang muslim melakukan patungan. Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Nabi Muhammad saw Gemar Berkurban Setiap Tahun

Menurut artikel ini, nabi Muhammad saw gemar berkurban sebagai bentuk rasa syukur beliau kepada Allah swt. Bahkan disebutkan dalam banyak riwayat bahwa beliau senantiasa berkurban setiap tahun meskipun dalam keadaan sulit dan hanya dilakukan secara sederhana. Alasan Nabi saw berkurban setiap tahun karena perintah Allah Swt kepada Nabi saw dalam Surah al-Kautsar.

Perintah Allah swt kepada nabi Muhammad saw dalam surah al-Kausar ini kemudian beliau praktikkan secara sempurna. Bahkan disebutkan bahwa nabi Muhammad saw gemar berkurban setiap tahun walaupun dalam keadaan sulit. Beliau senantiasa berkurban sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt, baik untuk dirinya maupun umatnya yang belum bisa berkurban.

Demikianlah empat artikel seputar fikih menjelang Hari Raya Idul Adha. Semoga bermanfaat.

Ragam dan Nilai Filosofis Iluminasi dalam Mushaf Kuno

0
Ragam dan Nilai Filosofis Iluminasi dalam Mushaf Kuno
Wedana gapura renggan pada mushaf koleksi Pakualaman.

Salah satu elemen yang masuk dalam kajian mushaf kuno adalah iluminasi. Iluminasi sendiri secara umum dapat diartikan sebagai hiasan naskah yang bersifat abstrak yang berfungsi sebagai unsur estetik serta ‘penerang’ (illumination: pencerah) atau pemertinggi teks. Ia dapat dijumpai dalam beragam teknik, seperti penulisan, pewarnaan, hiasan dekoratif, dan lain sebagainya.

Terkait dengan letaknya, iluminasi mushaf kuno umumnya ditemukan pada halaman awal, yakni pada Surah Alfatihah [1] dan awal Surah Albaqarah [2]; pada halaman tengah, yakni pada awal Surah Alkahfi [18] atau Surah Alisra’ [17]; dan pada halaman akhir, yakni pada Surah Alfalaq [113], Annas [114], dan Surah Alfatihah [1] akhir. Selain itu, iluminasi juga muncul sebagai penanda juz, kepala surah, serta tahzib atau taqsim (pembagian ayat).

Untuk ragam gaya dan model, iluminasi mushaf ada yang menganut gaya geometris dengan menonjolkan unsur garis, sudut, bidang, atau ruang; ukiran yang mengadaptasi unsur tetumbuhan (floral); atau bahkan kombinasi di antara keduanya. Jarang sekali iluminasi yang berupaya menampilkan hiasan fauna atau makhluk hidup lain. Kontroversi gambar dalam tradisi Islam dan kecenderungan fungsi dekoratif ketimbang fungsi ilustratif agaknya menjadi alasan atas hal ini. Berbeda dengan naskah kuno lain, seperti sastra.

Namun demikian, Berdasarkan informasi yang diberikan Hanan Syahrazad, terdapat sebuah mushaf yang menjadi koleksi Museum Geusan Ulun, Sumedang, Jawa Barat, yang dihiasi dengan motif Macan Ali; ‘Makhluk khayal’ yang menjadi lambang dari Kerajaan Kasepuhan Cirebon. Mushaf lain dalam koleksi yang sama, sebagaimana telah dikaji oleh Jonni Syatri, juga menunjukkan adanya iluminasi dengan gaya fauna, sebagaimana gambar di bawah ini.

Gambar 1. Gaya fauna pada gambar berwarna merah dalam mushaf koleksi Museum Geusan Ulun.

Baca juga: Potret Iluminasi Mushaf Alquran Nusantara Dulu dan Kini

Menariknya, keberadaan naskah-naskah lain di sekitar mushaf kuno tampak memberikan pengaruh terhadap iluminasi yang digunakan. Masih dari Syahrazad, kajian yang dilakukannya menunjukkan bahwa mushaf-mushaf koleksi Pura Pakualaman, Yogyakarta, memiliki iluminasi layaknya naskah-naskah Pakualaman lain.

Merujuk pada penelitian yang telah dilakukan oleh Sri Saktimulya terhadap naskah-naskah skriptorium Pakualaman, mushaf-mushaf ini mengikuti pola wedana renggan (wedana berarti gambar pembingkai teks; renggan berarti hias) dan wedana gapura renggan. Pola pertama barangkali cukup lazim dijumpai dalam mushaf-mushaf kuno Nusantara. Namun tidak demikian dengan pola yang kedua.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Gambar 2. Wedana renggan pada mushaf koleksi Pakualaman.

Gambar 3. Wedana gapura renggan pada mushaf koleksi Pakualaman.

Pertanyaannya kemudian, adakah nilai-nilai filosofis tertentu yang ingin disampaikan oleh si pembuat atas hiasan unik yang diberikan itu? Sementara jika melihat adanya kemungkinan simbolisme dalam mushaf Kerajaan Kasepuhan Cirebon sebagaimana disebutkan Syahrazad sebelumnya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa setiap iluminasi dalam mushaf memiliki nilai filosofisnya masing-masing. Terlebih jika mengamati Mushaf Pakualaman yang, dalam persepektif Saktimulya, bahkan dianalisis secara hermeneutis pada setiap elemennya.

Cukup sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Karena, lagi-lagi, perbedaan fungsi yang dimiliki oleh iluminasi dalam mushaf kuno. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa fungsinya kebanyakan bersifat dekoratif semata, bukan ilustratif. Berbeda dengan naskah sastra yang iluminasinya juga menjadi bagian dari ilustrasi teks yang tengah dituturkan. Sehingga, penarikan kesimpulan atas nilai filosofis sebuah iluminasi dapat dianalisis dengan mengaitkan konteks teks yang sedang dibicarakan.

Hal ini yang kemudian oleh Syahrazad dilakukan generalisasi bahwa motif geometris dan floral dalam iluminasi mushaf kuno merupakan simbol atas sesuatu yang abstrak; dan sesuatu yang abstrak dan dilakukan secara repetitif adalah upaya visualisasi dari kalimat tauhid, la ilaha illallah.

Meski begitu, apakah semua iluminasi mushaf berarti simbolisasi kalimat tauhid? Wallahu a‘lam bi al-shawab. Kajian mendalam harus dilakukan untuk menggali lebih jauh atas kemungkinan nilai filosofis sebuah iluminasi dari mushaf kuno. []

Baca juga: Disimpan British Library, Beginilah Potret Empat Al-Qur’an Kuno dari Jawa

Penjelasan Ulama tentang Kurban Patungan

0
Kurban patungan
Kurban patungan

Kurban sapi patungan menjadi hal yang lumrah di sebagian masyarakat. Faktornya adalah budget mereka pas-pasan sehingga memutuskan untuk patungan membeli sapi sebagai hewan kurban. Panitia kurban biasanya mencari donatur untuk ikut serta berkurban patungan. Mereka memberi pengertian bahwa kurban tidak hanya dilakukan sendirian, melainkan bisa patungan.

Alasan mereka bermacam-macam, pertama agar ringan dalam mengeluarkan biaya, kedua agar hewan kurban yang disembelih bervarian sehingga tidak hanya merasakan daging kambing saja, ketiga memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat, dan lain sebagainya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah boleh kurban sapi patungan? Dan siapa yang berhak menunggangi sapi yang dikurbankan dengan sistem patungan?. Berikut penjelasanya.

Hukum asal kurban sapi patungan

Dalam sebuah hadis riwayat Al-Hakim yang termaktub dalam al-Mustadrak ala al-Shahahaini li al-Hakim juz 4 halaman 256, Ibnu Abbas menceritakan:

كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فَيْ الْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kita bersama Rasulullah Saw. bepergian, kebetulan di tengah perjalanan hari raya idul adha datang. Akhirnya, kami membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR. al-Hakim)

Hadis tersebut menjadi pijakan para ulama dalam membolehkan hukum kurban sapi patungan. Tidak hanya itu, ada pula hadis dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.

كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِالْعُمْرَةِ فَنذْبَح الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيْهَا

 “Kami Haji tamattu’ (mendahulukan umrah dari pada haji) bersama Rasulullah Saw. lalu kami menyembelih sapi dari hasil petungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim)

Dari kedua hadis tersebut dapat dipastikan bolehnya kurban sapi dengan sistem patungan, hal ini sudah pernah di praktikkan pada zaman Rasulullah Saw.

Pendapat ulama tentang kebolehan kurban patungan

Kebolehan  kurban secara patungan sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad. Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang.

Ulama salaf seperti imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ mengatakan bolehnya kurban secara patungan baik patungan dengan orang lain maupun dengan keluarganya sendiri. Pendapat tersebut juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Pendapat kebolehan tersebut di sepakati oleh jumhur ulama.

Akan tetapi, kebolehan kurban dengan system patungan tadi menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana keadaan hewan berupa hasil dari patungan tersebut besok di hari kiamat? Apakah tujuh orang naik ke sapi tersebut?

Baca juga: Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Ahmad Baha’uddin Nursalim yang akrab di panggil Gus Baha, menjawab persoalan ini. Dalam channel youtube Kumparan Dakwah, Beliau menerangkan dan mengambil referensi dari kitab Mizan al-Kubra Imam malik membolehkan patungan kurban sapi dan dianjurkan patungan dengan keluarga sendiri. Alasannya sederhana: “agar besok di akhirat penunggang hewan kurbanya masih kerabatnya bukan orang lain,” tuturnya. Gus Baha dengan humorisnya mengatakan “tidak kebayang istri kita yang kita ikutkan patungan sapi nanti bersamaan dengan pria lain di akhirat”, beliau juga menuturkan “bagaiamana kalo besok barengan patungan kita masih di hisab, maka kelamaan kita nunggunya,” sontak semua jamaah tertawa.

Baca juga: Kisah Rencana Penyembelihan Nabi Ismail dan Asal-Usul Ibadah Kurban

Penyampaian Gus Baha tadi menganalogikan pendapat Imam Malik bahwa jika kurban secara patungan sebaiknya dengan kerabat, agar besok yang menunggangi dari kalangan terdekat kita. Akan tetapi, kata beliau “meskipun tidak kerabat sendiri, Allah punya banyak cara besok ketika kita menunggangi kendaraan kurban. Ketika kelamaan menunggu hisab kelompok tungganganya, bisa diganti dengan kendaraan yang disediakan Allah”. Allah maha kaya dan tidak kurang cara tutur beliau.

Pada akhir penyampaiaanya, Gus Baha mengatakan, “ibadah itu yang ikhlas, tidak usah mikir bagaimana-bagaimana”. “Soal nasib kurban secara patungan itu urusan Allah, tugas kita hanya ibadah semua ditentukan Allah,” tutur beliau.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurban dengan sistem patungan diperbolehkan oleh agama. Dengan syarat yang di patungkan adalah hewan yang kapasitasnya lebih dari satu orang seperti sapi atau unta. Maka, tidak boleh seseorang patungan kurban kambing, sebab kambing kapasitasnya hanya satu orang.

Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Baca juga: Meugang: Tradisi Masyarakat Aceh Menyambut Bulan Ramadhan

Soal nasib hewan kurban patungan besok di akhirat, semua urusan Allah. Tidak usah dibayangkan besok menunggangi bersamaan dengan kawan patungan atau membayangkan yang tak semestinya. “Tugas kita hanya ibadah. Soal balasan itu nomor belakangan,” tutur KH. Ahmad Baha’uddin Nursalim (Gus Baha). Wallahu a’lam.

Urutan Penurunan Alquran menurut Mehdi Bazargan

0
Mehdi Bazargan
Mehdi Bazargan

Kita mafhum bahwa Alquran tidak diturunkan sekali jadi, melainkan secara bertahap dalam unit-unit ayat atau surah selama kurang lebih 23 tahun. Begitu juga, mushaf yang kita pegang hari ini memiliki susunan yang berbeda dengan kronologi penurunan Alquran. Dua kondisi ini memancing rasa penasaran para ulama klasik hingga kontemporer, tradisional dan modern untuk mencari susunan surah berdasarkan urutan penurunannya; dimulai dari al-‘Alaq (96): 1-5 hingga wahyu terakhir yang diperdebatkan oleh para ulama.

Rekonstruksi kronologi di masa modern

Di masa modern, sebagian sarjana muslim mengajukan kronologinya sembari dengan periodisasi yang didasarkan pada kesamaan tema dan makna. Dua yang paling terkenal adalah al-Tafsir al-Hadits karangan Muhammad ‘Izzat Darwazah, yang menjadi bahan disertasi Dr. Aksin Wijaya; dan Fahm al-Qur’an al-Hakim karangan Muhammad ‘Abid al-Jabiri. Keduanya dibaca secara luas oleh pengkaji studi Alquran di Indonesia.

Satu penulis yang memberikan alternatif kronologis yang luput dari perhatian tradisi akademik di Indonesia adalah Mehdi Bazargan, seorang insinyur dan cendekiawan asal Iran, yang mungkin lebih dikenal dalam studi politik internasional.

Baca juga: Tafsir Tartib Nuzul: al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad ‘Izzat Darwazah

Hal ini disebabkan oleh karir politiknya lebih berkilau dari karir intelektualnya: ia pernah menjabat sebagai pembantu Menteri pada masa jabatan Mohammad Mosaddegh (1952-1953), sebagai Perdana Menteri pertama Republik Islam Iran (1979) dan anggota legislatif Iran (1980-1984).

Di Iran, Bazargan dikenal sebagai pemikir Islam-modernis yang prolifik dalam menulis. Tulisannya beragam, mulai dari hukum termodinamik, tanggapan terhadap Eric Fromme, hingga isu-isu sosial politik yang ramai di masanya seperti relasi Islam dan komunisme, kenabian dan ideologi, hingga bukunya yang akan kita bahas, tentang kronologi penurunan Alquran, yaitu Sayr-e Tahavvul Alquran (ditulis pada 1965-1966, namun diterbitkan pada 1977).

Perkembangan wacana Alquran

Aktivitas politik Bazargan bersama figur pro-demokrasi yang oposan terhadap kekuasaan tirani Syah Reza membuat ia diadili secara militer dan dipenjara pada tahun 1962. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, justru dari tempat inilah lahir tulisan-tulisannya tentang pemikiran Islam, dan di antaranya adalah buku Sayr-i Tahavvul Alquran.

Melalui buku ini, Bazargan mengkritik kesarjanaan muslim awal dan klasik yang ia rasa tertinggal dalam menyusun narasi kesejarahan Alquran dibanding para orientalis, yang diamini juga oleh Morteza Karimi-Nia. Ia mempertanyakan dikotomi Makki-Madani yang berkembang dalam tradisi Ulumul Alquran yang ia anggap tidak konsisten dan tidak memuaskan.

Untuk mampu mendapatkan pemahaman yang baik akan makna ayat-ayat Alquran, menurut Bazargan, perlu membandingkan dan melakukan kerja munasabah dengan ayat dan surat yang turun berikutnya maupun sebelumnya secara tematis.

Bazargan menjadikan kronologi Blachere, yang hampir mirip dengan kronologi Weil maupun Noldeke-Schwally, serta Alquran terbitan Dinasti Qajar (1895), yang memberikan susunan turunnya surah yang diperiodisasi berdasarkan tahun-tahun kenabian, sebagai titik tolak dalam kerja rekonstruksinya.

Baca juga: Tiga Model Penafsiran Alquran Menurut Ibnu Taimiyah

Sementara itu, Blachere menggunakan periodisasi Weil, yang memodifikasi kronologi Makki dan Madani menjadi empat fase: (1) Mekah awal, (2) Mekah tengah, (3) Mekah akhir, dan (4) Madinah. Dalam susunan suratnya yang bisa dilihat di bukunya, Blachere sedikit berbeda dengan susunan Weil maupun Noldeke-Schwally.

Berbekal pengalamannya dalam rumpun ilmu sains, Bazargan menggunakan matematika dan statistik untuk membantunya dalam kerja tersebut. Teknik kerja seperti ini banyak digunakan dalam studi kritik sastra atau lingustik terapan yang dikenal dengan stilometri.

Dalam disiplin ini, gaya penulisan dan bahasa dalam satu teks atau lebih menjadi objek kajian yang diteliti untuk mengevaluasi otentisitas teks, identitas penulis maupun pertanyaan lainnya.

Bazargan merasa bahwa teknik ini memiliki ketelitian yang lebih baik dan mampu memberikan hasil yang lebih definitif dibanding spekulasi historis-intelektual yang banyak ditemukan dalam tradisi ilmu Alquran.

Namun ia juga menolak mengatakan bahwa hasil penelitiannya merupakan yang paling benar dan tidak mungkin keliru. Behnam Sadeghi (2011: 215) dalam jurnalnya yang memodifikasi kronologi Bazargan, mengutip perkataannya bahwa “his proposed chronology should not be taken as rigid because it is statistical in nature and because statistical methods sustain firm conclusions about averages of aggregates rather than individual items.”

Bazargan membagi 114 surah Alquran menjadi 194 blok; ada sebagian surah yang utuh menjadi satu blok, ada lagi yang dipisah menjadi beberapa blok. Misal, Q.S al-Muddatsir (74) dibagi menjadi empat blok, yakni ayat 1-7, 8-10, 11-30 dan 32-56, serta 31. Atau Q.S al-Takatsur (102) yang dibagi menjadi 2 blok, yakni 1-2 dan 3-8.

Baca juga: Menyoal Metode Terjemah Harfiah dalam Penerjemahan Alquran

Dalam pembagiannya tersebut, Bazargan memperhatikan kesatuan tema, pola rima, riwayat dan sejarah, dan, yang berbeda dari biasanya, distribusi panjang ayat yang ia dapat dari grafis kurva karakteristik di semua surah dan blok.

Dari setiap bloknya, ia lakukan perhitungan statistik sampai mendapatkan hasil statistik panjang dasar (base length). Berdasarkan penelitian yang ia lakukan sebelumnya pada surah-surah yang memiliki informasi jelas kapan diturunkannya, ia menemukan panjang dasar setiap surah mengalami kenaikan, artinya, ayat-ayat yang turun di akhir cenderung lebih panjang dan memiliki jumlah kata yang lebih banyak dibanding yang diturunkan sebelumnya.

Menggunakan dasar yang sama, ia menyusun blok-blok tersebut berdasarkan panjang dasarnya, mulai dari yang paling kecil yakni Q.S. al-‘Alaq (96): 1-5 hingga al-Ma’idah (5): 1-6.

Untuk kebutuhan penyederhanaan grafik yang digunakan, Bazargan mengelompokkan blok-blok tersebut menjadi 23 grup, yang koresponden dengan tahun kewahyuan. Dengan demikian, Bazargan menyusun kronologinya sesuai dengan urutan tahun-tahun kenabian Muhammad s.

Namun demikian, sekali lagi perlu ditekankan bahwa ayat yang ia masukkan ke, sebagai contoh, tahun kedua kenabian, bisa jadi keliru sekitar dua hingga tiga tahun dari pewahyuan yang sesungguhnya.

Penelitian Lanjutan

Behnam Sadeghi memiliki jasa yang besar dalam memperkenalkan kronologi Mehdi Bazargan dan metodologi yang ia gunakan melalui tulisannya berjudul The Chronology of the Qurʾān: A Stylometric Research Program. Sadeghi juga memodifikasi hasil penelitian Mehdi Bazargan dan membuat pengelompokkan yang lebih besar namun tetap menggunakan metode yang sama, agar sampling error-nya lebih sedikit.

Penelitiannya memantik perhatian banyak sarjana studi Alquran di Eropa dan Amerika Utara, di antaranya ialah Marianna Klar (2017: 65-88) yang mengeksplor konsekuensi kronologi Bazargan dalam pemahaman tentang struktur surah.

Di Malaysia kerja stilometri berdasarkan surah-surah yang mengandung sumpah (qasam) dalam Juz ‘Amma juga dilakukan, oleh Ahmad Alqurneh, Aida Mustapha (2014: 14-18). Sayang sekali, di Indonesia nampaknya metodologi ini masih terasa asing dalam studi Alquran. Semoga tulisan ini mampu memantik diskusi serupa. Allahu a’lam.