Beranda blog Halaman 129

Sayyid Qutb dan Hamka: Mirip tapi Tak Sama

0
Penafsiran Sayyid Qutb dan Hamka
Penafsiran Sayyid Qutb dan Hamka

Dalam kajian tafsir, Sayyid Qutb (1906-1966 M) dan Hamka (1908-1981 M) merupakan dua tokoh yang sudah sangat familier. Sayyid Qutb adalah penyusun kitab tafsir Fi Dzilal Al-Quran, sedang Hamka adalah penulis Tafsir Al-Azhar. Dua mufasir ini berasal dari dua tempat yang berbeda, satu dari Mesir dan satu lagi dari Indonesia. Selain sama-sama mufasir, ada beberapa hal lain dari keduanya (masih dalam ranah kajian tafsir) yang secara kebetulan juga memiliki kesamaan.

Sayyid Qutb mempunyai nama lengkap Sayyid ibn Quṭb ibn Ibrahim al-Ashmawi Aḥmad Sulaiman, lahir pada tahun 1906 di Koha, wilayah Asyuṭ, Mesir. Dalam penelitian Wulandari dan dua temannya yang berjudul Penafsiran Sayyid Qutb tentang Ayat-Ayat Ishlah (Studi Tafsir Fi Dzilal Al-Qur’an) disampaikan bahwa kata “Sayyid‟ pada nama Sayyid Qutb merupakan nama asli, bukan gelar yang lazim diperkenalkan orang Arab kepada keturunan Nabi saw. Sayyid Qutb dibesarkan di tengah-tengah keluarga yang berpendidikan, religius dan juga aktifis. Ayahnya, Qutb bin Ibrahim merupakan pengurus partai nasional, sementara ibunya berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi dan religius.

Sementara itu, Hamka mempunyai nama lengkap H. Abd. Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan sebutan “Hamka” (1908-1981 M). Dia lahir di suatu kampung bernama Tanah Sirah di tepi danau Batam Meninjau, Sumatera Barat pada tanggal 14 Muharram 1326, bertepatan tanggal 16 Pebruari 1908. Ayahnya bernama H. Abd. Karim Amrullah alias H. Muhammad Rasul dan ibunya bernama Shafiyah. Sama seperti Sayyid Qutb, Hamka juga dibesarkan di tengah keluarga yang berpendidikan, religius dan aktifis. Demikian penjelasan Musyarif dalam tulisannya, Buya Hamka: Suatu Analisis Sosial Terhadap Kitab Tafsir Al-Azhar.

Baca Juga: Sayyid Qutb: Intelektual Mesir Penulis Tafsir Fi Zilal aL-Qur’an

Adapun tentang persamaan dari keduanya sebagaimana telah disinggung di awal adalah sebagai berikut,

Latar belakang sastrawan

Sayyid Qutb dan Hamka sama-sama memiliki latar belakang di bidang sastra. Pada salah satu fase rihlah ilmiahnya, Sayyid Qutb tercatat pernah menimba ilmu di Dar al-Ulum, Kairo di bidang sastra. Keilmuan ini yang mengantarkan intelektual asal Mesir ini menulis sebuah kitab yang berisi tentang keindahan dan ilustrasi artistik dari Al-Quran yang diberi judul At-Tashwir al-Fanniy fi Al-Quran. Sebagian besar kitab ini mengambil objek kisah-kisah dalam Alquran sebagai objek kajiannya. Kisah-kisah tersebut dikaji dari sisi kebahasaan dan sastranya. Kitab ini banyak dikatakan sebagai pengantar dari karya tafsir Sayyid Qutb, Fi Dzilal Al-Quran.

Sedikit berbeda dengan Hamka, bakat dan kemampuan sastra yang dimilikinya berawal dari kegemaran membaca, mendengar dan merekam dongeng, cerita rakyat dan semacamnya. Dia juga sangat antusias dan penuh perhatian terhadap urusan kebudayaan, khususnya kebudayaan lokal. Ini terlihat dari beberapa karya roman atau novelnya yang selalu mengusung adat atau tradisi daerah tertentu. Misal Di Bawah Lindungan Ka’bah yang menyelipkan kebudayaan Minangkabau; Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck yang lahir dari perkenalannya dengan tradisi Bugis; juga novel Merantau ke Deli yang menyinggung tentang pengalamannya ketika kembali ke Medan.

Baca Juga: Buya Hamka, Mufasir Reformis Indonesia Asal Minangkabau

Karya tafsir Alquran yang dimulai dari tulisan berseri

Kesamaan yang kedua dari Sayyid Qutb dan Hamka adalah proses penulisan dan penerbitan karya tafsir mereka. Masing-masing dari tafsir mereka bermula dari tulisan berseri di sebuah majalah yang populer. Penelitian Wulandari menjelaskan bahwa Tafsir Fi Dzilal al-Quran mulanya merupakan rubrik tetap dalam majalah bulanan Al-Muslimun yang terbit perdana pada Desember 1951. Tulisan pertama Sayyid Quṭb, tafsir Surah al-Fatiḥah muncul dalam Al-Muslimun edisi ketiga, Februari 1952, kemudian disusul dengan Surah al-Baqarah. 16 juz diterbitkan pada antara Oktober 1952 hingga Januari 1954 M.

Tidak jauh berbeda dengan proses penyusunan dan penerbitan Tafsir Al-Azhar. Hamka mulai melakukan penafsiran terhadap Al-Quran pada tahun 1958. Materi kitab tafsir ini berawal dari kuliah subuh di Masjid Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta. Tahun 1962 kajian tersebut mulai dimuat di majalah Gema Islam. Namun karena ada tuduhan pengkhianatan terhadap Negara, Hamka kemudian ditangkap dan dipenjara pada tahun 1964 ketika rezim orde lama.

Baca Juga: Empat Rupa I’jaz Al-Quran Menurut Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar

Menyelesaikan penafsiran Alquran di penjara

Kesamaan Sayyid Qutb dan Hamka berikutnya adalah tempat penyelasaian penulisan tafsir mereka. Sayyid Qutb menyelesaikan penulisan tafsirnya ini ketika dia berada di dalam penjara pada saat rezim Gamal Abdel Nasser. Kondisi ini membuat beberapa peneliti memaklumi akan kecenderungan salah satu tafsir Mesir ini yang bercorak ḥaraki (pergerakan), yang berupaya menggugah umat Islam agar menghidupkan dan memperbaharui sistem, konsep, doktrin, peradaban, dan budaya sesuai dengan kehidupan Islam.

Ketika dimasukkan ke penjara untuk pertama kalinya, Januari hingga Maret 1954, Sayyid Quthb berhasil menerbitkan dua juz, yaitu juz ke-17 dan ke-18, kemudian ia dibebaskan, akan tetapi pada bulan November 1954 bersama ribuan Ikhwan al-Muslimin dia ditangkap kembali dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Ketika di penjara inilah penyelasaian tafsir Fi Dzilal Al-Quran diselesaikan.

Sedang untuk Tafsir Al-Azhar, yang oleh Islah Gusmian dalam Khazanah Tafsir Indonesia dikategorikan tafsir periode pertama (awal abad ke-20 hingga 1960-an) juga rampung ditulis ketika Hamka berada di penjara, tepatnya pada tahun 1967. Tahun 1967 ini sebagaimana dicatat oleh M. Nurdin Zuhdi dalam Pasaraya Tafsir di Indonesia.

Kondisi khusus yang dimiliki oleh dua mufasir dari dua kitab tafsir yang menjadi objek penelitian artikel ini secara sadar atau tidak, telah memberi warna dan corak yang kental dalam penafsiran mereka masing-masing. Bagaimana dengan produk penafsiran keduanya? Apakah kondisi yang sama membuat hasil penafsirannya sama? Tidak mesti, tunggu dulu, jangan terburu-buru. Kesamaan ini hanya pada kondisi proses penyusunan tafsir mereka, karakter kedua mufasirnya berbeda, pemikiran dan pendapat mereka dalam memahami ayat Alquran pun tidak sama. Wallah a’lam.

Mengenal Edisi Mushaf Standar Indonesia

0
Mushaf Alquran Standar Indonesia 2020-2021
Mushaf Alquran Standar Indonesia 2020-2021

Penelusuran terhadap perjalanan pembakuan rasm pada Mushaf Standar Indonesia (MSI) menuntut penulis untuk juga menelusuri edisi-edisi MSI berikut dengan terbitannya. Hal ini karena pembakuan rasm pada MSI dilakukan secara gradual melalui pembenahan dan penyempurnaan di setiap edisi dan turunannya (baca mengenai pembakuan rasm pada Latar Belakang Pembakuan Rasm Al-Daniy dalam Mushaf Standar Indonesia).

Detail yang harus diperhatikan dalam penelusuran MSI adalah adanya perbedaan redaksi yang digunakan dalam beberapa literatur yang ada: antara edisi, terbitan dan cetakan. Membedakan tiga redaksi ini sangat penting mengingat peruntukannya yang berbeda. 

Redaksi edisi merujuk pada penulisan baru dengan kaligrafer yang baru pula. Pembenahan dan penyempurnaan juga muncul pada setiap edisi ini. Sementara redaksi terbitan dan cetakan merujuk pada produk cetakan mushaf setiap tahunnya. Terbitan juga berisi satu edisi tertentu dan jarang mengalami perubahan jika edisi induknya tidak dibenahi dan disempurnakan.

Ulasan berikut berisi tentang edisi-edisi MSI berikut dengan terbitan atau cetakan yang dimiliki.

Edisi-edisi Mushaf Standar Indonesia

Pasca dilakukannya Musyawarah Kerja (Muker) selama sembilan kali tahun 1974-1983 hingga hari ini, MSI telah dicetak dalam begitu banyak cetakan. Namun semua cetakan yang ada terbagi dalam tiga edisi: MSI edisi perdana tahun 1983; edisi kedua tahun 2002; dan edisi ketiga tahun 2019.

MSI edisi perdana ditulis oleh Muhammad Syadzali Sa‘ad. Edisi ini telah dicetak sebanyak tiga kali: sampul warna merah tahun 1983, sampul warna hijau tahun 1984-1985, dan sampul warna biru tahun 1986-1987. Perbedaan sampul ini didasarkan pada adanya perbaikan atas temuan kesalahan di dalamnya melalui sebuah sayembara. Sehingga mushaf edisi perdana ini setidaknya telah mengalami pembenahan dan penyempurnaan sebanyak dua kali.

Mushaf Standar Indonesia Edisi 1983
Mushaf Standar Indonesia Edisi 1983

Mushaf edisi ini ditulis menggunakan khath naskhi dengan kategori ramping atau tidak tebal. Terkait dengan rasm, mushaf ini ditulis dengan rasm ‘utsmaniy. Dengan catatan bahwa beberapa lafaz ada yang masih ditulis dengan rasm imla’iy. Meski demikian, penegasan penggunaan rasm ‘utsmaniy dicantumkan dengan jelas pada tulisan nusikh ‘ala al-rasm al-‘ustmaniy.

MSI edisi kedua (2002) berawal dari adanya upaya pengembalian tulisan mushaf kepada khath yang lebih ‘gemuk’, sebagaimana digunakan Mushaf Bombay. Penulisan itu sendiri berlangsung dari tahun 1999 hingga tahun 2001 oleh Baiquni Yasin, cucu dari Syadzali Sa‘ad (kaligrafer edisi perdana). 

Mushaf Standar Indonesia Edisi 2002
Mushaf Standar Indonesia Edisi 2002

Jika pada edisi perdana penegasan yang terlihat jelas ada pada sisi rasm, maka pada edisi kedua ini giliran qiraat yang ditonjolkan, dengan penyebutan riwayat Imam Hafsh dari bacaan Imam ‘Ashim. Meski demikian, sisi rasm tetap mendapat porsi pembenahan dan penyempurnaan pada 55 tempat. Kemudian pada tahun 2007, mushaf edisi ini mendapat penyempurnaan kembali pada aspek klasifikasi Makiyah dan Madaniyah. 

Sejauh data yang penulis miliki, mushaf terbitan tahun 2011, 2012, dan 2013 masih mengikuti edisi yang sama, dengan sampul berwarna hijau dan dominasi warna kuning pada tulisan di dalamnya. Sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya penulis belum memiliki data yang cukup memadahi.

MSI edisi ketiga dimulai sejak tahun 2019. Edisi ini juga merupakan penulisan ulang oleh seorang kaligrafer bernama Isep Misbah. Khat tulisan Misbah ini bahkan diangkat sebagai font resmi LPMQ untuk Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, termasuk dalam versi aplikasinya, Qur’an Kemenag. Masih dari data yang penulis miliki, mushaf edisi kedua ini masih digunakan hingga terbitan tahun 2021.

Mushaf Alquran Standar Indonesia 2020-2021
Mushaf Standar Indonesia 2020-2021

Salah satu perubahan dalam mushaf edisi ketiga ini yang cukup signifikan menurut penulis adalah adanya lembar deskripsi mushaf  atau Al-Ta‘rif bi al-mushhaf yang terletak pada bagian akhir. Deskripsi ini, sebagaimana mushaf lain di dunia, berisi penjelasan mengenai seluruh karakter mushaf seperti afiliasi rasm, qiraat, tanda baca dan tajwid, dan lain sebagainya.

Spesifik pada aspek rasm, pada edisi ini juga telah disebutkan dengan jelas bahwa rasm yang digunakan terafiliasi pada riwayat Al-Daniy, sebagaimana Mushaf Al-Jamahiriyyah, Libya (selengkapnya baca Membedah Takrif Rasm Mushaf Alquran Standar Indonesia). Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Nilai-Nilai Sufistik dalam Penyembelihan Hewan Kurban

0
Hewan Kurban
Hewan Kurban

Perayaan hari raya Idhul Adha tidak lepas dari momen penyembelihan hewan kurban. Secara hukum perintah menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkad, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama’ fikih dalam kitab-kitabnya. Adapun tujuan dalam berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Lebih dalam lagi, kesunnahan menyembelih hewan kurban ini sebenarnya mengandung makna, ajaran dan nilai yang begitu dalam jika dikaji dari segi makna isyarinya. Pasalnya kebanyakan orang yang berkurban hanya memandang bahwa inti dari ritual penyembelihan hewan kurban, adalah untuk menunaikan kesunnahan karena Allah swt saja. Padahal di sisi lain, di dalamnya terdapat nilai-nilai sufistik yang menarik untuk dikaji dan diketahui yang kemudian dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Ayat al-Qur’an tentang perintah untuk berkurban tertuang di dalam beberapa ayat dalam surah yang berbeda, di antaranya ialah tertuang dalam Surah al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (34)

“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan kurban agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Q.S al-Hajj [22]: 34)

Baca Juga: Fungsi Transformatif Islam dalam Ritual Kurban

Dalam Tafsir al-Munir, Syaikh Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa perintah untuk berkurban sudah ada dalam ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Kendatipun pelaksanaannya berbeda namun, memiliki tujuan yang sama yakni bermuara pada mendekatkan diri kepada Allah ٍwt. Interpretasi yang menarik dari al-Sa’di bahwa tujuan Allah swt mensyariatkan penyembelihan hewan kurban pada umat-umat terdahulu hingga pada umat Nabi Muhammad saw adalah agar manusia berlomba-lomba dalam kebaikan, dan untuk menguji siapakah di antara mereka yang lebih baik amalnya. (Al-Sa’di, 2000: 538)

Sementara itu, nilai-nilai sufistik yang terkemas dalam penyembelihan hewan kurban, dapat kita temukan dalam ayat al-Qur’an Surah al-Hajj ayat 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36)

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (Q.S al-Hajj [22]: 36)

Dalam ayat ini, Allah swt menjelaskan bagaimana cara untuk menyembelih hewan kurban, lebih spesifiknya hewan yang disebutkan di atas adalah unta yang merupakan kriteria hewan yang bisa dikurbankan selain sapi dan kambing. Dalam segi isyarinya, Imam Ibnu Ajibah dalam al-Bahru al-Madid menguak beberapa nilai-nilai sufistik yang merupakan refleksi dari penyembelihan hewan kurban.

Mengutip pendapatnya Imam al-Wartajibi, ayat di atas (tentang penyembelihan hewan kurban) memiliki isyarat atas disembelihnya (matinya) hawa nafsu ialah harus melalui Mujahadah dan meminimalisirnya melalui Riyadah atau melatih ruh agar jiwa menjadi bersih, semisal dengan cara berpuasa, berdzikir, membaca al-Qur’an dan amalan-amalan lainnya. Selain itu, matinya hewan kurban juga mengartikan bahwa segala sesuatu yang wujud akan binasa dari pandangan kecuali wujud Allah swt. Bahkan, seorang yang makrifat kepada Allah pun tidak kekal kehidupannya dan segala sesuatu dalam alam semesta adalah milik Allah semata. (Ibnu Ajibah, Juz 3, 2002: 535)

Selanjutnya, pada ayat “fadzkurusmallaahi ‘alaihaa showaaf” (Maka sebutlah nama Allah ketika kamu akan menyembelihnya dalam keadaan berdiri), mengandung isyarat bahwa sesungguhnya nafsu tidak akan mati kecuali melalui Suhbah (berteman atau berkumpul) dengan seseorang yang sudah mati nafsunya. Sehingga jika seorang ahli suluk senang berkumpul dengan orang yang berlumuran hawa nafsu maka, sangat sulit untuk menghilangkan nafsu pada dirinya.

Dalam redaksinya Ibnu Ajibah di sini menggunakan istilah Suhbah yang menurut ilmu tasawuf Suhbah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan hubungan antara mursyid dan murid. Istilah “Suhbah” ini lebih menitikberatkan pada kedekatan hubungan spiritual yang saling mempengaruhi, proses hubungan yang terus-menerus, dan proses tujuan yang murni karena Allah Swt.

Baca Juga: Penjelasan Ulama tentang Kurban Patungan

Imam al-Qusyairi dalam kitab “Risalah Qusyairiyah” membagi Suhbah ke dalam tiga jenis. Pertama, Suhbah dengan orang yang lebih tinggi kedudukannya (Suhbah ma’a man Fauqaka). Kedua, Suhbah dengan orang yang lebih rendah (Suhbah ma’a man Dzunaka) dan yang terakhir ialah Suhbah dengan orang yang sama kedudukannya. Adapun hubungan antara murid dan guru dalam memperoleh bimbingan, didikan dan tarqiyah adalah masuk pada Suhbah jenis yang pertama sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Nataij al-Afkar al-Qudsiyah. (Syaikh Zakariya, Juz 4, 2019: 54).

Sehingga, seseorang yang dapat menghilangkan hawa nafsunya maka, dirinya akan terisi dengan cahaya-cahaya rahasia dan dipenuhi oleh ilmu hikmah. Sebab nafsu yang mati akan berimplikasi pada hidup dan bersihnya ruh dan jiwa yang akan memudahkan untuk memperoleh ilmu-ilmu ladunni.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam penyembelihan hewan kurban dan amal-amal kebaikan lainnya yang dianjurkan dalam agama Islam, jika dikaji lebih dalam lagi sebenarnya memiliki nilai-nilai sufistik yang terpendam sebagaimana nilai-nilai sufistik dalam penyembelihan hewan kurban di atas tadi. Nilai-nilai sufistik tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan sahari-hari untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat serta untuk bermakrifat kepada Allah Swt. Wallahu A’lam.

Surah Alma’un dan Ibadah Dimensi Sosial

0
Surah Alma’un dan Ibadah Dimensi Sosial
Surah Alma’un

Surah Alma’un mengandung nilai-nilai sosial ajaran Islam. Ia mengingatkan kita bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bersifat vertikal, akan tetapi ada pula ibadah yang bersifat horizontal. Ibadah macam kedua yang berdimensi sosial ini tidak kalah penting dengan ibadah yang pertama.

Surah Alma’un secara umum menjelaskan lima kelompok orang yang mendustakan agama. Lima kelompok tersebut yakni orang yang zalim terhadap anak yatim, enggan memberi makan orang miskin, orang yang lalai terhadap salatnya, orang yang berbuat ria, dan orang yang pelit.

Para ulama berlainan pendapat terkait kapan  dan untuk siapa surah ini diturunkan. Mayoritas ulama sepakat surah Alma’un diturunkan di Makkah. Ulama lainnya berpendapat surah ini tergolong Madaniyyah atau turun di periode Madinah (Tafsir Al-Misbah, jilid 15, hlm. 543).

Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengemukakan beberapa pendapat ulama tentang sosok yang ditujukan oleh surah ini. Ibnu Juraij berpendapat surah ini diturunkan untuk Abu Sufyan. Pendapat ini didasarkan pada kebiasan Abu Sufyan yang selalu berkurban unta di setiap minggunya. Ketika datang seorang yatim dan meminta daging tersebut, dia melemparkannya dengan menggunakan tongkat. Maka Allah menurunkan surah ini.

Abu Soleh dari Ibnu Abbas mengatakan surah ini diturunkan kepada ‘As bin Wail as-Sahmi. ad-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan surah ini ditujukan kepada orang-orang munafik. Dia mengatakan ayat ini juga diturunkan kepada Amr bin ‘Aid.

Sementara itu as-Suddi berpendapat, surah ini ditujukan kepada Walid bin Mughirah; riwayat lain mengatakan Abu Jahal (Al-Jami’u al-Ahkami al-Quran, jilid 22, hlm. 510). Dari seluruh perdebatan tentang siapa yang dituju dari surah ini, dapat diambil benang merah adalah mereka yang berbuat zalim terhadap orang lain.

Penafsiran Surah Alma’un

Permulaan surah ini diawali dengan pertanyaan “اَرَءَيْتَ”, akan tetapi ia bukan bertujuan meminta jawaban pembaca. Sebab, pada ayat-ayat berikutnya diterangkan jawaban dari pertanyaan dari ayat pertama tersebut. Tujuan dari pertanyaan ini adalah sebagai seruan pada para pembaca untuk bersungguh-sungguh dalam meresapi surah Alma’un (Tafsir Al-Azhar, jilid 10, hlm. 8124).

Ayat kedua dan ketiga berisi larangan menghardik anak yatim dan mendorong orang lain untuk memberi makan orang miskin. Dalam Tafsir At-Thabari dijelaskan maksud dari ayat kedua adalah mencegah anak yatim dari haknya dan menzaliminya (Tafsir Al-Thabari, jilid 26, hlm. 985).

Maksud dari hak di sini memiliki banyak arti; hak untuk dihidupi, hak untuk mendapatkan harta waris, dan hak untuk mendapatkan makanan. Berbeda dengan orang miskin, anak yatim tidak selalu dalam keadaan miskin. Boleh jadi dia merupakan anak yang memiliki banyak harta waris, tetapi tidak berkemampuan untuk mengelola hartanya.

Oleh sebab kekurangannya, pengasuh anak yatim memiliki kewajiban untuk mengelola harta mereka dengan amanah. Pendapat ini didasarkan pada Q.S. AlKahfi [18]: 82 yang merupakan jawaban Khidir kepada Musa atas tindakannya memperbaiki bangunan yang hampir roboh pada ayat ke-77.

Maksud dari ayat ketiga adalah tidak menghimbau keluarganya untuk memberi makan orang miskin. Tanda seseorang beriman pada hari pembalasan dan takut kepada Allah adalah tidak lupa dengan hak-hak orang yang lemah, termasuk salah satunya orang miskin (Al-Kasyaf, jilid 6, hlm. 440).

Baca juga: Hubungan Unik Surah Al-Ma’un dan Al-Kautsar

Terkait ayat keempat dan kelima, al-Thabari dan Ibn Katsir memiliki kesepahaman terkait makna lalai dari salat (سَاهُوْنَۙ), yakni orang yang menunda-nunda waktu salat. Riwayat lain mengatakan mereka adalah orang yang tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan salat. Ibn Katsir mengatakan, salat mereka diistilahkan seperti burung gagak karena dilakukan dengan sebatas gerakan fisik tanpa ada perenungan dalam hati (Tafsir Ibn Katsir, jilid 8, hlm. 553-55).

Kebanyakan ulama mengaitkan ria pada ayat kelima dengan salat, di antaranya Ibn Katsir, At-Thabari, Al-Qurtibu, dan Zamakhsari. Orang yang ria dalam salat adalah yang ketika di hadapan banyak orang, dia salat dengan khusyuk, sedangkan ketika tidak ada orang dia salat sekehendaknya.

Hamka dalam tafsirnya memaknai ria juga pada aspek amaliyah. Dia menjelaskan, orang yang ria berderma bukan didasarkan pada mengharap rida Allah, melainkan ingin dilihat oleh manusia. Dengan kata lain, perbuatannya dilandaskan pada kebohongan dan kepalsuan (Tafsir Al-Azhar, jilid 10, hlm. 8126).

Terakhir, ayat ketujuh menyebutkan termasuk pendusta agama adalah orang yang enggan memberi bantuan. Imam Syafi’i menyebutkan yang dimaksud ayat ini adalah enggan berzakat (Tafsiru al-Imami as-Syaafi’i, hlm. 1464).

Esensi Ajaran Islam

Melalui penjelasan surah Alma’un di atas, dapat diambil sebuah pemahaman bahwa Islam bukan semata mengajarkan praktik Ibadah vertikal. Dalam artian ibadah wajib seperti salat yang secara langsung berkaitan kepada Allah.

Islam juga mengajarkan peribadatan yang bersifat sosial. Dalam ibadah sosial seperti pemenuhan hak-hak anak yatim dan orang miskin harus dilandaskan pada ketulusan hati dan mencari rida Allah. Islam mengajarkan keduanya, baik ibadah sosial maupun ibadah yang berkaitan langsung kepada Allah.

Kedua bentuk ibadah tersebut tidak semata-mata disebut ibadah yang mulia bila tidak dilandaskan pada niat yang tulus. Pada penafsiran surah Alma’un ayat 6 di atas, dijelaskan ragam perbedaan pendapat tentang konteks ria yang memiliki kesamaan bahwa ibadah yang bersifat horizontal maupun vertikal bila tidak dilandasi dengan niat tulus karena Allah, justru mengharapkan pujuan dari orang lain adalah perbuatan yang dikecam oleh Alquran.

Baca juga: Tafsir Surah al-Ma’un ayat 4-7: Celakalah Mereka yang Lalai dari Sholat

Fungsi Transformatif Islam dalam Ritual Kurban

0
Fungsi transformatif Islam dalam ritual kurban
Fungsi transformatif Islam dalam ritual kurban

Ritual kurban bukanlah ibadah yang berasal dari Islam sepenuhnya. Jauh sebelum Islam datang, penyembelihan hewan ternak ini sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat pra Islam dengan beberapa teknis yang konon menyimpang dari akidah, seperti mengarak hewan ke kakbah, menjadikannya persembahan untuk dewa, dan lain sebagainya. Penyimpangan tersebut Islam tumpas dan merubahnya sebagai ibadah yang menjunjung nilai ketakwaan.

Tradisi kurban masa pra Islam

Dalam kilasan sejarah, kurban menjadi tradisi di berbagai suku dengan latar belakang agama berbeda. Tradisi tiap golongan pun memiliki karakteristik masing-masing. Di antaranya, tradisi kurban di kalangan Bangsa Yunani yang diiringi dengan ritual mistis. Mengutip Jayusman dalam Tinjauan Hukum Islam terhadap Kurban, para ahli ilmu perbintangan menuangkan air dingin dan madu sembari menyuguhkan daging kurban. Kemudian, masyarakat yang menghadiri prosesi kurban memercikkan air mawar di majelis tersebut. Ritual mistis ini bertujuan untuk mensakralkan hewan kurban.

Beda hal lagi dengan kurban di kalangan Bangsa Persi, Romawi, Funicia, dan Mesir Kuno. Tidak hanya hewan, bangsa tersebut juga menjadikan manusia sebagai persembahan untuk berkurban. Tradisi tersebut berlangsung hingga tahun 587 M.

Eksistensi kurban sebagai sebentuk ritual keagamaan umat pra Islam juga dibuktikan oleh firman Allah, antara lain Q.S. Alhajj [22]: 34.

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah, diksi mansakan menunjukkan makna tempat penyembelihan. Makna ini diperkuat dengan akhir kutipan ayat yang berarti hewan ternak. Dengan demikian, Islam mengakui bahwa syariat kurban memang telah diberikan kepada tiap umat. Hanya saja, di antara mereka ada yang bertindak menyeleweng.

Selain ayat tersebut, ada pula firman Allah dalam Q.S. Almaidah [5]: 27, yang menceritakan kurban pertama dalam sejarah manusia, yaitu kurban yang dilakukan Qabil dan Habil. Ada pula firman Allah dalam Q.S. Asshaffat [37]: 102, yang menceritakan perintah Allah kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail. Dalam kisah ini terdapat sesuatu yang turut menginspirasi ibadah kurban dalam Islam, yaitu kerelaan dan keikhlasan Ibrahim untuk melakukan apapun yang diperintah Allah, meski hal itu amat memedihkan.

Baca juga: Penjelasan Ulama tentang Kurban Patungan

Setelah fase dakwah Nabi Ibrahim usai, ibadah kurban mengalami transformasi. Mengutip Tafsir Kemenag, Alquran dan Tafsirnya jilid 2, Bangsa Yahudi meyakini api sebagai tolak ukur diterimanya kurban. Hanya kurban yang terbakar apilah yang menurut mereka diterima oleh Tuhan. Keyakinan ini bukan sesuatu yang baru. Banyak tradisi yang memercayai api sebagai hal yang mengandung kekuatan magis, seperti tradisi pada fase dakwah Nabi Musa dan sebelumnya, serta kepercayaan serupa di masa Nabi Adam.

Sementara itu, sebelum Islam datang, masyarakat Jahiliah juga melaksanakan kurban. Mengutip Tafsir Ibnu Katsir jilid 5, masyarakat Jahiliah mempersembahkan kurban untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Mereka mengusapkan darah hewan kurban kedinding kakbah dan meletakkan dagingnya di sana. Unsur politeisme dalam tradisi kurban ini juga menjadi salah satu yang Islam benahi.

Fungsi transformatif ritual kurban

Mengamati tradiri kurban masyarakat pra Islam, setidaknya terdapat dua sisi penyelewengan dalam Ibadah kurban, yakni dari segi teknis dan orientasi. Dalam segi orientasi misalnya, kurban tidak berupa ibadah yang murni diperuntukkan kepada Allah, melainkan sesajen untuk berhala, kekuatan alam, atau hal lain selainNya. Dalam segi teknis misalnya, pelaksanaan kurban tidak sesuai dengan prinsip awal, yakni mempersembahkan hal paling berharga yang dimiliki dengan ketentuan baku di masing-masing ajaran (pada umumnya berupa hewan ternak). Yang paling tidak manusiawi ialah kurban berupa manusia.

Baca juga: Empat Artikel Pilihan Seputar Fikih Menjelang Hari Raya Idul Adha

Kurban yang disyariatkan Islam berusaha merubah praktik menyimpang tersebut. Hal ini bukan berarti ajaran Nabi SAW. menyalahkan dakwah nabi terdahulu. Hanya saja, tradisi menyeleweng yang dibuat umat merekalah yang hendak Islam rubah. Sehingga, ibadah kurban seperti yang disyariatkan Nabi SAW ini tidak lain adalah untuk meluruskan kembali esensi kurban ke jalan yang semestinya, seperti esensi kurban yang diajarkan Nabi Ibrahim dan nabi-nabi sebelumnya.

Allah berfirman dalam Q.S. Alhajj ayat 36:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Ayat tersebut menegaskan tolak ukur diterimanya kurban bukanlah dari fisik hewan yang disembelih, melainkan ketakwaan. Ibnu Asyur dalam tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir jilid 17 menjelaskan, ayat ini merupakan negasi terhadap kebiasaan berkurban dalam masyarakat Jahiliah. Begitu pula, terhadap tradisi masyarakat yang menggantungkan diterimanya kurban dengan kekuatan alam,seperti api dan lain sebagainya.

Ketakwaan dalam ayat ini menunjukkan bahwa yang dinilai oleh Allah dari ibadah kurban ialah ketulusan niat orang yang berkurban. Sebagaimana suatu hadis sahih riwayat Ibnu Majah:

إن الصدقة لتقع في يدالرحمن قبل أن تقع في يد السائل وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض… الحديث

“Sesungguhnya, sedekah berada di sisi Allah terlebih dahulu sebelum diterima oleh yang yang meminta dan sesungguhnya, (ganjaran) darah (sembelihan) berada di suatu tempat di sisi Allah sebelum Bumi” (Tafsir Ibnu Katsir jilid 5)

Jumhur ulama sepakat bahwa hadis ini menunjukkan barometer diterimanya amal ialah keikhlasan, baik amal itu berupa sedekah dan kurban –seperti yang dicontohkan dalam hadis itu- atau amal lainnya.

Hadis tersebut juga diperkuat oleh hadis sahih lain, seperti berikut ini:

إن الله لا ينظر إلى صوركم ولا أموالكم ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم

“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada fisik dan kekayaanmu, melainkan pada hati dan amalmu.” (Sahih Muslim nomor 2564)

Kurban dalam syariat Islam mengubah tradisi kurban pada masa umat terdahulu, yang dibumbui oleh tindakan tidak manusiawi dan melenceng dari esensi kurban. Kurban yang mengajarkan manusia untuk merelakan hal berharga dan melakukannya dengan ikhlas adalah salah satu bentuk fungsi transformatif tersebut. Hal ini juga sebagai pengingat bagi kita agar dapat menata niat dengan baik saat hendak berkurban. Wallahu a’lam[]

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

0
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Terkadang panitia kurban bingung soal mengalokasikan kulit hewan kurban. Akhirnya mereka tidak ambil pusing sehingga menjualnya.

Berbagai macam alasan pun dilontarkan seperti dana hasil penjualan akan disumbangkan kepada panitia yang fakir. Alasan lain dana hasil penjualan akan disalurkan untuk musala atau masjid tempat penyembelihan. Bisa juga dengan alasan untuk menghemat biaya operasional dengan menjadikan hasil penjualan kulit kurban sebagai upah untuk jasa tukang jagal.

Alasan mereka sangat maslahat dan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi panitia. Namun di sisi lain esensi kurban berkurang sebab adanya motif mencari untung dalam berkurban, sebab hakikat kurban ialah memberikan semua hasilnya kepada masyarakat, lebih-lebih fakir miskin.

Lantas bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban? Dan bagaimana solusi terbaik pengalokasiannya?

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Dalam masalah ini panitia kurban harus benar-benar hati-hati dalam memutuskan pengalokasian hewan kurban. Apabila ceroboh dapat berakibat fatal terhadap keabsahan sembelihan kurban. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Hakim dalam kitab Faidul Qadir (6/121):

مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيَّةٍ فَلَا اُضْحِيَّةَ لَهُ

Siapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya.

Hadis mewanti-wanti tidak sahnya sebuah kurban menurut syariat yang menyebabkan penyembelihanya seperti penyembelihan biasa.

Pada dasarnya menjual kulit hewan kurban dengan alasan apapun tidak diperbolehkan. Syekh Khatib as-Syirbini menjelaskan dalam kitab Al-Iqna (2/592) sebagai berikut:

وَلَا يَبِيْعُ مِنَ الْاُضْحِيَّةِ شَيْئًا وَلَوْ جِلْدَهَا اَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَاِلكَ وَلَايَصِحُّ سَوَاءٌ اَكَانَتْ مَنْذُوْرَةً اَمْ لَا

Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun. Artinya haram dan tidak sah menjualnya bagi orang yang berkurban, baik kurban nazar atau kurban sunah.

Sudah jelas dikatakan di atas bahwa hukum menjual kulit atau menjual bagian-bagian yang lain seperti kepala, kaki, dan lain sebagainya adalah haram. Ini berlaku pada orang yang berkurban.

Seorang yang berkurban selayaknya memasrahkan semua bagian dari hewan kurbannya kepada panitia kurban, baik itu masalah kulit kurban, kepala, kaki, maupun bagian yang lainya. Baik itu kurban dengan niat nazar maupun bukan.

Panitia selaku yang diberi amanat masyarakat dalam mendistribusikan daging hewan kurban juga harus adil dan bijaksana. Dalam masalah kulit hewan kurban, panitia harus punya solusi sesuai hukum syariat dalam pengalokasiannya. Lantas bagaimana solusi pengalokasian kulit hewan kurban?

Baca juga: Hukum Makan Janin yang Mati dalam Perut Hewan yang Disembelih

Solusi Pengalokasian Kulit Hewan Kurban

Para ulama memberi beberapa solusi dalam pengalokasian kulit hewan kurban. Pertama, panitia mengambil sikap ihtiyat (berhati-hati), yakni dengan tetap mendistribusikan kulit hewan dengan memotongnya sampai bagian yang diinginkan lalu diberikan kepada fakir miskin.

Bisa jadi orang fakir miskin menginginkan kulit tersebut sehinga bisa dikonsumsi maupun dijual. Sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syarqawi dalam Hasyiyah asy-Syarqawi ala at-Tahrir (2/21) yang menjelaskan bolehnya orang fakir miskin menjual hasil pemberian hewan kurban.

Kedua, jika tidak ada yang mau mengkonsumsi dan menjualnya, kulit hewan kurban bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang bermanfaat seperti dibuat bedug, terbang, gendang, dan lain sebagainya. Itu dengan catatan jika tidak dari kurban nazar. Jika dari kurban nazar maka wajib diberikan ke orang lain sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syarbini dalam kitab al-Iqna’.

Ketiga, jikalau memang tidak ada yang hendak mengambilnya dan tidak dapat dipergunakan untuk menghasilkan hal-hal yang bermanfaat, maka boleh menjual kulit kurban dan mengalokasikanya untuk biaya operasional atau dimasukkan ke kas masjid atau musala.

Ini dengan syarat memberikan kulit tersebut kepada salah satu panitia yang terbilang fakir miskin atas nama sedekah. Lalu baginya boleh menjual kulit tersebut kemudian mengalokasikan hasil penjualannya sesuai kehendaknya. Misalkan untuk biaya operasional dan lain sebagainya. Ini merupakan penafsiran dari pendapat Imam Syarqawi.

Catatan penutup, hukum menjual hasil dari pembagian kurban hanya boleh dilakukan oleh orang fakir miskin. Apabila tergolong kaya maka tidak boleh menjualnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syarqawi dalam Hasyiyah asy-Syarqawi ala at-Tahrir (2/21). Wallahuaalam.

Baca juga: Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Menurut Alquran dan Sunah 

Tradisi Pembacaan Takbir Ketika Khataman Alquran

0
Pembacaan Takbir
Pembacaan Takbir dalam khataman Alquran

Salah satu hal yang menarik dari tradisi khataman Alquran adalah pembacaan takbir (baca: Allahuakbar) sebelum membaca surah selanjutnya ketika sampai pada akhir juz 30. Pertanyaannya adalah apakah pembacaan takbir ini merupakan kesunnahan dari Rasulullah? Atau bentuk ijtihad dari para ulama? Mengapa yang dibaca kalimat takbir kok tidak yang kalimat tasbih, istighfar, dst.? Lantas berdasarkan dalil apa para ulama mempraktikan hal yang demikian?

Secara umum, isi artikel ini ingin berusaha menjawab beberapa problem pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penulis berbasis pada sumber utama berupa artikel jurnal berbahasa Arab karya Salim ibn Gharm Allah al-Zahrani yang berjudul al-Takbir bayn al-Suwar ‘inda Khatm Alquran wa ‘Inayah al-‘Ulama’ bi al-Ta’lif fihi. Artinya, dapat dikatakan artikel ini semacam review singkat dari jurnal tersebut.

Baca Juga: Dzikir Yasin Fadhilah KH. Maimun Zubair Serta Tata Cara Bacanya

Basis keabsahan pembacaan takbir antara dua surah di akhir juz 30 ini didasarkan pada sebuah riwayat yang disampaikan oleh Abu al-Hasan Ahmad ibn Muhammad ibn ‘Abdillah ibn Abi Bazzah atau yang lebih dikenal dengan nama al-Bazzi (170-250 H). Imam al-Bazzi ini merupakan muqri’ (pakar ilmu qira’at) Makkah, mu’adzin Masjidil Haram dan menjadi salah satu mata rantai penting dari sanad qira’at. Selama hidupnya al-Bazzi berguru kepada Muhammad ibn ‘Abdillah (ayahnya), ‘Abdullah ibn Ziyad, ‘Ikrimah ibn Sulayman, dan Abu al-Ikhrith Wahab ibn Wadih. Banyak ulama yang berguru dan meriwayatkan sanad qiraat kepada al-Bazzi salah satunya adalah Imam Qunbul.

Tradisi pembacaan takbir ini dapat dilacak dalam sebuah hadis marfu’ yang di kodifikasi oleh al-Hakim dalam karyanya al-Mustadrak, melalui jalur sanad al-Bazzi, sebagaimana dalam kutipan berikut:

عَنِ البَزِّيْ، قَالَ: سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ يَقُوْلُ: قَرَأْتُ عَلَى إِسْمَاعِيْلَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ قَسْطَنْطِيْنَ فَلَمَّا بَلَغْتُ ﴿وَالضُّحٰىۙ ١ ﴾ قَالَ: كَبِّرْ عِنْدَ كُلِّ خَاتِمَةِ السُّوْرَةِ حَتَّى تَخْتِمَ، فَإِنِّيْ قَرَأْتُ عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ كَثِيْرِ فَلَمَّا بَلَغْتُ ﴿وَالضُّحٰىۙ ١ ﴾ قَالَ: كَبِّرْ عِنْدَ كُلِّ خَاتِمَةِ السُّوْرَةِ حَتَّى تَخْتِمَ، وَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ قَرَأَ عَلَى مُجَاهِدِ فَأَمَرَهُ بِذَلِكَ، وَأَخْبَرَهُ مُجَاهِدُ أَنَّ اِبْنَ عَبَّاسٍ أَمَرَهُ بِذَلِكَ، وَأَخْبَرَهُ اِبْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ أُبَيْ بْنِ كَعْبٍ أَمَرَهُ بِذَلِكَ، وَأَخْبَرَهُ أُبَيْ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهُ بِذَلِكَ

Dari al-Bazzi, ia berkata: Aku mendengar ‘Ikrimah b. Sulayman berkata, “aku membaca (Alquran) kepada Isma’il b. ‘Abdillah b. Qastantin (guru qiraat Imam Syafi’i), tatkala aku sampai surah al-Dhuha, ia berkata, bacalah kalimat takbir setiap akhir surah sampai engkau mengkhatamkannya.

Hal ini dikarenakan ketika aku membaca di hadapan ‘Abdullah b. Katsir dan tatkala sampai pada surah al-Dhuha, ia berkata, bacalah kalimat takbir setiap akhir surah sampai engkau mengkhatamkannya. Hal yang demikian juga dilakukan oleh Mujahid, Ibn ‘Abbas, hingga Ubay b. Ka’ab yang diperintah langsung oleh Nabi Muhammad saw.

Walaupun terdapat sebagian ulama—seperti Abu Hatim al-‘Uqayli—yang menilai riwayat tersebut sebagai hadis dha’if (lemah) disebabkan kelemahan al-Bazzi dalam periwayatan hadis. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan justifikasi untuk menolak semua riwayat yang diriwayatkan oleh al-Bazzi, serta tidak bisa digunakan untuk mendelegitimasi kepakaran al-Bazzi dalam bidang qira’at. Oleh karena itu, kelemahan al-Bazzi dalam bidang riwayat hadis tidak bisa menggugurkan kesahihan pembacaan takbir dalam tradisi ilmu qira’at Alquran.

Selanjutnya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait surah yang menjadi permulaan disunnahkannya pembacaan takbir. Menurut Abu ‘Ali al-Baghdadi, Ibn al-Faham, dan Ibn al-Jazari berpendapat bahwa pembacaan takbir dimulai ketika awal surah al-Dhuha. Sedangkan Abu al-‘Izz dari jalur al-Naqasy dari Abu Rabi’ah memulai pembacaan takbir pada akhir surah al-Dhuha.

Silang pendapat juga terjadi dalam menentukan akhir dari pembacaan takbir, terdapat yang menyebut sebelum surah al-Nas, terdapat juga yang menyebut setelah surah al-Nas. Dua pandangan tersebut sama benarnya. Menurut ‘Abd al-Fattah al-Marsafi, ia menyimpulkan bahwa pembacaan takbir dibaca hanya sebelum basmalah baik ia hanya dibaca pada permulaan surah, atau dilanjutkan hingga akhir surah.

Dalam praktiknya, shighah (bentuk) bacaan takbir yang dipraktikkan oleh para ulama terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu:

  1. Hanya melantunkan kalimat takbir tanpa tambahan apapun.

(الله أكبر)

(بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (وَالضُّحٰىۙ

  1. Melantunkan kalimat takbir dengan diawali tambahan kalimat tahlil.

(لا إله إلا الله والله أكبر)

(بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (وَالضُّحٰىۙ ١

  1. Melantunkan kalimat tahlil, takbir, dan ditutup dengan lafal wa lillahi al-hamd.

(لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد)

 (بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (وَالضُّحٰىۙ ١

Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa yang dibaca adalah kalimat takbir, kenapa tidak kalimat-kalimat tayyibah lainnya? Dalam menjawab pertanyaan ini, Salim ibn Gharm Allah al-Zahrani menguraikan sebanyak lima pendapat, yaitu: pertama, pada saat wahyu tidak kunjung turun, kaum kafir mengejek Nabi dengan mengatakan bahwa Tuhan telah membenci Muhammad. Tak berselang lama kemudian turun QS. al-Dhuha dan Nabi pun segera mengucapkan takbir sebagai bentuk syukur dan bahagia, yang pada kelanjutannya Nabi menyuruh para sahabat untuk mengamalkan pembacaan takbir tersebut.

Baca Juga: Surah Al Fatihah dan Ijazah Doa KH Achmad Asrori  Al-Ishaqi

Kedua, pembacaan lafal takbir ini sebagai wujud kebahagiaan Nabi atas balasan ganjaran dan keridaan Allah yang diberikan kepada Nabi dan umatnya, sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Dhuha [93]: 5. Ketiga, Nabi membaca takbir ketika turun QS. al-Dhuha, karena pada proses penyampaian wahyu, Malaikat Jibril menampakkan diri kepada Nabi dengan wujud asli sebagaimana ia diciptakan oleh Allah.

Terakhir, keempat, menurut Makki ibn Abi Thalib al-Qisi, pembacaan takbir ketika khatam Alquran tersebut merupakan bentuk pengagungan hamba terhadap Tuhan-nya, sebagaimana diperintahkan Allah dalam QS. al-Muddatstsir [74]: 3, QS. al-Baqarah [2]: 185, QS. al-Isra’ [17]: 111, QS. al-‘Ankabut [29]: 45, QS. al-Hijr [15]: 98, QS. al-Thur [52]: 49. Wallahu A’lam

Revolusi Ibadah Haji: Dari Paganis Menuju Islamis

0
Revolusi ibadah haji
Revolusi ibadah haji

“Apakah ritual ibadah haji masih sesuai dengan nalar logis jika dilihat dengan bertumbuh  kembangnya keilmuan saat ini?”

Pertanyaan tersebut mungkin saja muncul dari sikap skeptis orang-orang non-muslim atau bahkan kalangan Muslim sendiri, yang berusaha untuk mempertanyakan ulang ajaran-ajaran dalam Islam. Sebab, sebagaimana kita ketahui dalam ibadah haji terdapat beberapa ritual yang tidak mudah untuk diterima akal. Contohnya, sai atau lari-lari kecil dari bukit Shafa menuju Marwa. Jika kita tinjau dari fungsinya, untuk apa sebenarnya ritual tersebut dilakukan? Contoh lainnya, melempar jumrah. Apa sebenarnya yang dikehendaki dari melempar batu-batu kecil itu?

Haji memang suatu ibadah yang diperintahkan oleh Allah. Tetapi jika dilihat dari fungsinya saja, ia terlihat aneh jika dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya yang memiliki manfaat logis. Contohnya, zakat, infak, dan sedekah yang berfungsi untuk membantu kesulitan perekonomian umat. Misal lain, gerakan-gerakan salat. Rukuk dan sujud, katakanlah, memiliki fungsi sebagai bentuk ketundukkan dan kepatuhan kita kepada Tuhan.

Pada  tulisan kali ini, saya hendak menjawab pertanyaan diatas dengan menghadirkan pemikiran sosok Mohammed Arkoun, (Kajian Kontemporer Al-Qur’an, 234-241) yang memiliki penafsiran berbeda mengenai ritual haji. Mohammed Arkoun adalah seorang pemikir Islam asal Aljazair yang hingga akhir hayatnya mendedikasikan dirinya dalam bidang  keilmuan Islam di Prancis. Ia terkenal dengan teori dekonstruksi dan kritik ortodoksi Islam. Arkoun  mengkritik cara-cara pandang keagamaan yang berkembang dalam Islam yang anti sejarah.

Baca juga: Tujuan Al-Quran Diturunkan: Merubah Tradisi Buruk Masyarakat Jahiliyyah

Sebelum kita merangkak menuju interpretasi Arkoun atas perintah haji, agaknya perlu bagi kita untuk memaparkan lebih  dulu pandangan dua ideologi besar yang mewarnai episteme keilmuan Islam saat ini, Yakni Syiah dan Sunni. Dalam pandangan keduanya, fenomena ritual-ritual haji sangat lancang untuk dipertanyakan, apalagi dikritisi guna mencari nalar logisnya. Mereka lebih sepakat menerima haji sebagai ibadah yang diperintahkan oleh  Allah melalui teks yang termaktub dalam Alquran saja dan enggan meninjau haji  dari segi historis-kritisnya.

Hal tersebut menunjukkan masih lengketnya tradisi ortodoksi muslim dengan dogma teologis. Inilah yang menjadi sasaran kritik Arkoun dalam teori dekonstruksinya. Menurutnya, dalam kajian historis haji tidak cukup dipandang sebagai ritual dogmatis saja. Ia perlu ditelisik lebih lanjut dan dipikir secara logis menggunakan konteks historis agar dapat diterima dalam kajian kontemporer. (Al-Quran dalam Tafsiran Dekonstruksi dan Rekonstruksi, 147)

Selanjutnya, Arkoun menjelaskan tentang historisitas haji yang semulanya merupakan ritual pagan, kemudian direduksi oleh Islam menjadi ritual yang islami. Dalam paparannya, Arkoun menyebutkan bahwa kota Mekah -sebagai tempat pelaksanaan haji- merupakan satu tempat yang sangat strategis untuk berbisnis, sebab ia berhubungan dengan Arabia Utara serta Arabia Selatan. Terlebih lagi, sejak dulu kota ini memiliki banyak peninggalan arca yang dipercaya sebagai peninggalan leluhur kepercayaan non-Muslim dan diagung-agungkan. Termasuk pula beberapa situs yang merupakan peninggalan Nabi Ibrahim. Zamzam, misalnya, mereka anggap  sebagai peninggalan dewa perang, Zabala. Itu artinya, sejak sepeninggalan Nabi Ibrahim situs-situs yang berhubungan dengan haji sudah banyak mengalami penyimpangan.

Lebih jauh lagi, Arkoun mengajak kita bergerak ke zaman Jahiliyah. Situs-situs ibadah haji semuanya terjamah oleh kaum paganis. Di bukit Shafa dan Marwa yang dijadikan sebagai tempat melakukan sai atau lari-lari kecil diletakkan berhala bernama Isaf dan Nailah untuk pemujaan. Sedang di Ka’bah sendiri lebih banyak lagi patung-patung  sesembahan kaum pagan yang nantinya, pada masa pembebasan kota Mekah, diluluh-lantahkan oleh Islam.

Baca juga: Hukum Mendahulukan Orang Tua Berangkat Haji

Ritual-ritual seperti tawaf dan sai yang dilakukan dalam Islam pun sudah ada pada zaman Jahiliyah. Tetapi pelaksanaannya jelas berbeda. Mereka melakukan tawaf dengan cara mengelilingi ka’bah sambil bertelanjang bulat. Ritual Kurban pun juga sudah ada, namun bukan menggunakan domba atau unta, melainkan bayi  atau wanita. (Akhbaru al-Makah, 241)

Fenomena-fenomena yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa, jauh sebelum Islam datang, kaum  Paganis telah lama melakukan ritus haji. Tetapi dengan cara yang berbeda. Hingga akhirnya setelah Islam muncul, ritual tersebut direvolusi melalui perintah Tuhan yang termaktub dalam Alquran dengan tatanan dan sistem yang sama sekali berbeda.

Selesai menjabarkan tentang historisitas haji, Arkoun kemudian menyebutkan bahwa pergeseran haji dari ritual Pagan melewati proses eksistensiel menuju eksistensial. Eksistensiel -dalam hal ini ritual Pagan- secara sederhana bisa didefinsikan sebagai respon seseorang  terhadap fenomena yang dianggap istimewa dan tidak bisa dijangkau akal sehingga memantiknya untuk melakukan sesuatu. Sedangakan eksistensial -dalam hal ini haji Islam-  adalah suatu tatanan yang berkaitan dengan ilmu (dalam kasus ini perintah Tuhan dalam Alquran) untuk menggerakkan jiwa seseorang untuk melakukan sesuatu.

Lebih jelasnya, kaum Pagan dengan keyakinan-keyakinannya, meski tanpa bukti yang  jelas,  menyatakan bahwa ka’bah, zamzam, dan situs  haji lainnya  sebagai barang mulia. Lalu mereka memberikan sebuah  respons dengan serangkaian ritual pemujaan yang kita sebut  dengan haji pagan. Kemudian setelah Islam datang,  perintah Allah melalui teks Alquran turun untuk mengatur ritus haji. Maka, dengan begini perintah ibadah haji pada mulanya bukan hanya doktrin semata yang berasal wahyu dan bersifat dogmatis, melainkan sebagai dalil konfirmasi dan legitimasi.

Baca juga: Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 114: Ancaman Bagi Mereka yang Merusak Rumah Ibadah

Dalam pandangan saya, proses transformasi ibadah haji -dari Paganis menuju Islamis- yang dipaparkan Arkoun mirip dengan proses transformasi “Tradisi Tumpengan” di Jawa yang mulanya merupakan ritual yang penuh  dengan penyimpangan, di kemudian hari direvolusi oleh walisongo menjadi  ritual yang  kaya akan makna Islami. (Tumpeng dan Gunungan: Makna Simboliknya dalam Kebudayaan Masyarakat Jawa, 61)

Kembali lagi pada pemikiran Arkoun. Setelah memberikan pemahaman historisitas pergeseran haji Paganis menjadi haji islami, Arkoun kemudian membuat  sebuah kesimpulan tentang subtansi ritus ibadah haji. Menurutnya, ritus ibadah haji bukan hanya perintah melakukan ritual formal saja, melainkan juga  ritual yang melibatkan kebatinan. Haji berfungsi untuk menggerakan batin atau hati, dari yang kotor menjadi bersih, dari yang lalai menjadi senantiasa ingat Allah, dari yang senantiasa cenderung berbuat dosa menjadi senantiasa berhasrat melakukan kebaikan. Makna seperti ini Arkoun temukan setelah melakukan kajian historis-kritis terhadap haji.

Walhasil, kita sampai pada jawaban bahwa haji sampai kapanpun akan tetap sesuai dengan nalar logis sebagai ibadah, sebab haji bukanlah sebuah ibadah yang  nir makna. Ia datang sebagai ibadah yang merevolusi penyimpangan-penyimpangan kaum Pagan. Ia datang sebagai ibadah yang membersihkan hati manusia, bahwa segala sesuatu harus dilakukan karena Allah semata, bukan karena yang lain.

Tafsir Surah al-Hadid ayat 17-20

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Selain menjelaskan tentang kuasa Allah yang dapat menghidupkan bumi sesudah mati, melembutkan hati yang keras dan menghilangkan kesukaran, Tafsir Surah al-Hadid ayat 17-20 juga mengingatkan kembali akan hakikatnya dunia yang hanya menjadi tempat kelakar dan bersenda gurau.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 11-12


Ayat 17

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia yang menghidupkan bumi sesudah mati. Allah melembutkan hati yang keras, memberi petunjuk manusia yang sesat, menghilangkan kesukaran dengan penjelasan dan petunjuk Al-Qur’an dengan nasihat dan pengajaran yang dapat melembutkan batu yang keras yakni hati yang kotor, sebagaimana menghidupkan dan menyuburkan tanah yang gersang membatu dengan hujan yang lebat.

Demikianlah Allah telah menjelaskan agar manusia itu dapat memikir-kan dan mempergunakan akalnya dengan sebaik-baiknya.

Ayat 18

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang membenarkan dan mempercayai Allah dan Rasul-Nya, baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik dengan jalan bersedekah dan mendermakan hartanya di jalan Allah dengan ikhlas, mengharap-harapkan rida-Nya semata-mata, tidak menghendaki balasan dan terima kasih, akan dilipatgandakan pembalasannya oleh Allah swt. Satu kebaikan yang dikerjakan dibalas dengan sepuluh kebaikan dan dilipatgandakan sampai tujuh ratus kali, dan bagi mereka itu pahala yang banyak dan tempat tinggal yang baik yaitu Jannatun na’im di akhirat.

Ayat 19

Allah swt menerangkan bahwa orang-orang yang beriman dan mengakui keesaan Allah swt, membenarkan rasul-rasul-Nya, percaya kepada apa yang dibawa mereka dari sisi Tuhannya menurut penilaian Allah swt sederajat dengan orang-orang Shiddiqin, yaitu orang-orang yang amat teguh kepercayaannya kepada kebenaran Rasul, dan orang-orang yang mati syahid di jalan Allah. Bagi mereka pahala yang banyak dan cahaya yang terang benderang menerangi mereka. Sejalan dengan itu firman Allah:

وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا   ٦٩

Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (an-Nisa’/4: 69).

Adapun orang-orang kafir yang mendustakan alasan-alasan dan tanda-tanda yang menunjukkan keesaan Allah swt dan kebesaran Rasul-Nya, mereka itu adalah penghuni neraka Jahim, kekal dan abadi di dalamnya. Sejalan dengan ini, firman Allah:

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَكَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَآ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ࣖ  ٣٩

Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (al-Baqarah/2: 39)

Ayat 20

Tafsir Surah al-Hadid ayat 17-20 khususnya pada ayat ini Allah swt menjelaskan kepada manusia bahwa kehidupan dan kesenangan dunia hanyalah seperti mainan dan sesuatu yang lucu, menjadi bahan kelakar antara mereka, serta perhiasan untuk melengkapi dandanan mereka. Mereka berbangga-bangga dengan harta dan keturunan yang dianugerahkan kepada mereka.

Dunia yang sifatnya sementara, hanya berlangsung beberapa saat lalu hilang lenyap dan berakhirlah wujudnya. Keadaan ini tidak beda dengan bumi yang kena hujan lebat lalu menumbuhkan tanaman-tanaman yang mengagumkan para petani, menyebabkan mereka riang bermuka cerah dan merasa gembira. Kemudian berubah menjadi kering dan layu, hancur berguguran diterbangkan angin.

Selanjutnya Allah swt menjelaskan bahwa di akhirat nanti ada azab pedih yang terus-menerus disediakan bagi orang-orang yang sangat mencintai dunia, meninggalkan amal-amal saleh, dan melibatkan dirinya ke dalam kemusyrikan dan penyembahan berhala. Di samping itu ada ampunan dari Allah dan keridaan-Nya yang dianugerahkan kepada orang-orang yang mensucikan dirinya dari dosa dan maksiat, merendahkan diri kepada Allah dan kembali kepada-Nya, taat dan patuh pada segenap perintah dan larangan-Nya.

Ayat 20 ini, ditutup dengan satu ketegasan bahwa kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang akan lenyap dan hilang serta menipu. Orang-orang yang condong kepada dunia akan tertipu dan teperdaya. Mereka menyangka bahwa kehidupan hanyalah di dunia ini, dan tidak ada lagi kehidupan sesudahnya.

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 21-22


Tafsir Surah al-Hadid ayat 13-16

0
Tafsir Surah al-Hadid
Tafsir Surah al-Hadid

Dikisahkan dalam Tafsir Surah al-Hadid ayat 13-16 tentang keadaan orang-orang mukmin pada hari kiamat yang mendapatkan keridhaan Allah, sedangkan bagi orang-orang munafik mendapatkan azab yang pedih.

Selain itu dijelaskan pula dalam Tafsir Surah al-Hadid ayat 13-16, meskipun orang-orang munafik semasa hidupnya di dunia juga mengerjakan ibadah layaknya orang mukmin tetapi mereka justru mendapatkan azab yang pedih sebab mereka lalai dan terpedaya dengan nikmat dunia.

Sebagai penutup, Tafsir Surah al-Hadid ayat 13-16 ini mengingatkan orang-orang mukmin agar tidak lalai dan terpedaya dengan nikmat dunia yang hanya sementara. Salah satu caranya adalah dengan melembutkan hati melalui bacaan Alquran.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 11-12


Ayat 13

Setelah Allah menyatakan keadaan orang-orang mukmin pada hari Kiamat. Pada ayat ini Allah mengungkapkan bahwa orang-orang munafik pada hari Kiamat itu berseru kepada orang-orang beriman yang mendapatkan keridaan-Nya dan menjadi penghuni surga. “Tunggulah kami sehingga kita bersama menemui Allah serta biarkanlah mengambil sedikit dari cahaya kamu agar kami dapat keluar melalui sinar kamu dari azab yang pedih.”

Lalu permintaan ini dijawab dengan jawaban yang memutuskan harapan mereka serta menimbulkan kesedihan dan kesesalan, yaitu, “Tetaplah kamu di mana kamu berada, carilah di sana cahaya dan jangan mengharapkan dari kami apa yang telah kami perbuat untuk diri kami dari amal saleh, karena tidak akan memberi manfaat bagi seseorang kecuali amal saleh sendiri.”

Yang demikian itu adalah olokan terhadap mereka sebagaimana mereka memperolok-olokkan orang-orang mukmin semasa di dunia ketika mereka berkata: Kami beriman, padahal mereka tidak beriman. Inilah yang dikehendaki dengan firman-Nya:

اَللّٰهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ وَيَمُدُّهُمْ فِيْ طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُوْنَ   ١٥

Allah akan memperolok-olokkan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan. (al-Baqarah/2: 15)

Maka untuk memberi balasan semua perbuatan mereka, ditetapkanlah bagian yang membatasi tempat orang-orang mukmin dan orang-orang munafik. Bagian yang ditempati orang-orang mukmin adalah surga yang penuh dengan kenikmatan, sebaliknya bagian yang ditempati oleh orang-orang munafik adalah neraka yang dipenuhi siksa.

Ayat 14

Kemudian pada ayat ini Allah menyatakan peristiwa yang dialami orang-orang munafik di akhirat nanti, yaitu mereka berseru kepada orang-orang mukmin dan mengatakan, “Bukankah kami bersama-sama kamu semasa hidup di dunia?”

Lalu orang-orang mukmin menjawab, “Ya benar, kita sama-sama salat, berwukuf di Arafah, berperang dan mengerjakan kewajiban-kewajiban agama lainnya, tetapi kamu berfoya-foya dengan kelezatan dan maksiat, ragu tentang hari kebangkitan, teperdaya oleh angan-angan sehingga kamu mengatakan bahwa dosa kamu akan diampuni Allah, karena bisikan setan yang mengatakan kepadamu, bahwa Allah Maha Pengampun, dan Dia akan memaafkan dosa-dosamu.”

Maksudnya, sebenarnya kamu hai orang-orang munafik bersama kami di dunia hanya tubuhmu yang kasar saja, padahal jiwamu tidak bersama kami, tidak mempunyai ketegasan dalam pendirian maka kamu jarang sekali mengingat Allah.”

Ayat 15

Pada ayat ini Allah menjelaskan akibat tindakan orang-orang munafik. Mereka akan terus binasa dan tidak ada jalan untuk melepaskan diri dari neraka, yaitu jika salah seorang dari mereka ingin menebus dirinya dari azab dengan tebusan berupa emas sepenuh bumi, tidak juga akan diterima. Mereka tetap dilempar di dalam neraka sebab tidak ada tempat yang lebih layak bagi mereka selain itu. Dan itulah tempat yang paling buruk.

Ayat 16

Pada ayat ini Allah menegur dan memperingatkan orang-orang mukmin tentang keadaan mereka yang lalai dan terlena. Belum datangkah waktunya bagi orang-orang mukmin untuk mempunyai hati yang lembut, senantiasa mengingat Allah, suka mendengar dan memahami ajaran-ajaran agama mereka, taat dan patuh mengikuti petunjuk-petunjuk kebenaran yang telah diturunkan, yang terbentang di dalam Al-Qur’an.

Selanjutnya orang-orang mukmin diperingatkan agar jangan sekali-kali meniru-niru orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah diberikan Kitab Taurat dan Injil. Sekalipun telah lama dan memakan waktu agak panjang, mereka belum juga mengikuti dan memahami ajaran nabi-nabi mereka, sehingga hati mereka menjadi keras dan sudah membatu, tidak lagi dapat menerima nasihat, tidak membekas pada diri mereka ancaman-ancaman yang ditujukan kepadanya.

Mereka mengubah Kitab yang ada di tangan mereka dan ajaran-ajaran Kitab mereka dilempar jauh-jauh. Pendeta dan pastur mereka jadikan tuhan selain Allah, membikin agama tanpa alasan. Kebanyakan mereka menjadi fasik, meninggalkan ajaran-ajaran mereka yang asli. Sejalan dengan ayat ini, firman Allah:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِّيْثَاقَهُمْ لَعَنّٰهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوْبَهُمْ قٰسِيَةً ۚ يُحَرِّفُوْنَ الْكَلِمَ عَنْ مَّوَاضِعِهٖۙ وَنَسُوْا حَظًّا مِّمَّا ذُكِّرُوْا بِهٖۚ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلٰى خَاۤىِٕنَةٍ مِّنْهُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْهُمْ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ  ١٣

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (al-Ma’idah/5: 13)

(Tafsir Kemenag)


Baca Selanjutnya: Tafsir Surah al-Hadid ayat 17-20