Beranda blog Halaman 307

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 13-14

0
tafsir surah an-nahl
tafsir surah an-nahl

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 13-14 mengenai dua hal. Pertama mengenai kuasa Allah untuk mengendalikan segala ciptaannya. Kedua berbicara mengenai anugerah Allah SWT berupa lautan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 11-12


Ayat 13

Allah menjelaskan bahwa Dia juga mengendalikan segala macam benda yang diciptakan-Nya, baik benda-benda itu hanya terdapat di permukaan bumi seperti aneka ragam binatang ternak dan tumbuh-tumbuhan, maupun benda-benda yang terdapat dalam perut bumi, seperti mineral dan barang tambang. Semua itu diciptakan Allah beraneka ragam dalam jenis, bentuk, dan manfaatnya.

Di akhir ayat dijelaskan bahwa sesungguhnya pada nikmat-nikmat yang telah diciptakan Allah yang beraneka ragam bentuk itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang mengambil pelajaran. Yaitu bagi mereka yang memahami betapa besarnya nikmat Allah yang telah diberikan kepada mereka dan mensyukuri dengan memanfaatkannya sebagaimana mestinya dan sesuai dengan keperluan mereka menurut keridaan Allah.

Ayat 14

Selanjutnya, Allah swt menyebutkan nikmat-nikmat yang terdapat di lautan yang diberikan kepada hamba-Nya. Dijelaskan bahwa Dia yang telah mengendalikan lautan untuk manusia.

Maksudnya ialah mengendalikan segala macam nikmat-Nya yang terdapat di lautan agar manusia dapat memperoleh makanan dari lautan itu berupa daging yang segar, yaitu segala macam jenis ikan yang diperoleh manusia dengan jalan menangkapnya.

Penyerupaan ikan dengan daging yang segar agar dipahami bahwa yang boleh dimakan dari segala jenis ikan yang terdapat di dalam lautan itu ialah yang ditangkap dalam keadaan segar, meskipun binatang itu mati tanpa disembelih.

Akan tetapi, apabila segala jenis ikan yang diperoleh itu dalam keadaan tidak segar, mati, apalagi telah membusuk, maka tidak boleh dimakan karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan.

Yang dimaksud dengan binatang yang mati di lautan ialah binatang yang mati dengan sendirinya atau karena sebab-sebab yang lain sehingga mengambang di permukaan air, bukan yang mati karena ditangkap oleh manusia.

Rasulullah bersabda:

مَا نَضَبَ عَنْهُ الْمَاءُ فَكُلُوْا وَمَا لَفَظَهُ فَكُلُوْا وَمَا طَفَا فَلاَ تَأْكُلُوْا

(حديث ضعيف أخرجه ابو داود و ابن ماجه عن جابر)

Semua binatang laut yang mati karena kehabisan air makanlah dan semua binatang laut yang terdampar ke daratan dari lautan makanlah, tetapi binatang yang terapung di lautan janganlah dimakan. (Hadis daif riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Jabir)

Ikan yang mati di laut boleh dimakan sebab Nabi Muhammad saw bersabda:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

(رواه الأربعة عن أبي هريرة)

Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (Riwayat Imam Empat dari Abu Hurairah)

Hendaklah dipahami sekali lagi bahwa bangkai binatang air laut yang halal dimakan ialah binatang yang ditangkap oleh manusia, yang terlempar ke daratan, yang mati karena kehabisan air, dan yang masih segar, bukan binatang yang mati terapung di lautan dan sudah membusuk.


Baca juga: Surah Al-Maidah [5] Ayat 5: Hukum Hewan Sembelihan non-muslim, halalkah?


Selanjutnya Allah swt menyebutkan nikmat lain yang dapat diperoleh manusia dari lautan, yaitu berupa perhiasan. Di antaranya adalah mutiara dan marjan

Mutiara adalah perhiasan yang diperoleh dari dalam tubuh sejenis lokan yang proses kejadiannya dimulai dengan masuknya semacam benda keras, pasir, atau benda asing lainnya ke dalam tubuh lokan. Karena sangat mengganggu bagi organ-organ tubuhnya, lokan mengeluarkan semacam cairan yang dapat mengeras untuk membungkus benda keras itu.

Proses itu berlanjut terus-menerus sehingga lama-kelamaan terbentuk semacam benda bulat dan mengkilat, warnanya putih kebiru-biruan, kemerah-merahan, atau kekuning-kuningan yang sangat indah dipandang mata. Benda itu dikeluarkan oleh manusia dari lokan tadi, ada yang kecil dan ada yang besar sesuai dengan lamanya benda tersebut dalam tubuh lokan itu. Itulah yang dimaksud dengan mutiara.

Perhiasan yang lain adalah marjan, sebangsa tumbuh-tumbuhan yang hidup di dasar laut dan mirip dengan karang. Marjan itu diambil oleh manusia dari lautan dan dibuat menjadi kalung, gelang, atau perhiasan lain yang sangat indah. Semua itu berupa nikmat Allah yang diberikan kepada manusia yang tiada ternilai harganya.

Nikmat lain yang diberikan kepada manusia dari lautan ialah mereka dapat menjadikannya sebagai sarana lalu lintas pelayaran, baik oleh kapal layar ataupun kapal mesin.

Kapal-kapal itu hilir mudik dari suatu negara ke negara lain untuk mengangkut segala macam barang perdagangan sehingga mempermudah perdagangan antar negara tersebut. Dari perdagangan itu, manusia  mendapat rezeki karena keuntungan yang diperolehnya.

Nikmat-nikmat Allah itu disebutkan agar manusia mensyukuri semua nikmat yang diberikan-Nya kepada mereka. Juga dimaksudkan agar manusia dapat memahami betapa besar nikmat Allah yang telah diberikan pada mereka dan memanfaatkan nikmat yang tiada tara itu untuk beribadah kepada-Nya dan kesejahteraan mereka sendiri.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 15-16


(Tafsir Kemenag)

Benarkah Malaikat Sujud Kepada Nabi Adam? Begini Pendapat Mufassir

0
Benarkah Malaikat Sujud Kepada Nabi Adam?
Benarkah Malaikat Sujud Kepada Nabi Adam?

Apa benar malaikat sujud kepada Nabi Adam dengan menyentuhkan dahi ke tanah, sebagaimana kita sujud saat salat? Atau itu hanya kiasan saja sebab sujud kepada manusia sama saja dengan menyekutukan Allah? Mungkin ini adalah beberapa pertanyaan yang terbersit di benak pembaca Al-Qur’an, saat menyimak kisah kesombongan dan awal pembelotan iblis terhadap perintah Allah. Lalu bagaimana sebenarnya praktik sujud malaikat kepada Nabi Adam? Simak penjelasan ahli tafsir berikut ini:

Sujud Para Malaikat Kepada Nabi Adam

Kisah tentang perintah Allah kepada malaikat agar bersujud kepada Nabi Adam dan pembelotan iblis cukup sering disebutkan di dalam Al-Qur’an. Alami Zadah dalam Kamus Fathurrahman menghitung bahwa ayat yang menyebutkan dalam redaksi فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ  (Maka malaikat bersujud kecuali iblis) ada pada empat tempat. Belum lagi yang mengulas kisah tersebut dengan redaksi berbeda. Salah satu ayat yang menyebutkan kisah tersebut ada pada surat al-baqarah ayat 34 (Fathurrahman/207):

وَاِذْ قُلْنَا لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ اَبٰى وَاسْتَكْبَرَۖ وَكَانَ مِنَ الْكٰفِرِيْنَ

(Ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka, mereka pun sujud, kecuali Iblis. Ia menolaknya dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan kafir (QS. Al-Baqarah [2] :34)

Baca juga: Penafsiran Umar bin Khattab sebagai Dasar Model Tafsir Kontekstual menurut Abdullah Saeed

Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya menyatakan, ulama’ telah sepakat bahwa sujud malaikat kepada Nabi Adam bukanlah bentuk penyembahan. Namun mereka berbeda dalam menjelaskan praktik sujudnya. Mayoritas meyakini bahwa sujud mereka sebagaimana sujud kita di dalam salat, yakni dengan menjatuhkan dahi ke tanah. Sebagian lain menyatakan bahwa sujud malaikat hanyalah kiasan dari sikap rendah diri saja (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/1/293).

Imam Ar-Razi di dalam tafsirnya menyebutkan ada tiga pendapat mengenai praktik sujud malaikat kepada Nabi Adam. Pertama, sujud dengan menjatuhkan dahi ke tanah dan memposisikan Nabi Adam sebagaimana Ka’bah menjadi kiblat di dalam sujud kita. Sehingga pada hakikatnya sujud ini dilakukan kepada Allah. Kedua, sujud dengan menjatuhkan dahi ke tanah sebagai bentuk ucapan selamat dan penghormatan kepada Nabi Adam. Ketiga, sujud tersebut bukanlah sujud dengan menjatuhkan dahi ke tanah sebagaimana kita di dalam salat. Melainkan hanya praktik sikap rendah diri (Tafsir Ibn Katsir/1/232 dan Mafatihul Ghaib/1/493).

Dari ketiga pendapat tersebut, Imam Ar-Razi memilih pendapat kedua. Yakni praktik sujud malaikat kepada Nabi Adam adalah dengan menjatuhkan dahi ke tanah dan menjadikan sujud tersebut sebagai bentuk ucapan selamat dan penghormatan kepada Nabi Adam. Tradisi sujud sebagai bentuk penghormatan memang ada sejak zaman sebelum Nabi Muhammad dan kemudian dilarang di dalam syariat Nabi Muhammad. Sujud tersebut sebagaimana yang dilakukan orang tua serta saudara-saudara Nabi Yusuf kepada Nabi Yusuf, sebagaimana yang dikisahkan dalam Surat Yusuf ayat 100.

Imam Ar-Razi menolak pendapat yang menjadikan Nabi Adam sebagai kiblat sebagaimana dalam salat, sebab hal itu sama sekali tidak menunjukkan kemuliaan Nabi Adam. Padahal ayat di atas berbicara tentang kemuliaan Nabi Adam. Imam Ar-Razi juga menolak pendapat yang menjadikan sujud sebagai kata kiasan, sebab hal itu sama saja beralih dari makna asli menuju makna yang kurang dikenal pada pemakaiannya (Mafatihul Ghaib/1/493).

Baca juga: Keindahan Bahasa Al-Qur’an dan Kemunculan Metode Tafsir Sastrawi

Hikmah Diperintahkannya Malaikat Bersujud Pada Nabi Adam

Apa hikmah diperintahkannya malaikat bersujud kepada Nabi Adam? Imam Al-Qurthubi mengutip banyak pendapat ulama’ tentang hal ini. Ada yang menyatakan bahwa Allah sedang menunjukkan pada para malaikat bahwa Allah tidak butuh dengan sujud mereka, ada yang menyatakan hal itu untuk menghilangkan pandangan negatif malaikat kepada Nabi Adam disebabkan mereka belum mengetahui keistimewaan diciptakannya Nabi Adam. Namun ada juga yang menyatakan bahwa hal itu sebagai hukuman sebab mengkritik tindakan Allah dalam mencipatakan Nabi Adam sebagai khalifah di bumi (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/1/292).

Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mayoritas ulama’ meyakini bahwa sujud malaikat kepada Nabi Adam tidaklah sekedar kiasan saja, tapi benar-benar sujud dengan meletakkan dahi di tanah. Sujud ini bukanlah sebagai bentuk penyembahan atau memposisikan Nabi Adam sebagai sekedar kiblat, tapi sebagai penghormatan kepada Nabi Adam. Wallahu a’lam bish showab.

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 11-12

0
tafsir surah an-nahl
tafsir surah an-nahl

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 11-12 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai nikmat berupa tumbuhan yang buahnya dapat memenuhi kebutuhan manusia. Kedua mengenai pengendalian malam dan siang.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 9-10


Ayat 11

Dengan hujan itu pula, Allah swt menumbuhkan tanam-tanaman yang buahnya dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dari jenis rumput-rumputan, manusia memperoleh bahan makanan bagi ternak mereka, dari zaitun mereka memperoleh minyak yang diperlukan oleh tubuh, dan dari kurma dan anggur mereka dapat memperoleh buah-buahan sebagai penambah gizi makanan mereka.

Kemudian disebut pula segala macam buah-buahan, agar manusia dapat mengetahui kekuasaan-Nya yang tidak terbatas. Dari air yang sama, Allah swt berkuasa menumbuhkan tanam-tanaman yang beraneka ragam dan mengeluarkan buah-buahan yang beraneka ragam bentuk, warna, dan rasanya.

Segala macam tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan bahan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka adalah nikmat yang diberikan oleh Allah dan sekaligus sebagai bukti keesaan-Nya bagi orang yang mengingkari-Nya.

Pada akhir ayat ini dijelaskan bahwa segala macam nikmat yang diturunkan baik secara langsung ataupun tidak langsung merupakan bukti kebenaran bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan kecuali Allah. Bukti-bukti itu dapat diketahui oleh orang-orang yang memperhatikan dan memikirkan tanda-tanda kekuasaan Allah serta memikirkan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya.

Bukti-bukti kekuasaan Allah yang terdapat di alam ini cukup memberikan kepuasan pada orang yang benar-benar memperhatikan kekuasaan-Nya dan mempercayai keesaan-Nya.

Sebagai contoh, perhatikanlah biji-bijian, baik biji tunggal ataupun berkeping dua, yang terletak di permukaan tanah yang dibasahi air hujan. Lama kelamaan biji itu merekah dan akarnya keluar menembus permukaan tanah. Kemudian tumbuh batang dan dedaunan, lalu  berkembang menjadi besar, berbunga, dan berbuah.

Satu hal yang menarik perhatian ialah biji-bijian yang hampir sama bentuknya menghasilkan tumbuh-tumbuhan yang beraneka ragam dan menghasilkan buah-buahan yang bermacam-macam bentuk, warna, dan rasanya.

Orang yang menyaksikan hal tersebut tentu akan melihat bahwa pencipta dari segala macam tumbuh-tumbuhan itu pasti Zat Yang Mahasempurna yang tidak bisa disaingi oleh zat-zat yang lain. Dialah yang berhak dipertuhan dan disembah.


Baca juga: Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 1-5: Pujian kepada Allah dan Fungsi Al-Quran sebagai Pedoman yang Lurus


Ayat 12

Allah swt menjelaskan bahwa Dialah yang mengendalikan malam dan siang, serta matahari dan bulan. Semua itu untuk kepentingan manusia dan sebagai nikmat yang diciptakan Allah untuk mereka. Allah mengendali-kan siang dan malam secara berganti-ganti.

Malam sebagai waktu untuk beristirahat dan tidur agar tenang pikirannya di siang hari. Sedang siang adalah waktu untuk berusaha mencari rezeki guna memenuhi kebutuhan hidup.

Allah menyebutkan matahari dan bulan. Matahari sebagai penyebab adanya siang dan malam. Apabila matahari muncul di cakrawala di bagian langit sebelah timur berarti hari sudah mulai siang.

Makin lama matahari makin meninggi bergerak di angkasa secara perlahan-lahan dan apabila telah tenggelam di bagian ufuk sebelah barat, berarti malam telah tiba. Matahari sebagai sumber tenaga sangat diperlukan bagi segenap makhluk hidup yang ada di permukaan bumi, seperti manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan.

Bulan berjalan lebih cepat dari matahari suatu saat ia berbentuk sabit, beberapa hari kemudian bertambah besar, dan akhirnya menjadi bulan purnama. Sesudah itu, cahayanya mulai berkurang dan bentuknya kembali menjadi bentuk sabit, dan akhirnya lenyap sama sekali.

Dari berbagai perubahan bentuk bulan ini, orang dapat mengetahui penanggalan yang sangat bermanfaat bagi pelaksanaan ibadah. Secara singkat dapat dikatakan bahwa benda langit itu merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi manusia, dan bermanfaat bagi kehidupan ataupun pengetahuan mereka.

Allah swt menyebutkan bahwa Dia mengendalikan bintang-bintang yang bergerak pada orbitnya sendiri-sendiri dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya. Gerakannya begitu teratur dan tetap, demikian pula posisinya.

Hal ini memberikan petunjuk kepada manusia untuk mengetahui posisi mereka di muka bumi dengan berpedoman kepada kedudukan bintang-bintang itu, baik di daratan, di lautan, maupun di udara, terutama pada saat tanda-tanda dan rambu-rambu pengenal lainnya tak dapat dilihat.

Di akhir ayat, Allah swt menandaskan sekali lagi bahwa matahari, bulan, dan bintang itu menjadi tanda bukti yang jelas bagi mereka yang mau memikirkan tanda-tanda kekuasaan Allah dan dapat memahami hukum-hukum yang berlaku di alam ini.

Hal ini mengandung pengertian bahwa memikirkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang terdapat di angkasa tidaklah diperoleh dengan penglihatan selintas saja melainkan dengan merenungkan dan memikirkan dengan akal yang sehat.

Ini disebabkan oleh letak benda-benda tersebut yang sangat jauh jaraknya dari bumi, sehingga manusia tidak bisa melihatnya dengan mata telanjang. Berbeda dengan memperhatikan tanda-tanda kekuasaan Allah yang terdapat di permukaan bumi.

Dalam hal ini dengan pandangan selintas terhadap tanda-tanda kekuasaan Allah yang ada di jangkauan mereka, manusia akan dapat mengetahui keagungan Penciptanya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 13-14


(Tafsir Kemenag)

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 9-10

0
tafsir surah an-nahl
tafsir surah an-nahl

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 9-10 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai anjuran agar selalu bersyukur atas segala nikmat. Kedua berbicara mengenai nikmat yang diturunkan dari langit baik secara langsung maupun tidak.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8


Ayat 9

Allah swt menyebutkan nikmat-Nya yang berguna untuk kepentingan jiwa manusia, agar mereka mengetahui dan mensyukuri Pencipta alam semesta dan nikmat yang sangat luas ini. Allah menjelaskan bahwa Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk membimbing manusia melalui wahyu kepada para rasul-Nya dan memerintahkan mereka untuk menaatinya. Ini bertujuan agar manusia sampai pada kebenaran.

Dengan demikian, barang siapa mengikuti bimbingan itu berarti ia akan memperoleh kebahagiaan yang sangat berguna bagi dirinya. Akan tetapi, barang siapa yang menempuh jalan sesat maka akibatnya akan diderita dan dirasakannya sendiri.

Allah swt berfirman:

وَاَنَّ هٰذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ۚوَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa. (al-An’am/6: 153)

Dan firman-Nya:

قَالَ هٰذَا صِرَاطٌ عَلَيَّ مُسْتَقِيْمٌ

Dia (Allah) berfirman, “Ini adalah jalan yang lurus (menuju) kepada-Ku.” (al-Hijr/15: 41)

Dan firman-Nya:

اِنَّ عَلَيْنَا لَلْهُدٰىۖ

Sesungguhnya Kamilah yang memberi petunjuk. (al-Lail/92: 12)

Di samping jalan lurus itu, ada jalan yang menyimpang dari kebenaran. Apabila manusia melalui jalan itu, mereka tidak akan mencapai kebahagiaan. Jalan itu adalah jalan kesesatan, yang membawa manusia pada perpecahan dan kehancuran.

Menurut ayat ini, jalan lurus yang mengantarkan manusia untuk mem-peroleh kebahagiaan hanyalah agama Islam, yaitu agama yang hanif, disyariatkan Allah dan diwahyukan-Nya kepada Nabi Muhammad saw, serta sesuai dengan fitrah manusia.

Allah swt berfirman:

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ  لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (ar-Rµm/30: 30)

Sesungguhnya Allah berkuasa untuk membimbing manusia seluruhnya untuk beragama tauhid. Akan tetapi, Allah swt Maha Bijaksana. Ia memberi hak pilih kepada manusia karena mereka memiliki akal dan pikiran untuk digunakan sebagaimana mestinya. Allah juga memberikan bimbingan wahyu kepada manusia melalui rasul-Nya, agar mereka melaksanakan tuntunan itu berdasarkan pilihannya. Firman Allah:

وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًا

Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. (Yµnus/10: 99)

Untuk mendorong minat manusia melakukan amal yang baik, Allah swt menjanjikan pahala. Sebagai upaya menghilangkan kecenderungan mereka melakukan amal yang jelek, Allah juga memberi peringatan dengan ancaman yang pedih. Hal ini dimaksudkan agar manusia mau mengikuti petunjuk-Nya dan menghindari larangan-Nya.


Baca juga: Matahari Juga Sebagai Sumber Energi Cahaya, Berikut Penjelasan Tafsirnya


Ayat 10

Allah menyebutkan nikmat yang diperoleh manusia dari langit secara langsung atau tidak langsung. Nikmat Allah yang mereka peroleh secara langsung adalah air hujan yang dapat dijadikan air minum dan keperluan lainnya dalam kehidupan mereka sehari-hari, seperti mandi, mencuci pakaian, dan lain sebagainya. Turunnya air hujan juga membuat udara yang panas menjadi sejuk dan menyegarkan badan.

Sedang nikmat Allah yang diperoleh secara tidak langsung dari air hujan adalah air itu dapat mengairi sawah dan menghidupkan segala macam tumbuh-tumbuhan. Segala tumbuhan itu sangat bermanfaat bagi manusia dan makhluk lain, seperti manusia dapat menggembalakan binatang ternak mereka di padang rumput.

Ayat ini merupakan salah satu dari sekian banyak ayat yang berbicara mengenai hujan dan kesuburan yang diakibatkannya. Untuk rincian mengenai hujan lihat Surah an-Nµr/24: 43 dan ar-Rµm/30: 48-49.  Sedangkan uraian mengenai bagaimana hujan sangat berperan untuk kesuburan dapat dilihat pada Surah Qaf/50: 9-11.


Baca setelahnya:  Tafsir Surah An-Nahl Ayat 11-12


(Tafsir Kemenag)

Penafsiran Umar bin Khattab sebagai Dasar Model Tafsir Kontekstual menurut Abdullah Saeed

0
Penafsiran Umar bin Khattab sebagai Dasar Model Tafsir Kontekstual menurut Abdullah Saeed
Penafsiran Umar bin Khattab sebagai Dasar Model Tafsir Kontekstual menurut Abdullah Saeed

Pendekatan kontekstualisasi yang dicetuskan Abdullah Saeed bukan tanpa dasar. Secara substansi, banyak ditemui dalam tradisi pemahaman Al-Qur’an oleh umat Islam, bahkan sejak awal Islam pada abad pertama hijriyah. Di sini, Abdullah Saeed mengangkat Umar bin Khattab sebagai tokoh (ter)penting pada periode awal Islam. Paparan penafsiran Umar disajikan dalam buku berjudul Reading the Qur’an in the Twenty-first Century: a Contextualist Approach.

Dengan menjadikan Umar sebagai dasar, maka tafsir kontekstual dinilai memiliki dasar yang sangat kuat. Hal ini penting pada dua sisi, (1) menangkal dan menjawab berbagai keraguan bahkan penolakan dari berbagai pihak, (2) menjadi kesadaran pribadi agar apa yang dipahami dari Al-Qur’an dapat dipertanggungjawabkan dan dipahami secara epistemologinya.

Berbagai kalangan menyepakati bahwa posisi Umar dalam Islam sangat penting. Umar banyak berkontribusi dalam dakwah Nabi Muhammad SAW, termasuk dalam hal penyelesaian berbagai masalah umat. Demikian juga dalam masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar menjadi penasehat penting saat itu.

Menariknya, banyak pemahaman Umar yang kemudian menjadi kebijakan pada Islam Awal, yang sepintas lalu bertentangan secara literal Al-Qur’an. Hal inilah yang dikaji oleh Abdullah Saeed dalam rangka memahami Al-Qur’an di era modern-kontemporer.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Apakah Semua Darah Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasannya

Mengenal Abdullah Saeed dan Tafsir Kontekstualnya

Abdullah Saeed, lahir 25 September 1964 di Maldives, merupakan professor dalam bidang Studi Arab dan Islam di Universitas Melbourne, Australia. Pendidikan S1 (1986) dalam bidang Islamic Studies dari Arab Saudi. Kemudian berlanjut ke jenjang S2 atau master di bidang Linguistik Terapan, serta gelar doctor dibidang Islamic Studies pada 1992 di Universitas Melbourne. Tahun 2003, Abdullah Saeed berhasil meraih gelar Professornya.

Abdullah Saeed menjadi sarjana yang terbilang sangat berpengaruh dalam pemahaman Al-Qur’an di era modern-kontemporer. Pendekatan kontekstualisasinya menjadi sumbangsih penting dalam mengungkap pemahaman dasar Al-Qur’an, yang kemudian diterapkan pada waktu dan ruang yang berbeda ketika Al-Qur’an diwahyukan. Argumentasinya jelas, Al-Qur’an diwahyukan di waktu dan ruang yang terikat oleh konteks tertentu, yakni Arab awal abad ke-7 M.

Adapun diskusi pendekatan kontekstualisasi Abdullah Saeed dapat ditemukan dalam beberapa bukunya, seperti Interpreting the Qur’an: Toward a Contemporary Approach (2006) yang diterjemahkan menjadi Paradigma, Prinsip dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas Al-Qur’an (2015), the Qur’an: an Introduction (2008) yang diterjemahkan menjadi Pengantar Studi Al-Qur’an (2016); Reading the Qur’an in the Twenty-firs Century: a Contextualist Approach (2014) yang diterjemahkan menjadi Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual (2016), dan lainnya.

Baca juga: Benarkah Kata Hisab dalam Al-Quran Hanya Bermakna Perhitungan Amal?

Banyaknya buku Abdullah Saeed, terkait kontekstualisasi Al-Qur’an, yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia menunjukkan bahwa pemikiran Abdullah Saeed patut dipertimbangkan dalam membumikan Al-Qur’an di Indonesia. Boleh jadi, ini disebabkan karena berbagai argumentasi Abdullah Saeed sangat kuat dan cenderung mudah dipahami. Termasuk dalam hal ini adalah penafsiran Umar.

Delapan Penafsiran Umar bin Khattab

Ada beberapa penafsiran Umar yang diangkat Abdullah Saeed untuk menunjukkan bahwa pemahaman Al-Qur’an dengan melibatkan konteks telah berlangsung sejak Islam awal. (1) Para penerima zakat. (2) Pendistribusian rampasan perang. (3) Pendistribusian bagian harta rampasan perang untuk keluarga Nabi. (4) Pelaksanaan hukuman Al-Qur’an. (5) Larangan bagi muslim laki-laki menikahi perempuan Yahudi dan Nasrani. (6) Hukum waris. (7) Shalat tarawih jama’ah. (8) Membebaskan budang perempuan yang melahirkan anak.

Pertama, Abdullah Saeed mengungkap bahwa Umar keluar dari pemahaman literal QS. Al-Taubah: 60 terutama ‘para muallaf yang dibujuk hatinya’ berhak menerima zakat. Umar menilai bahwa ayat tersebut terikat oleh konteks ketika Islam dan pengikutnya masih dalam keadaan lemah. Sehingga, pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk memperkuat Islam, sebagai agama baru. Setelah Islam menjadi kuat, pemberian zakat kepada muallaf tersebut tidak perlu lagi dilakukan.

Kedua, Abdullah Saeed mengungkap bahwa Umar keluar dari pemahaman literal QS. Al-Anfal: 1-2 dan QS. Al-Hasyr: 7 tentang pendistribusian harta rampasan kepada para tentara. Umar menilai bahwa ayat tersebut mesti dipahami ulang karena konteksnya berubah. Di sini, wilayah beserta harta rampasan di dalamnya mesti dimanfaatkan untuk generasi umat Islam selanjutnya, sehingga tidak boleh lagi diberikan kepada para tentara.

Ketiga, Abdullah Saeed mengungkap bahwa Umar keluar dari pemahaman literal QS. Al-Anfal: 41 tentang hak keluarga Nabi Muhammad SAW mendapat harta rampasan. Umar menilai bahwa kewenangan mendistribuikan harta rampasan berdasarkan kebutuhan. Sisi kebutuhan ini menjadi perhatian Nabi Muhammad SAW, sehingga Nabi membagikan harta rampasan kepada keluarganya yang membutuhkan, itupun tidak sebanyak dari yang diberikan kepada orang lain.

Baca juga: Sayyid Qutb: Intelektual Mesir Penulis Tafsir Fi Zilal aL-Qur’an

Keempat, Abdullah Saeed mengungkap bahwa Umar tidak menerapkan hukuman Al-Qur’an atas kejahatan sosial tertentu, karena berdasar pada perubahan konteks. Misalnya, Umar tidak memotong tangan bagi pencuri, karena pada saat itu sedang terjadi keadaan kelaparan di Madinah, yang memicu seseorang terpaksa melakukan pencurian. Pemahaman Umar tersebut keluar dari makna literal QS. Al-Maidah: 38.

Kelima, Abdullah Saeed mengungkap bahwa Umar keluar dari pemahaman literal QS. Al-Maidah: 5 tentang bolehnya muslim menikahi non-muslim. Umar menilai bahwa kebolehan pernikahan tersebut terkait erat pada konteks keberadaan muslim di tengah-tengah komunitas non-Muslim. Tetapi, demi menjaga kemurnian Islam, Umar melarang terjadinya pernikahan dengan non-muslim.

Keenam, Abdullah Saeed mengungkap bahwa Umar keluar dari pemahaman literal tentang ayat terkait warisan yang dibagi hingga habis 100 persen. Dalam hal ini Umar menerapkan prinsip ‘aul, yakni pengurangan dari tiap bagian ahli waris dengan proporsi. Abdullah Saeed mengatakan bahwa yang dilakukan Umar tersebut kemudian banyak diikuti oleh ulama Sunni.

Ketujuh, Abdullah Saeed mengungkap bahwa Umar yang pertama kali memperkenalkan salat tarawih beserta bilangannya selama bulan Ramadhan. Padahal, Nabi Muhammad SAW sendiri mengatakan bahwa shalat tarawih bukanlah kewajiban. Namun, selama masa kekhalifahannya, Umar menilai shalat tarwih secara berjama’ah dengan jumlah tertentu akan menjadi sebuah pembaharuan yang efektif.

Kedelapan, Abdullah Saeed mengungkap bahwa Umar menetapkan bahwa budak perempuan yang melahirkan anak tuannya atau dikenal umm al-walad, maka statusnya menjadi orang merdeka. Ketetapan Umar ini tidak pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dan masa Abu Bakar. Bahkan, Al-Qur’an pun tidak menjelaskan posisi umm al-walad tersebut.

Sampai di sini, berbagai penafsiran Umar di atas menunjukkan bahwa penting memahami Al-Qur’an secara kontekstual, sebagaimana ditawarkan Abdullah Saeed. Untuk itu, kontekstualisasi menjadi pendekatan penting bagi umat Islam di ruang dan waktu yang berbeda dari era pewahyuan Al-Qur’an. Sehingga, Al-Qur’an akan senantiasa shalih li kulli zaman wa makan, cocok untuk setiap zaman dan tempat. [] Wallahu A’lam.

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8

0
tafsir surah an-nahl
tafsir surah an-nahl

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8 berbicara mengenai dua hal. Pertama berbicara mengenai nikmat berupa binatang ternak yang bisa dimanfaatkan untuk mengangkut beban. Kedua mengenai hewan yang bermanfaat sebagai kendaraan bagi manusia.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 3-6


Ayat 7

Kemudian Allah menyebutkan nikmat-Nya yang lain yang diperoleh manusia dari binatang ternak, yakni mengangkut barang atau beban manusia yang berat dari satu tempat ke tempat yang lain dimana mereka tidak sanggup untuk membawanya sendiri.

Allah berfirman:

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةًۗ  نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهَا وَلَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ كَثِيْرَةٌ وَّمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ  

Dan sesungguhnya pada hewan-hewan ternak, terdapat suatu pelajaran bagimu. Kami memberi minum kamu dari (air susu) yang ada dalam perutnya, dan padanya juga terdapat banyak manfaat untukmu, dan sebagian darinya kamu makan. (al-Mu’minµn/23: 21)

Dan firman-Nya:

اَللّٰهُ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَنْعَامَ لِتَرْكَبُوْا مِنْهَا وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ

Allahlah yang menjadikan hewan ternak untukmu, sebagian untuk kamu kendarai dan sebagian lagi kamu makan. (al-Mu’min/40: 79)

Kemudian Allah swt menegaskan bahwa Dia Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Kasih sayang Allah disebutkan dalam ayat ini agar manusia dapat mensyukuri nikmat Allah yang diperolehnya dari binatang ternak, yang sangat bermanfaat bagi mereka sebagai alat pengangkut yang sangat penting artinya bagi kehidupan mereka.

Allah swt berfirman:

اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِّمَّا عَمِلَتْ اَيْدِيْنَآ اَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُوْنَ  

Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya? (Yasin/36: 71)


Baca juga: Kajian Semantik Makna Kata Khauf dalam Al-Quran


Ayat 8

Selanjutnya, Allah swt menyebutkan beberapa binatang ternak lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yaitu Allah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untuk dikendarai dan dijadikan sebagai binatang pelihara-an yang menyenangkan.

Ada segolongan ahli fikih yang mengharamkan daging kuda. Mereka mengemukakan alasan bahwa kuda diciptakan Allah untuk dijadikan kendaraan bukan untuk dimakan. Alasan ini diperkuat dengan teks ayat yang menyebutkan tiga jenis binatang ternak.

Hal ini menunjukkan bahwa kuda, keledai, dan bagal hukumnya sama-sama haram dimakan. Sekiranya ketiga binatang ini boleh dimakan, tentulah disebutkan dalam ayat ini, sebab kebutuhan seseorang untuk makan lebih terasa daripada kebutuhan mereka terhadap kendaraan.

Akan tetapi, alasan yang dikemukakan di atas tidak disetujui oleh kalangan ahli fikih yang lain dengan alasan bahwa seandainya ayat ini menunjukkan keharaman kuda, tentu keledai yang dipelihara termasuk ke dalamnya. Kalau memang demikian pengertiannya, tentu pada saat terjadi perang Khaibar tidak perlu ada penegasan keharaman memakan keledai piaraan karena ayat itu turun jauh sebelum perang Khaibar.

Di samping itu, banyak dalil yang membolehkan memakan daging kuda, di antaranya adalah:

عَنْ اَسْمَاء رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَا.

(رواه البخاري و مسلم)

Dari Asma’ r.a., “Kami berkorban seekor kuda pada masa Rasulullah, lalu kami memakan dagingnya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

;عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَطْعَمَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُوْمَ الْخَيْلِ وَنَهَانَا عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ.

(رواه أبو عبيد و ابن أبي شيبة والترمذي والنسائي وغيرهم)

Dari Jabir r.a., “Rasulullah menyuruh kami memakan daging kuda dan melarang kami memakan daging keledai piaraan.” (Riwayat Abu ‘Ubaid, Ibnu Abi Syaibah, at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan lain-lain)

;عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى الْخَيْلِ.

(رواه البخاري وأبي داود)

Dari Jabir r.a., “Rasulullah melarang memakan daging keledai piaraan dan membolehkan memakan daging kuda.” (Riwayat al-Bukhari dan Abu Dawud)

Di samping hadis-hadis tersebut, memang ada hadis yang melarang memakan daging kuda bagal, dan keledai.

نَهَى #رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنِ الْبِغَالِ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ.

(رواه أحمد)

Rasulullah melarang memakan daging tiap-tiap binatang buas yang bertaring, daging kuda bagal, dan keledai piaraan. (Riwayat Ahmad)

Hadis yang mengharamkan daging kuda ini daif karena dalam sanadnya tercantum nama ¢alah bin Yahya yang diragukan kekuatan hafalannya. Seandainya hadis ini dianggap sahih, nilai kekuatannya tidak melebihi hadis-hadis sahih lain yang lebih banyak jumlahnya yang membolehkan memakan daging kuda.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa hadis yang melarang memakan daging kuda bagal, dan keledai itu terjadi sebelum peristiwa Perang Khaibar. Oleh sebab itu, bisa dikatakan hadis ini dinasakh oleh hadis yang menerang-kan kebolehannya.

Di akhir ayat, Allah menyebutkan bahwa Dia menciptakan semua makhluk yang belum diketahui oleh manusia, baik binatang darat, laut, ataupun angkasa, yang dapat diambil manfaatnya oleh mereka.

Namun demikian, sampai saat ini akal manusia belum sampai pada pengetahuan tentang manfaat dari makhluk tersebut. Semua itu bertujuan agar manusia dapat memahami betapa luasnya nikmat Allah swt yang diberikan kepada mereka yang tiada putus-putusnya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 9-10


(Tafsir Kemenag)

 

Sayyid Qutb: Intelektual Mesir Penulis Tafsir Fi Zilal aL-Qur’an

0
Sayyid Qutb
Sayyid Qutb

Sayyid Ibrahim Husain Syadzili Qutb atau lebih dikenal Sayyid Qutb adalah seorang intelektual, penulis, pendidik, penyair, teolog, dan revolusioner asal Mesir. Ia juga dikenal sebagai tokoh terkemuka Ikhawanul Muslimin pada tahun 1950-an hingga 1960-an. Karena pengaruhnya tersebut, ia dianggap sebagai “The Father of Salafi Jihadism” atau Bapak jihadisme Salafi.

Ia dilahirkan pada tanggal 9 Oktober 1906 di desa bernama Mausyah, salah satu desa di wilayah Provinsi Asyuth, di dataran tinggi Mesir. Ayahnya, al-Hajj Qutb Ibrahim dikenal sebagai pemuka desa dan politikus yang bergabung dalam Partai Nasionalis (al-Hizb al-Wathani) yang dideklarasikan oleh Musthafa Kamil (Sayyid Qutb al-Adib al-Naqid wa Da’iyah al-Mujahid wa al-Mufakkir al-Mufassir).

Qutb merupakan anak ke lima dari enam bersaudara. Anak pertama bernama Nafisah. Anak kedua dan ketiga meninggal ketika usia batita. Anak keempat bernama Aminah, seorang sastrawan yang pernah menulis buku berjudul Fi tayyar al-Hayan (Dalam Arus Kehidupan). Anak keenam bernama Muhammad, seorang sarjana sastra di Universitas Kairo yang pernah menulis buku Jahiliyah al-Qarn al-‘Isyrin atau Jahiliah Masa Kini.

Sama seperti anak-anak Mesir pada umumnya, pendidikan awal Qutb adalah membaca dan menghafal Al-Qur’an. Pada umur 10 tahun, ia sudah mampu menghafal 30 juz Al-Qur’an. Pada saat yang bersamaan ia juga belajar di sekolah agama (Kuttab) di desanya. Lalu karena alasan tertentu, Sayyid Qutb pindah ke sekolah pemerintah dan lulus pada tahun 1918.

Baca Juga: Biografi Mahmud Syaltut: Tokoh Perintis Penerapan Tafsir Tematis

Hal yang cukup menarik dari masa muda Sayyid Qutb adalah ia diduga banyak berinteraksi dengan karya-karya sastra, baik dari timur maupun barat, termasuk cerita Sherlock Holmes dan Seribu Satu Malam. Di samping itu, ia juga banyak membaca buku-buku tentang astrologi dan mistik yang digunakan untuk melakukan rukyah (Sayyid Qutb and the Origins of Radical Islamism).

Menurut Saleh Khalidy dalam bukunya, Sayyid Qutb: From Birth to Martydom, Qutb muda adalah sosok yang sangat kritis terhadap lembaga-lembaga keagamaan Mesir yang digunakan sebagai alat propaganda untuk membentuk opini dan pemikiran publik. Ia juga mengkritik sekolah-sekolah agama yang hanya mengkaji persoalan agama dan tidak mengajarkan ilmu-ilmu umum.

Setelah Revolusi Rakyat Mesir melawan Pemerintahan Inggris terjadi pada tahun 1918, Sayyid Qutb berangkat menuju Kairo untuk melanjutkan studinya di Al-Hulwan (di pinggiran kota Kairo). Di sana ia tinggal bersama paman dari pihak ibunya, yakni Ahmad Husain Utsman, seorang wartawan, selama kurang lebih 4 tahun, tepatnya dari tahun 1921 hingga 1925.

Melalui pamannya tersebut, Sayyid Qutb berkenalan dengan seorang sastrawan terkemuka yang bernama Abbas Mahmud Aqqad. Sosok inilah yang kemudian hari mempengaruhi pemikirannya tentang sastra, kritik, dan politik. Melalui Aqqad pula Sayyid Qutb berkenalan dengan partai Wafd, sebuah partai berideologi sekuler, sekaligus menjadi seorang aktivis (Ensiklopedia Islam).

Pada tahun 1929, Sayyid Qutb mengikuti kuliah di Kulliyat Dar al-Ulum yang didirikan pada tahun 1872 sebagai representasi Universitas Mesir Modern ala Barat. Sayyid Qutb menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1933 dan mendapatkan gelar Sarjana Muda (LC) dalam bidang sastra serta diploma dalam bidang pendidikan. Sebagai pengakuan atas prestasinya, Qutb lalu ditunjuk sebagai dosen di almamaternya.

Selama awal kariernya, Sayyid Qutb mengabdikan diri untuk sastra sebagai penulis dan kritikus. Ia menulis novel Ashwak (Duri) dan membantu mengangkat karier novelis Mesir Naguib Mahfouz. Dia menulis artikel pertamanya di majalah sastra al-Balagh pada tahun 1922, dan buku pertamanya, Muhimmat al-Sya’ir fi al-Haya wa Syi’r al-Jil al-Hadir, pada tahun 1932, ketika berusia 25 tahun, tepatnya pada tahun terakhirnya di Dar al-Ulum.

Menurut John Calvert, sebagai kritikus sastra, Sayyid Qutb secara khusus dipengaruhi oleh ‘Abd al-Qahir al-Jurjani (w. 1078), salah satu dari sedikit filolog abad pertengahan yang berkonsentrasi pada makna dan nilai estetika dengan mengorbankan bentuk dan retorika (Lihat Sayyid Qutb and the Origins of Radical Islamism).

Pada tahun 1933, Sayyid Qutb bekerja di Departemen Pendidikan dengan tugas sebagai pengajar di sekolah-sekolah Departemen Pendidikan selama enam tahun, mulai dari Suwaif, Dimyat, Kairo, hingga Madrasah Ibtidaiyyah Halwan. Ia kemudian dipindah tugaskan ke Lembaga Pengawasan Pendidikan umum di bawah Departemen Pendidikan sebagai penilik dan bekerja di sana kurang lebih selama 8 tahun.

Kemudian pada tahun 1948 hingga 1950, Sayyid Qutb pergi ke Amerika Serikat dengan beasiswa untuk mempelajari sistem pendidikannya, menghabiskan beberapa bulan di Colorado State College of Education (sekarang University of Northern Colorado) di Greeley, Colorado. Karya teoretis besar pertama Qutb yang berisi kritik sosial keagamaan, al-‘Adala al-Ijtima’iyyat fi al-Islam (Keadilan Sosial dalam Islam), diterbitkan pada tahun 1949, selama ia berada di Barat.

Meskipun Sayyid Qutb mengakui kemajuan barat dalam berbagai bidang termasuk ekonomi dan ilmu pengetahuan, namun ia tidak menyukai sebagian perilaku buruk yang membudaya di sana seperti rasisme, kebebasan seksual, dan pro zionisme. Karena alasan inilah, ketika kembali ke Mesir, ia menerbitkan sebuah karya berjudul “The America that I Have Seen.” Di sana ia melemparkan kritik terhadap budaya barat, khususnya Amerika.

Pada saat yang sama, ia juga mengajukan surat pengunduran diri dari pekerjaannya di Lembaga Pengawasan Pendidikan dan menolak promosi menjadi penasihat Kementerian Pendidikan. Ia kemudian mencurahkan seluruh waktunya untuk berdakwah tentang ajaran Islam dan rajin menulis artikel di berbagai surat kabar dengan tema sosial-politik. Pada saat ini pula ia bergabung menjadi angota Ikhawanul Muslimin.

Menurut Syahrough Akhavi dalam tulisannya, “Sayyid Qutb, pengaruh Sayyid Qutb teramat besar, bahkan melebihi kemasyhuran sang pendiri Ikhawanul Muslimin, yakni Hasan al-Bann’ (w. 1949). Ketenarannya sebagai pemikir dan aktivis Islam bisa disejajarkan dengan Badiuzzaman Said Nursi di Turki (w. 1960), Abu al-A’la Mawdudi di Pakistan (w. 1979), Ali Syari’ati (w. 1977) dan Ayatullah Ruhullah al-Musavi Khomeini (w. 1989) di Iran.

Akhir kehidupan Sayyid Qutb sangat tragis. Pada tahun 1945 hingga 1955, ia dipenjara karena telah dianggap melakukan percobaan pembunuhan terhadap Gamal Abdul Nassir, pemimpin Mesir pasca imperialis Inggir sekaligus mantan kolega aktivis Qutb. Kemudian pada tahun 1966, Sayyid Qutb dihukum mati dengan cara digantung setelah dituduh berencana menggulingkan pemerintahan.

Sekilas Tentang Kitab Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an

Selama hidupnya, Sayyid Qutb dikenal sebagai sosok pemikir yang produktif. Badmas ‘Lanre Yusuf mencatat dalam bukunya, Sayyid Quṭb: A Study of His Tafsīr, Sayyid Qutb setidaknya telah menulis 24 buku dengan 30 buku tidak diterbitkan karena berbagai alasan, terutama dihancurkan negara, dan kurang lebih 581 artikel, termasuk novel, kritik sastra dan karya tentang pendidikan.

Di antara karya Sayyid Qutb adalah Muhimmatus Sya’ir fi al-Hayah wa Syi’ir al-Jail al-Hadhir, al-Syathi’al Majhul, Naqd Kitab Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr li al-Duktur Thaha Husain, al-Tashwir al-Fanni  fi al-Qur’an, al-Athyaf al-Arba’ah, Thifl min al-Qaryah, al-Madinah al-Manshurah, Masyahid al-Qiyamah Fi al-Qur’an, al-Qashash al-Diniy, dan Fi Zilal al-Qur’an.

Dari sekian banyak karyanya tersebut, yang paling terkenal dan merupakan magnum opusnya adalah Fi Zilal al-Qur’an (Dalam Naungan Al-Qur’an). Menurut beberapa catatan – sebagaimana diterangkan Berman dalam Terror and Liberalism – tafsir ini diselsaikan saat ia berada di penjara. Pada waktu itu ia Qutb memiliki banyak waktu luang sehingga dapat menghasilkan beberapa karya, termasuk Fi Zilal al-Qur’an dan Ma’alim fi-l-Tariq.

Terlepas dari pandangan bahwa Fi Zilal al-Qur’an mengandung ideologi Islamisme, tafsir ini – jika kita lihat secara mendalam – sebenarnya merupakan kelanjutan karya-karya Qutb sebelumnya, yakni al-Taswir al-Fanni dan Masyahid al-Qiyamah, untuk mengungkapkan sisi artistik Al-Qur’an. Bahkan ia memperkenalkan sebuah konsep sastra baru, yakni kesatuan surah Al-Qur’an secara keseluruhan.

Baca Juga: Mufasir Indonesia: Biografi Syekh Mahfudz At Tarmasi

Penekanan pada konsep kesatuan surah Al-Qur’an, membawa Sayyid Qutb kepada penafsiran qur’an bi al-qur’an. Maka tak heran, sumber penafsirannya banyak merujuk kepada Al-Qur’an. Ia juga sering mengutip hadis-hadis nabi Muhammad saw sebagai argumentasi. Hanya saja, ia jarang menyebutkan sanad hadis yang dikutipnya.

Metode penafsiran yang digunakan Sayyid Qutb dalam Fi Zilal al-Qur’an  adalah metode tahlili. Salah satunya cirinya adalah menafsirkan Al-Qur’an secara komprehensif  dengan mengikuti tartib mushafi, mulai dari surah al-Fatihah hingga an-Nas, bukan berdasarkan pada tartib nuzuli. Sedangkan aspek yang paling ditekankan Qutb adalah munasabah antar ayat dan surah sebagai bagian kesatuan ayat Al-Qur’an.

Ada satu hal yang dapat diambil sebagai pembelajaran dari upaya Sayyid Qutb dalam menafsirkan Al-Qur’an, yakni ia mengutamakan pengungkapan makna dan hikmah ayat serta menyampingkan pembahasan yang dirasa tidak penting. Ia bahkan berkata pada mukadimahnya bahwa ia tidak ingin berkutat pada aspek non-esensial, karena takut itu membuat Al-Qur’an terhalang jiwanya dan jiwanya terhalang dari Al-Qur’an. Wallau a’lam.

Tafsir Ahkam: Apakah Semua Darah Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasannya

0
Tafsir Ahkam: Apakah Semua Darah Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasannya
Hukum mengonsumsi darah

Sebagai bagian dari tubuh hewan, darah kadang dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk dikonsumsi. Darah yang semula berbentuk cair dapat dipadatkan dengan cara dimasak, dan hasilnya konon terasa kenyal sebagaimana ati atau ampela ayam. Masyarakat menyebutnya sebagai dideh, atau saren, atau marus. Dan di sebagian tempat, makanan ini dijual bebas di pasar atau di warung-warung makan. Lalu bagaimana pandangan Al-Qur’an mengenai hukum mengkonsumsi darah? Apabila haram, lalu bagaimana dengan darah yang kadang masih tersisa di daging yang sudah dibersihkan dan hendak dikonsumsi? Simak penjelasannya sebagai berikut:

Permasalahan Hukum Darah Di Dalam Al-Qur’an

Cukup banyak ayat yang mengulas tentang hukum darah. Di antaranya surah Al-Baqarah ayat 173 dan Surah Al-An’am ayat 145. Ayat-ayat ini menjelaskan tentang keharaman darah, namun dengan redaksi yang berbeda. Perbedaan redaksi inilah yang selanjutnya menimbulkan perbedaan antar ulama’. Secara umum, ulama’ sepakat bahwa darah hukumnya haram dan najis. Namun bagaimanakah kriteria darah yang diharamkan dan najis tersebut? Ulama’ berbeda pendapat (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/2/221).

Sebagian redaksi ayat menyatakan bahwa darah yang diharamkan adalah darah secara umum. Allah berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah (QS. Al-Baqarah [2] :173).

Dalam redaksi lain dinyatakan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang “mengalir”. Allah berfirman:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai) atau darah yang mengalir (QS. Al-An’am [6] :145).

Ketika menafsirkan Surah Al-Maidah ayat 3 yang menyebutkan keharaman darah secara umum, Ibn Katsir menjelaskan bahwa darah ini maksudnya adalah darah yang mengalir. Hal ini berdasarkan Surah Al-An’am ayat 145 di atas yang menyatakan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Sehingga ayat yang menyebutkan darah secara umum, dikhususkan atau dijelaskan kembali oleh ayat lain yang mengungkapkannya lebih rinci. Hasilnya adalah, darah yang diharamkan bukanlah darah secara mutlak, melainkan darah yang sifatnya mengalir (Tafsir Ibn Katsir/3/14).

Kesimpulan tersebut tidaklah disepakati oleh semua ulama’. Ar-Razi mengutip pernyataan As-Syafi’i bahwa darah yang diharamkan adalah adalah darah secara mutlak. Entah itu mengalir atau tidak mengalir. Ini berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir.

As-Syafi’i memahami Surah Al-An’am ayat 145 yang menggunakan redaksi “darah yang mengalir”, bukanlah pen-takhsis atau penjelas ayat yang menggunakan redaksi darah secara umum. Surah Al-An’am ayat 145 hanya menyatakan bahwa Allah menjelaskan termasuk yang diharamkan adalah “darah yang mengalir”, tapi itu bukan berarti lantas yang “tidak mengalir” akhirnya tidak diharamkan. Sebab bisa jadi “darah yang tidak mengalir” keharamannya dijelaskan di tempat lain (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/32).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Memakan Janin yang Mati dalam Perut Hewan yang Disembelih

Kesimpulan Tentang Keharaman Darah

Perbedaan dalam memahami kriteria darah yang diharamkan berdasarkan tafsir di atas, berdampak pada hukum darah yang sifatnya tidak mengalir. Yakni sebagaimana darah ikan, kutu serta belalang. Mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa darah ikan hukumnya najis dan ini secara otomatis menunjukkan keharamannya. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Sedangkan Abu Hanifah memandang darah ikan hukumnya suci sebab tidak mengalir. Berbedaan pendapat ini juga terjadi pada darah kutu. Namun dalam persoalan najisnya darah kutu, Mazhab Syafiiyah menghukuminya sebagai najis ma’fu (najis namun dimaafkan).

Dari keterangan di atas menunjukkan, Mazhab Syafiiyyah memandang semua darah hukumnya najis. Maka dalam memasak ikan semisal, semua darahnya haruslah dibersihkan. Sedang untuk darah yang tertinggal di daging serta tulang yang sudah dicuci, hukumnya di-ma’fu (dimaafkan). Sehingga tidak berakibat najisnya daging. Hal ini disebabkan persoalan sisa darah ini adalah persoalan yang sulit dihindari (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/2/557). Wallahu a’lam bish shawab.

Baca juga: Mengenal Corak Tafsir Fiqhi dan Kitab-kitabnya

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 3-6

0
tafsir surah an-nahl
tafsir surah an-nahl

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 3-6 berbicara mengenai tiga hal. Pertama mengenai penciptaan benda-benda langit. Kedua mengenai penciptaan manusia. Ketiga mengenai aneka ragam kenikmatan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 1-2


Ayat 3

Allah swt menjelaskan bahwa Dia menciptakan benda-benda yang ada di langit dan benda-benda yang ada di bumi dengan benar. Maksudnya ialah sesuai dengan hikmah dan kebijaksanaan-Nya dan tidak ada yang sia-sia.

Dia menciptakan semuanya tanpa bantuan dan pertolongan siapa pun. Dia cukup menciptakan benda-benda dan hukum yang berlaku baginya, sehingga benda-benda itu berfungsi sesuai dengan hukumnya.

Tidak ada zat yang lain yang berkuasa untuk mencipta, mengatur, dan mengendalikan langit, bumi dan semua isinya. Sebagai konsekuensinya, tidak layak apabila ada orang yang menghambakan dirinya kepada tuhan-tuhan yang lain selain-Nya.

Oleh karena itu, Allah menyatakan di akhir ayat ini bahwa Dia Mahasuci dari apa yang mereka persekutukan. (Keterangan lebih lanjut bisa dilihat dalam tafsir Surah Ibr±h³m/14: 19).

Penciptaan langit dan bumi dengan haq (benar) juga bisa bermakna bahwa Tuhan menciptakan bumi bukan dengan main-main. Semuanya begitu tepat untuk mulainya kehidupan di bumi ini.

Bagaimana kenyamanan bumi dibandingkan dengan beberapa planet lain yang ada dalam tatasurya yang sama dapat kita lihat pada uraian  di bawah ini. Dalam perbandingan yang dilakukan, terutama pada jarak antara matahari dan masing-masing planet, tampak akan efek jarak dengan masing-masing planet.

Apa yang tertulis di atas hanya sebagian dari  keputusan rancangan  yang dibuat Allah agar kehidupan di bumi dapat eksis dan bertahan. Namun yang sedikit ini pun sudah cukup untuk menunjukkan bahwa keberadaan bumi bukan karena kebetulan. Tidak juga terbentuk oleh serangkaian kejadian acak.

Hal tersebut dan detail lain yang tak berhingga meyakinkan kembali kebenaran yang sederhana dan murni. Allah dan hanya Allah yang menciptakan alam semesta, bintang, planet, pegunungan, dan laut dengan sempurna, memberikan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan menempatkan ciptaan-Nya di bawah kendali manusia.

Allah dan hanya Allah, sumber pengampunan dan kekuasaan, cukup berkekuatan untuk menciptakan sesuatu dari kehampaan.

Ayat 4

Kemudian dalam ayat ini, Allah menjelaskan proses kejadian diri manusia bahwa Dia menciptakannya dari nutfah. Dalam ayat yang lain dijelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari air yang lemah. Kejadian itu melalui proses perkembangan.

Di dalam kandungan, mani berubah menjadi ‘alaqah (sesuatu yang menggantung di dinding rahim), kemudian menjadi gumpalan daging. Setelah mengalami jangka waktu 4 bulan mulai terwujud janin yang sempurna, dan setelah 9 bulan kejadian, bayi itu dikeluarkan dari kandungan ibunya ke alam dunia.

Setelah itu, bayi masih memerlukan bantuan dan perawatan ibunya untuk disusui, dirawat, dan dididik sampai dewasa dan dapat berpikir secara sempurna.

Manusia yang mengalami proses penciptaan yang rumit dan bertahap, dari makhluk yang lemah menjadi yang perkasa ini, tiba-tiba mengingkari keesaan penciptanya dan terjadinya hari kebangkitan, serta memusuhi para rasul Allah, padahal ia diciptakan hanya sebagai hamba.

Manusia bahkan melupakan asal kejadiannya bahwa ia diciptakan dari setetes air yang tidak mempunyai kemampuan sedikit pun. Mereka berkata dengan terus-terang, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:

وَقَالُوْٓا اِنْ هِيَ اِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوْثِيْنَ

Dan tentu mereka akan mengatakan (pula), ”Hidup hanyalah di dunia ini, dan kita tidak akan dibangkitkan.” (al-An’am/6: 29)

Mereka juga mengingkari kebangkitan kembali manusia setelah mati dan menjadi tulang-belulang. Firman Allah:

قَالَ مَنْ يُّحْيِ الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيْمٌ

…Dia berkata, “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang yang telah hancur luluh?” (Yasin/36: 78)


Baca juga: Tafsir Surah At-Taubah Ayat 105: Hakikat Kerja dalam Pandangan Islam


Ayat 5

Pada ayat ini, Allah swt menjelaskan aneka ragam kenikmatan yang disediakan untuk para hamba-Nya berupa binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan lain sebagainya. Nikmat yang diperoleh dari binatang itu seperti bulunya yang dapat dibuat kain wool, berguna untuk melindungi tubuh dari gangguan udara dingin, dan kulitnya dapat dijadikan sepatu dan peralatan lainnya.

Begitu pula susu dan dagingnya bermanfaat bagi kesehatan manusia. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa binatang ternak itu diciptakan untuk manusia agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Ayat 6

Allah swt menjelaskan bahwa manusia memperoleh kepuasan batin dan pemandangan yang indah pada binatang ternak ketika mereka melepas dan menggiringnya di pagi hari menuju tempat penggembalaan.

Perasaan yang sama juga dirasakan pada sore hari ketika mereka menghalau dan menggiring binatang ternak itu kembali ke kandangnya. Keindahan yang diperoleh manusia dari binatang ternak itu termasuk nikmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 7-8


(Tafsir Kemenag)

Benarkah Kata Hisab dalam Al-Quran Hanya Bermakna Perhitungan Amal?

0
makna hisab dalam Al-Quran
makna hisab dalam Al-Quran

‘Satu kata banyak makna’, fakta ini banyak terjadi dalam kosakata Al-Quran. ‘keunikan’ Al-Quran tersebut lantas menginspirasi beberapa kajian ulumul quran, seperti al-wujuh wa an-nadhair dan semantik. Seperti halnya yang telah penulis bahas pada artikel sebelumnya mengenai makna kata Rahmah dan Hubb, begitu pula kata hisab dalam Al-Quran. Kesemuanya memiliki ragam makna sesuai konteks yang sedang dibahas dalam suatu ayat.

Bila disebutkan kata hisab, maka seringkali pengertian yang muncul di kepala pembaca ialah yaumul hisab, hari perhitungan amal manusia di hari akhir. Bahkan Ada yang mengatakan bahwa hisab adalah hakikat dari hari kiamat itu sendiri. Anggapan ini tidak salah karena Al-Quran sendiri menyampaikannya dalam QS. Shaad [23]: 53. Namun, apakah kata hisab dalam Al-Quran hanya berkaitan tentang perhitungan amal perbuatan manusia?

Baca Juga: Multi Meaning dalam Kosakata al-Qur’an

Akar kata hisab dan maknanya dalam Al-Quran  

Kata hisab bila dirunut berasal dari akar kata  (hasiba-yahsabu-hisaban-husbanan)  ( حسبانا – حسابا – يحسب – حسب ) yang berarti hitungan, sangkaan, dan cukup. Dalam perkembangannya, Kata hisab mengalami perubahan kata menjadi berbagai bentuk.

Dalam al-Munjid al-Wasith fi al-‘Arabiyyah al-Mu’ashirah lafal  حسب (hasbu) dan turunan masdar lainnya juga bermakna perhitungan. Demikian pula di dalam Lisanul ‘Arab, Ibnu Manzur menyebutkan lafal الحساب (al-hisab) memiliki arti menghitung dan mencari batas.

Berdasarkan kepada kitab al-Mu’jam al-Mufaharas Li al-Faz Al-Qur’an al-Karim karangan Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi, penyebutan kata hisab dalam Al-Quran ditemui sebanyak 47 kali yang tersebar dalam 23 surat dengan berbagai derivasinya.

Ada beberapa makna yang muncul ketika Al-Quran menyebutkan kata Hisab, yang mana disini penulis mengutip pendapat Al-Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran, yakni sebagai berikut:

  1. Hisab bermakna Hitungan, Perhitungan.

Sebagaimana dalam firman Allah QS. Al-Haqqah [69]: 25-26, Kata Hisab pada ayat ini bermakna perhitungan, yaitu sebagai kalkulasi atas amal perbuatan manusia semasa hidup, yang baik atau yang buruk. Amal akan akan dihitung, dikalkulasi dan hal ini yang akan berimplikasi terhadap nasib yang akan ia terima di hari akhir kelak. Di ayat ini hitungan balasan kebaikan dilukiskan dengan tangan kanan dan raut wajah yang berseri-seri, sedang hitungan balasan amal kejelekan digambarkan dengan tangan kiri dan wajah yang sangat masam.

  1. Hisab bermakna banyak, tidak terhitung.

Bermakna banyak karena tidak bisa dihitung, bahkan diperkirakan saja tidak bisa, dikarenakan saking banyaknya (QS. An-Naba’ [78]: 36). Dalam ayat lain kata Hisab diartikan tanpa batas, terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 212.

Mengutip dari kitab al-Mufradat fi Gharib Al-Quran makna kata Hisab dari ayat tersebut ketika berada dalam susunan kalimat ‘pemberian rizki ialah pemberian melebihi hak yang seharusnya’, ‘pemberian yang tidak akan diambil lagi’, ‘pemberian yang manusia tidak akan mampu menghitungnya’, dan ‘pemberian tanpa perlu bersusah-payah’. Adapun mereka yang berhak mendapat pemberian ini ialah orang-orang mukmin dan ber-amr ma’ruf nahi munkar.

  1. Hisab bermakna cukup, mencukupkan.

Makna ini tercantum dalam QS.Al-Mujadalah [58]: 8. Pada ayat ini, kata hasbu menggunakan makna kifayah (cukup), ialah suatu hal yang memenuhi kebutuhan seseorang. Pada ayat ini dijelaskan bahwa Neraka Jahannam sebagai kecukupan dalam rangka pemenuhan “kebutuhan” yang diberikan Allah bagi mereka yang ingkar. Dalam konteks ayat ini, istilah ‘cukup memenuhi kebutuhan’ dianggap cocok bagi mereka orang-orang yang ingkar terhadap Allah.

Berbeda dalam ayat lain, QS. Ali-Imran [3]: 173 memaknai kata hasbu (cukup) disini sebagai kebutuhan pokok orang-orang yang beriman, memiliki makna bahwa satu-satunya kecukupan mereka ialah hanya membutuhkan Allah semata.

  1. Hisab bermakna azab, neraka.

وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا (8)

Artinya: Dan berapalah banyaknya [penduduk] negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan” (QS. At-Talaq [65]: 8)

Kata hisab pada ayat ini dimaknai sebagai perhitungan bagi orang-orang yang melampaui batas (melanggar syari’at Allah), maka mereka akan mendapatkan azab. Abu Ja’far al-Thabari dalam Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran menyebutkan jika seseorang mendustakan tanda-tanda kebesaran Allah, sebagai pelajaran bagi mereka yang berpikir, maka Allah akan melenyapkan amal perbuatan yang dikerjakan selama hidup dan menggantinya dengan perhitungan yang cepat (azab) atas sikap dusta yang telah dilakukannya.

  1. Hisab bermakna sangkaan, dugaan.

أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ ٢ وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ‌ۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَـٰذِبِينَ٣أَمۡ حَسِبَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ أَن يَسۡبِقُونَا‌ۚ سَآءَ مَا يَحۡكُمُونَ٤

Artinya: Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan [saja] mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput dari [azab] Kami? Amatlah buruk apa yang mereka tetapkan itu. (QS. Al-Ankabut [29]: 2-4)

Ayat kedua dalam surat ini bersifat pertanyaan, lebih tepatnya yaitu istifham inkari (pertanyaan berisi penyangkalan). Artinya tidaklah akan dibiarkan saja oleh Allah seorang manusia mengaku beriman, padahal dia tidak diuji. Tiap-tiap Iman pasti mendapat ujian. Imam Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi menyebutkan bahwa keimanan yang benar tidak akan tampak sebelum diuji, yang meliputi kewajiban badaniah dan maliah  seperti salat, memberi zakat kepada fakir miskin, menolong orang yang kesusahan, berjuang di jalan Allah dan seterusnya.

Jika dilihat ulang, makna hisab yang beragam di atas, pondasinya memang hitungan. Makna hitungan ini jika disandingkan dengan perputaran matahari, maka bermakna jumlah atau masa perputaranya (QS. al-An’am: 96). Jika disandarkan dengan hitungan amal maka kaitannya erat dengan balasan, baik berupa pahala (reward) atau azab (punish) (QS. Ali-Imran: 199). Balasan ini juga terkait dengan kuantitasnya, karenanya ada yang memaknai hitungan ini dengan cukup sebagaimana dalam Al-Mujadalah ayat 8 dan Ali Imran ayat 173.

Pada akhirnya, dapat penulis simpulkan jika dilihat dari konteks ayatnya maka akan terlihat bahwa hisab tidak hanya bermakna ‘benar-benar’ perhitungan. Terkadang hisab dapat bermakna sesuatu yang banyak, terkadang dapat bermakna cukup, bahkan dapat juga bermakna azab. Itulah beberapa makna kata Hisab yang bisa kita ketahui dalam Al-Quran. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam.