Beranda blog Halaman 131

Pentingnya Menjaga Silaturahmi, Belajar dari Kisah Misthah bin Atsatsah

0
Misthah bin Atsatsah
Misthah bin Atsatsah

Allah swt. telah menciptakan kita dalam keadaan berpasangan, berkeluarga dan saling terhubung satu sama lain. Maka diciptakan pula di antara kita rasa cinta dan kasih sayang untuk menjaga silaturahmi dan menjaga keseimbangan hubungan antar manusia ini. Allah swt. berfirman:

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٌ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (al-Hujurat [49] : 10)

Sayangnya, kita kembali pada kenyataan bahwa kita adalah manusia yang tetap tak bisa sepenuhnya sempurna. Seerat apapun sebuah hubungan kekeluargaan, perbedaan dan perselisihan tetap tidak bias dihindari.

Baca Juga: Kisah Ummu Salamah Menyoal Hak Perempuan Kepada Nabi Muhammad

Seperti pada saat terjadinya haditsul ifki, atau fitnah perselingkuhan yang menimpa Aisyah binti Abu Bakar ra., istri Rasulullah saw. Orang-orang muslim mengalami perbedaan dan perselisihan yang cukup pelik akibat berita kebohongan itu, bahkan ada yang mempercayai dan ikut menyebarkannya.

Lazimnya, jika mereka mengaku beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka mereka tidak akan lantas mempercayainya, apalagi mengambil sikap sepihak atasnya, sampai Rasulullah saw. sendiri yang mengonfirmasinya. Namun ternyata, banyak dari mereka yang terpengaruh dan mempercayai fitnah itu.

Salah satu dari orang-orang mukmin itu adalah Misthah bin Atsatsah. Ia merupakan anak dari bibi Abu Bakar ra., sedarah dan senasab dengan beliau. Ia juga merupakan salah satu rombongan Muhajirin yang hijrah bersama Rasulullah ke Madinah.

Di sisi lain, kondisi ekonomi Misthah tidaklah sebaik keluarganya yang lain, sehingga Abu Bakar ra. kerap membantu menyejahterakan kehidupan ekonominya. Sedekah dari Abu Bakar ra. pun menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi Misthah dan keluarganya.

Ketika berita kebohongan itu muncul, Misthah turut mempercayai dan menyebarkannya. Padahal berita itu melibatkan nama sepupunya, putri dari pamannya sendiri, Aisyah ra. Mengetahui hal tersebut, Abu Bakar ra. dirundung kekecewaan yang mendalam.

Begitu banyak kemurahan hati yang telah beliau berikan kepada Misthah, tetapi dibalas dengan perlakuan yang Abu Bakar kira sulit untuk dimaafkan. Ia sampai bersumpah untuk tidak lagi bersedekah kepada Misthah bin Astatsah. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/31)

Mendengar sumpah Abu Bakar tersebut, Misthah pun memohon ampun kepadanya sembari berkata, “Aku hanya mengikuti dan mendengar berita itu, tetapi aku tidak menyebarkannya.” Abu Bakar pun membalas, “Kau pun telah mengikuti dan menertawakan apa yang mereka bicarakan (dari berita kebohongan itu).”

Maksudnya, meskipun Misthah beralasan bahwa ia tidak menyebarkannya, Abu Bakar tetap saja kecewa karena Misthah malah ikut mempercayai berita bohong itu, bukannya menyangkalnya dan membela kebenaran dari keluarganya sendiri.

Namun Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengampun. Tepat setelah Abu Bakar mengucapkan sumpah itu, Allah swt. berfirman:

وَلَا يَأۡتَلِ أُوْلُواْ ٱلۡفَضۡلِ مِنكُمۡ وَٱلسَّعَةِ أَن يُؤۡتُوٓاْ أُوْلِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينَ وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ وَلۡيَعۡفُواْ وَلۡيَصۡفَحُوٓاْۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغۡفِرَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi bantuan kepada kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (an-Nur [24]: 22)

Ulul fadhli (pemilik keutamaan) yang dimaksud pada ayat ini adalah orang-orang yang memiliki keluasan harta, pangkat dan materi, salah satunya adalah Abu Bakar ra. Maka ayat ini turun sebagai teguran halus bagi Abu Bakar ra. yang telah setahap menjauh dari saudaranya, Misthah bin Atsatsah.

Setelah ayat itu turun, Abu Bakar ra. pun memaafkan kesalahan Misthah bin Atsatsah dan kembali bersedekah untuknya, terlepas dari bagaimana Misthah telah menyakiti hatinya. Bahkan Abu Bakar berkata, “Aku tidak akan pernah berhenti bersedekah kepada Misthah.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/207)

Tidak hanya untuk Abu Bakar ra., ayat ini juga menjadi peringatan bagi kita akan pentingnya hubungan kekerabatan sesama Muslim. Kita tidak menyangkal bahwa akan selalu terjadi perbedaan dan hal-hal kompleks antara kita dengan kerabat kita sendiri.

Baca Juga: Ketangguhan Perempuan di Balik Nuzulul Quran

Namun sepelik apapun perbedaan itu, sama sekali tidak akan mengubah fakta bahwa mereka adalah saudara kerabat dengan hubungan darah yang kuat. Kita harus tetap harus menjaga tali silaturahim yang baik dengan mereka. Rasulullah saw. bersabda:

‌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ: أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌مَا ‌مِنْ ‌ذَنْبٍ ‌أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ العُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنَ البَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

Ali bin Hujr telah berkata kepada kami, ia berkata: Isma’il bin Ibrahim telah berkata kepada kami, dari ‘Uyaynah bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Bakrah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada suatu dosa yang lebih pantas Allah percepat siksaannya di dunia bagi pelakunya, selain apa yang Allah siapkan baginya di akhirat, daripada memutus silaturahim. (HR. Tirmidzi). Wallahu a’lam.

Perempuan Menstruasi Wajib Qada Puasa, Bukan Salat

0
Perempuan Menstruasi
Perempuan Menstruasi

Apabila laki-laki tidak dapat menjalankan salat karena uzur, maka dia wajib mengqada salatnya. Namun hal itu tidak berlaku bagi perempuan menstruasi. Sebanyak apapun salat yang dia tinggalkan selama menstruasi, dia tidak berkewajiban mengqada salatnya. Sedang untuk permasalahan puasa, perempuan menstruasi tetap berkewajiban mengqada puasanya. Lalu bagaimana bisa perempuan menstruasi tidak berkewajiban mengqada salatnya? Apa yang perbedaan salat dan puasa dalam permasalahan perempuan menstruasi? Berikut keterangan lengkapnya:

Qada Salat dan Puasa Sebab Menstruasi

Allah berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah [2] :222).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Mengenal “Madzi” dan “Wadi”

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir ayat tersebut menjelaskan bahwa perempuan menstrusi berkewajiban mengqada puasa, tidak salat. Dasar yang dipakai adalah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Mu’adzah. Muadzah berkata kepada Aisyah:

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Sebenarnya permasalahan orang haid itu bagaimana, kok dia berkewajiban mengqada puasa, tapi tidak berkewajiban mengqada salat?” Aisyah berkata: “Apakah kamu orang Harura?” Aku (Mu’adzah) berkata: “Aku bukan orang Harura. Aku hanya bertanya”. Aisyah berkata: “Suatu kali kami mengalami haid. Lalu kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat” (Tafsir al-Qurthubi/3/83).

Imam Ibn Hajar menjelaskan bahwa Harura adalah semacam golongan yang kaku dalam memahami agama. Aisyah khawatir Mu’adzah sedang meminta penjelasan panjang lebar tentang mengapa orang haid berkewajiban mengqada puasa, sedang salat tidak wajib. Setelah Mu’adzah meyakinkan Aisyah bahwa dia hanya sekedar bertanya saja, maka Aisyah menerangkan bahwa alasan banyak orang meyakini hukum tersebut, adalah karena memang Nabi memerintahkan orang haid untuk mengqada puasa serta tidak memerintahkan mereka mengqada salat (Fathul Bari/2/2).

Ibn Daqiq menjelaskan, kemungkinan besar dengan adanya perintah mengqada puasa dan tidak adanya perintah mengqada salat, Aisyah kemudian berkesimpulan bahwa mengqada salat bagi perempuan menstruasi hukumnya tidak wajib. Sebab menstruasi adalah keadaan yang terbilang sering dialami perempuan. Andai mengqada salat hukumnya wajib bagi mereka, tentu Nabi akan mengungkapkannya (Ihkamul Ahkam/1/209).

Imam al-Nawawi menjelaskan, ulama sepakat bahwa perempuan menstruasi berkewajiban mengqada puasa. Dan kewajiban ini bukan karena dia pada dasarnya berkewajiban puasa kemudian terhalang oleh menstruasi sehingga kemudian harus mengqada puasanya. Menurut mayoritas ulama, perempuan menstruasi kehilangan kewajiban melaksanakan puasa dan salat sejak dia mengalami haid. Oleh karena itu, andai tidak ada perintah mengqada puasa, tentu mengqada puasa pun bukan suatu kewajiban. Dan dikarenakan perintah mengqada hanya ditunjukkan pada puasa, maka hanya puasa yang wajib diqada (al-Majmu/2/355).

Baca Juga: Mimpi Basah Belum Tentu Mengharuskan Mandi Besar

Imam al-Nawawi mengutip keterangan sebagian ulama menjelaskan perbedaan salat dan puasa. Salat memiliki jumlah banyak dan dilaksanakan setiap hari. Tentu akan berat apabila ada kewajiban untuk mengqadanya bagi permpuan menstruasi. Berbeda dan puasa yang diwajibkan sekali dalam setahun. (Syarah Sahih Muslim/2/46).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, kewajiban qada puasa bagi perempuan menstruasi berkaitan dengan adanya hadis, yang hanya menjelaskan bahwa perempuan hanya diperintahkan mengqada puasa. Dan tidak ada perintah mengqada salat padahal salat dan puasa terbilang sama-sama ibadah yang harus ditinggalkan sebab menstruasi. Wallahu a’lam.

Melacak Zulkarnain: Tafsir, Israiliyyat, dan Sejarah (Bag. 1)

0
Melacak Zulkarnain
Melacak Zulkarnain

Karena pertanyaan tentang Zulkarnain datang dari orang Yahudi di Madinah, lumrah apabila pencarian mengenai identitas Zulkarnain turut melibatkan Bibel Yahudi. Bahkan, Abu al-A’la al-Maududi dalam Tafhim al-Qur’an mengatakan kita harus menelisik indikasi-indikasi mengenai Zulkarnain ini dalam kitab mereka itu. Sebelum melakukan penelusuran ke dalam uraian tafsir dan Bibel, penting kiranya memahami makna pertanyaan kaum Yahudi Madinah terkait Zulkarnain.

Tabiat Yahudi yang “cerdik” tentu tidak akan memberikan pertanyaan kepada Nabi Muhammad dengan pertanyaan yang mudah–pertanyaan yang mampu dijawab oleh orang-orang Arab kebanyakan. Pertanyaan tersebut memiliki karakteristik:

  • Tidak diketahui bangsa Arab.
  • Hanya diketahui mereka yang bisa membaca dan memiliki kitab (tidak ummiy).
  • Melek literasi Ibrani, Aramaik, atau Yunani dan Latin.
  • Pertanyaan itu bersifat menguji dengan harapan Nabi tidak dapat menjawabnya sehingga kredibilitas Nabi tersudutkan.
  • Pertanyaan yang bersifat menyeluruh yang hanya dapat tuntas terjawab dengan jawaban yang sifanya menyeluruh pula. Pertanyaan bukan siapa, dari kerajaan mana, kapan, dan bagaimana.

Jika ada seseorang yang bertanya, “Ceritakan tentang Nuh!” Maka jawaban seketika itu kurang lebih adalah, “Nuh merupakan seorang nabi yang kaumnya disapu banjir besar oleh Allah.” Namun berbeda ketika seseorang ditanya, “Ceritakan seseorang yang berlabuh di Gunung Judi!” Pertanyaan ini menuntut orang yang ditanya untuk mengetahui hal-hal detail seputar kisah Nabi Nuh alaihissalam, yakni gunung tempat berlabuhnya bahtera Nabi Nuh. Ini tidak diketahui kecuali oleh orang yang memiliki akses, pemahaman, dan ingatan tentang bagian tertentu dari kisah tersebut.

Maka pertanyaan kaum Yahudi, “Saluhu ‘an rajulin thawaafin fil ‘ardhi” (Tanyakan kepadanya tentang seorang laki-laki yang mengembara di bumi) menunjukkan kecerdikan mereka dalam menggiring pertanyaan.

Tanakh

Allah Swt. berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ ذِي الْقَرْنَيْنِ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُمْ مِنْهُ ذِكْرًا

Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Zulkarnain. Katakanlah, “Aku akan bacakan kepada kalian kisah tentangnya. [Q.S. Alkahfi: 83].

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim ketika mengomentari Surah Alkahfi di atas membawakan beberapa pendapat tentang alasan mengapa tokoh tersebut digelari Zulkarnain. Beliau mengatakan bahwa Wahab bin Munabbih, seorang tabiin berdarah Yahudi etnis Yaman berkata, “Sebagian ahli kitab berkata bahwa [dia dijuluki ‘Zulkarnain’] karena menjadi raja Romawi dan Persia (وقل بعض أهل الكتاب: لأنه ملك الروم و فاريس).”

Ibnu Katsir juga mengatakan ada pendapat lainnya yang mengatakan, “dia dinamakan Zulkarnain karena telah melanglang buana ke belahan timur dan barat bumi hingga sampai di tempat terbit dan tenggelamnya matahari (ويقال: إنه سمي ذا القرنين لأنه بلغ المشارق والمغارب من حيث يطلع قرن الشمسي ويغرب).” Memang terdapat pendapat yang mengatakan dia dinamakan Zulkarnain karena terdapat dua kepang pada rambutnya yang terbuat dari kuningan, namun pendapat terakhir ini dilemahkan oleh Ibnu Katsir.

Pembaca budiman, dapat kita pastikan, Zulkarnain hidup sebelum masa kenabian Rasulullah. Jika demikian, sebelum abad 7 M menurut sejarah yang tercatat, tidak ada profil kerajaan yang secara harfiah “menguasai timur dan barat”, dari tempat matahari terbenam ِhingga tempat matahari terbit atau raja yang menguasai Romawi dan Persia, kecuali dua imperium: Akhemeniyah (berdiri abad 6 SM) dan Makedonia (berdiri abad SM). Koresh atau Cyrus adalah pendiri Akhemeniyah sekaligus raja yang membawa imperium itu berada pada puncak kejayaan. Sedangkan puncak kejayaan Makedonia terjadi di era Aleksander.

Tidak ada lagi selain keduanya itu. Ini merupakan konsensus sejarawan. Bahkan kerajaan Nabi Sulaiman dari aspek wilayah tidaklah sebesar keduanya. Tidak pula kerajaan Namrud. Selepas abad 7 M memang ada kerajaan-kerajaan yang melampaui Koresh dan Aleksander seperti kekhalifahan Islam, Ustmaniyah, Mongol, dan Britania Raya. Tetapi di zaman kuno sebelum masa hidup Rasulullah, hanya ada dua yang disebutkan di atas. Bahkan di antara semua itu, kerajaan Akhemeniyah itulah yang disebut-sebut sebagai the greatest empire in history.

Sebagai gambaran, simak peta ini.

Baca juga: Kisah Zulkarnain dalam Alquran, Raja yang Saleh dan Bijaksana

Kita kembali kepada penelusuran Bibel, yakni Bibel Yahudi atau Tanakh. Sebab, pertanyaan itu datang dari kaum Yahudi bukan Nasrani (Perjanjian Baru). Tanakh itu sendiri akronim dari Ta (Taurat), Na (Nevim), Kh (Ketuvim). Jika disebut “Taurat” saja maka sebenarnya maknanya adalah pentateuch, atau lima kitab Musa saja.

Kelimanya itu terdapat dalam lima kitab pertama dalam Perjanjian Lama: Genesis (Kejadian), Exodus (Keluaran), Leviticus (Imamat), Numbers (Bilangan), dan Deuteronomy (Ulangan). Adapun Nevim artinya para nabi. Kitab-kitab itu mengisahkan para nabi di tengah Bani Israil. Terakhir, Ketuvim, adalah tulisan-tulisan hagiografi, semacam biografi tokoh-tokoh Bani Israil.

Selanjutnya, jika kita menyimak Tanakh, nama Koresh muncul sekitar 23 kali. Semuanya bernuansa protagonis. Sudah dimaklumi sejak ribuan tahun hingga hari ini, Koresh merupakan figur biblikal yang sangat dicintai orang Yahudi. Padahal, Koresh bukanlah orang Yahudi. Dan kita ketahui, kaum Yahudi sangat antipati dengan orang musyrik. Sementara itu nama Aleksander tidak disebut langsung melainkan diisyaratkan melalui tafsir cendekiawan ahli kitab.

Kita telusuri penyebutan “Koresh” dalam Kitab Daniel 8: 4-5 terlebih dahulu. Disebutkan:

4. Aku melihat domba jantan itu menanduk ke barat, ke utara dan ke selatan, dan tidak ada seekor binatang pun yang tahan menghadapinya, dan tidak ada yang dapat membebaskan dari kuasanya; ia berbuat sekehendak hatinya dan membesarkan diri.
5. Tetapi sementara aku memperhatikannya, tampak seekor kambing jantan datang dari sebelah barat, yang melintasi seluruh bumi tanpa menginjak tanah; dan kambing jantan itu mempunyai satu tanduk yang aneh di antara kedua matanya.

Sudah menjadi konsensus (semacam ijmak) di kalangan cendekiawan Bibel, seekor domba jantan di atas adalah Raja Koresh, pendiri Achaemenid Persia. Sementara itu seekor kambing jantan dari arah barat pada ayat 4 dan 5 di atas adalah Alexander “The Great” dari Makedonia. Apakah makna dari “kambing jantan menanduk dari arah barat” itu? Jika kita berada di Persia, maka Makedonia terletak di sebelah barat, dan invasi Aleksander itu mengarah ke timur (tentu dari arah barat). Dalam sejarah, Persia adalah “korban” ekspedisi militer Alexander yang paling “berdarah-darah”.

Maka, kita telah menemukan asal-muasal sosok “pemilik dua tanduk” dalam Tanakh. Sehingga terbukalah kemungkinan. Ini salah satu rujukan ahli kitab di Madinah mengenai Zulkarnain untuk diteruskan kepada Nabi Muhammad. Tidak hanya di dalam Tanakh, penyebutan “pemilik dua tanduk” terdapat juga di Talmud Babilonia. Dalam Talmud bagian Tract Yomah terdapat kutipan dari Rabbi Joshua ben Ula dari Daniel 8: 20, “Domba jantan yang kau lihat itu, yang mempunyai dua buah tanduk, melambangkan kerajaan Media dan Persia.”

Bukan saja di kalangan cendekiawan Bibel, sejarah kontemporer mengafirmasi, tidak ada raja yang memiliki profil “menguasai Media dan Persia” itu kecuali Cyrus the Great.

Menariknya, jika kita simak dalam Daniel 8 ayat 20 terjemahan bahasa Arab versi Smith & Van Dyke, disebutkan:

اما الكبش الذي رأيته ذا القرنين فهو ملوك مادي وفارس

Amma al-kabsy al-ladzi raaitahu dza al-qarnayni fahuwa muluku madiy wa faris.

Adapun domba jantan yang memiliki dua tanduk yang Anda lihat, dia adalah raja Medes dan Persia.

Koresh dalam ayat di atas memiliki lakab ذا القرنين.

Tentu masih banyak pertanyaan yang harus dijawab. Apakah “Zulkarnain” di atas adalah sama dengan yang Allah firmankan dalam Alquran? Uji konsistensi masih diperlukan.

Bersambung, Insyaallah.

Baca juga: “Plagiarisme” Alquran (Bag. 4-Habis): dari Zulkarnain hingga Salman

Ada Keringanan, Rahmat Allah, dan Kehidupan dalam Syariat Kisas

0
Ada Keringanan, Rahmat Allah, dan Kehidupan dalam Syariat Kisas
Tiga Hikmah dalam Syariat Kisas

Kisas (bahasa Arab: qishash) merupakan salah satu bentuk hukuman dalam hukum pidana Islam atau jinayah. Pemberlakuan hukum kisas ini sebagai upaya yang dilakukan agama untuk melindungi nyawa manusia. Di samping itu, kehadiran kisas juga merupakan usaha untuk menekan angka kejahatan di tengah masyarakat.

Lebih dari itu, tujuan adanya hukum kisas ini adalah menjaga hak-hak manusia, terutama dalam hal menjaga keberlangsungan hidup. Tidak heran, keadilan menjadi prinsip dari hukum kisas. Akan tetapi, hukum kisas ini dapat dibatalkan jika ahli waris (keluarga) dari korban yang dibunuh memaafkan pembunuh.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Q.S. Albaqarah [2]: 178. Ayat tersebut menjelaskan bahwa jika ada pemberian maaf dari keluarga (yang dibunuh), kewajiban bagi pembunuh adalah membayar diyat. Diyat merupakan denda yang dibayarkan oleh pembunuh kepada keluarga korban. Lantas, apa hikmah adanya hukum kisas?

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang sangat pedih.

Menurut Wahbah al-Zuhaily, ayat di atas berbicara tentung hukum kisas dan hikmah yang terkandung di dalamnya (al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syariʻah wa al-Manhaj, juz 2: 103). Pendapat tersebut menegaskan bahwa diyat termasuk dari pembahasan kisas.

Keringanan dan Kasih Sayang dari Allah Swt.

Hikmah pertama dalam hukum kisas ini adalah sebagai bentuk keringanan bagi umat manusia. Apabila diperhatikan secara sekilas, bagaimana mungkin kisas yang notabene menghilangkan nyawa sebagai bentuk keringanan?

Untuk menghilangkan anggapan seperti itu diperlukan logika berpikir yang baik. Kehadiran hukum kisas di dalam hukum Islam tidak mutlak membunuh pelaku, tetapi ada aturan lain yang bisa diberlakukan, yaitu diyat.

Adanya diyat dalam hukum kisas ini tentunya meringankan pelaku, jika dibandingkan harus kehilangan nyawa. Sederhananya, hikmah pertama ini akan terasa apabila mereka sanggup melihat betapa bernilai dan berharganya nyawa manusia.

Walaupun secara nominal dan ketentuan jumlah diyat yang tidak sedikit pasti masih memberatkan. Namun, anggapan itu tidak akan terjadi jika pelaku melihat dari sudut pandang pentingnya nyawa diri sendiri. Tentunya tidak akan sebanding dengan harga berapa pun.

Imam al-Razi (w. 606 H) berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “keringan dan kasih sayang dari Tuhan kalian” berhubungan dengan pemberlakuan tiga hukum yang diterima oleh umat Nabi Muhammad saw. Tiga hukum tersebut mencakup kisas, membayar diyat, dan memaafkan pelaku (Mafatih al-Ghaib, juz 5: 228).

Sebab, umat Yahudi hanya diberlakukan hukum kisas saja; sedangkan Nasrani hanya ada ketentuan memaafkan. Hal yang sama juga diungkapkan dalam Tafsir al-Jalalayn (juz 1: 36); yang membedakan adalah membayar diyat hanya diberlakukan bagi kaum Nasrani.

Sedangkan bagi umat Nabi Muhammad saw., Allah Swt. memberikan keleluasaan dan pilihan hukum mana yang diberlakukan kepada pelaku. Kisas dengan menghilangkan nyawa pelaku; memaafkannya disertai kewajiban membayar diyat; atau memaafkan pelaku dengan cuma-cuma.

Pemaparan di atas memberikan perspektif berbeda bahwa “hikmah keringan dan kasih sayang” tersebut dapat dilihat dengan pendekatan pemberlakuan dan keleluasaan memilih di antara tiga hukum tersebut. Di samping itu, hal ini menjadi kekhususan dan keistimewaan bagi umat Nabi Muhammad.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Qishas dalam Alquran

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam hikmah pertama ini adalah kesediaan pelaku dan keluarga korban mengikuti hukum yang berlaku dan membayar diyat dengan baik. Sebab, walaupun tiga hukum tersebut dapat diberlakukan (dapat dipilih), jika kedua belah pihak tidak menjalankan hukum yang telah disepakati, maka bukan keringanan yang akan didapatkan, tapi kesusahan.

Bukan kasih sayang yang muncul tapi sifat dendam yang akan membara. Misalnya, kedua belah pihak sudah menyepakati diyat dibanding memberlakukan kisas. Akan tetapi, pelaku tidak membayar dengan semestinya (baik dengan mengurangi nominal diyat atau menunda pembayaran) atau keluarga korban balas membunuh pelaku setelah menerima diyat.

Gambaran di atas akan menimbulkan permasalahan baru yang tidak akan berakhir, karena melanggar perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Alquran menyebut orang seperti itu dengan faman iʻtada (فَمَنِ اعْتَدٰى) “orang yang berlebihan”.

Supaya lebih komprehensif merenungi hikmah tersebut, kita bisa menelusuri kata isyarat dzalika (hal itu) yang ada dalam ayat di atas; apakah kembali pada al-hukmu al-madzkur (hukum yang telah disebutkan) atau pada kalimat fattibāʻun bi al-maʻrūf wa ’adā’un ’ilayhi bi ’iḥsān (hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan menunaikan kepadanya dengan cara yang baik).

Menjaga Keberlangsungan Hidup

Hikmah selanjutnya berkaitan dengan ayat selanjutnya, yaitu Q.S. Albaqarah [2]: 179.

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.

Secara umum, (jaminan) kehidupan tersebut mencakup lima poin, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta; atau yang disebut dengan maqashid al-syari’ah.

Ahmad Musthafa al-Maraghi (w. 1371 H) menafsirkan bahwa di dalam hukum kisas itu ada hikmah menjaga manusia dari saling bermusuhan (Tafsir al-Maraghi, juz 2: 63). Interpretasi tersebut lebih menekankan kehati-hatian pada dampak yang terkecil dari pembunuhan.

Hikmah ini dirasakan, baik kedua belah pihak (pembunuh dan dibunuh), atau yang lain (selain pembunuh dan dibunuh). Jika calon pembunuh mengetahui bahwa orang yang membunuh akan dihukum dengan dibunuh pula, dia akan segera mengurungkan niatnya tersebut. Dengan demikian, maka terjagalah kehidupan orang yang menjadi targetnya dan di saat yang bersamaan kehidupannya juga akan terjaga dari hukuman kisas.

Ketika sudah terjadi pembunuhan pun, Allah masih memberikan alternatif hukuman berupa membayar diyat jika keluarga korban bersedia.

Sementara itu, bagi selain mereka (qāthil dan maqthūl) hikmah kehadiran kisas ini akan menekan golongan-golongan fanatik di kedua belah pihak dari terjadinya fitnah karena pembunuhan. Wallahu A’lam.

Baca juga: Makna Qishash Menurut Alquran, Berikut Penjelasannya

Dasar Larangan Puasa saat Menstruasi

0
Larangan puasa saat menstruasi
Larangan puasa saat menstruasi

Puasa termasuk rukun Islam dan ibadah istimewa, namun tidak semua orang boleh berpuasa. Diantaranya bahkan dihukumi haram berpuasa. Salah satunya adalah perempuan yang sedang mengalami menstruasi. Para ulama menerangkan bahwa perempuan yang sedang menstruasi tidak sah puasanya dan bahkan mendapat dosa bila bersikeras untuk tetap berpuasa. Berikut keterangan lengkapnya:

Dasar larangan puasa saat menstruasi

Allah berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2] :222)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Senggama dengan Istri Sebelum Mandi Wajib dari Haid

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir ayat tersebut menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan darah yang keluar dari kemaluan perempuan. al-Qurthubi menerangkan bahwa ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan perempuan. Salah satunya adalah darah haid atau menstruasi. Pada saat mengalami haid, perempuan perlu meninggalkan salat dan puasa. (Tafsir al-Qurthubi/3/82)

Imam al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab menerangkan, perempuan yang sedang haid diharamkan berpuasa. Dasar yang dipakai ulama adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah, tentang perempuan yang sedang haid:

نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat (al-Muhadzdzab/1/76)

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis tersebut tidaklah sekedar menerangkan boleh tidaknya berpuasa bagi perempuan. Sebab para perempuan dari kalangan sahabat saat itu amat teguh beribadah dan akan memanfaatkan sekecil apapun kemungkinan untuk beribadah. Hadis tersebut secara khusus ditujikan kepada perempuan yang sedang haid, karena andai puasa masih diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid, tentu ada sebagian dari mereka yang tetap berpuasa. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak demikian.

Selain itu, keharaman berpuasa bagi perempuan haid juga ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abi Sa’id al-Khudri, tentang sifat-sifat perempuan:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah tatkala perempuan mengalami menstruasi, ia tidak salat dan berpuasa?” (al-Majmu’/2/354)

Imam al-Syaukani dan Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan, hadis tersebut menunjukkan bahwa sudah ada ketentuan bahwa perempuan dilarang salat dan berpuasa sebelum hadis tersebut diucapkan. (Nail al-Authar/2/227 dan Fath al-Bari/1/476)

Baca juga: Menstruasi dan Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi dalam Al-Quran

Imam al-Umrani pun juga menjelaskan dengan berdasar hadis tersebut bahwa perempuan yang sedang haid puasa tidak sah puasanya. Dia juga tidak boleh menahan diri dari makan dan minum dengan niat berpuasa. Apabila bersikeras melakukannya, maka dia memperoleh dosa. (al-Bayan/3/465)

Usamah al-Qahthani menyatakan bahwa banyak ulama yang menerangkan tentang adanya kesepakatan ulama bahwa perempuan yang haid tidak diperbolehkan berpuasa. Ijma’ tersebut diantaranya disampaikan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abd al-Bar, Ibnu Hubairah dan Ibn Hazm. (Mausu’at al-Ijma’/1/657)

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perempuan yang sedang haid tidak sekedar batal puasanya, tapi juga haram untuk berpuasa. Meski begitu, mereka berkewajiban mengqada puasa wajib yang ditinggalkan sebab haid. Wallahu a’lam.

Mengenal Tiga Istilah Manusia dalam Alquran: Nas, Insan, dan Basyar

0
Mengenal Tiga Istilah Manusia dalam Alquran: Nas, Insan, dan Basyar
Tiga Dimensi Manusia Perspektif Alquran

Alquran diturunkan dengan tujuan sebagai petunjuk hidup bagi manusia. Ada berbagai tema pembahasan yang disinggung dalam Alquran, baik itu secara global hingga yang cukup rinci. Di antara sekian banyak tema tersebut, pembahasan mengenai manusia itu sendiri merupakan pembahasan yang cukup sering muncul dalam Alquran. Tema ini penting dibahas untuk menilik kembali bagaimana hakikat manusia dari kaca mata Alquran.

Dalam Alquran, setidaknya terdapat tiga istilah untuk merujuk kepada manusia; nas, insan, dan basyar. Ketiga istilah tersebut mengisyaratkan hakikat manusia sebagai ciptaan Allah Swt. yang berperan sebagai makhluk sosiologis (nas), makhluk psikologis (insan), dan makhluk biologis-teologis (basyar). Berikut penjelasannya.

Kata Nas

Kata al-nas itu disebutkan sebanyak 240 kali yang tersebar dalam 53 surah dalam Alquran. al-Raghib al-Asfahani menyimpulkan bahwa kata al-nas menunjukkan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial secara totalitas tanpa melihat status keimanannya. Jadi, kata al-nas itu menunjukkan pada hakikat manusia sebagai makhluk sosial secara keseluruhan, baik beriman ataupun kafir. Fungsi manusia sebagai makhluk sosial ini tentunya melibatkan masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, kata al-nas di dalam Alquran juga digunakan untuk menunjukkan bahwa karakteristik manusia itu senantiasa berada dalam keadaan labil. Maksudnya adalah meskipun manusia diberikan banyak potensi untuk mendekatkan diri serta menaati perintah Allah Swt., tetapi sebagian mereka malah tidak memanfaatkan potensi tersebut dan menyalahgunakannya. Sehingga manusia yang seperti itu dapat dikatakan sebagai makhluk yang mulia sekaligus tercela. Mereka ini yang dimaksud Q.S. Albaqarah [2]: 8:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَبِٱلْيَوْمِ ٱلْاخِرِ وَمَا هُم بِمُؤْمِنِينَ

Di antara manusia ada yang mengatakan, “Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian,” padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.

Istilah al-nas yang digunakan untuk menyebut manusia dalam Alquran merupakan yang paling umum daripada dua istilah lainnya. Oleh sebab itu, penyebutan term al-nas dalam Alquran adalah yang paling banyak jumlahnya dibandingkan dengan penggunaan basyar dan insan.

Kata Insan

Dalam kitab al-Mu’jam al-Mufahras li al-Alfaz al-Qur’an al-Karim, Muhammad Fu’ad menyebutkan bahwa kata al-insan itu disebutkan sebanyak 73 kali dalam 43 surah dalam Alquran. Kata al-insan berasal dari kata al-ins yang berarti jinak, harmonis, dan tampak.

Musa al-Asy’ari mengatakan bahwa kata Insan tersebut berasal dari tiga kata; anasa yang berarti melihat, meminta izin, dan mengetahui; nasiya yang berarti lupa; dan al-uns yang berarti jinak. Menurut M. Quraish Shihab, makna jinak, harmonis, dan tampak adalah yang paling tepat untuk mendefinisikan kata al-Insan.

Jika ditinjau lebih mendalam, penggunaan kata al-insan mengandung dua dimensi; dimensi tubuh (dengan berbagai unsurnya) dan dimensi spiritual (yang ditiupkan ruh-Nya). Kata insan ini mempertegas bahwa manusia sebagai makhluk yang memiliki potensi lengkap, meskipun tetap tidak sempurna. Namun, dia layak menyandang amanah sebagai khalifah di muka bumi ini. Ketidaksempurnaan tersebut di antaranya seperti tergesa-gesa (Q.S. Alisra [21]: 11), lemah (Q.S. Annisa [4]: 28), kikir (Q.S. Al-Ma’arij [70]: 9), resah dan gelisah (Q.S. Alahzab [33]: 72), dan masih banyak lagi.

Baca juga: Memaknai Istilah-istilah Manusia dalam Alquran Perspektif Bintu Syathi

Kata Basyar

Basyar secara etimologis itu dapat diartikan dengan basyarah yang bermakna permukaan kulit kepala, wajah, ataupun tubuh yang menjadi tempat tumbuhnya rambut. Menurut M. Quraish Shihab, kata basyar terambil dari kata yang bermakna penampakan sesuatu dengan baik dan indah. Kata basyar dalam Alquran disebut sebanyak 36 kali yang tersebar dalam 26 surah.

Penggunaan istilah basyar selalu mengacu kepada manusia dari aspek biologisnya, seperti mempunyai bentuk tubuh, berkebutuhan seks, makan, dan minum, serta mengalami penuaan dan mati. Penggunaan kata basyar juga mengindikasikan bahwa proses kejadian manusia itu melalui beberapa tahapan hingga mencapai tahap kedewasaan.

Kata basyar ditujukan kepada seluruh manusia tanpa terkecuali, termasuk para nabi dan rasul juga memiliki dimensi basyar dalam dirinya. Hal ini dikarenakan nabi dan rasul juga memiliki sifat-sifat kemanusiaan pada umumnya, seperti makan dan minum. Hanya saja, nabi dan rasul diberikan keistimewaan oleh Allah Swt. yang tidak dimiliki oleh manusia biasa. Misalnya, mereka diberikan mukjizat dan wahyu. Oleh sebab itu, penggunaan term basyar juga digunakan Alquran untuk menyebut Rasulullah saw dalam Q.S. Alkahfi [18]: 110:

……….قُلْ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰٓ إِلَىَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ

Katakanlah (Muhammad): “Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu. Hanya saja diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang maha Esa.”

Dari uraian di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia itu sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia diberikan oleh Allah Swt. potensi-potensi istimewa yang dapat menjadi pembeda antara manusia dengan makhluk yang lain. Oleh sebab itu, manusia dipercaya Allah Swt. untuk mengemban tugas sebagai khalifah di bumi. Meskipun di satu sisi manusia memiliki kekurangan maupun keburukan dalam dirinya, tetapi sebagai seorang muslim kita harus selalu berusaha untuk menjauhi keburukan tersebut dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Baca juga: Terminologi al-Basyar dalam Alquran: Manusia sebagai Makhluk Biologis

Pembacaan Buya Syafii Maarif Terhadap Alquran

0
Buya Syafii
Ahmad Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii

Salah seorang cendekiawan Muslim yang sangat produktif menorehkan penanya dalam melahirkan berbagai karya cemerlang adalah Buya Syafii, panggilan akrab Ahmad Syafii Ma’arif. Secara personal, saya agak terlambat membaca karya-karya pemikiran Buya Syafii. Jika karya-karya cendekiawan muslim lainya, seperti Cak Nur (Nurcholish madjid), Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Harun Nasution, Kang Jalal (Jalaluddin Rakhmat), Kuntowijoyo, bahkan Komaruddin Hidayat (untuk menyebut beberapa contoh) sudah mulai saya baca sejak sekitar tahun 1998, saya baru berkenalan dengan karya Buya Syafii pada tahun 2005. Karya beliau yang pertama kali bersentuhan dengan saya adalah Mencari Autentisitas dalam Dinamika Zaman.

Setelah menyimak wacana-wacana bernas dalam Mencari Autentisitas dalam Dinamika Zaman, saya mulai terpesona dengan Buya Syafii. Kemudian saya mendapatkan juga karya beliau yang sudah menjadi klasik: Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia. Dengan menikmati dua karya cemerlang tersebut, saya menemukan penguasaan Buya Syafii yang komprehensif terhadap khazanah tradisi keilmuan klasik sekaligus kekayaan intelektual era modern-kontemporer. Dalam kedua karya tersebut, baik khazanah tradisi keilmuan Islam klasik maupun kekayaan keilmuan era kontemporer disoroti oleh Buya Syafii secara apresiatif-objektif, sekaligus kritis-konstruktif.

Kemudian saya mulai memburu karya-karya beliau yang lain, seperti Membumikan Islam, Masa Depan Bangsa dalam Taruhan, Islam dan Politik Upaya Membingkai Peradaban, Menerobos Kemelut, Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Alquran dan Realitas Umat, Islam dalam Bingkai Keindonesiaan Kemanusiaan, Gilad Atzmon serta autobiografi intelektualnya: Titik-Titik Kisar di Perjalananku, untuk menyebut beberapa karya populer beliau.

Berikut ini, izinkan saya menayangkan sekilas beberapa gagasan cemerlang Buya Syafii secara fragmentaris, hanya serpihan-serpihan wacana secara acak.

Pertama, ide kemajuan umat Islam melalui harmonisasi antara iman dan ilmu, antara zikir dan fikir. Sebuah ayat yang sangat populer dalam Surat Al-Mujadalah ayat ke-11 dijadikan pijakan argumentasi oleh Buya Syafii:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ …

“… Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan mereka yang diberi ilmu beberapa derajat …”

Menurut Buya Syafii, dalam ayat di atas hubungan antara iman dan ilmu demikian eratnya, ibarat saudara kembar, yang satu menopang dan merindukan yang lain. Umat Islam selama enam abad pertama (abad ke-7 sampai abad ke-12) sampai batas-batas yang jauh telah menerjemahkan spirit ayat itu disamping banyak ayat lain dengan substansi yang tidak berbeda ke dalam kekuatan-kekuatan sejarah.

Baca Juga: Mengenal Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Karya Syekh Abdul Fattah Al-Khalidi

Sehingga terciptalah sebuah tatanan kehidupan umat yang paling beradab, kreatif, dan maju di muka bumi. Iman merupakan fondasi ruhani sedangkan ilmulah yang membawa iman itu bergumul dengan realitas kongkret; bergumul dengan darah dan daging sejarah.

Iman tanpa ilmu dan aplikasinya berupa teknologi tidak akan mengubah wajah kenyataan. Sebaliknya ilmu tanpa iman dapat membawa peradaban menjadi kebiadaban, karena kerapuhan fondasi spiritual yang menopangnya, seperti yang diderita peradaban modern sekarang ini. Maka untuk menjaga sebuah ekuilibrium peradaban, ilmu jangan dipisahkan dengan iman dan iman jangan diceraikan dengan ilmu.

Untuk menciptakan pilar-pilar peradaban yang telah stabil, Alquran menawarkan kekuatan fikr dan zikr diintegrasikan secara mantap. Dalam perjalanan sejarah, dominasi zikr (kesadaran yang mendalam tentang kehadiran Tuhan) semata dengan mengeyampingkan fikr (penalaran) tidak banyak membawa kemajuan dalam peradaban manusia. Sebaliknya, pendewaan terhadap penalaran telah membawa sejarah manusia kepada satu situasi yang serba membosankan, ganas, dan kehilangan visi terhadap yang ultimate. Konsep Alquran tentang ummatan wasathan (umat penengah) adalah wujud konkret dari masyarakat yang diidamkan.

Tetapi untuk bergerak secara strategis menuju tujuan di atas, penyakit kurang atau tidak percaya diri yang menghinggapi umat Islam selama kurun yang panjang perlu secepatnya diatasi dengan merealisasikan diktum Alquran tentang perlunya pemantapan iman yang diiringi oleh pembentukan umat yang berilmu secara maksimal. Ilmu sudah pasti akan membuahkan teknologi sebagai kebutuhan yang tak terelakkan bagi kelangsungan hidup manusia. Namun sayangnya, sampai sebegitu jauh, kesadaran yang mendalam tentang masalah ini belum lagi merata di kalangan umat Islam. Oleh sebab itu, wawasan ilmu dan kemanusiaan yang serba terbatas perlu secepatnya diganti dengan wawasan mondial yang kreatif.

“Seorang muslim,” tulis Buya Syafii, “disamping menjadi warga negara secara sadar, ia pada waktu yang sama harus tampil sebagai warga dunia secara sadar pula. Bukankah umat Islam mengklaim, bahwa risalah Muhammad itu adalah sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta). Maka adalah sebuah kebodohan sejarah yang tidak dapat dimaafkan bila umat ini masih melanggengkan wawasan picik dan sempit sebagai manifestasi dari ketidaktahuannya tentang makna Alquran bagi peradaban manusia yang bermoral”.

Bagi Buya Syafii, Islam punya peluang sejarah yang sangat besar untuk menggerakkan kekuatan-kekuatan sejarah sambil mengarahkannya kepada tujuan yang jauh yang tidak terikat oleh kebisingan ruang dan waktu. Dengan syarat bila umatnya mampu membuka mata dan hatinya secara tajam dan menukik dalam mengamati dan membaca peta Tuhan dan peta manusia di awal millenium ketiga ini.

Kedua, umat Islam harus menciptakan fundamen ekonomi yang kuat dan established. Segala usaha kita dalam berbagai bidang kehidupan akan macet bila dasar ekonomi umat Islam lemah. Dalam hal ini, ada analisis menarik dari beliau. Menurut Buya Syafii, stressing point dalam Alquran tidak ada satu perintah pun agar umat Islam menerima zakat. Tetapi banyak sekali perintah agar umat Islam memberikan atau mengeluarkan zakat. Apa arti perintah semacam ini? Artinya adalah agar umat Islam menjadi umat yang suka dan mampu memberi, bukan umat yang suka menerima. Kalaupun terpaksa menerima, hal itu haruslah bersifat sementara.

“Islam memang agama yang pro-orang miskin,” tulis Buya Syafii, “tapi sebenarnya benci kepada kemiskinan. Kemiskinan adalah di antara penyakit sosial yang perlu dibasmi”.

Jadi, Alquran bila berada di tangan umat yang cerdas akan memberikan konsep-konsep kunci yang sangat mendasar untuk memecahkan persoalan-persoalan kemanusiaan sepanjang zaman. Sebaliknya bila Alquran dipegang di tangan umat yang bodoh dan buta huruf, ia dapat menjadi beban bila bukan malapetaka sejarah. Alquran hanya mau berunding dengan manusia yang cerdas, jujur, dan berwawasan luas.

Lalu bagaimana jika Alquran tidak lagi dapat menyelesaikan pelbagai masalah umat Islam dan manusia pada umumnya? Dalam tilikan Buya Syafii, setidaknya ada dua kemungkinan penyebabnya:

(1) Kita tidak jujur terhadap Kitab Suci ini, akibatnya solusi fundamental tentang masalah-masalah umat dan kemanusiaan sulit sekali ditemukan. Latar belakang sosio-politik dan kultural sering menjadi kendala untuk membiarkan Alquran berbicara tentang dirinya. Dengan kata lain, egoisme kultural dan subjektivisme sejarah sering ditempatkan lebih tinggi dari Alquran, disadari atau tidak disadari. Ini merupakan salah satu pangkal benang kusut itu.

(2) Pendekatan yang serba parsial dan ad hoc terhadap Kitab Suci ini telah melahirkan pandangan dunia yang sempit, jauh dari filosofi rahmatan lil ‘alamin. Padahal problem-problem umat Islam dan kemanusiaan dewasa ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan-pendekatan quranik-parsialistik, melainkan harus melalui pendekatan quranik-holistik. Problem-problem aktual yang sedang muncul kepermukaan, jangan hanya disoroti dengan satu dua ayat secara parsial, tapi harus diteropong melalui keseluruhan spirit nilai-nilai universal Alquran di bawa misi besarnya sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Berhubungan dengan konsep kemajuan umat Islam ini, Buya Syafii juga mengingatkan kita semua agar dapat melakukan introspeksi diri secara internal atas segala kelemahan kita, jangan selalu disibukkan dengan menyalahkan pihak lain, siapa pun mereka. Siapapun di antara kita yang selalu sibuk menyalahkan pihak lain manakala kalah dalam perlombaan secara global, maka mereka itulah orang-orang yang tidak mau belajar dengan sungguh-sungguh untuk menang.

“Sudah berulang kali kusampaikan agar umat Islam tidak hanya pandai mengarahkan telunjuknya kepada pihak lain, tetapi harus lebih sering telunjuk itu di hadapkan kepada diri sendiri. Tengok diri secara berani pada kaca kehidupan dan kemudian simpulkan apa yang salah pada diri kita: kalah berkepanjangan selama berabad-abad!. Tanpa perubahan sikap yang mendasar dalam masalah ini, masih akan panjang waktu yang diperlukan sampai umat Islam mau berkaca diri secara jujur, sungguh-sungguh, dan cerdas”, demikian peringatan Buya Syafii kepada kita semua.

Pada titik ini, saya merasakan sekali bagaimana pembacaan Buya Syafii terhadap Alquran bersifat substantif-idealistik, bukan lagi bersifat normatif-formalistik. Sebagai sebuah contoh lagi misalnya, ketika berbicara tentang Alquran yang selalu dipelihara oleh Allah (QS. Al-Hijr: 9), Buya Syafii mengakui bahwa pemeliharaan itu salah satunya telah dilakukan dengan tradisi hafalan Kitab Suci Alquran oleh para penghafalnya (huffazh). Sehingga selama lebih dari 14 abad berlalu, teks Alquran masih tetap terjaga seperti sedia kala.

Baca Juga: Penulis Satu-Satunya Tafsir Isyari Nusantara: Kiai Sholeh Darat Semarang

Tetapi pemaknaan kita tidak boleh hanya berhenti di situ. Pemaknaan kita harus melangkah lebih jauh. Ungkapan memelihara Alquran tidak boleh hanya berhenti sebatas pada kemurnian teks, tetapi juga pada kemampuan kita umat Islam untuk membawa pesan-pesannya turun ke bumi secara konkret.

Apalah artinya kita mampu menghafal ayat-ayat Alquran, tetapi tidak memahami dan menghayati pesan-pesan luhurnya? Apalah artinya kita menghafal Kitab Suci yang agung ini, tapi kita tidak mampu mengamalkannya demi kemajuan dan kejayaan umat Islam? Demi kesejahteraan dan kebahagiaan umat Islam? Sebab kalau umat Islam hanya berhenti pada level hafalan, maka kita hanya memelihara Alquran secara normatif-tekstual, tanpa memberikan kontribusi secara objektif-faktual bagi umat Islam secara internal maupun umat manusia secara eksternal. Kalau inilah realitas umat Islam, sejatinya kita belum berperan secara maksimal dalam rangka turut berpartisipasi memelihara kitab suci Alquran.

Selamat jalan Buya, hari kepulangan-mu hari yang paling indah yang didambakan seluruh umat Islam. Semoga husnul khotimah. Semoga kami bisa meneladani secercah kearifan hidupmu.

Pro Kontra Bersanggama Mewajibkan Mandi Besar

0
Pro kontra bersanggama mewajibkan mandi besar
Pro kontra bersanggama mewajibkan mandi besar

Sabda Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa mandi besar diwajibkan saat seseorang mengeluarkan sperma memancing perdebatan di antara ulama. Hal ini disebabkan hadis sahih tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa bersanggama tidak mewajibkan mandi besar kecuali bila disertai keluarnya sperma. Berikut keterangan lengkapnya:

Pro kontra kewajiban mandi sebab sanggama

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).” (QS. Annisa [4] :43)

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir ayat di atas menerangkan bahwa mengeluarkan sperma termasuk hal yang mewajibkan mandi besar. Hal ini berdasar hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri:

” الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “

 “Kewajiban melakukan mandi besar adalah sebab mengeluarkan sperma.”

Hadis tersebut memancing perdebatan, sebab secara tidak langsung menyatakan bahwa sanggama tanpa mengeluarkan sperma tidak mewajibkan mandi besar. Padahal, dalam hadis lain dinyatakan hal yang sebaliknya. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah:

 إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Ketika seorang lelaki menindih perempuan dan dua kelamin bersentuhan, maka wajiblah mandi besar.”

Baca juga: Tafsir Isyari Surah At-Taubah Ayat 108: Makna Bersuci Bagi al-Ghazali

Dalam hadis lain, yang juga diriwayatkan Imam Muslim dari Mathar disebutkan:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Ketika seorang lelaki menindih perempuan dan memasukkan kelaminnya, maka dia berkewajiban mandi meski tidak keluar sperma.” (Tafsir al-Qurthubi/5/205)

Imam al-Syaukani menyatakan, hadis tersebut menunjukkan bahwa sanggama mewajibkan mandi besar tanpa harus ada keluar sperma. Yakni kewajiban mandi besar sudah ada sejak pertemuan dua kelamin. Dan ini adalah hukum yang diyakini keseluruhan ulama. Hanya saja, ada beberapa sahabat Nabi yang memiliki keyakinan yang sebaliknya (Nail al-Authar/2/70).

Usamah al-Qahthani mendokumentasikan beberapa ulama yang menyatakan, bahwa ulama telah sepakat bahwa sanggama mewajibkan mandi besar meski tidak terjadi keluar sperma. Diantara ulama tersebut adalah al-Tirmidzi, Ibn Mundzir, Ibn Abdil Barr dan Ibnul Arabi (Mausu’at al-Ijma’/1/414).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Senggama dengan Istri Sebelum Mandi Wajib dari Haid

Lalu bagaimana menanggapi hadis riwayat Abu Sa’id dan Aisyah yang tampak bertentangan di atas? Imam al-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menyatakan bahwa para ulama memakai hadis riwayat Aisyah. Begitu pula, mayoritas sahabat dan ulama setelah mereka menyatakan bahwa hadis riwayat Abu Sa’id dianulir oleh riwayat Aisyah.

Tetapi, Ibn Abbas memiliki keyakinan yang berbeda. Dia meyakini bahwa hadis tersebut menyinggung perihal ihtilam atau mimpi basah saja. Hadis tersebut menunjukkan bahwa mandi besar diwajibkan tatkala seseorang mengalami mimpi basah disertai keluar sperma. Apabila dia mengalami mimpi erotis saja, seperti mimpi berhubungan intim tanpa disertai keluar sperma dalam keadaan nyata, maka dia tidak berkewajiban melakukan mandi besar (Syarah Sahih Muslim/2/56).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa memang ada hadis yang yang tampak bertentangan terkait hukum kewajiban mandi besar bagi orang yang bersanggama. Bahkan, adapula beberapa sahabat yang meyakini bahwa sanggama tanpa mengeluarkan sperma tidak mewajibkan mandi besar. Namun, ulama tampaknya menganggap pro kontra tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai perbedaan pendapat antarulama, sehingga mereka beramai-ramai menyatakan, bahwa pendapat yang disepakati ialah bersanggama mewajibkan mandi besar meski tidak sampai keluar sperma. Wallahu a’lam.

Interpretasi Sejarah Mushaf Blawong

0
Mushaf Blawong berkode BRI 82
Mushaf Blawong berkode BRI 82

Pada tulisan yang lalu berjudul Telaah Nisbat KeSayaan Mushaf Blawong, di bagian akhir, saya sempat melemparkan pertanyaan mengenai siapa penulis Mushaf Blawong, atau setidaknya pertanyaan senada yang mencoba menelusuri asal keberadaan mushaf tersebut. Nah, dalam tulisan kali ini, saya memberikan penjelasan interpretatif berkenaan dengan sejarah Mushaf Blawong sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut.

Pengantar

Sebagai pondasi awal, apa yang akan saya paparkan di sini merupakan penjelasan yang bersifat interpretatif. Artinya, ulasan yang ada nantinya berisi kemungkinan-kemungkinan atas data-data yang saya miliki berkaitan dengan Mushaf Gogodalem. Hal ini dikarenakan kurangnya data yang saya miliki mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi saya untuk melakukan kajian lebih lanjut.

Sebagai contoh, kajian filologi berkaitan dengan Mushaf Blawong sudah semestinya dibarengi dengan kajian sejarah atas tokoh-tokoh terkait. Dalam hal ini, penelusuran tentang sejarah Mbah Jamaluddin, utamanya, dan para wali yang lain sangat dibutuhkan sebagai upaya triangulasi data.

Mengenai Mbah Jamaluddin dan relasinya terhadap Mushaf Blawong, saya sempat mendapat kritik bahwa, jangan-jangan Mbah Jamaluddin yang selama ini diasumsikan hidup di abad ke-16 dan 17 justru hidup di era belakangan. Sehingga nisbat kepenulisan tetap dapat disandarkan kepada beliau mengingat Mushaf Blawong paling awal datang dari awal abad ke-19 atau sekitar tahun 1820-an.

Kritik ini didasarkan pada nama Jamaluddin yang kental sekali dengan nuansa kefasihan Arab. Sementara di masa itu, sekitar abad 16-17, penggunaan nama masih didominasi dengan redaksi dan sebutan bernuansa Jawa. Sebagai pembanding, nama tokoh lain yang menjadi leluhur Gogodalem adalah Niti Negoro dan Merto Ngasono, kontras dengan Jamaluddin.

Baca Juga: Potensi Keragaman Qiraah dalam Mushaf Blawong Gogodalem

Interpretasi Sejarah Mushaf

Interpretasi ini saya dasarkan pada penggunaan kertas Eropa dalam Mushaf Blawong. Ide dasarnya adalah penggunaan kertas Eropa dalam naskah kuno selalu dikaitkan dengan tradisi keraton, bukan santri. Tradisi santri umumnya menggunakan kertas berbahan dluwang atau daluwang.

Oleh karenanya, jika ditemukan naskah yang terafiliasi dalam tradisi santri, tetapi menggunakan kertas Eropa maka ia dipastikan memiliki relasi dengan keraton. Hal semacam ini dapat dilihat dari, misalnya, hasil kajian yang dilakukan oleh Islah Gusmian terhadap mushaf koleksi Pesantren Al-Mansur, Popongan, yang memiliki hubungan dengan Keraton Surakarta.

Sehingga dari asumsi ini, ada dugaan kuat bahwa Mushaf Blawong berasal dari lingkungan keraton. Pertanyaannya kemudian, apakah keraton yang dimaksud merupakan Keraton Surakarta (Kesunanan Surakarta Hadiningrat) ataukah Keraton Yogyakarta (Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat), mengingat kuatnya keberadaan dua keraton tersebut di masa itu.

Baca Juga: Mengenal Mushaf Al-Qur’an Blawong Gogodalem yang Dianggap Mistis (Part 1)

Berdasarkan data-data yang ada, saya memiliki kecenderungan yang kuat bahwa Mushaf Blawong berasal dari Keraton Surakarta, bukan Yogyakarta. Hal ini saya dasarkan setidaknya pada tiga argumentasi berikut ini.

Pertama, dalam sebuah makalah yang ditulis oleh Retno Prastiwi tentang Sejarah Dusun Kauman Gogodalem, disebutkan bahwa Desa Kauman, Gogodalem, memiliki relasi yang cukup dekat dengan Keraton Surakarta. Dikisahkan bahwa Raden Bagustowongso, cucu dari Mbah Niti Negoro, memiliki hubungan dekat dengan Raden Tubagus, putra Keraton Surakarta.

Cerita ini sendiri telah Saya konfirmasikan kepada Kiai Ahsin, juru kunci Mushaf Blawong yang juga zuriah Mbah Niti Negoro. Kiai Ahsin menambahkan bahwa cerita tersebut berkaitan dengan sejarah perpindahan nama Desa Gogodalem yang semula bernama Selo Miring.

Selain itu, jika menilik letak geografis, wilayah Gogodalem berada pada jalur Keraton Surakarta. Hal ini dikarenakan wilayah Semarang kala itu merupakan pintu masuk menuju Keraton Surakarta dan Gogodalem terletak tepat berada di antara Semarang dan Surakarta.

Kedua dan ketiga, hasil penelusuran saya terhadap naskah-naskah mushaf dari Surakarta menunjukkan adanya kemiripan dalam segi penggunaan alas naskah dan model serta gaya iluminasi.

Untuk alas naskah, Mushaf Blawong menggunakan kertas dengan watermark Pro Patria dan Concordia. Watermark ini sebagaimana banyak digunakan dalam mushaf Surakarta. Berbeda dengan mushaf-mushaf yang berasal dari Yogyakarta yang kebanyakan menggunakan watermark SUPERFINE dan sebagian kecil Three Crescent (tiga bulan sabit).

Yang paling menarik adalah iluminasi. saya mendapati bahwa model dan gaya yang digunakan dalam Mushaf Blawong sangat mirip dengan mushaf-mushaf Surakarta, terutama yang kini tersimpan di Masjid Agung Surakarta (lihat dan bandingkan selengkapnya dalam Mushaf Kuno Nusantara: Jawa).

Salah satu yang paling mencolok ada pada kemiripan iluminasi Mushaf Blawong berkode BRI 82 dengan mushaf Masjid Agung Surakarta nomor 7 (penomoran mengikuti buku Mushaf Kuno Nusantara: Jawa). Iluminasinya mengikuti model floral simetris dengan dua lapis frame: dalam dan luar. Modelnya juga khas sebagaimana nanti dapat pembaca lihat.

Baca Juga: Mengenal Mushaf al-Qur’an Blawong Gogodalem (part 2)

Tak hanya model, warna yang digunakan juga sangat mirip. Keduanya didominasi dengan penggunaan warna kuning dan merah serta aksen hitam, biru, dan hijau di beberapa titik. Model frame semacam ini juga ditemukan dalam mayoritas mushaf Masjid Agung Surakarta, seperti pada mushaf 4, 10, dan 14. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat gambar di bawah ini,

Mushaf Masjid Agung Surakarta 7
Mushaf Masjid Agung Surakarta 7
. Mushaf Masjid Agung Surakarta 4
. Mushaf Masjid Agung Surakarta 4
Mushaf Masjid Agung Surakarta 10
Mushaf Masjid Agung Surakarta 10
Mushaf Masjid Agung Surakarta 14
Mushaf Masjid Agung Surakarta 14

Penggunaan model dan gaya iluminasi sebagai alat penelusuran naskah memang tidak seakurat jika dibandingkan dengan, misalnya, rujukan pada catatan kolofon naskah. Namun menurut Islah Gusmian, kemiripan iluminasi setidaknya dapat menjadi pijakan awal dalam penelusuran asal naskah. Pola yang sama yang juga dia gunakan terhadap mushaf koleksi Pesantren Al-Mansur, Popongan, sebelum akhirnya beliau sowankan kepada Bu Annabel Teh Gallop.

Oleh karenanya, kajian menyeluruh terhadap seluruh aspek yang menunjang pengetahuan asal keberadaan Mushaf Blawong tetap harus dilakukan sebagai upaya validasi. Utamanya kajian sejarah tokoh terhadap para leluhur Gogodalem. Namun sampai hal itu terwujud, agaknya interpretasi awal ini dapat menjadi pijakan, termasuk wahana kritik dan masukan bagi saya. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Tafsir Ahkam: Mengenal “Madzi” dan “Wadi”

0
mengenal madzi dan wadi
mengenal madzi dan wadi

Ulama menetapkan bahwa salah satu hal yang mewajibkan mandi besar adalah keluar sperma. Oleh karena itu, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa orang yang mengalami mimpi basah dan mengalami keluar sperma, wajib melakukan mandi besar. Begitu pula orang mengalami keluar sperma lantaran hal lain selain mimpi basah.

Namun kadang ada yang menganggap bahwa setiap cairan putih yang keluar dari kemaluan adalah sperma sehingga saat ada orang yang bangun dari tidur tanpa mengalami mimpi erotis, lalu menemukan cairan putih di sekitar kemaluan, dia lekas memiliki anggapan itu adalah sperma dan dia mengalami hadas besar. Padahal menurut ulama fikih, cairan yang keluar dari kemaluan tidak hanya air seni dan sperma saja, namun juga madzi dan wadi. Berikut keterangan lengkapnya.

Baca Juga: Dasar Hukum Keluar Sperma Mewajibkan Mandi Besar

Cairan Madzi dan Wadi

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub) (QS. Al-Nisa’ [4] :43).

Imam al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib tatkala menguraikan ayat di atas, menerangkan tentang kewajiban mandi besar sebab junub. Junub dapat disebabkan oleh dua: yaitu keluar sperma dan berhubungan intim. Keterangan ini menunjukkan bahwa keluarnya cairan lain selain sperma dari kemaluan, tidak menyebabkan junub (Tafsir al-Qurthubi/5/490).

Ibn Atiyah di dalam Tafsir al-Muharrar al-Wajiz menerangkan, cairan yang keluar dari kemaluan ada empat macam. Yaitu air seni (kencing), Mani (sperma), Madzi dan Wadi. Khusus pada perempuan, ada tambahan berupa darah menstruasi. Keluarnya salah satu dari lima cairan tersebut membuat orang yang mengalaminya menanggung hadas kecil (Tafsir al-Muharrar al-Wajiz/2/132).

Antara air seni, darah menstruasi dan sperma ada perbedaan bentuk dan sifat yang mencolok. Sehingga membedakan antara ketiganya bukanlah hal yang sulit bagi masyarakat awam. Sedangkan antara sperma, madzi dan wadi terdapat perbedaan yang tidak terlalu mencolok. Sehingga kadang masyarakat menganggapnya cairan yang sama. Padahal ketiganya memunculkan dampak hukum yang amat berbeda kepada pemiliknya.

Baca Juga: Mimpi Basah Belum Tentu Mengharuskan Mandi Besar

Ibn Ruslan mengingatkan, dalam memutuskan suatu cairan apakah itu sperma atau bukan, jangan terpaku pada sifat putih dan kental. Sebab tidak setiap yang berwarna putih serta kental adalah sperma. Selain itu, sperma kadang tidak berwarna putih sebab terlalu sering berhubungan intim atau pemiliknya sedang mengalami sakit (Ghayatul Bayan/1/111).

Imam al-Nawawi mengutip beberapa ulama menjelaskan, ada 3 sifat sperma yang tidak dimiliki oleh cairan lain. Dan munculnya salah satu dari sifat tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk memastikan cairan tersebut adalah sperma. Pertama, keluar disertai berahi dan keadaan lemas atau lesu setelahnya; Kedua, berbau seperti bau tepung dan adonan roti; Ketiga, keluar dengan sifat muncrat serta bertahap atau tidak sekali keluar. Ketiganya dapat ditemukan pada laki-laki. Sedang pada perempuan, sperma hanya bisa ditandai dengan sifat kedua atau ketiga sebab sperma perempuan kadang berwarna kekuning-kuningan.

Sedang cairan madzi, dapat dikenali dengan sifatnya berupa cairan putih, bening, lengket, kadang tidak disertai syahwat, tanpa adanya sifat muncrat serta tanpa keluar bertahap. Untuk cairan wadi, dapat dikenali dengan sifatnya berupa cairan putih, keruh, kental menyerupai sperma dan tidak berbau. Biasanya keluar setelah memikul benda berat.

Imam al-Nawawi juga menyatakan, sperma hukumnya suci sedang madzi dan wadi hukumnya najis. Selain itu, ulama sepakat bahwa madzi dan wadi tidak menyebabkan hadas besar serta tidak mewajibkan mandi. Berkebalikan dengan sperma (al-Majmu’/2/141/142).

Kesimpulan

Tidak setiap cairan putih yang keluar dari kemaluan adalah sperma sehingga kita perlu berhati-hati dalam menentukannya. Sebab sperma hukumnya suci, sedang selainnya najis. Selain itu, cairan selain sperma juga memberikan dampak hukum berbeda dengan sperma. Wallahu a’lam.