Beranda blog Halaman 131

Empat Artikel Pilihan terkait Kisah Awal Mula Ibadah Kurban

0
Empat Artikel Pilihan terkait Kisah Awal Mula Ibadah Kurban
Kisah Awal Mula Ibadah Kurban

Hari raya Iduladha identik dengan pelaksanaan ibadah kurban sehingga kadang disebut pula dengan hari raya kurban. Masyarakat muslim yang berkemampuan secara finansial dianjurkan menyisihkan sebagian hartanya untuk berkurban dengan hewan kurban pada tanggal 10-13 Zulhijah.

Ibadah kurban diyakini bersama berawal dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail. Dalam syariat Nabi Muhammad, ibadah ini tetap dipertahankan untuk dilaksanakan di setiap tahun.

Dalam rangka menyambut hari raya kurban, redaksi tafsirquran.id merangkum empat artikel menarik yang berkaitan dengan kisah awal mula ibadah kurban sebagai berikut.

Kisah Rencana Penyembelihan Nabi Ismail dan Asal-Usul Ibadah Kurban 

Artikel ini menyajikan kisah cukup detail tentang perintah penyembelihan Nabi Ismail. Secara kronologis, penulis menceritakan awal mula bagaimana besarnya cinta Nabi Ibrahim kepada Ismail, anak semata wayang yang selama ini dinantikan kehadirannya. Hingga kemudian ujian Allah itu datang untuk menguji ketaatan mereka.

Penulis dalam tulisannya merujuk pada kisah yang tertuang dalam Q.S. Assaffat: 99-111. Adapun detail kisah banyak dikutip dari Tafsir Ibnu Kasir yang memang dikenal rinci dalam menafsirkan ayat-ayat kisah dalam Alquran.

Memaknai Hari Raya Kurban: Membaca Kembali Surah Alkausar Ayat 2

Artikel ini mengajak pembaca memaknai kembali ibadah kurban yang secara tersurat diperintahkan Allah dalam Q.S. Alkausar: 2. Penulis memaparkan beberapa hikmah, tujuan, dan filosofi ibadah kurban yang dirangkum dari penjelasan para ulama.

Di antaranya sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji bahwa perintah berkurban merupakan wujud rasa solidaritas sosial yang dapat memperkuat tali persaudaraan antarindividu umat Islam. Selain itu, menyembelih hewan sejatinya juga adalah simbol dari menyembelih sifat-sifat kebinatangan seseorang yang menyesatkan, yang sering kali tidak peka dan tidak peduli terhadap penderitaan orang lain.

Parenting Demokratis ala Nabi Ibrahim dalam Q.S. Assaffat: 102

Artikel ini menyorot sisi lain yang jarang disampaikan ketika membicarakan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Sisi lain itu adalah bagaimana terjalinnya komunikasi yang baik antara Ibrahim dan Ismail sebagai sosok ayah dan anak.

Ketika datang perintah dari Allah, Ibrahim memilih membicarakannya terlebih dahulu dengan sang anak dan meminta pandangannya, alih-alih langsung melaksanakan perintah tersebut. Dari sudut pandang parenting, apa yang dilakukan Ibrahim merupakan salah satu pola asuh yang berdampak positif bagi perkembangan anak.

Jangan Pernah Lupakan Sayyidah Hajar!

Tulisan berbentuk puisi ini karangan Nyai Hj. Badriyah Fayumi. Beliau juga menyorot sosok Sayyidah Hajar yang seringkali terlupakan di kisah awal kurban. Orang-orang lebih sering fokus pada keteguhan hati Ibrahim yang bersedia merelakan putra kesayangannya dan Ismail yang ikhlas dirinya dikorbankan. Padahal peran Hajar tidak kalah pentingnya, baik di ujian ini maupun di momen yang lain.

Tanpa keikhlasan, kepasrahan, keberanian, dan kesabaran Hajar, bisa jadi Ibrahim takkan sempurna menjalankan perintah Tuhannya; dan tanpa pengorbanan, kasih sayang, dan pendidikan rabbaniyah-nya, mungkin Ismail tak menjadi anak yang berbudi dan berbakti tiada tara di usia yang masih belia.

Sayyidah Hajar menurut penulis merupakan simbol kesetaraan ras dan kedudukan sosial. Dia menjadi inspirasi abadi bagi dunia, bukan karena keturunan dan kebangsawanannya, melainkan karena kekuatan imannya, kedahsyatan lakon hidupnya, dan keluarbiasaan karakternya.

Demikian empat artikel pilihan untuk menemani pembaca menyambut momentum hari raya kurban. Selamat membaca!

Relasi Islam, Alquran, dan Budaya

0
Budaya
Spain Islamic Heritage

Secara umum, budaya merupakan buah pikir dan batin manusia yang berkesadaran dalam bentuk kepercayaan, kesenian, maupun adat istiadat. Budaya kerap kali berkaitan erat dengan agama seiring berkembangnya peradaban manusia. Berkumpulnya dua entitas tersebut menghasilkan keragaman dan corak bagi keduanya.

Toleransi terhadap kebudayaan dalam Islam dapat dilihat melalui teks Alquran itu sendiri. Sebagai wahyu, Alquran diturunkan dengan keistimewaan yang melekat dengan budaya masyarakat Arab kala itu, yakni bahasa. Dahulu masyarakat Arab memiliki tradisi lisan yang kental. Masyarakat Arab terbiasa dengan menghafal, dan bersyair. Kala itu, kontes syair sering diselenggarakan dalam waktu tertentu di sebuah tempat yang disebut pasar Ukaz.

Pemilihan Bahasa Arab sebagai sarana penyampai wahyu dikarenakan manusia sebagai makhluk tidak dapat menerima pesan tuhan. Untuk itu diperlukan media perantara berupa bahasa yang dalam hal ini Bahasa Arab. Allah berfirman dalam Q.S Az-Zukhruf [43]:3

اِنَّا جَعَلْنٰهُ قُرْاٰنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَۚ

Sesungguhnya Kami menjadikannya sebagai Al-Qur’an yang berbahasa Arab agar kamu mengerti

Tafsir kemenag menjelaskan, pemilihan bahasa Arab sebagai bahasa Alquran berkaitan erat dengan objek dakwah Rasulullah kala itu yakni masyarakat Arab. Melalui bahasa Arab, tidak ada alasan lagi bagi orang-orang kafir tidak dapat memahami Alquran.

Baca Juga: Mimpi Imam Hamzah dan Kemuliaan Penjaga Alquran

Merujuk pada tulisan Nasr Hamid, Alquran diturunkan dengan mengikuti budaya manusia. Dengan kata lain, teks Alquran merupakan produk dari budaya Arab yang ada kala itu. Artinya Alquran diturunkan sesuai dan mengikuti konteks turunnya ayat. Tujuannya tidak lain untuk memudahkan manusia memahami pesan Tuhan (Tekstualitas Alquran, hlm. 19).

Lebih dari itu, Alquran juga menjadi produsen kebudayaan baru dan ilmu pengetahuan. Nasr hamid memahami produsen budaya dalam arti Alquran menjadi acuan teks-teks yang diproduksi setelahnya (Tekstualitas Alquran, hlm 20). Hal ini dapat dilihat pada perkembangan Islam pasca Rasul yang banyak melahirkan disiplin keilmuan baru dari Alquran.

Contoh kecil ketika kekhalifahan Abu Bakar, Umar merekomendasikan kodifikasi Alquran. Meski sempat mendapat pertentangan, akhirnya disetujui. Melalui peristiwa ini, Alquran dapat dipelajari melalui teks dan pada perkembangan berikutnya terus mengalami modifikasi sehingga menjadi Alquran yang kita temui sekarang.

Abdullah Saeed menambahkan dalam keseharian masyarakat Alquran juga memunculkan tradisi baru. Dalam konteks ini, tradisi baru bukan berupa teks melainkan perbuatan, prilaku sehari-hari. Ia mencontohkan seperti pembacaan ayat-ayat tertentu pada acara pribadi maupun publik. Pada aspek yang lain ia menuliskan bahwa setidaknya terdapat satu mushaf Alquran di tiap rumah seorang muslim (The Quran An Introduction, hlm. 84-87).

Di Indonesia sendiri terdapat beragam adat yang bercorak Islami. Beberapa budaya tersebut antara lain, mendoakan orang meninggal sesuai perhitungan 7, 40, 100 dan 1000 hari. Baju koko yang di identikkan dengan pakaian muslim. Bedug dan kentongan sebagai sarana penanda waktu salat dikala pengeras suara belum ada, namun kini masih banyak masjid yang menggunakan keduanya sebagai budaya warisan.

Terkait tradisi yang berkenaan dengan Alquran, Ahmad Rafiq menggunakan istilah Pembacaan yang Atomistik terhadal Alquran. Pembacaan yang menganggap setiap bagian dari Alquran memiliki makna tersendiri yang terlepas dari konteks maupun bagian lainnya. Dalam akademik, tulisan ini merupakan awal dari munculnya istilah Living Quran.

Meski toleran terhadap kebudayaan, dalam beberapa hal Alquran memiliki batas toleransi terhadap budaya. Kebudayaan yang berlawanan dengan syariat tidak dapat diterima oleh Islam. Sebagai gantinya, Islam memberi solusi baru atas kebiasaan yang kliru tersebut. Sebagai contoh, masyarakat Arab pra Islam menempatkan perempuan pada posisi yang rendah.

Status tersebut memunculkan serangkaian adat kebiasaan yang menempatkan perempuan pada posisi yang dirugikan seperti perempuan tidak berhak mendapat hak waris, janda yang ditinggal mati suaminya menjadi harta warisan. Bahkan beberapa kabilah memiliki adat mengubur bayi perempuan (Pendidikan Karakter Anak Pra Akil Balig Berbasis Al-Qurán, hlm. 29).

Dalam tradisi masyarakat Jawa, Slametan adalah bukti konkret modifikasi tradisi Hindu-Budha ke tradisi Islam. Sebelum Islam, Slametan berdoa kepada para dewa dan roh di suatu tempat yang dianggap sakral seperti pohon, gunung, sungai dengan menyuguhkan sesaji. Tradisi ini masih banyak dilestarikan sampai saat ini (Slametan: Perkembangannya Dalam Masyarakat Islam-Jawa Di Era Mileneal, hlm. 4).

Baca Juga: Mushaf Kuno dan Ekonomi Kreatif

Ketika Islam masuk, tradisi Slametan tetap dipertahankan dengan menghilangkan praktik kesyirikannya(Islam abangan & kehidupannya, hlm. 87). Doa yang semula ditujukan kepada dewa, kini diganti dengan pembacaan wasilah (fatihah). Sesaji kini diganti dengan tumpeng atau makanan yang dimakan oleh orang-orang yang mengikuti upacara Slametan.

Akhir kata, Islam, Alquran tidak menolak adanya pluralitas budaya. Turunnya Alquran menjadi bukti bahwa Islam tidak dapat terlepas dari konteks budaya. Lebih dari itu, Islam juga turun menjadi produsen budaya. Meski demikian, batas toleransi Islam terhadap budaya ketika sudah menyimpang dari ketentuan hukum syar’i. Pada praktiknya, budaya yang bertentangan dengan Islam tidak semata dihilangkan. Ada kalanya penyebar Islam hanya menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan tanpa menghilangkan corak tradisi yang telah ada. Wallahu A’lam.

Pro dan Kontra Pengguguran Kewajiban Haji bagi Orang yang Sakit

0
Pengguguran kewajiban haji
Pengguguran kewajiban haji

Kewajiban berhaji secara umum berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam memperoleh biaya serta transportasi dalam berhaji. Meski begitu, ulama juga mempertimbangkan kemampuan dalam segi kesehatan tubuh. Hal ini bisa dilihat dari kesepakatan ulama, bahwa orang yang lumpuh, yakni yang tubuhnya dipandang tidak memungkinkan lagi untuk melalui proses berhaji, maka dia tidak wajib berangkat berhaji.

Namun hukum tidak wajib berangkat berhaji tidak meniscayakan kewajiban berhaji gugur dari dirinya. Menurut Mazhab Syafi’i selaku mazhab yang paling banyak dianut di Indonesia, orang yang tidak memungkinkan berhaji sebab terkendala kesehatan tubuhnya, wajib baginya untuk menunjuk badal haji. Artinya, seseorang tersebut masih berkewajiban berhaji meski dengan menggunakan jasa orang lain, tentu yang lebih sehat kondisi tubuhnya. Simak penjelasan para ulama tentang pro dan kontra pengguguran kewajiban haji bagi orang yang sakit berikut ini:

Baca Juga: Dasar Legalitas Badal Haji

Pro kontra pengguguran kewajiban haji bagi orang yang sakit

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir surah Ali Imran ayat 97 menjelaskan, termasuk orang yang dinilai tidak mampu berhaji adalah orang sakit dan lumpuh. Yakni orang yang kesehatan tubuhnya tidak memungkinkan dirinya untuk mengalami perjalanan berhaji. Ulama sepakat bahwa orang yang masuk dalam kategori ini tidak wajib berangkat berhaji.

Namun tidak wajib berangkat berhaji bukan berarti kewajiban berhaji gugur dari dirinya. Menurut Mazhab Syafi’i, apabila dia bisa menunjuk orang yang bisa menggantikannya berhaji atau badal haji, maka dia berkewajiban mencari badal haji (Tafsir al-Jami li Ahkamil Qur’an/4/151).

Dasar yang digunakan adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas:

Seorang perempuan bertanya pada Nabi: “Kewajiban Allah telah mendatangi ayahku yang dalam keadaan amat tua. Dia tidak bisa duduk di atas tunggangannya. Apa aku boleh berhaji demi menjadi gantinya?” Nabi menjawab: “Ya, berhajilah sebagai ganti dirinya”. Pertistiwa itu terjadi pada Haji Wada’ (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Andai ayahmu memiliki hutang, menurutmu apakah engkau berkewajiban mengembalikannya?” tanya Nabi. “Ya” jawab si perempuan. “Kalau begitu, hutang Allah lebih utama lagi untuk dikembalikan” ucap Nabi.

Lewat hadis ini, Mazhab Syafi’i mengambil kesimpulan menunjuk badal haji hukumnya wajib bagi orang sakit. Mazhab Malikiyah memiliki pemahaman yang berbeda. Mereka memahami hadis ini sebagai sekedar bentuk memuliakan orang tua. Nabi memerintahkan perempuan tersebut untuk berhaji menggantikan orang tuanya, sebab melihat perempuan tersebut memiliki semangat besar dalam berbakti kepada orang tuanya.

Namun, Mazhab Malikiyah berkeyakinan bahwa kewajiban berhaji telah gugur dari orang tua si perempuan tersebut. Jadi apa yang dilakukan perempuan tersebut bukan bentuk menggugurkan haji orang tuanya. Hadis tersebut tidak sedang menunjukkan kewajiban menunjuk badal haji, tapi menunjukkan pentingnya memuliakan orang tua (Ahkamul Qur’an li Ibni Arabi/2/106).

Imam al-Nawawi dari Mazhab Syafi’i menyatakan, orang lumpuh atau sakit yang wajib menunjuk badal haji, adalah orang yang tidak memiliki harapan kesembuhan dari kelumpuhan atau sakitnya. Orang dengan kategori ini dapat menunjuk badal haji dengan cara menyewa serta mencukupi seluruh kebutuhan hajinya, atau kebetulan ada yang dengan senang hati menjadi badal haji tanpa meminta bayaran sepeserpun untuk kebutuhan haji maupun pribadinya (al-Majmu’/7/93).

Imam Mawardi menjelaskan, memiliki badal haji dengan cara menyewa atau kebetulan memiliki orang yang siap menjadi badal haji tanpa sepeser uang pun, adalah salah satu bentuk kemampuan berhaji. Dalam perbendaharaan Bahasa Arab, bukankah kalimat “Aku mampu merenovasi rumahku” bisa berarti mampu menyewa orang, atau memperoleh orang yang mau membantu tanpa meminta bayaran untuk membangun rumahnya? (Al-Hawi al-Kabir/4/11).

Baca Juga: Pro Kontra Biaya dan Transportasi Sebagai Ukuran Mampu Berhaji

Berbagai penjelasan di atas memberi pemahaman kepada kita, ulama memang sepakat bahwa orang yang lumpuh atau sakit memang tidak wajib berangkat berhaji. Namun menurut Mazhab Syafi’i, kedua masih berkewajiban menunjuk badal haji. Mengenai syarat-syarat dalam pelaksanaannya, dapat lebih lanjut dibaca dalam kitab-kitab fikih haji. Wallahu a’lam.

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 201 dan Doa Ketika Berhaji

0
Doa menyambut kepulangan jemaah haji
Doa menyambut kepulangan jemaah haji

Kita sekarang sudah memasuki bulan Dzulhijjah atau yang biasa disebut dengan bulan haji. Pelaksanaan ibadah haji akan segera tiba dan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia pun sudah mulai dilakukan lama sebelum ini.

Di antara lima rukun Islam, haji adalah rukun Islam yang mempunyai syarat wajib yang selalu melekat, yaitu ‘wajib bagi yang mampu’. Oleh karena itu, anugerah yang luar biasa terasa sekali oleh seseorang yang berhasil berangkat haji ke tanah suci.

Momen ibadah haji tidak sekadar melakukan perjalanan untuk mengunjungi kota Makkah dan Madinah. Ibadah haji juga semestinya menjadi momen untuk memanjatkan doa, memohon kepada Allah SWT. dengan khusyu’, maksimal dan penuh kerendahan hati, karena pada momen ini ada beberapa waktu dan tempat yang ‘mustajab’ (pengabulan doa). Doa yang dianjurkan dibaca sebagaimana tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 201.

وَمِنۡهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ حَسَنَةٗ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

Terjemah: “Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. (QS. Al-Baqarah [2]: 201)

Baca Juga: Doa Sapu Jagat dan Tafsir Surah al-Baqarah [2]: 201

Dua kategori orang berdoa

Konteks awal penurunan ayat di atas berkaitan erat dengan ibadah haji. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam At-Tafsir Al-Munir. Dia menukil riwayat sabab nuzul ayat 201 surah Al-Baqarah. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya “Dulu ada sebagian orang Arab yang datang ke tempat wukuf (berhaji) dan berdoa begini, “Ya Allah, jadikanlah tahun ini banyak turun hujan sehingga tanah menjadi subur dan penuh kemakmuran.” Mereka sama sekali tidak menyebut akhirat.”

Dijelaskan bahwa Allah merespon orang-orang yang berdoa tersebut dengan menurunkan firman-Nya “…..Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 200) Di samping itu ada sebagian orang beriman yang datang ke sana dan berdoa seperti ini, “berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 201) sampai firman-Nya, “….dan AIIah sangat cepat perhitungan-Nya”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 202)

Melalui ayat-ayat di atas, orang-orang yang berdoa (khususnya ketika haji) dapat dibagi menjadi dua katergori. Pertama adalah orang-orang yang hanya memohon dunia semata. Golongan tersebut menginginkan dunia lebih banyak dan tidak menyinggung akhirat, seakan-akan akhirat tidak terbesit dalam hati mereka dan dianggap tidak penting. Kemudian kategori yang kedua adalah mereka yang memohon diberi kebaikan dunia dan akhirat.

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, melalui surah Al-Baqarah ayat 201, Allah ingin mengatakan bahwa manusia yang memperoleh keuntungan dunia akhirat adalah orang-orang yang di dalam doanya selalu minta dua kebahagiaan; dunia dan akhirat, juga berdoa, memohon untuk dijauhkan dari siksaan api neraka.

Baca Juga: Menyeimbangkan Urusan Dunia dan Akhirat, Perhatikan Semangat Doa Al-Quran Berikut!

Doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika berhaji

Berdasarkan penjelasan tafsir surah Al-Baqarah ayat 201 di atas, Alquran mengingatkan kepada semua manusia, khususnya yang sedang melaksanakan haji untuk memanjatkan doa kepada Allah dengan memohon kebaikan dunia dan akhirat, tidak hanya untuk kebahagiaan dunia saja. Doa ini tentu mempunyai nilai yang berbeda dengan doa yang hanya meminta kebahagiaan dunia saja. Allah kembali menegaskan dalam Q.S. Al-Isra ayat 18-20 bahwa Dia mengabulkan doa setiap manusia sesuai dengan yang manusia minta. Jika yang diminta dalam doa hanya tentang urusan dunia, maka Allah mengebukan sesuai yang diminta.

Keutamaan lain dari doa yang juga dikenal dengan sebutan doa sapu jagat adalah bahwa doa tersebut yang paling sering dibaca oleh Nabi Muhammad saw. “ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”

Demikian berarti ayat di atas menganjurkankan agar setiap orang yang wukuf di padang Arafah atau pada umumnya orang yang melaksanakan ibadah haji untuk memanjatkan doa, memohon kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Hal tersebut sebagai upaya peringatan atas doa sebagian orang yang datang ke tempat wukuf dengan hanya berdoa, memohon kebaikan dunia saja. Maka sepatutnya, isi dari doa tersebut tidak sebatas dunia tetapi juga akhirat. Sebab Allah akan mengabulkan doa sebagaimana yang disampaikan kepada-Nya.

Untuk konteks yang lebih luas, doa ini juga dianjurkan untuk dibaca oleh setiap orang (termasuk yang sedang tidak berhaji), sebagaimana kebiasaan Nabi Muhammad saw. yang diceritakan di hadis. Wallahu A’lam.

Signifikansi Manuskrip Sana’a bagi Ulumul Qur’an (Bagian 3)

0
Signifikansi Manuskrip Sana'a bagi Ulumul Qur'an
Signifikansi Manuskrip Sana'a bagi Ulumul Qur'an

Salah satu diskusi paling penting dalam manuskrip Sana’a adalah temuan teks bawah yang berbeda dari mushaf Utsmani yang kini digunakan oleh semua muslim sedunia. Penting untuk dicatat bahwa manuskrip model palimpsest sangat jarang ditemukan dalam dunia Islam, apalagi dengan teks bawah yang berupa Alquran juga.

Selain dari temuan teks bawahnya, teks atasnya pun tidak kalah menarik karena mengembalikan diskusi tentang huruf alif dalam Alquran yang selama ini dipahami oleh para orientalis bahwa Alquran sebelum masa Hajjaj tidak mengandung huruf alif.

Temuan dalam Scriptio Superior

Hasil penanggalan manuskrip Sana’a memang sangat menarik. Selain hasil penanggalan Sadeghi-Bergmann, Michael Josef Marx dan Tobias J. Jocham (2019: 216) juga melakukan penanggalan radiokarbon atas manuskrip DAM 01-27.1 di Sana’a dengan hasil kemungkinan 95.4% berasal dari 606–649 M/16 SH–29 H.

Hasil penelitian Marx-Jocham memperkuat tesis Sadeghi bahwa manuskrip ini berasal dari masa Sahabat atau pasca wafatnya Nabi Muhammad, bahkan mungkin bisa jadi lebih awal lagi.

Mengikuti metode yang digunakan oleh Yasin Dutton yang membandingkan bacaan manuskrip dengan sumber-sumber awal tentang bacaan-bacaan tiap kota, Sadeghi menemukan bahwa scriptio superior konsisten dengan Mekkah, Madinah, Yaman maupun Mesir.

Bagaimana kita bisa melihatnya? Tradisi Islam mengatakan bahwa Utsman menyimpan satu mushaf di Madinah, dan mengirim mushaf kopiannya ke Kufah, Basrah, Syam, Mekkah, Yaman, dan Bahrain. Sumber-sumber awal mencantumkan bahwa masing-masing mushaf memiliki karakter penulisan atau rasm yang khas dan unik.

Dari beberapa karakter tersebut, Sadeghi menggunakan dua tipe varian yang membantu untuk menemukan sumber geografis manuskrip ini, yakni (1) perbedaan rasm dalam mushaf dan (2) penanda pemisah ayat yang berbeda-beda. Kedua tipe ini dianggap paling berguna lantaran adanya keterbatasan yang sulit ditemukan di dalam fragmen.

Misalnya, manuskrip tidak memberikan perbedaan كتب dengan كاتب, karena penggunaan hamzah dalam rasm sebelum masa Utsmani belum semasif sekarang. Penelitian Marijn van Putten tentang hal ini sangat baik untuk dibaca bagi yang ingin mendalami topik tersebut. Dalam kasus seperti ini, sulit untuk menjadi indikator geografis dan perlu beberapa contoh lain yang mampu membantu kita menentukan letak asal manuskrip.

Salah satu contoh yang eksis di manuskrip Sana’a ini adalah kata انحيتنا (anjaytanā) dalam Q.S. al-An’am [6]: 63 yang berbeda dengan mushaf Kufah yang menulis انجٮنا (anjānā). Contoh lain adalah bacaan ان تاتيهم (an ta’tiyahum) yang hanya ada di mushaf Mekkah dan Kufah, sementara mushaf lainnya menulis ان تاتهم (in ta’tihim).

Untuk penanda pemisah ayat, hal ini juga nampak beberapa kali dalam manuskrip Sana’a. Kitab karangan Abu ‘Amru al-Dani berjudul al-Bayan fi ‘Add Ayy al-Qur’an sangat penting sebagai pembanding. Dua contoh, misalnya, nampak pada Q.S. al-Waqi’ah [56]: 18 di mana manuskrip Sana’a waqaf pada وَأَبَارِيقَ serta ayat 25 yang tidak waqaf pada penggalan وَلَا تَأْثِيمًا sebagaimana mushaf Mekkah dan Madinah.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Manuskrip Sana’a (Bagian 1)

Temuan dalam Scriptio Inferior

Untuk sekian lama, scriptio inferior manuskrip Sana’a merupakan objek penelitian yang menarik. Yang paling signifikan, ialah bagaimana ia berbeda dengan mushaf Utsmani yang saat ini digunakan secara universal oleh umat muslim.

Namun ia tidak benar-benar berbeda dengan mushaf Utsmani; masing-masing perbedaannya sebenarnya serupa dengan yang biasa kita temui dalam perbedaan susunan surah para sahabat, perbedaan bacaan, ataupun tanda berhenti ayat yang sering kita temui dalam Ulumul Quran.

Yang mencolok adalah bagaimana ia berbeda dengan tradisi yang sudah ada, atau dengan kata lain, scriptio inferior manuskrip Sana’a lebih asing dan tidak dikenal dari apa yang selama ini kita ketahui.

Sebagai contoh, susunan surah yang berbeda. Scriptio inferior menuliskan Q.S al-Nahl (19) setelah Q.S. al-Taubah (9). Hal ini berbeda dengan mushaf Ibn Mas’ud maupun Ubayy b. Ka’b sebagaimana yang dicatat oleh Fihrist karangan Ibn Nadim dan al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an karangan Imam al-Suyuthi.

Karenanya, scriptio inferior ini dikenal dengan istilah codex C-1, lantaran karakter yang dimiliki berbeda dengan mushaf Utsmani atau mushaf sahabat lain yang terekam dalam sumber-sumber tradisional Islam.

Salah satu penelitian yang signifikan dalam diskusi ini ialah penggunaan metode stemmatik untuk menemukan teks yang lebih tua antara mushaf yang tersedia. Sadeghi (2010)  membandingkan perbedaan-perbedaan antara C-1, mushaf Utsmani, dengan mushaf Ibn Mas’ud (di bawah asumsi bahwa riwayat-riwayatnya bisa dipercayai semua).

Ia menemukan bahwa ketika terdapat perbedaan antara ketiganya, Utsmani selalu sama dengan salah satu dari keduanya; antara Utsmani dan C-1 berbeda dengan Ibn Mas’ud, atau Utsmani dan Ibn Mas’ud berbeda dengan C-1. Utsmani tidak pernah terasing dari yang lainnya; amat jarang ditemukan Ibn Mas’ud dan C-1 berbeda dengan Utsmani. Hal ini membuat mushaf Utsmani menempati posisi sentral di antara tiga mushaf ini.

Berdasarkan temuan ini, ia membangun beberapa skenario stemmata dengan dua skenario yang paling memungkinkan terjadi berdasarkan bukti-bukti lain yang ada, yakni (a) masing-masing mushaf sama-sama memiliki sumber yang sama yaitu dari dikte Nabi namun ditulis dan disusun oleh orang-orang yang berbeda, atau (b) mushaf Utsmani merupakan gabungan hibrida dari mushaf-mushaf sahabat sebelumnya yang bersumber dari dikte Nabi.

Posisi mushaf Utsmani yang selalu sama dengan salah satu di antara kedua mushaf lain yang dijadikan objek penelitian membuat, setidaknya ada dua kesimpulan: antara (a) mushaf Utsmani merupakan satu mushaf yang paling menyerupai dari dikte Nabi, atau (b) mushaf Utsmani menggabungkan berbagai macam mushaf yang tersedia pada saat itu.

Figure 1. Dua stemmata Sadeghi-Bergmann
Figure 1. Dua stemmata Sadeghi-Bergmann

Baca Juga: Jalan Panjang Penelitian Manuskrip Sana’a (Bagian 2)

Signifikansinya bagi Ulumul Qur’an

Hal paling menonjol dalam penemuan manuskrip Sana’a adalah bantahan keras terhadap pendapat orientalis dan revisionis seperti John Wansborough yang mengatakan bahwa Alquran baru terkodifikasi di akhir abad delapan masehi. Bahkan jika kita berasumsi scriptio superior ditulis lebih belakangan, tetap saja sulit untuk mengatakan ia ditulis pada abad kedelapan.

Eksistensi manuskrip lain (seperti Codex Parisino-Petropolitanus) yang berasal dari abad ketujuh masehi yang memiliki rasm dan khat yang serupa memperkuat argumen tradisional bahwa Alquran sudah terkodifikasi dan stabil mulai masa Utsman.

Selain itu, penelitian tentang scriptio inferior membantu kita memikirkan ulang perihal proses kodifikasi masa Utsman dan eksistensi mushaf-mushaf para sahabat. Sementara Sadeghi menolak untuk membuat asumsi tentang sebab maupun bagaimana scriptio inferior berbeda dari mushaf Utsmani, Hilali cenderung membangun hipotesis bahwa penulis scriptio inferior menjadikan tulisannya untuk kebutuhan personalnya, dan scriptio superior-nya tidak menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai.

Bukti yang paling mencolok adalah bagaimana scriptio inferior menuliskan basmalah dalam surah al-Tawbah dengan catatan لا ٮٯل ٮسم ا لله yang kemungkinan berarti larangan untuk membacanya. Hilali meyakini bahwa catatan tersebut tidak akan muncul dalam satu manuskrip Alquran yang diniatkan sebagai penulisan akhir. Allahu a’lam.

Mimpi Imam Hamzah dan Kemuliaan Penjaga Alquran

0
qiraat al-quran
qiraat Alquran

Salah satu di antara imam qiraah yang mutawatir adalah Imam Hamzah. Beliau lahir di Kuffah pada tahun 80 H. Bernama lengkap Hamzah bin Habib bin U’marah Az-Zayyat Al-Qari. Dijuluki dengan gelar Az-Zayyat (tukang minyak) karena sang Imam adalah pebisnis minyak zaitun. Dalam beberapa beberapa kesempatan, Imam Hamzah menjual keju dan wortel dari daerah Hulwan ketika singgah di kota Kufah.

Imam Hamzah mewarisi bacaan Alquran yang muttasil melalui gurunya, Abi Muhammad Sulaiman bin Mahran. Di antara murid yang mewarisi bacaannya adalah Khalaf dan Khallad. Terdapat juga Sulaim bin Isa sebagai sosok murid yang paling ia cintai.

Dalam kitab Tahzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal, Al-Hafiz Jamaluddin Abi al-Hajjaj Yusuf Al-Mizzi mengisahkan sebuah kisah menarik terkait sang Imam. Suatu ketika, Sulaim pernah masuk ke rumah Imam Hamzah dan menemukannya tengah menggosok kedua pipinya ke tanah sambil menangis.

Melihat hal tersebut, Sulaim pun bertanya, “Aku berlindung kepada Allah, apa yang terjadi?” tanya Sulaim.

“Tadi malam aku bermimpi seakan-akan hari kiamat sedang terjadi,” jawab Imam Hamzah.

“Lalu datang suara menyeru kepada para pembaca Alquran, sedangkan aku termasuk dari orang yang dipanggil itu. Kemudian aku mendengar suara  sayup mayup berkata: ‘Tidak ada orang yang boleh masuk ke dalam kecuali orang yang mengamalkan Alquran lalu aku pun mundur. Tiba-tiba ada suara memanggil namaku ‘Mana Hamzah bin Habib Az-Zayyat?’.  Aku pun mensahut ‘لَبَّيْكَ دَاعِيَ الّلهِ لَبَّيْك’. Tiba-tiba seorang malaikat bergegas menimpaliku ‘Katakanlah لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْك. Lantas aku pun mengucapkan seperti apa yang ia katakan.”

Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hasyr Ayat 9: Sifat-Sifat Kepahlawanan Kaum Ansar

“Selepas itu, ia memasukkanku ke dalam sebuah ruangan. Aku mendengar suara-suara yang gaduh dengan bacaan Alquran. Saat itu, sungguh aku terheran-heran, tubuhku bergemetar. Aku mendengar seorang mengatakan kepadaku, ‘Jangan takut, bacalah Alquran dan naiklah ke derajat tertinggi.’ Aku pun membalikkan wajahku seketika itu, tiba-tiba aku berada di sebuah mimbar yang sangat indah, terbuat dari permata, tangganya dari Zabarjad hijau, kedua penyangganya dari Yaqut kuning.”

“Bacalah Alquran dan naiklah ke derajat tertinggi’ kembali suara itu berkata padaku. Maka naiklah derajatku. Suara itu berturut-turut memberi perintah padaku. ‘Bacalah surah al Anam’. Kubaca surah itu sedangkan aku sendiri tak tahu kepada siapa aku membaca. Hingga pada ayat (َوَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْق عِبَادِه) terdengar suara, ‘Wahai Hamzah, bukankah Aku (Allah Swt) adalah Dzat yang berkuasa atas hamba-hambaKu?’

“Benar, wahai Tuhanku”, lalu kuselesaikan bacaanku. ‘Bacalah Alquran,’ perintah itu kembali menggema. Kubaca surah Al-‘Araf. Saat sampai di akhir surah al ‘Araf, aku bersiap hendak melakukan sujud tilawah.”

“Suara itu kembali berkata ‘Cukup, jangan sujud, sudah cukup amalmu di dunia, wahai Hamzah!’ perintah suara itu. ‘Siapa yang membacakan qiraat ini padamu?’ suara itu bertanya. Aku pun menjawab ‘Sulaiman’.

‘Sungguh benar (bacaan Sulaiman). Lalu kepada siapakah Sulaiman membaca Al-Qur’an?’ “Kepada Yahya” jawabku.

‘Sungguh benar (bacaan Yahya). Lalu kepada siapakah Yahya membaca Al-Qur’an?’ “Kepada Abi Abdurrahman as Sulami.” ‘Benar. Lalu kepada siapakah Abi Abdurrahman as-Sulami membaca Al-Qur’an?’ Kepada putra paman nabi-Mu, Ali bin Abi Thalib.

“Benar. Lalu kepada siapakah Ali bin Abi Thalib membaca Al-Qur’an?’ Kepada nabi-Mu Muhammad saw.” Kepada siapakah nabi-Ku membaca Al-Qur’an? “Kepada malaikat Jibril.”

“Tatkala sampai pertanyaan, ‘Kepada siapa Jibril mengambil bacaan Al-Qur’an?’ sontak aku pun terdiam.”

‘Katakanlah wahai Hamzah min anta’ (dari engkau, wahai Allah), Jibril mengambil bacaan Al-Qur’an’ tutur suara itu.

“Aku tak berani berucap ‘ anta (Engkau)’. Suara itu kembali mengatakan, ‘Katakanlah _anta_ (Engkau)’. Lalu kuucapkan kalimat yang diperintahkan itu. Kemudian suara itu menjawabku, ‘Sungguh benar engkau, wahai Hamzah. Telah menjadi hak Al-Qur’an agar aku memuliakan Ahlul Quran. Terlebih kepada Ahlul Quran yang mengamalkan isi Al-Qur’an.’

‘Wahai Hamzah,’ lanjut suara itu, ‘Al-Qur’an adalah kalam-Ku. Dan aku tak mencintai seseorang pun melebihi kecintaanku kepada Ahlul Quran.’

‘Wahai Hamzah, kabarkanlah rasa cintaku ini kepada Ahli Quran dan kebaikan yang akan aku berikan kepada mereka. Sungguh mereka adalah golongan yang mulia nan terpilih.’

“Aku pun seakan merasa diberi kenikmatan besar tatkala itu” ungkap Imam Hamzah kepada Sulaim.

‘Apa yang Aku lakukan kepadamu ini juga telah Kulakukan kepada orang sepertimu, baik sebelum maupun setelahmu.’

‘Wahai Hamzah, kabarkan kepada para sahabatmu akan kecintaanKu kepada Ahli Qur’an dan perlakuanKu kepada mereka, karena merekalah orang-orang yang terpilih’

‘Wahai Hamzah, demi kemulian dan keagunganKu, sungguh tak akan pernah aku siksa lisan-lisan yang membaca Al-Qur’an dengan api neraka. Tak akan pernah kusiksa hati yang terisi Al-Qur’an. Tak akan pernah kusiksa telinga-telinga yang khusyuk mendengar Al-Qur’an. Tak akan pernah kusiksa mata yang melihat Al-Qur’an.’

“Seketika itu, aku memuji ‘Mahasuci Engkau, Mahasuci Engkau, Ya Rabb’ kataku.”

‘Wahai Hamzah, dimana نظَّارُ المَصَاحِف (Para pembaca Al-Qur’an)?’. Akupun bertanya, “Apakah para penghafal Qur’an, wahai Tuhanku?”. Suara itu menjawab, ‘Bukan, para huffazul Qur’an adalah orang yang akan aku jaga sampai hari kiamat, jika mereka datang kepadaku, niscaya akan aku angkat derajat mereka dari setiap ayat yang mereka baca.’

Baca Juga: Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Jumlah dan Pembagian Makhraj Huruf

Imam Hamzah mengakhiri ceritanya, “Bagaimana mungkin aku tak menangis dan tersungkur setelah bermimpi seperti ini?” seraya berkata kepada Sulaim. (Tahzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal Juz 5, Al-Hafiz Jamaluddin Abi al-Hajjaj Yusuf Al-Mizzi, hal. 215-216)

Begitulah kisah Imam Hamzah yang bermimpi bertemu dengan Tuhannya dan mendapat derajat keistimewaan yang ia dapatkan karena berjuang keras mempelajari Al-Qur’an.

Imam Hamzah wafat pada tahun 156 H. Ia dimakamkan di daerah Hulwan, Irak. Namanya harum dan dikenang banyak orang karena jasanya sebagai salah satu imam Qiraat yang menjaga keauntentikan Alquran dari segi bacaan.

Yahya bin Ma’in pernah berkomentar, “Tidaklah aku mengira tertahannya bala’ bagi penduduk Kufah kecuali berkat Imam Hamzah.”

Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari kisah ini dan memotivasi diri kita agar senantiasa semangat dalam membaca, mempelajari, dan memahami Al-Qur’an. (Tahzib al-Kamal fi Asma ar-Rijal Juz 3, Al-Hafiz Al-Baihaqi, hal. 25,26)

Hukum Menerima Hadiah Naik Haji Gratis 

0
Mendahulukan orang tua berangkat haji
Mendahulukan orang tua berangkat haji

Salah satu media online memberitakan, Seorang jemaah Masjid Istiqlal, Jakarta, mendapatkan hadiah naik haji gratis dari Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi. Tidak hanya itu, dia juga dapat melaksanakan haji tahun ini juga. Hal ini tentunya membuat iri sebagian orang yang terkendala biaya dan waktu tunggu, dalam mewujudkan keinginannya dalam melaksanakan Rukun Islam yang ke-5 tersebut. Tentu banyak berharap akan memperoleh rizki serupa.

Terlepas dari kenyataan bahwa tentunya orang yang memperoleh hadiah tersebut akan menerimanya dengan senang hati, lalu bagaimana sebenarnya hukum menerima hadiah haji secara gratis? Apakah lantas wajib, sebab kemudian membuat si penerima tergolong mampu untuk berhaji? Dan membuat diri mampu berhaji dengan segala cara termasuk kewajiban. Atau sekedar sunah, sehingga apabila ada keperluan lain yang wajib kita diharuskan menolak hadiah tersebut? Simak penjelasan para ulama berikut ini:

Hukum menerima bantuan haji

Allah berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (QS. Ali Imran [3] :97).

Baca Juga: Kewajiban Berhaji itu Hanya Sekali Seumur Hidup

Saat menguraikan tafsir atas ayat tersebut Imam al-Qurthubi menerangkan, beberapa ulama menyatakan bahwa keberadaan biaya dan transportasi menjadi syarat seseorang wajib melaksanakan haji. Ini adalah bentuk pengejawantahan redaksi “mampu” yang disinggung dalam ayat tersebut.

Apabila ada orang yang hanya memiliki biaya saja dan tidak menemukan transportasi semisal, atau tidak memiliki biaya tapi dia bisa mendapatkannya dengan bekerja di tengah perjalanan menuju Makkah, maka dia tidak berkewajiban haji

Lalu bagaimana bila ada orang yang bersedia memberikan hartanya untuk ibadah haji seseorang? Apakah si penerima yang tidak memiliki biaya untuk berhaji wajib menerimanya dan menjadi tergolong mampu sebab pemberian itu? Imam al-Qurthubi menerangkan, apabila ada orang lain yang bersedia memberikan uang agar dibuat berhaji, maka tidak wajib menerima pemberian tersebut (Al-Jami li Ahkamil Qur’an/4/148-149).

Syaikh Wahbah Zuhaili di dalam tafsirnya menjelaskan, seseorang tidak bisa dianggap “mampu” hanya sebab ada orang lain yang memberikannya harta. Dan ulama menyatakan dia tidak wajib menerima pemberian tersebut. Sebab adanya peluang pemberian tersebut akan diungkit-ungkit kembali yang amat memberatkan (Tafsir Munir/4/14).

Lalu bagaimana bila pemberian itu diterima? Apakah apabila si penerima kemudian tergolong orang yang “mampu” berhaji, dia termasuk wajib berhaji? Imam al-Mawardi menerangkan, apabila dia menerimanya dan kemudian masuk dalam kategori orang yang mampu berhaji, maka dia berkewajiban melaksanakan haji.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Pro Kontra Dasar Kewajiban Haji

Sebagian ulama mazhab syafiiyah membedakan antara apakah sang pemberi bukanlah anak dari penerima, atau orang tua dari penerima. Apabila keduanya, maka menurut sebagian ulama syafiiyah hukumnya wajib menerima. Hanya saja, pendapat yang lebih kuat tetap menyatakan tidak wajib menerima (al-Hawi al-Kabir/4/26).

Penutup

Berbagai penjelasan di atas menunjukkan kepada kita, bahwa menerima hadiah uang yang dapat digunakan untuk berhaji atau berhaji secara gratis, hukumnya tidak wajib. Meski dengan menerima hal itu membuat si penerima menjadi tergolong mampu untuk berhaji. Kalau menerima hukumnya tidak wajib, maka lantas bagaimana hukumnya meminta sesuatu kepada orang lain untuk keperluan haji? Menurut mayoritas ulama hukumnya malah makruh (Fatawa Syubkah/58/217).

Salah satu hikmah yang dapat kita ambil dalam persoalan meminta maupun menerima bantuan menunaikan haji di atas, adalah pentingnya usaha pribadi dalam menghasilkan biaya maupun transportasi dalam berhaji. Dan tidak menunggu bantuan orang lain. Menerima bantuan orang lain memang boleh, tapi mungkin pahala yang diperoleh tidak sebesar dari usaha sendiri. Wallahu a’lam.

Tiga Karakter Kepemimpinan Rasulullah yang Patut Dicontoh

0
Tiga Karakter Kepemimpinan Rasulullah yang Patut Dicontoh
Tiga Karakter Kepemimpinan Rasulullah yang Patut Dicontoh

Ketika menjadi pemimpin, seseorang hendaknya memiliki kepribadian yang baik dan mampu memimpin anggotanya dengan baik pula. Selain itu, pemimpin juga seringkali dituntut dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat di setiap kondisinya. Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam seringkali memberikan teladan bagi umatnya dalam hal ini.

Disebutkan dalam buku Etika Pendidikan Islam Perspektif Tafsir Manajemen Pendidikan bahwa salah satu contoh etika pemimpin yang dapat dijadikan teladan adalah sikap Rasulullah ketika umat Islam menghadapi kekalahan di Perang Uhud. Kekalahan tersebut disebabkan pasukan pemanah tidak patuh menjaga bukit. Sikap Rasulullah tersebut tercantum dalam Q.S. Ali Imran [3]: 159.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”

Sebagai seorang pemimpin, Rasulullah sangat bijaksana dalam bersikap. Beliau tidak marah kepada para pemanah dari golongannya yang tidak patuh terhadap perintahnya. Beberapa sikap Rasulullah yang bisa dijadikan teladan dari kisah ini yang disebutkan di Q.S. Ali Imran [3]: 159 di atas.

  1. Lemah Lembut

Rasulullah bersikap lemah lembut kepada mereka yang melanggar instruksinya di Perang Uhud. Andai saja Rasulullah marah atau mencaci mereka, bisa jadi para pasukan tersebut justru akan pergi jauh dari rombongannya atau bahkan bisa balik memusuhi Rasulullah.

Allah Swt. juga menjelaskan bahwa Rasulullah adalah orang yang penyayang dan memiliki rasa belas kasih terhadap orang-orang yang beriman. Allah Swt. berfirman di Q.S. Attaubah [9]: 128:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, yang berat memikirkan penderitaanmu, sangat menginginkan kamu (beriman dan selamat), dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min”

Berdasarkan penjelasan Tafsir Al-Azhar, hal ini menjadi tuntunan untuk para pemimpin supaya mereka hendaknya bersikap lemah lembut. Jika seorang pemimpin selalu bersikap kasar dan berkeras hati, maka tidak akan sukses dalam memimpin.

Baca juga: Sabar dan Tekad Kuat, Kunci Sukses Menjadi Pemimpin

  1. Suka Bermusyawarah

Rasulullah juga suka bermusyawarah dengan para sahabat dalam menanggapi berbagai hal, termasuk dalam menaggapi kekalahan di Perang Uhud. Ketika memutuskan suatu perkara, Rasulullah tidak pernah bersifat otoriter. Beliau sering meminta pendapat para sahabatnya. Hal itu yang membuat para sahabat nyaman dengan piawai Rasulullah yang selalu mempertimbangkan masukan dari para sahabat.

Dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir, Rasulullah bermusyawarah dengan para sahabatnya saat Perang Uhud. Saat itu beliau menawarkan dua hal, yakni apakah lebih baik bertahan di Madinah atau keluar bertemu dengan musuh. Ketika mayoritas dari sahabat memilih untuk menghadapi musuh, maka Rasulullah pun memutuskan memilih hal tersebut.

Sayyid Quthb menyimpulkan dalam kitab Tafsir fi Zhilal al-Qur’an, “Demikianlah hati Rasulullah dan kehidupan beliau di masyarakat. Beliau tidak marah karena persoalan pribadi. Tidak sempit dadanya ketika mereka melakukan kesalahan, bahkan beliau memberi kepada umat segala hal yang beliau miliki dengan lapang dada.”

  1. Kebulatan Tekad kemudian Bertawakal

Setelah bermusyawarah, Rasulullah pun menetapkan keputusan. Buya Hamka menjelaskan, seorang pemimpin setelah memutuskan sesuatu dan membulatkan tekadnya, maka selayaknya dia jangan lagi ada perasaan ragu ketika menjalaninya. Pemimpin yang ragu-ragu dalam memutuskan sesuatu adalah pemimpin yang gagal. Oleh sebab itu jangan ragu, jangan bimbang, dan hendaknya siap menanggung segala risiko. Keraguan hanya akan menggerogoti keyakinan dan memberi celah bagi setan merusak suara hati dan kejernihan pikiran.

Selanjutnya untuk memperkuat hati yang telah bertekad, hendaknya pemimpin itu bertawakal kepada Allah Swt. Setelah ikhtiar menentukan keputusan dengan musyawarah dan mempertimbangkan antara manfaat dan mudaratnya, maka semua itu cukup sebagai bukti usaha kita sebagai manusia.

Tahap selanjutnya kita serahkan pada pemilik kekuasaan tertinggi yang mutlak, yakni kepada Allah Swt. Ketika manusia tawakal kepada Allah Swt., maka hati akan bersifat lapang untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan jika hasilnya mengecewakan. Selain itu jika hasilnya baik pun, seseorang tidak akan sombong karena semuaya merupakan taufik dari Allah Swt.

Demikianlah sebagian etika pemimpin yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan diabadikan di dalam Alquran. Semoga dengan mengetahui dan meneladaninya, akan lahir banyak para pemimpin masa depan yang memiliki sikap seperti Rasulullah. Amin.

Baca juga: Reinterpretasi Kepemimpinan dalam Surah Al-Nisa Ayat 34

Jalan Panjang Penelitian Manuskrip Sana’a (Bagian 2)

0
Signifikansi Manuskrip Sana'a bagi Ulumul Qur'an
Signifikansi Manuskrip Sana'a bagi Ulumul Qur'an

Kali ini penulis hendak meringkas alur penelitian manuskrip Sana’a sejak dekade 1980-an dan perkembangannya hingga hari ini. Pada awal penemuannya di tahun 1972, penelitian atas manuskrip Sana’a berjalan cukup lambat. Baru pada milenium ketiga pembacaan kritis internal teks menjadi signifikan.

Media dan Manuskrip

Sejak awal penemuannya hingga tahun 2002, penelitian tentang manuskrip Sana’a berjalan sangat lambat lantaran akses untuk mendapatkan kopian manuskrip sangat terbatas. Para sarjana Barat hanya mampu menggunakan folio-folio yang tersebar di tempat-tempat pelelangan.

Di luar dari dunia akademik, media mengeluarkan isu-isu yang tidak pantas tentang penerimaan umat muslim terhadap eksistensi manuskrip Sana’a. Pada akhir dekade 1990-an, muncul anggapan bahwa pemerintah Yaman membatasi dan menekan tim peneliti dari Jerman untuk tidak menyebarluaskan hasil riset mereka.

Toby Lester dari The Atlantic, saat mewawancarai Gerd-R. Puin, menulis kalimat “detailed examinationis something the Yemeni authorities have seemed reluctant to allow” yang bagi M.M. Azami nampak “memicu sensasi yang menyenangkan dan juga luapan kemarahan yang mendalam mengenai karya Puin.

Media Barat nampaknya cukup trauma dengan fatwa mati bagi Salman Rushdie dan persekusi terhadap Nasr Hamid Abu Zayd. Mereka memosisikan pemerintah Yaman sebagaimana saat Gereja Katolik menghukum Galileo Galilei.

Padahal faktanya tidak demikian. Gerd-R. Puin sendiri membantah posisi media Barat dalam suratnya kepada Qādī al-Akwa. Ditambah, penerimaan pemerintah Yaman di tahun-tahun berikutnya nampak berkebalikan dari asumsi media; sangat menerima dan suportif terhadap sarjana Barat sebagaimana dijelaskan oleh Sadeghi-Goudarzi (2012: 34-36).

Misalnya, Sergio Noseda dan Alba Fedeli dalam proyek yang dikenal dengan Amari Project berhasil mendapatkan izin dari Presiden Yaman untuk memotret folio DAM 01-27.1 di Sana’a. Selain itu Ursula Dreibholz yang ditugaskan sebagai kepala konservator oleh pemerintah Yaman menolak klaim Lester dan mengatakan bahwa pemerintah Yaman sangat suportif.

Baca juga: Mengenal Sejarah Manuskrip Sana’a (Bagian 1)

Penelitian atas Manuskrip

Pada tahun 2003, di tempat dan waktu yang terpisah, Yasin Dutton, Sergio Noseda, dan Alba Fedeli mempublikasikan hasil penelitian mereka terhadap manuskrip ini. Masing-masing meyakini bahwa manuskrip Sana’a berasal dari setidaknya paruh kedua abad pertama Hijriyah.

Berdasarkan dua folio dari Bonhams 2000 dan David 86/2003, Fedeli membaca scriptio inferior dan menemukan bahwa bacaan dalam manuskrip ini berbeda dengan bacaan mushaf yang saat ini tersedia, dan dekat dengan bacaan Ibn Mas’ud. Namun dia enggan untuk segera mengatakan bahwa ini adalah mushaf Ibn Mas’ud mengingat data yang dia dapatkan sangat sedikit.

Dunia Barat bukan satu-satunya yang meneliti manuskrip Sana’a. Razān Ghassan Ḥamdūn juga meneliti 40 folio yang tersedia di Perpustakaan Timur atau al-Maktaba al-Sharqiyya di Sana’a. Dia melakukan kajian filologis dan kebahasaan dari scriptio superior yang lebih mudah diakses baginya, menggunakan gambar-gambar yang diberikan oleh ayahnya Profesor Ghassan Hamdoun.

Yang cukup menarik adalah Razān sama sekali tidak menyadari signifikansi penelitiannya. Para peneliti Barat pun tidak tahu dengan penelitian yang Razān lakukan. Di kemudian hari, diketahui bahwa manuskrip yang dia kaji ternyata adalah satu bundel yang sama dengan yang tersedia di Dār al-Makhṭūtāt atau DAM 01-27.1.

Pada tahun 2009, Stanford University mengadakan konferensi berjudul Evidence for the Early History of the Qur’an yang mendiskusikan manuskrip-manuskrip awal Alquran. Asma Hilali mendiskusikan aspek filologi dan kebahasaan, sementara Behnam Sadeghi melakukan pembacaan kritis terhadap Sotheby 1993 atau Stanford 2007 dan hasil penanggalan radiokarbonnya.

Di tempat yang berbeda, Elisabeth Puin, istri dari Gerd-R. Puin, juga melakukan kajian atas manuskrip DAM 01-27.1 dan meragukan bahwa Sotheby 1992/David 86/2003 dan Sotheby 1993/Stanford 2007 merupakan bagian dari bundel yang sama.

Progres Penelitian

Hasil penelitian Sadeghi bersama Uwe Bergmann kemudian diterbitkan dalam jurnal Arabica Brill dengan judul The Codex of a Companion of the Prophet and the Qurʾān of the Prophet pada tahun 2010. Di tahun yang sama, Elisabeth Puin, juga menerbitkan hasil penelitiannya menggunakan kopian yang disimpan oleh sang suami di bawah judul Ein früher Koranpalimpsest aus Ṣanʿāʾ (DAM 01-27.1). Teil III: Ein nicht-ʿuṯmānischer Koran.

Selain keduanya, Asma Hilali, menggunakan bahan yang sama dari papernya saat konferensi setahun sebelumnya. Dia menerbitkan jurnal berjudul Le palimpseste de Ṣanʿā’ et la canonisati on du Coran: nouveaux éléments. Ketiga sarjana tersebut secara tajam menganalisis teks bawah dan mengurai beragam perbedaannya dengan mushaf Utsmani yang kanonik.

Dua tahun kemudian, Sadeghi, kali ini dengan Mohsen Goudarzi, menuliskan dan memberikan informasi berharga yang sangat membantu kita akan rekonstruksi tulisan scriptio inferior manuskrip ini, melalui jurnal berjudul Ṣan‘ā’ 1 and the Origins of the Qur’ān.

Pada tahun-tahun berikutnya, Asma Hilali masih bergelut dengan manuskrip Sana’a  dan menghasilkan banyak karangan tentangnya. Di antaranya berbentuk tulisan jurnal berjudul Was the Ṣanʿāʾ Qurʾān Palimpsest a Work in Progress?, The Writing Process in a 7th Century Qur’an Manuscript, maupun buku The Sanaa Palimpsest: The Transmission of the Qur’an in the First Centuries AH.

Penelitian terakhir berkaitan dengan codex ini dilakukan oleh Éléonore Cellard pada tahun 2021 dengan judul The Sanʿaʾ Palimpsest: Materializing the Codices yang dengan baik merekonstruksi kemungkinan proses penyusunan dan penjilidan lembar-lembar manuskrip. Ini nampak sepele namun penting agar mampu membuat gambaran tentang susunan surat maupun ayat–agar tidak taken for granted dari sumber-sumber literatur yang sudah ada sebelumnya. Allahu a’lam.

Baca juga: Genealogi Kajian Tafsir di Kawasan Yaman: Masa Nabi dan Sahabat (1)

Dasar Legalitas Badal Haji

0
Dasar legalitas badal haji
Dasar legalitas badal haji

Baru-baru ini, Kemenag memberi pernyataan akan memberikan badal haji pada jemaah Indonesia yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji. Hal ini menyusul kabar adanya salah seorang jamaah haji kloter pertama yang meninggal di Madinah.

Badal haji adalah orang yang ditunjuk melaksanakan haji dengan niat menggantikan orang lain, yang secara kesehatan tubuh tidak lagi memungkinkan berangkat haji meskipun secara finansial mampu. Salah satu syaratnya adalah orang yang menggantikan harus sudah pernah berhaji.

Lalu, apa sebenarnya dasar bolehnya badal haji? Apakah memang boleh menggantikan kewajiban orang lain padahal orang tersebut masih hidup? Simak penjelasan para ulama berikut ini!

Dasar hukum badal haji

Allah berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

 “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3] :97)

Tatkala menguraikan tafsir ayat ini, Imam al-Qurthubi menyinggung perihal orang lumpuh yang secara finansial mampu menunjuk orang lain untuk menggantikannya dalam melaksanakan haji atau biasa dikenal dengan badal haji. Imam al-Qurthubi lalu menjelaskan bahwa menurut Mazhab Malikiyah, kewajiban haji telah gugur dari orang tersebut dan dia tidak perlu menunjuk badal haji untuk menggantikan atau menggugurkan hajinya. Menggantikan ibadah orang lain, terlebih orang tersebut masih hidup, bukanlah sesuatu yang dilegalkan. Tindakan tersebut juga tidak lantas membuat kewajiban haji gugur dari orang yang digantikan. (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/4/150)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Perbedaan Hukum Umrah

Imam Syafi’i mengungkapkan pendapat yang berbeda. Dia menyatakan bahwa praktik badal haji boleh dilakukan. Dasar yang digunakan adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas:

قَالَتْ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ » . وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ

“Seorang perempuan bertanya pada Nabi: “Kewajiban Allah telah mendatangi ayahku yang dalam keadaan amat tua. Dia tidak bisa duduk di atas tunggangannya. Apa aku boleh berhaji demi menjadi gantinya?” Nabi menjawab: “Ya”. Pertistiwa itu terjadi pada Haji Wada’.” (HR. Bukhari)

Imam al-Syaukani menyatakan, hadis ini adalah dasar bahwa kewajiban haji dapat gugur dengan menunjuk orang untuk menggantikan berhaji. Syaratnya, orang yang digantikan sudah tidak memiliki kemungkinan untuk melaksanakan haji, misalnya sebab usia tua. Apabila masih ada harapan bisa melaksanakan haji, misalnya orang tersebut gila atau sakit yang dapat diharapkan kesembuhannya, maka tidak boleh menunjuk orang lain menunaikan kewajiban hajinya. (Subul al-Salam/3/412).

Baca juga: Hukum Menyegerakan Haji saat Sudah Mampu

Syaikh Wahbah Zuhaili pun juga menjelaskan bahwa mayoritas ulama meyakini legalitas badal haji. Entah orang yang digantikan sudah meninggal atau masih hidup dan tidak memiliki harapan untuk melaksanakan haji sebab sakit atau selainnya. (Tafsir al-Munir/4/14)

Pendapat jumhur tersebut tidak berlaku pada kasus jika uzur menunaikan haji hilang seusai haji tuntas digantikan oleh orang lain. Imam al-Nawawi menyatakan, andai ada orang memiliki sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh sehingga tidak bisa melaksanakan haji, lalu dia menunjuk badal haji dan berhasil menggantikan haji orang tersebut, lalu tiba-tiba orang tersebut sembuh, maka apa yang dilakukan si badal haji tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban orang yang gantikannya itu. Alhasil, dia harus melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. (al-Majmu’/7/102)

Penutup

Berbagai penjelasan di atas dapat menjadi pengetahuan bagi kita bahwa praktik badal haji menurut mayoritas ulama boleh dilakukan dan dapat menggugurkan haji orang yang digantikan. Perlu diperhatikan, badal haji dalam pembahasan ini berbeda dengan sekedar menggantikan posisi antrian haji orang yang meninggal.  Wallahu a’lam.