Beranda blog Halaman 136

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 30 (II)

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 30 (II) meneruskan pembicaraan sebelumnya. Bila sebelumnya berbiacara mengenai sebagian kelebihan Bani Israil, kali ini akan membahas mengenai asal usul kecerdasan yang dimiliki oleh Bani Israi dari sisi genetik.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 30 (I)


Fakta di atas, telah dapat menjelaskan kepada kita tentang pernyataan Allah swt, yang tercantum dalam Al-Qur’an, surah 44: 32 dan 45: 16. Faktor genetik merupakan kunci dari keunggulan manusia, sebagaimana keunggulan dalam dunia Botani (Tumbuhan) maupun Zoologi (Hewan).

Faktor genetik manusia juga dipengaruhi oleh lingkungannya. Jika suatu populasi kelompok manusia (Kelompok-A) bermigrasi ke suatu tempat kelompok manusia yang lain (kelompok-B), dan apabila terjadi perkawinan di antara anggota kedua populasi itu, maka akan terjadi gene flow baik dari gena kelompok-A ke kelompok-B maupun sebaliknya (lihat The New Encyclopaedia Brittanica, Vol. 19, Macropaedia, 2005, Gene in Populations, hal. 719-720)

Gene flow ini mampu memperkaya faktor genetik. Lebih kurang 4000 tahun yang lalu, keluarga Nabi Ibrahim, yang terdiri dari istri Beliau: Sarah, keponakan beliau: Nabi Lut, bermigrasi dari wilayah Ur (Babilonia, atau Iraq sekarang ini), ke utara sampai di wilayah Harran (Sekarang masuk wilayah tenggara Turki).

Kemudian bermigrasi lagi ke selatan, yaitu ke Siria, Palestina; dan terus ke Mesir, dimana Beliau menikahi Hajar. Keluarga Ibrahim ini kemudian bermigrasi ke Arabia dan balik ke Palestina. Beliau bermukim disana sampai wafatnya. Karena seringnya berpindah-pindah tempat inilah maka kelompok kecil keluarga Ibrahim ini, dikenal sebagai suku Ibrani, artinya yang berpindah-pindah tempat.


Baca juga: Kisah Bani Israil Pasca Kehancuran Firaun dan Bala Tentaranya dalam Al-Quran


Dalam migrasinya ini, kelompok keluarga Ibrahim berhubungan dengan banyak peradaban-peradaban maju waktu itu, seperti peradaban Babilonia, Assyria, Kanaan, dan Mesir. Gen flow tentu akan terjadi pada era migrasi Ibrahim ini, sehingga suku Ibrani mengalami pengayaan genetik (genetic enrichment).

Yang unik adalah, suku Ibrani ini tetap mampu menjaga ciri khasnya sebagai suku yang menganut Tauhid; berbeda dengan umat-umat sekitarnya. Kebiasaan suku Ibrani ini, yang kemudian diteruskan oleh generasi yang lebih muda: Bani Israil, diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya, baik dengan perluasan wilayah, seperti pada era Raja Sulaiman, maupun pada saat Bani Israil mengalami pembuangan selama hampir 2000 tahun di Eropa, mulai dari tahun 70 M sampai mereka kembali ke Palestina tahun 1948 M.

Gene enrichment selama hampir 4000 tahun peradaban Israil terjadi; ini mungkin kelebihan yang dianugerahkan oleh Allah swt. kepada umat Israil itu.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 33-35


(Tafsir Kemenag)

Tujuan Hukum dan Perluasan Alat Bayar Fidiah Puasa

0
Bayar Fidiah Puasa
Bayar Fidiah Puasa

Akhir-akhir ini, banyak lembaga sosial menawarkan pengelolaan pembayaran fidiah puasa menggunakan makanan siap saji. Mekanismenya adalah bahwa orang yang bayar fidiah menyerahkan uang (taukil) pada lembaga sosial dan kemudian lembaga sosial mengelola dan membagikan fidyah ke orang miskin dalam bentuk makanan siap saji. 

Penawaran ini tentu saja cukup mengagetkan, mengingat orang-orang Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’iyah selama ini hanya mengenal pembayaran fidiah menggunakan beras atau makanan pokok sebesar satu mud (tujuh ons). Lantas, bagaimana pendapat para ulama lintas mazhab mengenai persoalan ini dan bagaimana jalan pengambilan hukum dari nasnya (QS. al-Baqarah: 184)?

Perselisihan Para Ulama Lintas Mazhab tentang Alat Bayar Fidiah

Para ulama berselisih pendapat mengenai persoalan ini. Menurut al-Zuhaili (w. 2015) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu (2: 687), mayoritas ulama berpendapat bahwa alat bayar fidiah adalah hanyalah satu, yaitu satu mud dari makanan pokok yang dominan di suatu daerah sedangkan ulama Hanafiah memperbolehkan alat bayar fidyah menggunakan sesuatu yang senilai (qimah) dengan setengah sho dari gandum (1,9 kg).

Baca Juga: Isyarat Alquran tentang Tanggung Jawab Sosial

Di bagian lain dari kitabnya (2:909), al-Zuhaili menjelaskan bahwa qimah bukan hanya uang, tetapi bisa pula barang-barang lain. 

دَفْعُ الْقِيْمَةِ عِنْدَهُمْ: يَجُوْزُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنْ يُعْطِيَ عَنْ جَمِيْعِ ذَلِكَ الْقِيْمَةَ دَرَاهِمَ أَوْ دَنَانِيْرَ أَوْ فُلُوْسَا أَوْ عُرُوضًا أَوْ مَا شَاءَ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ فِي الْحَقِيْقَةِ إِغْنَاءُ الْفَقِيْرِ

“Membayar dengan sesuatu yang senilai menurut para ulama: Seseorang boleh menyerahkan sesuatu yang senilai dari itu semua menurut ulama Hanafiah. Ini bisa berupa dinar, dirham, fulus (uang receh), barang dagang, dan apapun yang orang inginkan. Sebab, yang wajib sejatinya adalah memberi kecukupan pada orang fakir.”

Takwil, Tujuan (Teks) Hukum dan Perluasan Alat Bayar Fidiah

Jika persoalan ini ditarik ke dalam tataran metodologi (usul fikih), perselisihan para ulama sebenarnya terletak pada apakah mereka mau menggunakan metode takwil atau tidak. Takwil sendiri menurut Abdul Wahhab Khalaf (w. 1956) dalam Ilm Ushul al-Fiqh (164) bermakna pemalingan teks dari makna zahirnya dengan menggunakan dalil. 

Jadi, pemalingan dari makna zahir bukanlah atas dasar hawa nafsu, melainkan atas dasar dalil. Adapun dalil yang dimaksud bisa berupa teks (al-Qur’an dan sunah), kias, spirit atau tujuan pembuatan hukum (Ruh al-tasyri/maqashid), dan dasar-dasar universal.

Dalam kasus fidiah, teks yang menjadi dasar penetapan alat bayar fidyah adalah QS. al-Baqarah: 184,

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang-orang yang (tidak) mampu berpuasa, wajib fidyah berupa memberi makan orang miskin.” (Penambahan terjemahan kata ‘tidak’ merujuk pada tafsiran ayat ini dalam Tafsir al-Jalalain)

Sumber perselisihan di antara jumhur ulama dan mazhab Hanafiah adalah mengenai pemaknaan terhadap potongan ayat  ‘fidyah tha’aam miskiin’. Jumhur ulama memilih berhenti pada makna zahir teks yang artinya adalah ‘memberi makan orang miskin’.

 Adapun aktualisasi makna zahir dari ‘memberi makan’ ke ‘memberi biji-bijian mentah’ seperti gandum, beras, jagung dan lain-lain menurut al-Mawardi (w. 450 H/1058 M) dalam al-Hawi al-Kabir (10:518)  adalah sebab redaksi hadis mengatakan itu. Jadi dalam hal ini, posisi hadis ditempatkan sebagai tafsir dari al-Qur’an dan ulama jumhur enggan keluar dari itu.  Di sisi lain, bagi al-Mawardi, biji-bijian lebih banyak manfaatnya daripada semisal tepung, gilingan gandum, dan roti sebab biji-bijian bisa disimpan, ditanam, dan dijadikan makanan.

وَهَذَا صَحِيحٌ لِأَمْرَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – نَصَّ عَلَى الْحُبُوبِ فَلَا يُجْزِيهِ غَيْرُهُمَا.وَالثَّانِي: أَنَّ الْحَبَّ أَكْثَرُ مَنْفَعَةً لِأَنَّهُ يُمْكِنُ ادِّخَارُهُ وَزَرْعُهُ وَاقْتِنَاؤُهُ، فَإِذَا صَارَ دَقِيقًا أَوْ سَوِيقًا أَوْ خُبْزًا نَقَصَتْ مَنَافِعُهُ

“Pendapat ini sahih sebab dua perkara. Pertama, Nabi Saw. menjelaskan biji-bijian. Makan selain biji-bijian berarti tidak mencukupi. Kedua, sesungguhnya biji-bijian lebih banyak manfaatnya sebab ia bisa disimpan, ditanam, dan dijadikan makanan (pokok). Maka, ketika biji-bijian telah menjadi tepung, gilingan gandum, atau roti, maka ia telah berkurang manfaatnya.” 

Di pihak lain, mazhab Hanafiah dengan mazhab takwilnya memperluas alat bayar fidiah. Yang menjadi dalil dari takwil mereka adalah tujuan dari pemberlakukan hukum fidyah sendiri yang intinya adalah memenuhi kebutuhan orang miskin. Atas dasar tujuan ini, alat fidyah tidak hanya terbatas pada biji-bijian, tetapi juga sesuatu yang senilai dengannya sebab substansinya adalah pemenuhan kebutuhan orang miskin.

Dalam kitab Ilm Ushul al-Fiqh, Khalaf memberikan contoh-contoh takwil yang meluaskan perkara yang dijelaskan oleh nas dengan nilainya, seperti takwil kata syaah (kambing) dengan nilainya dalam persoalan zakat binatang, takwil kata sho’ min tamrin (satu sho kurma) dengan nilainya dalam persoalan ganti rugi dari pengembalian kambing yang dibeli dan telah diperah. 

al-Qaradawi dalam (l. 1926) Fiqh Maqashid al-Syari’ah (72-75) selaku pembela mazhab takwil-maqashid membalik logika al-Mawardi. Baginya, penyerahan dalam bentuk gandum mentah di zaman sekarang malah bisa menjadi persoalan (al-Qaradhawi membahasnya dalam kasus zakat fitrah, tetapi kasus ini identik dengan kasus fidyah). Sebab, masyarakat zaman sekarang tidak biasa menggiling, membuat adonan dan kemudian menjadikannya menjadi roti. Dengan kata lain, penyerahan dalam bentuk gandum malah akan menambah biaya lagi. Di zaman sekarang, orang-orang lebih memilih membeli roti daripada gandum mentahnya. 

Dalam persoalan ini, dia mengkritik para ulama kontemporer yang masih fanatik bertahan dengan biji-bijian. Dengan alasan pembayaran menggunakan biji-bijian membutuhkan pekerjaan dan biaya lagi untuk mengolahnya, membayar dalam bentuk uang justru akan lebih bermanfaat.

Baca Juga: Surah Albalad Ayat 4: Enam Kesusahan yang Dirasakan Manusia

Dia memahami alasan mengapa Nabi Saw. dulu menyebutkan biji-bjian dalam sabda beliau. Menurutnya, uang di masa Nabi Saw masih langka dan biji-bijian lebih mudah ditemukan. Sebagai catatan, dinar dan dirham sendiri merupakan mata uang asing yang masuk ke Arab (hlm.72-75). Dinar berasal dari Romawi sedangkan dirham berasal dari Persia (hlm. 165).  Menurutnya, pemahaman seperti inilah yang disebut sebagai Fiqh Haqiqi (pemahaman mendalam terhadap agama yang sesungguhnya).

Kesimpulan

Persoalan perluasan atau dibatasinya alat bayar fidiah adalah persoalan penggunaan takwil dalam memahami teks. Bagi ulama yang tidak menggunakannya, alat fidiah berhenti pada apa yang dijelaskan oleh nas. Namun bagi ulama yang menggunakan takwil, alat bayar fidyah meluas pada sesuatu yang senilai dengan sesuatu yang dituntun oleh syarak baik berupa uang atau yang lainnya dengan tetap memperhatikan tujuan pemenuhan kebutuhan orang miskin. Pemahaman seperti ini sungguh sangat dibutuhkan di zaman terus berubah. 

Sebagai bentuk kehati-hatian dan menghindari talfiq, orang yang ingin membayar fidiah dengan menggunakan uang atau makanan siap saji, maka dia juga harus mengikuti standar yang ditentukan oleh mazhab Hanafiah, yaitu menyesuaikan dengan nilai setengah sho’ gandum (1,9 kg), bukan satu mud makanan pokok sebagaimana diyakini oleh jumhur ulama.

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 32 (I)

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 30 (I) berbicara mengenai anugerah yang telah diberikan kepada Bani Israil. Salah satunya adalah kenabian yang diturunkan kepada Bani Israil. Kedua mengenai kecerdasan yang luar biasa. Seperti pionir ilmu pengatahuan juga banyak yang berasal dari keturunan Bani Israil.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 25-31


Ayat 32 (I)

Allah menerangkan bahwa Dia telah memilih Bani Israil atas orang-orang pandai pada zaman mereka; menurunkan kepada mereka kitab-kitab Samawi, mengutus pada mereka rasul-rasul karena Dia Maha Mengetahui kesanggupan dan kemampuan mereka.

Beberapa fakta sejarah dan fakta kekinian telah membuktikan pernyataan Allah swt, seperti tercantum dalam Al-Qur’an, Surah al-Jatsiyah/45: 16 di bawah ini.

وَلَقَدْ اٰتَيْنَا بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ الْكِتٰبَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلَى الْعٰلَمِيْنَ ۚ   ١٦

Dan sungguh, kepada Bani Israil telah Kami berikan Kitab (Taurat), kekuasaan dan kenabian, Kami anugerahkan kepada mereka rezeki yang baik dan Kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masa itu).

Fakta sejarah memperlihatkan kepada kita bahwa sebagian besar para Nabi dan rasul berasal dari kalangan Bani Israil. Nama-nama para nabi/rasul dari kalangan Bani Israil, yang tercantum di dalam Al-Qur’an, diawali dari Nabi Yakub.

Nabi-nabi yang bergelar Israil, adalah: (1) Yakub [Jacob], (2) Yusuf [Joseph], (3) Musa [Moses], (4) Harun [Aron], (5) Daud [David], (6) Sulaiman [Solomon], (7) Ilyas [Eliah], (8) Ilyasa [Elisha], (9) Uzair [Ezra], (10) Zulkifli [Ezekiel], (11) Junus [Jonah] (12) Ayyub [Job], (13) Zakariyya [Zeccharia], (14) Yahya [John], dan (15) Isa [Jesus].

Jika moyang Israil seperi Nabi Ibrahim [Abraham], Nabi Lut [Lot], dan Nabi Ishak [Isaac], dimasukkan, maka jumlah nabi/rasul dari kalangan Israil yang tercantum dalam Al-Qur’an adalah 18 orang.


Baca juga: Kisah Bani Israil Dalam Al-Quran dan Hidangan Dari Langit


Dari fakta sejarah ini jelas, bahwa bangsa Israil telah dikaruniai banyak rasul/nabi melebihi bangsa-bangsa lainnya. Sebagai pelengkap dari anugerah derajat kenabian/kerasulan itu, Allah swt menurunkan Kitab Suci Taurat kepada Nabi Musa dan Kitab Suci Zabur kepada Nabi Daud, yang menjadi pegangan hukum bagi kalangan Israil.

Kemudian diturunkan pula Kitab Suci Injil kepada Nabi Isa, yang mestinya menjadi pegangan hukum pula bagi kalangan Bani Israil, namun kemudian ditolak oleh Bani Israil.

Dalam agama Kristiani, kitab Taurat, Zabur dan Injil, dijadikan pegangan, dan ketiga Kitab Suci itu dikompilasikan ke dalam Perjanjian Lama (untuk Taurat dan Zabur) dan Perjanjian Baru (untuk Injil). Ketiga Kitab Suci itulah yang telah membangkitkan atau melahirkan peradaban Yahudi-Kristiani yang ada di dunia sampai saat ini.

Fakta sejarah juga menjelaskan kepada kita bahwa Nabi Daud dan Nabi Sulaiman adalah seorang raja yang sangat adil, dan kekuasaannya membentang sangat luas. Pada masa Raja Sulaiman, kekuasaannya membentang dari Palestina di barat sampai perbatasan India di sebelah timur. Ke selatan sampai dengan Yaman dan di utara sampai ke perbatasan Siria.

Fakta kekinian juga memperlihatkan bahwa banyak pionir ilmu pengetahuan, baik ilmu-ilmu kealaman, teknologi atau ilmu-ilmu sosial, muncul dari kalangan Bani Israil. Para Pemenang Nobel (Nobel Laurreates) adalah dari kalangan Bani Israil. Mereka adalah: Albert Einstein (ahli Fisika, dan Kosmologi), Enrico Fermi (ahli Fisika-nuklir), Erwin Schrodinger (ahli Fisika Kuantum), Max Born (ahli Fisika Kuantum), Raould Hoffman (ahli Kimia Fisika Organik), Richard Feynmann (ahli Fisika Kuantum).

Disamping itu, para ahli filsafat, seperti Karl Marx (penemu teori ekonomi Marxian), Charles Darwin (penemu Teori Evolusi) dan Sigmund Freud (ahli Psikoanalisis), juga berasal dari kalangan Bani Israil. Pionir-pionir di atas telah mempengaruhi jalannya sejarah umat manusia sekarang ini.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 30 (II)


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 25-31

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 25-31 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai kekayaan yang tidak berguna apabila tidak dibarengi dengan ketakwaan. Kedua mengenai kehinaan bagi orang-orang yang mendustakan rasul.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 20-24


Ayat 25-26

Alangkah banyaknya kekayaan yang ditinggalkan Fir’aun dan tentaranya baik berupa taman-taman yang penuh dengan bunga-bungaan yang menjadikan hawa sejuk menyenangkan, dan mata air yang mengalir dengan indahnya. Demikian pula kebun-kebun yang menghijau, penuh dengan pohon-pohon yang berbuah dengan lebatnya, tempat-tempat yang berpemandangan indah, bangunan yang megah dan istana yang megah dan indah.

Ayat 27

Semula mereka hidup dengan penuh ketenangan dengan penghidupan yang serba cukup dan lengkap, rezeki berlimpah-limpah, kegembiraan yang selalu dinikmati. Semuanya itu dilimpahkan Allah kepada mereka, tetapi mereka itu tetap tidak mau sadar, bahwa kejahatan dan kekafiran mereka bertambah-tambah karenanya lalu Allah membinasakan mereka. Kekayaan mereka tidak bermanfaat bagi mereka dan tidak dapat menolong mereka. Firman Allah:

وَمَا يُغْنِيْ عَنْهُ مَالُهٗٓ اِذَا تَرَدّٰىٓۙ  ١١

Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila dia telah binasa. (al-Lail/92: 11)


Baca juga: Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 3-4: Lima Karakter Orang Bertakwa


Ayat 28

Demikianlah Allah membinasakan kaum yang mendustakan rasul-rasul-Nya yang selalu menyalahi perintah-Nya dan melanggar larangan-Nya. Negeri yang penuh kekayaan yang berlimpah-limpah dialihkan Allah kepada kaum yang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan mereka baik hubungan kekeluargaan maupun agama. Maka bangsa-bangsa berganti menguasai Mesir. Ibnu Katsir berpendapat bahwa yang mewarisi kekayaan Fir’aun adalah Bani Israil.

Demikianlah Allah memberikan kekayaan kepada orang yang dikehendaki-Nya dan mencabut kerajaan dari orang yang Dia kehendaki, memuliakan yang Dia kehendaki, dan menghinakan yang Dia kehendaki pula. Firman Allah:

قُلِ اللهم مٰلِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِى الْمُلْكَ مَنْ تَشَاۤءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاۤءُۖ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاۤءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاۤءُ ۗ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۗ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ  ٢٦

Katakanlah (Muhammad), “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. (Ali ‘Imran/3: 26)

Ayat 29

Langit dan bumi tidak menangisi kepergian dan kehancuran Fir’aun dan kaumnya. Tidak sesuatu pun baik di langit maupun di bumi yang menghiraukan kematian Fir’aun dan kaumnya yang jahat dan durjana itu.

Mereka tidak mau bertobat memperbaiki kesalahan-kesalahan mereka, oleh karenanya azab disegerakan tanpa ada penangguhan. Abu Ya’la meriwayatkan dalam al-Musnad, demikian pula Abu Nu’aim dalam kitab Hilyatul Auliya:

عَنْ أَنَس بْنِ مَالِك أَنَّ النَّبِىَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ اِلاَّ لَهُ بَابَانِ فِى السَّمَاءِ .بَابٌ يَنْزِلُ مِنْهُ رِزْقُهُ وَبَابٌ يَدْخُلُ فِيْهِ عَمَلُهُ وَكَلاَمُهُ فَاِذَا فَقَدَاهُ بَكَيَا عَلَيْهِ

Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda: Setiap Muslim mempunyai dua pintu di langit; pintu tempat turun rezekinya dan pintu tempat masuk amal dan ucapannya, bila keduanya tidak ada maka menangislah kedua pintu tersebut.

Ayat 230-31

Allah menyelamatkan Bani Israil dari siksaan Fir’aun dan kaumnya yang telah menghinakan mereka. Fir’aun telah menghancurkan musuh mereka, membunuh anak laki-laki mereka, dan membiarkan perempuan-perempuan hidup namun memaksakan pekerjaan yang berat. Fir’aun adalah seorang yang sombong dan berbuat melampaui batas di luar perikemanusiaan. Firman Allah:

اِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِى الْاَرْضِ وَجَعَلَ اَهْلَهَا شِيَعًا يَّسْتَضْعِفُ طَاۤىِٕفَةً مِّنْهُمْ يُذَبِّحُ اَبْنَاۤءَهُمْ وَيَسْتَحْيٖ نِسَاۤءَهُمْ ۗاِنَّهٗ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِيْنَ   ٤

Sungguh, Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dia menindas segolongan dari mereka (Bani Israil), dia menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan mereka. Sungguh, dia (Fir’aun) termasuk orang yang berbuat kerusakan. (al-Qasas/28: 4)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 32 (I)


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 20-24

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 20-24 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai dakwah Nabi Musa kepada Fir’aun. Kedua mengenai perintah Allah Swt kepada Nabi Musa untuk meninggalkan Fir’aun dan kaumnya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 16-19


Ayat 20-22

Selanjutnya dalam ayat ini Musa berkata kepada Fir’aun dan kaumnya, bahwa dia akan minta perlindungan dari Tuhannya dan Tuhan mereka, Tuhan yang menciptakannya dan yang menciptakan mereka, berlindung dari tindakan jahat yang akan mereka timpakan kepadanya baik berupa perkataan atau perbuatan.

Kalau mereka tidak mau menerima apa yang dia serukan kepada mereka, Musa mengharapkan agar mereka itu membiarkannya menimpa kaumnya tanpa membalas sikap mereka itu.

Persoalan antara Musa dan Fir’aun bersama kaumnya berlarut-larut, sekalipun kepada mereka telah diberikan bukti-bukti yang nyata, tetapi mereka tetap saja membangkang. Musa berdoa dan mengadu kepada Allah bahwa mereka itu tetap saja mempersekutukan-Nya dan mendustakan rasul-Nya.

Firman Allah:

وَقَالَ مُوْسٰى رَبَّنَآ اِنَّكَ اٰتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَاَهٗ زِيْنَةً وَّاَمْوَالًا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ رَبَّنَا لِيُضِلُّوْا عَنْ سَبِيْلِكَ ۚرَبَّنَا اطْمِسْ عَلٰٓى اَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوْا حَتّٰى يَرَوُا الْعَذَابَ الْاَلِيْمَ   ٨٨

Dan Musa berkata, “Ya Tuhan kami, Engkau telah memberikan kepada Fir’aun dan para pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia. Ya Tuhan kami, (akibatnya) mereka menyesatkan (manusia) dari jalan-Mu. Ya Tuhan, binasakanlah harta mereka, dan kuncilah hati mereka, sehingga mereka tidak beriman sampai mereka melihat azab yang pedih.” (Yunus/10: 88)


Baca juga: Religious Hate Speech dan Perlunya Model Dakwah Qaulan Layyina Nabi Musa


Ayat 23

Allah memerintahkan Musa agar pergi meninggalkan Mesir pada malam hari dan membawa serta Bani Israil dan orang-orang yang beriman kepadanya dari penduduk asli Mesir, tanpa sepengetahun Fir’aun. Ia diberitahu oleh Allah bahwa Fir’aun dan kaumnya akan mengejarnya, tetapi ia tidak akan tersusul oleh mereka.

Allah berfirman:

وَلَقَدْ اَوْحَيْنَآ اِلٰى مُوْسٰٓى اَنْ اَسْرِ بِعِبَادِيْ فَاضْرِبْ لَهُمْ طَرِيْقًا فِى الْبَحْرِ يَبَسًاۙ  لَّا تَخٰفُ دَرَكًا وَّلَا تَخْشٰى   ٧٧

Dan sungguh, telah Kami wahyukan kepada Musa, “Pergilah bersama hamba-hamba-Ku (Bani Israil) pada malam hari, dan pukullah (buatlah) untuk mereka jalan yang kering di laut itu, (engkau) tidak perlu takut akan tersusul dan tidak perlu khawatir (akan tenggelam).” (Taha/20: 77)

Ayat 24

Allah memerintahkan Musa agar dia dan kaumnya meninggalkan laut yang dilaluinya itu dalam keadaan terbelah seperti halnya ketika dia memasukinya, hingga Fir’aun dan tentaranya memasukinya, kemudian Allah mempertautkan kembali laut yang terbelah tadi hingga tenggelamlah Fir’aun dan segenap tentaranya.

Sedangkan Musa dan orang-orang yang bersama dia selamat sampai ke daratan, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah:

وَاَنْجَيْنَا مُوْسٰى وَمَنْ مَّعَهٗٓ اَجْمَعِيْنَ ۚ   ٦٥  ثُمَّ اَغْرَقْنَا الْاٰخَرِيْنَ ۗ   ٦٦

Dan Kami selamatkan Musa dan orang-orang yang bersamanya. Kemudian Kami tenggelamkan golongan yang lain. (asy-Syu’ara’/26: 65-66)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 25-29


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 16-19

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 16-19 berbiacara mengenai dua hal. Pertama mengenai keadaan pada hari kiamat. Kedua mengenai ujian umat sudah sejak dulu, yakni ujian pada  Fir’aun dan kaumnya.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 11-15


Ayat 16

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa pada hari Kiamat nanti Dia akan memberikan balasan siksa yang amat pedih kepada orang kafir Mekah. Pada hari itu mereka tidak akan mendapat pembela, penolong dan penyelamat yang akan dapat menghalangi siksaan Allah yang dijatuhkan kepada mereka, dan pada waktu itu timbullah penyesalan mereka yang sangat.

Firman Allah:

وَاَسَرُّوا النَّدَامَةَ لَمَّا رَاَوُا الْعَذَابَۗ وَجَعَلْنَا الْاَغْلٰلَ فِيْٓ اَعْنَاقِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ هَلْ يُجْزَوْنَ اِلَّا مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ   ٣٣

Mereka menyatakan penyesalan ketika mereka melihat azab. Dan Kami pasangkan belenggu di leher orang-orang yang kafir. Mereka tidak dibalas melainkan sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (Saba’/34: 33)

Ayat 17

Allah menerangkan bahwa sebelum menguji kaum Nabi Muhammad, Dia telah menguji kaum Fir’aun yang sangat angkuh dan sombong. Ujiannya ialah dengan mengutus kepada mereka seorang rasul yang mulia yaitu Nabi Musa. Peristiwa ini diharapkan menjadi contoh bagi kaum Nabi Muhammad saw.


Baca juga: Tafsir Surah Yasin Ayat 48-50: Hari Kiamat Datang dengan Tiba-Tiba


Ayat 18

Nabi Musa berkata kepada kaum Fir’aun, “Serahkanlah kepadaku Bani Israil dan lepaskanlah mereka dari perbudakan serta penyiksaan kamu sekalian, karena mereka itu adalah kaum yang merdeka untuk saya bawa ke negeri asal kami.

Aku ini adalah Rasulullah yang telah dipercayakan untuk menyampaikan wahyu-Nya dan memperingatkan kepada kamu sekalian tentang siksaan-Nya apabila kamu sekalian mendurhakai-Nya.

Firman Allah:

فَأْتِيٰهُ فَقُوْلَآ اِنَّا رَسُوْلَا رَبِّكَ فَاَرْسِلْ مَعَنَا بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ ەۙ وَلَا تُعَذِّبْهُمْۗ قَدْ جِئْنٰكَ بِاٰيَةٍ مِّنْ رَّبِّكَ ۗوَالسَّلٰمُ عَلٰى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدٰى  ٤٧

Maka pergilah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dan katakanlah, “Sungguh, kami berdua adalah utusan Tuhanmu, maka lepaskanlah Bani Israil bersama kami dan janganlah engkau menyiksa mereka. Sungguh, kami datang kepadamu dengan membawa bukti (atas kerasulan kami) dari Tuhanmu. Dan keselamatan itu dilimpahkan kepada orang yang mengikuti petunjuk. (Taha/20: 47)

Ayat 19

Musa menghimbau kaum Fir’aun agar mereka jangan menyombongkan diri kepada Allah dengan mengingkari ketuhanan-Nya, dengan mengakui bahwa ketuhanan itu ada pada diri mereka, dan jangan mendurhakai-Nya serta menyalahi perintah-Nya.

Selanjutnya Musa menegaskan bahwa dia datang kepada mereka dengan membawa bukti yang nyata atas kebenaran apa yang dia serukan itu. Bukti nyata itu antara lain peristiwa yang terjadi antara Musa dan Fir’aun yang dikisahkan di dalam Al-Qur’an.

Firman Allah:

قَالَ اَوَلَوْ جِئْتُكَ بِشَيْءٍ مُّبِيْنٍ   ٣٠  قَالَ فَأْتِ بِهٖٓ اِنْ كُنْتَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ  ٣١  فَاَلْقٰى عَصَاهُ فَاِذَا هِيَ ثُعْبَانٌ مُّبِيْنٌ ۚ   ٣٢  وَنَزَعَ يَدَهٗ فَاِذَا هِيَ بَيْضَاۤءُ لِلنّٰظِرِيْنَ ࣖ   ٣٣

Dia (Musa) berkata, “Apakah (engkau akan melakukan itu) sekalipun aku tunjukkan kepadamu sesuatu (bukti) yang nyata?”Dia (Fir’aun) berkata, “Tunjukkan sesuatu (bukti yang nyata) itu, jika engkau termasuk orang yang benar!”Maka dia (Musa) melemparkan tongkatnya, tiba-tiba tongkat itu menjadi ular besar yang sebenarnya. Dan dia mengeluarkan tangannya (dari dalam bajunya), tiba-tiba tangan itu menjadi putih (bercahaya) bagi orang-orang yang melihatnya. (asy-Syu’ara’/26: 30-33)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 20-24


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 11-15

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 11-15 berbicara mengenai tiga hal. Pertama lanjutan mengenai ad-Dhukan. Kedua mengenai sifat dasar manusia yang merasa sadar ketika ditimpa kesusahan. Ketiga sikap tak acuh ketika sudah mendapat kemudahan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 7-10


Ayat 11

Allah menerangkan bahwa ketika kabut tebal itu meliputi mereka, mereka berkata, “Ini adalah siksaan yang amat menggelisahkan sehingga kami tidak bisa tidur dan apabila siksaan ini berlangsung terus-menerus, tentu kami akan mati.

Ayat 12

Allah menerangkan bahwa mereka berjanji kepada Rasulullah saw akan beriman kepada Allah apabila siksa yang menimpa mereka itu dilenyapkan oleh Allah.

Itulah watak manusia pada umumnya apabila mereka dalam kesusahan; mereka berjanji akan bertobat dan menahan diri mereka dari hal-hal yang menyebabkan timbulnya kesusahan itu, tetapi apabila kesusahan mereka berakhir atau kesusahan mereka itu hilang lenyap, mereka kembali melakukan hal-hal yang menyebabkan adanya kesusahan itu.

Diriwayatkan bahwa ketika kemarau yang menimpa kaum Quraisy begitu hebatnya. Abu Sufyan berkunjung kepada Rasulullah saw dan meminta belas kasihan darinya, serta berjanji akan beriman apabila Muhammad saw mendoakan mereka agar lepas dari kesusahan itu sehingga berakhirlah kesusahan mereka.


Baca juga: Tafsir Surat Al-Waqiah Ayat 1-6: Hari Kiamat itu Pasti, Inilah Visualisasinya


Ayat 13-14

Allah menerangkan bagaimana mereka itu berjanji akan beriman apabila azab mereka dihilangkan. Telah diutus kepada mereka seorang rasul yang memberikan peringatan dan penjelasan tentang kebenaran kenabian Muhammad saw dan Al-Qur’an itu dari Allah.

Semua itu seharusnya cukup untuk menyadarkan mereka dan mengembalikan mereka kepada kebenaran, tetapi mereka tetap membangkang dan berpaling daripadanya, bahkan mereka itu menuduh bahwa ajaran yang disebarkan Muhammad saw itu diterima dari seorang Romawi, budak dari suku Tsaqif bernama Addaz yang beragama Kristen.

Ada juga di antara mereka menuduh Muhammad saw seorang gila dan ajaran yang dibawanya itu adalah berasal dari jin ketika Muhammad saw dalam keadaan tidak sadar.

Ayat 15

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa seandainya Dia melenyapkan sebagian azab itu dari mereka sesuai dengan permintaannya agar mereka berbuat baik dan tidak lagi melanggar larangan-larangan Allah, mereka akan tetap saja dalam keadaan semula yaitu kafir dan mendustakan Muhammad saw sebagaimana firman Allah:

وَلَوْ رَحِمْنٰهُمْ وَكَشَفْنَا مَا بِهِمْ مِّنْ ضُرٍّ لَّلَجُّوْا فِيْ طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُوْنَ  ٧٥

Dan seandainya mereka Kami kasihani, dan Kami lenyapkan malapetaka yang menimpa mereka, pasti mereka akan terus-menerus terombang-ambing dalam kesesatan mereka. (al-Mu’minun/23: 75)

Dan firman-Nya:

وَلَوْ رُدُّوْا لَعَادُوْا لِمَا نُهُوْا عَنْهُ وَاِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ   ٢٨

Seandainya mereka dikembalikan ke dunia, tentu mereka akan mengulang kembali apa yang telah dilarang mengerjakannya. Mereka itu sungguh pendusta. (al-An’am/6: 28)


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 16-19


(Tafsir Kemenag)

TGB: Turats Wajib Diapresiasi, Tapi Tak Boleh Dikultuskan

0
TGB: Turats Wajib Diapresiasi, Tapi Tak Boleh Dikultuskan
Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A. saat mengisi webinar milad ke-2 taqu, 18 April 2022.

Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menjadi salah satu pembicara di acara webinar peringatan milad ke-2 tafsiralquran.id pada Senin (18/4). Di acara bertajuk “Alquran dan Perdamaian Dunia: Mengulik Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Ayat Peperangan” ini, beliau menyampaikan tiga poin utama. Salah satunya tentang bagaimana seharusnya kita menempatkan turats dalam kajian keislaman hari ini.

Turats merupakan interpretasi para ulama dan cendekiawan muslim terdahulu yang terabadikan dalam ribuan bahkan jutaan karya tulis. Karya-karya tersebut dibaca, dipelajari, dan dirujuk sebagai khazanah pengetahuan bagi generasi setelahnya.

Turats merupakan warisan yang sangat berharga dalam sejarah umat Islam. Kita harus mengapresiasi usaha keras para pendahulu dalam memproduksi dan menyebarluaskan pengetahuan dengan senantiasa mengkaji dan memelihara warisan ini sepanjang zaman.

Namun, turats bukanlah Alquran maupun hadis yang wajib diikuti sepenuhnya. Ia tetaplah hasil buah pikir manusia yang tidak luput dari kekeliruan dan serba keterbatasan. Sangat mungkin terjadi suatu pemahaman keagamaan di masa tertentu dianggap yang terbaik dan paling tepat dalam memecahkan permasalahan umat misalnya, tapi di masa-masa setelahnya kurang relevan dengan perkembangan zaman.

Oleh karena itu, TGB mengingatkan kembali posisi Al-Azhar al-Syarif sebagai institusi pengetahuan keislaman paling berpengaruh saat ini dalam memandang turats.

Beliau yang juga adalah ketua Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) cabang Indonesia bercerita, dua tahun lalu Al-Azhar mengadakan konferensi internasional tentang pembaruan pemikiran keagamaan. Ketika itu, Syekh Al-Azhar mewakili akademisi kampus tersebut dengan tegas mengatakan, “Kami mengapresiasi turats, tapi tidak mengultuskannya.”

Prinsip ini penting disuarakan kembali, sebab masih banyak masyarakat muslim yang terlalu terpaku pada turats. Ketika dihadapkan pada suatu permasalahan misalnya, jika sudah pernah dijawab oleh ulama sebelumnya, mereka cenderung menganggap itu sebagai jawaban final.

Pendapat salaf tidak lagi ditelaah ulang. Seperti ada perasaan segan untuk mengkritisinya, atau bahkan sudah dianggap bagian dari agama itu sendiri yang tidak boleh dipertanyakan. Padahal, para ulama terdahulu sudah biasa berbeda pendapat dan saling mengkritik, bahkan terhadap pendapat gurunya sendiri.

TGB kemudian mencontohkan konsep pembagian negara menjadi darul Islam (teritori Islam) dan darul harb (teritori perang) yang tercatat dalam kitab-kitab turats. Menurutnya, konsep itu perlu ditelaah ulang dan tidak wajib ditelan mentah-mentah. Sebab, bagaimana pun juga, apa yang tertulis di suatu zaman merupakan cermin dari realitas yang ada pada zaman tersebut.

Konsep darul Islam dan darul harb berkenaan dengan lanskap sosial-politik keagamaan pada suatu masa yang sangat berbeda dengan konteks masa kini. Para cendekiawan muslim masa kinilah yang bertugas memperbarui dan merumuskan kembali konsep-konsep tersebut.

TGB pribadi berpendapat bahwa status negara-negara di dunia sekarang lebih cocok disebut darul ‘ahd (teritori perjanjian). Dalam artian, negara-negara yang ada sekarang ini secara umum sudah diatur oleh perjanjian satu sama lain. Mulai dari perjajian bilateral, multilateral, hingga dalam cakupan yang lebih luas seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh karena itu, TGB menilai pembagian darul Islam dan darul harb sudah tidak relevan lagi.

Baca juga: Menelaah Kembali Konsep Darul Islam dan Darul Harb

Poin lainnya yang beliau sampaikan adalah terkait dengan konsep jihad yang menurutnya salah satu konsep Islam yang paling banyak dibajak oleh orang-orang yang memiliki tendensi destruktif. Bahkan, konsep jihad menjadi konsep utama kelompok-kelompok radikal untuk menjustifikasi perbuatan mereka. Padahal jihad hakikatnya merupakan konsep yang sangat mulia dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, kajian tentang apa konsep jihad yang sebenarnya itu sangat diperlukan.

Terakhir, beliau mengingatkan bahwa pembicaraan tentang jihad tidak terlepas dari beberapa konsep kunci lainnya yang satu sama saling terkait, seperti konsep al-muwatanah (berwarganegara), al-tasamuh (toleransi), al-hurriyyah (kebebasan), dan lain sebagainya. Dengan membahas konsep-konsep kunci ini secara menyeluruh, akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan akan terlihat jelas nantinya nilai-nilai humanisme Islam dalam seluruh aspek ajarannya.

Demikian catatan pendek materi yang disampaikan TGB dalam webinar “Alquran dan Kedamaian Dunia”. Semoga ini dapat mencerahkan kita, terutama terkait bagaimana menempatkan turats sesuai porsinya dan bagaimana menanggapi penyelewengan ajaran Islam oleh kelompok-kelompok radikal.

Baca juga: TGB Zainul Majdi: Makna Khalifah dalam Q.S. Albaqarah [2]: 30 Tidak Muat Tendensi Politis

Kewajiban Niat Puasa Ramadan di Malam Hari

0
Niat puasa pada malam hari
Niat puasa pada malam hari

Puasa adalah salah satu ibadah yang disyaratkan niat di dalamnya. Oleh karena itu, ulama menyatakan bahwa salah satu syarat sah puasa ialah melakukan niat di malam hari. Apabila tidak melakukan niat, sekalipun sebab lupa, maka wajib mengqada puasa. Berikut penjelasan ulama tentang kewajiban niat Puasa Ramadan di malam hari.

Kewajiban niat tatkala puasa

Allah berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

“Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 185)

Tatkala menguraikan tafsir ayat di atas, Imam al-Razi memberikan pengertian puasa sebagai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dalam keadaan dia ingat sedang berpuasa, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dan disertai niat. al-Razi lalu membantah pendapat yang menyatakan puasa tidak butuh niat. Menurut al-Razi, puasa adalah suatu tindakan. Sedangkan, suatu tindakan membutuhkan niat agar menjadi ibadah (Mafatih al-Ghaib/3/105-106).

Baca juga: Keharusan Menahan Diri Bagi Orang yang Tidak Puasa di Bulan Puasa

Imam al-Qurthubi menyatakan hal serupa. Menurutnya, puasa adalah ibadah. Maka, puasa tidak bisa sah tanpa adanya niat. Sementara itu, niat puasa dilakukan sebelum terbitnya fajar. Imam al-Qurthubi mengutip hadis yang diriwayatkan dari Hafshah:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa tidak berniat puasa sejak malam sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (HR. Ibn Huzaimah, Ibn Hibban dan al-Daruqutni). (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an/2/319)

Imam al-Syaukani tatkala menguraikan kandungan hukum dari hadis tersebut menyatakan bahwa puasa adalah ibadah yang membutuhkan niat, dan niat harus di letakkan di malam hari. Yakni mulai dari terbenamnya matahari sampai sebelum terbitnya fajar. Selain itu, niat harus dilaksanakan tiap hari. Tidak cukup sekali di awal bulan. (Subulus Salam/3/306)

Niat puasa harus di malam hari

Penjelasan sejumlah ulama di atas menunjukkan wajibnya melakukan niat tatkala puasa. Selain itu, niat harus di letakkan di malam hari. Konsekuensinya, apabila lupa tidak melakukan niat di malam hari, maka puasa tidak sah. Imam al-Nawawi menyatakan, orang yang lupa berniat sebelum munculnya fajar, maka puasanya tidak sah. Dia berkewajiban mengqada puasa serta tetap menahan diri dari makan dan minum sebagaimana orang yang berpuasa, sampai terbenamnya matahari.

Baca juga: Makan dalam Keadaan Lupa Tidak Batalkan Puasa

Meski begitu, untuk sekedar berhati-hati, Imam al-Nawawi menganjurkan orang tersebut untuk berniat di siang hari. Sebab, meski menurut Mazhab Syafi’i tidak sah, menurut Mazhab Abu Hanifah hal demikian tetap sah. Oleh karena itu, Imam al-Nawawi secara tidak langsung menyatakan, bagi orang yang lupa berniat di malam hari, maka ia dianjurkan tetap berpuasa dan berniat di siang harinya. Dan ia tetap harus mengqada puasa sebagai akibat pendapat Mazhab Syafi’i yang meyakini puasanya tidak sah (al-Majmu’/6/299).

al-Umrani di dalam al-Bayan menjelaskan, ulama yang mewajibkan meletakkan niat sebelum terbitnya fajar adalah Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Sedang Mazhab Hanafi, dalam permasalahan puasa di bulan Ramadan, membolehkan berniat puasa di siang hari sampai sebelum tergelincirnya matahari atau waktu zuhur (al-Bayan/3/489).

Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan, niat puasa hukumnya wajib. Dan niat tersebut harus diletakkan sebelum terbitnya fajar. Apabila ada orang yang lupa berniat puasa di malam hari, menurut Mazhab Syafi’i, puasanya tidak sah dan wajib mengqada puasa serta tetap menjahui makan dan minum. Meski begitu, ia tetap dianjurkan berniat puasa di siang hari. Agar ada kemungkinan puasanya dihukumi sah meski menurut mazhab lain. Wallahu a’lam[]

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 7-10

0
tafsir surah ad-dukhan
tafsir surah ad-dukhan

Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 7-10 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai Mahakuasa Allah atas segalanya. Tiada Tuhan selain Dia. Kedua berbicara mengenai perintah untuk bersabar kepada Nabi Muhammad Saw. Pun juga diterangkan mengenai ad-Dukhan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Ad-Dukhan Ayat 4-6


Ayat 7

Allah menerangkan bahwa Dia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui hal ihwal hamba-Nya karena Dia yang memelihara, mengatur dan memiliki langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya.

Demikianlah hendaknya hal ini menjadi pendirian bagi orang yang ingin mengetahui dan meyakininya tanpa ada keraguan sedikit pun.

Ayat 8

Allah menerangkan bahwa tiada tuhan yang sebenarnya melainkan Dia. Dialah yang menghidupkan segala sesuatu menurut kehendak-Nya, dan yang mematikan siapa saja yang dikehendaki-Nya, baik yang terdahulu, sekarang maupun yang akan datang.

Oleh karena itu Dialah yang patut dan pantas disembah, bukan tuhan-tuhan yang tidak dapat menolak bencana dan tidak dapat mendatangkan manfaat seperti yang disembah orang musyrik itu.

Ayat 9

Allah menerangkan bahwa orang musyrik itu tetap saja ragu tentang keesaan Allah dan adanya hari kebangkitan, pengakuan mereka bahwa Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan semua yang ada di muka bumi ini adalah pengakuan yang tidak didasarkan atas keyakinan, tetapi hanya karena mengikuti jejak nenek moyang mereka tanpa pengetahuan.


Baca juga: Mengingat Allah Swt Sebagai Nikmat Terbesar Bagi Muslim


Ayat 10

Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw agar bersabar menanti orang-orang kafir Mekah itu ditimpa kelaparan. Pada saat itu pula mereka bila memandang ke atas, akan melihat di langit kabut tebal memenuhi angkasa.

Menurut kajian ilmiah mengenai peristiwa adanya Dukhan (kabut), nampaknya pada hari Kiamat nanti akan diawali dengan adanya benturan dahsyat antara bumi dengan benda-benda langit (planet atau asteroida lainnya).

Benturan ini diperkirakan akan menyebabkan berhamburannya material bumi maupun benda langit tadi dalam jumlah yang sangat-sangat besar. Material tersebut berhamburan ke angkasa seperti awan debu (ad-dukhan) dalam jumlah yang sangat besar.

Awan debu inilah yang kemungkinan akan meyelimuti atmosfer bumi sehingga sinar matahari tidak lagi menembus bumi, suhu akan turun drastis, akan terjadi kematian semua makhluk hidup.

Para ahli palaentologi (ahli masalah-masalah kepurbaan), termasuk para ahli paleogeologi (geologi-purba) maupun paleobiologi (biologi purba), mengemukakan teori punahnya spesies dinosaurus 66,4 juta tahun yang lalu, dengan mengemukakan suatu hipotesis yang dikenal dengan nama Asteroid Theory (Teori Asteroida).

Teori ini muncul setelah Walter Alvarez menemukan adanya konsentrasi iridium yang sangat tinggi dan tidak biasa (anomaly high concentration of iridium) pada rangkaian stratigrafik masa Cretaceous-Tertiary di Gubbio, Italia.

Konsentrasi iridium yang tidak normal ini, menimbulkan dugaan, bahwa iridium itu berasal dari benda-benda langit. Punahnya spesies dinosaurus menurut Asteroid Theory ini terjadi oleh adanya benturan bumi dengan asteroida, yang mengakibatkan munculnya awan debu luar biasa yang menyelimuti bumi, sehingga menghalangi sinar matahari masuk, menurunkan suhu dan mematikan spesies hayati purba.

Teori ini didukung oleh tingginya kadar iridium di lokasi ditemukannya dinosaurus. Apakah ad-Dukhan pada ayat 10 ini juga disebabkan adanya benturan bumi dengan benda-benda langit, menjelang kiamat.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Ad-Dhukan Ayat 11-15


(Tafsir Kemenag)